Berita Acara Perdamaian Budi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA PERDAMAIAN Pada hari ini Senin Tanggal Empat Bulan Maret Tahun Dua Ribu Sembilan Belas Bertempat di kediaman kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan antara : Nama : BUDIONO ISKANDAR Tempat/Tgl Lahir : Karang Anyar, 06 Juni 1966 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (Suami) Nama : NURMALA Tempat/Tgl Lahir : Gunong Cut, 24 Agustus 1984 Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Istri) Bahwa antara PIHAK I dengan PIHAK II telah terjadi cekcok hingga berakhir pada rujuk, dengan kesepakatan sbb: 1. Bahwa Pihak Pertama (suami) meminta kepada Pihak Kedua (istri) untuk patuh kepada suami sebagaimana mestinya. 2. Pihak Kedua (istri) meminta kepada Pihak Pertama (suami) supaya tidak ringan tangan kepada Pihak Kedua (istri) dan tidak memarahinya hanya masalah-masalah sepele. 3. Pihak Kedua (istri) meminta kepada Pihak Pertama (suami) supaya tidak membeberkan masalahmasalah (aib) dalam keluarga ke pihak-pihak yang tidak berhak. 4. Pihak Kedua (istri) meminta kepada Pihak Pertama (suami) supaya bersedia menjadi tulang punggung keluarga sepenuhnya dengan tidak mempekerjakan Pihak Kedua (istri) untuk menafkahi keluarga. 5. Bahwa dari hasil kesepakatan kedua belah pihak, apabila Pihak Pertama (suami) melanggar/main tangan/memukul fisik Pihak Kedua (istri) maka itu yang jadi surat cerai/ jatuhlah talak kepada Pihak Kedua (istri). Demikian Berita Acara Perdamaian ini dibuat oleh Tuha Gampong dan para wali serta Kedua belah pihak untuk menjadi bahan pegangan dikemudian hari. Gunong Cut, 04 Maret 2019 Yang Membuat Pernyataan Pihak I



Pihak II Materai 6000



(BUDIONO ISKANDAR)



(NURMALA)



Saksi-saksi : 3. ZAINAL ABIDIN .........................



1. TGK. M. HUSEN ...........................



(Wali Pihak Istri)



(Tgk. Meunasah)



4. SAIPON ISA 2. ZUFRIZAL (Kadus)



..............................



.........................



(Wali Pihak Istri)



5. ALAIDIN (Saksi)



Mengetahui : Keuchik Gampong Gunong Cut



(SAMSUL RIZAL)



.........................