Contoh PKS Outsourcing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA TENTANG PEMBORONGAN PEKERJAAN ANTARA PT …………………………………………… DENGAN PT MATRA DAYA RAJASA NOMOR …….. : NOMOR MDR :



Perjanjian Kerja Sama Pemborongan Pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta, pada hari ……….. tanggal ……………. , oleh dan antara:



I.



PT ……………………………………………. , suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di ………………………………………………………..…………………, dalam perbuatan hukum ini diwakili oleh ………………………….. dan ……………………….., yang berturut-turut bertindak dalam jabatannya sebagai ………………………… dan ……………….., oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama ……………………… (selanjutnya disebut sebagai ”PIHAK PERTAMA”); danPT ..., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. ... tanggal … Notaris ... dan telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. ... tanggal ... dan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. ... tanggal ... Notaris ... yang telah mendapat Persetujuan melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. ... tahun ..., beralamat di ... dalam hal ini diwakilI oleh …….. (Nama)..……, …….(jabatan)….., oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perseroan, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.



II.



PT. MATRA DAYA RAJASA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 16 Agustus 2016 Notaris Linda Herawati, S.H. dan telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0036461.AH.01.01 tahun 2016 dan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 11 tanggal 22 Desember 2018 Notaris Gibson Thomasyadi, S.H., M.Kn. yang telah mendapat Persetujuan melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0012439.AH.01.02 tahun 2017, beralamat di Jakarta Barat, beralamat di APL Tower Podomoro 7/T09, Jalan Letjen S. Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 1



Parman Kav 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Anton Haryanto selaku Direktur, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. MATRA DAYA RAJASA, untuk selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut Pihak.



PARA PIHAK dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa: 1.



PIHAK PERTAMA adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak dalam bidang jasa ………….



2.



PIHAK KEDUA adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak dalam bidang Jasa Outsourcing Tenaga Kerja Konsultasi Manajemen (SDM/Bisnis) yang salah satu kegiatan usahanya adalah sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan oleh perusahan lain. melalui Pemborongan Pekerjaan.



3.



PIHAK PERTAMA bermaksud bekerja sama dengan PIHAK KEDUA melalui penyerahan pelaksanaan sebagian pekerjaan kegiatan penunjang PIHAK PERTAMA dengan syarat dan ketentuan pelaksanaan Pekerjaan diatur berdasarkan Perjanjian Pemborongan ini.



Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menuangkannya dalam Perjanjian Kerjasama Pemborongan Pekerjaan yang (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 DEFINISI



Dalam Perjanjian ini istilah-istilah yang digunakan sebagaimana yang diuraikan di bawah ini akan mempunyai arti sebagai berikut: 1.



Pemborongan Pekerjaan adalah penyerahan sebagian pelaksanaan Pekerjaan penunjang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian.



2.



Pekerjaan adalah jenis kegiatan pelaksanaan Pekerjaan penunjang yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA untuk dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.



3.



Pelaksana Pekerjaan adalah PIHAK KEDUA dan/atau Tenaga Kerja yang memiliki hubungan kerja Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 2



dengan PIHAK KEDUA yang melaksanakan Pekerjaan di lokasi tertentu yang telah disepakati oleh PARA PIHAK termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Pekerjaan di lingkungan Perusahaan atau Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA. 4.



Tenaga Kerja adalah pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA dan ditempatkan serta ditugaskan melaksanakan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini di Lokasi Kerja yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.



5.



Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu kecuali hari-hari yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional.



6.



Jam Kerja adalah Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat atau Pukul 08.30 sampai dengan Pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat atau ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



7.



Remunerasi adalah segala hal yang berkaitan dengan hak-hak Tenaga Kerja yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada pengupahan maupun hakhak lain yang timbul atas pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.



8.



Biaya Pekerjaan adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.



9.



Jatuh Tempo Pembayaran adalah batas waktu pembayaran Biaya Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 Perjanjian.



10.



Hubungan Kerja adalah hubungan hukum antara Tenaga Kerja dengan PIHAK KEDUA yang didasarkan atas Perjanjian Kerja.



11.



Informasi adalah semua jenis informasi baik secara tertulis atau lisan atau dalam bentuk apapun juga, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen-dokumen, laporan, email, data, catatan, gambar, model, pola sampel, perangkat lunak, termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang didapatkan dari pihak lain.



12.



Lokasi Kerja adalah kantor atau lingkungan perusahaan PIHAK PERTAMA atau lokasi lain yang disepakati oleh PARA PIHAK untuk pelaksanaan Pekerjaan oleh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini.



13.



Lampiran adalah lampiran yang memberikan perincian pelaksanaan Pekerjaan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dan satu kesatuan dari Perjanjian ini. Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 3



14.



Price Employee Offering adalah dokumen yang menjadi dasar Biaya Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.



15.



Service Level Agreement adalah dokumen yang mengatur detail ketentuan pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 2 LINGKUP PERJANJIAN



1.



PIHAK PERTAMA dengan ini setuju dan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan pelaksanaan pemborongan Pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai perusahaan pelaksana Pemborongan Pekerjaan untuk Pekerjaan jasa-jasa sebagaimana yang dimaksud dalam Service Level Agreement yang tertuang di dalam Lampiran Perjanjian ini yang semuanya merupakan Pekerjaan penunjang kegiatan usaha PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut serta akan melaksanakan Penyerahan Pemborongan Pekerjaan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini.



2.



Bahwa pelaksanaan Pekerjaan ini sepenuhnya tunduk pada ketentuan peraturan perundangundangan di Indonesia beserta aturan pelaksananya. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, serta ketentuan peraturan perundangan lainnya.



3.



Sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal ini, PIHAK KEDUA sebagai rekanan yang akan melaksanakan Pekerjaan, akan menempatkan Tenaga Kerja PIHAK KEDUA di wilayah kerja tertentu sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dalam Perjanjian ini.



4.



Penempatan Tenaga Kerja PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan dapat dilakukan atas penunjukan langsung ataupun tidak langsung dari PIHAK PERTAMA baik melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang PIHAK PERTAMA melalui pemberian surat penugasan.



PASAL 3 HUBUNGAN MANDIRI



1.



Tenaga Kerja PIHAK KEDUA hanya memiliki hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian kerja, sehingga semua ketentuan terkait ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 4



namun tidak terbatas pada ketentuan terkait perlindungan upah dan kesejahteraan, persyaratan kerja, serta perselisihan ketenagakerjaan yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya. 2.



PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa Tenaga Kerja PIHAK KEDUA memahami dan menyetujui bahwa hubungan kerja yang sah adalah antara Tenaga Kerja dengan PIHAK KEDUA, untuk itu Tenaga Kerja tidak akan menuntut menjadi karyawan PIHAK PERTAMA.



PASAL 4 JANGKA WAKTU PERJANJIAN



1.



Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, efektif terhitung sejak tanggal ……… sampai dengan …………………… (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian”).



2.



Perjanjian akan diperpanjang secara otomatis selama 1 (satu) tahun secara terus menerus sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan pada Perjanjian ini dan segala ketentuan tetap dinyatakan berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan yang dituang dalam suatu addendum Perjanjian yang telah disepakati oleh PARA PIHAK, apabila tidak ada pemberitahuan penghentian kerjasama secara tertulis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Jangka Waktu Perjanjian berakhir.



PASAL 5 PERSYARATAN



1.



Selama dalam Jangka Waktu Perjanjian, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib memenuhi, memberikan dan/atau menyerahkan kepada satu sama lain salinan dokumen legalitas beserta perubahan dan/atau perpanjangannya, antara lain sebagai berikut: a. Akta Pendirian beserta lembar Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Akta Perubahan (apabila ada) yang berisi penandatangan Perjanjian beserta lembar Persetujuan/Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB); d. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha sesuai kegiatan usaha; Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 5



e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f.



Surat Kuasa Penandatanganan Perjanjian (apabila diperlukan);



g. Laporan-laporan secara tertulis dan berkala yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA untuk pelaporan pelaksanaan Perjanjian kepada pihak yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan/atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; h. Dokumen lainnya yang dari waktu ke waktu dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan dibutuhkan masing-masing Pihak dalam pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini. 2.



Selama dalam Jangka Waktu Perjanjian, PIHAK KEDUA wajib memenuhi, memberikan dan/atau menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA scan atau fotocopy dokumen legalitas beserta perubahan dan/atau perpanjangannya, antara lain sebagai berikut: a. Peraturan Perusahaan PIHAK KEDUA; b. Sertifikat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.



3.



Untuk mendukung dan meningkatkan hasil pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib melakukan seleksi dan perekrutan terhadap setiap Tenaga Kerja yang akan ditempatkan di lingkungan perusahaan PIHAK PERTAMA sesuai standar dan kualifiasi yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.



4.



Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penugasan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib memberikan beberapa resume/profil dari calon Tenaga Kerja yang telah lolos seleksi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.



5.



Dari hasil seleksi yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan melakukan tes wawancara untuk memilih Tenaga Kerja yang memenuhi kebutuhan PIHAK PERTAMA dan selanjutnya PIHAK PERTAMA berwenang untuk menentukan Tenaga Kerja yang akan ditempatkan oleh PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pekerjaan.



6.



Setiap Tenaga Kerja wajib untuk dilakukan pemeriksaan atas latar belakang masing-masing daripadanya oleh PIHAK KEDUA serta PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa setiap Tenaga Kerja tidak memiliki catatan kriminal, bebas narkoba atau dituduh melakukan suatu tindak pidana dan/atau sedang dalam menjalani proses Peradilan.



7.



Bahwa setiap Tenaga Kerja yang berasal dari hasil proses rekrutment atau rekomendasi PIHAK KEDUA yang melaksanakan Pekerjaan di Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA dapat dipastikan tidak Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 6



memiliki hubungan darah akibat ikatan perkawinan (suami / istri) dan hubungan sedarah dan/atau setiri (anak kandung / tiri / angkat, saudara kandung / tiri / angkat, saudara kandung dari orang tua kandung (paman / bibi), anak kandung dari saudara kandung) dengan karyawan PIHAK PERTAMA. 8.



PIHAK KEDUA wajib mengganti Tenaga Kerja PIHAK KEDUA (Replacement) berdasarkan permintaan PIHAK PERTAMA dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak menerima permintaan penggantian (Replacement) dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.



PASAL 6 PELAKSANAAN PEKERJAAN



1.



PIHAK KEDUA akan melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah disepakati oleh PARA PIHAK yang akan diatur dalam lampiran tersendiri yang sewaktu-waktu dapat diubah berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK, serta sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah disepakati oleh PARA PIHAK yang diatur secara terpisah dengan Perjanjian ini, termasuk hal-hal yang berkaitan tentang setiap kebijakan atas pelaksanaan Pekerjaan.



2.



Setiap Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang ditempatkan melaksanakan Pekerjaan di Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA wajib mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan PIHAK PERTAMA termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3.



PIHAK PERTAMA dan/atau pihak lain yang ditunjuk sah oleh PIHAK PERTAMA berhak memeriksa dan menilai setiap laporan hasil pemantauan kinerja yang terkait dengan Pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA serta memberikan usulan kepada PIHAK KEDUA terkait Pelaksanaan Pekerjaan yang telah dan/atau akan dilakukan oleh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA.



4.



Bahwa PARA PIHAK wajib mematuhi setiap kebijakan dan peraturan yang diatur dalam Perjanian ini dan melaksanakannya.



5.



PARA PIHAK sepakat akan senantiasa untuk bersama-sama melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini. PASAL 7 Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 7



WAKTU KERJA



1.



Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang ditempatkan untuk melaksanakan Pekerjaan pada PIHAK PERTAMA adalah sesuai dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja yang telah disepakati atau yang berlaku pada PIHAK PERTAMA dengan tetap tunduk pada ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta aturan pelaksananya. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan ketentuan pelaksana.



2.



Bila tidak ditentukan lain, maka di luar waktu kerja pada Ayat 1 tersebut di atas adalah Waktu Kerja Lembur. Tenaga Kerja yang bekerja melebihi waktu kerja biasa sesuai perintah dan telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib untuk membayarkan upah lembur kepada Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang besarannya sesuai dengan ketentuan lembur yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan akan ditagihkan oleh PIHAK KEDUA bersamaan dengan pembayaran tagihan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini.



PASAL 8 PENGEMBALIAN DAN PENGGANTIAN TENAGA KERJA



1.



PIHAK PERTAMA akan melakukan Pengembalian atau Penggantian Tenaga Kerja kepada PIHAK KEDUA dalam hal Tenaga Kerja memenuhi salah satu unsur sebagai berikut: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir; d. terbukti melakukan suatu tindak pelanggaran yang bersifat menyebabkan kerugian secara materil kepada PIHAK PERTAMA maupun konsumennya; e. Tenaga Kerja tidak mencapai target yang telah ditentukan dan/atau melanggar peraturan internal Pihak Pertama setelah diberikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III; f.



Mangkir 5 (lima) hari kerja secara berturut-turut tanpa pemberitahuan dan setelah diberikan Surat Panggilan 1 yang disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah Tenaga Kerja mangkir pertama kali dan Surat Panggilan 2 yang disampaikan 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Panggilan 1; Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 8



atau g. Melakukan kesalahan/pelanggaran disiplin yang berlaku di PIHAK PERTAMA atau melanggar Peraturan Perusahaan di PIHAK KEDUA serta melanggar



terkategori dalam Peraturan



Perusahaan PIHAK PERTAMA dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan telah dilakukan sebelumnya tindakan penanganan prosedural kepada Tenaga Kerja tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh undang-undang maupun peraturan perusahaan. h. Adanya penutupan atau keadaan lain yang membuat unit bisnis pada Pihak Pertama yang bertanggung jawab atas Tenaga Kerja menjadi tidak ada dan atau posisi pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Tenaga kerja menjadi tidak ada. i. 2.



Setiap terjadinya Pengembalian atau Penggantian Tenaga Kerja PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA di luar dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 Ayat 1 Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk bersedia membayar sisa masa kontrak Tenaga Kerja tersebut.



3.



Setiap Informasi yang berkaitan dengan tindakan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan informasi tersebut kepada PIHAK KEDUA untuk dapat dilakukan penanganan prosedural oleh PIHAK KEDUA seperti penerbitan setiap surat yang berkaitan dengan tindakan disiplin kepada Tenaga Kerja seperti surat peringatan, surat panggilan, dan/atau hal lainnya yang dianggap perlu dilakukan oleh PIHAK KEDUA.



4.



Segala biaya yang timbul akibat penggantian tenaga kerja sebagaimana diatur dalam ayat (1) adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan Tenaga Kerja maupun PIHAK KETIGA.



5.



Apabila Tenaga Kerja terbukti melakukan kesalahan dan/atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian secara finansial bagi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA dengan mekanisme pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 24.



PASAL 9 Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 9



TUNJANGAN HARI RAYA



1.



Tenaga Kerja PIHAK KEDUA akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan yang berlaku.



2.



Pembayaran dan besaran THR kepada Tenaga Kerja akan diberikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan/atau perubahannya. THR tersebut akan dipotong pajak (PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku).



3.



PIHAK PERTAMA akan membayarkan biaya atas THR kepada PIHAK KEDUA 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan berdasarkan tagihan dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA wajib membayarkan THR tersebut kepada Tenaga Kerja sejak pembayaran telah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA sepanjang tanggal yang ditentukan tersebut paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembayaran atas THR sebagaimana dimaksud dalam Ayat ini akan dikenakan management fee oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.



PASAL 10 PENAGIHAN DAN BIAYA PEKERJAAN



1.



Atas pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian, PIHAK KEDUA akan mengirimkan invoice kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penggajian karyawan dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada Tenaga Kerja PIHAK KEDUA. Pengiriman invoice wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. badan invoice dibubuhi tandatangan dan meterai; b. rincian komponen invoice; c. Faktur Pajak; d. Rekapitulasi perincian perhitungan nilai jasa Pekerjaan; dan/atau e. dokumen lainnya yang dianggap perlu; selanjutnya disebut “dokumen penagihan’’.



2.



Terhitung 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen penagihan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak memberikan tanggapan atau Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 10



revisi atas dokumen tersebut, maka PARA PIHAK sepakat bahwa dokumen penagihan tersebut telah diterima secara lengkap dan benar oleh PIHAK PERTAMA. 3.



PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran Biaya Pekerjaan yang timbul kepada PIHAK KEDUA dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar oleh PIHAK PERTAMA.



4.



Sehubungan dengan data Take Home Pay (THP) Tenaga Kerja PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA akan mengirimkan data absensi Tenaga Kerja PIHAK KEDUA paling lambat tanggal 5 setiap awal bulan kepada PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya PIHAK KEDUA akan mengirimkan proforma invoice paling lambat tanggal 15 setiap bulannya kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA akan memberikan koreksi atau persetujuan terhadap data THP yang dikirimkan oleh PIHAK KEDUA paling lambat tanggal 18 setiap bulannya. Dalam hal terdapat perbedaan data THP hasil koreksi dari PIHAK PERTAMA dengan data THP PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan membayarkan upah Tenaga Kerja sesuai dengan isi dari hasil koreksi PIHAK PERTAMA. Apabila batas waktu tersebut pada Ayat ini jatuh pada hari libur atau tanggal merah yang ditetapkan oleh pemerintah, maka pelaksanaan kewajiban masing-masing PIHAK akan dilanjutkan pada hari kerja berikutnya.



5.



Dalam hal PIHAK PERTAMA belum/tidak memberikan persetujuan atas isi data THP PIHAK KEDUA sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 4, maka PIHAK KEDUA akan membayarkan upah Tenaga Kerja dengan didasarkan pada data THP PIHAK KEDUA. Apabila setelah dilakukan penggajian Tenaga Kerja ternyata terdapat perbedaan data THP hasil koreksi dari PIHAK PERTAMA dengan data THP PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan menyesuaikan pembayaran upah Tenaga Kerja di bulan selanjutnya sesuai dengan isi dari hasil koreksi PIHAK PERTAMA atas data THP bulan sebelumnya.



6.



Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat 1, PIHAK KEDUA akan menagihkan biaya-biaya yang timbul atas pelaksanaan Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan Price Employee Offering yang disepakati oleh PARA PIHAK sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini.



7.



Dengan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Ayat 1 Pasal 10, apabila PIHAK PERTAMA gagal melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas karena kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan mengirimkan surat teguran, jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dikirimnya surat teguran PIHAK PERTAMA tidak melakukan pembayaran, maka PIHAK KEDUA berhak mengakhiri pelayanan dan PIHAK Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 11



PERTAMA tetap wajib membayar seluruh tagihan dan membayar sisa masa kontrak atau mengambil alih hubungan kerja seluruh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang dipekerjakan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian ini. 8.



Dalam hal terjadi penambahan volume Pekerjaan atas permintaan PIHAK PERTAMA agar terlaksananya Pekerjaan, maka PIHAK KEDUA berhak atas penambahan dan/atau penyesuaian Biaya Pekerjaan yang besarnya telah disepakati PARA PIHAK.



9.



Apabila PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perubahan atas Biaya Pekerjaan, maka perubahan atas Biaya Pekerjaan tersebut tidak akan dilakukan pada bulan berjalan pada saat perubahan tersebut, tetapi akan dilaksanakan pada bulan berikutnya setelah perubahan Biaya Pekerjaan tersebut disepakati oleh PARA PIHAK.



10.



Dalam hal terjadi perubahan kebijakan atau keputusan pemerintah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan ketenagakerjaan yang dapat mempengaruhi biaya pengelolaan pelaksanaan Pekerjaan antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK), kenaikan tarif asuransi, iuran kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terkait dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini akan disesuaikan mengikuti peraturan perundang-undangan tersebut.



11.



Pembayaran akan dilakukan oleh



PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui



pemindahbukuan (transfer dana) ke : Bank



: Bank Central Asia



Cabang



: Setia Budi



No. Rekening



: 7660383535



Atas Nama



: PT MATRA DAYA RAJASA



PASAL 11 PAJAK



1.



Biaya Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 10 belum termasuk PPN 10% (sepuluh persen) yang akan dikenakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sesuai kebijakan Pemerintah yang berlaku.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 12



2.



PIHAK PERTAMA akan melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 2% (dua persen) terhadap komponen Imbalan Jasa (management fee) pada Biaya Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 10 setiap bulannya.



3.



Kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK bertanggung jawab atas seluruh pajak, bea dan restribusi sejenis itu yang mungkin dibebankan dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan yang dimaksud dalam Perjanjian ini. PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan Pihak yang lainnya.



4.



Tarif pajak di atas dapat berubah berdasarkan perubahan dari Kebijakan Pemerintah atas ketentuan Perpajakan yang berlaku.



PASAL 12 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK



1.



HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Pekerjaan dan pelayanan yang terbaik dari pelaksanaan Pekerjaan oleh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA. b. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang baik sesuai dengan standar dan ketentuan dalam Perjanjian. c. PIHAK PERTAMA berhak menetapkan penilaian prestasi kerja/performance dan target yang harus dicapai oleh PIHAK KEDUA maupun Tenaga Kerja PIHAK KEDUA. d. PIHAK PERTAMA berhak mengembalikan dan mengganti setiap Tenaga Kerja PIHAK KEDUA sesuai dengan alasan yang diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini. e. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan penggantian Tenaga Kerja yang baru dari PIHAK KEDUA di Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA. f. Dalam hal PIHAK PERTAMA menilai diperlukan tenaga tambahan dari PIHAK KEDUA untuk mencapai target pelaksanaan Pekerjaan, PIHAK PERTAMA berhak mengajukan penambahan jumlah Tenaga Kerja untuk ditempatkan di Lokasi Kerja dengan penambahan dan/atau penyesuaian Biaya Pekerjaan yang besarnya telah disepakati PARA PIHAK. g. PIHAK PERTAMA berhak atas laporan bulanan dari PIHAK KEDUA yang dilengkapi dengan timesheet Tenaga Kerja dan form persetujuan lembur untuk menilai efektifitas kinerja PIHAK KEDUA. Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 13



h. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membayar Biaya Pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Perjanjian ini. i. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberitahukan data dan informasi yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA yang mendukung pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini. j. PIHAK PERTAMA berkewajiban mematuhi prosedur pengembalian dan penggantian Tenaga Kerja PIHAK KEDUA sebagaimana diatur pada Pasal 8 Perjanjian ini. k. Setiap penempatan Tenaga Kerja PIHAK KEDUA di Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan tempat kerja dan sarana penunjang kerja yang dibutuhkan oleh dalam pelaksanaan Pekerjaan oleh Tenaga Kerja sesuai dengan standard yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. l. PIHAK PERTAMA berhak menerima ganti rugi dari PIHAK KEDUA atas segala kerusakan dan/atau kerugian atas tempat kerja dan/atau sarana penunjang kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA kepada Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan oleh Tenaga Kerja, termasuk namun tidak terbatas pada peralatan elektronik berupa laptop dan mobile phone, yang terbukti disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian Tenaga Kerja PIHAK KEDUA, untuk itu PIHAK KEDUA wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perjanjian. m. PIHAK PERTAMA berhak menerima ganti rugi dari PIHAK KEDUA atas segala kerugian yang timbul atas kelalaian/penipuan/penyelewengan dana oleh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Pekerjaan, untuk itu PIHAK KEDUA wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perjanjian ini. n. PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis baik via email dan/atau via pos kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi pelanggaran/kesalahan yang dilakukan Tenaga Kerja PIHAK KEDUA



selambat-lambatnya



7



(tujuh)



hari



kerja



setelah



ditemukan/diketahui



pelanggaran/kesalahan tersebut. o. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja PIHAK KEDUA selama melaksanakan pekerjaan di Lokasi Kerja PIHAK PERTAMA.



2.



HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a.



PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pembayaran Biaya Pekerjaan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini. Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 14



b.



PIHAK KEDUA berhak mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini namun tidak terbatas pada informasi syarat dan kualifikasi Tenaga Kerja yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA, daftar kerja yang wajib dilaksanakan oleh Tenaga Kerja PIHAK KEDUA, perubahan fungsi Tenaga Kerja PIHAK KEDUA pada periode yang berjalan dan/atau hal lainnya yang dianggap perlu oleh PARA PIHAK untuk mendukung pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.



c.



Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib mendaftarkan Perjanjian ini kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan dilaksanakan. Salinan bukti pendaftaran Perjanjian wajib diserahkan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak bukti pendaftaran diterima PIHAK KEDUA.



d.



PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan respon atas setiap pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA terkait pelaksanaan Perjanjian ini.



e.



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memastikan seluruh komponen pengupahan dan/atau syarat-syarat perlindungan kerja Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang melaksanakan Pekerjaan telah terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tidak terbatas pada: 1).



Setiap Tenaga Kerja memiliki dan telah menandatangani Perjanjian Kerja dengan PIHAK KEDUA.



2).



Ketentuan tentang upah yang meliputi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kebijakan pemerintah, upah menjalankan waktu istirahat, atau upah yang dipersyaratkan oleh undang-undang yang merupakan hak dari Tenaga Kerja.



3).



Ketentuan tentang kepesertaan Tenaga Kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.



4).



Ketentuan mengenai Waktu Kerja, Waktu Lembur, Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



f.



PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kerugian atas tempat kerja dan/atau sarana penunjang kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA kepada Tenaga Kerja PIHAK KEDUA yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan oleh Tenaga Kerja, termasuk namun tidak terbatas pada peralatan elektronik berupa laptop dan mobile phone, yang terbukti disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian Tenaga Kerja PIHAK KEDUA, Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 15



untuk itu PIHAK KEDUA wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perjanjian ini.



PASAL 13 PERNYATAAN DAN JAMINAN



1.



PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA adalah badan hukum yang sah dalam melakukan kegiatan usahanya dan telah memiliki seluruh persyaratan dan ijin dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.



2.



Selama Jangka Waktu Perjanjian ini tidak ada atau tidak akan terjadi benturan kepentingan apapun antara PIHAK KEDUA dengan Pejabat/Pekerja PIHAK PERTAMA yang terkait Perjanjian ini.



3.



PARA PIHAK dalam melaksanakan Perjanjian mengedepankan prinsip profesionalisme, Good Corporate Governance (GCG) dan terbebas dari unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan segala bentuk penyimpangan/kecurangan berupa manipulasi harga baik penggelembungan (mark up) maupun mengurangi (mark down), proyek fiktif, pemalsuan identitas pelaksana pekerjaan, dan barang/jasa di bawah spesifikasi/kualitas yang disepakati.



4.



Dalam rangka penerapan GCG, PIHAK KEDUA atau pegawainya (perwakilan agen, atau afiliasi dari penerima pekerjaan) tidak diperkenankan mengikat atau mencoba melakukan pemberian hadiah, komisi, rabat atau bentuk-bentuk lainnya kepada pejabat/pekerja PIHAK PERTAMA yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian ini baik seluruhnya maupun sebagian, apabila PIHAK PERTAMA berdasarkan alasan yang jelas menemukan bahwa PIHAK KEDUA telah bekerjasama atau mencoba untuk bekerjasama dalam rangka pemberian hadiah atau komisi. Ketentuan ini berlaku sebaliknya.



5.



Seluruh dokumen, keterangan, data dan informasi yang telah dan/atau akan diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah lengkap dan benar. Dan seluruh dokumen, keterangan, data dan informasi yang telah dan akan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah lengkap dan benar.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 16



6.



PIHAK KEDUA menjamin memenuhi ketentuan mengenai syarat, jaminan, dan hak normatif perlindungan kerja terhadap Tenaga Kerja dan tunduk terhadap setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan syarat pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian ini.



7.



PARA PIHAK wajib bertanggung jawab untuk memenuhi masing-masing kewajibannya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK serta tidak melakukan segala tindakan yang bertentangan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.



8.



PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA dan/atau Tenaga Kerja PIHAK KEDUA akan menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini dan melakukan upaya penanganan dan pencegahan kebocoran data sebagaimana diinstruksikan oleh PIHAK PERTAMA dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan ayat ini yang mengakibatkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA.



9.



PIHAK KEDUA menjamin dan menyatakan akan melepaskan PIHAK PERTAMA dari setiap tuntutan dan/ atau gugatan dari pihak ketiga dan/ atau PIHAK KEDUA sendiri sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini kecuali atas wanprestasi yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA



10.



PIHAK KEDUA dengan ini setuju untuk membantu PIHAK PERTAMA dalam memberikan datadata maupun informasi yang diperlukan seandainya PIHAK PERTAMA atas pertimbangannya sendiri bermaksud untuk melakukan tuntutan/gugatan dan tindakan hukum lainnya kepada Tenaga Kerja PIHAK KEDUA.



11.



PIHAK KEDUA wajib memberi respon berupa jawaban pada PIHAK PERTAMA selambatlambatnya dalam waktu 2 x 24 jam serta bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA dalam penyelesaian kasus pelanggaran yang terjadi tersebut dan wajib mengambil tindakan yang tepat menurut ketentuan yang berlaku.



12.



PARA PIHAK menjamin bahwa PARA PIHAK bersedia untuk mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan kebijakan pemeritah lainnya terkait pelaksanaan Pemborongan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.



PASAL 14 PERISTIWA WANPRESTASI Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 17



1.



PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan wanprestasi (“Peristiwa Wanprestasi”) dalam hal : a.



Pihak Kedua tidak melakukan penyediaan dan/atau penggantian kandidat Tenaga Kerja dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini setelah adanya konfirmasi dari kesanggupan Pihak Kedua untuk melakukan penyediaan Tenaga Kerja.



b.



PIHAK KEDUA melakukan tindakan pidana yang menimbulkan kerugian bagi PIHAK PERTAMA dan/ atau konsumen PIHAK PERTAMA;



c.



PIHAK KEDUA dan/atau Tenaga Kerja PIHAK KEDUA melanggar ketentuan terkait dengan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.



2. PIHAK PERTAMA dinyatakan melakukan wanprestasi (“Peristiwa Wanprestasi”) dalam hal : a. Tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA tepat waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Perjanjian ini. 3. 4.



5.



Dalam hal terjadi Peristiwa Wanprestasi oleh salah satu Pihak, Pihak lainnya wajib melakukan notifikasi secara tertulis kepada Pihak yang melakukan Wanprestasi. Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penyampaian pemberitahuan Peristiwa Wanprestasi, PIHAK yang melakukan Wanprestasi tidak melakukan perbaikan atas keadaan yang menyebabkan Peristiwa Wanprestasi tersebut, PIHAK lainnya dapat mengenakan denda senilai 1,5 ‰ (satu setengah permil) per hari dari Biaya Pekerjaan di bulan terjadinya Wanprestasi yang dihitung sejak terjadinya Peristiwa Wanprestasi. Atas terjadinya Peristiwa Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), maka Pihak yang tidak melakukan Wanprestasi berhak untuk memutuskan Perjanjian secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak yang melakukan Wanprestasi setelah lewatnya jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender yang diatur dalam Pasal 14 12 ayat (4) dan tunduk pada ketentuan Pasal 175 tentang Pengakhiran Perjanjian.



PASAL 15 BENTURAN KEPENTINGAN



1.



PARA PIHAK wajib mencegah terjadinya kondisi yang dapat mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan yang muncul akibat dari hubungan antara Tenaga Kerja PIHAK KEDUA dengan karyawan PIHAK PERTAMA.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 18



2.



Kecuali telah memperoleh mandat dan persetujuan khusus dari PIHAK PERTAMA, Tenaga Kerja PIHAK KEDUA tidak berhak bertindak sebagai wakil dari PIHAK PERTAMA dalam hubungannya dengan pihak lain.



3.



PIHAK KEDUA menjamin bahwa tidak mempunyai benturan kepentingan yang muncul akibat dari hubungan kerja sama antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA.



PASAL 16 KERAHASIAAN



1.



Dalam Perjanjian yang dimaksud dengan Informasi Rahasia adalah semua informasi dan barang yang didapat PIHAK KEDUA dan/atau Tenaga Kerja baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan termasuk dan tidak terbatas pada setiap informasi dan data milik PIHAK PERTAMA, maupun milik konsumen PIHAK PERTAMA, baik yang diberikan atau disampaikan secara lisan, tertulis, grafik atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dan/atau data dalam bentuk lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.



2.



Semua informasi dan/atau barang yang didapat dari Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian baik yang sudah selesai atau masih dalam proses penyelesaian adalah merupakan milik dari PIHAK PERTAMA.



3.



Untuk segala keperluan termasuk namun tidak terbatas pada penggandaan, modifikasi atau pengungkapan dari informasi dan/atau barang-barang tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.



4.



Setiap saat dan sewaktu-waktu jika diminta oleh PIHAK PERTAMA dan/atau pada saat Perjanjian berakhir/diakhiri, PIHAK KEDUA dan/atau Tenaga Kerja wajib mengembalikan seluruh informasi dan/atau



barang



sebagaimana



disebut



pada



ayat



(1)



dan



ayat



(2)



diatas



yang



berada/dimiliki/dikuasainya kepada PIHAK PERTAMA. 5.



PIHAK KEDUA maupun Tenaga Kerja setuju untuk menjaga kerahasiaan hal -hal sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diatas termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen PIHAK PERTAMA terkait dengan pelaksanaan Perjanjian serta tidak akan menyebarluaskan atau melakukan publikasi dengan cara apapun juga atas setiap Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 19



Informasi Rahasia baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK PERTAMA. 6.



PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap Tenaga Kerja yang ditempatkan di PIHAK PERTAMA telah mengetahui dan memahami, serta wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dan tidak akan mengungkapkan atau membocorkan Informasi Rahasia tersebut kepada pihak manapun yang tidak berhak tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, untuk itu PIHAK KEDUA wajib memastikan bahwa kewajiban kerahasiaan benar termaktub dalam kontrak kerja dan bahwa Tenaga Kerja akan mematuhi ketentuan kerahasiaan tersebut.



7.



Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud di atas tidak termasuk : a.Informasi yang sudah menjadi rahasia umum dan telah disebarluaskan serta dipublikasikan sebelumnya oleh pihak ketiga; b.Informasi yang diperoleh PIHAK KEDUA yang berasal dari PIHAK KETIGA; c. Informasi yang telah dimiliki PIHAK KEDUA secara tertulis secara sah tanpa ada larangan untuk mengungkapkannya.



8.



Apabila pemerintah atau pengadilan yang karena kewenangannya memerintahkan kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan keterangan dan menyampaikan Informasi Rahasia dengan cara atau bentuk apapun sehubungan dengan proses peradilan atau proses hukum lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan PIHAK PERTAMA atas tindakan-tindakan yang akan dilakukan dalam rangka menjaga kerahasiaan atas Informasi Rahasia berdasarkan Perjanjian ini sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.



9.



PIHAK KEDUA setuju bahwa Informasi Rahasia hanya digunakan semata-mata untuk kepentingan pelaksanaan Perjanjian ini serta menjamin bahwa seluruh pihak, termasuk Direksi, Komisaris, Karyawan, agen dan perwakilan PIHAK KEDUA (termasuk namun tidak terbatas pada pengacara, akuntan, dan konsultan pajak), afiliasi lainnya, atau pihak lain yang ditunjuk baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PIHAK KEDUA serta mempunyai akses terhadap seluruh Informasi Rahasia berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian ini untuk tunduk dan mematuhi ketentuan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini serta bertanggungjawab atas setiap kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berdasarkan Perjanjian ini.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 20



10.



PIHAK KEDUA setuju dan menyatakan akan membatasi penyampaian Informasi Rahasia kepada pihak lain yang ditunjuk baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PIHAK KEDUA, tidak terkecuali kepada perusahaan afiliasi, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, agen, dan perwakilan PIHAK KEDUA (termasuk namun tidak terbatas pada pengacara, akuntan, dan konsultan pajak) yang dianggap perlu mengetahui Informasi Rahasia untuk tujuan melakukan analisa, menyusun, menyiapkan, serta melaksanakan pekerjaan penunjukan tersebut.



11.



PIHAK KEDUA setuju dan berjanji akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mencegah terjadinya penyebarluasan dan publikasi Informasi Rahasia kepada karyawan atau perwakilan PIHAK KEDUA (termasuk namun tidak terbatas pada pengacara, akuntan, konsultan pajak), pihak lain yang ditunjuk baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PIHAK KEDUA, atau pihak lain yang menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan lain di luar pelaksanaan Perjanjian ini, atau akan berpengaruh terhadap setiap penyebarluasan dan publikasi Informasi Rahasia tersebut.



12.



PIHAK KEDUA akan bertanggung jawab dan membebaskan PIHAK PERTAMA atas seluruh tuntutan hukum, gugatan ganti rugi dari pihak manapun apabila Informasi Rahasia tersebut bocor, dan dapat dibuktikan kebocoran tersebut disebabkan atau dilakukan oleh PIHAK KEDUA.



13.



Apabila kebocoran atau diindikasikan bocor dilakukan oleh karyawan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, gugatan ganti rugi.



14.



Ketentuan Pasal 16 ini tetap berlaku meskipun Jangka Waktu Perjanjian berakhir.



PASAL 17 PENGAKHIRAN PERJANJIAN



1.



Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian.



2.



Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak, dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian kepada Pihak lainnya.



3.



Perjanjian dapat diakhiri secara sepihak sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir, oleh salah satu Pihak dengan dilakukan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis oleh satu pihak kepada pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran perjanjian disertai dengan bukti-bukti yang mendukung alasan Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 21



pengakhiran Perjanjian, dalam hal terjadinya Peristiwa Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian ini. 4.



Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya-biaya yang telah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA secara proporsional dihitung dari kewajiban yang belum diselesaikan, begitu pula sebaliknya apabila terdapat kewajiban yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA namun pihak yang bersangkutan belum menerima pembayaran maka PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran atas kewajiban yang telah diselesaikan PIHAK KEDUA tersebut secara proporsional.



5.



Perjanjian ini otomatis berakhir apabila salah satu Pihak dibubarkan atau sebagian besar harta kekayaanya dikenakan sitaan, baik berupa sita jaminan maupun sita eksekusi, dinyatakan jatuh pailit, maupun mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit.



6.



Sehubungan dengan Pengakhiran Perjanjian, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran Perjanjian memerlukan putusan hakim.



7.



Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapuskan seluruh hak dan kewajiban yang telah ada sebelum berakhirnya Perjanjian. Oleh karena itu seluruh kewajiban yang timbul sebelumnya sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaaan wajib diselesaikan oleh pihak yang masih mempunyai kewajiban tersebut paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah tanggal efektif berakhirnya Perjanjian.



PASAL 18 SERVICE LEVEL AGREEMENT DAN PRICE EMPLOYEE OFFERING



1.



Service Level Agreement dan Price Employee Offering yang terlampir dalam lampiran Perjanjian in i merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini dan dapat diubah sewaktu-waktu.



2.



Perubahan Service Level Agreement dan Price Employee Offering dapat dilakukan melalui persetuj uan dari Human Resources and General Services Division Head, atau posisi yang disetarakan deng an itu secara struktur perusahaan pada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa perlu melalui perubahan Perjanjian atau addendum.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 22



PASAL 19 KAPASITAS



Masing-masing Pihak dengan ini menyatakan, menjamin dan berjanji satu sama lainnya bahwa: 1.



PARA PIHAK secara sah berdiri dan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan hukum yang berlaku di tempat didirikan atau didaftarkannya Perusahaan.



2.



PARA PIHAK memiliki hak dan kewenangan untuk mengikatkan diri dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini serta untuk melakukan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.



3.



PARA PIHAK telah melaksanakan segala hal yang diperlukan untuk dapat menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini serta untuk melakukan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.



4.



Kewajiban-kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini adalah sah dan mengikat bagi masing-masing Pihak dan berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.



5.



Penandatanganan dan pelaksanaan olehnya atas Perjanjian ini, tidak akan : a. Melanggar atau menyebabkan terjadinya wanprestasi berdasarkan suatu perjanjian lain atau kesepakatan lain-lain dimana salah satu Pihak atau dengan mana dirinya terikat. b. Melanggar suatu hukum atau peraturan, putusan pemerintah, atau perintah pengadilan, atau lembaga regulator yang berlaku atas dirinya.



PASAL 20 PENGGUNAAN LOGO



1.



PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mempergunakan badge, kartu kehadiran, surat berlogo dari PIHAK PERTAMA untuk tujuan lain selain untuk pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.



2.



PIHAK KEDUA dilarang untuk mengatasnamakan atau menggunakan nama, logo, dan segala identitas PIHAK PERTAMA dalam kegiatan pemasaran, promosi dan hal-hal lain di luar keterkaitan dari pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini.



3.



PIHAK KEDUA diperkenankan untuk menggunakan logo dari PIHAK PERTAMA sepanjang berkaitan dengan proses pelaksanaan Pekerjaan seperti dalam hal pencarian dan perektruan Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 23



calon Tenaga Kerja yang akan ditempatkan melaksanakan pekerjaan di lingkungan perusahaan PIHAK PERTAMA.



PASAL 21 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1.



PARA PIHAK dengan ini sepakat dan setuju bahwa Perjanjian ini hanya dapat diinterpretasikan, diatur dan hanya tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.



2.



Setiap perselisihan yang timbul di antara PARA PIHAK dalam melaksanakan Perjanjian akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mencapai mufakat.



3.



Apabila cara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dimulainya musyawarah, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan segala dan setiap perselisihan serta perbedaan pendapat yang timbul melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



PASAL 22 PEMBERITAHUAN



1.



Setiap pemberitahuan, korespondensi atau komunikasi yang menyangkut Perjanjian secara umum dapat dilakukan melalui e-mail ataupun pos yang ditujukan pada alamat di bawah ini: PIHAK PERTAMA



: …………………………………………………………………………………………………………



Alamat



: ………………….............................................................................................



No.Telp



: ……………………………………………………………………………………………………………



No.HP



: ……………………………………………………………………………………………………………



No. Fax



: ……………………………………………………………………………………………………………



E-mail



: ……………………………………………………………………………………………………………



Attention



: ……………………………………………………………………………………………………………



PIHAK KEDUA



: PT Matra Daya Rajasa



Alamat



: Rukan Sentra Niaga Blok G No.9, Green Lake City, Jl. Kresek Raya , Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat



No.Telp



: 021-5402200 Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 24



2.



No.HP



: +82 85694261404



No. Fax



:-



E-mail



: [email protected]



Attention



: Dina D Indriana



Setiap pemberitahuan dianggap sudah diterima yang dapat dibuktikan dengan tanda penerimaan oleh Pihak penerima (baik melalui e-mail, maupun melalui pos).



3.



Apabila salah satu Pihak perwakilan masing-masing pihak sebagaimana yang diuraikan dalam ketentuan Pasal ini mengalami pengakhiran hubungan kerja, maka penggantinya yang telah sah ditunjuk oleh perusahaaan merupakan pihak dalam ketentuan pasal ini.



4.



Pihak yang melakukan perubahan alamat wajib memberitahukan perubahan alamatnya kepada Pihak lainnya melalui pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif perpindahannya tersebut.



5.



Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini tidak dilaksanakan oleh Pihak yang berpindah alamat maka segala resiko yang timbul berkaitan dengan ketepatan dan batas waktu penyampaian informasi dari Pihak lain kepada Pihak yang berpindah alamat akan menjadi resiko bagi Pihak yang berpindah alamat.



PASAL 23 KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEURE)



1.



PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atau tidak dapat dituntut untuk setiap kelambatan atau kegagalan dalam pelaksanaan Perjanjian di antara PARA PIHAK, yang secara langsung diakibatkan oleh sebab atau keadaan di luar kendali dan kemampuan seperti bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang, pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemic, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap peraturan, perintah atau instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah (selanjutnya disebut “Force Majeure”).



2.



Apabila karena alasan keadaan tersebut dalam ayat 1 Pasal 24, salah satu Pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka Pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan adanya Force Majeure itu kepada Pihak yang lain secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya Force Majeure tersebut, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari pejabat yang berwenang. Jika batas waktu yang disebutkan dalam ayat 2 Pasal 24 terlampaui, Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 25



maka Pihak yang tidak mengalami Force Majeure berhak menolak pengajuan Force Majeure tersebut. 3.



Pihak yang mengalami Force Majeure harus melaksanakan kembali kewajibannya yang tertunda paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Force Majeure tersebut berakhir.



4.



Keadaan Force Majeure yang menyebabkan kelambatan pelaksanaan kewajiban di antara PARA PIHAK baik sebagian maupun seluruhnya bukan merupakan alasan untuk pengakhiran atau pembatalan Perjanjian ini akan tetapi hanya merupakan keadaan yang menangguhkan kewajiban tersebut sampai keadaan Force Majeure berakhir.



5.



Apabila keadaan Force Majeure berlangsung berlarut-larut lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PIHAK yang tidak mengalami Force Majeure dapat menghentikan Perjanjian ini secara sepihak dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK yang mengalami Force Majeure.



6.



Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini tidak menghapuskan seluruh hak dan kewajiban yang telah ada sebelum terjadinya Force Majeure dan/atau berakhirnya Perjanjian. AdvisSaran perubahan substansi pasal terkait Force Majeure



PASAL 1223 FORCE MAJEURE (1) Apabila terjadi keterlambatan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini oleh salah satu pihak yang disebabkan kejadian di luar kemampuan atau kehendak pihak yang bersangkutan (keadaan memaksa/force majeure), maka keterlambatan dan kegagalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kelalaian atau kesalahan dari pihak yang bersangkutan. (2) Hal-hal yang termasuk force majeure dalam Perjanjian adalah peristiwa atau kejadian yang terjadi dan berada di luar kemampuan normal PARA PIHAK untuk dapat mencegah ataupun memperkirakan sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus, bencana alam, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo, pemogokan masal, dan/atau perang yang secara langsung mengakibatkan terjadinya keterlambatan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian, dan pihak yang bersangkutan telah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi force majeure tersebut.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 26



(3) Dalam hal terjadi force majeure yang mengakibatkan keterlambatan dan/atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini maka pihak yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu … (...) Hari Kerja terhitung sejak terjadinya force majeure tersebut untuk diselesaikan secara musyawarah. (4) Apabila pemberitahuan adanya force majeure tidak disertai dengan alasan atau tidak dapat dibuktikan, maka pihak lainnya berhak menolak adanya force majeure tersebut. (5) Apabila force majeure berlangsung secara terus menerus melebihi ... (...) Hari Kerja dan hal tersebut mengakibatkan pihak yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka PARA PIHAK dapat melakukan musyawarah untuk menyelesaikan masalah tersebut. (6) Apabila pihak yang mengalami force majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat (3), maka force majeure tidak akan diakui oleh pihak lainnya dan segala kerugian, risiko, dan konsekuensi yang mungkin timbul sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pada pihak yang mengalami force majeure.



PASAL 24 GANTI RUGI



1.



Dalam hal Tenaga Kerja terbukti melakukan hal yang merugikan PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas pada : a.



Kerugian yang timbul atas kelalaian Tenaga Kerja dan/atau;



b.



Kerugian yang timbul atas penipuan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja dan/atau;



c.



Penyelewengan dana yang dilakukan oleh Tenaga Kerja dan/atau;



d.



Kerugian atas kerusakan tempat kerja dan/atau;



e.



Kerugian atas kerusakan dokumen kerja, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen berupa BPKB, sertifikat fidusia, kontrak dan/atau;



f.



Kerugian atas kerusakan sarana penunjang kerja yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA, termasuk namun tidak terbatas pada peralatan elektronik berupa laptop dan mobile phone;



maka PIHAK KEDUA wajib memberikan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA atas kerugian yang dialami oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan plafon dana cadangan kerugian yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA. Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 27



2.



Ketentuan plafon dana cadangan kerugian yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini diatur sebagai berikut: a.



Plafon dana cadangan kerugian akan dicadangkan oleh PIHAK KEDUA sebesar 5% (lima perseratus) dari management fee yang dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya dan plafon dana cadangan ini diakumulasikan sejak kerjasama dilakukan;



b.



Plafon dana cadangan kerugian akan dibayarkan dalam hal terjadi kerugian oleh PIHAK KEDUA dan/atau Tenaga Kerja PIHAK KEDUA maksimum sebesar plafon dana cadangan yang tersedia;



c.



PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas setiap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau pelanggaran Tenaga Kerja PIHAK KEDUA dalam menjalankan pekerjaannya pada waktu Tenaga Kerja tersebut menjadi karyawan PIHAK KEDUA.



d.



Pembayaran atas kerugian yang terjadi sebagaimana diatur dalam ayat (2) dibatasi sebesar paling banyak maksimal sejumlah dana cadangan yang terkumpul.



3.



Proses penggantian kerugian materiil yang dialami oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan dengan cara sebagai berikut: a.



PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK KEDUA selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja dala



b.



m hal ditemukannya pelanggaran/kesalahan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja.



c.



PIHAK KEDUA wajib membayarkan ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pemberitahuan pembayaran ganti rugi dari PIHAK PERTAMA maksimum sebesar dana cadangan yang tersedia pada saat kerugian terjadi melalui pemindahbukuan (transfer dana) ke: Bank



: ……………..



Cabang



: …………….



No. Rekening : ……………. Atas Nama d.



: ……………………



Jika setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran ganti rugi, namun Tenaga Kerja tidak bisa mengganti kerugian kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan melakukan pemotongan dana cadangan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 Pasal ini untuk mengganti pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 28



PERTAMA, untuk pemotongan dana cadangan ini harus diinformasikan terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis. e.



Jika setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran ganti rugi, namun Tenaga Kerja mangkir atau mengundurkan diri, maka PIHAK KEDUA akan melakukan pengalihan dana remunerasi Tenaga Kerja yang telah dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA namun belum dibayarkan kepada Tenaga Kerja tersebut untuk mengganti pembayaran ganti rugi yang telah dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Jika pengalihan dana remunerasi tersebut tidak cukup, maka PIHAK KEDUA dapat melakukan pemotongan dana cadangan. Adapun perhitungan pengalihan dana remunerasi dan pemotongan dana cadangan ini harus diinformasikan terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis.



PASAL X25 Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE) 1. Para Pihak sepakat untuk mencantumkan Prinsip Pengalihan Tindakan Perlindungan bagi Pekerja/Buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE). 2. Para Pihak sepakat untuk mengatur mekanisme TUPE dengan menyesuaikan pada peraturan perundang – undangan dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai TUPE melalui Addendum Perjanjian dan/atau pelaksanaan perjanjian yang dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Pasal X26 KOMPENSASI Para Pihak Sepakat bahwa mekanisme dan jumlah biaya terkait pemberian kompensasi kepada pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut melalui Addendum dan lampiran pelaksanaan perjanjian dengan menyesuaikan kepada aturan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Kompensasi kepada pekerja/buruh .yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 29



PASAL 2725 KETENTUAN LAIN



1.



Pelaksanaan Perjanjian ini sepenuhnya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.



2.



Bahwa pasal-pasal yang dinyatakan dalam Perjanjian ini termasuk lampirannya telah dibaca dan dimengerti serta disetujui oleh PARA PIHAK, dan masing-masing Pihak berkewajiban serta terikat untuk melaksanakannya sesuai dengan isi Perjanjian ini.



3.



PARA PIHAK sepakat bahwa batalnya salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini tidak mengakibatkan batalnya ketentuan lain dalam Perjanjian ini.



4.



PARA PIHAK berkewajiban untuk mengganti ketentuan yang batal atau yang dibatalkan tersebut dengan ketentuan lain yang sah menurut hukum dan sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan dari ketentuan yang batal atau dibatalkan tersebut.



5.



Segala adendum, surat, dokumen serta seluruh lampiran yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini didasarkan atas kesepakatan PARA PIHAK merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



6.



Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian akan diatur kemudian dalam suatu adendum yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dan merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.



7.



PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan atau memindahkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya sesuai Perjanjian ini kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 30



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian, dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dengan isi dan bunyi yang sama sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PT .............................................



PT MATRA DAYA RAJASA



………………………………



……………………………



Anton Haryanto___________ Direktur Utama



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 31



Lampiran Skema Gaji No



Struktur Penggajian



Admin



1



Daerah (Kota/Kabupaten)



2



Gaji Pokok



3



Lembur



4



Tunjangan Operasional



Tidak Ada



5



Take Home Pay (THP)



Gaji Pokok + Lembur



6



Nasional Sesuai Kebijakan Klien (Min. UMK 2020 Sesuai Wilayah Penempatan) Ada (Sesuai dengan aturan yang berlaku)



Tunjangan Hari Raya (THR)



Ditagihkan Aktual THR akan diberikan kepada tenaga kerja yang sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 1 x Upah. Tenaga kerja yang bekerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 1 tahun maka THR akan diperhitungkan secara prorate. THR akan dikenakan Management Fee



8



BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Pensiun (6,24%) BPJS Kesehatan (4%)



9



Asuransi Rawat Inap (Swasta)



10



Total Income



11



Management Fee (%)



12



Amount Management Fee



13



Total Amount Managed



14



PPN (10 %)



15



Amount PPN



PPN x Total Amount Managed



16



Total Invoice



Total Amount Managed + PPN



7



6,24% x Gaji Pokok 4% x Gaji Pokok Tidak Ada Take Home Pay (THP) + THR + BPJS ( Ketenagakerjaan dan Kesehatan) Management Fee x Total Income Total Income + Amount Management Fee 10%



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 32



No



Struktur Penggajian



Surveyor



1



Daerah (Kota/Kabupaten)



Nasional



2



Gaji Pokok



3



Lembur



4



Tunjangan Operasional



Rp. 10.000 / hari (diperoleh hanya saat surveyor melakukan survey in city)



5



Take Home Pay (THP)



Gaji Pokok + Lembur + Tunjangan Operasional



6



Sesuai Kebijakan Klien (Min. UMK 2020 Sesuai Wilayah Penempatan) Ada (Sesuai dengan aturan yang berlaku)



Tunjangan Hari Raya (THR)



Ditagihkan Aktual THR akan diberikan kepada tenaga kerja yang sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 1 x Upah. Tenaga kerja yang bekerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 1 tahun maka THR akan diperhitungkan secara prorate. THR akan dikenakan Management Fee



8



BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Pensiun (6,24%) BPJS Kesehatan (4%)



9



Asuransi Rawat Inap (Swasta)



10



Total Income



11



Management Fee (%)



12



Amount Management Fee



13



Total Amount Managed



14



PPN (10 %)



15



Amount PPN



PPN x Total Amount Managed



16



Total Invoice



Total Amount Managed + PPN



7



6,24% x Gaji Pokok 4% x Gaji Pokok Tidak Ada Take Home Pay (THP) + THR + BPJS ( Ketenagakerjaan dan Kesehatan) Management Fee x Total Income Total Income + Amount Management Fee 10%



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 33



No



Struktur Penggajian



Sales Retention Officer



1



Daerah (Kota/Kabupaten)



2



Gaji Pokok



3



Lembur



Tidak Ada



4



Total Upah



Gaji Pokok



5



Insentif



6



Take Home Pay (THP)



7



Nasional Sesuai Kebijakan Klien (Min. UMK 2020 Sesuai Wilayah Penempatan)



Skema Insentif : Dihitung dan dibayarkan oleh PT. .......... kepada karyawan (PE). Penjelasan terkait insentif akan di berikan pada saat training oleh ..........



Tunjangan Hari Raya (THR)



Total Upah + Insentif Ditagihkan Aktual THR akan diberikan kepada tenaga kerja yang sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 1 x Upah. Tenaga kerja yang bekerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 1 tahun maka THR akan diperhitungkan secara prorate. THR akan dikenakan Management Fee



9



BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Pensiun (6,24%) BPJS Kesehatan (4%)



10



Asuransi Rawat Inap (Swasta)



11



Total Income



12



Management Fee (%)



13



Amount Management Fee



14



Total Amount Managed



15



PPN (10 %)



16



Amount PPN



PPN x Total Amount Managed



17



Total Invoice



Total Amount Managed + PPN



8



6,24% x Gaji Pokok 4% x Gaji Pokok Tidak Ada Gaji Pokok + THR + BPJS (Ketenagakerjaan dan Kesehatan) + Asuransi Management Fee x Total Income Total Income + Amount Management Fee 10%



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 34



Lampiran UMK/UMP 2020 Nasional : NO



KOTA / KABUPATEN



UMK 2020



1



BALIKPAPAN



3.070.000



2



BANDUNG



3.624.000



3



BANJARMASIN



2.919.000



4



BATAM



4.131.000



5



BEKASI



4.590.000



6



BENGKULU



2.388.000



7



BOGOR



4.170.000



8



CIREBON



2.220.000



9



DENPASAR



2.771.000



10



DEPOK



4.203.000



11



DURI



3.262.000



12



JAKARTA



4.277.000



13



JAMBI



2.840.000



14



JEMBER



2.356.000



15



KARAWANG



4.595.000



16



KEDIRI



2.061.000



NO



KOTA / KABUPATEN



UMK 2020



17



LAMPUNG



2.654.000



18



MAKASSAR



3.192.000



19



MALANG



2.896.000



20



MANADO



3.378.000



21



MEDAN



3.223.000



22



PADANG



2.485.000



23



PALEMBANG



3.166.000



24



PEKANBARU



2.998.000



25



PONTIANAK



2.515.000



26



SAMARINDA



3.113.000



27



SEMARANG



2.715.000



28



SERANG



3.774.000



29



SURABAYA



4.201.000



30



TANGERANG



4.200.000



31



TANGERANG SELATAN



4.200.000



32



YOGYAKARTA



2.715.000



Paraf Pihak Pertama



Paraf Pihak Kedua Halaman 35



SERVICE LEVEL AGREEMENT PT Matra Daya Rajasa dengan PT ….................................................................. No. Nama Perusahaan Alamat Perusahaan Bidang Usaha No Telepon/Fax



   



    Deskripsi Konfirmasi Keterangan Kualifikasi Tenaga Kerja & Deskripsi Pekerjaan (dapat di duplikat sesuai dengan kebutuhan jika lebih dari satu job name) Job Name Admin 1. Mengerjakan seluruh pekerjaan administrasi di departemen / job terkait 2. Membuat report harian / mingguan / bulanan Deskripsi Pekerjaan 3. Melakukan self audit terhadap pekerjaan yang dikerjakan 4. Melakukan pemilahan dokumen - dokumen yang akan diserahkan ke dealer, cabang & PT. .............   Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan Usia (minimal dan   Minimal 18 tahun; Maksimal 30 tahun maksimal)   Minimal SMA Pendidikan Institusi Pendidikan dan   Tidak Ada Jurusan   Ada Memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama Pengalaman Kerja Kemampuan Mampu menyampaikan pesan dengan jelas dan mudah   Ada Berkomunikasi Bahasa dimengerti Pemahaman terhadap Ms.   Ada Faham dengan Microsoft Office dan bisa mengoperasikannya Office



Kualifikasi Tenaga Kerja    



Keahlian Khusus misal: mengetik, paham mesin, dll Kepemilikan Kendaraan Kepemilikan Surat Ijin Mengemudi



 



Kesiapan ditempatkan di wilayah tertentu Kesiapan bekerja dengan target Pemahaman area sesuai penempatan Memiliki smartphone



 



Memiliki Laptop/PC



     



      Kualifikasi Khusus   Job Name Deskripsi Pekerjaan



Ada



Memiliki kemampuan mengetik dan mampu mengoperasikan PC atau Laptop



Tidak Ada



Tidak diperlukan



Tidak Ada



Tidak diperlukan



Ada



Sesuai wilayah penugasan



Ada



Sesuai target yang telah ditentukan



Tidak Ada



Tidak diperlukan



Tidak Ada



Tidak diperlukan Disediakan oleh PT. .............. Jika karyawan menghilangkan/merusakkan aset tersebut, maka MDR akan membayarkan ganti rugi kepada PT. ............. sesuai dengan klausul dalam PKS Tidak ada Tidak ada Tidak ada



Tidak Ada Berat badan Tinggi Hijab Lain-lain Misal: warna kulit, bau badan, dll



Belum Menikah Sales Retention Officer (SRO)



1. Melakukan follow up terhadap pelanggan hot prospect untuk konfirmasi terkait dengan pengajuan aplikasi Siap Dana 2. Melakukan perhitungan simulasi Siap Dana 3. Menemui pelanggan untuk melakukan appraisal dan melakukan tanda tangan kontrak



4. Mengumpulkan dan mengecek kebenaran dan kelengkapan dokumen kelengkapan aplikasi, serta menyerahkan dokumen ke cabang 5. Melakukan monitoring 5 pembayaran pertama pelanggan dan membantu mengingatkan pelanggan untuk melakukan pembayaran 6. Mengetahui isi kontrak siap dana dan melakukan penjelasan terkait isi kontrak kepada customer 7. Melakukan administrasi dokumen Siap Dana terkait data dari customer Kualifikasi Tenaga Kerja



Jenis Kelamin Usia (minimal dan maksimal) Pendidikan Institusi Pendidikan dan Jurusan Pengalaman Kerja Kemampuan Berkomunikasi Bahasa Pemahaman terhadap Ms. Office Keahlian Khusus misal: mengetik, paham mesin, dll Kepemilikan Kendaraan Kepemilikan Surat Ijin Mengemudi Kesiapan ditempatkan di wilayah tertentu Kesiapan bekerja dengan target



8. Menjadi agent untuk mencari customer Siap Dana Laki-laki/Perempuan Minimal 18 tahun; Maksimal 30 tahun Minimal SMA Tidak Ada Ada



Memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama



Ada



Dibutuhkan



Ada



Memiliki kemampuan mengetik dan mampu mengoperasikan PC atau Laptop



Ada



Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan senang bersosialisasi dengan orang



Ada



Diperlukan untuk operational karyawan



Ada



Memiliki minimum MDR C yang masih aktif.



Ada



Sesuai wilayah penugasan



Ada



Sesuai target yang telah ditentukan



Pemahaman area sesuai penempatan



Ada



Memiliki smartphone



Ada



Memiliki Laptop/PC



Kualifikasi Khusus



Job Name



Tidak Ada Berat badan Tinggi Hijab Lain-lain Misal: warna kulit, bau badan, dll



Diperlukan sesuai wilayah penugasan Smartphone disediakan oleh masing-masing kandidat untuk komunikasi tertulis dengan customer Disediakan oleh PT. .............. Jika karyawan menghilangkan/merusakkan aset tersebut, maka MDR akan membayarkan ganti rugi kepada PT. ............. sesuai dengan klausul dalam PKS Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada



Surveyor 1. Melakukan verifikasi lapangan ke calon customer PT. ............. (rumah, kantor, usaha, perusahaan) 2. Mampu melakukan verifikasi dengan tidak mencolok dengan hasil optimal



Deskripsi Pekerjaan



3. Memastikan verifikasi tersebut sesuai dengan waktu yang ditargetkan 4. Mampu melakukan verifikasi baik dengan cara tertutup atau terbuka 5. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari calon customer



Kualifikasi Tenaga Kerja



Jenis Kelamin Usia (minimal dan maksimal) Pendidikan Institusi Pendidikan dan Jurusan Pengalaman Kerja



Laki-laki/Perempuan Minimal 18 tahun; Maksimal 30 tahun Minimal SMA Tidak Ada Ada



Memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama/sejenis minimal 6



bulan Kemampuan Berkomunikasi Bahasa Pemahaman terhadap Ms. Office Keahlian Khusus misal: mengetik, paham mesin, dll Kepemilikan Kendaraan Kepemilikan Surat Ijin Mengemudi Kesiapan ditempatkan di wilayah tertentu Kesiapan bekerja dengan target Pemahaman area sesuai penempatan Memiliki smartphone Memiliki Laptop/PC



Kualifikasi Khusus



Proses Recruitment KPI Lead Time Offering Kandidat KPI Lead Time Fulfillment



Ada Tidak Ada Ada Ada Ada



Dibutuhkan Tidak diperlukan Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan senang bersosialisasi dengan orang Diperlukan untuk operational karyawan Memiliki minimal MDR C yang masih aktif, lebih diutamakan jika ybs juga memiliki MDR A



Ada



Sesuai wilayah penugasan



Ada



Sesuai target yang telah ditentukan



Ada



Diperlukan sesuai wilayah penugasan



Ada Tidak Ada Berat badan Tinggi Hijab Lain-lain Misal: warna kulit, bau badan, dll Ada Ada



Disediakan oleh PT. .............. Jika karyawan menghilangkan/merusakkan aset tersebut, maka MDR akan membayarkan ganti rugi kepada PT. ............. sesuai dengan klausul dalam PKS Tidak diperlukan Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada



5 hari kerja 12 hari kerja



KPI Penyediaan Tenaga Kerja Pengganti (Replacement) Ratio Offering Data Kandidat (PP) untuk interview Psikotest (hanya di cabang MDR) Lampiran Hasil Psikotest PIC Recruitment Klien Penjadwalan Interview Proses Interview User Tahapan Interview Medical Check Up (Bebas Narkoba) Biaya Medical Check Up Prosedur Penerimaan Tenaga Kerja Background Checking



Training



Tidak Ada Ada Ada Ada Ada Ada



1:2 Personal Particular (PP) by Sistem MDR Dilakukan dicabang PT …........................ Dilampirkan dalam PP hasil scoring psioktest/DISC  



Ada



Sesuai jadwal yang ditentukan oleh PT. .............



Ada Tidak Ada Tidak Ada Ada Tidak Ada



Jenis Training



Ada



Masa Training



Ada



Status Training



Ada



Benefit Training Co & co atau refreshment training



Tidak diperlukan



Ada Ada



Tenaga Kerja Pengganti (Cuti Melahirkan)



Ada



SLA Tenaga Kerja Pengganti (Cuti Melahirkan)



Ada



Biaya Tenaga Kerja Pengganti (Cuti



Ada



Interview dengan User Tidak Ada Tidak Ada Konfirmasi join date diinfokan user Tidak Ada Untuk Surveyor, training dasar akan dilaksanakan oleh vendor, bahan akan diberikan dari PT. .............. Untuk SRO dan Admin, training dasar dilaksanakan oleh User PT. ............. langsung Masa Training Dasar adalah 1 hari Pada saat Training, status Karyawan adalah PKWT di PT MDR sesuai konfirmasi User PT. ............. Pada saat training karyawan sudah terhitung Join Date. Benefit karyawan disesuaikan dengan PEO 6 bulan sekali Untuk Admin ada Tenaga Kerja Pengganti apabila karyawan sedang cuti melahirkan. Catatan : Gaji karyawan selama cuti hamil tetap dibayarkan oleh MDR dengan ratio 1 orang karyawan (admin) cuti hamil untuk setiap 50 karyawan (All Job) yang terdaftar di MDR Batas maksimal info diterima oleh MDR di H - 30 Hari Kerja dari tanggal kebutuhan tenaga kerja pengganti Ditanggung oleh MDR, karena gaji karyawan yang cuti hamil tetap



dibayarkan oleh PT. ............., ratio karyawan yang ditanggung oleh MDR : 1 karyawan (admin) untuk 50 karyawan (All Job) yang terdaftar di MDR



Melahirkan) Kontrak Kerja Hubungan Kerja dengan Tenaga Kerja Lama Kontrak Kerja Tenaga Kerja



PKWT 3 bulan



PIC Approval perpanjangan Kontrak Kerja Karyawan (PE) Lead Time Produksi dan Distribusi Kontrak Prosedur Tenaga Kerja Berhenti Kerja Penahanan Jaminan Tenaga Kerja Jenis Jaminan Tenaga Kerja Penyimpanan Jaminan Tenaga Kerja Prosedur Pengalihan Tenaga Kerja (Surat resign, lamaran kerja ulang)



Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada



Lead Time Pengalihan Tenaga Kerja/Swing



Ada



Pengakuan Masa Kerja Jika Dilakukan Pemutihan Charge Pengangkatan Tenaga Kerja Tetap (sebelum kontrak selesai) Benefit



Ada



Ada



Ada Hak Tenaga Kerja Diakui



Kontrak under MDR Approval Perpanjangan oleh User Bpk…............... (...........@.......) Ibu…............... (...........@.......) 5 hari kerja dari data diterima Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Tidak diperlukan Tidak diperlukan Tidak diperlukan Masa kerja akan tetap diperhitungkan 3 Hari kerja setelah data karyawan lengkap dan valid (ketika ada backdate datanya diterima oleh MDR H-10 sebelum data tanggal payroll) Hak-hak Karyawan dilanjutkan Tidak ada Perjanjian Bersama



Ada



Sesuai klausul didalam PKS



Kartu BPJS Kesehatan



Ada



Benefit BPJS Kesehatan bisa digunakan 50 hari dari data diterima (Entry Data di sistem MDR), dengan syarat NIK valid, tidak ada tunggakan dan untuk yang sudah terdaftar PBI atau instansi lain tetap di daftarkan oleh MDR



Jaminan Hari Tua Jaminan Kecelakaan Kerja Kartu BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian Jaminan Pensiun



Ada Ada Ada Ada



Lead Time kartu BPJSTK (JHT & JP) bisa diterima 40 hari dari gajian pertama



Kartu Asuransi Umum (Non BPJS) Template ID Card ID Card Penggunaan Logo Klien Leadtime Toolkit Tenaga Kerja Seragam



Gadget dan Laptop



Tidak diperlukan Design dari PT. ............. Logo dari PT. ............. Lead Time dari PT. .............



Tidak Ada



Tidak Ada Tidak Ada Tidak Ada



Tidak diperlukan Disediakan oleh PT. .............. Jika karyawan menghilangkan/merusakkan aset tersebut, maka MDR akan membayarkan ganti rugi kepada PT. ............. sesuai dengan klausul dalam PKS (Laptop/PC alat kerja untuk Job Admin dan Sales Retention Officer ; Handphone untuk Surveyor) Tidak diperlukan Tidak diperlukan Tidak diperlukan



Ada Ada Tidak Ada Ada



Sesuai PEO Sesuai PEO Sesuai PEO Sesuai PEO



Ada



Sadel Bag Perlengkapan Kerja Lain Lead Time Penerimaan Toolkit Tenaga Kerja Payroll Gaji Pokok Komponen Tunjangan Tetap Penggajian Upah (GP + Tunj. Tetap) Tenaga Kerja Tunjangan Variabel Perhitungan Absensi Cut Off Absensi & Gaji Tanggal Pembayaran Gaji



Tidak Ada Ada Iya Ada



Ada



Bulanan



Tanggal 27



Mingguan



Tidak Ada



Insentif



Bank Pembayaran Gaji



Ada Bank: BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata



Periode 16 - 15 Dibayarkan setiap Tanggal 27, apabila jatuh di hari Sabtu maka pembayaran akan dibayarkan di hari Jum'at dan apabila jatuh di hari Minggu maka pembayaran akan dibayarkan di hari Senin Tidak Ada Skema Insentif KHUSUS untuk Posisi Sales Retention Officer : dihitung dan di bayarkan oleh PT. ............. kepada karyawan (PE). Penjelasan terkait insentif akan diberikan saat pertama kali masuk Gaji diterima sesuai tanggal pembayaran gaji



Biaya Administrasi Bank Hari Waktu Kerja Jam Kebijakan Waktu Lembur Shifting System Tunjangan Hari Raya Uang Cuti Potongan Keterlambatan



Ada Ditanggung oleh Karyawan Penempatan Head Office PT. ............. 5 Hari Kerja dan Penempatan Cabang PT. ............. 6 hari kerja Penempatan Head Office PT. ............. Pukul 08.00 - 17.00 Penempatan Cabang PT. ............. Pukul 08.00 - 16.00 Ada Tidak Ada Ada Tidak Ada Tidak Ada



Azas No work No Pay



Ada



Approval Data Konfirmasi Gaji (THP)



Ada



PIC Approval Payroll



Ada



Invoice Bentuk Perjanjian Kerjasama Upah Tunjangan Variable Management Fee Lembur Insentif



BPO 9%



Sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku Tidak Ada Shifting Dibayarkan maksimal H-7 Sesuai ketentuan dari perusahaan Sesuai ketentuan dari perusahaan Azas No Work No Pay berlaku apabila : 1. Izin diluar hak-hak yang sudah ditentukan (seperti pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia) 2. Tidak masuk karena sakit tanpa surat dokter 3. Tidak masuk walaupun sudah ada izin namun tanpa form cuti bagi yang berhak Perhitungan Azas No Work No Pay menggunakan perhitungan : Gaji Pokok / Hari Kerja dalam periode gaji H-3 dari tanggal Gaji Bpk…............... (...........@.......) Ibu…............... (...........@.......) PPN & PPh 23 dihitung dari total tagihan Sesuai dengan PEO Sesuai dengan PEO Sesuai dengan PEO Sesuai dengan PEO



Ditagihkan Aktual THR akan diberikan kepada tenaga kerja yang sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 1 x Upah. Tenaga kerja yang bekerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 1 tahun maka THR akan diperhitungkan secara prorate. THR akan dikenakan Management Fee



THR



BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Dan Lain-lain Nomor NPWP Perusahaan Alamat NPWP Nama Jabatan PIC Invoice No Telepon (Ext) Mobile Phone Email Nama Jabatan PIC Pajak No Telepon (Ext) Mobile Phone Email Nama Jabatan PIC Accounting No Telepon (Ext) & Finance Mobile Phone Email Alamat Pengiriman Invoice



Sesuai dengan PEO Ada Ada



Ada



Ada



Ada



Ada



Tanggal Pembayaran Invoice



Ada



Validasi Data Invoice



Ada



Sesuai dengan PEO                                     14 hari kerja setelah klien (PIC Finance) menerima berkas invoice dan lengkap Template invoice/tagihan menggunakan template standard sesuai ketentuan MDR. Approve oleh User Maksimal H+2 setelah tanggal



Dokumen Absensi Dokumen Lembur Bukti Bayar Gaji Bukti Bayar BPJS Term of Payment Pembayaran Invoice Denda Keterlambatan Pembayaran Invoice Ketentuan Pembayaran Klausul Fraud Kesepakatan Penanganan Fraud Surat Pernyataan Keluarga Mengenai Pertanggungjawaban Fraud Clausal Pengenaan Pertanggungjawaban Fraud Nilai Pertanggungjawaban Fraud



Ada Ada Ada Ada Ada Ada Transfer



penggajian Seluruhnya menggunakan finger print dan manual absensi, terkecuali jika MDR sudah memiliki sistem absensi lain Setiap bulan dikirimkan sebelum dokumen penagihan diterbitkan. Sesuai permintaan klien Sesuai permintaan klien Sesuai klausul didalam PKS Sesuai klausul didalam PKS  



Ada



Sesuai klausul didalam PKS



Ada



Sesuai permintaan klien



Ada



Sesuai klausul didalam PKS



Ada



Sesuai klausul didalam PKS