14 2 555 KB
TUGAS RESUME ORIENTASI PPPK KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2023 Judul Materi Narasumber Hari/Tanggal Pukul Nama Peserta NIP Satuan Kerja
: Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi : : Kamis, 7 Desember 2023 : 08-00 11.00 WIB :. : :
ISI RESUME PENYUSUNAN SKP TAHUN 2022
A. LANDASAN HUKUM 1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara 2. PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK 3. Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Peg. ASN B. APA ITU SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)? SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai Pegawai setiap tahun Psl 4 Pengelolaan Kinerja ditujukan bagi: a. PNS b. PPPK C. EKSPEKTASI KINERJA Harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai D. PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI TERDIRI ATAS: 1. Perencanaan K →→ Penetapan dan Klarifikasi Ekspektasi 2. Pelaksanaan, pemantauan dan Pembinaan Kinerja Pegawai 3. Penilaian Kinerja Peg→→ Evaluasi Kinerja Pegawai 4. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Penghargaan & Sanksi E. Penetapan dan Klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu pada: 1. Perencanaan Strategis 2. Perjanjian Kinerja unit kerja 3. Organisasi dan Tata Kerja 4. Rencana Kinerja Pimpinan 5. Kompetensi, keahlian dan atau ketrampilan pegawai 6. Prioritas 7. Selain pada ketentuan tersebut Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen Perjanjian kerja sesuai dg Peraturan Perundang-undangan.
F. SE. MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG IMPLEMENTASI CORE VALUES DAN EMPLOYER BRANDING APARATUR SIPIL NEGARA BerAKHLAK Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif
Berorientasi Pelayanan 1. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 2. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan 3. Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel: 1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; 2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; 3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten: 1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; 2. Membantu orang lain belajar; 3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis: 1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya; 2. Suka menolong orang lain; 3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal: 1. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; 2. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara; 3. Menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif: 1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; 2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; 3. Bertindak proaktif.
Kolaboratif: 1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; 2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; 3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Selain Perilaku Kerja Pegawai sebagaimana tersebut, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas Perilaku Kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan januari.
G. PEMANTAUAN KINERJA MELALUI PENGAMATAN DAN PEMBERIAN UMPAN BALIK BERKELANJUTAN 1. MENUNJUKKAN KEMAJUAN KINERJA: a. Apresiasi b. Penugasan baru 2. TIDAK MENUNJUKKAN KEMAJUAN KINERJA: a. Penyesuaian Ekspektasi b. Penyesuaian Sumber Daya c. Melakukan/mengusulkan Pembinaan Kinerja 3. PENGHARGAAN a. Prioritas untuk diikutkan dalam program kelompok rencana suksesi b. Prioritas untk Pengembangan Kompetensi c. Penghargaan Lain sesuai Peraturan Perundang-undangan 4. Hasil Penilaian Kinerja dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjanan perjanjian kerja, pemberian tunjangan,dan pengembangan kompetensi.
POIN - POIN PERUBAHAN DENGAN PEMENPANRB 8/2021 1. PermenpanRB no 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN Kebijakan pengelolaan kinerja juga berlaku untuk PPPK 2. Perilaku Kerja Core Values Ber-Akhlak 3. Mekanisme Kerja Mekanisme Kerja Agile 4. SKP DAN ANGKA KREDIT Klarifikasi ekspektasi dan dialog kinerja diharapkan lebih sering dilakukan oleh pimpinan dan pegawai.
POIN-POIN
DETAIL
PERUBAHAN
DENGAN
PERMENPANRB
8/2021
PermenPANRB 8/2021 PNS 1. Perencanaan Kinerja yang meliputi perencanaan dan penetapan SKP 2. Pelaksanaan, Pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja 3. Penilaian Kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja 4. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi kinerja PermenPANRB 6/2022 ASN (PNS dan PPPK) 1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi 2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian
kinerja,
pemberian
Umpan
Balik
Berkelanjutan,
dan
pengembangan kinerja Pegawai 3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai dan 4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
POIN-POIN DETAIL PERUBAHAN DENGAN PERMENPANRB 8/2021 PermenPANRB 8/2021 1. Orientasi Pelayanan 2. Komitmen 3. Inisiatif Kerja 4. Kerjasama 5. Kepemimpinan PermenPANRB 6/2022 Core Values ASN dan merupakan pengembangan PP 30/2109 1. Berorientasi Pelayanan 2. Akuntabel 3. Kompeten 4. Harmonis 5. Loyal 6. Adaptif 7. Kolaboratif Standar Perilaku kerja ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level (1-7) Panduan perilaku pada Core Values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.
3. PENETAPAN SKP ➤ SKP ditandatangani Pegawai yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja ➤ Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada akhir bulan Januari Tahun Kinerja ➤ Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP ditetapkan, maka pegawai melakukan penetapan dan klarifikasi ekspektasi dengan pimpinan baru untuk penyusunan SKP pada jabatan baru. TAHAPAN EVALUASI KINERJA PEGAWAI
a. Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi Capaian Kinerja Organisasi Periodik, digunakan untuk menetapkan predikat kinerja periodik pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian rencana aksi perjanjian kinerja. Capaian Kinerja Organisasi Tahunan digunakan untuk menetapkan predikat kinerja tahunan pegawai dan diperoleh berdasarkan capaian IKU dan ekspektasi pimpinan serta indeks reformasi birokrasi.
c. Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan Mempertimbangkan Kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi. 1. Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau dibawah ekspektasi. 2. Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai diatas ekspektasi, sesuai : ekspektasi, atau dibawah ekspektasi.