BAB 1.3 Dan 1.5 KMKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR 1.3 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



Oleh tim Training Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP)



BAB 1 KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS DRAFT BARU KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 1 BAB / 7 STANDAR / 26 KRITERIA /102 E.P 1.7. PERAN DINKES KAB/KOTA DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU MELALUI  Penetapan (1/7) Indikator P.3 Kinerja Puskesmas AKREDITASI (1.3.1, 1.3.2, 3.1.2.1)  Pengawasan, pengendalian dan Penilaian  Supervisi, monitoring, evaluasi.  PENGAWASAN, Feed back hasil evalausi 1.6.



VERSI LAMA (2015) POKJA ADMEN 3 BAB / 10 STANDAR / 49 KRITERIA / 212 E.P 1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS (2/11)P1 Jenis pelayanan (1.1.1) • • •



Dok Perencanaan (1.1.1 / 1.1.4) Akses dan Umpan Balik (1.1.2, 1.2.6) Hak dan Kewajiban pasien (2.4.1)



1.2. TATA KELOLA ORGANISASI (4/10) P2



PENGENDALIAN DAN  PKP (1.3.1, 2.3.2) PENILAIAN (3/15) P3  Pengukuran Indikator mutu (3.1.4)



   



 Lokmin bulanan dan Linsek (2.3.10)  Audit Internal (3.1.2) 1.5. PUSKESMAS RTM (3.1.4)



MELAKSANAKAN MANAJEMEN  Manajemen Keuangan ( 2.3.15., KEUANGAN 2.3.16) 1.4. MANAJEMEN FASILITAS KESEHATAN & LINGKUNGAN (8/27) P2      



Keselamatan dan keamanan pasien (2.3.13, 2.1.3.4) Pengeolaan limbah (2.3.13) 5.1 Program Peningk Mutu Pengamanan kebakaran (2.1.4, 2.1.5,2.6.1) Pengelolaan alkes (2.1.4, 2.1.5,2.6.1) 5.2. Manajemen Risiko Sistem Utilitas (2.1.4, 2.1.5,2.6.1) Pendidikan dan pelatihan (2.2.4) 1.5.3 AI & RTM



Struktur organisasi (2.3.1,2.3.2,2.3.3) Dok regulasi dan pengelolaannya (2.3.1) Jaringan dan jejaring (2.3.14) Data dan Informasi (2.3.17)



1.3. MANJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (6/14)P2  Jumlah dan jenis tenaga (2.2.1,2.2.2,2.3.4)



3.1.1.1-4 1.2..5, 2.3.13 3.1.4, 3.1.2



    



Uraian tugas (2.2.1, 2.2.2, 2.3.2,2.3.4) Peningkatan Kompetensi Dokumen kepegawaian (2.2.1, 2.2.2) Orientasi (2.3.5) K3 (………)



STANDAR 1.3. MANAJEMEN SDM STANDAR 1.3 MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PUSKESMAS DILAKUKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



1.3.1 KETERSEDIAAN SDM SESUAI JUMLAH, JENIS & KOMPETENSI SESUAI KEBUTUHAN & PERATURAN



1.3.4 FILE KEPEGAWAIAN



1.3.2 URAIAN TUGAS



1.3.5 ORIENTASI PEGAWAI



1.3.3



PENINGKATAN KOMPETENSI



1.3.6 PENYELENGGARAAN K3



1.3.1. KETERSEDIAA SDM POKOK PIKIRAN



1.3.1 KETERSEDIAAN SDM SESUAI JUMLAH, JENIS & KOMPETENSI SESUAI KEBUTUHAN & PERATURAN



• Pemenuhan kebutuhan SDM di Puskesmas berdasarkan jumlah, jenis dan kompetensi maka perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja • Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. • Analisis Jabatan yang dimaksud di Puskesmas merujuk pada jabatan sesuai dengan struktur organisasi Puskesmas, jabatan fungsional tenaga Puskesmas, dan jabatan pelaksana di Puskesmas. • Pemenuhan SDM tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan pengguna layanan dan masyarakat



ELEMEN PENILAIAN 1. Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (R, D) 2. Disusun peta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenaga berdasar analisis jabatan dan analisis beban kerja. (R, D, W) 3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari jenis, jumlah dan kompetensi sesuai dengan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja, (D, W) . 4. Tersedia mekanisme yang menjamin pegawai memiliki pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman, orientasi dan pelatihan yang relevan dan terkini (D, W) 5. Tersedia hasil kredensialing yang mencakup sertifikasi dan lisensi (D,W)



1.3.1.2



1.3.1.2



SK Bupati/Walikota atau Kepala DinKes tentang Struktur organisasi PKM yang dilengkapi dengan uraian jabatan untuk setiap jabatan yang ada pada strktur



1.3.1.2



1.3.1.2



1.3.2. URAIAN TUGAS POKOK • Kepala Puskesmas menetapkan uraian tugas setiap pegawai sebagai acuan dalam PIKIRAN • •



1.3.2







URAIAN TUGAS



• • •



melaksanakan kegiatan pelayanan Uraian tugas pegawai berisi tugas pokok dan tugas tambahan serta kewenangan dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. Kepala Puskesmas dalam menetapkan tugas pokok memperhatikan: jenis pelayanan, kegiatan dan SK jabatan fungsional Bagi pegawai non ASN, tugas pokok adalah tugas yang sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas berdasarkan standar kompetensi lulusan Tugas tambahan adalah tugas yang diberikan kepada pegawai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan dan kegiatan Penilaian kinerja pegawai dilakukan untuk melihat capaian sasaran kerja baik ASN maupun non ASN, mengurangi variasi pelayanan, dan meningkatkan kepuasan pengguna layanan Indikator penilaian kinerja setiap pegawai Puskesmas disusun dan ditetapkan berdasarkan uraian tugas dan tata nilai yang disepakati



ELEMEN PENILAIAN 1. Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas tambahan untuk setiap pegawai. (R) 2. Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai sebagaimana diminta dalam pokok pikiran. (R) 3. Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali dan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja pegawai untuk upaya perbaikan. (D, W) 4. Ditetapkan indikator dan mekanisme survei kepuasan pegawai terhadap penyelenggaraan kepemimpinan dan manajemen, UKM, UKPP dan kinerja pelayanan Puskesmas. (R) 5. Dilakukan pengumpulan data, analisis dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan kepuasan pegawai. (D, W)



1. SK Penetapan Uraian Tugas 2. SK indiKator Kinerja Pegawai 3. Dokumen hasil Penilaian Kinerja Pegawai dan RTL



1.3.3. PENINGKATAN KOMPETENSI 1.3.3. Setiap pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan POKOK PIKIRAN •



1.3.3 PENINGKATAN KOMPETENSI



• • • •



Dalam upaya peningkatan kompetensi dari semua pegawai yang ada di puskesmas, maka puskesmas perlu merencanakan, dan memberi kesempatan bagi seluruh pegawai yang ada di puskesmas untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Selain itu peningkatan kompetensi pegawai dapat dilakukan dengan cara mengikuti workshop/lokakarya, seminar, symposium, dan on the job training (OJT) baik secara daring dan atau luring. Puskesmas melakukan analisis gap kompetensi untuk memetakan kebutuhan peningkatan kompetensi pegawai. Hasil gap kompetensi dijadikan sebagai dasar dalam mengajukan peningkatan kompetensi para pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Puskesmas memfasilitasi pemenuhan gap kompetensi pegawai sesuai dengan mekanismeyang telah ditetapkan sebagai bentuk dukungan dari manajemen bagi semua tenaga puskesmas. Puskesmas melakukan pendokumentasian hasil peningkatan kompetensi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



ELEMEN PENILAIAN 1. Tersedia informasi mengenai peluang untuk meningkatkan kompetensi bagi semua tenaga yang ada di Puskesmas (R,D). 2. Ada dukungan dari manajemen bagi semua tenaga Puskesmas untuk memanfaatkan peluang tersebut (D,W) 3. Jika ada tenaga yang mengikuti peningkatan kompetensi, dilakukan evaluasi penerapan terhadap hasil peningkatan kompetensi tersebut di tempat kerja (D,W) 4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi yang dilakukan oleh pegawai Puskesmas (D)



1.3.4. DOKUMEN (FILE) KEPEGAWAIAN 4.



Setiap pegawai mempunyai dokumen (file) kepegawaian yang lengkap dan mutakhir POKOK PIKIRAN



1.3.4 URAIAN TUGAS



• Puskesmas wajib menyediakan file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Puskesmas sebagai bukti bahwa pegawai yang bekerja memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dilakukan upaya pengembangan untuk memenuhi persyaratan tersebut. • Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan • File kepegawaian tiap pegawai berisi antara lain: • bukti pendidikan (ijazah) dan verifikasinya • bukti surat tanda registrasi (STR) dan verifikasinya secara periodik • bukti surat izin praktik (SIP) dan verifikasinya secara periodik • uraian tugas pegawai dan/atau rincian wewenang klinis tenaga kesehatan • bukti sertifikat pelatihan • bukti pengalaman kerja jika dipersyaratkan • hasil penilaian kinerja pegawai • bukti kebutuhan pengembangan/pelatihan • bukti evaluasi penerapan hasil pelatihan • bukti pelaksaanaan orientasi.



ELEMEN PENILAIAN 1. Ditetapkan dan tersedia kelengkapan isi file kepegawaian untuk tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas yang terpelihara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (R, D, O, W) 2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D, W)



1.3.5. ORIENTASI PEGAWAI 1.3.5 Pegawai baru dan alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya POKOK PIKIRAN • Setiap pegawai baru dan alih tugas baik yang diposisikan sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, koordinator pelayanan, maupun pelaksana kegiatan harus mengikuti orientasi, agar pegawai baru dan alih tugas memahami tugas, peran, dan tanggung jawab yang akan diemban • Khusus Puskesmas yang menerima mahasiswa dengan tujuan magang maka pelaksanaan orientasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Puskesmas dan kurikulum dari Institusi Pendidikan • Kegiatan orientasi UMUM dilaksanakan untuk mengenal secara garis besar visi, misi, tata nilai, tugas pokok dan fungsi serta struktur organisasi Puskesmas, program mutu Puskesmas dan ORIENTASI keselamatan pengguna layanan, serta program pengendalian infeksi. PEGAWAI • Kegiatan orientasi KHUSUS difokuskan pada orientasi di tempat tugas yang menjadi tanggung jawab dari pegawai yang bersangkutan dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan penugasan pegawai tersebut. • Pada kegiatan orientasi khusus ini pegawai baru diberi/dijelaskan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, bagaimana melakukan dengan aman sesuai dengan Panduan Praktik Klinis, ELEMEN PENILAIANpanduan asuhan lainnya dan pedoman program lainnya.



1.3.5



1. Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang disusun. (D, W) 2. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan orientasi (D.W)



ORIENTASI PEGAWAI PERSIAPAN



PELAKSANAAN DAN EVALUASI



1. Identifikasi Analisis data pegawai baru dan



1. Lakukan orientasi sesuai jadwal.



pegawai lama dengan tugas baru termasuk pada PJ program (UKM, UKP)



2. Buat kebijakan  Tetapkan kebijakan orientasi  Susun Kerangka acuan  Susun Instrumen orientasi meliputi



materi orientasi, lamanya orientasi, lokasi orientasi dll



 Lamanya orientasi dipertimbangkan



dengan jumlah layanan yg ada.



3. Lakukan orientasi sesuai jadwal



2. PJ kepegawaian melakukan pengawasan orientasi baik pada



pelaksana orientasi atau lokasi orientasi 3. Susun laporan orientasi meliputi:  Laporan kegiatan seluruh pegawai orientasi  Laporan kegiatan individu 4. Evaluasi orientasi 



Apakah semua sasaran orientasi sudah menyelesaikan orientasi sesuai rencana?







Tetapkan RTL dan TL hasil evaluasi



5. Implementasi evaluasi orientasi



18



Nama peserta Jabatan NO 1



PROGRAM/RUANG PELAYANAN MANAJEMEN



JADWAL KEGIATAN ORIENTASI : :



PENANGGUNGJAWAB PJ ADMEN



MATERI



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



1. VISI, MISI, TUJUAN, TATA NILAI DAN PERATURAN INTERNAL 2. ORIENTASI JENIS-JENIS PELAYANAN DAN RUANG PELAYANAN



2



UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1. KIA 2. GIZI 3. IMUNISASI 4. PROMKES 5. KESLING 6. IMUNISASI 7. DST



3



UPAYA KESEHATAN PERORANGAN 1. PELAYANAN LABORATORIUM 2. PELAYANAN FARMASI 3. RUANG TINDAKAN 4. DST



20



1.3.6. PENYELENGGARAAN K3 POKOK PIKIRAN • Pegawai yang bekerja di Puskesmas mempunyai risiko terpapar infeksi yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja, terjadinya kecelakaan kerja terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dalam pelayanan baik langsung maupun tidak langsung • Program pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas, demikian juga pemberian imunisasi bagi pegawai sesuai dengan hasil identifikasi • risiko epidemiologi penyakit infeksi, serta program perlindungan pegawai terhadap penularan



1.3.6



penyakit infeksi proses pelaporan jika terjadi paparan, tindak lanjut pelayanan kesehatan, dan konseling perlu disusun dan diterapkan PENYELENGGARA AN • Pegawai juga berhak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan yang dilakukan oleh pengguna K3 layanan, keluarga pengguna layanan, maupun oleh sesama pegawai • Dalam Program kesehatan dan keselamatan kerja pegawai, semua staf harus memahami bagaimana cara mereka melaporkan, cara mereka dirawat, dan cara mereka menerima konseling dan tindak lanjut akibat cedera seperti tertusuk jarum (suntik), paparan terhadap penyakit menular, memahami identifikasi risiko dan kondisi yang berbahaya dalam fasilitas serta masalah-masalah kesehatan dan ELEMEN PENILAIANkeselamatan lainnya 1. Program K3 bagi pegawai disusun, ditetapkan, dilaksanakan, dan dievaluasi. (R, D, W) 2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. (D, W) 3. Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan tingkat risiko dalam pelayanan. (D, W) 4. Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap pegawai yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja. (D, W)



STANDAR K-3



PENINJAUAN KINERJA K-3



SISTEM MANAJEMEN K-3 KEBIJAKAN K-3



Pengenalan potensi bahaya dan pengendalian risiko K3 Penerapan kewaspadaan standar Penerapan prinsip ergonomi Pemeriksaan kesehatan berkala



PERENCANAAN K-3



Pemberian imunisasi Pembudayaan PHBS Pengelolaan sarana dan prasarana (aspek K-3) Pengelolaan peralatan medis (aspek K-3)



PELAKSANAAN K-3



PEMANTAUAN & EVALUASI KINERJA K-3



Kesiapsiagaan thd kondisi darurat atau bencana, termasuk kebakaran Pengelolaan bahan dan limbah B-3



REFERENSI : PMK 52/2018 ttg K3 FASYANKES



Pengelolaan limbah domestik



Ada SK Ka Puskesmas ttg Tim K3



SISTEM MANAJEMEN K-3 1.3.6.1



STANDAR K-3



PROGRAM K-3 Identifikasi area berisiko kekerasan



Dokumen Program dan Pelaksanaan Program



W



1.3.6.2



Program Pemeriksaan kesehatan, minimal 1x/th



Wawancara kepada Tim K-3 dan petugas tentang implementasi K-3



1.3.6.3



Imunisasi diprioritaskan bagi SDM yang berisiko tinggi



1.3.6.4



Konseling Tindak lanjut jika terjadi kekerasan di tempat kerja



1.3.6.4



1.3.6.4



BAB 1 KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS DRAFT BARU KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS 1 BAB / 6 STANDAR / 23 KRITERIA /85 E.P 1.7. PERAN DINKES KAB/KOTA DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU MELALUI  Penetapan (1/7) Indikator P.3 Kinerja Puskesmas AKREDITASI (1.3.1, 1.3.2, 3.1.2.1)  Pengawasan, pengendalian dan Penilaian  Supervisi, monitoring, evaluasi.  PENGAWASAN, Feed back hasil evalausi 1.6.



VERSI LAMA (2015) POKJA ADMEN 3 BAB / 10 STANDAR / 49 KRITERIA / 212 E.P 1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS (2/11)P1 Jenis pelayanan (1.1.1) • • •



Dok Perencanaan (1.1.1 / 1.1.4) Akses dan Umpan Balik (1.1.2, 1.2.6) Hak dan Kewajiban pasien (2.4.1)



1.2. TATA KELOLA ORGANISASI (4/10) P2



PENGENDALIAN DAN  PKP (1.3.1, 2.3.2) PENILAIAN (3/15) P3  Pengukuran Indikator mutu (3.1.4)



   



 Lokmin bulanan dan Linsek (2.3.10)  Audit Internal (3.1.2) 1.5. PUSKESMAS RTM (3.1.4)



MELAKSANAKAN MANAJEMEN  Manajemen Keuangan ( 2.3.15KEUANGAN 2.3.16) 1.4. MANAJEMEN FASILITAS KESEHATAN & LINGKUNGAN (8/27) P2      



Keselamatan dan keamanan pasien (2.3.13, 2.1.3.4) Pengeolaan limbah (2.3.13) 5.1 Program Peningk Mutu Pengamanan kebakaran (2.1.4, 2.1.5,2.6.1) Pengelolaan alkes (2.1.4, 2.1.5,2.6.1) 5.2. Manajemen Risiko Sistem Utilitas (2.1.4, 2.1.5,2.6.1) Pendidikan dan pelatihan (2.2.4) 1.5.3 AI & RTM



Struktur organisasi (2.3.1,2.3.2,2.3.3) Dok regulasi dan pengelolaannya (2.3.1) Jaringan dan jejaring (2.3.14) Data dan Informasi (2.3.17)



1.3. MANJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (6/14)P2  Jumlah dan jenis tenaga (2.2.1,2.2.2,2.3.4)



3.1.1.1-4 1.2.5, 2.3.13 3.1.4, 3.1.2



    



Uraian tugas (2.2.1, 2.2.2, 2.3.2,2.3.4) Peningkatan Kompetensi Dokumen kepegawaian (2.2.1, 2.2.2) Orientasi (2.3.5) K3 (………)



STANDAR 1.5 PUSKESMAS MELAKSANAKAN MANAJEMEN KEUANGAN Oleh tim Training Komite Mutu Kesehatan Primer (KMKP)



1.5. Manajemen Keuangan  1 kriteria --> 1.5.1  2 Elemen Penilaian --> 1.5.1.1 1.5.1.2



KRITERIA 1.5.1.



Kepala Puskesmas Dan Penanggung jawab Keuangan Melakukan Fungsi Manajemen Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



POKOK PIKIRAN 1. Anggaran yang tersedia di Puskesmas harus dikelola secara transparan akuntabel, efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan. 2. Agar pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien, maka perlu ditetapkan Kebijakan dan Prosedur manajemen keuangan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan. 3. Untuk Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD harus mengikuti peraturan perundangan dalam manajemen keuangan BLUD dan menerapkan Standar Akuntansi Profesi.



ELEMEN PENILAIAN 1.5.1.1



Ditetapkan petugas pengelola keuangan Puskesmas dengan kejelasan tugas, tanggunjawab dan wewenang. Dokumen yang harus disediakan: 1. Dokumen eksternal tentang Undang-undang/PMK/juklak/juknis pengelolaan keuangan Puskesmas (R) 2. SK Penetapan pengelola keuangan baik dari Kepala Puskesmas maupun Bupati lengkap dengan uraian tugas, tanggungjawab dan wewenang.(R) Catatan :  Pengelola keuangan memiliki komptensi sebagai pengelola keuangan dibuktikan dengan ijazah/sertifkat pelatihan keuangan dan atau bukti dukung lainnya.  Penugasan pengelola keuangan sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Puskesmas



ELEMEN PENILAIAN 1.5.1.2



Ditetapkan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Keuangan dalam pelaksanaan pelayanan Puskesmas. Dokumen yang harus disediakan: 1. SK Pengelolaan keuangan pada semua sumber anggaran (Retribusi, kapitasi, non kapitasi dan pendapatan lain-lain) (R) 2. SOP pengelolaan keuangan sesuai dengan SK pengelolaan sebagaimana diatur dalam angka SK pengelolaan, a.l: (R)  SOP pemasukan keuangan  SOP Pengeluaran  SOP penetapan anggaran jika terjadi perubahan anggaran 3. Bukti pengelolaan keuangan a.l: BKU, bukti pencatatan pelaporan, bukti setor dll. (D) 4. Bukti monitoring pengelolaan keuangan dari atasan langsung (D) Catatan : Semua pengelolaan keuangan disinkronkan dengan RPK kecuali jika ada perubahan kegiatan dan anggaran.



TERIMA KASIH