Contoh Peraturan Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN PERUSAHAAN



PT. BALI MODA BUSANA



PT Bali Moda Busana Jl. Tangkuban Perahu Gang Mutiara No. 3, Banjar Pengipian, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, 80361



DAFTAR ISI TABLE OF CONTENTS DAFTAR ISI/ (TABLE OF CONTENTS)............................................................................................................... 1 PERATURAN PERUSAHAAN PT. BALI MODA BUSANA (PT. BALI MODA BUSANA COMPANY REGULATION) ...... 3 PEMBUKAAN (PREAMBLE).......................................................................................................................... 3 BAB I DEFINISI (CHAPTER 1 DEFINITION) ....................................................................................................... 3 Pasal 1 Definisi (Article 1 Definition) .......................................................................................................... 3 BAB II PENERIMAAN, JABATAN/GOLONGAN DAN PEMINDAHAN PEKERJA (CHAPTER II RECRUITMENT, POSITION/GRADE AND TRANSFER OF WORKERS) ................................................................................................ 5 Pasal 2 Hubungan Kerja dan Masa Percobaan (Article 2 Employment Relations and Probational Periods) ........ 5 Pasal 3 Data Pekerja dan Keluarga (Article 3 Worker and Family Information) ............................................... 5 Pasal 4 Jabatan/ Golongan (Article 4 Position/ Level) ................................................................................. 6 Pasal 5 Pemindahan Pekerja (Article 5 Worker Transfer) ............................................................................ 6 Pasal 6 Penilaian Prestasi Kerja (Article 6 Job Performance Appraisal) .......................................................... 7 Pasal 7 Batas Usia (Article 7 Limitation of Age) ........................................................................................... 7 Pasal 8 Serah Terima Jabatan (Article 8 Job Handover) .............................................................................. 7 BAB III WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR (CHAPTER III WORKING HOURS AND OVERTIME) ......................... 8 Pasal 9 Waktu Kerja dan Jadwal Kerja (Article 9 Working Hours and Working Schedule)................................. 8 Pasal 10 Kerja Lembur (Article 10 Overtime) ............................................................................................. 8 BAB IV PENGUPAHAN (Chapter IV WAGES)............................................................................................ 9 Pasal 11 Upah (Article 11 Salary) .............................................................................................................. 9 Pasal 12 Peninjauan Upah (Article 12 Salary Adjusment) ............................................................................ 9 Pasal 13 Pajak Pendapatan Pekerja (Article 13 Income Tax) ..................................................................... 9 Pasal 14 Tunjangan Transport dan Makan (Article 14 Meal and Transport Allowances) .............................. 10 Pasal 15 Tunjangan Jabatan (Article 15 Functional Allowance) .................................................................. 10 Pasal 16 Tunjangan Hari Raya (Article 16 Religious Holidah Allowance) ...................................................... 10 Pasal 17 Tunjangan Kematian (Article 17 Death Allowance) ..................................................................... 10 Pasal 18 Tunjangan Untuk Keluarga Apabila Pekerja Ditahan (Article 18 Allowance for Worker’s Relative When Worker Under Arrest)....................................................................................................................... 11 Pasal 19 Bonus (Article 19 Bonus) ........................................................................................................... 11 Pasal 20 Kurang Valid/ Cacat Jasmani/ Kejiwaan (Article 20 Disabilities) ................................................ 11 BAB V PERJALANAN DINAS (CHAPTER V BUSINESS TRIPS) ........................................................................... 11 Pasal 21 Ketentuan Umum Perjalanan Dinas (Article 21 General Provisions on Business Trips)..................... 11 Pasal 22 Biaya Perjalanan Dinas (Article 22 Business Trip Expense Payments) .............................................. 12 BAB VI HARI LIBUR, CUTI, DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN (CHAPTER VI HOLIDAY, LEAVE, AND PERMIT TO LEAVE WORK) ............................................................................................................................. 13 Pasal 23 Hari Libur Resmi (Article 23 official Holidays).............................................................................. 13 Pasal 24 Izin Meninggalkan Kerja dengan Upah Penuh (Article 24 Permit to Leave with Full Wage) ........... 14 Pasal 25 Tidak Bekerja Karena Menjalankan Ibadah (Article 25 Absent because of Religious Worshipping) ... 14 Pasal 26 Cuti Tahunan (Article 26 Annual Leave) ...................................................................................... 15 Pasal 27 Istirahat Sakit (Article 27 Sick Leave) ......................................................................................... 16 Pasal 28 Istirahat Melahirkan/ keguguran/ haid (Article 28 Maternity/Miscarriage/Menstruation Leave) ..... 16 BAB VII FASILITAS-FASILITAS PEKERJA (CHAPTER VII FACILITIES FOR WORKER) ............................................ 17 Pasal 29 Fasilitas Pelatihan Kerja (Article 29 Work Training Facility) .......................................................... 17 Pasal 30 Fasilitas Kerohanian (Article 30 Mental Spiritual Fostering) .......................................................... 17 Pasal 31 Bantuan Sosial (Article 31 Social Support) .................................................................................. 17 Peraturan Perusahaan | Hlm. 1 dari 37



BAB VIII BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (CHAPTER VIII WORKER SOCIAL SECURITY PROGRAM). 18 Pasal 32 Program BPJS Ketenagakerjaan (Article 32 Social Security Board) ............................................... 18 BAB IX PEMERIKSAAN KESEHATAN, PENGOBATAN, DAN PERAWATAN KESEHATAN (CHAPTER IX HEALTH EXAMINATION, MEDICAL TREATMENT, AND NURSING) .......................................................................... 18 Pasal 33 Pemeriksaan Kesehatan (Article 33 Medical Treatment) ............................................................. 18 Pasal 34 Pemberikan Fasilitas Perawatan Kesehatan (Medical Treatment Compensation) ........................ 18 BAB X TATA TERTIB KERJA (CHAPTER X WORK GUIDE) ............................................................................... 19 Pasal 35 Kewajiban Pengusaha dan Pekerja (Article 35 Employer and Worker Obligations) ......................... 19 Pasal 36 Kejawiban Pengusaha (Article 36 Employer Obligation) ............................................................... 19 Pasal 37 Kewajiban Pekerja (Article 37 Worker Obligation) ....................................................................... 19 Pasal 38 Larangan-larangan Bagi Pekerja (Article 38 Prohibitions on Workers) .......................................... 20 Pasal 39 Kewajiban Pekerja yang Menderita Sakit/Kecelakaan (Article 39 Obligation of Workers Suffering Illness/ Meeting with an Accident)............................................................................................................... 22 BAB XI TINDAKAN & SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN (CHAPTER XI ACTS AND PENALTIES FOR VIOLATIONS OF RULES) .......................................................................................................................... 22 Pasal 40 Tingkat Pelanggaran (Article 40 Violation Categories) ................................................................. 22 Pasal 41 Pelanggaran yang Berakibat Teguran Lisan (Article 41 Violation tha Resulted in Verbal Warning) ... 23 Pasal 42 Pelanggaran yang Berakibat Surat Peringatan (Article 41 Violation tha Resulted in Reprimand Letter) ................................................................................................................................................... 24 Pasal 43 Pelanggaran yang Berakibat Sanksi Administratif (Article 43 Violations Resulting in Administrative Sanctions) .............................................................................................................................................. 26 Pasal 44 Jangka Waktu dan Prosedur Pemberian Sanksi Disiplin (Article 44 Period and Procedure Discipline Sanction Issued) ...................................................................................................................................... 27 Pasal 45 Ganti Rugi Kehilangan dan/ atau Kerusakan (Article 45 Compensation for Loss and/or Damage).... 27 BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (CHAPTER XII TERMINATION OF EMPLOYMENT)............................ 28 Pasal 46 Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja (Article 46 Settlement of Workers Complaints) ......................... 28 Pasal 47 Pemutusan Hubungan Kerja (Article 47 Termination of Employment) ........................................... 28 Pasal 48 Penetapan Uang Pesangon (Article 48 Severance Payment Entitlement)........................................ 30 Pasal 49 Penetapan Uang Penghargaan Masa Kerja (Article 49 Service Payment Entitlement) ................... 30 Pasal 50 Penetapan Uang Penggantian Hak (Article 50 Payment of Accrued Rights)................................... 30 Pasal 51 Komponen Upah (Article 51 Wage Component) .......................................................................... 31 Pasal 52 Mangkir (Article 52 Absent) ...................................................................................................... 31 Pasal 53 Pemberhentian dari Tugas untuk Sementara/ Skorsing (Article 53 Temporary Dismissal) .......... 32 BAB XIII PENUTUP (CHAPTER XIII CLOSING) ................................................................................................ 32 Pasal 54 Penutup (Article 54 Closing) ...................................................................................................... 32 Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis PT. BALI MODA BUSANA (PT. BALI MODA BUSANA Code of Business Conduct and Ethics) ..................................................................................................................................... 32 Tujuan dan Ruang Lingkup (Purpose and Scope) ..................................................................................... 32 Perilaku Bisnis dan Perilaku Etis (Conduct of Business and Fair Dealing) ..................................................... 33 Mematuhi Hukum, Aturan, dan Peraturan (Termasuk Hukum Mengenai Peraturan Perdagangan Orang Dalam) (Compliance with Laws, Rules and Regulations (Including Insider Trading Law)) ............................. 33 Konflik Kepentingan (Conflicts of Interest) .............................................................................................. 33 Perlindungan dan Penggunaan yang Tepat atas Aset dan Informasi Perusahaan (Protection and Proper Use of Company Assets and Information) ............................................................................................ 34 Rahasia Perusahaan (Confidentiality) ..................................................................................................... 34 Pengabaian Pedoman ini (Waivers of this Code) ...................................................................................... 35 Pelaporan dan Kepatuhan (Reporting and Compliance) ............................................................................ 36



Peraturan Perusahaan | Hlm. 2 dari 37



PERATURAN PERUSAHAAN PT. BALI MODA BUSANA



PT. BALI MODA BUSANA COMPANY REGULATION



PEMBUKAAN Peraturan Perusahaan ini dibuat untuk menjadi pegangan bagi Perusahaan maupun Pekerja. Berisikan tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis antara Perusahaan dan Pekerja, dalam usaha bersama meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan kelangsungan usaha Perusahaan.



PREAMBLE This Company Regulation is laid down to be a reference for both the Company and Workers. It contains the rights and obligations of both parties and has the objective to maintain a good and harmonious employment relationship between the Company and Workers in a joint effort to enhance the Worker’s welfare and to continue The Company’s undertaking.



BAB I DEFINISI



CHAPTER I DEFINITION



Pasal 1 Article 1 Definisi Definition Dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud This Company Regulations the following terms dengan: have the following meanings: Perusahaan atau Pengusaha: Company or Employer: PT. BALI MODA BUSANA, yang beralamat di PT. BALI MODA BUSANA, having its Jl. Gunung Tangkuban Perahu Gang Mutiara address at Jl Gunung Tangkuban No.3 banjar Pengipian Kerobokan Kuta 80361 Perahu Gang Mutiara No 3 Banjar Bali, Indonesia. Pengipian Kerobokan Kuta 80361, Pekerja: Semua orang yang dipekerjakan oleh PT. BALI MODA BUSANA, berdasarkan hubungan kerja dengan mendapatkan upah. Istri/Suami: Satu orang istri/suami dari perkawinan yang sah menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, dan telah didaftarkan pada bagian HRD Perusahaan. Anak: Anak sah yang dimiliki oleh Pekerja menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku berdasarkan akte kelahiran yang sah dan telah didaftarkan pada bagian HRD Perusahaan. Tanggungan: Keluarga yang terdiri dari seorang istri/suami dan 3 (tiga) orang anak-anak yang sah secara hukum, dan berhak menjadi tanggung jawab Pekerja, serta telah didaftarkan pada bagian HRD Perusahaan. Ahli Waris: Istri/Suami dan/atau anak terlahir atau keluarga terdekat Pekerja atau orang yang ditunjuk oleh Pekerja yang sah secara hukum untuk mengurus keperluan-keperluan Pekerja dan hak-hak Pekerja dari Perusahaan, apabila



Bali, Indonesia. Workers: All personal employed by PT BALI MODA BUSANA, based on a legal employment relationship for wages. Spouse: One spouse from a marriage conducted legally according to the law and regulations and who has been registered at the HRD Department of the Company. Children: Legitimate children according to the law and prevailing regulations based on legal birth certificates and who have been registered at the HRD Department of the Company. Dependents: Family comprising of a legal spouse and three children based on the law, who are entitled to be cared for by the Worker and who are registered at the HRD Department of the Company. Heir: Worker’s spouse and/or own children or the closest relative or any person appointed by him being legal according to the law who will take care of the Worker’s necessities and receive the Peraturan Perusahaan | Hlm. 3 dari 37



terjadi suatu musibah atau kematian atas diri Pekerja. Perjanjian kerja: Perjanjian antara pengusaha dan Pekerja, yang dituangkan secara tertulis yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Hubungan Kerja: Hubungan antara pengusaha dengan Pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Pemutusan Hubungan Kerja: Pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan pengusaha. Upah : Upah pokok ditambah dengan tunjangan. Tunjangan: Segala manfaat yang diberikan bersifat tetap dan atau tidak tetap, dalam bentuk uang ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang, yang pemberiannya didasarkan atas dasar jabatan, golongan atau sifat pekerjaan yang dilakukan Pekerja dan atau karena hal lainnya yang ditentukan dan ditetapkan dalam keputusan pengusaha. Peraturan Perusahaan : Keseluruhan isi Peraturan Perusahaan ini, termasuk Surat Keputusan Direksi, petunjuk pelaksanaan yang disahkan oleh Kadisperinaker Kab. Badung serta wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan Pekerja. 1 (satu) hari: Waktu selama 24 (duapuluh empat) jam. 1 (satu) Minggu: Waktu selama 7 (tujuh) hari. 1 (satu) Bulan: Waktu selama 30 (tiga puluh) hari. Lokasi Kerja: Tempat kerja yang meliputi Kantor Pusat, pabrik - pabrik, dan atau area di lingkungan perusahaan. Lingkungan Perusahaan: Tempat dimana pengusaha menjalankan usahanya pada seluruh lokasi kerja. Perjalanan Dinas: Perjalanan Pekerja keluar dari lokasi kerjanya ke tempat yang telah ditentukan berdasarkan penugasan resmi dari perusahaan. POUPETTE ST BARTH: Adalah merek dagang yang diproduksi oleh PT. BALI MODA BUSANA



benefits of his rights from the Company, in the event the Worker meets with an accident or dies. Employment agreement: Written agreement between employer and Worker in which contain working conditions, rights and obligations of the parties that are made based on agreement between both parties. Employment relationship: Commitments between employer and Worker under the employment agreement, which has elements of work, wages and commands. Termination: Termination of employment for any particular case that resulted in termination of rights and obligations between Worker and employer Wage: Basic salary and allowance Benefits: All benefits provided are fixed and or not fixed, in the form of money or other forms that can be valued by money, distribute base on the position, level or work performed by the Worker and or other things that are determined and specified in employer decision. Company regulation : All contents of this company regulation including the director declaration, guidance for the operation procedure that have been authorized by Kadisperinaker region of Badung must be implemented by the Worker and employer. 1 (one) day: Time for 24 (twenty four) hours 1 (one) week: Time for 7 (seven) days 1 (one) month: Time for 30 (thirty) days Work location: The place of work, which includes head office, factories and or area within the company. Company area: The place where the employer run their business at all working location. Business trip: Any trip made by the Worker out of working location to business place, which has been determined by the company base on formal notification. POUPETTE ST BARTH: The brand name produced by PT BALI MODA BUSANA.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 4 dari 37



BAB II PENERIMAAN, JABATAN/GOLONGAN DAN PEMINDAHAN PEKERJA Pasal 2 Hubungan Kerja dan Masa Percobaan 1. Pengusaha mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan penerimaan Pekerja baru di Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan, dan untuk dapat diterima menjadi Pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. 2. Calon Pekerja harus lulus dalam ujian/ test yang diselenggarakan oleh Perusahaan. 3. Calon yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dan lulus dalam ujian/tes yang diselenggarakan oleh Perusahaan akan diangkat sebagai Pekerja Tetap dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Pekerja yang bersangkutan mulai bekerja di Perusahaan dan masa percobaan tersebut akan diberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan secara tertulis. Masa percobaan tersebut tidak berlaku bagi calon-calon Pekerja dengan status Pekerja Tidak Tetap. 4. Pengusaha dan Pekerja mengadakan perjanjian hubungan kerja, sepanjang ketetapanketetapan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku. 5. Pekerja yang telah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan diangkat sebagai Pekerja Tetap Perusahaan. Setiap Pekerja pada waktu diangkat menjadi Pekerja Tetap maupun Pekerja Tidak Tetap wajib menyepakati dan menaati Peraturan Perusahaan ini dan peraturan-peraturan lain sebagai penjabarannya, apabila ada, yang dibuat oleh Pengusaha. 6. Pengusaha atau Pekerja Tetap berdasarkan pertimbangan dan keputusannya sendiri, dapat mengakhiri hubungan kerja dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan tanpa pesangon dan ganti rugi apapun.



CHAPTER II RECRUITMENT, POSITION/ GRADE AND TRANSFER OF WORKER Article 2 Employment Relationship and Probational Period



1. Employer has full authority in determining the new Worker recruitment in the Company in accordance with the Company’s needs and all new Workers must fulfill any requirements determined by the Company. 2. Prospective Workers must pass the test held by the Company. 3. A successful candidate who has fulfilled any requirements determined by the Company and passed the test held by the Company, will be appointed as a permanent Worker with a probation period maximum 3 (three) months from the date the Worker starts work at the Company. Any probation period shall be notified in writing to the Worker. The probation period does not apply to candidates who are to be employed as non-permanent Workers. 4. The Employer and the Worker shall enter into an employment agreement provided its provisions are not contradictory to the prevailing law and regulations. 5. Workers who pass their 3 (three) month probation period will be appointed as permanent Workers of the Company. Upon their appointment as a permanent (or nonpermanent) Worker of the Company, all Workers are takes as having agreed to and must comply with these Company Regulations and any further rules or regulations made under them by the Employer. 6. The Employer or the permanent Worker may, at their sole determination and discretion, terminate the employment relationship at any time during the 3 (three) month probation period without the need for severance pay or any other entitlements.



Pasal 3 Article 3 Data Pekerja dan Keluarga Worker and Family Information 1. Semua Pekerja wajib memberikan kepada 1. All Workers shall be required to provide to Pengusaha data pribadi, data keluarga, dan datathe Employer correct and relevant data lainnya yang dianggap perlu oleh Pengusaha information about themselves and their dengan benar dan lengkap serta valid. relatives and any other information considered necessary by the Employer. Peraturan Perusahaan | Hlm. 5 dari 37



2. Tiap perubahan dalam keluarga Pekerja, seperti 2. Any change in the Worker’s or relative’s kawin, cerai, kelahiran, kematian, pindah rumah / information, such as relating to marriage, alamat, harus segera dilaporkan kepada bagian divorce, death or change of HRD Perusahaan. domicile/address, must be immediately notified to the HRD of the Company. 3. Apabila diperlukan untuk mendukung data-data 3. If requested by the Company, an Worker tersebut, Pekerja wajib melampirkan salinan shall provide copies of documentation dokumen yang mengacu dan menunjang which refer and support the Worker’s keterangan/data Pekerja yang dimintai information and may be required to show Perusahaan; dan menunjukkan dokumen asli bila the original document if considered memang dikehendaki Pengusaha. necessary by the Employer. Pasal 4 Article 4 Jabatan/ Golongan Position/ Level 1. Perusahaan akan menetapkan susunan jabatan 1. The Company will determine the dan golongan untuk tiap-tiap pekerjaan yang composition and level of each position, ditetapkan atas dasar perincian dan tanggung which shall be determined based on the jawab tiap-tiap pekerjaan tersebut. Jabatanjob description and responsibilities of the jabatan tersebut akan dikelompokkan dalam position. All positions shall be grouped golongan-golongan sesuai jabatannya, Pekerja into levels and based on their position. The ditempatkan dalam salah satu golongan. Worker shall be grouped in one of those levels. 2. Apabila timbul perubahan jabatan atau jabatan 2. In the case of new positions, a level shall baru, setelah diperinci tugas dan kewajibannya, be determined after the job description jabatan itu akan dikelompokkan pada salah satu and responsibilities have been specified. golongan. Pasal 5 Article 5 Pemindahan Pekerja Worker Transfer Pemindahan Pekerja adalah alih tugas/jabatan pada Transfer of Workers is over the job/position at bagian/lokasi/daerah asal yang sama dan/atau the department/location/area of the same bagian/lokasi/daerah asal lain di lingkungan origin and/or part/location/area of perusahaan yang diatur dalam ketentuan di bawah origin/within of company is subject to the ini: provision below: a. Mutasi Jabatan, adalah pengalihan tugas dari satu a. Mutation is the transfer of duties from one jabatan/bagian/lokasi asal ke jabatan/bagian/ office/department/location of origin to the lokasi asal lain secara horisontal/sederajat, office/department/location of other origin dengan tujuan untuk pengembangan wawasan horizontally or equivalent, with purpose to dan keterampilan Pekerja dan atau karena develop insights and skills of Workers and kebutuhan operasional perusahaan, dimana : or because of operational needs of the - Kewenangan melakukan mutasi sepenuhnya company, in which: ada pada pengusaha; - Employer has full authorization to do - Setiap mutasi jabatan tidak akan mengurangi Mutation upah yang pernah diterima sebelumnya, - Each mutation will not reduce the wages kecuali tunjangan–tunjangan yang diberikan that had previously received, except yang berhubungan dengan jabatan dan/atau benefits provided relating to the position pekerjaannya. and/or work. b. Promosi Jabatan, adalah peningkatan tugas dan b. Promotion is an increase in duties and tanggungjawab dari satu jabatan ke jabatan lain responsibilities of one position to another yang lebih tinggi tingkatannya/golongannya, position higher level/faction as a reward for sebagai penghargaan atas prestasi kerja Pekerja Worker’s performance and assessing the dan penilaian atas kecakapan untuk melakukan ability to perform responsibilities in this tanggung jawab yang tingkatannya lebih tinggi higher level, in which: tersebut, dimana: - Employer has full authorization to do - Kewenangan melakukan promosi sepenuhnya promotion. ada pada pengusaha; Peraturan Perusahaan | Hlm. 6 dari 37



- Atas pertimbangan tertentu pengusaha dapat mensyaratkan masa percobaan jabatan 3 (tiga) bulan sejak penetapan promosi Pekerja. Apabila kemudian dinilai mampu/memenuhi persyaratan, Pekerja yang bersangkutan akan diangkat pada jabatan/pangkat/golongan tersebut, dengan tidak mengubah masa kerjanya. Namun bilamana yang bersangkutan dalam masa percobaan jabatan dinilai tidak mampu maka akan dikembalikan kepada jabatan semula. - Penyesuaian upah terhadap Pekerja dapat dilakukan setelah masa percobaan terhadap promosinya dinyatakan selesai dimana Pekerja dinyatakan mampu menjalankan tugas di posisinya yang baru. c. Demosi Jabatan, adalah pengalihan tugas dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah tingkatannya/golongannya di lingkungan perusahaan, dengan tujuan untuk pembinaan Pekerja, dimana : - Kewenangan melakukan demosi sepenuhnya ada pada perusahaan. - Setiap Demosi Jabatan tidak mengubah upah pokok Pekerja, kecuali fasilitas dan tunjangantunjangan lainnya yang berhubungan dengan jabatannya tersebut.



- Based on the consideration of certain employers may require a trial period of 3 (three) months from the determination of Worker promotions. If then judge capable/eligible, the Worker concerned will be appointed to the position/rank/ level with adjusted salaries, with no change in his employment. But when the concerned Worker on probation deemed incapable of it will be returned to its original position. - The adjustment of wages to Workers can be done after a trial period of the promotion where Workers able to run the task in his new position. c. Demotion is the transfer duties from one position to another position of lower level/faction in the company, with purpose to manage all Workers, in which: - Employer has full authorization to do Demotion - Each demotion will not reduce the wages that had previously received, except benefits provided relating to the position and/or work.



Pasal 6 Penilaian Prestasi Kerja 1. Penilaian prestasi kerja dilakukan oleh atasan langsung/atasan dari atasan langsung Pekerja, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. 2. Pelaksanaan penilaian prestasi kerja dilakukan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. 3. Prinsip-prinsip penilaian dilakukan secara obyektif dan komunikasi dua-arah dengan atasan langsung/Manager.



Article 6 Job Performance Appraisal 1. Job performance appraisal conducted by the immediate boss/supervisor of worker’s direct supervisor at least once a year. 2. Performance appraisal is conducted by using forms that have been determined.



Pasal 7 Batas Usia Perusahaan menetapkan batas usia pensiun normal adalah 56 (limapuluh enam) tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum adalah 60 (enampuluh) tahun atau sesuai dengan peraturan undang–undang terbaru. Pasal 8 Serah Terima Jabatan 1. Pekerja yang akan berhenti bekerja dengan alasan apapun diwajibkan untuk melaksanakan serah terima tugas dan pekerjaannya kepada penggantinya ataupun kepada atasan yang ditunjuk.



Article 7 Limitation of Age The company set a limit on normal retirement age is 56 (fifty-six) years old and the maximum retirement age is 60 (sixty) years old or based on new government regulation.



3. The principles of assessment done objectively and two-way communication with immediate supervisor/manager.



Article 8 Job Handover 1. The Worker who would like to resign for any reason is required to perform job duties and handover to the replacement or to the designated supervisor.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 7 dari 37



2. Perusahaan berhak menunda Pekerja yang akan meninggalkan jabatan/pekerjaannya bila ketentuan dalam ayat (1) dalam pasal ini belum selesai dilaksanakan.



2. The company may hold the Worker who will leave his/her job if the provision of paragraph (1) in this article has not been completed.



BAB III WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR



CHAPTER III WORKING HOURS AND OVERTIME



Pasal 9 Article 9 Waktu Kerja dan Jadwal Kerja Working Hours and Working Schedule 1. Dengan memperhatikan ketentuan perundangan 1. In consideration of the prevailing yang berlaku, hari kerja di Perusahaan adalah 5 regulations, the working week of the (lima) hari dalam seminggu. Company will comprise 5 (five) days a week. 2. Jumlah jam kerja biasa adalah 8-jam sehari dan 40 2. Standard work hours will be 8 hours per jam seminggu. day and 40 hours per week. 3. Jadwal waktu kerja biasa dan jadwal waktu 3. Work hours and break times will be as istirahat adalah sebagai berikut: follows: Kantor: Office: Senin-Jumat: 08.30–17.30 waktu kerja Monday-Friday: 08.30-17.30 work hours 12.00–13.00 istirahat 12.00-13.00 break time Pabrik : Factory: Senin-Jumat: 08.30– 16.30 waktu kerja Monday –Friday: 08.30-16.30 work hours 12.00– 13.00 istirahat 12.00-13.00 break time Sabtu : 08.30– 14.30 Waktu kerja Saturday : 08.30-14.30 work hours 12.00–13.00 istirahat 12.00-13.00 break time Perubahan waktu kerja seperti diatur diatas bila diperlukan akan dilakukan perusahaan dengan berlandaskan pada ketentuan perundangundangan yang berlaku. 4. Seluruh Pekerja diwajibkan mengikuti waktu kerja dan diwajibkan melakukan absensi sidik jari, apabila Pekerja ada keperluan mendesak sehingga harus datang terlambat ataupun pulang lebih awal, diharapkan menginformasikan hal tersebut sebelumnya kepada atasannya atau kepada HRD dengan mengisi “Permission given form”. Penggunaan Permission given form maksimal adalah 3 jam.



1. 2. 3.



4.



Pasal 10 Kerja Lembur Kerja Lembur adalah kerja diluar waktu kerja biasa. Setiap Pekerja diwajibkan lembur, apabila dibutuhkan oleh perusahaan. Kerja lembur dan pembayaran upah lembur dianggap sah jika ada perintah tertulis dari atasannya langsung/ Manager yang dituangkan ke dalam formulir Surat Perintah Kerja Lembur. Formulir lembur harus sudah diserahkan pada periode perhitungan bulan berjalan (perhitungan: tgl 20 bulan lalu s/d tgl 19 bulan berjalan) atau paling lambat 1 bulan dari bulan berjalan. Apabila



Changes in working time as set out above when necessary will be done by the company based on the prevailing law and regulations. 4. All Workers are required to follow working hours and shall do fingerprint attendance, if there any urgent matter so that the Worker must arrive or leave early, is expected to inform it prior to his supervisor or HRD department by filling out the “Permission Given form”. Permission given form only can be use maximum on 3 hours.



1. 2. 3.



4.



Article 10 Overtime Overtime is any work carried out beyond the standard work hours. Each Worker is required to do overtime when needed by the company. Overtime and payment of overtime are valid if there are written instructions direct from his/ her supervisor/ manager which poured into the overtime form letter. Overtime form must be submitted in the calculation of current month period (calculation period: starting the 20Th of the previous month until the 19th of the current Peraturan Perusahaan | Hlm. 8 dari 37



formulir lembur yang diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan, maka lembur akan dianggap hangus. 5. Perhitungan dan pembayaran untuk kerja lembur ditetapkan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku. 6. Pembayaran upah lembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah setiap bulan dengan mengacu pada surat perintah kerja lembur yang disampaikan ke bagian HRD. BAB IV PENGUPAHAN



month) or no later than one month from the current month. If the overtime form remitted through the specified time limit, then the overtime will be subsided. 5. The calculation and payment of overtime shall be determined in accordance with the prevailing regulations. 6. Payment of overtime is conducted together with salary each month by reference to overtime form delivered to Human Resources Department. CHAPTER IV WAGES



Pasal 11 Article 11 Upah Salary 1. Upah Pekerja pada dasarnya ditetapkan 1. The salary of Workers shall be determined berdasarkan jabatan, keahlian, kecakapan, in principle, based on their position, prestasi kerja, kepatuhan dan lain sebagainya dari expertise, skill, achievements and Pekerja yang bersangkutan dan akan dimuat employment record etc: and shall be dalam surat pengangkatan yang bersangkutan. stated in their letter of appointment. 2. Pembayaran Upah dilakukan sekali sebulan, yaitu 2. Salaries shall be paid once a month at the pada akhir bulan, dan cara pembayarannya diatur end of the month. The manner of payment oleh Perusahaan. shall be as determined by the company. 3. Pada waktu menerima Upah, Pekerja diwajibkan 3. At the time they receive their salaries, untuk memeriksa Upah yang diterima yang Workers shall be required to check that tertera pada slip gaji apabila ada ketidakcocokan the amount they have received harus diselesaikan dengan petugas pemberi gaji. corresponds with the amount stated in their pay slip, and they must settle any discrepancies with Payroll Staff. 4. Semua kewajiban keuangan Pekerja terhadap 4. All financial obligations of the Employer to Pengusaha diperhitungkan dengan upah sesuai the Worker shall be calculated in ketentuan yang telah ditetapkan dan disetujui accordance with salary as agreed under bersama. the employment agreement and any other policy stipulated. Pasal 12 Article 12 Peninjauan Upah Salary Adjustment 1. Peninjauan upah secara umum dapat dilakukan 1. Salary will be reviewed generally once a sekali setahun dengan mempertimbangkan year by considering various factors: the berbagai faktor yaitu: kemampuan perusahaan, ability of the company, Worker penilaian kinerja Pekerja, masa kerja Pekerja dan performance appraisal, working period atau berdasarkan keputusan perusahaan maupun and based on company decision or in pemerintah/ ketentuan perundang-undangan accordance with the prevailing yang berlaku. government regulation. 2. Penyusunan dan peninjauan upah merupakan 2. Preparation and review of salary is company’s full authority. kewenangan penuh perusahaan. Pasal 13 Article 13 Pajak Pendapatan Pekerja Income Tax Pajak Pendapatan Pekerja sepanjang mengenai The company will pay the income tax of the penghasilan dari Pengusaha ditanggung oleh Worker related to income from the company. Perusahaan.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 9 dari 37



Pasal 14 Article 14 Tunjangan Transport dan Makan Meal and Transport Allowances 1. Tunjangan transportasi dan makan akan diberikan 1. Transport and meal allowances will be kepada Pekerja level staff, supervisor, asisten given to level staff, supervisor, assistant Manager dan Manager, yang besarnya ditentukan manager and manager, the amount of oleh perusahaan. which is determinated by the employer. 2. Tunjangan transport dan makan diberikan kepada 2. Transport and meal allowances given to Pekerja apabila Pekerja tersebut hadir/bekerja Workers if they are present in the office/ dan datang tidak terlambat. working and not coming late. 3. Pembayaran tunjangan transport dan makan 3. Transport and meal allowances payments berdasarkan kehadiran dilakukan bersamaan based on attendance made in conjunction dengan pembayaran upah setiap bulan. with salary payment each month. Pasal 15 Article 15 Tunjangan Jabatan Functional Allowance Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dapat The employer may grant Workers holding diberikan tunjangan jabatan yang besarnya certain positions with a position allowance ditentukan oleh perusahaan that the amount is determinate. Pasal 16 Tunjangan Hari Raya Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tanpa membedakan agama para Pekerja. Besarnya Tunjangan Hari Raya ditetapkan sebagai berikut: a. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan gaji/upah atau sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. b. Bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus: masa kerja /12 x upah sebulan. c. Pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, masih berhak atas THR. d. Pembayarannya dilaksanakan selambatlambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya masing-masing tiba.



Article 16 Religious Holiday Allowance The Company shall provide all Workers with a religious holiday allowance regardless of the Worker’s religion. The amount of the religious holiday allowance is stipulated as follows: a. Workers who have worked successively for 12 months or more shall receive an allowance equal to 1 (one) month’s salary/wages or based on the prevailing government regulation. b. Workers who have worked minimum 1 (one) month but less than 12 months shall be given a proportional allowance calculated as follows: months of service/12 x months salary. c. Workers whose status is permanent Worker and are terminated within 30 (thirty) days before the coming of religious holiday is still entitle to THR. d. The payment shall be paid at the latest 2 (two) weeks before the coming of the relevant Religious Holiday.



Pasal 17 Article 17 Tunjangan Kematian Death Allowance 1. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli 1. Legitimate heirs of a Worker who dies shall be paid the salary payable for the on going warisnya yang sah dibayarkan upah untuk bulan month in which he/she died with additional yang sedang berjalan pada waktu Pekerja money, which the amount is determined in meninggal dunia ditambah dengan sejumlah uang accordance with the provisions of yang besarnya sesuai dengan ketentuan UU Manpower Law No. 13/2003. Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. 2. In addition to those provisions, the heirs of 2. Disamping ketentuan diatas diberikan pula uang the deceased Worker shall be granted with a pemakaman yang besarnya ditentukan oleh funeral benefit, the amount of which is Perusahaan. determined by the Employer. Peraturan Perusahaan | Hlm. 10 dari 37



Pasal 18 Tunjangan Untuk Keluarga Apabila Pekerja Ditahan Apabila Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib maka Pekerja yang bersangkutan tidak mendapatkan upah. Tetapi pihak keluarga yang terdaftar di perusahaan dan masih tinggal di rumah diberikan bantuan sebagai berikut: - untuk 1 orang tanggungan = 25% dari upah - untuk 2 orang tanggungan = 35% dari upah - untuk 3 orang tanggungan = 45% dari upah - untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari upah. Lamanya pemberian bantuan tersebut makimum 6 bulan sejak Pekerja yang bersangkutan ditahan. Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib memperkerjakan Pekerja tersebut kembali. Jika pengadilan memutuskan bersalah sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir, maka Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja tanpa menunggu habisnya waktu 6 (enam) bulan dimaksud.



Article 18 Allowance for Worker’s Relative when Worker Under Arrest 1. Worker who is arrested by a competent authority shall not receive any salary,



Pasal 19 Bonus Perusahaan, berdasarkan pertimbangan dan keputusannya sendiri dengan memperhatikan keadaan ekonominya, dapat memberikan bonus pada Pekerja.



Article 19 Bonus The company, at its sole discretion and in consideration of the economic condition of the Company may determine to grant bonuses to Workers.



Pasal 20 Disabilitas Jika Pekerja yang dikarenakan keadaan fisik/ badan maupun psikis/ kejiwaan mengalami gangguan/cacat untuk melaksanakan pekerjaannya/ jabatannya, maka pengusaha akan menetapkan ketentuan tersendiri mengenai jam kerja dan/ atau upahnya. Tingkat keadaan invalid tersebut harus ditentukan oleh instansi yang berwenang.



Article 20 Disabilities The Employer shall stipulate a separate provisions regarding working hours and/or salary of Workers who, due to his/her physical condition (being either a physical or a psychological disability) is incapable of performing his/her function. The competent authority shall determine the level of invalidity. CHAPTER V BUSINESS TRIPS



1.



2.



3. 4.



BAB V PERJALANAN DINAS



2. But the Worker’s relative living at home shall be granted the following allowance: - one person = 25% of the salary - two persons = 35% of the salary - three persons=45% of the salary - Four of more persons = 50 % of the salary. 3. The maximum length of time that this allowance will be granted is 6 months after his arrest. 4. In the event that a court of criminal law decides before the lapse of the 6 (six) months period that the Worker is not guilty, the Employer must re-employ such Worker. In the event that a court of criminal law decides that the Worker is guilty before the lapse of 6 (six) months, the Employer may terminate the employment relationship without waiting for the lapse of such 6 (six) months period.



Pasal 21 Article 21 Ketentuan Umum Perjalanan Dinas General Provisions on Business Trips 1. Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang 1. Business trip is a trip conducted by the dilakukan oleh Pekerja atas perintah Worker based on a Employer request Pengusaha untuk kepentingan Perusahaan and for the benefit of the Company dengan persyaratan sebagai berikut: with requirement as following below: a. Jarak minimum adalah 80 (delapan puluh) km a. The minimum distance is 80 (eighty) dari lokasi kantor ke lokasi yang dikunjungi. km from office to visited location Peraturan Perusahaan | Hlm. 11 dari 37



2.



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



b. Perjalanan akan melintasi batas provinsi atau negara. Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya yang ekonomis dan dilakukan secara efisien dengan mengajukan formulir permintaan perjalanan dinas. Suatu perjalanan dinas dapat disetujui jika perjalanan dinas tersebut dilakukan untuk tujuantujuan berikut ini. - Pelatihan atau orientasi Pekerja - Kunjungan toko /pembukaan toko baru - Pertemuan/rapat dan konferensi yang dilakukan secara periodic - Survei pabrik - Penugasan yang terkait dengan pekerjaan. Pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas wajib mengisi Form Perjalanan Dinas dan form Cash Advance Slip yang disetujui oleh kepala departemen paling lambat 7 hari sebelum perjalanan dinas dilakukan, kecuali jika dalam situasi darurat. Perusahaan akan memesan tiket perjalanan serta akomodasi hotel dan asuransi perjalanan dinas untuk Pekerja selama perjalanan dinas sesuai dengan standar yang telah ditentukan perusahaan. Jika rencana perjalanan harus diubah atau dibatalkan karena situasi yang tidak diduga sebelumnya, Pekerja harus memberitahukan hal tersebut ke pada perusahaan sesegera mungkin sehingga dapat menindaklanjuti setiap perubahan atau pembatalan pemesanan sarana transportasi atau kamar hotel. Pekerja harus menanggung setiap biaya yang terjadi karena perubahan atau pembatalan pemesanan sarana transportasi atau kamar hotel untuk kenyamanan pribadi. Jika Pekerja ditugaskan untuk melakukan perjalanan ke lokasi yang dikunjungi dan perjalanan tersebut melewati jam kerja normalnya, tidak ada tunjangan lembur yang akan diberikan oleh Perusahaan tetapi jika Pekerja ditugaskan untuk bekerja melewati jam kerja normalnya selama di lokasi yang dikunjungi, Pekerja di tingkatan jabatan tertentu akan diberikan tunjangan lembur oleh Perusahaan. Segala sesuatu mengenai pelaksanaan perjalanan dinas akan mengacu pada SOP perjalanan dinas terbaru.



b. The trip will across Province or Country boundary 2. Business trips shall be conducted based on the economist cost and efficiency by submitting business trip form. 3. A Business trips can be approved if has any purpose as following: - Training or Worker orientation - Store visit / Grand opening of new store - Meeting and Conference periodically - Factory survey. - Office duty, which related to the job.



4. Worker who will conduct a business trip should fill in the business trip form and Cash advance slip form which approved by the Head Department at least 7 days before traveling, unless in an emergency situation. 5. Company will book the trip ticket and hotel accommodation and travel insurance for Worker during traveling according to the standard predetermined by the company. 6. If the travel plan should be revised or cancelled due to unpredictable situation, the Worker must notify this to the company as soon as possible so can follow any reservation changes or cancellation of transportation or hotel booking. 7. Workers should pay any costs incurred due to changes or cancellation of transportation or hotel booking for personal comfort. 8. If the Worker assigned to have a trip to a visited location and through their normal working hours, there will be no overtime allowance provided by the company but if the Worker is assigned to pass the normal working hours during in their location visited, Worker in certain levels will have overtime allowance by the company. 9. The implementation of business trip refer to the latest updated SOP of business trip.



Pasal 22 Article 22 Biaya Perjalanan Dinas Business Trip Expense Payments 1. Penggantian biaya perjalanan dinas yang 1. Reimbursement of travel expenses ditanggung oleh perusahaan adalah: incurred by the company are: - biaya transportasi, - Transportation Peraturan Perusahaan | Hlm. 12 dari 37



- biaya makan, - Meals - biaya penginapan, - Accommodation - biaya binatu (minimal 3 hari perjalanan - Laundry (min.3 days business trip) dinas) - Airport tax - pajak bandar udara. 2. Seluruh biaya diatas harus 2. All costs above should be attached dilampirkan/dibuktikan dengan kuitansi yang with a valid receipt. sah. 3. Penyelesaian biaya perjalanan dinas paling 3. Settlement of travel expenses at least lambat 14 (empat belas) hari setelah Pekerja 14 (fourteen) days after the Worker yang bersangkutan kembali dari perjalanan concerned has returned from the dinas. business trip. 4. Biaya perjalanan dinas yang tidak ditanggung 4. Travel expenses which is not covered oleh perusahaan: by the Company are: - Kehilangan atau kecurian barang - Lost or theft of the goods - Denda (pelanggaran parkir/lalu lintas/tiket - Fines (Violation of Parking/ Traffic/ perjalanan) Flight ticket) - Hiburan pribadi seperti pemutaran film di - Personal entertainment such as film kamar, pijat kesehatan, fasilitas screening in the room, health massage, rekreasi/olahraga, dan lain-lain recreation/ sport. Etc - Uang tip - Tipping - Bar mini - Mini bar BAB VI HARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN



CHAPTER VI HOLIDAY, LEAVE, AND PERMIT TO LEAVE WORK



Pasal 23 Article 23 Hari Libur Resmi Official Holidays 1. Yang diartikan hari libur resmi adalah: 1. The following shall be official holidays: a. Hari Sabtu dan Minggu (Hari libur mingguan) a. Saturdays and Sundays (weekly kecuali untuk departemen produksi yang mana holidays), except for Production bekerja pada hari sabtu. division which work on Saturday. b. Hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah b. Holidays as stipulated by the c. Hari libur yang ditentukan oleh Perusahaan Government c. Holidays as stipulated by the Company 2. Untuk Pekerja kantor, hari libur mingguan 2. For office Workers, the weekly holiday diberikan setiap hari Sabtu dan Minggu dengan are given every Saturday and Sunday pola 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat with. Time composition 8(eight) hours puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari at 1(one) day and 40 (forty) hours of 1 kerja dalam 1 (satu) minggu. (one) week for 5 (five) work days within 1 (one) week. 3. Untuk Pekerja Produksi, libur mingguan diberikan 3. For factory Workers, the weekly pada setiap hari Minggu, dengan komposisi 7 holiday are given every Sunday with (tujuh) jam kerja selama 5 (lima) hari dalam time composition 7 (seven) hours for 5 seminggu, dan 5 (lima) jam 1 hari dalam seminggu (five) days and 5 (five) hours for 1 untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (one) day for total 40 (forty) hours of 1 (one) week for 6 (six) work days within 1 (one) week. 4. Pelaksanaan hari libur mingguan pada ayat (1), 4. The implementation of weekly holiday ayat (2) dan (3) dalam pasal ini diatur sesuai in point (1) and point (2) in this article dengan kebutuhan operasional perusahaan is set out according to the operational needs of the company.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 13 dari 37



Pasal 24 Izin Meninggalkan Kerja dengan Upah Penuh 1. Selain ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan mengenai perawatan kesehatan, Pekerja berhak meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah:



1.



a. Istri/suami, anak kandung/angkat, orang tua/mertua meninggal = 3 hari kerja. b. Keluarga dekat meninggal (mis: kakek/nenek, saudara ipar, paman) = 2 hari kerja. c. Pekerja sendiri menikah = 3 hari kerja d. Istri Pekerja melahirkan = 2 hari kerja e. Khitanan/pembaptisan/otonan pertama kali anak kandung/angkat = 2 hari kerja. f. Rumah terkena bencana (misal: banjir, kebakaran, gempa bumi, dll): 2 hari kerja. 2. Prosedur untuk mendapatkan pembebasan tidak 2. bekerja di atas harus dilakukan dengan mengajukan permohonan ijin tertulis dengan melampirkan surat keterangan yang mendukung permohonannya sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelumnya, kecuali untuk peristiwa mendadak/ darurat seperti tersebut dalam ayat a, b, d, dan f. 3. 3. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan-ketentuan tersebut diatas 4. dapat diberikan tanpa upah. 4. Setiap Pekerja yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin, atau tanpa surat-surat keterangan alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan dianggap mangkir, oleh karena itu sedapat mungkin sehari sebelumnya memberitahukan kepada bagian HRD dan menunjukkan bukti yang sah.



Article 24 Permit to Leave With Full Wage Except as otherwise provided in the Medical Treatment Regulations or the Skills and Education Improvement stipulations. Workers shall be entitled to leave with pay as follows: a. On the death of wife/husband, biological/adopted children, parents = 3 workdays. b. Death of close relative(s) (i.e. grandfather, grandmother, uncle, nephew, niece) = 2 workdays. c. Worker’s marriage = 3 workdays. d. Worker’s wife gives birth = 2 workdays. e. Circumcision/baptism/first otonan of Worker’s biological/ adopted children = 2 workdays. f. House on disaster (eg: flood, fire, earthquake, etc) = 2 workdays. Procedure to obtain free working days as above exemption must be done by submitting a written permission and attach a supporting statement at least 14 (fourteen) days in advance, except for emergency case as mentioned in points a, b, d and f . The Company may at its discretion, give permission for a Worker to have leave from work for purposes other than those mentioned above without pay. Each Worker whose absent from work without permission or certificate/ reason accepted by the Company shall be regarded as absent from work; therefore if possible Workers should notify the HRD department at least one day in advance and show evidence as to why they are absent from work.



Article 25 Pasal 25 Absent because of Religious Worshiping Tidak Bekerja Karena Menjalankan Ibadah 1. Pekerja yang beragama Islam yang ingin naik haji, 1. Any Moslem Workers wishing to fulfill a Hajj pilgrimage, according to the sesuai dengan ketentuan pemerintah Government Regulation (Department (Departemen Agama) diijinkan meninggalkan kerja of Religion) shall be permitted to leave dengan upah penuh dengan menunjukkan buktiwith full pay by submitting legal proof bukti yang sah dari instansi terkait. from the relevant institution. 2. Ijin ini diberikan hanya 1 (satu) kali selama bekerja 2. This permission only be granted 1(one) time during worked at the company di perusahaan dan lamanya cuti sesuai dengan and the length in accordance with the kebutuhan normal yang mengacu kepada normal requirement that refers to peraturan pemerintah. government regulations. Peraturan Perusahaan | Hlm. 14 dari 37



3. Ijin ini diberikan hanya apabila Pekerja menunaikan 3. This permission is granted only if the ibadah Haji yang pertama kali selama hidupnya Worker perform the Hajj for the first time during his life. Pasal 26 Article 26 Cuti Tahunan Annual Leave 1. Pekerja berhak mendapat cuti selama 12 (dua 1. All Workers shall be entitled to 12 belas) hari kerja dengan ketentuan: (twelve) days annual leave as follows: a. Setelah Pekerja bekerja selama 12 a. After 12 (twelve) months successive (duabelas) bulan berturut-turut, cuti service, annual leave can be taken tahunan dapat diambil pada tahun in the following year for example berikutnya, misalnya cuti tahun 2017 the annual leave of 2017 may be diambil pada tahun 2018. taken in 2018. b. Pekerja akan memperoleh hak cuti b. An Worker shall be entitled to tahunan dengan rincian sebagai berikut: annual leave as follows: Masa Kerja Hak Cuti Time of Service Annual Leave - 1 tahun atau lebih tapi : 12 hari kerja - 1 year or more, but : 12 work-days kurang dari 5 tahun less than 5 years - 5 tahun atau lebih, tapi : 14 hari kerja - 5 years or more, but : 14 work-days kurang dari 10 tahun less than 10 years - 10 tahun atau lebih, tapi : 16 hari kerja - 10 years or more, but : 16 work-days kurang dari 15 tahun less than 15 years - 15 tahun atau lebih, tapi : 18 hari kerja - 15 years or more, but : 18 work-days Kurang dari 20 tahun less than 20 years - 20 tahun atau lebih : 20 hari kerja - 20 years or more : 20 work-days 2. Annual leave is determined based on 2. Cuti tahunan ditetapkan berdasarkan tahun calendar year, calculated from May to kalender yang dihitung dari bulan Mei sampai April. dengan April. 3. Pengajuan cuti tahunan diajukan minimum 14 3. A request for annual leave submitted a minimum of 14 days prior to (empat belas) hari sebelum pelaksanaan. Pekerja implementation. Workers who will take yang akan mengambil hak cuti mengajukan leave entitlements may applied by permohonan cuti dengan mengisi formulir cuti dan completing the annual leave form and disetujui oleh atasan dan HRD Manager. approved by the manager HRD Manager and direct supervisor. 4. Company grant discretion on leave taken 4. Pengusaha berhak memberikan kebijaksanaan by Worker as per case by case. pada pekerja yang akan mengambil cuti dengan mempertimbangkan keadaan tertentu. 5. Apabila dianggap perlu dan atas 5. If deemed necessary and at its sole discretion the Company may postpone a pertimbangannya sendiri Perusahaan dapat request for annual leave. Annual leave may menunda permohonan istirahat tahunan yang take over several periods if there shall be diajukan Pekerja Istirahat tahunan tersebut one period of at least 6 (six) uninterrupted dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan days. satu bagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus-menerus. 6. Cuti tahunan atau bagiannya gugur apabila 6. If not taken (other than due to the Employer’s order), annual leave (or the Pekerja yang bersangkutan ternyata tidak days not taken) shall not accrue and shall mempergunakan hak cutinya bukan oleh be considered terminated. karena permintaan Pengusaha dan karenanya Pengusaha tidak akan mengganti hak cuti tersebut dengan kompensasi apapun. 7. Hak Cuti pada tahun berjalan harus 7. Annual leave balance on current Period must be taken maximum 3 months after dihabiskan maksimal 3 bulan setelah the next year begin. pergantian tahun pada tahun berikutnya.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 15 dari 37



1.



2. 3. 4.



5.



1.



2.



3.



4.



Pasal 27 Istirahat Sakit Apabila Pekerja tidak dapat masuk kerja karena sakit, maka Pekerja yang bersangkutan diwajibkan sebelum jadwal kerja memberitahukan hal lersebut kepada atasan atau bagian HRD Perusahaan serta disusul surat keterangan dan dokter. Tidak masuk kerja karena sakit selama 1 (satu) hari atau lebih, perlu dikuatkan dengan surat keterangan dokter. Apabila Pekerja menyalahgunakan ketentuan ayat 2 tersebut diatas, Pengusaha berhak memberikan peringatan dan sanksi. Bila Pekerja sakit dalam jangka waktu lama dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka gaji/ upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : Cuti Sakit Gaji dibayarkan a. 4 bulan pertama : 100% b. Bulan ke 4-8 : 75% c. Bulan ke 8-12 : 50% d. Lebih dari 12 bulan : 25% dari upah sampai dengan keputusan pemutusan hubungan kerja telah final dan mengikat Bila setelah 12 bulan ternyata Pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali yang diperkuat dengan surat keterangan dokternya atau dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan, maka Pengusaha/ Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja atas Pekerja yang bersangkutan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 13 tahun 2003. Jo. UU No 2 tahun 2004 (PPHI). Pasal 28 Istirahat Melahirkan/ Keguguran / Haid Pekerja wanita yang melahirkan akan diberikan istirahat melahirkan selama 3 (tiga) bulan yang pengaturan nya disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja. Istirahat melahirkan ini dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan bila dokter menganggap perlu. Pengajuan istirahat melahirkan berdasarkan atas surat rekomendasi dokter kandungan/ bidan yang menangani dan paling tidak 10 hari sebelum dimulainya cuti. Pekerja yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat



Article 27 Sick Leave 1. If a Worker is unable to come to work due to illness, the Worker is obliged to notify the HRD department of the Company with following doctor certificate.



2. Absence from work due to illness for 1 (one) work-day or more need to be supported by a doctor’s certificate. 3. If a Worker misuses the provision of paragraph 2 above, the Employer shall be entitled to give warning and sanction. 4. If an Worker has a prolonged illness and provides a doctor's certificate, then his salary/wage shall be paid in accordance with the following provisions: Length of Sick Leave Salary Paid a. The first 4 months : 100% b. The following 4-8 : 75% months c. The following 8-12 : 50% months d. Above 12 months, :25% from up to the final and salary binding decision of such termination of employment 5. If it is evident after 12 months that the Worker is unable to come back to work and this is evidenced by a certificate from the Worker’s doctor or a doctor appointed by the Company, then the Employer/Company may terminate his employment and the provisions of Law No. 13 / 2003 shall apply Jo. UU No.2 / 2004 (PPHI).



Article 28 Maternity/ Miscarriage/ Menstruation Leave



1. A female Worker shall be entitled to maternity leave during 3 (three) months, which its arrangement is set, based on Worker’s need. 2. This maternity leave may be extended by a maximum of 1 (one) month if considered necessary by the doctor. 3. A request for pregnancy leave is based on a recommendation by the doctor/ midwife treating the Worker and put forward at least 10 (ten) days before the leave commences. 4. A pregnant female Worker who suffers a Peraturan Perusahaan | Hlm. 16 dari 37



5.



paling lama 1.5 bulan didasarkan surat rekomendasi dokter. Pekerja wanita yang selalu mengalami gangguan kesehatan pada waktu haid akan diberikan cuti pada hari pertama dan kedua waktu haid. Bukti bahwa Pekerja wanita tersebut selalu mengalami gangguan kesehatan pada waktu haid harus dengan surat keterangan dokter.



miscarriage shall be entitled to a maximum of 1.5 months leave based on the recommendation of the doctor. 5. A female Worker who regularly suffers pain during her menstruation shall be granted menstruation leave at a maximum of 2 (two days), being the first and second days. A doctor certificate must provide proof that the female Worker suffers during her menstruation.



BAB VII FASILITAS-FASILITAS PEKERJA



CHAPTER VII FACILITIES FOR WORKERS



Pasal 29 Fasilitas Pelatihan Kerja Dalam rangka peningkatan pendidikan/ kecakapan/ketrampilan, bila Pengusaha menganggap perlu dan sesuai dengan kepentingannya, kepada Pekerja dapat diberikan kesempatan mengikuti pelatihan kerja untuk memperdalam/mempeluas pengetahuan, wawasan, keterampilan dan teknologi, dengan menerima fasilitas antara lain: a. Waktu istirahat yang cukup antara waktu kerja dan jadwal pelajaran tanpa mengurangi gaji. b. Seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh Pengusaha tanpa mengurangi gaji.



Article 29 Work Training Facility For the purpose of improving the Worker’s education, abilities and skill, if considered necessary by the Employer and to confirm with the Company’s needs; Workers may be given the opportunity to take work training to improve their knowledge, outlook, skills and technology, by receiving the following benefits: a. Adequate breaks between work-time and class-schedule without a reduction in salary; b. All educational expenses shall be borne by the Employer without reduction in salary.



Pasal 30 Fasilitas Kerohanian Untuk menunjang pembinaan rohani bagi para Pekerja, Perusahaan melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. Menyediakan fasilitas keagamaan seperti mushola dan sanggah di lingkungan Perusahaan sehingga memungkinkan Pekerja menjalankan kewajiban agamanya. b. Memberikan kesempatan/ waktu bagi Pekerja untuk menjalankan kewajiban agamanya dan merayakan hari besar agamanya.



Article 30 Mental Spiritual Fostering To support a mental spiritual fostering program for all Workers, the Company shall provide the following: a. Facility/mushola or Sanggah within the Company premises enabling Workers to carry out religious worshiping.



Pasal 31 Bantuan Sosial Pengusaha menetapkan peraturan pemberian uang duka dan pemakaman yang besarnya ditentukan oleh perusahaan kepada Pekerja yang anggota keluarganya tertimpa kematian: a. Istri/Suami (1 orang dan sah menurut UU yang berlaku) meninggal,



Article 31 Social Support The Employer shall stipulate the granting of condolence and funeral benefits will be determined by the employer to any Workers whose relative dies as follows: a. Death of Worker’s spouse (one legal spouse only as according to prevailing laws) b. Death of Worker’s biological/ foster child. c. The death of Worker’s parents.



b. Anak kandung/ angkat meninggal dunia, c. Orang tua Pekerja meninggal dunia.



b. Opportunity/time for Moslem or nonMoslem Workers to conduct their respective religious worshiping.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 17 dari 37



BAB VIII BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL



CHAPTER VIII WORKER SOCIAL SECURTIY PROGRAM



Pasal 32 Program BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja ke dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku yang meliputi : a) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan b) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan



Article 32 Social Security Board The Company shall be required to cover Workers under the Worker Social Security Program (BPJS) in accordance with the prevailing law and regulations which includes : a) Social Security Board - Labor (BPJS Ketenagakerjaan) b) Social Security Board - Health (BPJS Kesehatan).



BAB IX PEMERIKSAAN KESEHATAN, PENGOBATAN, DAN PERAWATAN KESEHATAN



CHAPTER IX HEALTH EXAMINATION, MEDICAL TREATMENT, AND NURSING



Pasal 33 Pemeriksaan Kesehatan Perusahaan dapat mengubah atau mengganti program kesehatan untuk Pekerja tertentu, dengan syarat bahwa program tersebut tidak lebih buruk dan atau paling tidak sama dengan program kesehatan yang saat ini diterima oleh Pekerja.



Article 33 Medical Treatment The Company may change or replace the health program for its certain worker if the medical treatment under such new program shall be no worse than that currently received by Workers.



Pasal 34 Pemberian Fasilitas Perawatan Kesehatan Untuk kasus khusus, Pekerja beserta keluarga mendapat penggantian pengobatan dan perawatan kesehatan dengan batas tertentu sebagaimana ditentukan oleh Pengusaha dalam periode waktu 1 (satu) tahun yang dihitung menurut tahun kalender. Yang diartikan dengan keluarga Pekerja ialah satu istri/suami sah, anak kandung / angkat sah (berumur kurang dari 21 tahun, belum kawin, masih sekolah dan belum bekerja), maksimal 3 anak, tercatat pada Perusahaan serta berkedudukan dan berada di Indonesia. Apabila belum mencapai masa kerja 3 (tiga) bulan, Pekerja dan keluarganya belum mendapatkan tunjangan keluarga dan penggantian biaya pengobatan dan perawatan, namun akan mendapatkan penggantian biaya pengobatan dan perawatan penuh dari Perusahaaan bila mengalami kecelakaan pada waktu bekerja. Perawatan dan pengobatan kesehatan dilakukan di rumah sakit dan/atau dokter.



Article 34 Medical Treatment Compensation 1. For special cases, Workers and their family shall be compensated for medical treatment up to a certain limit as determined by the Employer during each 1 (one) calendar year period.



1.



2.



3.



4.



2. Family shall include one legal spouse and up to a maximum of 3 legitimate and/or adopted children (under 21 years), who are unmarried, students and not yet working, registered at the Company and domiciled and residing in Indonesia. 3. If an Worker has worked for less than 3 (three) months the Worker and his family shall not be entitled to compensation for medical treatment; but the Worker shall get full medical treatment compensation from the Company if he/she meets with an accident while working. 4. Any such medical treatment and nursing must be conducted at a hospital and/or by a doctor.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 18 dari 37



BAB X TATA TERT1B KERJA



CHAPTER X WORK GUIDANCE



Pasal 35 Kewajiban Pengusaha dan Pekerja Pengusaha dan Pekerja berkewajiban dengan segala upaya terbaiknya mengusahakan kelangsungan hidup Perusahaan.



Article 35 Employer and Worker Obligations The Employer and Worker must use their best efforts to ensure the continuity of the Company.



Pasal 36 Article 36 Kewajiban Pengusaha Employer Obligation 1. Pengusaha berkewajiban untuk mematuhi dan 1. The Employer shall be obliged to adhere to melaksanakan perjanjian kerja yang telah and fulfill the terms of the employment disepakati antara Pengusaha dan Pekerja. agreement between the Employer and Worker, which has been jointly agreed. 2. Pengusaha berkewajiban untuk mematuhi dan 2. The Employer must comply and implement melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam the provisions set out in this Company Peraturan Perusahaan ini. Regulation. 3. Untuk perjanjian kerja waktu tertentu. Pengusaha 3. For employment agreements for a definite wajib berpedoman pada peraturan perundangtime, the Employer shall be obliged to undangan yang berlaku. adhere to the prevailing law and regulations. 4. Pengusaha berkewajiban untuk terus menerus 4. The Employer shall be obliged to keep meningkatkan kesejahteraan Pekerja dan improving the welfare of the Workers and keluarganya sesuai dengan tingkat kemajuan their relatives in accordance with the Perusahaan. Company’s economic condition. Pasal 37 Kewajiban Pekerja 1. Pekerja harus berusaha memperhatikan segala kepentingan Pengusaha, sepanjang menyangkut kelangsungan hidup Perusahaan. 2. Pekerja berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan perjanjian kerja yang telah disepakati bersama baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu yang dibuat secara tertulis. 3. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Perusahaan ini. 4. Pekerja berkewajiban untuk melaksanakan dengan baik segala tugas dan pekerjaannya sesuai dengan petunjuk dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Pengusaha. 5. Pekerja wajib menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, serta kesusilaan dalam Perusahaan serta ketaatannya pada petunjuk mengenai hal ini. 6. Pekerja berkewajiban tunduk pada ketentuan mengenai jadwal-jadwal waktu kerja dan istirahat. Oleh karenanya Pekerja harus disiplin mengikuti jadwal-jadwal waktu yang telah ditetapkan : a. 5 (lima) menit atau lebih sebelum jadwal kerja telah bersiap ditempat untuk



1.



2.



3.



4.



5.



6.



Article 37 Worker Obligation All Workers shall take notice of all Company interests, as long as related to the continuity of the Company. Workers shall be obliged to obey and fulfill either the indefinite or definite time of their employment agreement entered into with the Employer, which has been jointly agreed and approved. Workers shall obey and fulfill all regulations issued pursuant to these Company Regulations. Workers shall carry out properly all duties and jobs in accordance with the directives and procedures stipulated by the Employer. Workers shall be obliged to ensure a sound, safe, healthy and moral work environment as well as adhere to any regulations there to. Workers shall adhere to the provisions regarding work hours and break times. Worker must comply strictly with the following time schedules: a. 5 (five) minutes or more prior to their scheduled start time, the Worker should be at the work place ready to Peraturan Perusahaan | Hlm. 19 dari 37



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



14.



bekerja work b. mulai bekerja tepat pada jadwalnya. b. Start working at their scheduled time. Pekerja diwajibkan untuk loyal kepada 7. Workers shaft be obliged to be loyal to Pengusaha sehingga diharuskan untuk the Company and must notify and ask for memberikan informasi dan meminta ijin bila permission if they want to manage their akan mengelola Perusahaan milik sendiri. own company. Pekerja berkewajiban menyimpan/ 8. Workers shall be obliged to keep merahasiakan segala informasi yang diketahui confidential any information regarding mengenai Perusahaan termasuk tetapi tidak the Company or its activities including terbatas pada dokumen-dokumen Perusahaan but not limited to the Company’s walaupun telah putus hubungan kerja dengan documents even after their employment Perusahaan/ Pengusaha tersebut. relationship with the Company/Employer has been terminated. Pekerja diwajibkan mentaati semua peraturan, 9. Each Worker shall be obliged to obey all instruksi, petunjuk, dan sebagainya yang provisions, instruction and others dikeluarkan oleh Pengusaha/ Perusahaan atau matters issued by the pejabat yang ditunjuk olehnya. Company/manager or any official appointed by them respectively. Pekerja berkewajiban melaksanakan semua 10. Each Worker shall be obliged to perform pekerjaan yang layak diberikan padanya dengan as well as they are able all official work sebaik-baiknya. Dia harus pula mentaati caragiven to him/her. He/she should also cara pelaksanaan yang telah ditentukan. follow all specified executive procedures. Pekerja harus segera memberikan pertolongan 11. Workers must immediately give help to pada Pekerja yang mendapat kecelakaan dalam any Worker who meets with a work tugas. accident. Pekerja diwajibkan memberi kesempatan kepada 12. Workers should let the Employer check Pengusaha untuk melakukan pemeriksaan certain places, such as in desk drawers, if terhadap hal-hal tertentu, seperti laci meja there is any suspicion that the said tempatnya bekerja, apabila terdapat dugaan Worker has stolen the Company’s bahwa Pekerja yang bersangkutan telah property. Such examinations can only be melakukan pencurian terhadap barang milik conducted in the presence of the said Perusahaan. Pemeriksaan mana hanya dapat Worker. dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Pekerja yang bersangkutan. 13. Workers must follow, understand and Pekerja wajib mematuhi, memahami dan master the Company’s work system and menguasai sistem dan tata cara kerja yang telah its specified operating procedures in ditentukan dalam melakukan pekerjaannya. performing their works. Pekerja wajib menjaga barang milik atau yang 14. Workers must look after any Company dikuasai oleh Pengusaha. goods used by the Worker.



Pasal 38 Larangan-larangan Bagi Pekerja Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Pekerja dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Masuk kerja dalam keadaan mabuk. 2. Membawa senjata api dan/ atau senjata tajam atau sejenisnya ke dalam area Perusahaan, 3. Mengenakan pakaian yang tidak pantas/ sopan atau melanggar batas kesopanan umum. 4. Masuk kerja ketika masih dalam sanksi Pembebasan Tugas Sementara/ skorsing kecuali sudah mendapat ijin terlebih dahulu



Article 38 Prohibitions on Workers To maintain security and orderliness, Workers are prohibited from the following conduct: 1. Working in a drunken condition. 2. Bringing with him a fire-arm, sharp weapon or other similar harmful thing without consent. 3. Wearing improper/ indecent clothes or violating general decency. 4. Working when in a suspended status/ released from work temporarily, unless permission has been obtained from the Peraturan Perusahaan | Hlm. 20 dari 37



5.



6.



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



14.



15.



16.



dari pimpinan Perusahaan. Masuk ke dalam area Perusahaan walaupun sudah tidak punya hubungan ikatan kerja lagi (Keluar/ pensiun/ diberhentikan) atau tidak punya urusan lagi dengan Perusahaan, kecuali sudah diijinkan oleh pimpinan Perusahaan. Pekerja dilarang menerima tamu pribadi pada jam kerja, kecuali telah diijinkan oleh atasan dan di tempat yang telah disediakan/ ditentukan. Pekerja dilarang mengobrol tatap muka maupun lewat telepon sehingga melalaikan tugas dan kewajibannya, terutama pada jam kerja. Pekerja dilarang membawa/ menyimpan/ mengedarkan dan menyalahgunakan bahanbahan narkotik/ barang terlarang lainnya, melakukan perjudian dan sebagainya. Pekerja dilarang berkelahi/ menggunakan kekerasan/ menunjukkan kekuasaannya secara kasar dan berlebihan di lingkungan Perusahaan. Pekerja dilarang membawa barang-barang ke area Perusahaan dan melakukan usahausaha bisnis pribadi atau menggunakan barang-barang yang dimiliki atau dikuasai oleh Perusahaan untuk kepentingan bisnis pribadi Pekerja dilarang mengedarkan daftar sumbangan, menempelkan dan mengedarkan poster-poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan/ Perusahaan tanpa ijin pimpinan Perusahaan. Pekerja dilarang mengadakan rapat-rapat, orasi, propaganda, menyebarkan pamfletpamflet tanpa ijin pimpinan Perusahaan. Pekerja dilarang memboroskan waktu dan/ atau barang milik dan/atau yang dikuasai Perusahaan /Pengusaha. Pekerja dilarang dengan sengaja memberikan data palsu/tidak benar tentang dirinya dan yang berkaitan dengan pekerjaannya. Pekerja dilarang bertindak/melakukan tindakan bentuk apapun sehingga merugikan Perusahaan/Pengusaha dan/atau sesama Pekerja. Pekerja dilarang membawa keluar barang Perusahaan yang diperoleh dengan pemberian atau dengan cara lain tanpa adanya surat pengantar resmi yang dibubuhi tanda tangan dan cap Penrusahaan oleh pejabat yang berwenang dan gudang atau tempat lain dan mana barang itu berada.



manager of the Company. 5. Entering the Company premises when no longer employed (eg resigned, retired, and dismissed) or having any business relation with the Company, except when permitted by the Director of the Company. 6. Workers are forbidden to receive personal visitors during work hours, except as permitted by their superior and only at the place provided for such purpose. 7. Workers are forbidden to use and or have mobile phone on their desk for personal use unless their superior gives them special authorization. 8. Workers are forbidden to bring/ keep/ distribute and abusing narcotic/ other forbidden goods, gambling, etc. 9. Workers are forbidden to fight, use force, be harsh or show power rudely and excessively within the Company premises. 10. Workers are forbidden to bring their personal goods/items within the factory/company area or to conduct activities of personal business or use Company goods/items for their own business purpose. 11. Workers are forbidden to circulate contribution lists and to post or circulate posters having no relation to the works/company without permission from the manager of the Company. 12. The Workers are forbidden to convene any meeting, speech, propaganda or distribute pamphlets without the permission of the Director of the Company. 13. Workers are forbidden to waste their time and/or Company/Employer materials. 14. Worker are forbidden to intentionally give false or incorrect information relating to personal matters or relating to work. 15. Workers are forbidden to act/perform in any manner which may inflict losses to the Company/Employer and/or to other fellow Workers. 16. Workers are forbidden to bring out goods/items obtained by means of purchase or otherwise without an official letter signed and stamped by the office or authorized from the management or other place where the goods/items are stored.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 21 dari 37



17. Demi menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban kerja. Pekerja dilarang membawa barang-barang yang membahayakan dan terlarang ke area Perusahaan. 18. Pekerja dilarang merokok di ruangan kerjanya atau pun dilingkungan sekitar tempat kerja yang terdapat tanda dilarang merokok. 19. Demi menjaga kebersihan dan kenyamanan area kerja, Pekerja dilarang makan dan membawa makanan/snack ke dalam area kerja. 20. Pekerja dilarang untuk melakukan tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun juga terhadap Pekerja lainnya atau calon Pekerja dengan alasan dasar umur, jenis kelamin, ras atau agama atau organisasi resmi lainnya atau perkumpulan atas alasan apapun sesuai dengan kebijakan Perusahaan.



17. For the purpose of work safety and orderliness, Workers are prohibited from bringing dangerous and prohibited goods onto the Company premises. 18. Workers are forbidden to smoke at the workplace or any environment around the workplace that there a sign no smoking.



Pasal 39 Kewajiban Pekerja yang Menderita Sakit/ Kecelakaan Pekerja yang sakit dan mendapat kecelakaan sehingga tidak mampu untuk bekerja, sedapat mungkin sebelum jadwal jam kerja memberitahukan kepada bagian HRD secara lisan/ telepon, atau tertulis dan kemudian diperkuat dengan surat keterangan dokter yang menanganinya. Bila hal tersebut tidak dapat dilakukan, selambatlambatnya 2 kali 24 jam terhitung dan mulai sakit atau terjadinya kecelakaan harus memberikan surat keterangan dokter. Bila ketentuan seperti yang dimaksud dalam ayat 2 (dua) tersebut tidak dilaksanakan, maka Pengusaha berhak untuk mengambil tindakan antara lain memotong gajinya dengan jumlah yang sebanding dengan lamanya waktu yang bersangkutan tidak bekerja. Selama menderita sakit Pekerja diwajibkan untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oteh dokter/ rumah sakit.



Article 39 Obligation of Workers Suffering Illness/ Meeting with an Accident 1. Any Worker suffering illness or meeting with an accident and unable to come to work, should, to the extent possible, inform the HRD department of his illness/accident either orally, by phone, or in writing. A certificate from the doctor should later support this. 2. If the above notification is not possible, the Worker should submit a doctor’s certificate at least 48 hours after the occurrence of the illness or accident. 3. If the Worker is unable to fulfill the provisions of paragraph 2 (two), then the Employer shall be entitled to penalize the Worker, by deducting his/her salary by the amount proportionate to the length of time the Worker is absent from work. 4. During such illness, the Worker shall be obliged to obey the instructions given by the doctor/hospital.



1.



2.



3.



4.



BAB XI TINDAKAN & SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN



1.



19. For the purpose of cleanliness and convenience, Workers are prohibited to eat as well as to bring food/ snack to their working area. 20. There will be no discrimination against any Worker or applicant for employment on account of age, sex, race or membership or non-membership in any religious community membership, society, labour union or any other legitimate organisation or association or on any other grounds, in accordance with the Company policy.



CHAPTER XI ACTS AND PENALTIES FOR VIOLATION OF RULES



Pasal 40 Article 40 Tingkat Pelanggaran Violation Categories Tindakan disiplin dalam bentuk berbagai sanksi 1. Disciplinary action in various sanctions will hukuman akan dikenakan terhadap Pekerja yang be imposed on Workers who do not carry tidak melaksanakan apa yang menjadi out what the obligations and violate the kewajibannya dan melanggar larangan-larangan prohibitions set in article 37 and 38. Peraturan Perusahaan | Hlm. 22 dari 37



2.



3.



4.



yang ditetapkan pada Pasal 37 dan 38. Sanksi Penalties are given after the Worker made diberikan setelah Pekerja melakukan kesalahan/ a mistake / omission which is evidence by kelalaian yang dibuktikan melalui laporan dari report from Supervisor/Manager. atasan yang berwenang. 2. Sanctions for violations are a kind of Pemberian sanksi atas pelanggaran adalah coaching which is the responsibility of the merupakan bentuk pembinaan yang merupakan direct supervisor to the Workers tanggungjawab atasan langsung Pekerja yang concerned. Sanction in this case is warning bersangkutan. Sanksi tersebut berupa Surat letter which has different level depend on Peringatan yang tingkatan/ kadarnya tergantung the violation that occurred. dari pelanggaran yang terjadi. 3. In case criminal violations, the security Dalam kasus pelanggaran yang bersifat kriminal, officer of the company may investigate petugas keamanan perusahaan dapat melakukan those problems. If necessary will be investigasi atas permasalahan tersebut. Jika determined whether the case will be dipandang perlu, akan ditetapkan apakah kasus submitted to the authorized institution / tersebut diserahkan kepada pihak yang Police to be solved in accordance with berwenang/ kepolisian untuk diselesaikan sesuai applicable law, and /or reported to dengan hukum yang berlaku, dan/ atau relevant institution to do termination. dilaporkan kepada instansi /lembaga terkait yang 4. The company has full rights to give berwenang untuk melakukan penetapan PHK. disciplinary sanctions of discipline Perusahaan mempunyai hak penuh untuk violations/ working rules as follow: memberikan sanksi disiplin atas pelanggaran a. Violation of rules that result in verbal disiplin / tata tertib kerja sebagai berikut: warning recorded; a. Pelanggaran tata tertib yang berakibat b. Violation of rules that result in a teguran lisan tercatat; warning letter; b. Pelanggaran tata tertib yang berakibat surat c. Violation of rules that result in a peringatan; mutated of administrative action / c. Pelanggaran tata tertib yang berakibat demotion, delayed in salary /position tindakan administratif dalam bentuk mutasi/ increase, deprivation of office demosi, penundaan kenaikan upah/ jabatan, facilities; pencabutan fasilitas jabatan; d. Violation of rules that result in d. Pelanggaran tata tertib yang berakibat termination of employment (PHK). pemutusan hubungan kerja ( PHK ).



Pasal 41 Pelanggaran yang Berakibat Teguran Lisan Teguran lisan merupakan tindakan disiplin yang dilakukan seorang atasan dalam upaya membina bawahannya agar yang bersangkutan memperbaiki diri ketika menemukan atau menerima laporan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pertama kalinya seorang bawahannya melakukan hal-hal berikut: a. Datang terlambat dan/ atau pulang lebih awal; b. Tidak bersikap sopan dan ramah terhadap setiap pelanggan, atasan dan/atau rekan kerja; c. Kurang bersungguh-sungguh dalam pekerjaan, malas dan tidak bekerja semestinya; d. Berada di lokasi kerja yang bukan merupakan tanggungjawabnya; e. Menggunakan telepon untuk kepentingan/ keperluan pribadi atau fasilitas lainnya tanpa izin; f. Tidak segera melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, status keluarga kepada perusahaan. g.



Article 41 Violation that Resulted in Verbal Warning Oral reprimand is a discipline action by an employer in effort to develop the Workers to improve him/her to be better when they find or receive any mistake report as the first time they do and must be responsible for the following action: a. Arrive late and/or leave early; b. Impolite and not friendly to every customer, supervisor and/or coworkers; c. Not serious in working, lazy and not working properly; d. At the working location which is not his/her responsibility ; e. Usage of phone for personal use or other facility without permission; f. Not immediately notifying the superior/HRD department of change to family data including change of the address details; Meninggalkan tempat, peralatan kerja dan/ atau g. Leave the place, work equipment and/or Peraturan Perusahaan | Hlm. 23 dari 37



h.



lingkungan kerja dalam keadaan kotor dan berantakan setelah melakukan pekerjaan; Tidak mengikuti pelatihan, meeting, briefing yang telah ditentukan tanpa alasan kuat.



Pasal 42 Pelanggaran Yang Berakibat Surat Peringatan Surat Peringatan selalu dalam bentuk tertulis agar dapat disimpan dalam arsip kepersonaliaan untuk penilaian konduite Pekerja yang bersangkutan, menurut bobot dan jenis pelanggaran sebagai berikut: 1. Surat Peringatan Pertama (I), diberikan dalam hal: a. Telah mendapat teguran lisan tetapi belum juga berubah sikap b. Mangkir/ tidak bekerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 1 (satu) hari kerja dalam sebulan c. Terlambat masuk kerja 3 kali dalam sebulan d. Tidur dan/atau bermalas-malasan dalam jam kerja/ sewaktu bertugas e. Menolak perintah atasan untuk yang pertama kalinya, dimana perintah tersebut berhubungan dengan pekerjaan/tugas dan bersifat wajar/layak. f. Tidak menunjukkan kepedulian/semangat kerjasama dengan rekan sekerja dalam bertugas; g. Mengerjakan pekerjaan orang luar/pihak lain di dalam jam kerja tanpa izin atasan h. Memaksakan kehendak kepada rekan kerja untuk melakukan tindakan/ perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai seorang Pekerja. i. Bekerja dengan tingkat efisiensi rendah dan hasil kerja tidak memuaskan secara terus menerus berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atasan j. Menempel atau mencabut informasi/ pengumuman pada papan pengumuman tanpa sepengetahuan/ izin HRD k. Mengabaikan perintah atau instruksi dari atasan tanpa alasan yang jelas. l. Mencorat-coret dan/atau menulis di dinding, dan mencoret/menulis di papan pengumuman di tempat-tempat lain yang semestinya harus dalam keadaan bersih/tidak tercoret-coret di lingkungan perusahaan; m. Menggunakan barang dan/atau peralatan apapun milik perusahaan diluar kewenangannya n. Tidak segera melaporkan kejadian kehilangan dan/ atau penemuan termasuk hal-hal yang berpotensi merugikan perusahaan dan membahayakan keselamatan dan keamanan



working area in a dirty and messy after doing the work; h. Not follow the training, meetings, briefings that have been determined without good reason. Article 42 Violations That Resulted in Reprimand Letter



Warning letters are always in written form to be saved in archives for performance assessment of Worker concerned, according to the integrity and type of violations as follow: 1. First warning letter (I), is given in term of : a. Has received verbal reprimand but has not changed his/her attitude. b. Absent/not working without reason that can be accounted for 1(one) working days in a month c. Late come to work 3 times a month d. Sleep and / or lazy in working hours / on duty e. Refuse orders from the employers for the first time, in which the order relates to the job/task and is fair/reasonable. f. Not showing care /cooperation spirit with co-workers on duty. g. Do other job/other parties in working hours without permission from the supervisor h. Impose the will to co-workers to do incompatible actions with the duties and functions as an Worker i. Work with low efficiency levels and continuously has no satisfactory result based on monitoring and Supervisor’s evaluation j. Attached to or repeal the information/announcements on the boards without permission of HRD k. Ignoring commands or instructions from Supervisor without apparent reason. l. Doodling and/or writing on the wall, and cross out or write on the notice board in other places that should be in clean/not in doodled company area. m. Using goods and/or any equipment owned by the company outside its authority n. Not immediately report the lose incident and/or inventions including the things that potentially harm the company and jeopardize the safety and security of Worker, colleagues, employers and customers, to the Peraturan Perusahaan | Hlm. 24 dari 37



Pekerja, rekan kerja, pengusaha dan employer/authorized officer. pelanggan, ke atasan/pejabat yang o. Requesting/collecting donations or berwenang. something for any purpose without o. Meminta/mengumpulkan sumbangan atau approval from the management. sesuatu hal untuk tujuan apapun tanpa 2. Second Reprimand Letter (II) persetujuan pihak manajemen. a. Doing other minor violation or 2. Surat Peringatan Kedua (II) equivalent at the time first warning a. Melakukan pelanggaran ringan yang lain atau letter (I) is still valid sama/ setara pada saat / waktu surat b. Absent/ not working without reason peringatan pertama (I) masih berlaku that can be accounted for 2(two) b. Mangkir/ tidak bekerja tanpa alasan yang working days in a month and/or absent dapat dipertanggungjawabkan selama 2 (dua) working for 2(two) consecutive working hari kerja dalam sebulan dan atau mangkir days in a month bekerja selama 2 (dua) hari kerja berturutc. Refuse order from the superiors for the turut dalam sebulan second time, in which the order relates c. Menolak perintah atasan untuk yang kedua to the job/task and is fair/reasonable kalinya, dimana perintah tersebut d. Refuse the first command for Worker berhubungan dengan pekerjaan/ tugas dan mutation bersifat wajar/ layak 3. Third Reprimand Letter (III)/Last d. Menolak perintah yang pertama kali untuk a. Doing other minor violation or mutasi kerja; equivalent at the time second warning 3. Surat Peringatan Ketiga (III)/ Terakhir letter (II) is still valid a. Melakukan pelanggaran ringan yang lain atau b. Absent/ not working without reason sama/ setara pada saat /waktu surat that can be accounted for 3(three) peringatan kedua (II) masih berlaku; working days in a month and/or b. Mangkir/ tidak bekerja tanpa alasan yang absent working for 3(three) dapat dipertanggungjawabkan selama 3 (tiga) consecutive working days in a month hari kerja dalam sebulan dan atau mangkir c. Refuse to medical check up in order of bekerja selama 3 (tiga) hari kerja berturutthe examination/treatment of turut dalam sebulan Workers at the employer initiative c. Menolak perintah untuk medical check up d. Rough acting/decency beyond which dalam rangka pemeriksaan/ pengobatan can cause arguments both to Pekerja atas inisiatif pengusaha; employers, colleagues, superiors or d. Bertindak kasar/ diluar batas kesopanan yang customers dapat menimbulkan pertengkaran baik e. Perform the task with a sloopy, kepada pengusaha, rekan kerja, atasan haphazard and/or leave the task or maupun pelanggan; arbirarly without any sense of e. Melakukan tugas dengan ceroboh, responsibility serampangan dan/ atau meninggalkan tugas f. Negligent/ careless in securing the seenaknya tanpa rasa tanggung jawab; company’s belongings and a letter / f. Bertindak lalai/ceroboh didalam document that should be kept secret mengamankan barang-barang milik and is a responsibility. perusahaan maupun surat/dokumen yang g. Playing cards and/or other game even patut dirahasiakan dan merupakan tanggung without money in company area. jawabnya. g. Bermain kartu dan/atau permainan lainnya h. Smoking in the building or other sekalipun tanpa uang di lingkungan places is forbidden to smoke. perusahaan. i. Deliberately conceal/not reported to h. Merokok di dalam gedung atau tempatthe company about his/her serious tempat lain yang dilarang untuk merokok illness and/or contagious, which can i. Dengan sengaja menyembunyikan/tidak endanger the life/health of other melaporkan kepada perusahaan mengenai Workers. keadaan dirinya yang mengidap penyakit j. Deliberately covering up or not serius dan/ atau menular, yang dapat reporting the incident, which could membahayakan kehidupan/ kesehatan materially hurt the company or Peraturan Perusahaan | Hlm. 25 dari 37



j.



k.



l.



m.



n.



o.



p. q.



Pekerja lainnya Dengan sengaja menutup-nutupi atau tidak melaporkan kejadian/keadaan yang dapat merugikan perusahaan secara material atau membahayakan kelangsungan dan kelancaran operasional perusahaan secara temporer ataupun permanen; Menolak perintah atasan untuk yang ketiga kalinya, dimana perintah tersebut berhubungan dengan pekerjaan/ tugas dan bersifat wajar/ layak Mendorong terjadinya suatu perbuatan yang dapat merugikan atau mencelakakan konsumen, atasan atau rekan kerja Mengendarai/ mengoperasikan kendaraan atau mesin milik perusahaan tanpa persetujuan yang berwenang Mengizinkan atau membantu orang lain yang tidak berwenang untuk memasuki/ memperoleh akses ke sistem/ area terlarang, ruang dokumen dan/ atau tempat lainnya yang terbatas untuk umum; Menjalankan bisnis pribadi atau melakukan pekerjaan sambilan/ sampingan selama jam kerja Tidak menunjukkan peningkatan kinerja/ sikap saat sanksi administratif masih berlaku Mengendarai kendaraan kantor tanpa memiliki SIM atau persetujuan dari pengawas/ atasan.



k.



l.



m.



n.



o.



endanger the continuity company’s operation temporarily or permanently. Refuse order from the superiors for the third time, in which the order relates to the job/ task and is fair/ reasonable. Give support of any actions that could be harm the consumers, employers or colleagues. Drive/ operate the vehicles or machine without approval of an authorized person. Permit or assist other not authorized person to enter /obtain access to the system / restricted area, filling room and/or other places limited to the public. Have a private business or doing part time jobs during working hours.



p. Did not show good performance/ attitude during the administrative sanctions still valid. q. Drive the company vehicle without a license or approval from the supervisor.



Article 43 Violations Resulting in Administrative Sanctions



Pasal 43 Pelanggaran yang Berakibat Sanksi Administratif Perusahaan akan menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk demosi, penundaan kenaikan upah/promosi, pencabutan fasilitas jabatan, jika seorang Pekerja melakukan pelanggaran-pelanggaran khusus di bawah ini meskipun sudah mendapat teguran/ peringatan tertulis sebelumnya: a. Tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan tidak menunjukkan upaya serta usaha untuk memperbaikinya dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan b. Gagal dalam memenuhi dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya berdasarkan target yang ditentukan sebelumnya c. Gagal dalam menunjukkan sikap serta perilaku yang mendukung tim kerja dan/ atau kepuasan pelanggan menurut penilaian atasan yang berwenang.



The company shall impose administrative sanctions in the form of demotion, delayed on salary increase/promotion, removal of office facilities, if an Worker commits specific violations as below despite reprimand/ warning prior written: a. Incompetent in carrying out their duties and responsibilities and shows no effort to fix it within a certain period set by the company. b. Failed to meet and complete the task and responsibility based on predetermined targets. c. Failed in showing attitude and behavior that supports team work and/or superior customer satisfactory by rating authorities superior



Pasal 44 Jangka Waktu dan Prosedur Pemberian Sanksi Disiplin 1. Jangka waktu berlakunya Sanksi Disiplin adalah



Article 44 Period and Procedure Discipline Sanction Issued 1. Validity period of discipline sanction, as Peraturan Perusahaan | Hlm. 26 dari 37



2.



3.



4.



5.



sebagai berikut, yaitu: Peringatan lisan/Teguran : 3 bulan Surat Peringatan I : 6 bulan Surat Peringatan II : 6 bulan Surat Peringatan III : 6 bulan Pemberian surat peringatan tidak selalu harus berurutan tetapi disesuaikan dengan berat ringannya kesalahan yang dilakukan Pekerja. Di dalam menyiapkan surat peringatan, bagian HRD akan mencocokkan dengan Peraturan Perusahaan khususnya pasal-pasal mengenai tata tertib dan tindakan disiplin serta arsip kepersonaliaan (personal file) Pekerja yang bersangkutan agar penerbitan surat peringatan dapat dipertanggungjawabkan. Penyampaian surat peringatan dilakukan oleh atasan langsung/ Manager dan jika diperlukan pejabat bagian HRD akan hadir sebagai saksi dengan memanggil/ tatap muka dengan Pekerja yang bersangkutan, agar : a. Pekerja bersangkutan dapat mengetahui kesalahannya dan diberi pembinaan mengenai cara memperbaiki diri/ sikapnya b. Para pihak (Pekerja bersangkutan, atasannya dan bagian HRD) setelah itu dapat menandatangani surat peringatan tersebut sebelum diserahkan dan disimpan dalam arsip kepersonaliaan. Dalam hal Pekerja tidak bersedia/ menolak menandatangani, kedua pejabat perusahaan tersebut tetap berkewajiban menandatangani disertai catatan dibawahnya mengenai sikap Pekerja dan dalam kondisi demikian surat peringatan tersebut sah dan tetap berlaku.



2.



3.



4.



5.



following: Warning /Verbal Reprimand : 3 months Warning Letter I : 6 months Warning Letter II : 6 months Warning Letter III : 6 months Granting a warning letter not necessarily sequentially adjusted for the severity of the mistakes made by the Worker In prepare warning letters, the HRD manager will match with the company regulations, especially the articles about the discipline and HRD records (personal files) the Worker concerned for the issuance of a warning letter can be accounted for Submission of a warning letter by the direct supervisor/manager and if necessary the HRD manager will attend as witnesses by calling/ face to face with the Worker concerned, in order: a. The Workers concerned know about his mistake and were given guidance on how to improve him/her attitude b. The parties (the Worker, the supervisor/manager, and HRD manager) need to sign the warning letter before it submitted and keep in HRD file. In the event that Workers are not willing/refuse to sign, the two company officials are still obligated to sign with note about the attitudes of the Workers and in such circumstances the warning letter still valid.



Pasal 45 Article 45 Ganti Rugi Kehilangan dan/atau Kerusakan Compensation for Loss and/or Damage 1. Pekerja bertanggung jawab terhadap penurunan 1. Workers shall be responsible for any nilai, kerusakan, dan kehilangan barang milik atau depreciation of, damage to, or loss of yang dikuasai oleh Perusahaan/ Pengusaha yang Company goods entrusted to them, by dipercayakan kepadanya, baik karena kesengajaan accident or intentionally. maupun kelalaian. 2. In such a case, the Employer shall be 2. Dalam hal tersebut Pengusaha berhak menuntut entitled to claim compensation from the ganti rugi yang layak dan Pekerja didasarkan way of a deduction from the Worker’s pertimbangan kedua belah pihak Pembayaran monthly salary or such other manner as ganti rugi dapat dilaksanakan dengan cara mutually agreed. pemotongan gaji tiap bulan atau cara lain yang 3. The Employer shall be responsible for any sesuai persetujuan bersama. depreciation of damage to or loss of 3. Pengusaha bertanggung jawab terhadap goods owned by an Worker, which are penurunan nilai, kerusakan atau kehilangan barang used by the Worker in his work, if such milik Pekerja yang berkaitan dengan pekerjaannya damage is due to the Employer's harus berada di Perusahaan dikarenakan kelalaian negligence. Pengusaha.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 27 dari 37



BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA



CHAPTER XII TERMINATION OF EMPLOYMENT



Pasal 46 Article 46 Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja Settlement of Workers Complaints 1. Bila terjadi keluhan-keluhan, ketidak puasan atau 1. Any complaints, dissatisfaction or masalah pada Pekerja, semuanya akan problems of Workers must be settled by diselesaikan secara musyawarah dengan atasan deliberation with their direct langsung dan bila belum dapat diselesaikan, superior/supervising officer. Should the diteruskan ke pimpinan yang lebih tinggi. complaint not be able to be settled in this way, then the complaint may be put forward to the Director. 2. Hal-hal tersebut diselesaikan melalui musyawarah 2. Such complaints may be settled by antara Pekerja yang bersangkutan dan pimpinan deliberation between the Worker and the Perusahaan dan apabila penyelesaian intern tidak managers of the Company however if the tercapai, maka bantuan dari Dinas Perindustrian complaint can still not be settled, then dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dapat assistance from the Department of diajukan untuk penyelesaian lebih lanjut. Industrial and Manpower Region of Badung shall be requested fen further settlement. Pasal 47 Article 47 Pemutusan Hubungan Kerja Termination of Employment 1. Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena 1. Dismissal of Employment can be made hal-hal sebagai berikut: based on the following: a. Pekerja mengundurkan diri secara sukarela dari a. The Worker voluntarily resigns from his pekerjaannya; employment; b. Pekerja telah memasuki usia pensiun yang b. The Worker reaches the retirement age ditetapkan oleh Perusahaan. determined by the Company. c. Pekerja melakukan pelanggaran yang c. The Worker commits a violation which dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam is categorized as a heavy violation Peraturan Perusahaan ini; based on these Company Regulations; d. Pekerja masih melakukan pelanggaran setelah d. The Worker commits a violation after diberi surat peringatan ketiga/ terakhir. being issued with a third and last warning letter. e. Keputusan Pengusaha atau Perusahaan sesuai e. Decision of the Employer or the dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. Company in accordance with the 13/2003. provisions of Manpower Law No 13/2003. 2. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri secara 2. Workers who voluntarily resign must sukarela harus mengajukan permohonan secara submit a resignation letter to the Company tertulis kepada Pengusaha sekurang-kurangnya: at least: a. 30 (tigapuluh) hari sebelumnya untuk level a. 30 (thirty) days before for staff and staff dan Supervisor supervisor level b. 60 (enampuluh) hari sebelumnya untuk level b. 60 (sixty) days before for Assistant Assissten Manager dan Manager Manager and Manager c. 90 (sembilanpuluh) hari sebelumnya untuk c. 90 (ninety) days before for Executive level Eksekutif. Level 3. Bagi Pekerja yang mengundurkan diri atas 3. Worker resign on his own besides get kemauan sendiri disamping mendapatkan payment for the rest of annual leave pembayaran sisa cuti dan berhak atas uang pisah entitlement and should get service yang sesuai dengan kemampuan perusahaan payment entitlement in according to sesuai dengan UU Ketenagakerjan No.13/2003 Manpower Law No. 13/2003 act No. 162 pasal 162(2) jo pasal 156(4) bila memenuhi syarat (2) jo article 156 (4) if fulfilled the those tersebut pada ayat (2) dan: requirements on article (2) and: Peraturan Perusahaan | Hlm. 28 dari 37



a. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; b. mengembalikan barang-barang milik perusahaan di bawah penguasaannya c. mengisi formulir 'clearance check list' yang telah ditentukan perusahaan.



a. Continue to perform its obligations until the date of resignation. b. Return the goods belonging to the company under his control. c. Fill in the form “Clearance check list” that has been determined by the company. 4. Besarnya uang pisah bagi pekerja yang 4. The amount of service payment mengundurkan diri sebagai berikut: entitlement for resigned Worker as Tidak a. Masa kerja kurang dari 3 following: Mendapatkan Don’t get tahun: a. Less than 3 years: uang pisah



dismissal



b. Masa kerja 3 tahun atau lebih 1 Bulan indemnification tetapi kurang dari 6 tahun: Upah b. More than 3 years but 1 Months c. Masa kerja 6 tahun atau lebih 1,5 Bulan Wage less than 6 years tetapikurang dari 9 tahun: Upah 1,5 Months c. More than 6 years, d. Masa kerja 9 tahun atau lebih 2 Bulan Wage but less than 9 years tetapi kurang dari 12 tahun: Upah d. More than 9 years but 2 Months e. Masa kerja 12 tahun atau lebih 2,5 Bulan Wage less than 12 years tetapi kurang dari 15 tahun: Upah 2,5 Months e. More than 12 years f. Masa kerja 15 tahun atau lebih 3 Bulan but less than 15 years Wage tetapi kurang dari 18 tahun: Upah 3 Months f. More than 15 years g. Masa kerja 18 tahun atau lebih 3,5 Bulan but less than 18 years Wage tetapi kurang dari 21 tahun: Upah 3,5 Months g. More than 16 years h. Masa kerja 21 tahun atau lebih 4 Bulan but less than 21 years: Wage tetapi kurang dari 24 tahun: Upah 4 Months h. More than 21 years i. Masa kerja 24 tahun atau 5 Bulan but less than 24 years: Wage lebih: Upah 5 Months Wage i. More than 24 years 5. Pekerja dapat dikenakan pemutusan hubungan 5. Workers can be subject to termination of kerja terhadap pelanggaran yang dikategorikan employment for violations that are sebagai pelanggaran berat sebagai berikut sesuai categorized as heavy violations as dengan peraturan perundang-undangan yang following in accordance with laws and berlaku: regulations: a. Pekerja menyalahgunakan kedudukan/ a. Workers abusing the position/positions jabatannya untuk mendapatkan keuntungan to gain personal advantage from other pribadi dari pihak lain. party. b. Terlibat secara langsung/tidak langsung dalam b. Involved directly/indirectly in the action tindakan/perbuatan yang dapat dikategorikan that can be categorized as extortion pemerasan terhadap rekan kerja. againts co-workers. c. Membawa senjata tajam dan atau senjata c. carry sharp weapons and / or other berbahaya lainnya ke dalam lingkungan dangerous weapons into the corporate perusahaan, kecuali yang berkewenangan. environment, except for those d. Terlibat secara langsung/ tidak langsung authorized dalam segala tindakan/perbuatan yang dapat d. Involved directly/indirectly in the action dikategorikan pencurian, penipuan atau that can be categorized as theft, fraud penggelapan barang dan/ atau uang milik or smuggling of goods and / or money perusahaan. belonging to/or authorized by the e. Melakukan tindak kejahatan/ kriminal: company. menyerang, mencuri, menipu, e. Ommitting a crime / criminal: attack, memperdagangkan secara tidak sah barangsteal, cheat, unauthorized trade of barang milik perusahaan. goods belonging to the company. f. Memberikan keterangan palsu atau yang f. Provide false information or forged to dipalsukan sehingga merugikan perusahaan detriment of companies or public atau kepentingan umum/ negara. interest / state. g. Melakukan perbuatan asusila (termasuk tidak g. Immoral acts (including unlimited to terbatas pada kegiatan pelecehan seksual) sexual harassment activities) or Peraturan Perusahaan | Hlm. 29 dari 37



h.



i.



j.



k.



l.



m. n.



1.



2.



1.



2.



1.



atau melakukan perjudian di lingkungan perusahaan. Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina pengusaha, teman sekerja atau pelanggan. Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Dengan sengaja merusak atau membiarkan diri atau rekan sekerja dalam keadaan bahaya. Membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara dan memang mengandung kebenaran. Melakukan tindakan fisik/ memukul ataupun berkelahi dengan rekan sekerja atau atasan/ bawahan melakukan segala macam bentuk perjudian diarea kerja. Melakukan segala macam bentuk perjudian di area kerja. Terlibat dalam kasus narkotika.



Pasal 48 Penetapan Uang Pesangon Perhitungan Uang Pesangon ditetapkan berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Penetapan Uang Pesangon disesuaikan dengan masing-masing kondisi pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Pasal 49 Penetapan Uang Penghargaan Masa Kerja Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja ditetapkan berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Penetapan Uang Penggantian Hak disesuaikan dengan masing-masing kondisi pemutusan hubungan kerja sebagaimana ditatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.



gambling in company premises. h. Persecute, physically or mentally threatening, abusive employers, coworkers or customers. i. Persuade the employer or co-workers to do something unlawful acts. j. Intentionally damaging or allowing yourself or co-workers in danger. k. Leaking company secrets or defame the company who should not be disclosed, except to the state interests and contain truth. l. Physical action / strike or fight with a co-workers or superior / subordinate or customers or persons in corporate environment m. Gambling in whatever form in company premises. n. Involved in narcotic cases.



Article 48 Severance Payment Entitlement 1. Severance payment entitlements are determined in accordance with Manpower Law No 13/2003. 2. Determination of Severance Payment is regulated pursuant to the conditions set out in Manpower Law No. 13/2003. Article 49 Service Payment Entitlement 1. Service payments are determined in accordance with Manpower Law No. 13/2003. 2. Determination of Service Payments are regulated pursuant to the conditions set out in Manpower Law No. 13/2003.



Article 50 Pasal 50 Payment of Accrued Rights Penetapan Uang Penggantian Hak 1. Payment of accrued rights entitlements are Perhitungan Uang Penggantian Hak ditetapkan determined in accordance with Manpower berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan No Law No. 13/2003 as follows; 13/2003 sebagai berikut: a. untaken and valid leave has not been a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum taken and not expired; gugur; b. transport allowance for Worker and b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan his family to the place where he is keluarganya ketempat dimana Pekerja recruited; diterima bekerja; c. 15% of severance payment and/or c. penggantian perumahan serta pengobatan service payment as replacement of Peraturan Perusahaan | Hlm. 30 dari 37



dan perawatan yaitu sebesar 15% dari uang housing and medical; pesangon dan atau uang penghargaan masa d. Other entitlements, which may be kerja; stipulated in work agreement or d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian company regulation. kerja atau peraturan perusahaan. 2. Determination of Accrued Rights 2. Penetapan Uang Penggantian Hak Entitlement is regulated pursuant to the disesuaikan dengan masing-masing kondisi conditions set out in Manpower Law No. pemutusan hubungan kerja sebagaimana 13/2003. ditatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. Article 51 Pasal 51 Wage Component Komponen Upah 1. The wage components used for calculating 1. Komponen upah untuk perhitungan pemberian severance payment, service payment and uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, other compensation is as follows: dan uang penggantian hak adalah sebagai a. Basic Salary; and berikut: b. Any kinds of fixed benefits granted a. Upah pokok; periodically and continuously to the b. Segala macam tunjangan tetap yang diberikan Worker and his family. kepada Pekerja dan keluarganya secara 2. The monthly salary is equal to 21 times the berkala dan teratur. daily wage if working 5 days in a week and 2. Upah sebulan adalah sama dengan 21 kali upah 25 times the daily wage if working 6 days sehari jika bekerja 5 hari dalam seminggu dan 25 in a week. kali upah sehari jika bekerja 6 hari dalam 3. In case the Worker is paid a salary on a seminggu. daily basis, the daily wage shall be equal to 3. Dalam hal Pekerja diberikan upah atas dasar the average daily income during the last perhitungan per hari, maka besarnya upah sehari one month. sama dengan pendapatan rata-rata selama sebulan terakhir. Article 52 Absent Pasal 52 In case an Worker is absent from work for Mangkir 5 (five) successive days without written Dalam hal Pekerja tidak masuk kerja selama 5 permission or legal proof and the (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan Employer has requested him to come back tertulis dengan bukti yang sah dan telah to work 2 times duly and written, the dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara Worker concerned will be qualified patut dan tertulis, maka Pekerja tersebut resigned without any rights to dismissal dikualifikasikan telah mengundurkan diri tanpa indemnification other than his rights to pesangon, tetapi Pekerja tersebut berhak atas accrued salary, but the Worker shall be uang penggantian hak dan uang pisah, dimana entitled to compensation and severance besarnya uang pisah disesuaikan dengan pasal payment, wherein the amount of 27 Ayat 4 Peraturan Perusaan ini. severance pay adjusted to Article 27 Paragraph 4 in this Company Regulation. Pasal 53 Pemberhentian Tugas Sementara/ Skorsing Pemberhentian sementara dari tugas (skorsing) terhadap Pekerja dapat dilakukan sambil menunggu penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan selama penetapan PHK tersebut belum diberikan. Skorsing dilakukan sampai adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.



Article 53 Temporary Dismissal An Worker may be temporarily dismissed (suspended) is conducting while waiting an Industrial Relation Disputes Settlement decision or when approval for dismissal (PHK) has not yet been given. Suspensions conducted until there is permanent legal decision.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 31 dari 37



BAB XIII PENUTUP



1.



2.



3.



4.



5.



Pasal 54 Penutup Apabila ada hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan Perusahaan ini akan diatur kemudian dengan memperhatikan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Peraturan Perusahaan ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung dengan masa berlaku 2 (dua) tahun. Buku peraturan Perusahaan diinformasikan/ dan dibagikan untuk diketahui para Pekerja dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan pada perubahan keadaan ekonomi pada umumnya (dunia dan Indonesia) dan / atau perubahan ekonomi Perusahaan pada khususnya menunjukkan perubahan, maka Pengusaha berhak mengadakan perubahan pada peraturan Perusahaan ini dan mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Peraturan Perusahaan ini dibuat dalam 2 (dua) versi bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat ketidak-sesuaian diantara kedua versi tersebut, maka Peraturan Perusahaan yang berbahasa Indonesia yang berlaku.



CHAPTER XIII CLOSING



1.



2.



3.



4.



5.



Article 54 Closing If there are other things that have not been listed in, the Company Regulation will be regulated later by observing the law and regulations. These Company Regulations will be effective as of the date of the signing by the Employer and Worker representatives for a term of 2 (two) years and approve by Head of Industry and Manpower Office of Badung Regency. To be effective, these Company Regulations shall be notified, distributed and made known to the Workers. The Employer shall entitled to change these Company Regulations in the event of a general change of economic conditions, (worldwide and in Indonesia), and/or such a change to Company and approve by Head of Industry and Manpower Office of Badung Regency. These Company Regulations are made in 2 (two) languages versions, in the Indonesian and in English. In the event that there is any inconsistency between the two versions, the Indonesian language version shall prevail.



Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis PT. BALI MODA BUSANA



PT. BALI MODA BUSANA Code of Business Conduct and Ethics



Tujuan dan Lingkup Sejak didirikan, PT. BALI MODA BUSANA (selanjutnya disebut "BMB" atau "Perusahaan") bersikeras bahwa semua Pekerjanya harus bertindak jujur, adil, dan berintegritas, terlebih bila perilaku itu menyangkut Perusahaan dan atas nama Perusahaan. Pedoman Perilaku Bisnis dan Etika (selanjutnya disebut "Pedoman") menegaskan kembali komitmen ini dan merumuskan aturan umum yang harus diikuti oleh direktur, pejabat, dan Pekerja PT. BALI MODA BUSANA dalam rangka untuk mengembangkan budaya jujur dan akuntabilitas.



Purpose and Scope Since its founding, PT BALI MODA BUSANA (“BMB” or the “Company”) has instead that all its Worker’s act with honesty, fairness and integrity in their dealings with and on behalf of the Company. This code of Business Conduct and Ethnics (“Code”) reaffirms this commitment and states the general rules to be followed by PT BALI MODA BUSANA’s directors, officers and Workers in order to foster a culture of honesty and accountability.



Pedoman ini menyediakan kerangka kerja bagi perilaku bisnis yang etis dan tidak dimaksudkan untuk menetapkan aturan yang mengatur setiap hal yang mungkin bisa terjadi. Pedoman ini hanya dapat menetapkan prinsip-prinsip hukum dan etika yang sifatnya umum. Direktur, pejabat, dan Pekerja harus menggunakan pertimbangan yang baik dan akal sehat saat menerapkan pedoman ini.



This Code provides a framework for ethical business conduct and is not intended to establish rules governing every possible instance that could arise. The code can only set forth general legal and ethical principles, and directors, officers and Workers must use good judgment and common sense in applying them. Peraturan Perusahaan | Hlm. 32 dari 37



PT. BALI MODA BUSANA mengharapkan seluruh direktur, pejabat, dan Pekerjanya mematuhi prinsipprinsip dalam Pedoman ini setiap saat. Pelanggaran terhadap Pedoman ini menjadi dasar bagi tindakan disipliner hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja. Jika ada yang memiliki pertanyaan tentang Pedoman ini, silakan hubungi pengawas, Departemen Sumber Daya Manusia, atau penasihat umum Perusahaan.



PT BALI MODA BUSANA expects all its directors, officers and Workers to comply at all times with the principles in this Code. A violation of this Code is grounds for disciplinary action up to and including in termination of employment. If any individual has questions about this Code, he or she should contact his or her supervisor, the Human Resources Department or the Company’s general counsel.



Perilaku Bisnis dan Perilaku Etis Conduct of Business and Fair Dealing  Setiap Pekerja harus selalu bersikap adil dalam  Each Worker will at all times deal fairly hubungannya dengan pelanggan, pemasok, with PT BALI MODA BUSANA’s customers, pesaing, dan sesama Pekerja PT Bali Moda Busana. suppliers, competitors and Workers. While Kami mengharapkan Pekerja kami bekerja keras we expect our Workers to try hard to untuk memajukan kepentingan Perusahaan dan advance the interests of the Company, we sekaligus mengharapkan mereka melakukan hal expect them to do so in a manner that is tersebut dengan cara yang sesuai dengan standar consistent with the highest standards of tertinggi integritas dan perilaku etis. integrity and ethical dealing.  Tidak seorang Pekerja pun diperbolehkan  No Worker will take unfair advantage of mengambil keuntungan curang dari siapapun anyone through manipulation, melalui manipulasi, penyembunyian, concealment, abuse of privileged penyalahgunaan informasi rahasia, kekeliruan information, misrepresentation of facts, or penyajian fakta, atau praktik-praktik perilaku any other unfair-dealing practice. curang lainnya. Compliance with Laws, Rules and Regulations Mematuhi Hukum, Aturan, dan Peraturan (Termasuk (Including Insider Trading Law) Hukum Mengenai Perdagangan Orang Dalam)  Consistent with our business philosophy,  Selaras dengan filosofi bisnis kami, direktur, directors, officers and Workers with at all pejabat dan Pekerja akan mematuhi semua times comply in all material respects with hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku dalam all applicable laws, rules and regulations. segala hal pokok.  Directors, officers and Worker will comply  Direktur, pejabat, dan Pekerja harus mematuhi with PT BALI MODA BUSANA. Policy Kebijakan PT. BALI MODA BUSANA mengenai Prohibiting Insider Trading and with all Pelarangan Perdagangan Orang Dalam dan juga other policies applicable to them that are harus mematuhi seluruh kebijakan lain yang adopted by the Company from time to diterapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu time. dan yang berlaku bagi mereka. Conflicts of Interest Konflik Kepentingan  Directors, officers and Workers will do  Direktur, pejabat, dan Pekerja akan melakukan everything they reasonably can to avoid segala hal yang bisa mereka lakukan secara wajar conflicts of interest. A “conflict of interest” untuk menghindari konflik kepentingan. "Konflik can occur when an individual’s personal kepentingan" dapat terjadi ketika kepentingan interest interferes or appears to interfere, pribadi individu mencampuri atau tampak with the interests of PT Bali Moda Busana. mencampuri kepentingan PT Bali Moda Budana. Directors, officers and Workers should Direktur, pejabat dan Pekerja harus menghindari avoid any private interest of that kepentingan pribadi yang mempengaruhi influences his or her ability to act in the kemampuannya bertindak dalam kepentingan best interests of the Company or that terbaik Perusahaan atau yang membuatnya sulit makes it difficult to perform his or her untuk bekerja secara obyektif dan efektif. Konflik work objectively and effectively. Conflicts kepentingan juga muncul ketika direktur, pejabat of interest may also arise when directors, atau Pekerja, atau anggota keluarganya, officer or Worker, or members of his or her menerima keuntungan pribadi yang tidak patut family, receives improper personal benefits Peraturan Perusahaan | Hlm. 33 dari 37



sebagai hasil dari posisinya di Perusahaan.



because of his or her position in the Company.  Setiap orang yang percaya bahwa dia mungkin  Any individual who believes he or she may punya konflik kepentingan harus segera have a conflict of interest should disclose it mengungkapkan hal tersebut kepada supervisor immediately to, and seek guidance from, dan mencari bimbingan darinya atau kepada his or her supervisor or, in the case of a Dewan Direksi, apabila kasus tersebut melibatkan director or the Company’s chief executive direktur atau pejabat tertinggi eksekutif officer, the Board of Directors. Perusahaan.  Beberapa contoh dari konflik kepentingan adalah :  Several Example for Conflict of Interes are: o Abusing authority or position for o Menyalahgunakan wewenang atau jabatan business interests outside of the office untuk kepentingan usaha di luar kantor as an example: seperti contoh :  Opening POUPETTE ST BARTH  Membuka Toko POUPETTE ST store Retail Store/Competitor BARTH/Sejenisnya atau kompetitor  Liaising with vendor for personal  Bekerja sama dengan vendor untuk gain purpose and or can lead to kepentingan pribadi dan atau dapat loss of the company (Logistic mengakibatkan kerugian perusahaan association, Finance Service, (Logistik, Jasa keuangan, Pengadaan Procurement of goods/services,) Barang/Jasa) o Establish relationship prohibited/ o Menjalin hubungan terlarang/ perselingkuhan affair with colleagues within the scope dengan rekan kerja dalam lingkup PT BALI of PT. BALI MODA BUSANA. MODA BUSANA. o Hire relative or family in the company o Mempekerjakan saudara atau sanak family dalam perusahaan Perlindungan dan Penggunaan yang Tepat Atas Aset dan Informasi Perusahaan  Direktur, pejabat dan Pekerja punya kewajiban kepada Perusahaan untuk memajukan kepentingannya yang sah ketika muncul kesempatan untuk melakukan hal tersebut.  Tidak ada direktur, pejabat atau Pekerja yang boleh menggunakan properti, informasi, atau posisinya untuk keuntungan pribadi yang tidak benar atau yang boleh bersaing dengan Perusahaan secara umum atau berkaitan dengan transaksi atau peluang khusus.  Dengan berbagai cara yang dapat diterapkan, direktur, pejabat, dan Pekerja akan melindungi aset PT. BALI MODA BUSANA dan memastikan penggunaan yang efisien, dan akan menggunakan aset PT. BALI MODA BUSANA hanya untuk tujuan bisnis Perusahaan yang sah.



Protection and Proper Use of Company Assets and Information  Directors, officers and Workers owe a duty to the Company to advance its legitimate interests when the opportunities to do so arise.  No directors, officer or Worker may use corporate property, information or position for improper personal gain or should compete with the Company generally or with regard to specific transactions or opportunities.  Directors, officers and Workers will in all practicable ways protect PT BALI MODA BUSANA’s assets and ensure their efficient use, and will use PT BALI MODA BUSANA’s assets only for the Company’s legitimate business purpose.



Confidentiality Rahasia Perusahaan  Direksi, pejabat, dan Pekerja akan menjaga  Directors, officers and Workers will maintain the confidentiality of all kerahasiaan semua informasi yang dipercayakan information entrusted to them by the kepada mereka oleh Perusahaan atau informasi Company or its customers that is treated dari pelanggan Perusahaan yang diperlakukan by them as confidential, except when oleh mereka sebagai informasi rahasia, kecuali disclosure is authorized by the Company or jika pengungkapan informasi disahkan oleh legally mandated. Perusahaan atau dimandatkan secara hukum.  Confidential information includes all  Informasi rahasia mencakup semua informasi information that may be of use to the yang mungkin berguna bagi Perusahaan saingan, Peraturan Perusahaan | Hlm. 34 dari 37







atau yang dapat membahayakan Perusahaan atau pelanggan apabila diungkapkan. Direktur, pejabat, dan Pekerja akan mematuhi semua kebijakan mengenai rahasia Perusahaan yang diterapkan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu, dan akan mematuhi ketentuan mengenai kerahasiaan dalam perjanjian yang melibatkan mereka atau Perusahaan.



Company’s competitors, or that should be harmful to the Company or its customers, if disclosed.  Directors, officers and Workers will comply with all confidentiality policies adopted by the Company from time to time and with confidentiality provisions in agreements to which they or the Company are parties.



Pengabaian Pedoman Ini Waivers of this Code  Setiap pengabaian ketentuan apa pun dalam  Any waiver any provision of this Code must Pedoman ini harus disetujui: be approved : o Berkenaan dengan setiap direktur atau o With regard to any director or pejabat eksekutif, oleh Komite Nominasi dan executive officer, by the Nominating Tata Kelola, atau oleh sebuh komite yang and Governance Committee, or if a seluruhnya terdiri dari direktur yang secara significant number of its members will pribadi tidak akan terkena pengaruh dari be personally affected by the waiver, pengabaian ini, apabila sejumlah besar by a committee consisting entirely of anggotanya secara pribadi akan terpengaruh directors who will not be personally oleh pengabaian ini. affected by the waiver; o Berkenaan dengan setiap Pekerja yang bukan o With regard to any Worker who is the merupakan pejabat eksekutif Perseroan, oleh Company’s chief executive officer pengawas Pekerja tersebut atau oleh personil designates not an executive officer of sejenis lainnya yang ditunjuk oleh Pejabat the Company, by the Worker’s Tertinggi Eksekutif Perusahaan supervisor or such other person as.  Menurut aturan dari Bursa Efek New York, setiap  Under the rules of the New York Stock pengabaian Pedoman ini oleh direktur atau Exchange, any waiver of this Code for pejabat eksekutif harus segera dilaporkan kepada directors or executive officers must ve pemegang saham. promptly disclosed to stockholders. Pelaporan dan Kepatuhan Reporting and Compliance  Direktur, pejabat, dan Pekerja harus segera  Directors, officers and Workers must report melaporkan setiap pelanggaran Kode Etik ini any violations of this Code (including any (termasuk setiap pelanggaran kewajiban untuk violations of the requirement of taat hukum). Tidak melaporkan pelanggaran compliance with law). Failure to report a dapat mengakibatkan tindakan disipliner bagi violation can lead to disciplinary action orang yang tidak melaporkan pelanggaran against the person who failed to report the tersebut. Tindakan disipliner yang diterimanya violation, which may be as severe as the dapat sama beratnya dengan tindakan disipliner disciplinary action against the person who terhadap orang yang melakukan pelanggaran. committed the violation.  Normalnya, kemungkinan pelanggaran Pedoman  Normally. A possible violation of this Code ini oleh Pekerja selain pejabat Perusahaan harus by an Worker other than an officer of the dilaporkan kepada supervisor Pekerja yang Company should be reported to the melakukan pelanggaran itu. Walaupun begitu, supervisor of the Worker who commits the setiap Pekerja dapat melaporkan kemungkinan violation. However, any Worker may report pelanggaran kepada Dewan Umum Perusahaan. any possible violation to the general counsel of the Company.  Kemungkinan pelanggaran Pedoman ini oleh  A possible violation of this Code by a direktur atau pejabat Perusahaan harus director or an officer of the Company shoul dilaporkan kepada Dewan Umum Perusahaan. be reported to the General Counsel of the Jika seseorang percaya bahwa dalam situasi Company. If an individual beieves that in a tertentu itu melaporkan kemungkinan particular situation it would not be pelanggaran oleh direktur atau pejabat kepada appropriate to report a possible violation Dewan Umum adalah tindakan yang tidak tepat, by a director or officer to the General maka individu tersebut dapat melaporkan Counsel. The individual may report the Peraturan Perusahaan | Hlm. 35 dari 37



kemungkinan pelanggaran kepada Pejabat Tertinggi Eksekutif Perusahaan, atau kepada pejabat atau direktur lain dalam Perusahaan itu yang dipercayanya tepat untuk melaporkan kemungkinan pelanggaran itu. Kemungkinan pelanggaran boleh dilaporkan secara lisan atau tertulis tanpa menyertakan nama. Perusahaan tidak akan membiarkan terjadinya pembalasan atas laporan kemungkinan pelanggaran yang dibuat dengan itikad baik. Personil yang menerima laporan kemungkinan pelanggaran akan mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat untuk menentukan sesegera mungkin (a) apakah laporan tersebut faktual akurat, dan (b) apakah situasi yang dilaporkan subyek merupakan pelanggaran Pedoman ini, dan, jika diketahui bahwa memang sedang atau telah terjadi pelanggaran, melakukan tindakan perbaikan dan / atau tindakan disipliner yang tepat.



  



possible violation to the Chief Executive Officer of the Company, or to any other officer or director of the Company to whom the Worker believes it would be appropriate to report the possible violation  Possible violations may be reported orally or writing and may be reported anonymously.  The Company will not allow retaliation for reports of possible violations made in good faith.  The person to whom a possible violation is reported will take the steps that person deems appropriate to cause it to be determine d as promptly as practicable whether (a) the report is factually accurate, and (b) the situation that is the subjects of the report constitutes a violation of the Code, and if it is determined that there is or has been violation, to cause appropriate remedial and/ or disciplinary action to be taken.



Ditetapkan di: Kabupaten Badung Pada tanggal: ... PT. Bali Moda Busana



Sebastien Xavier Vincent Coste Chief Operating Officer Perwakilan pekerja menyatakan telah membaca, mengetahui, dan memahami isi peraturan perusahaan PT. Bali Moda Busana. Representatives of Workers stated to read, known, and understood the contents of company regulations of PT. Bali Moda Busana.



No.



Nama/ Name



Tanda Tangan/ Signature



Jabatan/ Position



1.



1.



2.



2.



3.



3.



Peraturan Perusahaan | Hlm. 36 dari 37