BAB II RKL-RPL SUTT 150 KV Kendari-Kasipute [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



Bab II Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 (Lampiran III) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen RKL-RPL menjelaskan mengenai aturan utama dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pematauan lingkungan. Dalam penyusunan rencana pengelolaan lingkungan, maka perlu diketahui beberapa hal berikut: dampak lingkungan yang dikelola, sumber dampak, Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bentuk pengelolaan lingkungan hidup, lokasi pengelolaan lingkungan hidup, periode pengelolaan lingkungan hidup dan instansi pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) merupakan tahapan yang menguraikan bentuk – bentuk pengelolaan dampak yang ditimbulkan akibat Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait. Dampak tersebut bersumber dari dampak yang bersifat penting hasil kajian ANDAL dan dampak yang tidak penting namun perlu dilakukan pengelolaan dari kajian Kerangka Acuan (KA). Penguraian bentuk pengelolaan dimulai dari kegiatan pada tahap Prakonstruksi hingga Tahap Pasca Operasional seperti yang disajikan pada tabel berikut ini : Tabel 2.1. Dampak-dampak yang dikelola dari Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait Sumber Kajian No Kegiatan/Dampak Kerangka ANDAL Acuan 1.Tahap Prakonstruksi a. Kegiatan Penentuan Rencana Jalur Transmisi dan Lokasi Gardu Induk - Timbulnya keresahan masyarakat 



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 1



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait Sumber Kajian No Kegiatan/Dampak Kerangka ANDAL Acuan - Gangguan fungsi Kawasan TNRAW  b. Kegiatan Pembebasan Lahan dan Kompensasi Lahan - Timbulnya keresahan masyarakat  - Gangguan fungsi Kawasan TNRAW  2. Tahap Konstruksi a. Kegiatan Penerimaan Tenaga Kerja - Peningkatan kesempatan kerja  - Peningkatan pendapatan  - Timbulnya keresahan masyarakat  b. Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Basecamp - Timbulan limbah padat dan limbah cair  - Timbulnya keresahan masyarakat  c. Kegiatan Mobilisasi Peralatan dan Material - Kecelakaan Lalu lintas  - Gangguan Vegetasi/flora  d. Kegiatan Penyiapan Lahan Tower, Gardu Induk dan Jalur Transmisi - Gangguan Vegetasi/flora dan Fauna  - Penurunan kualitas udara dan peningkatan  bising - Gangguan Kesehatan Masyrakat  - Timbulnya Keresahan Masyarakat  e. Kegiatan Pembangunan Tower - Kecelakaan kerja  - Gangguan aktifitas petani  - Keresahan masyarakat  f. Kegiatan Penarikan Kawat - Gangguan Lalu Lintas  - Gangguan Vegetasi/flora  - Keresahan masyarakat  - Timbulan Limbah  g. Kegiatan Pembangunan Gardu Induk - Kecelakaan kerja  - Timbulan Limbah  3. Tahap Operasional a. Kegiatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Jaringan - Kecelakaan kerja  - Peningkatan Kebisingan  - Timbulnya Flashover dan Induksi  - Timbulnya Kebakaran 



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 2



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait Sumber Kajian No Kegiatan/Dampak Kerangka ANDAL Acuan - Gangguan Fauna  - Timbulnya Medan Listrik dan Medan Magnet  - Ketersediaan Daya Pada Daerah yang  terhubung - Gangguan Kesehatan Masyarakat  - Timbulnya Keresahan Masyarakat  b. Kegiatan Pengoperasian Gardu Induk yang Terkait - Penurunan Kualitas Air  Timbulan Limbah  - Timbulnya Kebakaran  - Gangguan Kesehatan Masyarakat  - Timbulnya Keresahan Masyarakat  Sumber: Hasil Analisis Tim, 2017



Dampak yang timbul oleh Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait harus dikelola secara terpadu, efektif dan efisien, agar dampak negatif dapat diminimalisir dan dampak positif lebih ditingkatkan. Bentuk rencana pengelolaan lingkungan hidup atas berbagai dampak yang ditimbulkan dilakukan dengan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi dan pendekatan institusional. 



Pendekatan Teknologi Pendekatan teknologi adalah teknologi yang digunakan untuk mengelola dampak penting terhadap lingkungan hidup, dimana pendekatan ini merupakan salah satu alternatif pengelolaan lingkungan hidup. Prinsip pemanfaatan teknologi yang digunakan dalam mengelola dampak penting harus memenuhi syarat antara lain adalah teknologi tersebut; tersedia (sehingga tidak mengganggu jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan), mudah diterapkan (applicable), murah (terjangkau dari segi biaya), dan ramah lingkungan. Secara spesifik mengenai teknologi yang diterapkan dalam mengelola dampak penting baik berupa dampak negatif maupun positif, tidak diuraikan dalam dokumen ini melainkan yang dibahas adalah model/teknik pendekatan teknologi untuk dapat



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 3



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait











memperkecil dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang timbul akibat dari rencana kegiatan. Teknik pendekatan teknologi yang terkait dalam pengelolaan lingkungan dari rencana kegiatan tersebut antara lain; mencegah (preventif), membatasi, meminimalkan dengan mengurangi (reduce), menggunakan kembali (re-use), atau mendaur ulang (re-cycle), memulihkan (re-covery) dan mengembalikan (re-charge). Pendekatan sosial ekonomi Pendekatan ini sebagai salah satu alternatif pengelolaan lingkungan hidup adalah pendekatan yang memanfaatkan instrumen sosial ekonomi-budaya, berupa interaksi sosial dan bantuan peran pemerintah. Pendekatan sosial ekonomi yang diterapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup akibat dampak kegiatan ini, antara lain: pihak pemrakarsa selaku penanggungjawab kegiatan perlu memaksimalkan interaksi sosial dengan pihak masyarakat yang potensial terkena dampak dari rencana kegiatan, melibatkan masyarakat mulai pada tahap pra konstruksi, tahap konstruksi sampai pada tahap operasional dalam bentuk pelibatan sebagai tenaga kerja, mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi utamanya dalam mendiskusikan potensi dampak yang mungkin timbul untuk menemukan (win-win solution) sehingga dapat menghasilkan alternatif pengelolaan lingkungan yang dapat memberikan manfaat baik kepada pemrakarsa maupun masyarakat di sekitar lokasi rencana kegiatan. Pendekatan institusi Pendekatan ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang timbul akibat rencana kegiatan melalui mekanisme kelembagaan yang ditempuh oleh pemrakarsa dalam menanggulangi dampak penting. Pendekatan institusional yang akan diterapkan dalam mengelola dampak penting antara lain adalah: pihak pemrakarsa melakukan kegiatan kerjasama dengan instansi-instansi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan selanjutnya instansiinstansi tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan lingkungan hidup serta pemrakarsa



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 4



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait menyerahkan pelaporan hasil-hasil pengelolaan lingkungan hidup secara berkala kepada instansi/pihak yang terkait. Adapun uraian rencana pengelolaan lingkungan hidup dari Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait disajikan dalam bentuk tabel/matriks



berikut ini.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 5



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



2.1. PENGELOLAAN LINGKUNGAN TAHAP PRAKONSTRUKSI No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



DAMPAK PENTING YANG DIKELOLA (ARAHAN KAJIAN ANDAL) 1.



komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



Kegiatan penentuan rencana jalur transmisi dan lokasi gardu induk



Tidak terdapat masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah dengan adanya kegiatan ini khususnya pada tahap penentuan rencana jalur transmisi dan lokasi gardu induk.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial Ekonomi;  Meminta Izin pada pemilik lahan sebelum memasang patok dan benchmark  Menyediakan layanan kontak yang dapat dihubungi berkaitan dengan kegiatan ini.  Melakukan sosialisasi yang melibatkan pemilik lahan yang terkena tapak tower maupun yang dilintasi oleh kabel jaringan yang membahas tentang proses pembangunan jaringan transmisi.  Melakukan penyesuaian jalur SUTT (pemindahan jalur) apabila ada masyarakat yang menolak keberadaan SUTT di wilayah mereka Pendekatan Institudional;  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.



Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan pada pemukiman masyarakat yang berada disekitar jalur tranmisi.



Periode pengelolaan selama kegiatan penentuan rencana jalur transmisi pada tahap prakonstruksi berlangsung.



Instansi Pelaksana PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Polsek dan Koramil di Kecamatan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten



II - 6



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Bombana  Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 7



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



2.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola komponen sosial budaya berupa gangguan fungsi Kawasan TNRAW



Sumber Dampak Kegiatan penentuan rencana jalur transmisi dan lokasi gardu induk



Indikator Keberhasilan Bentuk Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Tidak terjadi Pendekatan Sosial Ekonomi; gangguan secara  Penentuan jalur SUTT yang signifikan terhadap berada pada wilayah kawasan fungsi dari kawasan TNRAW harus sesuai dengan TNRAW akibat Peraturan Menteri Kehutanan penentuan rencana Nomor P.56/Menhut-II/2006 jalur transmisi dan tentang Pedoman Zonasi Taman lokasi gardu induk Nasional  Memasauki Kawasan TNRAW khususnya dalam memasang benchmark/patok TIP harus mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : P.7/IVSET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.  Tidak membuat jalur transmisi diluar zona wilayah TNRAW yang telah ditetapkan Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan pada wilayah kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode pengelolaan selama kegiatan penentuan rencana jalur transmisi pada tahap prakonstruksi berlangsung.



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Instansi Pelaksana PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan Instansi Pengawas  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai



II - 8



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



3.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



Sumber Dampak Kegiatan pembebasan lahan dan kompensasi lahan



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tidak terdapat masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah dengan adanya kegiatan ini khususnya pada tahap pembebasan lahan dan kompensasi lahan.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Pendekatan Sosial Ekonomi:  Proses pembebasan lahan dilakukan langsung oleh PT. PLN dengan pemilik hak atas lahan  Melakukan sosialisasi (ditingkat desa, kelurahan atau kecamatan) yang melibatkan pemilik lahan/tanaman dan penggarap yang berada di sekitar tapak tower, maupun pada wilayah yang dilintasi oleh kabel jaringan yang membahas tentang proses ganti rugi/kompensasi.  Melakukan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan  Penilaian besaran ganti rugi/ kompensasi dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP)  Melakukan musyawarah atas besaran kompensasi lahan dan tanaman yang berada pada tapak tower maupun pada wilayah yang dilintasi oleh kabel jaringan  Proses pembayaran kompensasi/ganti rugi dilakukan langsung ke pemilik lahan tanpa perantara.  Melakukan ganti rugi lahan dan bangunan usaha sesuai dengan kesepakatan.



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada tapak jalur transmisi dan permukiman masyarakat disekitar rencana jalur T/L 150 kV



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan PT. PLN (PERSERO) Unit Induk dilakukan Pembangunan Sulawesi Bagian selama Selatan kegiatan Instansi Pengawas pembebasan  Aparat Pemerintahan di Desa lahan dan dan/atau Kelurahan yang tanaman serta berada dalam lintasan jalur pemberian transmisi kompensasi  Tokoh masyarakat di Desa berlangsung. dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Polsek dan Koramil di Kecamatan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Dinas terkait dengan tata ruang di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 9



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Mensosialisasikan biaya ganti rugi lahan untuk kegiatan produktif seperti untuk kegiatan pertanian dan industri batubata disekitar tapak proyek.  Tetap menjamin keberlangsungan aktifitas masyarakat pada lahan yang terkena proyek  Pekerjaan fisik tidak akan dimulai sebelum proses pengantian/kompensasi selesai dilaksanakan. Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 10



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



4.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola komponen sosial budaya berupa gangguan fungsi Kawasan TNRAW



Sumber Dampak Kegiatan pembebasan lahan dan kompensasi lahan



Indikator Keberhasilan Bentuk Pengelolaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Tidak terjadi Pendekatan Sosial Ekonomi; gangguan secara  Penentuan jalur SUTT yang signifikan terhadap berada pada wilayah kawasan fungsi dari kawasan TNRAW harus sesuai dengan TNRAW akibat Peraturan Menteri Kehutanan pembebasan lahan Nomor P.56/Menhut-II/2006 dan kompensasi tentang Pedoman Zonasi Taman lahan Nasional  Tidak membuat jalur transmisi diluar zona wilayah TNRAW yang telah ditetapkan  Melakukan perubahan jalur SUTT apabila terdapat lokasi jalur yang tidak sesuai peruntukan lahan/zona dalam kawasan TNRAW Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan pada wilayah kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan PT. PLN (PERSERO) Unit Induk dilakukan Pembangunan Sulawesi Bagian selama Selatan kegiatan Instansi Pengawas pembebasan  LSM di Kota Kendari, lahan dan Kabupaten Konawe Selatan tanaman serta dan Kabupaten Bombana pemberian  Balai Taman Nasional Rawa kompensasi Aopa Watumohai berlangsung. Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai



2.2. PENGELOLAAN LINGKUNGAN TAHAP KONSTRUKSI No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



DAMPAK PENTING YANG DIKELOLA (ARAHAN KAJIAN ANDAL) 1.



Komponen sosial



kegiatan penerimaan



Jumlah tenaga kerja Pendekatan Sosial Ekonomi; bervariasi 45 – 70  Mengutamakan penggunaan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pengelolaan lingkungan hidup



Selama kegiatan



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit



II - 11



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola ekonomi berupa meningkatny a kesempatan kerja



Sumber Dampak tenaga kerja pada tahap konstruksi.



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup orang untuk setiap jenis kegiatan mulai dari pekerjaan pondasi, erection tower, penarikan hingga pembangunan gardu induk. Dari jumlah tersebut 70 – 80 % adalah tenaga kerja professional (membutuhkan keahlian). Jumlah masyarakat lokal yang dilibatkan sebagai tenaga kerja konstruksi minimal berada kisaran 5 – 15 orang untuk setiap segmen pekerjaan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup tenaga kerja lokal (terutama pemilik lahan/petani penggarap dan yang dilintasi kabel jaringan) khususnya untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus  Mengumumkan di media lokal (baik surat kabar ataupun kantor desa) terkait dengan adanya mobilisasi tenaga kerja konstruksi Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.  Berkoordinasi dengan dinas terkait dengan tenaga kerja di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan di wilayah yang dilintasi kabel dan disekitar Tapak Tower serta Gardu Induk.



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi berlangsung



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas terkait dengan tenaga kerja di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 12



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



2.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola Komponen sosial ekonomi berupa terjadinya peningkatan pendapatan masyarakat



Sumber Dampak kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi.



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Besarnya pendapatan masyarakat yang bekerja sebagai tenaga konstruksi minimal sama dengan UMP Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sektor konstruksi.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Pendekatan Sosial Ekonomi;  Memberikan upah sesuai dengan UMP Provinsi Sulawesi Tenggara untuk bidang konstruksi atau bidang kelistrikan  Memberikan jaminan ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.  Berkoordinasi dengan dinas terkait dengan tenaga kerja di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana, utamanya terkait pengupahan



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Dilakukan pada tenaga kerja konstruksi yang terlibat.



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Selama kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi berlangsung



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas terkait dengan tenaga kerja di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 13



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



3.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



Sumber Dampak kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi.



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tidak terdapat tenaga kerja dan masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah selama kegiatan mobiliasi tenaga kerja konstruksi



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial Ekonomi Dilakukan di  Memberikan hak – hak tenaga dalam wilayah kerja seperti yang diamanatkan studi. oleh perundang-undangan seperti jaminan keselamatan kerja (BPJS Ketenagakerjaan) upah lembur dan cuti serta tunjangan  Melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja lokal yang terlibat  Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tenaga kerja (pekerja pendatang termasuk asing dan lokal)  Melakukan aktifitas sosial (seperti olah raga, rekreasi dll) yang melibatkan tenaga kerja pendatang dan tenaga kerja lokal  Memberikan pemahaman budaya lokal terhadap tenaga kerja pendatang Pendekatan Institusional  Berkoordinasi dengan pemerintah setempat  Berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Kab.Konawe Selatan dan Kab. Bombana



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Selama kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi berlangsung



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas terkait dengan tenaga kerja di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 14



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



4.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Komponen biologi berupa gangguan vegetasi/flor a



kegiatan mobilisasi peralatan dan material pada tahap konstruksi.



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tidak terjadi penurunan secara signifikan nilai populasi dan keragaman jenis vegetasi/flora disekitar tapak proyek



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi;  Memilih jalan akses menuju tapak tower yang meminimalkan kerusakan tanaman.  Melakukan inventarisasi jenis vegetasi/tanaman yang berada pada sekitar jalan akses.  Melakukan penggantian tanaman yang mengalami kerusakan akibat kegiatan mobilisasi peralatan dan material.  Menentukan besaran ganti rugi setiap tanaman sesuai dengan kesepakatan pemilik tanaman.  Melakukan perbaikan terhadap jalan akses (termasuk pematang



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah jalan akses/setapak menuju tapak tower.



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material pada tahap konstruksi.



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan



II - 15



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



sawah) yang mengalami kerusakan akibat mobilisasi peralatan dan material.  Melakukan kegiatan konstruksi setelah panen (panen sawah) Pendekatan Sosial Budaya;  Meminta izin pada pemilik lahan/tanaman untuk melakukan mobilisasi peralatan dan material 5.



Komponen biologi berupa gangguan vegetasi/flor a



kegiatan penyiapan lahan tower, gardu induk dan jalur transmisi pada tahap konstruksi.



Tidak terjadi penurunan secara signifikan nilai populasi dan keragaman jenis vegetasi/flora disekitar tapak proyek



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi:  Meminimalkan tanaman pada sawah dan kebun yang perlu dibersihkan  Vegetasi yang dibersihkan menggunakan cara mekanik atau manual dan tidak menggunakan herbisida Pendekatan Sosial Ekonomi:  Meminta izin pada pemilik lahan (utamanya sawah dan kebun) sebelum melakukan penyiapan lahan  Melakukan penggantian kerusakan tanaman di sawah dan kebun akibat kegiatan penyiapan lahan  Menentukan besaran ganti rugi setiap tanaman sesuai dengan kesepakatan pemilik lahan Pendekatan Institusional;



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Pengelolaan dilakukan di sepanjang jalur jaringan transmisi yang melintasi lahan masyarakat dan tanaman masyarakat serta tapak tower



Selama kegiatan penyiapan lahan tower dan jalur transmisi pada tahap konstruksi



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup



II - 16



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.



6.



Komponen fisik kimia berupa penurunan kualitas udara dan peningkatan bising



kegiatan penyiapan lahan tower, gardu induk dan jalur transmisi pada tahap konstruksi.



Kualitas udara: Pendekatan Teknologi: kandungan partikel  Mengoptimalkan penyiapan debu dan gas (NO2, lahan untuk gardu induk dengan SO2, NH3, CO, O3, sistem Cut and fill yang Pb) di udara tidak bertahap. melampaui baku  Kendaraan dan alat berat yang mutu berdasarkan digunakan harus lulus uji emisi PP No. 41 tahun  Membuat barrier atau pagar 1999 tentang Baku pembatas (minimal setinggi 2 Mutu Udara Ambien meter) yang selain berfungsi Nasional sebagai batas kegiatan dan keamanan dapat juga berfungsi Kebisingan: Tidak sebagai penghambat/barier debu melebihi baku mutu dan rambatan kebisingan keluar lingkungan dari tapak kegiatan berdasarkan pembangunan gardu induk Keputusan MenLH Pendekatan Sosial Ekonomi: No.48 Tahun 1996  Tidak melakukan aktivitas Tentang Baku penyiapan lahan saat angin Tingkat Kebisingan, kencang dan musim kemarau Untuk peruntukan  Mengurangi pekerjaan kontruksi



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Pengelolaan dilakukan di tapak proyek pembangunan gardu induk



Selama kegiatan penyiapan lahan tower dan jalur transmisi pada tahap konstruksi



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe



II - 17



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



7.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



komponen kesehatan berupa gangguan kesehatan



Sumber Dampak



kegiatan penyiapan lahan tower, gardu induk dan jalur transmisi pada tahap konstruksi.



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup kawasan Industri



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



pada saat jam-jam istirahat



Tidak terjadi Pendekatan Teknologi: peningkatan  Mengoptimalkan penyiapan penyakit yang lahan untuk gardu induk dengan secara signifikan sistem Cut and fill yang sehingga mengubah bertahap. pola penyakit  Kendaraan dan alat berat yang (incidence rate dan digunakan harus lulus uji emisi prevalence rate)  Membuat barrier atau pagar pembatas (minimal setinggi 2 meter) yang selain berfungsi sebagai batas kegiatan dan keamanan dapat juga berfungsi sebagai penghambat/barier debu dan rambatan kebisingan keluar dari tapak kegiatan pembangunan gardu induk Pendekatan Sosial Ekonomi:  Tidak melakukan aktivitas penyiapan lahan saat angin kencang.  Mengurangi pekerjaan kontruksi



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Pengelolaan dilakukan di tapak proyek pembangunan gardu induk



Selama kegiatan penyiapan lahan tower dan jalur transmisi pada tahap konstruksi



Instansi Pelaksana  PT. PLN (Persero) Wilayah SULSELRABAR Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Kesehatan Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup



II - 18



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



pada saat jam-jam istirahat



7.



komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



kegiatan penyiapan lahan tower, gardu induk dan jalur transmisi pada tahap konstruksi.



Tidak terdapat masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah selama kegiatan penyiapan lahan tower, gardu induk dan jalur transmisi



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial Ekonomi:  Melakukan sosialisasi kepada pemilik tanaman dan pemilik lahan berkaitan dengan kegiatan penyiapan lahan.  Mengumumkan jadwal pengerjaan setiap lahan  Menentukan besaran ganti rugi gangguan aktifitas dengan kesepakatan pemilik sawah/kebun  Hasil pembersihan lahan dan tanaman dibuang ke tempat sampah (tempat pembuangan) yang telah disediakan.  Hasil pembersihan lahan yang masih bernilai (hasil pemotongan pohon/tanaman) dapat diserahkan kepada masyarakat disekitar lokasi pembersihan lahan. Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Di sepanjang ROW jaringan kabel yang melintasi lahan, permukiman/ rumah masyarakat dan tanaman masyarakat serta tapak tower dan gardu induk



Selama Instansi Pelaksana kegiatan  PT. PLN (PERSERO) Unit penyiapan Induk Pembangunan Sulawesi lahan tower, Bagian Selatan gardu induk,  Kontraktor Pelaksana dan jalur Instansi Pengawas transmisi pada  Aparat Pemerintahan di Desa tahap dan/atau Kelurahan yang konstruksi berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 19



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



8.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



komponen sosial berupa gangguan aktifitas petani



Sumber Dampak



kegiatan pembangunan tower pada tahap konstruksi.



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tidak terdapat Pendekatan Sosial Ekonomi: petani di wilayah  Melakukan pemberitahuan studi yang jadwal kegiatan pembangunan kemudian merasa tower terhadap pemilik terganggu lahan/penggarap. aktifitasnya selama  Melakukan penggantian kegiatan tanaman (terutama padi) yang pembangunan tower mengalami kerusakan akibat kegiatan pembangunan tower  Menentukan besaran ganti rugi setiap tanaman sesuai dengan kesepakatan pemilik tanaman.  Melakukan perbaikan terhadap jalan akses (termasuk pematang) yang mengalami kerusakan akibat pembangunan tower  Melakukan kegiatan pembangunan tower setelah panen (panen sawah). Pendekatan Institusional;



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di tapak pembangunan tower.



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan pembangunan tower pada tahap konstruksi



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota



II - 20



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada pada tapak tower.



9.



komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



kegiatan pembangunan tower pada tahap konstruksi.



Tidak terdapat Pendekatan Sosial Budaya; masyarakat di  Melakukan penggantian wilayah studi yang tanaman (terutama padi) yang kemudian menjadi mengalami kerusakan akibat resah selama kegiatan pembangunan tower. kegiatan  Melakukan pemberitahuan pembangunan tower jadwal kegiatan pembangunan tower terhadap pemilik lahan/penggarap.  Memberikan kompensasi kepada penduduk yang rumah berdekatan dengan tapak tower (radius 50 meter).  Meninggikan tower disekitar permukiman (minimal tinggi tower 30 meter).  Memperhitungkan dengan baik kekuatan pondasi dan tower agar tidak rubuh. Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Aparat



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di tapak pembangunan tower



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan pembangunan tower pada tahap konstruksi.



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota



II - 21



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada pada tapak tower.



1 0



komponen biologi berupa gangguan vegetasi/flor a



kegiatan penarikan kawat pada tahap konstruksi.



Tidak terjadi penurunan secara signifikan nilai populasi dan keragaman jenis vegetasi/flora disekitar tapak proyek



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial Ekonomi;  Melakukan inventarisasi jenis pepohonan yang termasuk dalam ROW jaringan sebelum melakukan penarikan kawat  Melakukan penggantian/kompensasi terhadap tanaman (pohon dengan ketinggian hingga 20 meter) yang berada disekitar ROW jaringan kabel.  Penentuan besaran ganti rugi setiap tanaman sesuai dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sepanjang ROW jaringan kabel.



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan penarikan kawat pada tahap konstruksi.



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup



II - 22



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



11



komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



kegiatan penarikan kawat pada tahap konstruksi.



Tidak terdapat masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah selama kegiatan penarikan kawat



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial ekonomi;  Melakukan sosialisasi kepada pemilik tanaman dan pemilik rumah berkaitan jadwal kegiatan penarikan kawat.  Melakukan penggantian/kompen-sasi terhadap tanaman (pohon dengan ketinggian hingga 20 meter) dan kerusakan atap rumah yang berada disekitar ROW jaringan kabel. Pendekatan Institusional  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sepanjang ROW jaringan kabel terutama yang melintasi permukiman/ rumah masyarakat dan tanaman masyarakat.



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan penarikan kawat pada tahap konstruksi



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota



II - 23



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



DAMPAK LINGKUNGAN LAINNYA YANG DIKELOLA (ARAHAN KAJIAN KERANGKA ACUAN) 1.



komponen fisik berupa timbulan limbah padat dan limbah cair



kegiatan pembangunan dan pengoperasian basecamp pada tahap konstruksi



Tidak ada timbulan limbah yang tidak tertangani dan dapat mengganggu estetika lingkungan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi  Menyediakan tempat sampah domestik pekerja dan mengangkut keluar lokasi kegiatan secara rutin.  Memasang rambu-rambu atau peringatan “DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT”  Menerapkan konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dalam pengelolaan limbah padat.  Menyediakan sarana MCK yang baik dan memenuhi syarat bagi pekerja yang tinggal di basecamp Pendekatan Sosial Ekonomi



Dilakukan di tapak proyek, terutama dilokasi basecamp



Selama kegiatan pembangunan dan pengoperasian basecamp pada tahap konstruksi berlangsung



Instansi Pelaksana  PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas:  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 24



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Melakukan sosialisasi dan pengarahan mengenai pola hidup bersih dan sehat pada tenaga kerja Pendekatan Institusional  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.



2.



komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



kegiatan pembangunan dan pengoperasian basecamp pada tahap konstruksi



Tidak terdapat masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah selama kegiatan pembangunan dan pengoperasian basecamp



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial Ekonomi  Melakukan pengawasan kebersihan lingkungan kerja di sekitar basecamp.  Melakukan sosialisasi dan pengarahan mengenai pola hidup bersih dan sehat pada tenaga kerja Pendekatan Institusional  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi.



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas terkait dengan kebersihan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Dilakukan pada masyarakat yang bermukim disekitar lokasi basecamp



Selama kegiatan pembangunan dan pengoperasian basecamp pada tahap konstruksi berlangsung



Instansi Pelaksana  PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas:  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari,



II - 25



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas terkait dengan kebersihan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



3.



komponen fisik berupa terjadinya kecelakaan lalulintas



kegiatan mobilisasi peralatan dan material pada tahap konstruksi



Jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kegiatan mobilisasi peralatan dan material pada tahap konstruksi bisa ditekan hingga nol kejadian.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi;  Tidak menumpuk material pada badan jalan sehingga menutup jalan (minimal jalan masih dapat dilalui kendaraan/mobil).  Memasang tanda – tanda atau marka pada material yang ditumpuk di badan jalan.  Penjadwalan operasional kendaraan pengangkut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah jalan akses disekitar dan menuju tapak tower dan gardu induk



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan mobilisasi peralatan dan material pada tahap konstruksi.



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang



II - 26



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Dengan penjadwalan yang lebih baik, waktu istirahat penduduk diharapkan tidak terganggu. Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Polisi lalu lintas di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana dalam pelaksanaan mobilisasi Peralatan dan Material.



4.



komponen kesehatan berupa kecelakaan kerja.



kegiatan pembangunan tower pada tahap konstruksi



Jumlah tenaga kerja Pendekatan Teknologi; yang mengalami  Penerapan K2 (Keselamatan kecelakaan kerja Ketenagalistrikan) sesuai dengan akibat UU no.30 Tahun 2009 tentang pembangunan tower ketenagalistrikan pada tahap  Penerapan sistem K3 (kesehatan konstruksi bisa dan keselamatan kerja) sesuai ditekan hingga nol dengan pedoman standar PLN, kejadian. sbb;



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Polisi lalu lintas di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di tapak pembangunan tower



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan pembangunan tower pada



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 27



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup 1. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum. 2. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja 3. Pro- SMK3- 010 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 4. Pro- SMK3- 023 RambuRambu K3 5. Pro- SMK3- 022 Pengendalian Alat Pelindung Diri (APD) 6. Pro- SMK3- 026 Pemantauan Kesehatan 7. Pro- SMK3- 030 Penanganan Masalah K3  Menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu safety, helm, sarung tangan, kacamata pelindung, Fullbody Harness, Pole Strap.  Memasang rambu peringatan akan bahaya (terkait dengan lokasi, kondisi dan hal – hal yang membahayakan)  Jam kerja maksimal 8 jam perhari. Pendekaan Sosial Budaya;  Mensosialisasikan SOP para pekerja untuk bekerja sesuai



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup tahap konstruksi



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Kesehatan Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 28



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



dengan prosedur standar PT. PLN (persero). 5.



komponen fisik berupa gangguan lalu lintas



kegiatan penarikan kawat pada tahap konstruksi



Tidak terjadi Pendekatan Teknologi; gangguan lalu lintas  Menggunakan penyangga berupa tundaan dan kabel/kawat disetiap sisi jalan kemacetan akibat dengan ketinggian adanya kegiatan mempertimbangkan ketinggian penarikan kawat kendaraan (minimal 5 meter).  Memasang rambu lalu lintas “SEDANG ADA PEMASANGAN KABEL JARINGAN TRANSMISI LISTRIK”.  Memasang double string isolator untuk dua sisi tower diantaranya.  Memasang stagger/pengaman.  Penarikan kawat pada jalanjalan yang padat kendaraan dilakukan pada saat jam tidak sibuk.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah pada setiap ruas jalan yang dilintasi (crossing) oleh jaringan kabel



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan penarikan kawat pada tahap konstruksi



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Polisi lalu lintas di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 29



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



6.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



komponen fisik berupa timbulan limbah.



Sumber Dampak



kegiatan penarikan kawat pada tahap konstruksi



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tidak ada timbulan limbah yang tidak tertangani dan dapat mengganggu estetika lingkungan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi;  Melakukan perbersihan tempat penarikan kawat dari sampah (bekas kemasan kawat termasuk gulungan kawat) dan sisa potongan konduktor/ kawat sebelum pindah ke lokasi lain.  Limbah sisa konstruksi (termasuk Limbah B3) secara rutin diangkut keluar lokasi kegiatan  Meminimalkan tumpahan minyak dari mesin penarik kawat  Menyediakan tempat penampungan minyak mesin penarik kawat  Menyediakan gudang penyimpanan (gudang penyimpanan Limbah B3 sementara) untuk minyak dan sisa kawat  Pengelolaan Limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun) akan berdasar pada PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah ditempat – tempat penarikan kawat/ konduktor.



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan penarikan konduktor/ kabel pada tahap konstruksi



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara



II - 30



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



beracun atau peraturan yang berlaku setelahnya.  Penanganaan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) akan mengikuti prosedur dalam SOP PT.PLN nomor Pro-SMK3-032 Penanganan limbah B3 Pendekatan Sosial;  Melakukan sosialisasi dan pengarahan mengenai pola hidup bersih dan sehat pada tenaga kerja.  Melakukan pengawasan kebersihan lingkungan kerja karyawan 7.



komponen kesehatan berupa kecelakaan kerja



kegiatan pembangunan gardu induk pada tahap konstruksi



Jumlah tenaga kerja Pendekatan Teknologi; yang mengalami  Penerapan K2 (Keselamatan kecelakaan kerja Ketenagalistrikan) sesuai dengan akibat UU no.30 Tahun 2009 tentang pembangunan gardu ketenagalistrikan induk pada tahap  Penerapan sistem K3 (kesehatan konstruksi bisa dan keselamatan kerja) sesuai ditekan hingga nol dengan pedoman standar PLN, kejadian. sbb; 1. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum. 2. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja 3. Pro- SMK3- 010



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah disekitar lokasi tapak gardu Induk



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan pembangunan gardu Induk pada tahap konstruksi



Instansi Pelaksana  PT. PLN (PERSERO) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Kesehatan Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara



II - 31



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 4. Pro- SMK3- 023 RambuRambu K3 5. Pro- SMK3- 022 Pengendalian Alat Pelindung Diri (APD) 6. Pro- SMK3- 026 Pemantauan Kesehatan 7. Pro- SMK3- 030 Penanganan Masalah K3  Menyediakan fasilitas P3K ditapak proyek  Menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu safety, helm, sarung tangan, kacamata pelindung, Fullbody Harness, Pole Strap.  Jam kerja maksimal 8 jam perhari.  Memasang peringatan untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja “UTAMAKANLAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA” pada lokasi strategis di sekitar kegiatan  Memasang tanda larangan memasuki daerah konstruksi selain tenaga kerja atau yang berkepentingan Pendekaan Sosial Budaya;



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 32



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



8.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



komponen fisik berupa timbulan limbah



Sumber Dampak



kegiatan pembangunan gardu induk pada tahap konstruksi



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tidak ada timbulan limbah yang tidak tertangani dan dapat mengganggu estetika lingkungan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Mensosialisasikan SOP para pekerja untuk bekerja sesuai dengan prosedur standar PT. PLN (persero) Pendekatan Teknologi; Lokasi pengelolaan  Menyediakan tempat sampah untuklingkungan hidup menampung sampah kemasan adalah disekitar bahan konstruksi lokasi tapak gardu  Limbah sisa konstruksi (termasuk Induk Limbah B3) secara rutin diangkut keluar lokasi kegiatan  Menyediakan tempat penyimpanan sementara untuk limbah B3 seperti limbah elektrolit  Menyediakan gudang penyimpanan (gudang penyimpanan Limbah B3 sementara) untuk minyak dan sisa kabel/konduktor  Pengelolaan Limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun) akan berdasar pada PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau peraturan yang berlaku setelahnya.  Penanganaan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) akan mengikuti prosedur dalam SOP PT.PLN nomor Pro-SMK3-032 Penanganan Bahan Beracun dan



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan selama kegiatan pembangunan gardu Induk pada tahap konstruksi



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Instansi Pelaksana  PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Bagian Selatan  Kontraktor Pelaksana Instansi Pengawas:  Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  Tokoh masyarakat di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas terkait dengan kebersihan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 33



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Berbahaya.



2.3. PENGELOLAAN LINGKUNGAN TAHAP OPERASIONAL No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



DAMPAK PENTING YANG DIKELOLA (ARAHAN KAJIAN ANDAL) 1.



komponen fisik berupa peningkatan kebisingan



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Kebisingan: Tidak Pendekatan teknologi; melebihi baku mutu  Memberikan pemahaman kepada lingkungan pemilik rumah yang sudah ada berdasarkan sebelum jalur transmisi di Keputusan MenLH bangun dan berada dibawah kabel No.48 Tahun 1996 transmisi mengenai pembatasan Tentang Baku ketinggian rumah yang dilintasi Tingkat Kebisingan, oleh kabel/konduktor jaringan untuk peruntukan SUTT 150 kV (jarak antara atap kawasan rumah tertinggi dengan andongan pemukiman terendah paling sedikit 5 meter).  Meninggikan tower yang melintasi rumah yang sudah ada sebelum jalur transmisi di bangun  Melakukan pemasangan plafon (rumah yang tidak memiliki plafon) bagi rumah yang sudah ada sebelum jalur transmisi di bangun.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah dirumah masyarakat yang dilalui T/L 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM di Kota Kendari, berlangsung Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten



II - 34



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup  Melakukan sosialisai kepada pemerintah setempat terkait dengan pemberian izin mendirikan bangunan dibawah jalur transmisi agar memperhatikan ketinggian bangunannya



2.



komponen fisik berupa timbulnya flashover dan induksi



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Tidak terjadi flashover dan induksi yang dapat membahayakan masyarakat sekitar akibat adanya kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi;  Menghindari penggunaan bahan – bahan pengantar listrik disekitar pekarangan rumah diantaranya jemuran dari logam/besi (sebaiknya tali plastik)  Memasang grounding yang memadai baik di tower maupun di atap rumah yang dilintasi kabel/konduktor  Melakukan pemeriksaan terhadap tinggi pohon – pohon yang berada dibawah ROW Kabel/Konduktor (maksimal tinggi 20 m)  Harus ada jarak aman terhadap jaringan JTM yang dilintasi oleh jaringan SUTT  Menggunakan tambahan peralatan proteksi petir



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bombana  Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Sulawesi Tenggara Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Lokasi pengelolaan Periode Instansi Pelaksana lingkungan hidup pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah adalah dirumah lingkungan SULSELRABAR masyarakat yang hidup adalah Instansi Pengawas dilalui T/L 150 kV selama  Aparat Pemerintahan di Desa Kendari – Andoolo – kegiatan dan/atau Kelurahan yang Kasipute pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM di Kota Kendari, berlangsung Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 35



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial;  Melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar Tower dan dibawah konduktor/kabel jaringan (ROW) T/L 150 kV terkait aktifitas sehat dan aman di sekitar SUTT



3.



komponen fisik berupa timbulnya kebakaran (di taman nasional TNRAW)



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Tidak timbulnya kebakaran lahan disekitar TNRAW akibat adanya kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi;  Menyediakan petugas pemantau untuk memantau kejadian kebakaran  Menyediakan SOP untuk menanggulangi kejadian kebakaran di dalam Kawasan TNRAW Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai terkait dengan kejadian kebakaran



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup jalur jaringan T/L 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute yang berada dalam kawasan TNRAW



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prov. Sulawesi Tenggara  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM di Kota Kendari, berlangsung Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 36



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Pemadam Kebakaran di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai



4.



komponen biologi berupa gangguan fauna



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Tidak terjadi gangguan fauna disekitar TNRAW akibat adanya kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi;  Memasang anti climbing device/penghalang panjat khusus untuk hewan, utamanya hewanhewan primate.  Menjaga ketinggian dahan dan pohon (ROW), untuk menghindari hewan melompat ke tower transmisi  Menyediakan SOP untuk menanggulangi kejadian gangguan fauna di dalam Kawasan TNRAW Pendekatan Institusional;  Berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai terkait dengan



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup jalur jaringan T/L 150 kV Kendari – Andoolo – Kasipute yang berada dalam kawasan TNRAW



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM di Kota Kendari, berlangsung Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara



II - 37



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



komponen fisik berupa timbulnya medan listrik dan medan magnet



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Tidak timbulnya Pendekatan Teknologi; medan listrik dan  Memberikan pemahaman kepada medan magnet yang pemilik rumah yang berada dapat dibawah kabel transmisi membahayakan mengenai pembatasan ketinggian masyarakat sekitar rumah yang dilintasi oleh akibat adanya kabel/konduktor jaringan SUTT kegiatan 150 kV (jarak antara atap rumah pengoperasian dan tertinggi dengan andongan pemeliharaan terendah paling sedikit 5 meter). jaringan Serta aktifitas aman dibawah SUTT  Meninggikan tower yang melintasi rumah yang sudah ada sebelum jalur transmisi di bangun  Melakukan pemasangan plafon (rumah yang tidak memiliki



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai



gangguan fauna di TNRAW



5.



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sepanjang jaringan T/L 150 kV terutama yang berada disekitar permukiman masyarakat



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM di Kota Kendari, berlangsung Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten



II - 38



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



6.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



komponen sosial berupa ketersediaan daya pada daerah yang terhubung



Sumber Dampak



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tersalurnya energi listrik kepada pihak-pihak yang membutuhkan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup plafon) bagi rumah yang sudah ada sebelum jalur transmisi di bangun.  Melakukan sosialisasi kepada pemerintah setempat terkait dengan pemberian izin mendirikan bangunan dibawah jalur transmisi agar memperhatikan ketinggian bangunannya  Bagian atap rumah yang terbuat dari atap logam akan dilakukan grounding Pendekatan Sosial Ekonomi  Menjamin pelaksanaan pemeliharaan secara terjadwal untuk fasilitas gardu induk dan jaringan transmisi agar dapat menjamin ketersediaan pasokan energi listrik  Menjamin keberlangsungan operasional gardu induk berlangsung terus-menerus.



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Bombana  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sepanjang jaringan T/L 150 kV dan dilokasi gardu induk



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM Kota Kendari, Kabupaten berlangsung Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara Instansi Penerima Laporan



II - 39



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara



7.



komponen kesehatan berupa gangguan kesehatan



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Tidak terjadi Pendekatan Teknologi; peningkatan  Menghindari penggunaan bahan penyakit yang – bahan pengantar listrik secara signifikan disekitar pekarangan sehingga mengubah diantaranya jemuran dari pola penyakit logam/besi (sebaiknya tali (incidence rate dan plastik). prevalence rate)  Memberikan pemahaman kepada pemilik rumah yang berada dibawah kabel tarnsmisi mengenai pembatasan ketinggian rumah yang dilintasi oleh kabel/konduktor jaringan SUTT 150 kV (jarak antara atap rumah tertinggi dengan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sepanjang jaringan T/L 150 kV terutama yang berada disekitar permukiman masyarakat



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM di Kota Kendari, berlangsung Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 40



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



8.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



Sumber Dampak



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Tidak terdapat masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah selama kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup andongan terendah paling sedikit 5 meter).  Melakukan pemasangan plafon (rumah yang tidak memiliki plafon) bagi rumah yang sudah ada sebelum jalur transmisi di bangun Pendekatan Sosial;  Memberikan pemeriksaaan kesehatan gratis secara berkala, bagi masyarakat yang bermukim sekitar SUTT  Melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar Tower dan dibawah konduktor jaringan (ROW) T/L 150 kV terkait aktifitas sehat dan aman di sekitar SUTT. Pendekatan Teknologi;  Melakukan pemeriksaan terhadap tinggi pohon – pohon yang berada dibawah ROW Kabel/Konduktor (maksimal tinggi 20 meter).  Harus ada jarak aman terhadap jaringan JTM yang dilintasi oleh jaringan SUTT.  Memasang rambu peringatan bahaya pada tower jaringan transmisi (terkait dengan lokasi, kondisi dan hal – hal yang membahayakan). Pendekatan Sosial;



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Kesehatan Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sepanjang jaringan T/L 150 kV terutama yang berada disekitar permukiman masyarakat



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa jaringan T/L dan/atau Kelurahan yang 150 kV Kendari berada dalam lintasan jalur – Andoolo – transmisi Kasipute  LSM di Kota Kendari, berlangsung Kabupaten Konawe Selatan



II - 41



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



 Melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar Tower dan dibawah konduktor jaringan (ROW) T/L 150 kV terkait aktifitas sehat dan aman di sekitar SUTT.



9.



komponen kesehatan berupa gangguan kesehatan



kegiatan pengoperasian gardu induk yang terkait pada tahap operasional



Tidak terjadi Pendekatan Teknologi; peningkatan  Menempatkan peralatan sumber penyakit yang bising pada ruangan yang secara signifikan berdinding (hingga kedap). sehingga mengubah  Melakukan penanaman pohon pola penyakit dan memelihara pepohonan (incidence rate dan dengan tingkat kerimbunan dan prevalence rate) jenis tanaman tertentu untuk disperse debu dan partikulat pencemar serta mengurangi kebisingan. Penanaman ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ROW jaringan transmisi disekitar gardu induk. Pepohonan yang sarankan berupa jenis seperti Angsana



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sekitar Gardu Induk Kendari, Gardu Induk Andoolo dan Gardu Induk Kasipute



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa Gardu Induk dan/atau Kelurahan yang berlangsung berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana  Dinas Kesehatan Kota



II - 42



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



(Ptercarpus indicus), Ketapang (Terminalia Catappa), Mahoni (Swietenia Magahoni), Trambesi (Albizia saman). krepayung (Filisium decipiens), pepohonan ini sekaligus sebagai zona penyangga (buffer zone) di sekeliling lokasi Gardu Induk.



1 0



komponen sosial berupa timbulnya keresahan masyarakat



kegiatan pengoperasian gardu induk yang terkait pada tahap operasional



Tidak terdapat masyarakat di wilayah studi yang kemudian menjadi resah selama kegiatan pengoperasian gardu induk yang terkait pada tahap operasional



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Sosial Ekonomi  Melakukan pengawasan kebersihan lingkungan kerja di sekitar gardu induk.  Melakukan sosialisasi dan pengarahan mengenai pola hidup bersih dan sehat pada tenaga kerja  Melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar gardu induk terkait aktifitas sehat dan aman di sekitar gardu induk. Pendekatan Institusional  Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berada dalam



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sekitar Gardu Induk Kendari, Gardu Induk Andoolo dan Gardu Induk Kasipute



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa Gardu Induk dan/atau Kelurahan yang berlangsung berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan



II - 43



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



lokasi gardu induk.



DAMPAK LINGKUNGAN LAINNYA YANG DIKELOLA (ARAHAN KAJIAN KERANGKA ACUAN) 1.



komponen kesehatan berupa terjadinya kecelakaan kerja



kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pada tahap operasional



Jumlah tenaga kerja Pendekatan Teknologi; yang mengalami  Penerapan K2 (Keselamatan kecelakaan kerja Ketenagalistrikan) sesuai dengan akibat kegiatan UU no.30 Tahun 2009 tentang pengoperasian dan ketenagalistrikan pemeliharaan  Memasang rambu peringatan jaringan bisa bahaya pada tower jaringan ditekan hingga nol transmisi (terkait dengan lokasi, kejadian. kondisi dan hal – hal yang membahayakan).  Penerapan sistem K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) sesuai



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sepanjang jaringan T/L 150 kV dan dilokasi gardu induk



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  LSM di Kota Kendari, kegiatan Kabupaten Konawe Selatan pengoperasian dan Kabupaten Bombana dan  Dinas Kesehatan Kota pemeliharaan Kendari, Kabupaten Konawe jaringan T/L Selatan dan Kabupaten 150 kV Kendari Bombana – Andoolo – Instansi Penerima Laporan



II - 44



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pedoman standar PLN, sbb; 1. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum. 2. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja 3. Pro- SMK3- 010 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 4. Pro- SMK3- 023 RambuRambu K3 5. Pro- SMK3- 022 Pengendalian Alat Pelindung Diri (APD) 6. Pro- SMK3- 026 Pemantauan Kesehatan 7. Pro- SMK3- 030 Penanganan Masalah K3  Menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu safety, helm, sarung tangan, kacamata pelindung, Fullbody Harness, Pole Strap.  Jam kerja maksimal 8 jam perhari.  Memasang peringatan untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja “UTAMAKANLAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA” pada lokasi strategis di sekitar kegiatan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Kasipute berlangsung



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 45



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



2.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Komponen fisik berupa penurunan kualitas air



Sumber Dampak



kegiatan pengoperasian gardu induk yang terkait pada tahap operasional



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekaan Sosial Budaya;  Mensosialisasikan SOP para pekerja untuk bekerja sesuai dengan prosedur standar PT. PLN (persero) Parameter kualitas Pendekatan Teknologi; air tidak melampaui  Membuat septik tank untuk baku mutu Sesuai limbah cair domestik Peraturan  Menampung minyak trafo (beks) Pemerintah Nomor sesuai dengan MSDS (Material 82 Tahun 2001 Safety Data Sheet) Tentang  Meminimalkan tumpahan minyak Pengelolaan trafo pada lantai gardu induk Kualitas Air Dan  Menyediakan oil catcher Pengendalian Pencemaran Air



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sekitar Gardu Induk Kendari, Gardu Induk Andoolo dan Gardu Induk Kasipute



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa Gardu Induk dan/atau Kelurahan yang berlangsung berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 46



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



3.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola Komponen fisik berupa timbulan limbah



Sumber Dampak kegiatan pengoperasian gardu induk yang terkait pada tahap operasional



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tidak ada timbulan limbah yang tidak tertangani dan dapat mengganggu estetika lingkungan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Pendekatan Teknologi;  Menyediakan tempat sampah untuk limbah domestik, dan mengangkut keluar lokasi gardu induk secara rutin  Menyediakan fasilitas penampungan limbah B3 sementara  Menyerahkan limbah B3 kepada pihak yang memiliki izin pengangkutan dan penyimpanan limbah B3  Pengelolaan Limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun) akan berdasar pada PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau peraturan yang berlaku setelahnya.  Penanganaan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) akan mengikuti prosedur dalam SOP PT.PLN nomor Pro-SMK3-032 Penanganan Bahan Beracun dan Berbahaya.



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sekitar Gardu Induk Kendari, Gardu Induk Andoolo dan Gardu Induk Kasipute



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Aparat Pemerintahan di Desa kegiatan dan/atau Kelurahan yang pengoperasian berada dalam lintasan jalur dan transmisi pemeliharaan  Tokoh masyarakat di Desa Gardu Induk dan/atau Kelurahan yang berlangsung berada dalam lintasan jalur transmisi  LSM di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 47



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



4.



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



komponen fisik berupa timbulnya kebakaran



Sumber Dampak



kegiatan pengoperasian gardu induk yang terkait pada tahap operasional



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Jumlah kejadian kebakaran akibat pengoperasian gardu induk pada tahap operasional bisa ditekan hingga nol kejadian.



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pendekatan Teknologi  Penerapan K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan) sesuai dengan UU no.30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan  Penerapan sistem tanggap darurat kebarakaran sesuai dengan pedoman standar PLN: 1. Pro -SMK3- 012 Tanggap Darurat 2. Pro -SMK3- 009 Tanggap Darurat Kebakaran. 3. Pro -SMK3- 011 Informasi Darurat 4. Pro- SMK3- 013 Pengelolaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Pendekatan Sosial Ekonomi  Menetapkan lokasi evakuasi dan memasang petunjuk lokasi evakuasi  Mensosialisasikan SOP para pekerja untuk bekerja sesuai dengan prosedur standar PT. PLN (persero)



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi pengelolaan lingkungan hidup adalah di sekitar Gardu Induk Kendari, Gardu Induk Andoolo dan Gardu Induk Kasipute



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Instansi Pelaksana pengelolaan  PT. PLN (Persero) Wilayah lingkungan SULSELRABAR hidup adalah Instansi Pengawas selama  Dinas Pemadam Kebakaran di kegiatan Kota Kendari, Kabupaten pengoperasian Konawe Selatan dan dan Kabupaten Bombana pemeliharaan  LSM di Kota Kendari, Gardu Induk Kabupaten Konawe Selatan berlangsung dan Kabupaten Bombana Instansi Penerima Laporan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara  Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana



II - 48



RKL-RPL Rencana Pembangunan T/L SUTT 150 kV Kendari – Andolo – Kasipute dan Gardu Induk Terkait



No



Dampak Lingkungan Yang Dikelola



Sumber Dampak



Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup



Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup



Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup



Gambar 2.1. Peta Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembar A3)



Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup



II - 49