Definisi Hukum Administrasi Negara Dalam Aliran Anglo Saxon Dan Eropa Kontinental [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEFINISI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM ALIRAN ANGLO SAXON DAN EROPA KONTINENTAL Oleh : RIBKA L. MENAJANG NIM : 15 603 139



Dalam sistem hukum Anglo-Saxon tidak dikenal eksistensi peradilan administrasi yang secara struktural dan organisatoris terpisah dari peradilan umum, segala sengketa apapun antara rakyat dengan Pemerintah apabila akan diajukan ke forum pengadilan, maka yang berwenang mengadili adalah juga peradilan umum yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara biasa. Menyangkut hukumnya, baik substansi maupun prosedur atau hukum materiel dan hukum formal, intinya: tidak ada hukum administrasi. Sebab bila ada hukum administrasi, maka hal ini tidak cocok dengan asas equality before the law yang pada sistem hukum Anglo Saxon tidak membedakan adanya hukum administrasi. Pendapat : Di negara yang menganut sistem anglo saxon tidak ada otonomi dari hukum administrasi, sebab Anglo saxon itu pada dasarnya adalah Hukum Privat, dan semua jenis sengketa pada umumnya diadili oleh hakim – hakim, tanpa adanya peradilan administrasi. Maka dari itu sulit menemukan definisi tentang Hukum Administrasi Negara dari ahli-ahli hukum beraliran anglo saxon (common law) Dalam sistem hukum Eropa-Kontinental : terdapat pemisahan antara peradilan umum dan peradilan administrasi yang satu sama lain berbeda wewenang mengadilinya (kompetensi) maupun prosedur atau hukum acara yang diterapkannya. Kusumadi Poedjosewojo : ”Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.” E. Utrecht : “Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus. L.J. Van Apeldoorn : “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.” Pendapat : Hukum Administrasi tidak hanya berperan sebagai penghubung kepentingan masyarakat dan pemerintah semata,namun juga bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat.dalam implementasinya,pelaksanaan hukum administrasi Negara di Indonesia tidak melenceng jauh dari asas Negara kesejahteraan demi terwujudnya kesejahteraan negara. Penerapan Fungsi HAN di Indonesia diantaranya dapat dilihat dari keterlibatan pemerintah dalam berbagai bentuk penyediaan fasilitas umum,seperti fasilitas kesehatan,pendidikan,dsb,proses pembuatan peraturan perundang-undangan,pemisahan kekuasaan,dan juga pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.