Daftar SK Pokja Ukp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR SK POKJA UKP E.P. 7.1.3.3 7.4.1.1 7.4.2.1 7.4.2.4 7.6.2.2 7.6.2.3 7.6.3.1 7.6.6.1



7.6.6.2 7.6.7.1 7.7.1.1 7.7.1.2 7.7.1.4 7.7.2.1 7.8.1.1 7.10.1.2



E.P. 8.1.1.1 8.1.2.1 8.1.3.1



8.1.5.1 8.1.5.2 8.1.6.1 8.1.7.1 8.1.7.5 8.1.8.4 8.2.1.3 8.2.1.4 8.2.1.5 8.2.2.1 8.2.2.2 8.2.2.3



SK SK penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas. SK penyusunan rencana layanan medis. SK tentang ketetapan untuk melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan. SK tentang hak pasien untuk memilih tenaga kesehatan jika memungkinkan. SK penanganan pasien gawat darurat SK penanganan pasien beresiko tinggi. SK penggunaan, pemberian darah dan produk darah. SK tentang mewajibkan penulisan lengkap dalam rekam medis dan kewajiban petugas/perawat mengingatkan kepada dokter bila ada pengulangan yang tidak perlu. SK layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan. SK tantang hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. SK tantang jenis-jenis sedasi yang dapat diberikan di puskesmas. SK tentang tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan sedasi. SK monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi. SK tentang jenis-jenis pembedahan minor yang dapat dilakukan di puskesmas. SK tentang pendidikan/ penyuluhan pada pasien. SK tentang penetapan penanggung jawab dalam pemulangan pasien.



KETERANGAN



SK SK jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedia. SK permintaan, pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan spesimen. SK tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium. SK tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen (cito). SK tentang jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia. SK tentang menyatakan kapan reagensia tidak tersedia ( batas buffer stock untuk melakukan order) SK tentang rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium. SK pengendalian mutu laboratorium. SK tentang PME, hasil PME. SK tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya. SK penanggung jawab pelayanan obat. SK tentang penyedian obat yang menjamin ketersediaan obat. SK tentang pelayanan obat 24 jam. SK tentang persyaratan petugas yang berhak membuat resep. SK tentang persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat. SK tentang pelatihan bagi petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat tetapi belum sesuai



KETERANGAN



8.2.2.4 8.2.2.7 8.2.2.8 8.2.3.7 8.2.3.8 8.2.5.3 8.2.6.1 8.3.1.1 8.3.2.3 8.3.2.4 8.3.3.1 8.3.3.2 8.3.3.3 8.3.3.4 8.3.4.1 8.3.6.1 8.3.7.1 8.3.7.2 8.4.1.1 8.4.2.1 8.4.3.1 8.4.3.2 8.4.3.3 8.4.4.1 8.5.1.1 8.5.1.4 8.5.2.1 8.5.2.1 8.5.3.2 8.6.1.1



8.6.2.2 8.7.2.3 8.7.4.2



persyaratan. SK peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat. SK peresepan psiktropika dan narkotika. SK penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga. SK penanganan obat kedaluwarsa/ rusak. SK penanganan obat kedaluwarsa/ rusak. SK penanggung jawab tindak lanjut pelaporan ( kesalahan obat) SK penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja. SK tentang jenis dan pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik. SK tentang pemenuhan standar dan peraturan perundangan penggunaan peralatan radiodiagnostik. SK penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya. SK penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik. SK tentang persyaratan penanggungjawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik. SK tentang ketentuan petugas yang menginterpretasi hasil pemeriksaan radiodiagnostik. SK tentang ketentuan petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik. SK tentang waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik. SK tentang film, reagensia, dan perbekalan yang harus disediakan. SK tentang persyaratan penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik. SK tentang persyaratan pelaksana pelayanan radiodiagnostik. SK tentang standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang digunakan. SK akses terhadap rekam medis. SK pelayanan rekam medis dan metode identifikasi. SK tentang sistem pengkodean, penyimpanan dokumentasi rekam medis. SK penyimpanan rekam medis. SK tentang isi rekam medis. SK pemantauan lingkungan fisik puskesmas. SK pemantauan, pemeliharaan, perbaikan saranan dan peralatan. SK pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya. SK pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya. SK penanggung jawab pengelolaan keamaan lingkungan fisik puskesmas. SK memisahkan alat bersih dan kotor, alat yang memerlukan sterilisasi dan alat yang memerlukan perawatan lebih lanjut, serta alat yang memerlukan persyaratan khusus untuk peletakannya. SK penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi. SK tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu klinis. SK tentang pemberian kewenangan jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.



Sama dengan 8.2.3.8



Sama dengan 8.3.3.2 Sama dengan 8.3.3.2



Sama dengan 8.4.3.2



Lihat juga 8.3.2.4



Lihat juga 8.2.2.3



E.P. 9.1.1.1 9.1.1.5 9.1.1.6 9.1.1.8 9.1.2.1



9.1.2.2 9.1.2.3 9.2.2.1 9.2.2.2 9.2.2.3



9.3.1.1 9.3.1.2 9.4.1.1



9.4.1.2 9.4.2.6



9.4.2.7



9.4.4.1



SK SK tentang kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. SK tentang keharusan melakukan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan KTD, KPC dan KNC. SK tantang penanganan KTD, KPC dan KNC. SK tentang penerapan risiko klinis. SK tentang evaluasi dan perbaikan prilaku pelayanan klinis. SK tentang penanngungjawab pelaksanaan evaluasi perilaku petugas dalam pelayanan klinis. SK tentang budaya mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan klinis di puskesmas. SK tentang penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis dan penilaiannya. SK standar layanan klinis SK tentang penyusunan standar SK tentang penetapan dokumen eksternal yang menjadi acuan dalam penyusunan standar pelayanan klinis. SK tentang indikator mutu layanan klinis. SK tentang sasaran keselamatan pasien. SK semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dengan uraian tugas berdasarkan peran dan fungsi masing-masing dalam tim. SK pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. SK tentang petugas yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan kegiatan yang direncanakan. (peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi). SK tentang petugas yang berkewajiban melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan (peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi). SK penyampaian informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.



KETERANGAN



Lihat juga 7.6.6.2



Lihat juga 9.4.1.1