Contoh SK Pengangkatan Operator Pesantren [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PONDOK PESANTREN SALAFIYAH MIFTAHUL HUDA GOMBONG PENYELENGGARA WAJAR DIKDAS 9 TAHUN NSPP : 5.1.0.0.32.06.2129 Kp. Gombong Desa Gombong Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya ================================================================================= SURAT KEPUTUSAN PENJAB PONDOK PESANTREN SALAFIYAH MIFTAHUL HUDA GOMBONG CIAWI TASIKMALAYA Nomor : 025 / PKPPS/MHG/Kep/ VII /2020 Tentang : TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR PENGELOLA DATA PENDIDIKAN PPS TP 2020/2021 PENJAB PPS MIFTAHUL HUDA GOMBONG CIAWI TASIKMALAYA Menimbang



:



Mengingat



1. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas, penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data pendidikan PKPPS, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan PKPPS Miftahul Huda Gombong Tahun Pelajaran 2020/2021; 2. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan surat Keputusan Penjab PPS Miftahul Huda Gombong Kecamatan Ciawi tahun Pelajaran 2020/2021; 3. Bahwa saudara yang tercantum dalam Surat Keputusan ini dipandang cukup mampu memenuhi syarat untuk diangkat sebagai tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan PKPPS Miftahul Huda Gombong Tahun Pelajaran 2020/2021. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1990 tentan Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah; Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan; Kesepakatan bersama Dirjen pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Dirjen Dikdasmen Departemen Pendidikan Nasional Nomor E/83/2000 dasn nomor 166/C/Ds/2000 tanggal 06 Juni 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pondok Pesantren Salfiyyah sebagai Pola wajib Belajar Pendidikan Dasar; 7. Surat Keputusan Direktorat Kelembagaan Agama Islam Nomor : Dt.II.II/PP.07 /131/003 tentang Pondok Pesantren Salfiyyah (PPS) sebagai Penyelenggara Wajar Dikdas 9 Tahun.



Memperhatikan



:



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Ketiga



:



Keempat



:



Hasil Rapat Pengurus Pondok Pesantren Salafiyah Miftahul Huda Gombong Kecamatan Karangjaya tanggal 25 Juni 2020. MEMUTUSKAN Mengangkat tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan PPS Miftahul Huda Gombong Tahun pelajaran 2020/2021, yakni saudara : Nama : SAEPUL MUBAROK Tempat Tgl Lahir : Tasikmalaya, 09 Nopember 1993 Alamat : Kp. Pasirsireum Rt. 04 Rw. 08 Desa Mandalajaya Kec. Cikalong Tasikmalaya Terhitung tanggal 1 Juli 2020 ditetapkan sebagai Tenaga Administrator//Operator Pengelola Data Pendidikan PKPPS Miftahul Huda Gombong Tahun pelajaran 2020/2021. Tugas Administrator/Operator PKPPS adalah melakukan pemutakhiran tekhnologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data. Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan Dilaksanakan Sebagaimana mestinya denga ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan seperlunya. Surat Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Ciawi Pada Tanggal : 1 Juli 2020 Penjab PKPPS,



ABDUL SOLAHUDIN