BKM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. PENDAHULUAN Dari sisi pertumbuhannya, jumlah mesjid dari tahun ke tahun jumlahnya kian bertambah. Untuk daerah Sumatera Utara menurut data BPS jenis sektoral tahun 2007 sekitar 9201 mesjid, Kendati demikian, secara jujur harus diakui, bahwa pemanfaatannya belum optimal. Oleh karena itu, perlu diupayakan berbagai usaha untuk memakmurkannya, di samping memfungsikannya semaksimal mungkin secara terus menerus karena itu merupakan tanggung jawab umat Islam khusus para pengelolanya untuk mengembalikan mesjid sesuai fungsinya semula, sebagai pusat segala kegiatan kaum muslimin. Walau diketahui, untuk memakmurkan masjid melalui optimalisasi peran dan fungsinya tersebut di atas tidaklah mudah, diperlukan kemampuan manajerial (idarah) dan kesiapan waktu dari para pengelola masjid. Tentunya harus ada pembenahan internal dari jamaah masjid itu sendiri. Setidaknya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain, Perlunya pemahaman akan pentingnya peran dan fungsi masjid sebagai wadah dalam perbaikan umat, mengaktifkan kepengurusan masjid, mengaktifkan kegiatan masjid, meningkatkan kepedulian terhadap amanah mesjid, meningkatkan kualitas manajemen (idarah) mesjid dan pemeliharaan fisik (ri’ayah) masjid. Dengan luasnya fungsi dan tugas masjid tidak mungkin pengelolaan masjid dilaksanakan oleh satu orang atau sekompok kecil orang. Sebab bila masih dilakukan oleh perorangan atau sekelompok kecil maka masjid hanya akan kecil saja peranannya dimasyarakat, atau pengelolaan masjid tidak rapi karena kurang



orang



dan



kurang



kerja



sama.



Mesjid



sebagai



pusat



pembinaaan/pendidikan mengandung pengertian bahwa pembinaan harus dilakukan secara berkelanjutan, baik materil maupun spritual sehingga tercipta sosok



pribadi



muslim



yang



berkpribadian



pengelolaannya masjid itu ada tiga tipe:



islami.



Jika



berdasarkan



• Pertama, masjid pemerintah. Masjid yang dikelola dan pengrusannya ditunjuk oleh pemerintah. Pembiayaan masjid ini semua ditanggung pemerintah, baik dari anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja negara. • Kedua, masjid swasta. Masjid yang didirikan dan dikelola oleh lembaga swasta, seperti masjid-masjid digedung perkantoran dan kampus. Pendanaan masjid ini biasanya dibebankan secara penuh kepada lembaga yang mendirikan, misalnya tipe ini adalah masjid. • Ketiga, masjid masyarakat umum. Masjid yang yang didirikan atas inisiatif warga, tidak ada kepemilikan tunggal. Pengurus masjid ditetapkan berdasarkan musyawarah antar warga. Semua pembiayaan bersumber dari swadaya masyarakat.1



B. Perumusan Masalah Dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal mengenai : a. Apa itu BKM? b.



Apa Fungsi dan Tujuan Terbentuknya BKM?



C. Tujuan Kajian a. Agar Mengerti BKM. b. Agar Memahami Fungsi dan Tujuan BKM.



1



http://abdullah-ubaid.blogspot.com/2006/11/mengelola- rumah-tuhan.html



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) merupakan



badan atau lembaga



resmi yang dibentuk oleh Departemen Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat islam, yaitu organisasi yang bertujuan untuk mengorganisir kegiatan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat islam lainya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah).2 BKM ini ada di semua tingkat daerah baik pusat, Tk I bahkan Tk II. Objek program manajemen masjid secara umum meliputi seluruh bidang kehidupan yaitu kehidupan pribadi, keluaarga, masyarakat dan bangsa, dengan tumpuan pada kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara. Program kehidupan beragama berupaya untuk menanam, memelihara, memantapkan dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan berbagai macam kegiatan; seperti pengajian al-Qur’an, hadist, fiqih, tauhid, tasawwuf, akhlak dan ilmuilmu lain serta berbagai kegiatan ibadah termasuk sembahyang, ibadah sosial dan ibadah zakat. Program kehidupan bermasyarakat di masjid merupakan sarana pembinaan kehidupan bersama, bersilahturahmi, saling membantu dan memberi pertolongan dan bantuan.3 Pada dasarnya keberadaan suatu lembaga akan membawa pengaruh terhadap hubungan antara individu atau kelompok yang didasarkan pada perasaan dan moral dan kepercayaan yang dianut bersama yang diperkuat oleh pengalaman emosional bersama yang dalam hal ini adalah BKM. Ikatan ini lebih mendasar dari pada hubungan kontraktual yang dibuat atas persetujuan rasional., karena hubungan-hubungan serupa itu mengandaikan sekurang2 3



Peraturan menteri agama RI nomor 54 tahun 2006 www.pdf. search engine, bio-kksprofahmad.pdf



3



kurangnya satu derajat konsensus terhadap prinsip-prinsip moril yang menjadi dasar kontrak. Kesadaran kolektif juga memberikan warna pada solidaritas sosial. Hal ini memperkokoh ikatan saling ketergantungan fungsional. BKM ini sangat populer di kalangan masyarakat, khususnya masayarakat desa karena pada dasarnya, ketua dari BKM ini sendiri dipilih oleh masyarakat dari kalangan yang diangap mengetahui agama atau sering disebut ulama. Karena pada masayrakat ini kewibawaan seorang ulama masih dijunjung tinggi. Oleh karena itu, keadaan ini haruslah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri dengan memanfaatkan status yang diperankan oleh kelompok atau individu sebagai kelompok atau individu yang dianggap ulama atau pengikutnya. B. Fungsi dan Tujuan BKM Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia nomer 505 tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, BKM adalah badan kesejahteraan masjid dibawah pembinaan Dep. Agama. BKM beraqidah Islam dan berazaskan Pancasila. BKM mempunyai susunan organisasi secara vertikal di Propinsi, di Kabupaten/Kota, di Kecamatan dan di Kelurahan /Desa se Indonesia dan berkedudukan di ibukota masing-masing.4 Dalam KMA pasal 5 disebutkan bahwa tujuan BKM adalah: a. Menjaga martabat, kesucian, kehormatan dan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat islam atas dasar taqwa; b. Meningkatkan idarah, imarah dan riayah mesjid dan tempat ibadah umat islam lainnya, sesuai dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan agama Islam non formal dan pemberdayaan ekonomi umat serta media kesehatan umat.



4



Proyek Perencanaan Peraturan Perundangan Keagamaan, Tahun 197911980;



4



Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 6 disebutkan beberapa usaha BKM yaitu: a. Membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid b. Memberikan bantuan yang diperlukan baik fisik, maupun non-fisik untuk pembangunan/rehabilitasi dan pemeliharaan masjid; c. Membantu pembinaan perpustakaan dan balai kesehatan masjid; d. Membantu pembinaan organisasi dan administrasi pemberdayaan masjid; e. Memberikan bimbingan peningkatan mutu khutbah Jum’at, idul fitri dan idul adha dengan mengadakan orientasi, penerbitan buku-buku pedoman dan bimbingan pemberdayaan masjid; f. Membantu penyelenggaraan pendidikan keagamaan bagi jamaah masjid dan remaja masjid, TPA/TPQ dan Majlis Ta’lim yang berada di masjid; g. Mengusahakan agra terselenggarakanya radio siaran sebagai media dakwah; h. Kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan BKM. Dalam KMA pasal 20 disebutkan bahwa Kekayaan BKM berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Selain itu kekayaan BKM dapat diperoleh dari : a. Sumbangan atu bantuan yang tidak mengikat; b. Wakaf; c. Hibah; d. Hibah wasiat;dan e. Perolehan lain yang tidak bertentangan denan Anggaran Dasar BKM dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam setiap hal yang berkaitan dengan kebijakan yang akan di ambil yaitu



tentang



laporan



perkembangan,



laporan



kegiatan



dan



pertanggungjawaban keuangan BKM harus diketahui oleh Mentri Agama RI, Kanwil Depag Propovinsi, Ketua BKM Propovinsi. Dalam pasal 10 KMA no. 505 tahun 2003, Pengurus BKM Kabupaten/Kota terdiri dari :



5



a. Pegawai Kantor Departemen Agam Kabupaten/Kota dan satuan kerja lainnya yang terkait serta unsur Majlis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan tokoh masyarakat sebagai anggota; b. Kepala seksi pemberdayaan masjid/Kepala Seksi Pendidikan Al-Qur’an dan pemberdayaan Masjid/Kepala Seksi Penamas pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota



karena



jabatannya



diangkat



menjadi



Ketua



BKM



Kabupaten/Kota dan salah satu pegawai seksi Pemberdayaan Masjid/Seksi Pendidikan Al Qur’an dan Pemberdayaan Masjid/Seksi Penamas menjadi sekretaris BKM Kabupaten/kota; c. Pengurus BKM Kabupaten/Kota minimal 9 (sembilan ) orang terdiri Ketua, Sekretaris,, Bendahara dan Bidang Idarah, Imarah dan Riayah serta anggota sesuai dengan kebutuhan.



6



BAB III PENUTUP A. Simpulan BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) merupakan



badan atau lembaga



resmi yang dibentuk oleh Departemen Agama untuk meningkatkan peranan dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat islam, yaitu organisasi yang bertujuan untuk mengorganisir kegiatan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat islam lainya atas dasar takwa melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah), dan pemeliharaan (riayah).5 BKM ini ada di semua tingkat daerah baik pusat, Tk I bahkan Tk II. Dalam KMA pasal 5 disebutkan bahwa tujuan BKM adalah: a. Menjaga martabat, kesucian, kehormatan dan kesejahteraan masjid serta tempat ibadah umat islam atas dasar taqwa; b. Meningkatkan idarah, imarah dan riayah mesjid dan tempat ibadah umat islam lainnya, sesuai dengan fungsinya sebagai tempat ibadah, pusat pendidikan agama Islam non formal dan pemberdayaan ekonomi umat serta media kesehatan umat.



DAFTAR PUSTAKA 5



Peraturan menteri agama RI nomor 54 tahun 2006



7



Peraturan menteri agama RI nomor 54 tahun 2006 www.pdf. search engine, bio-kksprofahmad.pdf http://abdullah-ubaid.blogspot.com/2006/11/mengelola- rumah-tuhan.html Muzhor. M. Atho, Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam, dalam Jurnal Mimbar Hukum No. 4 tahun II (Jakarta: A1- Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1991 Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah; Majalah Rindang Nomor 10 Tahun VII/1983.



8