Bab 1 Pedoman Lab RSSP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SUCI PARAMITA TANGERANG TENTANG : Pedoman Pelayanan Instalasi Laboratorium RSSP Kabupaten Tangerang Nomor : 054/X/RSSP/2018 Tanggal : 01 Oktober 2018



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi yang memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Peningkatan derajat kesehatan yang optimal merupakan salah satu unsur dari pada kesejahteraan umum. Departemen kesehatan berupaya meningkatkan kemampuan semua sarana kesehatan agar mampu memberikan pelayanan kesehatan maupun pelayanan medik secara terpadu, merata, berhasil guna dan berdaya guna. Pelayanan laboratorium di Rumah Sakit merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang mampu melaksanakan pemeriksaan dalam arti kualitatif dan kuantitatif dan harus memberikan hasil pemeriksaan yang bermutu sehingga dapat dipercaya. Pelayanan yang bermutu, cepat, tepat dan cermat hanya dapat terwujud apabila laboratorium didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dan berfungsi dengan baik, serta didukung pula oleh petugas yang profesional dan pelaksanaan yang terdidik dan sadar akan tanggung jawab yang dipikulnya. Pelayanan kesehatan Rumah Sakit merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Tuntutan akan pelayanan kesehatan yang bermutu semakin meningkat seiring dengan semakin tinggi nya tingkat



pendidikan



dan



kesejahteraan



masyarakat.



Semakin



pesat



laju



pembangunan, semakin besar pula tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dengan demikian, pelayanan Rumah Sakit yang memadai, baik dibidang diagnostik maupun pengobatan semakin dibutuhkan. Sejalan dengan itu maka pelayanan diagnostik yang diselenggarakan oleh laboratorium klinik Rumah Sakit sangat perlu untuk ditingkatkan baik dari segi kuantitas jenis pemeriksaan maupun kualitas pemeriksaan dan pelayanan. Laboratorium klinik Rumah Sakit Suci Paramita terdiri dari laboratorium patologi klinik. Laboratorium patologi klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan



pelayanan



pemeriksaan



bidang



hematologi,



kimia



klinik, 1



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



mikrobiologi klinik, imunologi klinik atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnostik penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Laboratorium Patologi Anatomi berfungsi untuk membantu dokter dalam penegakkan diagnosis, sebagai standar baku emas/‘gold standard’ dan untuk penatalaksanaan penderita selanjutnya. Rumah Sakit Suci Paramita belum memiliki Bank darah sehingga masih bekerjasama dengan PMI Kabupaten Tangerang dan PMI Kota Tangerang dalam memenuhi kebutuhan darah. Kedudukan laboratorium klinik di rumah sakit sangat penting karena sesuai dengan fungsinya dalam membantu pengelolaan pasien rumah sakit. Dalam melaksanakan kegiatannya, laboratorium klinik harus berlandaskan pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Peraturan menteri kesehatan nomor 441/Menkes/Per/III/2010 tentang laboratorium klinik merupakan salah satu peraturan pemerintah yang mengatur tentang semua aspek laboratorium klinik dan dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan laboratorium. Untuk dapat melakukan fungsinya, laboratorium klinik membutuhkan banyak jenis tenaga dengan kompetensi khusus, berbagai teknologi pemeriksaan dan alatalat mulai dari yang paling sederhana sampai yang tercanggih, membutuhkan berbagai jenis reagensia untuk semua jenis pemeriksaan, bekerjasama dengan berbagai pihak yang mendukung kegiatan laboratorium seperti perawat, farmasi, logistik dan distributor alat laboratorium. Laboratorium klinik mempunyai dua pelanggan utama yaitu pasien sebagai pelanggan eksternal dan dokter sebagai pelanggan internal. Merupakan kewajiban bagi setiap laboratorium klinik untuk memberikan pelayanan yang bermutu, adekuat, teratur, baik dan terus menerus kepada setiap pelanggannya. Untuk meningkatkan mutu pelayanan, laboratorium klinik yang terdapat di seluruh Rumah Sakit perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang tepat. Dipimpin dan diarahkan oleh orang-orang yang sesuai kualifikasinya, berkompeten dan profesional. Upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium klinik merupakan serangkaian kegiatan yang komprehensif dan integral yang menyangkut struktur, proses, outcome secara objektif dan sistematik. Sasaran upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium di rumah sakit adalah: meningkatkan kepuasan pelanggan (pasien, dokter dan pemakai jasa laboratorium lainnya), meningkatkan efisiensi



2



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



dan efektifitas pelayanan laboratorium, dan efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Cakupan kegiatan peningkatan mutu meliputi seluruh kegiatan teknis laboratorium. Kegiatan teknis laboratorium meliputi seluruh kegiatan pra-analitik, analitik dan pasca-analitik. Kegiatan yang berkaitan dengan administrasi meliputi pendaftaran pasien/spesimen, pelayanan administrasi keuangan, dan pelayanan hasil pemeriksaan. Sedangkan kegiatan yang bersifat manajerial meliputi pemberdayaan



sumber



daya



yang



ada,



termasuk



didalam



nya



adalah



penatalaksanaan logistik dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). Laboratorium klinik juga harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dalam memberikan pelayanannya. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (Safety) yang ada di rumah sakit, yaitu: keselamatan pasien



(Patient safety),



keselamatan pekerja dan petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan dirumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan



lingkungan



(green



productivity)



yang



berdampak



terhadap



pencemaran lingkungan dan keselamatan “bisnis” rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Laboratorium klinik sangat berkepentingan dengan kelima isu keselamatan ini karena laboratorium bekerja menggunakan bahan dan alat yang dapat menyebabkan kecelakaan baik terhadap pasien maupun petugas, mengolah spesimen infeksius dan menghasilkan berbagai bahan limbah berbahaya. Dengan melihat kompleksitas kerja laboratorium yang sarat dengan risiko bahaya dan keselamatan di satu sisi, sementara laboratorium harus memberikan pelayanan laboratorium yang baik kepada pengguna jasa laboratorium disisi lainnya, maka perlu disusun pedoman dalam pelaksanaan pelayanan laboratorium yang sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan pelayanan yang berlaku yang menjadi rambu-rambu bagi semua yang terlibat dalam pelayanan laboratorium secara langsung maupun tidak langsung sehingga tujuan yang diinginkan tercapai. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu dibuat standar pelayanan di laboratorium yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada pasien. Dalam pedoman ini, terdapat pedoman tentang pembentukan laboratorium klinik, standar ketenagaan, keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium klinik, pengadaan dan pemeliharaan alat-alat dan reagensia, pemeriksaan dan pengolahan laboratorium, serta pemeriksaan sampel rujukan dan kontrol mutu 3



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



laboratorium. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka dalam melakukan pelayanan laboratorium di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang harus berdasarkan Pedoman Pelayanan Laboratorium Rumah Sakit Suci Paramita Tangerang. 1.2 Ruang Lingkup Ruang lingkup pelayanan laboratorium adalah kegiatan di laboratorium sendiri maupun kegiatan di unit-unit lain yang berhubungan dengan laboratorium. Unit tersebut adalah unit yang menunjang kegiatan laboratorium seperti Direksi (Manajemen),



Komite



medik,



bagian



logistik,



farmasi,



rumah



tangga,



maintenance, sistem informasi rumah sakit, Komite PPI dan unit-unit yang memerlukan pelayanan laboratorium seperti Unit Gawat Darurat dan perawatan intensif, unit rawat inap dan rawat jalan. Bentuk kegiatan yang berkaitan dengan unit yang menunjang kegiatan laboratorium adalah: 1. Perencanaan pemeriksaan laboratorium yang akan diberikan yang disesuaikan dengan permintaan dokter (kebutuhan pasien) dan kemampuan rumah sakit 2. Pengadaan sumber daya manusia yang kompeten dan peningkatan kemampuan petugas 3. Pengadaan bahan pemeriksaan dan bahan habis pakai lainnya 4. Pengadaan alat-alat pemeriksaan dan sistem informasi yang digunakan di laboratorium 5. Pemeliharaan dan kalibrasi alat



Ruang lingkup kegiatan laboratorium dan unit yang membutuhkan pelayanan laboratorium adalah: 1. Pemberian pelayanan pemeriksaan laboratorium yang sesuai dengan prosedur/kebijakan yang ditetapkan 2. Keamanan dan keselamatan kerja bagi petugas 3. Pengelolaan limbah 4. Kontrol mutu pemeriksaan laboratorium 5. Pelayanan rujukan 6. Pencatatan dan pelaporan



Ruang lingkup pemeriksaan laboratorium patologi klinik, meliputi : a. Pemeriksaan Hematologi b. Pemeriksaan Kimia klinik 4



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



c. Pemeriksaan Imunoserologi d. Pemeriksaan Kimia Rutin, seperti: urinalisa, analisa feses e. Pemeriksaan penyaring Hemostasis f. Pemeriksaan Mikrobiologi sederhana Ruang lingkup penyediaan darah adalah: a.



Menerima permintaan labu darah



b.



Memeriksakan Golongan Darah dan Rhesus



c.



Menghubungi pihak PMI terkait persediaan labu darah



d.



Membantu mendistribusikan darah



1.3 Batasan Operasional Batasan operasional pedoman pelayanan laboratorium adalah : 1. Pedoman disusun menurut undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang berlaku. 2. Isi pedoman disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan rumah sakit. 3. Pedoman diberlakukan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. 4. Semua petugas yang memberikan pelayanan laboratorium secara langsung maupun tidak langsung harus berpedoman kepada buku pedoman ini. 5. Dapat dilakukan perubahan pada buku pedoman apabila diperlukan di kemudian hari.



Definisi operasional 1. Laboratorium Klinik Adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnostik penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan. 2. Pemeriksaan Hematologi Adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui keadaan darah dan komponen – komponen yang bertujuan diantaranya mendeteksi kelainan hematologi dimana diduga ada kelainan jumlah dan fungsi dari sel-sel darah.



5



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



3. Pemeriksaan Kimia Klinik Adalah pemeriksaan terdapat kadar zat-zat yang terdapat didalam plasma atau serum yang dibedakan berdasarkan organ atau faal organ, misalnya pemeriksaan faal hati, faal ginjal, dll 4. Pemeriksaan Imunoserologi Adalah pemeriksaan terdapat kandungan zat-zat dalam serum pasien berdasarkan prinsip-prinsip imunologi (reaksi antigen antibodi). 5. Pemeriksaan Kimia Rutin Urinalisis adalah pemeriksaan untuk mendapatkan bahan-bahan atau zat-zat yang terkandung didalam urine, dan juga untuk melihat adanya kelainan pada urine untuk membantu menegakkan diagnosis kelainan saluran kemih dan beberapa panyakit lain yang berhubungan. Analisa Feses adalah pemeriksaan rutin terhadap spesimen feses untuk melihat adanya kelainan dalam feses secara makroskopis dan mikroskopis untuk membantu menegakkan diagnosis pasien diare atau konstipasi. 6. Pemeriksaan Penyaring Faal Hemostasis Pemeriksaan yang terdiri dari: BT, CT, PT. 7. Pemeriksaan Mikrobiologi Sederhana Pemeriksaan yang terdiri dari: Pewarnaan BTA. 1.4 Landasan Hukum 1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2) Undang-undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kerja. 4) Peraturan



Mentri



Kesehatan



No.



269/Menkes/Per/III/2008



Tentang



Kesehatan



No.



657/Menkes/Per/III/2009



Tentang



Laboratorium. 5) Peraturan



Menteri



Pengiriman dan penggunaan spesimen Klinik, Materi biologik dan Muatan Informasi nya. 6) Peraturan Menteri Kesehatan nomor 658/Menkes/Per/VIII/2009 Tentang Jejaring Laboratorium Diagnostik Penyakit Infeksi new emerging dan reemerging. 7) Permenkes RI No.363/Menkes/Per/IV/1998 Tentang pengujian dan kalibrasi alat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan. 8) Permenkes No.1696/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 6



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



9) Peraturan Menteri Kesehatan No.18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 10) Keputusan Menteri Kesehatan nomor 289/Menkes/SK/III/2008 Tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan. 11) Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. 12) Keputusan Menteri Kesehatan nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 13) Keputusan Menteri Kesehatan nomor 432/Menkes/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. 14) Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 411/Menkes/Per/III/2010 Tentang Laboratorium Klinik. 15) Keputusan Menteri Kesehatan RI No.370 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorum Kesehatan. 16) Keputusan Menteri Kesehatan RI no.364/Menkes/SK/III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan. 17) Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik depkes RI Nomor: HK 00.06.3.3 Tentang Pedoman Pengelolaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit. 18) Pedoman pengelolaan Instalasi laboratorium Klinik, Patologi Anatomi dan Patologi Forensik / Kamar jenazah Rumah Sakit kelas B dan C, Departemen Kesehatan Republik Indonesia



7



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



BAB II STANDAR KETENAGAAN



2.1.Kualifikasi Sumber Daya Manusia



Kualifikasi dan tenaga yang tersedia di Laboratorium RSUD Kota Tangerang adalah sebagai berikut: No



Nama Jabatan



Kualifikasi



Keterangan



Jumlah



Formal 1



Kepala Instalasi/



Dokter



Selalu mengikuti



1



Penanggung Jawab



Spesialis



Continuing Medikal



Laboratorium



Patologi



Education (CME)/



Patologi Klinik



Klinik (SpPK)



Pendidikan Kedokteran Berkesinambungan (PKB)



3



Koordinator Ruangan D III Analis Pengalaman minimal Instalasi



Kesehatan



Laboratorium



3



tahun



mengikuti



1



dan pelatihan



laboratorium 4



Analis



Pelaksana D III Analis Mengikuti



Laboratorium



Kesehatan



pelatihan



4



laboratorium



Patologi Klinik



2.2. Distribusi ketenagaan Tenaga laboratorium melakukan pelayanan di lantai 1 Rumah Sakit Suci Paramita Kabupaten Tangerang. Lokasi laboratorium dekat dengan ruangan Radiologi, Farmasi, Poliklinik, IGD dan Kasir. Tenaga teknis laboratorium patologi klinik merangkap unit pelayanan darah RSSP didistribusikan menjadi 3 shift yaitu shift pagi, shift siang, dan shift malam karena pelayanan laboratorium harus tersedia selama 24 jam. Kepala Instalasi Laboratorium dan Penanggung Jawab Laboratorium Patologi Klinik dan koordinator ruangan laboratorium memberikan pelayanan pada pagi hari pada pukul 07.00-14.00 WIB (Selasa, Kamis dan Sabtu) dan sore hari 14.00 sd 21.00 (Senin, Rabu dan Jumat).



8



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Peraturan pola ketenagaan Instalasi Laboratorium Patologi Klinik, yaitu: 1. Shift Pagi Yang bertugas sejumlah 2 (dua) orang dengan kategori sebagai berikut: -



1 orang Koordinator Ruangan ( Selasa, Kamis dan Sabtu )



-



1 orang analis pelaksana Patologi Klinik merangkap pelayanan darah



2. Shift Siang Yang bertugas sejumlah 2 (dua) orang dengan kategori sebagai berikut: -



1 orang Koordinator Ruangan ( Senin, Rabu dan Jumat)



-



1 orang analis pelaksana Patologi Klinik merangkap pelayanan darah.



3. Shift Malam Yang bertugas sejumlah 1 (satu) orang dengan kategori sebagai berikut: -



1 orang analis pelaksana ( 1 orang sebagai PJ Shift )



2.3. Pengaturan jaga -



Pengaturan jadwal shift petugas laboratorium dibuat dan dipertanggung jawabkan oleh koordinator ruangan unit laboratorium dan disetujui oleh Kepala Instalasi Laboratorium dan diketahui oleh Kabid. Pelayanan Penunjang.



-



Jadwal shift dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke petugas laboratorium setiap satu bulan.



-



Untuk analis pelaksana yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka analis tersebut dapat megajukan permintaan pertukaran shift pada form permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apabila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).



-



Jadwal dinas terbagi 3 shift yaitu shift pagi, shift siang, shift malam. Tiap kali ada pertukaran jaga/shift, maka antara petugas shift harus ada serah terima (operan). Operan dilakukan di ruangan teknis laboratorium. Operan berupa lisan dan tulisan tercatat di buku operan tentang hasil, sampel laboratorium yang belum selesai dan permasalahan (bila ada) dari shift sebelumnya.



-



Operan dicatat di buku operan dan diparaf oleh yang menyerahkan dan menerima operan. Operan akan dibuat dalam bentuk laporan jaga selama 24 jam.



-



Petugas yang dua kali jaga malam mendapatkan lepas libur malam.



-



Apabila analis pelaksana karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka analis yang bersangkutan harus 9



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



menginformasikan koordinator ruangan laboratorium dengan ketentuan sebagai berikut: 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas siang dan malam. Sebelum menginformasikan koordinator ruangan laboratorium diharapkan analis yang bersangkutan sudah mencari analis pengganti (kecuali kasus sakit). Apabila analis yang bersangkutan tidak mendapatkan analis pengganti, maka koordinator ruangan laboratorium akan mencari tenaga analis pengganti yaitu di utamakan analis yang hari itu libur malam kedua atau analis lain dijadikan lembur. -



Apabila analis pelaksana tiba-tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan (tidak terencana), maka koordinator ruangan laboratorium akan mencari analis pengganti yang hari itu libur atau analis lain yang memungkinkan. Apabila pengganti tidak ada, maka analis yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan. (Prosedur pengaturan jadwal dinas petugas sesuai SPO pengaturan jadwal dinas laboratorium terlampir).



2.4. Pertemuan Berkala Pertemuan karyawan dilakukan oleh kepala instalasi/ penanggung jawab laboratorium yang dilakukan setiap bulan sekali pada minggu ke-4 terkait aturan dan SPO laboratorium. Pembinaan dilakukan oleh kepala instalasi dengan membahas langsung setiap permasalahan dan menyelesaikannya. Prosedur pertemuan berkala : 1. Kepala unit laboratorium menginformasikan kepada seluruh staf di unit laboratorium untuk dapat hadir dan mengikuti pertemuan berkala. 2. Agenda atau jadwal pertemuan rutin laboratorium dibuat setiap bulan pertahun. Pertemuan rutin merupakan agenda tetap kegiatan bulanan yang intinya membahas masalah yang ada di instalasi laboratorium. 3. Menentukan notulen rapat dan dicatat dibuku notulen diantaranya: -



Waktu/tanggal



-



Agenda rapat



-



Pimpinan rapat



-



Hasil rapat



-



Kesimpulan



-



Rencana tindak lanjut



4. Hasil rapat selanjutnya diimplementasikan dalam bentuk SPO, internal memo atau perbaikan SPO sebagai salah satu wujud tindak lanjut penyelesaian masalah yang dibawa ke rapat 10



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



BAB III STANDAR FASILITAS 3.1 Denah Ruangan



RUANG TUNGGU PASIEN



TOILET PASIEN



RUANG SAMPLING



11



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



3.2 Standar Fasilitas No



Jenis Kelengkapan



Jenis/Jumlah yang tersedia



1



Bangunan



Permanen



2



Ventilasi



Ada



3



Penerangan/lampu



Ada, memenuhi kebutuhan



4



Air mengalir/bersih



Tersedia, memenuhi kebutuhan



5



Daya listrik



Tersedia, memenuhi kebutuhan



6



Tata Ruang -



Ruang tunggu



Tersedia



-



Ruang pengambilan spesimen



Tersedia



-



Ruang administrasi



Tersedia



- Ruang Penyimpanan BHP dan Tersedia reagen -



Toilet



Tersedia



-



Ruang Teknis Laboratorium



Tersedia



Lokasi laboratorium sebaiknya terletak di daerah yang mudah dicapai dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit. Ruangan Semua ruangan terutama yang dipakai untuk pemeriksaan spesimen perlu mempunyai ventilasi yang baik dan mendapat sinar matahari yang cukup atau AC 1 PK atau temperatur memenuhi syarat. Ruangan penerimaan spesimen atau pengambilan spesimen, sebaiknya terpisah dari ruangan pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi. Menurut fungsinya, dibagi dalam: 1. Ruangan Penerimaan 2. Ruangan Pemeriksaan 3. Ruangan administrasi/ruangan pengolahan hasil



12



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Ruang penyimpanan reagensia, lemari B3, lemari pendingin untuk menyimpan reagen tertentu, toilet, serta ruang kotor sebagai tempat pencucian dan sebagai pembuangan sisa-sisa bahan pemeriksaan. a. Sumber listrik Untuk dapat memberikan pelayanan laboratorium yang baik diperlukan aliran listrik yang cukup, dengan tegangan yang konstan dan tidak ada giliran listrik terputus. Hal tersebut perlu bukan saja supaya pemeriksaan tidak terhenti, tetapi karena beberapa jenis alat, reagen dan spesimen memerlukan perawatan dan penyimpanan pada suhu tertentu dan tetap. Mengingat laboratorium Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan selama 24 jam, maka perlu disediakan generator dan UPS untuk setiap alat. b. Sumber air Pengadaan air bersih yang mengalir secara terus menerus. c. Peralatan Perkembangan teknologi dalam dunia kedokteran umumnya dan dibidang laboratorium klinik khususnya, akhir-akhir ini makin pesat. Produsen peralatan laboratorium berlombameningkatkan kualitas dan kecanggihan alat untuk memenuhi kebutuhan/keinginan masyarakat dan pemberi jasa laboratorium. Namun demikian, penerapan teknologi tanpa penyesuaian dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan akan membawa akibat yang tidak diinginkan, antara lain membumbungnya biaya pemeriksaan laboratorium. Untuk memberikan pelayanan laboratorium yang berhasil guna dan berdaya guna, pemilihan jenis dan jumlah alat laboratorium harus disesuaikan dengan pelayanan medik yang dibutuhkan untuk pemeriksaan rutin yang banyak jumlahnya dalam satu hari, dilakukan otomatisasi pekerjaan. Faktor-faktor penting yang perlu diperhatikan dalam memilih alat laboratorium adalah : 1. Kemampuan alat 2. Kemudahan penyediaan reagen yang dipakai dengan alat tersebut 3. Kemampuan operasional 4. Ketelitian dan ketepatan 5. Kemudahan pemeliharaan Rumah Sakit harus menyediakan fasilitas untuk mendukung kegiatan laboratorium dan pemeliharaan dalam suatu fungsi yang optimal. Desain ruangan harus efisien untuk kegiatan operasional, nyaman dan meminimalisir 13



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



risiko kecelakaan dan penyakit akibat hubungan kerja. Area kerja harus bersih dan terpelihara. Laboratorium harus dilengkapi dengan peralatan yang dipersyaratkan untuk pelayanan. Peralatan mempunyai spesifikasi yang relevan dan menunjang kinerja sasuai dengan yang dipersyaratkan. Peralatan harus dioperasikan oleh personal yang berwenang, prosedur penggunaan alat harus tersedia dan mudah ditemukan termasuk prosedur penanganan, pemeliharaan, pemindahan dan penyimpanan. Peralatan harus terpelihara. Peralatan yang rusak tidak boleh digunakan dan diberi label “rusak”. Alat yang memerlukan kalibrasi harus teridentifikasikan dengan jelas. Peralatan termasuk software harus diamankan dari penyetelan atau pengrusakan yang tidak disediakan oleh personal yang tidak berwenang. Ruangan laboratorium dikelompokkan sesuai dengan fungsinya, yaitu: kelompok fungsi administrasi, teknis dan penunjang. Karena laboratorium kesehatan dalam kegiatannya mempunyai risiko ancaman bahaya (biohazard) yang akan menimbulkan gangguan kesehatan yang merugikan baik bagi karyawan, petugas dan masyarakat sekitarnya maka ada pembatasan bagi masyarakat



umum



(pasien, pengunjung lain) untuk



memasuki area



laboratorium. Pembagian ruangan berdasarkan area dan kelompok fungsi dapat dilihat pada tabel 3.1. Ruangan-ruangan yang berada di area publik boleh dimasuki oleh pasien dan ruangan yang berada diarea tertutup hanya boleh dimasuki oleh petugas laboratorium. Laboratorium Rumah Sakit Suci Paramita Tangerang berlokasi dilantai satu dan memiliki ruangan yang terpisah antara satu ruangan dengan ruangan lainnya yang terdiri dari ruangan sampling (phlebotomy), toilet, ruangan teknis laboratorium (kimia klinik, imunoserologi, hematologi, kimia rutin), dan ruang reagen, penyimpanan BHP bulanan. Ruangan laboratorium dibuat dari tembok permanen warna terang, menggunakan cat yang tidak luntur, permukaan dinding yang rata sehingga mudah dibersihkan, tidak tembus cairan dan tahan terhadap desinfektan. Langit-langit, pintu, ukuran dan tinggi jendela, lantai dan meja disesuaikan dengan standar. Air yang digunakan di laboratorium adalah air kran, mengalir terus menerus dan bersih, ventilasi, AC, penerangan, listrik tersedia sesuai standar departemen kesehatan.Tabel 3.1. Ruangan Laboratorium RSSP Kabupaten Tangerang.



14



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



No



Kelompok



Nama Ruangan



Area



Fungsi 1



Fungsi



-



Ruang Tunggu



Terbuka bagi pasien



Administrasi



-



Ruang pengambilan



Terbuka bagi pasien



spesimen



2



Ruang



-



Toilet



Terbuka bagi pasien



-



Ruang teknis



Tertutup bagi pasien



Laboratorium



pemeriksaan



Patologi Klinik 2



Ruang Teknis



-



Pemeriksaan



3



Ruang hematologi, kimia Tertutup bagi pasien klinik, imunoserologi



-



Ruang kimia rutin



-



Ruang Sekresi/Ekskresi



Ruang



-



Rak reagen



Penunjang



-



Rak BHP



Tertutup bagi pasien



3.3 Peralatan Peralatan yang tersedia di laboratorium mengacu kepada buku pedoman Good Laboratory Practice Departemen Kesehatan RI tahun 2008 dan mengacu kepada jenis pemeriksaan yang tersedia di laboratorium untuk menunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien laboratorium. Peralatan yang terdapat di laboratorium RSSP, terdiri dari: 1. Alat Umum a. Komputer yang tersambung dengan Hospital Information System (HIS): 2Unit b. Printer



:1



2. Alat Penunjang Pemeriksaan a. Kulkas reagen dan sampel



:1



b. Freezer



:1



c. Mikropipet



: 10



d. Mikroskop binokuler



:2



e. Sentrifus



:2



3. Alat gelas a. Beaker glass



:2 15



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



b. Gelas ukur



:1



c. Kamar hitung Improved New Bauer



:2



4. Alat analitik a. Hematologi Analyzer (Sysmex KX-21)



:1



b. Hematologi Analyzer (Sysmex XP-100)



:1



c. Fotometer (Hera Linear)



:1



d. UrineAnalyzer (Uriscan)



:1



e. POCT Glukosa



:2



16



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN



4.1 Pendaftaran dan Pencatatan Prosedur pendaftaran pasien yang melakukan pemeriksaan di laboratorium Rumah Sakit Suci Paramita Kabupaten Tangerang dapat dikategorikan atas 3 bagian: a. Pendaftaran dari poliklinik rawat jalan/IGD Pasien dari poliklinik rawat jalan yang terdaftar sebagai pasien RSSP Kabupaten Tangerang dapat langsung membawa formulir permintaan laboratorium ke laboratorium untuk dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel. Petugas laboratorium



akan memasukkan jenis



pemeriksaan yang diminta ke dalam HIS/ SIMRS dan selanjutnya akan diterima oleh petugas kasir dan laboratorium. Setelah petugas menerima bukti lunas maka petugas sampling dapat melakukan sampling sesuai jenis pemeriksaan yang diminta dokter untuk pasien jaminan pribadi kecuali BPJS atau jaminan perusahaan. Dalam pemeberian identitas pasien berdasarkan nama, no.RM dan tanggal lahir dengan mertode labeling secara manual.. Selanjutnya petugas laboratorium akan memulai proses pengambilan sampel. Pada program HIS akan muncul pada “ Work List “ jenis pemeriksaan pasien tersebut. Ada tiga jenis proses yang harus diisi oleh analis pelaksana 1. Sample confirm 2. Sample collected 3. Sample Anlysis. Analis pelaksana akan mengisi Work List tersebut sesuai proses tahapan yang telah diselesaikan. Kemudian apabila analisa telah selesai maka analis pelaksana akan menginput pada program “ Assign Doctor “, diisi dengan anama dokter patologi klinik Laboratorium RSSP. Hal ini berfungsi sebagai data untuk penilaian kinerja laboratorium yaitu ketepatan pemeriksaan laboratorium.. Untuk pasien berasal dari IGD pengambilan darah diambil oleh perawat IGD, dan sampel diantar disertai formulir permintaan pemeriksaan laboratorium, petugas laboratorium akan menginput transaksi pemeriksaan pasien IGD. Pasien dari ruang rawat inap Pengambilan sampel pasien dari ruang rawat inap dilakukan oleh analis pelaksana sesuai jam sampling rawat inap kecuali cito yang berdasarkan formulir pemeriksaan yang laboratorium terima dan telah diiput transaksi pemeriksaan laboratorium di SIM RS.



17



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



b. Pasien dari laboratorium luar/ rumah sakit luar Pasien dari luar rumah sakit membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter mendaftar di loket pendaftaran kecuali untuk APS ( Atas Permintaan Sendiri ) dapat langsung ke laboratorium untuk dibuatkan proses transaksi pemeriksaan laboratorium. Selanjutnya pasien melakukan pembayaran ke kasir, baru kemudian dilakukan proses pengambilan darah dan pemeriksaan sampel tersebut. Pasien APS tidak memiliki rekam Medis di RSSP. c. Pemeriksaan laboratorium yang belum bisa dikerjakan di laboratorium RSSP Pasien rawat jalan membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter atau IGD dan rawat inap melalui perawat ruangan apabila dokter tersebut meminta pemeriksaan laboratorium yang belum bisa dikerjakan di laboratorium RSSP maka perlu dirujuk laboratorium lain. Laboratorium yang telah bekerjasama dengan RSSP adalah Biomed Balaraja dan RSUD Balaraja. Informasikan mengenai waktu pemeriksaan rujukan tersebut akan selesai. Untuk sampel Patologi Anatomi, sampel yang diterima oleh laboratorium adalah yang telah terendam dalam larutan formalin 4-10 %. Khusus pasien rawat jalan harus melunasi biaya pemeriksaan terlebih dahulu baru proses rujukan dapat dilakukan. Tabel Pemeriksaan Rujukan Nama Pemeriksaan



Jenis



Hasil Pemeriksaan



Lokasi Rujukan



Sampel Elektrolit



Serum



3 jam



RSUD Balaraja



Anti HIV Rapid



Serum



3 jam



RSUD Balaraja



Free T3



Serum



3 jam



RSUD Balaraja



Tsh



Serum



3 jam



RSUD Balaraja



T3



Serum



3 jam



RSUD Balaraja



Kultur Pus



Pus



5 Hari



Biomed Balaraja



Patologi Anatomi



Jaringan



14 Hari



Biomed Balaraja



tubuh



4.2 Pengelolaan Spesimen 18



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Semua spesimen pemeriksaan yang terdiri dari bahan klinis di laboratorium dikategorikan sebagai spesimen infeksius dan diperlakukan dengan cara yang benar sehingga tidak menularkan agen infeksius kepada petugas laboratorium. Jenis spesimen klinis yang dapat diperiksa di laboratorium RSSP Kabupaten Tangerang, adalah: a. Serum b. Plasma (EDTA, heparin, sitrat) c. Darah utuh (whole blood) d. Urine e. Feses f. Dahak/sputum g. Jaringan tubuh Oleh karena semua spesimen laboratorium dianggap sebagai bahan infeksius, maka harus dilakukan pengelolaan spesimen dengan baik dan benar. Ikuti langkahlangkah berikut: 1. Cek spesimen yang akan diperiksa apakah sudah memenuhi syarat 2. Sesuaikan data pasien pada wadah spesimen dengan formulir permintaan 3. Tangani spesimen dengan hati-hati 4. Tempatkan spesimen dalam wadah yang tertutup rapat untuk mencegah tertumpahnya spesimen 5. Gunakan sarung tangan (Handschoen) dan jas lab atau APD yang lengkap sewaktu memeriksaan spesimen tergantung tingkat bahaya spesimen dari jenis pemeriksaan yang dilakukan 6. Meja kerja atau tempat spesimen diterima dibersihkan dengan desinfektan (alkohol 70%) setiap hari 7. Cuci tangan dengan sabun dan beri desinfektan setiap selesai bekerja dengan spesimen 8. Spesimen yang harus disimpan, dapat disimpan dalam refrigerator atau freezer dalam wadah tertutup dan diberi label yang jalas. 9. Spesimen yang selesai diperiksa dan tidak diperlukan lagi dibuang ke saluran limbah rumah sakit (lihat penanganan limbah laboratorium). Spesimen untuk pemeriksaan hematologi, langsung diperiksa pada alat hematologi, sementara untuk pemeriksaan kimia klinik dan imunoserologi yang memerlukan serum atau pemeriksaan hemostasis yang memerlukan plasma



19



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



dilakukan sentrifus terlebih dahulu dengan kecepatan dan lama sentrifus yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Apabila telah diperoleh serum/plasma, segera lakukan pemeriksaan pada serum/plasma tersebut. Jika perlu pisahkan dan masukkan sampel ke dalam cup sampel dalam jumlah yang cukup menggunakan pipet transfer, jangan terjadi gelembung, tempelkan stiker/label yang berisi nama, nomor rekam medis pasien pada masing-masing cup sampel kemudian baru lakukan pemeriksaan pada alat sesuai dengan prosedur pemeriksaan masing-masing alat. Hasil pemeriksaan dipastikan benar atau tidak bermasalah lalu dilakukan verifikasi, diprint dan diberi paraf sebagai tanda verifikasi sudah dilakukan kemudian tanda tangan dokter penanggung jawab atau koordinstor laboratorium. Sisa spesimen disimpan sesuai dengan kriteria penyimpanan untuk masing-masing spesimen (darah EDTA dan serum pada kulkas suhu 2-6 0C selama 3 hari), Sisa sampel dapat dibuang apabila waktu simpan yang disepakati telah terlewati yaitu 6 hari, pembuangan dapat dilakukan ke tempat sampah infeksius. Sebelum melakukan pemeriksaan, pastikan hal-hal berikut telah dilakukan dengan baik, yaitu: 1. Alat-alat pemeriksaan dalam kondisi baik 2. Reagensia dalam kondisi baik, jumlah cukup, belum kadaluarsa 3. Lakukan kontrol kualitas setiap pagi sebelum memulai pemeriksaan 4. Lakukan pemeriksaan sesuai Standar Prosedur Operasional 5. Lakukan verifikasi terhadap semua hasil pemeriksaan dan waspada terhadap hasil laboratorium yang ekstrim. Apabila didapatkan hasil rendah atau tinggi ekstrim jawib dilakukan pengulangan pemeriksaan.



20



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



4.3 Alur Pelayanan di laboratorium Patologi Anatomi 4.3.1 Alur pelayanan dari Instalasi Rawat Inap/ OK Dokter Instruksi Pemeriksaan Perawat Ruangan Order permintaan Mengantarkan formulir permintaan dan spesimen Petugas laboratorium Konfirmasi Menerima spesimen Mencatat permintaan di buku Register



Petugas pelaksana laboratorium Menerima jaringan



Rujukan Patologi Anatomi Laboratorium Biomed atau RSU Kabupaten Tangerang



Petugas laboratorium Menyerahkan hasil pada pasien



21



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



4.3.2



Alur pelayanan dari Instalasi Rawat Jalan Dokter Instruksi Pemeriksaan



Pasien Mengantarkan formulir permintaan



Perawat Ruang Poliklinik Mengantarkan formulir permintaan



Petugas laboratorium Masukkan jenis Transaksi dan Mencatat permintaan di buku Register Kasir Billing



Petugas pelaksana laboratorium Menerima jaringan/slide



Petugas pelaksana laboratorium Melakukan proses rujukan 4.4 Pemeriksaan Laboratorium Jenis dan parameter pemeriksaan yang terdapat di laboratorium patologi klinik RS Suci Paramita Tangerang, adalah: 1. Pemeriksaan Hematologi 2. Pemeriksaan Kimia Klinik 3. Pemeriksaan Immunoserologi (Widal, Hbs Ag) 4. Pemeriksaan Kimia Rutin, Urinalisa, Feses 5. Pemeriksaan Penyaring Hemostasis ( Bleeding Time dan Clotting Time ) 6. Pemeriksaan Mikrobiologi Sederhana (BTA) 22



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan di laboratorium RSSP Kabupaten Tangerang dapat dilihat pada tabel 4.3.1 dan daftar nilai rujukan 4.3.2 berikut: Tabel 4.3.1 daftar pemeriksaan laboratorium patologi klinik yang dapat dilakukan di laboratorium RSSP Kabupaten Tangerang Jenis Pemeriksaan



Jadwal Pemeriksaan



Janji Penyerahan Hasil



Darah perifer



Setiap Hari



30 menit setelah sampel diterima



lengkap (tanpa LED)



(tanpa crosscheck manual, tanpa LED



dan pemeriksaan lain).



Dapat diminta CITO (hasil keluar dalam waktu 65 tahun 36



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



b. Memakai alat bantu mobilisasi c. Riwayat jatuh 3 bulan terakhir Pada pasien rawat jalan dengan risiko jatuh yang tinggi seperti ini harus dilakukan tindakan sebagai berikut : a. Pasang kalung kuning b. Dekatkan ke nurse station c. Bantu saat mobilisasi d. Edukasi pasien dan keluarga e. Informasikan ke petugas unit berikutnya



Untuk pasien anak, penilaian risiko jatuh dilakukan menggunakan skala humpty dumpty. Untuk pasien dewasa, penilaian resiko jatuh rawat inap dilakukan menggunakan skala morse.



Pasien neonatus< 28 hari yang dirawat: tidak perlu dilakukan pengkajian risiko jatuh, pencegahan risiko jatuh yang standar tetap dilakukan.



37



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



BAB VII KESELAMATAN KERJA



7.1. Definisi Keselamatan kerja adalah upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, kebakaran, bahaya peledakan, penyakit akibat kerja, pencemaran lingkungan yang pada umumnya menimbulkan kerugian nyawa, waktu, dan harta benda bagi pekerja dan masyarakat yang berbeda di lingkungannya (UU no 1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja). Mengingat besarnya risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan yang dapat terjadi akibat kegiatan laboratorium maka seluruh petugas di laboratorium harus mengenal berbagai bahaya dan risiko kesehatan di laboratorium sehingga petugas dapat melakukan tindakan pencegahan dan dapat menangani secara benar jika terjadi kecelakaan kerja di laboratorium.



7.2. Tujuan 1. Acuan dalam melaksanakan tugas dilaboratorium 2. Meningkatkan pengetahuan petugas terhadap risiko terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat kegiatan laboratorium 3. Menjamin mutu pekerjaan laboratorium



7.3. Ruang lingkup Ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja meliputi upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan kecelakaan atau gangguan kesehatan petugas laboratorium termasuk pengunjung atau pasien dan lingkungannya pada semua jenis dan jenjang pelayanan laboratorium.



7.4. Kegiatan Pengenalan dari berbagai bahaya dan risiko kesehatan kesehatan ditempat dan lingkungan kerja biasanya sebagai berikut:



a. Mengenal zat kimia berbahaya di laboratorium dan cara pencegahannya Daftar zat kimia yang ada di laboratorium RSSP Kabupaten Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 7.4.1. Daftar zat kimia berbahaya di laboratorium 38



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Nama zat kimia



Cara pencegahan dan



Bahaya (kode)



penangganan bila terpapar Bayclean (klorin)



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Methanol



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Stromatolyser



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Cellpack



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Cell Clean



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Reagen benedict



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Eosin



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Methylen blue



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Carbol fuchsin



Ada dibuku MSDS



Ada dibuku MSDS



Untuk pencegahan B3 setiap petugas harus memahami buku MSDS Rumah Sakit dan buku MSDS Laboratorium. b. Mengenal gangguan kesehatan yang disebabkan oleh mikroorganisme yang infeksius. c. Mengenal bahaya stres akibat keadaan ditempat kerja. d. Mengenal bahaya stres akibat peralatan yang tidak ergonomis.



Pencegahan bahaya dilaboratorium secara umum yaitu ruangan: 1. Kebersihan ruangan laboratorium harus selalu terjaga 2. Permukaan meja kerja harus selalu dibersihkan setelah selesai bekerja dan jika terjadi bahan yang potensial berbahaya 3. Lantai harus bersih, kering, tidak licin dan ada saluran pembuangan 4. Suhu ruangan antara 15-25OC dengan kelembaban 35-60% 5. Udara dalam ruangan harus dibuat mengalir searah (dari ruang bersih keruang kotor) 6. Dinding hendaknya dicat dengan bahan epoksi, permukaannya harus rata, mudah dibersihkan, tidak tembus cairan dan tahan terhadap desinfektan. 7. Label internasional untuk BIOHAZARD/LABEL BAHAYA harus terpasang di pintu masuk laboratorium. 8. Pintu laboratorium harus selalu tertutup jika petugas sedang bekerja, mereka yang tidak berkepentingan dilarang masuk.



39



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



7.5. Peralatan a. Sarung tangan harus dilepaskan jika menerima telepon b. Penggunaan pipet dengan MULUT tidak diperbolehkan c. Penyimpanan jas laboratorium tidak boleh dalam satu lemari dengan pakaian lain yang dipakai diluar laboratorium d. Diwajibkan memakai sarung tangan plastik karet tipis selama bekerja, dengan ketentuan pada saat pengambilan sampel, satu sarung tangan untuk satu pasien e. Setelah dipakai sarung tangan harus dibuang bersama limbah laboratorium lainnya, kemudian petugas mencuci tangan sampai bersih f. Penyimpanan harus sesuai prosedur kerja.



7.6. Prosedur/ Sistem a. Penggunaan bahan-bahan harus sesuai dengan ukuran b. Semua prosedur tetap yang tersedia harus dilaksanakan dan diperhatikan untuk mencegah atau meminimalisir terbentuknya aerosol atau tetesan. c. Semua prosedur tetap harus dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir bahaya atau kecelakaan akibat kerja d. Semua limbah atau bahan yang terkontaminasi danspesimen harus dilakukan dekontaminasi sebelum dibuang atau akan digunakan kembali. e. Limbah infeksius hendaknya dimasukkan ke dalam kantong plastik sesuai dengan kode dan warnanya untuk dikelola f. Seluruh petugas laboratorium harus selalu mencuci tangan setelah menangani bahan infeksius, setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien, setelah menyentuh pasien, sebelum mengambil darah pasien dan sebelum meninggalkan laboratorium. Mencuci tangan dapat dilakukan dengan memakai sabun jika tangan terlihat kotor dan memakai handsrub jika tangan terlihat bersih g. Jas laboratorium hanya boleh dipakai diruangan laboratorium dan pada saat pengambilan sampel pasien h. Penyimpanan pakaian pelindung diri tidak boleh dalam satu lemari dengan pakaian yang dipakai diluar ruang kerja laboratorium.



7.7. Petugas a. Dilarang makan, minum, merokok, menyimpan makanan serta menggunakan kosmetik didalam ruangan laboratorium 40



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



b. Cincin, gelang tidak boleh digunakan selama bekerja c. Rambut panjang harus diikat selama bekerja d. Tidak diperbolehkan menggunakan pipet isap mulut e. Seluruh petugas laboratorium harus selalu mencuci tangan setelah menangani bahan infeksius dan sebelum meninggalkan laboratorium f. Jangan menggunakan ludah untuk merekatkan label g. Pakailah kaca mata pelindung, kaca pelindung wajah (visors) atau alat pelindung diri lainnya jika menangani objek yang mudah menyemprot atau memantul ke tubuh kita, atau jika diperlukan i. Seluruh petugas menangani bahan infeksius harus memakai sarung tangan untuk menghindari kontak langsung dengan spesimen j. Jangan memakai sandal di laboratorium k. Petugas harus melapor semua kejadian baik berupa tumpahan, kecelakaan kerja, ataupun terpapar dengan bahan potensial berbahaya atau infeksius lainnya kepada kepala ruangan secara tertulis. 7.8. Pencegahan bahaya di laboratorium secara khusus 1. Kimia a. Material safety data sheet (MSDS) dari seluruh bahan kimia yang terdapat di laboratorium harus tersedia ditempat kerja dan diketahui seluruh petugas laboratorium b. Bahan kimia tidak diisap melalui pipet dengan mulut tetapi dengan menggunakan karet isap (rubber bulb), atau alat vakum untuk mencegah tertelannya bahan berbahaya dan terhirupnya aerosol c. Gunakan peralatan pelindung seperti pelindung mata dan muka, sarung tangan karet, celemek (apron), jas laboratorium yang tepat pada saat menangani bahan kimia terutama pelarut organik. d. Gunakan pelindung mata yang tepat jika bekerja dengan bahan atau alat yang dapat menimbulkan bahaya pecahan, percikan atau radiasi gelombang perusak mata. Pelindung mata harus dapat menutup rapat daerah sekitar mata dan tahan terhadap percikan zat kimia e. Hindari pemakaian lensa kontak pada waktu menangani bahan kimia karena dapat melekat antara mata dan lensa



41



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



2. Biologi Upaya pencegahan bahaya didasarkan klasifikasi tingkat keamanan biologi laboratorium yang bersangkutan. Hal-hal umum yang penting diperhatikan adalah: a. Lakukan



pekerjaan



laboratorium



dengan



menerapkan



praktek



laboratorium yang benar (good laboratory practice) b. Penggunaan desinfektan yang sesuai dengan cara penggunaan yang benar c. Lakukan sterilisasi dan desinfektan terhadap sisa bahan infeksius dan spesimen secara benar. d. Pengelolaan limbah infeksius diterapkan dengan benar. 3. Fisika Pencegahan terhadap panas dilakukan dengan pemasangan AC, pengaturan ventilasi 4. Psikososial/stres a. Menjaga keseragaman jasmani petugas b. Mengenali stres melalui buku bacaan, seminar c. Mengadakan kegiatan yang menimbulkan rasa betah dalam bekerja misalnya makan siang bersama, musik, mengadakan kegiatan piknik bersama d. Membudayakan budaya safety, berani menegur atau meningkatkan untuk memakai alat pelindung diri. 5. Ergonomi Pemakaian komputer harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Jangan terus menerus bekerja dengan komputer b. Pencegahan kelelahan mata c. Menghindari hal-hal yang menimbulkan kecelakaan seperti -



Jangan makan minum di dekat komputer dan jagalah komputer tetap bersih



-



Dilarang merokok disetiap unit kerja



Tindakan jika terjadi bahaya di laboratorium Segera a. Umum 1. Jika terjadi kebakaran, beritahu kepada seluruh petugas, lakukan dengan tenang 2. Bunyikan alarm



42



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



3. Informasikan kepada tim/petugas K3RS. Kalau perlu kepada petugas pemadam kebakaran, polisi, kelurahan, RS 4. Ikuti prosedur yang berlaku, hubungi organisasi tim penanggulangan bencana -



Dokter UGD : Pusat komando bencana (bersama direktur, manajer umum, ketua K3)



-



Dokter bangsal : Tim medis (bersama NOD)



-



Tim lain : Pemadam kebakaran ruangan, petugas keamanan, maitenance, komunikasi



-



Tim komando penanganan bencana saat kebakaran diruangan : 



Merah







Kuning :Komando jalannya evakuasi pasien atau orang







Biru



:Informasi, pencatatan, penandaan ruangan kosong







Putih



:Evakuasi dokumen



:Pemadam kebakaran



Gambar petunjuk kebakaran Cara menggunakan apar



43



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



b. Khusus Tumpahan dan kebocoran bahan kimia a. Cucilah mata atau kulit di pancuran air (shower) terdekat bila terkena zat kimia b. Ikuti semua petunjuk material safety data sheet (MSDS), tentang proses netralisasi bahan kimia yang bocor atau tumpahan sebaik-baiknya c. Bila tumpahan diperkirakan dapat menimbulkan kebakaran dan peledakan, tinggalkan segera ruangan d. Semua petugas laboratorium wajib mengetahui bahan B3 yang ada di laboratorium e. Staf harus mengetahui buku B3/MSDS f. Spill kit harus ada diletakkan ditempat yang mudah dijangkau oleh siapa pun.



Keracunan bahan kimia melalui kontak langsung 1. Bila kena mata -



Keluarkan lensa kontak jika memakai



-



Cucilah mata yang terkena dengan semprotan air selama 15 menit



-



Jangan menggunakan salep mata atau bahan netralisasi



2. Bila kena kulit -



Cuci tangan hingga bersih jika bahan kimia mengenai kulit, siram air mengalir selama 15 menit



-



Mandikan korban di pancuran dan pakailah apron dan sarung tangan



-



Bersihkan dengan teliti lipatan atau rongga tubuh korban. Posisi kepala harus lebih tinggi dari tubuh untuk menghindari cipratan ke mata korban



-



Semprot air ke tubuh dan cuci mata ini bisa dilakukan dengan posisi korban duduk dengan kepala menengadah



3. Bila terminum Bila terminum segera berkumur-kumur, selanjutnya bawa ke UGD 4. Bila terhirup Bila terhirup longgarkan pakaian, bawa ketempat yang segar, beri nafas bantuan (bila perlu) 5. Bila tertumpah (lihat gambar)



44



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Gambar penangulangan tumpahan B3



Prosedur penanganan cairan tubuh yang tumpah di lantai 1. Gunakan APD (sarung tangan, masker) 2. Serap cairan tubuh yang berada dilantai sebanyak-banyaknya dengan kertas penyerap/koran/tissue 3. Buang kertas penyerap kedalam kantong sampah infeksius 4. Lokalisir area bekas tumpahan cairan tubuh tadi dengan cairan deterjen, diamkan 5 menit, kemudian bersihkan 5. Beri klorin yang sudah diencerkan, diamkan selama 5 menit, kemudian bersihkan 6. Bilas dengan lap basah yang bersih hingga larutan klorin terangkat 7. Lepaskan sarung tangan, sesuai prosedur kemudian buang ke tempat sampah infeksius 8. Cuci tangan sampai bersih Pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyrakat luas. Penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan kerja (KK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan, kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukkan kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerjaan dan kualitas serta keterampilan pekerjaan



45



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, laboratorium kesehatan merupakan suatu institusi dengan jumlah petugas kesehatan dan non kesehatan yang cukup besar. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomis dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe, dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihindari petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksik korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologis. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, berionisasi dan radiasi serta alat-alat elektronik dengan voltase yang mematikan. Oleh karena itu penerapan budaya aman dan sehat dalam bekerja hendaknya dilaksanakan pada semua institusi di sektor kesehatan termasuk laboratorium kesehatan. A. Fasilitas laboratorium 1. Laboratorium kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. 2. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan sirkulasi udara yang adekuat 3. Disain laboratorium harus mempunyai pemadam api yang tepat terhadap bahan kimia yang berbahaya yang dipakai 4. Kesiapan menghindari panas sejauh mungkin dengan memakai alat pembakar gas yang terbuka untuk menghindari bahaya kebakaran. 5. Untuk menahan tumpahan larutan yang mudah terbakar dan melindungi tempat yang aman dari bahaya kebakaran dapat disesuaikan bendung-bendung tajam



46



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



6. Dua buah jalan keluar harus disediakan untuk keluar dari kebakaran dan terpisah sejauh mungkin 7. Tempat penyimpanan didisain untuk mengurangi sekecil mungkin risiko oleh bahanbahan berbahaya dalam jumlah besar.



B. Masalah kesehatan dan keselamatan kerja Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidakserasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja. 1. Kapasitas kerja Status kesehatan masyarakat pekerja di indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktifitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih diisi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapatkan kendala terutama menyangkut masalah kecelakaan kerja.



2. Beban kerja Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan di laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilir dan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerjaan terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.



47



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



3. Lingkungan kerja Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat memengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan kecelakaan kerja (occupational accident), penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja (occupational disease and work related diseases).



C. Identifikasi masalah kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium kesehatan dan pencegahan. Kecelakaan kerja Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitanya dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan dilaboratorium dapat terbentuk 2 jenis yaitu: 1. Kecelakaan medis jika yang menjadi korban pasien 2. Kecelakaan kerja jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok: 1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu keadaan yang tidak aman dari : a. Mesin, peralatan, bahan lain-lain b. Lingkungan kerja c. Proses kerja d. Sifat pekerjaan e. Cara kerja 2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia yang dapat terjadi antara lain karena: a. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana b. Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect) c. Keletihan dan kelemahan daya tahan tubuh d. Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik Kecelakaan kerja yang dapat terjadi dilaboratorium 1. Terpeleset, biasanya karena lantai licin. Terpeleset dan jatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi dilaboratorium. Akibatnya: memar (ringan), fraktur, dislokasi, memar otak (berat) Pencegahan : a. Pakai sepatu anti slip 48



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



b. Jangan pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar c. Hati-hati bila berjalan pada lantai yang sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata konstruksinya. d. Pemeliharaan lantai dan tangga 2. Mengangkat beban. Mengangkat beban merupakan pekerjaan yang cukup berat, terutama bila mengabaikan kaidah ergonomis Akibat : cedera pada punggung Pencegahan : a. Beban jangan terlalu berat b. Jangan berdiri terlalu jauh dari beban c. Jangan mengangkat beban dengan posisi membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah sambil berjongkok d. Pakaian penggotong jangan terlalu ketat sehingga pergerakan terhambat. 3. Mengambil sampel darah/cairan tubuh lainnya. Hal ini merupakan pekerjaan seharihari di laboratorium Risiko : a. Tertusuk jarum suntik b. Tertular virus AIDS, hepatitis B, hepatitis C Pencegahan: a. Gunakan alat suntik sekali pakai b. Jangan tutup kembali atau menyentuh jarum suntik yang telah dipakai tapi langsung dibuang ke tempat yang telah disediakan (sebaiknya gunakan destruction clip) c. Bekerja dibawah pencahayaan yang cukup 4. Risiko terjadinya kebakaran (sumber: bahan kimia) bahan desinfektan yang mungkin mudah menyala (flammable) dan beracun. Kebakaran terjadi bila terdapat 3 unsur bersama-sama yaitu: oksigen, bahan yang mudah terbakar dan panas. Akibatnya: a. Timbulnya kebakaran dengan akibat luka bakar dari ringan sampai berat bahkan kematian b. Timbul keracunan akibat kurang hati-hati Pencegahan : a. Konstruksi bangunan yang tahan api b. Sistem penyimpanan yang baik terhadap bahan-bahan yang mudah terbakar



49



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



c. Pengawasan terhadap kemungkinan timbulnya kebakaran d. Sistem tanda kebakaran -



Manual yang memungkinkan seseorang menyatakan tanda bahaya dengan segera



-



Otomatis yang menentukan kebakaran dan memberi tanda secara otomatis



e. Jalan untuk menyelamatkan diri f. Perlengkapan dan penanggulangan kebakaran g. Penyimpanan dan penanganan zat kimia yang benar dan aman



D. Penyakit akibat kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dilaboratorium kesehatan Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik ataupun asosiasi yang kuat dengan pekerjaan, pada umumnya terdiri dari suatu agen penyebab, harus ada hubungan sebab akibat antara proses penyakit dan hazard ditempat kerja. Faktor lingkungan kerja sangat berpengaruh dan berperan sebagai penyebab timbulnya penyakit akibat kerja. Sebagai contoh antara lain debu silika dan silikosis, uap timbal dan keracunan timah. Akan tetapi penyebab terjadinya akibat kesalahan faktor manusia juga (WHO). Berbeda dengan penyakit akibat kerja, penyakit akibat hubungan kerja (PAHK) sangat luas ruang lingkupnya. Menurut komite ahli WHO (1973), penyakit akibat hubungan kerja adalah penyakit dengan penyebab multifaktorial, dengan kemungkinan besar berhubungan dengan pekerjaan dan kondisi tempat kerja. Pajanan di tempat kerja tersebut memperberat, mempercepat terjadinya serta menyebabkan kekambuhan penyakit. Penyakit akibat kerja di laboratorium kesehatan umumnya berkaitan dengan faktor biologis (kuman patogen yang berasal umumnya dari pasien), faktor kimia (pemaparan dalam dosis kecil namun terus menerus seperti antiseptik pada kulit, zat kimia/solvent yang menyebabkan kerusakan hati), faktor ergonomi (cara duduk salah, cara mengangkat pasien salah), faktor fisika dalam dosis kecil yang terus-menerus (panas pada kulit, tegangan tinggi, radiasi, dll), faktor psikologis (ketegangan dikamar penerimaan pasien, gawat darurat, karantina, dll).



1. Faktor biologis Lingkungan kerja pada pelayanan kesehatan merupakan tempat bagi berkembang biaknya strain kuman yang resisten, terutama kuman-kuman pyogenic, colli, bacilli dan staphylococci, yang bersumber dari pasien, benda-benda yang terkontaminasi dan udara. Virus yang menyebar melalui kontak dengan darah dan sekret (misal HIV dan hepatitis B) dapat menginfeksi pekerja hanya akibat 50



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



kecelakaan kecil pada pekerjaan. Misalnya karena tergores atau tertusuk jarum yang terkontaminasi virus. Angka kejadian infeksi nosokomial di unit pelayanan kesehatan cukup tinggi. Secara teoritis kemungkinan kontaminasi pekerja LAK sangat besar, sebagai contoh dokter dirumah sakit mempunyai risiko terkena infeksi 2 sampai 3 kali lebih besar dari pada dokter yang praktek pribadi atau swasta, dan bagi petugas kebersihan menangani limbah yang infeksius senantiasa kontak dengan bahan yang tercemar kuman patogen, debu beracun mempunyai peluang terkena infeksi. Pencegahan : a. Seluruh pekerja harus mendapatkan pelatihan dasar tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. b. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan dalam keadaan sehat, punya cukup kekebalan alami untuk bekerja dengan bahan infeksius, dan dilakukan imunisasi. c. Menggunakan pekerjaan laboratorium dengan praktek yang benar (good laboratory practice). d. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan cara penggunaan yang benar. e. Sterilisasi dan desinfeksi terhadap tempat, peralatan, sisa bahan infeksius dan spesimen secara benar. f. Pengelolaan limbah infeksius dengan benar. g. Menggunakan kabinet keamanan biologis yang sesuai. h. Kebersihan diri dari petugas



2. Faktor kimia Petugas dilaboratorium kesehatan yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotik, demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan mereka. Gangguan kesehatan yang paling sering adalah dermatosis kontak akibat kerja yang pada umumnya disebabkan oleh iritasi (amoniak, dioksan) dan hanya sedikit saja oleh karena alergi (keton). Bahan toksik (trichloroethane, tetrachloromethane) jika tertelan, terhirup atau terserap melalui kulit dapat menyebabkan penyakit akut atau kronik, bahkan kematian. Bahan korosif (asam dan basa) akan mengakibatkan kerusakan jaringan yang irreversible pada daerah yang terpapar. Pencegahan: 51



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



1. Material safety data sheet (MSDS) dari seluruh bahan kimia yang ada untuk diketahui oleh seluruh petugas laboratorium. 2. Menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum untuk mencegah tertelannya bahan kimia dan terhirupnya aerosol. 3. Menggunakan alat pelindung diri (pelindung mata, sarung tangan, celemek jas laboratorium) yang benar. 4. Hindari penggunaan lensa kontak, karena dapat melekat antara mata dan lensa. 5. Menggunkan alat pelindung pernafasan dengan benar.



3. Faktor ergonomi Ergonomi sebagai ilmu teknologi dan seni berupa menyerasikan alat, cara, proses dan lingkungan kerja terhadap kemampuan, kebolehan dan batasan manusia untuk terwujudnya kondisi dan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman dan tercapai efisiensi yang setinggi-tingginya. Pendekatan ergonomis bersifat konseptual dan kuratif, secara populer kedua pendekatan tersebut dikenal sebagai to fit the job to the man and to fit the man to the job. Sebagian besar pekerja di perkantoran atau pelayanan kesehatan permintaan, bekerja dalam posisi yang kurang ergonomis, misalnya tenaga operator, peralatan, hal ini disebabkan peralatan yang digunakan pada umumnya barang impor yang disainya tidak sesuai dengan ukuran pekerja indonesia. Posisi kerja yang salah dan dipaksakan dapat menyebabkan mudah lelah sehingga kerja menjadi kurang efisien dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan fisik dan psikologis (stress) dengan keluhan yang paling sering adalah nyeri pinggang bawah (low back pain).



4. Faktor fisik Faktor fisik di laboratorium kesehatan dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja, meliputi: 1. Kebisingan, getaran akibat mesin dapat menyebabkan stres dan ketulian. 2. Pencahayaan yang kurang di ruangan kamar pemeriksaan laboratorium, ruang perawatan dan kantor administrasi dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan kecelakaan kerja. 3. Suhu dan kelembaban yang tinggi di tempat kerja. 4. Terimbas kecelakaan/kebakaran akibat lingkungan sekitar.



52



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Pencegahan: 1. Pengendalian cahaya di ruang laboratorium. 2. Pengaturan ventilasi dan penyediaan air minum yang cukup memadai. 3. Menurunkan getaran dengan bantalan anti vibrasi. 4. Pengaturan jadwal kerja yang sesuai. 5. Pelindung mata untuk sinar laser. 6. Filter untuk mikroskop.



5. Faktor psikososial Beberapa contoh faktor psikososial di laboratorium kesehatan yang dapat menyebabkan stres: 1. Pelayanan kesehatan sering kali bersifat emergency dan menyangkut hidup mati seseorang, untuk itu pekerja dilaboratorium kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang tepat dan cepat disertai dengan kewibawaan dan keramahtamahan. 2. Pekerja pada unit-unit tertentu yang sangat mononton. 3. Hubungan kerja yang kurang serasi antara pimpinan dan bawahan atau sesama teman kerja. 4. Beban mental karena menjadi panutan bagi mitra kerja di sektor formal atau pun informal.



E. Pengendalian penyakit akibat kerja dan kecelakaan melalui penerapan kesehatan dan keselamatan kerja I.



Pengendalian melalui perundang-undangan (kontrol legislatif) antara lain: a. UU no.14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja b. Petugas kesehatan dan non kesehatan 1.UU no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja c. UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan d. Peraturan mentri kesehatan tentang higyene dan sanitasi lingkungan e. Pengaturan penggunaan bahan-bahan berbahaya f. Peraturan/persyaratan pembuangan limbah dll



53



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



II. Pengendalian melalui administrasi / organisasi (kontrol administratif) antara lain: a. Peryaratan penerimaan tenaga medis, para medis, dan tenaga non medis yang meliputi batas umur, jenis kelamin, syarat kesehatan b. Pengaturan jadwal kerja dan shift c. Menyusun prosedur kerja tetap (standard operating procedure) untuk masingmasing unit dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya d. Melaksanakan prosedur keselamatan kerja (safety procedures) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan melakukan pengawasan agar prosedur tersebut dilaksanakan e. Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan pengupayaan pencegahannya.



III. Pengendalian secara teknis (engineering control) antara lain: a. Subsitusi dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja b. Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja, dan petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung) c. Perbaiki sistem ventilasi dan lain-lain



IV. Pengendalian melalui jalur kesehatan (medical control) Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal (recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehatan dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderita dan mempercepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan sistem rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment). Pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi : 1. Pemeriksaan awal adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum seseorang calon/pekerja (petugas kesehatan dan non kesehatan) mulai melaksanakan pekerjaannya. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran tentang status kesehatan calon pekerja dan mengetahui apakah calon pekerja tersebut ditinjau dari segi kesehatannya sesuai dengan pekerjaan yang akan ditugaskan kepadanya. Pemeriksaan kesehatan awal ini meliputi : a. Anamnesa pekerjaan 54



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



b. Penyakit yang pernah diderita c. Alergi d. Imunisasi yang pernah didapat e. Pemeriksaan badan f. Pemeriksaan laboratorium rutin g. Pemeriksaan tertentu -



Psikologi



-



Rontgen



2. Pemeriksaan berkala adalah pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan secara berkala dengan jarak waktu berkala yang disesuaikan dengan besarnya risiko kesehatan yang dihadapi. Semakin besar risiko kerja, makin kecil jarak waktu antar pemeriksaan berkala. Ruang lingkup pemeriksaan di sini meliputi pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus seperti pada pemeriksaan awal dan bila diperlukan ditambahkan dengan pemeriksaan lainnya, sesuai dengan risiko kesehatan yang dihadapi dalam pekerjaan. Pemeriksaan khusus yaitu pemeriksaan kesehatan yang dilakukan khusus diluar waktu pemeriksaan berkala yaitu pada keadaan dimana ada atau diduga ada keadaan yang dapat mengganggu kesehatan pekerja. Sebagai unit di sektor kesehatan pengembangan K3 tidak hanya untuk intern laboratorium kesehatan, dalam hal memberikan pelayanan paripurna juga harus merambah dan memberi panutan pada masyarakat pekerja di sekitarnya, utamanya pelayanan promotif dan preventif. Misalnya untuk mengamankan limbah agar tidak berdampak kesehatan bagi pekerja atau masyarakat disekitarnya, meningkatkan kepekaan dalam mengenali unsafe act dan unsafe condition agar tidak terjadi kecelakaan dan sebagainya. Kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium kesehatan bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja, diharapkan petugas kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif. 55



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



Pemantapan mutu laboratorium kesehatan adalah semua kegiatan yang ditunjuk unuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan laboratorium, dilaksanakan melalui berbagai kegiatan antara lain pemilihan metode yang tepat, pengambilan spesimen yang benar, pelaksanaan pemeriksaan laboratorium oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pelaksanaan kegiatan pemantapan mutu internal serta pemantapan mutu eksternal. Mutu laboratorium secara garis besar dapat dibedakan atas mutu pemeriksaan dan mutu pelayanan. Dalam meningkatkan mutu pemeriksaan, laboratorium Rumah Sakit Suci Paramita Tangerang wajib melakukan pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal untuk menjamin kualitas hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh laboratorium. Pelaksanaan pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal dikoordinir oleh koordinator ruangan dan penanggung jawab laboratorium. Adapun pemantapan mutu pemeriksaan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Pemantapan Mutu Internal (PMI) Pemantapan mutu internal adalah kegiatan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing laboratorium secara terus menerus agar diperoleh hasil pemeriksaan yang teliti. Pemantapan mutu internal dilaksanakan mulai dari pada tahap pra analitik, analitik dan pasca analitik. Proses pra-analitik dibagi menjadi dua kelompok yaitu pra-analitik ekstra laboratorium dan pra analitik intra laboratorium. Proses-proses tersebut meliputi persiapan pasien, pengambilan spesimen, pengiriman spesimen ke laboratorium, penanganan spesimen, dan penyimpanan spesimen. Orang yang terlibat dalam proses pra analitik yaitu pasien, dokter, para medis/ perawat, petugas layanan transportasi, analis dan dokter laboratorium, mereka semua bagian tanggung jawab terhadap mutu bahan spesimen dan harus memahami pentingnya tahap pra analitik, serta mengenali kemungkinan penyebab kesalahan dan konskuensi kesalahan mereka terhadap hasil pemeriksaan. Pemantapan mutu tahap analitik meliputi kontrol kualitas, pemeliharaan dan kalibrasi alat, uji kualitas reagen, metode pemeriksaan dan lainnya. Sementara kontrol mutu pasca analitik meliputi pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan. Tujuan Pelaksanaan Mutu Internal (PMI) Mengendalikan hasil pemeriksaan laboratorium setiap hari dan untuk mengetahui adanya penyimpangan hasil laboratorium untuk segera diambil tindakan perbaikan segera. 56



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Manfaat pelaksanaan pemantapan mutu internal a. Mutu presisi maupun akurasi hasil pemeriksaan laboratorium akan meningkat. b. Kepercayaan dokter terhadap hasil laboratorium akan meningkat. Hasil laboratorium



yang



kurang



tepat



akan



menyebabkan



kesalahan



dalam



penatalaksanaan pasien yang ditangani dokter. c. Pimpinan akan mudah melakukan pengawasan terhadap hasil laboratorium. d. Tingkat kepercayaan tinggi terhadap hasil laboratorium.



Beberapa tahap – tahap yang dilakukan yaitu: A. Tahap Pra-analitik Tahap pra analitik adalah tahap mulai mempersiapkan pasien, menerima spesimen, memberi identitas spesimen, mengambil spesimen, mengirim spesimen, menyimpan spesimen sampai dengan menguji kualitas air/reagen/antisera. Tindakan pemantapan mutu internal yang harus dilaksanakan pada tahap pra analitik adalah sebagai berikut:



I. Tahap persiapan pasien Pemeriksaan untuk spesimen yang berasal dari manusia sering memerlukan persiapan pasien terlebih dahulu. Banyak faktor pada pasien yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium sehingga persiapan pasien perlu diperhatikan. Pengirim pasien (dokter yang meminta pemeriksaan laboratorium) wajib memberi tahu kepada pasien mengenai persiapan yang perlu dilakukan sebelum datang ke laboratorium. Petugas yang meminta pasien di laboratorium harus menanyakan kesiapan yang telah dilakukan oleh pasien sehubungan dengan pemeriksaan yang akan dilakukan. Petugas laboratorium WAJIB menolak pasien apabila persiapan tidak memenuhi syarat. Hal-hal yang belum dipahami atau dipenuhi pasien hendaknya diberikan kepada pasien dan pasien kembali harus dipersiapkan untuk pemeriksaan tersebut. Untuk persiapan yang tidak mungkin dilakukan oleh pasien perlu dicatat pada formulir permintaan pemeriksaan, buku penerimaan pasien dan di formulir hasil pemeriksaan agar pemeriksaan di laboratorium dan dokter yang mengirim pasien dapat memahami adanya ketidaksesuaian atau kondisi pada pasien yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan.



57



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Persiapan



pasien



dimulai



saat



seorang



dokter



merencanakan



pemeriksaan laboratorium bagi pasien. Dokter dibantu oleh paramedis diharapkan dapat memberikan informasi mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, manfaat dari tindakan tersebut dan persyaratan apa yang harus dilakukan oleh pasien. Informasi yang diberikan harus jelas agar tidak menimbulkan ketakutan atau persepsi yang keliru bagi pasien. Beberapa jenis pemeriksaan yang memerlukan persiapan khusus sebelumnya adalah (tabel 8.1):



Tabel 8.1 beberapa pemeriksaan laboratorium yang memerlukan persiapan sebelumnya No



Pemeriksaan



Persiapan



Keterangan



1.



Gula darah puasa



Puasa 10-12 jam sebelumnya



1. Boleh



munum



air



putih 2. Selama



puasa



istirahat 3. Obat-obat yang di anjurkan dokter tetap diminum (lapor ke petugas laboratorium) 2.



Profil lipid



Puasa 10-12 jam sebelumnya



1. Boleh



minum



air



putih 2. Selama



puasa



istirahat 3. Obat-obat



yang



dianjurkan



dokter



tetap diminum (lapor ke



petugas



laboratorium) 3.



Gula darah 2 jam Puasa PP



2



setelah makan



jam Selama



puasa



harus



duduk istirahat dan tidak boleh merokok



4.



Tes



toleransi Puasa 8-10 jam 1. Boleh minum air putih



glukosa oral



sebelumnya



2. Selama puasa istirahat



58



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Persiapan pengumpulan spesimen Spesimen yang akan diperiksa laboratorium harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Jenisnya sesuai jenis pemeriksaan 2. Volume mencukupi 3. Kondisi baik : serum (tidak lisis, tidak ikterik dan tidak lipemik) segar/tidak kadaluarsa, tidak berwarna merah, tidak berubah bentuk, steril (untuk kultur kuman). 4. Pemakaian antikoagulan atau pengawet tepat -



Pemeriksaan hematologi : K3EDTA



-



Pemeriksaan hemostasis : sodium citrat



-



Urine 24 jam : thimol 1 g/l



-



Glukosa darah : Naf



5. Identitas benar sesuai dengan data pasien Sebelum pengambilan spesimen, periksa formulir permintaan laboratorium Identitas pasien harus ditulis dengan benar (nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor rekam medis, dsb) disertai diagnosa atau keterangan klinis. Periksa apakah identitas ditulis dengan benar sesuai dengan pasien yang akan diambil spesimen. Tanyakan persiapan yang telah dilakukan oleh analis, misalnya diet, puasa. Tanyakan juga mengenai obat-obatan yang dikonsumsi, minum alkohol, merokok, dll. Catat apabila pasien telah mengkonsumsi obat-obatan tertentu, merokok, minum alkohol, pasca transfusi, dsb. Catatan ini nantinya harus disertai pada lembaran hasil laboratorium. Faktor-faktor yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan antara lain: -



Makan dan minum Makan dan minum dapat memengaruhi hasil pemeriksaan pada beberapa jenis pemeriksaan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, misalnya pemeriksaan gula darah puasa (GDP) dan trigliserida, pemeriksaan LED, aktifitas enzim, besi dan trace element. Pemeriksaan ini dipengaruhi secara tidak langsung oleh makanan dan minuman karena makanan dan minuman akan memengaruhi reaksi dalam proses pemeriksaan sehingga hasilnya menjadi tidak benar. Obat-obatan yang diberikan baik secara oral maupun cara lainnya akan menyebabkan terjadinya respon tubuh terhadap obat tersebut. Obat-obatan yang sering digunakan dan dapat memengaruhi pemeriksaan dapat dilihat pada tabel 8.2. 59



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Tabel 8.2 daftar obat-obatan yang berpengaruh terhadap pemeriksaan laboratorium Jenis obat



Pemeriksaan yang dipengaruhi



Diuretik



Hampir seluruh hasil pemeriksaan substrat dan enzim dalam darah akan meningkat karena terjadinya



hemokonsentrasi,



terutama



pemeriksaan Hb, hitung sel darah, hematokrit, elektrolit. Pada urin akan terjadi pengenceran Kafein



Sama dengan diuretik



Thiazid



Glukosa darah, tes toleransi glukosa, ureum



Pil KB (hormon)



LED, kadar hormon



Morfin



Enzim hati (SGOT dan SGPT)



Phenobarbital



GGT



Asetosal



Uji hemostasis



Vitamin C



Reduksi urine



Obat antidiabetik



Glukosa darah dan glukosa urine



Kortikosteroid



Hitung eosinofil, tes toleransi glukosa, hitung leukosit



Aspirin dan obat anti Tes agregrasi trombosit trombosit lain, NSAID Antikoagulan



oral PT, INR



(warfarin, simarc)



-



Aktifitas fisik Aktifitas fisik dapat menyebabkan antara lain terjadinya: 1. Peningkatan penggunaan glukosa oleh jaringan mengakibatkan meningkatnya kadar gula darah dan perbedaan yang besar antara kadar gula darah arteri dari vena 2. Perubahan kadar substrat dan enzim Contoh: konsentrasi gas darah, kadar asam urat, kreatinin, CK, LDH,LED, Hb, hitung sel darah dan produksi urine.



-



Demam Pada waktu demam, akan terjadi:



60



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



1. Peningkatan gula darah sebagai akibat meningkatnya pelepasan insulin. 2. Penurunan kadar kolesterol dan trigliserida. Pada awal demam terjadinya peningkatan metabolisme dan terjadinya peningkatan asam lemak bebas dan benda-benda keton karena penggunaan lemak yang meningkat pada demam yang sudah lama. 3. Lebih mudah menemukan parasit malaria dalam darah. 4. Terjadi reaksi yang akan menyebabkan kenaikan titer widal. 5. Kemungkinan hasil positif kultur darah lebih besar.



-



Trauma Trauma dengan luka perdarahan akan menyebabkan antara lain terjadinya penurunan kadar substrat maupun aktifitas enzim yang diukur termasuk Hb, hematokrit, dan produksi urine, hal ini disebabkan karena terjadinya pemindahan



cairan



tubuh



ke



dalam



pembuluh



darah



sehingga



mengakibatkan terjadinya pengenceran darah. Pada tingkat lanjut akan terjadi peningkatan kadar ureum dan kreatinin serta enzim-enzim yang berasal dari otot.



-



Variasi harian (circadian rythme) Pada tubuh manusia terjadi perbedaan kadar zat-zat tertentu dalam tubuh dari waktu ke waktu yang disebabkan oleh fluktuasi (variasi diurnal) seperti: a. Besi serum yang diambil pada sore hari akan lebih tinggi daripada pagi hari. b. Glukosa, kadar insulin akan mencapai puncaknya pada pagi hari, sehingga apabila tes toleransi glukosa dilakukan pada siang hari maka hasilnya akan lebih tinggi dari pada bila dilakukan pada pagi hari. c. Enzim, aktifitas enzim yang diukur akan berfluktuasi disebabkan oleh kadar hormon yang berbeda dari waktu ke waktu. d. Eosinofil, jumlah eosinofil akan menunjukkan variasi diurnal. Jumlahnya akan lebih rendah pada malam dibandingkan pada siang hari. e. Kortisol, kadarnya lebih tinggi pagi hari dibandingkan malam hari. f. Kalium, pada pagi hari lebih tinggi dari pada siang hari.



61



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



-



Umur Umur berpengaruh terhadap kadar dan aktifitas zat dalam darah. Hitung eritrosit dan kadar Hb jauh lebih tinggi pada neonatus daripada dewasa. Fosfatase alkali, kolesterol total dan kolesterol LDL akan berubah dengan pola tertentu sesuai dengan pertambahan umur.



-



Ras Jumlah leukosit orang kulit hitam Amerika lebih rendah dari pada orang kulit putihnya. Demikian juga dengan aktifitas CK. Keadaan serupa dijumpai pada ras bangsa lain seperti perbedaan aktifitas amilase kadar vitamin B12 dan lipoprotein.



-



Jenis kelamin (gender) Berbagai kadar dan aktifitas zat dipengaruhi oleh jenis kelamin. Kadar besi serum dan kadar Hb berbeda pada wanita dan pria dewasa. Perbedaan ini akan menjadi tidak bermakna lagi setelah umur >65 tahun. Perbedaan akibat gender lainnya adalah aktifitas CK dan kreatinin. Perbedaan ini lebih disebabkan karena massa otot pria relatif lebih besar daripada wanita. Sebaliknya kadar hormon seks wanita yaitu prolaktin dan kolesterol HDL akan dijumpai lebih tinggi pada wanita daripada pria.



-



Kehamilan Bila pemeriksaan dilakukan pada pasien hamil, sewaktu interpretasi hasil perlu mempertimbangkan masa kehamilan wanita tersebut. Pada kehamilan akan terjadi hemodilusi (pengenceran darah) yang dimulai pada minggu ke-10 kehamilan dan terus meningkat sampai minggu ke-35 kehamilan. Volume urine akan meningkat 25% pada trimester ke-3. Selama kehamilan akan terjadi perubahan kadar hormon kelenjar tiroid, elektrolit, besi feritin, protein total, albumin, lemak, aktifitas fosfatase alkali dan faktor koagulasi serta laju endap darah.



II. Tahap pengambilan dan pengelolaan spesimen a. Pemberian identitas



62



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Pemberian identitas pasien dan atau spesimen merupakan hal yang penting baik pada saat pengisian surat pengantar/formulir permintaan pemeriksaan, pendaftaran, pengisian label wadah spesimen maupun pada formulir hasil pemeriksaan. Pada waktu pemberian identitas ini dapat terjadi kekeliruan, terutama pada laboratorium dengan jumlah pasien atau spesimen yang banyak. Pada



surat



pengantar/formulir



permintaan



pemeriksaan



laboratorium



sebaiknya memuat secara lengkap: -



Tanggal permintaan



-



Tanggal dan jam pengambilan



-



Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat) atau identitas spesimen



-



Identitas pengirim (nama, alamat nomor telepon) atau spesimen



-



Diagnosis/keterangan klinis



-



Obat-obatan yang telah diberikan dan lama pemberian



-



Jenis spesimen



-



Lokasi pengambilan spesimen



-



Volume spesimen



-



Pemeriksaan laboratorium yang diminta



-



Nama pengambilan spesimen



-



Media transport atau pengawet yang digunakan



Label wadah spesimen yang akan dikirimkan harus memuat: -



Tanggal pengambilan spesimen



-



Identitas pasien atau identitas spesimen



-



Jenis spesimen



Label wadah spesimen yang akan dikirim ke laboratorium harus memuat: -



Tanggal pengambilan spesimen



-



Nomor/kode spesimen



-



Umur pasien



-



MR pasien



Formulir hasil harus memuat: -



Tanggal pemeriksaan



63



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



-



Identitas pasien (nama, umur, jenis kelamin, alamat) atau identitas spesimen



-



Nomor/kode laboratorium



-



Jam sampel diterima



-



Jam hasil selesai dikerjakan



-



Hasil pemeriksaan



-



Satuan nilai hasil pemeriksaan



-



Nilai rentang parameter



-



Keterangan lain yang dianggap perlu, misal: b. Penjelasan mengenai persiapan pasien yang tidak mungkin dilaksanakan c. Penjelasan hasil pemeriksaan banyak berlaku untuk spesimen tersebut d. Tindakan yang diambil pada saat proses otorisasi seperti: keterangan hasil duplo, hasil pengenceran, hasil sampel baru, saran pemeriksaan lanjutan dan lain-lain



-



Tanggal hasil pemeriksaan laboratorium dikeluarkan



-



Tanda tangan/buku verifikasi penanggung jawab laboratorium



b. Penerimaan spesimen Bagian penerimaan spesimen harus memeriksa kesesuaian antara spesimen yang diterima dengan permintaan formulir pemeriksaan dan mencatat kondisi spesimen tersebut pada saat diterima. Hal-hal yang perlu dicatat yaitu, warna, kekeruhan, bau, konsistensi dan lain-lain. Spesimen yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat hendaknya ditolak.



c. Pengambilan spesimen Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: -



Waktu pengambilan



-



Volume spesimen



-



Cara pengambilan spesimen



-



Lokasi pengambilan spesimen



-



Peralatan untuk pengambilan spesimen



Antikoagulan



64



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Antikoagulan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah pembekuan darah. Jenis antikoagulan yang digunakan harus disesuaikan dengan jenis pemeriksaan yang diminta. Volume darah yang ditambah juga harus tepat. Jenis



Spesimen



Pemeriksaan



K3EDTA



Darah



Hematologi, Hba1c, dll



Sodium citrat



Darah



Hemostasis (PT, APTT)



Lithium heparin



Darah



AGD, D-Dimer



Urin



Elektrolit urin, CCT



Darah



Glukosa darah



antikoagulan/pengawet



Thymol NaF



Hal-hal yang harus diperhatikan pada pengambilan spesimen adalah: 1. Teknik dan cara pengambilan. Pengambilan spesimen harus dilakukan dengan benar sesuai dengan standard procedure operating (SPO) yang ada 2. Cara menampung spesimen dalam wadah/penampung a. Seluruh sampel harus masuk kedalam wadah (sesuai kapasitas), jangan ada yang menempel pada bagian luar tabung untuk menghindari bahaya infeksi. b. Wadah harus dapat ditutup rapat dan diletakkan dalam posisi berdiri untuk mencegah spesimen tumpah. c. Memindahkan spesimen darah dari syring harus memperhatikan halhal seperti berikut: -



Darah harus segera dimasukkan dalam tabung setelah sampling



-



Lepaskan jarum, alirkan darah lewat dinding tabung perlahanlahan agar tidak terjadi hemolisis



-



Pastikan jenis antikoagulan dan volume darah yang ditambahkan sudah sesuai



-



Homogenisasi segera darah yang menggunakan antikoagulan dengan lembut perlahan-lahan. Jangan mengocok tabung keraskeras agar tidak hemolisis.



d. Menampung spesimen urin -



Sediakan wadah yang bersih, kering, tidak terkontaminasi oleh bahan apapun, mudah dibuka, mudah ditutup, dan bermulut lebar



65



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



-



Sebaiknya pasien diinstruksikan membuang urine yang mulamula keluar sebelum mengumpulkan urin untuk diperiksa (mid stream urin/clean catch urine)



-



Untuk mendapatkan spesimen clean catch diperlukan cara pembersihan lebih sempurna: a. Mulut uretra dibersihkan dengan sabun dan kemudian membersihkan sampai bersih b. Penderita wanita harus lebih dulu membersihkan labia minora, lalu harus merenggangkannya pada waktu bermiksi.



-



Perempuan yang sedang menstruasi atau yang mengeluarkan banyak sekret vagina, sebaiknya memakai tampon sebelum mengumpulkan spesimen. Pasien menstruasi sebaiknya ditunda pemeriksaan urinalisis rutin. Pada keadaan dimana pemeriksaan tidak dapat ditunda maka pada lembaran hasil laboratorium harus diberikan catatan bahwa pasien sedang haid.



-



Bagian luar wadah urineharus dibilas dan dikeringkan setelah spesimen didapat dan keterangan tentang pemeriksaan harus jelas dicantumkan.



e. Menampung spesimen tinja -



Sampel tinja sebaiknya berasal dari defekasi spontan. Jika sangat diperlukan, sampel tinja juga dapat diperoleh dari pemeriksaan colok dubur (rectal toucher).



-



Masukkan sampel kedalam wadah yang bersih, kering, tidak terkontaminasi oleh bahan apapun, dapat ditutup rapat, dapat dibuka dengan mudah dan bermulut lebar.



f. Menampung spesimen dahak penting untuk mendapatkan sekret bronkial dan bukan ludah atau sekret hidung. -



Sediakan wadah yang bersih, kering, tidak terkontaminasi oleh bahan apapun, mudah dibuka, mudah ditutup, dan bermulut lebar. Untuk



pewarnaan



BTA,



jangan



gunakan



wadah



yang



mengandung bercak lilin atau minyak, sebab zat ini dapat dilihat sebagai bintik-bintik tahan asam dan dapat menyulitkan penafsiran.



66



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



-



Sebelum mengambil spesimen, penderita diminta berkumur dengan air, bila mungkin gosok gigi terlebih dahulu. Bila memakai gigi palsu, sebaiknya dilepas dulu.



-



Pada saat pengambilan spesimen, penderita berdiri tegak atau duduk tegak



-



Penderita diminta untuk menarik nafas dalam 2 – 3 kali kemudian keluarkan nafas bersama dengan batuk yang kuat dan berulang kali sampai dahak keluar



-



Dahak yang dikeluarkan langsung ditampung dalam wadah dengan cara mendekatkan wadah ke mulut



-



Amati keadaan dahak. Dahak yang memenuhi syarat pemeriksaan akan tampak kental purulen dengan volume cukup (3-5 ml)



-



Tutup wadah dengan rapat untuk menghindari kontaminasi dari udara dan secepatnya dikirim ke laboratorium.



Sumber-sumber kesalahan pada pengambilan spesimen darah: 1. Pemasangan tourniquet terlalu lama dapat menyebabkan: -



Protein (termasuk enzim), Ca2+, laktat, fosfat, dan Mg2+ meningkat



-



PH menurun, hemokonsentrasi



-



PT dan APTT mungkin memendek karena pelepasan tromboplastin jaringan ke dalam sirkulasi darah



2. Pemompaan menyebabkan kalium, laktat, fosfat, dan Mg2+ meningkat, sedangkan PH menurun. 3. Pengambilan darah terlalu lama (tidak sekali tusuk kena) dapat menyebabkan: -



Trombosit dan fibrinogen menurun, PT dan APTT memanjang



-



Kalium, LDH, dan SGPT/SGOT meningkat



4. Pengambilan darah pada jalur infus dapat menyebabkan: -



Natrium meningkat pada infus saline



-



Kalium meningkat pada infus KCL



-



Glukosa meningkat pada infus dextrose



-



PT, APTT memanjang pada infus heparin



-



Kreatinin, fosfat, LDH, SGOT, SGPT, hemoglobin, hematokrit, leukosit, trombosit, eritrosit menurun pada semua jenis infus



5. Homogenisasi darah dengan antikoagulan yang tidak sempurna atau keterlambatan hemogenisasi menyebabkan terbentuknya bekuan darah 67



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



6. Hemolisis



dapat



menyebabkan



peningkatan



K +,



Mg2+,



fosfat,



aminotransferase, LDH, fosfatase asam total.



Pemilihan lokasi pengambilan spesimen Tentukan lokasi pengambilan spesimen sesuai dengan jenis spesimen yang diperlukan seperti: a. Darah vena umumnya diambil dari vena lengan (media cubiti, vena cephalica, atau vena bacilica) b. Tempat pengambilan tidak boleh pada jalur infus atau transfusi, bekas luka, hematoma, oedema, canula, fistula c. Darah arteri umumnya diambil dari arteri radialis (pergelangan tangan), arteri brachialis (lengan), atau arteri femoralis (lipat paha) d. Darah kapiler umumnya diambil dari ujung jari III dan IV tangan atau pada daerah tumit 1/3 bagian tepi telapak kaki pada bayi. Tempat yang dipilih untuk pengambilan tidak boleh memperlihatkan gangguan peredaran darah seperti sianosis atau pucat e. Spesimen untuk pemeriksaan biakan kuman diambil dari tempat yang sedang mengalami infeksi, kecuali darah dan cairan otak.



Waktu Pengambilan 1. Penentuan waktu pengambilan spesimen penting untuk diperhatikan: a. Umumnya pengambilan dilakukan pada waktu pagi (ideal) b. Spesimen untuk kultur kuman diambil sebelum pemberian antibiotik atau sebelum pemberian antibiotika berikutnya apabila telah mendapat antibiotika c. Spesimen untuk pemeriksaan GO diambil 2 jam setelah buang air yang terakhir d. Spesimen untuk malaria diambil pada waktu demam e. Spesimen untuk mikrofilaria diambil pada tengah malam f. Spesimen dahak untuk pemeriksaan BTA diambil pagi hari setelah bangun tidur g. Spesimen darah untuk pemeriksaan profil besi diambil pada pagi hari dan setelah puasa 10-12 jam 68



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



2. Wadah spesimen Wadah spesimen harus memenuhi syarat : a. Terbuat dari gelas atau plastik b. Tidak bocor atau tidak merembes c. Harus dapat ditutup rapat dengan tutup berulir d. Besar wadah disesuaikan dengan volume spesimen e. Bersih f. Kering g. Tidak memengaruhi sifat zat dalam spesimen h. Untuk pemeriksaan zat dalam spesimen yang mudah rusak atau terurai karena pengaruh sinar matahari, maka perlu digunakan botol berwarna coklat (aktinis) i. Untuk pemeriksaan biakan dan zat uji kepekaan kuman, wadah harus steril j. Untuk wadah spesimen urin, sputum, tinja sebaiknya menggunakan wadah yang bermulut lebar 3. Pengawet spesimen Beberapa spesimen memerlukan bahan tambahan berupa bahan pengawat atau antikoagulan. Kesalahan dalam pemberin bahan tambahan tersebut dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. Bahan tambahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan yaitu tidak mengganggu atau mengubah kadar zat yang akan diperiksa.



III.



Tahap identifikasi untuk pemeriksaan/analisa Pemeriksaan identitas pasien dan atau spesimen adalah tahapan yang harus dilakukan karena merupakan hal yang sangat penting. Pemberian identitas meliputi pengisian data untuk barcode yang akan ditempel pada formulir permintaan pemeriksaan laboratorium dan pemberian label barcode pada wadah spesimen. Keduanya harus cocok. Pemberian identitas ini setidaknya memuat nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir pasien, serta tanggal pengambilan. Kesalahan pemberian identitas dapat merugikan dan membahayakan keselamatan pasien. Prosedur identifikasi pasien sadar/pasien rawat jalan adalah dengan menanyakan nama dan umur/tanggal lahir pasien sambil dicocokkan dengan MR yang ada pada formulir paien. Pada pasien rawat inap/tidak sadar identifikasi dilakukan dengan cara melihat nama, tanggal lahir dan MR yang ada pada gelang identitas pasien. Tidak 69



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



boleh melakukan identifikasi pasien dengan melihat identitas pada bed atau identitas pada kantong infus. Pada keadaan KLB, identifikasi pasien dilakukan dengan cara menanyakan pasien dengan huruf abjad dari A-Z, jika kurang dilanjutkan menjadi A1-Z1, demikian seterusnya dengan masing-masing nomor rekam medis. Bila identitas pasien sudah jelas, maka segera dilakukan perbaikan data sesuai identitas yang benar. Pada saat menempelkan stiker pada tabung spesimen harus dilakukan cross check antara nama yang ada di tabung spesimen dengan nama yang ada pada formulir permintaan laboratorium. Untuk spesimen berisiko tinggi (HIV, Hepatitis) sebaiknya disertai tanda khusus pada label dan formulir permintaan laboratorium.



IV.



Tahap Pengiriman Spesimen Spesimen yang akan dikirim ke laboratorium lain sebaiknya dikirim dalam bentuk yang relatif stabil. Misalnya untuk pemeriksaan kimia klinik atau imunoserologi yang dikirim adalah sampel serum/plasma, untuk itu perlu diperhatikan persyaratan pengiriman spesimen: 1. Kecepatan 2. Tidak terkena sinar matahari secara langsung 3. Kemasan harus sesuai dengan syarat keselamatan kerja 4. Kemasan



diberi



label



yang



bertuliskan



“bahan



pemeriksaan



infeksius/biohazard” atau “bahan pemeriksaan berbahaya” 5. Suhu spesimen yang memerlukan suhu dingin dapat menggunakan es, sedangkan yang memerlukan beku dapat menggunakan es kering 6. Pada beberapa jenis pemeriksaan mikrobiologi perlu menggunakan media transport terutama jika memerlukan waktu yang lama. Untuk pemeriksaan swab atau pus harus memakai media transport amies. Kualitas transport media perlu diperhatikan. Untuk mencegah agar transport media tidak cepat rusak, maka sebaiknya transport media disimpan didalam lemari es, kecuali alkalis air pepton paket dan kaldu empedu. Media transport yang telah rusak akan mengalami perubahan sebagai berikut: -



Volume menjadi susut



-



Mengering/mengkerut



-



Terjadi perubahan warna



-



Terjadi kekeruhan



70



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Apabila ada sampel yang akan dirujuk maka perhatikan media transport terlebih dahulu.



V.



Tahap Penyimpanan Spesimen Penyimpanan spesimen dilakukan jika pemeriksaan ditunda atau spesimen akan dikirim ke laboratorium lain. Lama penyimpanan harus diperhatikan, jenis pemeriksaan, wadah dan stabilitasnya. Hindari penyimpanan whole blood di refrigerator. Sampel yang dicairkan (telah dibekukan) harus dibolakbalik beberapa kali dan terlarut sempurna. Hindari terjadinya busa. Simpan sampel untuk keperluan pemeriksaan konfirmasi/ pengulangan. Hal-hal yang harus diperhatikan: 1. Menyimpan spesimen dalam lemari es dengan suhu 2-8oC, suhu kamar, suhu -20oC, suhu -70oC atau suhu -120oC jangan sampai terjadi beku ulang 2. Untuk jenis pemeriksaan yang menggunakan spesimen plasma atau serum, maka plasma atau serum dipisahkan dulu baru kemudian disimpan 3. Penyimpanan dalam wadah tertutup, dilapisi kertas parafilm, diberi label yang jelas dan disusun dengan rapi sesuai tanggal pemeriksaan didalam kulkas sampel 4. Apabila stabilitas sampel telah dilewati maka sampel yang disimpan wajib dikeluarkan dan dibuang sesuai prosedur pembuangan limbah infeksius 5. Memberi bahan pengawet pada spesimen 6. Menyimpan formulir permintaan laboratorium ditempat tersendiri.



Waktu penyimpanan spesimen dan suhu yang disarankan: 1. Kimia klinik



: 1 minggu dalam refrigerator



2. Imunoserologi : 1 minggu dalam refrigerator 3. Hematologi



: 1 hari pada suhu kamar



4. Koagulasi



: 1 hari dalam refrigerator



Spesimen yang sudah diambil harus segera dikirim ke laboratorium untuk diperiksa karena stabilitas spesimen dapat berubah Faktor-faktor yang memengaruhi stabilitas spesimen,antara lain: 1. Terjadinya kontaminasi oleh kuman dan bahan kimia 2. Terjadinya metabolisme oleh sel-sel hidup pada spesimen



71



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



3. Terjadinya penguapan 4. Pengaruh suhu 5. Terkena paparan sinar matahari Beberapa spesimen yang tidak langsung diperiksa dapat disimpan dengan memperhatikan jenis pemeriksaan yang akan diperiksa. Beberapa cara penyimpanan spesimen, antara lain: 1. Disimpan pada suhu kamar: penyimpanan rectal swab dalam media Carry Blair untuk pemeriksaan Vibrio cholera, darah EDTA selama 24 jam 2. Disimpan dalam lemari es dengan suhu 2-8oC : serum/plasma selama 7 hari 3. Penyimpanan spesimen lebih dari sehari dalam lemari es dengan suhu 20oC dapat diberikan bahan pengawet seperti thymol 1g/l untuk urine 4. Penyimpanan spesimen darah sebaiknya dalam bentuk serum atau lisat



B. Tahap analitik Tahap dimana bahan pemeriksaan siap untuk diproses di laboratorium. Terdapat 4 faktor yang memengaruhi hasil pemeriksaan yaitu: 1. Pemeriksa -



Pemeriksa harus terlatih



-



Pemeriksa bekerja harus sesuai standar prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan laboratorium



-



Tidak boleh buta warna



2. Reagen -



Perhatikan tanggal pembuatan, tanggal pemakaian pertama kali dan kadaluarsa, tanggal pembelian dan penggunaan reagen



-



Reagen disimpan pada suhu yang sesuai dengan petunjuk penyimpanan dari pabrik masing-masing reagen



-



Pada saat akan digunakan reagen sesuai jumlah yang dibutuhkan



3. Alat baca -



Untuk mengurangi kesalahan pembacaan hasil pemeriksaan gunakan alat baca semiotomatik atau full automatic untuk meningkatkan ketelitian, ketepatan dan hasil yang dikeluarkan lebih cepat.



72



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



-



Gunakan stabilizer untuk mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi akibat perubahan tegangan listrik yang akan memengaruhi pembacaan



-



Pemeliharaan alat harian, mingguan, dan bulanan atau berkala lainnya



-



Kalibrasi alat



-



Kalibrasi dilakukan pada a.



Pertama kali alat akan dipakai



b. Setelah alat diperbaiki c.



Bila pada pengontrolan tidak didapatkan hasil yang sesuai walaupun telah digunakan reagen dan kontrol yang baru.



4. Penggunaan bahan kontrol Untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan kimia urine pada tahap analitik perlu pengontrolan menggunakan bahan kontrol urine yang dilakukan setiap hari sebelum pemeriksaan dimulai. Bahan kontrol digunakan : -



Setiap hari pada saat ada pemeriksaan kimia klinik



-



Pertama kali reagen baru digunakan



-



Pertama kali alat baca digunakan atau setelah diperbaiki



Jenis bahan kontrol : bahan kontrol abnormal rendah, normal, dan abnormal tinggi Catat hasil pemeriksan bahan kontrol masing-masing parameter setiap hari, kalau hasil sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan pabrik untuk bahan kontrol tersebut sesuai nilai masing-masing parameter, masukkan dalam kurva kontrol (manual) atau lihat hasil kontrol pada ± 2 SD, baru dilakukan pemeriksaan sampel pasien pada hari itu. Kurva kontrol kualitas diarsipkan setiap bulan untuk masing-masing parameter pemeriksaan. Cara menggunakan bahan kontrol (kimia) -



Larutankan bahan kontrol dengan air suling (ph 5-7) sebanyak 5,0 mL



-



Diamkan selama 30 menit suhu kamar.



-



Putar perlahan sampai seluruh isi botol tercampur dengan baik, bahan kontrol siap digunakan.



-



Bagi serum kontrol kedalam cup serum kering dan bersih, masing – masing diisi sebanyak 100 mikron.



-



Simpan bahan kontrol dalam freezer. Apabila akan dipergunakan keluarkan di suhu ruang selama 20 menit hingga mencair sempurna. 73



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Stabilitas bahan kontrol setelah dilarutkan bervariasi, umumnya jika disimpan pada suhu freezer tahan 30. -



Untuk bahan kontrol hematologi berupa darah yang bisa langsung digunakan dengan masa kadaluarsa 1 minggu.



C. Tahap analitik Tahap analitik yaitu tahap mulai dari mengelola spesimen, mengkalibrasi peralatan laboratorium sampai dengan menguji ketelitian ketepatan menggunakan bahan kontrol. Tindakan pemantapan mutu internal yang harus dilaksanakan pada tahap analitik adalah sebagai berikut: 1. Tahap pengolahan spesimen Beberapa jenis pemeriksaan memelukan pengolahan terlebih dahulu. Pengolahan spesimen antara lain sentrifugasi, destruksi atau homogenisasi dsb. Pengetahuan mengenai teknik pengolahan harus dikuasai benar, karena pengolahan yang kurang baik akan memengaruhi kualitas spesimen yang selanjutnya akan memengaruhi pula hasil pemeriksaan. Seperti untuk memperoleh serum, darah harus dibiarkan membeku dulu selama 30 menit baru dapat dilakukan sentrifus untuk memperoleh serum. Jangan langsung memutar darah yang baru saja diambil. Untuk pemeriksaan sedimen urine, urine harus diputar pada kecepatan 1500 rpm selama 5 menit, tidak seperti sentrifus untuk serum yang diputar pada kecepatan 3000 rpm selama 15 menit. Untuk memisahkan serum dan plasma harus dalam waktu < 1 jam.



2. Tahap pemeliharaan dan kalibrasi peralatan Peralatan laboratorium merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan laboratorium. Peralatan yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: -



Bersih , kering



-



Tidak mengandung deterjen atau bahan kimia



-



Terbuat dari bahan yang tidak mengubah zat-zat dalam spesimen



-



Sekali pakai buang (disposable)



-



Steril (terutama untuk kultur kuman)



-



Tidak retak/ pecah, mudah dibuka dan ditutup rapat, ukuran sesuai dengan volume spesimen. 74



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Selain itu peralatan yang digunakan di laboratorium perlu dipelihara dan dikalibrasi secara teratur. Untuk meningkatkan mutu laboratorium juga perlu memilih alat yang tepat. Pemilihan peralatan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: -



Produksi pabrik yang sudah dikenal



-



Memiliki ketelitian dan ketepatan yang tinggi



-



Tersedia teknisi dan suku cadang yang mudah didapat



-



Tersedia fasilitas pelayanan purna jual



-



Sedapat mungkin tidak tergantung pada reagen dari jenis/merk tertentu



-



Pengoperasian mudah dan praktis



-



Batas deteksi jelas



Setiap peralatan yang ada harus dibuat protap pengoperasiannya serta dipantau penggunaannya dan diuji mutu secara berkala.



3. Tahap uji kualitas air Air didalam laboratorium digunakan untuk berbagai keperluan antara lain pengenceran reagen ( air deterjen reagen), analisa blanko, pencucian alat dan lain-lain. Bermacam-macam air yang digunakan di laboratorium anatara lain: 1. Air suling Pemeriksaan yang dilakukan meliputi: a. Pemeriksaan fisik : cairan harus jernih, tidak berbau, tidak mempunyai rasa b. Pemeriksaan keasaman dan kebasaan c. Pemeriksaan amonium, besi, tembaga, timbal, kalsium, klorida, nitrat, sulfat, karbondioksida, zat teroksidasi d. Pemeriksaan sisa penguapan 2. Air demineralisasi Pengujian air demineralisasi meliputi: pengujian seperti yang dilakukan untuk air suling ditambah dengan pemeriksaan dibawah ini -



Pemeriksaan ammonia albuminoid



-



Pemeriksaan daya tahan listrik



3. Air bersih Pemeriksaan air bersih mencakup pemeriksaan kimia, fisik, dan mikrobiologi



sesuai



dengan



permenkes



no



75



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



416/permenkes/peraturan/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.



4. Tahap uji kualitas reagen Reagen yang digunakan dilaboratorium ada yang dapat dibuat sendiri dan ada yang sudah jadi/komersial. Baik reagen yang dibuat sendiri maupun yang komersial mempunyai persyaratan-persyaratan tertentu: -



Reagen buatan sendiri



-



Reagen komersial



Ada



bernacam-macam



reagen



komersial.



Pemilihan



reagen



harus



memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Produksi pabrik yang telah dikenal 2. Sedapat mungkin dipilih reagen yang dipakai dalam metode yang direkomendasikan oleh lembaga yang berwenang 3. Isi kemasan/volume sesuai dengan kebutuhan 4. Mempunyai kadaluarsa yang panjang 5. Mudah diperoleh di pasaran



Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: 1. Etiket/label wadah reagen Umumnya pada reagen komersial sudah tercantum nama atau kode bahan, tanggal produksi dan batas kadaluarsa serta nomor batch reagen tersebut 2. Batas kadaluarsa Perhatikan batas kadaluarsanya. Masa kadaluarsa yang tercantum pada kemasan reagen yang disimpan pada kondisi baik dan belum pernah dibuka. Reagen yang sudah pernah dibuka mempunyai masa kadaluarsa lebih pendek dari reagen yang belum dibuka. 3. Keadaan fisik reagen Kemasan harus dalam keadaan utuh, tidak mengeras dan tidak ada perubahan warna. 4. Kesesuaian antara reagen yang dipesan dengan jenis reagen yang datang.



Penyimpanan reagen Penyimpanan reagen pada dasarnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk tiap jenis reagen antara lain: 76



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



1. Tutuplah botol waktu penyimpanan 2. Tidak boleh terkena sinar matahari langsung 3. Beberapa reagen ada yang harus disimpan dalam botol berwarna gelap 4. Bahan-bahan yang berbahaya diletakkan dibagian bawah/lantai dengan label tanda bahaya.



Pencampuran Beberapa reagen memerlukan pencampuran satu dengan yang lain atau pengenceran dengan aquadest sebelum digunakan. Reagen yang belum dilarutkan sifatnya lebih stabil.



Cara pemakaian Umumnya setiap reagen komersial dilengkapi petunjuk cara pemakaian yang dibuat oleh produsen. Cara pemakaian ini biasanya berbeda dari satu produsen dengan produsen lain dan tidak boleh diubah atau dimodifikasi.



Uji kualitas reagen 1. Jika reagen sudah mendekati kadaluarsa 2. Bila ditemukan atau terlihat tanda-tanda kerusakan (timbul kekeruhan, perubahan warna, timbul endapan, dll) 3. Bila terdapat kecurigaan terhadap hasil pemeriksaan 4. Setiap kali membuka kit reagensia yang baru.



Pengujian kualitas dapat dilakukan dengan: 1. Melakukan pemeriksaan bahan kontrol yang telah dilakukan nilainya dengan menggunakan reagen tersebut dilihat presisi dan akurasi dengan pengulangan pemeriksaan sebanyak 10 kali. 2. Uji kualitas antigen antisera (reagen imunologi) dalam penggunaan antigen antisera dalam diagnostik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penggunan harus mengikuti petunjuk pabriknya 2. Setiap akan digunakan antigen atau antibodi dalam botol harus dikocok dahulu dan disesuaikan suhunya dengan suhu kamar 3. Simpan pada suhu yang dianjurkan



77



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



4. Periksa masa kadaluarsanya, jangan memakai reagen atau antisera/antigen jika masa kadaluarsanya terlampaui 5. Untuk menguji aglutinasi antisera gunakan kultur kuman segar dan murni yang diketahui reaktifitasnya 6. Jika memungkinkan nyatakan kekuatan serum kontrol dengan IU/ml 7. pasangan serum fase akut dan konvalesen dari penderita yang sama harus diperiksa dengan nomor batch yang sama 8. Setiap batch pemeriksaan serologi harus diikuti -



Serum kontrol negatif (kontrol spesifisitas)



-



Serum reaktif yang lemah (kontrol sensitifitas)



-



Serum reaktif yang kuat ( kontrol titrasi)



-



Titer seluruh serum kontrol harus selalu dicatat



Uji kualitas antigen 1. Uji biokimia 2. Uji fisik-kimia 3. Uji aglutinasi 4. Uji titrasi 5. Uji kemurnian Uji antibodi 1. Uji aglutinasi 2. Uji titrasi 3. Uji dengan berbagai antigen atau larutan NaCl



Penilaian hasil pemeriksaan bahan kontrol sehati-hari memakai aturan Westgard ( Westgard multirules quality control). Apabila hasil pemeriksaan terletak didalam batas perhitungan (mean ± 2SD), maka hasil pemeriksaan bahan kontrol dinyatakan terkontrol baik sehingga pemeriksaan spesimen pada hari pemeriksaan tersebut dianggap dapat diterima hasilnya. 1. Aturan 1 Merupakan aturan PERINGATAN. Aturan ini menyatakan bahwa apabila satu nilai kontrol berada diluar batas 2 SD, tetapi masih di dalam batas 3 SD, kita perlu waspada. Ini merupakan peringatan dan mungkin adanya masalah pada instrumen atau malfungsi metode. Yang harus dilakukan adalah melihat performa hasil kontrol lainnya, yaitu: 78



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



a. Hasil kontrol yang sebelumnya dalam level yang sama (accros rum). Jika hasil kontrol sebelumnya dalam level yang sama berada dalam batas 2SD maka kita dapat menggunkan instrumen untuk pelayanan pasien. Jika kontrol harian/run sebelumnya berada diluar batas 2SD, maka kita harus menyelesaikan



masalah



tersebut



sebelum



menggunakannya



untuk



pelayanan pasien. b. Hasil kontrol level lainnya pada saat dikerjakan hasil berbarengan (within run). Jika kontrol level yang lain berada dalam batas 2SD, maka kita dapat menggunakan instrumen untuk pelayanan pasien. Jika kontrol level yang lain berada diluar batas 2SD yang sama (sama-sama 2SD atau sama-sama 2SD) maka kita harus menyelesaikan masalah tersebut sebelum menggunakannya. Terjadi penyimpangan hasil pemeriksaan bahan kontrol sehingga perlu diteliti lagi prosedur pemeriksaannya tetapi tetap belum perlu dilakukan pemeriksaan ulang. Kita tidak menggunakan aturan 1-2S sendirian untuk menolak suatu run. Kita harus mengkombinasikannya dengan aturan lain misalnya 2-2S. 2. Aturan 1-3S Merupakan PENOLAKAN yaitu 1 (satu) hasil kontrol keluar dari batasan baik 3 SD (diatas) atau -3SD (dibawah). 1-3S merupakan ciri kesalahan acak dan merupakan awal dari kesalahan sistematik yang besar. Satu saja nilai kontrol berada di luar batas 3SD kita harus mengevaluasi instrumenkita akan adanya kesalahan acak. Instrumen tidak boleh digunakan untuk pelayanan sampai masalah yang mendasari teratasi. Aturan ini dapat diberikan untuk menolak run, walaupun kita hanya menggunakan 1 level kontrol saja. 3. Aturan 22S Merupakan PENOLAKAN, menggambarkan kesalahan sistematik yaitu: 2 (dua) hasil kontrol terakhir dari level kontrol yang sama keluar disisi yang sama baik 2SD diatas atau -2SD di bawah (accros run),2 (dua) hasil kontrol dari level kontrol yang berada keluar disisi yang sama baik 2 SD diatas atau 2SD dibawah (within run). Bila hal ini terjadi berturut-turut pada bahan kontrol dengan level yang sama kemungkinan permasalahan ada pada bahan kontrol yang dipergunakan. 4. Aturan R4S Merupakan PENOLAKAN, aturan ini hanya dapat digunakan apabila kita menggunakan dua level kontrol. Menggambarkan kesalahan random yaitu : 2 (dua) hasil kontrol terakhir dari level kontrol yang sama (accros run) atau 79



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



berbeda (within run) keluar dari 2SD di sisi yang berseberangan sehingga perbedaan nilainya menjadi 4 SD. Jika 3 level yang dikerjakan dan 2 hasil diantaranya berbeda 4SD. Bila ditemukan keadaan ini, instrumen tidak boleh digunakan untuk pelayanan sebelum masalah teratasi. 5. Aturan 41S Merupakan PENOLAKAN, menggambarkan kesalahan sistematis yaitu : 4 (empat) hasil kontrol terakhir dari level kontrol yang sama (accros run) atau berbeda (within run) berada pada sisi yang sama di atas nilai 1SD atau dibawah -1SD. Aturan ini dapat digunakan pada 1 level kontrol saja maupun pada lebih dari 1 level kontrol saja. Kita dapat tetap menggunakan intrumen untuk pelayanan namun sebaiknya kita melakukan maintenance terhadap instrumen atau melakukan kalibrasi kit/instrumen. 6. Aturan 10 (X) Jika hasil pemeriksaan bahan kontrol didapatkan IN KONTROL. Aturan ini menyatakan bahwa apabila sepuluh nilai kontrol pada level yang sama maupun berbeda secara berturut-turut berada disatu sisi yang sama terhadap rerata, kita perlu melakukan maintenance terhadap instrumen atau melakukan kalibrasi kit/instrumen. Aturan ini mendeteksi adanya kesalahan sistematik. Bukan PENOLAKAN namun mengidentifikasikan harus memelihara kinerja alat dengan maintenance atau kalibrasi instrumen (PERINGATAN). Aturan ini dapat dimodifikasi menjadi aturan 8x, atau aturan 12x. Modifikasi ini dapat dipertimbangkan sesuai kondisi yang dihadapi di laboratorium kita.



Bila ini adalah aturan-aturan dari Westgard Multirules apabila menggunakan tiga level kontrol 1. Aturan (2 dari 3)2s Apabila 2 dari 3 kontrol melewati batas 2SD yang sama, kita menyatakan bahwa kontrol tidak masuk. Kita perlu membenahinya sebelum instrumen dapat kita gunakan untuk pelayanan pasien. 2. Aturan 31S Apabila 3 kontrol berturut-turut melewati batas 1SD yang sama, kita menyatakan kontrol tidak masuk. Kita perlu membenahinya sebelum instrumen dapat kita gunakan untuk pelayanan pasien. 3. Aturan 6x Apabila 6 kali kontrol berturut-turut selalu berada pada sisi yang sama terhadap rerata, kita menyatakan kontrol tidak masuk. Kita perlu 80



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



membenahinya sebelum instrumen dapat kita gunakan untuk pelayanan pasien. Aturan ini pun dapat kita modifikasi menjadi aturan 9x sehingga dibutuhkan lebih banyak kontrol sebelum kita menolak suatu run. 4. Aturan 7T Apabila 7 kontrol berturut-turut memiliki tren untuk menjauhi rerata ke arah yang sama, kita menyatakan kontrol tidak masuk. Kita perlu membenahinya sebelum instrumen dapat kita gunakan untuk pelayanan pasien. Tindakan Harian Kecendrungan atau pola harus diperiksa tiap hari. Jika hasil pada hari yang bersangkutan menunjukkan ada pola tertentu atau ada diluar batas kontrol maka pengujian harus di ulang dan dilakukan investigasi.



II.



Tahap pasca analitik Tahap pasca analitik yaitu tahap mulai dari mencatat hasil pemeriksaan, interpretasi hasil sampai dengan palaporan. Tindakan pemantapan mutu internal yang harus dilaksanakan pada tahap pasca analitik adalah sebagai berikut: a. Tahap pencatatan dan pelaporan hasil Kegiatan pencatatan dan pelaporan harus dilaksanakan dengan cermat dan teliti karena dapat memengaruhi hasil pemeriksaan dan dapat mengakibatkan kesalahan dalam penyampaian hasil pemeriksaan. Pemakaian Laboratory Information System(LIS) untuk pemeriksaan yang dilakukan pada alat otomatis sangat dianjurkan karena dapat mengurangi kesalahan pelaporan hasil karena kesalahan identifikasi sampel atau kesalahan dalam penyampaian hasil pemeriksaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah: -



Kesesuaian



aturan



pencatatan



dan



pelaporan



hasil



dengan



pasien/spesimen yang sesuai -



Penulisan angka dan satuan yang digunakan



Umumnya hasil pemeriksaan berupa kalimat-kalimat singkat. Khusus mengenai angka, pada pelaporannya perlu disesuaikan mengenai desimal angka dan satuan yang digunakan terhadap keperluan pasien maupun terhadap nilai normal. Bila diperlukan suatu angka bulat, cukup dilaporkan dalam angka bulat, tanpa desimal dibelakang koma. Satuan yang digunakan sebaiknya adalah satuan Internasional. b. Pencantuman nilai normal



81



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Pada pelaporan juga perlu dicantumkan nilai normal, yaitu rentang nilai yang dianggap



merupakan



hasil



pemeriksaan



orang-orang



normal.



Pada



pencantuman hasil normal perlu dicantumkan metode pemeriksaan serta kondisi-kondisi lain yang harus diinformasikan seperti batas usia dan jenis kelamin. Satuan pelaporan juga harus sama antara hasil pemeriksaan dengan hasil normal c. Pencantuman keterangan yang penting, misalnya bila pemeriksaan dilakukan dua kali, keadaan sampel seperti lisis, ikterik atau lipemik atau kondisi lain yang diperkirakan dapat memengaruhi hasil dan sebagainya. d. Penyampaian hasil Hasil yang boleh dikeluarkan oleh laboratorium adalah hasil yang telah diverifikasi dan divalidasi koordinator laboratorium atau penanggung jawab laboratorium, ditandai dengan adanya paraf pada bagian bawah lembaran hasil. Kecuali apabila analis pelaksana hanya bertugas sendiri maka jika ditemukan hasil ekstrim tinggi atau rendah wajib dikonsukltasikan ke dokter penanggungjawab atau koordinator. Waktu pemeriksaan sangat menentukan manfaat laporan tersebut untuk kepentingan diagnosis penyakit dan pengobatan pasien, oleh karena itu hasil pemeriksaan perlu disampaikan secepat mungkin segera setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.



Petugas laboratorium harus memberitahukan segera kepada dokter atau laboratorium petunjuk untuk hasil yang berada dalam nilai kritis sesuai standar prosedur yang berlaku. Setiap pemberitahuan yang dilakukan harus didokumentasikan. Untuk hasil yang dikirim sebagai suatu laporan sementara akhir harus selalu disampaikan kepada peminta pemeriksaan. Petugas laboratorium harus menghubungi dokter yang meminta pemeriksaan apabila terjadi penundaan penyerahan hasil terutama jika penundaan berdampak kepada perawatan pasien. Hasil dapat diberitahukan melalui telepon atau sarana elektronik lain, diterima oleh yang berwenang dan hasil lisan diikuti dengan hasil tertulis.



PELAPORAN NILAI KRITIS (CRITICAL VALUE) LABORATORIUM Sebagai bagian dari International Patient Safety Goal (IPSG) yang berhubungan dengan komunikasi efektif, maka pelaporan hasil dari tes diagnostik yang kritis adalah bagian dari pokok persoalan keselamatan pasien. 82



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



Setiap hasil tes yang secara signifikan berada diluar batas nilai normal atau terjadinya perubahan ekstrim dari nilai laboratorium sebelumnya sehingga memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yang membahayakan kehidupan pasien harus segera dilaporkan. Nilai normal untuk setiap tes pemeriksaan harus dicantumkan pada setiap lembaran hasil tes yang diminta, nilai normal ini dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan hasil yang dilaporkan dari pemeriksaan berada dalam batas normal atau diluar batas normal dan dianggap kritis untuk dapat segera dilaporkan kepada klinisi. Petugas laboratorium yang bertugas melaporkan hasil kritis kepada dokter penanggung jawab laboratorium untuk validasi hasil nilai kritis selanjutnya petugas lab melaporkan hasil nilai kritis tersebut kepada dokter yang meminta tes laboratorium/dokter umum yang bertugas jaga pada saat itu/ perawat yang sedang berdinas saat itu. Petugas yang melaporkan adalah analis laboratorium yang jaga pada shift tersebut dengan berkoordinasi dengan koordinator laboratorrium atau dokter penanggungjawab. Apabila nilai kritis dilaporkan ke dokter umum atau perawat yang bertugas pada saat itu, maka dokter tersebut harus mendokumentasikan hasil pelaporan tersebut dalam rekam medis pasien dalam catatan terintegrasi pasien. Petugas laboratorium harus mencatat pelaporan hasil kritis pemeriksaan, mencakup nama petugas laboratorium yang melaporkan, jam dan tanggal pelaporan, nama dokter yang meminta laporan dan stempel readback pada formulir pemeriksaan. Petugas laboratorium yang akan melaporkan nilai kritis kepada dokter yang meminta pemeriksaan terlebih dahulu harus melakukan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut antara lain dengan mengecek kelayakan/kondisi sampel, melihat keterangan klinis pasien, hasil pemeriksaan sebelumnya, pengerjaan in duplo, konfirmasi manual atau konsultasi dengan dokter penanggung jawab laboratorium (SpPK). Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, maka petugas laboratorium yang melakukan pemeriksaan wajib melaporkan nilai kritis tersebut kepada dokter yang meminta atau kepada dokter jaga dalam waktu segera mungkin (as soon as possible/ASAP) dengan menggunakan prinsip “SBAR” situation, background, assesment and recommendation. Pelaporan nilai kritis oleh petugas laboratorium diawali dengan menyebutkan salam dan menyebutkan identitas diri petugas (nama, jabatan, dari bagian laboratorium) dan menyebutkan nama tes laboratorium yang akan dilaporkan. Petugas laboratorium menyebutkan nama pasien, umur, MR, asal/bangsal, 83



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



keterangan klinis pasien yang signifikan secara singkat dan jelas dan dilanjutkan dengan pembacaan hasil tes, lengkap dengan satuan dan nilai rujukan. Petugas laboratorium dan dokter atau perawat yang menerima laporan melaksanakan prosedur read back. Read back yaitu membacakan kembali hasil kritis laboratorium yang memengaruhi suatu pengobatan. Lakukan stempel read back yang diisi lengkap dan telah diparaf oleh yang melakukan read back pada formulir permintaan laboratorium. Petugas laboratorium wajib mencatat saran atau rekomendasi yang diberikan oleh dokter yang menerima laporan di formulir permintaan seperti permintaan pengulangan pemeriksaan dengan sampel baru, pemeriksaan tambahan sebagai lanjutan hasil pemeriksaan atau permintaan konfirmasi ke laboratorium rujukan. DAFTAR NILAI KRITIS LABORATORIUM RUMAH SAKIT SUCI PARAMITA TANGERANG TAHUN 2018 PENGERTIAN Hasil laboratorium dengan nilai kritis adalah hasil pemeriksaan laboratorium pasien yang nilainya kurang dari batas bawah atau lebih dari batas atas nilai rujukan. NILAI KRITIS PEMERIKSAAN HEMATOLOGI DEWASA No.



Pemeriksaan



1.



Satuan



Hemoglobin Hemoglobin (neonatus) Jumlah leukosit Trombosit



2. 3.



g/dL g/dL / mm³ / mm³



Kurang dari 7 8,5 2.000 50.000



Nilai Kritis Lebih dari 18 23 50.000 1.000.000



Kualitatif/ semikuantitatif 1. Tersangka leukemia baru(ditemukan blast pada apus darah tepi)4 2. Ditemukan sickle cell pada apus darah4 3. Ditemukan parasit malaria2,4 NILAI KRITIS PEMERIKSAAN KIMIA DEWASA No.



Pemeriksaan



1. 2. 3.



Glukosa Natrium Kalium



Satuan mg/dL mEq/L mEq/L



Kurang dari 50 1203 2,84



Nilai Kritis Lebih dari 500 1603 63



Sampel Serum/plasma Serum/plasma Serum/plasma



Sumber: 1. 2. 3. 4. 5.



6.



Torres C, allergo L, Silva Cd, Junior M, Barros S, Villacham R, et al. Imlementation, validation and review of a critical values list in a cardiac emergency room. J Bras Patol Med Lab. 2014:50(5):332-8 Thomas L. Critical Limits of Laboratory Results for Urgent Clinician Notification. J int fed clin chem lab med. 2002;14(1):1-14 Mercy Medical Center- North lowa Laboratory. Critical Limits.1-4 Kost GJ. Critical limits for Eergency Clinician Notification at United States Children’s Hospitals. Pediatrics. 1991;88:597 Mangukiya SJ, tailor PB, Patel SM, Patel R, Soni K. Analysis of Laboratory Critical value Reporting Pattern at clinical biochemistry laboratory of Tertiary health care Center. Int Jof Bio Adv Res.2015;6(8):617-22 Kost G. Critical Limits for Emergency Clinician Notofication at United States Children’s Hospitals.



84



Pedoman Pelayan Instalasi Laboratorium



7.



PEDIATRICS. 1991;88(3):597-9 Gaedeke MK. Laboratory and Diagnostics Test Handbook. Newyork: Addison Wesley Publishing Company



Daftar nilai kritis diatas adalah hasil rapat bagian laboratorium dengan klinisi (dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, spesialis saraf, dokter spesialis kebidanan) dan disertai oleh Direktur Rumah Sakit Suci Paramita Kabupaten Tangerang.



Pelaporan hasil pemeriksaan cito Pemeriksaan cito adalah jenis pemeriksaan dimana hasil pemeriksaan harus dikeluarkan dalam waktu