Buker - Ahli - TKMRPI II - 2018 - OK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

bpkp



BUKU KERJA



TATA KELOLA, MANAJEMENRISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN II



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN



2018



Buku Kerja - TKMRPI II Dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP dalam rangka Diklat Fungsional Auditor — Pembentukan Auditor Ahli Edisi Pertama Edisi Kedua Perevisi Narasumber Pereviu Penyunting Penata Letak



Tahun 2014 Tahun 2018 I Ketut Tunas Wijaya, S.E. Suwatno, Ak., M.Si Andilo Tohom, Ak., M.A. David Bobby, Ak., M.Kom. Erwin Adiyatno, S.S.T., M.Si. Didik Hartadi, S.E.



ISBN 978-979-3873-96-1



873961



Pusdiklatwas BPKP JI. Beringin II, Pandansari, Ciawi, Bogor 16720 Telp. (0251) 8249001 - 8249003 Fax. (0251) 8248986 - 8248987 Email : [email protected] Website : http://pusdikIatwas.bpkp.go.id e-Learning : http://lms.bpkp.go.id



Dilarang mengutip, menjiplak, memperjualbelikan, dan menggandakan sebagian atau seluruh isi modul ini tanpa izin tertulis dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP



Kata Pengantar Pusdiklatwas BPKP sebagai salah satu instansi penyelenggara pendidikan dan pelatihan, berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi para pengguna jasanya. Kami menyadari bahwa pelatihan selain harus memberikan pemahaman terhadap suatu pengetahuan, juga harus memberikan keterampilan untuk mampu menerapkan pengetahuan tersebut. Setelah pelaksanaan diklat diharapkan peserta diklat siap menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di tempat kerjanya. Untuk itu, selain modul yang bermuatan konsep-konsep, bahan ajar pelatihan di Pusdiklatwas BPKP dilengkapi dengan modul buku kerja. Modul buku kerja akan digunakan sebagai bahan latihan dalam menerapkan konsep-konsep yang terkait. Melalui proses survei di lapangan, perbaikan berkelanjutan, dan kendali mutu yang cukup, kami berusaha untuk dapat menyajikan modul buku kerja yang dapat mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan. Buku kerja ini adalah salah satu bahan ajar tertulis untuk digunakan pada proses pembelajaran diklat yang dilaksanakan oleh Pusdiklatwas BPKP. Buku Kerja ini tidak dimaksudkan untuk menjadi satu-satunya referensi yang berkenaan dengan substansi materinya. Peserta diklat diharapkan memperkaya pemahamannya melalui berbagai referensi Iain yang terkait. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi atas terwujudnya modul ini. Ciawi, Desember 2018 Kepala Pusdiklat Pengawasan BPKP Djoko Prihardono



i



ii



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B P Y P



Daftar Isi Kata Pengantar............................................................................................................................ i Daftar Isi...................................................................................................................................... iii KASUS 1



Tata Kelola 1............................................................................................................. 1



KASUS 2 Tata Kelola 2............................................................................................................. 5 KASUS 3 Identifikasi Risiko 1.................................................................................................. 11 KASUS 4 Identifikasi Risiko 2................................................................................................. 15 KASUS 5 Analisis Dan Penanganan Risiko............................................................................ 19 KASUS 6 Kasus Komprehensif............................................................................................... 23



i



iV



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B P Y P



KASUS 1 Tata Kelola 1 Baca secara seksama informasi yang ada pada kolom di samping. Informasi tersebut terkait dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik Tugas Saudara adalah mengkritisi apa yang disampaikan oleh Kepala BPSDM. Tugas dikerjakan secara kelompok.



Pada saat Saudara diminta menjadi narasumber sosialisasi tata pemerintahan yang baik kepada para pejabat di lingkungan Kota Selawase, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Selawase berkomentar sebagai berikut. “menurut Saya, kantor kami telah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut nampak dari kegiatan sebagai berikut:” - BPSDM telah memiliki visi dan misi yang jelas. Sebagian besar diklat yang dilaksanakan telah sejalan dengan visi dan misi tersebut, bentuk dari prinsip wawasan kedepan (visionary). - Informasi diklat yang diselenggarakan BPSDM dapat diakses oleh masyarakat luas melalui website BPSDM dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri ke BPSDM, bentuk dari prinsip keterbukaan dan transparansi. - Para pegawai di lingkungan Kota Selawase telah dimintai usulan diklat yang dibutuhkan sebagai dasar penyusunan rencana diklat tahun berikutnya, bentuk dari prinsip partisipasi masyarakat. - Selama 3 tahun terakhir temuan audit BPK telah ditindaklanjuti tepat waktu, bentuk dari prinsip tanggung gugat. - Semua pegawai BPSDM yang bolos kerja diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja, bentuk dari prinsip supremasi hukum. - Seluruh pegawai telah diinstruksikan untuk menaati setiap peraturan



yang



berlaku



di



BPSDM,



bentuk



dari



prinsip



demokrasi. - Telah dilakukan survei kepuasan pegawai intern BPSDM terhadap



penyelenggaraan



diklat,



bentuk



dari



prinsip



profesionalisme dan kompetensi. 1



- Kapan pun walikota memanggil Saya dan staf, kami siap menghadap, bentuk dari prinsip daya tanggap. - Semua kegiatan diklat yang direncanakan selalu berhasil dilaksanakan, bentuk dari prinsip keefisienan dan keefektifan. - Saya telah mendelegasikan kegiatan diklat kepada bawahan saya, bentuk dari prinsip desentralisasi. - Pemasok katering peserta diklat berasal dari rekanan/pihak ketiga, bentuk dari prinsip kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat. - Setiap pegawai telah mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongannya, bentuk dari komitmen dan pengurangan kesenjangan. - Agar peserta diklat betah telah dibuatkan taman-taman teduh, bentuk dari komitmen kepada lingkungan hidup. - Biaya diklat di BPSDM disubsidi oleh Pemkot Selawase, bentuk dari prinsip komitmen pasar yang fair.



2



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Lembar Jawaban



3



Lembar Jawaban



4



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



KASUS 2 Tata Kelola 2 Baca dengan seksam a yang disajikan pada kolom disamping. Informasi tersebut berisi beberapa contoh penerapan tata kelola yang baik



Saat ini semakin banyak inovasi yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut: 1.



Aplikasi SelfAssessment Tax Reporting Aplication (E-Satria) Kota Bandung mengembang E Satria dalam rangka mempermudah



Tugas Saudara adalah mengidentifikasi prinsip tata kelola pemeintahan yang baik pada masingmasing



masyarakat untuk membayar pajak, wajib pajak tidak perlu datang ke Badan Pelayanan dan Pendapatan Daerah untuk membayar kewajibannya. E Satria sekaligus menutup celah terjadinya pungli, karena memutus sistem transaksi tatap muka,



Tugas dikerjakan secara kelompok.



sehingga petugas dan wajib pajak tidak bertemu. Sejak diluncurkan



tahun



2016,



telah



berdampak



positif



pada



pendapatan daerah Kota Bandung. Aplikasi ini dikhususkan untuk wajib pajak self assessment seperti pajak restauran, hotel, tempat hiburan, parkir dan pajak penerangan jalan. Wajib pajak hanya perlu teregistrasi terlebih dahulu. 2.



Mini Lab Food Security Sejak tahun 2016, pasar-pasar tradisional dan modern di Kota Bandung telah dilengkapi mini lab food security. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung dalam mengkonsumsi bahan pangan segar sehingga kasus penggunaan bahan kimia berbahaya pada pangan segar, residu pestisida dan pemalsuan bahan pangan segar dapat dihilangkan. Fungsi alat tersebut antara Iain dapat mendeteksi klorin pada beras, durante test untuk daging ayam tiren, uji formalin/borax pada beberapa bahan pangan seperti ikan, daging ayam dan produk olahan lainnya.



5



3.



Jesika Imut Pisan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan inovasi berbasis android diberinama Jendela Informasi Karantina Ikan dan Mutu Penuh Inspirasi dan Pesan atau disingkat Jesika Imut Pisan. Aplikasi ini adalah one stop service untuk mempermudah masyarakat khususnya nelayan dalam mendapatkan informasi bisnis perikanan termasuk untuk proses sertifikasi karantina ikan. Adanya tuntutan masyarakat perikanan pada era digital untuk mendapatkan layanan yang efektif dan efisien menjadi latar belakang hadirnya inovasi ini. Dampak makro adanya inovasi ini adalah meningkatkan nilai ekspor produk perikanan dan semakin bertambahnya kesadaran hukum masyarakat perikanan,



sedangkan



dampak



mikronya



meningkatnya



pendapatan masyarakat pembudidaya ikan. 4.



Datang Ki Katon Latar belakang inovasi ini adalah adanya sampah di lima provinsi besar di Indonesia yang cukup memprihatinkan, tahun 2004 timbunannya mencapai 35,41 juta ton dan tahun 2019 diproyeksikan mencapai 64 juta ton dimana sekitar 0,1% atau 64 ribu ton adalah sampah dari kemasan minuman karton. Inovasi yang dikembangkan Kementerian Perindustrian adalah mengubah limbah minuman karton menjadi barang seperti kotak sampah, partikel board, mebel dan bahan bangunan. Inovasi ini di dinamakan Daur Ulang Kemasan Minuman Karton atau Dalang Ki Katon. Proses daur ulang dilakukan dengan memasukkan bekas kemasan minuman karton ke alat daur ulang (hidropulper) selama kurang lebih 45 menit sehingga dihasilkan bubur serat yang siap diolah menjadi barang Iain. Inovasi ini menyasar Industri Kecil dan Menengah mitra Kementrian Perindustrian.



5.



Simpanan Cantik Sistem Pelayanan Cepat Akurat dan Tepat Medik atau Simpanan Cantik adalah aplikasi yang dikembangkan oleh RSUD Depati Bahrin Kabupaten Bangka yang berguna untuk mempercepat pelayanan pengobatan oleh Dokter Penanggung



6



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Jawab Pasien



7



(DPJP) kepada pasiennya. Dengan aplikasi ini kondisi pasien dapat dipantau selama 24 jam serta dapat memberikan terapi atau advice untuk pasiennya dimanapun DPJP berada. Penggunaan aplikasi ini merupakan salah satu upaya pembangunan pelayanan Pemkab Bangka kepada masyarakat dalam bidang pelayanan kesehatan karena dapat mengefisiensikan waktu pelayanan med is kepada masyarakat. 6.



Anjas Go Clear Inovasi



berupa



Aplikasi



Nominatif



Jabatan



Struktural



Government Clear atau Anjas Go Clear adalah inovasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Kota Bogor. Aplikasi ini berguna untuk memastikan dan memilih pegawai dengan konsep the right man on the right place. Melalui Anjas Go Clear, pengisian jabatan struktural dapat dilakukan sesuai kompetensi yang disyaratkan sehingga meritokrasi (menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme) dapat dilaksanakan.



8



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



9



Lembar Jawaban



1



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Lembar Jawaban



1



KASUS 3 Identifikasi Risiko 1 Baca secara seksama informasi yang disajikan pada kolom disebelah. Tugas Saudara adalah meng mana saja informasi yang bisa merupakan pernyataan risiko Tugas dikerjakan secara kelompok.



Sebagai Seorang Auditor Inspektorat, Saudara diminta membantu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kota Selawase untuk mengidentifikasi risiko yang dimilikinya. Core business dari BPSDM Kota Selawase adalah menyelenggarakan diklat bagi pegawai di lingkungan Kota Selawase. Beberapa informasi yang didapatkan adalah sebagai berikut: - Jumlah pegawai BPSDM terbatas terutama kekurangan jumlah pengajar. - Adanya kemungkinan ketidakhadiran peserta diklat karena kesibukan di unit kerjanya. - Adanya ruang diklat yang kondisi lantainya rusak sehingga tidak digunakan untuk kegiatan diklat. - Kesibukan Kepala BPSDM mendampingi Walikota, mengancam sertifkat diklat terlambat di tanda tangani. - Tidak dilakukan pre dan post test pada beberapa diklat teknis yang seharusnya dilakukan. - Kemungkinan keterlambatan penyerahan berkas administrasi peserta diklat. - Keluhan peserta diklat terhadap kualitas katering meningkat khususnya pada variasi dan rasa makanan. - Potensi hambatan dalam pembukaan dan penutupan diklat seperti hambatan sound system dan bahan tayang. - Potensi penyusunan modul terlambat. - Penyusun modul tidak mendapatkan pelatihan yang cukup tentang penyusunan modul yang baik. - Potensi perubahan pengajar karena kesibukan penugasan lainnya.



1



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



- Beberapa diklat yang telah direncanakan sepi peminat sehingga batal dilaksanakan. - Aturan yang berubah tentang kebijakan pengembangan SDM oleh Walikota. - Sebanyak 50% laporan pelaksanaan diklat oleh panitia terlambat dibuat. - Kondisi cuaca yang tidak menentu, berpotensi banyaknya peserta diklat yang sakit. - Adanya kemungkinan materi diklat kompetensi dasar yang diharapkan.



tidak



sesuai



dengan



- Dua ruang diklat dikeluhkan peserta tidak dingin, sehingga mengganggu kegiatan diklat. - Potensi tertukarnya baju/pakaian peserta yang di laundry oleh petugas. - Pengendalian intern penyelenggaraan diklat masih perlu adanya perbaikan baik dari konten maupun pelaksanaannya. - Anggaran diklat tahun 2018 Kota Selawase berkurang dari tahun sebelumnya karena fokus Pemkot adalah membangun infra struktur.



1



Lembar Jawaban



1



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Lembar Jawaban



1



KASUS 4 Identifikasi Risiko 2 Baca secara seksama pada kolom di samping Tugas Saudara adalah mengidentifikasi risikorisiko dalam kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan tahapan PBJ. Tugas dikerjakan secara kelompok. Asumsi: pada setiap kelompok ada yang berperan sebagai pemilik risiko yaitu Sekretariat Daerah Kota Selawase



Saudara sedang dalam penugasan untuk melakukan asistensi penerapan manajemen risiko pada Sekretariat Daerah Kota Selawase. Saat ini Saudara sedang dalam tahap membantu proses identifikasi risiko pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk: 1.



Menghasilkan



barang/jasa



yang



tepat



dari



setiap



yang



dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia; 2. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; 3. Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah; 4.



Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;



5.



Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;



6. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; 7.



Mendorong pemerataan ekonomi; dan



8.



Mendorong pengadaan berkelanjutan.



Sedangkan tahapan kegiatan pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut: 1.



Penyusunan anggaran



2. Perencanaan Pengadaan 3. Pemilihan penyedia barang/jasa 4.



Pelaksanaan pengadaan



5.



Penerimaan Hasil Pengadaan



6. Penggunaan/Pemeliharaan Hasil Pengadaan



1



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



1



Lembar Jawaban NO



1



TAHAPAN PENGADAAN



1.



Penyusunan Anggaran



2.



Perencanaan Pengadaan



3.



Pemilihan Penyedia Barang/Jasa



4.



Pelaksanaan Pengadaan



5



Penerimaan Hasil Pengadaan



6



Penggunaan/Pemeliharaan Hasil Pengadaan



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



1



KASUS 5 Analisis Dan Penanganan Risiko Baca kembali hasil diskusi Melanjutkan pada kasus 4, Sekretariat Daerah Kota Selawase telah kasus 4 menetapkan kriteria kemungkinan dan dampak sebagaimana telah Tugas Saudara adalah: 1. menentukan satu risiko pada masingmasing tahapan pengadaan barang dan jasa sesuai hasil diskusi kasus 4 dan membuat analisis berupa peta risikonya. 2. Membuat prioritas atas 6 risiko dalam pengadaan barang dan jasa. 3. Merekomendasikan penanganan yang tepat atas keenam risiko sesuai prioritasnya.



ditetapkan dalam peraturan walikota sebagai berikut: 1.



Skala Dampak



1.



Sangat Rendah



1



Pengaruh terhadap capaian tujuan sangat rendah



2.



Rendah



2



Pengaruh terhadap capaian tujuan rendah



3.



Besar



3



Pengaruh terhadap capaian tujuan besar



4.



Sangat Besar



4



Pengaruh terhadap capaian tujuan sangat besar



2. Skala Kemungkinan



Tugas dikerjakan secara kelompok. Asumsi: pada setiap kelompok ada yang berperan sebagai pemilik risiko yaitu Sekretariat



2



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



1.



Sangat Jarang



1



Hampir tidak pernah terjadi



2.



Jarang



2



Mungkin terjadi tetapi tidak sering



3.



Sering



3



Mungkin terjadi dan kejadiannya cukup banyak



4.



Sangat Sering



4



Dapat terjadi dan kejadiannya sangat banyak



Daerah Kota Selawase Sekretariat Daerah Kota Selawase telah menetapkan risiko yang dapat ditoleransi adalah nilai kurang atau sama dengan 2 (skala dampak X skala kemungkinan)



2



2



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Lembar Jawaban



1. 2. 3. 4. 5. 6.



2



Lembar Jawaban



1. 2. 3. 4. 5. 6.



2



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



KASUS 6 Kasus Komprehensif Baca secara seksama kasus yang ada pada kolom disamping.



A.



LATAR BELAKANG PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PANTAI TERTINGGAL (PPM-PT)



Kasus ini merupakan kasus komprehensif agar Saudara memahami proses manajemen risiko dan hubungannya dengan pengendalian intern serta mampu mengidentifikasi titik-titik kritis elemen manajemen risiko



Program Pemberdayaan Masyarakat Pantai Tertinggal merupakan



Tugas Saudara adalah:



dalam penanggulangan kemiskinan yang menjadi pengikat



1. Nlengidentifikasi pengendalian intern yang sudah ada sesuai dengan klasifikasi SPIP.



kelompok peduli setempat.



2. Mengidentifikasi risiko atas program. 3. Melakukan penilaian atas risiko yang teridentifikasi. 4. Nlengidentifikasi respon atas risiko yang telah dilakukan oleh pihak manajemen. 5. Mengidentifikasi pengendalian yang perlu ditambahkan berdasarkan risiko. Tugas dikerjakan secara kelompok.



suatu upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan. Program ini sangat strategis karena menyiapkan landasan kemandirian masyarakat yang representatif, mengakar dan kondusif bagi perkembangan modal sosial (social capital) masyarakat di masa mendatang serta menyiapkan program masyarakat jangka menengah dalam kemitraan masyarakat dengan pemerintah daerah dan



Program ini akan menghasilkan Organisasi Keswadayaan Masyarakat atau OKM yang diharapkan mampu menjadi wadah perjuangan kaum miskin dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka, sekaligus menjadi motor bagi upaya penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan, mulai dari proses penentuan kebutuhan, pengambilan keputusan, proses penyusunan program, pelaksanaan program hingga pemanfaatan dan pemeliharaan. Tiap OKM bersama masyarakat dirancang untuk membangun desa kawasan pantai yang mayoritas penduduknya menggantungkan sumber penghasilannya dari hasil-hasil kelautan secara partisipatif, sebagai prakarsa masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan di wilayahnya secara mandiri. Atas fasilitasi pemerintah dan prakarsa masyarakat, OKM-OKM ini mulai menjalin kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah dan kelompok peduli setempat. PPMPT merupakan bagian dari PNPM Mandiri dan diarahkan untuk mendukung upaya peningkatan Indeks Pembangunan 2



Manusia (IPM) dan pencapaian sasaran Millennium Development Goals (MDGs) sehingga tercapai pengurangan penduduk miskin sebesar 50% sepuluh tahun mendatang. Sebagai bagian dari PNPM Mandiri maka tujuan, prinsip, dan pendekatan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri juga menjadi tujuan, prinsip dan pendekatan PPMPT. B. TUJUAN PROGRAM 1. Tujuan dan Sasaran Tujuan PPMT adalah meningkatkan pendapatan masyarakat pantai dan mendukung program ketahanan pangan di sektor perikanan laut. Sedangkan sasaran program adalah terciptanya pertumbuhan pendapatan masyarakat pantai tertinggal dan meningkatnya produksi pangan dari hasil laut. 2. Prinsip Prinsip penyelenggaraan PPM-PT adalah: - Pemilihan kegiatan dilakukan berdasarkan musyawarah desa (acceptable). Hal ini berlaku baik pada pemilihan lokasi dan penentuan solusi teknis, penentuan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan pengadaan, maupun pada penetapan mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan. - Penyelenggaraan kegiatan dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan diketahui semua unsur masyarakat (transparent) melalui penyediaan media komunikasi dan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat. - Penyelenggaraan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dalam hal ketepatan sasaran, ketepatan waktu, ketepatan pembiayaan, dan ketepatan mutu. 2



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



- Penyelenggaraan kegiatan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable)



2



3. Pendekatan PPM-PT dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut: - Pemberdayaan masyarakat, artinya seluruh proses implementasi kegiatan (tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan) melibatkan partisipasi aktif masyarakat berdasarkan kesamaan kepentingan dan kebutuhan. - Keberpihakan kepada yang miskin, artinya orientasi kegiatan baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil ditujukan kepada penduduk miskin. - Otonomi



dan



desentralisasi,



artinya



pemerintah



daerah dan masyarakat bertanggung jawab penuh pada penyelenggaraan program dan keberlanjutan kelompok. - Partisipatif, artinya masyarakat terlibat secara aktif dalam



kegiatan



pelaksanaan,



mulai



dari



pengawasan,



proses



perencanaan,



pemeliharaan



dan



pemanfaatan dengan memberikan kesempatan secara luas partisipasi aktif dari perempuan. - Keswadayaan, artinya masyarakat menjadi faktor utama dalam



keberhasilan



pembangunan,



baik



melalui



keterlibatan dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan dan pemeliharaan. - Keterpaduan program pembangunan, artinya program yang dilaksanakan memiliki sinergi dengan program pembangunan yang Iain. - Penguatan Kapasitas Kelembagaan, artinya pelaksanaan kegiatan diupayakan dapat mendorong sinergi antara pemda, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam penanganan permasalahan kemiskinan.



2



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



4.



Indikator Kinerja Program Indikator keberhasilan yang ditetapkan oleh kementerian teknis selaku penanggung jawab PPM-PT adalah: - masyarakat



nelayan



di



lokasi



sasaran



meningkat



pendapatannya dari hasil kelautan; - masyarakat nelayan di lokasi sasaran tidak hanya mengandalkan pendapatan dari melaut namun mempunyai penghasilan sampingan selain hasil melaut; - terbentuknya lembaga pelaksana program dari masyarakat setempat yang sustainable (berkelanjutan); - meningkatnya pengetahuan dan keterampilan nelayan dalam mengolah hasil perikanan; - meningkatnya jumlah wisatawan pantai; dan - terwujudnya sinergi antara aparat pemerintah dan lembaga masyarakat dalam pengelolaan perikanan. C. KETENTUAN PELAKSANAAN PPM-PT 1.



Penetapan Lokasi Sasaran Lokasi sasaran PPM-PT tahun 200x meliputi 1.000 kelurahan/ desa di 500 kecamatan yang tersebar di 200 kabupaten di 15 provinsi di seluruh Indonesia. Seleksi pemilihan lokasi sasaran adalah sebagai berikut Langkah I: Berdasarkan data BPS tahun 200x-3 dipilih kabupaten yang memiliki wilayah pantai dan diranking berdasarkan indeks kemiskinan dimulai dari yang paling miskin dan diambil sebanyak 200 kabupaten.



2



Langkah II: Dari 200 kabupaten tersebut kemudian dipilih kecamatan yang memiliki batas-batas dengan laut dan diranking berdasarkan persentase keluarga miskin, serta dipilih sebanyak 500 kecamatan. Langkah III: Di kecamatan sasaran tersebut kemudian dipilih desa dengan persentase KK miskin ? 10%, desa terpilih dimasukkan dalam Daftar I Desa Calon Lokasi Sasaran. Langkah IV: Desa yang termasuk dalam desa calon lokasi sasaran berjumlah 1567 buah. Dari daftar tersebut kemudian setiap desa diminta untuk membuat proposal pengajuan dana BLM. Langkah V: Seluruh usulan calon lokasi sasaran diverifikasi oleh tim teknis PPM-PT yang kemudian dikeluarkanlah Daftar Final Lokasi Sasaran PPM-PT. 2.



Kelompok Sasaran dan Penerima Manfaat Kelompok sasaran Yang menjadi kelompok sasaran PPM-PT adalah:



Masyarakat



3



Masyarakat warga kelurahan peserta PPM-PT, OKM/ Organisasi Keswadayaan Masyarakat, KSM/ kelompok swadaya masyarakat.



Warga desa pinggir pantai yang miskin yang sumber penghasilan utamanya tergantung pada hasil-hasil laut



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Pemerintah Kabupaten



Perangkat pemerintahan kabupaten s.d. desa yang terkait dengan pelaksanaan PPM-PT



Para Pemangku Perorangan atau Kepentingan terkait asosiasi profesi, asosiasi usaha sejenis, perguruan tinggi, LSM, Bank, notaris, auditor publik, media masa (radio, tv, dsb) yang peduli dengan kemiskinan.



Penerima Manfaat Dana BLM PPM-PT Penerima



manfaat



langsung



dari



dana



BLM



yang



disediakan melalui PPM-PT adalah keluarga miskin yang diidentifikasi masyarakat sendiri dan disepakati serta ditetapkan bersama oleh masyarakat desa, melalui proses musyawarah warga, refleksi kemiskinan dan pemetaan swadaya (community self survey) berorientasi IPM-MDGs. 3.



Bantuan Program Program PPM-PT memberikan bantuan kepada dua kelompok sasaran utama; masyarakat dan pemerintah termasuk pemangku kepentingan daerah sebagai berikut: Bantuan Pendampingan Bantuan pendampingan ini diwujudkan dalam bentuk penugasan konsultan dan fasilitator beserta dukungan dana operasional untuk mendampingi dan memberdayakan masyarakat agar mampu merencanakan dan melaksanakan program masyarakat untuk menanggulangi kemiskinan di kelurahan masing-masing.



3



Proses



pendampingan



ini



sekurang-kurangnya



harus



menghasilkan: - Masyarakat yang peduli dengan kemiskinan dan pelestarian lingkungan serta mampu mengaktualisasikan dirinya sebagai bagian dari upaya penangulangan kemiskinan. - Organisasi



Keswadayaan



Masyarakat



(LKM)



yang



dipercaya, aspiratif, representatif dan akuntabel. - Forum OKM di tingkat kecamatan dan kota/kabupaten untuk mendukung harmonisasi berbagai program. Secara rinci jenis kegiatan pendampingan mencakup: - Pertemuan-pertemuan/musyawarah/diskusi,



dsb



di



tingkat komunitas kelurahan/desa dan kecamatan baik yang bersifat pengambilan keputusan maupun untuk penyebarluasan informasi (sosialisasi). - Pelatihan dan bimbingan, termasuk penyediaan bahan dan media belajar. - Survei swadaya, termasuk identifikasi calon penerima bantuan, analisis, pembuatan peta tapak dan penulisan laporan. - Kerja kelompok penyusunan program pembangunan untuk kurun waktu 3 tahun dan rencana tahunan dengan rencana



investasi



tahun



pertama



penangulangan



kemiskinan - Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana investasi tahunan untuk penanggulangan kemiskinan. Bantuan Sarana dan Prasarana Peningkatan Produksi Perikanan Bantuan khusus diberikan kepada OKM yang mengusulkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan produksi perikanan. Bantuan tersebut berupa benih ikan laut untuk perikanan 3



bentuk



karamba,



dan



bibit



rumput



laut.



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Pengadaan



3



dan penyaluran benih dan bibit tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai kontrak yang disepakati. Bantuan Dana Bantuan dana diberikan dalam bentuk dana BLM (dana bantuan langsung masyarakat). BLM ini bersifat stimulan dan sengaja disediakan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berlatih dengan mencoba melaksanakan sebagian rencana kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah direncanakan pada tahun pertama. Substansi dana BLM bersifat stimulan bagi masyarakat untuk lebih memprioritaskan kepentingan bersama dan keberpihakan pada masyarakat miskin. Untuk itu penggunaan dana BLM lebih diprioritaskan pada kegiatankegiatan kolektif dan menyentuh langsung masyarakat miskin. a. Alokasi Dana BLM Besarnya dana BLM tiap desa sesuai dengan proposal yang telah disetujui dengan plafond maksimal sebesar Rp300.000.000,00. Nilai alokasi dana BLM tiap desa harus diinformasikan secara luas dan transparan kepada semua warga desa. b. Persyaratan Penyaluran dan Pencairan BLM Dana BLM disalurkan langsung kepada OKM (Organisasi Keswadayaan Masyarakat), secara bertahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh konsultan ternyata kinerja OKM maupun masyarakat desa dinilai tidak memuaskan, maka konsultan dapat “mengusulkan” penundaan pencairan BLM tahap berikutnya dalam batas waktu yang ditetapkan. Dalam kurun waktu yang ditetapkan tersebut, OKM dan masyarakat harus dapat memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan, apabila tidak ada tindakan perbaikan menurut penilaian konsultan, maka dana BLM akan dihentikan dan dialihkan ke desa Iain 3



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



yang termasuk



3



dalam



daftar



calon



desa



sasaran



dengan



nilai



anggaran sebesar sisa dana BLM yang belum dicairkan. c.



Penggunaan Dana BLM Pada dasarnya dana BLM hanya dapat digunakan untuk kegiatankegiatan yang menunjang secara langsung dalam peningkatan ekonomi masyarakat di kawasan pantai. Secara singkat ketentuan penggunaan dana BLM dapat diilustrasikan seperti tabel berikut ini:



Pengolahan dan pemasaran hasil kelautan



3



Usaha untuk meningkatkan penghasilan dengan memberi nilai tambah terhadap produk perikanan dan kelautan.



Usaha pengolah abon ikan, kerupuk ikan, bakso ikan,



siomay, nugget, manisan rumput laut, sirup rumput laut



Pengembangan wisata kelautan



Sarana pendukung kapasitas kegiatan masyarakat untuk pariwisata dan mengembangkan apresiasi seni kegiatan budaya pariwisata, tradisional diperlukan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung



Kegiatan pelatihan



Mendukung peningkatan produksi pengolahan hasil perikanan dan pariwisata pantai



Dalam rangka



mendukung



Pelatihan pemandu wisata,



pelatihan pengrajin souvenir,



pelatihan pengolahan hasil perikanan dsb.



Pengadaan alat/mesin pengolah - bahan/alat



ml3Sin pengemas



Pengadaan gerai cinderamata, peralatan pemandu wisata, Pembangunan fasilitas homestay, dsb - Pengadaan alat kesenian, sanggar kesenian, bahan baku kerajinan Biaya narasumber



- Konsumsi Akomodasi Bahan, ATK dsb.



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



PPM-PT melarang dana BLM dimanfaatkan untuk halhal yang tidak berkaitan langsung dengan upaya penanggulangan kemiskinan, menimbulkan dampak keresahan sosial dan kerusakan lingkungan, berorientasi pada kepentingan individu atau kelompok tertentu dan bertentangan dengan norma-norma, hukum serta peraturan yang berlaku. d. Bantuan Untuk Pemerintah Kabupaten dan Para Pemangku Kepentingan Bantuan teknis pendampingan peningkatan kapasitas pemerintah provinsi/ kabupaten dan para pemangku kepentingan pada dasarnya merupakan kegiatan yang berorientasi pada upaya membangun tata pemerintahan daerah yang baik (local good governance), khususnya dalam menanggulangi kemiskinan dan mengawal program PPM-PT di tingkat desa. Secara rinci bentuk-bentuk bantuan teknik/ pendampingan untuk pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan setempat mencakup: - Fasilitasi pertemuan-pertemuan/musyawarah di tingkat daerah, baik yang bersifat reorientasi pemikiran, pendalaman pemahaman (workshop) maupun penyebarluasan informasi (sosialisasi); - Pelatihan dan bimbingan, termasuk penyediaan bahan dan media belajar; - Penyediaan media-media sosialisasi; - Kunjungan lapangan baik dalam rangka pendalaman pemahaman maupun penggalian aspirasi masyarakat; - Pengorganisasian monitoring, fasilitasi, supervisi da n evaluasi bersama, dll.



3



e. Bantuan tenaga konsultan Setiap desa akan didampingi oleh seorang tenaga konsultan yang dikoordinir oleh salah seorang senior konsultan di tiap kabupaten. Tugas konsultan sebagai berikut: - memfasilitasi pemerintah/masyarakat agar mampu mengambil keputusan secara rasional dan bertanggung jawab; - memberikan informasi kebijakan program;



terkait



pedoman



dan



- proses perencanaan, penetapan dan pelaksanaan program penangulangan kemiskinan di tingkat masyarakat harus dilakukan oleh masyarakat sendiri, pendamping memfasilitasi agar proses kegiatan sesuai dengan nilai, prinsip dan ketentuan PPM-PT; - pendamping tidak diperkenankan meminta uang atau imbalan apapun dari pemerintah/masyarakat; - pendamping tidak diperkenankan menerima imbalan uang dari masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (tenaga kerja, dll); - pendamping bertanggung jawab terhadap penyelesaian persoalan yang ada di wilayah dampingannya, termasuk kemungkinan munculnya penyimpangan dan penyalahgunaan yang terjadi, sebagai konsekuensi logis tanggungjawab pendamping mengawal nilai, prinsip dan ketentuan PPM-PT; - pendamping berkewajiban menyelesaikan persoalan penyimpangan dana yang terjadi di masyarakat dengan mengutamakan mekanisme penyelesaian oleh masyarakat hingga proses hukum sesuai ketentuan; dan - ikatan kerja dengan konsultan pendamping dilakukan oleh Satker provinsi dan dalam pengendalian substansi maupun operasional. 3



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



D. ORGANISASI PELAKSANA PPM-PT merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari PNPM Mandiri Nasional oleh sebab itu pengelolaan program ini juga merupakan bagian dari pengelolaan program nasional PNPM Mandiri yang telah diatur dalam Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang diterbitkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri. Organisasi penyelenggaraan yang diuraikan di sini adalah khusus organisasi penyelenggaraan PPM-PT saja yang secara struktur organisasi berada di bawah kendali Tim Pengendali PNPM Mandiri Nasional. Penyelenggaraan program PPM-PT ini dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional sampai tingkat desa/kelurahan dengan pengorganisasian sebagai berikut:



1. Tingkat Nasional a. Project Management Unit (PMU) Penanggung nasional



jawab



PPM-PT



bertindak (Executing



sebagai



pengelolaan



adalah



Kementerian



lembaga



Agency)



program



yang



ABC



penyelenggara dalam



tingkat yang



program



pelaksanaannya



menunjuk Direktorat Jenderal XYZ yang selanjutnya membentuk PMU (Project Management Unit) yang diketuai oleh seorang Kepala PMU sebagai penangung jawab



operasional



program,



kegiatan



sedangkan



untuk



seluruh



pelaksanaan



urusan



administrasi



keuangan dan personalia ditunjuk pejabat yang untuk pelaksanaan tugas sehari-hari ditunjuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Untuk melaksanakan tugas tersebut PMU dibantu oleh Konsultan Manajemen Pusat (KMP) PPM-PT yang bertugas melakukan pengendalian



pengawasan, KMW-KMW



pengorganisasian (Konsultan



dan



Manajemen



Wilayah). PMU juga dibantu oleh Tim Penelitian dan 3



Pengembangan (Litbang) yang bertanggung jawab dalam merumuskan pengembangan konsep dan penyusunan pedoman umum program, termasuk melakukan kajiankajian substantif yang dibutuhkan. b. Kepala Satker CDE Kementerian ABC Kepala Satker CDE berperan sebagai penanggung jawab umum pelaksanaan PPM-PT yang berkedudukan di pusat. Tanggung jawab dan tugas pokok kepala satker CDE adalah: - bertanggung jawab PPM-PT;



atas



kelancaran pelaksanaan



- menyiapkan Buku Pedoman Operasional Umum dan Pedoman Operasional Teknik PPM-PT; - mengarahkan, memantau, dan menilai kinerja KMP dan KMW; - melaksanakan sosialisasi secara nasional; dan - bertanggung jawab terhadap replenishment dana loan. c. Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen adalah penyelenggara dan sekaligus mewakili Kementerian ABC sebagai instansi penyelenggara PPM-PT dan bertindak atas nama program di tingkat pusat (executing agency), dengan tugas pokok sebagai berikut: - bertanggung jawab atas kelancaran administrasi proyek; - menetapkan Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference) konsultan manajemen wilayah tingkat provinsi; - menyiapkan dokumen pelaksanaan PPM-PT; - memantau, dan menilai kinerja konsultan pelaksana; - melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap replenishmen dana loan (BLM); - melakukan proses pengadaan konsultan pelaksana. 4



dan



pembayaran



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



2. Tingkat Kabupaten Di tingkat kabupaten dikoordinasikan langsung oleh Bupati setempat melalui dinas terkait dengan menunjuk Tim Koordinasi Pelaksanaan PNPM (TKPP). Pemkab dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat Menteri ABC atas usulan Bupati dibawah koordinasi Satker Kabupaten dalam



mengendalikan



pelaksanaan



kegiatan



pendampingan dan pencairan dana BLM. TKPKD Kabupaten dalam PPM-PT berperan mengkoordinasikan TKPP dari berbagai program penanggulangan kemiskinan. Dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan ditingkat Kabupaten akan dilakukan oleh Senior Konsultan (SK), para tenaga pendamping di tingkat desa.



3. Tingkat Desa Di tingkat desa, unsur utama pelaksanaan PPM-PT adalah (1)



Kades



dan



perangkatnya,



dan



(2)



Organisasi



Keswadayaan Masyarakat (OKM) dengan peran dan tugas masing-masing unsur adalah sbb: a.



Kepala Desa Secara umum peran utama Kepala Desa adalah memberikan dukungan dan jaminan agar pelaksanaan PPM-PT di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan yang diharapkan melalui PPM-PT dapat tercapai dengan baik. Untuk itu Lurah/Kepala Desa dapat mengerahkan perangkat kelurahan atau desa sesuai dengan fungsi masing-masing. Secara rinci tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam pelaksanaan PPMPT adalah sebagai berikut: - membantu sosialisasi awal PPM-PT ke seluruh masyarakat di wilayahnya;



4



- memfasilitasi proses pemahaman masyarakat mengenai PPM-PT, dan atas nama warga mengajukan surat ke KMW dan Bappeda Kota/Kabupaten, yang menyatakan kesiapan warga masyarakat melaksanakan PPM-PT; - memfasilitasi terselenggaranya pertemuan pengurus RT/RW dan masyarakat dengan KMW/Tim Fasilitator, dan relawan masyarakat dalam upaya penyebarluasan informasi dan pelaksanaan PPMPT; - memfasilitasi proses pengorganisasian masyarakat warga dan pembentukan lembaga kepemimpinan masyarakat di kelurahan/desanya, koordinasi dan sinkronisasi kegiatan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan termasuk peninjauan lapangan oleh berbagai pihak berkepentingan; - memfasilitasi OKM dan masyarakat agar mampu mencapai kinerja mandiri; - memberi laporan bulanan kegiatan PPM-PT di wilayahnya kepada Bupati; dan - berkoordinasi dengan Tim Fasilitator, relawan masyarakat dan LKM, memfasilitasi penyelesaian persoalan dan konflik serta penanganan pengaduan yang muncul dalam pelaksanaan PPM-PT di wilayah kerjanya. b. OKM (Organisasi Keswadayaan Masyarakat) OKM ini bertanggung jawab menjamin keterlibatan semua lapisan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang kondusif untuk pengembangan keswadayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan khususnya dan pembangunan masyarakat desa pada umumnya. Oleh sebab itu peran utama OKM adalah: - mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk 4



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



merumuskan rencana jangka menengah (3 tahun) dan



4



diajukan untuk mencairkan dana BLM; - menyusun usulan kegiatan pembangunan terkait dengan penanggulangan kemiskinan; - mengelola dana yang diperolehnya untuk mendanai kegiatan pembangunan yang diusulkan; - mencatat dan membuat laporan kegiatan dan keuangan kegiatan pembangunan yang diusulkan; - menerapkan nilai-nilai luhur dalam pelaksanaan pembangunan yang - ditekuninya (transparansi, demokrasi, membangun dengan mutu, dsb); dan - secara aktif menjadi bagian dari kendali sosial (social



control)



pelaksanaan



penangulangan



kemiskinan di wilayahnya. Tim telah menetapkan kriteria skala kemungkinan keterjadian (likelihood) dan dampak dari risiko adalah sebagai berikut: Skala likelihood: - Skor 1 = kemungkinan terjadinya sangat jarang, probabilitas < 20% - Skor 2 = kemungkinan terjadinya jarang, probabilitas 20% s.d 50% - Skor 3 = kemungkinan terjadinya sering, probabilitas sekitar 50% s.d 70% - Skor 4 = kemungkinan terjadinya sering sekali, probabilitas diatas 70% Skala dampak: - Skor 1 = berdampak sangat rendah - Skor 2 = berdampak rendah bagi organisasi - Skor 3 = berdampak besar bagi organisasi - Skor 4 = berdampak sangat besar bagi organisasi



4



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Lembar Jawaban



4



Lembar Jawaban



4



2 0 1 8 | P u s d i #1 o I z o s B



Mata Ajar Diklat Pembentuh an Au.ditor Ahli • Ko.de EU.k dan Standar Audit lñtefn: • Komuriikasi Audit Intern • Tata Kélolé, Mana|eme,p Ris!ko, dari Pengendal.ian lnt’em • Manajémen Pemériñtahan • Audit. lritem • Pra’ktlk Audit l?tem



ISBN 978-979-3873-96-1



789793



873961



P’ u s a I . P.,e n d i d i k a n d a n P e I a t .i h a ’d P e.n g a .w a s a n B P K P Jfn. Beringin Ti; Pandansari, Ctaw , 8pgor 16720 Email’ : pusdiklatGbpkp.go.id Teip. (£iZ51 ) 8249001 - 8249003 (Sentral,) WebsPte ” : http:.//}›usdiktatwas. Fax. .(02fi1) 8248986,. 82w987 ' e-Learniñg : http:/ /tñzs.bpi p: .id



.go.id.