Auditor Penyelia Abk Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA



INSPEKTORAT Jl. Lintas Sumatera Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan 31654 Fax. 410011



INFORMASI JABATAN 1. 2. 3.



NAMA JABATAN KODE JABATAN UNIT KERJA 1. JPT Madya 2. JPT Pratama 3. Administrator 4. Pengawas 5. Pelaksana 6. Jabatan Fungsional



: Auditor penyelia : : Inspektorat : : : : : :



4.



IKHTISAR JABATAN



:



5.



KUALIFIKASI JABATAN 1. Pendidikan Formal 2. Pendidikan & Pelatihan 3. Pengalaman Kerja



: : Minimal Diploma III ((D3) : Pembentukan auditor terampil : Tidak dipersyaratkan



6.



TUGAS POKOK



No



URAIAN TUGAS



1



Menguji data dalam audit kinerja. Menguji data dalam audit atas aspek keuangan tertentu. Menguji data dalam kegiatan audit untuk tujuan tertentu. Menguji data atas aspek keuangan tertentu dalam rangka pengumpulan data dan atau informasi intelejen. Menguji data dalam audit khusus aspek keuangan tertentu atas tindak kecurangan/KKN . Menguji data atas aspek keuangan tertentu dalam pemrosesan penyelesaian TP/TGR. Menguji data dalam kegiatan audit khusus/investigatif. Menguji data dalam kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasan terkait dengan pengawasan yang bertujuan untuk peningkatan efektifitas proses tata



2 3 4



5



6



7 8



Menguji data dalam kegiatan audit dan non audit



HASIL KERJA Dokumen Dokumen Dokumen



JUMLAH HASIL



WAKTU PENYELESAIAN



WAKTU EFEKTIF



KEBUTUHAN PEGAWAI



33



30



1250



0,792



5



30



1250



0,12



5



30



1250



0,12



30



30



1250



0,72



5



30



1250



0,12



1



30



1250



0,024



1



30



1250



0,024



5



30



1250



0,12



Dokumen



Dokumen



Dokumen



Dokumen Dokumen



9



10



11



12



13



kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain evaluasi kebijakan (Policy Evaluation), penilaian resiko (Risk Assessment), penilaian pengendalian intern (Internal Control Assessment), Menguji data dalam kegiatan bimbingan teknis, asistensi/pendampingan dan Konsultasi terkait dengan pengawasan yang bertujuan untuk peningkatan Auditor Penyelia 4 dari 11 efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain dalam bidang LAKIP, Good Governance, DIPA, Dana Alokasi Umum, dll. Menguji data dalam kegiatan penyuluhan atau sosialisasi pedoman/ juklak/juknis terkait dengan pengawasan yang bertujuan untuk peningkatan efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain dalam bidang LAKIP, Good Governance, DIPA, Dana Alokasi Umum, dll. Menguji data dalam kegiatan Pemetaan/Mapping terkait dengan pengawasan yang bertujuan untuk peningkatan efektifitas proses tata kelola (governance process), pengendalian (control), dan manajemen resiko (risk management) antara lain dalam bidang LAKIP, Good Governance, DIPA, Dana Alokasi Umum, Menguji data dalam kegiatan pemaparan hasil audit yang merupakan kegiatan tersendiri bukan bagian dari penugasan audit. Menguji data dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit.



Dokumen



1



30



1250



0,024



20



60



1250



0,96



15



30



1250



0,36



5



30



1250



0,12



30



30



1250



0,72



Dokumen



Dokumen



Dokumen



Dokumen



14 15



16



17



18



19



20 21



Menguji data dalam kegiatan Peer Review. Menguji data dalam kegiatan meringkas hasil pengawasan untuk pihak yang berkompeten. Menguji data dalam kegiatan mengkompilasi laporan sekelompok obyek pengawasan. Menguji data dalam kegiatan menelaah peraturan perundang-undangan. Menguji data dalam kegiatan menyusun bahan tertentu antara lain menyusun profil PAD, materi kegiatan pemaparan, sosialisasi, asistensi di bidang pengawasan dan update data base pengawasan. Menguji data dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan (antara lain dalam rangka penyusunan Rumusan kebijakan pengawasan, Rencana Induk Pengawasan (RIP), Kebijakan Pengawasan Tahunan, Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT), Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Rencana Strategis (Renstra) unit kerja, Rencana Kinerja pengawasan, Rencana Kerja Tahunan (RKT) unit kerja, Kebijakan Teknis Pengawasan (Jatekwas), laporan Akuntabilitas (LAKIP) unit kerja) Melakukan studi banding di bidang pengawasan Melaksanakan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan.



Dokumen



30



1250



0,024



25



30



1250



0,6



10



30



1250



0,24



1



30



1250



0,024



1



30



1250



0,024



33



50



1250



1,32



3



60



1250



0,144



7



60



1250



0,336



Dokumen



Dokumen



Dokumen



Dokumen



Dokumen



Laporan Laporan



JUMLAH JUMLAH PEGAWAI



7.



1



740



 



6,936 7



HASIL KERJA : 1. Dokumen Kertas Kerja Hasil Pengujian Data/Informasi audit keuangan atas laporan keuangan.



2. Dokumen Kertas Kerja Hasil Pengujian Data/Informasi audit keuangan atas aspek keuangan tertentu. 3. Dokuemn Kertas Kerja Hasil Pengujian Data/Informasi aspek keuangan tertentu dalam rangka pengumpulan data dan atau informasi intelejen. 4. Dokumen Kertas Kerja Hasil Pengujian Data/Informasi aspek keuangan tertentu atas tindak kecurangan/KKN 5. Dokumen Kertas Kerja Hasil Pengujian Data/Informasi dalam pemrosesan penyelesaian TP/TGR. 6. Dokumen Kertas Kerja Hasil Pengujian Data/Informasi dalam audit kinerja – audit ekonomis dan efisiensi. 7. Dokumen Kertas Kerja/Dokumentasi Hasil Pengujian Data/Informasi dalam audit kinerja – audit program pemerintah. 8. Dokumen Kertas Kerja/Dokumentasi Hasil Pengujian Data/Informasi dalam audit untuk tujuan tertentu. 9. Dokumen Kertas Kerja Hasil Pengujian Data/Informasi dalam audit khusus/investigatif non keuangan tertentu. 10. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan bimbingan teknis/pendampingan/asistensi/konsultasi. 11. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasan. 12. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan penyuluhan/sosialisasi pedoman juklak/juknis. 13. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan pemetaan/mapping. 14. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam rangka kegiatan pemaparanhasil audit yang merupakan kegiatan tersendiri bukan bagian dari penugasan audit 15. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut. 16. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan peer review. 17. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan meringkas hasil pengawasan. 18. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan mengkompilasi laporan sekelompok obyek pengawasan. 19. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan menelaah peraturan perundang-undangan. 20. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan menyusun modul diklat/soal ujian/koreksi soal. 21. Dkumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan menyusun bahan tertentu. 22. Dokumen Kertas Kerja hasil pengujian data/informasi dalam kegiatan membantu melaksanakan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, dan evaluasi di bidang pengawasan 23. Laporan hasil pelaksanaan studi banding 24. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyuluhan/sosialisasi. 8.



BAHAN KERJA : 1. Data/Informasi Penugasan (antara lain ST, ruang lingkup penugasan, dll). 2. LHA sebelumnya, 3. Data/Informasi Informasi auditan sesuai ruang lingkup penugasan. 4. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan audit keuangan atas laporan keuangan 5. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan audit keuangan atas aspek keuangan tertentu 6. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan pengumpulan data dan informasi intelejen 7. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan audit khusus aspek keuangan tertentu atas tindak kecurangan/KKN 8. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan pemrosesan penyelesaian TP/TGR



dalam rangka dalam rangka dalam rangka dalam rangka dalam rangka



9. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan dalam rangk audit kinerja – audit ekonomis dan efisiensi 10. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan dalam rangka audit kinerja – audit program pemerintah 11. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan dalam rangka audit tujuan tertentu 12. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan dalam rangka audit khusus/investigatif 13. Informasi Penugasan antara lain surat permintaan bimtek/asistensi/konsultasi, MOU,dll 14. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan bimbingan teknis, asistensi/pendampingan dan konsultasi 15. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan evaluasi/penilaian di bidang pengawasan 16. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi pedoman/juklak/juknis 17. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang dengan kegiatan pemetaan/Mapping 18. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan pemaparan hasil audit 19. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yg terkait dengan kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil audit 20. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan peer review 21. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan meringkas hasil pengawasan 22. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan mengkompilasi laporan sekelompok obyek pengawasan 23. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkit dengan kegiatan menelaah peraturan perundang-undangan 24. Buku-buku yang diperlukan untuk penyusunan modul diklat/soal ujian 25. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan penyusunan modul diklat/soal ujian/koreksi soal ujian 26. Buku-buku referensi/literatur terkait dengan penyusunan bahan tertentu. 27. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dengan kegiatan penyusunan bahan tertentu 28. Buku-buku referensi/literatur/pedoman, dll yang terkait dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan. 29. Kertas kerja yang dihasilkan oleh Auditor Pelaksana dan Pelaksana Lanjutan yang terkait dalam rangka membantu melaksanakan kegiatan manajerial perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi di bidang pengawasan 30. Bahan/materi yang terkait dalam rangka melaksanakan studi banding baik dibidang pengawasan dan non pengawasan 31. Bahan/materi/buku/referensi/literatur/standardan kode etik yang dibutuhkan dalam rangka penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan 9.



PERANGKAT KERJA : No PERANGKAT KERJA 1 ATK 2 3



Komputer Internet



4



Surat Perintah / surat tugas



10. TANGGUNG JAWAB : a. Menyelesaikan tugas-tugas tepat waktu



PENGGUNAAN DALAM TUGAS Sebagai bahan penunjang dalam pembuatan laporan Sebagai sarana pengeloal data kegiatan Sebagai bahan penunjang pemenuhan data dan informasi Melaksanakan tugas kedinasan lain



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m.



Mentaati disiplin pegawai negeri dengan sungguh-sungguh Kebenaran keterangan dan/atau dokumen yang diminta dari unit yang diawasi dan pihak terkait Kebenaran pembuatan berita acara permintaan keterangan Kebenaran penggunaan akses data yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas Ketepatan saran atau masukan kepada Ketua Tim Ketepatan penetapan dokumen, data, serta informasi yang diperlukan dalam penugasan Kebenaran kertas kerja audit Kebenaran output yang diajukan Kebenaran bahan dan informasai yang dibutuhkan dalam rangka studi banding Ketepatan teknik mengendalikan atau memimpin pelaksanaan pengajaran atau pelatihan Kebenaran bahan dan informasai yang dibutuhkan dalam pengajaran atau pelatihan Ketepatan teknik mengendalikan atau memimpin pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan n. Kebenaran bahan dan informasi yang dibutuhkan dalam penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan o. Kerahasiaan hasil pelaksanaan tugas 11.



WEWENANG : a. Memperoleh keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh unit yang diawasi dan pihak yang terkait dan membuat berita acara permintaan keterangan b. Mendapatkan akses data yang diperlukan dalam penugasan c. Memberi saran atau masukan kepada ketua tim terkait dengan kondisi yang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. d. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi yang diperlukan dalam penugasan pengawasan. e. Menyusun kertas kerja audit f. Mengajukan seluruh output yang dihasilkan dari pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim g. Memperoleh bahan atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka studi banding h. Mengendalikan atau memimpin pelaksanaan pengajaran atau pelatihan sesuai bidangnya dan waktu yang telah ditentukan. i. Mengendalikan atau memimpin pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan sesuai waktu yang telah ditentukan. j. Memperoleh bahan atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi standar dan kode etik profesi pengawasan



12. KORELASI JABATAN : No 1. 1. 2. 3.



4. 5. 6.



Jabatan Inspektur Auditor Ahli Utama, Auditor Ahli Madya. Auditor Ahli Muda dalam satu tim penugasan Anggota Tim (Auditor Pelaksana Lanjutan, Auditor Penyelia, Auditor Ahli Pertama) Irban / Kasubag



Unit Kerja / SKPD Inspektorat Inspektorat



P2UPD Analis Kepegawaian Pranata Komputer Auditi



Inspektorat -



dan



Inspektorat Inspektorat



Hubungan Tugas Laporan menerima tugas, pengarahan dan mengajukan saran dan pendapat mengenai pelaksanaan tugas Koordinasi konsultasi ST, pembagian dan penetapan penugasan serta menerima penugasan tambahan di luar pengawasan Koordinasi Koordinasi



OPD Kabupaten Musi Pengawasan Rawas Utara



13. KONDISI LINGKUNGAN KERJA : No. ASPEK 1. Lokasi Kerja 2. Suhu 3. Udara 4. Luas Ruangan 5. Letak 6. Penerangan 7. Suara 8. Keadaan Tempat Kerja 9. Getaran



FAKTOR Dalam dan luar ruangan Sejuk Cukup Cukup memadai Cukup Strategis Terang Baik / tidak berisik Cukup bersih Tidak ada



14. RESIKO BAHAYA : No. NAMA RESIKO 1. radiasi komputer 2.



PENYEBAB Terlalu sering menggunakan komputer / laptop Teror mental, fitnah yang terkait dengan Hasil pemeriksaan yang diungkapkan adanya pengungkapan hasil pengawasan oleh Inspektorat atas dugaan penyimpangan unit yang diperiksa



3.



Ancaman fisik dan keamanan yang rentan



Saat pelaksanaan pemeriksaan



15. SYARAT-SYARAT JABATAN : a. Keterampilan Kerja : Menguasai penggunaan bahan pekerjaan b. Bakat Kerja : G (Intelejensia) : Kemampuan belajar secara umum V (Bakat verbal) : Kemampuan untuk memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara efektif N (bakat numerik) : kemampuan melakukan operasi aritmatik secara tepat dan akurat Q (bakat ketelitian) : kemampuan menyerap perincian yang berkaitan dengan bahan verbal atau tabel c. Temperamen Kerja : D (KCP) : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau merencanakan Prosedur, urutan atau kecepatan tertentu FIF (FIF) kemapuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan, gagasan atau fakta dari sudut pandang pribadi R (REPCON) Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatankegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat T (STS) Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut batas toleransi atau standar-standar tertentu d. Minat Kerja : Sosial, Realistik, Investigatik e. Upaya Fisik : Berdiri, berjalan, duduk, berbicara, mendengar, melihat f. Kondisi Fisik : i. Jenis Kelamin : Laki-Laki/Perempuan ii. Umur : Minimal 20 tahun iii. Tinggi Badan : Tidak Dipersyaratkan iv. Berat Badan : Tidak dipersyaratkan v. Postur Badan : Tidak dipersyaratkan vi. Penampilan : Rapi / Menarik



g.



16.



Fungsi Pekerjaan



: D0 (Memadukan data) D1 (Mengkoordinasi data) D2 (Menganalisis data) D3 (Menyusun data) D4 (Menghitung data) D5 (Menyalin data) D6 (Membandingkan data)



PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN : memberikan keyakinan yang memadai atas laporan keuangan OPD



17. KELAS JABATAN



:



8