Contoh Program Pengawasan Proses Pembelajaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PROGRAM PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2012/2013



SMP NEGERI 2 BREBES



PEMERINTAH KABUPATEN BREBES DINAS PENDIDIKAN



SMP NEGERI 2 BREBES RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL JL. Veteran No. 1 Telp. ( 0283) 671219/ Fax. (0283) 671219 Website: http://www.smpn2brebes.sch.id E-mail : [email protected]



2



DAFTAR ISI



Halaman Judul Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN 1. Dasar Hukum 2. Analisis Konteks 3. Implikasi BAB II PROGRAM PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN A. Pengertian/Definisi B. Mekanisme Pelaksanaan C. Jadwal Pelaksanaan D. Instrument Pemantauan Proses Pembelajaran E. Catatan Hasil Pengawasan Proses Pembelajaran F. Pelaporan Hasil Pemantauan, Supervisi, dan Evaluasi Proses Pembelajaran Daftar Pustaka Lampiran-lampiran 1. Format Instrumen Pemantauan IPPP-1 2. Format Instrumen Pemantauan IPPP-2 3. Format Instrumen Pemantauan IPPP-3 4. Format Instrumen Pemantauan IPPP-4 5. SK Kepala Sekolah tentang Tim Supervisor (Petugas Pelaksana Pengawasan)



3



BAB I PENDAHULUAN



1. Dasar Hukum a. Permendiknas No 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi b. Permendiknas No 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan c. Permendiknas No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan d. Permendiknas No 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian e. Permendiknas No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses f. Permendiknas No 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal g. Panduan Penyusunan KTSP Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP Tahun 2006



2. Analisis Konteks Ada dua peraturan Menteri yang mengatur tentang pengawasan proses pembelajaran, yaitu: 1. Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standard proses, dan 2. Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang standard pengelolaan. Isi dari permendiknas tersebut seperti berikut ini. Permendiknas 19/2007 tentang standard pengelolaan dalam hal pengawasan memuat aturanaturan sebagai berikut: Program Pengawasan a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan. c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. e. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan. f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.



4



g. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik. h. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurangkurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. i. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurangkurangnya setiap akhir semester. j. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait. k. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait. l. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan. m. Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan Permendiknas 41/2007 tentang standard proses dalam hal pengawasan memuat aturan-aturan sebagai berikut: Pengawasan Proses Pembelajaran A. Pemantauan 1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. 2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi. 3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. B. Supervisi 1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. 2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan,



5



dan konsultasi. 3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. C. Evaluasi 1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. 2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara: a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, b. mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. 3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran. D. Pelaporan Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan. E. Tindak lanjut 1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhistandar. 2. Teguran yg bersifat mendidik diberikan kpd guru yg belum memenuhi standar. 3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.



3. Implikasi Sehubungan dengan permendiknas 19/2007 dan 41/2007 maka sekolah harus menyusun program pengawasan proses pembelajaran. Program tersebut meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut yang dibuat tiap semester. Di dalam program pengawasan memuat jadwal, instrumen, format catatan hasil, format pelaporan hasil pengawasan, dan rencana tindak lanjutnya.



6



BAB II PROGRAM PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN



A. Pengertian/Definisi Monitoring (pemantauan) proses pembelajaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk memperoleh fakta-fakta, data, dan informasi dalam proses upaya pencapaian tujuan pendidikan, apakah sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan? apakah tidak terjadi penyimpangan? Pelaksanaan monitoring menggunakan instrument yang sudah dibuat lebih dahulu berdasarkan standar nasional pendidikan. Supervisi proses pembelajaran adalah bantuan/pembinaan secara teratur dari Kepala Sekolah, dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas guru sehingga mutu situasi proses pembelajaran dapat ditingkatkan Evaluasi proses pembelajaran adalah kegiatan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan dan hasil supervisi.



B. Mekanisme Pelaksanaan 1. Pengawasan proses pembelajaran dilaksanakan dengan urutan kegiatan: 1) pemantauan, 2) supervisi, 3) evaluasi, 4, pelaporan, dan 5) tindak lanjut. Dengan demikian hasil pemantauan menjadi dasar bagi pelaksanaan untuk supervisi; hasil pemantauan dan hasil supervisi menjadi dasar bagi pelaksanaan evaluasi. Hasil pemantauan, hasil supervisi, dan hasil evaluasi merupakan bahan untuk menyusun laporan kepada Pengawas Sekolah dan Komite Sekolah. 2. Petugas Pelaksana Pengawasan adalah Kepala Sekolah dan dibantu oleh wakil kepala sekolah dan atau guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. Masing-masing petugas pelaksana pengawasan melaksanakan tugas pengawasan terhadap 5-10 orang guru. 3. Waktu Pelaksanaan Pengawasan Pada dasarnya pengawasan proses pembelajaran dilakukan terus menerus, namun kegiatan secara khusus perlu dibuat jadwal pelaksanaannya.



7



Kegiatan pemantauan proses pembelajaran tahap perencanaan dilaksanakan pada awal semester (semester 1 pada minggu ke 3-4 Juli; atau minggu ke 1-2 Januari untuk semester 2), pemantauan proses pembelajaran tahap pelaksanaan dilaksanakan setelah pemantauan perencanaan proses pembelajaran sesuai jadwal mengajar (semester 1 pada Agustus-November; atau minggu ke 3 Januari-Mei untuk semester 2) tiap guru dipantau dua kali per semester (untuk pelaksanaan proses pembelajaran), sedangkan pemantauan penilaian hasil pembelajaran dilaksanakan pada akhir semester (semester 1 pada minggu ke 2-3 Desember; atau minggu ke 2-3 Juni untuk semester 2). 4. Instrumen Pemantauan Instrumen pemantauan proses pembelajaran masing-masing tahap menggunakan instrumen sebagaimana format terlampir.



C. Jadwal Pelaksanaan 1. Jadwal Pemantauan/Monitoring Proses Pembelajaran Tahap Perencanaan NO



NAMA GURU



MAPEL



HARI/TANGGAL



NAMA PEMANTAU



KETERANGAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 dst



2. Jadwal Pemantauan/Monitoring Proses Pembelajaran Tahap Pelaksanaan



NO



NAMA GURU



HARI/TANGGAL MAPEL PERIODE 1



PERIODE 2



NAMA PEMANTAU



KETERANGAN



8



NAMA GURU



NO



HARI/TANGGAL MAPEL PERIODE 1



NAMA PEMANTAU



KETERANGAN



PERIODE 2



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 dst.



3. Jadwal Pemantauan/Monitoring Proses Pembelajaran Tahap Penilaian Hasil Belajar NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



NAMA GURU



MAPEL



HARI/ TANGGAL



NAMA PEMANTAU



KETERANGAN



9



12 13 14 dst.



4. Jadwal Supervisi Proses Pembelajaran Tahap Perencanaan NO



NAMA GURU



MAPEL



HARI/ TANGGAL



NAMA SUPERVISOR



KETERANGAN



NAMA SUPERVISOR



KETERANGAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 dst.



5. Jadwal Supervisi Proses Pembelajaran Tahap Pelaksanaan NO



NAMA GURU



MAPEL



HARI/ TANGGAL



1 2 3 4 5 6 7 dst.



6. Jadwal Supervisi Proses Pembelajaran Tahap Penilaian Hasil Belajar NO 1 2 3 4 5



NAMA GURU



MAPEL



HARI/ TANGGAL



NAMA SUPERVISOR



KETERANGAN



10



6 7 8 9 10 dst.



7. Jadwal Evaluasi Proses Pembelajaran NO



NAMA GURU



MAPEL



HARI/TANGGAL



NAMA EVALUATOR



KETERANGAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 dst.



D. Instrumen Pemantauan Proses Pembelajaran Pemantauan pada masing-masing tahap menggunakan instrument sebagai berikut: No Urut



Kode



Instrumen untuk



1



IPPP-1



Pemantauan Proses Pembelajaran Tahap Perencanaan 1 (Silabus)



2



IPPP-2



Pemantauan Proses Pembelajaran Tahap Perencanaan 2 (RPP)



3



IPPP-3



Pemantauan Proses Pembelajaran Tahap Pelaksanaan



4



IPPP-4



Pemantauan Proses Pembelajaran Tahap Penilaian Hasil Belajar



Format Instrumen Pemantauan sebagaimana terlampir.



11



E. Catatan Hasil Pengawasan Proses Pembelajaran Hasil pengawasan proses pembelajaran selama satu semester dicatat dalam format berikut: CATATAN HASIL PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN SEMESTER …. TAHUN PELAJARAN ….. / …..



Hasil Pemantauan (diisi nilai) No



Nama Gu ru



Mapel



Bersertifikat Pendi dik



Supervisi/Bimbingan (diisi materi)



Silabus



RPP



KBM



Penilaian



Rata2



1



2



3



3



2



2,5



2



2



2



3



2



2,25



3 dst



Silabus



IPK



RPP



KBM



Metode pemb



Kbm tdk menyenangkan



Hasil Evaluasi (diisi nilai) Pe ni lai an Kisikisi



Rencana Tin dak Lan jut



Silabus



RPP



KBM



Penilaian



Rata2



3



3



3



3



3



Diberi piagam



2



2



3



2



2,25



ditegur



12



F. Pelaporan Hasil Pemantauan, Supervisi, dan Evaluasi Proses Pembelajaran Hasil pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran direkap dalam format seperti di bawah untuk diserahkan ke Pengawas Sekolah dan tembusan Ketua Komite Sekolah:



HASIL PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN SMP .......................... TAHAP PERENCANAAN 1 (SILABUS) SEMESTER .... TAHUN PELAJARAN ..... / .......



NO



1



NAMA GURU



MA PEL *)



BERSERTIFIKAT PENDIDIK



Amin



1



Sdh



NILAI HASIL PEMANTAUAN (NHP) PER LANGKAH SKIPK MP KP JP AW SB KD 4



2



3



2



1



4



NHP TOTAL



3



2,5



RENCANA SUPERVISI CARA #)



MATERI



PEMBERIAN CONTOH



JENIS PENILAIAN



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 dst



HASIL PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN SMP ................................. TAHAP PERENCANAAN 2 (RPP) SEMESTER .... TAHUN PELAJARAN ....... /.......



N O 1 2



NAMA GURU



M A PE L *)



BERSERTIFIK AT PENDIDIK



NILAI HASIL PEMANTAUAN (NHP) PER LANGKAH T P



M A



MP



AW



LP



SB



PL



NHP TOTA L



RENCANA SUPERVISI CARA #)



MATE RI



13



3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 dst



HASIL PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN SMP .......................... TAHAP PELAKSANAAN SEMESTER ....... TAHUN PELAJARAN ............ / ..............



N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 dst



NAMA GURU



MA PEL *)



BERSERTIFIKA T PENDIDIK



KEGIATAN PEMBELAJARAN PENDAHULUAN



INTI



PENUTUP



NILAI HASIL PEMANTAUAN



RENCANA SUPERVISI CARA MATERI #)



14



HASIL PEMANTAUAN PROSES PEMBELAJARAN SMP ..................... TAHAP PENILAIAN HASIL BELAJAR SEMESTER .... TAHUN PELAJARAN ...... / ............



N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 dst



NAMA GURU



MA PE L *)



RATA-RATA NILAI SISWA BERSERTIFIK AT PENDIDIK



U H



UT S



UAS /UK K



RAPO R



Akhla k Mulia



Kepri badi an -



Nilai Hasil Peman tauan -



RENCANA SUPERVISI CARA #)



MATE RI



15



DAFTAR PUSTAKA Asep Suryana, Strategi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah (download 4 Agustus 2012) Panduan Penyusunan KTSP Pendidikan Dasar dan Menengah dari BSNP Tahun 2006 Permendiknas No 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Permendiknas No 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Permendiknas No 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Permendiknas No 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Kelulusan Permendiknas No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses