Dasar Hukum Semester Pendek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dasar Hukum Semester Pendek (Semester Antara) 11:29 PM pendidikan No comments



Sumber : http://www.unitomo.ac.id/?p=673 Sampai saat ini belum ada aturan baru tentang pelaksanaan semester pendek, tetap berpedoman pada PP no. 17 tahun 2010 dan SE Dirjen Dikti no. 1666/D/C/1988 tentang semester pendek. 1. Perhatikan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1666/D/C/1988 tentang semester pendek. http://www1.evaluasi.or.id/news/article.php?catID=10&catName=Surat+Edaran&id=38 Batas semester pendek tidak lebih dari 10 (sepuluh) sks Batas semester regular : Setelah lahir no. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, disusul dengan Kepmendikbud no. 45/U/2002 tentang kurikulum inti, dan Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (KBK) tahun 2008 yang memberi otonomi kepada kampus untuk menetapkan kurikulum akademiknya, praktis Juklak SKS tahun 1983 (Buku Pedoman Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Pengaturan Pelaksanaan Sistem Kredit Semester bagi Perguruan Tinggi Swasta) yang menetapkan sks maksimal per semester = 24 sudah tidak menjadi keharusan. Kampus memiliki otonom mengatur sendiri Rentang IPK dan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya dengan catatan tidak dibenarkan melanggar ketentuan Kepmen 232 pasal 5 tentang beban studi dan sk 45 tentang kurikulum inti dan SE Dirjen Dikti tentang semester pendek, semua ini harus dicantumkan dalam peraturan akademik. Misalnya untuk yang IP > sekian boleh diberi sks maksimal sekian, termasuk atau di luar semester pendek ( perhatikan pengertian semester pendek/antara di PP no. 17 tahun 2010 bukan hanya untuk remediasi/mengulang, juga untuk pengayaan atau percepatan). Boleh ikuti Julak SKS 1983 atau mengatur range yang lebih sesuai kondisi kampus… pada Juklak SKS tahun 1983 program S1: Pengambilan mata kuliah didasarkan pada perhitungan Indeks Prestasi Semester (IPS), dengan ketentuan:



2



3



4



5



IP Semester Sebelumnya Hak Tempuh (SKS Maksimum) untuk IPS >3, sks per semester yang dibolehkan 21-24 sks untuk IPS 2,50-2,99 sks per semester yang dibolehkan 18-21 sks untuk IPS 2,00-2,49 sks per semester yang dibolehkan 15-18 sks untuk IPS 1,50-1,99 sks per semester yang dibolehkan 12-15 sks untuk IPS