Contoh LPJ BUMDES  [PDF]

  • Author / Uploaded
  • yufik
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang maha Esa,  karena atas berkah, rahmat dan ridlo-Nya, maka Pelaporan Pertangungjawaban Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rejomakmur dapat disusun dan diselesaikan dengan baik. Pelaporan pertangunggjawaban pengelolaan ini digunakan sebagai wujud tanggung jawab pengelola BUMDes Rejomakmur dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun periode tahun 2018. Melalui pelaporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran perjalanan pengelolaan BUMDes Rejomakmur dalam mengembangkan usaha-usahanya. Serta sebagai bahan evaluasi dalam membuat kegiatan di tahun berikutnya. Kami sampaikan terima kasih atas segala dukungan dan kerjasama kepada semua pihak yang berperan dalam kegiatan BUMDes Rejomakmur semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati seluruh pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Sukorejo, 03 Januari 2019



Pengelola BUMDes  Rejomakmur



DAFTAR ISI



CAVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A Latar Belakang B Visi dan Misi C Maksud dan Tujuan D Dasar Hukum E Profil Bumdes Rejomakmur BAB II PERKEMBANGAN KEGIATAN BUMDES A Penggalian Potensi B Pembentukan Unit Usaha C Penyertaan Modal Desa D Permasalahan BAB III A B C D



LAPORAN KEUANGAN Laporan Laba/Rugi Neraca Laporan Perubahan Modal Laporan Arus Kas



BAB VI



PENUTUP



Lampiran



i Ii iii



BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain: pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, menguatkan kelembagaan ekonomi desa, mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi. BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Memperhatikan beberapa hal tersebut diatas, maka Desa Sukorejo pada tanggal 09 Februari 2018 mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes dan di beri nama Rejomkamur Dengan didirikannya BUMDes Rejomakmur tersebut kedepannya diharapkan mampu memanfaatkan potensi dan aset desa untuk membangun kesejahteraan warga desa Sukorejo, karena bukan lagi program ‘topdown’ atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembangunan desa yang digerakkan oleh kekuatan warga.



Pada awal pendiriannya BUMDes Rejomakmur bermodalkan nol rupiah atau modal dengkul. Walaupun demikian bukan berarti BUMDes ini akan stagnan dan bergerak ditempat, melainkan mampu berkembang dengan pesat sebagaimana harapan kami di tahun mendatang. Kondisi ini dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggung jawaban oleh pengelola dalam pengelolaan BUMDes Makmur B. Visi dan Misi 1. Visi BUMDesa Rejo Makmur adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukorejo 2. Misi BUM Desa Rejo Makmur adalah untuk memudahkan perputaran barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, memberantas praktek ijon dan rentenir. C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud pendirian BUM Desa adalah sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa. 2. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah: a.



Meningkatkan perekonomian Desa;



b.



Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;



c.



Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;



d.



Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;



e.



Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;



f.



Membuka lapangan kerja;



g.



Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan



h.



Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.



D.    Dasar Hukum Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha, BUMDes Rejomakmur berpedoman pada: 1.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443); 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;



8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 10. Peraturan Desa Nomor 008 Tahun 2017. tentang Badan Usaha Milik Desa ..... (Lembaran Desa Sukorejo Tahun 2017 Nomor 008/E)



E.     Profil Bumdes Rejomakmur Nama BUMDes                      : BUMDes Rejomakmur Tanggal Berdiri                       : 12 Februari 2018 Struktur Organisasi                 : Komisaris                                            : M. ZUHDI (Kepala Desa Sukorejo) Pengawas                                            : M. WIRO’I HS  (Ketua BPD) Pengurus BUMDes Rejomakmur Direktur                                               : NUR KHOLIS Sekretaris                                             : LENI NURIYA SAFITRI Bendahara                                           : MUKHAMMAD YUFIK ROSIDI



BAB II PERKEMBANGAN KEGIATAN BUMDES UU No 6 tahun 2014 merupakan tonggak baru bergesernya pusat pembangunan, dimana desa selanjutnya memegang posisi penting dalam pembangunan. Istilah desa membangun menjadi stategis dan nuansa baru bagi masyarakat, karena keberpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Program pengembangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berwatak kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan, merupakan program inisiatif yang dibuat oleh BUMDes Rejomakmur sebagai upaya mewujudkan desa mandiri berdikari.  Kedepannya kegiatan BUMDes ini diharapkan, bisa membantu pemerintahan desa dalam  memenuhi kebutuhan dan atau pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal disegala bidang.  Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Visi desa mandiri berdikari akan terwujud melalui kegiatan pembentukan unit-unit usaha yang berkesinambungan serta dalam pengelolaan BUMDes. Dalam rangka mengembangkan kegiatan BUMDes Rejomakmur melakukan hal-hal sebagai beriku : A.      Penggalian Potensi Supaya BUMDes Rejomakmur dapat berkembang dengan pesat, hal yang kritis dan perlu perhatian serius adalah saat identifikasi potensi desa. Ketepatan dalam memilih jenis usaha potensial menjadi salah satu faktor keberhasilan usaha dalam menjalankan BUMDes Rejomakmur Pada awal berdiri BUMDes Rejomakmur secara tidak langsung melakukan kegiatan operasional usaha melainkan menggali beberapa potensi yang berada di desa Rejomakmur Penggalian potensi ini memakan waktu kurang lebih satu bulan, dikarenakan letak geografis wilayah desa Sukorejo yang terdiri dari 3 dusun dan mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai petani dan pekerja pabrik industri serta sebagaian besar juga merantau ke kota-kota besar. Penggalian potensi ini dilakukan antara bulan pertengahan bulan Februari dan Maret 2018. Setelah didapat beberapa data kemudian, dibuatlah peta konsep dan pilot projec di masing-



masing tempat yang tentunya dengan memperhatikan sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai pendukung kegiatan dalam menentukan unit usaha. B.       Pembentukan Unit Usaha Pembentukan unit-unit usaha di BUMDes Rejomakmur didasarkan pada peta konsep yang telah dibuat dalam penggalian potensi. Unit-unit tersebut dijabarkan dalam kegiatan sistem kerja BUMDes Rejomakmur sebagai berikut : 1.



bisnis penyewaan (renting);



2.



usaha Jasa/perantara (brokering);



3.



bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading); dan



4.



usaha bersama (holding).



1.



Bisnis penyewaan(renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa, meliputi : a.



perkakas pesta; dan



b.



barang sewaan lainnya.



2. Usaha Jasa/perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, dapat menjalankan kegiatan usaha perantara meliputi: a.



jasa pembayaran listrik;



b.



jasa pelayanan lainnya.



3. Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, dapat menjalan kegiatan perdagangan meliputi: a.



hasil pertanian;



b.



sarana produksi pertanian;



4. Menjalankan usaha bersama (holding) baik dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa dalam skala lokal Desa maupun antar desa. C.      Penyertaan Modal Desa Pada bulan Februari 2018 BUMDes Rejomakmur menandatangani Surat Perdes Penyertaan modal sebesar Rp 268.662.500 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Modal penyertaan ini sebagai aset desa yang terpisahkan didalam BUMDes



D. Permasalahan BUMDes Rejomakmur belum bisa memanajement dengan baik dikarenakan penyertaan modal masih belum bisa terealisasi dan dengan adanya berbagai kendala yang ada. sehingga kegiatan belum bisa dilaksanakan secara maksimal oleh pengurus Bumdes. Hal ini menjadi sebuah permasalah dalam terciptanya sikluk kegiatan usaha bumdes.



BAB III Laporan Keuangan A. Laporan Keuangan BUMDes 1. Laporan Laba/Rugi 2. Neraca 3. Laporan Modal 4. Laporan Arus Kas



BAB VI PENUTUP Laporan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelola BUMDes Rejomakmur dalam menjalankan tugasnya selama satu tahun yaitu Tahun 2018. Tentunya pelaporan ini masih banyak kekurangan atau jauh dari kesempurnaan yang dikerjakan oleh pengelola BUMDes Rejomakmur dalam menjalankan kegiatan usaha dan penataan managemen. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun guna meningkatkan kapasitas pelayanan dan pengembangan usaha sangat kami harapkan. Demikianlah laporan pertanggungjawaban ini dibuat, agar menjadi bahan evaluasi untuk perkembangan BUMDES dimasa yang akan datang dan dapat diperguanakan sebagaimana mestinya. Desa Sukorejo, 03 Januari 2019 Mengetahui, Ketua



Sekertaris



BUMDes Rejomakmur



BUMDes Rejomakmur



NUR KHOLIS



LENI NURIYA SAFITRI



Menyetujui, Kepala Desa Sukorejo Selaku Komisaris BUMDes Rejomakmur



M. ZUHDI