Balikin Duit Mahasiswa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



COVID-19 = BALIKIN UANG MAHASISWA TERMASUK MAHASISWA BIDIKMISI! Oleh



: Agung Raafi Eka Permadi



1



1. KALIMAT MUTIARA Hai, saya Agung, lengkapnya Agung Raafi Eka Permadi. Saya adalah anggota dari FMN Semarang Raya. Sebelumnya, saya mohon maaf, karena tulisan ini saya akan buat dalam bentuk yang tidak sederhana, dan sulit dipahami, dengan tidak memperhatikan aspek-aspek keindahan rima dan frasa dan juga persetan terhadap prosedur penulisan ilmiah. Tulisan ini akan memuat beberapa hal terkait soal – lagi dan lagi, BKT dan UKT secara khusus, dan secara umum tentang biaya kuliah. Yap, semua hal tersebut akan saya hubungkan dengan kondisi “bangsa dan negara”2 hari ini terkait wabah virus corona. Tentu, tulisan ini tidak akan membahas soal virus tersebut, bukan karena malas, akan tetapi saya mempersilahkan para politisi muda busuk dan cacat logika, serta calon anggota dewan korup untuk terus update di sosial medianya guna menggapai mimpinya, kebodohan. Tulisan ini akan terus berkutat pada sistem pembayaran uang kuliah dan rumusannya. Oh iya, sebelum saya melanjutkan tulisan ini menuju jenjang yang lebih serius, saya ingin memberikan info, argumentasi tentang mengapa mahasiswa bidikmisi harus dikembalikan UKTnya padahal mereka kuliah “gratis” berada di akhir tulisan ini, akan tetapi saya berharap untuk jangan di longkap pembacaannya. Satu lagi, saya ingin meminta maaf terlebih dahulu kepada para mahasiswa perguruan tinggi swasta karena dalam tulisan ini, saya akan prediksi bahwa tulisan ini akan jarang sekali membahas soal kalian. Hal ini disebabkan keterbatasan saya dan kebodohan penulis, sekali lagi penulis mohon maaf dengan hormat.



2. BAYARAN KULIAH Pembayaran uang kuliah dalam beberapa perguruan tinggi memang sangat banyak metodenya, terutama pada beberapa perguruan tinggi swasta. Jika dalam perguruan tinggi negeri menggunakan metode pembayaran uang kuliah tunggal atau biasa disebut dengan UKT, perguruan tinggi swasta mempunyai 2 metode pembayaran – yang sampai hari ini saya ketahui, yakni pembayaran uang kuliah per sks, dan juga pembayaran uang kuliah sistem paket. Akan



1



Agung Raafi Eka Permadi, adalah sesuatu yang digambarkan pada sesi “Kalimat Mutiara”. Penulis beri tanda petik, untuk menghormati mereka yang tidak mengakui dan cengengesan apabila ada kalimat bangsa dan negara. Penulis mohon maaf soal itu untuk kawan ku di sana. 2



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



tetapi berbagai metode pembayaran pada akhirnya mempunyai kesamaan terkait komponen yang terdapat didalamnya. Pembayaran kuliah hari ini menjadi gunjang-ganjing ditengah ramainya dan chaos-nya penanganan negara terhadap wabah penyakit covid-19. Beberapa kampus yang digadanggadang menjadi universitas riset akhirnya gagap melakukan tugasnya di tengah wabah penyakit hari ini. Belum lagi, soal diliburkannya mahasiswa dan dilarangnya mahasiswa untuk melakukan kegiatan seperti biasanya di kampus; diskusi, teatrikal, menyanyikan lagu bernada sumbang untuk negara, bahkan melakukan aksi. (maaf, penulis salah mengetiknya. Kampus memang tidak menyiapkan ruang untuk hal-hal yang bersifat kritik), (maaf lagi, ternyata bukan hanya kampus, mahasiswanya pun memang sangat anti kritik). Ya, kampus merupakan kamp konsentrasi layaknya gulag3, tentu dengan para penjaganya yang otoriter dan fasis, sebab mereka harus melindungi tuannya, yakni Imperialisme dan Feodalisme. Hari ini mahasiswa seluruh kampus sedang melakukan upaya pencegahan virus corona dengan herois mereka semua menuruti anjuran pemerintah untuk tetap #dirumahsaja. Betul upaya itu adalah langkah minimal untuk berusaha membujuk dan menjinakan virus corona agar segera pergi dari dunia ini. Akan tetapi, suara sumbang pun datang di tengah sibuknya para tenaga pendidik untuk beradaptasi dengan teknologi, banyak mahasiswa yang menginginkan agar uang kuliah yang telah mereka/orang tua mereka bayarkan dapat kembali. Logikanya sangat seerhana, banyak diantara mereka mengatakan bahwa bayaran kuliah mereka itu tidak mereka rasakan secara langsung, karena mereka tidak menggunakan fasilitas kampus seperti biasanya, lalu ada juga counter argument yang mengatakan bahwa para mahasiswa sebaiknya diam di rumah terlebih dahulu dan tidak menuntut ke kampus untuk berbuat yang aneh-aneh, adapula counter argument yang mengatakan bahwa uang kuliah yang telah dibayarkan tidak mungkin kembali karena itu untuk menggaji para tenaga pendidik, staff, satpam, dan sebagainya, atau ada lagi counter argument lain? Memang suara sumbang hanyalah suara sumbang jika tidak memiliki landasan kokoh untuk bertahan dari gempuran argument konyol para buzzer negara, maka dari itu, tulisan ini berusaha menguatkan nada sumbang tersebut dan merubahnya menjadi perlawanan nyata. Untuk awal kita mulai dengan sistem pembayaran kuliah melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT).



3



Untuk pembaca yang belum tau Gulag, sebaiknya jangan diketahui. Anggap saja itu taman bermain kanak-kanak.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



3. SISTEM UANG KULIAH TUNGGAL Uang kuliah tunggal atau lebih dikenal sebagai UKT, sejak 2013 sistem UKT dipakai untuk melakukan pembayaran uang kuliah di perguruan tinggi negeri, dengan sistem subsidi silangnya UKT dibebani cita-cita agar mampu meningkatkan angka partisipasi sekolah khususnya masyarkat kelas menengah ke bawah untuk mampu mengakses pendidikan tinggi. Akan tetapi sebetulnya UKT bukanlah sebuah perhitungan yang mandiri, UKT merupakan hasil dari hitung menghitung di dalam sebuah keseluruhan biaya kuliah, atau biasa disebut sebagai Biaya Kuliah Tunggal (BKT). UKT memang dalam rumusannya tak akan pernah terlepas dari perhitungan BKT4, tentu BKT adalah kunci dari rumusan pembayaran uang kuliah pada perguruan tinggi negeri5. BKT memuat beberapa aspek yang kemudian di himpun menjadi sebuah rumusan rumit yang seolah-olah mahasiswa jurusan matematika pun kebingungan menghitungnya, penulis coba ingatkan kembali soal rumusan tersebut;



Gambar 1. Rumus Biaya Kuliah Tunggal.



Jika dilihat, rumusan ini mengandung 4 aspek, yakni; 4



C



= BKT basis



BKT = Biaya Kuliah Tunggal, atau dalam kata lain adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN. 5 Jadi jika ada kampus negeri yang mengeluarkan SK Rektor tentang biaya pendidikan tanpa disertai keterangan nominal BKTnya itu sudah pasti cacat, persis seperti SK Rektor untuk biaya pendidikan D4 di Universitas Diponegoro.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



-



K1



= Indeks jenis program studi



-



K2



= indeks mutu perguruan tinggi



-



K3



= indeks kemahalan wilayah



Rumusan tersebut bukan sesuatu yang rigid melainkan ada sesuatu yang dapat dimainkan di sana, yakni perihal BKT basis. Kenapa BKT basis? BKT basis merupakan sebuah hitungan yang mempunyai rumusan mendasar yang akan disajikan dalam tulisan ini dengan tidak sederhana. Atau jika pembaca kurang yakin dan benci dengan argumen penulis, silahkan lihat dalam gambar yang di tampilkan di atas6, terdapat tulisan “dihitung dari data yang ada di PTN” bukan? Berangkat dari sana kita akan mempercayai bahwa UKT merupakan mainan hitungan dari mainan hitungan yang lebih besar, yakni BKT. Lantas bagaimana dengan K1, K2, dan K3? Soal itu silahkan tanya pemerintah7. Setelah mengetahui bahwa C (BKT basis) merupakan sebuah hitungan dari perguruan tinggi, maka pembaca juga perlu mengetahui komponen yang mempengaruhi BKT basis, agar para pembaca semakin mengetahui apa-apa saja yang terwakilkan melalui pembayaran UKT disetiap semesternya.



a. BL dan BTL Komponen BKT basis dibagi 2, menjadi BL (Biaya Langsung), dan BTL (Biaya Tidak Langsung). BL adalah biaya operasional satuan yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi. BL dihitung secara cukup detil pada level aktivitas, yang didasari atas asumsi pemenuhan atas SNPT, serta memperhatikan praktik baik (good practices) yang selama ini sudah berjalan. Atau dalam bahasa sederhana, BL merupakan biaya untuk keperluan belajar mengajar. Sedangkan BTL adalah biaya operasional satuan yang tidak secara langsung terkait dengan penyelenggaraan kurikulum program studi, namun mutlak diperlukan dalam pengelolaan institusi pendidikan tinggi dalam rangka mendukung penyelenggaraan program studi, biasanya BTL berguna untuk; 1.



6



Biaya administrasi umum: seperti gaji dan tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki jabatan struktural (Rektor/Direktur, Pembantu Rektor/Pembantu Direktur, Kepala Pusat & Lembaga,Dekan, wakil Dekan, Ketua Jurusan, dll.), bahan habis pakai, perjalanan dinas.



Agung Raafi, Ulil Albab, “Analisis Konstruksi Pembiayaan PTN-Bh dan Kelemahan-Kelemahan Dalam Sistem BKT dan UKT yang Memunculkan Berbagai Masalah Dalam Pondasi Awal Adanya Perguruan Tinggi Negeri”, Kajian Sederhana, episode 01 nomoe 01, tanpa ISSN, 2019 hal 13. 7 Agung Raafi, Ulil Albab, “Analisis Konstruksi Pembiayaan PTN-Bh dan Kelemahan-Kelemahan Dalam Sistem BKT dan UKT yang Memunculkan Berbagai Masalah Dalam Pondasi Awal Adanya Perguruan Tinggi Negeri”. Hal 14.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



2. Pengoperasian & Pemeliharan/perbaikan Sarana dan Prasarana: seperti Pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus dan peralatan, bahan bakar Generator dan angkutan kampus, utilitas (air, listrik, telepon), langganan bandwidth koneksi Internet, dll. Atau dalam bahasa sederhana, BTL merupakan biaya yang tidak ada hubunganya dengan belajar mengajar. Setelah mengetahui hal tersebut, maka kita akan coba ingat kembali soal UKT. Ketika BKT basis mempunyai 2 komponen yakni BL, dan BTL, maka dimanakah letak UKT? UKT sampai saat ini masih enggan untuk penulis tarik ke permukaan, sebab UKT hanyalah figuran yang bermain peran dalam sistem pembayaran uang kuliah. Kita akan mulai lagi dengan BKT basis, setelah mengetahui 2 komponen di dalam BKT basis, pembaca juga wajib mengetahui bahwa BL dan BTL juga memiliki komponen di dalam dirinya masing-masing. Berikut komponen BL dan BTL8: 



komponen BL dan BTL



BTL



BL



Biaya Depresiasi (nilai penurunan ekonomi BL SDM suatu barang) a. Gedung b. Sarana dan Prasarana Biaya Operasional a. Pegawai b. BHP non pembelajaran c. Umum (listrik, air, telepon, internet)



BL BHP Pemelajaran



dan



Biaya Pemeliharaan



BL BHP Praktikum



Biaya Tambahan Lain



Sarana Pembelajaran Sarana Praktikum Gedung Kuliah Gedung Praktikum



8



Agung Raafi, Ulil Albab, “Analisis Konstruksi Pembiayaan PTN-Bh dan Kelemahan-Kelemahan Dalam Sistem BKT dan UKT yang Memunculkan Berbagai Masalah Dalam Pondasi Awal Adanya Perguruan Tinggi Negeri”. Hal 15-19.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



Apakah sudah jelas? Jika belum jelas dan belum puas, akan coba kita bedah lebih dalam lagi, yakni soal sub-sub komponen dari BL dan BTL. Berikut penjabarannya: 



Sub komponen BL dan BTL



BTL Gedung (Non Pembelajaran)



BL SDM



a. Gedung di Kantor Pusat : contoh;



a. Gaji dosen PNS dan staff pengajar non



ruang fitness, ruang Rektor, Ruang Ka



PNS



Biro AU b. Gedung di Kantor Fakultas : contoh; Ruang Adm, Ruang Dekan



c. Gedung di Kantor Prodi : contoh; Ruang Adm, Ruang Prodi (dihitung menggunakan rate gaji dosen PNS per jam efektif, dan juga rate gaji dosen non (dihitung menggunakan metode depresiasi)



PNS per mahasiswa)



BTL Sarana (Non Pembelajaran)



BL



Gedung



(gedung



khusus



proses



a. Semua sarana di luar lab dan kelas, pembelajaran) tutorial



termasuk



pengadaan



buku



pada perpustakaan b. Sarana pada Kantor Pusat : contoh; ac



a. Ruang kuliah b. Ruang praktikum c. Ruang lab computer



split, meja, computer c. Sarana pada Kantor Fakultas d. Sarana pada Kantor Prodi (dihitung



pada



rate



biaya



gedung



per



(dihitung meggunakan metode depresiasi)



mahasiswa per jam)



BTL Gaji Pegawai dan dosen Non PNS



BL Sarana (sarana yang berhubungan dengan



a. Kantor Pusat



prosess pembelajaran)



b. Kantor Fakultas



a. LCD



c. Kantor Prodi



b. Komputer c. Layar d. Microphone/wireless



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



e. Meja kuliah f.



Papan tulis



g. Jam dinding h. Pendingin ruangan



(hal



ini



juga



dihitung



melalui



metode



(dihitung menggunakan rekapitulasi slip gaji depresiasi, dan hasil akhirnya adalah rate dan beberapa tunjangan)



biaya sarana per mahasiswa per jam di ruang kuliah)



BTL BHP non Pembelajaran



BL



Sarana



Praktikum



(sarana



yang



a. Di Kantor Pusat : contoh; buku kas, berhubungan dengan praktikum) pena, tinta printer



a. Alat



b. Di kantor Fakultas



b. Bahan



c. Di kantor Prodi



(dihitung menggunakan metode depresiasi, hasil ahkhir memperhatikan rate sarana per mahasiswa per jam di ruang praktikum, dan apabila kegiatan praktikum terbagi 2 maka



(dihitung menggunakan rekapitulasi jumlah kedua BHP dan sarana dihitung kemudian di kebutuhan barang dan harga satuan barang)



jumlah)



BTL Umum (listrik, air, telepon, internet)



BL BHP kuliah



a. Di kantor Pusat



a. Spidol



b. Di kantor Fakultas



b. Map plastic



c. Di Kantor Prodi



c. Kertas HVS d. Penghapus papan tulis e. Penggaris papan tulis f.



(dihitung



menggunakan



rekapitulasi



Dll



total (dihitung dengan kalkulasi jumlah biaya bahan



beban biaya perbulan selama setahun)



per mahasiswa per kuliah)



BTL Pemeliharaan



BL BHP Praktikum



a. Di Kantor Pusat : contoh; pemeliharaan kendaraan dinas



a. Elektroda las b. Plat



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



b. Di



kantor



Fakultas



:



contoh;



c. Kabel



pemelihraan kendaraan dinas, gedung,



d. Lem



sarpras



e. Dll



(non



pembelajaraan



atau



termasuk pembelajaran juga) c. Di Kantor Prodi : contoh; hampir sama itemnya. (dihitung menggunakan rekapitulasi anggaran (dihitung dengan kalkulasi jumlah biaya bahan kebutuhan pemeliharaan barang setahun)



per mahasiswa per praktikum)



BTL Tambahan Lainnya a. Di Kantor Pusat b. Di Kantor Fakultas c. Di Kantor Prodi (itemnya hampir sama, contoh; belanja jasa, pengembangan



staff



(ke



LN),



belanja



perjalanan (perjalanan dinas dalam negeri), belanja



pemberian



beasisw,



belanja



wisuda/dies natalis, dll.



(dihitung sesuai dengan rekapitulasi anggaran kebutuhan kegiatan selama setahun)



b. Pembiayaan Universitas Negeri Setelah semua sudah dibedah, kita dapat mengetahui bahwa BKT secara umum tercantum semua jenis kegiatan belajar mengajar ataupun kegiatan hambur-hambur uang yang outputnya berupa Karya Tulis Ilmiah saja. Lalu, apakah UKT membiayai semua komponen tersebut? Jawabannya cukup tegas, tidak. Kenapa tidak? Karena alokasi pemasukan kampus tidak hanya UKT. Di bawah penulis coba jabarkan lebih lanjut. Akan tetapi, sebelum menuju ke penjabaran, sebenarnya dalam sistem pendanaan di dalam PTN, terdapat 3 sistem, yakni; 1) PTN-SATKER, 2) PTN-BLU, 3) PTN-BH. Dikarenakan penulis masih awam terkait SATKER, dan BLU maka penulis hanya mampu memberikan penjabaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berbicara soal PTN-BH, akan tetapi penulis meyakini bahwa pemasukan dari setiap PTN adalah sama.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



Menurut PP 26/2015, setiap PTN-BH memiliki 2 jenis pemasukan, yaitu; -



APBN, yang terdiri dari; a. Rupiah Murni, yang berguna untuk gaji dosen PNS b. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) / Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (baca: BPPTNBH), yang berguna untuk; biaya operasional, biaya dosen (non PNS), biaya tenaga pendidik (non PNS), biaya investasi, biaya pengembangan (penjabaran lebih lanjut dari tiap point sudah dipaparkan di PP 26 Tahun 2015).



-



Non-APBN, yang terdiri dari; masyarakat, biaya pendidikan (UKT), pengelolaan dana abadi, usaha PTN-BH, kerjaama tridharma perguruan tinggi, pengelolaan kekayaan PTN-BH, APBD, pinjaman lain.(penjabaran lebih lanjut telah dipaparkan di PP 26 Tahun 2015 mulai dari pasal 11).



Jika dilihat, UKT merupakan sebuah pendapatan PTN guna menjalankan kerjanya, yakni memberikan jasa pelayanan pendidikan kepada masyarakat. Pada PTN-Satker, PTN-BLU, dan PTN-BH semua memiliki kesamaan yakni pembayaran uang kuliah tetap dianggap sebagai pendapatan PTN yang harus dikelola menjadi pelayanan jasa pendidikan yang berkualitas.



c. Uang Kuliah Tunggal Setelah panjang lebar penjabaran di atas, mungkin pembaca sudah mulai merasa bosan karena ingin langsung masuk ke dalam poin utamanya, jika iya, penulis memohon maaf, tujuannya hanya ingin menyebar luaskan sedikit pengetahuan yang penulis punya agar para pembaca juga dapat menemukan kasus-kasus lain, dan juga mudah dipahami. UKT merupakan sebagian pemasukan PTN guna menjalankan roda ekonominya, akan tetapi apa saja yang tercantum dalam UKT? Berikut analisanya: Kita semua sudah mengetahui bahwa dalam BKT secara umum terdapat BKT basis, yang didalamnya terdapat 2 komponen, yakni BL dan BTL. Dari sini kita mendapatkan pertanyaan, “UKT di dalamnya memenuhi kebutuhan yang mana? BL atau BTL?”, maka mari kita mulai pembedahannya, mulai dari memahami fungsi pendanaan PTN. 1. Rupiah Murni : untuk menggaji dosen, tendik, karyawan PNS. 2. BOPTN/BPPTNBH : 1) biaya operasional, 2) biaya tenaga kependidikan, 3) biaya investasi, 4) biaya pengembangan. Semua penjabarannya ada pada pasal 6 PP No 26/2015.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



3. Non-APBN



: biaya dosen dan tendik yang diberikan dalam bentuk insentif.



Jika dilihat, bahwasannya fungsi dari pemasukan PTN dari segi non-APBN yang tidak diatur secara mendetail. Tetapi, itu tidak jadi masalah, sebaiknya kita coba kita bedah kembali menggunakan komponen-komponen yang ada di dalam BL dan BTL9. BTL



: Biaya yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan proses belajar mengajar.



1. Biaya depresiasi gedung, sarana, dan prasarana =>> dibiayai oleh BOPTN/BPPTNBH, bisa juga menggunakan Uang Pangkal/SPI. 2. Biaya operasional =>> dibiayai oleh BOPTN/BPPTNBH sesuai dengan PP 26/2015 pasal 6 ayat (1). 3. Biaya pemeliharaan =>> dibiayai oleh BOPTN/BPPTNBH sesuai dengan PP 26/2015 pasal 6 ayat (1) huruf d 4. Biaya tambahan lain =>> dibiayai oleh BOPTN/BPPTNBH sesuai dengan PP 26/2015 pasal 6 ayat (6). BL



: Biaya yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar. 1. BL SDM =>> dibiayai oleh Rupiah Murni dan juga BOPTN/BPPTNBH tergantung PNS atau tidak. 2. BHP Pembelajaran =>> dibiayai oleh non-APBN (UKT dan 7 jenis pemasukan lainnya). 3. BHP Praktikum =>> dibiayai oleh non-APBN (UKT dan 7 jenis pemasukan lainnya). 4. Sarana pembelajaran (hitungan biaya depresiasi) =>> dibiayai oleh non-APBN (UKT dan 7 jenis pemasukan lainnya). 5. Sarana praktikum (hitungan biaya depresiasi) =>> dibiayai oleh non-APBN (UKT dan 7 jenis pemasukan lainnya). 6. Gedung pembelajaran (hitungan biaya depresiasi) =>> dibiayai oleh non-APBN (UKT dan 7 jenis pemasukan lainnya). 7. Gedung praktikum (hitungan biaya depresiasi) =>> dibiayai oleh non-APBN (UKT dan 7 jenis pemasukan lainnya).



Untuk meyakinkan kembali bahwa BL adalah suatu komponen yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar, penulis ingin menjabarkan cuplikan gambar berikut10.



9



Lebih lanjut, lih. Agung Raafi, Ulil Albab, “Analisis Konstruksi Pembiayaan PTN-Bh dan KelemahanKelemahan Dalam Sistem BKT dan UKT yang Memunculkan Berbagai Masalah Dalam Pondasi Awal Adanya Perguruan Tinggi Negeri”. hal 26-33.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



Gambar 2. Pembagian komponen BL berdasarkan jenis kegiatan.



Gambar 3. Cara kuantifikasi kegiatan kelas.



10



Lebih lanjut, lih. Agung Raafi, Ulil Albab, “Analisis Konstruksi Pembiayaan PTN-Bh dan KelemahanKelemahan Dalam Sistem BKT dan UKT yang Memunculkan Berbagai Masalah Dalam Pondasi Awal Adanya Perguruan Tinggi Negeri”. hal 64-68.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



Gambar 4. Cara kuantifikasi kegiatan laboratorium/studio/bengkel.



Gambar 5. Cara kuantifikasi kegiatan tugas akhir.



Penjabaran di atas dapat membantu kita untuk mengatakan bahwa UKT merupakan sebagian dari BL, atau UKT adalah sebagian dari fasilitas yang berhubungan langsung dengan proses belajar mengajar. Kenapa hanya sebagian? Sebab di dalam jenis pemasukan PTN



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



melalui non-APBN terdapat 7 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh PTN guna memenuhi kebutuhan berjalannya pelayanan jasa pendidikan11. Artinya, jika para mahasiswa sudah membayarkan sepenuhnya uang kuliah mereka, maka seharusnya mereka mendapatkan komponen-komponen yang ada di dalam Biaya Langsung, seperti; gedung yang layak, bangku dan meja yang layak, alat praktikum yang memadai dan layak, bahkan sampai papan tulis dan spidol yang layak, termasuk bagi para pejuang semester akhir, karena mereka sudah pasti kesulitan untuk mendapatkan bimbingan, ditambah apabila terjadi revisi, dan revision ersebut membutuhkan ruang dan alat laboratorium kampus yang seharusnya sudah mereka bayarkan dalam bentuk UKT. Sehingga jika dalam situasi seperti saat ini terjadi – terjadi wabah virus corona, dan kuliah diliburkan/dilakukan secara online, maka ………………………………………



4. SKS DAN SISTEM PAKET Selesai sudah menelanjangi sistem UKT, tetapi PRnya belum selesai. Kali ini, penulis mengajak untuk menelanjangi sistem SKS dan juga sistem Paket dalam sistem pembayaran uang kuliah pada perguruan tinggi swasta. Akan tetapi sebelumnya penulis memohon maaf apabila dalam bahasan kali ini argumentasi penulis kurang kuat, sebab penulis kekurangan waktu untuk melakukan investigasi sosial terkait sistem SKS. Sekaligus, penulis memohon bantuan untuk para mahasiswa perguruan tinggi swasta khususnya untuk menguatkan argumentasi penulis yang akan disajikan di bawah ini dengan cara membantah mealui hasi investigasi sosial secara mendalam di kampusnya sesuai sistem pembayaran uang kuliah di kampus masing-masing. Sebelum memulai lebih jauh, penulis coba menyajikan gambaran perbedaan dari sistem pembayaran ala PTN dan PTS. PTN dalam sistem pembayaran uang kuliah mereka memilih untuk menggunakan sistem UKT, yang didalamnya ada keyakinan bahwa akan mampu memurahkan biaya pendidikan atau setidaknya memberikan akses demokratis bagi seluruh kelas masyarakat. Hal tersebut tertuang di dalam sistem susbsidi silangnya, yang jika dibaca secara matematis maka dalam subsidi silang harus terdapat angka median dari seluruh golongan, sehingga kita mampu mengetahui golongan berapa saja yang disubsidi dan golongan berapa saja yang melakukan subsidi. Sehingga keadilan dan akses masuk PTN dapat



11



Jika PTN-BH, maka 7 jenis pemasukan non-APBN akan menjadi tanggung jawab PTN, sebab sudah mempunyai otonomi yang sangat besar guna mengelola keuangan secara mandiri. Lebih lanjut, lih. Bahan Biro Perencanaan dalam Rakor Pengawasan Bersama Itjen-BPKP (BOPTN dan BPPTNBH). Jika PTN-BLU, maka 7 jenis pemasukan non-APBN akan ditutupi kekurangannya oleh negara, hal ini selaras dengan cita-cita BLU sendiri, yakni melayani masyrakat sesuai dengan PP 74/2012 sebagai perubahan dari PP 23/2005 tentang Badan Layanan Umum.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



dirasakan oleh seluruh lapisan kelas masyarakat12. Jika dalam PTS, terdapat 2 metode pembayaran uang kuliah, yakni; sistem sks dan sistem paket. Beberapa kampus menjalankan kebijakan sistem paket, sebut saja Universitas Nasional, dan Uniersitas Pancasila, ada pula yang menggunakan sistem sks, yang penulis ketahui Universitas Muhamadiyah Surakarta menggunakan sistem sks ini. Menariknya, banyak mahasiswa yang menganggap ada perbedaan dari semua jenis pembayaran kulia tersebut, padahal semuanya mempunyai rumusan yang sama. Bedanya, di dalam sistem UKT terdapat subsidi silang, di dalam sistem paket tidak ada, jika sistem paket menggunakan subsidi silang dan terdapat golongangolongan, itu juga disebut sistem UKT. Ditambah, sebelum adanya kebijakan pembayaran dengan sistem UKT, semua PTN menggunakan sistem pembayaran SPP, yang bisa dikatakan sangat mirip dengan sistem paket. Begitu pula dengan sistem SKS, sebenarnya sistem SKS ini membedah sampai pada tingkaan SKS dari sistem paket. Satu lagi, perbedaannya, dalam PTN, terdapat tangan Negara dalam sektor ekonomi, jika dalam PTS, sejauh pengamatan penulis, negara hanya sebagai regulator, itu juga selalu kalah sama yayasan. Paragraf ketiga merupakan poin penulis. Setelah mengetahui bahwasannya ketiga sistem pembayaran uang kuliah baik di PTN maupun PTS memiliki kesamaan. Maka penulis mengajak pembaca memikirkan BL yang sudah sejak awal kita bahas. Yap, penulis ingin mengajukan sebuah duga praduga. 1. UKT merupakan sebagian BL dari keseluruhan BL pada BKT secara umum. 2. Pembayaran sistem paket mirip dengan UKT, hanya saja tidak memiliki golongan dan tidak subsidi silang, sehingga didalamnya terdapat BL. 3. Pembayaran sistem SKS merupakan breakdown lebih detail dan rinci dari kedua sistem tersebut, dan didalamnya tetap terdapat BL. Apakah kita bisa sama-sama mengatakan bahwa di dalam semua pembayaran tersebut pasti terdapat BL atau setidaknya setengah BL yang sudah sejak awal kita bahas di atas? Artinya, bahwa jika semua mahasiswa PTS telah membayar seluruhnya uang kuliah mereka di awal masuk, yang seharusnya digunakan untuk memberikan fasiitas, sarana dan prasarana yang memadai dan layak untuk mahasiswa, seperti; ruang kelas, kursi, meja, papan tulis, spidol, proyektor, dll, sedangkan di sisi lain terjadi wabah virus corona yang hari



12



Nahasnya, problematika UKT dengan subsidi silang masih saja terjadi, tidak terlihatnya angka median/angka proposional bayaran dalam UKT, belum lagi banyak kampus yang tidak transparan dalam hal statistic prosentase golongan (di banyak PTN justru golongan 6,7,8 lebih banyak prosentasenya ketimbang golongan 1,2,3). Lebih lanjut, lih. Agung Raafi, Ulil Albab, “Analisis Konstruksi Pembiayaan PTN-Bh dan Kelemahan-Kelemahan Dalam Sistem BKT dan UKT yang Memunculkan Berbagai Masalah Dalam Pondasi Awal Adanya Perguruan Tinggi Negeri”. hal 69-79.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



ini mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar (BL), sehingga perkuliahan terpaksa harus di liburkan atau digantikan menjadi sistem online, maka………………………………….



5. TERAKHIR Terakhir, penulis ingin sampaikan bahwa setelah dibedah dan dipelajari dengan mendalam, maka tidak ada alasan untuk tidak dikembalikannya uang kuliah mahasiswa baik secara penuh maupun setengahnya. Sebab mahasiswa yang telah membayar uang kuliah tidak mendapatan apa yang seharusnya mereka dapatkan dari Perguruan Tinggi; kelas, kursi, bangku, papan tulis, alat lab, ruang lab, dsb. Mereka tidak merasakan itu semua yang sudah tercantum dalam BL yang telah mereka bayarkan. Kemudian, jika masih ada saja kampus yang mengatakan bahwa mahasiswa di liburkan hanya 2 minggu atau 3 minggu atau 1 bulan atau 2 bulan, jadi tidak perlu dikembalikan itu adalah sebuah kekeliruan yang fatal, sebab sekalipun libur 1 hari saja, di tengah-tengah jadwal kuliah, maka terapat nilai lebih BL yang diambil dari mahasiswa oleh kampusnya, sehingga seharusnya mahasiswa mendapatkan kembali uang kuliah yang telah mereka bayarkan. Terakhir sekali lagi, mengapa itu menjadi penting? Sebab uang yang telah dikembalikan tersebut berguna untuk bertahan hidup dari ancaman wabah virus corona yang sudah meluluhlantahkan perekonomian yang menyebabka hargabahan kebutuhan pokok menjadi naik dan semakin sulit terjangkau bagi kelas masyarakat bawah. Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa bidikmisi? Mengapa? Karena bidikmisi bukanlah gratis, akan tetapi bayar UKT mereka ditetapkan oleh pemerintah dan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp. 2.400.000,-13. Artinya bahwa mahasiswa bidikmisi juga mempunyai hak untuk diberikannya UKTnya bukan ke Kampus, melainkan kepada mahasiswa tersebut, sehingga mereka juga mampu bertahan hidup di tengah wabah virus corona ini.



Sekian.



13



Anonim, “Berapakah Besaran Biaya Bidikmisi?” dalam https://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id/petunjuk/17 . Lebih lanjut, lih. Agung Raafi, Ulil Albab, “Analisis Konstruksi Pembiayaan PTN-Bh dan Kelemahan-Kelemahan Dalam Sistem BKT dan UKT yang Memunculkan Berbagai Masalah Dalam Pondasi Awal Adanya Perguruan Tinggi Negeri”. hal 76.



FRONT MAHASISWA NASIONAL CABANG SEMARANG RAYA Sekretariat : Jln. Gondang Barat III No. 9, Kec. Tembalang, Kota Semarang. Email : [email protected] No.HP : 08973409234



REFERENSI Semua penulisan mengacu pada hasil kajian dari Agung Raafi dan Ulil Albab, yang berjudul “ANALISIS KONSTRUKSI PEMBIAYAAN PTN-BH DAN KELEMAHANKELEMAHAN DALAM SISTEM BKT DAN UKT YANG MEMUNCULKAN BERBAGAI MASALAH DALAM PONDASI AWAL ADANYA PERGURUAN TINGGI NEGERI”, yang dirilis pada tanggal 2 mei 2019. Untuk para pembaca yang ingin membaca kajian tersebut atau membantahnya, silahkan klik link di bawah ini:



bit.ly/ASUkoe (ASUnya gede yaaa) (eh itu wajib dibaca ya, agar dapat memahami kajian ini)



terimakasih