Contoh Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK MAKAM BAGI PENGHUNI PERUMAHAN PNS BUMI KANJURUHAN KECAMATAN KEPANJEN



DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Jl. Trunojoyo Kav 6 Kepanjen Telp/Fax. (0341) 391679 Website : http://perumahan-ciptakarya.malangkab.go.id Email : [email protected] dan [email protected]



KEPANJEN



LEMBAR PENGESAHAN



DOKUMEN PERENCANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK MAKAM BAGI PENGHUNI PERUMAHAN PNS BUMI KANJURUHAN KECAMATAN KEPANJEN



DITETAPKAN OLEH Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang



Ir. WAHYU HIDAYAT, MM Pembina Utama Muda NIP. 19661217 199303 1 006



DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA KABUPATEN MALANG TAHUN 2017



i



KATA PENGANTAR



Kebutuhan masyarakat terhadap perumahan semakin lama semakin meningkat, baik Pemerintah Pusat dan Daerah dituntut dapat menyediakan perumahan dan permukiman dengan prasarana, sarana dan utilitas yang layak dan memadai sebagaimana dimaksud dalam Kondiseran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu bentuk sarana perumahan dan permukiman yang seringkali terlupakan adalah sarana pemakaman. Makam bukan hanya salah satu komponen pembentuk ruang kota dan salah satu fasilitas yang harus disediakan oleh penyelenggara perumahan, lebih dari itu makam merupakan sarana penghubung sakral antara kehidupan manusia pasca duniawi dengan Sang Pencipta. Dokumen perencanaan ini disusun sebagai dukungan dalam proses pengadaan tanah makam bagi penghuni Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan dan besar harapan kami agar dapatnya semua pihak dan para pemangku kebijakan membantu proses pengadaan tanahnya sampai dengan terbit sertipikat atas nama Pemerintah Kabupaten Malang.



Kepanjen,



2017



Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang



Ir. WAHYU HIDAYAT, MM Pembina Utama Muda NIP. 19661217 199303 1 006



ii



DAFTAR ISI Lembar Pengesahan .............................................................................................. i Kata Pengantar ...................................................................................................... ii Daftar Isi ................................................................................................................. iii BAB I



MAKSUD DAN TUJUAN PENGADAAN TANAH ..................................... 1 A. Latar Belakang .................................................................................... 1 B. Maksud ................................................................................................ 1 C. Tujuan ................................................................................................. 2 D. Dasar Hukum ...................................................................................... 2



BAB II KESESUAIAN DENGAN RENCANA TATA RUANG DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH...................................................................... 3 A. Umum .................................................................................................. 3 B. Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang ........ 4 C. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malang........ 4 D. Indikasi Rencana Program Prioritas ................................................... 5 BAB III GAMBARAN UMUM STATUS TANAH .................................................... 6 A. Analisa Kebutuhan Lahan ................................................................... 6 B. Letak, Luas dan Status Tanah ............................................................ 6 BAB IV JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH..................... 7 BAB V PERKIRAAN NILAI TANAH ..................................................................... 8 A. Perkiraan Nilai Tanah ......................................................................... 8 B. Rencana Penganggaran ..................................................................... 8 BAB VI PENUTUP ................................................................................................ 9 LAMPIRAN



iii



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



BAB I MAKSUD DAN TUJUAN PENGADAAN TANAH



A. Latar Belakang Dalam



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



tentang



pengembangan perumahan (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) jelas disebutkan bahwa pengembang atau penyelenggara perumahan wajib memenuhi ketentuan menyediakan prasarana, sarana dan utilitas termasuk pemakaman. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan lebih rinci bahwa luas lahan pemakaman minimal 2% dari luas total perumahan. Tidak sedikit pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan yang tidak menyediakan lahan makam bagi penghuni perumahan. Sebagai pembuat kebijakan sekaligus pengelola Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan, Pemkab Malang sudah sepatutnya menyediakan lahan makam bagi penghuni Perumahan PNS. Dampak yang paling dikhawatirkan dengan tidak adanya lahan makam bagi warga perumahan adalah terjadinya konflik sosial antara warga perumahan dengan warga permukiman sekitar. Gejala yang tidak sehat sudah terasa lewat sikap penolakan warga di sekitar lahan pemakaman umum Desa Ngadilangkung, karena ada warga dari luar wilayah yang ingin menguburkan anggota keluarganya di makam tersebut. Untuk itu, demi menjalankan amanat Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta mencegah terjadinya konflik sosial berkelanjutan khususnya



di



lingkungan



Perumahan



PNS



Bumi



Kanjuruhan,



Desa



Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, dipandang perlu penyediaan lahan makam bagi warga perumahan. B. Maksud Pengadaan lahan/ tanah pemakaman bagi warga penghuni Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan adalah untuk memperoleh lahan/ tanah dengan kepastian hukum kepemilikan atas nama Pemerintah Kabupaten Malang. Hal ini merupakan payung hukum dalam menyediakan sarana pemakaman bagi warga penghuni Perumahan PNS sehingga dengan adanya permasalahan tambahan penduduk baru di Desa Ngadilangkung tidak memebebani desa atas penggunaan makam.



1



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



C. Tujuan Tujuan dari pengadaan lahan/ tanah ini antara lain: 1. Menyediakan lahan/ tanah yang memiliki kepastian hukum kepemilikan atas nama Pemerintah Kabupaten Malang; 2. Menyediakan sarana pemakaman yang layak dan memadai bagi warga penghuni Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan. D. Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan sebagai sarana pengadaan tanah dan sertifikasi tanah antara lain: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria; 2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 4. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan



Permukiman; 6. Peraturan



Pemerintah



Nomor



9



Tahun



1987



tentang



Penyediaan



Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. BAB II KESESUAIAN DENGAN RENCANA TATA RUANG DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH A. Umum Kabupaten Malang adalah Kabupaten terluas kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Banyuwangi, luas wilayah 3.534,86 km² atau sama dengan 2



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



353.486 ha dengan jumlah penduduknya 2.446.218 jiwa. Sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan. Bagian barat dan barat laut berupa pegunungan, dengan puncaknya Gunung Arjuno (3.339 m) dan Gunung Kawi (2.651 m). Di Pegunungan ini terdapat mata air Sungai Brantas, sungai terpanjang di Jawa Timur.Bagian timur merupakan Pegunungan BromoTengger-Semeru, dengan puncaknya Gunung Bromo (2.392 m) dan Gunung Semeru (3.676 m).Gunung Semeru adalah gunung tertinggi di Pulau Jawa.Bagian selatan berupa pegunungan dan dataran bergelombang.Dataran rendah di pesisir selatan cukup sempit dan sebagian besar pantainya berbukit. Kabupaten Malang terletak pada wilayah dataran tinggi, dengan koordinat 1120 17’ 10,9” - 112o 57’0,0” Bujur Timur dan 70 44” 55,11” - 80 26’ 35,45” Lintang Selatan. Luas wilayah Kabupaten Malang adalah 334.787 Ha, terdiri dari wilayah perkotaan dan perdesaan. Kabupaten Malang terletak antara 0 2000 mdpl. Secara administrasi batas-batas wilayah Kabupaten Malang adalah sebagai berikut : 



Sebelah Utara



: Kabupaten Jombang, Mojokerto dan Pasuruan







Sebelah Timur



: Kabupaten Probolinggo dan Lumajang







Sebelah Selatan







Sebelah Barat



: Samudra Indonesia : Kabupaten Blitar dan Kediri



Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan, 12 kelurahan dan 378 desa. Letak geografis, topografi dan iklim di Kabupaten Malang relatif baik sehingga hampir semua kegiatan usaha baik barang maupun jasa dapat dikembangkan dengan baik. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang merupakan salah satu Perangkat Daerah (PD) yang tugas dan fungsinya menyediakan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, salah satunya adalah Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan. Perumahan yang dibuat khusus untuk Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Malang ini dibangun diatas lahan seluas 6,5 Ha, dengan daya tampung rumah sebanyak 371 unit. Sampai saat ini jumlah rumah terbangun sebanyak 250 unit, dengan jumlah penghuni sebanyak 30 KK.



B. Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, lahan yang akan digunakan sebagai makam perumahan PNS termasuk dalam rencana pola ruang berupa kebun sehingga dapat diperuntukkan sebagai lahan pemakaman. 3



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



C. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malang Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Malang Tahun 2016 – 2021 bahwa arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan tiga strategi umum sebagai prioritas dalam kegiatan pembangunan pada periode tahun 2016-2021. Ketiga strategi tersebut ialah: Kemiskinan, Lingkungan Hidup, dan Pariwisata. Oleh sebab itu, untuk menjadikan ketiga strategi tersebut dapat kongkrit diaktualisasikan, maka ketiganya akan dirujuk sebagai landasan dari prioritas kebijakan umum dan program pembangunan daerah. Pemerintah



Kabupaten



Malang



menetapkan



7



(tujuh)



program



pembangunan sebagai fokus pembangunan 5 tahun kedepan yang segera ditangani mulai tahun pertama RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2016-2021, yang diantaranya adalah: 1. Memantapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan guna



menunjang



percepatan



revolusi



mental



yang



berbasis



nilai



keagamaan yang toleran, budaya lokal, dan supremasi hokum; 2. Memperluas inovasi dan reformasi birokrasi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan demokratisberbasis teknologi informasi; 3. Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia; 4. Mengembangkan ekonomi masyarakat berbasis pertanian, pariwisata, dan industri kreatif; 5. Melakukan



percepatan



pembangunan



desa



melalui



penguatan



kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan pengembangan produk unggulan desa; 6. Meningkatkan



ketersediaan



infrastruktur



jalan,



transportasi,



telematika, sumber daya air, permukiman dan prasarana lingkungan yang menunjang aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan; 7. Memperkokoh kesadaran dan perilaku masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. D. Indikasi Rencana Program Prioritas Indikasi rencana program prioritas Pemerintah Kabupaten Malang berisi program-program, baik untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka menengah maupun untuk pemenuhan layanan SKPD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Salah satu program prioritas untuk mendukung 4



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



pencapaian tujuan pembangunan daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah ketersediaan areal pemakaman.



5



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



BAB III GAMBARAN UMUM STATUS TANAH



A. Analisa Kebutuhan Lahan Berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 11 ayat (1), bahwa penyediaan sarana pemakaman dilakukan dengan menyediakan lahan seluas 2% dari luas lahan total perumahan. Dengan luas total Perumahan PNS sebesar 65.476 m², maka lahan makam yang wajib disediakan seluas ± 1.310 m². B. Letak, Luas dan Status Tanah Rencana lahan pemakaman untuk Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan terletak di sebelah utara lahan makam Dusun Sanan Desa Ngasem, Kecamatan Ngajum, yang terdiri dari satu bidang tanah berstatus tanah yayasan (C no. 356 pasal no. 152 kelas D-II serta SPPT PBB 2016 no. 35.07.170.007.018-0021.0) atas nama Marwiyah dengan luas ±1.219 m².



6



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



BAB IV JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH



A. PENGADAAN TANAH Pelaksanaan pengadaan tanah dimulai bulan Mei 2017 dan diharapkan dapat selesai pada bulan Agustus 2017, sebagaimana tabel sebagai berikut: N o



Kegiatan



1



Penyiapan Pelaksanaan



2



Inventarisasi dan Identifikasi



3



Penetapan Penilai



4



Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian



5



Pemberian Ganti Kerugian



Mei IV



I



Tahun 2017 Juli IV I II III



Juni II III



IV



Agustus I II III



Direncanakan pada akhir tahun 2017, tanah sudah memiliki kepastian hukum kepemilikan dengan bersertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Malang. B. PEMBANGUNAN SARANA MAKAM Sarana makam yang akan dibangun berupa pagar dan pintu masuk, dilakukan pada tahun 2018 setelah proses pengadaan tanah selesai dijadwalkan sebagaimana tabel di bawah: N o



Kegiatan



1



Penyusunan KAK



2



Proses Lelang



3



Pelaksanaan



I



II



III



7



Tahun 2018 Bulan IV V VI



VII



VIII



IX



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



BAB V PERKIRAAN NILAI TANAH A. Perkiraan Nilai Tanah Untuk Pengadaan Tanah seluas 1.219 m², berdasarkan informasi awal perkiraan nilai tanah di sekitar lokasi sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Adapun jumlah dana yang harus disiapkan adalah: Biaya = Luas Tanah x Harga Perkiraan Tanah = 1.219 m2 x Rp. 350.000,= Rp. 426.650.000,Jadi, total biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 426.650.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). B. Rencana Penganggaran Anggaran pengadaan tanah makam bagi penghuni Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 426.650.000,(Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).



8



Pemerintah Kabupaten Malang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya



BAB VI PENUTUP Dokumen perencanaan pengadaan tanah ini disusun untuk melaksanakan salah satu Tahapan Pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71



Tahun



2012



Pembangunan



tentang



Untuk



Penyelenggaraan



Kepentingan



Umum.



Pengadaan Lokasi



yang



Tanah



Bagi



direncanakan



pemanfaatan ruangnya berdasar Rencana Tata Ruang sudah sesuai dan memenuhi syarat untuk digunakan sebagai lahan pemakaman. Diharapkan pelaksanaan pengadaan tanah ini dapat terlaksana pada tahun 2017 dan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Malang dapat terbit di tahun yang sama sehingga proses pengadaan tanah dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dukungan dari Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang serta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang serta semua pihak yang terkait dengan proses pengadaan tanah, sehingga pengadaan tanah untuk lahan pemakaman Perumahan PNS Bumi Kanjuruhan ini dapat berjalan dengan lancar. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.



Kepanjen,



2017



Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang



Ir. WAHYU HIDAYAT, MM Pembina Utama Muda NIP. 19661217 199303 1 006



9