17 0 3 MB
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
I. PENDAHULUAN 1.1.
Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keungan Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Pelaporan keuangan pemerintah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan: 1. Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan; 2. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran; 3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai; 4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya; 5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; dan 6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih/kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit-Laporan Operasional (LO), aset, kewajiban, ekuitas, dan arus kas suatu entitas pelaporan.
1.2.
Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Dasar hukum penyusunan laporan keuangan antara lain: 1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Catatan atas Laporan Keuangan
13
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017; 13. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; 14. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Provinsi Sumatera Selatan; 15. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; dan 16. Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 045/SE/BPKAD/2017 tanggal 16 November 2017 perihal Penatausahaan Pelaksanaan APBD dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2017.
Catatan atas Laporan Keuangan
14
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1.3.
Sistematika Penulisan Catatan Atas Laporan Keuangan I. Pendahuluan 1.1.
Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan
1.2.
Landasan hukum penyusunan laporan keuangan
1.3.
Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan
II. Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan II.1. Ekonomi makro/ekonomi regional II.2. Kebijakan keuangan II.3. Indikator pencapaian target kinerja APBD II.4. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan III. Kebijakan Akuntansi 3.1.
Entitas pelaporan
3.2.
Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan
3.3.
Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan
3.4.
Transisi laporan keuangan dari basis kas modifikasian ke basis akrual
3.5.
Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP.
IV. Penjelasan Akun-Akun Laporan Keuangan 4.1. Penjelasan Akun-Akun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 4.1.1. Pendapatan - LRA 4.1.2. Belanja 4.1.3. Transfer 4.1.4. Pembiayaan 4.2. Penjelasan Akun-Akun Neraca 4.2.1. Aset 4.2.2. Kewajiban 4.2.3. Ekuitas
4.3. Penjelasan Akun-Akun Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) 4.4. Penjelasan Akun-Akun Laporan Operasional (LO) 4.4.1. Pendapatan - LO 4.4.2. Beban Daerah 4.4.3. Kegiatan Non Operasional
Catatan atas Laporan Keuangan
15
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
4.4.4. Pos Luar Biasa 4.5. Penjelasan Akun-Akun Laporan Arus Kas (LAK) 4.5.1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi 4.5.2. Arus Kas dari Aktivitas Investasi 4.5.3. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 4.5.4. Arus Kas dari Aktivitas Transitoris 4.6. Penjelasan Akun-Pos Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) V. Pengungkapan Informasi Penting Lainnya. V.1. Informasi Tambahan V.2. Pengungkapan Lainnya 5.2.1. Domisili 5.2.2. Ketentuan Perundang-undangan yang Menjadi Landasan Kegiatan Operasional 5.2.3. Struktur Organisasi VI. Penutup II. EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN 2.1.
KEUANGAN
DAN
IKHTISAR
Ekonomi Makro/Ekonomi Regional Pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah Sumatera Selatan tetap mengacu dan mendukung kebijakan pembangunan nasional sesuai dengan kondisi obyektif dan potensi daerah Sumatera Selatan. Kebijakan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun 2017 merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan dengan Visi dan Misi Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 yaitu: Visi: “Sumatera Selatan Sejahtera, Lebih Maju dan Berdaya Saing Internasional” . Misi: 1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi (produktivitas); 2. Memantapkan stabilitas daerah (stabilitas); 3. Meningkatkan pemerataan yang berkeadilan (ekuitabilitas); dan 4. Meningkatkan pengelolaan lingkungan yang lestari dan penanggulangan bencana (sustainabilitas). Sejalan dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018, maka tema pembangunan Tahun 2017 adalah “Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis” Upaya untuk memenuhi tema yang telah
Catatan atas Laporan Keuangan
16
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
ditetapkan adalah dengan menguraikannya menjadi prioritas pembangunan daerah yaitu: 1. Tata kelola pemerintahan yang baik, keamanan dan ketertiban masyarakat; 2. Pendidikan, kesehatan dan sosial budaya; 3. Penanggulangan kemiskinan; 4. Pembangunan pertanian; 5. Infrastruktur dan energi; 6. Investasi dan pengembangan usaha; 7. Pengelolaan lingkungan dan pengendalian bencana; dan 8. Pengembangan wilayah. Tahapan pembangunan tahun 2017 diarahkan untuk tercapainya: 1. Peningkatan mutu sumber daya manusia; 2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas program & kegiatan penanggulangan kemiskinan; 3. Terbangunnya infrastruktur strategis terutama pembangunan pelabuhan,jalan & jaringan infrastruktur pendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api; 4. Terbangunnya infrastruktur pendukung pengembangan pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; 5. Meningkatnya produksi, produktivitas, nilai tambah dan pendapatan dari kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan perikanan, serta pariwisata; 6. Meningkatnya produktivitas, nilai tambah dan pendapatan industri pengolah hasil pertanian dan pertambangan; 7. Berkembangnya usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) terutama dari meningkatnya akses permodalan, manajamen usaha, teknologi produksi, informasi dan pemasaran; 8. Berkembangnya pusat-pusat inovasi dan bisnis inovatif dalam menghasilkan keunggulan daerah; dan 9. Meningkatnya kerjasama riset unggulan. Ekonomi makro daerah dapat menjadi reflektor kinerja makro perekonomian daerah sebagai bagian dari proses pembangunan secara umum di daerah tersebut, khususnya pembangunan di bidang ekonomi. Kondisi ekonomi makro Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 dapat digambarkan sebagai berikut. 1. Kemampuan Ekonomi untuk Memperluas Lapangan Usaha Struktur PDRB Provinsi Sumatera Selatan menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku pada tahun 2017 masih di dominasi oleh tiga lapangan Catatan atas Laporan Keuangan
17
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
usaha utama yaitu: Industri pengolahan; pertambangan dan penggalian; kemudian pertanian, kehutanan dan perikanan. Bila dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017, Industri pengolahan memiliki sumber pertumbuhan tertinggi yaitu 1,23 persen diikuti pertambangan dan penggalian sebesar 1,14 persen, dan konstruksi sebesar 1,03 persen dan lainnya sebesar 1,34 persen. Grafik 1. Pertumbuhan dan Distribusi Beberapa Lapangan Usaha 2017
Sumber : BPS Prov Sumsel
2. Tingkat Perkembangan Inflasi Daerah Inflasi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai 2,96 persen sepanjang tahun 2017 atau dibawah target yang di patok pemerintah sebesar 3-5 persen. Besaran inflasi tersebut menunjukkan bahwa perkembangan harga-harga yang ada di Sumatera Selatan relatif terkendali. “Rendahnya Inflasi ini juga berdampak positif terhadap kegiatan usaha karena bisa membuat suku bunga kredit atau pembiayaan lebih murah. Sementara inflasi tertinggi pernah terjadi pada bulan Juni atau saat momentum Idul Fitri yang mencapai 4,31 persen karena adanya kenaikan indeks harga pada semua kelompok pengeluaran. Yaitu kelompok bahan makanan, kelompok transportasi, komunikasi & jasa keuangan, kelompok perumahan, air, listrik, gas & bahan bakar, kelompok sandang, kelompok kesehatan, kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau, dan kelompok pendidikan, rekreasi & olahraga. Grafik 2. Perkembangan InflasiProvinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 - 2017
Sumber: Bank Indonesia dan BPS Prov. Sumsel
Catatan atas Laporan Keuangan
18
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
3. Relatif Terjaganya Stabilitas Ekonomi Daerah Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan tahun 2017 tumbuh sebesar 5,51 persen. Pertumbuhan terjadi pada semua lapangan usaha. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha konstruksi sebesar 8,92 persen diikuti informasi & komunikasi sebesar 8,43 persen dan transportasi & pergudangan sebesar 8,37 persen. Grafik 3. Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Sumsel
Sumber : BPS Prov Sumsel
2.2.
Kebijakan Keuangan Kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang baik menghasilkan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi dan efektivitas belanja daerah, serta ketepatan dalam memanfaatkan potensi pembiayaan daerah. 1. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pengelolaan pendapatan daerah dilakukan dengan menggali potensi sumber pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. Upaya peningkatan, perluasan basis PAD dan mengupayakan optimalisasi Dana Perimbangan agar bagian daerah dapat diperoleh secara proporsional, oleh karena dilakukan peningkatan dalam hal pengawasan, koordinasi dan upaya penyederhanaan proses administrasi pemungutan. 2. Kebijakan Belanja Daerah Belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Belanja penyelenggaraan urusan wajib diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum serta mengembangkan sistem jaminan sosial sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan. 3. Kebijakan Pembiayaan Pembiayaan adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah, ketika terjadi
Catatan atas Laporan Keuangan
19
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
defisit anggaran. Sumber pembiayaan dapat berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun lalu, penerimaan pinjaman obligasi, transfer dari dana cadangan maupun hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran dalam pembiayaan itu sendiri dapat berupa anggaran hutang, bantuan modal dan transfer ke dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan dialokasikan guna menganggarkan pengeluaran daerah yang tidak bersifat belanja. Komponen pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah. Struktur pembiayaan daerah untuk sumber penerimaan tidak hanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu namun diupayakan untuk mendapatkan sumber-sumber lain, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan dari pembayaran pokok utang. 2.3.
Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD Penetapan capaian kinerja fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk TA. 2017 dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama adalah melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2017 dan yang kedua adalah melalui penetapan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang APBD Perubahan TA2017. Tabel 1 di bawah ini menyajikan Indikator Kinerja Fiskal Daerah TA 2017. Tabel 1. Indikator Target Kinerja APBD TA2017 Sebelum Perubahan
Uraian
Setelah Perubahan
Perubahan Rp
%
I
PENDAPATAN
8.195.110.542.121,01
8.911.476.779.409,71
716.366.237.288,70
8.04
I.1
Pendapatan Asli Daerah
3.016.085.362.904,00
3.165.360.996.225,00
149.275.633.321,00
4.72
I.2
Dana Perimbangan
5.175.402.210.000,00
5.729.688.002.984,00
554.285.792.984,00
9.67
I.3
Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
3.622.969.217,01
16.427.780.200,71
12.804.810.983,70
77.95
II
BELANJA
6.844.917.482.006,50
7.109.417.787.739,28
264.500.305.732,78
3.72
II.1
Belanja Tidak Langsung
3.574.907.681.346,50
3.895.477.213.670,28
320.569.532.323,78
8.23
II.2
Belanja Langsung
3.270.009.800.660,00
3.213.940.574.069,00
(56.069.226.591,00)
(1.74)
1.350.193.060.114,51
1.802.058.991.670,43
451.865.931.555,92
25.07
III
PEMBIAYAAN DAERAH
III.1
Penerimaan Pembiayaan Daerah
25.000.000.000,00
64.859.618.385,33
39.859.618.385,33
61.46
III.2
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
1.375.193.060.114,51
1.866.918.610.055,00
491.725.549.940,49
26.34
Pembiayaan NETTO
1.350.193.060.114,51
1.802.058.991.670,43
451.865.931.555,92
25.07
SiLPA
-
SURPLUS / (DEFISIT)
-
-
Indikator Pencapaian Kinerja Program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dilihat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 mengangkat tema; Meningkatkan Produktivitas dan Nilai
Catatan atas Laporan Keuangan
20
-
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tambah Potensi Daerah. Dengan sub tema yaitu Meningkatkan Hilirisasi Produksi Pertanian dan Energi. Unsur-unsur Pokok Tema RKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 yaitu: 1. Pemantapan Ekonomi Daerah a. Peningkatan nilai tambah produksi daerah; b. Peningkatan ketahanan ekonomi; c. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif; dan d. Pemantapan infrastruktur. 2. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat yang Berkeadilan a. Pembangunan SDM; b. Penurunan kemiskinan dan pengangguran; c. Mitigasi bencana; dan d. Peningkatan kesejahteraan rakyat lainnya. 3. Pemeliharaan Stabilitas Sosial dan Politik: a. Membaiknya kinerja birokrasi dan pemberantasan korupsi; dan b. Memantapkan penegakan Pemilukada 2017.
hukum,
pertahanan
dan
pelaksanaan
Berdasarkan tema RKPD di atas, maka ditetapkanlah strategi pembangunan daerah Tahun 2017 yang terdiri dari: 1. Pertumbuhan ekonomi (Produktivitas): sisi pengeluaran dan sisi produksi; 2. Memantapkan stabilitas daerah (Stabilitas): a. Menjaga stabilitas harga dan nilai tukar; b. Mencegah konflik sosial; dan c. Stabilitas politik. 3. Meningkatkan pemerataan yang berkeadilan (Ekuitabilitas): a. Peningkatan partisipasi dan perluasan pemanfaat; b. Peningkatan SDM yang berkualitas berbasis kompetensi; dan c. Penanggulangan kemiskinan. 4. Meningkatkan pengelolaan lingkungan yang lestari dan penanggulangan bencana (Sustainabilitas): a. Pengelolaan hutan dan lahan gambut; b. Mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan; c. Pengelolaan DAS terpadu; dan d. Peningkatan kemampuan penanggulangan bencana. 2.4.
Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan
21
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 berdasarkan urusan, program dan kegiatan dialokasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja. Realisasi Pendapatan – LRA yang diperoleh selama TA 2017 sejak 1 Januari s.d. 31 Desember 2017 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan mencapai sebesar Rp.8.195.973.131.799,96 atau 91.97% dari anggaran sebesar Rp.8.911.476.779.409,71. SKPD yang mengelola pendapatan sebanyak 21 SKPD dari 46 SKPD yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Tabel 2 berikut menunjukkan realisasi pendapatan yang dicapai oleh 21 SKPD tersebut. Tabel 2. Anggaran No.
dan Realisasi Pendapatan – LRA per SKPD
SKPD
ANGGARAN
REALISASI
(%)
1
DINAS PENDIDIKAN
165.000.000,00
107.184.000,00
2
DINAS KESEHATAN
62.188.652.000,00
45.760.525.445,02
73.58
3
RS. DR ERNALDI BAHAR
22.000.000.000,00
23.994.141.553,00
109.06
4
DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG
370.000.000,00
515.074.600,00
139.21
5
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1.054.150.000,00
3.441.828.300,00
326.50
6
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
82.500.000,00
14.600.000,00
17.70
7
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN
10.000.000.000,00
10.660.214.506,00
106.60
8
DINAS PERHUBUNGAN
969.522.000,00
2.212.719.218,00
228.23
9
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
106.500.000,00
149.859.500,00
140.71
10
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
50.000.000,00
50.600.000,00
101.20
11
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
177.500.000,00
197.847.000,00
111.46
12
DINAS PERKEBUNAN
90.300.000,00
14.700.000,00
16.28
13
DINAS KEHUTANAN
6.240.000,00
7.003.405,00
14
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
83.000.000,00
994.840.000,00
1,198.6 0
15
DINAS PERDAGANGAN
55.000.000,00
229.448.600,00
417.18
16
SEKRETARIAT DAERAH
3.928.736.000,00
3.898.204.546,00
99.22
17
SEKRETARIAT DPRD
6.500.000,00
42.500.000,00
653.85
18
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
36.000.000,00
21.300.000,00
59.17
19
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
5.890.372.453.234,71
5.260.702.543.203,14
89.31
20
BADAN PENDAPATAN DAERAH
2.911.883.386.175,00
2.835.049.448.049,80
97.36
21
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
7.851.340.000,00
7.908.549.874,00
100.73
8.911.476.779.409,71
8.195.973.131.799,96
91.97
JUMLAH
64.96
112.23
Urusan pemerintahan dan organisasi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan oleh 46 SKPD. BPKAD selain sebagai SKPD juga sebagai Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) sehingga Catatan atas Laporan Keuangan
22
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
terdapat 44 entitas akuntansi yang harus menyajikan laporan keuangan untuk dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Selatan, ditambah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah yang merupakan bagian dari SKPD Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah. Jumlah keseluruhan anggaran belanja & transfer sebesar Rp.7.109.417.787.739,28 dan terealisasi sebesar Rp.6.409.386.592.599,31 atau 90,15%, rincian belanja per SKPD dapat dilihat pada Tabel 3. Tabel 3. Anggaran dan Realisasi Belanja & Transfer No.
SKPD
per SKPD
ANGGARAN
REALISASI
%
1
DINAS PENDIDIKAN
1.482.689.838.400,00
1.418.539.178.378,00
95.67
2
DINAS KESEHATAN
417.371.286.675,00
323.616.805.821,80
77.54
3
RS. DR ERNALDI BAHAR
51.342.208.220,00
48.984.144.149,00
95.41
4
DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG
876.073.518.245,00
635.279.771.064,81
72.51
5
DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
237.631.418.000,00
205.872.149.218,00
86.64
6
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
346.377.478.130,00
286.764.766.833,00
82.79
7
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
19.332.899.600,00
18.924.984.036,00
97.89
8
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
5.298.434.231,00
5.188.700.288,00
97.93
9
DINAS SOSIAL
25.474.819.500,00
24.282.336.810,00
95.32
10
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
10.945.142.000,00
10.742.376.789,00
98.15
24.301.282.000,00
23.821.298.364,00
98.02
7.041.028.000,00
6.774.800.916,00
96.22
16.702.077.363,00
16.063.790.947,00
96.18
15.016.451.206,00
13.080.084.906,00
87.11
4.317.671.000,00
2.746.331.502,00
63.61
11 12 13
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
14
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN
15
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
16
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
14.160.687.076,00
13.634.122.516,00
96.28
17
DINAS PERHUBUNGAN
78.237.693.091,00
72.739.157.413,00
92.97
18
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
10.130.457.000,00
10.011.746.788,00
98.83
19
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
10.488.536.000,00
9.607.436.404,00
91.60
20
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
8.617.158.800,00
7.518.685.507,00
87.25
21
DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA
8.827.127.000,00
8.637.265.087,00
97.85
22
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
120.000.000,00
119.110.162,00
99.26
23
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
150.000.000,00
149.677.070,00
99.78
24
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
21.614.623.000,00
21.053.185.992,00
98.11
25
DINAS PERPUSTAKAAN
8.044.638.300,00
7.893.239.104,00
98.12
26
DINAS KEARSIPAN
5.508.817.000,00
5.366.926.720,00
97.42
Catatan atas Laporan Keuangan
23
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No. 27
SKPD DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ANGGARAN 27.734.503.000,00
REALISASI 25.172.342.211,00
% 90.76
28
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
6.870.000.000,00
6.173.617.822,00
89.86
29
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
42.536.045.000,00
39.065.917.220,00
91.84
30
DINAS PERKEBUNAN
12.872.278.300,00
12.333.574.042,00
95.82
31
DINAS KEHUTANAN
51.165.231.348,00
43.268.930.607,00
84.57
32
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
14.282.597.000,00
13.701.826.101,00
95.93
33
DINAS PERDAGANGAN
11.888.323.000,00
11.640.795.802,00
97.92
34
DINAS PERINDUSTRIAN
3.276.900.000,00
3.253.017.725,98
99.27
35
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
70.000.000,00
69.774.000,00
99.68
36
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN
183.779.009.322,00
133.631.039.146,00
72.71
37
SEKRETARIAT DAERAH
182.879.578.808,00
174.616.754.948,00
95.48
38
SEKRETARIAT DPRD
209.047.432.308,00
198.494.254.732,00
94.95
39
BADAN PENGHUBUNG
7.953.646.500,00
7.874.114.649,00
99.00
40
INSPEKTORAT
13.595.101.800,00
12.910.102.598,00
94.96
41
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
18.433.446.000,00
17.640.101.527,00
95.70
42
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2.432.455.912.416,28
2.335.306.207.066,72
96.01
43
BADAN PENDAPATAN DAERAH
140.964.373.100,00
136.827.354.766,00
97.07
44
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
11.208.816.000,00
8.560.519.307,00
76.37
45
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
20.780.104.000,00
19.777.161.257,00
95.17
46
BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH
11.809.200.000,00
11.657.114.286,00
98.71
7.109.417.787.739,28
6.409.386.592.599,31
90.15
JUMLAH
III. KEBIJAKAN AKUNTANSI 3.1. Entitas Pelaporan Entitas pelaporan dalam LKPD Provinsi Sumatera Selatan TA 2017 adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari SKPD dan PPKD (BUD) selaku entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. 3.2. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 adalah basis akrual. Dimana pengakuan pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD. Berpedoman kepada pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 10 tentang koreksi kesalahan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi Catatan atas Laporan Keuangan
24
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan serta interpretasi pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 4, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyajikan saldo akun-akun Tahun 2017 sebagaimana yang tertera pada Laporan Hasil Audit BPK RI tahun sebelumnya. Adapun dampak kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan yang berdampak pada laporan keuangan periode sebelumnya disajikan dalam laporan perubahan ekuitas dan disajikan dalam CaLK dalam rangka memberikan informasi atas keterbandingan atas laporan keuangan. 3.3. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah Bank Sentral yang berlaku pada tanggal transaksi. 3.4. Transisi Laporan Keuangan dari Basis Kas Modifikasian ke Basis Akrual Aspek pertama perubahan akuntansi pemerintahan adalah perubahan dari dasar kas menjadi dasar akrual. Untuk menuju dasar akrual, maka diperlukan masa transisi atau penyesuaian dengan kondisi masing masing entitas dimana akuntansi pemerintahan diaplikasikan. Studi IFAC PSC mengidentifikasi bahwa antara dasar kas dan dasar akrual terdapat dua modifikasi yang dipakai, yaitu 1) dasar modifikasi kas (modified cash basic) dan 2) dasar akrual modifikasian (modified accrual basic). 1. Modified Cash Basic (Dasar Kas Modifikasian) Pada dasarnya mirip dengan dasar kas dalam mengakui transaksi dan kejadian saat kas diterima atau dibayarkan. Hanya saja, perbedaannya, pembukuan masih dibuka pada akhir periode dengan ditambah suatu jangka waktu tertentu setelah tahun buku. Penerimaan dan pengeluaran yang terjadi selama periode perpanjangan tersebut, namun berasal dari transaksi periode sebelumnya, diakui sebagai pendapatan dan pengeluaran dari tahun fiskal sebelumnya. Arus kas pada awal periode pelaporan, yang telah dipertanggungjawabkan pada periode sebelumnya dikurangkan dari aliran kas periode saat ini. Pengakuan dan pelaporan saldo kas antara dasar kas modifikasian dengan dasar kas terdapat persamaan. Hanya saja, dalam dasar kas modifikasian masih dibukanya pembukuan untuk mengakui suatu jumlah yang diterima dan dibayar selama periode perpanjangan tertentu. Pos-pos dasar kas modifikasian dan dasar kas adalah pos-pos dasar kas modifikasian termasuk saldo netto jumlah diterima dan dibayar selama periode tertentu yang terjadi diperiode sebelumnya. 2. Modified Accrual Basic (Dasar Akrual Modifikasian) Dasar akrual modifikasian mengakui transaksi dan peristiwa pada saat transaksi atau peristiwa terjadi, dan bukan saat kas diterima atau dibayarkan. Perbedaan utama dasar akrual modifikasian dari dasar akrual adalah: a. Aset fisik dibiayakan (expensed) pada waktu pembelian; dan b. Seluruh aset dan kewajiban lainnya diakui seperti dasar akrual. Catatan atas Laporan Keuangan
25
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Elemen-elemen yang diakui dalam dasar akrual modifikasian, adalah: a. Aset-aset Keuangan; b. Kewajiban; c. Kewajiban Bersih/ Aset-aset Keuangan Bersih; dan d. Pendapatan dan Biaya Modifikasi Akrual. Dasar Akrual Modifikasian menyediakan para pemakai Laporan Keuangan, dengan informasi mengenai sumber daya, alokasi sumber daya dan penggunaan sumber-sumber keuangan. 3.5. Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) 3.5.1. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan RKUD yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode TA yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pengakuan Pendapatan-LRA diakui pada saat: 1. Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD; 2. Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD; 3. Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD; 4. Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD; dan 5. Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan. Pengukuran Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Penyajian dan Pengungkapan Catatan atas Laporan Keuangan
26
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LRA adalah: 1. Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya TA; 2. Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang
bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; 3. Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan
daerah; dan 4. Informasi lainnya yang dianggap perlu.
3.5.2. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO Pendapatan adalah semua penerimaan RKUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode TA yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pengakuan Pendapatan-LO diakui pada saat: 1. Timbulnya hak atas pendapatan (earned); atau 2. Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). Pengakuan Pendapatan-LO pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan: 1. Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas; 2. Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi; 3. Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro; 4. Sebagian pendapatan menggunakan sistem self assessment dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan); dan 5. Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemda tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun. Dalam hal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah.
Pengakuan Pendapatan-LO dibagi menjadi dua yaitu: Catatan atas Laporan Keuangan
27
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1. Pendapatan-LO Diakui bersamaan dengan Penerimaan Kas Selama Tahun Berjalan Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima bersamaan dan disertai dokumen penetapan. 2. Pendapatan-LO Diakui Pada Saat Penyusunan Laporan Keuangan a. Pendapatan-LO Diakui Sebelum Penerimaan Kas Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah, misalnya Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKPD/SKRD) yang diterbitkan dengan metode official assesment atau Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan. b. Pendapatan-LO Diakui Setelah Penerimaan Kas Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh Pemerintah Provinsi kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan-LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima di muka. Pendapatan diterima di muka atas pajak daerah hanya terjadi jika adanya kelebihan pembayaran oleh WP dibanding SKPD, atau SKPD-LB hasil pemeriksaan pajak. Pendapatan pajak diakui pada saat ada Surat Ketetapan tidak memandang masa pajaknya melewati tahun buku. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meskipun WP membayar pajak melewati tahun buku. Pendapatan diterima di muka akibat adanya perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah dimungkinkan terjadi pada jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, lain-lain PAD-BLUD misal penyewaan gedung/kantor jangka panjang, retribusi pemanfaatan ruang jangka panjang, uang muka pelayanan BLUD-RSUD. Untuk retribusi atas izin tertentu diakui pada saat diterbitkan perizinan dan pemerintah mempunyai hak untuk menagih pendapatan atas terbitnya izin tersebut. Meskipun izin tersebut berlaku lebih dari satu tahun buku, namun jasa/pelayanan yang diberikan sebagian besar diberikan pada saat penerbitan izin, untuk jasa selanjutnya selama masa izin sulit diidentifikasikan. 3. Pendapatan-LO Diakui Setelah Penerimaan Kas Selama Tahun Berjalan Catatan atas Laporan Keuangan
28
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Pendapatan-LO diakui pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Kondisi ini biasanya terjadi pada pendapatan retribusi, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain. Dengan demikian pengakuan pendapatan LO ini adalah untuk pendapatan daerah selain pendapatan pajak. Pengukuran Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah: 1. Penerimaan Pendapatan-LO berakhirnya tahun anggaran;
tahun
berkenaan
setelah
tanggal
2. Penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; 3. Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan 4. Informasi lainnya yang dianggap perlu. III.5.3.
Kebijakan Akuntansi Belanja
Belanja adalah semua pengeluaran dari (RKUD) dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih (SAL) dalam periode TA bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja merupakan unsur/komponen penyusunan LRA. Belanja terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga, serta Belanja Transfer. Belanja daerah diklasifikasikan menurut: 1. Klasifikasi organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran; dan 2. Klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Pengakuan
Catatan atas Laporan Keuangan
29
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Belanja diakui pada saat: 1. Terjadinya pengeluaran dari RKUD; 2. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil; dan 3. Dalam hal BLUD, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Pengukuran Pengukuran belanja berdasarkan realisasi klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran. Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. Penyajian dan Pengungkapan Belanja disajikan dalam LRA sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya TA, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu. III.5.4.
Kebijakan Akuntansi Beban
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Operasional. Pengakuan Beban diakui pada saat: 1. Saat timbulnya kewajiban; 2. Saat terjadinya konsumsi aset; dan 3. Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu: 1. Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal
proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara Catatan atas Laporan Keuangan
30
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. 2. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas, dilakukan apabila
perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. 3. Beban diakui setelah pengeluaran kas, dilakukan apabila dalam hal proses
transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pengukuran Beban diukur sesuai dengan: 1. Harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban
yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah; dan 2. Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika
barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya. Penyajian dan Pengungkapan Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu: 1. Beban Operasional, terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban
Jasa, Beban Pemeliharaan, Beban Perjalanan Dinas, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan, Beban Transfer dan Beban Lain-lain; 2. Beban Non Operasional; dan 3. Beban Luar Biasa.
Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional. Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain: Pengeluaran beban tahun berkenaan;
1. 2.
Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya periode akuntansi/TA sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja; dan Informasi lainnya yang dianggap perlu.
3.
III.5.5.
Kebijakan Akuntansi Transfer
Catatan atas Laporan Keuangan
31
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Perlakuan akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya. Pengakuan Transfer merupakan penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil dibagi menjadi: 1. Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada LRA, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke RKUD, sedangkan untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing-masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat: a. timbulnya hak atas pendapatan (earned); atau b. pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Transfer Keluar dan Beban Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada LRA, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa. Pengukuran dan Penilaian 1. Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada LRA, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke RKUD, sedangkan untuk Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah. Transfer masuk dinilai berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Catatan atas Laporan Keuangan
32
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
a. Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional. Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU TA berjalan. b. Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada TA sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada TA berjalan untuk jenis transfer yang sama. 2. Transfer Keluar dan Beban Transfer Untuk kepentingan penyusunan LRA, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam CaLK adalah sebagai berikut : 1. Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada LRA dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi TA sebelumnya; 2. Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya. Realisasi transfer masuk dalam LRA dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional; dan 3. Informasi lainnya yang dianggap perlu. Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam CaLK adalah sebagai berikut. 1. Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan TA sebelumnya; 2. Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya; Catatan atas Laporan Keuangan
33
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
3. Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional; dan 4. Informasi lainnya yang dianggap perlu. III.5.6.
Kebijakan Akuntansi Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada TA bersangkutan maupun TA berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan diklasifikasikan menurut pertanggungjawaban, terdiri atas:
sumber
pembiayaan
dan
pusat
1. Penerimaan Pembiayaan Daerah; dan 2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Pengakuan Terdapat dua jenis pengakuan pembiayaan yaitu:
1. Penerimaan Pembiayaan diakui saat diterima pada RKUD; dan 2. Pengeluaran Pembiayaan diakui saat dikeluarkan dari RKUD. Pengukuran Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Akuntansi pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan asas bruto. Penyajian dan Pengungkapan Secara umum Pembiayaan disajikan dalam LRA dengan rincian Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan pembiayaan antara lain: 1. Rincian dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan; dan 2. Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal pemerintah daerah.
III.5.7.
Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas
Kas didefinisikan sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah yang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Catatan atas Laporan Keuangan
34
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Sedangkan setara kas didefinisikan sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari tiga bulan dari tanggal perolehannya. Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab BUD dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain BUD, misalnya bendahara pengeluaran. Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan di bawah tanggung jawab BUD terdiri dari: 1. Saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran; dan 2. Setara kas, antara lain berupa Surat Utang Negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari tiga bulan, yang dikelola oleh BUD. Pengakuan 1. Penerimaan Kas dari Transaksi Pendapatan Pengakuan Kas yang berasal dari pendapatan diakui pada saat: a. Kas tersebut diterima di RKUD; b. Kas tersebut diterima di Bendahara Penerimaan, apabila Bendahara Penerimaan merupakan bagian dari BUD; atau c. Pengesahan atas penerimaan pendapatan 2. Pengeluaran Kas Akibat Transaksi Belanja Pengakuan Kas yang dikeluarkan untuk belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari RKUD untuk LS dan pengeluaran oleh Bendahara untuk uang persediaan. 3. Penerimaan Kas Akibat Penerimaan Pembiayaan Pengakuan Kas yang bersumber dari penerimaan pembiayaan diakui pada saat: a. Kas telah diterima di RKUD sebagai pembiayaan yang harus dibayar kembali; atau b. Khusus untuk pembiayaan yang berasal dari pinjaman luar negeri dengan mekanisme pencairan L/C, pembayaran langsung (direct payment), Catatan atas Laporan Keuangan
35
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
rekening khusus (special account), dan pembiayaan pendahuluan (prefinancing), penerimaan pembiayaan diakui pada saat, yang mana yang lebih dahulu: 1) Kas diterima di Kas Umum Daerah sebagai pembiayaan yang harus dibayar kembali; atau 2) Telah terjadi pengeluaran (disbursed) oleh pemberi pinjaman (lender) atas beban pinjaman pemerintah. 4. Pengeluaran Kas Dalam Rangka Pengeluaran Pembiayaan Kas dalam rangka pengeluaran pembiayaan diakui pada saat: a. Kas dikeluarkan dari RKUD sebagai pengeluaran pembiayaan; atau b. Pembiayaan berasal dari pinjaman luar negeri dengan mekanisme pencairan L/C, pembayaran langsung (direct payment), rekening khusus (special account), dan pembiayaan pendahuluan (prefinancing), pengeluaran pembiayaan diakui pada saat yang mana yang lebih dahulu. 1) Kas telah dikeluarkan dari RKUD sebagai pembiayaan yang harus dibayar kembali; atau 2) Telah terjadi pengeluaran oleh pemberi pinjaman atas beban pinjaman pemerintah. 5. Penerimaan Kas Berasal Dari Penerimaan Transfer Penerimaan transfer (transfer masuk) merupakan penerimaan uang dari entitas pelaporan lain tanpa kewajiban mengembalikan, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat oleh pemda dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi oleh pemerintah kabupaten/kota. Pengakuan Kas bersumber dari transfer diakui pada saat kas telah diterima di RKUD sebagai penerimaan dari entitas pelaporan lain, tanpa kewajiban mengembalikan. 6. Pengeluaran Kas untuk Pengeluaran Transfer Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah. Pengeluaran transfer diakui pada saat Kas telah dikeluarkan dari RKUD sebagai pengeluaran yang tidak akan diterima kembali. 7. Penerimaan dan pengeluaran lainnya Transaksi Penerimaan/Pengeluaran Lainnya berupa penerimaan/ pengeluaran Non Anggaran merupakan transaksi yang tidak mempengaruhi laporan realisasi anggaran, namun mempengaruhi kas secara umum, seperti transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar (SPM) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar RKUD. Catatan atas Laporan Keuangan
36
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Penerimaan perhitungan fihak ketiga yang sampai akhir tahun belum dibayarkan diakui sebagai kas dengan akun lawan kewajiban PFK. Penerimaan jasa giro dalam rekening bendahara pengeluaran dan penerimaan yang sampai dengan akhir tahun belum ditransfer ke kas daerah masuk sebagai kas bendahara pengeluaran dengan akun lawan pendapatan yang ditangguhkan. Pengukuran Kas dan Setara Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. Penyajian dan Pengungkapan Saldo Kas dan Setara Kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas (LAK). Mutasi antar pos-pos Kas dan Setara Kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada LAK. Pengungkapan Kas dan Setara Kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut. 1. Rincian kas dan setara kas; 2. Kebijakan manajemen setara kas; dan 3. Informasi lainnya yang dianggap penting. III.5.8.
Kebijakan Akuntansi Investasi Jangka Pendek
Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang. Investasi Jangka Pendek memiliki karakteristik sebagai berikut. 1. Dapat segera diperjual belikan/dicairkan dalam waktu tiga bulan sampai dengan 12 bulan; 2. Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas; dan 3. Investasi Jangka Pendek biasanya berisiko rendah. Deposito berjangka waktu tiga sampai 12 bulan dikategorikan sebagai Investasi Jangka Pendek. Investasi Jangka Pendek merupakan kelompok aset lancar. Pengukuran Investasi Jangka Pendek berdasarkan jenis investasinya, dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Investasi Jangka Pendek dalam bentuk surat berharga: a) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan harga transaksi investasi ditambah komisi Catatan atas Laporan Keuangan
37
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut; dan b) Apabila tidak terdapat nilai biaya perolehannya, maka Investasi Jangka Pendek diukur dan dicatat berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasarnya. Dan jika tidak terdapat nilai wajar, maka Investasi Jangka Pendek dicatat berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. 2. Investasi Jangka Pendek dalam bentuk non saham diukur dan dicatat sebesar nilai nominalnya. III.5.9.
Kebijakan Akuntansi Investasi Jangka Panjang
Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan. Investasi Jangka Panjang merupakan kelompok aset non lancar, Investasi Jangka Panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu: 1. Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi Jangka Panjang Non Permanen merupakan Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual.Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa: a. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah; b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; dan d. Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian atau ditarik kembali. 2. Investasi Jangka Panjang Permanen Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. a. Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; dan b. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Catatan atas Laporan Keuangan
38
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Akuntansi untuk investasi pemerintah dalam properti dan kerjasama operasi akan diatur dalam standar akuntansi tersendiri. Klasifikasi investasi sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS). Pengukuran Investasi Jangka Panjang berdasarkan jenis investasinya, dapat diuraikan sebagai berikut. 1. Investasi Jangka Panjang yang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya, meliputi harga transaksi investasi ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan. 2. Investasi Jangka Panjang nonpermanen: a. Investasi Jangka Panjang nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dicatat dan diukur sebesar nilai perolehannya; b. Investasi Jangka Panjang nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan; dan c. Investasi Jangka Panjang nonpermanen dalam bentuk penanaman modal pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) diukur dan dicatat sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahan ke pihak ketiga. III.5.10.
Kebijakan Akuntansi Piutang
Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya di masa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam BAS. Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas: 1. Pungutan Piutang yang timbul dari peristiwa pungutan, terdiri atas: 1) Piutang Pajak Daerah; 2) Piutang Retribusi; dan 3) Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya; 2. Perikatan Piutang yang timbul dari peristiwa perikatan, terdiri atas: 1) Pemberian Pinjaman; 2) Penjualan; 3) Kemitraan; dan 4) Pemberian fasilitas; Catatan atas Laporan Keuangan
39
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
3. Transfer antar Pemerintahan Piutang yang timbul dari peristiwa transfer antar pemerintahan, terdiri atas: 1) Piutang Dana Bagi Hasil; 2) Piutang Kelebihan Transfer; dan 4. Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti kerugian daerah, terdiri atas: 1) Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara; 2) Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara. Pengakuan Piutang diakui pada saat penyusunan laporan keuangan ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat: 1. Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi; dan 2. Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi. Pengukuran 1. Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut. a. disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau b. disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau 2. Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut: a. Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. b. Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya. c. Kemitraan Catatan atas Laporan Keuangan
40
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan. d. Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. 3. Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut. a. Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten; b. Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan alokasi definitif transfer yang berlaku. Jika alokasi definitif tersebut tidak diperoleh maka piutang atas DBH tidak disajikan; dan c. Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat. 4. Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut. a. Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan; dan b. Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya. Pengukuran Piutang Berikutnya Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapus tagihan (write-off) dan penghapus bukuan (write down). Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Pemberhentian Pengakuan Piutang Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down). Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut. 1. Kualitas Piutang Lancar; Catatan atas Laporan Keuangan
41
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
2. Kualitas Piutang Kurang Lancar; 3. Kualitas Piutang Diragukan; dan 4. Kualitas Piutang Macet. Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari: 1. Pajak Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (self assessment); dan 2. Pajak Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (official assessment). Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan: 1. Kualitas lancar, dengan kriteria: a. Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau b. Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau c. Wajib Pajak kooperatif; dan/atau d. Wajib Pajak likuid; dan/atau e. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding. 2. Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: a. Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau b. Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau c. Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau d. Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding. 3. Kualitas Diragukan, dengan kriteria : a. Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau b. Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau c. Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau d. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas. 4. Kualitas Macet, dengan kriteria: a. Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau b. Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau c. Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau d. Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure). Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan: 1. Kualitas Lancar, dengan kriteria: a. Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau
Catatan atas Laporan Keuangan
42
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
b. Wajib Pajak kooperatif; dan/atau c. Wajib Pajak likuid; dan/atau d. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding. 2. Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: a. Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau b. Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau c. Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding. 3. Kualitas Diragukan, dengan kriteria: a. Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau b. Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau c. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas. 4. Kualitas Macet, dengan kriteria: a. Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau b. Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau c. Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau d. Wajib Pajak mengalami musibah (force mejeure). Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut: 1. Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 1 tahun; 2. Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang diatas 1 tahun sampai dengan 2 tahun; 3. Kualitas Diragukan, jika umur piutang diatas 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan 4. Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 5 tahun. Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan: 1. Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan; 2. Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan; 3. Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan 4. Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan. Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan: Catatan atas Laporan Keuangan
43
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Kualitas Piutang
Taksiran Piutang Tak Tertagih
a
Lancar
0,5 %
b
Kurang Lancar
10 %
c
Diragukan
50 %
d
Macet
100 %
Pengungkapan Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam CaLK. Informasi dimaksud dapat berupa: 1. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang; 2. Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya; 3. Penjelasan atas penyelesaian piutang; dan 4. Jaminan atau sita jaminan jika ada. 3.5.11. Kebijakan Akuntansi Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan merupakan aset yang berupa: 1. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; 2. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi; 3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan 4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Pengakuan Persediaan diakui pada saat: 1. Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan 2. Diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Pengukuran
Catatan atas Laporan Keuangan
44
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, dimana pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan harga perolehan terakhir/harga pokok produksi terakhir/nilai wajar. Persediaan disajikan sebesar: 1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. 2. Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. 3. Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction). 3.5.12. Kebijakan Akuntansi Investasi Jangka Panjang Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan. Investasi Jangka Panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu: 1. Investasi Jangka Panjang Non Permanen Investasi Jangka Panjang Non Permanen merupakan Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual. Investasi nonpermanen yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa: a. Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah; b. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga; c. Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat; dan d. Investasi non permanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian atau ditarik kembali.
2. Investasi Jangka Panjang Permanen Catatan atas Laporan Keuangan
45
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Investasi Jangka Panjang Permanen merupakan Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. a. Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara; dan b. Investasi permanen lainnya yang dimiliki oleh pemerintah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Akuntansi untuk investasi pemerintah dalam properti dan kerjasama operasi akan diatur dalam standar akuntansi tersendiri. Klasifikasi investasi sesuai dengan BAS. 3.5.13. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah: 1. Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor; dan 2. Hak atas tanah. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut. 1. Tanah; 2. Peralatan dan Mesin; 3. Gedung dan Bangunan; 4. Jalan, Irigasi , dan Jaringan; 5. Aset Tetap Lainnya; dan 6. Konstruksi dalam Pengerjaan. Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Pengakuan Aset Tetap 1. Perolehan Aset Tetap Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut. a. Berwujud; b. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; c. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Catatan atas Laporan Keuangan
46
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
d. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan e. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan f. Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Namun demikian, dengan pertimbangan biaya dan manfaat serta kepraktisan, pengakuan aset tetap berupa konstruksi dilakukan pada saat realisasi belanja modal, dan akan dilakukan penyesuaian pada akhir tahun. Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui. Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. 2. Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi (Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atas perolehan aset tetap berupa peralatan dan mesin dan aset tetap lainnya adalah nilai per unitnya sebagai berikut.
a. Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin, dan aset tetap lainnya Catatan atas Laporan Keuangan
47
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
berupa alat olah raga sama dengan atau lebih dari Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan b. Pengeluaran atas perolehan aset tetap konstruksi gedung dan bangunan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Nilai wajar pada saat perolehan bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal. Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada. Pencatatan nilai perolehan masing-masing jenis aset tetap adalah sebagai berikut. 1. Tanah Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehannya. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan. 2. Peralatan dan Mesin Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai.
Catatan atas Laporan Keuangan
48
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 3. Gedung dan Bangunan Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. 4. Jalan, Irigasi dan Jaringan Biaya perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Jalan, Irigasi dan Jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biayabiaya lain yang dikeluarkan sampai Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut siap pakai. 5. Aset Tetap Lainnya Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan dengan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli. Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian. 6. Konstruksi Dalam Pengerjaan Kebijakan perolehan Konstruksi Dalam Pengerjaan diatur dalam kebijakan akuntansi tersendiri. 7. Penyusutan Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat suatu aset karena pengkonsumsian potensi manfaat aset oleh pemakai atau pengurang nilai karena keusangan, Metode penyusutan yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method) tanpa nilai sisa/residu aset tetap. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Neraca sebagai Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap.
Penyusutan per periode =
Nilai Perolehan/Penilaian Masa Manfaat
3.5.14. Kebijakan Akuntansi Kewajiban Karakterisitik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampai saat ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang.
Catatan atas Laporan Keuangan
49
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggungjawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diselesaikan dalam waktu 12 bulan dan lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Informasi tentang tanggal jatuh tempo kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas pelaporan. Informasi tentang tanggal penyelesaian kewajiban seperti utang ke pihak ketiga dan utang bunga juga bermanfaat untuk mengetahui kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang. Klasifikasi Kewajiban: 1. Kewajiban Jangka Pendek Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek jika diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan dengan cara yang sama seperti aset lancar. Beberapa kewajiban jangka pendek, seperti utang transfer pemerintah atau utang kepada pegawai merupakan suatu bagian yang akan menyerap aset lancar dalam tahun pelaporan berikutnya. Kewajiban jangka pendek lainnya adalah kewajiban yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Misalnya bunga pinjaman, utang jangka pendek dari pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang. 2. Kewajiban Jangka Panjang Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan jika: a. Jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 bulan; dan b. Entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan c. Maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Catatan atas Laporan Keuangan
50
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Jumlah setiap kewajiban bersama-sama dengan informasi yang mendukung penyajian ini, diungkapkan dalam CaLK. Beberapa kewajiban yang jatuh tempo untuk dilunasi pada tahun berikutnya mungkin diharapkan dapat didanai kembali (refinancing) atau digulirkan (roll over) berdasarkan kebijakan entitas pelaporan dan diharapkan tidak akan segera menyerap dana entitas. Kewajiban yang demikian dipertimbangkan untuk menjadi suatu bagian dari pembiayaan jangka panjang dan diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Namun dalam situasi di mana kebijakan pendanaan kembali tidak berada pada entitas (seperti dalam kasus tidak adanya persetujuan pendanaan kembali), pendanaan kembali ini tidak dapat dipertimbangkan secara otomatis dan kewajiban ini diklasifikasikan sebagai pos jangka pendek kecuali penyelesaian atas perjanjian pendanaan kembali sebelum persetujuan laporan keuangan membuktikan bahwa substansi kewajiban pada tanggal pelaporan adalah jangka panjang. Beberapa perjanjian pinjaman menyertakan persyaratan tertentu (covenant) yang menyebabkan kewajiban jangka panjang menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand) jika persyaratan tertentu yang terkait dengan posisi keuangan peminjam dilanggar. Dalam keadaan demikian, kewajiban dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang hanya jika: a. pemberi pinjaman telah menyetujui untuk tidak meminta pelunasan sebagai konsekuensi adanya pelanggaran, dan b. terdapat jaminan bahwa tidak akan terjadi pelanggaran berikutnya dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Pengakuan Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dapat timbul dari: 1. Transaksi Dengan Pertukaran (exchange transactions)
Suatu transaksi dengan pertukaran timbul ketika masing-masing pihak dalam transaksi tersebut mengorbankan dan menerima suatu nilai sebagai gantinya. Terdapat dua arus timbal balik atas sumber daya atau janji untuk menyediakan sumber daya. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan. Satu contoh dari transaksi dengan pertukaran adalah saat pegawai pemerintah memberikan jasa sebagai penukar/ganti dari kompensasi yang diperolehnya yang terdiri dari gaji dan manfaat pegawai lainnya. Suatu transaksi pertukaran timbul karena kedua belah pihak (pemberi kerja dan Catatan atas Laporan Keuangan
51
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
penerima kerja) menerima dan mengorbankan suatu nilai. Kewajiban kompensasi meliputi gaji yang belum dibayar dan jasa telah diserahkan dan biaya manfaat pegawai lainnya yang berhubungan dengan jasa periode berjalan. 2. Transaksi Tanpa Pertukaran (non-exchange transactions),
Suatu transaksi tanpa pertukaran timbul ketika satu pihak dalam suatu transaksi menerima nilai tanpa secara langsung memberikan atau menjanjikan nilai sebagai gantinya. Hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji. Untuk transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Beberapa jenis hibah dan program bantuan umum dan khusus kepada entitas pelaporan lainnya merupakan transaksi tanpa pertukaran. Ketika pemerintah pusat membuat program pemindahan kepemilikan atau memberikan hibah atau mengalokasikan dananya ke pemerintah daerah, persyaratan pembayaran ditentukan oleh peraturan dan hukum yang ada dan bukan melalui transaksi dengan pertukaran. 3. Kejadian yang Berkaitan dengan Pemerintah (government-related
events) Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Kejadian tersebut mungkin berada di luar kendali pemerintah. Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah, dengan basis yang sama dengan kejadian yang timbul dari transaksi dengan pertukaran. Pada saat pemerintah secara tidak sengaja menyebabkan kerusakan pada kepemilikan pribadi maka kejadian tersebut menciptakan kewajiban saat timbulnya kejadian tersebut sepanjang hukum yang berlaku dan kebijakan yang ada memungkinkan bahwa pemerintah akan membayar kerusakan dan sepanjang jumlah pembayarannya dapat diestimasi dengan andal. Contoh kejadian ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan pribadi yang disebabkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah. 4. Kejadian yang Diakui Pemerintah (government-acknowledged events).
Kejadian yang diakui pemerintah adalah kejadian-kejadian yang tidak didasarkan pada transaksi namun kejadian tersebut mempunyai konsekuensi keuangan bagi pemerintah karena pemerintah memutuskan untuk merespon kejadian tersebut. Pemerintah mempunyai tanggung jawab luas untuk menyediakan kesejahteraan publik. Untuk itu, Pemerintah sering diasumsikan bertanggung jawab terhadap satu kejadian yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan formal yang ada. Konsekuensinya, biaya yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas non pemerintah dan bencana alam, pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun biaya-biaya tersebut belum dapat memenuhi definisi kewajiban sampai pemerintah secara formal mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan pemerintah atas biaya yang timbul sehubungan dengan kejadian Catatan atas Laporan Keuangan
52
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
tersebut dan telah terjadinya transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Dengan kata lain pemerintah seharusnya mengakui kewajiban dan biaya ketika keduanya memenuhi dua kriteria sebagai berikut. a. Badan Legislatif telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan; dan b. Transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban bencana). Contoh berikut mengilustrasikan pengakuan kewajiban dari kejadian yang diakui pemerintah. Suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota Indonesia dan DPR mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari pemerintah karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi kota-kota tersebut. Transaksi yang berhubungan dengan hal tersebut, meliputi sumbangan pemerintah ke masing-masing individu dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh pemerintah, diakui sebagai transaksi dengan pertukaran atau tanpa pertukaran. Dalam kasus transaksi dengan pertukaran, jumlah terutang untuk barang dan jasa yang disediakan untuk pemerintah diakui saat barang diserahkan atau pekerjaan diselesaikan. Dalam kasus transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui sebesar jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan. Kewajiban tersebut meliputi jumlah tagihan ke pemerintah untuk membayar manfaat, barang atau jasa yang telah disediakan sesuai persyaratan program yang ada pada tanggal pelaporan pemerintah. Penerapan pengakuan pada pos-pos neraca terkait dengan kewajiban sebagai berikut: 1. Utang Perhitungan Fihak Ketiga, diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh BUD atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran seperti gaji dan tunjangan serta pengadaan barang dan jasa. 2. Utang Bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar. Pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, sehingga untuk kepraktisan utang bunga diakui pada akhir periode pelaporan. 3. Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang, diakui pada saat reklasifikasi kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar hutang jangka panjang yang akan didanai kembali. Termasuk dalam Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban itu menjadi kewajiban jangka pendek. 4. Pendapatan Diterima Dimuka, diakui pada saat kas telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang atau jasa oleh Catatan atas Laporan Keuangan
53
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
pemerintah daerah. 5. Utang Beban, diakui pada saat: a. Beban secara peraturan perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar; b. Terdapat tagihan dari pihak ketiga yang biasanya berupa surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah; dan c. Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar. 6. Utang Jangka Pendek Lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan. 7. Utang Kepada Pihak Ketiga diakui pada saat penyusunan laporan keuangan apabila: a. barang yang dibeli sudah diterima; b. jasa/ bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian; dan c. sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. h. Utang Transfer DBH yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat penyusunan laporan keuangan. Utang Transfer DBH yang terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan diakui pada saat jumlah definitif diketahui berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi. i. Kewajiban Jangka Panjang diakui pada saat ditandatanganinya kesepakatan perjanjian utang antara pemerintah daerah dengan Sektor Perbankan/ Sektor Lembaga Keuangan Non Bank/ Pemerintah Pusat atau saat diterimanya uang kas dari hasil penjualan obligasi pemerintah daerah. Pengukuran Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung, seperti surat utang pemerintah. Alokasi ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat kewajiban tersebut. Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biayabiaya dimaksud meliputi: 1. Bunga atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek Catatan atas Laporan Keuangan
54
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
maupun jangka panjang; 2. Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman; dan 3. Amortisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, commitment fee, dan sebagainya. Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi. Namun pada setiap tanggal neraca, pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Sentral/Bank Indonesia pada tanggal neraca. Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan. Penerapan nilai nominal dalam pos-pos kewajiban adalah sebagai berikut: 1. Utang PFK Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. 2. Utang Kepada Pihak Ketiga Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut. 3. Utang Transfer Dicatat sebesar nilai kekurangan transfer. 4. Utang Bunga atas Utang Pemerintah Harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Bunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. 5. Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. 6. Pendapatan Diterima Dimuka Merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima.
Catatan atas Laporan Keuangan
55
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
7. Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca. 8. Kewajiban Lancar Lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain. Penyajian dan Pengungkapan Pengungkapan Kewajiban dalam CaLK, sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut. 1. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman; 2. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah daerah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya; 3. Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bungayangberlaku; dan 4. Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo; a. Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: 1) Pengurangan pinjaman; 2) Modifikasi persyaratan utang; 3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; 4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; 5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan 6) Pengurangan
jumlah bunga terutang sampai dengan periode
pelaporan. b. Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. c. Biaya pinjaman: 1) Perlakuan biaya pinjaman; 2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang
bersangkutan; dan 3) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
3.5.15. Kebijakan Akuntansi Ekuitas Dana Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dikurangi kewajiban pemerintah daerah ditambah dengan surplus/defisit-LO. Catatan atas Laporan Keuangan
56
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
IV. PENJELASAN AKUN-AKUN LAPORAN KEUANGAN 4.1PENJELASAN AKUN-AKUN LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA) 4.1.1 PENDAPATAN-LRA Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyajikan anggaran Pendapatan Daerah TA 2017 sebesar Rp8.911.476.779.409,71 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan TA 2017 dengan realisasi sebesar Rp8.195.968.131.799,96 atau 91,97% dari anggaran yang ditetapkan naik sebesar Rp1.613.187.202.123,63 atau 24,51% bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah TA 2016 sebesar Rp6.582.780.929.676,33. Komposisi pencapaian realisasi pendapatan per kelompok pendapatan disajikan pada Tabel 4. Tabel 4. Realisasi Pendapatan Menurut Kelompok No 1 2 3
Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Jumlah Pendapatan
Anggaran (Rp) 3.165.360.996.225,00
Realisasi 2017 (Rp) 3.031.633.624.303,95
% 95,78
Realisasi 2016 (Rp) 2.546.177.544.348,66
5.729.688.002.984,00 16.427.780.200,71
4.061.113.371.545,00 1.103.221.135.951,01
70,88 6.715,58
4.022.114.607.509,00 14.488.777.818,67
8.911.476.779.409,71
8.195.968.131.799,96
91,97
6.582.780.929.676,33
Grafik 4. Komposisi Anggaran dan Realisasi Pendapatan TA 2017
Grafik 5 Perbandingan Realisasi Pendapatan TA 2017 dan 2016
4.1.1.1 Pendapatan Asli Daerah Catatan atas Laporan Keuangan
57
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Pendapatan Asli Daerah TA 2017 terealisasi sebesar Rp3.031.633.624.303,95 atau 95,78% dari anggarannya sebesar Rp3.165.360.996.225,00 naik sebesar Rp485.456.079.955,29 atau 19,07% dari Pendapatan Asli Daerah TA 2016 sebesar Rp2.546.177.544.348,66 yang terdiri dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah dengan rincian pada Tabel 5 Tabel 5. Realisasi Pendapatan Asli Daerah No
Pendapatan
Realisasi TA 2017 (Rp)
%
Realisasi TA 2016 (Rp)
2.911.883.386.175,00
2.835.440.186.799,80
97,37
2.378.960.064.732,96
Anggaran TA 2017 (Rp)
1
Pendapatan Pajak Daerah
2
Pendapatan Retribusi Daerah
14.542.756.000,00
15.442.784.364,00
106,19
18.403.609.038,90
3
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
79.561.220.650,00
55.702.074.349,60
70,01
62.837.135.004,93
4
Lain-lain PAD Yang Sah
125.048.578.790,55
78,46
85.976.735.571,87
3.031.633.624.303,95
95,78
2.546.177.544.348,66
Jumlah
159.373.633.400,00 3.165.360.996.225,00
Komposisi masing-masing jenis pendapatan dan kontribusinya pada PAD Provinsi Sumatera Selatan TA 2017 dapat dilihat pada grafik di bawah ini: Grafik 6. Komposisi Realisasi PAD Tahun 2017
Dari grafik diatas terlihat jelas bahwa Pajak Daerah merupakan penyumbang terbesar dalam realisasi PAD Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar 94%. 1. Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Pajak Daerah merupakan pendapatan yang tarifnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pemungutan penerimaan dan pengelolaan pendapatan pajak daerah dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pada TA 2017 Pendapatan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp2.835.440.186.799,80 atau 97,37% dari anggarannya sebesar Rp2.911.883.386.175,00 naik sebesar Rp456.480.122.066,84 atau 19,19% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp2.378.960.064.732,96. Anggaran dan realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA 2017 pada Tabel 6. Tabel 6. Anggaran No
Uraian
Catatan atas Laporan Keuangan
dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah
Anggaran TA 2017
Realisasi TA 2017
%
Realisasi TA 2016
58
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
(Rp) 1. 2. 3. 4. 5.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok
(Rp)
(Rp)
859.985.858.854,00
877.960.831.995,00
102,09
850.081.635.310,00
861.782.735.321,00
808.325.809.350,00
93,80
528.600.881.474,00
697.000.000.000,00
670.559.294.854,40
96,21
513.205.513.586,00
15.250.000.000,00 477.864.792.000,00
10.845.979.912,40 467.748.270.688,00 2.835.440.186.799,8 0
68,58 97,88
6.695.115.133,96 480.376.919.229,00
97,37
2.378.960.064.732,96
2.911.883.386.175,00
a. Pajak Kendaraan bermotor Pendapatan Kendaraan Bermotor dianggarkan sebesar Rp859.985.858.854,00 dengan realisasi sebesar Rp877.960.831.995,00 atau 102,09% naik sebesar Rp27.879.196.685,00 atau 3,28% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp850.081.635.310,00. Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor memiliki kontribusi terbesar dalam keseluruhan pencapaian pajak daerah yaitu terealisasi sebesar Rp877.960.831.995,00 atau 30,96% dari seluruh pencapaian pajak daerah sebesar Rp2.835.440.186.799,80. Penyajian Pajak Kendaraan Bermotor per jenis kendaraan terdapat pada tabel 7. Tabel 7. Anggaran dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) No
Pajak Kendaraan Bermotor
Anggaran TA 2017 (Rp) 337.891.261.800,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 455.900.479.721,00
134,93
%
1
Mobil Penumpang – Sedan
2 3 4 5 6
Mobil Penumpang – Jeep Mobil Bus – Microbus Mobil Bus – Bus Mobil Barang/ Beban - Pick Up Mobil Barang/ Beban - Light Truck
5.872.857.744,00 602.296.200,00 734.669.225,00 131.767.623.900,00 19.131.460.680,00
1.252.884.431,00 2.924.113.805,00 1.124.169.393,00 170.093.438.743,00 29.205.060.975,00
21,33 485,49 153,02 129,09 152,65
7 8 9
Sepeda Motor - Sepeda Motor Roda 2 Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Alat-alat Berat Jumlah
353.999.830.451,00 275.000.000,00 9.710.858.854,00 859.985.858.854,00
212.956.175.507,00 266.783.562,00 4.237.725.858,00 877.960.831.995,00
60,16 97,01 43,64 102,09
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dianggarkan sebesar Rp861.782.735.321,00 dengan realisasi sebesar Rp808.325.809.350,00 atau 93,80% naik sebesar Rp279.724.927.876,00 atau 52,92% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp528.600.881.474,00 dengan rincian dapat dilihat pada Tabel 8. Tabel 8. Anggaran dan Realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9
BBNKB Mobil Penumpang – Sedan Mobil Penumpang – Jeep Mobil Bus – Microbus Mobil Bus – Bus Mobil Barang/ Beban - Pick Up Mobil Barang/ Beban - Light Truck Sepeda Motor - Sepeda Motor Roda 2 Sepeda Motor - Sepeda Motor Roda 3 Alat Berat Jumlah
Catatan atas Laporan Keuangan
Anggaran (Rp) 366.081.376.200,00 12.297.600.900,00 489.738.750,00 1.057.777.020,00 232.753.557.900,00 28.731.436.585,00 212.051.247.966,00 70.000.000,00 8.250.000.000,00 861.782.735.321,00
Realisasi (Rp) 414.252.896.369,00 1.113.611.575,00 2.422.513.500,00 703.987.360,00 124.574.000.025,00 18.907.584.814,00 240.498.932.972,00 64.135.350,00 5.788.147.385,00 808.325.809.350,00
% 113,16 9,06 494,65 66,55 53,52 65,81 113,42 91,62 70,16 93,80
59
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor (PBBKB) dianggarkan sebesar Rp697.000.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp670.559.294.854,40 atau 96,21% naik sebesar Rp157.353.781.268,40 atau 30,66% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp513.205.513.586.00. Realisasi PBBKB per jenis bahan bakar terdapat pada Tabel 9. Tabel 9. Anggaran dan Realisasi Pajak Bahan Bakar No
Uraian
Anggaran (Rp)
Kendaraan Bermotor
Realisasi (Rp)
%
1
Premium
344.066.927.500,00
89.875.880.256,00
26,12
2
Pertamax
61.113.500.000,00
39.102.021.397,00
63,98
3
Pertamax Plus
487.760.000,00
0,00
0,00
4
Solar
279.055.800.000,00
222.342.282.438,40
79,68
5
Gas
12.276.012.500,00
142.817.037,00
1,16
6
Pertamax Racing
0,00
231.438.734.739,00
0,00
7
Pertamina Dex
0,00
1.858.816.936,00
0,00
8
Bio Solar Jumlah
0,00
85.798.742.051,00
0,00
697.000.000.000,00
670.559.294.854,40
96,21
d. Pajak Air Permukaan (PAP) PAP adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. PAP dianggarkan sebesar Rp15.250.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp10.854.979.912,40 atau 68,58% naik sebesar Rp4.159.864.778,44 atau 62,13% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp6.695.115.133,96. e. Pajak Rokok Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai yang dipungut pemerintah. Pajak Rokok dianggarkan sebesar Rp477.864.792.000,00 dengan realisasi sebesar Rp467.748.270.688,00 atau 97,88% turun sebesar Rp12.628.648.541,00 atau 2,63% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp480.376.919.229,00. 2. Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah yang tarifnya ditetapkan melalui Perda dan terkait langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah dilakukan oleh masing-masing OPD sebagai unit penghasil. Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 dipungut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta diatur pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Saldo Pendapatan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Selatan TA 2017 dianggarkan sebesar Rp14.542.756.000,00 dengan realisasi sebesar Rp15.442.784.364,00 atau 106,19% dari anggarannya turun sebesar Rp2.960.824.674,90 atau 16,09% dari realisasi saldo TA 2016 sebesar
Catatan atas Laporan Keuangan
60
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Rp18.403.609.038,90. Rincian Anggaran dan realisasi pendapatan retribusi daerah dapat dirinci pada Tabel 10. Tabel 10. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah
107.100.000,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 118.010.000,00
110,19
Realisasi TA 2016 (Rp) 87.780.000,00
3.500.000.000,00 2.000.000,00 1.022.790.000,00
1.286.553.200,00 2.420.000,00 2.468.540.600,00
36,76 121,00 241,35
5.845.747.600,00 3.544.000,00 1.434.492.323,90
2.872.236.000,00
2.750.309.500,00
95,75
3.642.844.988,00
635.000.000,00
301.018.000,00
47,40
151.640.000,00
4.220.308.000,00
3.119.813.546,00
73,92
2.102.933.090,00
853.322.000,00
1.559.540.218,00
182,76
1.218.293.137,00
1.000.000.000,00
3.380.104.700,00
338,01
2.598.736.800,00
No
Pendapatan
1
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
2 3 4
Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Pelayanan Pendidikan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga Retribusi Penyebrangan Air Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Retribusi Izin Trayek Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Retribusi Penyewaan Lahan
15.000.000,00
27.466.000,00
183,11
32.570.000,00
Retribusi Penjualan Bibit/Benih Retribusi Pengawasan dan Pengujian Mutu Retribusi Penjualan Semen Beku/Straw Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Retribusi Pelayanan Kesehatan
177.500.000,00
184.960.000,00
104,20
266.118.750,00
55.000.000,00
229.448.600,00
417,18
118.068.400,00
82.500.000,00 -
14.600.000,00 -
17,70 -
23.350.000,00 465.007.950,00 412.482.000,00
14.542.756.000,00
15.442.784.364,00
106,19
18.403.609.038,90
5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Jumlah
Anggaran (Rp)
%
Atas realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp15.442.784.364,00 belum termasuk realisasi Pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berupa retribusi kolam renang Lumban Tirta yang belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah namun sudah diterima oleh Bendahara Penerimaan OPD Sekretariat Daerah sebesar Rp5.000.000,00 pada bulan Desember 2017. Rincian Retribusi per/OPD dapat dilihat pada Lampiran 1. 3. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dan milik swasta terealisasi sebesar Rp55.702.074.349,60 atau 70,01% dari anggarannya sebesar Rp79.561.220.650,00 turun sebesar Rp7.135.060.655,33 atau 11,35% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp62.837.135.004,93 dengan rincian pada Tabel 11. Tabel 11. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan No
Pendapatan
Anggaran TA 2017 (Rp) 66.043.621.283,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 48.564.491.936,60
73,53
Realisasi TA 2016 (Rp) 53.062.108.598,93
%
1
Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD
-
Perusahaan Daerah Hotel Swarna Dwipa
1.261.325.000,00
1.125.000.000,00
89,19
750.000.000,00
-
Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi
10.822.849.200,00
5.262.432.727,00
48,62
7.593.349.417,00
-
Perusahaan Daerah Prodexim
60.500.000,00
-
Catatan atas Laporan Keuangan
-
-
61
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Pendapatan
Anggaran TA 2017 (Rp) 500.000.000,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 293.232.502,00
Realisasi TA 2016 (Rp)
58,65
-
%
-
PT. Jamkrida
-
Lembaga Keuangan Bank Sumsel Babel
53.398.947.083,00
41.883.826.707,60
78,44
44.718.759.181,93
2
Bagian laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta
13.517.599.367,00
7.137.582.413,00
52,80
9.775.026.406,00
-
PT. Tambang Batu Bara Bukit Asam
8.371.033.555,00
6.085.432.500,00
72,70
6.175.594.950,00
-
PT. Asuransi Bangun Askrida
333.050.612,00
331.849.913,00
99,64
316.999.182,00
1.593.715.200,00
720.300.000,00
45,20
720.300.000,00
0,00
388.000.000,00
-
2.174.132.274,00
70,01
62.837.135.004,93
PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna PT. Aditya Tirta Sriwijaya -
PT. BPR Sumatera Selatan Jumlah
455.000.000,00
0,00
2.764.800.000,00
-
79.561.220.650,00
55.702.074.349,60
4. Lain-lain PAD yang Sah Pendapatan Lain-Lain PAD TA 2017 dianggarkan sebesar Rp159.373.633.400,00 dengan realisasi sebesar Rp125.048.578.790,55 atau 45,44% naik sebesar Rp39.071.843.218,68 dibandingkan dengan realisasi TA 2016 sebesar Rp85.976.735.571,87 dengan rincian Tabel 12. Tabel 12. Anggaran dan Realisasi Lain-lain PAD yang Sah No
Uraian
1
Hasil Penjualan Aset Daerah Yang Tidak Dipisahkan
2
Penerimaan Jasa Giro
3
Pendapatan Bunga
4
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
5
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
6
Pendapatan Penyelenggaraan Sekolah dan Diklat
7
Anggaran TA 2017 (Rp) 21.663.641.400,00
Realisasi TA 2017 (Rp)
% -
Realisasi TA 2016 (Rp)
-
-
25.000.000.000,00
7.826.495.466,88
31,31
4.101.359.679,00
-
2.106.261.675,36
-
4.600.933.985,04
30.000.000,00
21.750.000,00
72,5
-
268.873.662,00
-
261.495.315,60
1.341.258.532,00
-
-
-
Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah
13.658.741.468,00
5.141.413.462,38
37,64
-
8
Pendapatan BLUD
96.261.692.000,00
85.839.328.178,02
89,17
54.456.906.391,62
9
Lain-lain PAD yang Sah Lainnya
-
23.550.306.345,91
-
17.980.630.200,61
Pendapatan dari Penyelenggaraan Sekolah dan Diklat
1.418.300.000,00
294.150.000,00
10 11
Pendapatan Denda Atas Pelanggaran Perda
-
-
159.373.633.400,00
125.048.578.790,55
Jumlah
20,74
6.000.000,00
881.950.000,00
-
3.687.460.000,00
78,46
85.976.735.571,87
Realisasi Lain-lain PAD yang sah lainnya sebesar Rp23.550.306.345,91 terdiri dari: 1. 2. 3. 4.
Denda Keterlambatan Lain-lain Pengembalian Dana BOS Penjualan Aset
Catatan atas Laporan Keuangan
Rp. Rp. Rp. Rp.
209.628.962,17 6.739.843.951,54 2.097.302.265,00 19.849.450,00 62
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
5. 6. 7. 8. 9. 10.
Program Sekolah Gratis Rumah Dinas Rumah Susun Sewa Asrama Taspen Pendapatan PT Aditya Tirta Sriwijaya 11. Temuan BPK Jumlah
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp
512.477.347,00 22.925.765,00 90.537.021,00 122.810.000,00 32.060.321,00 402.000.000,00
Rp. Rp.
13.702.871.263,20 23.550.306.345,91
Sedangkan realisasi pendapatan BLUD sebesar Rp85.839.328.178,02 terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6.
RS. Mata RS. Paru-paru RS.Gigi dan Mulut RS. Ernaldi Bahar Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jumlah
Rp. Rp. Rp. Rp.
37.500.866.324,02 3.683.567.119,00 3.461.572.002,00 23.994.141.553,00
Rp.
9.373.661.306,00
Rp.
7.825.519.874,00
Rp.
85.839.328.178,02
4.1.1.2 Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer TA 2017 dianggarkan sebesar Rp5.729.688.002.984,00 dengan realisasi sebesar Rp4.061.113.371.545,00 atau 70,88% naik sebesar Rp38.998.764.036,00 atau 0,97% dibandingkan dengan realisasi TA 2016 sebesar Rp4.022.114.607.509,00 dengan rincian Tabel 13. Tabel 13.Anggaran dan Realisasi Pendapatan Transfer No
Pendapatan
1
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LRA
-
Bagi Hasil Pajak
-
Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam
-
Dana Alokasi Umum (DAU)
-
Anggaran TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2017 (Rp)
%
Realisasi TA 2016 (Rp)
5.729.688.002.984,00
4.061.113.371.545,00
70,88
2.506.312.481.085,00
941.801.111.400,00
637.875.920.722,00
67,73
655.564.086.598,00
1.060.812.485.584,00
869.855.925.257,00
82,00
631.146.675.948,00
1.624.813.435.000,00
1.697.897.817.000,00
104,50
1.071.421.391.000,00
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
169.787.516.000,00
141.479.453.700,00
83,33
141.702.517.339,00
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
1.932.473.455.000,00
714.004.254.866,00
36,95
6.477.810.200,00
2
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya – LRA
0,00
0,00
0,00
1.515.802.126.424,00
-
Dana Penyesuaian
0,00
0,00
0,00
1.515.802.126.424,00
70,88
4.022.114.607.509,00
Jumlah
5.729.688.002.984,00
4.061.113.371.545,00
a. Dana Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Pajak dianggarkan sebesar Rp941.801.111.400,00 dengan realisasi sebesar Rp637.875.920.722,00 atau 67,73% turun sebesar Rp17.688.165.876,00 atau 2,70% bila dibandingkan dengan realisasi TA 2016 sebesar Rp655.564.086.598,00. Catatan atas Laporan Keuangan
63
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Realisasi pendapatan dana bagi hasil pajak sebesar Rp637.875.920.722,00 terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ,Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rincian anggaran dan realisasi pada Tabel 14. Tabel 14. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Dana bagi Hasil Pajak No
Pendapatan
Anggaran TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2017 (Rp)
%
Realisasi TA 2016 (Rp)
1
Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan
651.189.911.530,00
428.059.752.773,00
65,74
483.457.026.635,00
281.272.571.706,00
208.515.823.985,00
74,13
169.962.110.429,00
2
Bagi Hasil dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
3
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
9.338.628.164,00
1.300.343.964,00
13,92
2.144.949.534,00
941.801.111.400,00
637.875.920.722,00
67,73
655.564.086.598,00
Jumlah
1) Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp428.059.752.773,00 adalah jumlah netto yang ditransfer oleh pemerintah pusat setelah dipotong lebih salur tahun sebelumnya sesuai dengan PMK Nomor 187/PMK.07/2017 dengan rincian pada tabel 15. Tabel 15. Rincian Pendapatan DBH Pajak Bumi dan Bangunan No
Uraian
Bruto (Rp)
Potongan (Rp)
Netto (Rp)
514.392.587.923,00
101.023.729.967,00
413.368.857.956,00
83.519.436.293,00
0,00
83.519.436.293,00 0,00
A
DBH PBB
1
Piutang 2016
2
PBB Perhutanan 2016
1.728.414.817,00
1.728.414.817,00
3
PBB Perkebunan 2016
5.038.230.664,00
5.038.230.664,00
0,00
4
PBB Panas Bumi 2016
406.062.589,00
0,00
406.062.589,00
5
PBB Migas 2016
154.412.334.453,00
87.464.928.551,00
66.947.405.902,00
6
PBB Sektor Lainnya 2016
125.324.207,00
0,00
125.324.207,00
7
PBB Perkebunan
11.318.648.000,00
0,00
11.318.648.000,00
8
PBB Perhutanan
3.239.827.800,00
0,00
3.239.827.800,00
9
PBB Panas Bumi
290.364.900,00
0,00
290.364.900,00
10
PBB Migas
242.295.713.800,00
6.792.155.935,00
235.503.557.865,00
11
PBB Non Migas Lainnya
12.018.230.400,00
0,00
12.018.230.400,00
B
Biaya Pungut PBB
14.690.894.817,00
0,00
14.690.894.817,00
1
Piutang 2016
2.380.574.487,00
0,00
2.380.574.487,00
2
BP PBB Perhutanan 2016
72.018.699,00
0,00
72.018.699,00
3
BP PBB Perkebunan 2016
223.922.635,00
0,00
223.922.635,00
4
BP PBB Panas Bumi 2016
11.279.031,00
0,00
11.279.031,00
5
BP PBB Migas 2016
4.289.232.690,00
0,00
4.289.232.690,00
6
BP PBB Sektor Lainnya 2016
3.481.175,00
0,00
3.481.175,00
7
BP PBB Perkebunan
503.050.900,00
0,00
503.050.900,00
8
BP PBB Perhutanan
134.992.550,00
0,00
134.992.550,00
9
BP PBB Panas Bumi
10
BP PBB Migas
11
BP PBB Non Migas Lainnya Jumlah
8.066.100,00
0,00
8.066.100,00
6.730.437.000,00
0,00
6.730.437.000,00
333.839.550,00
0,00
333.839.550,00
529.083.482.740,00
101.023.729.967,00
428.059.752.773,00
2) Realisasi Dana Bagi Hasil Pajak penghasilan (PPh) Rp208.515.823.985,00 terdiri dari DBH PPh Pasal 21 Catatan atas Laporan Keuangan
sebesar sebesar 64
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Rp192.078.574.137,00 dan DBH Pasal 25/29 sebesar Rp16.437.249.848,00 sesuai dengan PMK Nomor 187/PMK.07/2017 dengan rincian pada Tabel 16. Tabel 16. Rincian Pendapatan DBH Pajak Penghasilan (PPh) No A 1 2 4 3 5 B 1
Uraian PPH 21 PIUTANG 2016 PPH 21 2016 Triwulan 1 Tahun 2017 Triwulan 2 Tahun 2017 Triwulan 3 Tahun 2017 PPH 25 PIUTANG 2016
Bruto (Rp) 196.290.690.114,00 23.350.830.138,00 35.859.422.076,00 49.118.404.250,00 49.118.404.250,00 38.843.629.400,00 16.437.249.848,00 3.849.269.548,00
Potongan (Rp) 4.212.115.977,00 0,00 0,00 4.212.115.977,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Netto (Rp) 192.078.574.137,00 23.350.830.138,00 35.859.422.076,00 44.906.288.273,00 49.118.404.250,00 38.843.629.400,00 16.437.249.848,00 3.849.269.548,00
2 3
Triwulan 1 Tahun 2017 Triwulan 2Tahun 2017
4.611.923.000,00 4.611.923.000,00
0,00 0,00
4.611.923.000,00 4.611.923.000,00
4
Triwulan 3 Tahun 2017
3.364.134.300,00
0,00
3.364.134.300,00
212.727.939.962,00
4.212.115.977,00
208.515.823.985,00
Jumlah
3) Realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp1.300.343.964,00 terdiri dari realisasi piutang 2016 sebesar Rp2.970.464,00 dan realisasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.297.373.500,00 sesuai dengan PMK Nomor 187/PMK.07/2017. b. Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Dana bagi hasil bukan pajak terealisasi sebesar Rp869.855.925.257,00 atau 82% dari anggarannya sebesar Rp1.060.812.485.584,00 naik sebesar Rp238.709.249.309,00 atau 37,82% dari saldo realisasi TA 2016 sebesar Rp631.146.675.948,00 dengan rincian pada Tabel 17. Tabel 17. Rincian Realisasi DBH Bukan Pajak No
Pendapatan
1
Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan
2
Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan
3
Bagi Hasil dari Dana Reboisasi
4
Bagi Hasil dari Iuran Tetap (Land-Rent)
5
Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti)
6
Anggaran TA 2017 (Rp) 90.768,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 90.768,00
100,00
11.926.358.275,00
4.393.740.812,00
36,84
%
0,00
496.353.150,00
0,00
21.714.942.516,00
15.441.917.416,00
71,11
258.579.459.758,00
199.690.204.079,00
77,23
Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi
92.303.330.611,00
78.492.557.963,00
85,04
7
Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi
676.076.254.555,00
571.151.149.856,00
84,48
8
Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi
212.049.101,00
189.911.213,00
89,56
1.060.812.485.584,00
869.855.925.257,00
82,00
Jumlah
Realisasi TA 2016 (Rp) 342.216.000,00 1.287.765.000,00 0,00 18.296.765.535,00 79.214.154.607,00 95.200.640.507,00 436.663.741.874,00 141.392.425,00 631.146.675.948,00
Realisasi DBH bukan pajak sebesar Rp869.855.925.257,00 adalah jumlah penerimaan transfer DBH bukan pajak netto yang masuk ke kas daerah pada tahun 2017 yang terdiri dari realisasi alokasi transfer pusat untuk tahun 2017 dan realisasi piutang tahun 2016 yang diterima pada tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut.
Catatan atas Laporan Keuangan
65
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tabel 18. Rincian Pendapatan DBH Bukan Pajak No
Uraian
Bruto (Rp)
Potongan (Rp)
Netto (Rp)
581.999.437.170,00
9.820.843.797,00
572.178.593.373,00
5.558.683.487,00
1.256.820.450,00
4.301.863.037,00
496.353.150,00
0,00
496.353.150,00
Iuran Tetap (Land-Rent)
14.573.708.100,00
0,00
14.573.708.100,00
4
Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti)
198.994.015.321,00
0,00
198.994.015.321,00
5
Pertambangan Minyak Bumi
55.867.779.800,00
44.561.448,00
55.823.218.352,00
6
Pertambangan Gas Bumi
306.354.073.200,00
8.519.461.899,00
297.834.611.301,00
7
Pertambangan Panas Bumi
154.824.112,00
0,00
154.824.112,00
B
Piutang 2016
297.677.331.884,00
0,00
297.677.331.884,00
1
Iuran Hak Pengusahaan Hutan
90.768,00
0,00
90.768,00
2
Provisi Sumber Daya Hutan
91.877.775,00
0,00
91.877.775,00
3
Iuran Tetap (Land-Rent)
868.209.316,00
0,00
868.209.316,00
4
696.188.758,00
0,00
696.188.758,00
5
Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) Pertambangan Minyak Bumi
22.669.339.611,00
0,00
22.669.339.611,00
6
Pertambangan Gas Bumi
273.316.538.555,00
0,00
273.316.538.555,00
7
Pertambangan Panas Bumi
A
Realisasi Tahun 2017
1
Provisi Sumber Daya Hutan
2
Dana Reboisasi
3
Jumlah
35.087.101,00
0,00
35.087.101,00
879.676.769.054,00
9.820.843.797,00
869.855.925.257,00
c. Dana Alokasi Umum Pendapatan Dana Alokasi Umum merupakan transfer pemerintah pusat atas Dana Alokasi umum TA 2017 yang terealisasi sebesar Rp1.697.897.817.000,00 atau 104,50% dari anggarannya sebesar Rp1.624.813.435.000,00 sesuai dengan rincian alokasi Dana Alokasi Umum yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dan sesuai dengan PMK Nomor 187/PMK.07/2017. Dana Alokasi Umum naik sebesar Rp626.476.426.000,00 atau 58,47% jika dibandingkan dengan saldo TA 2016 sebesar Rp1.071.421.391.000,00. d. Dana Alokasi Khusus Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2017 dianggarkan sebesar Rp169.787.516.000,00 dengan realisasi sebesar Rp141.479.453.700,00 atau 83,33% turun sebesar Rp223.063.639,00 atau 0,16% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp141.702.517.339,00. Tabel 19. Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik
1
Bidang Infrastruktur Jalan
Anggaran TA 2017 (Rp) 37.583.501.000,00
2
Bidang Infrastruktur Irigasi
11.706.991.000,00
9.365.591.000,00
80,00
3
Bidang Kesehatan
6.511.825.000,00
5.800.491.000,00
89,08
4
Bidang Kelautan dan Perikanan
9.314.871.000,00
7.451.895.000,00
80,00
1.466.830.000,00
5
Bidang Pertanian
3.449.732.000,00
1.897.352.000,00
55,00
5.026.560.000,00
6
Bidang Pendidikan
98.720.596.000,00
78.976.476.000,00
80,00
0,00
7
Bidang Pariwisata
2.500.000.000,00
2.216.036.700,00
88,64
0,00
8
Bidang Lingkungan Hidup
0,00
0,00
0,00
973.638.000,00
9
Bidang Energi Pedesaan
0,00
0,00
0,00
6.835.302.000,00
10
Bidang Keselamatan
0,00
0,00
0,00
24.442.143.339,00
No
Uraian
Catatan atas Laporan Keuangan
Realisasi TA 2017 (Rp) 35.771.612.000,00
95,18
Realisasi TA 2016 (Rp) 97.768.574.000,00 5.189.470.000,00
%
66
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Transportasi Darat Jumlah
169.787.516.000,00
141.479.453.700,00
83,33
141.702.517.339,00
e. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 dianggarkan sebesar Rp1.932.473.455.000,00 dengan realisasi sebesar Rp714.004.254.866,00 atau 36,95% naik sebesar Rp707.526.444.666,00 atau 10.922,31% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp6.477.810.200,00 dengan rincian dapat dilihat pada Tabel 20. Tabel 20. Rincian Dana Alokasi Khusus Non Fisik No
Pendapatan
Anggaran TA 2017
Realisasi TA 2017
1
Peningkatan Kapasitas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
2
Peningkatan Kapasitas Ketenagakerjaan
3
BOS Satuan Pendidikan Provinsi
4
Tunjangan Profesi Guru PNSD
5
Tambahan Penghasilan Guru PNSD
6
Tunjangan Khusus Guru PNSD
1.087.746.000,00
7
Pelayanan Administrasi Kependudukan
1.747.512.000,00 1.932.473.455.000,00
714.004.254.866,00
Jumlah
%
Realisasi Tahun 2016
1.000.000.000,00
918.958.000,00
91,90
2.000.000.000,00
0,00
0,00
0,00
4.477.810.200,00
1.562.052.800.000,00
431.936.293.580,00
27,65
0,00
273.983.397.000,00
273.049.231.286,00
99,66
0,00
92.602.000.000,00
5.754.000.000,00
6,21
0,00
598.260.000,00
55,00
0,00
1.747.512.000,00
100,00
0,00
36,95
6.477.810.200,00
4.1.1.3 Lain-Lain Pendapatan yang Sah Lain-lain pendapatan yang sah merupakan pendapatan hibah dan Pendapatan Lainnya yang dianggarkan sebesar Rp16.427.780.200,71 dengan realisasi Rp1.103.221.135.951,01 atau 6.715,58% naik sebesar Rp1.088.732.358.132,34 atau 7514,31% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp14.488.777.818,67 dengan rincian pada Tabel 21.
Tabel 21. Rincian Pendapatan Hibah No 1 2
Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam NegeriDealer
Anggaran TA 2017 (Rp) 3.358.000.000,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 4.233.286.734,00
126,07
Realisasi TA 2016 (Rp) 3.354.520.000,00
13.069.780.200,71
1.098.987.849.217,01
8.408,62
11.134.257.818,67
Jumlah
16.427.780.200,71
1.103.221.135.951,01
6.715,58
14.488.777.818,67
Pendapatan
%
1)
Pendapatan Hibah Pendapatan hibah yang terealisasi sebesar Rp4.233.286.734,00 terdiri dari pendapatan dari badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri yang merupakan pendapatan hibah dealer sebesar Rp552.045.000,00 dan pendapatan hibah pemerintah sebesar Rp3.681.241.734,00 yang merupakan pendapatan hibah dari PT Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp3.243.000.000,00, pendapatan hibah WISMP sebesar Rp351.960.899,00 dan pendapatan hibah untuk penanggulangan bencana sebesar Rp86.280.835,00.
2)
Pendapatan Lainnya
Catatan atas Laporan Keuangan
67
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Pendapatan lainnya yang terealisasi sebesar Rp1.098.987.849.217,01 adalah penerimaan dana BOS sebesar Rp1.095.364.880.000,00 dan penerimaan pembayaran piutang Jamsoskes tahun sebelumnya dari Kabupaten OKU Timur sebesar Rp1.004.868.300,20 dan Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp2.618.100.916,81 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 15 Februari 2016. Penerimaan pembayaran piutang Jamsoskes tersebut dilakukan dengan mekanisme pemotongan pembayaran utang Dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2015 kepada Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten Ogan Ilir melalui SP2D nomor 115 dan 116 tanggal 3 Februari 2017. 4.1.2 BELANJA Belanja Daerah berdasarkan jenisnya terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga. Jumlah realisasi belanja daerah sebesar Rp5.788.552.526.667,59 atau 89,89% dari anggaran belanja daerah sebesar Rp6.439.523.470.869,00 dan mengalami kenaikan sebesar Rp1.694.081.205.190,56 atau 41,37% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp4.094.471.321.477,03 seperti pada pada Tabel 22. Tabel 22 Anggaran & Realisasi Belanja Daerah No
Belanja
Anggaran TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2017 (Rp)
%
Realisasi TA 2016 (Rp)
1
Belanja Operasi
4.631.655.652.295,00
4.410.377.592.244,00
95,22
3.486.550.394.731,75
2
Belanja Modal Belanja Tak Terduga Jumlah
1.806.367.818.574,00
1.377.382.678.423,59
76,25
607.740.926.745,28
1.500.000.000,00 6.439.523.470.869,00
792.256.000,00 5.788.552.526.667,59
52,82 89,89
180.000.000,00 4.094.471.321.477,03
3
Grafik7. Komposisi Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun 2017
Grafik 8 Perbandingan Realisasi Belanja Tahun 2017 dan 2016
Catatan atas Laporan Keuangan
68
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1. Belanja Operasi Belanja Operasi adalah pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Objek Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Jumlah realisasi belanja operasi pada TA 2017 adalah sebesar Rp4.410.377.592.244,00 atau 95,22% dari anggaran Rp4.631.655.652.295,00 dan mengalami peningkatan sebesar Rp923.827.197.512,25 atau 26,50% dari jumlah realisasi TA 2016 sebesar Rp3.486.550.394.731,75. Rincian belanja Operasi Tahun 2017 terdapat pada Tabel 23. Tabel 23 Anggaran dan Realisasi Belanja Operasi No
Belanja
Anggaran TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2017 (Rp)
%
Realisasi TA 2016 (Rp)
1
Belanja Pegawai
1.507.607.030.100,00
1.458.701.975.762,00
96,76
655.085.575.419,00
2
Belanja Barang dan Jasa
1.210.114.980.395,00
1.108.078.001.845,00
91,57
790.131.069.433,75
3
Belanja Hibah
1.913.333.641.800,00
1.843.397.614.637,00
96,34
2.041.107.497.879,00
4
Belanja Bantuan Sosial
600.000.000,00
200.000.000,00
33,33
226.252.000,00
4.631.655.652.295,00
4.410.377.592.244,00
95,22
3.486.550.394.731,75
Jumlah
a. Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp1.507.607.030.100,00 dengan realisasi sebesar Rp1.458.701.975.762,00 naik sebesar Rp803.616.400.343,00 atau 122,67% dari realisasi Belanja Pegawai TA 2016 sebesar Rp655.085.575.419,00. Belanja Pegawai terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Biaya Penerimaan Lainnya pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Belanja Pegawai BLUD dengan rincian pada Tabel 24. Tabel 24. Belanja Pegawai No
Anggaran TA 2017
Realisasi TA 2017
%
Realisasi TA 2016
1
Belanja Gaji Tunjangan
Uraian dan
1.339.108.118.000,00
1.296.079.369.246,00
96,79
451.650.775.651,00
2
Belanja Tambahan Penghasilan PNS
65.370.782.000,00
60.922.571.042,00
93,20
158.617.461.705,00
17.559.728.000,00
16.565.600.000,00
94,34
12.249.600.000,00
3
Belanja Biaya Penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH Belanja Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
81.757.850.000,00
81.757.850.000,00
100,00
32.523.488.063,00
4
Catatan atas Laporan Keuangan
69
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
5
Belanja Pegawai BLUD Jumlah
3.810.552.100,00
3.376.585.474,00
88,61
44.250.000,00
1.507.607.030.100,00
1.458.701.975.762,00
96,76
655.085.575.419,00
Belanja pegawai pada BLUD sebesar Rp3.376.585.474,00 adalah
belanja pegawai pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
RS. Mata RS. Paru-paru RS.Gigi dan Mulut RS. Ernaldi Bahar Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jumlah
Rp. Rp. Rp. Rp.
1.537.903.000,00 192.051.400,00 -
Rp.
1.418.851.074,00
Rp. Rp.
227.780.000,00 3.376.585.474,00
Rincian Belanja Pegawai per OPD dapat dilihat pada Lampiran 2. b. Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang dan Jasa TA 2017 dianggarkan sebesar Rp1.210.114.980.395,00 dengan realisasi sebesar Rp1.108.078.001.845,00 atau 91,57% naik sebesar Rp317.946.932.411,25 atau 40,24% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp790.131.069.433,75. Penyajian Belanja Barang dan Jasa dapat dilihat pada Tabel 25. Tabel 25. Belanja Barang dan Jasa No
Belanja
1 2 3 4
Belanja Bahan Pakai Habis Belanja Bahan/Material Belanja Jasa Kantor Belanja Premi Asuransi Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Belanja Cetak dan Penggandaan Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parki r Belanja Sewa Sarana Mobilitas Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor Belanja Makanan dan Minuman Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya Belanja Pakaian Kerja Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu Belanja Perjalanan Dinas Belanja Pemeliharaan Belanja Jasa Konsultansi Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS Belanja Honorarium PNS Belanja Honorarium Non PNS Belanja Uang untuk Diberikan kepada Pihak ke3/Masyarakat
5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
Catatan atas Laporan Keuangan
Anggaran TA 2017 (Rp) 103.215.743.486,00 16.662.356.376,00 297.571.659.809,00 1.459.700.000,00 23.495.640.020,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 101.480.798.878,00 14.849.939.313,00 277.033.937.464,00 1.289.371.518,00 20.396.592.359,00
98,32 89,12 93,10 88,33 86,81
Realisasi TA 2016 (Rp) 26.418.553.985,00 12.370.601.573,00 219.696.361.202,00 1.003.254.523,00 24.878.599.522,00
65.824.217.324,00
64.076.838.600,00
97,35
26.149.189.385,00
2.176.100.000,00
1.827.478.460,00
83,98
1.854.772.500,00
1.336.669.100,00
1.258.691.325,00
94,17
1.650.858.250,00
7.170.055.000,00
6.950.384.050,00
96,94
11.620.371.740,00
24.036.119.995,00
20.164.253.548,00
83,89
12.699.510.692,00
2.341.785.308,00
2.236.283.200,00
95,49
2.055.540.000,00
948.710.000,00 1.000.375.000,00
879.766.500,00 995.851.500,00
92,73 99,55
1.456.506.500,00 1.624.775.000,00
216.482.384.788,00 204.939.307.622,00 50.337.599.060,00 1.038.000.000,00
200.702.893.767,00 185.593.827.634,00 26.708.658.003,00 284.850.000,00
92,71 90,56 53,06 27,44
175.494.568.033,82 119.180.163.531,00 25.869.418.612,00 829.100.000,00
2.106.420.000,00
1.802.043.000,00
85,55
1.924.196.800,00
3.919.885.000,00 566.250.000,00 308.500.000,00
2.804.425.000,00 560.700.000,00 272.725.000,00
71,54 99,02 88,40
2.708.529.230,00 471.450.000,00 1.089.937.000,00
%
70
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Belanja Barang dan Jasa BLUD Belanja Barang dan Jasa BOS Belanja Pemulangan Pegawai Belanja Barang Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Jumlah
22 23 24 25
76.769.865.000,00
71.207.565.301,00
92,75
48.187.919.188,93
106.407.637.507,00 0,00 0,00
104.700.127.425,00 0,00 0,00
98,40 0,00 0,00
0,00 6.000.000,00 70.890.892.166,00
1.210.114.980.395,00
1.108.078.001.845,00
91,57
790.131.069.433,75
Rincian Belanja Barang dan Jasa per OPD dapat dilihat pada Lampiran 3.
Belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp71.207.565.301,00 terdiri dari: 1. 2. 3. 4.
RS. Mata RS. Paru-paru RS.Gigi dan Mulut RS. Ernaldi Bahar Dinas Lingkungan Hidup dan 5. Pertanahan Badan Pengembangan Sumber Daya 6. Manusia Daerah (BPSDMD) Jumlah
Rp. Rp. Rp. Rp.
36.464.366.215,00 4.169.229.832,00 2.876.883.430,00 18.925.660.931,00
Rp.
1.811.573.202,00
Rp.
6.959.851.691,00
Rp.
71.207.565.301,00
c. Belanja Hibah Belanja Hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada TA 2017 dianggarkan sebesar Rp1.913.333.641.800.00 dengan realisasi sebesar Rp1.843.397.614.637,00 atau 96,34% turun sebesar Rp197.709.883.242,00 atau 9,69% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp2.041.107.497.879,00 dengan rincian pada Tabel 26. Tabel 26. Realisasi Belanja Hibah No
Belanja
1
Belanja Hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat/Pihak ketiga Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan Belanja Hibah Dana BOS Jumlah
2 3
Anggaran TA 2017 (Rp) 193.647.223.000,00
Realisasi TA 2017 (Rp) 169.758.588.104,00
87,66
Realisasi TA 2016 (Rp) 0,00
459.242.618.800,00
447.897.746.533,00
97,53
531.201.027.879,00
1.260.443.800.000,00
1.225.741.280.000,00
97,25
1.509.906.470.000,00
1.913.333.641.800,00
1.843.397.614.637,00
96,34
2.041.107.497.879,00
%
1) Belanja hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat/Pihak ketiga Realisasi belanja hibah kepada kelompok/anggota masyarakat/pihak ketiga adalah Rp169.758.588.104,00 atau 87,66% dari anggarannya sebesar Rp193.647.223.000,00. Realisasi belanja tersebut merupakan realisasi belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada kelompok anggota masyarakat/ pihak ketiga yang penganggarannya pada Belanja Langsung Organisasi Perangkat Daerah. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 bahwa belanja tersebut harus dikonversi ke Belanja Hibah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Rincian Belanja hibah kepada kelompok/ anggota masyarakat/ pihak ketiga terdapat pada tabel 27.
Catatan atas Laporan Keuangan
71
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tabel 27. Rincian belanja hibah kepadakelompok masyarakat/anggota masyarakat/pihak ketiga No
Realisasi (Rp)
%
A
Belanja Hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat
Uraian/OPD
155.230.920.000,00
138.239.785.704,00
89,05
1
Badan Penelitian Pengembangan Daerah
195.000.000,00
194.999.640,00
100
2
Dinas Kelautan Dan Perikanan
6.126.970.000,00
5.447.718.500,00
88,91
3
Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan
5.179.450.000,00
5.036.516.044,00
97,24
4
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5.464.500.000,00
5.293.015.000,00
96,86
5
Dinas Perdagangan
375.500.000,00
365.000.000,00
97,2
6
Dinas Perindustrian
105.500.000,00
105.250.000,00
99,76
7
Dinas Perkebunan
634.000.000,00
570.485.000,00
89,98
8
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura
2.344.600.000,00
2.181.610.000,00
93,05
9
Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
131.907.700.000,00
116.244.076.470,00
88,13
10
Dinas Sosial
2.897.700.000,00
2.801.115.050,00
96,67
B
Belanja Hibah Kepada Pihak Ketiga
38.416.303.000,00
31.518.802.400,00
82,05
1
Dinas Pendidikan
24.218.787.000,00
23.084.214.800,00
95,32
2
Dinas Perindustrian
186.340.000,00
186.140.000,00
99,89
Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
14.011.176.000,00
8.248.447.600,00
58,87
3
193.647.223.000,00
169.758.588.104,00
87,66
JUMLAH TOTAL
Anggaran (Rp)
2) Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan Realisasi Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2017 adalah Rp447. 897.746.533,00 rincian pada Tabel 28. Tabel 28. Rincian Realisasi Belanja Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan No 1
Uraian BAWASLU
Realisasi TA 2017 (Rp) 20.000.000.000,00
2
BAZNAS
300.000.000,00
3
BKPRMI
350.000.000,00
4
DMI
300.000.000,00
5
DPD LVRI
6
IPHI
7
Jamsoskes Sumsel Semesta
8
Kepolisian Daerah sumsel
9
KONI
10
KPID
1.438.198.000,00
11
KPU
40.000.000.000,00
12
KULIAH GRATIS (GURU)
10.946.050.000,00
13
KULIAH GRATIS (MAHASISWA)
23.371.974.000,00
14
KWARDA
15
LPDG
16
LPPD
17
PMI
18
Poltek Negeri Sriwijaya
19
Sekolah Gratis
20
Tempat Ibadah Dan Lembaga Keagamaan
21
Yayasan Catur Sumsel
22
Yayasan Putra Sampurna
Catatan atas Laporan Keuangan
1.989.960.000,00 4.457.500.000,00 58.864.283.033,00 496.666.800,00 50.000.000.000,00
2.000.000.000,00 150.000.000,00 100.000.000,00 2.000.000.000,00 1.295.000.000,00 124.895.614.700,00 84.482.500.000,00 1.500.000.000,00 150.000.000,00
72
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
23
Putera Sampoerna Foundation
18.810.000.000,00
Jumlah Total
447.897.746.533,00
Belanja hibah Jamsoskes sebesar Rp58.864.283.033,00 adalah biaya klaim Jamsoskes Sumatera Selatan Semesta pada beberapa Rumah Sakit dengan rincian pada Tabel 29.
Tabel 29. Belanja Hibah Jamsoskes Sumsel Semesta No
Uraian
1
RSK DR RIVAI
2
RSUD PALEMBANG BARI
3
RSUP MOHAMMAD HOESIN
Realisasi TA 2017 (Rp) 137.638.525,00 8.956.096.300,00 49.770.548.208,00
Jumlah
58.864.283.033,00
Sedangkan untuk belanja hibah sekolah gratis sebesar Rp124.895.614.700,00 terdiri dari belanja hibah kurang salur Triwulan III dan IV tahun 2016 sebesar Rp95.083.614.700 dan belanja hibah tahun 2017 sebesar Rp29.812.355.000,00 dengan rincian pada tabel 30. Tabel 30. Rincian Realisasi Belanja Hibah Sekolah Gratis No
Kab/Kota
Tahun 2016 (Rp)
Tahun 2017 (Rp)
Jumlah
28.286.715.500,00
11.341.195.000,00
1.765.900.000,00
933.725.000,00
2.699.625.000,00
10.334.590.000,00
2.833.700.000,00
13.168.290.000,00
1
Kota Palembang
2
Kab Muba
39.627.910.500,00
3
Kab Banyuasin
4
Kab OKI
7.009.326.500,00
1.339.100.000,00
8.348.426.500,00
5
Kab Ogan Ilir
4.826.555.000,00
1.634.425.000,00
6.460.980.000,00
6
Kab OKU
4.825.544.500,00
1.119.750.000,00
5.945.294.500,00
7
Kab OKU Selatan
3.103.050.000,00
725.300.000,00
3.828.350.000,00
8
Kab OKU Timur
7.367.317.450,00
3.187.525.000,00
10.554.842.450,00
9
Kab Muaraenim
11.245.515.000,00
1.632.660.000,00
12.878.175.000,00
10
Kota Prabumulih
2.089.850.000,00
1.060.125.000,00
3.149.975.000,00
11
Kab Lahat
2.926.950.000,00
962.650.000,00
3.889.600.000,00
12
Kota Pagaralam
1.793.595.000,00
762.275.000,00
2.555.870.000,00
13
Kab MURA
2.594.407.000,00
581.675.000,00
3.176.082.000,00
14
Kota Lubuk Linggau
2.416.996.000,00
922.525.000,00
3.339.521.000,00
15
Kab Empat Lawang
1.266.334.000,00
69.800.000,00
1.336.134.000,00
16
Kab Muratara
2.172.663.750,00
200.375.000,00
2.373.038.750,00
17
Kab. PALI
1.057.950.000,00
505.550.000,00
1.563.500.000,00
95.083.259.700,00
29.812.355.000,00
124.895.614.700,00
Jumlah Total
3) Belanja Hibah Dana BOS Belanja hibah BOS adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang disalurkan kepada SD, SMP negeri dan swasta di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp1.225.741.280.000,00 atau 97,25% dari anggarannya sebesar Rp1.260.443.800.000,00 dengan rincian dapat dilihat pada Tabel 31. Tabel 31. Rincian Realisasi Belanja Hibah BOS No 1
Kab/Kota Kota Palembang
Catatan atas Laporan Keuangan
Jumlah 258.051.600.000,00
73
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Kab/Kota Kab Muba Kab Banyuasin Kab OKI Kab Ogan Ilir Kab OKU Kab OKU Selatan Kab OKU Timur Kab Muaraenim Kota Prabumulih Kab Lahat Kota Pagaralam Kab MURA Kota Lubuk Linggau Kab Empat Lawang Kab Muratara Kab. PALI Jumlah Total
Jumlah 101.622.800.000,00 117.150.880.000,00 108.295.840.000,00 57.753.120.000,00 55.136.760.000,00 50.390.840.000,00 88.627.880.000,00 89.693.000.000,00 31.183.000.000,00 58.357.880.000,00 21.579.760.000,00 54.855.440.000,00 36.130.360.000,00 35.874.720.000,00 26.741.200.000,00 34.296.200.000,00 1.225.741.280.000,00
d. Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Sosial kepada masyarakat pada Tahun 2017 terealisasi sebesar 200.000.000,00 atau 33,33% dari anggarannya sebesar Rp600.000.000,00 turun sebesar Rp26.252.000,00 atau 11,60% dari realisasi Belanja Bantuan Sosial TA 2016 sebesar Rp226.252.000,00 yang merupakan Belanja Bantuan Sosial kepada Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) dan Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC). 2. Belanja Modal Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk memperoleh Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Objek Belanja Modal meliputi Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, Belanja Aset Tetap Lainnya dan Belanja Aset Lainnya. Jumlah realisasi Belanja Modal pada TA 2017 adalah sebesar Rp1.377.382.678.423,59 atau 76,25% dari anggaran Rp1.806.367.818.574,00 dan mengalami kenaikan sebesar Rp769.641.751.678,31 atau 126,64% dari jumlah realisasi TA 2016 sebesar Rp607.740.926.745,28 dengan uraian rincian belanja modal selama TA 2017 pada Tabel 32. Tabel 32. Anggaran dan Realisasi Belanja Modal TA 2016 No
Belanja
Anggaran TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2017 (Rp)
%
Realisasi TA 2016 (Rp)
1
Belanja Modal Tanah
291.896.901.942,00
160.120.740.951,98
54,86
157.879.664.971,70
2
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
184.160.398.450,00
138.386.423.476,80
75,14
30.813.151.573,00
3
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
490.235.393.875,00
393.141.847.625,00
80,19
67.787.498.460,00
4
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
767.399.317.000,00
617.237.875.310,81
80,43
344.025.400.563,58
5
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
54.844.627.907,00
54.827.304.957,00
99,97
2.216.516.800,00
6
Belanja Modal Aset Lainnya
1.107.893.101,00
7
Belanja Modal BLUD Jumlah
Catatan atas Laporan Keuangan
2.150.104.500,00
1.975.776.396,00
91,89
15.681.074.900,00
11.692.709.706,00
74,57
3.910.801.276,00
1.806.367.818.574,00
1.377.382.678.423,59
76,25
607.740.926.745,28
74
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
a. Belanja Modal Tanah Belanja Modal Tanah dianggarkan sebesar Rp291.896.901.942,00 dengan realisasi sebesar Rp160.120.740.951,98 atau 54,86% dengan rincian pada tabel 33.
Tabel 33. Rincian Belanja Modal Tanah No
Uraian
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
7.119.742.550,00
6.169.954.880,00
86,66
Tanah Danau
950.000.000,00
690.000.000,00
72,63
Tanah Untuk Bangunan Industri
700.000.000,00
699.963.954,98
99,99
4
Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja/Jasa
2.405.000.000,00
2.205.241.000,00
91,69
5
Tanah Kosong
183.253.265.147,00
133.116.276.260,00
72,64
6
Tanah Bangunan Jalan dan Jembatan
97.310.114.245,00
17.081.317.857,00
17,55
7
Tanah Lapangan Parkir
98.780.000,00
98.780.000,00
100,00
8
Tanah Lapangan Penimbun Barang
60.000.000,00
59.207.000,00
98,68
291.896.901.942,00
160.120.740.951,98
54,86
1
Kolam Ikan Air Tawar
2 3
Jumlah
%
Rincian Belanja Modal Tanah per OPD dapat dilihat pada Lampiran 4. b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja modal peralatan dan mesin terealisasi sebesar Rp138.386.423.476,80 atau 75,14% dari anggarannya sebesar Rp184.160.398.450,00 dengan rincian pada tabel 34. Rincian Belanja Modal Peralatan dan Mesin per OPD dapat dilihat pada Lampiran 5. Tabel 34. Rincian Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Catatan atas Laporan Keuangan
75
No 1
Uraian Pengadaan Electric Generating Set
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
1.441.371.000,00
1.441.370.400,00
100,00
9.831.124.000,00
96,75
Pengadaan Kendaraan Dinas 10.161.500.100,00 Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 2
%
Bermotor Perorangan
3
Pengadaan Kendaraan Penumpang
Bermotor
5.747.000.000,00
5.317.215.329,00
92,52
4
Pengadaan Kendaraan Angkutan Barang
Bermotor
490.500.000,00
353.382.850,00
72,05
5
Pengadaan Khusus
Kendaraan
Bermotor
262.000.000,00
262.000.000,00
100,00
6
Pengadaan Kendaraan Beroda Dua
Bermotor
145.575.000,00
122.011.500,00
83,81
7
Pengadaan Beroda 3
Kendaraan
Bermotor
54.300.000,00
52.110.000,00
95,97
8
Pengadaan Perkakas (Standart Tool)
Standar
130.000.000,00
129.357.000,00
99,51
9
Pengadaan Peralatan Ukur, Gip & Feting
450.000,00
0,00
0,00
10
Pengadaan Alat Ukur Universal
16.700.000,00
15.975.000,00
95,66
11
Pengadaan Alat Ukur Lainnya
15.000.000,00
0,00
0,00
12
Pengadaan Alat Procesing
67.001.650,00
66.400.790,00
99,10
13
Pengadaan Alat Penyimpanan
1.168.974.000,00
842.848.775,00
72,10
14
Pengadaan Alat Laboratorium
50.000.000,00
48.829.000,00
97,66
15
Pengadaan (Pengganda)
Reproduksi
100.000.000,00
98.500.000,00
98,50
16
Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor
340.200.000,00
334.560.000,00
98,34
17
Pengadaan Alat Kantor Lainnya
5.379.147.450,00
5.158.871.242,00
95,90
18
Pengadaan Meubelair
1.788.417.000,00
1.545.070.160,00
86,39
19
Pengadaan Alat Pembersih
1.785.000,00
1.700.000,00
95,24
20
Pengadaan Alat Pendingin
1.107.294.500,00
1.048.297.000,00
94,67
21
Pengadaan Alat Dapur
200.000.000,00
199.985.000,00
99,99
No
Alat
Uraian
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
Tangga
1.409.700.000,00
1.392.803.728,00
98,80
Pemadam
22.000.000,00
21.286.800,00
96,76
22
Pengadaan Alat Rumah Lainnya (Home Use)
23
Pengadaan Kebakaran
24
Pengadaan Komputer Unit Jaringan
25
Pengadaan Personal Komputer
26
Pengadaan Komputer
27
Pengadaan Komputer
28
Alat
%
248.000.000,00
241.998.000,00
97,58
6.944.282.350,00
3.480.579.917,00
50,12
Mini
72.300.000,00
63.604.050,00
87,97
Personal
1.940.976.000,00
1.903.102.120,00
98,05
Pengadaan Peralatan Jaringan
210.000.000,00
209.355.000,00
99,69
29
Pengadaan Meja Kerja Pejabat
3.080.800.000,00
3.001.512.321,00
97,43
30
Pengadaan Kursi Kerja Pejabat
73.218.750,00
63.893.000,00
87,26
31
Pengadaan Kursi Rapat Pejabat
13.356.000,00
12.895.740,00
96,55
32
Pengadaan Kursi Hadap Meja Kerja Pejabat
Depan
22.650.000,00
21.862.170,00
96,52
33
Pengadaan Pejabat
Arsip
129.075.000,00
83.897.000,00
65,00
34
Pengadaan Peralatan Studio Visual
446.063.650,00
339.902.000,00
76,20
35
Pengadaan Peralatan Studio Video dan Film
240.000.000,00
237.380.000,00
98,91
36
Pengadaan Peralatan Cetak
12.300.000,00
12.000.000,00
97,56
37
Pengadaan Peralatan Computing
172.000.000,00
147.002.000,00
85,47
38
Pengadaan Ukur
Pemetaan
231.400.000,00
227.570.000,00
98,34
39
Pengadaan Telephone
Komunikasi
189.812.500,00
185.680.000,00
97,82
40
Pengadaan Alat Komunikasi Radio UHF
25.000.000,00
25.000.000,00
100,00
41
Pengadaan Peralatan SHF/Parabola
13.500.000,00
10.800.000,00
80,00
42
Pengadaan Alat Kedokteran Umum
583.805.800,00
551.375.600,00
94,45
Gawat
114.071.650,00
108.850.500,00
95,42
Peralatan Peralatan
Lemari
dan
Peralatan Alat
Antena
Catatan atas Laporan Keuangan Pengadaan Alat Kedokteran 43
76
Darurat
44
Pengadaan Perawatan
Alat
Kesehatan
72.427.171.550,00
49.261.329.334,80
68,01
45
Pengadaan Alat laboratorium Mekanik Tanah dan Batuan
50.000.000,00
49.950.000,00
99,90
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Gedung dan Bangunan terealisasi Rp393.141.847.625,00 atau 80,19% dari anggarannya Rp490.235.393.875,00 dengan rincian pada tabel 35.
sebesar sebesar
Tabel 35. Rincian Belanja Modal Gedung dan Bangunan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
Uraian Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Pengadaan Bangunan Gedung Laboratorium Pengadaan Bangunan Kesehatan Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Ibadah Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pertemuan Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Olah Raga Pengadaan Bangunan Gedung Untuk Pos Jaga Pengadaan Bangunan Gedung Terminal/Pelabuhan/Bandar Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya Pengadaan Bangunan Rumah Negara Gol. I Pengadaan Bangunan Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Pengadaan Bangunan Tugu Peringatan Lainnya Pengadaan Bangunan Tugu/Tanda Batas Pengadaan Bangunan Rambu Bersuar Lalu Lintas Darat Pengadaan Bangunan Rambu Tidak Bersuar Jumlah
Anggaran (Rp) 221.732.955.175,00 75.700.000,00 1.757.854.000,00 216.500.000,00
Realisasi (Rp) 167.245.899.115,00 74.062.000,00 1.669.965.000,00 164.848.000,00
% 75,43 97,84 95,00 76,14
777.000.000,00
48.900.000,00
6,29
62.523.694.000,00
59.755.230.500,00
95,57
174.455.252.700,00
140.455.424.510,00
80,51
388.900.000,00
162.510.600,00
41,79
21.325.013.000,00
20.025.921.050,00
93,91
567.075.000,00
154.445.000,00
27,24
797.150.000,00
751.675.400,00
94,30
177.600.000,00
176.073.000,00
99,14
3.823.350.000,00 532.750.000,00
904.931.600,00 502.328.000,00
23,67 94,29
343.675.000,00
336.564.750,00
97,93
740.925.000,00 490.235.393.875,00
713.069.100,00 393.141.847.625,00
96,24 80,19
Rincian Belanja Modal Gedung dan Bangunan per OPD dapat dilihat pada Lampiran 6. d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp767.399.317.000,00 dengan realisasi sebesar Rp617.237.875.310,81 atau 80,43% rincian terdapat pada tabel 36. Tabel 36. Rincian Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
Uraian Pengadaan Jalan Propinsi Pengadaan Jalan Khusus Pengadaan Landasan Pacu Terbang Pengadaan Jembatan Propinsi
Pesawat
Pengadaan Bangunan Pembawa Irigasi Pengadaan Bangunan Pembawa Pasang Rawa Pengadaan Bangunan Pengamanan Pasang Surut Pengadaan Bangunan Pembuang Pengaman Sungai Pengadaan Bangunan Pengaman Pengamanan Sungai Pengadaan Bangunan Pengamanan Pengembangan Sumber Air Pengadaan Air Bersih/Air Baku Lainnya
Catatan atas Laporan Keuangan
Anggaran (Rp) 539.151.996.000,00 3.807.320.000,00
Realisasi (Rp) 456.757.754.237,50 3.727.839.000,00
% 84,72 97,91
19.957.000.000,00
17.968.130.000,00
90,03
113.979.601.000,00
66.498.741.873,31
58,34
14.391.450.000,00
11.956.366.550,00
83,08
28.269.471.000,00
22.565.621.500,00
79,82
8.479.650.000,00
8.055.667.500,00
95,00
3.915.950.000,00
2.130.778.800,00
54,41
30.445.985.000,00
26.790.030.050,00
87,99
492.984.000,00
468.334.800,00
95,00
30.000.000,00
0,00
0,00
77
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
12
PengadaanInstalasi Gardu Listrik Distribusi
3.083.055.000,00
137.544.000,00
4,46
13
Pengadaan Instalasi Pusat Pengatur Listrik
80.000.000,00
70.067.000,00
87,58
14
Pengadaan Instalasi Jaringan Pipa Gas Pengadaan Jaringan Air Minum Jaringan Sambungan Kerumah Pengadaan Jaringan Telepon Di atas Tanah Jumlah
485.875.000,00
0,00
0,00
412.480.000,00
111.000.000,00
26,91
416.500.000,00 767.399.317.000,00
0,00 617.237.875.310,81
0,00 80,43
15 16
Rincian Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan per OPD dapat dilihat pada Lampiran 7. e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rincian belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp54.827.304.957,00 atau 99,97% dari anggarannya sebesar Rp54.844.627.907,00, rincian terdapat pada pada tabel 37. Tabel 37. Rincian Belanja Modal Aset Tetap Lainnya No 1 2 3 4 5
Uraian Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Pengadaan Buku Ilmu Sosial Pengadaan Barang-Barang Perpustakaan Film Bergerak dan Rekaman Video Pengadaan Barang Bercorak Kebudayaan Barang Kerajinan Pengadaan Aset Tetap Renovasi Jumlah
Anggaran (Rp) 53.567.627.907,00
Realisasi (Rp) 53.562.466.407,00
% 99,99
165.000.000,00 500.000.000,00
162.826.050,00 494.850.000,00
98,68 98,97
22.000.000,00
21.900.000,00
99,55
590.000.000,00 54.844.627.907,00
585.262.500,00 54.827.304.957,00
99,20 99,97
Rincian Belanja Modal Aset Tetap Lainnya per OPD dapat dilihat pada Lampiran 8. f. Belanja Modal Aset Lainnya Belanja modal aset lainnya terealisasi sebesar Rp1.975.776.396,00 atau 91,89% dari anggarannya sebesar Rp2.150.104.500,00 dengan rincian pada tabel 38 . Tabel 38. Rincian Belanja Modal Aset Lainnya No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Komunikasi dan Informatika DPMPTSP Dinas Kehutanan Sekretaris Daerah
Anggaran (Rp) 57.300.000,00 146.775.000,00 97.329.500,00 5.500.000,00 200.000.000,00
Realisasi (Rp) 55.891.000,00 146.212.000,00 96.300.000,00 5.350.000,00 197.851.500,00
% 97,54 99,62 98,94 97,27 98,93
153.000.000,00
150.000.000,00
98,04
Sekretaris DPRD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BPKAD (SKPD) Badan Pendapatan Daerah
45.800.000,00
45.700.000,00
99,78
200.000.000,00 1.138.400.000,00
197.500.000,00 1.080.971.896,00
98,75 94,96
Badan Kepegawaian Daerah Jumlah
106.000.000,00 2.150.104.500,00
1.975.776.396,00
91,89
Rincian Belanja Modal Aset Lainnya per OPD dapat dilihat pada Lampiran 9. g. Belanja Modal BLUD Belanja modal BLUD dianggarkan sebesar Rp15.681.074.900,00 dengan realisasi sebesar Rp11.692.709.706,00 naik sebesar Rp7.781.908.430,00 atau 74,57% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp3.910.801.276,00 dengan rincian pada Tabel 39. Tabel 39. Belanja Modal BLUD Tahun 2017 No
Belanja Modal BLUD
Catatan atas Laporan Keuangan
Anggaran
Realisasi
%
Realisasi
78
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1 2 3 4 5 6
RS. Mata RS. Paru-paru RS.Gigi dan Mulut RS. Ernaldi Bahar Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jumlah
TA 2016 (Rp) 11.500.000.000,00 250.000.000,00 284.000.000,00 1.281.000.000,00
TA 2017 (Rp) 8.318.373.305,00 241.858.450,00 280.186.500,00 1.196.651.351,00
100,00 96,74 98,66 93,42
TA 2016 (Rp)
3.863.770.176,00
2.302.574.900,00
1.595.990.100,00
70,93
-
63.500.000,00
59.650.000,00
93,94
-
15.681.074.900,00
11.692.709.706,00
74,57
3.910.801.276,00
47.031.100,00
Rincian Belanja Modal Aset BLUD per OPD dapat dilihat pada Lampiran 10. 3. Belanja Tidak Terduga Belanja Tidak Terduga pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2017 terealisasi sebesar Rp792.256.000,00 atau 52,82% dari anggarannya sebesar Rp1.500.000.00,00. Bila dibandingkan dengan realisasi Tahun 2016 sebesarRp180.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar 340,14%. Realisasi belanja tersebut digunakan untuk membantu korban bencana kebakaran di Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, dan Ogan Ilir. 4.1.3 TRANSFER Transfer Provinsi Sumatera Selatan dianggarkan sebesar Rp669.894.316.870,28 dengan realisasi sebesar Rp620.829.877.790,72 atau 92,68% turun sebesar
Rp247.271.131.516,26 atau 28,48% dari realisasi TA 2016 sebesar Rp868.101.009.306,98 dengan rincian pada Tabel 40. Tabel 40. Anggaran & Realisasi Transfer Anggaran
Realisasi
TA 2017 (Rp)
TA 2017 (Rp)
Transfer Bagi Hasil Pendapatan Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Transfer Bantuan Keuangan
557.736.660.054,28
513.766.114.832,72
92,12
239.086.976.321,18
557.736.660.054,28
513.766.114.832,72
92,12
239.086.976.321,18
112.157.656.816,00
107.063.762.958,00
95,46
629.014.032.985,80
109.913.415.376,00
105.139.666.350,00
95,66
627.089.936.377,80
-
Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya
-
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya
2.244.241.440,00
1.924.096.608,00
85,73
1.924.096.608,00
669.894.316.870,28
620.829.877.790,72
92,68
868.101.009.306,98
No 1 2
Transfer
Jumlah
%
Realisasi TA 2016 (Rp)
4.1.3.1 Transfer Bagi Hasil Pendapatan Transfer bagi hasil pendapatan tahun 2017 sebesar Rp513.766.114.832,72 merupakan transfer bagi hasil pajak rokok kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp327.404.889.481,52 dan tranfer bagi hasil pajak kendaraan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp186.361.225.351,20. Transfer bagi hasil pajak rokok sebesar Rp327.404.889.481,52 terdiri dari dari transfer bagi hasil pajak rokok bulan Desember tahun 2016 sebesar Rp96.867.743.899,48 dan transfer bagi hasil pajak rokok tahun 2017 sebesar Rp230.537.145.582,04 dengan rincian per kabupaten/kota terdapat pada tabel 41. Catatan atas Laporan Keuangan
79
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tabel 41. Rincian Transfer DBH Pajak Rokok tahun 2017 No
Kab/Kota per Bulan
1
Kota Palembang
2
Desember 2016 (Rp)
TW I- IV 2017 (Rp)
13.322.163.837,47
31.705.638.021,82
Kab Muba
6.928.892.740,11
16.490.186.413,38
3
Kab Banyuasin
8.091.305.666,90
19.256.632.160,39
4
Kab OKI
7.510.099.203,50
17.873.409.286,90
5
Kab Ogan Ilir
5.185.273.349,91
12.340.517.792,92
6
Kab OKU
4.604.066.886,52
10.957.294.919,42
No
Kab/Kota per Bulan
Desember 2016 (Rp)
TW I- IV 2017 (Rp)
7
Kab OKU Selatan
5.185.273.349,91
12.340.517.792,92
8
Kab OKU Timur
6.928.892.740,11
16.490.186.413,38 15.106.963.539,92
9
Kab Muaraenim
6.347.686.276,71
10
Kota Prabumulih
3.441.653.959,72
8.190.849.172,45
11
Kab Lahat
5.185.273.349,91
12.340.517.792,92
12
Kota Pagaralam
3.441.653.959,72
8.190.849.172,45
13
Kab MURA
5.185.273.349,91
12.340.517.792,92
14
Kota Lubuk Linggau
4.022.860.423,12
9.574.072.045,93
15
Kab Empat Lawang
4.604.066.886,52
10.957.294.919,42
16
Kab Muratara
3.441.653.959,72
8.190.849.172,45
17
Kab. PALI
3.441.653.959,72
8.190.849.172,45
96.867.743.899,48
230.537.145.582,04
Jumlah total
Sedangkan rincian realisasi transfer bagi Rp186.361.225.351,20 terdapat pada tabel 42.
hasil
pajak
kendaraan
sebesar
Tabel 42. Rincian transfer DBH Pajak Kendaraan Tahun 2017 No
KAB/BULAN
Jan dan Feb 2017 (Rp)
MARET 2017 (Rp)
37.258.044.367,58
19.283.769.091,18
Jumlah (Rp)
1
Kota Palembang
2
Kab Muba
9.602.930.036,20
-
9.602.930.036,20
3
Kab Banyuasin
7.937.196.755,63
3.930.756.754,50
11.867.953.510,13
4
Kab OKI
9.694.085.430,31
3.910.407.885,07
13.604.493.315,38
5
Kab Ogan Ilir
5.485.434.788,42
-
5.485.434.788,42
6
Kab OKU
6.560.508.593,65
-
6.560.508.593,65
7
Kab OKU Selatan
4.280.713.523,04
2.080.192.249,55
6.360.905.772,59
8
Kab OKU Timur
6.072.964.625,25
3.144.136.340,95
9.217.100.966,20
9
Kab Muaraenim
12.596.030.878,31
5.976.617.928,21
18.572.648.806,52
10
Kota Prabumulih
6.365.241.739,88
2.942.650.036,27
9.307.891.776,15
11
Kab Lahat
7.168.940.779,19
-
7.168.940.779,19
12
Kota Pagaralam
4.401.323.900,54
2.082.899.181,09
6.484.223.081,63
13
Kab MURA
5.664.867.833,91
-
5.664.867.833,91
14
Kota Lubuk Linggau
6.516.814.348,34
-
6.516.814.348,34
15
Kab Empat Lawang
4.036.801.680,58
-
4.036.801.680,58
16
Kab Muratara
3.861.583.169,90
-
3.861.583.169,90
17
Kab. PALI
3.693.405.634,97
1.812.907.798,68
5.506.313.433,65
141.196.888.085,70
45.164.337.265,50
186.361.225.351,20
Jumlah Total
56.541.813.458,76
4.1.3.2 Transfer Bantuan Keuangan Transfer Bantuan Keuangan tahun 2017 terealisasi sebesar Rp107.063.762.958,00 atau 95,46% dari anggarannya sebesar Rp112.157.656.816,00 yang terdiri dari transfer bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sebesar Rp105.139.666.350,00 dan transfer bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.924.096.608,00. Catatan atas Laporan Keuangan
80
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1. TransferBantuan KeuanganKepada Kab/Kota Transfer Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota tahun 2017 terealisasi sebesar Rp105.139.666.350,00 terdiri dari bantuan keuangan berobat gratis sebesar Rp60.142.081.950,00 dan bantuan keuangan lainnya sebesar Rp44.997.584.400,00 dengan rincian pada tabel 43.
Tabel 43. Rincian Transfer Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota No
Transfer berobat Gratis (Rp) 8.840.134.485,00
Kab/Kota
1
Kota Palembang
2
Kab Muba
3
Bankeu Lainnya (Rp)
Jumlah (Rp) 8.840.134.485,00
-
-
Kab Banyuasin
5.486.018.100,00
5.486.018.100,00
4
Kab OKI
6.090.410.250,00
6.090.410.250,00
5
Kab Ogan Ilir
1.496.687.000,00
1.496.687.000,00
6
Kab OKU
4.500.000.000,00
4.500.000.000,00
7
Kab OKU Selatan
1.999.280.100,00
1.999.280.100,00
8
Kab OKU Timur
3.996.974.900,00
3.996.974.900,00
9
Kab Muaraenim
6.486.903.500,00
6.486.903.500,00
10
Kota Prabumulih
2.500.000.000,00
2.500.000.000,00
11
Kab Lahat
2.969.358.200,00
21.920.700.000,00
12
Kota Pagaralam
1.500.000.000,00
5.000.000.000,00
24.890.058.200,00 6.500.000.000,00
13
Kab MURA
4.992.405.000,00
10.701.700.400,00
15.694.105.400,00
14
Kota Lubuk Linggau
1.499.976.200,00
7.375.184.000,00
8.875.160.200,00
15
Kab Empat Lawang
1.784.605.715,00
1.784.605.715,00
16
Kab Muratara
2.999.587.400,00
2.999.587.400,00
17
Kab. PALI
2.999.741.100,00
Jumlah Total
60.142.081.950,00
2.999.741.100,00 44.997.584.400,00
105.139.666.350,00
2. Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Transfer Bantuan Keuangan Lainnya merupakan bantuan kepada Partai Politik terealisasi sebesar Rp1.924.096.608,00 dengan rincian pada tabel 44. Tabel 44. Realisasi Transfer Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik No
Uraian
Nilai
1
GOLKAR
276.339.168,00
2
HANURA
145.223.064,00
3
Partai Amanat Nasional
200.302.704,00
4
Partai Bulan bintang
5
Partai Demokrat
217.797.552,00
6
Partai Gerindra
198.976.680,00
7
Partai Keadilan Sejahtera
144.365.760,00
8
Partai Kebangkitan Bangsa
158.229.288,00
9
Partai Nasdem
142.858.800,00
10
PDI-Perjuangan Jumlah
80.364.312,00
359.639.280,00 1.924.096.608,00
4.1.4 PEMBIAYAAN Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali,
Catatan atas Laporan Keuangan
81
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran sebagaimana pada Tabel 45. Tabel 45. Pembiayaan Daerah
1
Penerimaan Pembiayaan
Anggaran TA 2017 (Rp) 64.859.618.385,33
2
Pengeluaran Pembiayaan
1.866.918.610.055,76
1.810.463.316.940,86
96,98
1.600.209.593.770,35
(1.802.058.991.670,43)
(1.745.603.851.279,53 )
96,87
(1.555.348.980.506,99)
No
Urian
Pembiayaan netto
4.1.4.1
Realisasi TA 2017 (Rp) 64.859.465.661,33
99,99
Realisasi TA 2016 (Rp) 44.860.613.263,36
%
Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersumber dari penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dengan rincian pada Tabel 46. Tabel 46. Rincian Penerimaan Pembiayaan No 1 -
Uraian Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya Saldo Kas di Kas Daerah Saldo Deposito Saldo Kas di Bendahara Penerimaan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran
-
Saldo Kas di RS Ernaldi Bahar
-
Saldo Kas di BLUD RS Mata
-
Saldo Kas di BLUD RS Paru
-
Saldo kas di BLUD RS Gigi dan Mulut
2
Kas Lainnya Penerimaan kembali piutang lainnya Jumlah
Anggaran TA 2017 (Rp) 64.859.618.385,33
Realisasi TA 2017 (Rp) 64.859.465.661,33
42.142.502.414,82 5.750.000,00
42.142.502.414,82 5.750.000,00
38.103.704,70
37.950.980,70
2.464.293.326,00
2.464.293.326,00
100
5.068.354.087,00
18.696.054.927,81
18.696.054.927,81
100
14.246.532.955,12
993.965.660,00
993.965.660,00
100
1.024.839.297,00
499.348.352,00
499.348.352,00
100
19.600.000,00
19.600.000,00
100
0,00
0,00
64.859.618.385,33
64.859.465.661,33
% 100 100
Realisasi TA 2016 (Rp) 35.579.268.821,76 239.018.960,64 15.000.000.000,00
100 99,59
-
523.522,00 9.281.344.441,60
99,99
44.860.613.263,36
Saldo kas di kas daerah sebesar Rp42.142.502.414,82 adalah saldo kas per 31 Desember 2016 pada Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Selatan tidak termasuk jumlah PFK sebesar Rp6.610.724.124,00. Saldo kas di bendahara penerimaan sebesar Rp5.750.000,00 adalah jumlah pendapatan retribusi pada OPD Sekretariat Daerah TA 2016 yang baru disetor ke kas daerah pada tanggal 3 Januari 2017. Saldo kas di bendahara pengeluaran sebesar Rp38.950.980,70 adalah saldo kas pada rekening bendahara pengeluaran OPD dengan rincian pada tabel 47. Tabel 47. Rincian Penggunaan SiLPa Tahun Sebelumnya yang Berasal dari Kas di Bendahara Pengeluaran No
OPD
1
Disperindag
2
Sekretariat DPRD
Catatan atas Laporan Keuangan
Jumlah 16.725.880,70 9.210.900,00
Keterangan Setor ke Kas Daerah tanggal 3 Januari 2017 Setor Ke Kas Daerah tanggal 9 januari, 24 Januari dan 6 Februari
82
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tabel 47. Rincian Penggunaan SiLPa Tahun Sebelumnya yang Berasal dari Kas di Bendahara Pengeluaran No
OPD
Jumlah
Keterangan 2017
3 4
Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kesbangpol
7.995.000,00
Jumlah
37.950.980,70
4.019.200,00
Setor ke Kas Daerah tanggal 3 Januari 2017 Setor Ke Kas Daerah tanggal 19 Januari 2017
Saldo kas di BLUD Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebesar Rp2.464.293.326,00 saldo per 31 Desember 2016 di rekening giro nomor 140-30-11894 di bank SumselBabel sebesar Rp2.460.439.514,00 dan saldo kas di bendahara penerimaan sebesar Rp3.853.812,00. Saldo kas di BLUD Rumah Sakit Khusus Paru sebesar Rp993.965.660,00 adalah saldo kas per 31 Desember 2016 di rekening BLUD RSK Paru dengan nomor rekening 140-0301-1896.. Saldo
kas di Rumah Sakit Rp18.696.054.927,81 terdiri dari :
Mata
Masyarakat
sebesar
1.
Kas di rekening BLUD RS Mata-Bank Sumsel (1403011895)
:Rp
18.643.128.398,00
2.
Kas di BLUD RS Mata –Bank Mandiri (1120010488018)
:Rp
3.627.950,81
3.
Kas di Bendahara Penerimaan
:Rp
300.000,00
4.
Kas di Bendahara Pengeluaran
:Rp
47.095.133,00
5.
Uang Muka
:Rp
1.903.446,00
Jumlah
:Rp
18.696.054.927,81
Saldo kas di Rumah Sakit Gigi dan Mulut per 31 Desember 2016 sebesar Rp499.348.352,00 adalah saldo tunai di rekening bendahara penerimaan BLUD RSK Gigi dan Mulut sebesar Rp10.458.000,00 dan saldo kas di rekening BLUD RSK Gigi dan Mulut pada Bank SumselBabel (140-301-8501) sebesar Rp488.890.352,00 Kas lainnya sebesar Rp19.600.000,00 adalah jumlah kelebihan salur dana BOS Tahun Anggaran 2016 yang telah disetor kembali ke kas daerah tanggal 12 dan 17 April 2017. 4.1.4.2
Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2017 terealisasi sebesar Rp1.810.463.316.940,86 atau 96,98% dari anggarannya sebesar Rp1.866.918.610.055,76 yang terdiri dari Penyertaan modal/investasi pemerintah daerah sebesar Rp7.199.146.283,00 dan pembayaran pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp1.803.264.170.657,86. 1. Penyertaan modal/investasi pemerintah daerah
Catatan atas Laporan Keuangan
83
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tabel 48. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah No 1
2 3 4
Uraian Penyertaan Modal (Investasi) pada PT. SMS (KEK Tanjung apiapi) Penyertaan Modalpada Jakabaring Sport City Pernyertaan Modal pada PD. Perhotelan Swarna Dwipa Pernyertaan Modal pada PT. Penjamin Kredit Daerah (JAMKRIDA) Jumlah
Anggaran TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2017 (Rp)
%
2.200.000.000,00
2.199.146.283,00
99,96
-
5.000.000.000,00
5.000.000.000,00
100, 00
-
-
-
-
-
7.200.000.000,00
Realisasi TA 2016 (Rp)
20.000.000.000,00
-
25.000.000.000,00
-
7.199.146.283,00
99,99
45.000.000.000,00
2. Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri Realisasi Pembayaran pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp1.803.264.170.657,86 terdiri dari pembayaran pokok pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank dan pembayaran pokok pinjaman kepada pemerintah kabupaten/kota dengan rincian pada tabel 49. Tabel 49. Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri No 1
2
3
Anggaran TA 2017 (Rp) 877.588.769.551,73
Realisasi TA 2017 (Rp) 821.134.330.153,83
93,57
Realisasi TA 2016 (Rp) 644.928.486.685,73
982.129.840.504,03
982.129.840.504,03
100,00
910.249.403.628,62
-
-
1.859.718.610.055,76
1.803.264.170.657,86
Uraian Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Pembayaran Pokok Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Jumlah
%
96,96
31.703.456,00 1.555.209.593.770,35
a. Pembayaran pokok pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp821.134.330.153,83 terdiri dari pembayaran utang belanja kepada pihak ketiga sebesar Rp678.337.505.755,55 , pembayaran utang Jamsoskes Sumsel Semesta kepada rumah sakit sebesar Rp83.461.103.303,00 dan pembayaran utang Jamsoskes kepada kabupaten/kota sebesar Rp59.335.721.095,28 dengan rincian pada tabel 50, tabel 51 dan tabel 52. Tabel 50. Realisasi Pembayaran Utang Pihak Ketiga Tahun 2017 No 1 2 3 4 5 6 7 8
OPD Badan Lingkungan Hidup
2013
2015
2016 1.560.740.170,00
Total 1.560.740.170,00
92.995.800,00
92.995.800,00
30.000.000,00
30.000.000,00
79.994.000,00
79.994.000,00
-
2.692.628.800,00 32.300.000,00 89.047.524.458,00
2.692.628.800,00 32.300.000,00 89.047.524.458,00
6.171.146.300,00
330.146.418.782,12
340.402.955.082,12
Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPD) Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Badan Promosi Dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Dinas Kelautan Dan Perikanan Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Catatan atas Laporan Keuangan
4.085.390.000,00
84
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Dinas Pendapatan Daerah Dinas Pendidikan Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
-
636.966.550,00
150.325.352.606,00
150.962.319.156,00
59.871.371.076,43 826.427.245,00 3.939.153.850,00
59.871.371.076,43 826.427.245,00 3.939.153.850,00
2.441.246.422,00
2.441.246.422,00
3.816.680.000,00
3.816.680.000,00
-
1.507.063.000,00 1.692.876.221,00 335.641.875,00 100.752.000,00 231.984.900,00 13.794.654.700,00
1.507.063.000,00 1.692.876.221,00 335.641.875,00 100.752.000,00 231.984.900,00 13.794.654.700,00
4.878.197.000,00
4.878.197.000,00
6.808.112.850,00
667.444.002.905,55
678.337.505.755,55
Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Dinas Peternakan Dinas Sosial Kphp Cogong Rs Ernaldi Bahar Sekretariat Daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jumlah Total
4.085.390.000,00
Tabel 51. Realisasi Pembayaran Utang Jamsoskes Sumsel Semesta No
Pembayaran Utang Jamsoskes Semesta
Realisasi TA 2017
1
RSUD Palembang BARI
18.649.842.000,00
2
RSUP Dr Mohammad Hoesin
64.211.985.909,00
3
RSUPN dr Cipto Mangunkusumo
4
Rumah Sakit Jantung Harapan Kita
5
Rumah Sakit Kusta Dr A.Rivai
261.198.548,00
Jumlah
83.461.103.303,00
329.177.846,00 8.899.000,00
Tabel 52. Realisasi Pembayaran Utang Jamsoskes kepada Kab/Kota No
Kabupaten/Kota
2015 (Rp)
2016 (Rp)
Jumlah
1
Kota Palembang
-
-
2
Kab Muba
-
-
-
3
Kab Banyuasin
4.803.414.032,31
180.795.734,90
4.984.209.767,21
4
Kab OKI
1.108.827.895,14
5
Kab Ogan Ilir
6
Kab OKU
7
Kab OKU Selatan
8
Kab OKU Timur
-
2.755.734.121,70
2.755.734.121,70
9
Kab Muaraenim
6.504.831.844,16
5.357.144.772,80
11.861.976.616,96
10
Kota Prabumulih
-
702.236.877,50
11
Kab Lahat
12
Kota Pagaralam
13
Kab MURA
14
Kota Lubuk Linggau
341.301.634,66
30.748.649,80
372.050.284,46
15
Kab Empat Lawang
3.091.280.935,80
2.455.917.162,10
5.547.198.097,90
16
Kab Muratara
2.087.796.236,81
2.278.409.775,00
4.366.206.011,81
17
Kab. PALI
220.031.169,50
5.736.493.439,25
5.956.524.608,75
34.968.449.639,93
24.367.271.455,35
59.335.721.095,28
-
1.108.827.895,14 723.583.964,80
723.583.964,80
5.590.262.021,83
5.590.262.021,83
135.817.200,16
135.817.200,16
6.483.306.525,08
702.236.877,50 6.483.306.525,08
4.601.580.144,48
Jumlah
-
0 4.146.206.957,50
8.747.787.101,98
b. Sedangkan pembayaran Pokok Pinjaman kepada kabupaten/kota sebesar Rp982.129.840.504,03 adalah pembayaran utang dana bagi hasil pajak kendaraan sebesar Rp933.112.901.993,62 dan utang dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp49.016.938.510,41, rincian pada tabel 53 dan Tabel 54. Tabel 53. Realisasi Pembayaran Utang Pajak Rokok kepada Kab/Kota No 1 2
kab/kota Kota Palembang Kab Muba
Catatan atas Laporan Keuangan
Jumlah (Rp) 6.741.270.719,84 3.506.152.778,16
85
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Kab Banyuasin Kab OKI Kab Ogan Ilir Kab OKU Kab OKU Selatan Kab OKU Timur Kab Muaraenim Kota Prabumulih Kab Lahat Kota Pagaralam Kab MURA Kota Lubuk Linggau Kab Empat Lawang Kab Muratara Kab. PALI
4.094.356.040,28 3.800.254.409,22 2.623.847.884,97 2.329.746.253,91 2.623.847.884,97 3.506.152.778,16 3.212.051.147,09 1.741.542.991,78 2.623.847.884,97 1.741.542.991,78 2.623.847.884,97 2.035.644.622,84 2.329.746.253,91 1.741.542.991,78 1.741.542.991,78
Jumlah
49.016.938.510,41
Tabel 54. Realisasi Pembayaran Utang DBH Pajak Kendaraan kepada Kab/Kota No 1
Kabupaten/Kota Kota Palembang
DBH 2015 (Rp) 172.569.179.233,11
DBH 2016 (Rp) 102.504.856.851,49
Jumlah 275.074.036.084,60
2
Kab Muba
-
22.633.662.947,90
22.633.662.947,90
3
Kab Banyuasin
31.251.037.499,71
20.739.601.393,04
51.990.638.892,75
4
Kab OKI
57.315.264.069,16
21.461.479.054,42
78.776.743.123,58
5
Kab Ogan Ilir
23.817.055.171,00
13.799.001.335,50
37.616.056.506,50
6
Kab OKU
27.474.164.665,34
16.961.646.104,20
44.435.810.769,54
7
Kab OKU Selatan
22.067.191.375,19
10.810.778.981,96
32.877.970.357,15
8
Kab OKU Timur
27.532.153.435,76
15.825.193.322,82
43.357.346.758,58
9
Kab Muaraenim
33.130.583.159,86
25.206.311.438,72
58.336.894.598,58
10
Kota Prabumulih
31.917.091.040,22
22.191.899.700,65
54.108.990.740,87
11
Kab Lahat
31.954.814.501,11
18.090.718.552,70
50.045.533.053,81
12
Kota Pagaralam
21.515.351.518,72
10.991.071.039,31
32.506.422.558,03
13
Kab MURA
24.730.061.345,74
14.158.494.489,90
38.888.555.835,64
14 15 16 17
Kota Lubuk Linggau Kab Empat Lawang Kab Muratara Kab. PALI
20.284.312.147,38 15.713.539.429,81 16.245.085.327,29 15.594.615.115,10
16.211.865.472,59 10.000.842.412,76 9.383.945.594,54 9.030.034.266,62
36.496.177.619,97 25.714.381.842,57 25.629.030.921,83 24.624.649.381,72
573.111.499.034,50
360.001.402.959,12
933.112.901.993,62
Jumlah
4.1.5 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dalam TA 2017 sebesar Rp40.981.876.062,12 merupakan selisih lebih antara surplus dan defisit dengan pembiayaan netto. Rincian SiLPA pada Tabel 55. Tabel 55. Rincian Perhitungan SiLPA No
Uraian
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
%
1
Pendapatan
8.911.476.779.409,71
8.195.968.131.799,96
91,97
2
Belanja
6.439.523.470.869,00
5.788.552.526.667,59
89,89
3
Transfer
669.894.316.870,28
620.829.877.790,72
92,68
4
Surplus/ (Defisit)(1-2-3)
1.802.058.991.670,43
1.786.585.727.341,65
99,14
5
Penerimaan pembiayaan
64.859.618.385,33
64.859.618.385,33
100,00
6
Pengeluaran Pembiayaan
1.866.918.610.055,76
1.810.463.316.940,86
96,98
7
Pembiayaan netto (5-6)
(1.802.058.991.670,43)
(1.745.603.851.279,53)
0,00
40.981.876.062,12
SiLPA (4+7)
Catatan atas Laporan Keuangan
96,87
86
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Perhitungan APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2017 menunjukkan SiLPA TA 2017 dan TA 2016 masing-masing adalah 40.981.876.062,12 dan Rp64.859.618.385,33 dengan rincian pada Tabel 56. Tabel 56. Rincian SiLPA tahun 2017 dan 2016 No 1 2 3
4 No
Uraian
Tahun 2017 (Rp)
Tahun 2016 (Rp)
Kas di BUD -RKUD Nomor Rekening 140-30-00001 pada Bank Sumselbabel (tidak termasuk utang PFK sebesar Rp1.386.810) Kas lainnya Kas di Bendahara Pengeluaran (tiidak termasuk sisa kas tahun lalu) Kas di bendahara pengeluaran TA 2016 belum dibayar di TA 2017 Pajak double bayar sudah keluar dari Rek BUD dan mengurangi belanja
16.755.220.994,29
42.142.502.414,82
0,00
19.600.000,00
0,00
2.006.489.688,00
38.103.704,70
5265,87
5.750.000,00
72,84
Uraian Kas di BLUD-RS ERBA
5 6 7 8 9
Kas di BLUD RS PARU Kas di BLUD RS Mata Masyarakat Kas di BLUD RSK Gigi dan Mulut Kas di BLUD Dinas Lingkungan Hidup Kas di BLUD Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah SiLPA
% 39,76
-152.724,00 4.188.141,00 Tahun 2017 (Rp)
Tahun 2016 (Rp)
6.336.122.597,00
%
2.464.293.326,00
257,12
266.444.499,00
993.965.660,00
26,81
9.876.278.731,83 611.799.024,00 4.547.246.930,00
18.696.054.927,81 499.348.352,00 0
52,83 122,52
578.238.183,00
0
40.981.876.064,12
64.859.618.385,33
63,19
4.2 PENJELASAN AKUN-AKUN LAPORAN PERUBAHAN SAL (LPSAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun pelaporan. Laporan Perubahan SAL Tahun 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut: 4.2.1 Saldo Anggaran Lebih Awal Saldo Anggaran Lebih Awal merupakan akumulasi tahun-tahun anggaran sebelumnya yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah TA 2016 yaitu sebesar Rp64.859.618.385,33 4.2.2 Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Penggunaan SAL merupakan SiLPA Tahun 2016 yang telah digunakan sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun 2017 yaitu sebesar Rp64.859.465.661,33 selisih sebesar Rp152.724,00 lebih kecil realisasi dibandingkan anggaran yang disebabkan adanya koreksi saldo awal kas di UPTD Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp152.724,00 belum disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dengan rincian sebagai berikut : 1. UPTD Dispenda Kabupaten OKU (141-301-0158) 2. Samsat Kabupaten Lahat (142-301-0610) 3. Samsat Kota Pagaralam (152-301-0166) 4. UPTD Dispenda Kab.OKUT II(153-301-0005) 5. UPTD Dispenda Kab.OKUT (166-301-0313) 6. UPTD Dispenda Kab. Banyuasin (167-301-0230) 7. UPTD Dispenda Kab. OKI (158-301-0020 ) 8. UPTD Dispenda Kab. Ogan Ilir (171-301-0358) 9. Kab. Empat Lawang (173-301-0059) CatatanUPTD atas Laporan Keuangan 10. UPTD Dispenda MUBA II Jumlah
:Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp
11.953,00 10.585,00 29.431,00 14.260,00 11.583,00 20.421,00 3.201,00 11,00 23.500,00 27.779,00 152.724,00
87
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
4.2.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran sebesar Rp40.982.687.921,12 dapat diuraikan sebagai berikut: 1.786.585.727.341,65 1. Surplus/(defisit)anggaran Rp 2. Pembiayaan netto Rp (1.745.603.851.279,53) 40.981.876.062,12 3. SiLPA tahun berjalan Rp Adapun Saldo Kas di Kas dalam Neraca per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp40.972.840.645,12 sehingga terdapat perbedaan antara SILPA di LRA dengan Saldo Kas di Neraca sebesar Rp9.035.417,00 dengan penjelasan sebagai berikut : 1. 2. 3.
Kas UPTD Bapenda Piutang atas pembayaran Pajak ganda ke Kas Negara Kas di Bendahara Penerimaan Sekda yang belum disetor ke Kas Jumlah
Rp Rp
(152.724,00) 4.188.141,00
Rp
5.000.000,00
Rp
9.035.417,00
4.2.4 Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp152.724,00 adalah saldo kas tahun sebelumnya yang tidak diperhitungkan sebagai realisasi penggunaan Silpa tahun 2017, yaitu koreksi saldo awal pada UPTD Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp152.724,00 dengan rincian. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
UPTD Dispenda Kabupaten OKU (141-301-0158) Samsat Kabupaten Lahat (142-301-0610) Samsat Kota Pagaralam (152-301-0166) UPTD Dispenda Kab.OKUT II(153-301-0005) UPTD Dispenda Kab.OKUT (166-301-0313) UPTD Dispenda Kab. Banyuasin (167-301-0230) UPTD Dispenda Kab. OKI (158-301-0020 ) UPTD Dispenda Kab. Ogan Ilir (171-301-0358) UPTD Kab. Empat Lawang (173-301-0059) UPTD Dispenda MUBA II Jumlah
:Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp :Rp
11.953,00 10.585,00 29.431,00 14.260,00 11.583,00 20.421,00 3.201,00 11,00 23.500,00 27.779,00 152.724,00
4.3 PENJELASAN AKUN-AKUN NERACA Penjelasan pos-pos neraca ini menguraikan secara singkat mengenai posisi saldo-saldo rekening neraca yang disajikan dengan rincian secara detail dalam daftar-daftar lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan ini dan pengungkapan Catatan atas Laporan Keuangan
88
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
informasi yang diharuskan oleh kebijakan akuntansi pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Dalam penjelasan pos-pos neraca ini diuraikan mengenai posisi neraca per 31 Desember 2017 dan 2016, dengan rincian sebagai berikut. 4.3.1 Aset Saldo Aset per 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebesar Rp22.163.987.214.311,00 dan Rp15.278.308.894.172,18 dengan rincian sebagai berikut pada Tabel 57
Tabel 57. Rincian Aset Pemerintah per 31 Desember 2017 No
Uraian
1
Aset lancar
2
Investasi Jangka Panjang
3
Aset tetap
4
Aset lainnya
2017 (Rp)
Jumlah
2016 (Rp)
kenaikan/ (penurunan)
407.513.118.459,76
902.997.811.801,78
6.879.306.071.390,29
1.001.168.487.465,65
(495.484.693.342,02)
13.036.193.680.564,70
11.135.870.709.793,30
1.900.322.970.771,40
1.840.974.343.896,30
2.238.259.885.111,45
(397.285.541.215,15)
22.163.987.214.311,10
15.278.308.894.172,20
6.885.690.320.138,87
5.878.137.583.924,64
4.3.1.1 Aset Lancar Aset lancar terdiri dari kas dan setara kas, dan aset selain kas yang diharapkan segera dapat direalisasikan, dipakai atau dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Saldo Aset Lancar per tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp407.513.118.459,76 dan Rp902.998.811.801,78 dengan rincian pada Tabel 58. Tabel 58. Rincian Aset lancar per 31 Desember 2017 No
Uraian
1
Kas
2
Piutang Pendapatan
3
2017 (Rp)
2016 (Rp)
kenaikan/(penurunan)
54.984.626.965,18
71.685.058.242,33
(14.792.105.696,17)
203.330.522.141,29
480.681.423.673,18
(277.350.901.531,89)
Piutang Lainnya
30.907.193.659,25
13.069.780.200,71
17.837.413.458,54
4
Penyisihan Piutang
(1.888.338.826,65)
(2.004.056.275,32)
115.717.448,67
5
Beban Dibayar Dimuka
1.109.486.396,94
1.179.655.119,88
(70.168.722,94)
6
Persediaan
114.069.628.123,75
338.386.950.841,00
(224.317.322.717,25)
Jumlah
407.513.118.459,76
902.998.811.801,78
(493.577.367.761,04)
1. Kas Kas merupakan saldo kas yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), BLUD, dan Bendahara pada SKPD, baik berupa uang tunai, rekening giro bank, dan tabungan yang seluruhnya merupakan kas daerah. Saldo Kas per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp54.984.626.965,18 dan Rp71.685.058.242,33 dengan rincian pada Tabel 59. Tabel 59. Rincian Saldo Kas No 1
Uraian Kas di Kas Daerah
Catatan atas Laporan Keuangan
2017 (Rp) 16.756.607.804,29
2016 (Rp) 48.753.226.578,82
89
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
2 3 4 5
Kas di bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Kas di BLUD Kas Lainnya Jumlah
2.006.489.688,00 5.000.000,00 22.216.129.962,83 14.000.399.510,06 54.984.626.965,18
38.103.704,70 5.750.000,00 22.653.662.265,81 234.315.693,00 71.685.058.242,33
a. Kas di Kas Daerah Kas di Kas Daerah merupakan saldo kas per 31 Desember 2017 dan 2016 yang ada pada Rekening Kas Umum Daerah di Bank SumselBabel Nomor 140-3000001 masing-masing sebesar Rp16.756.607.804,29 dan Rp48.753.226.578,82 termasuk utang PFK yang belum disetor dengan rincian pada Tabel 60.
Tabel 60. Rincian Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2017 Uraian Saldo Kas
2017 (Rp)
2016 (Rp)
16.755.220.994,29
42.142.502.414,82
Pot. IWP Pot. Askes Pot. Iuran Koperasi Jumlah
1.484.396,00
0,00
(97.586,00)
(97.586,00)
Kenaikan/ (Penurunan) (25.387.281.420,53) 1.484.396,00 0,00
0,00
6.610.821.750,00
(6.610.821.750,00)
16.756.607.804,29
48.753.226.578,82
(31.996.618.774,53)
b. Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp2.006.489.688,00 adalah saldo kas di bendahara pengeluaran SKPD dan saldo kas di rekening UPTD Bapenda dan Samsat dengan rincian sebagai berikut. Tabel 61. Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran No
SKPD
Jumlah
Keterangan
1
Dinas Komunikasi dan Informatika
6.614.862,00
Telah disetor pada tanggal 7 Februari 2018
2
Badan Kepegawaian Daerah
6.987.750,00
Telah disetor tanggal 5 Februari 2018
3
Badan Pendapatan Daerah
4
Sekretariat DPRD
1.992.734.352,00
Jumlah
2.006.489.688,00
152.724, 00
Sisa Kas 2016 yang telah disetor pada tanggal 6 Februari 2018 Telah disetor pada 19 Februari 2018 sebesar Rp45.000.000,00 dan 27 Maret 2018 sebesar Rp1.947.734.352,00
c. Kas di Bendahara Penerimaan Kas di bendahara penerimaan per 31 Desember 2017 sebesar Rp5.000.000,00 adalah saldo kas di bendahara penerimaan Sekretariat Daerah yang merupakan pendapatan retribusi sewa kolam renang Lumban Tirta. d. Kas di BLUD Kas di BLUD per 31 Desember 2017 sebesar Rp22.216.129.962,83 adalah saldo kas di BLUD Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru, dan Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut, DLHP dan BPSDM dengan rincian sebagai berikut. Tabel 62. Rincian Kas di BLUD
Catatan atas Laporan Keuangan
90
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Saldo awal 1 Januari 2017 (Rp) 2.464.293.326,00
Uraian RS. Ernaldi Bahar RSK. Mata Masyarakat
Penerimaan (Rp)
Pengeluaran (Rp)
23.994.141.553,00
20.122.312.282,00
Saldo Akhir per 31 Des 2017 (Rp) 6.336.122.597,00
18.696.054.927,81
37.500.866.324,02
46.320.642.520,00
9.876.278.731,83
RSK. Paru
993.965.660,00
3.683.567.119,00
4.411.088.280,00
266.444.499,00
RSK. Gigi dan mulut
499.348.352,00
3.461.572.002,00
3.349.121.330,00
611.799.024,00
9.373.661.306,00
4.826.414.376,00
4.547.246.930,00
0,00
7.825.519.874,00
7.247.281.691,00
578.238.183,00
22.653.662.265,81
85.839.328.178,02
86.276.860.479,00
22.216.129.964,83
DLHP
0,00
BPSDMD Jumlah
1) RS Ernaldi Bahar Saldo kas per 31 Desember 2017 sebesar Rp6.336.122.597,00 terdiri dari saldo tunai di rekening bendahara pengeluaran BLUD RS Ernaldi Bahar sebesar Rp13.935.500,00, saldo kas di rekening BLUD RS Ernaldi Bahar nomor 140-30-11894 pada bank SumselBabel sebesar Rp6.322.185.097,00, dan saldo kas di Bendahara Penerimaan Rp2.000,00. 2) RSK Mata Masyarakat Saldo kas per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.876.278.731,83 dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Kas di rekening BLUD RS Mata-Bank :Rp 9.791.378.885,00 Sumsel (1403011895) 2. Kas di rekening BLUD RS Mata –Bank :Rp 30.710.592,83 Mandiri (1120010488018) 3. Kas di rekening BLUD RS Mata –Bank :Rp 486.100,00 BNI (1567156717) 4. Kas di Bendahara Penerimaan :Rp 47.435.154,00 5.
Kas di Bendahara Pengeluaran Jumlah
:Rp :Rp
6.268.000,00 9.876.278.731,83
3) RSK Paru Saldo kas per 31 Desember 2017 sebesar Rp266.444.499,00 adalah saldo kas per 31 Desember 2017 di rekening BLUD RSK Paru dengan nomor rekening 140-0301-1896 pada Bank SumselBabel. 4) RSK Gigi dan Mulut Saldo kas per 31 Desember 2017 sebesar Rp611.799.024,00 adalah saldo kas di rekening BLUD RSK Gigi dan Mulut dengan nomor rekening 140-3018501 pada Bank SumselBabel. 5) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Saldo kas per 31 Desember 2017 sebesar Rp4.547.246.930,00 adalah saldo kas di rekening BLUD DLHP di bendahara pengeluaran dengan nomor rekening 1743016002 sebesar Rp1.920.560,00, saldo kas di rekening bendahara penerimaan dengan nomor rekening 1743015001 sebesar Rp4.490.479.070,00 pada Bank SumselBabel dan sisa kas tunai di bendahara pengeluaran sebesar Rp54.847.300,00. 6) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM)
Catatan atas Laporan Keuangan
91
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Saldo kas per 31 Desember 2017 sebesar Rp578.238.183,00 adalah saldo kas di rekening BLUD BPSDM dengan nomor rekening penerimaan 0821818899 pada Bank Negara Indonesia,Tbk. e. Kas Lainnya Saldo kas lainnya per 31 Desember 2017 adalah Rp14.000.399.510,06 terdiri dari saldo kas: 1) Dana BOS pada 450 rekening SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri sebesar Rp4.525.791.772,94 dan PSG SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri sebesar Rp6.915.857.737,12. Rincian sisa dana BOS dan PSG pada Lampiran 11.a s.d. 11.d. 2) Dana Siap Pakai sebesar Rp2.558.750.000,00 pada rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merupakan penampungan dana hibah dari BNPB dan disetor langsung ke rekening BRI Nomor 005901001916308 a.n. BPPI 75 BPBO Provinsi Sumsel tanpa melalui rekening kas umum daerah. Rekening penampungan ini tidak dilaporkan ke BUD dan mekanisme pendapatan dan belanja tidak dianggarkan di LRA Pemprov Sumsel. Dana telah diterima sejak tahun 2015. 2. Piutang Piutang daerah merupakan hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa penerimaan kas, baik yang berasal dari pendapatan yang belum diterima secara kas maupun tagihan-tagihan lain. Saldo piutang per 31 Desember 2017 dan 2016 masingmasing sebesar Rp238.458.863.370,83 dan Rp492.926.802.718,45 yang disajikan pada tabel 63. Tabel 63. Realisasi Piutang per 31 Desember 2017 dan 2016 No
Uraian
2017 (Rp)
2016 (Rp)
Kenaikan/(Penurunan)
1
Piutang Pendapatan
208.330.522.141,29
480.681.423.673,18
(272.350.901.531,89)
2
Piutang Lainnya
30.907.193.659,25
13.069.780.200,71
17.837.413.458,54
3
Penyisihan Piutang
(1.888.338.826,65)
(2.004.056.275,32)
115.717.448,67
4
Beban Dibayar di muka
1.109.486.396,94
1.179.655.119,88
(70.168.722,94)
238.458.863.370,83
492.926.802.718,45
(254.467.939.347,62)
Jumlah Piutang
a. Piutang Pendapatan Saldo piutang pendapatan per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp208.330.522.141,29 terdiri dari piutang pendapatan retribusi, piutang pendapatan lain-lain PAD yang sah, piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan piutang pendapatan transfer dengan rincian sebagai berikut. Tabel 64. Realisasi Piutang Pendapatan No
Jenis Pajak
Saldo Awal 1 Januari 2017
per 31 Desember 2017 dan 2016 Mutasi Tambah
Kurang
Saldo Akhir 31 Desember 2017
1
Piutang Retribusi
6.724.300.200,00
3.367.706.666,33
4.244.687.533,00
5.847.319.333,33
2
Piutang Lain-lain PAD yang sah
12.226.711.621,38
17.936.445.994,71
14.279.676.101,25
15.883.481.513,96
3
Hasil pengellaan kekayaan daerah yang dipisahkan
50.949.999.037,80
375.000.000,00
50.949.999.037,80
375.000.000,00
4
Piutang Transfer Pemerintah PusatDana Perimbangan
410.780.412.814,00
186.224.721.299,00
410.780.412.814,00
186.224.721.299,00
Total
480.681.423.673,18
207.903.873.960,04
480.254.775.486,05
208.330.522.146,29
Catatan atas Laporan Keuangan
92
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Penjelasan atas piutang pendapatan tersebut adalah sebagai berikut. 1. Piutang Retribusi Saldo piutang retribusi per 31 Desember 2017 sebesar Rp6.724.300.200,00, dengan mutasi piutang sebagai berikut: Tabel 65. Rincian Mutasi Piutang Retribusi Daerah No 1
Saldo Awal 1 Januari 2017
SKPD Sekretariat Daerah
Mutasi Tambah
Kurang
Saldo Akhir 31 Desember 2017
3.399.007.000,00
842.506.666,3 3
1.618.654.333,00
2.622.859.333,33
PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM)
430.423.000,00
0,00
172.141.000,00
258.282.000,00
PD Perhotelan Swarna Dwipa
375.000.000,00
425.000.000,0 0
375.000.000,00
425.000.000,00
Retribusi tempat penginapan
Retribusi pemanfaatan aset daerah PT. Puti Ayu Ardiandi
1.495.000.000,00
1.495.000.000,00
Retribusi tempat rekreasi dan olah raga PT. Rajawali Jasa Tritama (Sekolah SPH)
1.098.584.000,00
397.006.666,3 3
1.071.513.333,00
424.077.333,33
0,00
20.500.000,00
0,00
20.500.000,00
Lingkungan
3.295.293.200,00
2.525.195.000,00
2.596.033.200,00
3.224.455.000,00
Retribusi Analisa Limbah (RAL) TA 2015
320.870.000,0 0
0,00
44.945.000,00
275.925.000,00
Dharma Wanita Provinsi Sumatera Selatan 2
3
4
Badan Hidup
RAL 2015
2.974.423.200,00
0,00
2.551.088.200,00
423.335.000,00
RAL 2015
0,00
2.525.195.000,00
0,00
2.525.195.000,00
BPKAD
30.000.000,0 0
0,00
30.000.000,00
0,00
Retribusi tempat rekreasi dan olah raga
30.000.000,0 0
0,00
30.000.000,00
0,00
0,0 0
5.000,00
0,00
5.000,00
6.724.300.200,00
3.367.706.666,33
4.244.687.533,00
5.847.319.333,33
Dinas Perdagangan Total
2. Piutang Lain-lain PAD yang sah Saldo Piutang Lain-lain PAD yang sah lainnya per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp15.883.481.513,96 yang merupakan Rincian mutasi piutang lainlain PAD yang sah terdapat pada tabel 66. Tabel 66. Rincian Mutasi Piutang Lain-Lain PAD yang Sah (dalam rupiah) No
SKPD/Jenis
Saldo awal per 31 Desember 2016
Mutasi penambahan
pengurangan
Saldo akhir per 31 Desember 2017
Piutang BLUD 1
RS Ernaldi Bahar
2.129.818.858,00
3.088.950.835,00
1.468.832.904,00
2
RSK. Mata (BLUD)
3.476.785.875,00
10.751.262.907,00
6.406.479.335,00
3
RSK Paru (BLUD)
388.152.218,00
455.339.118,00
388.152.218,00
455.339.118,00
4
RS. Gigi dan Mulut
0,00
368.008.000,00
0,00
368.008.000,00
5
Dinas Pendapatan Daerah
982.535,88
-
982.535,88
6
BOT-BPKAD
Catatan atas Laporan Keuangan
3.749.936.789,00 7.821.569.447,00
93
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
PT GISI
3.312.538.288,70
2.171.313.763,08
3.146.902.650,05
2.336.949.401,73
PT PARAGON PT Rajawali Jasa Tritama
2.200.433.845,80
695.186.148,20
1.754.326.459,20
1.141.293.534,80
330.000.000,00
396.000.000,00
726.000.000,00
0,00
-
10.385.223,43
PT Graha Pinaringan PT ATS
388.000.000,00
Jumlah
12.226.711.621,38
10.385.223,43 388.000.000,00
17.936.445.994,71
14.279.676.102,13
15.883.481.513,96
3. Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Piutang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan per 31 Desember 2017 adalah Rp375.000.000,00 adalah piutang dividen dari BUMD yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 67. Rincian Mutasi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan No
BUMD
Saldo awal per 31 Desember 2016 (Rp)
1
PT. Bank Sumsel Babel
41.883.826.707,60
0,00
0,00
41.883.826.707,60
0,00
2
PD Pertambangan dan Energi
2.273.889.923, 20
2.988.593.803,80
0,00
5.262.483.727,00
0,00
3
PD Perhotelan Swarna Dwipa
375.000.000, 00
0,00
375.000.000, 00
375.000.000,0 0
375.000.00 0,00
4
PT Asuransi Bangun Askrida
331.849.907, 00
0,00
0,00
331.849.907,00
0,00
5
PT. Tambang Batubara Bukit Asam
6.085.432.500, 00
0,00
0,00
6.085.432.500,00
0,00
50.949.999.037,80
2.988.593.803,80
375.000.000,00
53.938.592.841,60
375.000.000,00
Jumlah
Koreksi Saldo Awal (Rp)
Mutasi (Rp) Tambah
Kurang
Saldo 31 Desember 2017 (Rp)
4. Piutang Pendapatan Transfer Saldo piutang pendapatan transfer per 31 Desember 2017 adalah Rp186.224.721.299,00 yang merupakan piutang bagi hasil pajak. Piutang pendapatan transfer tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota yang dialokasikan dalam APBN tahun 2017. Rincian mutasi piutang pendapatan transfer terdapat pada tabel 69. Tabel 68. Rincian No
SKPD/Jenis
Mutasi Piutang Pendapatan Transfer
Saldo awal (Rp)
Mutasi (Rp) Penambahan
Pengurangan
Saldo Akhir (Rp)
Bagi Hasil Pajak 1
PBB
85.900.010.780,00
8.097.924.126,00
85.900.010.780,00
8.097.924.126,00
2
PPh Pasal 21/25/29
27.200.099.686,00
11.053.351.181,00
27.200.099.686,00
11.053.351.181,00
3
DBH Cukai Hasil tembakau
2.970.464,00
1.297.373.500,00
2.970.464,00
1.297.373.500,00
91.968.543,00
1.197.451.288,00
91.968.543,00
1.197.451.288,00
1.564.398.074,00
64.616.146.296,00
1.564.398.074,00
64.616.146.296,00
273.316.538.555,00
97.140.128.596,00
273.316.538.555,00
97.140.128.596,00
Bagi Hasil Non Pajak 1
Kehutanan-IIUPH
2
Kehutanan-PSDH Mineral batubaraRoyalty Gas Bumi
3 4
0,00
Catatan atas Laporan Keuangan
94
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
SKPD/Jenis
Saldo awal (Rp) 35.087.101,00
5
Mutasi (Rp) Penambahan 45.014.678,00
35.087.101,0 0
Panas Bumi
6
Minyak Bumi Jumlah
Saldo Akhir (Rp)
Pengurangan
45.014.678,00
22.669.339.611,00
2.777.331.634,00
22.669.339.611,00
2.777.331.634,00
410.780.412.814,00
186.224.721.299,00
410.780.412.814,00
186.224.721.299,00
b. Piutang Lainnya Piutang Lainnya sebesar Rp30.907.193.659,25 adalah piutang dana sharing Jamsoskes per 31 Desember 2017 pada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp30.849.518.724,25 dan piutang atas pembayaran pajak ganda Rp57.674.935,00, dengan rincian mutasi sebagai berikut.
Tabel 69. Rincian Mutasi Piutang Lainnya Saldo Akhir 31 Desember 2017 (Rp)
Mutasi (Rp) No
SKPD/Jenis
Saldo Awal (Rp)
Penambahan
Pengurangan
Jamsoskes 1
Kabupaten OKI
526.126.011,00
8.053.448.739,07
0,00
8.579.574.750,07
2 3
Kabupaten Lahat
1.484.971.830,00
Kabupaten OKU Timur
1.004.868.300,20
0,00
0,00
1.484.971.830,00
0,00
1.004.868.300,20
0,00
4 5
Kabupaten OKU Selatan Kabupaten Ogan Ilir
274.578.560,80
565.726.542,88
0,00
840.305.103,68
6
Kota Palembang
2.618.100.916,81
0,00
2.618.100.916,81
0,00
6.608.949.389,90
9.023.564.989,93
0,00
15.632.514.379,83
7 8
Kota Pagar Alam
172.579.449,50
481.576.550,50
0,00
654.156.000,00
Kabupaten OKU
379.605.742,50
656.843.896,91
0,00
1.036.449.639,41
9
Kota Prabumulih
0,00
83.550.085,50
0,00
83.550.085,50
10
Kabupaten Banyuasin
0,00
1.051.172.025,80
0,00
1.051.172.025,80
11
Kabupaten Musi Rawas
0,00
1.486.824.909,96
0,00
1.486.824.909,96
53.486.794,00
Pajak Ganda 1
Diskominfo
0,00
53.486.794,00
0,00
2
Dinas Kesehatan
0,00
4.188.141,00
0,00
4.188.141,00
13.069.780.200,71
21.460.382.675,55
3.622.969.217,01
30.907.193.659,25
Jumlah
c. Penyisihan Piutang Saldo penyisihan piutang per 31 Desember 2017 adalah Rp.1.888.338.826,65 yang merupakan penyisihan piutang pada SKPD Sekretariat Daerah, Dinas kesehatan, RS Ernaldi Bahar, RSK Paru, RS Mata, Dinas Lingkungan Hidup, dan BPKAD dengan rincian sebagai berikut: Tabel 70. Rincian Penyisihan Piutang Tahun 2017 N o
A
Piutang
Piutang Bruto
Penyisihan Piutang Lancar (0,5%) 0-1 tahun
Piutang Retribusi Sekretariat Daerah
2.622.859.333,33
3.808.893,33
Catatan atas Laporan Keuangan
Kurang Lancar (10%) 1-2 tahun 8.729.866,70
Diragukan (50%) 2-5 % 843.820.500,00
Piutang Neto Macet (100%) > diatas 5 tahun 86.141.000,00
Total
942.500.260,03
1.680.359.073,30
95
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
DLHK B C
D
3.224.455.000,00
Retribusi 5.000,00 parkir-BPKAD Hasil 375.000.000,00 pengelolaan kekayaan daerah-BPKAD Lain-Lain PAD yang Sah RS Erba 3.749.936.789,00 RS Mata 7.821.569.447,00 RS Paru 455.339.118,00 Rs Gigi Mulut 368.008.000,00 Bapenda BPKAD Piutang Transfer
E
Piutang Lainnya Piutang Jamsoskes Piutang Pajak Ganda
0,00 3.488.628.159,96 186.224.721.299,00
12.630.275,0 0 0.00
42.247.500,00 0,00
137.962.500,00
0,00
0,00
192.840.275,00
0,00
3.749.999,70
15.323.733,37 39.107.847,24 2.276.695,59 1.840.040,00
4.224.354,80 0,00 0,00 0,00
108.045.328,00 0,00 0,00 0,00
436.728.811,00 0,00 0,00 0,00
0,00 10.848.569,04
0,00 130.852.912,85
0,00 0,00
0,00 0,00
3.031.614.725,00
0,00
5.000,00
3.749.999,70
371.250.000,30
564.322.227,17 39.107.847,24 2.276.695,59 1.840.040,0 0 141.701.481,89
3.185.614.561,83 7.782.461.599,77 453.062.422,41 366.167.960,00 3.346.926.678,07 186.224.721.299,00
30.849.518.724,25
30.849.518.724,25
57.674.935,00
57.674.935,00
239.237.715.805,54
89.586.053,27
186.054.634,35
1.089.828.328,00
522.869.811,00
1.888.338.826,62
237.349.376.978,92
d. Beban Dibayar di Muka Saldo akun beban dibayar di muka Per 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp1.109.486.396,94 yang terdiri dari beban sewa dan beban asuransi pada beberapa SKPD dengan rincian pada tabel 71. Tabel 71. Rincian Beban Dibayar di Muka No
SKPD
Jenis
Total
1
RS. DR ERNALDI BAHAR (BLUD)
Premi Asuransi BMD
23.999.971,00
2
DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG
Premi Asuransi BMD
70.368.390,00
3
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Premi Asuransi BMD
22.935.750,00
4
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Premi Asuransi BMD
20.494.932,94
5
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (BLUD)
Premi Asuransi BMD
8.419.742,00
6
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Premi Asuransi BMD
17.299.500,00
7
DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA
Premi Asuransi BMD
9.983.665,00
8
DINAS PERKEBUNAN
Premi Asuransi BMD
30.985.315,00
9
DINAS KEHUTANAN
Sewa Gedung/ Kantor/Tempat
4.170.833,00
10
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sewa Gedung/ Kantor/Tempat
51.150.000,00
11
SEKRETARIAT DPRD
Premi Asuransi BMD
158.298.852,00
12
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Sewa Gedung/ Kantor/Tempat
666.077.976,00
13
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Premi Asuransi BMD
1.424.870,00
14
BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH
Premi Asuransi BMD
23.876.600,00
Jumlah
1.109.486.396,94
3. Persediaan Saldo Persediaan per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp114.069.628.123,75 dan Rp338.386.950.841,00. Jumlah tersebut merupakan hasil stock opname yang dilakukan pada akhir tahun. Rincian persediaan masing-masing OPD pada Lampiran 12. Rekapitulasi persediaan pada Tabel 72. Tabel 72. No
Rekapitulasi Saldo Persediaan per 31 Desember 2017 dan 2016 Uraian
2017 (Rp)
2016 (Rp)
1
Persediaan Alat Tulis Kantor
939.701.299,00
738.057.627,00
2
Persediaan Alat Listrik dan elektronik (alat pijar, lampu)
315.629.394,00
877.403.924,00
Catatan atas Laporan Keuangan
96
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
3
Persediaan Perangko, materai dan benda pos lainnya
1.719.000,00
4
Persediaan Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih
260.988.845,00
295.519.250,00
5
Persediaan Bahan Bakar Minyak/Gas
23.337.750,0 0
20.182.900,00
6
Persediaan Barang Cetakan
6.205.028.675,00
4.830.798.900,00
7
Persediaan Bahan Baku Bangunan
8
Persediaan Bibit Tanaman
9
Persediaan Bibit Ternak
10
Persediaan Bahan Obat-obatan
10.698.522.178,75
13.706.542.952,00
11
Persediaan Bahan Kimia
396.649.365,00
896.208.462,00
12
Persediaan Bahan Makanan Pokok
89.879.210,00
13
Persediaan Suku Cadang Sarana Mobilitas
14
Persediaan Pakan Ternak
109.261.600,00
11.984.600,00
15
Persediaan Pakaian Pasien
186.706.500,00
137.674.300,00
16
Persediaan Bahan/Material Lainnya
315.508.912,00
17
Persediaan Barang yang Akan Diberikan Kepada Pihak Ketiga
18
Persediaan Barang Logistik Bencana Jumlah
0,00
0,00
1.096.214.400,00
0,00
54.298.250,00
489.003.795,00
290.915.015,00
5.662.000,00
0,00
0,00
94.037.691.600,00
0,00 313.617.829.610,00
0,00
1.807.658.651,00
114.069.628.123,75
338.386.950.841,00
4.3.1.2 Investasi Jangka Panjang Akun ini merupakan investasi dengan tujuan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan guna mendapatkan manfaat secara ekonomis sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah Investasi Jangka Panjang per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp6.879.306.071.390,29 mengalami kenaikan sebesar Rp5.878.138.583.924,63 dari nilai investasi Tahun 2016 sebesar Rp1.001.167.487.465,66. Investasi jangka panjang pada pemerintah provinsi sumatera selatan adalah Investasi Permanen-Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 73. Rincian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah No
Nama Perusahaan
% Kepemilikan
Metode Penilaian
1
PT. Bank Sumsel Babel
26,97%
Ekuitas
2
PD Pertambangan dan Energi
100,00%
Ekuitas
3
PD Perhotelan Swarna Dwipa
100,00%
Ekuitas
4
PD Prodexim
100,00%
Ekuitas
5
BPR Sumatera Selatan
95,81%
Ekuitas
6
PT Penjaminan Kredit Daerah
99,90%
Ekuitas
7
PT Industri Grafika Meru
100,00%
Ekuitas
8
PT Asuransi Bangun Askrida
0,24%
Biaya*)
9
PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna
20,00%
Biaya *)
10
PT. Tambang Batubara Bukit Asam
0,925%
Biaya *)
11
PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel
99,99%
Ekuitas
12
PT. Jakabaring Sport City
100,00%
Ekuitas
Catatan atas Laporan Keuangan
NILAI INVESTASI Per 31 des 2016
NILAI INVESTASI Per 31 Des 2017
517.207.567.640,43
577.536.755.913,96
Kenaikan/ (Penurunan) investasi 60.329.188.273,53
60.794.829.393,80
71.019.141.251,00
10.224.311.857,20
255.929.167.642,83
279.772509.269,00
23.843.341.626,17
10.934.707.596,39
10.934.707.596,39
0,00
116.341.359.589,25
141.054.840.787,16
24.713.481.197,91
24.638.047.807,96
53.105.372.757,61
28.467.324.949,65
377.682.795,00
377.682.795,00
0,00
630.000.000,00
298.150.087,00
(331.849.913,00)
2.058.000.000,00
1.337.700.000,00
(720.300.000,00)
12.256.125.000,00
6.170.692.500,00
(6.085.432.500,00)
0,00
795.644.380,18
795.644.380,18
0,00
5.736.902.874.053,00
5.736.902.874.053,00
97
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Nama Perusahaan
% Kepemilikan
Metode Penilaian
NILAI INVESTASI Per 31 des 2016
NILAI INVESTASI Per 31 Des 2017
Kenaikan/ (Penurunan) investasi
1.001.167.487.465,66
6.879.306.071.390,30
5.878.138.583.924,64
Investasi permanen dalam penyertaannya ditetapkan dalam peraturan daerah dengan keterangan pada Tabel 74. Tabel 74. Peraturan No 1
Nama BUMD Bank SumselBabel
Daerah tentang Investasi Permanen
Nomor 6 Tahun 2000
16 Tahun 2005
14 Tahun 2011
15 Tahun 2016
2
3
4
5
PD Pertambangan dan Energi
7 Tahun 2000
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi
37 Tahun 2001
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi
PD Industri Grafika Meru
6 Tahun 1982
Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
10 Tahun 2012
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru
PD Perhotelan Swarna Dwipa
2 Tahun 1988
Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
8 Tahun 1990
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
2 Tahun 2005
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
9 Tahun 2013
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa
PD Prodexim
7 Tahun 2000 277 Tahun 1999
10 Tahun 1990
5 Tahun 1998
14 Tahun 2000
1 Tahun 2010 6 7
Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PT Asuransi Bangun Askrida PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna
4 Tahun 2008 14 Tahun 2002
Catatan atas Laporan Keuangan
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada PT Asuransi Bangun Askrida Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas untuk Pembangunan Pasar Induk Jakabaring
98
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Nama BUMD
8
Nomor
BPR Sumatera Selatan
7 Tahun 2004
5 Tahun 2009
13 Tahun 2011 9
PT Penjaminan Kredit Daerah
10
PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel
11
9 Tahun 2012 4 Tahun 2007 5 Tahun 2016 13 Tahun 2016
11 Tahun 2017 12
PT. Jakabaring Sport City
8 Tahun 2017
Tentang Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Selatan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. Pembentukkan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukkan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukkan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Jakabaring Sport City
4.3.1.3 Aset Tetap Aset Tetap per 31 Desember 2017 sebesar Rp13.036.193.680.564,70 adalah nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2017 sebesar Rp22.168.832.258.564,60 dikurangi akumulasi penyusutan sebesar Rp9.132.638.577.999,92 dengan rincian pada Tabel 75. Tabel 75. Rincian Aset Tetap Per 31 Desember 2017 No
Uraian
Kenaikan/ Penurunan (Rp)
Tahun 2017 (Rp)
Tahun 2016 (Rp)
4.197.628.410.434,84
3.040.766.243.650,02
1
Tanah
2
Peralatan dan Mesin
1.517.227.458.953,85
1.369.354.779.094,52
147.872.679.859,33
3
Gedung dan Bangunan
3.065.309.011.157,60
2.508.011.838.546,25
557.297.172.611,35
4
Jalan, Irigasi dan Jaringan
12.070.174.194.474,1 0
11.394.478.494.798,50
675.695.699.675,60
5
Aset Tetap Lainnya
6
Konstruksi Dalam Pengerjaan Jumlah
1.156.862.166.784,8 2
295.180.561.614,80
88.707.496.539,20
206.473.065.075,60
1.023.312.621.929,43
821.494.082.161,40
201.818.539.768,03
22.168.832.258.564,6 0
19.222.812.934.789,90
2.946.019.323.774,7 3
1. Aset Tetap Tanah Saldo Aset Tetap Tanah Provinsi Sumatera Selatan per 1 Januari 2017 sebesar Rp3.040.766.243.650,02 setelah mutasi saldo per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp4.197.628.410.434,84 dengan rincian pada tabel sebagai berikut. Tabel 76 No
Mutasi Aset Tetap Tanah TA 2017
Uraian Saldo per 1 Januari 2017 (Audited) Koreksi Saldo Awal
Catatan atas Laporan Keuangan
Nilai 3.040.766.243.650,02 (22.944.999.995,30)
99
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Uraian
Nilai
Saldo per 1 Januari 2017 setelah koreksi (1)
3.017.821.243.654,72
Penambahan:
a.
Realisasi Belanja Modal Tahun 2017
b.
Pengakuan Utang Belanja Modal tahun 2017
160.120.740.951,98 79.913.270.782,00
c. Aset P3D Kabupaten/Kota
42.328.005.510,00 2.588.882.096,00
d. Hibah
1.298.053.751.000,00
e. Penilaian DJKN f.
123.818.934.265,00
Mutasi antar OPD Jumlah
(2)
Pengurangan : a. Reklas Antar KIB dari Belanja Modal 2017
59.207.000,00
b. Aset P3D Kabupaten/Kota (koreksi hasil rekon)
18,00
c. Hibah
27.848.632.950,00
d. Penyertaan Modal BUMD
263.066.141.621,60
e. Mutasi antar OPD
117.716.418.117,40
f.
Penghapusan
80.572.000.000,00
g. Reklas ke aset lainnya
37.754.018.117,40
h. Kurang entri
0,46 Jumlah
(3)
1.706.823.584.604,98
Saldo per 31 Desember 2017
527.016.417.824,86 4.197.628.410.434,84
a. Koreksi saldo awal merupakan aset tetap tanah sebesar Rp22.944.999.995,30 antara lain: 1) BPKAD, koreksi pengurangan karena double catat sebesar Rp22.835.000.000,00 2) Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang, koreksi pengurangan karena double catat sebesar Rp110.000.000,00 3) Eks. Dinas Perdagangan dan Perindustrian, koreksi penambahan nilai tanah kurang entri sebesar Rp4,70 b. Penambahan Aset Tetap Tanah Tahun 2017 sebesar Rp 1.706.823.584.604,98 antara lain: 1) Realisasi belanja modal tahun 2017 sebesar Rp160.120.740.951,98 berasal dari: a) Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang, ganti rugi lahan dan jasa penilaian sebesar Rp17.081.317.857,00 b) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Ganti rugi Tanah milik Matcik bin H. Rohim Rp690.000.000,00 c) Dinas Perhubungan sebesar Rp98.780.000,00 d) Dinas Pendidikan sebesar Rp59.207.000,00 e) Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp6.169.954.880,00 f) Dinas Perindustrian, penyelesaian ganti rugi lahan Tahun 2016 sebesar Rp699.963.954,98 g) Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan, ganti rugi lahan dan jasa penilaian sebesar Rp133.116.276.260,00 Catatan atas Laporan Keuangan
100
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
h) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp2.205.241.000,00. 2) Pengakuan utang belanja modal 2017 sebesar Rp79.913.270.782,00 berasal dari:
3)
4)
5)
6)
a) Dinas PU. Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp79.878.370.782,00 b) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp34.900.000,Penambahan nilai Aset P3D Kabupaten/Kota setelah rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota sebesar Rp42.328.005.510,00 berasal dari : a) Dinas Perhubungan urusan terminal tipe B sebesar Rp8.298.353.751,00 b) Dinas Pendidikan urusan Pendidikan SMA/SMK sebesar Rp5.919.293.360,00 c) Dinas Sosial urusan panti sosial sebesar Rp25.050.000.000,00 d) Dinas Kehutanan urusan kehutanan sebesar Rp3.060.358.399,00 Hibah sebesar Rp 2.588.882.096,00 yang di peroleh Dinas Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kelauatan dan Perikanan berupa Kolam Air Tawar sebesar Rp343.900.000,00 dan Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemenritek RI sebesar Rp2.244.982.096,00. Penilaian DJKN sebesar Rp1.298.053.751.000,00 merupakan penilaian terhadap tanah berasal dari: a) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp11.869.320.000,00 b) Dinas Perdagangan sebesar Rp6.512.788.000,00 c) BPKAD sebesar Rp1.279.671.643.000,00 Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp123.818.934.265,00 berasal dari : a) BPKAD sebesar Rp6.661.516.147,60 merupakan mutasi dari : (1) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tercatat di KIB Bangunan dan gedung sebesar Rp6.102.516.147,60 (2) Sekretariat Daerah tanah rumah dinas sebesar Rp482.000.000,00 (3) Dinas perkebunan tanah bangunan gudang sebesar Rp77.000.000,00 b) Badan Penanggulangan Becana Daerah sebesar Rp4.279.200.000,00 c) Dinas Ketahanan pangan dan Peternakan sebesar Rp13.083.200.000,00 d) Dinas Perindustrian sebesar Rp64.574.018.117,40 e) Dinas Perdagangan sebesar Rp35.221.000.000,00
7) Penambahan aset tanah tahun 2017 terdapat tanah yang belum bernilai dan dapat disajikan dengan nilai NJOP setempat sebesar Rp2.042.822.699.922,00 antara lain: a) Tanah yang diperoleh oleh Badan Penelitian dan Pengembangan merupakan tanah eks. Patratani yang dimanfaatkan sebagai kawasan Argo Tekno Park I seluas 988.460 M2 dengan nilai NJOP sebesar Rp13.838.440.000,00 dan Argo Tekno Park III seluas 14.600 M2 dengan nilai NJOP sebesar Rp204.400.000,00 b) Tanah di bawah jalan pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang dengan rincian pada Lampiran 13. c) Tanah di bawah Irigasi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rincian pada Lampiran 14. d) Tanah yang diperoleh dari peralihan urusan pemerintahan konkuren (Aset P3D) dari Kabupaten/Kota dan OPD dengan rincian pada Lampiran 15. Catatan atas Laporan Keuangan
101
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
(2) Pengurangan Aset Tetap Tanah Tahun 2017 sebesar Rp526.957.210.824,86 antara lain: c. Pengurangan Aset Tetap Tanah: 1) Reklas Antar KIB ke gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan sebesar Rp59.207.000,00 2) Aset P3D Kabupaten/Kota (koreksi hasil rekon) pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi urusan ketenagakerjaan tidak terdapat penyerahan aset tanah sebesar Rp18,00 3) Hibah aset tanah pada BPKAD sebesar Rp27.848.632.950,00 kepada antara lain: a) Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp5.082.807.423,00 b) Kementerian Pariwisata sebesar Rp9.832.994.836,00 c) Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp187.858.000,00 d) Kementerian Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp12.575.399.200,00 e) Tanah Untuk Masjid Al – Muhajirin sebesar Rp169.573.491,00 4) Penyertaan Modal kepada PT Jakabaring Sport City sebesar Rp263.066.141.621,60 antara lain: a) BPKAD sebesar Rp237.933.849.621,60 b) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp25.132.292.000,00 5) Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp117.716.418.117,40 antara lain: a) Sekretariat Daerah sebesar Rp482.000.000,00 b) Dinas Perhubungan sebesar Rp4.279.200.000,00 c) Dinas Perkebunan sebesar Rp77.000.000,00 d) Eks. Badan Ketahanan pangan sebesar Rp3.016.000.000,00 e) Eks. Dinas Peternakan sebesar Rp10.067.200.000,00 f) Eks. Dinas Peindustrian dan Perdagangan sebesar Rp99.795.018.117,40 6) Penghapusan yang dilakukan merupakan penghapusan nilai aset tanah karena telah ada penilaian dari DJKN dan double catat sebesar Rp80.572.000.000,00 sebagai berikut. a) BPKAD, nilai tanah eks. Rumah Sakit Jiwa yang telah di BOT dihapus karena ada penilaian sebesar Rp77.687.000.000,00 b) Eks. Dinas Peindustrian dan Perdagangan, double catat di BPKAD sebesar Rp1.874.000.000,00 c) Dinas Perdagangan, nilai tanah rumah dinas yang dihapus karena telah ada penilaian sebesar Rp1.011.000.000,00 7) Reklas ke aset lainnya pada Dinas Perindustrian merupakan aset tanah dikawasan tanjung api-api yang dimanfaatkan oleh PT SMS sebesar Rp37.754.018.117,40. 8) Kurang entri pada Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp0,46 2. Aset Tetap Peralatan dan Mesin Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin Provinsi Sumatera Selatan per 1 Januari 2017 sebesar Rp 1.369.354.779.094,52 setelah mutasi saldo per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp1.517.227.458.953,85 dengan rincian pada Tabel sebagai berikut. Tabel 77 Mutasi Aset Tetap-Peralatan dan Mesin
Catatan atas Laporan Keuangan
102
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
(dalam rupiah) No
Uraian
Nilai
Saldo per 1 Januari 2017 (Audited)
1.369.354.779.094,52
Koreksi Saldo Awal
(199.493.551,00)
Saldo Awal setelah Koreksi (1)
1.369.155.285.543,52
Penambahan :
a.
Realisasi Belanja Modal Tahun 2017
138.386.423.476,80
b. Realisasi Belanja BLUD Tahun 2017
11.101.297.962,00
c.
25.119.667.989,70
Pengakuan Utang Belanja Modal 2017
d. Reklas Belanja Modal
53.040.600,00
e. Kapitalisasi Selain Belanja Modal f.
13.035.000,00
Aset P3D Kabupaten/Kota
5.385.702.849,06
g. Hibah
37.515.560.347,00
h. Mutasi antar OPD
41.949.462.839,28
i.
Koreksi Pencatatan
373.000.000,00
j.
Koreksi Barang Kondisi rusak berat
819.606.540,40 Jumlah
(2)
260.716.797.604,24
Pengurangan : a. Aset P3D Kabupaten/Kota
3.687.753.751,00
b. Mutasi antar OPD
41.949.462.839,28
c. Penghapusan
229.921.606,44
d. Koreksi Pencatatan
119.201.000,00
e. Reklas Belanja Modal
603.578.000,00
f. g.
590.310.010,56
Reklas ke Aset lainya-Barang kondisi rusak berat Reklas aset peralatan dan mesin dibawah nilai kapitalisasi
65.464.396.986,63
Jumlah (3)
112.644.624.193,91
Saldo per 31 Desember 2017
1.517.227.458.953,85
a. Koreksi saldo awal merupakan aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp199.493.551,00 berasal dari : 1) Sekretaris Daerah, merupakan koreksi pengurangan aset yang telah dihapus tahun 2014 masih muncul di tahun 2016 sebesar Rp86.346.000,00 2) Dinas Perhubungan, merupakan koreksi pengurangan aset yang telah dihapus tahun 2014 masih muncul di tahun 2016 sebesar Rp95.000.000,00 3) Dinas Kesehatan, merupakan koreksi pengurangan aset yang telah dihapus tahun 2014 masih muncul di tahun 2016 sebesar Rp47.031.100,00 4) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, merupakan koreksi pengurangan aset yang telah dihapus tahun 2014 masih muncul ditahun 2016 sebesar Rp16.101.451,00 5) Dinas Energi Sumber Daya Mineral, merupakan koreksi penambahan aset terhapus tanpa ada SK Penghapusan sebesar Rp44.985.000,00 b. Penambahan Aset Tetap Peralatan Rp260.716.797.604,24 antara lain:
dan
Mesin
Tahun
2017
sebesar
1) Realisasi Belanja Modal Tahun 2017 sebesar Rp138.386.423.476,80 berasal dari: a) Sekretariat DPRD sebesar Rp4.591.419.000,00 b) Sekretariat Daerah sebesar Rp5.395.254.900,00 Catatan atas Laporan Keuangan
103
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
c) d) e) f) g) h) i) j) k) l) m) n) o) p) q) r) s) t) u) v) w) x) y) z) aa) bb) cc)
BPKAD sebesar Rp978.391.000,00 Dinas Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp6.093.888.789,00 Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air sebesar Rp497.250.000,00 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp291.200.000,00 Dinas Perhubungan sebesar Rp921.555.550,00 Dinas Kesehatan sebesar Rp56.089.819.900,80 Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp1.441.370.400,00 Dinas Pendidikan sebesar Rp50.607.254.450,00 Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak sebesar Rp42.972.000,00 Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi sebesar Rp197.175.000,00 Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa sebesar Rp10.550.000,00 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp 108.850.000,00 Dinas Pertanian TPH sebesar Rp1.165.227.347,00 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp122.059.160,00 Dinas Kehutanan sebesar Rp647.389.070,00 Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp51.460.700,00 Dinas Perindustrian sebesar Rp124.900.000,00 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp256.720.000,00 Badan Promosi dan perizinan Penanaman Modal sebesar Rp540.934.000,00 Badan Pendapatanan sebesar Rp7.428.517.000,00 Inspektorat sebesar Rp 97.397.850,00 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebesar Rp174.416.000,00 Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp 25.988.500,00 Dinas Parawisata sebesar Rp19.853.560,00 Kantor Pol PP sebesar Rp21.286.800,00 Badan Kepegawaian Daerah sebesar Rp242.600.000,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp58.850.000,00
dd) Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp141.872.500,00. 2) Realisasi Belanja BLUD Tahun 2017 sebesar Rp11.101.297.962,00 antara lain : a) Dinas Kesehatan sebesar Rp 8,599,760,262.00 b) Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp904.539.400,00 c) Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp1.537.348.300,00 d) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp59.650.000,00 3) Pengakuan Utang Tahun 2017 sebesar Rp25.119.667.989,70 berasal dari: a) Dinas PU. Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp142.422.400,00 b) Dinas Kesehatan sebesar Rp24.727.012.089,70 c) Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp250.233.500,00 4) Reklas Belanja Modal 2017 sebesar Rp53.040.600,00 berasal dari : a) Dinas Perindustrian sebesar Rp10.740.000 b) Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp.42.300.000,00 c) Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp600,00 5) Kapitalisasi selain belanja modal terdapat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp13.035.000,00 6) Aset P3D Kabupaten/Kota setelah rekonsiliasi antar Kabupaten dan Kota sebesar Rp.5.385.702.849,06 berasal dari: a) Dinas Perhubungan urusan terminal Tipe B sebesar Rp.52.656.935,00 Catatan atas Laporan Keuangan
104
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
7)
8)
9)
10)
c.
b) Dinas Pendidikan urusan SMA/SMK sebesar Rp.146.225.003,56 c) Dinas Sosial urusan Panti Sosial sebesar Rp.43.739.149,00 d) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi urusan ketenagakerjaan sebesar Rp342.254.984,00 e) Dinas Kehutanan urusan kehutanan sebesar Rp4.800.826.777,50 Hibah sebesar Rp37.515.560.347,00 berasal dari: a. Hibah yang diterima BPKAD dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga berupa Karcher Step-ON Sruber sebesar Rp11.022.000.000,00 b. Hibah yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah dari BNPB sebesar Rp25.611.808.947,00 c. Hibah yang diterima Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan berupa mobil dan sepeda motor sebesar Rp252.751.400,00 d. Hibah dari Kementerian Kelautan dan Perikana RI kepada Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan berupa mobil dan sepeda motor sebesar Rp629.000.000,00. Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah serta perubahan nomenklatur perangkat daerah sebesar Rp 41.949.462.839,28 antara lain: a. Sekretariat Daerah sebesar Rp2.322.696.000,00 b. BPKAD sebesar Rp157.097.500,00 c. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp525.243.215,00 d. Dinas Pertanian TPH sebesar Rp315.568.000,00 e. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp 11.840.871.043,00 f. Dinas Kehutanan sebesar Rp347.069.400,00 g. Dinas Perindustrian sebesar Rp2.923.641.339,44 h. Dinas Perdagangan sebesar Rp16.215.424.964,64 i. Inspektorat sebesar Rp180.300.000,00 j. Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp208.800,00 k. Badan Kepegawaian Daerah sebesar Rp1.140.975.337,20 l. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp329.800.000,00 m. Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp5.650.567.240,00 Koreksi Pencatatan merupakan mobil dan sepeda motor yang diperoleh pada Tahun 1995 s.d 2005 sebesar Rp373.000.000,00 antara lain : a. Sekretariat Daerah sebesar Rp223.000.000,00 b. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.150.000.000,00 Reklas dari barang kondisi rusak berat sebesar Rp819.606.540,40 antara lain : a. Sekretariat Daerah sebesar Rp354.379.040,90 b. Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp86.315.000,00 c. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp16.257.400,00 d. Dinas Perhubungan sebesar Rp224.000,00 e. Dinas Kesehatan sebesar Rp91.798.000,00 f. Dinas Pendidikan sebesar Rp265.143.099,50 g. Dinas Sosial sebesar Rp1.640.000,00 h. Dinas Pertanian TPH sebesar Rp2.250.000,00 i. Dinas Perkebunan sebesar Rp1.600.000,00
Pengurangan Aset Tetap Peralatan Rp112.644.624.193,91 berasal dari:
Catatan atas Laporan Keuangan
dan
Mesin
Tahun
2017
sebesar
105
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1. Aset P3D Kabupaten/Kota setelah rekonsiliasi antar Kabupaten dan Kota pada Dinas Perhubungan urusan Terminal Tipe B sebesar Rp3.687.753.751,00 2. Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah serta perubahan nomenklatur perangkat daerah sebesar Rp41.949.462.839,28 antara lain : a) Sekretariat Daerah sebesar Rp157.097.500,00 b) Dinas Perhubungan sebesar Rp2.119.428.000,00 c) Eks. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp4.679.375.040,00 d) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp401.850.000,00 e) Eks. Dinas Peternakan sebesar Rp7.161.496.003,00 f) Eks. Badan Koordinasi Penyuluh, Pertanian, Kelautan dan Kehutanan sebesar Rp1.760.164.000,00 g) Eks. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi sebesar Rp347.069.400,00 h) Eks. Dinas Peindustrian dan Perdagangan sebesar Rp19.139.066.304,08 i) Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp94.354.500,00 j) Eks. Sekretariat Korpri sebesar Rp1.500.022.852,20 k) Badan Perwakilan Prov. Sumsel sebesar Rp2.322.696.000,00 l) Eks. Komisi Penyiaran Indonesia sebesar Rp2.266.843.240,00 3. Penghapusan sebesar Rp229.921.606,44 yang terdapat pada : a) Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 534/KPTS/BPKAD/2015 sebesar Rp114.212.167,00 b) Eks. Dinas Peindustrian dan Perdagangan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 635/KPTS/BPKAD/2017sebesar Rp100.668.939,44 c) Inspektorat berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 0780/KPTS/BPKAD/2017 sebesar Rp15.040.500,00 4. Koreksi pencatatan merupakan Aset yang seharusnya sudah dihapus Tahun 2012 namun masih tercatat di Dinas Perhubungan sebesar Rp119.201.000,00 5. Reklas dari belanja modal 2017 pada Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp603.578.000,00 6. Reklas ke Aset lainnya-barang kondisi rusak berat sebesar Rp590.310.010,56 antara lain: Tabel 78. Reklas ke Aset Lainya – Barang Kondisi Rusak Berat No
OPD
Penambahan/Pengurangan
1
Eks. Badan Ketahanan Pangan
2
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
776.713.760,00
3
Eks. Dinas Peternakan
(48.100.000,00)
4
Dinas Kehutanan
5
Dinas Kelautan dan Perikanan
6
Eks. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
7
Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal
0,00
8
Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan
0,00
9
Badan Kesatuan Bangsa dan LINMAS
0,00
10
Kantor Pol PP
11
Eks. Komisi Penyiaran Indonesia
12
Dinas Komunikasi dan Informatika
Catatan atas Laporan Keuangan
(776.713.760,00)
76.278.950,00 655.300.000,00 (100.668.939,44)
7.500.000,00 (157.592.040,00) 157.592.040,00
106
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Total
590.310.010,56
7. Reklas aset peralatan dan mesin di bawah nilai kapitalisasi sebesar Rp65.464.396.986,63 ke Ekstrakompatabel dengan rincian sebagai berikut. Tabel 79. Reklas Aset Peralatan dan Mesin di Bawah Nilai Kapitalisasi
3. Aset Tetap Gedung dan Bangunan Saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan Provinsi Sumatera Selatan per 1 Januari 2017 sebesar Rp2.508.011.838.546,25. Setelah mutasi saldo per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp 3.065.309.011.157,60 dengan rincian pada tabel sebagai berikut. Tabel 80. Mutasi Aset Tetap – Gedung dan Bangunan No
Uraian Saldo per 1 Januari 2017 (audited) Koreksi Saldo Awal Saldo Awal Setelah Koreksi
(1)
Nilai (Rp) 2.508.011.838.548,25 (28.143.841.400,00) 2.479.867.997.148,25
Penambahan :
a. b.
Realisasi Belanja Modal Tahun 2017
393.141.847.625,00
Realisasi BLUD tahun 2017
335.777.393,00
c. Pengakuan Utang Tahun 2017
2.512.291.850,00
d. Reklas Belanja Modal
1.544.319.083,66
Catatan atas Laporan Keuangan
107
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Uraian
Nilai (Rp) 619.324.500,00
e. Reklas antar KIB f.
Aset P3D Kabupaten/Kota
936.598.581.006,08
g. Hibah
h.
Kapitalisasi (Selain Belanja Modal)
i.
Penilaian DJKN
j.
Mutasi antar OPD
109.240.728.566,00 987.195.102,20 4.478.690.000,00 69.760.355.800,00
k. Reklas Masuk
l.
1.811.588.000,00 900.000,00
Koreksi Barang Kondisi rusak berat Jumlah
(2)
a. Aset P3D Kabupaten/Kota
43.151.450,00
b. Hibah
1.940.294.000,00
c. Penyertaan Modal
522.157.058.086,06
d. Mutasi antar OPD
75.862.871.947,60
e. Penghapusan f.
1.958.143.000,00
Reklas Belanja Modal
301.658.383.243,00
g. Kekurangan Volume
h. i.
112.029.174,52
Reklas ke Aset lainnya-Barang kondisi rusak berat
18.713.535.442,27
Reklas aset peralatan dan mesin dibawah nilai kapitalisasi
13.144.218.573,14
Jumlah (3)
1.521.030.698.925,94
Pengurangan :
Saldo per 31 Desember 2017
935.589.684.916,59 3.065.309.011.157,60
a. Koreksi saldo awal aset tetap bangunan dan gedung sebesar Rp28.143.841.400,00 berasal dari: 1) Sekretariat Daerah, double catat sebesar Rp28.803.500.000,00 2) Dinas Sosial, double catat sebesar Rp1.420.215.100,00 3) Dinas Pendidikan, koreksi penambahan merupakan aset yang akan dikapitalisasi ke induknya dan oleh operator dihapus langsung dari data entri tanpa melalui menu penghapusan dalam aplikasi, tapi aset tersebut belum terkapitalisasi ke induknya sebesar Rp2.079.873.700,00 b. Penambahan aset tetap bangunan dan gedung tahun 2017 sebesar Rp1.521.030.698.925,94 berasal dari : 1) Realisasi belanja modal tahun 2017 sebesar Rp393.141.847.625,00 antara lain: a) Sekretariat DPRD sebesar Rp2.483.989.000,00 b) BPKAD sebesar Rp503.054.375,00 c) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp140.455.424.510,00 d) Dinas Perhubungan sebesar Rp21.075.554.900,00 e) Dinas Kesehatan sebesar Rp161.885.089.740,00 f) Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp1.669.965.000,00 g) Dinas Pendidikan Rp59.699.628.500,00 h) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp49.530.000,00 i) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp550.102.000,00 j) Dinas Pertanian TPH sebesar Rp757.762.000,00 k) Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp124.078.600,00 l) Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.385.341.000,00 Catatan atas Laporan Keuangan
108
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
m) Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp502.328.000,00 2) Realisasi modal BLUD tahun 2017 sebesar Rp335.777.393,00 antara lain: a) Dinas Kesehatan sebesar Rp68.762.993,00 b) Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp235.952.600,00 c) Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp31.061.800,00 3) Pengakuan utang dari belanja modal Tahun 2017 sebesar Rp2.512.291.850,00 antara lain : a) Sekretariat DPRD sebesar Rp1.370.651.500,00 b) Dinas Perhubungan sebesar Rp1.060.999.950,00 c) Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp80.640.400,00 4) Reklas dari belanja modal sebesar Rp1.544.319.083,66 antara lain: a) Dinas PU. Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp976.138.073,66 b) Dinas Kesehatan sebesar Rp568.181.010,00 5) Reklas antar KIB sebesar Rp 619.324.500 antara lain : a) Sekretariat Daerah, merupakan aset tetap renovasi sebesar Rp585.262.500,00 b) Dinas Pendidikan sebesar Rp59.207.000,00 c) Terdapat pengurangan di BPKAD reklas antar KIB yaitu jasa konsultan dan pengawasan ke KIB E sebesar Rp25.145.000,00 6) Aset P3D dari Kabupaten/Kota setelah rekonsiliasi antar Kabupaten dan Kota sebesar Rp.936.598.581.006,08 antara lain : a) Dinas Perhubungan, urusan terminal tipe B sebesar Rp59.911.948.243,39 b) Dinas Pendidikan, urusan SMA/SMK sebesar Rp854.734.550.658,69 c) Dinas Sosial, urusan Panti Sosial sebesar Rp16.177.331.104,00 d) Dinas Kehutanan, urusan kehutanan sebesar Rp5.774.751.000,00 7) Hibah dari kementerian sebesar Rp109.240.728.566,00 antara lain : a) Hibah yang diterima BPKAD dari PB. PRSI sebesar Rp98.625.050.000,00 b) Hibah yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp2.215.416.750,00 c) Hibah yang diterima Badan Penelitian dan Pengembangan dari Kemenristek RI sebesar Rp8.400.261.816,00 8) Kapitalisasi (Selain Belanja Modal) sebesar Rp987.195.102,20 antara lain: a) Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp735.063.926,34 b) Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.750.000,00 c) Inspektorat sebesar Rp64.670.000, d) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp183.711.175,86 9) Penilaian DJKN sebesar Rp4.478.690.000,00 antara lain penilaian gedung BPKAD sebesar Rp4.325.195.000,00 dan Rumah Negara pada Dinas Perdagangan sebesar Rp153.495.000,00 10) Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp69.760.355.800 antara lain: a) BPKAD sebesar Rp24.328.542.000,00 b) Dinas Kesehatan Rp191.068.000,00 c) Badan Penanggulangan Bencana sebesar Rp1.447.189.610,00 d) Dinas Ketahanan pangan dan Peternakan sebesar Rp18.660.573.190,00 e) Dinas Kehutanan sebesar Rp631.451.600,00 f) Dinas Perindustrian sebesar Rp13.535.793.149,30 g) Dinas Perdagangan sebesar Rp10.965.738.250,7 Catatan atas Laporan Keuangan
109
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
11) Reklas masuk pada BPKAD merupakan rehab gedung kantor sebesar Rp1.811.588.000,00 12) Koreksi barang kondisi rusak berat terdapat pada Dinas Kesehatan sebesar Rp900.000,00 c. Pengurangan aset tetap gedung dan bangunan Tahun 2017 sebesar Rp935.589.684.916,59 berasal dari : 1) Aset P3D dari Kabupaten/Kota setelah rekonsiliasi antar Kabupaten dan Kota pada Dinas Perhubungan urusan terminal tipe B sebesar Rp43.151.450,00 2) Hibah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp1.940.294.000,00 3) Penyertaan Modal kepada PT. Jakabaring Sport City sebesar Rp522.157.058.086,06 antara lain : a) BPKAD sebesar Rp479.813.003.686,06 b) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp42.344.054.400,00 4) Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp75.862.871.947,60 antara lain : a) Sekretariat Daerah sebesar Rp349.868.000,00 b) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp30.198.658.147,6 terdapat pengurangan pada KIB C yaitu berupa penimbunan tanah yang mutasi ke BPKAD pada KIB Tanah sebesar Rp6.102.516.147,60 c) Dinas Perhubungan sebesar Rp1.447.189.610,00 d) Dinas Perkebunan sebesar Rp73.600.000,00 e) Eks. Badan Ketahanan pangan sebesar Rp7.719.446.000,00 f) Eks. Dinas Peternakan sebesar Rp10.941.127.190,00 g) Eks. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi sebesar Rp631.451.600,00 h) Eks. Dinas Peindustrian dan Perdagangan sebesar Rp24.501.531.400,00 5) Penghapusan yang dilakukan merupakan penghapusan nilai aset tanah karena telah ada penilaian dari DJKN dan double catat serta rusak berat sebesar Rp1.958.143.000,00 sebagai berikut : a) BPKAD, adanya penilaian sebesar Rp1.444.000.000,00 b) Dinas Pendidikan, rusak berat sebesar Rp65.443.000,00 c) Eks. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp262.800.000,00 d) Dinas Perdagangan, adanya penilaian sebesar Rp185.900.000,00 6) Reklas dari Belanja Modal sebesar Rp301.658.383.243,00 antara lain : a) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp140.455.424.510,00 b) Dinas Kesehatan sebesar Rp161.202.958.733,00 7) Kekurangan volume terdapat pada Dinas Pendidikan sebesar Rp112.029.174,52 8) Reklas ke Aset lainnya-Barang kondisi rusak berat sebesar Rp 18.714.435.442,27 antara lainnya sebagai berikut: Tabel 81. Reklas Aset NO 1 2 3 4 5 6
OPD Dinas Pendidikan Dinas Ketaganan Pangan dan Peternakan Dinas Peternakan Dinas Kehutanan Dinas Kelautan dan Perikanan Badan Pengembangan
Catatan atas Laporan Keuangan
Tetap Gedung dan Bangunan ke Aset Lainnya
Tahun 2016 215.826.901.245,59 0,00
Tahun 2017 234.630.495.687,86 319.695.000,00
Penambahan/Pengurangan 18.803.594.442,27 319.695.000,00
428.514.000,00 0,00 150.593.250,00 28.200.000,00
0,00 18.760.000,00 150.593.250,00 28.200.000,00
( 428.514.000,00) 18.760.000,00 0,00 0,00
110
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Sumber Daya Manusia Total
216.434.208.495,59
235.147.743.937,86
18.713.535.442,27
9) Reklas aset peralatan dan mesin di bawah nilai kapitalisasi sebesar Rp13.144.218.573,14 Tabel 82. Reklas Aset Peralatan dan Mesin di Bawah Nilai Kapitalisasi
4. Jalan, Irigasi, dan Jaringan Saldo Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan Provinsi Sumatera Selatan per 1 Januari 2017 sebesar Rp11.394.478.494,798,50, setelah mutasi saldo per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp12.070.174.194.474,10 dengan rincian pada tabel sebagai berikut: Tabel 83. Mutasi Jalan, Irigasi, No
Uraian
Nilai (Rp)
Saldo per 1 Januari 2017 (audited)
11.394.478.494.798,50
Koreksi Saldo Awal
34.973.477.300,00
Saldo Awal Setelah Koreksi (1)
11.429.451.972.098,40
Penambahan :
a.
617.237.875.310,81
Realisasi Belanja Modal Tahun 2017
171.895.000,00
b. Realisasi Belanja Modal BLUD
c.
Pengakuan Utang Belanja Modal tahun 2017
127.622.390.480,84 21.834.421.173,30
d. Reklas Belanja Modal e. Aset P3D Kabupaten/Kota
1.332.927.984,00
f.
1.227.010.400,00
Hibah
135.343.570,00
g. Kapitalisasi (selain belanja Modal)
3.088.940.800,00
h. Mutasi antar OPD i.
Reklas Masuk
j.
Koreksi Barang Kondisi rusak berat
128.472.399.567,20 453.522.050,00 Jumlah
(2)
dan Jaringan
901.576.726.336,15
Pengurangan :
Catatan atas Laporan Keuangan
111
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Uraian
Nilai (Rp)
a. Aset P3D Kabupaten/Kota (koreksi hasil rekon) b. Penyertaan Modal BUMD c. Mutasi antar OPD
3.088.940.800,00
d. Reklas Belanja Modal
133.641.040.764,99
e. Kurang Volume
5.562.094.925,74
f.
Belanja Modal Tidak diakui Aset
8.580.415.000,00
g.
Reklas aset di bawah nilai kapitalisasi
65.853.366.949,71 Jumlah
(3)
6.509.830.000,00 37.618.815.520,00
Saldo per 31 Desember 2017
260.854.503.960,44 12.070.174.194.474,10
a. Koreksi saldo awal aset tetap jalan, irigasi dan jaringan terdapat pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp34.973.477.300,00 b. Penambahan Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun 2017 sebesar Rp901.576.726.336,15 antara lain: 1) Realisasi belanja modal tahun 2017 sebesar Rp 617.237.875.310,81 berasal dari: a) Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang, sebesar Rp523.256.496.110,81 b) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, sebesar Rp 71.966.799.200,00 c) Dinas Perhubungan sebesar Rp 21.695.969.000,00 d) Dinas kesehatan Sebesar Rp88.000.000,00 e) Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp70.067.000,00 f) Dinas Perindustrian, sebesar Rp23.000.000,00 g) Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp137.544.000,00 2) Realisasi belanja BLUD terdapat pada Dinas Kesehatan sebesar Rp171.895.000,00 3) Pengakuan utang belanja modal 2017 sebesar Rp127.622.390.480,84 berasal dari: a) Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp108.798.580.680,84 b) Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, sebesar Rp13.224.349.800,00 c) Dinas Perhubungan sebesar Rp 911.840.000,00 d) Dinas kesehatan sebesar Rp4.687.626.000,00 4) Reklas Belanja Modal 2017 terdapat pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp21.834.421.173,30 5) Penambahan nilai aset P3D Kabupaten/Kota setelah rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota sebesar Rp1.332.927.984,00 berasal dari: a) Dinas Perhubungan urusan terminal tipe B sebesar Rp489.438.000,00 b) Dinas Pendidikan urusan pendidikan SMA/SMK sebesar Rp743.812.984,00 c) Dinas Kehutanan urusan kehutanan sebesar Rp99.677.000,00 6) Hibah sebesar Rp1.227.010.400,00 berasal dari : a) Dinas Kelautan dan Perikanan yang diperoleh dari hibah Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp822.465.900,00 b) Badan Penelitian dan Pengembangan diperoleh dari Kemenristek RI sebesar Rp404.544.500,00 7) Kapitalisasi (selain Belanja Modal) terdapat pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp135.343.570,00 8) Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp3.088.940.800,00 antara lain: Catatan atas Laporan Keuangan
112
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
a) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp24.869.800,00 b) Dinas Perindustrian sebesar Rp2.820.900.000,00 c) Dinas Perdagangan sebesar Rp243.171.000,00 9) Penambahan Reklas Masuk terdapat pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp 128.472.399.567,20 10) Koreksi Barang Kondisi Rusak Berat terdapat pada Dinas Pendidikan sebesar Rp453.522.050,00 c. Pengurangan Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun 2017 sebesar Rp260.854.503.960,44 antara lain: 1) Aset P3D Kabupaten/Kota setelah rekonsiliasi pada Dinas Perhubungan sebesar Rp6.509.830.000 2) Penyertaan Modal sebesar Rp37.618.815.520,00 antara lain : a) BPKAD sebesar Rp25.748.525.000,00 b) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp11.870.290.520,00 3) Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp3.088.940.800 antara lain: a) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp24.869.800,00 b) Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebear Rp3.064.071.000.00 4) Reklas belanja modal terdapat pada Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp133.641.040.764,99 5) Kurang volume terdapat pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp5.562.094.925,74. 6) Belanja modal tidak diakui aset pada Dinas PU Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kegiatan normalisasi saluran/irigasi sebesar Rp8.580.415.000,00 7) Reklas aset di bawah nilai kapitalisasi sebesar Rp65.853.366.949,71 antara lain: a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k) l) m) n) o) p) q) r) s) t) u)
Sekretariat Daerah sebesar Rp51.220.000,00 BPKAD sebesar Rp113.233.000,00 Dinas PU. Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp59.172.180.684,36 Dinas PU Pengelolaan Sumber Daya Air sebesar Rp246.305.000,00 Dinas PU. Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp33.267.100,00 Dinas Perhubungan sebesar Rp156.852.000,00 Dinas Kesehatan sebesar Rp134.408.000,00 DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp2.842.130.799,35 Dinas Pendidikan sebesar Rp1.197.789.716,00 Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp4.939.500,00 Dinas Sosial sebesar Rp57.154.000,00 Badan Penanggulangan Bencana sebesar Rp50.106.400,00 Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi sebesar Rp155.097.850,00 Badan Pemberdayaan Masyarakata Desa sebesar Rp 29.000.000,00 Dinas Pertanian TPH sebesar Rp94.001.800,00 Dinas Perkebunan sebesar Rp49.450.500,00 Dinas Ketahanan pangan dan Peternakan sebesar Rp24.869.800,00 Dinas Kehutanan sebesar Rp15.250.000,00 Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp619.400.300,00 Dinas Perindustrian sebesar Rp51.000.000,00 Dinas Perdagangan sebesar Rp 45.731.000,00
Catatan atas Laporan Keuangan
113
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
v) w) x) y) z) aa) bb) cc) dd)
Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp28.882.550,00 Dinas Energi dan Sumber Daya mineral sebesar Rp39.200.000,00 Badan Pendapatan sebesar Rp89.559.000,00 Inspektorat sebesar Rp6.837.000,00 Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp 106.070.000,00 Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp84.676.000,00 Dinas Parawisata sebesar Rp261.926.950,00 Badan Kepegawaian Daerah sebesar Rp25.378.000,00 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 67.450.000,00
5. Aset Tetap Lainnya Saldo Aset Tetap Lainnya Provinsi Sumatera Selatan per 1 Januari 2017 sebesar Rp88.707.496.539,20 setelah mutasi saldo per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp295.180.561.614,80 dengan rincian pada tabel sebagai berikut: Tabel 84. Mutasi Aset Tetap Lainnya No
Uraian
Nilai (Rp)
Saldo per 1 Januari 2017 (1)
88.707.496.539,20
Penambahan :
a)
54.827.304.957,00
Realisasi Belanja Modal Tahun 2017
56.159.351,00
b) Realisasi Belanja BLUD
c)
29.943.884.541,00
Pengakuan Utang Belanja Modal Tahun 2017
141.059.002.510,00
d) Reklas Belanja Modal
25.145.000,00
e) Reklas antar KIB f)
7.177.023.288,98
Aset P3D Kabupaten/Kota(koreksi hasil rekon)
198.535.000,00
g) Kapitalisasi (selain belanja Modal)
1.062.448.500,00
h) Mutasi antar OPD
i)
34.180.975,00
Koreksi reklas aset di bawah nilai kapitalisasi Jumlah
(2)
Pengurangan : a) Penyertaan Modal BUMD
21.799.266.000,00
b) Mutasi antar OPD
1.062.448.500,00
c) Reklas Keluar
1.811.588.000,00
d) Reklas Belanja Modal
10.740.000,00
e) Reklas antar KIB f)
585.262.500,00
Belanja Modal tidak diakui menjadi aset
11.160.000,00
g) Reklas ke Aset lainnya-barang kondisi rusak berat h) Reklas aset di bawah nilai kapitalisasi Saldo per 31 Desember 2017
80.422.800,00 2.549.731.247,38
Jumlah (3)
234.383.684.122,98
27.910.619.047,38 295.180.561.614,80
1) Penambahan Aset Tetap Lainnya Tahun 2017 sebesar Rp234.383.684.122,98 antara lain: a. Realisasi belanja modal tahun 2017 sebesar Rp54.827.304.957,00 berasal dari : a) Sekretariat DPRD, sebesar Rp167.676.050,00 b) Sekretariat Daerah, sebesar Rp1.080.112.500,00 Catatan atas Laporan Keuangan
114
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
b. c. d.
e. f. g. h.
c) Dinas Pendidikan sebesar Rp53.521.627.907,00 d) Badan Perpustakaan sebesar Rp29.998.500,00 e) Dinas Perindustrian, sebesar Rp21.900.000,00 f) Dinas Informasi dan Komunikasi sebesar Rp5.990.000,00 Realisasi belanja BLUD tahun 2017 terdapat pada Rumah Sakit DR. Ernaldi Bahar sebesar Rp56.159.351,00 Pengakuan utang belanja modal 2017 pada Dinas PU Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp29.943.884.541,00 Reklas Belanja Modal 2017 sebesar Rp141.059.002.510,00 berasal dari : a) Dinas PU Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp140.455.424.510,00 b) Dinas Pendapatan sebesar Rp603.578.000,00 Reklas antar KIB pada BPKAD sebesar Rp25.145.000,00 Penambahan Nilai Aset P3D Kabupaten/Kota hasil setelah rekonsiliasi dengan Kabupaten/Kota terdapat pada Dinas Pendidikan sebesar Rp7.177.023.288.98,00 Kapitalisasi (bukan/selain belanja modal) terdapat pada BPKAD sebesar Rp198.535.000,00 Mutasi antar Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp1.062.448.500,00 berasal dari: a) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan sebesar Rp669.983.000,00 b) Dinas Perindustrian sebesar Rp381.690.525,00 c) Dinas Perdagangan sebesar Rp884.975,00 d) Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp9.890.000,00
h. Koreksi aset di bawah nilai kapitalisasi sebesar Rp34.180.975,00 antara lain : a) Sekretariat Daerah sebesar Rp4.019.000,00 b) Badan Promosi dan perizinan Penanaman Modal sebesar Rp440.000,00 c) Inspektorat sebesar Rp25.319.975,00 d) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebesar Rp4.402.000,00 2) Pengurangan Aset Tetap Lainnya Tahun 2017 sebesar Rp27.910.619.047,38 antara lain: a. Penyertaan modal PT JSC sebesar Rp21.799.266.000,00 antara lain: a) BPKAD sebesar Rp747.250.000,00 b) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp21.052.016.000,00 b. Mutasi antar OPD sebesar Rp1.062.448.500,00 antara lain: a) Eks. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp417.703.000,00 b) Eks. Dinas Peternakan sebesar Rp252.280.000,00 c) Dinas Peindustrian dan Perdagangan sebesar Rp382.575.500,00 d) Eks. Komisi Penyiaran Indonesia sebesar Rp9.890.000,00 c. Reklas keluar terdapat di BPKAD sebesar Rp1.811.588.000,00 d. Reklas belanja modal ke peralatan dan mesin di Dinas Perindustrian sebesar Rp10.740.000,00 e. Reklas antar KIB pada Sekretariat Daerah sebesar Rp585.262.500,00 f. Belanja modal tidak diakui sebagai aset di Dinas Perindustrian sebesar Rp11.160.000,00 g. Reklas ke aset lainnya – barang kondisi rusak berat terdapat di Dinas Pendidikan sebesar Rp80.422.800,00 h. Reklas aset di bawah nilai kapitalisasi sebesar Rp2.549.731.247,38 dengan rincian sebagai berikut. Catatan atas Laporan Keuangan
115
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tabel 85. Aset di Bawah Nilai Kapitalisasi
6. Konstruksi Dalam Pekerjaan Saldo Konstruksi Dalam Pekerjaan Provinsi Sumatera Selatan per 1 Januari 2017 sebesar Rp821.494.082.161,40 setelah mutasi saldo per 31 Desember 2017 menjadi sebesar Rp1.023.312.621.929,43 dengan rincian pada tabel sebagai berikut: Tabel 86. Mutasi Konstruksi daam Pengerjaan No
Uraian
Nilai (Rp)
Saldo per 1 Januari 2017 (1)
821.494.082.161,40
Penambahan: a) Pengakuan Utang Belanja Modal Tahun 2017 b) Reklas Belanja Modal c) Mutasi antar OPD
2.887.540.000,00 Jumlah
(2)
324.079.981.518,03
Pengurangan: a) Reklas Keluar
119.373.901.750,00
b) Mutasi antar OPD
2.887.540.000,00 Jumlah
(3)
49.159.001.267,00 272.033.440.251,03
Saldo per 31 Desember 2017
122.261.441.750,00 1.023.312.621.929,43
1) Penambahan Aset Tetap Kontruksi Dalam Pekerjaan Tahun 2017 sebesar Rp324.079.981.518,03 berasal dari :
Catatan atas Laporan Keuangan
116
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
a. Pengakuan utang belanja modal tahun 2017 pada Dinas Kesehatan sebesar Rp49.159.001.267,00 b. Reklas belanja modal sebesar Rp272.033.440.251,03 antara lain : a) Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp110.830.481.518,03 b) Dinas Kesehatan sebesar Rp161.202.958.733,00 c. Mutasi antar OPD pada Dinas Ketahanan pangan dan Peternakan sebesar Rp2.887.540.000,00. 2) Pengurangan aset tetap konstruksi dalam pekerjaan Tahun 2017 sebesar Rp122.261.441.750,00 berasal dari: a) Reklas keluar terdapat pada Dinas PU Bina Marga Dan Tata Ruang sebesar Rp119.373.901.750,00 b) Mutasi antar OPD dari Eks. Dinas Peternakan sebesar Rp2.887.540.000,00. 7. Akumulasi Penyusutan Akumulasi penyusutan merupakan total dari penyusutan suatu Aset Tetap yang telah dibebankan. Akumulasi penyusutan menjadi pengurang Aset Tetap dalam neraca dimana harga perolehan Aset Tetap yang telah dikurangi dengan akumulasi penyusutannya menjadi nilai buku (book value) Aset Tetap tersebut. Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah disajikan berdasarkan biaya perolehan Aset Tetap dikurangi akumulasi penyusutannya. Metode penyusutan yang digunakan untuk seluruh aset adalah metode garis lurus yang dihitung secara bulanan. Saldo Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp9.132.638.577.999,92 dan Rp8.086.942.224.996,59, dengan rincian pada tabel 87 berikut. Tabel 87 Akumulasi Penyusutan Aset Tetap No
Jenis Aset
Nilai Perolehan (Rp)
Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2016
1.
Tanah
4.197.628.410.434,84
0,00
1
Peralatan dan Mesin
1.517.227.458.953,86
(1.062.498.850.909,31)
2
Gedung dan Bangunan
3
Jalan, Irigasi dan Jaringan
4
Aset Tetap Lainnya
6
KDP Jumlah
3.065.309.011.157,60
(477.623.031.521,00)
12.070.174.194.473,00
(7.591.924.362.234,61)
295.180.561.614,80
(592.333.335,00)
1.023.312.621.929,43
0,00
22.168.832.258.563,50
(9.132.638.577.999,92)
Nilai Akumulasi Penyusutan tersebut termasuk aset rehab atau renovasi yang dihitung sebagai aset induk (perolehan aset Tahun 2016 ke bawah). Hal itu disebabkan karena masih terdapat aset rehab berupa kegiatan rehab secara gabungan (terdiri atas beberapa aset) dan aset yang aset induknya masih dimiliki oleh OPD lain sehingga tidak dapat dilakukan penggabungan dengan aset induknya. Atas kondisi tersebut akan dilakukan penghitungan akumulasi penyusutan ulang setelah ditetapkan kebijakan akuntansi yang mengatur hal tersebut di atas 4.3.1.4 Aset Lainnya Aset Lainnya per 31 Desember 2017 menyajikan saldo sebesar Rp1.840.974.343.896,30 dan per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.238.271.885.111,45. Rincian lebih lanjut dapat dilihat pada tabel 88 sebagai berikut. Tabel 88. Rincian Aset Lainnya per 31 Desember 2017 dan per 31 Desember 2016
Catatan atas Laporan Keuangan
117
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No. 1
Per 31 Desember 2017
Uraian Tagihan Jangka Panjang
Per 31 Desember 2016
Kenaika/ (Penurunan)
1.235.729.626,07
1.249.877.126,07
(14.147.500,00)
188.986.850,00
202.384.350,00
(13.397.500,00)
b. Tuntutan Perbendaharaan
641.308.776,07
641.308.776,07
0,00
c. Tagihan Ganti Rugi
405.434.000,00
406.184.000,00
(750.000,00)
661.505.675.000,00
1.376.782.494.005,13
(715.276.819.005,13)
72.657.326.047,00
82.066.578.651,11
(9.409.252.604,11)
a. Tagihan angsuran
penjualan
2
Kemitraan dengan Pihak Ketiga
3
Aset Tidak Berwujud
4
Aset lain-lain Jumlah
1.105.575.613.223,23
778.172.935.329,14
327.402.677.894,09
1.840.974.343.896,30
2.238.271.885.111,45
(397.297.541.215,15)
Penjelasan lebih rinci terkait saldo aset lainnya adalah sebagai berikut. 1. Tagihan jangka panjang pada TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp1.235.729.626,07. Saldo tersebut mengalami penurunan dari saldo TA 2016 sebesar Rp1.249.877.126,07 dengan rincian sebagai berikut. a. Tagihan penjualan angsuran kepada pegawai atas penjualan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 pada TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp188.986.850,00. Saldo tersebut mengalami penurunan dari saldo TA 2016 sebesar Rp202.384.350,00 karena ada penyetoran yang dilakukan di Tahun 2017. Rincian mutasi dan data tagihan penjualan angsuran TA 2017 dan 2016 dapat dilihat pada Lampiran 16. b. Tuntutan perbendaharaan TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp641.308.776,07. Saldo tersebut tidak mengalami perubahan dari saldo TA 2016. Rincian data tuntutan perbendaharaan TA 2017 dan 2016 dapat dilihat pada Lampiran 17; c. Tuntutan ganti rugi pada TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp405.434.000,00. Saldo tersebut mengalami penurunan dari saldo TA 2016 sebesar Rp406.184.000,00. Rincian mutasi dan data tuntutan ganti rugi TA 2017 dan 2016 dapat dilihat pada Lampiran 18; 2. Kemitraan dengan pihak ketiga berupa kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS) pada TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp661.505.675.000,00. Saldo tersebut mengalami penurunan dari saldo TA 2016 sebesar Rp1.376.782.494.005,13 karena ada koreksi nilai aset dari hasil penilaian kembali yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan koreksi aset yang juga tercatat dalam aset tetap. Rincian saldo kemitraan dengan pihak ketiga TA 2017 dan 2016 dapat dilihat pada Lampiran 19; 3. Aset tidak berwujud berupa software atau sistem perangkat lunak komputer pada TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp72.657.326.047,00. Saldo tersebut mengalami penurunan dari saldo TA 2016 sebesar Rp82.066.578.651,11 karena adanya reklasifikasi dan mutasi. Rincian saldo aset tak berwujud TA 2017 dan 2016 dapat dilihat pada Lampiran 20. 4. Aset Lain-Lain TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp1.105.575.613.223,23. Saldo tersebut mengalami kenaikan dari saldo TA 2016 sebesar Rp778.172.935.329,14 dengan rincian sebagai berikut.
Catatan atas Laporan Keuangan
118
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
a. Aset Rusak Berat TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp699.662.506.719,74. Saldo tersebut mengalami penurunan dari saldo TA 2016 sebesar Rp 778.172.935.329,14. Rincian saldo aset rusak berap per OPD dapat dilihat pada Lampiran 21; b. Piutang TKI/Dana operasional DPRD TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp108.093.800,00. Saldo tersebut tidak mengalami perubahan dari saldo TA 2016. Piutang TKI/Dana operasional DPRD terdiri atas: 1) Ir. H. Helman Effendi sebesar Rp14.200.000,00; 2) Mustofa Tenar sebesar Rp46.920.100,00; 3) Drs. H. Syafei Alim MA (Alm) sebesar Rp11.877.700,00; dan 4) Amrullah H. Munir sebesar Rp 35.096.000,00 c. Hewan ternak bergulir TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp4.033.220.000,00. Saldo tersebut tidak mengalami perubahan dari saldo TA 2016. Rincian hewan ternak bergulir dapat dilihat pada Lampiran 22; d. Piutang UMKM adalah bantuan modal kecil dan menengah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 315/KPTS/DISKOP.UKM/2009 tanggal 15 April 2009. Pada TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp693.861.153,00. Saldo tersebut tidak mengalami perubahan dari saldo TA 2016. Rincian piutang UMKM dapat dilihat pada Lampiran 23; e. Aset yang belum diserahkan pada pihak ketiga/masyarakat TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp355.200.551.432,83. Saldo tersebut mengalami kenaikan dari saldo TA 2016 sebesar Rp96.314.311.757,80. Kenaikan tersebut merupakan koreksi penambahan barang yang belum diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yang berasal dari persediaan. Rincian aset yang belum diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yaitu: 1) Bantuan pembuatan kolam ikan yang belum diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp2.132.562.999,83 pada Dinas Kelautan dan Perikanan; 2) Barang yang belum diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp94.181.748.758,00 hasil pengadaan tahun 2012 dan sebesar Rp240.643.765.675,00 hasil pengadaan tahun 2015-2016 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan 3) Pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan di Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU dan Kabupaten OKUT yang bukan wewenang Provinsi namun belum diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar Rp18.242.474.000,00 hasil pengadaan tahun 2016. f. Aset yang dimanfaatkan pihak ketiga, yaitu aset yang dikelola oleh pihak lain TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp39.047.476.117,40 yang terdiri atas: 1) Aset yang dikelola PT Adya Tirta Sriwijaya (ATS) sebesar Rp1.170.500.000.00. Jumlah tersebut diatas merupakan nilai aset gedung dan mesin yang diserahkan kepada PT ATS sesuai perjanjian Konsesi Tahun 2000 yang di addendum pada Tahun 2011; 2) Aset yang dikelola oleh PT JSC sebesar Rp122.958.000,00. Jumlah tersebut merupakan nilai Jasa konsultansi perencanaan pembuatan heliport yang belum Catatan atas Laporan Keuangan
119
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
dikapitalisasi ke asetnya. Aset induknya telah menjadi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pada TA 2016, aset tersebut disajikan dalam akun aset lainnya – aset tak berwujud Dinas Perhubungan; 3) Aset yang dikelola PT SMS menyajikan saldo sebesar Rp37.754.018.117,40. Jumlah tersebut merupakan nilai aset 33 bidang tanah yang telah dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 11 Juli 2017. Pada TA 2016, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan fisik atas yang menjadi aset penyertaan modal tersebut, sehingga nilai yang disajikan berbeda dengan Perda Penyertaan Modalnya yaitu sebesar Rp38.883.757.917,00. Sambil menunggu revisi Perda nya maka aset yang dikelola sementara dicatat dalam Aset Lain-Lain – Aset yang dimanfaatkan pihak ketiga. Rincian aset yang dimanfaatkan pihak ketiga dapat dilihat pada Lampiran 24; g. Barang persediaan yang umurnya telah melebihi masa 12 bulan pada TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp1.155.779.900,00. Saldo tersebut merupakan hasil koreksi dari persediaan dengan rincian sebagai berikut. 1) Persediaan yang berasal dari Dinas Kehutanan berupa Kayu Onglen sebesar Rp1.091.864.400,00 merupakan perolehan tahun 2004 melalui pemanfaatan hasil hutan sendiri dengan membayar Iuran Hasil Hutan dan Reboisasi. Pembelian penggunaan Kayu Onglen tersebut direncanakan untuk pembuatan Kapal Sriwijaya pada masa Gubernur Syahrial Oesman. Namun rencana tersebut tidak terealisasi sampai tahun 2017. Kayu Onglen dimaksud saat ini dalam proses penilaian lelang tahap dua pada Kantor DJKLN Palembang.; dan 2) Persediaan yang berasal dari Badan Pendapatan Daerah berupa 933 unit Ribbon Tera Epson ERC 31, hasil pengadaan tahun 2015-2016 sebesar Rp63.915.500,00. h. Kekurangan volume pekerjaan hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan TA 2017 menyajikan saldo sebesar Rp5.674.124.100,26. Rincian lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran 25.
4.3.2 Kewajiban 4.3.2.1 Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.812.865.587.660,37. Rincian lebih lanjut dapat dilihat pada Tabel 89. Tabel 89. Rincian Kewajiban Jangka Pendek Per 31 Desember 2017 No
Uraian
1
Utang PFK
2
Pendapatan Diterima di Muka
3
Utang Beban
Catatan atas Laporan Keuangan
Per 31 Des 2017 (Rp) 1.386.810,00
Per 31 Des 2016 (Rp) 6.610.724.164,00
141.105.938,00
24.826.983,00
328.402.334.635,55
358.280.682.414,49
120
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
4
Utang Jangka Pendek Lainnya
326.652.465.009,12
537.227.430.024,45
5
Utang DBH pajak
1.157.668.295.267,70
1.375.038.724.494,34
Jumlah
1.812.865.587.660,37
2.277.182.388.080,28
Penjelasan atas kewajiban jangka pendek sebagai berikut: 1. Utang Perhitungan Fihak Ketiga Saldo Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) per 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp1.386.810,00 dan Rp6.610.724.164,00. Utang PFK ini terdiri dari utang pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena kurang bayar Iuran Wajib Pegawai sebesar Rp828.766, Iuran Taperum sebesar Rp.50.000,00, Iuran Askes sebesar Rp605.630,00 kepada Pemerintah pusat yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya dan kelebihan bayar iuran askes pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kehutanan sebesar (Rp97.586,00). 2. Pendapatan Diterima di Muka Saldo pendapatan diterima di muka tahun 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp141.105.938,00 dan Rp24.826.983,00, dengan rincian sebagai berikut: a. Dinas Perhubungan sebesar Rp19.599.588,00 adalah pendapatan retribusi sewa terminal tahun 2017. b. Sekretariat Daerah sebesar Rp121.250.000,00 merupakan pendapatan pendapatan retribusi sewa tanah median parkir stadion bumi sriwijaya Jl. POM IX Kampus Palembang. 3. Utang Beban Utang Beban pada tahun 2017 dan 2016 masing-masing terealisasi sebesar Rp328.402.334.635,55 dan Rp358.280.682.414,49. Utang beban terdiri dari Utang Beban Transfer, Utang Beban Hibah, Utang Beban Pegawai, dan Utang Beban Barang dan Jasa dengan rincian pada Tabel 90. Tabel 90. No
per 31 Desember 2016 (Rp)
Uraian
1
U.beban Transfer
a
U.beban Lebih salur DBH Pajak & SDA Pusat
b 2
Rincian Utang Beban per 31 Desember 2017 Mutasi (Rp)
KOREKSI /REKLAS
Tambah
Per 31 Desember 2017 (Rp)
Kurang
59.355.721.095,28
-
112.749.746.252,55
59.355.721.095,28
112.749.746.252,55
-
-
53.427.277.236,00
-
53.427.277.236,00
Jamsoskes Kab/Kota
59.355.721.095,28
-
59.322.469.016,55
59.355.721.095,28
59.322.469.016,55
U.beban Hibah
83.461.962.703,21
-
251.154.349.346,00
178.545.222.403,21
156.071.089.646,00
a
Jamsoskes semesta
83.461.962.703,21
-
66.646.074.646,00
83.461.962.703,21
66.646.074.646,00
b
Program Sekolah Gratis (PSG)
-
-
184.508.274.700,00
95.083.259.700,00
89.425.015.000,00
3
U.beban Pegawai
4
U.beban Barang Jasa
a
U.beban rutin (listrik, air dll)
b
U.beban -BLUD
2.515.865.829,00
628.612.211,00
U.beban pihak ketiga
211.287.173.169,00
605.812.211,00 -
22.800.000,00
c
50.840.047.569,40
204.988.145.288,00
57.139.075.450,40
Jumlah
358.280.682.414,49
605.812.211,00
416.580.754.243,95
447.084.914.233,49
328.402.334.635,55
1.647.889.493,00 213.835.109.123,00 32.070.125,00 2.515.865.829,00
605.812.211,00 -
1.805.530.281,00
1.647.889.493,00
1.805.530.281,00
50.871.128.364,40
207.536.081.242,00
57.775.968.456,40
8.280.795,00
32.070.125,00
8.280.795,00
a. Utang Beban Transfer Saldo utang beban transfer sebesar Rp112.749.746.252,55 yang terdiri dari:
Catatan atas Laporan Keuangan
121
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1) Utang lebih salur DBH Pajak dan SDA Pusat sebesar Rp53.427.277.236,00 adalah utang lebih salur sesuai dengan PMK Nomor 187 Tahun 2017, dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 91. Mutasi Utang Dana Bagi No 1
Jenis Transfer
5.106.381.790,00
Pasal
25/29
3.479.609.889,00
PBB Migas Provinsi
untuk
58.599.052,00
Cukai Tembakau
Hasil
96.656.212,00
PBB Migas Tahun 2013
126.053.042.592.00
BP PBB
2
Sisa Belum dibayar
0,00
PPh pasal 21 PPH OP
Pembayaran TA 2017
Lebih salur
DBH Pajak
Hasil Pajak dan SDA Pusat
12.864.561.733,00
DBH Pajak/SDA
5.106.381.790,00 3.479.609.889,00 58.599.052,00 96.656.212,00 5.038.230.664,00
7.826.331.069,00 0,00
Non
0,00
Minyak bumi 15%
19.734.307.548,00
Minyak bumi 0,5%
657.810.785,00
Gas Bumi
95.015.741.064,00
Gas Bumi 0,5%
1.583.596.231,00
Pertambangan Umum Royalty
8.675.426.964,00
Kehutanan-IUPP Jumlah
19.734.307.548,00 657.810.785,00 87.464.928.551,00
7.550.812.513,00 1.583.596.231,00
1.728.414.817,00
6.947.012.147,00
386.160.000,00 47.658.851.268,0
386.160.000,00 94.231.574.032,0
53.427.277.236,0
2) Jamsoskes sebesar Rp59.322.469.016,55 yang didasarkan pada Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah provinsi sumsel dengan kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 92. Mutasi Dana Jamsoskes Kabupaten/Kota No
Saldo per 31 Desember 2016
Kabupaten/Kota
1
Lubuk Linggau
2
Saldo per 31 Desember 2017
Mutasi Tambah
Kurang
372.050.284,46
3.223.570.341,05
372.050.284,46
OKU
5.590.262.021,83
0,00
5.590.262.021,83
3.223.570.341,05 0,00
3
OKU Timur
2.755.734.121,70
1.442.623.817,58
2.755.734.121,70
1.442.623.817,58
4
Banyuasin
4.984.209.767,21
0,00
4.984.209.767,21
0,00
5
Lahat
6.483.306.525,08
3.775.590.157,35
6.483.306.525,08
3.775.590.157,35
6
Mura
8.747.787.101,98
0,00
8.747.787.101,98
0,00
7
Empat Lawang
5.547.198.097,90
4.837.123.094,90
5.547.198.097,90
4.837.123.094,90
8
PALI
5.956.524.608,75
4.668.696.125,55
5.956.524.608,75
4.668.696.125,55
9
Muratara
4.366.206.011,81
4.123.164.925,00
4.366.206.011,81
4.123.164.925,00
10
OKI
1.108.827.895,14
0,00
1.108.827.895,14
0,00 4.100.265.170,97
11
Ogan Ilir
723.583.964,80
4.100.265.170,97
723.583.964,80
12
Kota Prabumulih
702.236.877,50
0,00
702.236.877,50
0,00
13
Muara Enim
11.861.976.616,96
33.151.435.384,15
11.861.976.616,96
33.151.435.384,15
14
OKU Selatan
135.817.200,16
0,00
135.817.200,16
0,00
59.335.721.095,28
59.322.469.016,55
59.335.721.095,28
59.322.469.016,55
Total
b. Utang Beban Hibah Catatan atas Laporan Keuangan
122
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1) Sekolah gratis sebesar Rp89.425.015.000,00 adalah utang program sekolah gratis triwulan II, III, dan IV tahun 2017 untuk sekolah SMA/SMK/MA/SLB Swasta di Provinsi Sumatera Selatan dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 93. Mutasi Utang Beban Hibah No
Saldo Awal
Uraian
Penambahan
Pengurangan
Saldo per 31 Desember 2017
1
Kota Palembang
0,00
62.663.600.500,00
28.286.715.500,00
34.376.885.000,00
2
Kota Prabumulih
0,00
5.268.650.000,00
2.089.850.000,00
3.178.800.000,00
3
Kota Pagar Alam
0,00
4.088.845.000,00
1.793.595.000,00
2.295.250.000,00
4
Kota Lubuk Linggau
0,00
5.221.571.000,00
2.416.996.000,00
2.804.575.000,00
5
Kabupaten Banyuasin
0,00
17.908.590.000,00
10.334.590.000,00
7.574.000.000,00
6
Kabupaten Musi Banyuasin
0,00
4.559.375.000,00
1.765.900.000,00
2.793.475.000,00
7
Kabupaten Musi Rawas
0,00
4.340.582.000,00
2.594.407.000,00
1.746.175.000,00
8
Kabupaten Ogan Ilir
0,00
10.025.055.000,00
4.826.555.000,00
5.198.500.000,00
9
Kabupaten Ogan Komering Ilir
0,00
11.020.476.500,00
7.009.326.500,00
4.011.150.000,00
10
Kabupaten Ogan Komering Ulu
0,00
8.297.269.500,00
4.825.544.500,00
3.471.725.000,00 2.176.600.000,00
11
Kabupaten OKU Selatan
0,00
5.279.650.000,00
3.103.050.000,00
12
Kabupaten OKU Timur
0,00
17.087.042.450,00
7.367.317.450,00
9.719.725.000,00
13
Kabupaten Muara Enim
0,00
16.122.595.000,00
11.245.515.000,00
4.877.080.000,00
14
Kabupaten Lahat
0,00
5.745.200.000,00
2.926.950.000,00
2.818.250.000,00
15
Kabupaten Empat Lawang
0,00
1.475.734.000,00
1.266.334.000,00
209.400.000,00
16
Kabupaten PALI
0,00
2.619.750.000,00
1.057.950.000,00
1.561.800.000,00
17
Kabupaten Musi Rawas Utara
0,00
2.784.288.750,00
2.172.663.750,00
611.625.000,00
184.508.274.700,00
95.083.259.700,00
89.425.015.000,00
Jumlah
2) Saldo Jamsoskes Sumsel Semesta untuk tahun 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp66.646.074.646,00 dan Rp83.461.962.703,00. Nilai piutang 2017 didasarkan pada data perhitungan hasil rekonsiliasi utang pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan surat Nomor 900.400/516/kes/V/2018 tanggal 7 Februari 2018. Mutasi utang jamsoskes adalah sebagai berikut.
Tabel 94. Mutasi Utang Jamsoskes Semesta RS
Saldo per 31 Desember 2016
Rekonsiliasi 2017 Penambahan Utang
Pengurangan Utang
Saldo per 31 Desember 2017
RS Moh. Hosein
64.211.985.909,00
58.308.762.646,00
64.211.985.909,00
58.308.762.646,00
RS Harapan Kita
9.758.400,00
97.396.000,00
98.255.400,00
98.255.400,00
329.177.846,21
91.419.300,00
329.177.846,21
18.649.842.000,00
8.096.419.100,00
18.649.842.000,00
RS Cipto Mangunkusumo RS BARI RSK Rivai Abdullah
91.419.300,00 8.096.419.100,00
261.198.548,00
51.218.200,00
261.198.548,00
51.218.200,00
83.461.962.703,21
66.645.215.246,00
83.461.962.703,21
66.646.074.646,00
Catatan atas Laporan Keuangan
123
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
c. Utang beban pegawai sebesar Rp1.805.530.015.000,00 adalah utang BPJS kesehatan iuran Pemda untuk bulan Desember Tahun 2017 yang telah dibayar pada Januari 2018. d. Utang Beban Barang dan Jasa 1) Utang Beban Rutin sebesar Rp8.280.795,00 adalah utang beban rutin merupakan utang beban utilitas kantor pada beberapa SKPD dengan rincian pada tabel 95. Tabel 95. No
SKPD
1
Dinas Sosial
2
Badan Kepegawaian Daerah
3
Sekretariat Korpri
4
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jumlah
Rincian Utang Beban Utilitas Kantor Penambahan
Pengurangan
27.245.591,00
Saldo awal
0,00
27.245.591,00
Saldo Akhir 0,00
0,00
2.490.627,00
0,00
2.490.627,00
4.824.534,00
0,00
4.824.534,00
-
0,00
5.790.168,00
0,00
5.790.168,00
32.070.125,00
8.280.795,00
32.070.125,00
8.280.795,00
2) Utang beban BLUD sebesar Rp628.612.211,00 adalah: a) Utang beban persediaan dan beban jasa sebesar Rp34.133.000,00 pada BLUD Unit Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (BLUD Laboratorium). b) Utang beban makanan pasien RS Paru sebesar Rp18.502.000,00 c) Utang beban persediaan sebesar Rp575.977.211,00 pada RS Mata. 3) Utang beban pihak ketiga sebesar Rp57.139.075.450,40 adalah utang belanja LS barang dan jasa yang belum dibayar sampai dengan tahun anggaran berakhir rincian terhadap utang beban per SKPD per pihak ketiga terdapat pada Lampiran 26 yang merupakan rincian utang beban pihak ketiga dan utang pengadaan aset tetap pihak ketiga.
4. Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp326.652.465.009,12 merupakan utang belanja pihak ketiga pada beberapa SKPD, rincian pada tabel 96. Tabel 96. Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2017
No 1
2
Uraian
per 31 Desember 2016 (Rp)
Per 31 Desember 2017 (Rp)
Mutasi (Rp) Tambah
Kurang
Utang Kelebihan Pembayaran Transfer Pemerintah Pusat
13.723.517.440,00
13.723.517.440,00
-
Utang pengadaan aset tetap
523.503.912.584,45
326.652.465.009,12
523.503.912.584,45
326.652.465.009,12
Jumlah
537.227.430.024,45
326.652.465.009,12
537.227.430.024,45
326.652.465.009,12
-
Catatan atas Laporan Keuangan
124
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Utang jangka pendek lainnya sebesar Rp326.652.465.009,12 adalah utang LS Belanja Modal yang belum dibayar sampai dengan tahun anggaran berakhir. Rincian terhadap utang jangka pendek lainnya per SKPD per pihak ketiga terdapat pada Lampiran 27 yang merupakan rincian utang beban pihak ketiga dan utang pengadaan aset tetap pihak ketiga. 5. Utang Bagi Hasil Pajak Saldo Utang Bagi Hasil Pajak per 31 Desember 2017 sebesar Rp1.157.668.295.267,70 yang merupakan saldo Utang Bagi Hasil Pajak Kendaraan kepada Kabupaten/Kota. Rincian mutasi utang bagi hasil pajak terdapat pada tabel 97. Tabel 97 Rincian Mutasi Utang Bagi Hasil Pajak
No
Uraian
1
Utang DBH Pajak Kendaraan
2
Utang DBH Pajak Rokok JUMLAH
per 31 Desember 2016 (Rp)
Mutasi (Rp) Tambah
Kurang
Per 31 Desember 2017 (Rp) 1.157.668.295.267,70
1.326.021.785.983,93
951.120.636.628,59
1.119.474.127.344,82
49.016.938.510,41
267.730.463.329,97
316.747.401.840,38
1.375.038.724.494,34
1.218.851.099.958,56
1.436.221.529.185,20
0,00 1.157.668.295.267,70
Daftar rincian Utang Bagi Hasil Pajak Kendaraan dan Pajak Rokok kepada kabupaten/kota pada Lampiran 28 dan Lampiran 29.
Catatan atas Laporan Keuangan
125
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
4.4 PENJELASAN AKUN-AKUN LAPORAN OPERASIONAL (LO) 4.4.1 PENDAPATAN-LO Pendapatan-LO merupakan pendapatan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan telah diklasifikasikan menurut jenis pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan yang Sah dengan rincian pada tabel 98. Tabel 98. Pendapatan-LO Tahun 2017 dan 2016 No 1 2 3
Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Transfer Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Jumlah
Realisasi TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2016 (Rp)
Kenaikan/ penurunan (Rp)
3.037.863.039.955,58
2.589.196.986.792,77
448.666.053.162,81
3.795.994.964.527,00
4.416.173.552.667,00
(620.178.588.140,00)
1.242.372.131.660,01
866.498.639.601,43
375.873.492.058,58
8.076.230.136.142,59
7.871.869.179.061,20
204.360.957.081,39
Realisasi Pendapatan-LO Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tergambar pada Grafik 9. Grafik 9.Realisasi Pendapatan-LO Tahun 2017 dan 2016
Catatan atas Laporan Keuangan
126
Rasio (%) 17,33 (14,04) 43,38 2,60
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Jumlah Pendapatan-LO Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 1 Januari 2017 s.d 31 Desember 2017 sebesar Rp8.076.230.136.142,59, jika dibandingkan dengan Pendapatan-LRA tahun 2017 sebesar Rp8.195.968.131.799,96 terdapat perbedaan sebesar (Rp119.737.995.657,37). Rincian Pendapatan-LO per kelompok pendapatan tahun 2017 terdapat pada tabel 99. Tabel 99. Pendapatan-LO dan LRA Tahun 2017 No
Pendapatan
Realisasi LO (Rp)
Realisasi LRA (Rp)
Perbedaan (Rp)
1
Pendapatan Asli Daerah
3.037.863.039.955,58
3.031.633.624.303,95
6.229.415.651,63
2
Pendapatan Transfer
3.795.994.964.527,00
4.061.113.371.545,00
(265.118.407.018,00)
3
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1.242.372.131.660,01
1.103.221.135.951,01
139.150.995.709,00
Jumlah
8.076.230.136.142,59
8.195.968.131.799,96
(119.737.995.657,37)
Sedangkan realisasi pendapatan-LO per OPD Tahun 2017 disajikan pada tabel 100. Tabel 100. Pendapatan-LO dan LRA per OPD Tahun 2017 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
OPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RS. Mata (BLUD) RS. Paru-Paru (BLUD) RS. Gigi dan Mulut (BLUD) RS. Dr Ernaldi Bahar (SKPD) RS. Dr Ernaldi Bahar (BLUD) Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Dinas Perhubungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Perkebunan Dinas Kehutanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (SKPD)
Catatan atas Laporan Keuangan
Realisasi LO (Rp) 107.184.000,00 1.114.520.000,00 41.845.649.896,02 3.750.754.019,00 3.829.580.002,00 1.596.368.528,00 23.994.086.795,00 515.074.600,00
Realisasi LRA (Rp) 107.184.000,00 1.114.520.000,00 37.500.866.324,02 3.683.567.119,00 3.461.572.002,00 23.994.141.553,00 515.074.600,00
Perbedaan (Rp) 0,00 0,00 4.344.783.572,00 67.186.900,00 368.008.000,00 1.596.368.528,00 (54.758,00) 0,00
10.344.750,00
-
10.344.750,00
42.029.661.447,00
-
42.029.661.447,00
3.441.828.300,00
3.441.828.300,00
0,00
252.751.400,00
-
252.751.400,00
14.600.000,00
14.600.000,00
0,00
9.890.116.306,00
10.660.214.506,00
r(770.098.200,00)
2.206.613.280,00 149.859.500,00 4.061.382.650,00 197.847.000,00
2.212.719.218,00 149.859.500,00 50.600.000,00 197.847.000,00
(6.105.938,00) 0,00 4.010.782.650,00 0,00
14.700.000,00 7.003.405,00 994.840.000,00
14.700.000,00 7.003.405,00 994.840.000,00
0,00 0,00 0,00
229.453.600,00 2.897.196.545,33 42.500.000,00 21.300.000,00
229.448.600,00 3.893.204.546,00 42.500.000,00 21.300.000,00
5.000,00 (996.008.000,67) 0,00 0,00
87.998.515.797,84
6.601.873.462,38
81.396.642.335,46
127
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
27
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Dinas Pendapatan Daerah Dadan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Badan Penelitian Pengembangan Dearah Jumlah
28 29 30
4.991.009.600.521,48
5.254.100.669.740,76
(263.091.069.219,28)
2.835.048.465.513,92 7.908.549.874,00
2.835.049.448.049,80 7.908.549.874,00
(982.535,88) 0,00
11.049.788.412,00 8.076.230.136.142,59
11.049.788.412,00 8.195.968.131.799,96
(119.737.995.657,37)
1. Pendapatan Asli Daerah-LO Pendapatan Asli Daerah-LO Provinsi Sumatera Selatan adalah pendapatan untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp3.037.863.039.955,58 dengan rincian pada Tabel 101.
Tabel 101. Pendapatan Asli Daerah LO Tahun 2017 dan 2016 No
PAD
1
Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah Jumlah
2 3
4
Realisasi TA 2017 (Rp) 2.835.440.186.799,80
Realisasi TA 2016 (Rp) 2.378.960.064.732,96
Kenaikan/ Penurunan 456.480.122.066,84
Rasio (%) 19,19%
14.082.577.225,33
19.602.592.121,90
(5.520.014.896,57)
(28,16%)
57.730.162.148,32
98.395.241.184,66
(40.665.079.036,34)
(41,33%)
130.610.113.782,13
92.239.088.753,25
38.371.025.028,88
41,60%
3.037.863.039.955,58
2.589.196.986.792,77
448.666.053.162,81
16,74%
Jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah-LRA sebesar Rp3.031.633.624.303,95 terdapat perbedaan dengan Pendapatan Asli Daerah-LO sebesar Rp6.229.415.651,63 yaitu pada pendapatan retribusi daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, seperti disajikan pada tabel berikut. Tabel 102. No 1 2 3 4
Pendapatan Asli Daerah LO dan LRA Tahun 2017
PAD Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah Jumlah
Realisasi LO (Rp) 2.835.440.186.799,80 14.082.577.225,33 57.730.162.148,32
Realisasi LRA (Rp) 2.835.440.186.799,80 15.442.784.364,00 55.702.074.349,60
Perbedaan (Rp) (1.360.207.139,67) 2.028.087.798,72
130.610.113.782,13 3.037.863.039.955,58
125.048.578.790,55 3.031.633.624.303,95
5.561.534.991,58 6.229.415.651,63
.1 Pendapatan Pajak Daerah-LO Realisasi pendapatan pajak daerah terealisasi sebesar Rp2.835.440.186.799,80. Perbandingan realisasi pendapatan pajak daerah-LO antara tahun 2017 dan tahun 2016 disajikan pada tabel berikut. Tabel 103.
Pendapatan Pajak Daerah LO Tahun 2017 dan 2016
Catatan atas Laporan Keuangan
128
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Realisasi TA 2017 (Rp) 877.957.148.995,00
Realisasi TA 2016 (Rp) 850.081.635.310,00
Kenaikan/ Penurunan 27.875.513.685,00
Rasio (%) 3,28%
808.325.809.350,00
528.600.881.474,00
279.724.927.876,00
52,92%
670.562.977.854,40
513.205.513.586,00
157.357.464.268,40
30,66%
10.845.979.912,40 467.748.270.688,00 2.835.440.186.799,80
6.695.115.133,96 480.376.919.229,00 2.378.960.064.732,96
4.150.864.778,44 (12.628.648.541,00) 456.480.122.066,84
62,00% (2,63%) 19,19%
Pendapatan Pajak Daerah
1
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan (PAP) Pajak Rokok Jumlah
2 3 4 5
.2 Pendapatan Retribusi Daerah-LO Pendapatan retribusi daerah-LO terealisasi sebesar Rp14.082.577.225,33. Perbandingan realisasi pendapatan retribusi daerah-LO antara tahun 2017 dan tahun 2016 disajikan pada tabel berikut.
Tabel 104. Pendapatan Retribusi Daerah LO Tahun 2017 dan 2016 Realisasi TA 2017 (Rp) 0,00
Realisasi TA 2016 (Rp) 412.482.000,00
Kenaikan/ penurunan (Rp) (412.482.000,00)
Rasio (%) (100%)
118.010.000,00
87.780.000,00
30.230.000,00
34,44%
516.455.000,00
6.386.420.000,00
(5.869.965.000,00)
0,00
465.007.950,00
(465.007.950,00)
2.420.000,00
3.544.000,00
(1.124.000,00)
(31,72%)
2.151.583.266,33
2.064.061.656,90
87.521.609,43
4,24%
2.058.258.833,00
3.672.844.988,00
(1.614.586.155,00)
301.018.000,00
151.640.000,00
149.378.000,00
98,51%
Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa - LO Retribusi Izin Trayek
3.544.813.546,00
2.102.933.090,00
1.441.880.456,00
68,57%
1.553.434.280,00
1.217.034.487,00
336.399.793,00
27,64%
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Retribusi Penyewaan Lahan
3.380.104.700,00
2.598.736.800,00
781.367.900,00
30,07%
27.466.000,00
32.570.000,00
(5.104.000,00)
(15,67%)
184.960.000,00
266.118.750,00
(81.158.750,00)
(30,5%)
229.453.600,00
118.068.400,00
111.385.200,00
(94,34%)
14.600.000,00
23.350.000,00
(8.750.000,00)
(37,47%)
14.082.577.225,33
19.602.592.121,90
(5.520.014.896,57)
(28,16%)
No
Pendapatan
1
Retribusi Pelayanan Kesehatan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Retribusi Pelayanan Pendidikan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga Retribusi Penyebrangan Air
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Retribusi Penjualan Bibit/Benih Retribusi Pengawasan dan Pengujian Mutu Retribusi Penjualan Semen Beku/Straw Jumlah
Jika dibandingkan dengan pendapatan retribusi daerah-LRA sebesar Rp15.442.784.364,00 terdapat perbedaan sebesar (Rp1.360.851.010,00) disajikan pada tabel berikut. Tabel 105. Pendapatan Retribusi Daerah LO dan LRA Tahun 2017
Catatan atas Laporan Keuangan
129
(91,91%) (100%)
(43,96%)
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Pendapatan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pengolahan Limbah Cair Retribusi Pelayanan Pendidikan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah raga Retribusi Penyebrangan Air Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/ Villa – LO Retribusi Izin Trayek Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Retribusi Penyewaan Lahan Retribusi Penjualan Bibit/Benih Retribusi Pengawasan dan Pengujian Mutu Retribusi Penjualan Semen Beku/Straw Jumlah
Realisasi LO (Rp) 118.010.000,00 516.455.000,00 2.420.000,00 2.151.583.266,33 2.058.258.833,00 301.018.000,00 3.544.813.546,00
Realisasi LRA (Rp) 118.010.000,00 1.286.553.200,00 2.420.000,00 2.468.540.600,00 2.750.309.500,00 301.018.000,00 3.119.813.546,00
Perbedaan (Rp)
1.553.434.280,00 3.380.104.700,00
1.559.540.218,00 3.380.104.700,00
(6.105.938,00) -
27.466.000,00 184.960.000,00 229.453.600,00
27.466.000,00 184.960.000,00 229.448.600,00
5.000,00
14.600.000,00 14.082.577.225,33
14.600.000,00 15.442.784.364,00
(1.360.207.138,67)
(770.098.200,00) (316.957.333,67) (692.050.667,00) 425.000.000,00
Penjelasan atas perbedaan pendapatan retribusi daerah LO dan LRA adalah sebagai berikut: 1) Perbedaan retribusi pengolahan limbah cair sebesar (Rp770.098.200,00) pada Badan Lingkungan Hidup dan Pertanahan (BLUD), terdiri dari: - penambahan piutang TA 2017 sebesar Rp2.524.677.555,00; - pendapatan piutang tahun lalu yang diterima di TA 2017 sebesar (Rp3.294.775.755,00). 2) Perbedaan retribusi pemakaian (Rp316.957.333,67), terdiri dari:
kekayaan
daerah
sebesar
- penambahan piutang pemanfaatan aset oleh PT Rajawali Jasa Tritama (RJT) TA 2017 sebesar Rp88.042.666,33; - pendapatan piutang tahun lalu yang diterima di TA 2017 atas piutang retribusi parkir pintu masuk JSC SAI sebesar (Rp30.000.000,00) pada BPKAD; - pendapatan piutang tahun lalu yang diterima di TA 2017 atas piutang sewa asrama haji dari PD Hotel Swarna Dwipa sebesar (Rp375.000.000,00) pada Sekretariat Daerah. 3) Perbedaan retribusi tempat (Rp692.050.667,00), terdiri dari:
rekreasi
dan
olahraga
sebesar
- pengakuan pendapatan atas pendapatan diterima di muka sewa Stadion Bumi Sriwijaya untuk periode sewa Tahun 2018 sebesar (Rp13.750.000,00) dan pengakuan mutasi kurang pendapatan diterima dimuka untuk periode sewa 2017 sebesar Rp18.333.333,00; - pengakuan pendapatan sewa tanah diterima di muka pada median parkir stadion Bumi Sriwijaya oleh PT Quatro Internasional sebesar
Catatan atas Laporan Keuangan
130
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
(Rp121.250.000,00) (dengan masa perjanjian 5 tahun mulai 13 Juli 2017 dengan perjanjian sewa sebesar Rp150.000.000,00); - adanya pengurangan/pembayaran piutang kompensasi pemakaian aset Sekolah SPH Jalan POM IX sebesar (Rp829.120.000,00), dan penambahan piutang kompensasi pemakaian aset tahun 2017 sebesar Rp248.736.000,00 oleh PT Rajawali Jasa Tritama; - penerimaan retribusi kolam renang lumban tirta tahun 2017 yang baru disetorkan di tahun 2018 sebesar Rp5.000.000,00. 4) Perbedaan retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa disebabkan adanya penambahan piutang asrama haji TA 2017 dari PD Hotel Swarna Dwipa sebesar Rp425.000.000,00 pada Sekretariat Daerah; 5) Perbedaan retribusi ijin trayek sebesar (Rp6.105.938,00) merupakan pengakuan pendapatan diterima di muka pada Dinas Perhubungan atas pemberian izin trayek kepada badan TA 2017 sebesar (Rp12.599.588,00) dan pendapatan retribusi izin trayek tahun 2017 yang dibayar tahun 2016 sebesar Rp6.493.650,00; 6) Perbedaan retribusi pengawasan dan pengujian mutu sebesar Rp5.000,00 merupakan penambahan piutang pada Dinas Perdagangan TA 2017. .3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan-LO Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada perusahaan milik daerah dan sektor swasta sebesar Rp57.730.162.148,32 menurun sebesar Rp40.665.079.036,35 dibandingkan dengan realisasi pendapatan- LO Tahun 2016 sebagaimana tabel berikut. Tabel 106. Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan LO No
Investee
1
PD Prodexim
2
PD Hotel Swarna Dwipa
3
PD Pertambangan dan Energi
4
PT Jamkrida
5
PT Bank Sumsel Babel
6 7
PT Tambang Batubara Bukit Asam PT Asuransi Bangun Askrida
8
PT Aditya Tirta Sriwijaya
9
PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna BPR Sumatera Selatan
10
Jumlah
Realisasi TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2016 (Rp) -
Kenaikan /Penurunan (Rp)
Rasio (%)
-
-
1.227.667.824,00
(396.703.239,00)
1.624.371.063,00
(409,47)
13.224.505.969,00
8.891.861.247,00
4.332.644.722,00
48,73
3.963.585.142,63
671.587.068,37
3.291.998.074,26
490,18
29.177.801.403,83
79.918.017.470,44
(50.740.216.066,61)
(63,49)
-
12.261.027.450,00
(12.261.027.450,00)
(100)
6,00
648.849.089,00
(648.849.083,00)
(100) (100)
-
388.000.000,00
(388.000.000,00)
720.300.000,00
720.300.000,00
-
9.416.301.802,86
(4.707.697.901,14)
14.123.999.704,00
(300,02)
57.730.162.148,32
98.395.241.184,67
(40.665.079.036,35)
(41,33)
-
Mutasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah-LO jika dibandingkan dengan pendapatan-LRA dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 107. Mutasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO No 1
Investee PD Prodexim
Catatan atas Laporan Keuangan
Realisasi LRA (Rp)
Penambahan (Rp) -
Pengurangan (Rp) -
Realisasi LO (Rp) -
-
131
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
2
PD Hotel Swarna Dwipa
1.125.000.000,00
1.227.667.824,00
1.125.000.000,00
1.227.667.824,00
3
PD Pertambangan dan Energi
5.262.432.727,00
13.224.556.969,00
5.262.483.727,00
13.224.505.969,00
4
PT Jamkrida
293.232.502,00
3.670.352.640,63
5
PT Bank Sumsel Babel PT Tambang Batubara Bukit Asam PT Asuransi Bangun Askrida
41.883.826.707,60
29.177.801.403,83
41.883.826.707,60
29.177.801.403,83
6.085.432.500,00
-
6.085.432.500,00
-
331.849.913,00
-
331.849.907,00
6,00
-
-
-
-
720.300.000,00
-
-
720.300.000,00
-
9.416.301.802,86
-
9.416.301.802,86
55.702.074.350,60
56.716.680.640,32
54.688.592.841,60
57.730.162.148,32
6 7 8 9 10
PT Aditya Tirta Sriwijaya PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna BPR Sumatera Selatan Jumlah
3.963.585.142,63
Penambahan diperoleh dari hak atas laba BUMD tahun buku 2017, sedangkan pengurangan merupakan pembayaran atas piutang pendapatan deviden tahun sebelumnya.
.4 Lain-lain PAD yang Sah-LO Pendapatan Lain-lain PAD yang sah-LO diakui sebesar Rp130.610.113.782,13 dengan rincian pada Tabel 108. Tabel 108. Realisasi Lain-lain PAD yang Sah Tahun 2017 dan 2016 1
Jasa Giro Kas Daerah
Realisasi TA 2017 (Rp) 7.825.512.931,00
2
Pendapatan Bunga Deposito
2.106.261.675,36
3
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
4
7
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Pendapatan Denda Atas Pelanggaran Perda Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah Pendapatan BLUD
8
Lain-lain PAD yang Sah Lainnya
9
Pendapatan dari Penyelenggaraan Sekolah dan Diklat Jumlah
No
Lain-lain PAD yang Sah
5 6
Realisasi TA 2016 (Rp) 4.102.342.214,88
Kenaikan/ Penurunan (Rp) 3.723.170.716,12
Rasio (%) 90,76
4.600.933.985,04
(2.494.672.309,68)
(54,22)
21.750.000,00
-
21.750.000,00
-
268.873.662,00
261.495.315,60
7.378.346,40
2,82
-
3.687.460.000,00
(3.687.460.000,00)
3.052.130.313,00
-
3.052.130.313,21
-
92.215.620.420,02
56.071.446.782,62
36.144.173.637,40
64,46
24.825.814.780,75
22.636.810.455,11
2.189.004.325,64
9,67
294.150.000,00
878.600.000,00
(584.450.000,00)
(66,52)
130.610.113.782,13
92.239.088.753,25
38.371.025.028,88
(100,00)
41,6
Jika dibandingkan dengan pendapatan lain-lain PAD yang sah-LRA sebesar Rp125.037.317.540,55 terdapat perbedaan sebesar Rp5.572.796.241,58 disajikan pada tabel berikut. Tabel 109. Realisasi Lain-lain PAD yang Sah Tahun 2017 LO dan LRA No
Lain-lain PAD yang Sah
Realisasi LO (Rp)
Realisasi LRA (Rp)
Perbedaan
1
Jasa Giro Kas Daerah
7.825.512.931,00
7.826.495.466,88
(982.535,88)
2
Pendapatan Bunga Deposito
2.106.261.675,36
2.106.261.675,36
-
3
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
21.750.000,00
21.750.000,00
-
4
Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
268.873.662,00
268.873.662,00
-
Catatan atas Laporan Keuangan
132
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
6
Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah
3.052.130.313,00
5.141.413.462,38
(2.089.283.149,38)
7
Pendapatan BLUD
92.215.620.420,02
85.839.328.178,02
6.376.292.242,00
8
Lain-lain PAD yang Sah Lainnya
24.825.814.780,75
23.539.045.095,91
1.286.769.684,84
9
Pendapatan dari Penyelenggaraan Sekolah dan Diklat
294.150.000,00
294.150.000,00
-
130.610.113.782,13
125.037.317.540,55
5.572.796.241,58
Jumlah
Penjelasan atas perbedaan lain-lain PAD yang sah LO dan LRA adalah sebagai berikut: 1) Perbedaan jasa giro sebesar (Rp982.535,88) karena adanya pembayaran piutang jasa giro tahun lalu pada rekening bendahara Badan Pendapatan Daerah dan telah disetor ke RKUD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2017. 2) Perbedaan Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebesar (Rp2.089.283.149,38) karena adanya pembayaran piutang tahun lalu berupa sewa atas pemanfaatan kekayaan daerah sebesar (Rp3.245.498.473,05) dan adanya penambahan piutang sewa atas pemanfaatan kekayaan daerah Tahun 2017 sebesar Rp1.156.215.323,88 pada BPKAD. 3) Perbedaan antara pendapatan Rp6.376.292.242,00 terdiri dari:
BLUD-LO
dan
LRA
sebesar
- pembayaran piutang pendapatan jasa layanan umum BLUD sebesar (Rp5.994.756.951,00); - pengurangan piutang jamsoskes pada RS Erba sebesar (Rp54.758,00); - pengurangan piutang yang belum terbayar pada RS Mata sebesar (Rp181.160.853,00); - penambahan piutang pada RS Gigi Mulut sebesar Rp94.691.200,00; - penambahan piutang pendapatan jasa layanan umum BLUD Tahun 2017 sebesar Rp12.457.573.604,00. Mutasi pendapatan BLUD dapat disajikan pada tabel berikut. Tabel 110. Mutasi No
BLUD
1 1 2 3 4 5 6
2 RS. Mata (BLUD) RS. Paru-Paru (BLUD) RS. Gigi dan Mulut (BLUD) RS Ernaldi Bahar (SKPD) RS Ernaldi Bahar (BLUD) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (BLUD) Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BLUD) Jumlah
7
Catatan atas Laporan Keuangan
Pendapatan BLUD-LO
Pendapatan LRA (Rp) 3 37.500.866.324,02 3.683.567.119,00 3.461.572.002,00 23.994.141.553,00 9.373.661.306,00
Piutang Tahun 2016 (Rp) 4 3.476.785.875,00 388.152.218,00 2.129.818.858,00 -
Piutang Tahun 2017 (Rp) 5 7.821.569.447,00 455.339.118,00 368.008.000,00 3.726.187.386,00 -
Pendapatan LO (Rp) 6 =3 – 4+5 41.845.649.896,02 3.750.754.019,00 3.829.580.002,00 1.596.313.770,00 23.994.141.553,00 9.373.661.306,00
7.825.519.874,00
-
-
7.825.519.874,00
85.839.328.178,02
5.994.756.951,00
12.371.049.193,00
92.215.620.420,02
133
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
2. Pendapatan Transfer-LO Pendapatan Transfer-LO berasal dari transfer pusat terealisasi sebesar Rp3.795.994.964.527,00, meningkat sebesar Rp475.186.291.860,00 atau sebesar 9,71% dibandingkan pendapatan transfer Tahun 2016 sebesar Rp4.416.173.552.667,00. Rincian terdapat pada tabel berikut. Tabel 111. Pendapatan Transfer-LO Tahun 2017 dan 2016 No 1
2
Realisasi TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2016 (Rp)
3.795.994.964.527,00
Pendapatan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LRA
Kenaikan/ penurunan (Rp)
Rasio (%)
2.900.371.426.243,00
895.623.538.284,00
30,88
-
Bagi Hasil Pajak
630.711.815.688,00
768.667.167.528,00
(137.955.351.840,00)
(17,95)
-
Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam
611.901.623.273,00
912.102.540.176,00
(300.200.916.903,00)
(32,91)
-
Dana Alokasi Umum (DAU)
1.697.897.817.000,00
1.071.421.391.000,00
626.476.426.000,00
58,47
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
141.479.453.700,00
141.702.517.339,00
(223.063.639,00)
(0,16)
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
714.004.254.866,00
6.477.810.200,00
707.526.444.666,00
Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya – LRA
-
1.515.802.126.424,00
(1.515.802.126.424,00 )
(100)
-
-
1.515.802.126.424,00
(1.515.802.126.424,00 )
(100)
3.795.994.964.527,00
4.416.173.552.667,00
(620.178.588.140,00)
(14,04)
Dana Penyesuaian Jumlah
10922,31
Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan transfer-LRA sebesar Rp4.061.113.371.545,00, terdapat perbedaan sebesar (Rp265.118.407.018,00) dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 112. Pendapatan Transfer-LO dan LRA Tahun 2017 No
Pendapatan
Realisasi LO (Rp)
Realisasi LRA (Rp)
Perbedaan (Rp)
1
Bagi Hasil Pajak
630.711.815.688,00
637.875.920.722,00
(7.164.105.034,00)
2
Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam
611.901.623.273,00
869.855.925.257,00
(257.954.301.984,00)
3
Dana Alokasi Umum (DAU)
1.697.897.817.000,00
1.697.897.817.000,00
-
4
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
141.479.453.700,00
141.479.453.700,00
-
5
Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik
714.004.254.866,00
714.004.254.866,00
-
3.795.994.964.527,00
4.061.113.371.545,00
(265.118.407.018,00)
Jumlah
Penjelasan atas perbedaan pendapatan transfer LO dan LRA adalah sebagai berikut: a. Perbedaan antara pendapatan transfer bagi hasil pajak-LO dan LRA sebesar (Rp7.164.105.034,00) terdiri dari pembayaran piutang Tahun 2016 sebesar (Rp121.844.327.873,00) dan penambahan piutang Tahun 2017 sebesar Rp114.680.222.839,00. Rincian dapat disajikan pada table 113. Tabel 113. Pendapatan Transfer Bagi Hasil Pajak-LO No
Transfer Bagi Hasil
Realisasi LRA (Rp)
Catatan atas Laporan Keuangan
Penambahan (Rp)
Pengurangan (Rp)
Realisasi LO (Rp)
134
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1 1 2 3 4
5
Pajak 2 Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan Bagi Hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan Bagi Hasil dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WP Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Jumlah
3 412.567.292.189,00
4 107.913.577.358,00
5 121.844.327.873,00
6=3-4+5 398.636.541.674,00
12.045.621.535,00
5.038.230.664,00
-
17.083.852.199,00
3.446.839.049,00
1.728.414.817,00
-
5.175.253.866,00
208.515.823.985,00
-
-
208.515.823.985,00
1.300.343.964,00
-
-
1.300.343.964,00
637.875.920.722,00
114.680.222.839,00
121.844.327.873,00
630.711.815.688,00
b. Perbedaan antara pendapatan transfer bagi hasil bukan pajak/sumber daya alamLO dan LRA sebesar (Rp257.954.301.984,00) terdiri dari pembayaran piutang Tahun 2016 sebesar (Rp423.730.374.476,00) dan penambahan piutang Tahun 2017 sebesar Rp165.776.072.492,00. Rincian dapat disajikan pada tabel 114. Tabel 114. Pendapatan Transfer Bagi Hasil Pajak No 1 1 2 3 4 5 6 7 8
Transfer Bagi Hasil Bukan Pajak/SDA 2 Bagi Hasil dari Iuran Hak Pengusahaan Hutan Bagi Hasil dari Provisi Sumber Daya Hutan Bagi Hasil dari Dana Reboisasi Bagi Hasil dari Iuran Tetap (LandRent) Bagi Hasil dari Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti) Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi Bagi Hasil dari Pertambangan Panas Bumi Jumlah
Bukan Pajak/Sumber Daya Alam-LO
Realisasi LRA (Rp)
Penambahan (Rp)
Pengurangan (Rp)
Realisasi LO (Rp)
3 90.768,00
4 1.197.451.288,00
5 386.160.000,00
6=3+4-5 811.382.056,00
4.393.740.812,00
-
91.968.543,00
4.301.772.269,00
496.353.150,00 15.441.917.416,00
-
8.675.426.964,00
496.353.150,00 6.766.490.452,00
199.690.204.079,00
64.616.146.296,00
1.564.398.074,00
262.741.952.301,00
78.492.557.963,00
2.777.331.634,00
43.061.457.944,00
38.208.431.653,00
571.151.149.856,00
97.140.128.596,00
369.915.875.850,00
298.375.402.602,00
189.911.213,00
45.014.678,00
35.087.101,00
199.838.790,00
869.855.925.257,00
165.776.072.492,00
423.730.374.476,00
611.901.623.273,00
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah-LO Pendapatan lain-lain pendapatan yang sah-LO terdiri dari pendapatan hibah dan pendapatan lainnya terealisasi sebesar Rp1.242.372.131.660,01, mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan Tahun 2016 disajikan pada tabel berikut. Tabel 115. Realisasi Lain-Lain Pendapatan yang Sah-LO Tahun 2017 dan 2016 No
Realisasi TA 2017 (Rp)
Pendapatan
Realisasi TA 2016 (Rp)
Kenaikan/ Penurunan (Rp)
Rasio (%)
1
Pendapatan Hibah
143.385.032.443,00
855.198.915.240,66
(711.813.882.797,66)
(83,23)
2
Pendapatan lainnya
1.098.987.099.217,01
11.299.724.360,77
1.087.687.374.856,24
9625,79
Jumlah
1.242.372.131.660,01
866.498.639.601,43
375.873.492.058,58
43,38
Penjelasan lebih lengkap terkait lain-lain pendapatan yang sah-LO sebagai berikut: a. Pendapatan Hibah-LO Realisasi pendapatan hibah-LO sebesar Rp143.385.032.443,00 dengan rincian sebagai berikut. Catatan atas Laporan Keuangan
135
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Tabel 116. Realisasi Pendapatan Hibah-LO Tahun 2017 dan 2016 No
Pendapatan
1
Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pendapatan hibah dari pemerintah daerah lainnya Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Negeri Jumlah
2 3
Realisasi TA 2017 (Rp) 72.046.225.643,00
Realisasi TA 2016 (Rp) 43.147.888.900,00
Kenaikan/ penurunan 28.898.336.743,00
Rasio (%) 66,98
-
802.350.308.340,66
(802.350.308.340,66)
(100)
71.338.806.800,00
9.700.718.000,00
61.638.088.800,00
635,4
143.385.032.443,00
855.198.915.240,66
(711.813.882.797,66)
(83,23)
Pendapatan hibah-LO Tahun 2017 jika dibandingkan dengan pendapatan hibah-LRA Tahun 2017 sebesar Rp4.233.286.734,00, terdapat perbedaan sebesar Rp139.151.745.709,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 117. Pendapatan Hibah-LO dan LRA Tahun 2017 No
Pendapatan Hibah
Realisasi LO (Rp)
Realisasi LRA (Rp)
Perbedaan (Rp)
1
Pendapatan Hibah dari Pemerintah
72.046.225.643,00
3.681.241.734,00
68.364.983.909,00
2
Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Negeri
71.338.806.800,00
552.045.000,00
70.786.761.800,00
143.385.032.443,00
4.233.286.734,00
139.151.745.709,00
Jumlah
Penjelasan atas perbedaan pendapatan transfer LO dan LRA adalah sebagai berikut: 1) Perbedaan pendapatan hibah dari pemerintah sebesar Rp68.364.983.909,00 disebabkan adanya penambahan hibah Tahun 2017 dengan rincian sebagai pada tabel berikut. Tabel 118. Rincian Penambahan Pendapatan Hibah-LO dari Pendapatan Hibah (Rp)
Pemerintah
No
OPD
1
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
25.612.288.947,00
Penambahan Hibah Aset
2
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
16.417.372.500,00
Hibah Dana Siap Pakai dari BNPB
3
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4
Dinas Kelautan dan Perikanan
4.010.782.650,00
Hibah Aset Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dari Kementerian KKP dan Hibah Aset Jalan
5
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (SKPD)
11.022.000.000,00
Hibah Peralatan dan Mesin (Alat-Alat Besar Darat) dari Kemenpora
6
Badan Penelitian Pengembangan Daerah
11.049.788.412,00
Hibah Tanah, Gedung dan Bangunan dan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Kementerian Ristek Dikti ke ATP
Jumlah
68.364.983.909,00
252.751.400,00
Keterangan
Penambahan Hibah Aset
2) Perbedaan pendapatan hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri sebesar Rp70.786.761.800,00 disebabkan adanya penambahan dan pengurangan hibah Tahun 2017 dengan rincian pada tabel berikut. Tabel 119. Rincian Penambahan dan
Pengurangan Pendapatan Hibah LO dan Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dalam Negeri
Catatan atas Laporan Keuangan
136
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
OPD
1
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (SKPD)
2
Pendapatan Hibah (Rp) 10.344.750,00
Jumlah
Pengurangan Hibah (Rp)
Jumlah (Rp) -
10.344.750,00
98.625.050.000,00
-
98.625.050.000,00
-
12.575.399.200,00
(12.575.399.200,00)
-
9.832.994.836,00 169.573.491,00
(9.832.994.836,00) (169.573.491,00)
98.635.394.750,00
5.082.807.423,00 187.858.000,00 27.848.632.950,00
(5.082.807.423,00) (187.858.000,00) 70.786.761.800,00
Keterangan Hibah Aset dari Kementerian KKP Hibah Aset dari PBPRSI Hibah ke Kemenpora Hibah ke Kemenpan Hibah ke Masjid Muhajirin Hibah ke Pemkot Hibah ke Bawaslu
b. Pendapatan Lainnya Pendapatan lainnya-LO sebesar Rp1.098.987.099.217,01 terdiri dari: - Pembayaran piutang Jamsoskes tahun sebelumnya dari Kabupaten OKU Timur sebesar Rp1.004.868.300,20 dan Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp2.618.100.916,81 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 136/KPTS/BPKAD/2016 tanggal 15 Februari 2016; - Kas di Bendahara Penerimaan TA 2017 yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp5.000.000,00; - Kas di Bendahara Penerimaan TA 2016 yang telah disetorkan ka Kas Daerah pada TA 2017 sebesar (Rp5.750.000,00); - Pendapatan BOS TA 2017 sebesar Rp1.095.364.880.000,00. Tidak ada perbedaan antara pendapatan lainnya LO dan LRA. 4.4.2. BEBAN DAERAH Beban Daerah untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp7.718.155.826.426,05 dengan rincian kenaikan dan penurunan jika dibandingkan dengan beban tahun 2016 disajikan pada tabel berikut. Tabel 120. Realisasi Beban Daerah No
Beban
Tahun 2017 dan 2016 Rasio
Beban TA 2017 (Rp)
Beban TA 2016 (Rp)
Kenaikan/(Penurunan)
1.458.859.616.550,00
656.733.464.912,00
802.126.151.638,00
122,14
(%)
1
Beban Pegawai
2
Beban Persediaan
242.021.980.923,04
221.788.824.173,53
20.233.156.749,51
9,12
3
Beban Jasa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan dinas
478.001.085.637,00
278.237.426.464,83
199.763.659.172,17
71,80
233.413.565.344,35
176.276.597.061,00
57.136.968.283,35
32,41
203.777.800.853,00
175.500.568.033,82
28.277.232.819,18
16,11
1.983.050.016.679,00
2.127.566.166.750,97
(144.516.150.071,97)
(6,79)
200.000.000,00
226.252.000,00
(26.252.000,00)
(11,6)
1.690.802.184.337,88
856.975.561.115,30
833.826.623.222,58
460.477.423,78
882.276.181,62
(421.798.757,84)
(47,81)
4 5 6 7 8 9
Beban Hibah Beban Bantuan Sosial Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban Penyisihan Piutang
97,3
10
Beban Lain-lain
4.060.048.333,89
1.948.000.781,00
2.112.047.552,89
108,42
11
Beban Transfer
1.423.509.050.344,11
1.506.818.553.974,14
(83.309.503.630,03)
(5,53)
JUMLAH
7.718.155.826.426,05
6.002.727.439.448,21
1.715.428.386.977,84
28,57
1. Beban Pegawai Catatan atas Laporan Keuangan
137
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Beban pegawai untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp1.458.859.616.550,00. Perbandingan Beban Pegawai dan Belanja Pegawai disajikan pada tabel berikut. Tabel 121. No 1
Realisasi Beban Pegawai-LO dan Belanja Pegawai-LRA
Nama Rekening Beban Gaji Pokok PNS / Uang Representasi – LO
Beban (Rp)
Belanja (Rp)
Perbedaan
786.265.533.974,00
786.265.533.974,00
-
2
Beban Tunjangan Keluarga – LO
70.249.959.655,00
70.249.959.655,00
-
3
Beban Tunjangan Jabatan – LO
16.018.615.000,00
16.018.615.000,00
-
4
Beban Tunjangan Fungsional – LO
47.181.246.250,00
47.181.246.250,00
-
13.518.545.000,00
13.518.545.000,00
-
41.184.923.143,00
41.184.923.143,00
-
2.134.249.772,00
2.134.249.772,00
-
9.785.457,00
9.785.457,00
-
25.828.451.883,00
25.670.811.095,00
157.640.788,00
201.465.000,00
201.465.000,00
-
61.726.500,00
61.726.500,00
-
128.934.000,00
128.934.000,00
-
62.770.500,00
62.770.500,00
-
14.355.000,00
14.355.000,00
-
5 6 7
Beban Tunjangan Fungsional Umum – LO Beban Tunjangan Beras – LO Beban Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus – LO
8
Beban Pembulatan Gaji – LO
9
Beban Iuran Jaminan Kesehatan - LO
10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29
Beban Uang Paket – LO Beban Tunjangan Badan Musyawarah – LO Beban Tunjangan Komisi – LO Beban Tunjangan Badan Anggaran – LO Beban Tunjangan Badan Kehormatan – LO Beban Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya – LO Beban Tunjangan Perumahan – LO Beban Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD – LO Beban Tunjangan Profesi Guru PNSD – LO Beban Tunjangan Reses – LO Beban Tunjangan Transport – LO Beban Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja - LO Beban Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja – LO Beban Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja – LO Beban Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya – LO Beban Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD – LO Beban Penunjang Operasional KDH/WKDH – LO Beban Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Beban Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan – LO Beban Pegawai BLUD Jumlah
Catatan atas Laporan Keuangan
30.015.000,00
30.015.000,00
-
14.246.000.000,00
14.246.000.000,00
-
6.717.000.000,00
6.717.000.000,00
-
264.858.265.900,00
264.858.265.900,00
-
3.030.300.000,00 4.494.868.000,00
3.030.300.000,00 4.494.868.000,00
-
14.877.349.042,00
14.877.349.042,00
-
2.882.700.000,00
2.882.700.000,00
-
403.172.000,00
403.172.000,00
-
42.759.350.000,00
42.759.350.000,00
-
11.574.000.000,00
11.574.000.000,00
-
4.430.000.000,00
4.430.000.000,00
-
561.600.000,00
561.600.000,00
-
81.757.850.000,00
81.757.850.000,00
-
3.376.585.474,00 1.458.859.616.550,00
3.376.585.474,00 1.458.701.975.762,00
157.640.788,00
138
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai tahun 2017 sebesar Rp1.458.701.975.762,00 terdapat perbedaan sebesar Rp157.640.788,00 pada rekening Beban Iuran Jaminan Kesehatan yang terdiri dari: 1. Pembayaran utang tahun lalu di TA 2017 sebesar (Rp1.647.889.493,00), yang terdiri dari iuran BPJS bulan November dan Desember 2016 sebesar (Rp1.523.351.754,00), iuran JKK PT Taspen bulan Desember 2016 sebesar (Rp55.350.106,00) dan iuran JKM PT Taspen bulan Desember 2016 sebesar (Rp69.187.633,00) 2. Penambahan utang TA 2017 sebesar Rp1.805.530.281,00.
Beban Pegawai masing-masing OPD disajikan pada tabel berikut. Tabel 122. Rincian Beban Pegawai per OPD NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39
NAMA OPD DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN (SKPD) RS. MATA (BLUD) RS. GIGI DAN MULUT (BLUD) RS. DR ERNALDI BAHAR DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DINAS SOSIAL BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (SKPD) DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (BLUD) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DINAS PERHUBUNGAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DINAS PERPUSTAKAAN DINAS KEARSIPAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DINAS PERKEBUNAN DINAS KEHUTANAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DINAS PERDAGANGAN SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD BADAN PENGHUBUNG INSPEKTORAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (SKPD) BADAN PENDAPATAN DAERAH
Catatan atas Laporan Keuangan
BEBAN PEGAWAI (Rp) 867.774.115.274,00 33.131.373.371,00 1.537.903.000,00 192.051.400,00 20.166.242.071,00 22.413.476.362,00 7.840.920.520,00 9.487.241.545,00 15.315.889.110,00 3.154.536.779,00 11.661.183.606,00 4.724.294.976,00 19.662.138.505,00 4.247.904.389,00 10.729.588.142,00 4.850.714.730,00 1.418.851.074,00 411.664.339,00 3.138.264.410,00 15.190.158.471,00 6.137.861.742,00 4.254.952.218,00 4.928.321.930,00 9.880.121.730,00 6.446.013.341,00 4.025.172.589,00 8.131.738.017,00 26.310.220.653,00 8.846.290.048,00 36.594.296.018,00 8.821.142.879,00 9.690.510.019,00 65.026.220.594,00 47.683.061.380,00 3.047.189.755,00 8.339.996.529,00 9.137.517.969,00 9.648.521.662,00 105.318.418.706,00
139
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
NO
NAMA OPD
40 41 42 43
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (SKPD) BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BLUD) BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH JUMLAH
BEBAN PEGAWAI (Rp) 5.101.587.633,00 8.199.530.730,00 227.780.000,00 6.014.638.334,00 1.458.859.616.550,00
2. Beban Persediaan Beban persediaan untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp242.021.980.923,04. Untuk beban persediaan per OPD dapat disajikan pada tabel berikut. Tabel 123. Rincian Beban Persediaan per OPD NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36
OPD DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN (SKPD) RS. MATA (BLUD) RS. PARU-PARU (BLUD) RS. GIGI DAN MULUT (BLUD) RS. DR ERNALDI BAHAR DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DINAS SOSIAL BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (SKPD) DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (BLUD) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DINAS PERHUBUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DINAS PERPUSTAKAAN DINAS KEARSIPAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DINAS PERKEBUNAN DINAS KEHUTANAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DINAS PERDAGANGAN DINAS PERINDUSTRIAN SEKRETARIAT DAERAH
Catatan atas Laporan Keuangan
BEBAN PERSEDIAAN 137.351.383.833,00 4.970.831.510,00 13.448.597.281,00 1.889.294.823,00 494.377.491,00 10.139.164.817,04 2.767.704.000,00 340.143.400,00 1.403.942.650,00 256.074.300,00 411.908.508,00 5.361.858.548,00 11.774.700.441,00 570.307.670,00 566.209.720,00 1.246.965.441,00 833.715.320,00 505.054.562,00 397.097.315,00 526.623.065,00 1.234.552.502,00 831.195.491,00 756.156.860,00 308.845.800,00 552.328.210,00 1.471.437.315,00 218.963.850,00 255.016.328,00 895.313.573,00 702.863.144,00 328.713.116,00 441.675.100,00 789.398.050,00 95.726.900,00 289.640.500,00 14.085.739.500,00
140
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
NO 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46
OPD SEKRETARIAT DPRD BADAN PENGHUBUNG INSPEKTORAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (SKPD) BADAN PENDAPATAN DAERAH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (SKPD) BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BLUD) BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH TOTAL
BEBAN PERSEDIAAN 10.071.137.448,00 515.909.000,00 409.588.300,00 1.486.594.445,00 3.991.904.356,00 4.222.331.611,00 420.013.600,00 479.275.895,00 1.911.705.334,00 242.021.980.923,04
3. Beban Jasa Beban jasa Tahun 2017 terealisasi sebesar Rp478.001.085.637,00 mengalami kenaikan sebesar 71,80% terhadap beban jasa Tahun 2016 yang terealisasi sebesar Rp278.237.426.464,83. Rincian pada tabel berikut. Tabel 124. Realisasi Beban Jasa Tahun No
Beban Jasa
1 2 3 4
Beban Jasa telepon Beban Jasa air Beban Jasa listrik Beban Jasa Surat Kabar/Majalah Beban Jasa Kawat/Faksimili/Internet Beban Jasa Paket/Pengiriman Beban Jasa Sertifikasi Beban Jasa Transaksi Keuangan Beban Jasa Akomodasi Beban Jasa Transportasi Peserta Pelatihan/Pameran Beban Jasa Publikasi Beban Jasa Dokumentasi Beban Jasa Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Beban Jasa Konsumsi Beban Jasa Dekorasi Beban Jasa Pemberian Hadiah Pemenang Lomba Beban Jasa Perizinan Beban Jasa Pengobatan Kesehatan Beban Jasa Narasumber/Tenaga Ahli Beban Jasa Premi Asuransi Kesehatan Beban Jasa Premi Asuransi Jiwa Beban Jasa Premi Asuransi Barang Milik Daerah Beban Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas Beban Sewa Gedung/ Kantor/Tempat Beban Sewa Ruang Rapat/Pertemuan Beban Sewa Tempat Parkir/Uang Tambat/Hanggar
5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Catatan atas Laporan Keuangan
2017 dan 2016
Realisasi TA 2017 (Rp) 8.098.634.902,00 10.972.965.160,00 34.157.068.654,00 2.909.082.320,00
Realisasi TA 2016 (Rp) 2.208.302.923,00 4.909.219.067,00 25.173.214.628,00 3.144.996.385,00
Kenaikan/Penurunan (Rp) 5.890.331.979,00 6.063.746.093,00 8.983.854.026,00 (235.914.065,00)
Rasio (%)
13.074.225.447,00
5.422.840.753,00
7.651.384.694,00
141,1
818.590.151,00 369.803.175,00 304.279.682,00
319.393.764,00 386.745.150,00 271.320.500,00
499.196.387,00 (16.941.975,00) 32.959.182,00
156,29 (4,38) 12,15
1.181.503.709,00 2.250.000,00
2.213.703.700,00 -
(1.032.199.991,00) 2.250.000,00
(46,63) -
34.454.887.586,00 1.406.266.400,00 110.744.045.452,00
40.089.450.159,00 1.839.108.475,00 87.781.408.040,00
(5.634.562.573,00) (432.842.075,00) 22.962.637.412,00
(14,05) (23,54) 26,16
22.526.144.903,00 1.608.458.650,00 327.400.000,00
27.952.088.133,00 2.358.007.250,00 1.085.037.156,00
(5.425.943.230,00) (749.548.600,00) (757.637.156,00)
(19,41) (31,79) (69,83)
67.218.450,00 22.985.830,00
2.775.000,00 70.138.500,00
64.443.450,00 (47.152.670,00)
46.171.838.200,00
14.569.190.000,00
31.602.648.200,00
216,91
18.200.000,00
24.200.000,00
(6.000.000,00)
(24,79)
17.600.000,00
(17.600.000,00)
(100,00)
1.376.003.920,28
1.979.510.217,16
(603.506.296,88)
(30,49)
157.000.000,00
-
157.000.000,00
-
1.294.453.460,00
1.220.659.682,67
73.793.777,33
6,05
74.400.000,00
199.165.000,00
(124.765.000,00)
(62,64)
281.100.000,00
500.000.000,00
(218.900.000,00)
(43,78)
266,74 123,52 35,69 (7,50)
2.322,29 (67,23)
141
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58
Beban Jasa Sarana Mobilitas Beban Sewa Sarana Mobilitas Darat Beban Sewa Sarana Mobilitas Air Beban Sewa Meja Kursi/Tenda/Sound System/Generator Beban Sewa Pakaian Adat/Tradisional Beban Sewa Peralatan Elektronik Beban Sewa Peralatan Medis/Non Medis Beban Sewa Komputer/Printer/Proyektor Beban Sewa Stand Pameran Beban Jasa Konsultansi Penelitian Beban Jasa Konsultansi Perencanaan Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Beban Jasa Konsultansi Survey Pemetaan dan Pemasangan Pilar Batas Beban Jasa Pengujian/Laboratorium Beban Jasa atas Promosi Kegiatan Beban Jasa Konsultansi Asessement Pejabat Struktural Beban Jasa Konsultansi Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Beban Beasiswa Tugas Belajar S1 Beban Beasiswa Tugas Belajar S2 Beban Beasiswa Tugas Belajar S3 Beban Kursus-kursus Singkat/ Pelatihan Beban Bimbingan Teknis Beban Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan - LO Beban Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa – LO Beban Honorarium Bendahara – LO Beban Honorarium Pengelola Keuangan Daerah - LO Beban Honorarium Tim PHO/FHO - LO Beban Honorarium Pengelola Barang Daerah - LO Beban Honorarium Tim Pengelola Website Beban Honor Juri/Wasit/Hakim - LO Beban Honor MC/Pemandu Acara/Pembaca Doa - LO Beban Honor MC/Pemandu Acara/Pembaca Doa - LO Beban Honorarium Tim
Catatan atas Laporan Keuangan
Realisasi TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2016 (Rp)
Kenaikan/Penurunan (Rp)
Rasio (%)
1.184.591.325,00
1.607.858.250,00
(423.266.925,00)
74.100.000,00
43.000.000,00
31.100.000,00
4.291.360.000,00
6.729.479.750,00
(2.438.119.750,00)
(36,23)
206.570.000,00
259.140.000,00
(52.570.000,00)
(20,29)
1.834.754.050,00
4.833.028.990,00
(2.998.274.940,00)
(62,04)
6.660.000,00
(6.660.000,00)
(100,00)
30.750.000,00
(30.750.000,00)
(100,00)
617.700.000,00 229.501.400,00
496.708.000,00 664.766.000,00
120.992.000,00 (435.264.600,00)
24,36 (65,48)
20.772.603.066,00
19.644.114.950,00
1.128.488.116,00
5,74
22.177.790.231,00
7.491.680.012,00
14.686.110.219,00
196,03
59.000.000,00
986.586.000,00
(927.586.000,00)
(94,02)
30.538.000,00
14.855.000,00
15.683.000,00
105,57
1.032.000.000,00
1.680.400.000,00
(648.400.000,00)
(38,59)
431.136.931,00
-
431.136.931,00
-
86.500.000,00
(86.500.000,00)
(100,00)
11.750.000,00
32.000.000,00
(20.250.000,00)
(63,28)
220.100.000,00
629.850.000,00
(409.750.000,00)
(65,06)
53.000.000,00
167.250.000,00
(114.250.000,00)
(68,31)
568.393.000,00
651.446.800,00
(83.053.800,00)
(12,75)
1.233.650.000,00 222.600.000,00
1.272.750.000,00 308.800.000,00
(39.100.000,00) (86.200.000,00)
(3,07) (27,91)
1.096.490.000,00
970.401.230,00
126.088.770,00
12,99
910.135.000,00
891.125.000,00
19.010.000,00
2,13
86.250.000,00
35.550.000,00
50.700.000,00
142,62
320.450.000,00
337.900.000,00
(17.450.000,00)
(5,16)
35.400.000,00
21.600.000,00
13.800.000,00
63,89
21.000.000,00
(21.000.000,00)
(100,00)
14.750.000,00
67.950.000,00
(53.200.000,00)
(78,29)
28.350.000,00
43.650.000,00
(15.300.000,00)
(35,05)
18.900.000,00
(18.900.000,00)
(100,00)
78.000.000,00
12.000.000,00
90.000.000,00
(26,32) 72,33
15,38
142
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
59 60 61 62 63 64 65 66
Beban Jasa
Realisasi TA 2017 (Rp)
Pengelola LPSE – LO Beban Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap – LO Beban Honor Juri/Wasit/Hakim Beban Honor MC/Pemandu Acara/Pembaca Doa Beban Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga Beban Uang untuk diberikan kepada Pihak Masyarakat Beban Barang dan Jasa BLUD Belanja Jasa Event Organizer Beban Barang dan Jasa BOS Jumlah
Realisasi TA 2016 (Rp)
Kenaikan/Penurunan (Rp)
Rasio (%)
522.550.000,00
377.500.000,00
145.050.000,00
11.150.000,00
-
11.150.000,00
-
27.000.000,00
-
27.000.000,00
-
110.500.000,00
462.000.000,00
(351.500.000,00)
(76,08)
162.225.000,00
627.937.000,00
(465.712.000,00)
(74,17)
24.935.204.269,00
-
24.935.204.269,00
0,00 101.980.687.313,72 478.001.085.637,00
2.908.215.000,00
(2.908.215.000,00) 101.980.687.313,72 199.763.659.172,17
278.237.426.464,83
38,42
(100,00) 71,80
Beban jasa Tahun 2017 adalah Rp478.001.085.637,00 dapat diuraikan per rincian obyek pada tabel 125. Tabel 125. Realisasi Beban NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33
BEBAN JASA Jasa telepon Jasa air Jasa listrik Jasa Surat Kabar/Majalah Jasa Kawat/Faksimili/Internet Jasa Paket/Pengiriman Jasa Sertifikasi Jasa Transaksi Keuangan Jasa Akomodasi Jasa Transportasi Peserta Pelatihan/Pameran Jasa Publikasi Jasa Dokumentasi Jasa Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Jasa Konsumsi Jasa Dekorasi Jasa Pemberian Hadiah Pemenang Lomba Jasa Perizinan Jasa Pengobatan Kesehatan Jasa Narasumber/Tenaga Ahli Jasa Premi Asuransi Kesehatan Jasa Premi Asuransi Barang Milik Daerah Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas Sewa Gedung/ Kantor/Tempat Sewa Ruang Rapat/Pertemuan Sewa Tempat Parkir/Uang Tambat/Hanggar Sarana Mobilitas Sewa Sarana Mobilitas Darat Sewa Sarana Mobilitas Air Sewa Meja Kursi/Tenda/Sound System/Generator Sewa Pakaian Adat/Tradisional Sewa Peralatan Elektronik Sewa Stand Pameran Jasa Konsultansi Penelitian Jasa Konsultansi Perencanaan
Catatan atas Laporan Keuangan
Jasa Tahun 2017
BEBAN (Rp) 8.098.634.902,00 10.972.965.160,00 34.157.068.654,00 2.909.082.320,00 13.074.225.447,00 818.590.151,00 369.803.175,00 304.279.682,00 1.181.503.709,00 2.250.000,00
BELANJA (Rp) 8.092.634.902,00 10.970.474.533,00 34.157.068.654,00 2.909.082.320,00 13.052.225.447,00 818.590.151,00 369.803.175,00 304.279.682,00 1.181.503.709,00 2.250.000,00
PERBEDAAN (Rp) 6.000.000,00 2.490.627,00 22.000.000,00 -
34.454.887.586,00 1.406.266.400,00 110.744.045.452,00
34.454.887.586,00 1.406.266.400,00 110.744.045.452,00
-
22.526.144.903,00 1.608.458.650,00 327.400.000,00
22.526.144.903,00 1.608.458.650,00 327.400.000,00
-
67.218.450,00 22.985.830,00 46.171.838.200,00 18.200.000,00 1.376.003.920,28
67.218.450,00 22.985.830,00 46.171.838.200,00 18.200.000,00 1.271.171.518,00
104.832.402,28
157.000.000,00
157.000.000,00
-
1.294.453.460,00 74.400.000,00 281.100.000,00
1.314.978.460,00 74.400.000,00 281.100.000,00
(20.525.000,00) -
1.184.591.325,00 74.100.000,00 4.291.360.000,00
1.184.591.325,00 74.100.000,00 4.291.360.000,00
-
206.570.000,00 1.834.754.050,00 617.700.000,00 229.501.400,00 20.772.603.066,00
206.570.000,00 1.834.754.050,00 617.700.000,00 229.501.400,00 15.444.650.066,00
5.327.953.000,00
143
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
NO 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59
BEBAN JASA Jasa Konsultansi Pengawasan Jasa Konsultansi Survey Pemetaan dan Pemasangan Pilar Batas Jasa Pengujian/Laboratorium Jasa atas Promosi Kegiatan Jasa Konsultansi Asessement Pejabat Struktural Beasiswa Tugas Belajar S1 Beasiswa Tugas Belajar S2 Beasiswa Tugas Belajar S3 Kursus-kursus Singkat/ Pelatihan Bimbingan Teknis Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan – LO Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa – LO Honorarium Bendahara - LO Honorarium Pengelola Keuangan Daerah – LO Honorarium Tim PHO/FHO - LO Honorarium Pengelola Barang Daerah – LO Honor Juri/Wasit/Hakim - LO Honor MC/Pemandu Acara/Pembaca Doa – LO Honorarium Tim Pengelola LPSE – LO Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap – LO Honor Juri/Wasit/Hakim Honor MC/Pemandu Acara/Pembaca Doa Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga Uang untuk diberikan kepada Pihak Masyarakat Barang dan Jasa BLUD Barang dan Jasa BOS JUMLAH
BEBAN (Rp) 22.177.790.231,00 59.000.000,00
BELANJA (Rp) 9.481.831.606,00 59.000.000,00
PERBEDAAN (Rp) 12.695.958.625,00 -
30.538.000,00 1.032.000.000,00 431.136.931,00
30.538.000,00 1.032.000.000,00 431.136.931,00
-
11.750.000,00 220.100.000,00 53.000.000,00 568.393.000,00 1.233.650.000,00 222.600.000,00
11.750.000,00 220.100.000,00 53.000.000,00 568.393.000,00 1.233.650.000,00 222.600.000,00
-
1.096.490.000,00
1.096.490.000,00
-
910.135.000,00 86.250.000,00
910.135.000,00 86.250.000,00
-
320.450.000,00 35.400.000,00
320.450.000,00 35.400.000,00
-
14.750.000,00 28.350.000,00
14.750.000,00 28.350.000,00
-
90.000.000,00
90.000.000,00
-
522.550.000,00
522.550.000,00
-
11.150.000,00 27.000.000,00
11.150.000,00 27.000.000,00
-
110.500.000,00
110.500.000,00
-
162.225.000,00
162.225.000,00
-
24.935.204.269,00 101.980.687.313,72 478.001.085.637,00
55.725.925.044,00 104.700.127.425,00 493.372.536.869,00
(30.790.720.775,00) (2.719.440.111,28) (15.371.451.232,00)
Dari tabel diatas terdapat perbedaan sebesar (Rp15.371.451.232,00 ) dengan
perhitungan penjelasan sebagai berikut : -
-
-
Mutasi beban utilitas kantor (Listrik, Air, dan Internet) Penambahan beban jasa atas utang belanja konsultasi perencanaan 2017 Penambahan beban jasa atas utang belanja konsultasi pengawasan 2017 Penyesuaian pengurangan beban atas belanja asuransi dan sewa dibayar di muka TA 2017 Penyesuaian penambahan beban atas atas belanja asuransi dan sewa dibayar di muka TA 2016 Utang beban atas jasa BLUD tahun 2017 (BLUD unit labor DLHP)
Catatan atas Laporan Keuangan
:
Rp
24.680.630,00
:
Rp
5.327.953.000,00
:
Rp
12.695.958.625,00
:
Rp
(1.024.352.760,94)
:
Rp
1.114.260.328,22
:
Rp
22.800.000,00
144
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
-
Reklasifikasi kurang beban jasa BLUD pada BLUD RS. Erba Reklasifikasi kurang beban jasa BLUD pada BLUD BPSDM Reklasifikasi tambah beban jasa BLUD pada BLUD RS. Erba Koreksi beban jasa pada BLUD BLH
:
Rp (18.949.660.902,00)
:
Rp
(123.890.543,65)
:
Rp
12.153.430.412,00
:
Rp (1.018.316.089,00)
Koreksi beban BOS pada Dinas Pendidikan Koreksi beban jasa pada BLUD RS Mata Koreksi beban jasa pada BLUD BPSDM Koreksi beban jasa pada BLUD RS Paru Koreksi beban jasa pada RS Ernaldi Bahar Koreksi beban jasa pada BLUD RS Gigi Mulut Selisih
:
Rp (2.719.440.111,28)
: : : :
Rp Rp Rp Rp
:
Rp (1.367.466.876,00) Rp
(14.772.382.591,00) (2.984.406.317,35) (1.410.743.627,00) (2.339.874.409,00)
(15.371.451.232,00)
Sedangkan rincian beban jasa per OPD disajikan pada tabel 126. Tabel 126. Rincian Beban Jasa per OPD tahun 2017 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
OPD DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN (SKPD) RS. MATA (BLUD) RS. PARU-PARU (BLUD) RS. GIGI DAN MULUT (BLUD) RS. DR ERNALDI BAHAR DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DINAS SOSIAL BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (SKPD) DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (BLUD) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA DINAS PERHUBUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA DINAS PERPUSTAKAAN DINAS KEARSIPAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Catatan atas Laporan Keuangan
BEBAN JASA (Rp) 185.475.905.298,72 13.228.506.203,00 18.442.707.929,00 2.758.486.205,00 1.509.416.554,00 13.040.706.562,00 38.318.627.172,00 5.418.782.345,00 10.547.704.512,00 2.138.899.895,00 509.544.622,00 3.220.831.341,00 3.381.369.573,00 2.005.805.324,00 1.187.308.418,00 2.610.249.724,00 2.044.078.171,00 728.493.389,00 442.977.673,00 2.549.585.877,67 5.930.957.930,00 7.073.141.834,00 1.268.960.350,00 884.303.270,00 2.063.231.908,00 4.419.534.444,00 761.756.334,00 773.339.091,00 1.838.421.047,00 4.289.038.709,00
145
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
NO 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46
OPD DINAS PERKEBUNAN DINAS KEHUTANAN DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DINAS PERDAGANGAN DINAS PERINDUSTRIAN SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD BADAN PENGHUBUNG INSPEKTORAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (SKPD) BADAN PENDAPATAN DAERAH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (SKPD) BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH (BLUD) BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH JUMLAH
BEBAN JASA (Rp) 1.070.156.252,00 1.643.096.753,00 1.635.619.210,00 1.092.079.840,00 1.043.438.117,00 64.309.345.061,00 23.663.225.079,98 2.180.056.250,00 857.351.618,00 3.445.513.182,00 19.576.262.535,00 8.575.052.864,00 1.613.839.287,63 1.955.228.666,00 3.851.554.830,00 2.626.594.386,00 478.001.085.637,00
4. Beban Pemeliharaan Realisasi beban pemeliharaan tahun 2017 adalah Rp233.413.565.344,35, terdapat kenaikan sebesar Rp57.136.968.283,35 atau 32,41% dibandingkan realisasi 2016 Rp176.276.597.061,00 rincian pada tabel 127. Tabel 127. Realisasi Beban Pemeliharaan Tahun NO
REKENING
Realisasi TA 2017 (Rp)
2017 dan 2016
Realisasi TA 2016 (Rp)
NAIK/TURUN (Rp)
RASIO (%)
1
Beban Jasa Service
4.570.399.543,00
5.803.966.430,00
(1.233.566.887,00)
(21,25)
2
Beban Penggantian Suku Cadang
4.676.158.795,00
6.402.312.151,00
(1.726.153.356,00)
(26,96)
3
Beban Bahan Bakar Minyak/Gas dan pelumas
9.732.490.034,00
12.425.268.416,00
(2.692.778.382,00)
(21,67)
4
Beban Pajak Kendaraan Bermotor
161.382.300,00
79.897.350,00
81.484.950,00
101,99
5
Beban Surat Tanda Nomor Kendaraan
1.361.859.688,00
932.551.170,00
429.308.518,00
46,04
6
Beban Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
6.594.525,00
5.177.750,00
1.416.775,00
27,36
7
Beban Pemeliharaan Peralatan dan Mesin
9.437.472.559,22
7.586.558.904,00
1.850.913.655,22
24,4
8
Beban Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
16.571.752.371,13
1.542.597.400,00
15.029.154.971,13
974,28
9
Beban Pemeliharaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan
43.249.292.537,00
14.536.141.310,00
28.713.151.227,00
197,53
10
Beban Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya
1.213.129.200,00
971.667.322,00
241.461.878,00
24,85
11
Beban Pemeliharaan Jembatan
326.970.950,00
8.951.673.405,00
(8.624.702.455,00)
(96,35)
12
Beban Pemeliharaan Konstruksi Jaringan Air
133.743.089.500,00
105.786.182.200,00
27.956.907.300,00
26,43
13
Beban Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan, Taman, dan
250.274.400,00
49.999.000,00
200.275.400,00
400,56
Catatan atas Laporan Keuangan
146
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
NO
REKENING
Realisasi TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2016 (Rp)
NAIK/TURUN (Rp)
RASIO (%)
Hutan Kota 14
Beban Pemeliharaan Installasi Listrik dan Telepon
577.169.220,00
910.615.700,00
(333.446.480,00)
(36,62)
15
Beban Pemeliharaan Berkala Gedung Kantor/Rumah Dinas
6.246.356.529,00
8.351.789.117,00
(2.105.432.588,00)
(25,21)
16
Beban Pemeliharaan Venues/Sarana dan Prasarana Olah Raga
1.289.173.193,00
1.768.625.436,00
(479.452.243,00)
(27,11)
17
Beban Jasa KIR
0,00
500.000,00
(500.000,00)
(100)
18
Beban Pemeliharaan Aset Lainnya
0,00
171.074.000,00
(171.074.000,00)
(100)
233.413.565.344,35
176.276.597.061,00
57.136.968.283,35
32,41
JUMLAH
Beban pemeliharaan Tahun 2017 adalah Rp233.413.565.344,35 dapat diuraikan per rincian obyek pada tabel 128. Tabel 128. Realisasi No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
BEBAN PEMELIHARAAN Beban Jasa Service Beban Penggantian Suku Cadang Beban Bahan Bakar Minyak/Gas dan pelumas Beban Pajak Kendaraan Bermotor Beban Surat Tanda Nomor Kendaraan Beban Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi Beban Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Beban Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Beban Pemeliharaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan Beban Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya Beban Pemeliharaan Jembatan Beban Pemeliharaan Konstruksi Jaringan Air Beban Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan, Taman dan Hutan Kota Beban Pemeliharaan Installasi Listrik dan Telepon Beban Pemeliharaan Berkala Gedung Kantor/Rumah Dinas Beban Pemeliharaan Venues/Sarana dan Prasarana Olah Raga Jumlah
Catatan atas Laporan Keuangan
Beban Pemeliharaan Tahun 2017
BEBAN (Rp) 4.570.399.543,00 4.676.158.795,00
BELANJA (Rp) 4.570.399.543,00 4.676.158.795,00
PERBEDAAN
9.732.490.034,00
9.620.197.508,00
112.292.526,00
161.382.300,00
161.382.300,00
-
1.361.859.688,00
1.361.859.688,00
-
6.594.525,00
6.594.525,00
-
9.437.472.559,22
7.162.014.061,00
2.275.458.498,22
16.571.752.371,13
15.285.383.019,00
1.286.369.352,13
43.249.292.537,00
34.557.415.987,00
8.691.876.550,00
1.213.129.200,00
1.213.129.200,00
-
326.970.950,00 133.743.089.500,00
326.970.950,00 118.646.751.055,00
15.096.338.445,00
250.274.400,00
250.274.400,00
-
577.169.220,00
658.310.790,00
(81.141.570,00)
6.246.356.529,00
6.204.404.979,00
41.951.550,00
1.289.173.193,00
1.289.173.193,00
-
233.413.565.344,35
205.990.419.993,00
27.423.145.351,35
-
147
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Dari tabel di atas terdapat perbedaan sebesar Rp27.423.145.351,35 dengan
rincian penjelasan sebagai berikut : -
Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada BLUD RS. Erba Utang jaminan pemeliharaan sesuai SPK Nomor 011/655/PU-BM.TR/VIII/2017 pada Dinas PUBMTR
:
Rp
877.144.271,00
:
Rp
48.192.600,00
-
Utang tagihan alat-alat laboratorium sesuai SPK Nomor 680/351/SPK/Dis.PUBM.TR/XI/2017 pada Dinas PUBMTR
:
Rp
179.198.836,00
-
Beban pemeliharaan gedung/bangunan dari beban barang dan jasa pada BLUD RS. Erba
:
Rp
377.530.000,00
-
Kapitalisasi beban pemeliharaan gedung ke aset tetap gedung pada Inspektorat Kapitalisasi beban pemeliharaan gedung ke aset tetap gedung pada BPSDM SKPD Utang belanja pemeliharaan gedung pada Dishub (5% termin terakhir) Utang belanja pemeliharaan jalan paket pemeliharaan jalan Kabupaten OKU, OKUT, OKUS pada Dinas PUBMTR
:
Rp
(64.670.000,00)
:
Rp
(108.369.332,22)
:
Rp
33.609.000,00
:
Rp
111.461.550,00
Utang belanja pemeliharaan kontruksi jaringan air pada Dinas PSDA Kapitalisasi belanja pemeliharaan instalasi listrik ke aset tetap pada Badan PSDM Utang pemeliharaan gedung kantor pada Dinas PUBMTR Utang pemeliharaan gedung kantor pada Dinas PERKIM Belanja Modal yang tidak menghasilkan aset tetap yaitu normalisasi saluran, pada Dinas PSDA Beban Pemeliharaan pada BLUD RS Mata Beban Pemeliharaan pada BLUD RS Paru Beban Pemeliharaan pada BLUD RS Gigi Mulut Koreksi Beban Pemeliharaan pada RS Ernaldi Bahar Koreksi Beban Pemeliharaan pada BLUD Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Koreksi Beban Pemeliharaan pada BLUD BPSDM Selisih
:
Rp
15.096.338.445,00
:
Rp
(81.141.570,00)
:
Rp
32.386.700,00
:
Rp
9.564.850,00
:
Rp
8.580.415.000,00
: : :
Rp Rp Rp
1.968.950.176,00 301.455.608,00 104.885.700,00
:
Rp
(23.999.971,00)
:
Rp
214.800.000,00
:
Rp
(234.606.511,43)
Rp
27.423.145.351,35
-
-
-
-
Catatan atas Laporan Keuangan
148
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Rincian beban pemeliharaan per OPD dapat disajikan pada tabel 129. Tabel 129. Rincian Beban Pemeliharaan per OPD No
OPD
Beban Pemeliharaan (Rp)
1
Dinas Pendidikan
2
Dinas Kesehatan (SKPD)
12.823.296.672,00
3
RS Mata (BLUD)
1.968.950.176,00
4
RS Paru (BLUD)
301.455.608,00
5
RS Gigi Mulut (BLUD)
104.885.700,00
6
RS. Dr Ernaldi Bahar
7
Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang
8
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
9
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
319.135.350,00
10
Satuan Polisi Pamong Praja
418.132.075,00
11
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
302.464.950,00
12
Dinas Sosial
283.788.625,00
13
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
731.653.725,00
14
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
164.913.107,00
15
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
163.012.578,00
16
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
357.444.625,00
17
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (SKPD)
195.293.921,00
18
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (BLUD)
214.800.000,00
19
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
20
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21
Dinas Perhubungan
22
Dinas Komunikasi dan Informatika
473.257.300,00
23
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
155.317.252,00
24
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
303.277.972,00
25
Dinas Pemuda dan Olah Raga
305.066.750,00
26
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
455.350.911,00
27
Dinas Perpustakaan
203.732.443,00
28
Dinas Kearsipan
121.708.712,00
29
Dinas Kelautan dan Perikanan
299.712.200,00
30
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
475.435.775,00
31
Dinas Perkebunan
430.848.192,00
32
Dinas Kehutanan
732.356.200,00
33
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
333.778.850,00
34
Dinas Perdagangan
149.523.198,00
35
Dinas Perindustrian
36
Sekretariat Daerah
8.281.028.051,00
37
Sekretariat DPRD
7.194.899.831,00
38
Badan Penghubung
1.748.050.000,00
39
Inspektorat
40
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
41
Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPD)
3.524.683.643,00
42
Badan Kepegawaian Daerah
2.157.963.678,00
43
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (SKPD)
263.493.340,00
44
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BLUD)
37.724.156,35
45
Badan Penelitian Pengembangan Daerah
631.619.998,00
1.230.674.300,00 142.392.674.541,00
4.999.000,00 187.709.545,00 4.182.832.150,00
105.475.000,00
297.798.448,00
Jumlah
Catatan atas Laporan Keuangan
37.823.713.912,00
386.932.709,00
172.700.175,00 233.413.565.344,35
149
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
5. Beban Perjalanan Dinas Beban perjalanan dinas Tahun 2017 terealisasi sebesar Rp203.777.800.853,00. Jika dibandingkan dengan beban perjalanan dinas tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 16,11% atau Rp28.277.232.819,18, rincian pada tabel 130. Tabel 130. Realisasi Beban Perjalanan Dinas tahun 2017 dan 2016 No
Rekening
Realisasi TA 2017 (Rp)
Realisasi TA 2016 (Rp)
Kenaikan/Penurunan (Rp)
Rasio (%)
-
6.000.000,00
(6.000.000,00)
(100)
81.885.887.181,00
57.924.884.992,00
23.961.002.189,00
41,37 4,73
1
Beban Pemulangan Pegawai yang Pensiun Dalam Daerah
2
Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah
3
Beban Perjalanan Dinas Luar Daerah
119.897.316.783,00
114.480.539.297,82
5.416.777.485,18
4
Beban Perjalanan Dinas Luar Negeri
1.994.596.889,00
3.089.143.744,00
(1.094.546.855,00)
(35,43)
203.777.800.853,00
175.500.568.033,82
28.277.232.819,18
16,11
Jumlah
Beban perjalanan dinas Tahun 2017 adalah Rp203.777.800.853,00 dapat diuraikan per rincian obyek pada tabel 131. Tabel 131. Realisasi Beban Perjalanan Dinas Tahun 2017 No
Beban Perjalanan Dinas
Beban (Rp)
Belanja (Rp)
1
Beban Perjalanan Dinas Dalam Daerah
81.885.887.181,00
81.844.667.181,00
41.220.000,00
2
Beban Perjalanan Dinas Luar Daerah
119.897.316.783,00
116.863.629.697,00
3.033.687.086,00
3
Beban Perjalanan Dinas Luar Negeri
1.994.596.889,00
1.994.596.889,00
-
203.777.800.853,00
200.702.893.767,00
3.074.907.086,00
Jumlah
Perbedaan (Rp)
Dari tabel diatas terdapat perbedaan sebesar Rp3.074.907.086,00 dengan
rincian penjelasan sebagai berikut : -
Beban perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada BLUD RS. Erba
:
Rp
214.729.966,00
-
Beban perjalanan dinas pada BLUD RS. Mata
:
Rp
1.285.378.427,00
-
Beban perjalanan dinas pada BLUD BLH
:
Rp
307.768.216,00
-
Beban perjalanan dinas pada BLUD BPSDM
:
Rp
1.037.370.901,00
-
Beban perjalanan dinas pada BLUD RS Paru
:
Rp
93.083.515,00
-
Beban perjalanan dinas pada BLUD RS Gigi Mulut
:
Rp
136.576.061,00
-
Beban Perjalanan Dinas-LO
Rp
3.074.907.086,00
Untuk beban perjalanan dinas per OPD dapat disajikan pada tabel 132. Tabel 132. Rincian Beban Perjalanan Dinas per OPD No
OPD
Beban Pemeliharaan (Rp)
1
Dinas Pendidikan
2
Dinas Kesehatan (SKPD)
1.896.741.969,00
3
RS Mata (BLUD)
1.285.378.427,00
4
RS Paru (BLUD)
93.083.515,00
Catatan atas Laporan Keuangan
25.428.872.632,00
150
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
OPD
Beban Pemeliharaan (Rp)
5
RS Gigi Mulut (BLUD)
136.576.061,00
6
RS. Dr Ernaldi Bahar
214.729.966,00
7
Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang
8
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
3.125.098.158,00 521.913.257,00
9
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
10
Satuan Polisi Pamong Praja
2.455.851.921,00 777.666.856,00
11
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
810.486.437,00
12
Dinas Sosial
13
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
14
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
686.475.278,00
15
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
523.129.304,00
926.331.049,00 1.097.477.585,00
Perlindungan Anak 16
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
1.790.871.845,00
17
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (SKPD)
1.404.507.719,00
18
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.379.872.100,00
19
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
1.935.543.435,00
20
Dinas Perhubungan
2.439.548.710,00
21
Dinas Komunikasi dan Informatika
1.438.236.831,00
22
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
1.290.150.200,00
23
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
1.130.072.247,00
Satu Pintu 24
Dinas Pemuda dan Olah Raga
783.595.004,00
25
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
26
Dinas Perpustakaan
233.206.736,00
27
Dinas Kearsipan
192.785.000,00
28
Dinas Kelautan dan Perikanan
2.096.714.461,00
29
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
3.257.476.886,00
2.596.207.682,00
Hortikultura 30
Dinas Perkebunan
1.141.907.310,00
31
Dinas Kehutanan
3.200.596.633,00
32
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
1.910.661.562,00
33
Dinas Perdagangan
247.351.845,00
34
Dinas Perindustrian
650.781.654,00
35
Sekretariat Daerah
16.765.772.260,00
36
Sekretariat DPRD
102.619.894.534,00
37
Badan Penghubung
38
Inspektorat
2.827.110.503,00
39
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3.112.118.542,00
40
Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
1.405.283.372,00
382.909.644,00
(SKPD) 41
Badan Kepegawaian Daerah
42
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3.281.543.018,00 932.129.011,00
Daerah (SKPD) 43
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
2.380.261.111,00
Daerah (BLUD)
Catatan atas Laporan Keuangan
151
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No 44
OPD
Beban Pemeliharaan (Rp)
Badan Penelitian Pengembangan Daerah
663.110.367,00
Jumlah
203.777.800.853,00
6. Beban Hibah Beban hibah Tahun 2017 terealisasi sebesar Rp1.983.050.016.679,00 dibandingkan realisasi tahun 2016 Rp2.127.566.166.750,97. Rincian pada tabel 133. Tabel 133. Realisasi Beban Hibah Tahun NO 1 2 3 4
REKENING
Realisasi TA 2017 (Rp) 66.646.074.646,00
Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Beban Hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat Beban Hibah kepada Pihak ketiga Beban Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan
5
Beban Hibah kepada Perusahaan Daerah
6
Beban Hibah Dana BOS ke Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota JUMLAH
2017 dan 2016
Realisasi TA 2016 (Rp)
Kenaikan/Penurunan (Rp) 66.646.074.646,00
Rasio (%) 100,00
236.026.532.300,00
236.026.532.300,00
100,00
36.479.863.200,00
36.479.863.200,00
100,00 (26,83)
447.897.746.533,00
612.104.606.270,00
(164.206.859.737,00)
-
5.555.090.480,97
(5.555.090.480,97)
1.195.999.800.000,00
1.509.906.470.000,00
(313.906.670.000,00)
(20,79)
1.983.050.016.679,00
2.127.566.166.750,97
(144.516.150.071,97)
(6,79)
(100)
Beban hibah Tahun 2017 adalah Rp1.983.050.016.679,00 dapat diuraikan per rincian obyek pada tabel 134. Tabel 134. Realisasi Beban HibahTahun 2017 NO 1
REKENING Beban Hibah Barang kepada Pemerintah Beban Hibah kepada Kelompok/Anggota Masyarakat Beban Hibah kepada Pihak Ketiga Beban Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan Beban Hibah Dana BOS ke Satuan Pendidikan Dasar di kabupaten/kota JUMLAH
2 3 4 5
BEBAN (Rp) 66.646.074.646,00
BELANJA (Rp) -
PERBEDAAN 66.646.074.646,00
206.285.052.300,00
138.239.785.704,00
68.045.266.596,00
36.479.863.200,00
31.518.802.400,00
4.961.060.800,00
447.897.746.533,00
447.897.746.533,00
-
1.225.741.280.000,00
1.225.741.280.000,00
-
1.983.050.016.679,00
1.843.397.614.637,00
139.652.402.042,00
Dari tabel di atas terdapat perbedaan sebesar Rp139.652.402.042,00 dengan rincian penjelasan sebagai berikut : -
Utang hibah program Jamsoskes ke rumah sakit pemberi layanan Jamsoskes dengan rincian pada lampiran 30 Utang Hibah barang yang akan diserahkan kepada kelompok/anggota masyarakat pada Dinas Perkim
Catatan atas Laporan Keuangan
:
Rp
66.646.074.646,00
:
Rp
18.820.278.496,00
152
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
-
Penyerahan persediaan barang kepada kelompok/anggota masyarakat pada Dinas Perkim Utang program sekolah gratis TW. II,III,IV tahun 2017 ke sekolah SMA/SMK/MA/SLB Swasta Beban Hibah BPBD
-
Selisih
:
Rp
(49.097.588.600,00)
:
Rp
89.425.015.000,00
:
Rp
13.858.622.500,00
Rp
139.652.402.042,00
Untuk beban hibah per OPD dapat disajikan pada tabel 135.
Tabel 135. Rincian Beban Hibah per OPD No
OPD
JUMLAH
1
DINAS PENDIDIKAN
23.084.214.800,00
2
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
94.217.099.200,00
3
DINAS SOSIAL
2.801.115.050,00
4
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
5.036.516.044,00
5
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
5.293.015.000,00
6
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
5.445.833.266,00
7
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
2.181.610.000,00
8
DINAS PERKEBUNAN
570.485.000,00
9
DINAS PERDAGANGAN
365.000.000,00
10
DINAS PERINDUSTRIAN
11
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (PPKD)
12 13
BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH JUMLAH
291.390.000,00 1.829.710.116.179,00 194.999.640,00 13.858.622.500,00 1.983.050.016.679,00
7. Beban Bantuan Sosial Beban bantuan sosial Tahun 2017 terealisasi sebesar Rp200.000.000,00, jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2016 Rp226.252.000,00 terjadi penurunan 13,13%. Beban bantuan sosial Tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) sebesar Rp200.000.000,00. Sedangkan jika dibandingkan dengan realisasi belanja sebesar Rp200.000.000,00, maka tidak terdapat perbedaan antara beban dan belanja bantuan sosial. 8. Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban penyusutan dan amortisasi Tahun 2017 adalah Rp1.690.802.184.337,88, terdapat perbedaan sebesar Rp645.105.831.334,50 dengan kenaikan akumulasi penyusutan di neraca tahun 2017 sebesar Rp1.045.696.353.003,33 yang disebabkan oleh perbedaan saldo awal penyusutan di Laporan Keuangan tahun 2016 dengan saldo awal di database Simda BMD sebesar Rp542.438.359.612,22 dan akibat mutasi dari SKPD yang bubar yaitu KPID sebesar Rp862.131.287,00, Dinas Perternakan sebesar Rp6.441.685.594,00, Kesatuan Pengelola Hutan Produksi sebesar Rp135.005.023,00, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Catatan atas Laporan Keuangan
153
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Rp18.810.623.118,08, Sekretariat Kopri sebesar Dishubkominfo sebesar Rp75.387.857.557,00.
Rp1.030.169.143,20
dan
Rincian beban penyusutan dan amortisasi per OPD terdapat pada tabel 136. Tabel 136. Rincian Beban Penyusutan per OPD No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40
SKPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RS. Dr Ernaldi Bahar Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Satuan Polisi Pamong Praja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dinas Sosial Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Pemuda dan Olah Raga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perpustakaan Dinas Kearsipan Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Perkebunan Dinas Kehutanan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Badan Penghubung Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian Daerah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Badan Penelitian Pengembangan Daerah Jumlah
Beban 49.800.450.627,31 31.175.304.702,00 9.100.466.299,00 1.433.919.718.991,62 35.307.494.797,00 16.977.552.629,00 771.266.683,00 721.249.836,00 1.433.079.569,44 5.146.618.855,00 2.036.633.313,00 461.256.939,00 1.164.748.610,00 772.530.196,00 64.524.393,00 480.741.077,00 13.184.460.093,00 341.262.643,00 262.398.414,00 397.808.142,00 406.887.190,00 646.091.982,00 2.934.155.464,00 740.245.115,00 2.620.558.149,00 3.971.579.244,00 577.899.230,00 2.349.853.465,00 1.864.476.612,00 1.702.516.027,00 19.370.086.307,51 7.954.626.063,00 1.911.598.470,00 240.939.644,00 1.070.621.740,00 26.134.667.087,00 6.587.959.696,00 385.121.617,00 3.543.382.078,00 2.269.352.348,00 1.690.802.184.337,88
9. Beban Penyisihan Piutang Beban penyisihan piutang tahun 2017 adalah Rp460.477.423,78 merupakan penyisihan piutang Provinsi Sumatera Selatan yang terdapat pada 8 OPD, dengan rincian pada Tabel 137. Tabel 137. Realisasi Beban Penyisihan Piutang Tahun 2017 No
Catatan atas Laporan Keuangan
OPD
Jumlah (Rp)
154
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
1 2 3 4 5 6 7 8
RS. DR ERNALDI BAHAR (SKPD) SEKRETARIAT DAERAH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (SKPD) BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (PPKD) RS PARU (BLUD) RS GIGI MULUT (BLUD) RS MATA (BLUD) DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN (BLUD) Total
84.730.047,21 213.029.951,33 14.063.773,75 112.127.784,13 335.934,50 1.840.040,00 21.723.917,86 12.625.975,00 460.477.423,78
Jika dibandingkan dengan jumlah penyisihan piutang dari tahun 2016 Rp882.276.181,62 ke tahun 2017 sebesar Rp460.477.423,78 terdapat penurunan (Rp421.798.757,84) dengan rincian sebagai berikut. - Penambahan penyisihan piutang beban penyisihan piutang lain-lain PAD yang sah tahun 2017 pada RS. Ernaldi Bahar sebesar Rp84.730.321,00; - Penambahan penyisihan piutang retribusi tahun 2017 pada Sekretariat Daerah sebesar Rp213.029.951,33; - Penyisihan piutang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (SKPD) sebesar Rp14.063.773,75; - Penyisihan piutang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) sebesar Rp112.127.784,13; - Penambahan beban penyisihan piutang pada BLUD RS Paru sebesar Rp335.934,50, BLUD RS Gigi Mulut sebesar Rp1.840.040,00, BLUD RS Mata sebesar Rp21.723.917,86 dan BLUD Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sebesar Rp12.625.975,00.
10. Beban Lain-Lain Beban Lain-Lain pada Tahun 2017 terealisasi sebesar Rp4.060.048.333,89 adalah barang ekstrakomptabel yang nilainya di bawah nilai kapitalisasi beberapa OPD dengan rincian pada tabel 138. Tabel 138. Realisasi Beban Lain-Lain Tahun 2017 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
OPD DINAS PENDIDIKAN DINAS KESEHATAN (SKPD) RS. DR ERNALDI BAHAR (SKPD) DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DINAS PERHUBUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DINAS PERINDUSTRIAN SEKRETARIAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD
Catatan atas Laporan Keuangan
JUMLAH (Rp) 31.100.950,00 2.796.754.923,89 156.826.000,00 3.315.000,00 698.648.000,00 979.000,00 8.250.000,00 67.084.000,00 5.990.000,00 15.760.000,00 137.878.000,00 27.940.000,00 36.737.500,00 47.234.960,00
155
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
15 16
BADAN PENDAPATAN DAERAH BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN DAERAH JUMLAH
14.950.000,00 10.600.000,00 4.060.048.333,89
11. Beban Transfer Beban Transfer pada Tahun 2017 sebesar Rp1.423.509.050.344,11, terdiri dari Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp1.278.525.526.110,11, Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp143.059.427.626,00 dan Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya sebesar Rp1.924.096.608,00. Penjelasan lebih lanjut adalah sebagai berikut. a. Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun 2017 sebesar Rp1.278.525.526.110,11. Rincian mutasi beban transfer bagi hasil pajak daerah per kabupaten/kota terdapat pada tabel 139. Tabel 139. Rincian Mutasi Beban Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Transfer DBH Pajak-LRA (Rp) No.
Uraian
1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
2 Kota Palembang Kab. Muba Kab. Banyuasin Kab. OKI Kab. Ogan Ilir Kab. OKU Kab. OKU Selatan Kab. OKU Timur Kab. Muaraenim Kota Prabumulih Kab. Lahat Kota Pagaralam Kab. MURA Kota Lubuk Linggau Kab. Empat Lawang Kab. Muratara Kab. PALI
15 16 17
Jumlah
Rokok Tw I, II dan III dan Bulan Desember Tahun 2016 3 45.027.801.859,29 23.419.079.153,49 27.347.937.827,29 25.383.508.490,40 17.525.791.142,83 15.561.361.805,94 17.525.791.142,83 23.419.079.153,49 21.454.649.816,63 11.632.503.132,17 17.525.791.142,83 11.632.503.132,17 17.525.791.142,83 13.596.932.469,05
Kendaraan Tahun 2017
Utang DBH Pajak Kendaraan Tahun 2017
Beban (Rp)
4 56.541.813.458,76 9.602.930.036,20 11.867.953.510,13 13.604.493.315,38 5.485.434.788,42 6.560.508.593,65 6.360.905.772,59 9.217.100.966,20 18.572.648.806,52 9.307.891.776,15 7.168.940.779,19 6.484.223.081,63 5.664.867.833,91 6.516.814.348,34
5 204.046.359.254,09 53.686.396.285,87 42.547.711.749,71 44.093.579.352,40 31.656.964.353,54 40.190.261.882,57 22.592.866.232,28 31.408.407.580,99 48.335.602.118,20 49.115.905.276,41 40.585.393.441,93 23.216.426.992,64 32.655.590.535,28 36.491.032.414,46
6=3+4+5 305.615.974.572,14 86.708.405.475,56 81.763.603.087,13 83.081.581.158,18 54.668.190.284,79 62.312.132.282,16 46.479.563.147,70 64.044.587.700,68 88.362.900.741,35 70.056.300.184,73 65.280.125.363,95 41.333.153.206,44 55.846.249.512,02 56.604.779.231,85
15.561.361.805,94
4.036.801.680,58
22.797.660.367,70
42.395.823.854,22
11.632.503.132,17 11.632.503.132,17
3.861.583.169,90 5.506.313.433,65
21.793.707.165,74 19.545.546.273,58
37.287.793.467,81 36.684.362.839,40
327.404.889.481,52
186.361.225.351,20
764.759.411.277,40
1.278.525.526.110,12
Dibandingkan realisasi belanja transfer bagi hasil pajak daerah sebesar Rp513.766.114.832,72 dan beban transfer bagi hasil pajak daerah sebesar Rp1.278.525.526.110,12 terdapat selisih sebesar Rp764.759.411.277,40 yang merupakan utang bagi hasil pajak triwulan I,II,III tahun 2017. b. Beban Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp143.059.427.626,00 yang terdiri dari realisasi transfer bantuan keuangan tahun 2017 sebesar Rp5.000.000.000,00 yang rinciannya terdapat pada bab 4.1.3.2.1 tabel 43, ditambah transfer bankeu Tahun 2016 yang dibayar melalui anggaran transfer bantuan keuangan Tahun 2017 sebesar Rp39.997.584.400,00, Catatan atas Laporan Keuangan
156
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
ditambah transfer jamsoskes Tahun 2017 sebesar Rp60.142.081.950,00, ditambah dengan penambahan utang jamsoskes kepada kabupaten/kota Tahun 2017 sebesar Rp59.322.469.016,55 dan dikurang dengan piutang jamoskes Tahun 2017 sebesar Rp21.402.707.740,55. Rincian mutasi beban per kabupaten/kota terdapat pada Tabel 140.
Tabel 140. Rincian Mutasi Beban Transfer Bantuan Keuangan Tahun 2017
No
1
Bankeu TA 2017
Bankeu TA 2016
Jamsoskes Tahun 2017
Uraian
139/KPTS/BPKAD/ 2017 Tanggal 16 Februari 2017
215/KPTS/BPKAD /2017 tanggal 17 Maret 2017
2
3
444/KPTS/BPKAD /2017 Tanggal 10 Juli 2017
Utang
5
6
4
7
1 2 3
Kota Palembang Kab. Banyuasin Kab. OKI
-
-
8.840.134.485,00 5.486.018.100,00 6.090.410.250,00
-
4
Kab. Ogan Ilir
-
-
1.496.687.000,00
5
-
-
4.500.000.000,00
-
-
1.999.280.100,00
7
Kab. OKU Kab. OKU Selatan Kab OKU Timur
-
-
8
Kab Muaraenim
-
-
9
Kota Prabumulih
-
-
10 11 12
Kab Lahat Kota Pagaralam Kab MURA Kota Lubuk Linggau Kab Empat Lawang Kab Muratara Kab. PALI
5.000.000.000,00 -
21.920.700.000,00 10.701.700.400,00
-
6
13 14 15 16
Jumlah
Beban
Piutang
8=3+4+5+6-7
9.023.564.989,93 1.051.172.025,80 8.053.448.739,07
(183.430.504,93) 4.434.846.074,20 (1.963.038.489,07)
4.100.265.170,97
-
5.596.952.170,97
-
656.843.896,91
3.843.156.103,09
-
565.726.542,88
1.433.553.557,12
3.996.974.900,00
1.442.623.817,58
-
5.439.598.717,58
6.486.903.500,00
33.151.435.384,15
-
39.638.338.884,15
2.500.000.000,00
-
83.550.085,50
2.416.449.914,50
2.969.358.200,00 1.500.000.000,00 4.992.405.000,00
3.775.590.157,35 -
481.576.550,50 1.486.824.909,96
28.665.648.357,35 6.018.423.449,50 14.207.280.490,04
7.375.184.000,00
1.499.976.200,00
3.223.570.341,05
-
12.098.730.541,05
-
-
1.784.605.715,00
4.837.123.094,90
-
6.621.728.809,90
-
-
2.999.587.400,00 2.999.741.100,00
4.123.164.925,00 4.668.696.125,55
-
7.122.752.325,00 7.668.437.225,55
5.000.000.000,00
39.997.584.400,00
60.142.081.950,00
59.322.469.016,55
21.402.707.740,55
143.059.427.626,00
Dibandingkan realisasi belanja transfer bantuan keuangan ke Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp105.139.666.350,00 dengan beban transfer bantuan keuangan ke Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp143.059.427.626,00 terdapat selisih sebesar Rp37.919.761.276,00 yang merupakan utang jamsoskes kepada kabupaten/kota Tahun 2017sebesar Rp59.322.469.016,55 dan dikurang dengan piutang jamsoskes Tahun 2017 sebesar Rp21.402.707.740,55. c. Beban Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Beban transfer bantuan keuangan lainnya tahun 2017 adalah Rp1.924.096.608,00 adalah realisasi transfer bantuan keuangan kepada partai politik, rincian terdapat pada penjelasan tentang akun-akun LRA pada laporan keuangan ini. 4.4.3. SURPLUS/DEFISIT NON OPERASIONAL Surplus/Defisit dari kegiatan Rp4.863.359.095.481,34 terdiri dari: Catatan atas Laporan Keuangan
non
operasional
lainnya
sebesar
157
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
- Penambahan penyertaan modal ke JSC sebesar Rp4.886.823.146.772,37; - Defisit dari kegiatan non operasional disebabkan rugi BUMD yaitu PT SMS sebesar (Rp1.398.477.364,00), PT JSC sebesar (Rp6.776.553.947,00), koreksi bagian laba/rugi dan bagian dividen tahun berjalan BUMD sebesar (Rp15.289.019.979,99). 4.4.4. POS LUAR BIASA Beban luar biasa TA 2017 sebesar Rp792.256.000,00 merupakan belanja tidak terduga yang digunakan untuk membantu korban bencana kebakaran. Tidak ada selisih antara belanja LRA dan beban LO. 4.5 PENJELASAN AKUN-AKUN LAPORAN ARUS KAS (LAK) Laporan Arus Kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode Tahun 2017 yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non anggaran. 4.5.1. Arus Kas dari Aktivitas Operasi Saldo Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi per 31 Desember 2017 sebesar Rp3.152.709.040.221,22 naik sebesar Rp926.417.425.063,62 atau 41,61% bila dibandingkan saldo Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.226.291.615.157,60. Arus Kas Bersih Aktivitas Operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya dimasa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Adapun rincian Arus Kas dari Aktivitas Operasi adalah sebagai berikut. Tahun 2017 Arus Kas Masuk Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-Lainnya Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Tak Terduga Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Transfer Bantuan Keuangan ke Pemerintah Daerah Lainnya Catatan atas Laporan Keuangan
Tahun 2016
2.835.440.186.799,80 15.442.784.364,00 55.702.074.349,60
2.378.960.064.732,96 18.403.609.038,90 62.837.135.004,93
39.209.250.612,53 4.061.113.371.545,00
84.318.825.091,87 2.506.312.481.085,00
0,00
1.515.802.126.424,00
4.233.286.734,00 1.098.987.849.217,01 8.110.128.803.621,94
3.354.520.000,00 11.134.257.818,67 6.581.123.019.196,33
1.455.325.390.288,00 1.036.874.624.685,00 1.843.397.614.637,00 200.000.000,00 792.256.000,00 513.766.114.832,72 105.139.666.350,00
655.085.575.419,00 790.131.069.433,75 2.041.107.497.879,00 226.252.000,00 180.000.000,00 239.086.976.321,18 627.089.936.377,80
158
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
1.924.096.608,00
1.924.096.608,00
4.957.419.763.400,72 3.152.709.040.221,22
4.354.831.404.038,73 2.226.291.615.157,60
4.5.2. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Saldo Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi per 31 Desember 2017 defisit sebesar Rp1.365.689.968.717,59 naik sebesar Rp757.949.041.972,31 atau 124,72% dari Saldo Arus Kas Bersih Aktivitas Investasi per 31 Desember 2016 sebesar Rp606.083.016.265,28. Arus Kas dari Aktivitas Investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Arus kas dari aktivitas investasi dengan rincian sebagai berikut. Arus kas dari aktivitas investasi berupa: Tahun 2017 Arus Kas Masuk Penjualan Aset Daerah Dipisahkan Jumlah Arus Kas Masuk
Tahun 2016
yang
Arus Kas Keluar Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Modal Aset Lainnya Belanja Modal BLUD Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
1.657.910.480,00 0,00
1.657.910.480,00
160.120.740.951,98 138.386.423.476,80 393.141.847.625,00
157.879.664.971,70 30.813.151.573,00 67.787.498.460,00
617.237.875.310,81
344.025.400.563,58
54.827.304.957,00 1.975.776.396,00
2.216.516.800,00 1.107.893.101,00 3.910.801.276,00 607.740.926.745,28 (606.083.016.265,28)
1.365.689.968.717,59 (1.365.689.968.717,59)
4.5.3. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Saldo Arus kas bersih aktivitas pendanaan per 31 Desember 2017 defisit sebesar Rp1.810.463.316.940,86 turun sebesar Rp219.535.067.612,11 atau 13,80% dari Saldo Arus Kas Bersih Aktivitas Pendanaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp1.590.928.249.328,75. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan mencerminkan penerimaan pendanaan lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran pendanaan yang dihitung berdasarkan arus kas bruto sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran, yang bertujuan untuk memprediksi klaim pihak lain terhadap arus kas pemerintah Catatan atas Laporan Keuangan
159
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
dan klaim pemerintah terhadap pihak lain di masa yang akan datang. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.810.463.316.940,86 merupakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Laporan Realisasi Anggaran di luar Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah dengan rincian sebagai
berikut. Tahun 2017 Arus Kas Masuk Penerimaan Kembali Piutang kepada Pemerintah Daerah Lainnya Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah Pembayaran Pokok Pinjaman Kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Kepada Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Kepada Pemerrintah Kabupaten/Kota Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Tahun 2016 0,00 0,00
9.281.344.441,60 9.281.344.441,60
7.199.146.283,00
45.000.000.000,00
821.134.330.153,83
644.928.486.685,73
982.129.840.504,03
31.703.456,00
0,00 1.810.463.316.940,86 (1.810.463.316.940,86)
910.249.403.628,62 1.600.209.593.770,35 (1.590.928.249.328,75)
4.5.4. Arus Kas dari Aktivitas Transitoris Saldo Arus Kas Bersih Aktivitas Transitoris per 31 Desember 2017 defisit sebesar (Rp6.609.337.354,00) turun sebesar Rp13.220.061.518,00 atau 199,98% dari Saldo Arus Kas Bersih Aktivitas Transitoris sebesar per 31 Desember 2016 sebesar Rp6.610.724.164,00. Arus Kas Bersih Aktivitas Transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain PFK dan koreksi SILPA. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga, misalnya potongan Taspen dan Askes. Arus kas dari aktivitas transitoris dan rincian saldo akhir arus kas adalah sebagai berikut. Tahun 2017
Tahun 2016
Arus Kas Masuk Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Kas Masuk
382.053.047.527,10 382.053.047.527,10
232.215.331.158,41 232.215.331.158,41
Arus Kas Keluar Pengeluaran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris
388.662.384.881,10 388.662.384.881,10 (6.609.337.354,00)
225.604.606.994,41 225.604.606.994,41 6.610.724.164,00
Rincian penerimaan dan pengeluaran PFK pada Tabel 141. Tabel 141. No
Uraian
1
Iuran Wajib Pegawai
2
Taperum
Catatan atas Laporan Keuangan
Penerimaan dan Pengeluaran PFK Penerimaan (Rp)
Pengeluaran (Rp)
73.588.673.950,00
73.587.845.184,00
Selisih (Rp) 828.766,00
1.474.236.000,00
1.474.186.000,00
50.000,00
160
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
Uraian
3
Askes
4
Penerimaan (Rp)
Pengeluaran (Rp)
Selisih (Rp)
12.830.138,00
12.224.508,00
605.630,00
Pajak Penghasilan Ps 21
40.915.958.965,00
40.915.958.965,00
0,00
5
Pajak Penghasilan Ps 22
3.143.490.276,00
3.143.490.276,00
0,00
6
Pajak Penghasilan Ps 23
2.141.526.347,00
2.141.526.347,00
0,00
7
Pajak Penghasilan Ps 4 (2)
47.936.618.401,00
47.936.618.401,00
0,00
8
PPN
201.345.118.573,00
201.345.118.573,00
0,00
9
Lainnya
19.943.853,57
19.943.853,57
0,00
10
Denda Keterlambatan
398.446.676,17
398.446.676,17
0,00
11
Potongan Audit BPK
2.408.589.930,35
2.408.589.930,35
0,00
12
Tunjangan Komunikasi Insentif
1.736.100.000,00
1.736.100.000,00
0,00
13
Tunjangan Perumahan
2.139.990.000,00
2.139.990.000,00
0,00
14
Perhitungan Piutang Jamsoskes
3.622.969.217,01
3.622.969.217,01
0,00
15
Potongan Jaminan Pelaksanaan
34.425.000,00
34.425.000,00
0,00
16
Iuran Wajib Koperasi
0,00
6.610.821.750,00
(6.610.821.750,00)
17
Tunjangan Transportasi
674.230.200,00
674.230.200,00
0,00
18
Tunjangan Reses Jumlah
459.900.000,00
459.900.000,00
0,00
382.053.047.527,10
388.662.384.881,10
(6.609.337.354,00)
Rincian Saldo akhir Kas dalam Laporan Arus Kas adalah sebagai berikut Tahun 2017 Kenaikan/Penurunan Kas Saldo Awal Kas di BUD, Kas Bendahara Pengeluaran, dan Kas Bendahara Penerimaan Saldo Akhir Kas di BUD, Kas Bendahara Pengeluaran, dan Kas Bendahara Penerimaan Kas di BLUD Saldo Akhir Kas di BUD Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas Lainnya Saldo Akhir Kas
Tahun 2016
(30.053.582.791,23)
35.891.073.727,57
48.816.680.283,52
35.579.268.821,76
18.763.097.492,29 22.216.129.962,83
71.470.342.549,33 22.653.662.265,81 48.753.226.578,82 5.750.000,00 38.103.704,70 19.600.000,00 142.940.685.098,66
di di di di
11.441.649.510,06 52.420.876.965,18
4.6 PENJELASAN AKUN-AKUN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan penghubung antara Laporan Operasional dengan Neraca tentang kenaikan atau penurunan ekuitas atas aktivitas operasional pada tahun pelaporan. Dari Laporan Perubahan Ekuitas dapat dijelaskan sebagai berikut. Ekuitas Awal Surplus/Defisit-LO Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar Koreksi Nilai Persediaan Selisih Revaluasi Aset Tetap Catatan atas Laporan Keuangan
Tahun 2017 13.001.126.506.091,90 5.220.641.149.197,88
Tahun 2016 11.297.204.647.658,93 1.866.852.280.975,99
0,00 0,00
0,00 0,00 161
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
Koreksi Ekuitas Lainnya Total Koreksi Ekuitas Akhir
2.129.353.971.360,96 2.129.353.971.360,96 20.351.121.626.650,70
(162.930.422.543,02) (162.930.422.543,02) 13.001.126.506.091,90
Saldo Ekuitas Akhir Tahun 2017 sebesar Rp20.351.121.626.650,70 naik sebesar Rp7.349.995.120.558,79 atau 36,12% dari Saldo Ekuitas Akhir Tahun 2016 sebesar Rp13.001.126.506.091,90 dengan rincian sebagai berikut. 4.6.1. Ekuitas Awal Jumlah ekuitas awal sebesar Rp13.001.126.506.091,80 adalah saldo akhir ekuitas tahun 2016. 4.6.2. Penambahan Ekuitas dari Laporan Operasional (LO) Penambahan/pengurangan Ekuitas bersumber dari Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan senilai Rp5.220.641.149.197,88. 4.6.3. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar sebesar Rp2.129.353.971.360,96 adalah koreksi ekuitas lainnya yang terdiri dari : a. Koreksi ekuitas lainnya akibat dari penerapan kebijakan barang ekstrakomptabel dibawah tahun 2016 sebesar Rp153.751.835.158,36; b. Koreksi ekuitas lainnya akibat dari jurnal balik koreksi ekuitas lainnya ditahun 2016 sebesar Rp1.028.474.823.375,51; c. Koreksi ekuitas pernyertaan modal aset JSC (Nilai Buku) sebesar Rp856.856.281.227,63; d. Lain-lain koreksi ekuitas sebesar Rp90.271.031.599,46. 4.6.4. Ekuitas Akhir Jumlah Ekuitas Akhir sebesar Rp20.351.121.626.650,70 adalah saldo akhir ekuitas tahun 2017. V. 5.1
PENGUNGKAPAN INFORMASI PENTING LAINNYA Informasi Tambahan Menyajikan informasi tambahan yang dipandang perlu diketahui oleh stakeholders terutama untuk mencegah kesalahan inteprestasi atas laporan keuangan.
5.2 Pengungkapan Lainnya 5.2.1. Penilaian Aset Tanah Terdapat Tanah yang telah dilakukan penilaian oleh pihak Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung antara lain : LUAS
NILAI PER M2
NILAI WAJAR (Rp)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata - Tanah Kantor Jalan Demang Lebar Daun
2.060 M2
5.761.806,00
11.869.320.000,00
40.000 M2
18.307.784,00
732.311.362.000,00
2
6.095.935,00
489.930.285.000,00
BPKAD - Tanah Eks. Rumah Sakit Ernaldi Bahar - Tanah Jakabaring Lippo Plaza
Catatan atas Laporan Keuangan
80.370 M
162
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
- Tanah BP7 Jalan Jend. Diponegoro - Bangunan BP 7 (Utama) Jalan Jend. Diponegoro - Bangunan BP 7 (tambahan) Jalan Jend. Diponegoro - Bangunan BP 7 (pagar) Jalan Jend. Diponegoro - Bangunan BP 7 (perkerasan) Jalan Jend. Diponegoro
6.210 M2
57.429.996.000,00
1.084,34 M2
1.951.726.000,00
776,60 M
1.759.127.000,00
2
288 M2
369.867.710,00
1.763 M2
244.474.290,00
DINAS PERDAGANGAN - Tanah Jalan Murai I Nomor 533
488 M2
6.405.461,00
3.125.865.000,00
- Tanah Jalan Murai I Nomor 532
520 M
6.513.313,00
3.386.923.000,00
- BANGUNAN RUMAH DINAS
80 M2
762.849,00
61.028.000,00
- BANGUNAN RUMAH DINAS
2
1.155.832,00
92.467.000,00
80 M
2
Terdapat Tanah bernilai Rp0,00 yang belum selesai dilakukan penilaian, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota antara lain: Luas
NJOP Permeter Persegi
NJOP (Rp)
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah - Tanah
6.371
464.000,00
2.956.144.000,00
- Tanah ATP I
988.460
14.000,00
13.838.440.000,00
- Tanah ATP III
146.000
14.000,00
2.044.000.000,00
5.682
464.000,00
2.636.448.000,00
Badan Arsip Daerah - Tanah
Sekretaris Daerah Tanah Rumah Dinas Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah belum dilakukan Pemecahan lahan masih 1 (satu) hamparan dengan tanah RS. Siti Khodijah untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp464.000,00/m 2
5.2.2. Aset yang Dimanfaatkan PT SMS Terdapat aset berupa tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas Perindustrian Prov. Sumsel yang di reklas ke aset lainnya dan belum dilakukan penghapusan karena nilai penyertaan modal dalam Peraturan Daerah senilai Rp38.883.757.917,00, sedangkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) berdasarkan nilai perolehan senilai Rp37.754.018,12 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 142. Nilai Penyertaan Modal pada KIB A No
No Reg
Luas
Tahun
Alamat
Status
Asal Usul
1
01.01.11.03.23
14.433,00
2016
Telok Payo RT.005, RW. 002 Banyuasin
Hak Pengelolaan
Pembelian
814.720,55
2
01.01.11.03.23
0,00
2016
Pembelian
1.006.940,89
3
01.01.11.03.23
30,85
2016
Pembelian
2.453.191,83
4
01.01.11.03.23
11,77
2016
Pembelian
775.975,18
5
01.01.11.03.23
7,53
2016
Pembelian
542.729,77
6
01.01.11.03.23
8,96
2016
Pembelian
565.164,30
7
01.01.11.03.23
6.870,00
2016
Pembelian
441.575,41
Catatan atas Laporan Keuangan
Harga (Rp)
163
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017
No
No Reg
Luas
Tahun
Asal Usul
Harga (Rp)
8
01.01.11.03.23
40,49
2016
Pembelian
1.929.158,45
9
01.01.11.03.23
34,46
2016
Pembelian
1.818.772,95
10
01.01.11.03.23
14,04
2016
Pembelian
815.295,23
11
01.01.11.03.23
16,87
2016
Pembelian
901.266,32
12
01.01.11.03.23
26,20
2016
Pembelian
1.476.834,55
13
01.01.11.03.23
8,74
2016
Pembelian
465.344,43
14
01.01.11.03.23
26,65
2016
Pembelian
1.198.673,69
15
01.01.11.03.23
12,48
2016
Pembelian
613.781,41
16
01.01.11.03.23
12,74
2016
Pembelian
664.735,68
17
01.01.11.03.23
18,44
2016
Pembelian
979.997,10
18
01.01.11.03.23
29,95
2016
Pembelian
1.574.437,93
19
01.01.11.03.23
12,04
2016
Pembelian
639.031,30
20
01.01.11.03.23
24,19
2016
Pembelian
1.246.000,34
21
01.01.11.03.23
32,31
2016
Pembelian
1.584.181,86
22
01.01.11.03.23
13,16
2016
Pembelian
745.959,28
23
01.01.11.03.23
25,54
2016
Pembelian
1.581.773,03
24
01.01.11.03.23
47,20
2016
Pembelian
2.661.642,60
25
01.01.11.03.23
13,34
2016
Pembelian
892.253,28
26
01.01.11.03.23
24,51
2016
Pembelian
1.536.058,54
27
01.01.11.03.23
9,01
2016
Pembelian
638.220,54
28
01.01.11.03.23
24,72
2016
Pembelian
1.357.955,75
29
01.01.11.03.23
13,77
2016
Pembelian
932.705,55
30
01.01.11.03.23
11,99
2016
Pembelian
558.955,60
31
01.01.11.03.23
0,00
2016
Pembelian
1.418.376,33
32
01.01.11.03.23
26,15
2016
Pembelian
1.482.417,70
33
01.01.11.03.23
25,48
2016
Pembelian
Jumlah
Alamat
Status
1.439.890,75 37.754.018,12
VI. PENUTUP Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2017 merupakan bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan dan peraturan terkait lainnya, untuk memberikan informasi yang lengkap dan andal kepada pemangku kepentingan (stakeholder) guna meningkatkan good governance. Demikian Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 secara keseluruhan.
Catatan atas Laporan Keuangan
164