Berita Acara Sidang Umum Himapro PGSD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA SIDANG UMUM HIMAPRO PGSD Sidang umum Himapro PGSD 2018 dilaksanakan selama tiga hari, dengan hari pertama dari pagi sampai sore dan hari kedua bermalam melanjutkan sidang sampai sore dihari ketiga. Dikarenakan dihari kedua waktunya kurang dan pembahasannya masih banyak jadi diputuskan untuk menginap. Adapun susunan acaranya sebagai berikut, Sidang Pleno I yaitu pembahasan agenda acara, pembahasan teknis dan tata tertib Sidang Umum Himapro PGSD 2018. Sidang Pleno II penyampaian laporan hasil pengawasan DPM Himapro PGSD 2017-2018, tanya jawab mengenai laporan hasil pengawasan DPM Himapro PGSD 2017-2018, pendemisioner ketua DPM Himapro PGSD 2017-2018, dan penyerahan laporan hasil pengawasan DPM Himapro PGSD 2017-2018. Sidang Pleno III yaitu pembahasan laporan pertanggungjawaban BE Himapro PGSD 2017-2018, tanya jawab laporan pertanggung jawaban BE Himapro PGSD 2017-2018, pendemisioneran ketua BE Himapro PGSD 2017-2018, dan laporan pertanggung jawaban BE Himapro PGSD 2017-2018. Sidang Pleno IV membahas dan menetapkan perubahan AD/ART Himapro PGSD, membahas dan menetapkan perubahan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) Himapro PGSD, membahas dan menetapkan perubaan strukur Mekanisme Kerja Organisasi (MKO) BE dan DPM Himapro PGSD, membahas dan mengesahkan rekomendasi Sidang Umum Himapro PGSD. Sidang Pleno V membahas dan mengesahkan tata tertib pemilihan ketua DPM Himapro PGSD 2018-2019, diskusi tanya jawab calon ketua DPM Himapro PGSD 2018-2019, musyawarah pemilihan ketua DPM Himapro PGSD 2018-2019, pelantikan dan sumpah jabatan ketua DPM Himapro PGSD 2018-2019. Sidang Pleno VI adalah pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan ketua BE Himapro PGSD 2018-2019, pemaparan visi misi serta diskusi tanya jawab calon ketua BE Himapro PGSD 2018-2019, musyawarah pemilihan ketua BE Himapro PGSD 2018-2019, pelantikan dan sumpah jabatan ketua BE Himapro PGSD 20182019. Dan yang terakhir, Sidang Paripurna yaitu pembacaan dan pengesahan SK dan pembacaan ulang surat rekomendasi Sidang Umum Himapro PGSD 2018.



Sidang Pleno I Sidang Pleno I yaitu pembahasan dan pengesahan rancangan agenda acara sidang umum HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogik FIP UPI 2018 dan pembahasan dan pengesahan rancangan tata tertib acara sidang umum HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogik FIP UPI 2018. 09:38 Persiapan Sidang Umum 09:45 pembukaan sidang umum oleh ketua DPM 09:46 memulai pemilihan Presidium 09:48 setiap fraksi dipersilahkan untuk mengajukan perwakilan dari fraksinya untuk menjadi Presidium 1 2 & 3 10:10 Ridwan ditanya kriteria menjadi presidium dan tidak siap untuk dicalonkan dengan alasan sudah ada dari presidum dan dibutuhkan oleh fraksi 10:12 pengajuan pertanyaan siapa yang menjadi presidum 1 2 3 10:14 berpendapat purnama inginnya fraksi 1 dan 2 ada yang ingin mengirimkan mengusulkan Syafira menjadi presidium 10:15 fraksi 4 mengajukan untuk ditanya atau disuruh berunding siapa yang menjadi presidum fraksi 3 berpendapat bahwa Syafira ingin tetap menjadi pimpinan sidg presium nya teh Furi Fitria dan Stiti saja karna sudah disahkana 10:18 pandangan dari peninjau setuju dengan purnama, alasan kurang paham, memang ketika lkm tidak di ajarkan dan supaya dipertimbangkan 10:19 fraksi 3 alasan ingin mengajukan presisium ulang fraksi 4 mengikut ke fraksi 3 10:20 Syafira berbicara dia tidak setuju menjadi calon tapi untuk perifikasi ulangnya setuju 10:22 presidium memperifikasi ulang calon presidum fraksi 4 mengikuti fraksi 3



fraksi 2 ikut fraksi 3 frakisi 1 setuju namun dengan calon dari fraksi 2 10:24 sudah memiliki 2 calon verifikasi tanggapan fraksi 2 apakah setuju bahwa calon dari fraksi 2 10:25 purnama ingin diverifikasi dari fraksi 1 dan 2 fraksi 1 tetap ingin calon presisum satu lagi dari fraksi 2 10:27 penguatan dari fraksi 3 boleh yang mencalonkan boleh tidak satu nama presidium meluruskan agar jangan khawatir menjadi presidium dari fraksi 1 tidak siap menjadi presisium bukan tidak berani namun hanya ingin menyimak saja dulu 10:29 fraksi 2 point of order bahwa dari fraksi 2 siap dicalonkan yaitu teh uzy 10:29 para calon di persilahkan untuk berunding presidium menanyakan fraksi 1,2 & 3 untuk ditanya atau berunding 10:31 fraksi 1 2 3 & 4 butuh waktu 2 menit untuk berunding 10:32 presidium 1 teh stiti dan presidium 2 teh Furi dan presidium 3 teh Fuzi 10:32 penyerahan palu sidang Maharani suara jaya menyerahkan palu sidang pada presisum 1 Stiti 10:33 Stiti menerima palu dari pimpinan sidang 10:33 acara pertama akan membahas sidang umum mempersngilahkan untuk membuka draf sidang 10:34 sidang pleno 1 pembahasan dan pengesahan agenda acara sidng umum pesidium menanyakan apakah pembahasnnya mau dibahas persidang atau semuanya 10:35 fraksi 1 2 3 & 4 menyetujui pembahasannya semuanya perbab



10:36 pembacaan isi sidang pleno 1 2 3 4 oleh presidium 1 10:38 fraksi 4 point of oder bahwa tahun diganti menjadi tahun 2017 dan periode menjadi 2018 10:39 fraksi 3 meminta skip 10:40 fraksi 2 setuju dengan fraksi 4 Purnama dari fraksi 3 memperjelas: ini sidang pleno 1 aatau 2 dan redaksinya di ubah pendemisioneran di tambah dengan anggota yang lainnya 10:41 fraksi 4 meminta point of informasi: kita mengikuti ketika pelantikan 10:41 fraksi 4 memandang bahwa anak BE ikut kedepan untuk didemisioner 10:42 fraksi 4 mengatakan bahwa ketika yang diangkat hanya ketua maka yang di demisioner hanya ketua 10:43 penreplacean tahun dari 2017 menjadi 2018 10:44 fraksi 1234 pass draf saja hanya mengganti tahun saja menjadi 2017-2018 10:45 fraksi 4 point of information: mengajukan untuk diubah secara manual saja untuk masalah tahunnya 10:46 fraksi 2 point of order bahwa tahun sidang pleno 5 poin 1 menjadi periode 2018-2019 10:47 fraksi 2 point of order pleno 6 pun di ubah menjadi 2018-2019 10:48 presidium mengesahkan 10:50 peninjau point of information di cek dulu penggunaan hurup kapital pada jabatan dan agenda sidang pleno 1 2 ketuannya menggunakan hurup kapital pada sidang pleno 2 dan 3 10:50 peninjau mengajukan periodeya ditambahkan spasi pada sebelumnya 10:51 fraksi 1 2 3 & 4 ingin ditambahkan kata pgsd pada sidang pleno 6 presidium mengajukan pertanyaan kepada para fraksi apakah ingin ada yang di ubah lagi



10:52 fraksi 4 mengajukan untuk pada kata BE Himapro PGSD untuk memakai spasi 10:53 fraksi 4 point of information dari maharani bahwa penulisan akronim ditulis oleh hurup kecil pada Himapro 10:54 presidium menginformasikan untuk memakai jaster dan jika ingin keluar atau masuk persidangan untuk ijin pada presidium 2 10:55 pandangan fraksi 1 dan 2 skip 3& 4 mengikuti forum fraksi 1 ingin diskusi prihal penggunaan hurup kapital pada kata H di di Himapro Abdul fraksi 2 bertanya apakah himapro ini harus di tulis kapital ? 10:57 Cantika fraksi 2 memberikan pandangan bahwa akronim adalah gabungan suku kata atau gabungan hurup pada deret suku kata awalnya ditulis hurup kapital 10:59 fraksi 1 2 3& 4 setuju kata HIMAPRO hurup H nya saja yang kapital 11:01 peninjau berpendapat HIMAPRO dengan capslok semua atau hurup besar semua, karena HIMAPRO disini sesuai dengan tahun kemarin dan gak dirubah disini tapi di sidang pembahasan AD/ART pandangan dari fraksi 4 boleh dirubahnya kalau nanti saja di sepakati di perubahan AD/ART 10:02 fraksi 1 2 3 mengikuti forum saja yaitu pandangan dari peninjau kata HIMAPRO nya tetap 11:03 susunan acara sidang umum prodi PGSD ditetapkan bandung Gd Gegeut Winda lantai 2 pada Sabtu Desember 2018 waktu 11:03 11:04 lanjutkan pada tata tertib umum 11:05 presidium menanyakan bahwa pembahasan dan pengesahan mau tiap bab atau tiap pasal fraksi 1 2& 4 tiap bab fraksi 3 ingin perpasal



11:07 fraksi 2 point of clarification pembahasan perpasal saja agar nanti tidak harus mengulang dari awal agar runtut dan sederhana agar lebih efektip memanfaatkan waktu 11:07 point of order dari fraksi 3 dibahas perpasal dan pengesahan perbab 1 2 & 4 meyetujui forum 11:08 presidisum mencabut pengesahan susunan acara karna tadi tidak menggunakan suarat konsideren 11:09 susunan acara oleh presidum 1 dan presisum 1 2 & 3 menandatangani 11:10 presidium memberi waktu untuk berdiskusi mengenai bab 1 pada tata tertib 11:11 presidium men skorsing 1x2 untuk mendiskusikan perpasal 11:12 skorsing dibuka 11:13 fraksi 4 mengajukan point of order bahwa tahunnya diganti 2017 menjadi 2018 dan presisum gar membacakan kop nya 1234 menyetujui 11:15 fraksi 4 mengajukan untuk diganti semua tahun 2017 menjadi 2018 fraksi 1 order kata di nya di hilangkan 11:16 point of information bukan penamaaan bahwa di itu kata tunjuk dan dari fraksi 4 pas draf 1234 pas draf 11:16 presisum mensahkan bab 1 pasal 1 pembahasan bab 2 nama dan kedudukan sidang 11:17 presidium menskosing untuk pembahasan bab 2 mengenai kedudukan sidang 11:18 skorsing 1x2 dicabut fraksi 1234 pass draf bab 2 pasal 2



11:19 presisum mesahkan 10:19 pembahasan bab 3 tugas dan wewenang fraksi 1234 meminta skorsing 1x2 11:20 presisum menskorsing wakt 1x2 untuk mengkaji bab 3 tentang tugas dan wewenang 11:21 skorsing dicabut 11:21 frksi 2 abduh menanyakan MOK atau MKO fraksi 134 mengikutu forum 11:22 fraksi 1 point of order pada point 11 ditambahkan titik pada akhir 1234 menyetujui dan pass draf 11:23 di sahkan pada bab 3 mengenai pasal dan wewenang 11:23 lanjut bab 4 persidangan pasal 5 11:24 presisum menskorsing waktu 1x1 untuk membahas pasal 5 bab 4 mengenai persidangan 11:25 skorsing dicabut 11:26 fraksi 3 Fitria penggunaan hurup kapital pada awal kalimat saja 11:27 point of infraormation fksi 4 bahwa kata sidang pleni pada point 2 dan 3 itu mengapa kapital karena ada di awal fraksi 2 meminta skip 11:28 fraksi 1 setuju dengan fraksi 4 11:29 fraksi 3 ingin skip 11:30 pandaaan fraksi 4 sama dengan 2 kata hari bulan nama orang itu besar di awal tapi pada kata sidang pleno tidak usah hurup kapital fraksi 1 mengikuti forum 11:31 selanjutnya pasal 6



11:31 igin skip 1x3 ajuan dari fraksi 3 fraksi 2 ingin 1x2 fraksi 4 mengikuti forum 11:32 diskusi dibuka 1x3 11:35 diskusi ditutup 11:36 fraksi 2 poin of order ayat 2 tidak ada minimalnya apakah bisa dilanjut atau tidak, lebih baik ada minimalnya 11:37 fraksi 3 menyetujui order fraksi 2 11:38 ingin mempertanyakan tentak hak memilih dan berbicara, apbila di fraksi sidang lebih 30 orang dan punya hak memilih, siddang umum ini mengundang seluruh mahasiswa 11:39 fraksi 4 ntuk yang point ayat 2 ini pernah di bahas pada sidang sebelumnya bahwa kata minimal diHAPUSKAN MENJADI maksimal saja, pass draf 11:40 fraksi 3 point of order perlu dicantumkan minimalnya karena kalau tidak ada belum ada angkatanya dan juga ditambahpoint, karena sebelum kita mulai ya minimalnya ada perwakilan walaupun 1 11:41 fraksi 4 point of order takutnya jika ada minimal takut tidak ada perwakilan 11:42 fraksi 3 ingin ada kata mnimal satu rang hadir dan jika tidak ada sidang tidk bisa dimulai 11:43 peninjau point of information minimal 5 orang fraksi, karna kalau 1 orang kurang etis tapi silahkan jika ingin di ubah, namun jika kata minimalnya tidak ditulis bisa ditambahkan dipasal 10 fraksi 1 & 2 pass draf dengan tidak penggunaan minimal pada point 2 11:44 pandangan fraksi 2 tetap menggunakan kata minimal fraksi 2 meminta skip fraksi 1 pss draf



fraksi 4 pass draf 11:45 point of information dari presidum untuk minimal akan dibahas di kuorum 11:47 presidium point of information jika lebih dari 30 tidak memilki hak suara tapi memiliki hak bicara 11:47 fraksi 4 point of information untuk hak suara mengikuti minimal kehadiran pada sidang pleno 11:48 fraksi 3 meminta penjelasan keuntungan dari lebih kuorum 11:49 fraksi 4 meminta skip 1x2 fraksi 2 1x2 fraksi 1 x2 11:50 fraksi 2 ingin skorsing 1x35 menit untuk isoma fraksi 3 1x60 menit fraksi 1 1x45 menit 11:51 skorsing 1x45 menit oleh presisum dari 11:51 sampai 12:36 dibuka 12:36 skorsing dicabut 12:37 fraksi 4 meminta skorsing 1x10 12:38 fraksi 1 2 3 meminta skorsing 1x15 12:39 presidium menskorsing 1x15 menit 12:54 skorsing dicabut 12:54 lanjut pada pasal 6 12:55 fraksi 4 kenapa maksimal 30 karna tahun kemarin 12:56 fraksi 3 meminta 1x2 fraksi 1 pass draf 30 orang



fraksi 4 skip dulu fraksi 2 butuh waktu 1x2 12:57 presisium membuka diskusi pasal 6 poin 2 12:58 point of information fraksi 4 pernah di audit dan tempatnya kecil jadi 30 orang 12:59 diskusi dicabut 13:00 fraksi 3 point of order jika hanya menanggung 30 rasanya kurang etis, dan kami mengajukan 50 tapi kami mengembalikan pada forum fraksi 4 sepakat 13:01 fraksi 2 point of order jika ditambah lagi maksimalnya akan seperti apa karna akan berpengaruh pada kuorum yang ada pada pasal 10 13:02 fraksi 3 akhirnya ikut forum setiap angkatan 30 orang 13:03 presidium menanyakan apakah pasal 4 ada yang dirubah lagi semua fraksi meminta diskusi 1x1 13:04 diskusi pasal 6 dibuka 13:05 diskusi ditutup poin of order dari fraksi 4 meminta poin 4 untuk dihapus karna masa teman mendelegasikan teman, dan sebaiknya point 4 dihapus fraksi 3 sepakat 13:06 ijin bertanya dari fraksi 2 misal hari ii saya hadir dan besok mendelegasikan pd teman dan besoknya lg saya hadir apakah suara saya tetap ada fraksi 3 purnama point of information bahwa nanti itu akan dibahas pada pasal 8 13:07 point of information daro fraksi 4 tidak ada hak anggota mendelegasikan temannya,orang bisa dengan mudahnya keluar asuk forum kalau seperti ituh, takutnya hak suaranya itu nanti hak suara temannya atau siapa



13:08 purnama dari fraksi 3, jika anggota 30 orang yang hadir kemudian orang yang tidak hadir itu tidak perlu konfirmasi, karna tidak ada peraturan orang yang 30 orang itu tidak digantikan, teman teman disini sebagai anggota 13:10 fraksi 2 abduh mengatakan secara tidak langsung dari perkataan purnama bahwa kehadiran dari fraksi itu harus 13:11 point of information forum demokrasi kita tertinggi, kebayang gak kalau dia di awal hadir terus gak hadir 13:12 fraksi 1234 apakah setuju dihapus atau tidak pada pasal 6 no 4 13:13 pasal 6 no 4 dihapus presidium memprsilahkan peninjau untuk menyampaikan pendapat 13:14 peninjau mengatakan bahwa abdul salah menghitung harusnya 1/2n+1 jadi point tadi yng dihapus penting buat menyelamatkan kuorum sidang 13:15 fraksi 4 point of order alasan dihapus takutnya salah tafsir takut dia mis konsepsi tentang delegasi karna delegasi ini memang artinya mewakili, takutnya yang mendelegasikan menggagap bhwa itu hak suara saya 13:17 fraksi 1 mengajukan point of order diskusi 1x1 fraksi 3 dan 1 meminta skip fraksi 1,2,3,4 menyetujui pembhasannya semuanya 13:18 diskusi pasal 6 poin 4 dibuka 13:20 diskusi ditutup fraksi tetap dihapus 13:20 fraksi 1 point of information meminta tidak dihapus karna akan berpengaruh pada kuorum 13:21 fraksi 2 meminta point of order agar diganti redaksinya menjadi pemenuhan kuorum fraksi



13:22 order dari fraksi 4 apabila akan menyetujui order fraksi 2 ditambahakan menjadi poin c 13:23 fraksi 2 mengikuti forum fraksi 4 13:24 fraksi 1234 setuju kata HIMAPRO hurup H nya saja yang kapital selanjutnya pasal 6 13:25 lanjut pasal 7 pimpinan sidang 13:25 fraksi 1,2,3,4 pass draf 13:25 pasal 8 hak dan kewajiban peserta point of order dari fraksi 3 untuk waktu diskusi 1x2 13:26 diskusi dibuka 1x3 13:28 diskusi ditutup 13:28 fraksi 2 meminta skip 13:28 fraksi 1 order bahwa itu harus dibatasi berturut-turut 4 kali 13:28 point of information dari presdium untuk ini tidak berturut-turut 13:29 fraksi 3 melihat dari kondisi tahun sbelumnya angkatan 17 tidak memiliki hak suara karna tidak memenuhi syarat dan itu terikat, hak suara peserta tidak perlu dikekang 13:32 fraksi 4 point of information jika tidak dibatasi takutnya mereka punya prinsip bahwa nanti hadirnya pas pemilihan ketua saja lah fraksi 4 berpandangan justru ini bukan mengekang ini menyelamatkan sidang 13:34 fraksi 3 berpendapat harus ada syarat ya minimalnya 3 kalau memang ada syarat jangan 4 fraksi 3 point of order ingin 3 kali sidang 13:34 fraksi 4 tetap tetap 4 13:35 fraksi 2 pass draf



13:36 fraksi 3 point of order satu hari maksimal itu 3 pleno dan kemungkinan besok tidak hadir, tetap minta 3 pleno 13:37 penguatan dari fraksi 4 karna ingin menjunjung tinggi sidang umum ini makanya 4 pleno 13:39 fraksi 3 kami bukan memandang angakatan 2016 nya, angkatan pertama 17 pada tahun kemarin tidak memiliki hak itu yang kami takutkan yaitu konsekuensinya 13:40 fraksi 3 mengikuti forum yaitu pass draf sekurang kurangnya 4 kali sesuai dengan pasal 8 point 1 13:43 fraksi 2 mengajukan order untuk diskusi pasal 8 1x3 fraksi 1 mengajukan diskusi waktu 1x3 fraksi 4 ingin 1x2 13:43 diskusi 1x2 menit untuk membahas pasal 8 dibuka 13:46 diskusi ditutup 13:46 fraksi 1234 minta waktu lg 1x1 menit 13:46 diskusi dibuka 13:47 diskusi ditutup 13:49 fraksi 2 pass draf fraksi 4 pass draf fraksi 1 mengikuti forum 13:50 langsung pasal 9 sangsi 13:51 diskusi 1x2 menit dibuka 13:52 diskusi ditutup 13:52 dari fraksi 1234 pass draf 13:53 lanjut pasal 10 tatacara persidangan



13:53 diskusi 1x2 menit dibuka 13:55 purnama fraksi 2 ijin keluar forum 13:55 diskusi ditutup fraksi 1 minta skip fraksi 234 pass draf 13:56 fraksi 1 meminta peninjauan pasal 8 ayat 1 13:57 point of order fraksi 1 meminta keputusan sekurang kurangnya menjadi 3 kali, karna kurangnya keatusiasan fraksi 4 tetap 4 13:58 point of information dari raksi 3 bahwa panitia SU tidak memiliki hak suara dan hak bicara 13:59 point of information dari presisium bahwa panitia bisa memiliki hak suara dan bicara dengan mencabut name tag 14:01 fraksi 3 jika tetap menjadi 4 dan panitia boleh memiliki hak suara maka silahkan panitia yang sudah tidak memiliki tugas di panitia silahkan menjadi fraksi 14:02 peninjau mengatakan bahwa boleh ikut fraksi dan memiliki hak suara jika memiliki 4 kali sidang pleno 14:03 fraksi 2 minta pass draf saja 14:04 fraksi 4 menegaskan bahwa ketika panitia sudah tidak punya job desk maka masuk saja ke fraksi dan memiliki hak suara 14:07 fraksi 4 ijin berpandangan ketika job desk pdd kosong masuk ke fraksi tapi jika saya dibutuhkan lagi di pdd saya bekerja lagi 14:08 fraksi 4 mengatakan bahwa jika tidak menyumbangkan pemikirannya ya tidak dikatakan fraksi 14:10 fraksi 3 mengikuti forum saja



fraksi 1 mengikuti forum fraksi 2 meminta waktu diskusi 1x5 menit fraksi 4 1x3 saja fraksi 1 dan 3 mengikuti forum 1x3 14:11 diskusi pasal 8 poin 1 dibuka 1x3 menit 14:13 presidium meminta peserta untuk kondusif 14:13 diskusi ditutup 14:14 fraksi 1 & 2 menimbang atas permintaan 2018 sendiri sekurang kurangnya 3 kali sidang pleno fraksi 4 tetap 4 kali sidang pleno 14:15 fraksi 3 meminta skiip dulu fraksi 3 ikut 3 kali pleno 14:15 fraksi 4 tetap 4 karna ingin sidang ini 4 kali dan penguatannya panitia tetap bisa menjadi fraksi 14:17



perwakilan dari tiap fraksi untuk kedepan



melakukan lobbying



karna tidak



menemukan solusi 14:20 fraksi 4 maharani fraksi 3 Purnama point of information bahwa nanti itu akan dibahas atau tidak pada pasal8 fraksi 2 Cantika fraksi 1 Arfinda 14:20 presidium meminta untuk tenang pada para peserta sidang 14:29 lobbiying tetap tidak menemukan jalan keluar 14:29 tahap selanjutnya poting



14:30 fraksi 4 menyetujui sekurang kurangnya 3 kali sidang pleno 14:30 pembahasan pasal 9 fraksi 9 1234 pass draf 14:31 pasal 10 mengenai tatacara persidangan fraksi 4 dan 2 pass draf fraksi 3 dan 1 pass draf 14:32 pasal 11 tatacara pembicaraan fraksi 2 meminta waktu 1x1 fraksi 1 pass draf 30 orang fraksi 4 pass draf fraksi 3 pass draf 14:32 fraksi 1 2 3 dirubah posisi pasal 11 nya jadi di atas tatacara persiangan fraksi 1 2 3 & 4 pass draf pasal 11 14:34 pasal selanjutnya pasal 12 14:35 fraksi 2 mengorder tatacara penulisan angka yang menyesuaikan uu p3 rema upi fraksi 4 mengtakan p3 itu yang mengatur pembentukn uu 14:41 fraksi 2 pandanganya lanjut fraksi 3 lanjut 14:41 fraksi 1 2 3 & 4 pass draf pada pasal 11 14:42 lanjut pasal 12 fraksi 2 menanyakankenapa dari pasal 12-16



kenapa tidak ada



judulnya 14:42 point of information dari fraksi 4 pasal di atas pasal itu tidak boleh , dan harusnya di bawah pasal itu tidak boleh ditulis judul pasal



14:44 pandangan dari fraksi 2 pass draf fraksi 3 pass draf fraksi 1 pass draf 14:45 selanjutya pasal 13 fraksi 4 pass draf fraksi 1 pass draf 30 orang fraksi 3 pass draf fraksi 2 pass draf 14:46 lanjut pasal 14 fraksi 2 3 & 4 pass draf fraksi 1 pass draf 14:47 pasal 15 fraksi 1 2 3 & 4 pass draf 14:47 pasal 16 di bab 4 14:48 praksi 1 2 3& 4 pass draf 14:48 dengan ini bab 4 mengenai persidangan di sahkan 14:49 bab 5 mengenai pengambilan keputusan fraksi 1 2 3 & 4 pass draf bab 6 mengenai peninjauan kembali satu pasal fraksi 1 2 3 & 4 pass draf bab 6 di sahkan bab 7 mengena penutup praksi 1 2 3 & 4 pass draf



14:50 dengan ini bab 7 saya sahkan 14:52 selanjutnya disahkan tatatertib sidang umum HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogik dep. Fip upi pada pleno 1 pada 22 desember 2018 14:55 point of order dari fraksi 3 di skorsing terlebih dahulu 14:55 sidang pleno 2 dibuka 14:55 fraksi 2 meminta lanjut jangan dulu skorsing 14:56 laporan pengawasan DPM HIMAPRO PGSD 2017-2018 akan dibuka



Sidang Pleno II Sidang Pleno IIyaitu laporan pengawasan DPM HIMAPRO Departemen pendagogik FIP UPI periode 2018-2019, Tanya jawab laporan pengawasan DPM HIMAPRO PGSD Departemen pendagogik FIP UPI periode 2017-2018, pandangan umum fraksi terhadap laporan pengawasan DPM HIMAPRO PGSD Departemen pendagogik FIP UPI periode 2017-2018, pendemisioneran ketua DPM HIMAPRO PGSD Departemen pendagogik FIP UPI periode 2017-2018 14:56 sidang pleno 2 dibuka 14:59 penyampaian LPJ dari ketua DPM 2017-2018 15:08 pemaparan tugas ketua DPM 15:12 pembacaan visi misi DPM 15:18 penawaran dari presidium mengenai skorsing fraksi 4 1x25 menit fraksi 1 1x25 menit 15:19 skorsing 1x25 menit yaitu sampai 15:44 15:44 wak skorsing habist 16:04 sidang dibuka kembali



16:07 pembahasan kebijakan umum 16:08 hubungan dengan bendahara umum 16:09 pemaparan program legislasi hima pro pgsd 16:15 hubungan dengan komisi legislasi 16:16 hubungan dengan komisi 1 16:17 hubungan dengan komisi 2 16:17 hubugan dengan komisi 3 16:18 hubungan dengan komisi 4 16:19 hubungan dengan komisi 5 16:19 presidium menanyakan pada fraksi apakah sidang ini dilanjut menginap atau ditunda sampai hari besok 16:22 diberi waktu berdiskusi 1x5 menit 16:25 diskusi ditutup 16:25 fraksi 3 tidak setuju jika sidang dilanjutkan sampai malam 16:28 fraksi 4 boleh di inapkan ataupun di lanjutkan besok asalkan panitia mampu menyediakan tempat sebagai penunjang 16:34 point of information dari fraksi 4 tanggal 24 kan cuti bersama apakah boleh gedung ini disewa 16:35 keputusan ditunda 16:35 lanjut LPJ 16:36 hubungan dengan komisi 5 16:36 hubungan dengan komisi 6 16:37 hubungan dengan komisi 7 16:38 hubungan dengan ketua BE



16:41 hubungan dengan badan eksekutip HIMAPRO 16:41 hubungan dengan dospem prodi PGSD khubungan dengan ketua prodi pgsd 16:42 hubungan dengan dosen-dosen 16:42 hubungan dengan mahasiswa 2016 dan 2017 hubungan degan mahasiswa 2018 hubungan dengan ormawa di lingkungan fip 16:43 hubungan dengan DPM rema UPI 16:45 hubungan degan MPM rema UPI 16:46 hambatan dan evaluasi ketua umum dalam menjalankan tanggung jawab 16:50 pemaparan saran dan rekomendasi 16:53 pembacaan penutup 16:59 Laporan Akhir Sekretaris&Bendahara DPM 17:00 skip, beralih ke pembahasan mengenai sidang meninap atau tidaknya 17:00 Pandangan dari fraksi 4 keputusan persidagan dilanjut tidaknya di berikan pada keputusan forum 17:02 fraksi 2 &1 skip 17:03 fraksi 3 tetap tidak mau menginap 17:04 fraksi 2 mengikuti kesiapan dari panitia dan kalau mau dilanjut besok itu mau dilanjutnya tanggal 29 30 saja 17:05 fraksi 4 tidak menyanggupi pada tanggal 29 30 alasannya karena ingin persiapan buat PPL 17:08 fraksi 3 tidak menyanggupi pada tanggal 29 30 karena kurang lebih sama dengan fraksi 4



17:08 fraksi 1 setju untuk diinapkan 17:08 fraksi 2 setuju untuk diinapkan 17:09 fraksi 3 tetap tidak setuju karena ditakutkan tidak akan kondusif 17:12 point of information dari fraksi 4 masjid al furqon hari minggu akan ditutup 17:12 pandangan dari fraksi 3 tetap tidak untuk diinapkan 17:14 fraksi 2 bertanya apakah jam 12 kita tidak bisa keluar 17:16 fraksi 2 menginginkan komitmen bhawa kita setidaknya hari ini selesai sampai sidang pleno 3 fraksi 1 setuju fraksi 3&4 setuju 17:18 melanjutkan laporan pengawasan 17:19 saran dan rekomendasi untuh anggota HPO 17:19 saran untuk komisi legislasi 17:20 saran untuk komisi aspirasi agar door to door karna masih kurang sadarnya akan aspirasi 17:22 laporan pengawasan komisi 1 17:24 laporan pegawasan komisi 2 17:25 hasil pengawasan komisi 3 17:27 pengawasan komisi 4 17:28 pengawasan komisi 5 17:29 laporan hasil pengawasan komisi 6 terhadap advokasi 17:30 laporan pengawasan media sosial 17:31 pemaparan angket terakhir dari komisi aspirasi



17:44 ketua DPM menyatakan bahwa inilah hasil pengawasan keanggotaan DPM HIMA PRO PGSD 17:46 Tanya jawab yang akan ditanyakan pada saudari maharani 17:47 fraksi 3 bertanya apakah atas dasar apa penilaian atau indikator nya yang mengenai alumni 17:49 fraksi 1 2 4 tidak ada yang ingin ditanyakan 17:50 ketua DPM menjawab sesuai degan idikator, dan karna temu alumni tidak terlaksana 17:52 agenda ketiga pandangan umum fraksi atas atas kinerja DPM fraksi 2 skip fraksi 1 skip fraksi 3 skip fraksi 4 skip 17:53 fraksi 1234 meminta diskusi 1x4 17:53 diskusi 1x3 dibuka 17:55 pengecekan pakaian tidak boleh pemakaian jeans 17:58 melanjutkan laporan pengawasan pandangan dari fraksi 2 jejem nurwahid kinerja DPM sudah cukup baik, dan puas karna itu betul-betul sesuai dengan fakta dan segala pertimbangan saya ucapakan trimakasih sudah mimpin dengan baik 18:00 pandangan dari fraksi 3 rohmatunabilah terima kasih atas dampingannya saran sarannya ,



baik saran atau kritik, mohon maaf atas segala kepengurusan BE



18:05 rekomendasi dari rokhmah mewakili PSDO di tahun depan menginginkan MOU pengkaderan disamakan baik DPM ataupun BE



rekomendasi dari fitria terimakasih dan mohon maaf, kami menikmati pendampingan dari DPM, kami tidak ingin lagi dari pihak DPM menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dampingi semuanya terkhusus untuk acara besar apalagi 18:06 pandangan umum dari fraksi 1 BE tidak akan sekeren ini tanpa DPM 18:08 fraksi 4 memberi pandangan terimakasih kepda ketua DPM yang sudah mampu mnjadi ketua yang hebat, 18:09 pandangan jangan jadikan acuan DPM hanya acuan terakhir 18:10 perbaiki hubungan antara ketua DPM dan BE produk legislasi diharapkan bisa diselesaikan pada masa jabatan 18:11 untuk bisa melanjutkan tonggak DPM 18:15 pendivisioneran ketua DPM dan anggota DPM 2017-2019 18:18 sidang pleno 2 di tutup Sidang Pleno III Sidang Pleno III yaitu laporan pertanggungjawban BE HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogik FIP UPI periode 2017-2018, Tanya jawab laporan pertanggungjawaban BE HIMAPRO Departemen Pendagogik FIP UPI periode 2017-2018, pandangan umum fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban BE HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogik FIP UPI periode 2017-2018, pendemisioneran ketua BE HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogik FIP UPI periode 2017-2018. Dengan Notulensi Sebagai berikut: 18:21 sidang pleno 3 dibuka 18:21 skorsing 1x30 menit untuk isoma sampai 18:51 18:51 skorsing diperpanjang 1x10 menit 19:05 skorsing di cabut



19:06 melanjutkan kembali sidang 19:07 pembacaan laporan himapro pgsd 19:09 penggantian presidium 2 19:11 fraksi 3 mengusulkan calon presidium 2 dari fraksi 1 dan fraksi 3 19:13 fraksi 1 menolak untuk dicalonkan 19:13 fraksi 3 tetap mencalonkan fraksi 1 19:14 fraksi 1 mencalonkan shafira kembali untuk di calonkan 19:14 fraksi 1 shafira setuju dan forum menyetujuinya 19:15 presidium 2 menyerahkan posisinya kepada presidium 3 19:15 presidum 3 digantikan oleh shafira 19:16 sidang pleno 3 laporan pertanggung jawaban dari ketua BE 19:17 pembukaan pleno 3 oleh ketua BE 19:21 skip adzan isya fraksi 1 mengikuti forum fraksi 2 lanjut fraksi 3 lanjut fraksi 4 shalat terlebih dahulu 19:22 ISHOMA 19:23 skorsing 1x20 menit 20:02 pembacaan visi misi BE HIMA PRO 20.16 pembacaan program kerja BE 20:19 pemparan proker sekretaris umum 20:20 pemaparan program kerja bendahara umum



20:24 program kerja depatemen agama islam 20:26 proker departemen pendidikan 20:29 proker departemen pengembangan sumber daya organisasi 20:30 proker departemen advokasi 20:32 proker departemen minat dan bakat 20:34 proker departemen komunikasi dan advokasi 20:36 pemaparan kegiatan insidensial 20:39 pemaparan hambatan dan evaluasi 20:43 pemaparan saran dan rekomendasi 20:50 penutupan laporan pertanggung jawaban BE HIMAPRO PGSD 20:51 agenda tanya jawab anatara fraksi dengan be 20:53 diskusi untuk menanyakan pertanyaan 1xdibuka1 20:54 waktu diskusi habis 20:56 fraksi 4 menanyakan tentang redaksi kalimat yang tidak sesuai dan konfirmasi tentang program CDM 20:57 ketua be menjawab pertanyaan pertanyaan dari fraksi 4 itu kesalahan diri saya, dan cdm itu sama dengan RADAR 20:08 presidium menanyakan kepada fraksi 1 apakah ada yang ingin disamaikan fraksi satu mnjawab terima kasih kepada BE atas kinerja BE selama ini walaupun ada banyak kekurangan tapi kami tetap menerima 21:02 fraksi 2 meyampaikan pandangan umum club PGSD sudah cukup membantu disana saya bisa mengenal orang lain dan untuk kaderisasi sendiri maru menerapkan 5s bukan hanya saja pada pengurus tapi pada kating yang bukan peguruspun



dan untuk acara puncak PGSD cukup meriah hingga bisa dikenal oleh yang lain bukan hanya oleh PGSD saja 21:06 fraksi 4 membrikan pandangan umum semangat dan selamat, 21:07 fraksi 3 memberikan pandangan umum kami selaku pengurus BE himapro PGSD mengucapkan terimakasih tak ada kata yang bisa menggambarkan bagai mana purnama 21:12 LPJ BE HIMAPRO PGSD 2018 dengan rahmat Allah resmi didemisioner



Sidang Pleno IV Sidang Pleno IV yaitu membahas dan menetapkan perubahan AD/ART HIMAPRO PGSD Departemen pendagogik FIP UPI, membahas dan menetapkan perubahan Garis-garis besar program kerja (GBPK), membahas dan menetapkan perubahan mekanisme kerja organisasi DPM dan BE HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogik FIP UPI, pembahasan dan pengesahan rekomendasi. Dengan Notulensi sebagai berikut: 7.56



pembukaan pending skorsing sampai 07.30 Minggu, 23 Desember 2018



7.56



pengajuan skorsing waktu



7.56



skorsing waktu 2x15 menit



8.12



skorsing waktu 2x15 menit dibuka



8.12



presidium 1 bertanya kepada setiap fraksi tentang mau dilanjutkan sidang atau skorsing waktu kembali dikarenakan peserta fraksi belum 30% hadir



8.13



ditetapkannya skorsing waktu 1x15 menit oleh presidium 1



8.27



pembukaan skorsing waktu 1x15 menit



8.27



presidium 1 bertanya kepada setiap fraksi tentang mau dilanjutkan sidang atau skorsing waktu kembali dikarenakan peserta fraksi belum 30% hadir



8.29



penetapan skorsing waktu 1x20 menit oleh presidium 1



8.52



pembukaan skorsing waktu 1x20 menit



8.52



penetapan skorsing waktu 1x15 menit oleh presidium 1



9.06



pembukaan skorsing waktu 1x15 menit



9.07



penetapan skorsing waktu 1x10 menit



9.17



pembukaan skorsing waktu 1x10 menit



9.19



pemilihan dan pengajuan calon presidium



9.31



terpilihnya uzzy, puri dan shafira sebagai presidium sementara



9.31



penyerahan presidium



9.34



pembukaan sidang pleno 4



9.34



pembahasan AD ART



9.34



order dari fraksi 2 untuk mengganti tahun



9.36



diskusi untuk anggaran dasar pada pembukaan 1x2



9.36



penetapan waktu sebanyak 1x2 menit untuk diskusi



9.39



pengesahan pembukaan anggaran dasar



9.39



pass draft BAB 1 AD ART



9.42



pembahasan mengenai penulisan ayat dalam pasal oleh fraksi 4



9.42



order dari fraksi4 untuk tidak menebalkan tulisan semua pasal



9.43



diskusi mengenai BAB II 1x2 menit



9.45



penutupan waktu diskusi



9.46



order dari fraksi 4 mengenai penulisan BAB dan sub bab di BAB 2



9.49



order dari fraksi 4 mengenai penulisan bagian BAB posisinya justify



9.51



point of information dari fraksi 2 mengenai penulisan akronim HIMAPRO



9.51



order dari fraksi 4 mengenai penulisan akronim himapro



9.51



pencabutan BAB 1



9.53



pengesahan BAB 1 kembali dan BAB 2



9.54



pembahasan bab 3



9.55



pass draft BAB 3



9.55



pengajuan mengenai penulisan yang terdapat di dalam BAB 4



9.56



pengajuan order dari fraksi 2 mengenai pasal 6



10:00 frkasi 4 memberikan pendapat 10.01 penetapan diskusi untuk bab 4 sekaa 1x3 menit 10.04 penutupan waktu diskusi 10.04 order dari fraksi 1 mengenai pasal 5 10.05 information dari fraksi 2 untuk menanggapi order dari fraksi 1 10.05 information dari fraksi 3 untuk tetap tidak mengubah pasal 5 10.05 information dari fraksi 4 untuk tetap tidak mengubah pasal 5 10.11 information dari fraksi 4 mengenai pasal 6 10.13 semua fraksi diskusi 1x1 menit 10.15 information dari fraksi 3 mengenai pasal 6 10.17 information dari fraksi 2 mengenai pasal 6 10.17 pengajuan mengenai penulisan di pasal 6 10:20 order dari fraksi 2 untuk fraksi 3 mengenai penulisan di pasal 6 10.21 information dari fraksi 3 untuk menanggapi order dari fraksi 2 10.22 order dari fraksi 2 tetap mengenai pasal 6 10.23 fraksi 1 setuju dengan information fraksi 3 10.24 clarification dari fraksi 2 mengenai kedudukan kata pada pasal 6



10.28 order dari fraksi 4 untuk membuat bab penjelas mengenai pasal 6 10:30 order dari fraksi 2 mengenai posisi takwa dan demokratis 10.32 diskusi 1x1 menit untuk membahas posisi kata di pasal 6 10.37 fraksi 1,2 dan 3 menyetujui pass draft 10.38 membahas pasal 7 10.39 fraksi 4 meng order untuk mengganti angka menjadi huruf 10.41 pengesahan BAB 4 10.46 pembahasan penggantian presidium, tidak jadi 10.47 membahas BAB 5 10.47 penetapan diskusi BAB 5 1x2 menit 10.49 pembukaan diskusi BAB 5 1x2 menit 10.51 membahas mengenai pasal 8 10.58 pengesahan BAB 5 10.58 membahas bab 6 10.58 pengesahan BAB 6 10.59 pencabutan pengesahan BAB 6 11:00 order dari fraksi 4 tentang tata cara penulisan di pasal 11 11.03 pengesahan kembali BAB 6 11.03 membahas BAB 7 11.03 pengesahan BAB 7 11.03 membahas BAB 8 11.04 order mengenai kajian tentang lambang dan atribut, dan peraturan lambang dan atribut dalam peraturan himpunan



11.12 pemaparan dan penampilan mengenai aturan dan lambang peraturan himpunan 11.19 pengajuan pertanyaan dari fraksi 3 terkait peraturan 11:20 penjelasan mengenai peraturan oleh Firas 11.27 pemaparan dan penampilan mengenai aturan dan lambang peraturan himpunan oleh fraksi 4 11.29 pengesahan BAB 8 11:30 membahas BAB 9 11:30 pengesahan BAB 9 11:30 pencabutan pengesahan BAB 9 11:30 order dari fraksi 4 untuk mengubah penulisan ayat dalam pasal 11:30 pengesahan kembali BAB 9 11.32 penetapan Anggaran Dasar 11.33 membahas Anggaran Rumah Tangga 11.33 membahas BAB 1 11.35 order dari fraksi 2 mengenai pasal 1 BAB 1 11.35 pemaparan dari fraksi 4 mengenai order dari fraksi 2 11.38 penetapan diskusi mengenai pasal 1 selama 1x2 menit 11:40 pembukaan diskusi mengenai pasal 1 selama 1x2 menit 11.42 penetapan diskusi 1x2 menit 11.44 pembukaan diskusi 11.46 diskusi 1x1 menit 11.47 pembukaan diskusi 11.47 pemaparan oleh fraksi 4 mengenai pasal 1



11.57 fraksi 4 meng order anggaran dasar 0:43



skorsing waktu untuk solat selama 1x20 menit



12.32 pencabutan skorsing 1x20 menit 12.32 penetapan skorsing 1x10 menit 12.43 pencabutan skorsing 1x10 menit 12.43 proses penggantian presidium 12.52 diskusi pencalonan presidium 12.53 pembukaan diskusi 12.57 penyerahan presidium 13:00 pencabutan penetapan anggaran dasar 13:00 membahas pasal 12 13.04 pengesahan BAB 7 13.04 pengesahan penetapan Anggaran Dasar 13.05 membahas Anggaran Rumah Tangga 13.05 membahas BAB 1 13.05 penetapan diskusi 1x2 menit 13.07 pembukaan diskusi 13.08 order dari fraksi 4 mengenai penulisan BAB 1 ART 13:10 diskusi mengenai BAB 1 pasal 2 ART 13.15 pembahasan mengenai P2M 13.25 diskusi mengenai pasal 2 1x2 menit 13.27 pembukaan diskusi 13.27 membahas pasal 2



13.31 fraksi 2 meng order mengenai pasal 2 tentang anggota muda dan anggota biasa 13.32 penetapan diskusi mengenai pasal 2 selama 1x2 menit 13.34 pembukaan diskusi mengenai pasal 2 selama 1x2 menit 13.36 information dari fraksi 1 mengenai pasal 2 dan menyanggah order fraksi 2 13.36 information dari fraksi 3 mengenai order fraksi 2 13.41 information dari fraksi 4 mengenai order fraksi 2 13.44 fraksi 3 intinya fraksi 3 sepakat dengan fraksi 2 namun menurut kami dengan seperti I nipun sudah cukup jelas batasan batasannya, kalau mau diperkuat maka perkuat di MKO tambahan tahun kemarin gak ada peraturan mahasiswa harus mengikuti kaderisasi 13:49 fraksi 4 setuju dengan fraksi 3, tapi saya juga mengapreasi fraksi 2 13:51 fraksi 2 kami cukup merasa cerdas ketika dikuatkan oleh fraksi 3 4 13:51 pembhasan pasal 3 tentang keuangan 13:53 bab 2 keorganisasian fraksi 2 membutuhkan 1x2 fraksi 34 1 pass draf 13:54 pasal 5 tugas dan wewenang fraksi 3 minta skip untuk pembahasan 13:55 dibuka diskusi 1x1 13:56 order fraksi 4 nanti persidangan dibuat bab baru karna itu bukan pengorganisasian 13:56 diskusi di tutup 13:58 pembahasan selanjutnya hak dan kewajiban 13:58 waktu berdiskusi 1x2 dibuka



14:02 pergantan presidium 1 oleh kang iqbal 14:22 skorsing ditambah jadi 1x10 menit 14:31 14:32 waktu skorsing dibuka 14:33 fraksi 4 minta order 1x3 menit 14:36 skorsing dicabut 14:37 pembahasan pasal 7 mengenai persidangan 14:38 order dari fraksi 4 pasal 7 di ubah menjadi bab baru fraksi 123 setuju di ubah menjadi bab baru 14:44 diskusi 1x2 menit dibuka 14:46 diskusi ditutup 14:48 bab 2 di sahkan 14:48 lanjut bab 3 14:50 fraksi 2 bertanya berarti bagai mana berarti kalau menghilangkan nanti gak dibahas lagi tartibnya 14:51 fraksi 3 otomatis tidak bisa di rubah 14:52 fraksi 4 meminta waktu erdiskusi 1x4 14:52 diskusi 1x4 dibuka 14:55 waktu diskusi habis 14:57 lanjut bagian kedua sidang uum pasal 8 14:58 fraksi 123 pass draf lanjut bagian 3 sidang istimewa pasal 9 fraksi 1234 pass draf 14.59 point of information dari fraksi 4 bahwa penulisan titik dua itu tidak boleh pake spasi



15.01 fraksi 3 bertanya bagaimana jka ketua BE atau DPM melakukan kesalahan apakah dilakukan sidang istimewa 15.02 fraksi 4 menjawab iya tapi sebelumnya ada memorandum terlebih dahulu. 15.02 bab 3di sahkan 15.03 pembahasan BAB 4 kelembagaan dewan perwakilan mahasiswa himapro PGSD fraksi 3 mengajukan setiap pasal dieberi bagian 15.04 fraksi 1 2 3 4 setuju 15.04 bagian kedua kedudukan pasal 12 15.05 point of order dari fraksi 2 untuk penulisan ayat di sesuaikan dengan sebelumnya fraksi 1234 pass draf dengan kedudukan pasal 12 15.07 pembahasan bagian 3 tugas dan wewenang DPM HIMA PRO PGSD 15.09 order fraksi 3 mengenai rincian keputusan 15:10 fraksi 4 memberikan penjelasan mengenai rincian putusan 15.11 order dari fraksi 3 mengenai redaksi keputusan dan peraturan yang diinformasikan oleh ketua DPM 15.13 fraksi 4 memaparkan perihal jawaban order dari fraksi 3 15.16 mengajukan skorsing 15.17 skorsing waktu sholat 1x25 menit 15.47 pencabutan skorsing waktu sholat 15.48 menentukan skorsing waktu kembali karena fraksi belum memenuhi 15.48 skorsing waktu 1x10 menit untuk menunggu semua fraksi hadir 15.58 pencabutan waktu skorsing 16.05 penggantian presidium



16.05 membahas menginap atau tidak 16.06 diskusi untuk menginap 1x3 menit 16.09 pembukaan waktu diskusi 16.11 penentuan menginap 16.11 membahas pasal 13 16.13 fraksi 4 membahas dan memberi penjelasan mengenai pasal 13 16.17 diskusi selama 1x2menit 16.19 pembukaan diskusi 16.19 membahas kembali mengenai seluruh pasal 13 16.2



fraksi 4 meng order untuk menghapus kalimat anggota DPM pada pasal 13



16.21 membahas pasal 14 16.22 fraksi 4 mengorder untuk mengganti huruf menjadi ayat 16.25 membahas bagian 5 pasal 15 16.27 diskusi selama 1x2menit 16.29 pembukaan diskusi 16.31 fraksi 2 meng order untuk mengubah ayat 1 pada pasal 15 16.33 fraksi 4 menyanggah order dari fraksi 2 16.36 fraksi 2 mengajukan order 16.38 fraksi 3 menyanggah order dari fraksi 2 mengenai bagian kelima keanggotaan 16.41 fraksi 4 menyanggah order dari fraksi 2 16.41 fraksi 3 menyanggah order dari fraksi 2 mengenai bagian kelima keanggotaan 16.44 fraksi 2 mengajukan order mengenai pengajuan keanggotaan 16.49 membahas mengenai bagian keenam pasal 16



16:50 fraksi 3 mengajukan order mengenai alat kelengkapan 16.52 diskusi 1x2 menit untuk membahas bagian keenam pasal 16 16.54 pembukaan diskusi 16.56 pemutusan bagian 6 sesuai dengan draft 16.56 membahas bagian 7 16.57 diskusi mengenai bagian 7 17:00 pembukaan diskusi 17.02 pengkonsistenan singkatan Badan Eksektuf menjadi BE 17.02 pengesahan BAB 4 17.03 membahas BAB 5 17.03 membahas pasal 18 17.03 fraksi 4 meng order pengkonsistenan singkatan 17.04 membahas mengenai bagian kedua pasal 19 17.05 membahas pasal 20 ayat pertama 17.08 membahas pasal 21 17.08 diskusi selama 1x2 menit 17:10 pembukaan diskusi 17.11 fraksi 2 mengajukan pertanyaan mengenai hak dan kewajiban BE dalam hal sosialisasi 17.13 fraksi 3 menyanggah order fraksi 2 17.15 membahas pasal 22 17.15 diskusi 1x3 menit 17.18 pembukaan diskusi



17:20 fraksi 2 mengorder untuk menambahkan wakil ketua umum dan kemudian fraksi 3 menyanggah order dri fraksi 2 17.21 fraksi 2 menyanggah order fraksi 3 yang menanyakan untuk apa diadakannya wakil ketua umum 17.23 diskusi 1x3 menit 17.26 pembukaan diskusi 17.27 fraksi 2 memberikan pandangan bahwa tugas sekertaris umum sudah terlalu banyak 17:30 fraksi 4 mengorder untuk penyampaian sebagai kahim 17:30 penyampaian pandangan sebagai kahim mengenai order fraksi 2 17:30 fraksi 4 menambahkan mengenai pandangan program kerja 17.37 fraksi 3 memberikan pendapat dan menyanggah mengenai order fraksi 2 tentang diadakannya wakil ketua umum 17.44 fraksi 2 menguatkan order mengenai diadakannya wakil ketua umum 17.45 fraksi 4 menyanggah order dari fraksi 2 17.48 presidium 1 membacakan kembali order dari fraksi 2 17:50 fraksi 3 menyanggah order fraksi 2 mengenai tugas wakil ketua umum 17.52 fraksi 4 menanyakan kembali kepada fraksi 2 mengenai tugas wakil ketua umum 17.53 fraksi 2 menyanggah pendapat fraksi 3 17.54 fraksi 3 mengklarifikasi mengenai tugas ketua departemen dan tugas sekertaris umum 17.56 fraksi 2 menyanggah pendapat fraksi 3 17.58 fraksi 4 menyanggah order dari fraksi 2 18.03 fraksi 3 memaparkan mengenai tugas sekertaris umum dan kurang efektifnya tugas wakil ketua umum 18.04 fraksi 2 menguatkan order mengenai diadakannya wakil ketua umum



18:00 penetapan skorsing 1x90 menit 19:54 skorsing dicabut 19:55 fraksi 4 skorsing 1x5 menit 19:56 presidium menyetujui skorsing 1x5 menit hingga jam 20:01 20.01 skorsing dicabut 20.02 fraksi 4 skorsing 1x5 menit 20.02 presidium menyetujui skorsing 1x5 menit hingga jam 20:07 20.05 presidium mencabut skorsing 20.07 setelah dipersilahkan presidium fraksi 3 memberitahu bahwa mereka sudah membuat granddesign dan memapaparkan tentang tugas wakil ketua umum dan lebih menekankan tentang jika ada 2 proker diwaktu yang bersamaan maka dapat terhandle jika ada wakil ketua umum 20.11 fraksi 2 memaparkan mengenai redaksi dan wewenang wakil ketua umum 20:20 fraksi 2 menguatkan order mengenai diadakannya wakil ketua umum dengan memaparkan LPJ BE HIMAPRO PGSD 2018 20.23 fraksi 2 memaparkan kekuatan untuk diadakannya Wakil ketua umum dari LPJ BE HIMAPRO PGSD 2018 20.25 fraksi 1 memaparkan pendapat mengenai boleh diadakannya wakil ketua umum 20.26 fraksi 2 menguatkan kembali order untuk diadakannya wakil ketua umum 20.27 fraksi 2 kembali menguatkan order untuk diadakannya wakil ketua umum 20.29 fraksi 3 memaparkan mengenai pendapat pengalaman kepengurusan BE HIMAPRO PGSD 20.34 fraksi 4 menanggapi mengenai order fraksi 2 bahwa ketika LPJ ngaret bukan tanggung jawab sekertaris umum, dan ketika akan memaparkan perubahan struktur organisasi, sebaiknya dipikirkan untuk jangka panjangnya



20.42 diskusi 1x2 menit 20.44 pembukaan diskusi 20.45 fraksi 2 memberi penguatan kembali mengenai order yang diajukannya dengan alasan untuk kesekretariatannya lancar dan sesuai 20.47 fraksi 3 menyampaikan argumennya mengenai pengalaman BE HIMAPRO 2018 bahwa sekertaris umum tahun 2018 mempunyai 2 peran yang berbeda fraksi 3 memaparkan bahwa tidak apa-apa diadakan wakil ketua umum jika sumber daya nya memenuhi 20.53 presdium menanyakan kembali mengenai pasal 22 kepada setiap fraksi 20.55 fraksi 1 menyetujui diadakannya wakil ketua umum jikalau memang itu baik dan benar-benar tupoksinya dibutuhkan 20.56 fraksi 4 meng order kahim 2017 berbicara 20.57 kahim 2017 merasa argumen penguatan dari fraksi 2 belum cukup kuat 21:00 fraksi 4 meng order untuk lobbying presidium menanyakan kepada setiap fraksi terkait order fraksi 4 21.03 fraksi 4 memberikan penjelasan mengenai pengoptimalisasian tugas dan wewenang 21.07 fraksi 2 menanggapi penjelasan dari fraksi 4 bahwa ketika diadakannya wakil ketua umum dapat mempererat kekeluargaan dan kinerja sekertaris umum dapat bekerja dengan optimal 21.11 fraksi 3 meminta untuk fraksi 2 memaparkan tugas dan wewenang wakil ketua umum dan meratapinya 21.12 fraksi 4 mengajukan lobbying karena dirasa sudah menghabiskan waktu yang sangat lama 21.17 berlangsungnya lobbying 21.27 diskusi per fraksi 1x10 menit



21.37 pembukaan diskusi 21:38 waktu diskusi habis fraksi 4 erpendapat bahwa apabila jika ada wakil ketua namun tidak merangkap pada divisi apapun maka itu menjadi penguatan bagi kami 21:40 perbedaan alat kelengkapan dengan susunan kepengurusan 21:44 fraksi 4 menjawab mungkin ini lebih ngacu kemana, bahwa alat kelengkapan ini terserah kepada himpunan, ini hanya sebagai alat emahaman saja 21:45 kita fixsasi saja sekarang semuanya anggota atau semuanya pengurus , ketika dikatakan pengrus apakah wakil ketua dan ketua termasuk 21:46 fraksi 3 meminta diskusi 1x2 menit 21:47 diskusi 1x2 menit dimulai 21:49 waktu diskusi sudah habis 21:50 point of information dari fraksi 4, buka pasal 4 tentang BE MKO 21:53 kalau pengurus ya pengurus baik bukan termasuk ketuanya fraksi 1 setuju DPM itu disebut anggota dan BE sebagai pengurus 21:54 dirubah dari susunan kepengurusan menjadi alat kelengkapan,kalau untuk ketua itu tidak termasuk kepengurusan maka arus dipisahkan fraksi 123 tidak adalagi order pada pasal 22 21:58 order dari fraksi 4 karna kita sepakat ada wakil maka ini mekanismenya bakal dipilih ketua atau pemilohan mekanisme lewat SU fraksi 2 lebih ke ketuanya yang memilih fraksi 4 ingin berdemokrasi di SU 22:00 fraksi 3 karna kami melihat situasi kalau dimasukan kita harus membuat mekanisme yang baru dan akan memakan waktu yang lama fraksi 123 memilih sesuai draf



fraksi 4 meinta untuk berdiskusi 1x1 menit 22:01 diskusi 1x1 dibuka 22:04 fraksi 4 meminta pemilihan wakil masuk di SU karna takutnya kalau misalnya kalau wakil ketua nanti dipilih ketua takutya 22:05 fraksi 2 1 4 menyetujui fraksi 4 meminta pandangan pada fraksi lain 22:08 skorsing untuk makan 1x15 menit 22:23 skorsing habis 22:24:00 AM point of order skorsing 1x5 dari fraksi 4 22:29 waktu sekorsing habis 22:31 dilanjutkan kembali pasal 22 22:33 poin of information dari fraksi 4 sesuai hak preogratif dari ketuanyan nanti pemilihan wakil ketua BE d 22:34 lanjut pasal 23 perubahan anggaran rumah tangga di sahkan bab 7 pasal 24 mengenai pembubaran organisasi 22:35 selanjutnya bab 8 pasal 25 dibuka 22:38 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di sahkan pada sidang pleno 4 di sahkan di gd pkm lantai 2 22:40 membahas dan menetapkan garis-garis besar program kerja BE HIMAPRO PGSD 22:45 pargantian presidium 123 oleh kang rexzi, anwar fery 22:49 sidang dimulai dengan presisum yang diganti 22:52 pembahasan bab 1 tentang pendahuluan 22:52 fraksi 1234 pass draf 22:55 lanjutkan pembahasan point 2



22:55 point 3 landasan fraksi 1234 pass draf 22:56 point dan sistematika 22:56 bab 1 di sahkan 22:57 point satu pendahuluan fraksi 1234 pass draf 22:57 point 2 safta asas perogram kerja 22:58 skorsing pembahasan 1x2 dibuka 23:00 skorsing 1x2 menit dicabut 23:01 fraksi 3 bertanya mengenai poin A yang religius, bahwasannya pada AD asasnya kepada tuhan yang maha esa bukan pada nilai nialai keislaman namun disini padas program kerja tidak ada asas kemanusiaan, ingin meminta kejelasan apakah asas kemanusiaan ini ada penjabaran 23:02 fraskipksi 4 fraksi 2 skip fraksi 1 skip fraksi 3 skip 23:03 skorsing pembahasan 1x2 dibuka 23:05 skorsing dicabut fraksi kan disini sudah berlandaskan pada nilai keislaman 23:08 fraksi 1 sama dengan vraksi 3 yang mempertanyakan mengenai konsistensi dari penggunaan redaksi yang di asas awal anggaran dasar yang sudah didiskusikan panjang kami ingin sama agar tidak ada kerancuan



23:09 fraksi 2 memberikan pandangan, kalau ingi konsisten disini nilai keislaman diganti saja dengan kepada ketuhanan yang maha esa agar selaras fraksi 4 mengajukan diskusi 23:10 fraksi 4 kalau yang nilai nilai ketuhanan ini lebih kepenjabaran nya lagi, kalau nilai keislaman itu ada, namun nilai nilai ketuhanan ini seperti apa adanya 23:12 fraksi 4 menjawab utuk yang kemahasiswaan sudah tertuang di asas reedukatif 23:12 selanjutnya tentang modal dasar fraksi 4 mengajukan diskusi 1x2 23:14 skorsing 1x2 pembahasan dibuka skorsing 1x2 ducabut fraksi 1234 pass draf 23:15 lanjut pada point 4 23:16 fraksi 2 ijin bertanya disini mengapa tidak dijelaskan maksud dari aspek eksistensi dll fraksi 4 menjawab mari satu peratu kita jabarkan bersam-sama tetapi dari kami sebenarnya pass draf 23:18 fraksi 2 memberi pandangan dulu apakah seperti ini mahasiswa harus eksistensi mahasiswa pgsd harus memanage 23:19 lanjut pada bab 3 pola umum program kerja 23:19 point satu pendahuluan point kedua sasaran umum program kerja 23:20 skorsing pembahasan 1x1 dibuka 23:21 skorsing 1x1 dicabut 23:23 fraksi poin 3 order terkait bagian A ,ini maksudnya sasaran umumnya untuk seluruh mahasiswa PGSD itu rancu



fraksi 4 megajukan 1x1 23:25 skorsing pembahasan 1x1 dibuka 23:26 skorsimg 1x1 dicabut fraksi 4 paham dengan pertanyaan dari fraksi 3, dari kita order silahkan bahas bersama sama untuk mendukung jiwa kepemimpinan mahasiswa padahal sasaran umum program umum ini untuk 23:29 fraksi 2 mengajukan redaksi kata pelatihan diganti menjadi terlatihnya kepemimpinan mahasiswa 23:30 diskusi 1x2 dibuka 23:32 diskusi 1x2 ditutup fraksi 3 mengatakan ini di bab nya dibahas pola umu kerja disini sasaran umum program kerja di atur 23:34 kami ingin menanyakan maksud dari sasaran umum ini sorota utamanya ternyata ada tahap yang harus dilewati fraksi 2 skip fraksi 1 skip fraksi 1 mengajukan waktu 1x2 23:36 diskusi 1x2 dibuka 23:38 diskusi 1x2 dicabut 23:41 fraksi 4 kalau dari yang baru ini terlitas maksud dari poin bawah itu sudah linear , bukan perarti kepemimpinan mahasiswa ini ,enjurus ke PSDO 23:44 fraksi 3 coba soroti yangh point 4 nya otomatis disinipun sudH ke PSDO itu tercakup kedalam peran kemahasiswaan fraksi 4 dari tgasnya itu seluruh anggotanya



23:45 fraksi 3 meminta menghilangkan kata pengkaderan 23:45 fraksi 4 mengajukan kembali diskusi 1x4 23:46 diskusi 1x1 dibuka 23:47 diskusi 1x1 dicabut 23:48 fraksi 4 menanyakan bagai mamana kalau dihapuskan maka apa itu arti dari jiwa kemahaswaanya sendiri 23:49 karna sudah terbentuk maka harus adanya regnerasi, jadi sasarannya hanya dua pembentukan jiwa kepemimpinan 23:50 dengan ini redaksi pada point pertama diubah menjadi untuk membentuk jiwa kepemimpinan mahasiswa fraksi 1234 pass draf 23:53 degan ini point umum sasaran kerja sudah diahas judul dan tujuan sasaran BE himapro PGSD 23:55 fraksi 2 sama seperti ketua umum maka wakil ketua umum tidak dicantumkan 23:55 diskusi 1x1 di buka 23:56 dengan ini diskusi 1x1 dicabut 23:57 poin sekretaris umum disahkan 23:59 fraksi 2 disii tidak dituliskan wakil ketua umum karna wakil dan ketua tidak memiliki program kerja fraksi 1 2 3 & 4 passdraf tetntang poin C Deprtemen Agama Islam 24:00 poin D departemen penddikan 24:01 fraksi 2 ingin menyampaikan, ini menjadi keresahan untuk mahasiswa baru yang non islam ini siapa yang mewadahinya fraksi 4 menjawab disesuaikan dengan poin 6 bekerjasama dengan UKM keagamaan



24:02 point D deartemen pendidikn point E dep. Pengembangan organisasi , fraksi 2 memnberikan pendapat mengenai memperkenalkan himapro PGSD kepada mahasiswa baru , ini terlalu luas ada dasar dasar pengkaderan yang diterapkan yaitu 5s 24:07 fraksi 3 ijin menjawab terkait memperkenalkan himapro pgsd ini sudah tertuang dalam pengenalan setiap club dan anggota club disini bukan hanya naka BE dan untu yang meningkatkan sumber daya organisasi dilingkungan pGSDterkhusus untuk DPM punya HPO namun tidak ada rincian dari komisi HPO Ini 24:08 fraksi 4 ada tambahan yaitu perlu kita pahami bahawa di PSDO ini ada sidang umum itu sudah memperkenalkan himapro 24:10 terkait menanggapi dari fraksi 4 ini memamng dikhususkan saja maksud dilingkungan PGSD fraksi 3 jika berkaca pada judul awal tidak perlu ditulis BE HIMAPRO nya 24:12 fraksi 2 meminta agar ketika membaca mohon dibaca dengan lengkap saja 24:14 diskusi 1x1 dibuka 24:15 diskusi 1x1 dicabut poin E departemen PSDO 24:16 Departemen Minat Dan Bakat 24:18 fraksi 2 departemen Minat dan bakat ini dalm bidang ini departemen Mikat kan jelas seni dan olahraga pasti adalatihan dll nya sedangkan untuk bidang pendidika bagaimana apakah hanya club saja 24:19 fraksi 3 menanggapi kalau sain club ini mau dilatih memangnya OSN fraksi 3 merasa sudah cukup 24:19 fraksi 4 ikut forum fraksi 3



fraksi 1 pass draf fraksi 2 disini study pgsd itu banyak sedangkan di Club ini hanya ada beberapa matkul, brarti study disini fraksi 3 menanggapi karena club disesuaikan dengan kebutuhan pembahasan minat dan bakat pass draft



24:24 pembahasan advokasi fraksi 2 menanyakan pertanyaan tentang pengumpulan dana fraksi 4 menjawab itu tentang bencan alam atau ke 24:26 informasi penamaan advokasi harus dibarengi dengan pengembangan kemahasiswaan dan pengabdian 24:26 diskusi 1x1 dibuka 24.33 fraksi 4 mengajukan pegubahan nama dari advokasi menjadi sospol karena disini memiliki 3 fungsi yaitu fraksi 2 menanyakan apakah aharus membahas politik ketika sudah diganti nama menjadi SOSPOL 24.33 fraksi 3 mengungkapkan bahwa kajian SOSPOL sangat luas bukan hanya di indonesia tapi di kampus juga banyak 24.35 fraksi 2 ingin dijelaskan kembali tentang sospol karena masih umum dan apakah harus ada bagian-bagiannya 24.37 fraksi 4 & 3 menyetujui tidak mengubah nama advokasi tapi harus dibawa nama lengkapnya 24:40 fraksi 2 menanyakan kelegalan tentang pengembangan seni dan kreativitas dalam ranah apa 24.43 fraksi 3&4 menjelaskannya karena itu tuags be yang menjadi wadah pgsd dan menjadi tanggung jawab bersama



24.45 Departemen ADVOKASI kemahasiswaan pass draft 24.46 pembahsan departemen KOMINFO 24.47 fraksi 2 order mengubah point ke 2 dan 3 24.48 fraksi 3 mempertanyakan point 1 & 3 seperti sama saja dan alangkah baiknya disatukan dalam redaksinya 24.51 diskusi 1x3 dibuka 24.54 diskusi 1x3 ditutup 24.57 fraksi satu tidak setuju dengan order yang media online dan offline dan setuju tentang menginformasikan kegiatan internal dan eksternal 24.58 fraksi 4&3 pass draft 24.59 diskusi 1x1 dibuka 1:00



diskusi 1x1 ditutup fraksi 2 tetap ingin menghilangkan alumni di point ke 3



1.01



fraksi 3&4 mengikuti forum



1.02



Departemen KOMINFO sah dirubah pada point3 da



1.03



fraksi 3 memperjelas kembali tentang PSDO, ingin mengubah redaksi point 2 dengan menambah BE HIMAPRO PGSD FIP UPI



1.07



fraksi 2 menanggapi bahwa itu sudah ada di dalam tugas dan wewenang BE jadi sudah mencakup itu



1.09



disahkan lagi dengan memgubah redaksi kata pembahasan bab 4 tentang penutup pass draft disahkan



1:12



pembahasan tentang GPBK disahkan



1.15



pembahasan MKO be himapro pgsd



1.24



penamaan redaksi ditambahkan agar sesuai



1.33



pass draft pembahasaan bab 1 pedahuluan bab 1 disahkan



1.34



pembahasaan bab 2 kelembagaan fraksi 4 mengaukan mekanisme pembahasan sesuai yang ingin diubah saja fraksi mengikuti forum



1.36



pasal 4 dihapuskan sampai ayat 1 karna sudah mencakup pada pasal 15 di AD/ART



1.39



fraksi mengikuti forum pembahasan MKO kembali



1:40



diskusi 1x2 dibuka



1.41



diskusi 1x2 dicabut



1.43



diskusi 1x1 dibuka



1.44



diskusi 1x1 ditutup



1.47



fraksi 4 perubahan pada bab 6 dan pasal 10 ayat 2 dihapus



1.48



diskusi 1x1 dibuka



1.53



fraksi menanyakan tentang tupoksi yang ada di MKO order diganti dengan tugas be



2.06



fraksi 4 merubahan pasal-pasal di mko



2:10



fraksi 4 mengajukan untuk menunjukan point-point yang ada pada ketua umum dan komisi-komisi



2.15



fraksi 2 meminta untuk menjabarkan tugas-tugas dari sekum dan bendum



2.19



skorsing 1x5 menit dibuka



2.24



skorsing 1x5 menit dicabut



2.25



penjelasan mko



2.28



mekanisme kerja dpm di sahkan



29:30 pembahasan tentang mekanisme kerja be himapro pgsd 2.31



fraksi 4 mengajukan pembahsan tentang substansinya saja, pembahsannya nanti diluar sidang



2.32



pembahsan tentang landasan dan tujuan passdraft



2.33



pembhsan sifat dan fungsi pass draft pembhasaan tentang keanggotaan



2.34



pass draft pasal 4 tentang pengurus pass draft



2.36



fraksi 2 order untuk pengubahan redaksi anggota menjadi pengurus pasal 6 tentang sanksi pass draft pasl 7 tentang kepemimoinan pas draft pasl 8 tentang kegiatan pas draft



2.37



bab 1 disahkan



2.38



bab 2 alat kelengkapan pass draft



2.39



bab 3 tentang alat wewenang pegurus dihapuskan redaksi kata pengurus



2:40



bagian a tentang ketua umum pass draft fraksi order penambahan point tetang wakil ketua umum



2.41



fraksi menyetujuinya



2.48



fraksi 4mengajukan untuk tugas wakil ketum di cut aja dibagian sekum yag no or 1



2.51



fraksi 2 menanyakan mengenaipoint yang 5 apakah sudah termasu kedalam point ke



2,3,4 2.52



point no 1 dan 5 dihapus



2.54



penulisan himapro disesuaikan



2.55



fraksi 4 mengajukan peninjauan kembali tentang tugas waketum dan sekum



2.57



diskusi 1x5 dibuka



3.02



diskusi 1x5 ditutup



3.04



fraksi 2 menolak peninjauan kembali



3.06



fraksi 4 tetap ingin pk karena waketum bertugas menjadi pemipin rapat kerja dan rapat pimpinan, serta sekum bertugas mengumpulkan rpk



3.16



point yang ke 3 tentang tugas dan wewenang sekum diperbaiki dan ditambahkan



3.17



fraksi 2 menanyakan apakah rapat pimpinan ada lpj



3.18



fraksi 4 menjawab bahwa tidak ada tapi ada notulensi



3.2



presidium mengesahkan bab 3 pola umum program kerja disahkan



3.22



presidium mengesahkan GBPK



3.23



fraksi 1 2 3 4 pass draft tugas wewenang wakil ketua umum



3.23



presidium meminta fraksi untuk membahas tentang tugas wewenang sekum



3.24



fraksi 4 mengajukan perubahan tentang tugas sekum point 3



3.25



fraksi 3 menanggapi tentang point 3



3.26



fraksi 2 menanggapi tentang kata akbar pada tugas sekum point 3



3.27



fraksi 4 menaggapi kata akbar menjadi triwulan 1 2 dan lpj akbar



3.29



fraksi 2 menanyakan tentang maksud dari triwulan



3.3



fraksi 3 2 1 menyepakati redaksi dari fraksi 4



3.31



fraksi 1234 menyetujui tentang tugas wewenang sekum dan presidium mengesahkan



3.48



fraksi 3 meng order tugas bendahara untuk membuat laporan keuangan triwulan 1 dan 2, dan akbar BE Himapro PGSD



3.52



membahas arahan kinerja pengurus



3.53



fraksi 3 memaparkan tugas kabid dan ketua departemen



3.56



membahas mengenai arahan kerja pengurus khususnya tugas wakil ketua umum dan sekertaris umum



3.57



diskusi selama 1x2 menit



3.59



pembukaan diskusi 1x2 menit



4.01



poin arahan tentang bendahara umum disepakati



4.02



membahas departemen agama Islam dalam arahan kerja pengurus



4.03



fraksi 4 meng order untuk fraksi lain memberikan tanggapan mengenai poin 6



4.03



fraksi 1,2 dan 3 menanggapi poin 6 dan memberikan contohnya



4.05



fraksi 4 meng order untuk mengganti redaksi poin 6 yang mengganti kata organisasi dengan kata ibadah



4.06



membahas departemen pendidikan dalam arahan kerja pengurus



4.07



membahas departemen PSDO dalam arahan kerja pengurus



4.08



skorsing waktu 1x20 menit untuk sholat subuh



4:28



pending sampai jam 6 karna perpindahan tempat persidangan ke Al-Furqon



6:22



pending di tutup



6:23



fraksi 4 mengajukan skorsing



6:23



skorsing dibuka



6:26



skorsing 1x5 dicabut



6:33



perganian presidium 2 dan 3



6:33



lanjut membahas arahan kerja pengutus



6:33



pembahasan dpartemen pendidikan



6:34



fraksi 1 2 3 & 4 pass draf



6:34



pembahasan mengenai PSDO praksi 1 2 3 & 4 pass draf



6:34



dpartemen minat dan bakat departemen advokasi dan kemahasiswaan



6:35



fraksi 4 3 2 1 skip



6:35



fraksi 2 mengjukan diskusi 1x5 menit



6:35



diskusi 1x5 menit dibuka



6:40



diskusi 1x5 menit dicabut



6:40



fraksi 3 pada point P2M yang lulus pengkaderan, dan MKO Ini yang paling akhir dan terperici, saya ingim sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku



6:42



ingin menambahkan redaksi pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku



6:43



departemen Advokasi pass draf departemen Informasi dan komunikasi fraksi 234 mengikuti forum waktu diskusi 1x5 menit



6:44



diskusi 1x5 dibuka



6:49



waktu diskusi di cabut



6:50



point of order dari fraksi 3 5 dimana memberikan pelayanan dan bekerjasama prihal kehumasan baik internal maupun eksternal



6:51



order dari fraksi 3 di sepakati



6:52



memfasilitasi diganti dengan menyelenggarakan



6:52



oeder disepakati



6:53



fraksi 1 menanyakan poin 7 mengenai pelatihan-pelatihan yang menunjang dep.



Kominfo 6:54



fraksi 3 menjawab yaitu pelatihan fraksi 2 menyetujui dengan fraksi 3 bahwasannya kita memang anggota yang kominfo akan diikutsertakan dalam pelatihan-pelatihan



6:55



fraksi 4 menambahkan saya sering melihat pelatihan desain harus terbuka bagi para anggota himapro



6:56



fraksi 4 ingin ada kejunalistikan bagi mahasiswa PGSD bukan hanya pengurus



6:57



order redaksi 4 disetujui



6:57



fraksi 4 poin of order no 2 Yanga merencanakan, ada kosakata baru di KBBI yaitu ofline dan online menjadi daring maupun luring usulan atau orderdari fraksi 4 disepakati forum



6:58



menambahkan point 2 dikasih Publikasi dimana ini tujuannya untuk mecegah atau penegasan



7:00



kami menabahkan redaksi untuk mensosialisasikan kepada seluruh pengurus BE Himapro PGSD



7:02



fraksi 1 mengikuti fraksi 2 fraksi 4 ditambahkan saja pengurus BE



7:04



order dari fraksi 3 yang mensosialisasikannya kepada pengurus BE di sepakati forum fraksi 4 mengikuti platihan tidak sesuai, karna ini tersirat



7:05



fraksi 3 setuju menghapuskan fraksi 2 mungkin bisa diganti dengan mengadakan



7:06



point 3 dalam advokasi dihapus



7:07



fraksi 4 mengajukan waktu diskusi 1x2



7:06



diskusi 1x2 dibuka



7:08



diskusi 1x2 ditutup



7:10



point of information dari fraksi 4 disini ada dua konteks kalau dari internal PGSD sendiri yaitu ketika temu alumni atau temu partner fraksi 3 skip



7:12



fraksi 4 jadi sebagai kerjasama antara organisasi kita dengan organusasi orang lain, fungsi humas sendiri ini yaitu pj humas bukan media sosial



7:14



pertanyaan dari fraksi 3 apakah perlu ada perbaikan redaksi atau seperti apa mungkin dengan menambah fedaksi yaitu menjalin kerjasama dengan alumni pgsd dan organisasi kemahaiswaan lain



7:16



nah disini maksud dari menjalin dan mengembangkan hubungan dengan alumni PGSD organisasi PGSD Terkait dengan bidang informasi dan komunikasi



7:17



fraksi 4 sepakat degan redaksi yang diusulkan oleh fraksi 3



7:17



diskusi 1x1 dubuka



7:19



dari fraksi 4 redaksi jadi bidangnya dihapuskan



7:19



dep. Informasi dan komukasi disepakati bab 3 tentang tugas dan wewenang di sahkan



7:20



bab 4tentang pemberhetian dan pergantian pengurus



7:21



diskusi 1x2 dibuka



7:23



diskusi 1x2 dicabut dengan ini bab 4 tentang pergantian pengurus di sahkan



7:24



bab 5 penutup



7:24



bab lima penutup disahkan



7:27



rekomendasi sidang umum HIMAPRO PGSD



7:27



diskusi 1x3 dibuka



7:30



diskusi 1x3 dicabut



7:31



fraksi 3 ingin menambahkan poin di rekomendasi yaitu lebih memaksimalkan mengajak anggota himapro pgsd dalam mengikuti kegiatan sidang umum himaro pgsd



7:32



usulan dari fraksi 3 disepakati forum



7:33



fraksi 4 bertanya ini mau dijalankannya oleh siapa tambahkam didepannya DPM dan BE hima pro PGSD



7:35



yang point menggencarkan sidang SU Oleh panitia SU



7:36



fraksi 4 mengajukan lebih telititi dalam melakukan pengkajian guna memperoleh kinerja baik di masa mendatang ini dihapuskan saja



7.38



yang memaksimalkan diganti dengan panitia melaksanakan kegiatan sampai akhiir



7.39



yang mempublikasikan kegiatan adalah anggota dpm dan pengurus be



7.4



fraksi 3 menanyakan tentang melalui apa mempublikasikan rekomendasikan su



7.41



fraksi 4 menjawab itu melalui website



7.42



rekomendasi sidang umum HIMAPRO PGSD ditetapkan



7.43



sidang pleno 4 resmi ditutup



Sidang Pleno V Sidang pleno V yaitu membahas dan menentukan tatatertib pemilihan ketua DPM HIMAPRO PGSD Departemen pendagogik FIP UPI periode 2018-2019, memilih dan menetapkan serta melantik ketua DPM HIMAPRO PGSD Departemen Pendagogoik FIP UPI Periode 20182019.



Dengan Notulensi sebagai berikut: 10:48 sidang pleno 5 mengenai tatib dan pemilihan ketua hi 7.46



penggantian presidium 3 fraksi mencalonkan ridha, koswara, uul ridha tidak siap menjdi presidium



7.57



koswara menyatakan tergantung fraksi saya yuli siap menjadi presidium 3



7.48



presidium 3 digantikan



7.49



sidang pleno 5 diuka



7.49



mekanisme dibahas per pasal dan sahkan diakhir pebahsaan tetang nama pas draft bentuk pemilihan pasal 2 pas draft



7.51



pasal 3 pengajuan pencalonan pas drft



7.51



pasal 4 prosedur pencalonan pas draft



7.52



pasl 5 kriteria calon pas draft



7.52



pasal 6 sifat pemilihan pas draft



7.53



pasal 7 prosedur dan teknik pemilihan



7.53



diskusi 1x1 dibuka



7.54



diskusi 1x1 ditutup



7.54



pas draft



7.55



fraksi 4 mengingatkan bahwa pemilhan ketua melalui musyawarah, lodiying, dan



kemudian voting



7.57



faksi 2 ingin penambhan redaksi yang apabila ada calon tunggal maka dipilih kembali calon untuk menjadi ketum dpm himpro



7.58



pasal 7 pas draft



7.59



pasal 8 hak suara pas draft



7.59



pasal 9 kewajiban calon pas draft



80:00 pasal 10 lain-lain pas draft 8.01



pasal 11 hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam forum pas draft



8.02



pembahasan tata tertib pemilihan dpm himapro pgsd di sahkan



8.04



agenda memilih dan melantik ketua dpm himapro pgsd



8.05



fraksi 4 mengusulkan diskusi 1x5 untuk pengajuan bakal calon



8.06



diskusi 1x5 dibuka



8.11



diskusi 1x5 ditutup fraksi 1 mengajukan firas, irma, dan puri fraksi 2 mencalonkan puri dn fitrya fraksi 4 meminta diskusi 1x1



8.12



diskusi 1x1 dibuka



8.13



diskusi 1x1 ditutup fraksi4 mminta diskusi lagi 1x1 forum menyetujui untuk 1x2



8.15



diskusi 1x2 dibuka



8.17



diskusi 1x2 ditutup



8.18



fraksi 4 mencalonkan purnama, puri, dan fitrya



8:20



fraksi 3 mencalonkan fitrya, puri dan purnama



presidium memanggil bakal calon yang telah dicalonkan yaitu firas, puri, irma dan fitrya 8.23



presidium memverifikasi calon



8.26



untuk verifikasi ditanya satu persatu dan dijauhan atau diasingkan yang lainnya



8.27



firas: ya, bisa dibuktikan, ya, ya, dicalonkan,ya, ya, tidak siap untuk tidak pacaran selama kepengurusan, tidak siap



8.32



irma: ya, ya dibuktikan, ya, ya, dicalonkan, ya, ya, ya, ya, tidak bersedia dicalonkan karena merasa kemarin dia kurang mampu memimpin, da masih buram dalam masalh dpm



8.37



fitrya: insyaallah, insyaallah dan dibuktikan, ya, ya,dicalonkan, ya, ya, ya, ya, tidak bersedia, karena saya tidak memiliki dan memahami dpm, jadi tidak berani untuk jadi pemimpin dpm



8.44



fraksi 2 menguatkan bahwa the fitriya sangat loyal dan berusaha terus belajar, jadi apasalahnya dia mencoba karna nantinya juga akan ada yang memersamai



8.47



fraksi 4 percaya bahwa fitya mampu dan bisa memimpin, dan meyakinkan akan ada yang membersamai fitrya di dpm ini



8:50



fraksi 3 tidak ingin memaksakan fitrya untuk jadi pemimpin, menyerahkan sepenuhnya kepada fitrya apapun keputusannya.



8.54



fraksi 4 menguatkan kembali bahwafitria mampu, dan akan ada yang membersamai di dpm, dan maharani pun dulu seperti ini, cara pandang fitrya itu luas sehingga pasti mampu



8.56



presidium menayakan kembali bersedia atau tidak



8.58



fitriya: tetap tidak siap karena dilihat dari kondisi saati ini yang sedang drop



9.01



puri: ya, insyaallah dan dibuktikan, ya, ya, dicalonkan, ya, ya, ya, ya, tidak bersedia dicalonkan karena sedang mempertimbangkan di sidang umum fraksi 1 menyakinkan bahwa the puri mampu, bisa, dan pantas jadi pemimpin dpm



fraksi 2 meyakinkan bahwa the puri sangan handal dalam kelegislasian, puri selalu mengutamkaan di pgsd, mampu mendampngi, mampu memimpin, dan pasti bisa. 9.12



fraksi 4 meyakinkan bahwa ini adalah maslah siapa yang mau berkorban dan mau berusaha fraksi 3 yakin bahwa the puri mamou memimpin



9.25



puri: saya takut temen-temen tidak dapat membersamai saya,



9.26



semua fraksi siap untuk mebersamai the puri untuk di dpm



9:30



fraksi 4 mengingatkan bahawasannya puri jangan sampai bergantung pada makhluk karena akan kecewa, tapi bergantunglah pada Allah



9.4



prsidium menanyakan kembali kepada puri tentang kesiapnnya



9.42



puri: saya siap untuk dicalonkan



9.43



purnama: insyaallah, insyaallah dan dibuktikan, ya, ya, dicalonkan, ya, ya, ya, ya, tidak karena ingin mendapakan takdir yang berbeda dan tetap ingin membersamai be



9.51



fraksi 4 meyakinknan bhawa sejatinya pemimpin itu harus dari kalangan laki-laki. Tapi kembalikan lagi kepada purnama mau berkorban atau tidak?. Saya yakin purnama akan menjadi pemimpin yang hebat.



9.57



purnama: saya hanya ingin membersamai temen-temen 2016, dan saya menyerahkan pada fraksi ke 3 dalam mengambil keputusan



10:00 fraksi 3 meminta diskusi 1x15 10.11 fraksi 3 kami tidak membebankan kepada siapapun sehingga dikembalikan lagi pada kang pur, jika kang pur siap maka kami siap membersamai. 10.06 presidium menanyakan kebali kepada kang pur buat jetersedian dia untuk jadi ketum dpm 10.07 purnama: saya tetap tidak bersedia untuk dicalonkan 10;21 mekanisme pemilihan untuk calon tunggal 10.21 diskusi 1x5



10;30 forum menyetujui untuk memverifikasi kembali bakal calon yang tadi, untuk dikutkan kembali menjadi calon ketum DPM 10.31 diskusi 1x2 dibuka diskusi 1x2 ditutup 10.33 fraksi 2 tidak setuju untuk memverifikasi kembali karena kesanya memaksakan 10.35 diskusi 1x1 10.36 diskusi 1x1 ditutup 10.38 teknis pemverifikasian ulang 10.41 diskusi 1x1 dibuka 10.42 diskusi 1x1 ditutup 10.48 diskusi 1x2 untuk menetapkan satu nama 10:50 diskusi 1x2 ditutup 10.52 diskusi 1x2 dibuka kembali 10.54 diskusi 1x2 ditutup 10.55 diskusi 1x2 dibuka 10.57 diskusi 1x2 ditutup 11.05 fraksi 2 meyakinkan kembali bahwa akang adalah pemimpin yang hebat dan pasti akan tetap jadi yang terhebat di dpm pun 11.07 fraksi 1 meyakinkan bahwa akang memang yang terbaik 11.08 fraksi 4 menanyakan kesiapan kepada kang pur dan berharap dapat jawaban pasti dari fraksi 3 11.12 fraksi 3 memberikan jawaban ya 11.13 kang purnama siap menjadi calon ketum dpm 11:16 teh puri dan kang purnama menjadi calon



11:20 pembuatan visi misi 11:20 diskusi 1x1 di buka 11:21 diskusi 1x1 dicabut 11:21 diskusi 1x2 dibuka 11:26 fraksi 1 bertanya apa yang ingin capai oleh oleh kang pur dan the puri nanti di DPM 11:29 fraksi 2 apa yang akan dilakukan untuk meangkul anggota HIMAPRO 11:32 fraksi 4 kang lutfi , bagaimana perasan kalian ktika dicalonkan menjadi kandidat 11:32 apa yang paling kalian butuhkan ketika terpilih menjadi ketua DPM 11:35 fraksi 3 seberapa percaya kalian pada angkatan 2016 13:06 fraksi 3 berpendapat bahwa puri lebih pas karna menimbang jam terbang beliau yang sudah bana di legislasi 13:07 fraksi 123 telah memilih satu nama yaitu puri 13:09 fraksi 4 memilih purnama 13:11 fraksi 4 menanya kepada semua fraksi kenapa bukan purnama yang di ajukan untuk jadi ketua 13:15 fraksi 2 berpendapat satu kali jadi the puri dan tidak seperti kang punama yang di beberapa di kelarifikasi 13:16 fraksi 4 insaallah mengikuti forum saja 13:17 fraksi 3 meminta bantuan kepada kk fraksi 4 13:25 melalui mekanisme musywarah maka puri menjadi ketua DPM HIMAPRO PGSD 13:300 di sahkannya puri meli amelia sebagai ketua umu DPM HIMAPRO PGSD 13:32 sumpah jabatan 13:41 pembacaan ketetapan 13:42 tentang memilih dan melantik



13:43 penetapan ketua DPM puri meli Amelia Sidang Pleno VI Sidang pleno VI yaitu membahas dan menentukan tata tertib pemilihan ketua BE HIMAPRO Departemen pendagogik FIP UPI periode 2018-2018 memilih dan menetapkan serta melantik ketua BE HIMAPRO Departemen Pendagogik FIP UPI periode 2018-2019. Dengan notulensi sebagai berikut: 13.45 presidium 1 menyerahkan palu sidang kepada ketua DPM HIMAPRO PGSD 2018/2019 13.46 presidium 1 melanjutkan kembali sidang ke sidang pleno 6 13.46 pembukaan sidang pleno 6 13.47 penyepakatan pembahasan per bab 13.48 pass draft mengenai pasal 1 membahas pasal 2 mengenai pemilihan pass draft mengenai pasal 3 13.49 membahas pasal 4 pass draft pasal 4 membahas pasal 5 13:50 diskusi 1x3 menit 13.53 pembukaan diskusi pass draft pasal 5 membahas pasal 6 pass draft pasal 6 membahas pasal 7 13.54 fraksi 4 meng order untuk disesuaikan dengan pemilihan ketua DPM



semua fraksi pass draft mengenai order fraksi 4 13.56 membahas pasal 8 semua fraksi pass draft membahas pasal 9 fraksi 4 meng order untuk diskusi 1x1 menit 13.58 penetapan diskusi 1x1 menit 13.59 pembukaan waktu diskusi semua fraksi pass draft membahas pasal 10 semua fraksi pass draft membahas pasal 11 semua fraksi pass draft 14:00 penandatangan surat konsideran 14.01 pengesahan tata cara pemilihan ketua BE HIMAPRO 2018/2019 memilih, menetapkan dan melantik ketua BE HIMAPRO PGSD 2018/2019 14.02 penetapan waktu diskusi 1x10 menit untuk mendiskusikan dan memilih ketua BE HIMAPRO PGSD 2018 14.12 pembukaan waktu diskusi fraksi 1 mencalonkan Jejem dan Ridwan fraksi 2 mencalonkan Jejem dan Ridwan fraksi 4 mencalonkan 3 nama yaitu Ridwan, Jejem dan Ryfaldhi fraksi 3 meng order untuk diskusi 1x2 menit 14.16 pembukaan waktu diskusi



fraksi 3 mencalonkan 3 nama yaitu Jejem, Ridwan dan Ryfaldhi 14.17 pemanggilan bakal calon Ketua BE HIMAPRO PGSD 2018/2019 14.18 fraksi 4 mengajukan pergantian posisi Ryfaldhi, Ridwan dan Jejem 14.19 verifikasi bakal calon ketua BE 14:20 verifikasi bakal calon pertama yaitu Ryfaldhi 14.24 bakal calon pertama menyatakan bahwa tidak mendapatkan izin dari orangtua 14.26 presidium 1 mengatakan karena tidak diizinkan orang tua, ryfaldhi tidak lulus verifikasi 14.27 verifikasi bakal calon kedua yaitu ridwan 14.28 presidium membacakan syarat syarat menjadi calon ketua BE 14.3



ridwan lulus verifikasi calon ketua BE



14.31 verifikasi bakal calon ketiga yaitu jejem 14.32 presidium membacakan syarat syarat menjadi calon ketua BE 14.34 jejem lulus verifikasi calon ketua BE 14.35 jejem menyampaikan untuk bahan pertimbangan bahwa tahun 2019 dia akan mengikuti IMH dan memiliki jadwal yang padat, 14.38 presidium 1 menyampaikan bahwa calon ketua BE adalah ridwan dan jejem 14.38 presidium 1 menanyakan bagaimana tentang visi misi disampaikan gimana 14.39 jejem dan ridwan menyampaikan bahwa sudah mempunyai visi misi tetapi masih belum matang 14.4



fraksi 2 mengajukan point of order bahwa dpm tadi belum menyampaikan visi misi karna alasan yang sama



14.4



fraksi 4 menyatakan bahwa berbeda karena tadi dpm tidak dipersiapkan sebelumnya berbeda dengan BE



14.4



presidium 1 mempersilahkan agar keduanya membacakan visi dan misinya



14.41 jejem mengungkapkan tentang visi dan misinya 14.43 ridwan menyampaikan visi dan misinya 14.44 presidium menyampaikan berapa waktu yang dibutuhkan untuk diskusi 14.45 fraksi 3 menyatakan maksimal 2 pertanyan dan diskorsing 1x2 menit 14.45 presidium menanyakan apakah disetujui oleh setiap fraksi dan fraksi 1234 menyetujui 14.45 presidium 1 membuka diskorsing 1x5 menit 14:50 pembukaan waktu diskusi perundingan mekanisme pengajuan pertanyaan 14.52 fraksi 1 menanyakan mengenai program kerja baru kepada calon ridwan menjawab sempat kepikiran ada proker baru dan adanya pembenahan proker dan mengoptimalisasikan kinerja ketua umum dan wakil ketua umum, ridwan menginginkan club yang ada di mikat bisa berwirausaha bagi mahasiswa, dan menginginkan adanya proker yang jelas tapi besar dan mencakup semua 14.55 jejem menjawab proker yang besar tidak akan diadakan di akhir kepengurusan, dan jejem menginginkan diadakannya lomba-lomba besar yang bisa mencakup semua 14.56 fraksi 3 menanyakan kepada setiap calon 1. alasan kuat jejem dan ridwan mau menjadi ketua BE? 14.58 jejem menjawab bahwa jejem mempunyai kalau bukan kita siapa lagi, ketika memegang jabatan itu berat namun selama kita bisa mengapa tidak mencoba ridwan menjawab bahwa ketika kita menyalurkan rasa percaya diri kita namun masih ada rasa takut kita akan seperti itu itu aja, ridwan pun menghargai teman-teman yang sangat memotivasinya, dan juga ingin membalas dendamkan ketika awal-awal kepengurusan jejem menambahkan ketika kita mampu memimpin suatu jabatan namun kita merelakan jabatan itu jatuh ke orang yang salah, kita terkesan orang yang munafik.



15.02 fraksi 3 menanyakan terkait sikap ketika setiap calon sudah resmi menjadi ketua be, jika sedang dalam kegiatan besar namun ada anggota yang melakukan kesalahan yang fatal, apakah setiap calon akan mengingatkan atau memberikan konsekuensinya yang seperti apa? 15.03 ridwan menjawab apabila ada anggota himpunan yang melakukan kesalahan yang fatal, kita harus menelusuri dulu apa penyebabnya dan mencari jalan solusi yang bagusnya seperti apa dan solusi yang bisa dilakukan misalnya secara bertahap dulu fraksi 3 menambahkan pertanyaannya, apa yang akan dilakukan diwaktu itu juga saat anggota himpunan melakukan kesalahannya ridwan menjawab sebaiknya simpan dulu di agenda dan nanti di cari solusinya 15.06 jejem menjawab akan bertanya terlebih dahulu kepada orang yang melakukan kesalahannya atau menanyakannya kepada koor nya terlebih dahulu, dan mencari jalan keluarnya dengan dirundingkan bersama-sama 15.08 fraksi 4 menanyakan 1. lebih memilih kuantitas atau kualitas? Baik dari segi anggota ataupun yanglainnya jejem menjawab lebih memilih kualitas karena ketika kualitas bisa kita timbulkan maka kuantitas akan terlihat ridwan menjawab ketika didalam proker yang harus diutamakan adalah kualitas, namun didalam keanggotaan lebih mementingkan kuantitas supaya dalam himpunan terciptanya rasa kekeluargaan yang tinggi. Karena ketika kualitasnya bagus maka kuantitas akan mendukung 2. masalah besar apa yang harus bisa diselesaikan dari pandangan setiap calon dan bagaimana menanganinya ridwan menjawab masalah yang sedang dihadapi yaitu kurang partisipasi dari warga PGSD nya sendiri, didalam intra himpunan masih banyak anggota himpunan yang kurang memiliki jiwa loyalitas ketika dia menjadi anggota himpunan. Solusi yang pertama adalah akan melibatkan rasa kekeluargaan sesuai dengan misi



15.14 jejem menjawab terbukti dari teman-teman himpunan bahwa mereka nyaman di departemen tidak nyaman di BE dan sebaliknya. Solusinya adalah ngobrol dan kumpul bareng dan mengoptimalkan sosialisasi mengenai proker BE 15.45 penentuan skorsing waktu 1x30 menit 10:48 penutupan waktu skorsing 15.49 membahas kembali tanya jawab 15.49 fraksi 1 menanyakan apakah akan ada perubahan mekanisme oprec kepengurusan 2019? Mengapa harus dihari libur? jejem menjawab tidak akan jauh dari tahun lalu. Karena februari itu kan kita udah masuk perkuliahan, sementara pada februari harus sudah ada kepengurusan BE 15.52 ridwan menjawab tidak akan berbeda jauh dari tahun sebelumnya karena tahun sebelumnya sudah baik terkait mekanisme nya. 15.57 1. bagaimana setiap calon me manage waktu dengan tuntutan kewajiban? ridwan menjawab pada hakikatnya kita sudah belajar me manage waktu, contohnya pada satu tahun kepengurusan ini. Kita tidak boleh meninggalkan hak dan tujuan utama kita mengikuti himpunan ini 16:00 jejem menjawab mengurangi jam tidur nya, biasanya tidur 8 jam karena banyak urusan bisa jadi 5-6 jam. Jejem punya jadwal tersendiri yang sudah rinci 2. bagaimana cara mengontrol emosional didepan anggota saat banyak masalah yang tak terduga? jejem menjawab terkait pengontrolan emosi, jejem orang yang ceria berusah memposisikan emosi menjadi netral, mencoba meredam amarah itu dengan becanda dan tidak akan meluapkan dan melampiaskan amarah, cukup memendam sendiri 16.03 Ridwan menjawab ridwan orang yang moody, tetapi Ridwan yakin ia akan berubah dan merubah karakternya dan mengurangi sifat buruknya. 16.05 sesi tanya jawab selesai 16.05 sesi musyawarah dan mufakat



16:12 sesi diskusi ditutup 16:12 tambahan diskusi 1x5 menit 16:17 waktu diskusi habis 16:18 fraksi 2 mengajukan 1x5 diskusi 16:21 diskusi ditutup 16:22 diskusi 1x3 menit dibuka 16:27 waktu diskusi habis 16:27 fraksi 1 Ridwan karna Jejem ada organisasi lain takutnya nanti susah membagi waktu 16:33 fraksi 3 jejem karna bisa menhgatur emosi , banyak pengalaman organisasi dll yang pasti harus bisa netral 16:34 fraksi 4 lebih kepada jejem karna ridwan sedikit kurang bisa mengatur emosi Jejem terlalu sibuk menjadi pertanyaan bagi kami entah beliau bisa membagi waktu atau tidaknya fraksi 2 meng order 1x2 menit fraksi 4 order untuk menanyakan kembali pada calon 16:40 jejem memberikan penjelasan bahwa ia mempunyai kesibukan yang lain namun untuk prioritas ia lebih mementingkan situasi dan keadaannya ridwan menjawab ia merasa lebih condong dan nyaman di BE dan lebih rela mengorbankan UKM yang dirasa itu passionnya. 16:59 fraksi 4 kalau melihat sodara ridwan itu emosional, emosi dia akan naik ketika dia dalam keadaan tertekan fraksi 4 tetap jejem fraksi 3 jejem lebih memikirkan kepentingan banyak orang 17:04 fraksi 1 2 3 & 4 akhirnya memutuskan jejem sebagai ketua saja



17:11 sumpah jabatan 17:14 ditetapkan Sidang Paripurna Dan yang terakhir yaitu sidang paripurna yang terdiri dari pembacaan sidang umum HIMAPRO PGSD departemen pendagogik FIP UPI 2018. Dengan notulensi sebagai berikut: 17:20 pembukaan sidang paripurna 17:21 pembacaan SK 17:23 SK disahkan 17:23 pembacaan ulang surat rekomendasi 17:35 sidang paripurna selesai



I.



KESIMPULAN DAN PENUTUP 1. Kesimpulan Sidang Umum Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI 2018 yang terdiri dari enam sidang pleno dan sidang paripurna berjalan dengan baik hanya saja waktunya sedikit ngaret,. Dengan hasil : Revisi Susunan Acara dan Tata tertib SU Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI 2018. Revisi AD/ART Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI 2016, Pemilihan dan Penetapan Saudari Puri Meli Amelia sebagai Ketua DPM HIMAPRO PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI untuk periode 2018-2019 dan Saudara Jejem Nurwahid sebagai ketua BE Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI untuk periode 20182019. 2. Penutup



Alhamdulillahirabbil’alamin, puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya Sidang Umum Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI 2018 ini akhirnya dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar. Ucapan terimakasih kami ucapkan kepada delegasi tiap tiap kelas sebagai fraksi, kepada para peninjau, kepada Mahasiswa PGSD 2018 selaku panitia pelaksana yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan SU Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI tahun 2018, kepada pihak prodi PGSD dan Fakultas yang telah membantu dalam kelancaran surat-menyurat. Pihak Biro Aset dan Fasilitas Universitas Pendidikan Indonesia yang telah mengizinkan kami menggunkan Gedung Geugeut Winda (PKM) Lantai 2 untuk kegiatan ini. Semoga kegiatan SU Himapro PGSD Departemen Pedagogik FIP UPI selanjutnya bisa berjalan lebih baik lagi. Aamin.