CONTOH SURAT TUNTUTAN PIDANA Yang Baik Dan Benar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI BALE BANDUNG____ UNTUK KEADILAN TUNTUTAN PIDANA__________________________________________ NO. REG. PERK : PDM-110/B.Bandung/29/2017 I. PENDAHULUAN Sdr. Hakim Ketua Majelis yang terhormat, Sdr. Para Hakim Anggota Majelis yang terhormat, Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt bahwa atas petunjuk dan tuntunan serta rahmat-Nya, maka sampailah kita pada tahap akhir dari proses pemeriksaan perkara pidana ini. Pada hari ini, saya sebagai Penuntut Umum mendapat kesempatan untuk menyampaikan tuntutan pidana dalam perkara ini. Atas kesempatan yang diberikan kepada saya sekarang ini, izinkanlah saya menyampaikan rasa terimakasih kepada Majelis hakim yang terhormat. Rasa hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya ingin pula saya sampaikan kepada Sdr. Ketua dan para Hakim Anggota yang terhormat, yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, ketekunan dan ketelitian dalam rangka upaya mengungkap suatu kebenaran materil dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa : Nama Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Alamat Agama Pekerjaan Pendidikan



: Eki Nurhadi bin Abdul Rahim : Bandung : 35 tahun / 15 September 1977 : Laki-laki : Indonesia : Dusun Baruntas Rt. 23 Rw. 2 Desa Cibodas Kec. Solokanjeruk Kab. Bandung : Islam : Buruh Pabrik : SMA



1



Berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : 111/Biasa/ 11/, tanggal 11 September 2017, terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa Eki Nurhadi bin Abdul Rahim Bahwa Terdakwa, EKI NURHADI bin ABDUL RAHIM, pada hari Selasa 11 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB ataupun setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan September berada di Dusun Baruntas Kec. Solokanjeruk Kab. Bandung ataupun setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk ke Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan II.FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN Sdr. Hakim Ketua Majelis yang terhormat, Sdr. Para Hakim Anggota Majelis yang terhormat, Dalam persidangan ini telah didengar keterangan saksi-saksi, dimana saksi tersebut memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing. Dengan demikian keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan ketentuan pasal 160 ayat (3) KUHAP jo pasal 185 KUHAP adalah merupakan alat bukti yang sah. 1. KETERANGAN SAKSI-SAKSI : 1.1 Saksi Andre Tempat lahir : Bandung, Umur : 27 Tahun / 21 April 1990, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Jln. Penari No. 5, Lamprit, Bandung, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan darah, hubungan semenda, hubungan kerja dan hubungan suami-istri meskipun telah bercerai



-



Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa sebelumnya.



-



Bahwa benar saksi pada hari Rabu, 11 September 2017 sekitar pukul 20.50 waktu setempat, bersama-sama dengan Yahya ketika melewati rumah saudara Terdakwa Eki Nurhadi yang terletak di Dusun Baruntas Rt. 23 Rw. 2 Desa Cibodas Kec. Solokanjeruk, mendengar suara aneh semacam bunyi suara teriakan minta tolong.



2



-



Bahwa benar saksi ketika mendengar suara orang minta tolong, saksi mencoba mendekati rumah Terdakwa Eki Nurhadi untuk mengetahui apa yang telah terjadi didalam rumah itu.



-



Bahwa benar setelah mendekati rumah Terdakwa Eki Nurhadi tersebut, saksi melihat terdakwa dengan kasarnya sedang menarik dan memukul korban AS



-



Bahwa benar saksi sempat menggedor dan mencoba masuk kedalam rumah. Hanya saja, karena sulit untuk masuk, saksi kemudian pergi ke warga lain untuk meminta pertolongan.



-



Bahwa benar saksi bersama Yahya bersama 5 orang lain mendobrak pintu dan menemukan korban AS dalam keadaan terbaring tak berdaya.



1.2 Saksi Yahya Tempat lahir : Cimahi, Umur : 26 Tahun / 21 Mei 1991, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Jln. Kebon Seru No. 11 Padaherang, Cimahi, Agama : Islam, Pekerjaan : Pedagang, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan darah, hubungan semenda, hubungan kerja dan hubungan suami-istri meskipun telah bercerai



-



Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa sebelumnya.



-



Bahwa benar saksi pada hari Rabu, 11 September 2017 sekitar pukul 20.50 waktu setempat, bersama-sama dengan Yahya ketika melewati rumah saudara Terdakwa Eki Nurhadi yang terletak di Dusun Baruntas Rt. 23 Rw. 2 Desa Cibodas Kec. Solokanjeruk, mendengar suara aneh semacam bunyi suara teriakan minta tolong.



-



Bahwa benar saksi ketika mendengar suara orang minta tolong, saksi mencoba mendekati rumah Terdakwa Eki Nurhadi untuk mengetahui apa yang telah terjadi didalam rumah itu.



-



Bahwa benar setelah mendekati rumah Terdakwa Eki Nurhadi tersebut, saksi melihat terdakwa dengan kasarnya sedang menarik dan memukul korban AS



-



Bahwa benar saksi sempat menggedor dan mencoba masuk kedalam rumah. Hanya saja, karena sulit untuk masuk, saksi kemudian pergi ke warga lain untuk meminta pertolongan.



-



Bahwa benar saksi bersama Yahya bersama 5 orang lain mendobrak pintu dan menemukan korban AS dalam keadaan terbaring tak berdaya. 3



2. KETERANGAN TERDAKWA Pasal 189 ayat (1) KUHAP mengandung rumusan pengertian keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang berbunyi “Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan disidang Pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri”, bahwa rumusan yang dapat dijadikan dasar penilaian terhadap keterangan terdakwa adalah keterangan yang diantaranya berisi pernyataan pengakuan terdakwa. Terdakwa Saudara Sarjev, dihadapan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 11 September 2017 sekira pukul 20.50 wib melakukan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan di rumah terdakwa sendiri yaitu di Dusun Baruntas Rt. 23 Rw. 2 Desa Cibodas Kec. Solokanjeruk - Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan - Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan tubuh dengan memukul korban memakai alat-alat tumpul, yaitu alat pemukul golf. - Bahwa benar benar terdakwa saat melakukan kekerasan tubuh, terdakwa memukul korban dengan alat pemukul golf yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepalanya dan patah tulang di sebelah tangan kiri korban sehingga korban mengalami cacat setengah badan. -



Bahwa benar terdakwa membekap korban dengan kain agar korban pada saat itu tidak dapat berteriak lagi.



Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yaitu berupa : 1 (satu) buah alat pemukul golf, 1 (satu) buah celana dalam korban, 1 (satu) buah kain, 1 (satu) unik sepeda motor merk/ type Suzuki FU 150 SC dengan No polisi BL-5760 LN. dan Surat Visum dokter RS. Anisa Medical Center. Barang-barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim sidang telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada 4



saksi-saksi



dan



terdakwa.



Kemudian



oleh



masing-masing



yang



bersangkutan



telah



membenarkannya. 3. ALAT BUKTI PETUNJUK Petunjuk adalah “suatu isyarat” yang dapat “ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana isyarat tersebut mempunyai persesuaian” antara satu dengan yang lain maupun isyarat tersebut mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan “suatu petunjuk yang membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Mengingat ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan saksi-saksi, yaitu saksi,Andre dan Yahya (dalam keterangan saksi). b. Keterangan terdakwa Eki Nurhadi bin Abdul Rahim (dalam keterangan terdakwa) di hadapan persidangan. III. ANALISIS YURIDIS Sdr. Hakim Ketua Majelis yang terhormat, Sdr. Para Hakim Anggota Majelis yang terhormat, Setelah mengemukakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini yang pada dasarnya merupakan perwujudan dan ungkapan atau serangkaian perbuatan terdakwa sendiri, maka sampailah pada analisa hukum yang akan memberikan pandangan tentang persoalan apakah fakta-fakta yang telah dikemukakan di atas dapat terbukti serta perbuatan pidana apa yang telah dilakukan terdakwa. Untuk dapat dikatakan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan, maka perbuatan yang terbukti harus pula memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan diatas, yaitu dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. dengan unsur- unsur sebagai berikut: -



Unsur Barangsiapa: Yang dimaksud dengan kata “barangsiapa” di sini adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan.



5



Bahwa terdakwa Eki Nurhadi kiranya sudah jelas disini sebagai subjek pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan Pembuktian yang telah di ajukan ke pengadilan. - Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk membuktikan unsur ini kiranya sudah cukup jelas yaitu terdakwa Melakukan tindakan kekerasan memukul korban dengan menggunakan alat pemukul Golf -



Unsur memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia, untuk membuktikan unsur ini kiranya cukup jelas dengan keterangan dari terdakwa melakukan pemukulan kepada korban AS, lalu membuka dan melakukan tindakan kekerasan seksual dengan barang bukti visum dari hasil penelitian di Laborotarium RS. Anisa Medical Center serta keterangan saksi yang mendengar minta tolong dan tangisan korban pada saat saksi masuk kedalam rumah terdakwa.



-



Unsur di luar perkawinan, untuk membuktikan unsur ini kiranya sudah cukup jelas dari pemeriksaan KTP lalu surat Kartu Keluarga dari Terdakwa Eki Nurhadi dan korban AS. Hasilnya, baik Terdakwa Eki Nurhadi dan korban AS masih dalam status belum kawin. Dikuatkan denga pemeriksaan kepada keluarga Terdakwa Eki Nurhadi dan korban AS.



IV. KESIMPULAN Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka fakta-fakta yang terlengkap dalam persidangan, yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti petunjuk yang diajukan dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas, maka apabila dihubungkan satu sama lain akan saling berkaitan, sehingga perbuatan terdakwa cukup jelas telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga dengan demikian kami sebagai Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa tersebut secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana seperti tersebut dalam dakwaan diatas, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP.



V. TUNTUTAN Sebelum sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengajukan tuntutan pidana, yaitu;



6



Hal-hal yang memberatkan : -



Bahwa terdakwa dengan sengaja merencanakan dan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.



-



Bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut.



Hal-hal yang meringankan : -



Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatan yang dilakukannya.



-



Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.



-



Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif dalam mengikuti proses persidangan. Berdasarkan uraian dimaksud, Saya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan



memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan :



------------------------------------------------ MENUNTUT -------------------------------------------------Supaya Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa Eki Nurhadi bin Abdul Rahim bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan, sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Eki Nurhadi bin Abdul Rahim dengan pidana 9 Tahun 6 bulan Penjara 3. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).



VI. PENUTUP 7



Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan batin dan keteguhan iman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam memutus perkara ini. Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan serahkan pada sidang hari ini, Rabu tanggal 15 Desember 2017.



Kabupaten Bandung, 15 Desember 2017 JAKSA PENUNTUT UMUM



TOTOH WILDAN TOHARI, S.H AJUN JAKSA MADYA NIP. 130 835 546



8