13 0 152 KB
Sertifikat Pembayaran
PROYEK
:
Surat Kontrak Perjanjian Kerja Nomor
:
Pemilik Proyek/Pemberi Tugas Kontraktor
: :
Lingkup Pekerjaan
:
Nilai Kontrak Asli (Sesuai SPK)
: Rp.
5,000,000
(termasuk PPN)
Total Nilai Pekerjaan Tambah/Kurang Yang Telah Disetujui s/d No.
: Rp.
-
(termasuk PPN)
Nilai Kontrak yang Disesuaikan
: Rp.
5,000,000
(termasuk PPN)
Batas Retensi
: 5 % Dari Nilai Kontrak yang disesuaikan : Rp. 250,000 (termasuk PPN)
Ikhtisar Penilaian Prestasi pekerjaan
-
Pekerjaan Tambah / Kurang (s/d bulan ini)
(b). Rp.
-
Matrial on Site (s/d bulan ini)
(c). Rp.
-
Jumlah Nilai Prestasi Pekerjaan
(d). Rp.
-
(e). Rp.
454,545
Jumlah Kotor (Brutto) termasuk Uang Muka
(f). Rp.
454,545
Pemotongan Retensi dan Pengembalian Uang Muka Seperti Rincian di Bawah
(g). Rp.
-
Jumlah Bersih (Netto) termasuk Uang Muka
(h). Rp.
454,545
Jumlah Pembayaran Sebelumnya
(i). Rp.
-
Jumlah yang dibayar Sekarang - belum termasuk PPN 10%
(j). Rp.
454,545
Nilai PPN saja
(k). Rp.
45,455
Jumlah yang harus dibayar sekarang - termasuk PPN 10%
(l). Rp.
500,000
1. Retensi ( Maksimal 5% ): 2. Pembayaran Kembali Uang Muka 3. Pencairan Retensi pada Penyerahan Kedua
: 20 November 2013
Catatan :
(a). Rp.
Rincian Retensi
Tanggal pemeriksaan dilapangan
(termasuk PPN) Jaminan Uang Muka : Nilai Rp. : 500,000 Masa Berlaku Sampai Dengan Tanggal :
Nilai Pekerjaan
10%
: 1 (satu) : 25 November 2013
(termasuk PPN) Jaminan Pelaksanaan : Nilai Rp. : 250,000 Masa Berlaku Sampai Dengan Tanggal :
Perkiraan Jumlah Nilai Pekerjaan Yang Telah Diselesaikan ( Prestasi Komulatif) 0.0000%
Pembayaran Uang Muka
No. Tanggal
1. Proyek Manajer akan melakukan peninjauan / penyesuaian kembali atas jumlah nilai yang akan dibayarkan sekarang sekarang terhadap semua pekerjaan yang kurang sempurna atau penggunaan bahan - bahan / material yang mutunya dibawah standard yang telah ditentukan. 2. Proyek Manajer akan memeriksa kebenaran dari "Jumlah Pembayaran Sebelumnya" yang tertera pada Sertifikat Pembayaran ini. 3. Proyek Manajer akan memeriksa Faktur pajak (PPN) dari Kontraktor. Pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai faktur yang berlaku saja.
Pengadaan (Rp.) 5% 0%
x (c). Rp x (c). Rp NIL
454,545
-
Kami, PT. ……………… (konsultan) menyetujui pembayaran untuk Pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan untuk penyesuaian pembayaran (uang muka, retensi, pengembalian uang muka dan Jumlah nilai pembayaran terdahulu) sejumlah : Rp 500,000
Kami, PT. …………… (owner), telah memeriksa Sertifikat Pembayaran yang telah disiapkan oleh "……… (konsultan)" dan menyatakan bahwa dengan ini Pembayaran kepada Kontraktor dapat dilaksanakan.
Lima ratus rupiah (termasuk PPh & PPN 10%) PT. ……………… (konsultan)
…………………………………. 25 November 2013
PT. ……………… (Owner)
…………………………………. Tanggal : ………………………
Sertifikat Pembayaran ini dikeluarkan oleh "………………… (konsultan)" dikirim kepada Pemilik Proyek/Pemberi Tugas dengan salinan untuk Kontraktor
LAMPIRAN SERTIFIKAT PEMBAYARAN - No. 01 (satu) PROYEK …………………………… PAKET PEKERJAAN ………………………….. No. Sertifikat Pemb.
Nilai Pembayaran
Komulatif Pembayaran
Sisa Pembayaran
Tanggal Sertifikat
Nomor Surat Termasuk PPN
01 (satu)
Rp
500,000
Rp
500,000
Rp
Nilai Kontrak Awal
Rp
5,000,000
Pekerjaan Tambah / Kurang
Rp
-
Nilai Kontrak Yang disesuaikan
Rp
5,000,000
4,500,000
25 November 2013
……………………………