Definisi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEFINISI DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU(UU NO.32 TAHUN 2000) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tentang ini dapat dipahami dua hal yaitu Sirkuit Terpadu dan Desain Tata Letak. Sirkuit Terpadu didefinisikan sebagai suatu produk dalam Bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semi konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sirkuit Terpadu terpadu yang dimaksud di sini adalah yang dalam bentuk jadi dan setengah jadi dengan pertimbangan yang setengah jadi sudah dapat berfungsi secara elektronis juga. Motherboard komputer merupakan contoh sirkuit terpadu. Yang dimaksud dengan Desain Tata Letak adalah: Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagaian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Desain tata letak yang dimaksud adalah pola atau seni peletakan berbagi elemen di atas suatu bahan sehingga menjadi suatu sirkuit terpadu.



Ruang Lingkup Penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tsb. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait adalah instansi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain, orang yang membuat adalah



pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.



DEFINISI PERLINDUNGAN VARIATES TANAMAN (UU NO. 29 TAHUN 2000) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara , yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman 2. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaanya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu 3. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman 5. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi 6. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Varietas tanamanadalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurangkurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.



DEFINISI INDIKASI GEOGRAFI Perlindungan terhadap Indikasi Geografis merupakan hal baru dalam sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sistem perlindungan terhadap indikasi geografis diatur dalam Perjanjian TRIPs yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyusun peraturan tentang indikasi geografis, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap praktek atau tindakan persaingan curang. Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap tanda yang mengindentifikasikan suatu wilayah negara, atau kawasan atau daerah di dalam wilayah tersebut sebagai asal barang, dimana reputasi, kualitas dan karakterisitik barang tersebut sangat ditentukan oleh faktor geografis yang bersangkutan. Indonesia merupakan negara megadiversity, negara dengan keragaman budaya dan sumberdaya alam, banyak produk unggulan yang dihasilkan Indonesia dan mendapatkan tempat di pasar internasional, sebagai contoh : Kopi Arabika Kintamani Bali, Java Coffee, Kopi Arabika Mandailing, Lada Putih Muntok, dan masih banyak lagi yang lain. Produk tersebut telah lama dikenal oleh konsumen di berbagai Negara sejak dahulu dan hingga sekarang produk tersebut masih diperdagangkan. Dengan semakin ketatnya persaingan, perdagangan suatu produk akan tetap mendapat permintaan tinggi apabila ciri khas dan kualitas bisa dipertahankan serta dijaga konsistensinya. Peningkatan mutu saja kini dirasa tidak cukup untuk menjadikan suatu produk bertahan dipasaran tetapi juga bisa menghilangkan produk imitasi yang beredar sehingga eksistensi mutu produk dapat dipertahankan.