Contoh SK Emis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH NEGERI 2 GANTARANG KECAMATAN GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR :MTs.21.21.06/PP.00.5/VIII/ /2015 TENTANG PENETAPAN OPERATOR EMIS PADA MTsN 2 GANTARANGKECAMATAN GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2015 KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 2 GANTARANG KABUPATEN BULUKUMBA Menimbang



: a.



b. Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bahwa untuk peningkatan efisiensi Manajemen Pendidikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada satuan pendidikan jenjang MTs dipandang perlu menetapkan Operator Pelaksana Pendataan untuk mencapai tujuan tersebut dengan didukung adanya ketersediaan data dan Informasi Lembaga Pendidikan Islam yang akurat pada MTsN 2 Gantarang Kab. BulukumbaTahun 2015. bahwa yang namanya tercantum pada lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat menjadi Operator EMIS sebagaimana pada sub a diatas. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3683); Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan pendidikan Keagamaan; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/46/2009. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Gantarang Kab. Bulukumba tentang Operator Pendataan EMIS dalam Lingkup Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 GantarangTahun 2015.



PERTAMA



: Menetapkan Saudara : Nama : Tempat/Tgl. Lahir : Jabatan : TempatTugas : Bertugas melaksanakan terkait.



KEDUA



: Segala biaya yang ditimbulkan dalam penetapan ini akan diatur sesuai dengan anggaran yang tersedia pada Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Gantarang pada Tahun Anggaran 2015.



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku mulai bulan Januari hingga Desember Tahun Anggaran 2015 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



PADLIA Tinambung, 10 Oktober 1995 Operator EMIS MTsN 2 Gantarang Kab. Bulukumba pendataan EMIS dan melaporkan hasil pendataan kepada pihak yang



Ditetapkan di : Dampang PadaTanggal : 10 Agustus 2015 Kepala, Drs. H. SAMSU ALAM NIP. 19670311 199603 1 003 TembusanYth : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bulukumba .Up. Kasi Pendidikan Madrasah di Bulukumba; 2. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya; 3. Arsip.