Contoh Sambutan Pada Peresmian Kantor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Adil ka’talino bacuramin ka’saruga, basengat ka,jubata Apai dicita Ada di Niat Dapat Sak lapang Senang Jaga Angas. Kepada Yth: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Gubernur Kalbar/ Mewakili Ketua DAD Kalbar / Mewakili PJ. Bupati melawi (Hatta, S.Pd., MM) Ketua DPRD Kab.Melawi (Abang Tajudin, SE) Kalpolres Melawi Sekretaris daerah pemerintah Kab.Melawi



Yang saya hormati: 1. Para asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala kantor, kepala badan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Melawi. 2. Ketua MABM, MABI, MABj, MABB 3. Saudara ketua panitia pelantikan DAD Kecamatan, MUBES dan Peresmian Kantor DAD Tamu undangan yang berbahagia, bapak-bapak, ibu-ibu dan saudara sekalian yang saya muliakan. Pada kesempatan yang berbahagia ini, kiranya tiada kata-kata patut untuk kita ucapkan terlebih dahulu melainkan puji syukur yang sedalam-dalamnya, atas berkat dan karuniaNya, pembangunan kantor Dewan Adat Dayak



ini dapat terselesaikan dengan baik yang



sebentar lagi akan diresmikan oleh yang terhormat bapak Hatta, S.Pd., MM Penjabat Bupati Melawi. Kami sebagai pengurus DAD di sini tentu merasa berbahagia dan terima kasih atas dukungan dan partisipasi dari semua pihak, utamanya dari masyarakat Dayak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi serta Masyarakat Adat Tionghuwa Nanga Pinoh, sehingga pembangunan kantor DAD ini dapat terselesaikan dengan megah, sebagaimana yang kita saksikan bersama ini. Mudah-mudahan dengan diresmikannya kantor ini, kerja kita menjadi lebih efektif, terfokus dan terarah. Tentu saja sebagai pengurus DAD, kami mengajak kepada semua biro dan anggota biro untuk dapat bekerja lebih optimal dan professional. Akhirnya, kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung kantor ini, kami sampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya, mudah-mudahan kerja keras kita semua ini akan membuahkan hasil yang lebih baik. Demikianlah, sambutan yang perlu saya sampaikan dalam kesempatan yang berbahagia ini. Kami sebagai pengurus DAD Kabupaten Melawi, mohon maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan. Dan kepada yang terhormat bapak Hatta, S.Pd., MM Penjabat Bupati Melawi, kami mohon berkenan untuk meresmikan kantor ini. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kelebihan dan kekurangannya. Kepada yang terhormat bapak Hatta, S.Pd., MM Penjabat Bupati Melawi kami persilahkan untuk meresmikan. Adil ka’talino bacuramin ka’saruga, basengat ka,jubata Apai dicita Ada di Niat Dapat Sak lapang Senang Jaga Angas.



Adil ka’talino bacuramin ka’saruga, basengat ka,jubata Apai dicita Ada di Niat Dapat Sak lapang Senang Jaga Angas. Kepada Yth: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Gubernur Kalbar/ Mewakili Ketua DAD Kalbar / Mewakili PJ. Bupati melawi (Hatta, S.Pd., MM) Ketua DPRD Kab.Melawi (Abang Tajudin, SE) Kalpolres Melawi Sekretaris daerah pemerintah Kab.Melawi



Yang saya hormati: 1. Para asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala kantor, kepala badan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Melawi. 2. Ketua MABM, MABI, MABj, MABB 3. Saudara ketua panitia pelantikan DAD Kecamatan, MUBES dan Peresmian Kantor DAD Tamu undangan yang berbahagia, bapak-bapak, ibu-ibu dan saudara sekalian yang saya muliakan. Pada kesempatan yang berbahagia ini, kiranya tiada kata-kata patut untuk kita ucapkan terlebih dahulu melainkan puji syukur yang sedalam-dalamnya, atas berkat dan karuniaNya, yang sudah menolong sehingga kita berkumpul di tempat ini dalam rangka pembukaan MUBES dan Pelantikan DAD Kecamatan Se-Kabupaten Melawi. Sebagaimana Visi dan Misi DAD kabupaten Melawi Periode 2015-2020 yaitu Pulah Adat Bermartabat Melalui Proses pemberdayaan yang berkelanjutan secara demokratis, transparan, partisifatif, akuntabilitas, transformative, dalam bingkai NKRI. Misi adalah berpegang teguh pada Agama, kepercayaan, Budaya, Adat istiadat dan hokum Adat yang walaupun berbeda, mampu melahirkan sikapsaling mengakui, saling menghargai dan saling melindungi berdasarkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun temurun diatas suatu wilayah Adat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan social budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga Adat yang mengelola keberlangsungan masyarakatnya. Pakat damai Tumbang Anoi 1894 telah melahirkan kesepakatan diantaranya Hukum Adat Dayak sebagai dasar hukum Adat Dayak yang disingkat dengan HADAT 1894 karena ditulis dan dibukukan berdasarkan hasil perumusan dan kesepakatan seluruh perwakilan Suku Dayak Dari seluruh pulau Borneo. Dalam perkembangannya HADAT 1894 tersebut belum banyak diketahui oleh generasi Dayak berikutnya karena keterbatasan publikasi dan sosialisasi. Oleh karena itu melalui MUBES hari ini maka HADAT perlu dan harus di publikasikan secara luas hingga ketingkat Internasional, agar menjadi fakta bahwa Suku Dayak mengedepankan Adat Istiadat sebagai aturan hidup bermasyarakat yang di formulasikan menjadi Hukum Adat yang betul-betul dijadikan panglima dalam penyelesaian konflik dan proses perdamaian yang terkait dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai Masyarakat Adat Dayak. Bersama MUBES ini tiga hal pokok penting yang harus dibicarakan 1. Pelangaran Adat seperti pelanggaran perkawinan dan berumah tangga dan juga tata Adat. 2. Berhubungan dengan sengketa tanah 3. Berhubungan dengan tindakan criminal baik yang dilakukan dengan kekerasan maupun tanpa kekerasan seperti perkelahian, penipuan, pencurian, persekongkolan, saksi dusta, dan ketidak pedulian serta pelanggaran terhadap tanda-tanda pelangaran Adat. Oleh karena itu para DAD dan Tumenggung harus mengetahui peran HADAT yang menjadi panglima dalam penyelesaian masalah. Fungsinya adalah menyelesaikan berbagai



pelangaran Adat yang bersifat pidana maupun perdata beradasarkan putusan fungsionaris Adat melalui peradilan Adat. Fungsionaris Adat atau Ketua Adat pertama tidak ada sekolah formal untuk menjadi Tetua Adat syarat nya harus memiliki minat dengan belajar sendiri dan mengikuti serta mengamati berbagai penyelesaian perkara sehingga tahu dan paham tentang bagaimana proses penyelesaian perkara melalui peradilan Adat. Mereka harus berupaya menjadi orang nomor satu antara sesamanya (Primus Interpares). Menjadi penuntun bagi warga masyarakat, tempat bertanya atau mampu bertindak sebagai guru dalam hal Adat dan Hukum Adat pada Masyarakat yang bersangkutan. Apa beda fungsionaris Adat dengan penjabat public  Tua Adat apabila melakukan kesalahan maka saksi Adat dijatuhkan lebih berat yaitu 2 x lipat.  Penjabat publik terbalik, hukuman lebih ringan bahkan ada yang mempunyai fasilitas yang lebih baik di LP. Fungsionaris Adat mempunyai jasa besar terhadap Negara kita dapat disebut pahlawan tanpa tanda jasa. Biaya perkara dan jasa kita tidak di bayar oleh Negara bahkan tidak pernah mendapat penghargaan dari Negara. Hukum Adat merupakan bagian dari hukum Negara peradilannya bersifat murah dan cepat tujuan yang dicapai adalah terciptanya kerukunan dan kedamaian dalam masyarakat Adat, Hukum Adat menyelesaikannya konflik bukan sumber konflik.