BAB 2 Laporan PKL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB II STRUKTUR ORGANISASI PROYEK 2.1 Umum Pengorganisasian merupakan salah satu fungsi dasar dalam manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan oleh organisasi. Pengorganisasian ini berkaitan dengan pengelompokan kegiatan, pengaturan orang maupun sumber daya lainnya dan mendelegasikannya kepada individu ataupun unit tertentu untuk menjalankannya sehingga diperlukan penyusunan struktur organisasi yang memperjelas fungsi-fungsi setiap bagian dan sifat hubungan antara bagian-bagian tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa penyusunan struktur organisasi merupakan hal yang sangat penting dalam suatu organisasi atau perusahaan, baik organisasi tersebut berskala kecil maupun besar tetap memerlukan struktur organisasi yang jelas untuk mencapai sasaran organisasi yang ditetapkan. Secara definisi, yang dimaksud dengan struktur organisasi menurut Schermerhorn (1996) adalah sistem tugas, alur kerja, hubungan pelaporan dan saluran komunikasi yang dikaitkan secara bersama dalam pekerjaan individual maupun kelompok. Struktur organisasi dalam sebuah organisasi biasanya digambarkan dalam bentuk bagan struktur organisasi (organization chart) yaitu suatu diagram yang menggambarkan pengaturan posisi pekerjaan dalam organisasi yang diantaranya juga termasuk garis komunikasi dan wewenangnya. Proyek merupakan suatu kegiatan yang sangat kompleks yang membutuhkan struktur organisasi. Menurut D.I Cleland dan W.R. King (1987),



8



9



proyek adalah gabungan dari berbagai sumber daya, yang dihimpun dalam suatu wadah organisasi sementara untuk mencapai suatu sasaran tertentu. Sebuah proyek akan berhasil jika di dalamnya terdapat pengorganisasian yang baik. Pengorganisasian tersebut merupakan pengelolaan proyek dengan tujuan mengatur tahap–tahap pelaksanaan pekerjaan dalam mencapai sasaran. Struktur organisasi proyek dapat di definisikan sebagai pengorganisasian dalam lingkup pekerjaan proyek kontruksi yang mempunyai hubungan kerjasama yang baik dan bertanggung jawab antara semua unsur-unsur yang terkait agar dapat mencapai suatu keberhasilan semua jenis pekerjaan yang dihasilkan, ketetapan, dan kelancaran pekerjaan. Struktur organisasi proyek dibentuk agar pelaksanaan proyek berjalan dengan lancar tanpa adanya tumpang tindih antara wewenang dan kewajiban, karena hal tersebut setiap unit kerja yaitu pemilik proyek, konsultan dan kontraktor perlu mengatur sistem organisasi masing-masing dengan ketentuan yang dihadapi. Secara umum, tujuan struktur organisasi adalah sebagai berikut. a. Menentukan tujuan bersama dalam organisasi. b. Menentukan semua jenis pekerjaan yang diperlukan. c. Menempatkan orang-orang yang bertugas pada bagian pekerjaan tersebut d. Mengelompokan jenis-jenis pekerjaan tersebut. e. Menghindarkan pekerjaan dari tumpang tindih dengan dilaksanakannya pembagian tugas serta tanggungjawab sesuai keahlian. f. Meningkatkan penggunaan dana, fasilitas, serta kemampuan yang tersedia secara maksimal.



10



2.2 Unsur – Unsur Pelaksanaan Proyek Pada umumnya unsur-unsur pelaksaan proyek terbagi menjadi tiga, yakni pemberi tugas (Owner), kontraktor, dan konsultan. Ketiga unsur tersebut memiliki tugas dan tanggungjawab sesuai fungsi masing-masing untuk dapat menyukseskan sebuah proyek. Berdasarkan kepres RI no 80 tahun 2003, bagan koordinasi proyek adalah sebagai berikut. DINAS PEKERJAAN UMUM OWNER



KONSULTAN SUPEVISI



KONTRAKTOR PELAKSANA



Dengan: = Hubungan Kontraktual = Hubungan Fungsional Gambar 2.1 Bagan Koordinasi Proyek Berdasarkan bagan di atas, terlihat bahwa masing-masing unsur memiliki hubungan yang ditandai dengan garis penuh dan garis putus-putus. Garis penuh menandakan adanya hubungan kontraktual sedangkan garis putusputus menandakan hubungan fungsional. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam penjelasan berikut.



11



1. Hubungan Fungsional Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing – masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara konsultan perencana dan kontraktor. Misalnya ada tahap disain dimana konsultan perencanan berfungsi sebagai perencana, kontraktor belum berfungsi. Demikian pulasebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi konsultan perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antarapemilik dengan konsultan perencana dan kontraktor.



2. Hubungan Kontraktual Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama.Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.



2.3 Struktur Organisasi 2.3.1 Struktur Organisasi Proyek Dalam suatu proyek tentunya memiliki struktur organisasi tersendiri yang terdiri dari Owner, Kontraktor, dan Konsultan. Bentuk



12



struktur organisasi mengikuti besar pekerjaan dan banyaknya unsur yang terlibat di dalamnya. Dalam proyek lanjutan peningkatan jalan Gurimbang – Tanjung Perangat - Sukan ini memiliki struktur organisasi tradisional/umum yakni sebagai berikut. STRUKTUR ORGANISASI PROYEK LANJUTAN PENINGKATAN JALAN GURIMBANG – TANJUNG PERANGAT - SUKAN



PEMILIK (OWNER) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PEMERINTAH KABUPATEN BERAU



KONSULTAN SUPERVISI



KONTRAKTOR



CV. CITRA KONSTRUKSI



PT. MEKAR SARI UTAMA INDAH



Gambar 2.2 Struktur Organisasi Proyek 2.3.2 Struktur Organisasi Pemilik (Owner) Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa proyek peningkatan jalan Kabupaten Berau ini dikendalikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Secara umum, hak dan kewajiban pemilik proyek antara lain: 1. Menunjuk penyedia jasa (konsultan dan kontraktor).



13



2. Meminta laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia jasa. 3. Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan. 4. Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan. 5. Menyediakan dana dan membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan. 6. Mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas pemilik. 7. Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi). 8. Menerima



dan



mengesahkan



pekerjaan



yang



telah



selesai



dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki; Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner: 1. Membuat Surat Perintah Kerja (SPK) 2. Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan 3. Meminta pertanggung jawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi 4. Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak. Misalnya pelaksanaan pembangunan dengan



14



bentuk dan material yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) 5. Dalam melaksanakan pembangunan seorang pemilik proyek dapat meminta konsultan pengawas atau manajemen kostruksi untuk mengatur agar proyek dapat berjalan dengan lancar, sehingga owner tidak perlu repot memantau proyek. Namun owner dapat membuat jadwal rapat mingguan atau bulanan untuk membahas proyek agar sesuai dengan cita – cita dan keinginan yang diharapkan pemilik proyek. Pemilik Proyek (owner) Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Gurimbang - Tanjung Perangat - Sukan adalah kuasa pengguna anggaran (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang Kabupaten Berau), sehingga semua kebijakan pelaksana kegiatan, pelaksana Satuan Kerja (Satker) harus sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2011 Tanggal 14 November 2011, Lampiran 4.1 yaitu: 1. Merancang sistem manajemen pelaksanaan yang sesuai dengan situasi kondisi, dan sumber daya yang ada pada paket pekerjaan yang bersangkutan serta menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sesuai, sehingga hasil pekerjaan dapat dijamin sesuai dengan mutu, biaya, dan waktu yang telah ditetapkan serta nihil kecelakaan kerja. 2. Menyiapkan administrasi keuangan, surat keputusan dan struktur organisasi termasuk personil pelaksanan kegiatan.



15



3. Menyiapkan rencana kerja dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban mengutamakan Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. 4. Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan Koordinator Wilayah/ Atasan Langsung/ Atasan. 5. Pelaksana Satker harus selalu berkoordinasi dengan unit perencanaan dan pengawasan Teknik, guna mengoptimalkan produk perencanaan dan pengawasan pelaksanaan, serta untuk mendapatkan jenis penanganan yang paling sesuai dan optimal.



Gambar 2.3 Struktur Organisasi Direksi Dinas Pekerjaan Umum Proyek Lanjutan Peningkatan Jalan Gurimbang – Tanjung Perangat – Sukan



16



2.3.3 Struktur Organisasi Kontraktor Kontraktor adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya, atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pemberian proyek. Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melaksanakan pekerjaannya diawasi oleh tim pengawas dari owner serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan tim pengawas terhadap masalah yang terjadi dalam pelaksanaan. Tugas dan kewajiban sebagai kontraktor dalam suatu proyek adalah sebagai berikut: 1. Kontraktor Pelaksana wajib menyelesaikan proyek sesuai dengan jadwal dan biaya yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak). 2. Kontraktor Pelaksana wajib memobilisasi peralatan dan material ke lokasi proyek. 3. Berkewajiban melaporkan perkembangan proyek kepada pimpinan proyek. 4. Berkewajiban membuat Job Mix Formula. 5. Wajib membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.



17



6. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan tagihan pembayaran, sesuai dengan bobot pekerjaan yang disetujui dan dituangkan dalam Montly Certificate (MC). 7. Kontraktor Pelaksana berhak mengajukan revisi desain bila gambar dan RAB dalam Suatu Proyek bermasalah/tidak sesuai. 8. Mengajukan Perubahan Kontrak (Addendum), bila ada pekerjaan yang mengalami perubahan. 9. Kontraktor



Pelaksana



berhak



mengajukan



Serah



terima



Pertama/Profesional Hand Over (PHO), bila pekerjaan telah selesai 100%. 10. Kontraktor Pelaksana tetap melaksanakan pemeliharaan terhadap pekerjaan yang telah selesai hingga Serah terima Terakhir/Final Hand Over (FHO) yang jangka waktunya telah dituangkan dalam Surat Perjanjian (Kontrak). 11. Kontraktor Pelaksana selalu berkoordinasi dengan Pemimpin Bagian Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan. Dalam upaya pelaksanaan proyek yang baik dan terstruktur, maka kontraktor tentu memiliki organisasi. Organisasi kontraktor pada proyek peningkatan lanjutan jalan gurimbang – tanjung perangat – sukan, tersusun seperti dalam bagan berikut ini.



18



Gambar 2.4 Struktur Organisasi Kontraktor Proyek Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Gurimbang – Tanjung Perangat – Sukan



Setiap posisi dalam struktur organisasi di atas memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari struktur organisasi PT. Mekar Sari Utama Indah.



19



A.) Direktur Direktur merupakan fungsi jabatan tertinggi dalam sebuah perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (PT) yang secara garis besar bertanggungjawab mengatur perusahaan secara keseluruhan. Tugas dan wewenang direktur adalah sebagai berikut. 1.



Mengkoordinasikan dibidang



dan



administrasi



mengendalikan keuangan,



kegiatan-kegiatan



kepegawaian



dan



kesekretariatan. 2.



Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.



3.



Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.



4.



Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.



5.



Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif



6.



Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi.



7.



Memimpin rapat umum dalam hal: a. Untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib, keadilan dan kesempatan bagi semua pihak agar berkontribusi secara tepat. b. Menyesuaikan alokasi waktu per item masalah. c. Menentukan urutan agenda. d. Mengarahkan diskusi ke arah konsensus. e. Menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan



20



8. Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar. 9. Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas. 10. Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD. Selain memiliki tugas dan wewenang, direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan karena direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT, serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana. Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.



21



B.) Site Manager Site Manager merupakan penanggung jawab bidang perencanaan teknis dan pengendalian operasionalnya. Tugas dan wewenang site manager adalah sebagai berikut. 



Membuat perencanaan kegiatan operasional pelaksanaan proyek.  Menyiapkan detail materi penyusunan Rencana Anggaran Proyek.  Menyusun schedule bulanan dan mingguan berdasarkan master schedule kontrak kerja.  Merencanakan kebutuhan SDM dan teknologi.  Merencanakan penggunaan material dan peralatan  Merencanakan metoda kerja / sistem pelaksanaan bersama dengan Engineering, bagian Mechanical Electrical dan Nominaterd Sub Contactor (NSC).  Mengusulkan pengembangan karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.







Mengatur kegiatan operasional pelaksanaan proyek.  Memimpin



/



Subkontraktor,



mengarahkan Mandor



dan



secara



langsung



para



Pelaksana



proyek



untuk



memenuhi persyaratan biaya, mutu, waktu, dan safety yang telah disepakati.  Melakukan koordinasi dengan bagian lain (internal) terkait untuk kelancaran pelaksanaan proyek.



22



 Melakukan koordinasi dengan GA (General Affair) terkait dengan urusan umum.  Melakukan



koordinasi



dengan



MR



(Management



Representatif) terkait audit.  Melakukan koordinasi dengan Cost Control terkait dengan optimalisasi keuntungan proyek.  Melakukan koordinasi dengan Safety terkait dengan K3.  Melakukan koordinasi dengan Owner / Konsultan terkait pelaksanaan proyek.  Melakukan koordinasi dengan Suplier / Subkontraktor terkait kelancaran pelaksanaan proyek.  Melakukan koordinasi dengan Logistik dan Mekanik yang terkait dengan material dan peralatan.  Melakukan koordinasi dengan Quality Control terkait dengan mutu pekerjaan. 



Melaksanakan kegiatan operasional pelaksanaan proyek  Memproses detail Berita Acara tagihan.  Menyusun detail / materi progress claim untuk disetujui oleh Project Manager dan Pemberi Tugas.  Mendistribusikan shop drawing ke setiap Supervisor.  Memastikan pelaksanaan kerja sehari-hari di lapangan sesuai jadual yang dibuat.  Mengendalikan pelaksanaan biaya proyek guna mencapai target biaya, mutu, waktu dan safety.



23



 Menyetujui nilai progres pekerjaan Mandor yang diajukan oleh Chief Supervisor / Supervisor.  Mengendalikan sumber daya dalam pelaksanaan proyek.  Melakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan pelanggan (pemilik proyek / konsultan).  Melaksanakan,



mensosialisasikan,



mengembangkan



dan



mengendalikan penerapan peraturan tata tertib, sistem dan prosedur proyek.  Memastikan bahwa aset yang ada di proyek terpelihara dengan baik, termasuk memastikan alat ukur yang dipakai telah dikalibrasi, ditera dan diverifikasi.  Memfasilitasi kegiatan audit di proyek.  Membuat laporan kegiatan proyek.  Menyiapkan detail materi laporan bulanan bersama Project Manager.  Memotivasi, mengarahkan dan membina bawahan untuk mencapai sasaran.  Melaksanakan pengembangan karyawan dan peningkatan disiplin kerja bawahan.  Mengusulkan perubahan status karyawan (rotasi, mutasi, promosi, sanksi dan demosi) sejauh wewenang yang dimiliki.  Melaksanakan tugas lain terkait pekerjaan yang diberikan oleh atasan.



24



 Melaksanakan Prosedur sesuai SMM ISO 9001: 2008 & OHSAS.  Memastikan keselamatan kerja dan kebersihan lingkungan kerja selama pelaksanaan. 



Mengontrol pelaksanaan operasional pelaksanaan proyek.  Memastikan tersedianya tenaga kerja, material dan alat yang memadai.  Memastikan tersedianya gambar kerja untuk dilaksanakan oleh mandor / Subkontraktor.  Memastikan tersedianya dana pembayaran upah / opname mandor.  Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai IK (Instruksi Kerja) yang berlaku.  Memastikan keselamatan kerja selama pelaksanaan proyek.  Menganalisa hasil kegiatan pelaksanaan proyek untuk melihat kesesuaian antara rencana dan realisasinya.  Mengontrol penggunaan peralatan safety dan peralatan surveyor.  Mengontrol pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor / NSC  Bersama PM mengevaluasi kinerja Subkont berdasarkan hasil kerja di lapangan untuk masukan kepada Dept. Logistic.  Menganalisa kebutuhan dan pemakaian material maupun peralatan.



25



 Mengontrol personil / SDM proyek serta disiplin kerja bawahan.



C.) Quality Engineer Tugas utama seorang Quality Engineer adalah harus menjamin bahwa mutu material, mutu hasil pelaksanaan oleh kontraktor memenuhi persyaratan/ketentuan dalam dokumen kontrak. Quality Engineer harus benar-benar paham mengenai semua standar prosedur pengujian laboratorium yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan mempunyai pengetahuan mengenai teknologi bahan serta kendali mutu. Tugas dan wewenang Quality Engineer adalah sebagai berikut. 1.



Menyusun program dan perencanaan pembangunan konstruksi.



2.



Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam dalam dokumen kontrak fisik, terutama tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan dan perhitungan volume terukur.



3.



Mengawasi serta melakukan pengendalian dan pelaksanaan fisik pekerjaan. Sehingga semua pembayaran pekerjaan kepada kontraktor betul-betul didasarkan



kepada ketentuan yang



tercantum dalam dokumen kontrak. 4.



Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian volume pekerjaan.



5.



Memeriksa kesesuaian volume yang tertuang dalam semua “Shop Drawing” yang diajukan oleh kontraktor.



26



6.



Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.



7.



Merancang dan merencanakan program sistem manajemen mutu pelaksanaan proyek konstruksi dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perencanaan manajemen mutu konstruksi proyek.



8.



Melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat atas mutu/kualitas hasil pelaksanaan pekerjaan dan tidak mentoleransi adanya penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan pekerjaan.



9.



Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam dalam dokumen kontrak, terutama terkait dengan kualitas pekerjaan.



10. Mengawasi serta melakukan pengendalian pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan agar pekerjaan bisa terkendali dan terkontrol secara baik. 11. Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian pekerjaan. 12. Mengajukan pengetesan atau pengujian terhadap bahan-bahan atau material yang baru di datangkan oleh kontraktor. 13. Mengawasi dan memberi laporan kepada dinas tetang pengujian lab. terhadap hasil pelaksanaan dilapangan yang akan ditagihkan kontraktor. 14. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.



27



D.) Safety / K3 Safety/K3 merupakan pihak yang bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan dan keamanan dari pelaksanaan pekerjaan. Adapaun uraian dan tanggung jawab Safety/K3 adalah sebagai berikut. a. Membuat perencanaan kegiatan Kesehatan dan keselamatan kerja. 



Bersama dengan Safety Team Merencanakan sasaran dan program kerja urusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.







Merencanakan kebutuhan APAR dan peralatan K3.







Menyusun jadwal inspeksi audit K3 di proyek.



b. Mengatur kegiatan operasional Kesehatan dan keselamatan kerja. 



Melakukan koordinasi dengan divisi terkait untuk Kesehatan dan keselamatan kerja.







Mengatur penempatan APAR.







Mengatur kegiatan tanggap darurat K3 proyek.







Melakukan koordinasi dengan divisi terkait peralatan dan pelanggaran standar K3.







Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (RS, Jamsostek, pihak kepolisian dan aparat setempat).



c. Melaksanakan kegiatan operasional Kesehatan dan keselamatan kerja. 



Menjamin dipatuhinya peraturan penggunaan peralatan K3.







Menginventarisasi perlengkapan K3 di proyek.



28







Mengidentifikasi, menginventarisasi dan membuat laporan tertulis tentang semua potensi kejadian kebakaran, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kondisi kerja.







Mencegah dan menanggulangi kebakaran dan kecelakaan kerja.







Melakukan kerjasama dengan pihak RS dalam hal penangan kecelakaan kerja.







Memberikan penyuluhan program kerja K3 proyek melalui program Safety Induction, Safety Morning dan Tool Box Meeting.







Melakukan Safety Control dengan menerbitkan Surat Ijin Bekerja untuk pekerjaan beresiko tinggi dan melakukan Safety Patrol setiap hari dan mencatat hasilnya







Melakukan pemeriksanaan atas perbaikan yang telah dilaksanakan.







Melaksanakan pelatihan K3 dan pemadaman kebakaran bagi setiap unit kerja, serta mengevaluasi dan membuat laporan hasil pelatihannya.







Membuat usulan pengembangan sistem dan prosedur K3







Menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja, membuat Laporan Kecelakaan, Investigasi dan Penyelesaian.







Membuat Laporan Bulanan kepada atasan.







Melakukan penanganan ketidaksesuaian dengan cara:



29



-



Memerintahkan



penghentian



pekerjaan



apabila



ditemukan kondisi berbahaya atau pekerjaan berbahaya dilakukan tanpa Surat Ijin Bekerja. -



Membuat Laporan Ketidaksesuaian K3 (LK-K3) yang ditemukan dalam inspeksi K3 maupun Safety Patrol



-



Membuat surat peringatan (bila perlu)







Mengikuti rapat koordinasi Proyek.







Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh atasan.







Memelihara kebersihan dan kerapian area kerja.



d. Mengontrol pelaksanaan operasional Kesehatan dan keselamatan kerja. 



Mengontrol pelaksanaan sistem dan prosedur K3 proyek.







Mengontrol penggunaan peralatan K3 proyek.







Mengontrol persediaan peralatan K3 proyek.







Memantau kelayakan alat / kendaraan berat dalam kaitannya dengan keselamatan kerja.







Mengontrol ijin kendaraan berat proyek, SIO dan masa berlaku SIO.



E.) Pelaksana Lapangan Pelaksana Lapangan merupakan pihak yang mampu melakukan kegiatan langsung, mengkoordinir mengarahkan dan mengawasi teknisi mandor dan pekerja dalam melaksanakan tahapan kegiatan pekerjaan jalan sesuai gambar kerja spesifikasi dan metode kerja.



30



Berikut adalah uraian tugas dan wewenang pelaksana lapangan yang antara lain adalah: 1. Menerapkan Pelaksanaan pekerjaan jalan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan ketentuan pengendalian lingkungan kerja sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku yang antara lain adalah: 



Menerapkan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan UndangUndang no 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) sesuai fungsi dan perannya.







Menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sesuai undang-undang n0 13 Tahun 2003 Tentang kentenagakerjaan.







Menerapkan Pengendalian Lingkungan Kerja



2. Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah: 



Mengidentifikasi dan memberikan penjelasan tentang gambar kerja serta metode kerja







Menerapkan koordinasi dan kebutuhan sumber daya dilapangan







Menerpakan Persiapan pelaksanaan Pekerjaan Jalan



3. Melaksanakan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah 



Melakukan Optimalisasi pengunaan bahan, tenaga kerja dan perlatan







Melakukan pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan







Menginstruksikan perbaikan hasil pekerjaan jalan



31



4. Membuat laporan Pelaksanaan Pekerjaan Jalan yang antara lain adalah: 



Menghitung Volume hasil pekerjaan harian







Menyusun laporan jumlah pemakaian perlaatan bahan dan tenaga kerja harian







Mencatat keadaan cuaca







Mencatat hambatan non teknis dilapangan







Membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan



F.) Administrasi Teknik Peran administrasi proyek dimulai dari masa persiapan pelaksanaan pembangunan sampai dengan pemeliharaan dan penutupan kontrak kerja. Tugas administrasi dan keuangan proyek bangunan adalah sebagai berikut: 1. Melakukan seleksi atau perekrutan pekerja diproyek untuk pegawai bulanan sampai dengan pekerja harian dengan spesialisai keahlian masing-masing sesuai posisi organisasi proyek yang dibutuhkan. 2. Pembuatan laporan keuangan atau laporan kas bank proyek, laporan pergudangan, laporan bobot prestasi proyek, daftar hutang dan lain-lain. 3. Membuat dan melakukan verifikasi bukti-bukti pekerjaan yang akan dibayar oleh owner sebagai pemilik proyek.



32



4. Melayani tamu – tamu intern perusahaan maupun ekstern dan melakukan tugas umum. Mengisi data-data kepegawaian, pelaksanaan, asuransi tenaga kerja, menyimpan data-data kepegawaian karyawan dan pembayaran gaji serta tunjangan karyawan. 5. Membuat laporan akutansi proyek dan menyelesaikan perpajakan serta retribusi. 6. Mengurus tagihan kepada pemilik proyek atau jika kontraktor nasional dengan banyak proyek maka bertugas juga membuat laporan ke kantor pusat serta menyiapkan dokumen untuk permintaan dana ke bagian keuangan pusat. 7. Membantu project manager terutama dalam hal keuangan dan sumber daya manusia sehingga kegiatan pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik. 8. Membuat laporan ke pemerintah daerah setempat, lurah atau kepolisian mengenai keberadaan proyek dan karyawan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. 9. Mencatat aktiva proyek meliputi inventaris, kendaraan dinas, alat-alat proyek dan sejenisnya. 10. Menerima dan memproses tagihan dari sub kontraktor jika proyek yang dikerjakan berskala besar sehingga melakukan pemborongan kembali kepada kontraktor spesialis sesuai dengan item pekerjaan yang dikerjakan.



33



11. Memelihara bukti-bukti kerja sub bagian administrasi proyek serta data-data proyek.



G.) Kepala Logistik Tugas dan wewenang kepala logistik adalah sebagai berikut. 1. Memeriksa dan memastikan material dan barang yang masuk sudah sesuai dengan pesanan. 2. Membuat rencana penempatan material dan bahan (lay out) sesuaai dengan jenis material dan tingkat bahayanya. 3. Merencanakan pengamanan bahan-bahan berbahaya (ramburambu, prosedur penanganan bahan berbahaya, pembuatan eyewash, dan jumlah penempatan APAR. 4. Menempatkan dan menyimpan material sesuai rencana. 5. Meminta MSDS (Material Sheet Data Safety) atau Lembar Keselamatan Bahan Beracun dan Berbahaya dari supplier. 6. Memastikan rekanan mengetahui dan sanggup mengikuti persyaratan sistem K3 yang diterapkan perusahaan. 7. Memverifikasi sistem MK3L rekanan (apabila memiliki sertifikat) atau memastikan rekanan membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti mutu dan K3 (jika tidak memiliki sertifikat). 8. Mengadakan sosialisasi MK3L kepada rekanan dan dibuat notulen, undangan dan daftar hadirnya. 9. Menyimpan MSDS sesuai jenisnya.



34



10. Mensosialisasikan MSDS dan penanganannya kepada unit kerja terkait. 11. Menempatkan material atau bahan-bahan sesuai dengan yang direncanakan. 12. Melaksanakan pekerjaan lain terkait MK3L sesuai perintah atasan. 13. Membmbing bawahannya untuk bekerj dengan orientasi MK3L. 14. Membuat laporan realisasi kebutuhan material secara periodic. 15. Memelihara bukti kerjanya. Sedangkan untuk tanggun jawab kepala logistik adalah: 1. Menyusun rencana jadwal pengadaan material di proyek. 2. Melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan wewenang pengadaaan proyek. 3. Memonitor dan mengendalikan pengadaan material di proyek. 4. Membuat laporan pengadaan material.



H.) Surveyor Berikut adalah tugas dan tanggung jawab surveyor. 1. Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya pengukuran topografi lapangan dan melakukan penyusunan dan penggambaran data-data lapangan. 2. Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan



sehingga



dapat



meminimalisir



melakukan tindak koreksi dan pencegahannya.



kesalahan



dan



35



3. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan untuk pembayaran terakhir. 4. Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang diperoleh akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan desain atau detail desain. 5. Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar rencana. 6. Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan penyelidikan Dan pengukuran tempat-tempat lokasi yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan. 7. Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke kepala proyek.



I.) Kepala Mekanik Tugas dan wewenang kepala mekanik adalah sebagai berikut. 1. Menerapkan Keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup (K3-LH) yang antara lain adalah mengidenifikasi potensi bahaya dan resiko kecelakaan kerja dengan cermat, menentukan dampak dari kecelakaan kerja dan menghidarinya, menerapkan



36



semua prosedur K3-LH dan mengikuti sosialisasi dan penjelasan K3-LH yang diberikan. 2. Menerapkan komunikasi di tempat kerja yang antara lain adalah menerima dan menyalurkan informasi, menyampaikan dan menerima informasi dengan baik, menerapkan system pelaporan sesuai prosedur. 3. Menerapkan Kerja sama ditempat kerja yang antara lain adalah mengidentifikasi tujuan dan peran kelompok serta memberikan kontribusi efektif dan tepat dalam pertemuan kelompok. 4. Mengidentifikasi komponen utama engine yang antara lain adalah melakukan



identifikasi



spesifikasi



teknik



engine



dan



mengidentifikasi struktur dan fungsi system mekanis, system bahan bakar, system pelumasan, system pendingin dan system udara masuk dan gas buang engine. 5. Melaksanakan pemeliharaan engine yang antara lain adalah melakukan identifikasi spesifikasi teknis engine, melakukan identifikasi system pada engine, meyiapkan tools, suku cadang dan bahan yang dipergunakan serta melaksanakan pemeriksaan, pengukuran dan penyetelan serta penggantian suku cadang. 6. Melaksanakan Perbaikan ringan (minor repair) engine yang antara lain adalah mempelajari surat perintah kerja perbaikan, menyiapkan buku panduan/shop manual yang sesuai membongkar dan membershkan komponen yang akan diperbaiki. Memeriksa dan



menganalisa



kerusakan



komponen,



menyusun



dan



37



mengajukan suku cadang yang diperlukan, memeriksa kesesuaian dan memasang suku cadang yang diperlukan dan menguji hasil perbaikan. 7. Melaksanakan Perbaikan (Major Repair) engine yang antara lain adalah mempelajari surat perintah kerja perbaikan, menyiapkan buku panduan/shop manual yang sesuai membongkar engine sesuai



prosedur,



memeriksa



dan



menganalisa



kerusakan



komponen serta menyusun dan mengajukan suku cadang yang diperlukan. 8. Menganalisa dan mengatasi gangguan (trouble shooting) engine alat berat yang antara lain adalah mempelajari surat perintah kerja perbaikan, menyiapkan buku panduan/shop manual yang sesuai, membongkar komponen yang akan diperbaiki, memeriksa dan menganalisa kerusakan komponen, menyusun dan mengajkan suku cadang yang diperlukan, memeriksa kesesuaian dan memasang suku cadang yang diperlukan dan menguji hasil perbaikan. 9. Membuat



Laporan



Pekerjaan



yang



antara



lain



adalah



mengkompilasi data dari semua proses pekerjaan, menyusun data kedalam form laporan dan menyampaikan laporan pekerjaan kepada atasan.



38



J.) Man Power Man power merupakan seluruh tenaga pekerja yang ikut dalam pelaksanaan pekerjaan. Man power terdiri dari para pekerja, tukang, supir dan operator alat berat. Dimana tugas dan wewenangnya adalah mengerjakan proyek dengan sebaik mungkin dengan menjaga mutu dan waktu sesuai kontrak dan mengikuti prosedur keselamatan yang ada.



2.3.4 Struktur Organisasi Konsultan Pengawas Konsultan Pengawas (Supervisi) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Dalam proyek lanjutan peningkatan jalan gurimbang – tanjung perangat – sukan menunjuk CV. Citra Konstruksi sebagai konsultan supervisi teknis di lapangan. Konsultan Pengawas memiliki wewenang sebagai berikut: a.) Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja. b.) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan. c.) Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.



39



Gambar 2.5 Struktur Organisasi Konsultan Pengawas Proyek Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Gurimbang – Tanjung Perangat – Sukan



Sama halnya dengan kontraktor, setiap posisi dalam struktur organisasi di atas memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari struktur organisasi CV. Citra Konstruksi. A.) Site Engineer Tugas site engineer adalah sebagai berikut. 1.



Memberikan petunjuk kepada tim, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah kontrak fisik ditandatangani.



40



2.



Memberikan



petunjuk



kepada



tim



dalam



melaksanakan



pekerjaan, untuk menyiapkan rekomendasi secara terinci atas usulan desain, termasuk data pendukung yang diperlukan. 3.



Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan dipenuhi dengan baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan major serta pemeliharaan jalan.



4.



Bekerjasama dengan pihak pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan.



5.



Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak akan terlambat selama masa mobilisasiuntuk masingmasing paket kontrak dalam menentukanlokasi, tingkat serta jumlah dari jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak.



6.



Membantu tim di lapangan dalam mengendalikankegiatankegiatan kontraktor, termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaanpekerjaan.



7.



Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan teknis maupun permasalahan kontrak.



8.



Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan



bahan/material



baik



di



lapangan



laboratorium serta menyusun rencana kerjanya. 9.



Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya.



maupun



41



10. Bertanggung



jawab



atas



pengujian



dan



penyelidikan



material/bahan di lapangan. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan: Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikanperbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan. 11. Membantu



Pejabat



Pelaksana



Teknis



Kegiatan



dalam



penyelesaian administrasi kemajuan proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajauan pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat-rapat koordinasi dilapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada kontraktor. Semuanya dikumpulkan dalam dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan saran-saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk menghindari keterlambatan pekerjaan.



B.) Administrasi/Sekretaris/Operator Komputer Administrasi / Sekretaris / Operator Komputer merupakan tenaga pendukung untuk membantu tenaga ahli (Site Engineer dan Chief Inspector). Setiap tenaga pendukung adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Sipil/sederajat.



42



Tugas dan tanggung jawab administrasi/ sekretaris/ operator komputer adalah sebagai berikut. 1.



Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek administrasi teknik.



2.



Proses penagihan dan pembayaran (Monthly Certificate)



3.



Perubahan pekerjaan



4.



Addendum / amandemen kontrak



5.



Berita Acara Serah Terima Pekerjaan



6.



Klaim – klaim



7.



Mencatat, menyimpan dan mengelolah segala dokumen yang berkaitan dengan kegiatan diproyek.



8.



Mengelola kegiatan di proyek terutama menyangkut pelaksanaan di lapangan dan dokumen pelaksanaan lainnya yang penting.



9.



Mengadministrasikan baik laporan kegiatan maupun segala yang timbul yang diakibatkan oleh selama pelaksanaan dilapangan dan lain-lain.



C.) Chief Inspector Tugas dan wewenang Chief Inspector adalah sebagai berikut. 1.



Pengendalian terhadap kuantitas bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.



2.



Mempersiapkan rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.



43



3.



Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembuatan sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).



4.



Berpedoman Terhadap petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta berupa agar Site Engineer dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat informasiyang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang ditentukan.



5.



Melakukan Pelaporan kepada Site Engineer dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.



6.



Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau pembayaran lebih.



7.



Mempelajarai pasal-pasal dalam Kontrak sehingga tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor benarbenar didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.



8.



Membuat dan menghimpun semua data yang berhubungan dengan pengendalian pekerjaan serta memantau kemajuan pekerjaan di lapangan.



9.



Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.



44



10. Membantu Site Engineer dalam menyiapkan data untuk Final Payment. 11. Mengecek semua As Built Drawing yang dibuat oleh kontraktor.



D.) Inspector Tugas dan tanggungjawab Inspector adalah sebagai berikut. 1.



Membantu Chief Inspector Dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak.



2.



Bertanggung jawab Penuh Terhadap Chief Inspector untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor.



3.



Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor.



4.



Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis.



5.



Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.



6.



Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus.



45



7.



Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing).



8.



Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah (extra).



E.) Surveyor Tugas dan tanggung jawab surveyor adalah sebagai berikut. 1.



Bertanggung jawab langsung kepada Quantity Engineer.



2.



Melakukan pengawasan ketelitian pengukuran oleh kontraktor terhadap titik-titik penting sehingga tidak terjadi selisih dimensi maupun elevasi.



3.



Mengumpulkan semua data pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dan bertanggung jawab atas ketelitian yang didapat.



F.) Material Technician Tugas dan tanggung jawab Material Technician adalah sebagai berikut. 1.



Melaksanakan



pengambilan



contoh



tanah/



material



dan



malakukan pengujian tanah/ material di laboratorium. 2.



Mengevaluasi hasil tes tersebut dan bertanggung jawab terhadap ketelitian dan kebenaran hasil yang diproses.



3.



Melakukan pengawasan harian dan pemeriksaan mutu bahan di laboratorium dan lapangan.



4.



Mengambil sampel material yang akan diuji di laboratorium.



46



5.



Memberikan



saran



dalam



memecahkan



masalah



yang



menyangkut material. 6.



Bertanggung jawab terhadap semua tes supply material.



7.



Membuat laporan hasil uji laboratorium.



2.4 Hubungan Kerja 1. Hubungan Berdasarkan Kontrak a.) Hubungan Kontraktor dengan Pemilik Proyek Ikatan berdasarkan kontrak, kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang telah dituangkan kedalam gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor. b.) Hubungan Konsultan dengan Pemilik Proyek Terikat ikatan kontrak, dimana pengawas akan menyampaikan perubahan – perubahan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan dan Owner membayar atau mengurangi biaya perubahan tersebut. 2. Hubungan Berdasarkan Fungsional a.) Hubungan Kontraktor dengan Konsultan Terikat hubungan fungsional. Perencana memberikan hasil desain serta peraturan – peraturan pelaksanaan kepada pengawas. Pengawas melaporkan hasil pekerjaan serta kendala – kendala teknis yang timbul di lapangan guna dicari perubahan.



47



2.5 Penerapan Hubungan Kerja Salah satu penerapan (aplikasi) hubungan kerjasama PT. Mekar Sari Utama Indah selaku Kontraktor dengan Pemilik Proyek dan Konsultan Supervisi adalah: 1. Mengadakan rekayasa lapangan atau pengukuran ulang kembali mengenai volume pekerjaan yang akan dikerjakan bersama dengan Owner dan konsultan supervisi. 2. Mengadakan



rapat



bulanan



untuk



membahas



tentang



progress



(perkembangan pelaksanaan) kerja di lapangan agar bisa dipantau dengan kebutuhan volume kontrak dan juga penyesuaian pelaksanaan teknis. 3. Kontraktor Pelaksana, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Konsultan Pengawas mengadakan sosialisasi dengan masyarakat bila mengalami masalah yang berhubungan dengan masalah lahan, daerah urban seperti penggusuran rumah, daerah pasar dan lain-lain.