15 0 66 KB
BANJAR
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Jl. Pendidikan Telp. (0511) 4721221 Martapura 70614 Kalimantan Selatan KEPUTUSAN DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA
BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANJAR NOMOR : 800/19-PKWT/DP2KBP3A/2021 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN TENAGA KONTRAK TAHUNAN/PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANJAR KEPALA DP2KBP3A KABUPATEN BANJAR KABUPATEN BANJAR, Menimbang
: a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Pelayanan Umum di Kabupaten Banjar Tahun 2015 Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dipandang perlu menunjuk tenaga kontrak tahunan/pegawai tidak tetap yang bertugas membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan baik teknis maupun administrasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a konsideran ini, perlu diatur dan ditetapkan Keputusan Kepala Dinas;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1820); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5080); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Derah (BN Tahun 2011 Nomor 310); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 533). 8. Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2021 Nomor 60) 9. Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Banjar dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran DP2KBP3A Kabupaten Banjar Tahun 2021 Menetapkan
MEMUTUSKAN : KESATU :
KEDUA :
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
:
:
:
Menetapkan Tenaga Kontrak DP2KBP3A Kabupaten Banjar yang namanya tersebut dalam lajur 2 dengan masa bakti terhitung mulai tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga kontrak tahunan/pegawai tidak tetap dikoordinir dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Banjar , Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika dalam melaksanakan tugas pekerjaannya tenaga kontrak tahunan/pegawai tidak tetap menunjukan kinerja yang baik, maka dapat diberikan tambahan penghasilan berupa insentif maksimal 1 (satu) bulan upah Segala Pengeluaran yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021 melalui DPA DP2KBP3A Kabupaten Banjar Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 31 Desember 2021 Ditetapkan di Martapura Pada tanggal : 04 Januari 2021 Kepala Dinas,
Dra. Hj. Siti Hamidah, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631224 198503 2 006
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DP2KBP3A KABUPATEN BANJAR NOMOR : 800/19-PKWT/DP2KBP3A/2021 TANGGAL : 04 JANUARI 2021 PENUNJUKAN TENAGA KONTRAK TAHUNAN/PEGAWAI TIDAK TETAP PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANJAR TAHUN 2021 NO
NAMA
JABATAN
PENDIDIKAN
HONOR/BULAN
1
2
3
4
5
1
Aulia Rahman, S.Kom
2
Yuni Apriani
3
M. Rezeki Rijani, SE
4
M. Sholly Balya, SHI
5
Ahmad Saufi I, S.Pdi
6
Nisaurrahmah,S.Si
7
Rizali Ilmi, S.Kom
8
Zainal Abidin, SE
9
Amir
10
Ella Nurafifah, SST
11
Aulia Dwi Putri
12
Lita Ariyani, Amd.Keb
13
Noviana Rizki N, AMK
14
Agus Susanto
15
Noor Camiliya, Amd. Keb
16
Eggi Cipta Hutama, SE
17
M. Yusuf
Operator Komputer Bidang Dalduk Operator Komputer Bidang Dalduk Tenaga Administrasi Subbag Umpeg Tenaga Administrasi Bidang KB & R Analisis Dampak Kependudukan Bidang Dalduk Operator Komputer Subbag Program Tenaga Administrasi Subbag Keuangan Tenaga Administrasi Subbag Keuangan Sopir Tenaga Teknis Bidang KB & KR Pengadministrasian Umum Tenaga Teknis Bidang Perlindungan Anak Tenaga Teknis Bidang KB & KR Operator Komputer Subbag Keuangan Tenga Teknis Subbag Program Tenaga Administrasi Bidang Pemberdayaan Perempuan Tenaga Administrasi Bidang KB & KR
S1 SMU
Rp Rp
2.000.000 1.200.000
S1
Rp
2.000.000
S1
Rp
2.000.000
S1
Rp
2.000.000
S1
Rp
2.000.000
S1
Rp
2.000.000
S1
Rp
2.000.000
SMU SMU D3
Rp
1.750.000
Rp
2.000.000
Rp
1.200.000
D3
Rp
D3
Rp
1.450.000
Rp
1.200.000
Rp
1.450.000
SMU D3 S1 SMU
Rp Rp
2.000.000
2.000.000 1.200.000
Tenaga Administrasi Bidang Subbag Umpeg Tenaga Administrasi Bidang Pengendalian Penduduk Sopir mobil dinas kepala Dinas Sopir mobil operasional KB Tenga Teknis Bidang KB & KR
18
Sayyed Ansari Azmi
19
Armani
20
Faisyal Nur Cahyo
21
M. Rizali Hadi
22
Anjarina Nur Mutia
23
Taufikur Rahman
24
Anggi Diliawan PP, Amk
25
Fajeria Rima Humaira, S.Pi
26
GT. Agisna wati
27
Rizky Elyasa, Amd Keb
28
Nursapariyanti, Amd Keb
29
Shalehah, Amd. Keb
30
Shiratur Rasyid
Tenaga Administrasi
31
M. Rizqi Alfianto
Tenaga Administrasi
32
Maulida Agustina
Tenaga Administrasi
33
Abdul Hasan
Tenaga Administrasi
SMU SMU SMU SMU D3 SMU
Penjaga Malam Tenaga Teknis Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengadministrasian umum Tenaga Administrasi Bidang Keuangan Tenaga Teknis Bidang Pengendalian Penduduk Tenaga Teknis Bidang KB KS Tenaga Teknis Bidang KB KS
D3 S1 D3 D3 D3 D3 SMU SMU SMU SMU
Rp Rp
1.800.000 1.200.000
Rp
1.750.000
Rp
1.750.000
Rp
2.000.000
Rp Rp
1.200.000 2.000.000
Rp
1.800.000
Rp
1.450.000
Rp
1.450.000
Rp
1.450.000
Rp
1.450.000
Rp
1.200.000
Rp
1.200.000
Rp
1.200.000
Rp
1.2`00.000
Ditetapkan di Martapura Pada tanggal : 04 Januari 2021
Kepala Dinas,
Dra. Hj. Siti Hamidah, M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19631224 198503 2 006