Contoh Surat Tuntutan Tindak Pidana Penadahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI MUARO JAMBI



P - 42



“ UNTUK KEADILAN ”



SURAT TUNTUTAN Nomor Registrasi Perkara : PDM - 69 / SGT / 10 / 2021 I.



PENDAHULUAN Assalamualaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera Bagi Kita Semua Majelis Hakim Yang Mulia, Terdakwa serta pengunjung sidang yang kami hormati Pertama-tama marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat, rahmat dan kuasa-Nyalah kita dapat melanjutkan proses Persidangan yang saat ini telah memasuki tahap akhir dari proses pemeriksaan perkara yaitu dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum dengan Terdakwa Atas Nama FIRDAUS Bin MANSUR. Dalam kesempatan ini perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah mencurahkan waktu dan tenaganya secara bersama-sama dalam melaksanakan proses Persidangan tersebut sehingga Persidangan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar.



II.



IDENTITAS TERDAKWA Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara tindak pidana penadahan atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : FIRDAUS Bin MANSUR Tempat lahir : Biaro Baru (Kab, Musi Rawas Utara) Umur/tanggal lahir : 49 tahun / 16 Maret 1972 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Kel. Biaro Baru Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SMP



III.



DAKWAAN Berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sengeti, Terdakwa dihadapkan ke Persidangan dengan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum berbentuk dakwaan subsidiairitas, yakni sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR --------- Bahwa ia terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021 betempat di Dusun I Desa Kertasari Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Musi Rawas, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam Daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan dan oleh karena sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti maka Pengadilan Negeri Sengeti berwenang mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Berawal sekira pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR bertemu dengan Sdr. FIR (belum tertnagkap) di rumah makan pinggiran jalan Aspal Kecamatan Muara Rupit, kemudian saat berbincang-bincang Sdr. FIR bertanya kepada terdakwa “ADA ORANG NAK BELI MOTOR DAK BANG”, lalu terdakwa menjawab “ADO, CUMA TAWARI LAH DEWEK“, kemudian karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DEDI KARSONO (berkas perkara diajukan secara terpisah) pernah ingin membeli sepeda motor maka terdakwa pergi kerumah saksi DEDI KARSONO dan langsung bertanya “JADI BELI MOTOR ?“ lalu dijawab oleh saksi DEDI KARSONO “AYOK LAH JADI“, kemudian terdakwa menelpon Sdr. FIR (belum tertangkap) dan mengajak bertemu di Taman Bunga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit dan berjanjian untuk bertemu, kemudian terdakwa bersama saksi DEDI KARSONO pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. FIR, sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya lalu menunggu Sdr. FIR ditaman tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FIR datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menemui terdakwa dan saksi DEDI KARSONO, lalu Sdr. FIR bertemu langsung dengan saksi DEDI KARSONO mengenai jual beli sepeda motor tersebut, sementara terdakwa menunggu. kemudian terjadilah jual beli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tersebut dan saat itu langsung dibayar oleh saksi DEDI KARSONO, namun terdakwa tidak tahu berapa harga kesepakatan jual belinya, kemudian Sdr. FIR berpamitan 1



kepada terdakwa dan saksi DEDI KARSONO namun sebelum pergi Sdr. FIR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang terima kasih karena sudah membantu mencarikan sepeda motor kosong, sampai kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy yang telah saksi ARMADI jual tersebut, kemudian saksi ARMADI menelpon Sdr. FIR dan Sdr. FIR mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy sudah dijualnya kepada saksi DEDI KARSONO melalui perantara saksi FIRDAUS, namun Sdr. FIR tidak berhasil ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy telah dirubah sticker dan les nya, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat tidak berhasil ditemukan karena saksi AMRIZAL telah menjualnya kembali kepada Sdr. MARSONO (belum tertangkap). - Bahwa terdakwa mengetahui, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yaitu tidak ada BPKB dan STNK nya, namun saksi DEDI KARSONO dengan perantara terdakwa tetap membelinya dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima empat juta rupiah), harga tersebut jauh dibawah harga pasaran, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (dua ratus ribu rupiah). ---------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 2 KUHP. ----------------------------------SUBSIDAIR --------- Bahwa ia terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021 betempat di Dusun I Desa Kertasari Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Musi Rawas, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam Daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan dan oleh karena sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti maka Pengadilan Negeri Sengeti berwenang mengadili perkara ini, yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------- Berawal sekira pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR bertemu dengan Sdr. FIR (belum tertnagkap) di rumah makan pinggiran jalan Aspal Kecamatan Muara Rupit, kemudian saat berbincang-bincang Sdr. FIR bertanya kepada terdakwa “ADA ORANG NAK BELI MOTOR DAK BANG”, lalu terdakwa menjawab “ADO, CUMA TAWARI LAH DEWEK“, kemudian karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DEDI KARSONO (berkas perkara diajukan secara terpisah) pernah ingin membeli sepeda motor maka terdakwa pergi kerumah saksi DEDI KARSONO dan langsung bertanya “JADI BELI MOTOR ?“ lalu dijawab oleh saksi DEDI KARSONO “AYOK LAH JADI“, kemudian terdakwa menelpon Sdr. FIR (belum tertangkap) dan mengajak bertemu di Taman Bunga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit dan berjanjian untuk bertemu, kemudian terdakwa bersama saksi DEDI KARSONO pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. FIR, sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya lalu menunggu Sdr. FIR ditaman tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FIR datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menemui terdakwa dan saksi DEDI KARSONO, lalu Sdr. FIR bertemu langsung dengan saksi DEDI KARSONO mengenai jual beli sepeda motor tersebut, sementara terdakwa menunggu. kemudian terjadilah jual beli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tersebut dan saat itu langsung dibayar oleh saksi DEDI KARSONO, namun terdakwa tidak tahu berapa harga kesepakatan jual belinya, kemudian Sdr. FIR berpamitan kepada terdakwa dan saksi DEDI KARSONO namun sebelum pergi Sdr. FIR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang terima kasih karena sudah membantu mencarikan sepeda motor kosong, sampai kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy yang telah saksi ARMADI jual tersebut, kemudian saksi ARMADI menelpon Sdr. FIR dan Sdr. FIR mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy sudah dijualnya kepada saksi DEDI KARSONO melalui perantara saksi FIRDAUS, namun Sdr. FIR tidak berhasil ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy telah dirubah sticker dan les nya, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat tidak berhasil ditemukan karena saksi AMRIZAL telah menjualnya kembali kepada Sdr. MARSONO (belum tertangkap). - Bahwa terdakwa mengetahui, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yaitu tidak ada BPKB dan STNK nya, namun saksi DEDI KARSONO dengan perantara terdakwa tetap membelinya dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima empat juta rupiah), harga tersebut jauh dibawah harga pasaran, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (dua ratus ribu rupiah). --------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 2 Jo Pasal 56 KUHP. ----------------------IV.



FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN 2



Majelis Hakim Yang Mulia, Terdakwa serta para pengunjung sidang yang kami hormati. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta Persidangan sebagai berikut : A. Keterangan Saksi-saksi : 1. Keterangan Saksi ADE FITRIYANI binti ARDIUS, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar Saksi menerangkan dirinya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.  Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penadahan dengan Terdakwa An. FIRDAUS Bin MANSUR.  Bahwa benar saksi menerangkan dirinya dan keluarga telah mengalami pencurian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB (diketahui) bertempat di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Kasang Pudak RT 28 RW 06 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.  Bahwa benar saksi menerangkan barang-barang milik saksi sekeluarga yang telah dicuri pada malam saat kejadian tersebut yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg milik saksi ARDIUS dan saksi SITI KHOLIFAH yang merupakan ayah dan ibu saksi.  Bahwa benar saksi menerangkan kronologis mereka mengetahui pencurian tersebut yakni berawal pada hari Kamis tanggal 20 Mei tahun 2021 sekira pukul 23.00 WIB, saksi dan seluruh anggota keluarga lainnya hendak beristirahat tidur, dan sebelum tidur, saksi SITI KHOLIFAH memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK ke dalam rumah serta mengunci semua pintu dan jendela rumah, kemudian saksi sekeluarga masuk ke kamar masing-masing dan beristirahat tidur, hingga pada hari Jumat tanggal 21 mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB saksi ARDIUS bangun dan hendak pergi ke toilet, namun saat itu saksi ARDIUS melihat pintu rumah bagian belakang dan jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka, dan saksi ARDIUS juga melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ada, kemudian saksi ARDIUS membangunkan saksi dan saksi SITI KHOLIFAH, kemudian Saksi ARDIUS bersama dengan saksi ADE FITRIYANI dan saksi SITI KHOLIFAH melakukan pengecekan seluruh bagian rumah dan ternyata 2 (dua) buah tabung gas yang diletakkan di belakang pintu ruang tengah rumah mereka serta satu unit handphone merk Xiaomi yang sedang di-charge di ruang tengah rumah juga telah hilang, kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.  Bahwa benar saksi menerangkan akibat kejadian pencurian tersebut, saksi sekeluarga telah mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg yang total harganya senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK, saksi membenarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik saksi sekeluarga yang telah hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB.  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Nomor 13164204 dengan nomor registrasi BH 4267 ZK dengan pemilik An. SITI KHOLIFAH, saksi membenarkan bahwa STNK tersebut adalah STNK dari Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK yang telah hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB. Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya. 2. Keterangan Saksi ARDIUS bin ALIUS, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar Saksi menerangkan dirinya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.  Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penadahan dengan Terdakwa An. FIRDAUS Bin MANSUR.  Bahwa benar saksi menerangkan dirinya dan keluarga telah mengalami pencurian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB (diketahui) bertempat di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Kasang Pudak RT 28 RW 06 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.  Bahwa benar saksi menerangkan barang-barang milik saksi sekeluarga yang telah dicuri pada malam saat kejadian tersebut yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg milik saksi dan saksi SITI KHOLIFAH. 3



 Bahwa benar saksi menerangkan kronologis mereka mengetahui pencurian tersebut yakni berawal pada hari Kamis tanggal 20 Mei tahun 2021 sekira pukul 23.00 WIB, saksi dan seluruh anggota keluarga lainnya hendak beristirahat tidur, dan sebelum tidur, saksi SITI KHOLIFAH memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK ke dalam rumah serta mengunci semua pintu dan jendela rumah, kemudian saksi sekeluarga masuk ke kamar masing-masing dan beristirahat tidur, hingga pada hari Jumat tanggal 21 mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB saksi ARDIUS bangun dan hendak pergi ke toilet, namun saat itu saksi ARDIUS melihat pintu rumah bagian belakang dan jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka, dan saksi ARDIUS juga melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ada, kemudian saksi ARDIUS membangunkan saksi dan saksi SITI KHOLIFAH, kemudian Saksi ARDIUS bersama dengan saksi ADE FITRIYANI dan saksi SITI KHOLIFAH melakukan pengecekan seluruh bagian rumah dan ternyata 2 (dua) buah tabung gas yang diletakkan di belakang pintu ruang tengah rumah mereka serta satu unit handphone merk Xiaomi yang sedang di-charge di ruang tengah rumah juga telah hilang, kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.  Bahwa benar saksi menerangkan akibat kejadian pencurian tersebut, saksi sekeluarga telah mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg yang total harganya senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK, saksi membenarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik saksi sekeluarga yang telah hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB.  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Nomor 13164204 dengan nomor registrasi BH 4267 ZK dengan pemilik An. SITI KHOLIFAH, saksi membenarkan bahwa STNK tersebut adalah STNK dari Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK yang telah hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB. Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya. 3. Keterangan Saksi SITI HOLIFAH binti MISTAM, di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar Saksi menerangkan dirinya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.  Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penadahan dengan Terdakwa An. FIRDAUS Bin MANSUR.  Bahwa benar saksi menerangkan dirinya dan keluarga telah mengalami pencurian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB (diketahui) bertempat di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Kasang Pudak RT 28 RW 06 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.  Bahwa benar saksi menerangkan barang-barang milik saksi sekeluarga yang telah dicuri pada malam saat kejadian tersebut yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg milik saksi dan saksi ARDIUS.  Bahwa benar saksi menerangkan kronologis mereka mengetahui pencurian tersebut yakni berawal pada hari Kamis tanggal 20 Mei tahun 2021 sekira pukul 23.00 WIB, saksi dan seluruh anggota keluarga lainnya hendak beristirahat tidur, dan sebelum tidur, saksi SITI KHOLIFAH memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK ke dalam rumah serta mengunci semua pintu dan jendela rumah, kemudian saksi sekeluarga masuk ke kamar masing-masing dan beristirahat tidur, hingga pada hari Jumat tanggal 21 mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB saksi ARDIUS bangun dan hendak pergi ke toilet, namun saat itu saksi ARDIUS melihat pintu rumah bagian belakang dan jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka, dan saksi ARDIUS juga melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ada, kemudian saksi ARDIUS membangunkan saksi dan saksi SITI KHOLIFAH, kemudian Saksi ARDIUS bersama dengan saksi ADE FITRIYANI dan saksi SITI KHOLIFAH melakukan pengecekan seluruh bagian rumah dan ternyata 2 (dua) buah tabung gas yang diletakkan di belakang pintu ruang tengah rumah mereka serta satu unit handphone merk Xiaomi yang sedang di-charge di ruang tengah rumah juga telah hilang, kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi.  Bahwa benar saksi menerangkan akibat kejadian pencurian tersebut, saksi sekeluarga telah mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, 4



dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg yang total harganya senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK, saksi membenarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik saksi sekeluarga yang telah hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB.  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Nomor 13164204 dengan nomor registrasi BH 4267 ZK dengan pemilik An. SITI KHOLIFAH, saksi membenarkan bahwa STNK tersebut adalah STNK dari Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK yang telah hilang dicuri pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB. Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya. 4. Keterangan Saksi NEKI HARIYANTO bin SANGKUT, di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  Bahwa benar saat memberi keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.  Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penadahan dengan Terdakwa An. DEDI KARSONO bin SAMSUDIN.  Bahwa benar saksi menerangkan dirinya telah melakukan pencurian bersama-sama dengan BANI pada sekira akhir bulan Mei tahun 2021 di dalam sebuah rumah yang terletak di Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.  Bahwa benar saksi menerangkan barang yang ia curi pada saat itu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg.  Bahwa benar saksi menerangkan dirinya tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut, dan pada saat ia dan BANI mengambil barang-barang tersebut, tidak ada meminta izin dari pemilik.  Bahwa benar saksi menerangkan pada saat saksi ambil, barang-barang tersebut berada di dalam sebuah rumah, dan untuk dapat mengambil barang-barang tersebut, saksi mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan besi pembuka ban, dan setelah jendela terbuka, BANI masuk ke dalam rumah dan membuka pintu samping rumah serta mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, dan 2 (dua) unit tabung gas ukuran 3 Kg dari dalam rumah tersebut, kemudian saksi dan BANI membawa pergi barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemiliknya.  Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya saksi dan bani membawa kedua sepeda motor tersebut ke rumah Saksi ARMADI yang terletak di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, dan sesampainya disana, saksi dan BANI menemui saksi ARMADI dan menjual kedua sepeda motor tersebut kepada saksi ARMADI dengan harga masing-masing yakni sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  Bahwa benar saksi menerangkan pada saat menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi ARMADI, tidak ada dilengkapi dengan STNK maupun BPKB.  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK, saksi membenarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang saksi curi pada sekira akhir bulan Mei tahun 2021 di dalam sebuah rumah yang terletak di Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, dan saksi jualkan kepada Saksi ARMADI. Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya. 5. Keterangan Saksi ARMADI bin M. SUPLI, di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  Bahwa benar saat memberi keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.  Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penadahan dengan Terdakwa An. FIRDAUS Bin MANSUR.  Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Sabtu tanggal 22 Mei tahun 2021 bertempat di rumah saksi yang terletak di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara, saksi telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK dari Saksi NEKI dan BANI.  Bahwa benar saksi menerangkan kronologis dirinya membeli sepeda motor tersebut yakni pada hari Sabtu tanggal 22 Mei tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saksi sedang berada di rumahnya, kemudian Saksi NEKI dan BANI datang dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BH 4267 ZK, lalu Saksi NEKI menawarkan kedua motor tersebut untuk dijual kepada saksi, lalu saksi menanyakan “motor darimano?” Saksi NEKI jawab “dari Jambi”, dan saksi bertanya lagi “aman apo dak?” dan saksi 5



NEKI jawab “AMAN”, lalu saksi bertanya lagi “berapo harganyo?”, dan saksi NEKI jawab “samo bae empat juta sikok kak”, kemudian saksi melakukan penawaran harga dengan mengatakan “scoopy tiga setengah lah, yang beat tiga juta”, kemudian Saksi NEKI dan BANI menyetujui harga tersebut, sehingga saksi langsung membayarkan uang tunai senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi NEKI dan BANI. Kemudian Saksi NEKI dan BANI pergi meninggalkan Saksi.  Bahwa benar saksi menerangkan pada saat membeli kedua sepeda motor tersebut dari Saksi NEKI dan BANI, tidak ada dilengkapi dengan STNK maupun BPKB.  Bahwa benar saksi menerangkan pada saat dirinya membeli sepeda motor tersebut, ia telah menduga bahwa sepeda motor tersebut hasil kejahatan, namun saksi tetap membelinya karena saksi tertarik dengan harga yang murah.  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BH 3281 IE dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK, saksi membenarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang saksi beli dari Saksi NEKI dan BANI pada hari Sabtu tanggal 22 Mei tahun 2021 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksi yang terletak di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara. Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya. 6. Keterangan Saksi DEDI KARSONO bin SAMSUDIN, di depan Persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :  Bahwa benar saat memberi keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.  Bahwa benar saksi menerangkan mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penadahan dengan Terdakwa An. FIRDAUS bin MANSUR  Bahwa benar saksi menerangkan kronologis kejadian tersebut awalnya saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN awalnya hendak mencari sepeda motor dengan surat sebelah (setengah) untuk anaknya yang sedang kuliah, kemudian saksi mendapat kabar dari Terdakwa bahwa ada orang yang mau menjual sepeda motor surat sebelah dan posisinya ada di daerah Rupit, setelah itu terdakwa dan saksi pergi ke daerah Rupit berboncengan dengan sepeda motor milik Terdakwa, sesampainya di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan saksi menunggu di Taman Bunga, setelah itu Terdakwa menelpon FIR (belum tertangkap) dan sekira pukul 12.00 WIB tidak lama kemudian FIR datang sambil membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam, kemudian FIR mengatakan bahwa harga sepeda motor Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah), kemudian saksi mencoba mengendarai sepeda motor itu dan selanjutnya saksi menawar harga sepeda motor tersebut sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terjadi tawar menawar dan saksi bersama FIR sepakat harga sepeda motor tersebut Rp. 5.800.000.- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), setelah itu saksi langsung membayar harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 5.800.000.- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan saksi langsung pulang kerumah dan saksi membawa Honda Scoopy.  Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy tersebut adalah hasil kejahatan karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yaitu tidak ada BPKB dan STNK nya, namun saksi tetap membelinya dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan raus ribu rupiah), karena harga tersebut jauh dibawah harga pasaran. Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya. B. Surat Sesuai dengan Pasal 187 KUHAP dan mendasarkan pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah termasuk di dalamnya adalah alat bukti surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah : (1) Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu. (2) Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya. (3) Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya. (4) Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Adapun alat bukti surat yang diajukan dalam perkara ini adalah :  Seluruh Berita Acara Pemeriksaan dalam Berkas Perkara Kepolisian Daerah Jambi Nomor BP/39/IX/RES.1.8/2021/Ditreskrimum tertanggal 09 September 2021. C. Keterangan Terdakwa : Adapun keterangan Terdakwa di Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:  Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. 6



 Bahwa benar Terdakwa menerangkan telah terjadi pembelian sepeda motor yang saksi DEDI KARSONO beli dari FIR, pada sekira bulan Juni tahun 2021 bertempat di taman yang berada di daerah Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.  Bahwa benar Terdakwa menerangkan dirinyalah yang menjadi perantara dalam jual beli tersebut.  Bahwa benar Terdakwa menerangkan kronologis kejadian tersebut yakni berawal Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN hendak mencari sepeda motor dengan surat sebelah (setengah) untuk anaknya yang sedang kuliah, kemudian Terdakwa memberi kabar kepada Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN bahwa ada orang yang mau menjual sepeda motor surat sebelah dan posisinya ada di daerah Rupit, setelah itu terdakwa dan Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN pergi ke daerah Rupit berboncengan dengan sepeda motor milik Terdakwa, dan setibanya di Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN menunggu di Taman Bunga, setelah itu Terdakwa menelpon FIR, dan sekira pukul 12.00 WIB FIR datang sambil membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam, setelah itu FIR mengatakan bahwa harga sepeda motor Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah), kemudian Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN mencoba mengendarai sepeda motor itu dan selanjutnya Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN menawar harga sepeda motor tersebut sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) kemudian terjadi tawar menawar dan Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN bersama FIR sepakat harga sepeda motor tersebut Rp. 5.800.000.- (lima juta delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN langsung membayar harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 5.800.000.- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) kepada FIR, kemudian terdakwa dan Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN langsung pulang kerumah dan Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN membawa Honda Scoopy.  Bahwa benar Terdakwa menerangkan pada saat Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN membeli sepeda motor tersebut dari FIR, tidak ada dilengkapi dengan STNK maupun BPKB.  Bahwa benar pada saat diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam Nomor Polisi BH 4267 ZK, Terdakwa membenarkan sepeda motor tersebut adalah sepeda motor yang Saksi DEDI KARSONO Bin SAMSUDIN beli dari FIR pada sekira bulan Juni tahun 2021 bertempat di taman yang berada di daerah Rupit Kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. D. Petunjuk : Petunjuk sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188 KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya baik antara satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Sedangkan menurut M. YAHYA HARAHAP, S.H. petunjuk ialah ‘isyarat’ yang dapat ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana isyarat itu mempunyai ‘persesuaian’ antara yang satu dengan yang lain maupun isyarat itu mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut ‘melahirkan’ atau ‘mewujudkan’ suatu petunjuk yang ‘membentuk kenyataan’ terjadinya suatu tindak pidana dan Terdakwalah pelakunya. V.



BARANG BUKTI Barang bukti dalam perkara ini yakni :  1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam, nomor polisi/plat BH 4267 ZK, nomor rangka MH1JM3116HK135155.  1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor np. 21015494.C, nomor registrasi: BH 3281 IE, atas nama ARDIYUS, alamat lorong tanjung nangko RT. 28 Kel. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. Sepeda motor honda X1B02N04LO A/T. Tahun 2015 warna Putih Merah No. Rangka: MH1JFP111FK783629.  1 (satu) unit kunci sepeda motor Honda Beat.  1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor No: 13164204, nomor registrasi BH 4267 ZK atas nama SITI KHOLIFAH, alamat Jl. Sentot Alibasa RT. 20 Kel. Payo Selincah Kec. Jambi Timur Kota Jambi. Sepeda Motor Honda F1C02N28L0 A/T. Tahun 2017 warna hitam silver No. Rangka MH1JM3116HK135155, Nomor Mesin JM31E1137954.  1 (satu) unit kunci sepeda motor Honda Scoopy.



VI.



FAKTA HUKUM Majelis Hakim Yang Mulia, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang kami hormati, Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dalam pemeriksaan perkara An. Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR , maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : 1) Bahwa benar sekira pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR bertemu dengan Sdr. FIR (belum tertnagkap) di rumah makan pinggiran jalan Aspal Kecamatan Muara Rupit, kemudian saat berbincang-bincang Sdr. FIR bertanya kepada terdakwa “ADA ORANG NAK BELI MOTOR DAK BANG”, lalu terdakwa menjawab “ADO, CUMA TAWARI LAH DEWEK“, kemudian karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DEDI KARSONO (berkas perkara diajukan secara terpisah) pernah ingin membeli sepeda motor maka terdakwa pergi kerumah saksi DEDI KARSONO dan 7



langsung bertanya “JADI BELI MOTOR ?“ lalu dijawab oleh saksi DEDI KARSONO “AYOK LAH JADI“, kemudian terdakwa menelpon Sdr. FIR (belum tertangkap) dan mengajak bertemu di Taman Bunga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit dan berjanjian untuk bertemu, kemudian terdakwa bersama saksi DEDI KARSONO pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. FIR, sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya lalu menunggu Sdr. FIR ditaman tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FIR datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menemui terdakwa dan saksi DEDI KARSONO, lalu Sdr. FIR bertemu langsung dengan saksi DEDI KARSONO mengenai jual beli sepeda motor tersebut, sementara terdakwa menunggu. kemudian terjadilah jual beli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tersebut dan saat itu langsung dibayar oleh saksi DEDI KARSONO, namun terdakwa tidak tahu berapa harga kesepakatan jual belinya, kemudian Sdr. FIR berpamitan kepada terdakwa dan saksi DEDI KARSONO namun sebelum pergi Sdr. FIR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang terima kasih karena sudah membantu mencarikan sepeda motor kosong, sampai kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 2) Bahwa benar selanjutnya setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy yang telah saksi ARMADI jual tersebut, kemudian saksi ARMADI menelpon Sdr. FIR dan Sdr. FIR mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy sudah dijualnya kepada saksi DEDI KARSONO melalui perantara saksi FIRDAUS, namun Sdr. FIR tidak berhasil ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy telah dirubah sticker dan les nya, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat tidak berhasil ditemukan karena saksi AMRIZAL telah menjualnya kembali kepada Sdr. MARSONO (belum tertangkap). 3) Bahwa benar terdakwa mengetahui, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yaitu tidak ada BPKB dan STNK nya, namun saksi DEDI KARSONO dengan perantara terdakwa tetap membelinya dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima empat juta rupiah), harga tersebut jauh dibawah harga pasaran, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). VII.



ANALISA YURIDIS Majelis Hakim Yang Mulia Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang yang kami hormati, Setelah sebelumnya kami kemukakan fakta-fakta yang terungkap di dalam Persidangan yang pada hakekatnya merupakan perwujudan atau rangkaian perbuatan dari Terdakwa sendiri dengan melahirkan suatu fakta hukum, maka sampailah kami pada analisa hukum yang memberikan pandangan tentang apakah fakta-fakta yang kami kemukakan di atas dapat terbukti serta perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Untuk dapat dikatakan apakah Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal yang didakwakan maka perbuatan Terdakwa harus pula memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan. Bahwa karena Surat Dakwaan yang kami ajukan terhadap mereka Terdakwa disusun berbentuk Dakwaan Subsidiair, maka kami Penuntut Umum akan terlebih dahulu membuktikan Dakwaan primair kami, yakni melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut : 1. “Barang siapa” 2. “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” 1. Unsur “Barang siapa” Bahwa pada dasarnya kata “barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “barangsiapa” identik dengan kata “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataan “barang siapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain. Bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa“ adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai sebagai subyek hukum. Bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya. Bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kata “barangsiapa” maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT). Dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat, serta pengakuan Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR di depan persidangan dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan yaitu membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Sengeti adalah benar Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR dan berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa adalah manusia (naturlijke persoon) yang cakap menurut hukum, berada 8



dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana, maka jelaslah sudah pengertian “Barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR. Dengan demikian unsur “Barang siapa” ini telah terbukti terpenuhi menurut Hukum. 2. Unsur “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Surat, Petunjuk, serta pengakuan Terdakwa dipersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :  Bahwa benar sekira pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR bertemu dengan Sdr. FIR (belum tertnagkap) di rumah makan pinggiran jalan Aspal Kecamatan Muara Rupit, kemudian saat berbincang-bincang Sdr. FIR bertanya kepada terdakwa “ADA ORANG NAK BELI MOTOR DAK BANG”, lalu terdakwa menjawab “ADO, CUMA TAWARI LAH DEWEK“, kemudian karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DEDI KARSONO (berkas perkara diajukan secara terpisah) pernah ingin membeli sepeda motor maka terdakwa pergi kerumah saksi DEDI KARSONO dan langsung bertanya “JADI BELI MOTOR ?“ lalu dijawab oleh saksi DEDI KARSONO “AYOK LAH JADI“, kemudian terdakwa menelpon Sdr. FIR (belum tertangkap) dan mengajak bertemu di Taman Bunga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit dan berjanjian untuk bertemu, kemudian terdakwa bersama saksi DEDI KARSONO pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. FIR, sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya lalu menunggu Sdr. FIR ditaman tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FIR datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menemui terdakwa dan saksi DEDI KARSONO, lalu Sdr. FIR bertemu langsung dengan saksi DEDI KARSONO mengenai jual beli sepeda motor tersebut, sementara terdakwa menunggu. kemudian terjadilah jual beli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tersebut dan saat itu langsung dibayar oleh saksi DEDI KARSONO, namun terdakwa tidak tahu berapa harga kesepakatan jual belinya, kemudian Sdr. FIR berpamitan kepada terdakwa dan saksi DEDI KARSONO namun sebelum pergi Sdr. FIR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang terima kasih karena sudah membantu mencarikan sepeda motor kosong, sampai kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Bahwa benar selanjutnya setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy yang telah saksi ARMADI jual tersebut, kemudian saksi ARMADI menelpon Sdr. FIR dan Sdr. FIR mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy sudah dijualnya kepada saksi DEDI KARSONO melalui perantara saksi FIRDAUS, namun Sdr. FIR tidak berhasil ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy telah dirubah sticker dan les nya, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat tidak berhasil ditemukan karena saksi AMRIZAL telah menjualnya kembali kepada Sdr. MARSONO (belum tertangkap).  Bahwa benar terdakwa mengetahui, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yaitu tidak ada BPKB dan STNK nya, namun saksi DEDI KARSONO dengan perantara terdakwa tetap membelinya dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima empat juta rupiah), harga tersebut jauh dibawah harga pasaran, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, keuntungan yang Terdakwa peroleh dari Saksi DEDI KARSONO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bukanlah merupakan hasil dari kejahatan, sehingga perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Dengan demikian unsur “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” ini tidak terbukti terpenuhi menurut Hukum. Bahwa dikarenakan Dakwaan PRIMAIR kami tidak terbukti, maka selanjutnya kami Penuntut Umum akan membuktikan Dakwaan Subsidiait kami, yakni melanggar Pasal 480 ke- 2 Jo Pasal 56 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut : 1. “Barang siapa” 2. “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” 3. “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” 1. Unsur “Barang siapa” Bahwa pada dasarnya kata “barangsiapa” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “barangsiapa” identik dengan kata “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataan “barang 9



siapa” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain. Bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa“ adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai sebagai subyek hukum. Bahwa secara objektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat hingga akibat yang bakal ditimbulkan dari perbuatannya. Bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kata “barangsiapa” maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT). Dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat, serta pengakuan Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR di depan persidangan dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan yaitu membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Sengeti adalah benar Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR dan berdasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa adalah manusia (naturlijke persoon) yang cakap menurut hukum, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana, maka jelaslah sudah pengertian “Barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR. Dengan demikian unsur “Barang siapa” ini telah terbukti terpenuhi menurut Hukum. 2. Unsur “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” Berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Surat, Petunjuk, serta pengakuan Terdakwa dipersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :  Bahwa benar sekira pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR bertemu dengan Sdr. FIR (belum tertnagkap) di rumah makan pinggiran jalan Aspal Kecamatan Muara Rupit, kemudian saat berbincang-bincang Sdr. FIR bertanya kepada terdakwa “ADA ORANG NAK BELI MOTOR DAK BANG”, lalu terdakwa menjawab “ADO, CUMA TAWARI LAH DEWEK“, kemudian karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DEDI KARSONO (berkas perkara diajukan secara terpisah) pernah ingin membeli sepeda motor maka terdakwa pergi kerumah saksi DEDI KARSONO dan langsung bertanya “JADI BELI MOTOR ?“ lalu dijawab oleh saksi DEDI KARSONO “AYOK LAH JADI“, kemudian terdakwa menelpon Sdr. FIR (belum tertangkap) dan mengajak bertemu di Taman Bunga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit dan berjanjian untuk bertemu, kemudian terdakwa bersama saksi DEDI KARSONO pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. FIR, sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya lalu menunggu Sdr. FIR ditaman tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FIR datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menemui terdakwa dan saksi DEDI KARSONO, lalu Sdr. FIR bertemu langsung dengan saksi DEDI KARSONO mengenai jual beli sepeda motor tersebut, sementara terdakwa menunggu. kemudian terjadilah jual beli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tersebut dan saat itu langsung dibayar oleh saksi DEDI KARSONO, namun terdakwa tidak tahu berapa harga kesepakatan jual belinya, kemudian Sdr. FIR berpamitan kepada terdakwa dan saksi DEDI KARSONO namun sebelum pergi Sdr. FIR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang terima kasih karena sudah membantu mencarikan sepeda motor kosong, sampai kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Bahwa benar selanjutnya setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy yang telah saksi ARMADI jual tersebut, kemudian saksi ARMADI menelpon Sdr. FIR dan Sdr. FIR mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy sudah dijualnya kepada saksi DEDI KARSONO melalui perantara saksi FIRDAUS, namun Sdr. FIR tidak berhasil ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy telah dirubah sticker dan les nya, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat tidak berhasil ditemukan karena saksi AMRIZAL telah menjualnya kembali kepada Sdr. MARSONO (belum tertangkap).  Bahwa benar terdakwa mengetahui, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yaitu tidak ada BPKB dan STNK nya, namun saksi DEDI KARSONO dengan perantara terdakwa tetap membelinya dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima empat juta rupiah), harga tersebut jauh dibawah harga pasaran, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan demikian unsur “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan” ini telah terbukti terpenuhi menurut Hukum. 3. Unsur “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” Berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Surat, Petunjuk, serta pengakuan Terdakwa dipersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : 10



 Bahwa benar sekira pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR bertemu dengan Sdr. FIR (belum tertnagkap) di rumah makan pinggiran jalan Aspal Kecamatan Muara Rupit, kemudian saat berbincang-bincang Sdr. FIR bertanya kepada terdakwa “ADA ORANG NAK BELI MOTOR DAK BANG”, lalu terdakwa menjawab “ADO, CUMA TAWARI LAH DEWEK“, kemudian karena terdakwa mengetahui bahwa saksi DEDI KARSONO (berkas perkara diajukan secara terpisah) pernah ingin membeli sepeda motor maka terdakwa pergi kerumah saksi DEDI KARSONO dan langsung bertanya “JADI BELI MOTOR ?“ lalu dijawab oleh saksi DEDI KARSONO “AYOK LAH JADI“, kemudian terdakwa menelpon Sdr. FIR (belum tertangkap) dan mengajak bertemu di Taman Bunga Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit dan berjanjian untuk bertemu, kemudian terdakwa bersama saksi DEDI KARSONO pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. FIR, sekira pukul 11.00 WIB tiba di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya lalu menunggu Sdr. FIR ditaman tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB Sdr. FIR datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menemui terdakwa dan saksi DEDI KARSONO, lalu Sdr. FIR bertemu langsung dengan saksi DEDI KARSONO mengenai jual beli sepeda motor tersebut, sementara terdakwa menunggu. kemudian terjadilah jual beli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tersebut dan saat itu langsung dibayar oleh saksi DEDI KARSONO, namun terdakwa tidak tahu berapa harga kesepakatan jual belinya, kemudian Sdr. FIR berpamitan kepada terdakwa dan saksi DEDI KARSONO namun sebelum pergi Sdr. FIR memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang terima kasih karena sudah membantu mencarikan sepeda motor kosong, sampai kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  Bahwa benar selanjutnya setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy yang telah saksi ARMADI jual tersebut, kemudian saksi ARMADI menelpon Sdr. FIR dan Sdr. FIR mengatakan jika 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy sudah dijualnya kepada saksi DEDI KARSONO melalui perantara saksi FIRDAUS, namun Sdr. FIR tidak berhasil ditangkap dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy telah dirubah sticker dan les nya, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk honda type Beat tidak berhasil ditemukan karena saksi AMRIZAL telah menjualnya kembali kepada Sdr. MARSONO (belum tertangkap).  Bahwa benar terdakwa mengetahui, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Scoopy No. Pol. 4267 ZK tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yaitu tidak ada BPKB dan STNK nya, namun saksi DEDI KARSONO dengan perantara terdakwa tetap membelinya dengan harga Rp. 5.800.000,- (lima empat juta rupiah), harga tersebut jauh dibawah harga pasaran, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan demikian unsur “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” ini telah terbukti terpenuhi menurut Hukum. Dengan terpenuhinya semua unsur pada Dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 480 ke- 2 Jo Pasal 56 KUHP, maka dakwaan kami atas diri Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR dapat kami buktikan.



VIII.



IX.



KESIMPULAN



Oleh karena tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri Terdakwa yang dapat menghilangkan / menghapus kesalahan atas perbuatan pidananya, maka berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, maka kami Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekira pukul 09.00 WIB betempat di Dusun I Desa Kertasari Kec. Karang Dapo Kab. Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 480 ke- 2 Jo Pasal 56 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.



TUNTUTAN PIDANA



Majelis Hakim yang Terhormat, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa serta pengunjung sidang yang kami hormati, Setelah melihat fakta-fakta Persidangan dan sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri Terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu : Hal-hal yang memberatkan : Hal-hal yang meringankan : - Terdakwa mengakui perbuatannya dengan jujur dan tidak berbelit-belit sehingga membantu jalannya persidangan; - Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak akan mengulanginya kembali; Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan,



------------------------------------------- M E N U N T U T ------------------------------------------11



Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” sebagaimana Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal Pasal 480 ke- 2 Jo Pasal 56 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FIRDAUS Bin MANSUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor np. 21015494.C, nomor registrasi: BH 3281 IE, atas nama ARDIYUS, alamat lorong tanjung nangko RT. 28 Kel. Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. Sepeda motor honda X1B02N04LO A/T. Tahun 2015 warna Putih Merah No. Rangka: MH1JFP111FK783629. - 1 (satu) unit kunci sepeda motor Honda Beat. - 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor No: 13164204, nomor registrasi BH 4267 ZK atas nama SITI KHOLIFAH, alamat Jl. Sentot Alibasa RT. 20 Kel. Payo Selincah Kec. Jambi Timur Kota Jambi. Sepeda Motor Honda F1C02N28L0 A/T. Tahun 2017 warna hitam silver No. Rangka MH1JM3116HK135155, Nomor Mesin JM31E1137954. - 1 (satu) unit kunci sepeda motor Honda Scoopy. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi SITI KHOLIFAH binti MISTAM. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les emas kombinasi hitam, nomor polisi/plat BH 4267 ZK, nomor rangka MH1JM3116HK135155. Dipergunakan dalam perkara lain An. DEDI KARSONO bin SAMSUDIN. 4. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar masing-masing Rp. 5.000,(lima ribu rupiah). Demikian Tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Kamis tanggal 09 Desember 2021. PENUNTUT UMUM, SAMUEL LIBELTUS TAMBA, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19930815 201801 1 001



12