Diskusi 3 Pajak Penghasilan III [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Reka Yuliana Siregar



NIM



: 041002378



Prodi



: D-3 Perpajakan



Diskusi 3 Pajak Penghasilan III



Salam, Izinkan saya menanggapi Diskusi 3 ini Jenis pembebasan Penghasilan dari wajib pajak luar negeri yang tidak dikenakan pajak dilakukan secara subjektif dan objektif yaitu : 1. Pembebasan Subjektif Selaras dengan kelaziman internasional, UU PPh juga menganut pembebasan subjektif (subject exemption). Pasal 3 UU PPh menentukan badan dan orang pribadi yang, walaupun berada, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia dan memperoleh atau menerima penghasilan, bukan merupakan subjek pajak. Dengan demikian badan (perwakilan negara asing dan organisasi internasional) dan orang pribadi (koorps diplomatic perwakilan organisasi Internasional, dan sebagainya). dimaksud berada diluar jangkauan pemajakan Indonesia. Walaupun tidak dikenakan pajak oleh UU PPh, sesuai dengan ketentuan domestik negara masing-masing, mereka dapat dikenakan pajak di negara asalnya (sending state).



2. Pembebasan Objektif Selain pembebasan subjektif terhadap WPLN, terdapat beberapa pembebasan objektif. beberapa kategori penghasilan yang dibebaskan tersebut antara lain ; 







apabila WPLN berbentuk perusahaan modal ventura, maka bagian laba yang dibagikan perusahaan pasangan usaha ( sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan dan Sahamnya tak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia) tidak dikenakan Pajak (Pasal 4 (3) (j) UU PPh), dan; sebagai pendiri apabila menjual saham perusahaan pasangan usaha dimaksud, tidak dikenakan potongan pajak 0,5%. selain itu, kepada perusahaan WPLN yang mengoperasikan BUT di Indonesia, Pasal 26 (4) UU PPh membebaskan pajak 20% atas laba BUT setelah pajak (branch-profit taxation) apabila laba tersebut ditanam kembali di Indonesia.



Referensi :



- Materi Inisisasi 3 - BMP/PAJA3332/Modul 2