Contoh SK PTT 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BANJAR



PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK



Jl. Pendidikan Telp. (0511) 4721221 Martapura 70614 Kalimantan Selatan KEPUTUSAN DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA



BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANJAR NOMOR : 800/19-PKWT/DP2KBP3A/2021 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN TENAGA KONTRAK TAHUNAN/PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANJAR KEPALA DP2KBP3A KABUPATEN BANJAR KABUPATEN BANJAR, Menimbang



: a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Pelayanan Umum di Kabupaten Banjar Tahun 2015 Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dipandang perlu menunjuk tenaga kontrak tahunan/pegawai tidak tetap yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan baik teknis maupun administrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a konsideran ini, perlu diatur dan ditetapkan Keputusan Kepala Dinas;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor



1820); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5080); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Derah (BN Tahun 2011 Nomor 310); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 533). 8. Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 Nomor 60) 9. Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DP2KBP3A Kabupaten Banjar Tahun 2021 Menetapkan



MEMUTUSKAN : KESATU :



KEDUA :



KETIGA



KEEMPAT



KELIMA



:



:



:



Menetapkan Tenaga Kontrak DP2KBP3A Kabupaten Banjar yang namanya tersebut dalam lajur 2 dengan masa bakti terhitung mulai tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga kontrak tahunan/pegawai tidak tetap dikoordinir dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Banjar , Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika dalam melaksanakan tugas pekerjaannya tenaga kontrak tahunan/pegawai tidak tetap menunjukan kinerja yang baik, maka dapat diberikan tambahan penghasilan berupa insentif maksimal 1 (satu) bulan upah Segala Pengeluaran yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021 melalui DPA DP2KBP3A Kabupaten Banjar Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2021 Ditetapkan di Martapura Pada tanggal : 04 Januari 2021 Kepala Dinas,



Dra. Hj. Siti Hamidah, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631224 198503 2 006



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DP2KBP3A KABUPATEN BANJAR NOMOR : 800/19-PKWT/DP2KBP3A/2021 TANGGAL : 04 JANUARI 2021 PENUNJUKAN TENAGA KONTRAK TAHUNAN/PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANJAR TAHUN 2021 NO



NAMA



JABATAN



PENDIDIKAN



HONOR/BULAN



1



2



3



4



5



1



Aulia Rahman, S.Kom



2



Yuni Apriani



3



M. Rezeki Rijani, SE



4



M. Sholly Balya, SHI



5



Ahmad Saufi I, S.Pdi



6



Nisaurrahmah,S.Si



7



Rizali Ilmi, S.Kom



8



Zainal Abidin, SE



9



Amir



10



Ella Nurafifah, SST



11



Aulia Dwi Putri



12



Lita Ariyani, Amd.Keb



13



Noviana Rizki N, AMK



14



Agus Susanto



15



Noor Camiliya, Amd. Keb



16



Eggi Cipta Hutama, SE



17



M. Yusuf



Operator Komputer Bidang Dalduk Operator Komputer Bidang Dalduk Tenaga Administrasi Subbag Umpeg Tenaga Administrasi Bidang KB & R Analisis Dampak Kependudukan Bidang Dalduk Operator Komputer Subbag Program Tenaga Administrasi Subbag Keuangan Tenaga Administrasi Subbag Keuangan Sopir Tenaga Teknis Bidang KB & KR Pengadministrasian Umum Tenaga Teknis Bidang Perlindungan Anak Tenaga Teknis Bidang KB & KR Operator Komputer Subbag Keuangan Tenga Teknis Subbag Program Tenaga Administrasi Bidang Pemberdayaan Perempuan Tenaga Administrasi Bidang KB & KR



S1 SMU



Rp Rp



2.000.000 1.200.000



S1



Rp



2.000.000



S1



Rp



2.000.000



S1



Rp



2.000.000



S1



Rp



2.000.000



S1



Rp



2.000.000



S1



Rp



2.000.000



SMU SMU D3



Rp



1.750.000



Rp



2.000.000



Rp



1.200.000



D3



Rp



D3



Rp



1.450.000



Rp



1.200.000



Rp



1.450.000



SMU D3 S1 SMU



Rp Rp



2.000.000



2.000.000 1.200.000



Tenaga Administrasi Bidang Subbag Umpeg Tenaga Administrasi Bidang Pengendalian Penduduk Sopir mobil dinas kepala Dinas Sopir mobil operasional KB Tenga Teknis Bidang KB & KR



18



Sayyed Ansari Azmi



19



Armani



20



Faisyal Nur Cahyo



21



M. Rizali Hadi



22



Anjarina Nur Mutia



23



Taufikur Rahman



24



Anggi Diliawan PP, Amk



25



Fajeria Rima Humaira, S.Pi



26



GT. Agisna wati



27



Rizky Elyasa, Amd Keb



28



Nursapariyanti, Amd Keb



29



Shalehah, Amd. Keb



30



Shiratur Rasyid



Tenaga Administrasi



31



M. Rizqi Alfianto



Tenaga Administrasi



32



Maulida Agustina



Tenaga Administrasi



33



Abdul Hasan



Tenaga Administrasi



SMU SMU SMU SMU D3 SMU



Penjaga Malam Tenaga Teknis Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengadministrasian umum Tenaga Administrasi Bidang Keuangan Tenaga Teknis Bidang Pengendalian Penduduk Tenaga Teknis Bidang KB KS Tenaga Teknis Bidang KB KS



D3 S1 D3 D3 D3 D3 SMU SMU SMU SMU



Rp Rp



1.800.000 1.200.000



Rp



1.750.000



Rp



1.750.000



Rp



2.000.000



Rp Rp



1.200.000 2.000.000



Rp



1.800.000



Rp



1.450.000



Rp



1.450.000



Rp



1.450.000



Rp



1.450.000



Rp



1.200.000



Rp



1.200.000



Rp



1.200.000



Rp



1.2`00.000



Ditetapkan di Martapura Pada tanggal : 04 Januari 2021



Kepala Dinas,



Dra. Hj. Siti Hamidah, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631224 198503 2 006