12 0 327 KB
BUKU SAKU MANAJEMEN REKAM MEDIS
1. Rekam medis milik rumah sakit, isi rekam medis milik pasien. 2. Rekam
medis
tidak
dokumentasikan
boleh
dalam
6. Alur Pasien Rawat Inap di
bentuk
apapun 3. Selain petugas berwenang, tidak diperbolehkan membawa rekam medis 4. Rekam medis harus tertulis jelas, lengkap, up to date, dan dapat
7. Alur Pasien Rawat Jalan
terbaca dan menggunakan bulpen warna hitam 5. Singkatan
dan
sesuai buku
symbol
ditulis
singkatan
symbol
yang sudah diberikan, apabila ada singkatan dan symbol baru. Harap di tulis lembar tersedia dibagian akhir buku. Lalu berikan kepada petugas rekam medis untuk di update 8. Sistem Penomoran Unit Numbering System : satu pasien memiliki satu nomor rekam medis dan digunakan untuk selamanya
3. Dokter 9. Sistem Penamaan
tamu
yang
diberi
wewenang
menggunakan nama sesuai kartu identitas , penempatan status pasien
14. Proses Koreksi
di depan nama. Contoh : Ny. Dewi
Coret 2 kali lalu diberi paraf dan
Nur Indah
tulis kembali tulisan yang benar
10. Sistem Penjajaran
15. Peminjaman Rekam Medis
Straight Numerical Filing : Rekam
Petugas yang sesuai kualifikasi bisa
medis dijajarkan secara urut menurut
datang langsung ke ruang rekam
urutan
medis dengan menyetorkan data
nomor
rekam
medisnya
sebagaimana urutan angka
dokumen yang diminta dan alasan untuk
11. Kriteria Usia
peminjaman
Kualifikasi
dokumen.
petugasnya
a. Bayi : 0 – 1 Tahun
sebagai berikut :
b. Anak : > 1 – 18 Tahun
a. Direktur Rumah Sakit
c. Dewasa : > 18 Tahun
b. Manager Pelayanan Medis
yaitu
c. Manajer Penunjang Pelayanan 12. Sistem Penyimpan
Medis
Sentralisasi : penyimpanan rekam
d. Dokter Penanggungjawab Pasien
medis rawat inap dan rawat jalan berpusat
di
satu
tempat
(DPJP)
ruang
e. Dokter yang telah dilimpahkan
penyimpanan
oleh DPJP f. Kepala Ruangan/Unit/Instalasi
13. Hak Akses Pengisian Dok. Rekam Medis 1. Dokter (dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis) 2. Penunjang medis ( farmasi, gizi, lab, rekam medis)
Notes :
Petugas medis/ non medis yang tidak termasuk didalam kualifikasi, harus meminta persetujuan dari kepala ruangan/
unit/
instalasi
atasannya dalam bentuk tertulis
atau
Dokter yang tidak dalam kualifikasi
di acc. Tetapkan tanggal acc, tanggal
wajib meminta persetujuan dari
cetak dan mulai digunakan. Lalu
DPJP dalam bentuk tertulis
serahkan ke rekam medis untuk
Peminjaman dokumen untuk malam
pemberian
hari, bisa melalui petugas TPP.
pencetakan form
16. Batas Waktu Peminjaman
nomor
form
dan
21. Pelayanan Resume Medis
Rawat inap : 2x24 jam
a. Form asli : rekam medis pasien
Rawat jalan : 1 x 24 jam Perpanjangan – datang ke petugas rekam medis dan lakukan prosedur ulang
b. Form merah muda : pasien c. Form hijau : perujuk atau dokter keluarga d. Form kuning : asuransi
17. Assembling Sudah tertulis di daftar isi rekam
22. Pelepasan Informasi Saat Pasien Sudah KRS
medis
Ke cso , mengisi data di form 18. Distribusi Rekam Medis
permohonan
Rawat jalan max. 10 menit
info.
Memberikan
persyaratan. Cso hub.i rm.
Rawat inap max. 15 menit 19. Kelengkapan Rekam Medis
Sumber buku saku rekam medis :
Rawat jalan 1x24 jam Rawat inap max. 2x24 jam 20. Pengajuan
Atau
Pembaharuan
Formulir Rekam Medis Setiap
petugas
mengajukan
yang
formulir,
akan mengisi
lembar pengajuan/pembaharuan form di ruang rekam medis. Mengajukan ke direktur/manajer. Apabila sudah
1. Kebijakan Rekam Medis 2. Buku Pedoman Pelayanan Rekam Medis 3. Standar Prosedur Operasional