SK Musppanitera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

SK Musppanitera [PDF]

SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 001/Musppanitra/2024 TENTANG PESERTA MUSY

9 3 482 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 001/Musppanitra/2024 TENTANG PESERTA MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA PUTRI PUTRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR TAHUN 2024 Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang : a. bahwa Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Gerakan Pramuka yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; b. bahwa penetapan peserta dan peninjau sebagaimana dimaksudkan untuk menjamin keabsahan Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar dalam mengambil keputusan perlu ditetapkan dalam Keputusan Musppanitera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama :



Peserta Musppanitera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 terdiri dari utusan Ambalan dan racana serta Anggota Kehormatan sebagai peninjau sebagaimana terlampir.



Kedua



: Peserta dan Peninjau sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama memiliki hak dan kewajiban yang akan diatur lebih Ianjut dalam Tata Tertib Musppanitera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN



Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Yuliani Sandonara



Budi Muharsyah



Mahmud Abdul Malik



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 001/Musppanitra/2024 TENTANG PESERTA MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING TAHUN 2024 NO 1 2 3 4 5 6



Utusan SMA N 14 BATAM SMK S INSAN MANDIRI MA S DARUL IHLSAN SMA MONTE SIENNA SMKS MULTISTUDI HIGH SCHOOL BATAM SMKS WIDYA BATAM Jumlah



Peserta Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Yuliani Sandonara



Budi Muharsyah



Mahmud Abdul Malik



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 002/Musppanitra/2024 TENTANG JADWAL DAN TATA TERTIB MUSPPANITERA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA BATU AMPAR TAHUN 2024 Menimbang : a. Bahwa agar Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024 dapat diselenggarakan dengan baik dan menghasilkan keputusan secara efektif dan efisien, maka perlu adanya agenda sidang; b. Bahwa agar Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Tahun 2024 dapat berlangsung dengan tertib dan terarah, maka perlu adanya suatu peraturan yang mengatur tata tertib di dalam Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Tahun 2024 Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama : Bahwa agar Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024 dapat diselenggarakan dengan baik dan menghasilkan keputusan secara efektif dan efisien, maka perlu adanya agenda sidang; Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanngal ditetapkan sampai dengan selesainya Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Yuliani Sandonara



Budi Muharsyah



Mahmud Abdul Malik



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 002/Musppanitra/2024 TENTANG JADWAL TERTIB MUSPPANITERA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA BATU AMPAR TAHUN 2024 JADWAL Waktu



Kegiatan



Pelaksana



08.00 Wib – 09.00 Wib



Regitrasi Peserta



Panitia



Acara Pembukaan 1. Salam Pembukaan 2. Lagu Indonesia raya 09.00 Wib – 09.45 Wib



3. Laporan Ketua Panitia 4. Sambuatan Ka Kwarran Batu



Panitia



Ampar 5. Hymne Pramuka 6. Do’a 09.45 Wib – 10.00 Wib



Istirahat



Peserta/Panitia



Sidang Pleno I 1. Pengesahan jadwal & tata tertib 10.00 Wib – 10.45 Wib



Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar.



Pimpinan Sidang



2. Pemilihan Pimpinan Sidang paripurna Tetap Sidang Pleno II 1. Laporan PertanggungJawaban Ketua Dewan kerja Kwartir 10.45 Wib – 11.15 Wib



Ranting Batu Ampar.



Pimpinan Sidang



2. Tanggapan dan Pengesahan LPJ Ketua Dewan Kerja Kwartir Ranting Batu Ampar 11.15 Wib – 12.00 Wib



Sidang Pleno III 1. Pembentukan Komisi A dan B



Pimpinan Sidang



2. Sidang Komisi A dan B 3. Pengesahan sidang komisi 12.00 Wib – 13.00 Wib



Istirahat/Sholat Zuhur



Panitia&Peserta



Sidang Pleno IV 1. Penetapan calon ketua DKR 2. Penyampaian visi dan misi calon 13.00 Wib – 13.45 Wib



Ketua DKR



Pimpinan Sidang



3. Pemilihan Ketua DKR 4. Pengesahan Ketua DKR Terpilih 5. Penyusunan Tim Formatur Acara Penutup 1. Pembukaan 2. Sambutan Ketua Terpilih 13.45 Wib – 14.30 Wib



3. Sambutan Ka Kwartir Ranting



Panitia



Batu Ampar 4. Lagu padamu negeri 5. Do’a



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Yuliani Sandonara



Budi Muharsyah



Mahmud Abdul Malik



LAMPIRAN II TATA TERTIP MUSPPANITERA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA BATU AMPAR BAB I NAMA, PENGERTIAN dan WEWENANG Pasal 1 Nama Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024, selanjutnya disebut Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024. Pasal 2 Kedudukan Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024. sebagai sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir Ranting Batu Ampar Pasal 3 Wewenang Wewenang Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024 adalah: 1. Mengevaluasi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa Bakti 2022 – 2025; 2. Menyusun Rencana Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting Batu Ampar Tahun 2022 - 2025; 3. Mengesahkan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Adat Dewan Kerja Ranting Batu Ampar Tahun 2022 - 2025; 4. Memilih Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar Tahun 2022 - 2025; dan 5. Memilih Tim Formatur.



BAB II DASAR Pasal 4 Dasar Dasar pelaksanaan Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024 adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Keputusan Musyawarah Nasional XI Gerakan Pramuka Tahun 2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; BAB III WAKTU DAN TEMPAT Pasal 5 Waktu Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2024 Pasal 6 Tempat Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 dilaksanakan di Aula Kantor Camat Batu Ampar. BAB IV PERSONEL Pasal 7 Peserta Peserta Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 adalah utusan anggota Dewan Ambaan dan Racama Se – Kwartir Ranting Batu Ampar, masingmasing berjumlah 5 (dua) orang.



Pasal 8 Penasihat,Narasumber dan Peninjau 1. Penasihat Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 adalah Andalan Ranting dari Kwartir Ranting Batu Ampar 2. Narasumber Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 adalah anggota Dewan Kerja Cabang, dan Andalan Ranting dari Kwartir Ranting Batu Ampar 3. Peninjau Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 adalah: a. Utusan Dewan Ambalan sejumlah 1 (satu) orang setiap Gugus Depan. b. Jika pasal 8 ayat 3.a tidak memungkinkan maka dapat mengutus seorang Dewan Ambalan BAB V KUOTA FORUM Pasal 9 Kuota Forum 1. Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 dinyatakan sah apabila mencapai kuota forum, yakni dihadiri oleh minimal 3 (tiga) utusan Gugus Depan. 2. Apabila pasal 9 ayat 1 tidak tercapai maka Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah. 3. Sidang-sidang dalam Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar tahun 2024 dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. 4. Apabila pasal 9 ayat 3 tidak tercapai maka sidang-sidang ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah BAB VI JENIS, PIMPINAN dan PESERTA SIDANG Pasal 10 Jenis Sidang Jenis Persidangan yang dilaksanakan dalam Musppanitra Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024 adalah: 1. Sidang Pendahuluan; 2. Sidang Pleno I, II, III, dan IV;



3. Sidang – sidang Komisi yang terdiri atas: a. Sidang Komisi A: Rencana Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tahun 2022 – 2025; dan b. Sidang Komisi B: Organisasi, Tata Kerja dan Tata Adat Dewan Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Masa Bakti 2022 – 2025; serta 4. Sidang Tim Perumus. Pasal 11 Pimpinan Sidang 1. Pimpinan Sidang Pendahuluan Musppanitra Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar Tahun 2024 adalah 3 (tiga) orang anggota Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2019 – 2022. 2. Pimpinan Sidang Pleno Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 adalah Pimpinan Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 yang selanjutnya disebut Presidium. 3. Presidium berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari Peserta Sidang 4. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang dipilih dari anggota komisi dengan komposisi 1 (satu) orang dari unsur Dewan Kerja Ranting dan 1 (satu) orang dari Peserta sidang 5. Sidang Tim Perumus dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang dipilih dari anggota Tim Perumus Pasal 12 Peserta Sidang 1. Sidang Pendahuluan dan Sidang Pleno diikuti oleh personel Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024. 2. Sidang Komisi diikuti oleh seluruh personel yang disepakati dalam Sidang Pleno II. 3. Sidang Tim Perumus diikuti oleh: a. 3 (tiga) orang Presidium, b. Ketua dan Sekretaris masing-masing Komisi.



BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 13 Hak Suara 1. Hak suara adalah hak yang dimiliki perutusan untuk dipertimbangkan dalam penghitungan suara apabila dilaksanakan pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara. 2. Setiap perutusan memiliki 1 (satu) hak suara.



3. Penasihat, Peninjau dan Narasumber tidak memiliki hak suara.



Pasal 14 Hak Bicara 1. Hak bicara adalah hak yang dimiliki untuk menyampaikan saran, usul dan pendapat. 2. Setiap peserta Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 mempunyai hak bicara. 3. Peninjau, Penasihat dan Narasumber mempunyai hak bicara apabila mendapatkan persetujuan Pimpinan Sidang. 4. Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 dapat meminta nasihat, petunjuk dan saran kepada Penasihat dan atau Narasumber apabila dipandang perlu. Pasal 15 Hak Pilih Hak pilih adalah hak yang dimiliki peserta Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 untuk dipilih dan memilih. Pasal 16 Kewajiban Seluruh Personel berkewajiban mematuhi Tata Tertib Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024.



BAB VIII PEMILIHAN KETUA DEWAN KERJA RANTING BATU AMPAR MASA BAKTI 2022 – 2025 Pasal 17 Calon Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar 1. Calon Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2022 - 2025 adalah bakal calon yang mendapatkan rekomendasi lebih dari satu gugus depan yang berada di Kwartir Ranting Batu Ampar atau yang berdomisili di wilayah Kwartir Ranting Batu Ampar. 2. Persyaratan Calon secara umum mengacu pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega BAB Keanggotaan Pasal Persyaratan Keanggotaan Dewan Kerja.



Pasal 18 Tata Cara Pemilihan 1. Penjaringan calon ketua di pilih dalam sidang paripurna 2. Ketua Dewan Kerja di pilih dalam sidang paripurna secara langsung melalui aklamasi atau pemungutan suara. 3. Pemilihan Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar atas dasar musyawarah untuk mufakat oleh peserta Musppanitra.



BAB IX TIM FORMATUR Pasal 19 Anggota Tim Formatur Formatur terdiri atas 7 orang yang terdiri atas: 1. Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar terpilih sebagai ketua Tim Formatur; dan 2. Apabila dilaksanakan pemilihan ketua secara langsung, maka komposisi tim formatur sebagai berikut: a. Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar terpilih sebagai ketua formatur; b. Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar Masa Bakti 2020 – 2023; dan c. 3 (lima) orang Peserta dari Gugus Depan Pasal 20 Tugas dan Masa Tugas 1. Tim Formatur bertugas: a. Memilih anggota Dewan Kerja Ranting Batu Ampar melalui sebuah proses seleksi. b. Menyusun anggota terpilih ke dalam struktur kepengurusan Dewan Kerja Ranting Batu Ampar. 2. Masa tugas Tim Formatur dimulai terhitung sejak diterbitkannya keputusan Musppanitra dan berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan. 3. Tim Formatur dalam melaksanakan tugasnya didampingi oleh penasihat dari unsur Andalan Ranting yang mendapat tugas dari Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar. 4. Penasihat Tim Formatur tidak memiliki hak suara. 5. Tim Formatur bertanggungjawab kepada Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Batu Ampar.



BAB X PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 21 Pengambilan Keputusan 1. Pengambilan keputusan dalam Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 diusahakan dapat dicapai dengan musyawarah untuk mufakat. 2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit untuk mengadakan pembicaraan informal yang selanjutnya disebut lobbying. 3. Apabila setelah dilaksanakan poin 2 (dua) tidak tercapai mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara, yakni keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yakni setengah dari jumlah suara ditambah satu.



BAB XI LAIN-LAIN Pasal 22 Masa Berlaku Tata Tertib ini berlaku sejak disahkan oleh Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024, sampai dengan berakhirnya kegiatan. Pasal 23 Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan sidang.



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Yuliani Sandonara



Budi Muharsyah



Mahmud Abdul Malik



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 003/Musppanitra/2024 TENTANG PEMBENTUKAN PRESEDIUM Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang



: 1. bahwa penetapan peserta dan peninjau sebagaimana dimaksudkan untuk menjamin keabsahan Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar dalam mengambil keputusan perlu ditetapkan dalam Keputusan Musppanitera Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024. 2. Bahwa untuk itu, perlu dituangkan dalam Keputusan Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 tentang Pembentukan Presidium;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Mengesahkan nama – nama di bawah ini : 1. Budi Muharsyah



( Presedium I )



2. Fanny



( Presedium II )



3. Rani Meilinda Sari ( Presedium III ) Sebagai Presedium dalam sidang Musppanitera Ranting Batu Ampar 2024



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan dan apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024



PIMPINAN SIDANG PENDAHULUAN



Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Yuliani Sandonara



Budi Muharsyah



Mahmud Abdul Malik



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 004/Musppanitra/2024 TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DEWAN KERJA RANTING BATU AMPAR MASA BAKTI 2019-2022 Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang



: a. Bahwa agar Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 sebagai evaluasi Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, maka perlu adanya Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2020 - 2023; b. Bahwa untuk itu, perlu dituangkan dalam Keputusan Musppanitra Ranting Batu



Ampar



Tahun



2024



tentang



Pengesahan



Laporan



Pertanggungjawaban Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 20202023. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka 2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega



Memperhatikan :



Pandangan umum dan evaluasi yang berkembang dalam sidang. MEMUTUSKAN



Menetapkan :



Pertama



:



Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega masa bakti 2020 – 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



:



Kepada Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2020 – 2023 menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas karya baktinya di Gerakan Pramuka



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN PRESEDIUM



Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 005/Musppanitra/2024 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBAGIAN KOMISI MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR 2024 Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang



: a. Bahwa agar pembahasan materi Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu membentuk dan membagi komisi persidangan; b. Bahwa untuk itu, perlu dituangkan dalam Keputusan Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Pembagian Komisi Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 2. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,



Memperhatikan : 1. Keputusan Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Nomor : 01/Musppanitra/2024 tentang Pernyataan Kuota Forum, Agenda Sidang dan Tata Tertib Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 2. Keputusan Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Nomor : 02/Musppanitra/2024 tentang Pembentukan Presidium Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024; 3. Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN Menetapkan :



Pertama



:



Mengesahkan nama – nama sesuai dalam lampiran keputusan ini masuk dalam komisi – komisi persidangan Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024;



Kedua



:



Menugaskan anggota komisi menyusun Rencana Kerja Pembinaan, Organisasi, Tata Kerja dan Tata Adat



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PRESEDIUM



Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 006/Musppanitra/2024 TENTANG PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMISI MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR 2024 Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang



: a. Bahwa Sidang Komisi telah berjalan dengan baik dan telah dilaporkan dalam Sidang Pleno II Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024; b. Bahwa untuk itu, perlu dituangkan dalam Keputusan Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 tentang Pengesahan Hasil Sidang Komisi Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; 3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega; 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,



Memperhatikan : 1. Keputusan Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Nomor : 04/Musppanitra/2024 Tentang Pembentukan dan Pembagian Komisi Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024; 2. Usulan yang berkembang dalam persidangan. MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



:



Mengesahkan hasil Sidang Komisi Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 sesuai dalam lampiran keputusan ini;



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PRESEDIUM Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 0007/Musppanitra/2024 TENTANG PENETAPAN CALON KETUA DEWAN KERJA RANTING BATU AMPAR TAHUN 2022 – 2025 Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang



:



Bahwa untuk menumbuhkan budaya demokrasi dalam Musppanitera Ranting Batu Ampar tahun 2024, ketertiban Musppanitera tahun 2024 dalam pemilihan Calon Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2022 – 2025 sebagai pemenang.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,



Memperhatikan : 3. Persyaratan dan hasil penelitian Calon Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Masa Bakti 2022 – 2025 MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama



:



Calon Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa Bakti 2022 - 2025 sebagai berikut: 1. Defi Dinita Urbaningrum 2. ___________________ 3. ___________________



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan.



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PRESEDIUM



Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 0008/Musppanitra/2024 TENTANG PENETAPAN KETUA DEWAN KERJA RANTING BATU AMPAR MASA BAKTI TAHUN 2022 – 2025 Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang



: 1. Bahwa demi kesinambungan dan pemantapan Dewan Kerja Ranting Batu Ampar dimasa mendatang diperlukan ketua Dewan Kerja Ranting yang benar-benar memahami, menghayati, dan mampu mengamalkan AD/ART Gerakan Pramuka; 2. Bahwa demi mencapai hasil guna dan daya guna dalam mengemban tugas dan misi Gerakan Pramuka perlu dipilih Ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar yang mampu memimpin, memiliki integlitas, berbakat, mampu menjalin kerjasama dan memiliki etos kerja; 3. Bahwa perlu ditetapkan keputusan Musppanitera Gerakan Pramuka Ranting Batu Ampar tentang Ketua Dewan Kerja Ranting Masa Bakti 2022 – 2025.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan



Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk



Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Memperhatikan :



Hasil pemilihan ketua Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2022 2025 yang dilakukan secara langsung dan berdasarkan suara terbanyak MEMUTUSKAN



Menetapkan :



Pertama



:



Kak Defi Dinita Urbaningrum sebagai Ketua terpilih Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa Bakti 2022 – 2025



Kedua



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan.



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PRESEDIUM



Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 0009/Musppanitra/2024 TENTANG TIM FORMATUR MUSPPANITERA RANTING BATU AMPAR TAHUN 2024 Musppanitera Kwartir Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Menimbang



: 1. Bahwa agar Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Batu Ampar Masa Bakti 2022 - 2025 dapat terbentuk, maka dipilih Tim Formatur yang bertugas menyusun struktur kepengurusan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Batu Ampar Masa Bakti 2022 - 2025 2. Bahwa untuk itu, perlu dituangkan dalam Keputusan Musppanitera Ranting



Batu Ampar Tahun 2024 tentang Tim Formatur Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan



Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk



Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Memperhatikan : 1. Keputusan Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024 Nomor: 01/Musppanitra/2024 tentang Pernyataan Kuota Forum, Agenda Sidang dan Tata Tertib Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024; 2. Saran dan usulan yang berkembang dalam sidang Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Mengesahkan nama-nama berikut sebagai Tim Perumus sidang Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024.



Kedua



NO.



NAMA



UTUSAN



1



Defi Dinita Urbaningrum



Ketua Terpilih



2



Mahmud Abdul Malik



Anggota



3



Teddy Kurniawam



Anggota



4



Yuliani Sandonara



Anggota



5



Apris Mauliana



Anggota



: Menjalankan tugasnya sesuai amanah Musspanitra untuk a. menyiapkan dan menyelenggarakan proses seleksi calon anggota Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2022-2025; b. menyusun struktur kepengurusan Dewan Kerja Ranting Batu Ampar masa bakti 2022 – 2025; c. menyelenggarakan pelantikan Dewan Kerja Ranting Batu Ampar melalui koordinasi dengan Kwartir Ranting Batu Ampar;



Ketiga



: Menyelesaikan tugas dan melaporkan tugasnya kepada Kwartir Ranting Batu Ampar selambat-lambatnya 2 (dua) bulan kalender setelah berakhirnya sidang Musppanitera Ranting Batu Ampar Tahun 2024;



Keempat



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PRESEDIUM Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 010/Musppanitra/2024 TENTANG REKOMENDASI MUSPPANITERA RANTING BATU AMPAR TAHUN 2024 Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024. : 1. Bahwa dalam Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 telah dilaksanakan Sidang Tim Perumus yang menghasilkan rumusan rekomendasi Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024; 2. Bahwa untuk itu, perlu dituangkan dalam Keputusan Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024 tentang Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; 3. Keputusan Kwartir Nasional Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega; 4. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, Memperhatikan : 1. Hasil sidang Tim Perumus Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024. 2. Saran dan usulan yang berkembang dalam sidang Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024. Menimbang



MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama Kedua



Ketiga



: :



Mengesahkan rekomendasi Musppanitra Ranting Batu Ampar Tahun 2024. sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, pengelolaan dan evaluasi Program Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting Batu Ampar. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PRESEDIUM Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR NOMOR : 005/Musppanitra/2024 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PEMBAGIAN KOMISI MUSPPANITRA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATU AMPAR 2024 KOMISI A NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



NAMA Teddy Kurniawan Nuasa Cahaya Nur Aulia S Novianti Elvita S Karmila Raffli Ahmad Herdyansyah Ferdyansyah Darni Yanti Ayudhia Tri Ananta Aisyah Imelda Anisa



UTUSAN Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



KOMISI B NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



NAMA Mahmud Abdul Malik Yuliani Sandonara Febyola Mutia Astuti Putri Diva Guna Shendy Gracelilia Amanda Aliff Syah Jerry Winanto Panggabean Deri R.J.Tampi Ayudhia Tri Ananta Apris Maulana



UTUSAN Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Ditetapkan : Batam Pada Tanggal : 06 Januari 2024 PIMPINAN SIDANG PRESEDIUM Sekretaris



Ketua



Wakil Ketua



Rani Meilinda Sari



Budi Muharsyah



Ephiafani Lisna Riwu



FORM RAPAT KOMISI A KOMISI A NO NAMA 1 Teddy Kurniawan 2 Nuasa Cahaya 3 Nur Aulia S 4 Novianti Elvita S 5 Karmila 6 Raffli Ahmad 7 Herdyansyah 8 Ferdyansyah 9 Darni Yanti 10 Ayudhia Tri Ananta 11 Aisyah 12 Imelda 13 Anisa Pembahasan : - Program Kerja Tahun 2022 – 2025



UTUSAN Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Hasil Diskusi : A.



Bidang Kajian Kepramukaan :



-



-



B.



Bidang Kegiatan Kepramukaan :



-



C.



Bidang Hubungan



-



Mensosialisasi petunjuk-petunjuk penyelenggaraan yang berkaitan dengan penegak dan pandega sampai ke jajaran Gugus Depan Meningkatkan manajemen kedewankerjaan Melaksanakan rapat rutin Dewan Kerja Mengajukan konsep pelaksanaan Sidang Paripurna Ranting Tahun 2025 ke kwartir ranting Mengikuti kegiatan Cabang, Daerah, dan Nasional sesuai undangan Mengajukan konsep pelaksanaan perkemahan Dewan Kerja Mengajukan Konsep Tekhnis Gelar Senja Mempersiapkan pelaksanaan Perkemahan Antar Gugus Depan Mempersiapkan Upacara HUT Kemerdekaan dan HUT Pramuka Mengikuti kegiatan Daerah, Nasional sesuai undangan Meratakan Materi Keperamukaan Penegak dan Pandega di Masing-masing Pangkalan Mengadakan Latihan Gabungan antar pangkalan Mengadakan Pelatihan Bagi anggota DKR Menjalin kerjasama dengan organisasi kepemudaan diluar Gerakan Pramuka, dalam rangka peningkatan kualitas Pramuka Penegak dan Pandega.



Kemasyarakatan : -



D.



Bidang Evaluasi dan Pengembangan -



Pengupayakan terselenggaranya kegiatan Perkemahan Bakti masyarakat Meningkatkan jumlah pramuka penegak dan pandega yang terlibat dalam kegiatan pembangunan masyarakat Mengajukan konsep pelaksanaan LDK Ranting ke Kwartir Ranting Mengajukan konsep pelaksanaan Pelatihan Teknilogi Informasi ke Kwartir Ranting Menyusun data yang lebih akurat tentang kualitas dan kuantitas Pramuka penegak dan Pramuka Pendega.



PROGRAM DALAM BENTUK KEGIATAN 1.



Pelantikan Dewan Kerja



-



2.



Perkemahan Dewan kerja



-



3.



Dianpisa & Dianpinru



-



-



4.



Kemah Persaudaraan



-



-



5.



Bakti Sosial Ramadhan



-



Maksud: Untuk menegaskan posisi dewan kerja di kwartir ranting Montong Gading Waktu : Februari 2024 Tempat : Menyesuaikan Maksud : Menjalin silaturahmi para dewan kerja Waktu : Menyesuaikan Tempat : Menyesuaikan Maksud : Sebagai wadah pendidikan pengembangan kepemimpinan bagi Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega lainnya dijajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Solok Waktu : Oktober 2024 Tempat : Meyesuaikan Maksud : menjalin silaturahmi antara Gugus Depan yang berada di Kwartir Ranting Batu Ampar dan Melatih Kemampuan Peserta Didik S/G/T/D selama Melakukan Latihan rutin di gugus depan. Waktu : Agustus 2024 Tempat : Menyesuaikan Maksud : Mejalin Silaturahmi dan memupuk kepedulian antar sesama dalam mencari keberkahan di bulan Ramadhan. Batam, 06 Januari 2024



Ketua



Sekretaris



Teddy Kurniawan



Nuansa Cahaya



FORM RAPAT KOMISI B KOMISI B NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



NAMA Mahmud Abdul Malik Yuliani Sandonara Febyola Mutia Astuti Putri Diva Guna Shendy Gracelilia Amanda Aliff Syah Jerry Winanto Panggabean Deri R.J.Tampi Ayudhia Tri Ananta Apris Maulana



UTUSAN Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



Pembahasan : - Oraganisasi & Tata Cara Adat Dewan Kerja Hasil Diskusi : A. Organisasi Dewan Kerja Ranting Batu Ampar a. Tugas Pokok Dewan Kerja Ranting Batu Ampar 1. Melaksanakan keputusan - keputusan Musppanitra Ranting Luar Biasa tahun 2024 2. Memberi pendampingan kepada Dewan Kerja Ambalan Se-Kwarran Batu Ampar 3. Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja Ranting Se-Kota Batam. 4. Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pembinaan dan kegiatan beserta tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwarran Batu Ampar. 5. Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk permasalahan yang dihadapi menyangkut proses pembinaan. 6. Melakukan sosialisasi atas suatu peraturan maupun petunjuk penyelenggaraan khususnya yang berhubungan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 7. Membantu Kwarran Batu Ampar dalam melaksanakan program. 8. Menyelenggarakan Sidang Paripurna di tingkat Kwarran Batu Ampar 9. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra selambat-lambatnya Agustus 2025. b. Fungsi Dewan Kerja Ranting Batu Ampar 1. Pelaksana keputusan - keputusan Musppanitra Ranting Luar Biasa Tahun 2024 . 2. Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran, serta usul kepada Kwarran Batu Ampar tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 3. Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwarran Batu Ampar



4. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kecamatan Batu Ampar dengan Kwarran Batu Ampar 5. Pendukung pelaksanaan tugas - tugas Kwarran Batu Ampar c. Tanggungjawab Dewan Kerja Ranting Batu Ampar adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Kwarran Batu Ampar bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokoknya kepada Musppanitra Ranting Luar Biasa Tahun 2025 dan Kwarran Batu Ampar Batam, 06 Januari 2024 Ketua



Sekretaris



Mahmud Abdul Malik



Yuliani Sandonara