Contoh - Surat - Perjanjian - Sewa Kandang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Contoh - Surat - Perjanjian - Sewa Kandang [PDF]

SURAT PERJANJIAN SEWA KANDANG AYAM Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama

: Deden Ali Yusup,S.Pd

Alamat rumah : Kp.S

356 27 81 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA KANDANG AYAM Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Deden Ali Yusup,S.Pd



Alamat rumah : Kp.Sukarame Rt 01/08 Desa Cipedes Kec.Paseh Kab.Bandung Pekerjaan



: Guru



Dalam Hal Ini Disebut Pihak Pertama, Selanjutnya Disebut Yang Menyewakan Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: Acep Alman



Alamat rumah : Kp.Sukarame Desa Cipedes Kec.Paseh Kab.Bandung Pekerjaan



: Wiraswasta



Dalam Hal Ini Disebut Pihak Kedua, Selanjutnya Disebut Penyewa Nama Acep pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp.Sukarame Desa Cipedes Kec.Paseh Kab.Bandung selanjutnya disebut penyewa ; Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah Kandang Ayam yang terletak di Kp.Sukarame Desa Cipedes Kec.Paseh Kab.Bandung. bermaksud menyewakan kandang ayam kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa kandang tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 (1) Sewa kandang ayam ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000 untuk jangka waktu sewa 1



(satu) tahun terhitung sejak kandang mulai di isi (oprasioanal) , tanggal ..., bulan .............,2020, dengan Jumlah tempat makan ………. Buah,tempat minum …………. Buah, pemanas ………. Buah, tong……… buah (2) Apa bila ada penambahan kandang selama waktu sewa belum selesai maka penyewa akan menyewa kadang tersebut dengan ketentuan yang sama. (3) Pembayaran sewa kandang dilakukan secara tunai



oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kwitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini. Pasal 2



(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum kandang ayam tersebut diisi oleh



penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 5% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.



(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas



kehendak  penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan. (3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut,



penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalih sewakan kandang ayam tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan. Pasal 3 (1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga kandang



ayam yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri. (2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri. (3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka



tanggung  jawab pemilik kandang ayam. (4) Penyewa mempunyai hak untuk membawa ataupun menyertakan perlengkapan sebagai



pemenuhan kebutuhan kandang dan setelah masa sewa kontrak perlengkapan yang dibawa tersebut sepenuhnya adalah hak penyewa (Pihak Ke 2) (5) Penyewa harus menjaga peralatan kanadang yang ada dan jumalah peralatan kandang



harus sesuai dengan hitungan/keadaan awal kecuali rusak karna pemakaian. Pasal 4 (1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian aliran listrik dan air, pada



kandang ayam yang disewanya itu. (2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat 1 (Satu),



penyewa  bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut. Pasal 5 (1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, kandang ayam yang disewa itu dalam



keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga. Pasal 6 (1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat!lambatnya



dalam waktu satu bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan. (2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan kandang ayam tersebut dalam keadaan baik seperti awal.



Pasal 7 (1) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada



kandang ayam tersebut tanpa merusak kandang. Pasal 8 (1) Pihak yang menyewakan menjamin selama masa sewa berlangsung, pihak penyewa



tidak akan mendapatkan tuntutan atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas penghunian atau penyewaan atau hak apapun  juga atas properti berupa kandang ayam yang disewakan tersebut dan oleh karenanya pihak  pertama dengan ini membebaskan pihak kedua dari segala tuntutan danatau gangguan yang dimaksud. Pasal 9 (1) Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju



menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan. Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Paseh, 08 Maret 2020 Pihak Pertama (Yang Menyewakan)



Pihak Kedua (Penyewa)



DEDEN ALI YUSUP,S.Pd



ACEP ALMAN



Saksi-saksi 1. NANANG IMAN



…………………………..



2. MIRNA MARLIANTI,S.Pd.I



…………………………..



3. ………………………………..



…………………………...