BERITA ACARA Sengketa Tanah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA MUSYAWARAH SENGKETA TANAH BERUPA SAWAH YANG BERLOKASI DI SEMANGKLI DESA SENDANGAGUNG Pada hari ini maka pada hari ini Selasa Tanggal 23 Agustus 2021, Telah diselenggarakan Musyawarah sengketa tanah sawah Atas nama Kerto Siran B. Sadinem, dengan nomor Hak Milik 204, Nomor petok 605 Persil S I Luas 1300 M 2, Sebagai pelapor pihak pewaris atas nama Bu Bibit RT 01/ RW 01 Dukuh Kramat, disebut pihak Pertama.dan sebagai pihak terlapor. Bapak Aris Suparlan dengan alamat RT 02/RW 01 sebagai pihak ke dua, dan pihak terkait Bapak Suprapto yang beralamatkan RT 02/ RW 01. Rapat dihadiri oleh Kepala Desa, Unsur Perangkat Desa,dan dihadiri dari semua belah pihak, pertemuan tersebut dilaksanakan di balai Desa Sendangagung. Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah : A. Materi 1. Musyawarah sengketa Tanah B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber : Pemimpin Rapat : LILIK SRIYANI Sekretaris/Notulen : ANIS ROGGA



dari Kepla Desa dari Sekdes



Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh Pihak yang terkait di atas belum menyetujui serta belum memutuskan yaitu : 1. Pihak pertama sebagai ahli waris, Mbah Kerto menguangkan sebidang tanah atas nama di atas kepada pihak kedua tanpa perjanjian hitam diatas putih sebesar Rp. 420.000. tanpa menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua, 2. Dan saat ini Tanah sawah tersebut di jual kepada pihak ke tiga, oleh pihak ke Dua pada tahun 1982.pihak ketiga mulai menggarap lahan tersebut pada tahun 1987, tanpa surat keterangan hitam di atas putih, dengan nominal harga Rp. 1.100.000. 3. saat ini pihak pertama menginginkan kembali tanah sawah tersebut kepada pihak ketiga senilai Rp. 50.000.000, dan Pihak kedua berkesanggupan untuk menambah nominal uang sebesar 45.000.000, sedangkan Pihak Ketiga menginginkan uang yang dikembalikan minimal senilai Rp. 100.000.000. 4. Berhubung dari masing-masing pihak belum memenuhi kesepakatan, maka berita acara ini dapat digunakan untuk dasar ke jenjang hukum yang berlaku.