Suplemen 4A Pedoman PPL Long Form SP2020 Wilayah PAPI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Suplemen 4A Pedoman PPL Long Form SP2020 Wilayah PAPI [PDF]

ii |

Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020

KATA PENGANTAR Sensus Penduduk merupak

9 3 9 MB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE

File loading please wait...
Citation preview

ii |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



KATA PENGANTAR Sensus Penduduk merupakan kegiatan prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kegiatan SP2020 secara umum bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Rangkaian kegiatan SP2020 terbagi ke dalam dua tahapan yaitu pendataan penduduk dengan menggunakan kuesioner sederhana (Short Form) pada tahun 2020 dan kemudian dilanjutkan dengan pendataan menggunakan kuesioner yang lebih rinci (Long Form) melalui kegiatan survei pada tahun 2022. Kegiatan survei yang selanjutnya disebut sebagai pendataan Long Form SP2020 semula direncanakan diselenggarakan pada tahun 2021. Akan tetapi dengan penyesuaian tata kelola di masa pandemi Covid-19, maka pendataan Long Form SP2020 ditunda ke tahun 2022. Output yang diharapkan dari pendataan Long Form SP2020 yaitu tersedianya data-data terkait parameter demografi seperti kelahiran, kematian, dan migrasi serta informasi penting lainnya guna menghasilkan indikator Sustainable Development Goals (SDGs) dan RPJMN bidang kependudukan. Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan (PPL) Long Form SP2020 mencakup ralat dan tambahan pada beberapa bagian dari Buku 4 Pedoman PPL Pendataan Long Form SP2020. Buku ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi PPL dalam pelaksanaan pendataan Long Form SP2020. Selamat bekerja, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbinganNya kepada kita semua sehingga persiapan dan pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 menghasilkan data yang berkualitas untuk penyusunan kebijakan terkait kependudukan. Jakarta, Januari 2022 Deputi Bidang Statistik Sosial



Ateng Hartono



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| iii



iv |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .......................................................................................................... iii DAFTAR ISI ....................................................................................................................... v DAFTAR TABEL .................................................................................................................ix DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................xi DAFTAR ISTILAH ............................................................................................................. xiii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................... 3 1.1.



Latar Belakang ................................................................................................................ 3



1.2.



Tujuan ............................................................................................................................. 3



1.3.



Landasan Hukum ............................................................................................................ 3



1.4.



Cakupan Wilayah dan Kegiatan ...................................................................................... 3



1.5.



Data yang Dikumpulkan.................................................................................................. 4



1.6.



Instrumen ....................................................................................................................... 4



1.7.



Jadwal Kegiatan .............................................................................................................. 5



BAB II METODOLOGI ....................................................................................................... 9 2.1.



Target Populasi ............................................................................................................... 9



2.2.



Jumlah Sampel ................................................................................................................ 9



BAB III MANAJEMEN LAPANGAN .................................................................................... 13 3.1.



Struktur Organisasi ....................................................................................................... 13



3.1.1.



Struktur Organisasi Pusat ..................................................................................... 14



3.1.2.



Struktur Organisasi Provinsi ................................................................................. 14



3.1.3.



Struktur Organisasi Kabupaten/Kota .................................................................... 15



3.2.



Organisasi Lapangan ..................................................................................................... 15



3.3.



Skema Pendataan Long Form SP2020 .......................................................................... 15



3.4.



Tugas dan Tanggung Jawab .......................................................................................... 19



3.4.1.



Koordinator Tim (Kortim) ..................................................................................... 19



3.4.2.



Petugas Pendataan Lapangan (PPL) ..................................................................... 21



3.5.



Pelaksanaan Lapangan di Wilayah Zona Khusus .......................................................... 22



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



|v



BAB IV PEMUTAKHIRAN RUMAH TANGGA PENDATAAN LONG FORM SP2020 ................. 25 4.1



Instrumen Pemutakhiran Rumah Tangga ..................................................................... 25



4.1.1 Daftar Sampel Blok Sensus (LF SP2020.DSBS) .......................................................... 25 4.1.2 Peta Wilayah Blok Sensus (WB-2020)....................................................................... 26 4.1.3 Daftar pemutakhiran (LF.SP2020-P) ......................................................................... 26 4.1.4 Daftar Sampel Rumah Tangga (LF.SP2020-DSRT) ..................................................... 31 4.2



Tahapan Umum Pemutakhiran..................................................................................... 33



4.2.1 Pengenalan dan Penelusuran Wilayah Tugas Blok Sensus ....................................... 33 4.2.2 Identifikasi Keberadaan Keluarga ............................................................................. 34 4.2.3 Identifikasi Rumah Tangga dalam Keluarga.............................................................. 35 4.2.4 Mengumpulkan Informasi Variabel Long Form pada Rumah Tangga ...................... 36 4.2.5 Update/Penggambaran Titik Bangunan pada Peta .................................................. 37 4.2.6 Penarikan Sampel Rumah Tangga ............................................................................ 38 4.3



Mekanisme Pemutakhiran Rumah Tangga pada Blok Sensus ...................................... 38



4.4



Tata Cara Penulisan dan Identifikasi Rumah Tangga dengan Daftar LF ...................... 39



4.4.1 Keterangan Keluarga/Rumah Tangga (Blok V.A Daftar LF.SP2020-P) ...................... 39 4.4.2 Satu keluarga terdiri dari satu rumah tangga ........................................................... 51 4.4.3 Satu Keluarga Terdapat Beberapa Rumah Tangga ................................................... 52 4.4.4 Beberapa Keluarga Tergabung Dalam Satu Rumah Tangga ..................................... 53 4.4.5 Tata cara Menambahkan Rumah Tangga Baru pada Blok V.A Daftar Pemutakhiran 55 4.4.6 Tata Cara Menambahkan Keluarga Baru pada Blok V.B Daftar Pemutakhiran ........ 56 4.4.7 Tata Cara Update Titik Bangunan pada Peta ............................................................ 57 4.4.8 Prosedur Penggantian Sampel Blok Sensus .............................................................. 61 4.4.9 Blok Sensus dengan Cakupan Sebagian SLS Bermuatan Besar................................. 66 4.4.10 Tata Cara Pemutakhiran pada SLS Baru yang tercakup dalam Blok Sensus .............. 67 BAB V TATA CARA BERWAWANCARA DAN TATA TERTIB PENGISIAN KUESIONER ............. 71 5.1



Tata Cara Berwawancara .............................................................................................. 71



5.2



Tertib Pengisian Kuesioner ........................................................................................... 71



vi |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



5.3



Tata Cara Pengisian Kuesioner SP2020-C2 ................................................................... 71



BAB VI KONSEP DEFINISI DAN PENGISIAN KUESIONER..................................................... 75 6.1



Konsep Kependudukan ................................................................................................. 75



6.2



Pengisian Kuesioner SP2020-C2 ................................................................................... 75



6.2.1 Blok I. Keterangan Tempat ....................................................................................... 75 6.2.3 Blok III. Susunan Anggota Rumah Tangga ............................................................... 76 6.2.4 Blok IV. Keterangan Anggota Rumah Tangga .......................................................... 78 6.2.5 Blok V. Migrasi Keluar Internasional untuk Semua Mantan ART ............................. 81 6.2.6 Blok VI. Kejadian Kematian Sejak 1 Januari 2017 ..................................................... 81 6.2.7 Blok VII. Kehamilan, Kelahiran, dan Kematian Maternal Sejak 1 Januari 2017 ........ 81 6.2.8 Blok VIII. Keterangan Perumahan ............................................................................. 81 LAMPIRAN ..................................................................................................................... 87 Lampiran 1. Dokumen LF SP2020.DSBS.................................................................................... 87 Lampiran 2. Dokumen SP2020-RP2 .......................................................................................... 88 Lampiran 3. Dokumen SP2020-RP3 .......................................................................................... 89 Lampiran 4. Peta Blok Sensus (WB-2020) ................................................................................ 90 Lampiran 5. Daftar Pemutakhiran Rumah Tangga (LF.SP2020-P) ............................................ 91 Lampiran 6. Daftar Sampel Rumah Tangga (LF.SP2020-DSRT) ............................................... 107 Lampiran 7. Kuesioner SP2020-RC2 dan Contoh Pengisian ................................................... 108 Lampiran 8. Dokumen SP2020-C2 dan Contoh Pengisian ...................................................... 109 Lampiran 9. Format Berita Acara Nonrespon Penolakan Responden .................................... 130 Lampiran 10. Format Berita Acara Nonrespon Responden Tidak Dapat Ditemui.................. 130 Lampiran 11. Format Berita Acara Hasil Pemutakhiran ......................................................... 130 Lampiran 12. Format Laporan Wilayah Lockdown ................................................................. 130 Lampiran 13. Format Berita Acara Peralihan Moda Pendataan............................................. 131 Lampiran 14. Format Berita Acara Nonrespon Rumah Tangga .............................................. 132 Lampiran 15. Format Laporan Non Respon Sampel Blok Sensus ........................................... 133



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| vii



viii |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



DAFTAR TABEL



Tabel 1.1. Buku Pedoman Dan Suplemen Pendataan Long Form SP2020 ................................. 4 Tabel 1.2. Kuesioner Pendataan Long Form SP2020 ................................................................. 5 Tabel 1.3. Jadwal Pelaksanaan Pendataan Long Form SP2020 .................................................. 5



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| ix



x|



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



DAFTAR GAMBAR



Gambar 3.1. Struktur Organisasi Pendataan Long Form SP2020 ............................................. 13 Gambar 3.2 Struktur Organisasi LF SP2020 di Pusat ................................................................ 14 Gambar 3.3 Struktur Organisasi LF SP2020 di Provinsi ............................................................ 15 Gambar 3.4 Struktur Organisasi LF SP2020 di Kabupaten/Kota............................................... 15 Gambar 3.5. Metode Pengumpulan Data Long Form SP2020.................................................. 16 Gambar 3.6. Pendataan Long Form SP2020 Wilayah PAPI....................................................... 16 Gambar 3.7. Diagram Alur Pendataan Long Form Wilayah PAPI ............................................. 18 Gambar 4.1. Contoh Daftar Sampel Blok Sensus ..................................................................... 25 Gambar 4.2. Contoh Peta WB-2020 ......................................................................................... 26 Gambar 4.3. Rincian pada Daftar LF.SP2020-P Blok I ............................................................... 27 Gambar 4.4. Rincian pada Daftar LF.SP2020-P Blok II .............................................................. 27 Gambar 4.5. Rincian pada Daftar LF.SP2020-P Blok III ............................................................. 28 Gambar 4.6. Layout Daftar LF.SP2020-P Blok IV ...................................................................... 28 Gambar 4.7. Rincian Kolom pada Daftar LF.SP2020-P Blok V.A ............................................... 29 Gambar 4.8. Layout Blok V.B .................................................................................................... 29 Gambar 4.9. Contoh Daftar LF.SP2020-P.................................................................................. 30 Gambar 4.10. Contoh Daftar LF.SP2020-DSRT ......................................................................... 32 Gambar 4.11. Tahapan Pemutakhiran hingga Pendataan Rumah Tangga ............................... 33 Gambar 4.12. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (1).................................................... 39 Gambar 4.13. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (2).................................................... 40 Gambar 4.14. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (3).................................................... 41 Gambar 4.15. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.B kolom (3) .................................................... 41 Gambar 4.16. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (4).................................................... 42 Gambar 4.17. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (5).................................................... 42 Gambar 4.18. Contoh Mengisi Nomor urut bangunan pada LF.SP2020-P Blok V.A kolom (5) 43 Gambar 4.19. Contoh Pengisian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (6)............................................ 44 Gambar 4.20. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (7).................................................... 45 Gambar 4.21. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (8).................................................... 46 Gambar 4.22. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (9) yang merupakan KK................... 47 Gambar 4.23. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (9) yang merupakan KRT................. 47 Gambar 4.24. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (9) yang merupakan KK sekaligus KRT .................................................................................................................................................. 47 Gambar 4.25. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (10).................................................. 48 Gambar 4.26. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (11) – kolom (14) ............................ 49 Gambar 4.27. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (15) – kolom (17) ............................ 49 Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| xi



Gambar 4.28. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (18) .................................................. 50 Gambar 4.29. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A kolom (19) .................................................. 50 Gambar 4.30. Contoh isian LF.SP2020-P Blok V.A Rekapitulasi................................................ 51 Gambar 4.31. Contoh Pengisian untuk Satu Keluarga Satu Rumah Tangga ............................. 52 Gambar 4.32. Contoh Pengisian untuk Satu Keluarga Beberapa Rumah Tangga .................... 53 Gambar 4.33. Contoh Pengisian untuk Beberapa Keluarga Tergabung Menjadi Satu Rumah Tangga ...................................................................................................................................... 54 Gambar 4.34. Contoh Pengisian untuk Kepala Keluarga Penanggungjawab Belum Ada Dalam Daftar ........................................................................................................................................ 54 Gambar 4.35. Pengisian Rumah Tangga Baru pada Blok V.A ................................................... 56 Gambar 4.36. Pengisian Keluarga Baru pada Blok V.B ............................................................. 57 Gambar 4.37. Titik dan Nomor Bangunan Tempat Tinggal Baru pada Peta WB-2020 ............. 58 Gambar 4.38. Contoh memperbaiki nomor bangunan pada peta WB-2020 ........................... 58 Gambar 4.39. Contoh menyisipkan titik dan nomor bangunan pada Peta WB-2020 .............. 59 Gambar 4.40. Contoh menambahkan titik dan nomor bangunan pada Peta WB-2020 .......... 59 Gambar 4.41. Contoh menggambarkan titik dan nomor bangunan yang belum ada pada Peta WB-2020 dan Daftar Pemutakhiran ......................................................................................... 60 Gambar 4.42. Contoh menggambarkan Titik dan Nomor Bangunan Tempat Tinggal Baru ..... 60 Gambar 4.43. Contoh menuliskan Nomor Bangunan pada Peta WB-2020 sesuai Daftar Pemutakhiran ........................................................................................................................... 61 Gambar 4.44. Diagram Alur Pemutakhiran pada Wilayah Blok Sensus ................................... 62 Gambar 4.45. Diagram Alur Identifikasi Rumah Tangga pada Keluarga................................... 63 Gambar 4.46. Diagram Alur Prosedur Penambahan Keluarga Baru di Blok V.B....................... 64 Gambar 4.47. Diagram Alur Identifikasi Rumah Tangga Baru pada Keluarga .......................... 65 Gambar 4.48. Contoh Penggambaran Batas SLS Baru.............................................................. 67 Gambar 4.49. Contoh Penulisan SLS Baru pada Blok V kolom (1) ............................................ 68



xii |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



DAFTAR ISTILAH



Tambahan istilah: 1. CAWI (Computer Aided Web Interviewing) 2. CATI (Computer Assisted Telephone Interviewing)



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| xiii



xiv |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB I



BAB I PENDAHULUAN Pendahuluan Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



|1



2|



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Tambahan: Berbagai permasalahan terjadi, mulai dari Pandemi COVID-19 yang saat ini sangat



tinggi dan sulit untuk diperkirakan kondisinya dalam beberapa bulan kedepan, risiko penularan COVID-19 klaster baru karena pengumpulan data yang sebagian besar masih menggunakan moda wawancara tatap muka, refocusing anggaran untuk penanganan COVID19, dan potensi penolakan responden menjadi pertimbangan untuk menunda pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 pada tahun 2021 untuk selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2022. Untuk menjamin pendataan tetap dapat dilakukan, perlu adanya penyempurnaan moda pengumpulan data Long Form SP2020 menyesuaikan dengan keadaan yang memperhatikan keselamatan petugas dan masyarakat terkait pandemi COVID-19. Moda pengumpulan data yang dirancang digunakan sebelumnya merupakan metode pendataan secara tatap muka. Proses bisnis pendataan yang meminimalisir pendataan tatap muka perlu dikembangkan dengan penambahan moda non tatap muka sebagai mitigasi, yaitu dengan menggunakan Computer Assisted Telephone Interviewing (CATI) maupun Computer Aided Web Interviewing (CAWI). Penambahan moda ini diharapkan dapat meningkatkan response rate masyarakat dalam berpartisipasi pada Long Form SP2020 di masa pandemi. 1.2.



Tujuan Tidak ada perubahan.



1.3.



Landasan Hukum Tidak ada perubahan.



1.4.



Cakupan Wilayah dan Kegiatan Perubahan: Pendataan Long Form SP2020 dilaksanakan di seluruh Indonesia. Jumlah sampel yang



dicakup adalah sebanyak 4.294.896 rumah tangga dalam 268.431 blok sensus (BS).



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



|3



1.5.



Data yang Dikumpulkan Perubahan: 6.



Fertilitas d. Kelahiran hidup sejak 1 Januari 2017 e. Kelahiran hidup sejak 1 Januari 2021



7.



Mortalitas a. Kejadian kematian sejak 1 Januari 2017



1.6.



Instrumen Tambahan: Instrumen Long Form SP2020 yang digunakan untuk kegiatan lapangan wilayah PAPI



antara lain buku pedoman, suplemen, dan kuesioner. Buku pedoman dan suplemen yang digunakan petugas pada Long Form SP2020 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 1.1. Buku Pedoman dan Suplemen Pendataan Long Form SP2020 No



Buku Pedoman



(1)



(2)



1



Buku 2A Pedoman Koseka Wilayah PAPI Pendataan Long Form SP2020



2



Buku 3A Pedoman Koordinator Tim Wilayah PAPI Pendataan Long Form SP2020



3



4|



Buku 4A Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



Suplemen (3)



Kegunaan



Keterangan



(4)



(5)



Suplemen 2A Pedoman Koseka Wilayah PAPI Long Form SP2020



Buku pedoman pelaksanaan lapangan bagi Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka) di wilayah PAPI



Koseka



Suplemen 3A Pedoman Koordinator Tim Wilayah PAPI Long Form SP2020



Buku pedoman pelaksanaan lapangan bagi Koordinator Tim (Kortim) dan pemeriksaan di wilayah PAPI



Koseka, Kortim



Suplemen 4A Pedoman Petugas Pendataan Lapangan wilayah PAPI Long Form SP2020



Buku pedoman pelaksanaan lapangan bagi Petugas Pendataan Lapangan (PPL) di wilayah PAPI



Koseka, Kortim, PPL



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



Kuesioner yang digunakan pada pendataan lapangan Long Form SP2020 yaitu SP2020-C2 diaplikasikan pada berbagai moda pendataan seperti pada Tabel 1.2. Instrumen lain tidak ada perubahan. Tabel 1.2. Kuesioner Pendataan Long Form SP2020 No (1)



Kuesioner Long Form SP2020 (2)



1



LF.SP2020-P



2



WB-2020



3



4



1.7.



Kegunaan



Keterangan



(4)



(5)



Daftar nama-nama keluarga dari hasil SP2020-DP dalam cakupan BS yang akan dimutakhirkan keberadaan dan informasinya Peta wilayah BS sebagai panduan wilayah kerja Kuesioner pendataan rumah tangga (PAPI) Kuesioner pendataan rumah tangga (CAPI) Kuesioner pendataan rumah tangga (CATI) Kuesioner pendataan rumah tangga (CAWI) Kuesioner Verifikasi Kematian Maternal (PAPI) Kuesioner Verifikasi Kematian Maternal (CAPI) Kuesioner Verifikasi Kematian Maternal (CATI)



SP2020-C2



SP2020-V



PPL dan Kortim PPL PPL (PAPI) PPL (CAPI) Petugas (CATI) Responden (Self Enumeration) Kortim (PAPI) Kortim (CAPI) Petugas (CATI)



Jadwal Kegiatan Kegiatan pendataan Long Form SP2020 dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut. Tabel 1.3. Jadwal Pelaksanaan Pendataan Long Form SP2020



No.



Uraian Kegiatan



Jadwal



(1)



(2)



(3)



1



Rekrutmen Petugas (Koseka, Kortim, dan PPL)



21 Februari – 31 Maret 2022



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



|5



No.



Uraian Kegiatan



Jadwal



(1)



(2)



(3)



2 3 4



Rapid test (swab antigen) petugas (Koseka, Kortim, dan PPL) Pembelajaran mandiri pra pelatihan bagi Koseka, Kortim, dan PPL Pelatihan petugas (Koseka, Kortim, dan PPL)



21 Februari – 31 Maret 2022 21 Februari – 31 Maret 2022 10 April – 14 Mei 2022



Pelaksanaan Lapangan 5



Koordinasi dengan pengurus SLS



15 Mei – 30 Juni 2022



6



Pemutakhiran daftar penduduk



15 – 31 Mei 2022



7 8



Pemeriksaan peta dan daftar penduduk hasil pemutakhiran Entri daftar penduduk hasil pemutakhiran



15 – 31 Mei 2022 20 Mei – 8 Juni 2022



9



Penarikan sampel rumah tangga



20 Mei – 8 Juni 2022



10



Pendataan rumah tangga sampel



1 – 30 Juni 2022



11 12



Pertemuan tim antara Koseka, Kortim, dan PPL Pengawasan dan supervisi kegiatan lapangan



1 – 30 Juni 2022 15 Mei – 30 Juni 2022



13



Penjaminan Kualitas Pemutakhiran



19 – 24 Mei 2022



14



Tindak lanjut Penjaminan Kualitas



23-31 Mei 2022



Pemutakhiran 15



Penjaminan Kualitas Pendataan



6 – 14 Juni 2022



Rumah Tangga Sampel 16



Tindak lanjut PK pendataan rumah



13-22 Juni 2022



tangga sampel



6|



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB II Metodologi Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



|7



BAB II METODOLOGI



8|



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB II METODOLOGI



Pendataan Long Form SP2020 dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan penyajian hingga level kabupaten/kota. 2.1.



Target Populasi Tidak ada perubahan



2.2.



Jumlah Sampel Sampel meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah sampel blok sensus



seluruh Indonesia sebanyak 268.431 blok sensus dan sampel rumah tangga pada setiap blok sensus sebanyak 16 rumah tangga, dan jumlah rumah tangga total sebanyak 4.294.896 rumah tangga. Petugas Pendataan Lapangan akan menerima daftar sampel (LF.SP2020-DSRT), dan melakukan pendataan rumah tangga berdasarkan daftar rumah tangga yang tercantum di daftar sampel tersebut. Setiap sampel terpilih dalam Blok Sensus (BS) harus dikunjungi secara door to door untuk dilakukan pendataan dengan menggunakan kuesioner SP2020-C2.



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



|9



10 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB III



BAB IIIMANAJEMEN LAPANGAN Manajemen Lapangan Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 11



12 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB III MANAJEMEN LAPANGAN



3.1.



Struktur Organisasi Perubahan Gambar 3.1



Gambar 3.1. Struktur Organisasi Pendataan Long Form SP2020



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 13



3.1.1. Struktur Organisasi Pusat Perubahan:



Gambar 3.2 Struktur Organisasi LF SP2020 di Pusat 3.1.2. Struktur Organisasi Provinsi Perubahan:



14 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



Gambar 3.3 Struktur Organisasi LF SP2020 di Provinsi 3.1.3. Struktur Organisasi Kabupaten/Kota Perubahan:



Gambar 3.4 Struktur Organisasi LF SP2020 di Kabupaten/Kota 3.2.



Organisasi Lapangan Tidak ada perubahan.



3.3.



Skema Pendataan Long Form SP2020



Pendataan Long Form SP2020 dilakukan dengan berbagai moda. Pendataan dilakukan dengan prosedur standar yaitu: 1.



Pendataan pada wilayah PAPI (Paper and Pencil Interviewing) dilakukan semaksimal mungkin wawancara secara tatap muka. Jika responden tidak bersedia atau menolak didata secara tatap muka, maka responden akan diwawancara dengan metode CATI (Computer Assisted Telephone Interviewing) atau melakukan pengisian mandiri melalui CAWI (Computer Aided Web Interviewing).



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 15



2.



Pendataan wilayah CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) dilakukan semaksimal mungkin wawancara secara tatap muka. Jika responden tidak bersedia atau menolak didata secara tatap muka, maka responden akan diwawancara dengan metode CATI (Computer Assisted Telephone Interviewing) atau melakukan pengisian mandiri melalui CAWI (Computer Aided Web Interviewing).



3.



Peralihan pendataan tatap muka menjadi moda CATI dan pengisian mandiri dengan CAWI harus dilengkapi dengan berita acara (lampiran 13).



Gambar 3.5. Metode Pengumpulan Data Long Form SP2020 Skema pendataan Long Form SP2020 wilayah PAPI adalah sebagai berikut:



Gambar 3.6. Pendataan Long Form SP2020 Wilayah PAPI 16 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



Seluruh rumah tangga sampel terlebih dahulu diupayakan pendataan SP2020-C2 secara tatap muka menggunakan PAPI. Jika ada rumah tangga yang menolak atau tidak dapat ditemui dan sudah dilakukan kunjungan sebanyak tiga kali (PPL melengkapi bukti kunjungan dan melampirkan dalam berita acara) maka responden didata dengan moda CATI. Jika pendataan melalui CATI sudah diupayakan untuk dihubungi sebanyak lima kali, responden menolak didata atau nomor tidak terhubung, maka rumah tangga tersebut dikirim link CAWI untuk pengisian secara mandiri Tahapan pendataan Long Form SP2020 wilayah PAPI dapat dilihat pada Gambar 3.4. berikut ini.



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 17



Gambar 3.7. Diagram Alur Pendataan Long Form Wilayah PAPI 18 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



3.4.



Tugas dan Tanggung Jawab



3.4.1. Koordinator Tim (Kortim) Pada pelaksanaan Long Form SP2020 yang dilaksanakan tahun 2022, terdapat penyesuaian tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kortim sebagai berikut: 1.



Mengikuti pelatihan petugas pendataan Long Form SP2020;



2.



Mematuhi semua klausul yang tertera dalam kontrak kerja;



3.



Mendistribusikan dokumen pendataan (Peta WB-2020, LF.SP2020-P, LF.SP2020-DSRT dan SP2020-C2) dan perlengkapan petugas (surat tugas, tanda pengenal, alat pelindung diri, dan ATK), kepada PPL;



4.



Mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri selama melaksanakan tugas (memakai masker dan face shield, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak berkerumun).



5.



Menerima daftar wilayah tugas (SP2020-RP2);



6.



Bersama dengan PPL melakukan koordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS untuk menginformasikan adanya kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan meminta izin untuk melakukan pendataan;



7.



Bersama dengan PPL melakukan persiapan dengan mengatur strategi dan menyusun jadwal kegiatan;



8.



Membagi wilayah tugas masing-masing PPL;



9.



Merekap Blok Sensus sampel yang tidak dapat dikunjungi (alasan karena bencana, keamanan, atau lockdown) dan melaporkannya kepada Koseka;



10. Bersama dengan PPL mengikuti rapat/pertemuan tim dengan Koseka sebanyak dua kali selama masa pendataan SP2020-C2; 11. Bersama dengan PPL melakukan pengenalan wilayah tugas dengan menelusuri batas wilayah BS dengan berpedoman pada peta WB-2020; 12. Mendampingi PPL dalam melaksanakan pemutakhiran terutama pada awal kegiatan lapangan; 13. Memeriksa daftar pemutakhiran LF.SP2020-P dan peta WB-2020 yang telah diisi oleh PPL; 14. Meminta PPL untuk memperbaiki isian pemutakhiran yang salah/keliru atau melakukan kunjungan ulang jika diperlukan; 15. Mengumpulkan dokumen hasil pemutakhiran yang sudah diperiksa (LF.SP2020-P dan sketsa Peta WB-2020) kepada Koseka; Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 19



16. Menerima daftar sampel rumah tangga (LF.SP2020-DSRT) dari Koseka untuk diserahkan pada PPL; 17. Mendampingi PPL ketika melakukan wawancara dengan kuesioner SP2020-C2 pada rumah tangga sampel, terutama pada awal pendataan; 18. Membantu menyelesaikan masalah yang ditemui PPL dalam pelaksanaan lapangan dengan mengacu pada buku pedoman dan suplemen; 19. Melakukan pendekatan kepada responden yang menolak dilakukan wawancara; 20. Melaporkan responden yang tidak bersedia dilakukan wawancara langsung kepada Koseka; 21. Menandatangani berita acara peralihan moda pendataan ke CATI; 22. Menerima dokumen SP2020-RC2, SP2020-C2, LF.SP2020-P, LF.SP2020-DSRT, dan sketsa Peta WB-2020 dari PPL; 23. Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian antara dokumen SP2020-RC2, SP2020-C2, LF.SP2020-P, LF.SP2020-DSRT, dan sketsa Peta WB-2020; 24. Memeriksa konsistensi isian dokumen hasil pendataan, dan meminta PPL untuk memperbaiki isian jika ditemukan kesalahan, atau melakukan kunjungan ulang jika diperlukan; 25. Mengisi kode wilayah administrasi, kode negara dan kewarganegaraan, suku, bahasa, KBLI dan KBJI pada dokumen hasil pendataan berdasarkan buku pedoman pengkodean; 26. Melakukan verifikasi kematian maternal menggunakan kuesioner SP2020-V; 27. Meminta PPL memperbaiki isian SP2020-C2 jika terdapat perbedaan dengan SP2020V; 28. Melengkapi tanggal pemeriksaan dan tanda tangan pada Daftar SP2020-C2; 29. Menyerahkan dokumen hasil pendataan yang sudah diperiksa (SP2020.DSRT, SP2020V, LF SP2020-RC2, SP2020-C2, LF.SP2020-P, dan sketsa Peta WB-2020) kepada Koseka; 30. Khusus untuk wilayah yang menjadi sampel PK, berkoordinasi dengan Koseka dan Petugas PK untuk mempersiapkan instrumen pendukung keperluan PK, khususnya terkait informasi sampel PK; 31. Bersama dengan PPL melaksanakan instruksi BPS Kab/Kota dan Koseka terkait Tindak Lanjut Hasil temuan Petugas PK; 32. Bersama dengan PPL memperbaiki dan mencegah terulangnya kesalahan yang ditemukan oleh Petugas PK; 33. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Tindak Lanjut temuan PK kepada Koseka atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan; 20 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



34. Melakukan tugas lain dari Koseka secara langsung maupun tidak langsung, sesuai petunjuk di dalam buku pedoman dan suplemen; 35. Menandatangani Berita Acara Serah Terima dokumen hasil pendataan lapangan. 3.4.2. Petugas Pendataan Lapangan (PPL) Pada pelaksanaan Long Form SP2020 yang dilaksanakan tahun 2022, terdapat penyesuaian tugas, wewenang, dan tanggung jawab PPL sebagai berikut: 1.



Mengikuti pelatihan petugas Long Form SP2020;



2.



Mematuhi semua klausul yang tertera dalam kontrak kerja;



3.



Menerima daftar wilayah tugas dan dokumen pendataan: buku pedoman, suplemen, peta WB-2020, Daftar LF.SP2020-P, Daftar SP2020-RP3, Daftar LF.SP2020-DSRT, Daftar SP2020-C2, Daftar SP2020-RC2 serta perlengkapan petugas (surat tugas, tanda pengenal, alat pelindung diri, dan ATK);



4.



Mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri selama melaksanakan tugas (memakai masker dan face shield, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak berkerumun);



5.



Bersama dengan Kortim melakukan persiapan untuk mengatur strategi dan menyusun jadwal kegiatan;



6.



Bersama dengan Kortim melakukan koordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS setempat untuk menginformasikan adanya kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan meminta izin untuk melakukan pendataan;



7.



Melaporkan BS sampel yang tidak dapat dikunjungi (alasan karena bencana, keamanan, atau lockdown) kepada Kortim;



8.



Bersama Kortim melakukan pengenalan wilayah tugas dengan menelusuri batas wilayah BS dengan berpedoman pada sketsa peta WB-2020;



9.



Melakukan pemutakhiran rumah tangga di wilayah tugasnya dengan menggunakan Daftar LF.SP2020-P dan Peta WB-2020;



10. Memeriksa kesesuaian nomor urut bangunan tempat tinggal untuk setiap rumah tangga di peta WB-2020 dengan yang tercantum di daftar LF.SP2020-P; 11. Melakukan perbaikan peta WB-2020 jika tidak sesuai kondisi lapangan; 12. Menggambar noktah dan memberikan nomor bangunan tempat tinggal pada peta WB-2020 jika belum ada pada peta; 13. Memeriksa (memastikan kelengkapan, kewajaran, dan konsistensi) dan merapikan isian Dokumen LF.SP2020-P; 14. Menerima daftar sampel rumah tangga LF.SP2020-DSRT dari Kortim; Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 21



15. Melakukan pendataan rumah tangga sampel dengan menggunakan kuesioner SP2020-C2; 16. Memeriksa (memastikan kelengkapan, kewajaran, dan konsistensi) dan merapikan isian daftar SP2020-C2; 17. Mengisi rekap pada Daftar SP2020-RC2; 18. Bersama dengan Kortim mengikuti rapat/pertemuan tim dengan Koseka sebanyak dua kali selama masa pendataan SP2020-C2; 19. Melakukan pendekatan kepada responden yang menolak pendataan; 20. Melaporkan kepada Kortim jika ada responden yang menolak untuk didata dengan wawancara langsung; 21. Mendiskusikan masalah yang ditemui dalam pelaksanaan lapangan bersama Kortim; 22. Menyusun dokumen hasil pendataan setiap BS dengan susunan sebagai berikut: dokumen LF.SP2020-P, sketsa peta WB-2020, dokumen LF.SP2020-DSRT, dokumen SP2020-RC2, dan dokumen SP2020-C2 yang diurutkan sesuai nomor urut rumah tangga; 23. Menyerahkan dokumen hasil pendataan yang sudah diurutkan untuk setiap BS kepada Kortim; 24. Memperbaiki isian Dokumen LF.SP2020-P dan Dokumen SP2020-C2 yang dinyatakan salah/keliru oleh Kortim atau melakukan kunjungan ulang jika diperlukan; 25. Jika ada isian yang berbeda antara SP2020-C2 dan SP2020-V, maka PPL memperbaiki hasil pendataan SP2020 dengan mengacu pada hasil pendataan SP2020-V atau melakukan kunjungan ulang jika diperlukan; 26. Bersama dengan Kortim melaksanakan instruksi BPS Kab/Kota terkait Tindak Lanjut Hasil temuan Petugas PK; 27. Pada wilayah yang menjadi sampel PK, bersama dengan Petugas PK, Koseka, dan Kortim, PPL melakukan reviu, konfirmasi, dan perbaikan jika ada kesalahan yang ditemukan oleh Petugas PK; 28. Melakukan tugas lain dari Kortim secara langsung maupun tidak langsung, sesuai petunjuk di dalam buku pedoman dan suplemen; 29. Menandatangani Berita Acara Serah Terima dokumen hasil pendataan lapangan.



3.5.



Pelaksanaan Lapangan di Wilayah Zona Khusus Tidak relevan lagi.



22 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB IV



BAB IV



PEMUTAKHIRAN RUMAH TANGGA PENDATAAN Pemutakhiran Rumah LONG FORM SP2020



Tangga Pendataan Long Form SP2020



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 23



24 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



BAB IV PEMUTAKHIRAN RUMAH TANGGA PENDATAAN LONG FORM SP2020



4.1



Instrumen Pemutakhiran Rumah Tangga Instrumen yang digunakan dalam kegiatan pemutakhiran rumah tangga adalah,



sebagai berikut: 4.1.1



Daftar Sampel Blok Sensus (LF SP2020.DSBS) Merupakan daftar wilayah yang menjadi wilayah tugas petugas lapangan



(Kortim/PPL). Berisi informasi kode nama provinsi sampai desa/kelurahan, klasifikasi desa/kelurahan, nomor blok sensus (NBS), nomor kode sampel (NKS), satuan lingkungan setempat (SLS), dan jumlah muatan pada BS. Setiap sampel BS akan dilengkapi peta BS sebagai pedoman pengenalan cakupan wilayah tugas petugas pemutakhiran.



Gambar 4.1. Contoh Daftar Sampel Blok Sensus Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 25



4.1.2



Peta Wilayah Blok Sensus (WB-2020) Merupakan peta wilayah blok sensus yang yang dihasilkan dari pembentukan BS 2020



pada tahun 2020. Peta ini digunakan untuk membantu petugas lapangan mengenali wilayah tugasnya, sehingga cakupan wilayah dan sampelnya tepat dan tidak tumpang tindih. Peta WB2020 juga digunakan untuk mengetahui posisi keluarga/rumah tangga dan bangunan, serta untuk menggambarkan dan memutakhirkan posisi bangunan tempat tinggal keluarga/rumah tangga baru.



Gambar 4.2. Contoh Peta WB-2020 4.1.3



Daftar pemutakhiran (LF.SP2020-P)



Daftar ini berisi nama-nama kepala keluarga pada blok sensus, yang akan diidentifikasi keberadaan dan informasinya pada kegiatan Long Form SP2020. Daftar LF.SP2020-P tersusun dari:



26 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



Blok I. Identitas Sampel Blok Sensus Blok I berisi identitas sampel yang meliputi kode dan nama wilayah administrasi (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan), klasifikasi desa/kelurahan (pedesaan dan perkotaan), nomor blok sensus (NBS), nomor kode sampel (NKS) dan SLS. Isian sesuai dengan identitas sampel pada LF.SP2020-P.



Gambar 4.3. Rincian pada Daftar LF.SP2020-P Blok I Blok II. Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Isian rincian ini diambil dari rekapitulasi Blok V.A halaman terakhir sesuai dengan variabelnya, yang terdiri dari; (1) Jumlah Keluarga Awal (sebelum pemutakhiran), (2) Jumlah Keluarga Hasil Pemutakhiran, (3) Jumlah Rumah Tangga hasil pemutakhiran, (4) Jumlah anggota rumah tangga (ART) yang dirinci Laki-Laki dan Perempuan, dan (5) Jumlah Rumah Tangga dengan Kejadian Kematian.



Gambar 4.4. Rincian pada Daftar LF.SP2020-P Blok II Blok III. Keterangan Petugas Berisi identitas petugas lapangan dan waktu pelaksanaan pemutakhiran pada BS yang bersangkutan.



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 27



Gambar 4.5. Rincian pada Daftar LF.SP2020-P Blok III Blok IV. Catatan Digunakan untuk mengisi segala informasi terkait pemutakhiran rumah tangga yang dirasa perlu untuk dicantumkan.



Gambar 4.6. Layout Daftar LF.SP2020-P Blok IV Blok V.A. Keterangan Keluarga/Rumah Tangga Terdiri atas 19 kolom, setiap halaman terdapat baris untuk menuliskan keterangan rumah tangga/keluarga. Kolom (1) sampai kolom (5) sudah terisi (preprinted) dari hasil SP2020 atau pemutakhiran survei terakhir yang dapat dimutakhirkan kembali pada kondisi pemutakhiran Long Form SP2020, sedangkan kolom (6) dan seterusnya diisi sesuai kondisi lapangan saat pemutakhiran.



28 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



Gambar 4.7. Rincian Kolom pada Daftar LF.SP2020-P Blok V.A Blok V.B. Keterangan Keluarga Baru (Tambahan) Blok V.B merupakan daftar kosong yang berfungsi untuk menampung informasi keluarga yang ditemukan di lapangan sesuai cakupan BS, namun belum tercantum di dalam daftar pemutakhiran. Keluarga tersebut diberi status keluarga baru. Struktur kolom dan variabel yang terdapat pada Blok V.B secara umum sama dengan Blok V.A. Perbedaannya adalah pada kolom (3), dimana pada Keluarga baru, identitas kepala keluarga juga harus dilengkapi NIK dan nama.



Gambar 4.8. Layout Blok V.B



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 29



Gambar 4.9. Contoh Daftar LF.SP2020-P



30 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



4.1.4



Daftar Sampel Rumah Tangga (LF.SP2020-DSRT)



Digunakan untuk menuliskan sejumlah sampel rumah tangga yang diambil dari hasil pemutakhiran. Rumah tangga dalam daftar ini akan diwawancarai dengan SP2020-C2. Daftar ini terdiri dari : Blok I. Identitas Sampel Blok Sensus Bberisi kode dan nama identitas wilayah sampel yang bersesuaian dengan LF SP2020.DSBS dan LF.SP2020-P. Isian blok ini sudah terisi. Blok II. Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran dan Sampel Berisi informasi yang bersesuaian dengan Blok II LF.SP2020-P sesuai dengan rinciannya. Blok III. Keterangan Petugas Berisi nama, waktu pendataan, dan tanda tangan PPL, diisi setelah masing-masing petugas melaksanakan tugasnya. Blok IV. Catatan Digunakan untuk menuliskan informasi terkait sampel rumah tangga. Blok V. Keterangan Sampel Rumah Tangga Pada Blok V untuk menuliskan identitas dan informasi rumah tangga terpilih sampel.



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 31



Gambar 4.10. Contoh Daftar LF.SP2020-DSRT



32 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



Daftar ini selanjutnya didistribusikan kepada PPL sebagai instrumen dan panduan untuk menemukan rumah tangga yang akan dicacah dengan SP2020-C2. Hasil pendataan setiap rumah tangga sampel dituliskan pada kolom (12). -



Kode 1 = berhasil wawancara langsung



-



Kode 2 = tidak berhasil wawancara langsung



4.2



Tahapan Umum Pemutakhiran



Pemutakhiran dilakukan secara door to door pada setiap keluarga/rumah tangga yang ada dalam daftar pemutakhiran sesuai cakupan wilayah sampel. Secara umum tahapan pemutakhiran adalah sebagai berikut.



Gambar 4.11. Tahapan Pemutakhiran hingga Pendataan Rumah Tangga 4.2.1



Pengenalan dan Penelusuran Wilayah Tugas Blok Sensus Tahapan pertama dalam kegiatan pemutakhiran adalah melakukan pengenalan dan



penelusuran wilayah tugas. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara peta wilayah tugas yang digunakan dengan kondisi di lapangan. Petugas lapangan harus mampu mengenali batas-batas wilayah dan cakupan wilayah yang terpilih sampel sehingga kejadian lewat cacah atau tumpang tindih pendataan dapat dihindari. Instrumen yang digunakan pada tahapan ini meliputi daftar sampel (DSBS) dan peta BS (WB-2020). Daftar sampel menunjukkan identitas wilayah sampel yang harus dikunjungi, sedangkan peta wilayah menunjukkan lokasi dan cakupan wilayah sampel tersebut di lapangan. Hal-hal yang harus diperhatikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut: a. Penelusuran wilayah, yaitu mengenali dan memastikan batas-batas luar wilayah, mengenali landmark khusus sehingga keseluruhan cakupan wilayah yang terpilih sampel Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 33



dapat dipahami. Petugas harus mampu mengenali secara geografis batas dan cakupan wilayah sampel BS. b. Cakupan Wilayah Tugas BS ▪



Wilayah BS merupakan wilayah kerja statistik yang dapat terdiri dari 1 (satu) SLS utuh, gabungan beberapa SLS utuh atau sebagian/penggalan dari suatu SLS.







Batas dan cakupan wilayah yang dijadikan acuan pemutakhiran adalah batas blok sensus (BS).







Jika BS terdiri dari sebagian/penggalan SLS maka harus diperhatikan lebih teliti batas penggalan SLS yang merupakan batas BS tersebut.



c. Penelusuran wilayah tugas dilakukan oleh PPL didampingi Kortim. 4.2.2



Identifikasi Keberadaan Keluarga Daftar pemutakhiran berisi informasi nama kepala keluarga hasil verifikasi SP2020



atau pemutakhiran survei terakhir. Seiring dengan perkembangan waktu, informasi ini bisa saja mengalami perubahan akibat adanya kejadian pindah maupun meninggal. Oleh karenanya perlu dilakukan pemutakhiran kembali sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Konsep Keluarga -



Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No.52 tahun 2009, yang menyatakan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya;



-



Anggota keluarga adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam KK dan orang-orang yang telah tinggal/ menetap atau bermaksud menetap bersama dengan keluarga tersebut selama setahun atau lebih (UU No. 23 Tahun 2006). Pada tahap awal diidentifikasi terlebih dahulu keberadaan keluarga-keluarga tersebut



dengan cara mengisikan status keberadaan, sebagai berikut: a. Ditemukan, yaitu bila nama yang tercetak dalam daftar diketahui tinggal di BS tersebut. Kategori ini mencakup: ●



Nama kepala keluarga dan alamat pada daftar dan kondisi lapangan sama,







Terdapat perbedaan nama akibat kesalahan penulisan atau pencantuman nama panggilan,



34 |



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020







Terdapat perbedaan nama karena adanya perubahan peran kepala keluarga, misalnya akibat perceraian ataupun meninggal dunia, namun struktur anggota keluarga yang lain tetap,







Keluarga yang diidentifikasi pindah bangunan tempat tinggal masih dalam cakupan wilayah sampel.



b. Tidak ditemukan, jika nama kepala keluarga yang ada dalam daftar tidak tinggal di blok sensus tersebut. Kategori ini meliputi: ●



Nama tidak dikenali berdasarkan informasi warga masyarakat setempat







Pindah keluar cakupan atau bukan termasuk cakupan wilayah sampel







Meninggal dan tidak memiliki anggota keluarga (keluarga tunggal)



c. Keluarga baru, jika nama kepala keluarga yang ada di lapangan belum tercetak di dalam daftar. Keluarga baru bisa disebabkan oleh keluarga tersebut baru pindah ke BS tersebut atau keluarga tersebut sudah lama tinggal di BS tersebut namun baru mendaftarkan KK baru. 4.2.3



Identifikasi Rumah Tangga dalam Keluarga Unit pendataan yang digunakan dalam kegiatan long form SP2020 adalah pendekatan



rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud berdasarkan pada konsep household yang digunakan secara internasional dalam pelaksanaan survei rumah tangga, yaitu Housekeeping berdasarkan kesamaan pengelolaan makan/minum dan kebutuhan rumah tangga. Secara definisi rumah tangga diartikan sebagai 1 (satu) atau sekumpulan orang (biasanya suatu keluarga) yang tinggal bersama dan dalam 1 (satu) pengelolaan makan/minum dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Orang yang bertanggung jawab dalam rumah tangga tersebut disebut sebagai kepala rumah tangga (KRT). Konsep Rumah Tangga dan ART Rumah tangga merupakan seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama serta makan bersama dari satu dapur. Yang dimaksud dengan satu dapur adalah pengurusan kebutuhan sehari-harinya dikelola menjadi satu. Termasuk rumah tangga biasa: 1. Seseorang yang menyewa kamar/sebagian bangunan sensus, tetapi makannya diurus sendiri;



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



| 35



2. Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus, tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut masih dalam blok sensus yang sama, maka dianggap sebagai satu rumah tangga; 3. Pemondok dengan makan (indekos) yang jumlah pemondoknya kurang dari 10 orang dengan makan, pemondok dianggap sebagai anggota rumah tangga induk semangnya. Jika yang mondok dengan makan 10 orang atau lebih, maka rumah tangga yang menerima pondokan dengan makan merupakan rumah tangga biasa, sedang yang mondok dengan makan dianggap sebagai rumah tangga khusus; 4. Jika beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam satu bangunan sensus atau bangunan fisik, walaupun pengelolaan makannya sendiri-sendiri, maka setiap kamar dianggap satu satu rumah tangga biasa; 5. Pengurus asrama, pengurus panti asuhan, pengurus lembaga pemasyarakatan, dan sejenisnya yang tinggal sendiri maupun bersama anak istri, serta anggota rumah tangga lainnya dianggap rumah tangga biasa. Daftar pemutakhiran (prelist) yang digunakan bersumber dari hasil SP2020 yang menggunakan konsep keluarga berdasarkan pendekatan kartu keluarga, oleh karena itu perlu dilakukan konversi dari pendekatan keluarga menjadi rumah tangga. Kasus yang mungkin ditemui dalam melakukan konversi ini adalah, sebagai berikut: a. Satu KK merupakan satu rumah tangga, jika makan/minum dan pemenuhan kebutuhan seluruh anggota keluarga dalam 1 (satu) manajemen pengelolaan. b. Satu KK terdapat beberapa (n) rumah tangga, jika makan/minum dan pemenuhan kebutuhan anggota keluarga terbagi dalam beberapa pengelolaan. c. Beberapa (m) KK tergabung dalam 1 (satu) rumah tangga ●



Jika beberapa keluarga dalam makan/minum dan pemenuhan kebutuhan seluruh anggota keluarga tergabung dalam 1 (satu) pengelolaan yang sama.







Beberapa KK ini dapat tinggal dalam bangunan tempat tinggal yang sama maupun berbeda, dalam cakupan wilayah sampelnya. Jika pengelolaan keluarga dilakukan oleh keluarga lain di luar blok sensus, maka keluarga ini dianggap “ditemukan”dan statusnya dianggap rumah tangga.



4.2.4



1.



36 |



Mengumpulkan Informasi Variabel Long Form pada Rumah Tangga Variabel yang dikumpulkan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut: Pendidikan KRT



Suplemen Pedoman Petugas Pendataan Lapangan Wilayah PAPI Long Form SP2020



2.



3.



Pendidikan KRT yang dimaksud adalah pendidikan tertinggi yang ditamatkan oleh Kepala Rumah Tangga (KRT) yang digunakan sebagai implicit stratifikasi dalam penarikan sampel rumah tangga. Pendidikan KRT dibagi dalam 4 (empat) tingkatan, yaitu: 1 =