Contoh Perjanjian Kerjasama Dengan Kepolisian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PONDOK PESANTREN ”MAMBAUL ULUM PRAJEKAN KIDUL”



SMK MAMBAUL ULUM JALAN STASIUN PRAJEKAN DUSUN LOR SAWAH PRAJEKAN KIDUL NSS : 344052214024



68285



BONDOWOSO Email : [email protected]



PERJANJIAN KERJASAMA SMK MAMBAUL ULUM KECAMATAN PRAJEKAN DENGAN POLISI SEKTOR PRAJEKAN KABUPATEN BONDOWOSO Nomor : 421.2/010/KEP/SMK.MU/I/2021 Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : EDDY SUWIKNYO, S.Pd NIP :Jabatan : Kepala Sekolah Unit Kerja : SMK Mambaul Ulum Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sekolah Menengah Pertama Mambaul Ulum selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. Nama : ……………………………… NRP/NIP : ……………………………… Jabatan : Kepala Polisi Sektor Unit Kerja : Polisi Sektor Prajekan Kabupaten Bondowoso Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Polsek Prajekan, Kabupaten Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor Bondowoso yang berkedudukan di kecamatan Prajekan dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 1. PIHAK PERTAMA adalah suatu Lembaga Pendidikan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso; 2. PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten Bondowoso Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan secara berkala. 2. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas. Pasal 2 HAK DAN KEWAJIBAN Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:



2. Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA. 3. Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas. 4. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: 5. Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK PERTAMA. 6. Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 3 KETENTUAN TAMBAHAN Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini. Pasal 4 PENUTUP Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.



Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Dibuat Pada tanggal



: Bondowoso : 13 Januari 2021



Pihak Kedua Kepala Kepolisian Sektor Prajekan



Pihak Pertama Kepala SMK Mambaul Ulum



................................................ NRP ......................................



EDDY SUWIKNYO, S.Pd NIP.-