Contoh Surat Perjanjian Jasa Pembuatan Video Profile [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fahri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Perjanjian Jasa Pembuatan Video Profile Kantor Bea dan Cukai Bontang Nomor : Hal



: Perjanjian Jasa Pembuatan Video Profile Kantor Bea dan Cukai



Ndelook, selanjutnya disebut sebagai Production House dan Kantor Bea dan Cukai desebut sebagai Klien, sepakat untuk melakukan perjanjian atas pembuatan video profile kantor Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Tugas/ Kewajiban 1) Production House setuju untuk memberikan layanan pembuatan video profile kantor Bea dan Cukai Bontang. 2) Production House bertugas untuk membuat konsep, melakukan produksi dan melakukan kegiatan didalam tahapan pasca produksi. 3) Production House berkewajiban menyerahkan hasil produksi dalam bentuk DVD kepada Klien. 4) Klien setuju memberikan pembayaran atas jasa pembuatan video profile kantor Bea dan Cukai Bontang senilai Rp. 15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) belum termasuk pajak, dan dibayarkan pada saat penyerahan video profile kantor Bea dan Cukai atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah penyerahan video profile dalam bentuk DVD kepada klien. 5) Klien berkewajiban memberikan data-data baik foto, video, musik maupun tulisan yang diperlukan untuk pembuatan video profile kantor Bea dan Cukai Bontang. 6) Klien berkewajiban mengurus semua izin-izin yang untuk kepentingan pengambilan gambar dan pengumpulan data lainnya. 7) Klien berkewajiban memberikan fasilitas akomodasi dan transportasi selama pengambilan gambar.



Pasal 2 Hak Kepemilikan 1) Hasil dari pembuatan video profile kantor Bea dan Cukai Bontang sepenuhnya menjadi milik Klien. 2) Klien berhak memperbanyak dan memberikan video profile kantoe Bea dan Cukai kepada siapapun yang dikehendaki. 3) Production house berhak menggunakan video profile Kantor Bea dan Cukai Bontang untuk kepentingan promosi dan pemasaran bisnis Production House. Pasal 4 Kompensasi Production House berhak untuk menerima pembayaran atas layanan pembuatan video profile kantor Bea dan Cukai oleh klien secara tunai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Jika dalam kondisi tertentu Klien tidak dapat memenuhi kewajibanya terhadap Production House maka Production House berhak melakukan tindakan sebagai berikut: 1) Mengakhiri atau membatalkan perjanjian. 2) Menolak memberikan hasil produksi berupa Video profile Kantor Bea dan Cukai kepada klien. 3) Melakukan tindakan hukum. Pasal 5 Ketentuan Garansi 1) Production house memberikan garansi berupa perubahan atau revisi terhadap hasil produksi sebanyak 2 (dua) kali selama masa perjanjian tanpa penambahan biaya. 2) Production House tidak pertanggung jawab atas setiap tindakan penyalinan, dan penyalahgunaan video profile kantor Bea dan Cukai Bontang oleh pihak lain.



Pasal 6 Itikat Baik Setiap pihak yang terikat dengan perjanjian ini menjamin bahwa berlakunya itikat baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing. Pasal 7 Ganti Rugi



1) Klien menjamin bahwa segala sesuatu yang ditampilkan dalam video profile kantor Bea dan Cukai Bontang tidak melanggar hukum dan melanggar hak cipta pihak lain. Klien setuju untuk mengganti rugi jika kemudian hari terdapat komplain dari pihak lain atas video profile kantor Bea dan Cukai Bontang. Selain itu, Klien menjamin untuk tidak melibatkan Production House maupun para kru yang terlibat dalam permasalahan pelanggaran hak cipta yang terjadi. 2) Klien bersedia untuk membayar ganti rugi terhadap setiap kecelakaan atau kelalaian yang disebabkan oleh pihak Klien. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Production House Ndelook



……………………..



Klien Kantor Bea dan Cukai Bontang



………………………..