Contoh SK Operator Data Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT



DINAS



PENDIDIKAN



J a l a n D r . R a j i m a n N o . 6 Te l p . 0 2 2 - 4 2 6 4 8 1 3 F a x . 0 2 2 - 4 2 6 4 8 8 1 Wisselbord : 022-4264944 – 4264957 – 4264973



BANDUNG



 40171 



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 027/ -Setdisdik TENTANG Penunjukan/Penetapan Operator Data Pokok Pendidikan pada Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT Menimbang



: a. b.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4.



5. 6.



7. 8.



9.



Bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2016; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, perlu mengangkat dan menetapkan Operator Data Pokok Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Sistem Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Negara Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri E); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2008 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 43); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);



10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 10 Seri A, Tanggal 31 Desember 2015; 11. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.711-Org/2015 tentang Standar Biaya Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Angggaran 2016; 14. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.07-Keu/2016 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016. Memperhatikan



: 1.



Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor : 1.01.01.06.48.5.2. Tanggal 07 Januari 2016, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; 2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 819/031set.Disdik tanggal 05 Januari 2016 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016; 3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 819/033set.Disdik tanggal 05 Januari 2016 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016; MEMUTUSKAN



:



Menetapkan PERTAMA



: : Operator Data Pokok Pendidikan pada Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini 1 (satu) dan 2 (dua) ;



KEDUA



: Pembiayaan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 yang tercantum dalam DPA Nomor : 1.01.01.06.48.5.2. tanggal 7 Januari 2016 Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Bandung Pada tanggal : Februari 2016 KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT,



Dr. H. ASEP HILMAN, M.Pd Pembina Tk. I NIP. 19630111 198803 1 016



2014.



Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor : 027/ -Setdisdik Tanggal : Februari 2016 Tentang : Operator Data Pokok Pendidikan pada Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016. OPERATOR DATA POKOK PENDIDIKAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT T.A 2016



1



Iwan Sulistiawan, ST



S1 Teknik Informatika



Jabatan Dalam Kegiatan Analis Data



2



Angga Berata Kusumah, ST



S1 Teknik Informatika



Data Base Server



3



S1 Pendidikan



Operator



4



D3 Teknik Komputer dan Jaringan SMK



Operator



No.



5



Nama



Jenjang Pendidikan



Operator



KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT,



Dr. H. ASEP HILMAN, M.Pd Pembina Tk. I NIP. 19630111 198803 1 016