Berita Acara Penyitaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESOR GRESIK “ PRO JUSTITIA “ BERITA ACARA PENYITAAN ----- Pada hari ini Jumat, tanggal Tiga Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, sekira pukul : 01.00 Wib, saya : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- : BAMBANG SULISTYONO,SH : -------------------------------------------------Pangkat AIPTU NRP 75020139, Jabatan Selaku Ps Kanit idik II pada kantor Kepolisian Resor Gresik , bersama-sama dengan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Nama, Pangkat, Nrp. : LATIF FAJARIYANTO / BRIPKA / 85010180 ----- 2. Nama, Pangkat, Nrp. : M. FACHRUDIN DIANSYAH / BRIPTU / 96040873. ----- 3. Nama, Pangkat, Nrp. : AHMAD ABD.AZIZ. SH / BRIPTU / 93060542. masing-masing dari kantor yang sama, berdasarkan : ------------------------------------------------------------------------------------ 1. Pasal 75 ayat (1) huruf f, Pasal 129 ayat (2) KUHAP. ------- 2. Pasal 16 ayat (1) huruf a, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, tentang POLRI. ------- 3. Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- 4. Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 100 / IX /2021/Sat Narkoba, tanggal 3 September 2021. Telah melakukan penyitaan barang-barang berupa : - 1 (satu) bungkus Plastik bekas permen yang di dalamnya berisi : 1 (satu) Plastik Klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto ± 0,24 (nol koma Dua Puluh Empat) gram berikut bungkusnya. - 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 5 warna Silver dengan no simcard : 0888-0509-0805 dan + 65-8649-0029. yang diduga ada kaitannya langsung maupun tidak langsung dengan perkara Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang-barang tersebut disita dari ANAS THOHIRIYYAH yang dikuasai oleh atau berada di kediaman / tempat tinggal : Nama : ANAS THOHIRIYYAH Jenis Kelamin : Laki – laki Tempat /Tgl lahir : Gresik; 27 Desember 1988 Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Kewarganegaraan : Indonesia/Jawa Alamat : Ds. Setro Rt. 11 Rw. 08 Kec. Menganti Kab. Gresik. Disaksikan oleh : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Nama : LATIF FAJARIYANTO -------Pekerjaan : Polri. -------Alamat : Asrama Polres Gresik. -------- 2. Nama : M. FACHRUDIN DIANSYAH -------Pekerjaan : Polri. -------Alamat : Asrama Polres Gresik. -------- Demikian Berita Acara Penyitaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Gresik pada tanggal Tiga Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu. -----------Pemilik Barang



Ps. Kanit Idik II yang melakukan penyitaan



ANAS THOHIRIYYAH Saksi-saksi : 1. LATIF FAJARIYANTO



: …………...…



BAMBANG SULISTYONO,SH AIPTU NRP 75020139



2. M. FACHRUDIN DIANSYAH : .............................