21 0 18 MB
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PT. MIGAS MITRA TANI (GUDANG PENYIMPANAN LPG)
Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2023
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
KATA PENGANTAR Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF) ini merupakan Pekerjaan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF) PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) yang berlokasi di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung (SLF) ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Secara garis besar Laporan Pemeriksaan Kelaikan Bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) ini terdiri dari 7 bab yang meliputi : -
Pendahuluan
-
Data pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
-
Metodologi pemeriksaan
-
Hasil survei dan Analisa
-
Hasil pemeriksaaan bangunan gedung
-
Kesimpulan kelaikan fungsi bangunan gedung
-
Rekomendasi dinas/instansi Kami berharap laporan ini telah memuat semua materi sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan. Namun demikian, saran-saran untuk penyempurnaan laporan ini sangat kami harapkan dan perhatikan, sehingga dapat menjadi bahan masukan yang berarti bagi pelaksanaan sertifikat laik fungsi (SLF). Lombok Barat, Januari 2023 CV. Wazu Utama Konsultan
Asmara Zulfa, ST Direktur Hal - i
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................................. i DAFTAR ISI ........................................................................................................................................... ii DAFTAR TABEL .................................................................................................................................... iii DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................................. iv BAB I PENDAHULUAN....................................................................................................................... 1 A. PENDAHULUAN ........................................................................................................................ 1 B. MAKSUD DAN TUJUAN........................................................................................................... 1 C.DASAR HUKUM ........................................................................................................................ 2 BAB II DATA PELAKSANA PEMERIKSAAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG A.IDENTITAS PEMERAKARSA................................................................................................... 4 B. IDENTITAS PELAKSANA PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN ............. 5 BAB III METODOLOGI PEMERIKSAAN .......................................................................................... 6 A. PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN ............................................................... 6 B. PENYELENGGARAAN BANGUNAN ..................................................................................... 6 C.TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI .......................................................... 8 D. KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN ...................................................................... 16 E. PENGOLAHAN DATA DAN PENENTUAN PENILAIAN KELAIKAN ................................. 18 F. BATASAN KEGIATAN ............................................................................................................ 19 BAB IV HASIL SURVEI DAN ANALISA ......................................................................................... 21 A.DESKRIPSI LOKASI PEKERJAAN........................................................................................ 21 B. PEMERIKSAAN ARSITEKTUR ................................................................................................. 2 C.PEMERIKSAAN STRUKTUR ....................................................................................................... 7 D. PEMERIKSAAN UTILITAS ........................................................................................................ 10 BAB V HASIL PEMERIKSAAN BANGUNAN GEDUNG ............................................................. 14 BAB VI KESIMPULAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG ...................................... 24 A. KESIMPULAN ........................................................................................................................... 24 B. SARAN dan MASUKAN ........................................................................................................ 25 BAB VII REKOMENDASI DINAS/INSTANSI ................................................................................. 27 LAMPIRAN.......................................................................................................................................... 29
Hal - ii
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
DAFTAR TABEL Tabel 1 Jenis dan Luasan Bangunan ..................................................................... 2 Tabel 2 Persyaratan Administrasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung ....... 27
Hal - iii
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Bagan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pada Umumnya .... 7 Gambar 2 Bagan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Khusus ..................... 7 Gambar 3 Bagan Tata Cara Penertiban SLF untuk Bangunan Gedung Baru 12 Gambar 4 Bagan Tata Cara Penertiban SLF Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) dan Memiliki IMB/PBG ............................................... 12 Gambar 5 Bagan Tata Cara Penertiban SLF Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) dan Belum Memiliki IMB/PBG ................................... 13 Gambar 6 Bagan Tata Cara Perpanjang SLF Bangunan Gedung .................. 13 Gambar 7 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret yang Dilakukan Oleh Tim Teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF ......................................................................................................... 14 Gambar 8 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret yang Telah Memiliki IMB/PBG Untuk Penerbitan SLF ..................................................................................... 14 Gambar 9 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret yang Belum Memiliki IMB/PBG Untuk Penerbitan SLF ..................................................................................... 15 Gambar 10 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret untuk Perpanjangan SLF ........ 15 Gambar 11 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret Pascabencana ....................... 16 Gambar 12 Lokasi PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) di Desa Duman ........................................................................................ 1 Gambar 13 Pintu Gerbang Keluar-Masuk ............................................................. 3 Gambar 14 Situasi area gudang............................................................................ 3 Hal - iv
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 15 Rest area .............................................................................................. 4 Gambar 16 Lampu/pencahaan buatan .............................................................. 5 Gambar 17 Tong sampah ....................................................................................... 5 Gambar 18 Visual struktur bangunan gudang ..................................................... 7 Gambar 19 Kerusakan ringan nonstruktural ....................................................... 10 Gambar 20 Alat pemadam api ringan (APAR) .................................................. 11 Gambar 21 Sumber air bersih PDAM ................................................................... 12 Gambar 22 Toilet/WC............................................................................................ 12 Gambar 23 Sumber Listrik ................................................................................................. 13
Hal - v
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - vi
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - vii
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
BAB I PENDAHULUAN A.
PENDAHULUAN Bangunan gedung sebagai tempat manusia dalam melakukan kegiatannya,
mempunyai
peran
yang
sangat
penting
dalam
pembentukan watak, perwujudan produktivitas, serta jatidiri. Selain itu juga bangunan gedung berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian dan/atau tempat tinggal, keagamaan, usaha, sosial budaya maupun kegiatan khusus. Dalam menjamin kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan penghuninya serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta seIMB/PBGang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya, perlu adanya suatu pengaturan yang menjamin kelayakan bangunan gedung, terlebih bangunan tersebut bersifat publik yang mana melibatkan banyak orang didalamnya, sehingga kelaikan fungsi gedung sangat penting untuk menghindari hal – hal yang tidak di inginkan. B.
MAKSUD DAN TUJUAN Maksud: Maksud kegiatan Pemeriksaan/Audit Kelaikan Fungsi Bangunan (SLF) PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) adalah untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap persyaratan administrasi maupun teknis kelaikan bangunan gedung, untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh
Pemerintah
Kabupaten
Lombok
Barat
dalam
melakukan
Pemeriksaan/Audit kelaikan bangunan gedung yang lebih lengkap. Tujuan: 1. Terlaksananya
Pemeriksaan
Kelaikan
Fungsi
Bangunan,
pengamatan visual, ditinjau dari persyaratan administrasi teknis.
Hal - 1
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
2. Terindikasikannya
tingkat
kelaikan
dan
rekomendasi
upaya
perbaikan dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Fungsi. 3. Terciptanya
bangunan
gedung
yang
layak
sesuai
yang
diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. C.
DASAR HUKUM 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang
Bangunan
Gedung.
Undang-undang
tersebut
menyatakan bahwa pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk: -
Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
-
Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin
kelaikan
teknis
bangunan
gedung
dari
segi
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; -
Mewujudkan
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan
bangunan gedung. 2. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No. 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa kelaikan bangunan gedung adalah keadaan
bangunan
gedung
yang
memenuhi
persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah ditetapkan. 3. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No. 28 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, Pasal 119 dengan berlakunya peraturan ini maka dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah di dirikan Hal - 2
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi. 4. Memperhatikan hal tersebut di atas serta yang di isyaratkan dalam UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 36 Tahun 2005 perlu dilakukan tindak lanjut kondisi tersebut, dalam bentuk Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung untuk mengetahui, tingkat kelaikan sebagai
dasar
menerbitkan
alat
Sertifikat
pertIMB/PBGangan Laik
Fungsi
lebih
bangunan
lanjut gedung
dalam oleh
Pemerintah Kabupaten. 5. Permen
PU
No.
24/PRT/M/2008
tentang
Pedoman
Teknis
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung. 6. Permen PU No. 25/PRT/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. 7. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2018 Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan. 8. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2018 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik. 9. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Hal - 3
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
BAB II DATA PELAKSANA PEMERIKSAAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG A.
IDENTITAS PEMERAKARSA a. Nama Pemilik
: PT. MIGAS MITRA TANI
b. NIB
0111220021497
c.
Agen LPG/Penyalur LPG
Nama Usaha/Kegiatan
d. Alamat Pemilik
: Jl Kulintang Raya No. 19 Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
e.
Jenis Konsultasi
: Permohonan PBG Bangunan Gedung Eksisting (teknis)
f
Lokasi
Bangunan : Jl. Tgh Musa Abdillah, Dusun Duman
Gedung
Indah, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat., Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat
g
Fungsi
Bangunan : Fungsi Usaha
Gedung h
Luas
: ±199,29 m2
i
Tinggi
: 5.5 meter
j
Jumlah Lantai
: 1 (satu)
k
Nomor Telepon
: +62818367002
Email Kantor
: [email protected] Hal - 4
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
l
Nama Penanggung : Drs.Ketut Bagiadha Jawab
m Jabatan
Direktur
n
NIK
: 5271022508640001
o
Alamat
: Jl Kulintang Raya No. 19 Kelurahan
Penanggung Jawab
Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
B.
IDENTITAS PELAKSANA PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN a. Instansi/perusahaan
: CV. Wazu Utama Konsultan
b. Penanggung Jawab
: ASMARA ZULFA,ST
c.
: Direktur Utama
Jabatan
d. Alamat
: Jl. Towuti II No 3 Tanjung Karang Permai Sekarbela Kota Mataram
e.
Telp./ Fax.
: (0370) 7509702 , 0812144601085
Daftar Tim Pelaksana Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
No. 1.
Nama
Jabatan
SERTIFIKAT
Ahli Bangunan
-
SKA Teknik Lingkungan Madya Sertifikat Dasar-dasar Amdal SKA Ahli Arsitektur
Rian Satriawan, ST
Tim Gambar
-
SKT Bangunan Gedung
Abdul Latif, SM
Administrator
Asmara Zulfa, ST
Team Leader
-
2.
Zamhir Muayyadi, ST
3. 4.
-
Hal - 5
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
BAB III METODOLOGI PEMERIKSAAN A.
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN Secara umum Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan dilakukan dengan cara pengamatan visual kondisi fisik bangunan terhadap komponen Arsitektur, Struktur dan MEP (Mechanical electrical and plumbing). Untuk pemeriksaan struktur beton pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan hammer test. Untuk pemeriksaan instalasi bangunan pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat pemantau suhu ruangan dan alat lainnya yang diperlukan. Setiap komponen pemeriksaan wajib disiapkan gambar rencana atau asbuilt drawing untuk kebutuhan pemeriksaan dilapangan. Bila gambar yang dimaksud tidak tersedia, konsultan wajib membuat gambar sesuai dengan kebutuhan.
B.
PENYELENGGARAAN BANGUNAN Proses penyelenggaraan bangunan gedung secara garis besar dibagi menjadi dua bagian yaitu bangunan gedung pada umumnya dan bangunan gedung tertentu. Adapun lebih jelasnya dapat dilihat pada diagram alir gambar berikut ini :
Hal - 6
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 1 Bagan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pada Umumnya
Gambar 2 Bagan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Khusus Hal - 7
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
C.
TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang diberikan oleh pemerintah kota untuk bangunan gedung fungsi khusus, kepada pemilik/pengguna bangunan gedung meliputi: -
Penerbitan SLF untuk pertama kali; dan
-
Perpanjangan SLF selanjutnya.
Dalam proses pemberian SLF bangunan gedung pemerintah kota, pemerintah derah dan pemerintah provinsi untuk bangunan gedung fungsi khusus, harus melaksanakan dengan prinsip pelayanan prima, serta tidak ada pungutan biaya. 1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung a. Lingkup penyelenggaraan bangunan gedung penyelenggaraan bangunan
gedung
sebagai
satu
kesatuan
sistem
dalam
pelaksanaan urusan wajib pemerintahan di bidang bangunan gedung meliputi: pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. b. Pengendalian
penyelenggaraan
bangunan
gedung
pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan dengan: -
Penerbitan IMB/PBG;
-
Penerbitan
SLF
bangunan
gedung,
perpanjangan
SLF
bangunan gedung; dan -
Persetujuan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) bangunan gedung.
c.
Sertifkat Laik Fungsi Bangunan Gedung SLF bangunan gedung diberikan untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
2. Prinsip-prinsip Pemberian SLF Bangunan Gedung Pemberian SLF bangunan gedung sebagai satu kesatuan sistem dengan penerbitan IMB/PBG harus mengikuti prinsip-prinsip: Hal - 8
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
a. Pelayanan Prima Proses pemeriksaan kelaikan fungsi, persetujuan, penerbitan SLF bangunan gedung, dan perpanjangan SLF bangunan gedung dilaksanakan dengan waktu proses yang singkat sesuai dengan kompleksitas teknis bangunan gedung; dan b. Tanpa Pungutan Biaya SLF bangunan gedung sebagai keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan bangunan gedung telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam IMB/PBG untuk dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, sehingga tidak dikenakan biaya lagi. 3. Persyaratan Penerbitan SLF Bangunan Gedung SLF bangunan gedung diberikan dengan persyaratan meliputi: Pemenuhan Persyaratan Administratif a. Pemeriksaan pada proses penerbitan SLF bangunan gedung untuk menilai pemenuhan persyaratan administratif meliputi: -
Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen status hak atas tanah;
-
Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam IMB/PBG, dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada/dimiliki; dan
-
Kepemilikan dokumen IMB/PBG.
b. Pemeriksaan Pada Proses Perpanjangan SLF Bangunan Gedung Untuk Menilai Pemenuhan Persyaratan Administratif Meliputi: -
Kesesuaian data aktual dan/atau adanya perubahan dalam dokumen status kepemilikan bangunan gedung berdasarkan pada perubahan kepemilikan;
-
Kesesuaian
data
aktual
(terakhir)
dan/atau
adanya
perubahan dalam dokumen status kepemilikan tanah; dan -
Kesesuaian
data
aktual
(terakhir)
dan/atau
adanya
perubahan data dalam dokumen IMB/PBG berdasarkan Hal - 9
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
antara lain adanya pemecahan IMB/PBG atas permohonan pemilik. Pemenuhan Persyaratan Teknis 1. Pemeriksaan
dan
Pengujian
Pada
Proses
Penerbitan
SLF
Bangunan Gedung Untuk Menilai Pemenuhan Persyaratan Teknis Meliputi: -
Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk asbuilt
drawings,
pedoman
pemeliharaan/perawatan
pengoperasian
bangunan
gedung,
dan
peralatan
serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja; -
Pengujian/test di lapangan (on site) dan/atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat; dan
-
Pengujian/test
sebagaimana dimaksud
dilakukan sesuai
dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. 2. Pemeriksaan Dan Pengujian Pada Proses Perpanjangan SLF Bangunan Gedung Untuk Menilai Pemenuhan Persyaratan Teknis Meliputi: 1) Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen
laporan
hasil
pemeriksaan
berkala,
laporan
pengujian struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung, laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian pada kegiatan perawatan, termasuk adanya perubahan fungsi bangunan gedung,
Hal - 10
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
intensitas,
arsitektur
bangunan
gedung,
dan
dampak
lingkungan yang ditIMB/PBGulkan; 2) Pengujian/test di lapangan (on site) dan/atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, pada struktur, peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, prasarana bangunan gedung pada struktur,
komponen
konstruksi
bangunan
gedung
dan
peralatan yang memerlukan data yang akurat, termasuk adanya perubahan fungsi bangunan gedung, peruntukan dan intensitas, arsitektur bangunan gedung, serta dampak lingkungan yang ditIMB/PBGulkan;dan 3) Pengujian/test sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. 4) Lingkup dan metode pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung a) Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Meliputi: -
Pemeriksaan
pemenuhan
sebagaimana
persyaratan
dimaksud,
mengidentifikasikan
administratif Pemeriksaan
kelengkapan,
keabsahan,
dan
kebenaran/kesesuaian data dalam dokumen. -
Pemeriksaan sebagaimana pemenuhan
pemenuhan dimaksud, persyaratan
persyaratan Pemeriksaan tata
teknis meliputi
bangunan,
dan
persyaratan keandalan bangunan gedung. Tata cara pemeriksaan pemenuhan persyaratan tata bangunan, dan persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, lebih rinci diatur dalam pedoman teknis kelaikan. Adapun dapat dijelaskan pada gambar dibawah ini: Hal - 11
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 3 Bagan Tata Cara Penertiban SLF untuk Bangunan Gedung Baru
Gambar 4 Bagan Tata Cara Penertiban SLF Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) dan Memiliki IMB/PBG
Hal - 12
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 5 Bagan Tata Cara Penertiban SLF Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) dan Belum Memiliki IMB/PBG
Gambar 6 Bagan Tata Cara Perpanjang SLF Bangunan Gedung
Hal - 13
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 7 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Baru berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret yang Dilakukan Oleh Tim Teknis Perangkat Daerah Penyelenggara SLF
Gambar 8 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret yang Telah Memiliki IMB/PBG Untuk Penerbitan SLF Hal - 14
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 9 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret yang Belum Memiliki IMB/PBG Untuk Penerbitan SLF
Gambar 10 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret untuk Perpanjangan SLF
Hal - 15
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 11 Bagan Tata Cara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang Sudah Ada (Eksisting) berupa Rumah Tinggal Tunggal dan Rumah Tinggal Deret Pascabencana
D. KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN 1. Mempelajari dan menggunakan Model Teknis Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, dan melakukan penyesuaian terhadap aspek teknis seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 2. Penyedia jasa agar membuat formulir untuk pengecekan komponen bangunan, sekurang-kurangnya berisi : a) Data Umum -
Nama Bangunan
-
Lokasi/Alamat
-
Fungsi
-
Luas/Jumlah Lantai
-
Pemilik
Hal - 16
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
b) Data Penunjang -
Tahun Pembangunan
-
Sejarah kepemilikan, kerusakan, dan fungsi bangunan gedung
-
Perencana
-
Kontraktor
-
Pengawas
-
Gambar Bangunan
-
Nomor IMB/PBG
-
Data Arsitektur
-
Data Struktur
-
Data Instalasi
Secara umum Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung dilakukan dengan cara pengamatan visual kondisi fisik bangunan terhadap komponen Arsitektur, Struktur, Instalasi dan pemenuhan fasilitas Aksesibilitas bagi penyandang cacat. Untuk pemeriksaan struktur beton pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan hammer test. Untuk pemeriksaan instalasi bangunan pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan infrared thermographic thermal imaging radiometers. Setiap komponen pemeriksaan wajib disiapkan gambar rencana atau asbuilt drawing untuk kebutuhan pemeriksaan dilapangan. Bila gambar yang dimaksud tidak tersedia, Konsultan wajib membuat gambar sesuai dengan kebutuhan a) Arsitektur -
Menyiapkan gambar-gambar arsitektur yang diperlukan.
-
Menyiapkan formulir isian data lapangan.
-
Periksa dan cara kondisi fisik komponen arsitektur, sesuai formulir yang telah dibuat.
b) Struktur -
Menyiapkan gambar-gambar struktur yang diperlukan.
-
Menyiapkan formulir isian data lapangan. Hal - 17
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
-
Periksa dan catat kondisi fisik komponen struktur
c) Utilitas/MEP -
Menyiapkan gambar-gambar utilitas gedung, seperti : instalasi plumbing, sistem penghawaan buatan, penerangan buatan, transportasi
verlikal (lif,
eskalator),
jaringan
listrik,
jaringan
komunikasi, sanitasi, dan peralatan lain yang menunjang fungsi bangunan gedung. -
Menyiapkan formulir isian data lapangan.
-
Periksa dan catat komponen utilitas yang ada baik di dalam maupun di luar.
-
Menyiapkan (gambar-gambar prasarana dan sarana kebakaran pada bangunan gedung seperti: hidran, sprinkler, tangga darurat, dll, sesuai dengan Permen PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Prototipe Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
-
Menyiapkan formulir Isian data Lapangan.
-
Perangkat
dan
cara
komponen
prasarana
dan
sarana
kebakaran. -
Menyiapkan gambar-gambar aksesibilitas penyandang cacat pada bangunan gedung sesuai dengan Permen PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibditas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
-
Menyiapkan
rekomendasi
elemen
aksesibilitas
yang
dipersyaratkan untuk bangunan gedung. E. PENGOLAHAN DATA DAN PENENTUAN PENILAIAN KELAIKAN Kondisi fisik yang dicatat dalam formulir untuk masing-masing komponen digunakan untuk proses pengolahan dan penentuan nilai kelaikan dari segi arsitektur, struktur, utilitas, kebakaran dan aksesibilitas, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Hal - 18
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
1. Pemeriksaan dan kesesuaian dan penyimpangan hasil pemeriksaan kondisi fisik terhadap gambar desain arsitektur yang terkait. 2. Menentukan nilai kelaikan arsitektur berdasarkan hasil pemeriksaan. 3. Menyusun Rekomendasi. 4. Langkah
penanganan
bangunan
gedung
Selanjutnya,
yaitu
apakah bangunan gedung tersebut perlu dilakukan penelitian detail lebih lanjut, perawatan, perbaikan, perkuatan dan sebagainya untuk mencapai kondisi prima atau laik yang wajib dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan gedung. F. BATASAN KEGIATAN 1. Pemeriksaan di utamakan pada : -
Bangunan Gedung Negara/Kantor Pemerintahan.
-
Bangunan Gedung pelayanan umum.
-
(Contoh: rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, bandara)
2. Pemeriksaannya dilakukan dengan Cara pengamatan visual terhadap komponen Arsitekitur, Struktur, dan Instalasi. 3. Untuk pemeriksaan struktur beton, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan hammer test. 4. Pemeriksaan kelayakan bangunan dilakukan pada komponen : a) Arsitektur -
Pemeriksaan, arsitektur dilaksanakan pada finishing bangunan baik yang berada pada bagian dalam bangunan gedung, maupun yang berada pada bagian luar bangunan gedung, mencakup : ✓ Fungsi
bangunan
gedung
terhadap
kesesuaian
peruntukan lahan. ✓ Interior, antara lain: finishing Lantai/selubung bangunan, dinding, pintu, plafond, jendela, kaca dan mebeul terpasang. Hal - 19
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
✓ Eksterior, antara lain: finishing Binding, lantai, pagar, dan lingkungan pendukung. b) Struktur -
Evaluasi dilakukan terhadap sistem struktur, pondasi, kolom, balok, dinding, core, shear-wall, plafond dan atap.
c) Utilitas/MEP -
Evaluasi dilakukan terhadap sistem transportasi vertikal (STV), sistem transportasi vertical eskatator, sistem instalasi plambing (air bersih, air kotor dan lIMB/PBGah, dan air hujan), sistem instalasi listrik sistem Instalasi tata udara, sistem instalasi penangkal petir, sistem instalasi komunikasi dan tata suara, sistem pembuangan sampah, dan sistem BAS (Building Automatic System)
-
Persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Evaluasi dilakukan pada sistem proteksi pasif dan aktif yang terdapat
pada
obyek
bangunan
gedung,
termasuk
pemeriksaan terhadap peralatan pemadam kebakaran, material insulator kebakaran. -
Aksesibilitas penyandang cacat, Evaluasi dilakukan terhadap elemen aksesiblitas yang terdapat pada bangunan gedung, sesuai dengan ketentuan pada Permen PU No. 30/ PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesiblitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2018 Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Pemilik Bangunan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor
19/PRT/M/2018
Tentang
Penyelengaraan
Izin
Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Hal - 20
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
BAB IV HASIL SURVEI DAN ANALISA A.
DESKRIPSI LOKASI PEKERJAAN PT.
Migas Mitra Tani merupakan perusahaan yang bergerak
dibidang distributor/Agen LPG (Liquified Petroleum Gas) yang berlokasi jalan Sriwijjaya No 76, Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk menunjang kegiatannya PT. Migas
Mitra
Tani
membangun/menyewa
bangunan
gudang
sebagai tempat penyimpanan LPG salah satunya berlokasi di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat dengan luas lahan ±658 m2 dan luas bangunan sebesar ±199.29 m2. Pada awalnya lahan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) ini diperuntukan sebagai gudang penyimpanan makanan ringan. Pada tahun 2016 lahan gudang ini diperuntukan sebagai tempat penyimpanan LPG oleh PT Migas Mitra Tani dengan maksud agar mampu melayani para supplier baik di Lombok barat maupun kota mataram. Adapun gambar dan/atau peta lokasi PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) sebagai beriku:
Hal - 21
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Lokasi : PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) Titik Koordinat: 8°33'37.81"S 116° 8'55.54"E
Gambar 12 Lokasi PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) di Desa Duman Hal - 1
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
B.
PEMERIKSAAN ARSITEKTUR 1. LUAS PENGGUNAAN LAHAN Berdasarkan
keterangan
yang
telah dihimpun
dari
pihak
pengelola keteknisan gedung dan bukti kepemilikan lahan (sertifikat hak guna bangunan), luas lahan keseluruhan PT. Migas Mitra Tani adalah ± 658 m2. 2. LUAS BANGUNAN Pemeriksaan luasan pada bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) dilakukan dengan mengkaji data yang didapat dengan hasil pemeriksaan lapangan. Berikut adalah hasil tinjauan lapangan. Tabel 1 Jenis dan Luasan Bangunan
1
Office/kantor
6.9 X 7.8
Luas Bangunan (m2) 53.82
2
Gudang LPG
23.65 X 5.39
127.47
3
Dapur
5.24 X 2.72
14.25
4
Toilet/WC
1.5 X 2.5
3,75
No.
Nama Bangunan
Jumlah
Ukuran (m)
199.29
Sumber: Data Lapangan 3. ASPEK KESELAMATAN Aspek keselamatan merupakan hal yang paling penting pada setiap bangunan gedung terutama pada bagunan dengan tingkat aktivitas dalam ruangan yang tinggi karena berkaitan dengan jiwa manusia yang berda didalamnya. Untuk itu pengamatan visual pada aspek keselamatan ini ditinjau pada bagian-bagian sebagi berikut : a) Jalur Keluar dan Bukaan Pintu Pada PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) ini, terdapat (satu) pintu/gerbang yang diperuntukan untuk jalur keluar-masuk
Hal - 2
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
orang, kendaraan dan barang. Adapun gambarnya sebagai berikut:
o Gambar 13 Pintu Gerbang Keluar-Masuk b) Kebersihan Situasi Dinilai secara keseluruhan setiap area bangunan kondisinya sangat baik, teratur dan rapi. Walaupun keberadaan tabung LPG yang
ditampung
sanggat
banyak,
keberadaannya
tidak
menghalangi kegiatan para pekerja karena kondisinya tertata rapi sehingga mampu meminimalisir kecelakaan kerja.
Gambar 14 Situasi area gudang
Hal - 3
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
c) Rest area (area istirahat) Adapun lokasi/tempat beristirahat para pekerja disediakan tepat di depan dapur sehingga memudahkan akses untuk memasak, menyiapkan minum dan sebagainya.
Gambar 15 Rest area 4. ASPEK KESEHATAN a) Sistem Pencahayaan Bangunan Gedung PT. Migas Mitra Tani memakai sistem pencahayaan
campuran.
Yaitu
Pencahayaan
alami
dan
buatan, untuk ruang-ruang yang menghadap langsung dengan ruang luar mengutamakan matahari langsung, sedangkan bagian koridor (dalam bangunan) cenderung menggunakan pencahayaan buatan.
Hal - 4
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 16 Lampu/pencahaan buatan b) Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pada area PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) ini memiliki 2 tempat/tong pembuangan sampah yaitu tong sampah kecil berada di dalam ruang kantor yang berfungsi untuk menampung sampah plastik, kertas bekas, dll. Sedangkan tong sampah besar berada diluar bangunan. Pengeloaan sampah tersebut pemrakarsa berkerja sama dengan pihak ketiga yang kemudian diangkut dan dibuang pada TPA Kebon kongok.
Gambar 17 Tong sampah Hal - 5
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
5. ASPEK KEMUDAHAN a) Jalan keluar/masuk fungsi (dimensi, penempatan, jarak tempuh) Hasil pengamatan untuk Jalan keluar/masuk sesuai fungsi (dimensi, penempatan, jarak tempuh) dirasa cukup memadai dan juga dapat memudahkan akses pemadam kebakaran pada bangunan. b) Area Parkir Area parkir kendaraan pada PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) telah dibedakan menjadi 2 (dua) parkir yaitu parkir kendaraan roda empat dan parkir kendaraan roda dua. Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan kapasitas parkir pada kawasan kurang lebih 5 untuk roda empat dan sepuluh untuk roda dua. untuk parkir roda empat ditempatkan disebelah timur, dan untuk parkir roda dua disebalah barat gudang, parkir tamu/umum di gabung dengan karyawan. c) Sarana & Prasarana Pemanfaatan Bangunan Gedung a. Toilet/WC Pada area PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) memiliki 1 (satu) buah toilet/WC yang secara keseluruhan kondisi toilet/WC cukup bersih dan terawat. b. Sirkulasi Manusia & Barang Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan untuk sirkulasi manusia dan barang sudah dipisahkan antara jalur sirkulasi kendaraan, jalan depan yang mengarah langsung ke gudang sebagai drop off orang dan area samping untuk drop off barang. c. Pola penghijauan & Ruang Terbuka Lahan Kawasan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG)
sebagian
besar
didominasi
oleh
ruang
terbuka.
Sebagian besar ruang terbuka tersebut dijadikan area penghijauan dengan penanaman pohon dan rumput. Hal - 6
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Persentase ketersediaan ruang terbuka untuk area resapan air berada di angka total kurang lebih 65%. C.
PEMERIKSAAN STRUKTUR 1. PENGAMATAN VISUAL STRUKTUR Struktur
bangunan
utama
PT.
Migas
Mitra
Tani
(Gudang
Penyimpanan LPG) terbuat dari struktur Beton. Berdasarkan hasil pengamatan
visual
struktur
bangunan
gudang
cukup
baik
walaupun pembangunannya sudah dari tahun 2016 yang lalu, dari kegiatan pengamatan visual dapat ditampilkan pada gambar sebagai berikut berikut:
Gambar 18 Visual struktur bangunan gudang 2. PEMBAHASAN HASIL SURVEI STRUKTUR a) ANALISIS VISUAL Pengamatan visual merupakan untuk mengetahui kerusakankerusakan pada bangunan. Pada kerusakan bangunan ini dapat dikategorikan sebagai berikut: Kerusakan Ringan Non-Struktur Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan nonstruktur apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : -
Retak halus (lebar celah lebih kecil dari 0,075 cm) pada plesteran
-
serpihan plesteran berjatuhan
-
Mencakup luas yang terbatas Hal - 7
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) secara arsitektur tanpa mengosongkan bangunan. Kerusakan Ringan Struktur Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat ringan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : -
Retak kecil (lebar celah antara 0,075 hingga 0,6 cm) pada dinding.
-
Plester berjatuhan.
-
Mencakup luas yang besar.
-
Kerusakan bagian-bagian nonstruktur seperti cerobong, lisplang, dll.
-
Kemampuan struktur untuk memikul beban tidak banyak berkurang.
-
Laik fungsi/huni tindakan yang perlu dilakukan adalah perbaikan (repair) yang bersifat arsitektur agar daya tahan bangunan tetap terpelihara.
Perbaikan dengan kerusakan ringan pada struktur dapat dilakukan tanpa mengosongkan bangunan. Kerusakan Struktur Tingkat Sedang Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat sedang apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : -
Retak besar (lebar celah lebih besar dari 0,6 cm) pada dinding;
-
Retak menyebar luas di banyak tempat, seperti pada dinding pemikul beban, kolom; cerobong miring,
-
Kemampuan struktur untuk memikul beban sudah berkurang sebagian;
-
Laik fungsi/huni.
Tindakan yang perlu dilakukan adalah : -
restorasi bagian struktur dan perkuatan (strenghtening) untuk menahan beban gempa; Hal - 8
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
-
perbaikan (repair) secara arsitektur;
-
bangunan dikosongkan dan dapat dihuni kembali setelah proses restorasi selesai.
Kerusakan Struktur Tingkat Berat Suatu bangunan dikategorikan mengalami kerusakan struktur tingkat berat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : a) Dinding pemikul beban terbelah dan runtuh; b) Bangunan terpisah akibat kegagalan unsur-unsur pengikat; c) Kira-kira 50% elemen utama mengalami kerusakan; d) Tidak laik fungsi/huni. Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan. Atau dilakukan restorasi dan perkuatan secara menyeluruh sebelum bangunan dihuni kembali. Dalam kondisi kerusakan seperti ini, bangunan menjadi sangat berbahaya sehingga harus dikosongkan. Kerusakan Total Suatu bangunan dikategorikan sebagai rusak total/roboh apabila terjadi hal-hal sebagai berikut : e) Bangunan roboh seluruhnya (> 65%) f) Sebagian besar komponen utama struktur rusak g) Tidak laik fungsi/huni Tindakan yang perlu dilakukan adalah merubuhkan bangunan, membersihkan lokasi, dan mendirikan bangunan baru. Berdasarkan hasil pengamatan visual struktur bangunan gedung yang telah dilakukan, struktur gedung masih cukup baik dan kokoh. Akan tetapi terdapat kerusakan – kerusakan ringan bangunan dari kategori struktur
dan non struktur,
yang
diperlihatkan pada gambar berikut:
Hal - 9
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Gambar 19 Kerusakan ringan nonstruktural D.
PEMERIKSAAN UTILITAS 1. ASPEK KESELAMATAN Aspek keselamatan yang dimaksud salah satunya yaitu sistem pemadam kebakaran. Pada Kawasan atau area PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) ini tidak menggunakan sistem Hydrant dan Springkler, tetapi hanya menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Terdapat 2 unit APAR diarea gudang dan mudah dijangkau oleh pekerja ataupun petugas jika terjadi
Hal - 10
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
kebakaran. Penyimpanan APAR sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Gambar 20 Alat pemadam api ringan (APAR) 2. ASPEK KESEHATAN a. Pencahayaan Sistem pencahayaan pada bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) menggunakan pencahayaan dari lampu listrik dan pencahayaan secara alami. b. Pengadaan Air bersih Air adalah salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, tanpa air tidak akan ada kehidupan dibumi ini. Air merupakan suatu sarana utama untuk meningkatkan kesehatan. Fungsi terpenting dari
sistem
penyediaan
air
bersih
adalah
pencegahan
Hal - 11
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
penyebaran penyakit melalui air. Pengadaan air bersih di gedung penyimpanan LPG menggunakan air dari PDAM. Berikut kondisi pada saat survei:
Gambar 21 Sumber air bersih PDAM c. Sanitasi Pada
sistem
sanitasi
di
PT.
Migas
Mitra
Tani
(Gudang
Penyimpanan LPG) cukup bersih hal ini terlihat pada saat survei pengamatan visual terhadap saluran drainase, kondisi toilet, septic tank dan tempat pembuangan sampah. Sistem pembuangan air kotor disalurkan ke selokan dan ke septic tank berada di area parkir. Begitu juga disetiap area kerja terdapat tempat sampah lalu dikumpulkan terpusat pada tong besar di area parkir.
Gambar 22 Toilet/WC Hal - 12
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
3. ASPEK KELISTRIKAN Listrik yang digunakan untuk menunjang aktivitas/kegiatan pada PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) ini berasal dari PT PLN (persero). Listrik arus kuat ini memiliki daya/kapasitas sebesar 900 VA. Berikut pengamatan visual berdasarkan survei:
Gambar 23 Sumber Listrik
Hal - 13
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
BAB V HASIL PEMERIKSAAN BANGUNAN GEDUNG Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) secara visual yang dilakukan oleh tim pelaksana pemeriksaaan kelaikan fungsi bangunan gedung adalah sebagai berikut:
Hal - 14
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 15
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 16
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 17
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 18
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 19
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 20
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 21
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 22
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
Hal - 23
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
BAB VI KESIMPULAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG A.
KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan pemeriksaan bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) dari persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dapat disimpulkan untuk masing – masing Teknis Arsitektur, Teknis Struktur dan Teknis MEP sebagai berikut: 1. Teknis Arsitektur Berdasarkan hasil Pengamatan di lapangan untuk Teknis Arsitektur meliputi aspek kenyamanan, kesehatan, keselamatan, Bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) telah memenuhi semua poin penilaian dengan baik (ada beberapa catatan). Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) telah memenuhi dan direkomendasikan untuk mendapatkan predikat Laik Fungsi. 2. Teknis Struktur Berdasarkan hasil pengamatan visual struktur Bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG), yang telah dilakukan pada tanggal 06 Desember 2022, struktur gedung masih cukup kuat dan kokoh masih layak huni, Akan tetapi terdapat kerusakan nonstruktur pada permukaan dinding, atap dan pintu gerbang agar bisa diperbaiki secepatnya. 3. Teknis Utilitas/MEP a) Sumber listrik berasal dari PT. PLN (Persero) dengan daya/kapasitas 900 VA. b) Sistem
Pencahayaan
berfungsi
baik
sebagian
ruangan
menggunakan pencahayaan alami dan pencahayaan buatan.
Hal - 24
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
c) Sistem Pemadam kebakaran pada bangunan ini hanya terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan). d) Sumber air bersih berasal dari PDAM Giri Menang. e) Sistem pembuangan air kotor disalurkan ke selokan dan Septic tank berada di halaman belakang kantor sudah sesuai dan rapi. f) Sistem pembuangan air hujan di salurkan ke selokan dan sumur resapan sudah sesuai dan rapi. g) Sistem penghawaan dibangunan ini menggunakan loster/sirkulasi udara yang ditempatkan pada dinding bangunan sehingga sirkulasi udara baik dan sehat.
B.
SARAN dan MASUKAN Hal-hal yang dapat menjadi saran dan masukan terkait kelaik fungsian bangunan
PT.
Migas
Mitra
Tani
(Gudang
Penyimpanan
LPG)
diantaranya adalah: 1. Teknis Arsitektur a) Pemeliharaan secara rutin terhadap alat-alat kelengkapan yang menunjang ketiga aspek penilaian kelaikan bangunan yaitu aspek keselamatan, kenyamanan dan kesehatan. b) Untuk area toilet/WC umum sebaiknya diperhatikan alat dan kebersihan untuk mengikuti standar-standar bangunan. c) Pemeliharaan dinding, atap, gerbang banyak yang sudah kotor dan karatan. d) Beberapa kanopi yang harus di ganti terutama di parkiran motor. 2. Teknis Struktur Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) ini masih cukup kokoh dan masih layak huni. Akan tetapi terdapat kerusakan-kerusakan pada kategori nonstruktur yang harus diperbaiki merupakan kerusakan ringan yaitu permukaan dinding, kolom dan balok yang mengalami retakan halus. Dalam perbaikannya tindakan yang perlu Hal - 25
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
dilakukan adalah perbaikan (repair) secara arsitektur tanpa perlu mengosongkan bangunan. 3. Teknis Utilitas/MEP a) Melakukan pemeliharaan dan kebersihan area gudang sehingga
menambah nilai estetika bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG). b) Segera melakukan perbaikan/pergantian lampu ruangan apabila
sudah mati. c) Melakukan pemeliharaan dan penempatan APAR pada tempat
yang mudah dijangkau agar tidak menyulitkan saat terjadi kebakaran. d) Membersihkan
sampah
dan
pemeliharaan
area
tempat
pembuangan sampah untuk menghindari gangguan kesehatan.
Hal - 26
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
BAB VII REKOMENDASI DINAS/INSTANSI Sehubungan dengan telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka persyaratan kelaikan fungsi bangunan meliputi Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung (Data umum, data teknis tanah, data teknis arsitektur dan struktur serta data teknis gedung eksisting). Adapun pemeriksaan persyaratan administrasi kelaikan fungsi bangunan PT. Migas Mitra Tani (Gudang Penyimpanan LPG) berdasarkan peraturan diatas dan persyaratan yang tercantum sebagai berikut : Tabel 2 Persyaratan Administrasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung No
Persyaratan Administrasi
Hasil Pemeriksaan
1.
Surat Permohonan
ADA
2.
Data Teknis Tanah
ADA
3.
Fotokopi KTP/Kitas Pemohon
ADA
4.
Informasi tata ruang/FPR
ADA
5. 6. 7.
8.
Akte Pendirian Perusahaan Nomor Induk Berusaha (NIB) Surat Keterangan tidak keberatan/Persetujuan Dusun/Desa/Camat Dokumen Lingkungan/SPPL/UKLUPL/AMDAL
ADA
Keterangan Surat permohonan atas nama Bpk Drs I Ketut Bagiadha selaku direktur. Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) NIK: 5271022508640001 Terbit tanggal 22 November 2022 Didirikan tanggal 19 Januari 2005
ADA
NIB: 0111220021497
ADA
Diterbitkan bulan November 2022
ADA
Terbit tanggal 22 Desember 2022
Hal - 27
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Data Tenaga Ahli bersertifikat Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung Spesifikasi teknis terbangun, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural) Gambar Detail Struktur Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural) Kajian Amdal/UKLUPL/SPPL
ADA
Ahli Arsitek/Madya
ADA
Sudah diupload di SIMBG Sudah diupload di SIMBG
ADA
ADA
Sudah diupload di SIMBG Sudah diupload di SIMBG
ADA
ADA
15.
As-Built Drawing
ADA
16.
Gambar Detail Struktur terbangun
ADA
Sudah diupload di SIMBG Sudah diupload di SIMBG Sudah diupload di SIMBG
Hal - 28
PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG (SLF)
LAMPIRAN
Hal - 29
DOKUMENTASI VISUAL BANGUNAN
KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 01112201152010002 TENTANG, PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP USAHA AGEN LPG /PENYALUR LPG DI KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT OLEH PT MIGAS MITRA TANI Menimbang
Memperhatikan
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan: 1) Pasal 3 ayat (3): Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha; 2) Pasal Pasal 60 ayat (1): Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS; b. bahwa rencana Usaha Agen LPG /Penyalur LPG di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh PT MIGAS MITRA TANI yang wajib memiliki UKL-UPL; : Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Agen LPG /Penyalur LPG Oleh PT MIGAS MITRA TANI
MEMUTUSKAN Menetapkan
KESATU KEDUA
1. 2. 3.
: KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP USAHA AGEN LPG /PENYALUR LPG DI KABUPATEN LOMBOK BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT OLEH PT MIGAS MITRA TANI : Nama Usaha: Agen LPG /Penyalur LPG, dengan lokasi Usaha: Desa Duman, Desa/Kelurahan Duman, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat : Penanggung Jawab Usaha dan Kegiatan ini adalah 1. Nama Pelaku Usaha : PT MIGAS MITRA TANI 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0111220021497 3. Nama Usaha dan/atau Kegiatan : Agen LPG /Penyalur LPG 4. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan : 47301 - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara 5. Nama Penanggung Jawab : I KETUT BAGIADHA 6. Jabatan : DIREKTUR 7. Alamat : JL.SRIWIJAYA NO.76 H,KEL.CILINAYA KEC.CAKRANEGARA KOTA MATARAM, , Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 8. Lokasi Kegiatan : Desa Duman, Desa/Kelurahan Duman, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat 9. No. Telepon : +62818367002 10. Email : [email protected]
Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
KETIGA KEEMPAT KELIMA
KEENAM
KETUJUH
KEDELAPAN
KESEMBILAN
KESEPULUH
KESEBELAS KEDUABELAS 1. 2. 3.
: Ruang lingkup rencana Usaha ini adalah: Penyalur Gas LPG : Pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I keputusan ini. : Pelaku Usaha wajib memenuhi Persetujuan Teknis, antara lain: 1. pemenuhan baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 2. pemenuhan baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; 3. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; 4. analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Lampiran V. : Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Amar KETIGA, Pelaku Usaha wajib: 1. melakukan pengambilan data rona lingkungan yang relevan dengan potensi dampak yang ditimbulkan, sesaat sebelum melakukan kegiatan tahap konstruksi; 2. melaksanakan tata cara penyimpanan sementara limbah B3 sebagaimana Lampiran VI Keputusan Menteri ini; 3. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 4. melakukan koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan ini; 5. mengupayakan aplikasi Reduce, Reuse dan Recycle (3R) terhadap limbah-limbah yang dihasilkan; 6. melakukan pengelolaan limbah non B3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Lampiran I keputusan ini; 7. melaksanakan ketentuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP); 8. melakukan perbaikan secara terus-menerus terhadap kehandalan teknologi yang digunakan dalam rangka meminimalisasi dampak yang diakibatkan dari rencana kegiatan ini; 9. mendokumentasikan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan yang dilakukan terkait dengan kegiatan tersebut; 10. menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. menyusun laporan pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 10 (sepuluh), paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan selama Usaha berlangsung dan menyampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangannya. : Apabila dalam pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan timbul dampak lingkungan hidup di luar dari dampak yang dikelola, pelaku usaha wajib melaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangannya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diketahuinya timbulan dampak lingkungan hidup di luar dampak yang wajib dikelola sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I keputusan ini. : Dalam pelaksanaan Keputusan ini, Menteri/Gubernur/Bupati/Wali kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. : Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatannya dan/atau oleh sebab lain sesuai dengan kriteria perubahan yang tercantum dalam Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. : Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan persetujuan lingkungan dengan menyusun Amdal dalam hal berdasarkan daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL besaran usaha dan/atau kegiatan termasuk wajib Amdal sebelum usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan. : Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini merupakan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berakhir bersamaan dengan
Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
berakhirnya Perizinan Berusaha. Ditetapkan di pada tanggal
:Jakarta :22 Desember 2022
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tembusan Yth : 1. Gubernur Nusa Tenggara Barat 2. Bupati Lombok Barat 3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat 4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat 5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat 6. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat 7. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
1. 2. 3.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Dokumen ini diterbitkan sistem OSS berdasarkan data dari Pelaku Usaha, tersimpan dalam sistem OSS, yang menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha. Dalam hal terjadi kekeliruan isi dokumen ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Data lengkap Perizinan Berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
KEGIATAN : PERENCANAAN GUDANG AGEN LPG LOKASI : DESA DUMAN KECAMATAN LINGSAR
KONSULTAN PERENCANA :
PT. MIGAS CV. WAZU MITRA UTAMATANI KONSULTAN
JUDUL KEGIATAN
VI
VI
V
JL.TGH.Musa Abdillah
Perencanaan Gudang Agen LPG
II
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
III I JL.TGH.Musa Abdillah
IV IV
III III
KETERANGAN : GUDANG LPG ARTHA MART III. PEKARANGAN WARGA I. II.
1 ARS
PETA SITUASI
U KOLAM IKAN KEBUN VI. SAWAH
IV. V.
NAMA GAMBAR PETA SITUASI
SKALA 1:400
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
SKALA 1:400
JUDUL KEGIATAN 2909
539
375
293
293
1411
Perencanaan Gudang Agen LPG
285
250
270
LOKASI 653
540
365
II
245
DI GAMBAR OLEH:
345
150
500
DETAIL ENGINEERING DESAIN +0.15 TOILET
+ 0.70 RUANG
500
+1.15 GUDANG ELPIGI
+0.70 GUDANG
± 0.000 LAHAN KOSONG
III
I
IV
+0.45
269
272
500
502
500
102
+0.70 RUANG
345
2365
Desa Duman Kecamatan Lingsar
270
± 0.000 PARKIR MOTOR
+ 0.45 DAPUR
198 539
125
262
262
520
170
792
2498
1 ARS
LANDSCAPE
NAMA GAMBAR
SKALA
SKALA 1:150
LANDSCAPE
KODE
NO . LBR
_
01
1:150
JML . LBR 01 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
A _ LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
+0.15 TOILET
+ 0.70 RUANG
+0.70 GUDANG
B
B
_ +0.70 RUANG
I
_
A _ NAMA GAMBAR DENAH (I)
SKALA 1:70
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
02
02 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
TAMPAK DEPAN (I)
1
SKALA 1:100
ARS
1 ARS
TAMPAK SAMPING KIRI (I) SKALA 1:100
1 ARS
1 ARS
TAMPAK BELAKANG (I) SKALA 1:100
TAMPAK SAMPING KANAN (I) SKALA 1:100
NAMA GAMBAR TAMPAK
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
03
03 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI ATAP SENG KUDA-KUDA KAYU
Desa Duman Kecamatan Lingsar
Elv.+5.50 BALOK 15/20
DETAIL ENGINEERING DESAIN Elv.+4.15
DI GAMBAR OLEH:
Elv.+3.68 Elv.+2.95
TANGGA
Elv.+0.80 SLOOF 15/20 PAS. BATU KALI
Mta ±0.00
PAS. BATU KOSONG
TANAH URUG
-0.54
PASIR URUG
1 ARS
POTONGAN A (I) SKALA 1:70
NAMA GAMBAR POTONGAN A
SKALA 1:70
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
04
04 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
KUDA-KUDA KAYU
KD 1
KD 1
KD 1
KD 1
DETAIL ENGINEERING DESAIN
KD 1
DI GAMBAR OLEH:
BALOK 15/20
Elv.+5.50 ATAP SENG
Elv.+4.20
Elv.+2.43
SLOOF 15/20
Elv.+0.80 Mta ±0.00 Elv.+0.54
Elv.+0.20
PAS. BATU KALI
Elv.+0.40
PAS. BATU KOSONG TANAH URUG PASIR URUG
1 ARS
POTONGAN B (I) SKALA 1:100
NAMA GAMBAR POTONGAN B
SKALA 1:70
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
05
05 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
A _
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
II ± 0.000 PARKIR MOTOR
A _ NAMA GAMBAR DENAH (II)
KODE
NO . LBR
(I)
06
SKALA 1:70
JML . LBR 06 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
TAMPAK DEPAN (II)
1
SKALA 1:100
ARS
1 ARS
1 ARS
TAMPAK SAMPING KANAN (II) SKALA 1:100
TAMPAK BELAKANG (II) SKALA 1:100
1 ARS
TAMPAK SAMPING KIRI (II) SKALA 1:100
NAMA GAMBAR TAMPAK
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
07
07 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
ATAP SENG RANGKA ATAP KAYU
Elv.+3.50 Elv.+3.24 Elv.+3.00
KOLOM 15/15
PLUR LANTAI TEBAL 10Cm
SLOOF 15/20
Mta ±0.00 PONDASI TEMBOK KELILING PONDASI UMPAK
PONDASI UMPAK
-1.05
1 ARS
POTONGAN A (II) SKALA 1:70
NAMA GAMBAR POTONGAN A
SKALA 1:70
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
08
08 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
A _
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
B
III
+1.15 GUDANG ELPIGI
_
B _
A _
NAMA GAMBAR DENAH (III)
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
(I)
09
09 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
1 ARS
1 ARS
TAMPAK DEPAN (III) SKALA 1:100
TAMPAK BELAKANG (III) SKALA 1:100
NAMA GAMBAR TAMPAK
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
10
10 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
1 ARS
TAMPAK SAMPING KANAN (II) SKALA 1:100
1 ARS
TAMPAK SAMPING KIRI (II) SKALA 1:100
NAMA GAMBAR TAMPAK
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
11
11 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
RANGKA ATAP BAJA RINGAN ATAP SPANDEK
DETAIL ENGINEERING DESAIN
RENG BAJA RINGAN
Elv.+5.80
DI GAMBAR OLEH:
Elv.+5.15
BALOK 15/20
KOLOM 15/34
PASANGAN DINDING BATAKO LANTAI KARET
Elv.+1.15 DINDING PENAHAN SLOOF 15/20
Mta ±0.00
PAS. BATU KALI TANAH URUG
PAS. BATU KOSONG
-0.80
PASIR URUG
1 ARS
POTONGAN A (III) SKALA 1:70
NAMA GAMBAR POTONGAN A
SKALA 1:70
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
12
12 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
PASANGAN DINDING BATAKO
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
DI GAMBAR OLEH: KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1
KD1 Elv.+5.80 Elv.+5.15
BALOK 15/20
KOLOM 15/34
PLUR LANTAI
Elv.+1.15 DINDING PENAHAN SLOOF 15/20
Mta ±0.00
PAS. BATU KALI TANAH URUG
PAS. BATU KOSONG
-0.80
PASIR URUG
1 ARS
POTONGAN B (III) SKALA 1:70
NAMA GAMBAR POTONGAN B
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
13
13 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
A _
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
A _
NAMA GAMBAR 1 ARS
DENAH PONDASI
DENAH PONDASI
SKALA 1:100
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
LANTAI KARET
PELUR LANTAI
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
Elv.+1.15 DINDING PENAHAN Elv.+0.50 SLOOF 15/20 Mta ±0.00
PAS. BATU KALI
-0.55
TANAH URUG PAS. BATU KOSONG
-0.80 30
PASIR URUG
70 90 548
1 ARS
POTONGAN PONDASI A-A SKALA 1:30
NAMA GAMBAR DETAIL KUDA-KUDA
SKALA 1:30
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
S1
TABEL PENULANGAN KODE PENAMPANG
SLOOF (S1) 150 x 200 MM
GAMBAR PENAMPANG
1 ARS
DENAH SLOOF SKALA 1:100
TULANGAN ATAS
2 Ø 10 mm
TULANGAN BAWAH
2 Ø 10 mm
SENGKANG
NAMA GAMBAR
Ø6 - 150 mm
DENAH SLOOF
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
K1
KP
K1
KP
KP
K1
KP
K1
K1
K1
KP
KP
K1
K1
K1
K1
K1
K1
TABEL PENULANGAN
KOLOM PRAKTIS (KP)
KOLOM (K1)
150 x 150 MM
150 x 300 MM
TULANGAN ATAS
2 Ø 12 mm
2 Ø 12 mm
TULANGAN TENGAH
-
4 Ø 12 mm
TULANGAN BAWAH
2 Ø 12 mm
2 Ø 12 mm
Ø6 - 150 mm
Ø6 - 150 mm
KODE PENAMPANG
GAMBAR PENAMPANG
1 ARS
DENAH KOLOM
SENGKANG
NAMA GAMBAR DENAH KOLOM
SKALA 1:100
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
RB
TABEL PENULANGAN KODE PENAMPANG
RING BALOK (RB) 150 x 200 MM
GAMBAR PENAMPANG
1 ARS
DENAH RING BALOK SKALA 1:100
TULANGAN ATAS
2 Ø 10 mm
TULANGAN BAWAH
2 Ø 10 mm
SENGKANG
NAMA GAMBAR
Ø6 - 150 mm
DENAH KRING BALOK
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
1 01
TABEL PENULANGAN KODE PENAMPANG
DETAIL LANTAI KARET
1 01
PELUR LANTAI 5 Cm
LANTAI KARET PASIR URUG 5 Cm
NAMA GAMBAR DENAH LANTAI 1 ARS
SKALA 1:100
DENAH LANTAI SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH: RANGKA ATAP BAJA RINGAN ATAP SPANDEK RENG BAJA RINGAN
100
51
100
100
23
4°
64
100
100
100
137
137
137
137
NAMA GAMBAR DETAIL KUDA-KUDA
SKALA 1:30
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
_
_
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
A DETAIL ENGINEERING DESAIN
_
DI GAMBAR OLEH:
B _
B + 0.45 DAPUR
IV
+0.45
_
A _
NAMA GAMBAR DENAH (IV)
SKALA 1:70
KODE
NO . LBR
JML . LBR
(I)
14
14 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
1 ARS
TAMPAK DEPAN (IV) SKALA 1:100
1 ARS
1 ARS
TAMPAK SAMPING KANAN (IV) SKALA 1:100
TAMPAK BELAKANG (IV) SKALA 1:100
1 ARS
TAMPAK SAMPING KIRI (IV) SKALA 1:100
NAMA GAMBAR TAMPAK
SKALA 1:100
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
15
15 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
ATAP SPANDEK RANGKA ATAP BAJA RINGAN
Elv.+3.00 Elv.+2.76
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
BALOK 15/20
SLOOF 15/20
PLUR LANTAI TEBAL 5Cm
PAS. BATU KALI
Elv.+0.45 Mta ±0.00
PONDASI ROLLAG
PAS. BATU KOSONG
TANAH URUG
-0.60
PASIR URUG
1 ARS
POTONGAN A (IV) SKALA 1:50
NAMA GAMBAR POTONGAN A
SKALA 1:50
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
16
16 of 17
JUDUL KEGIATAN
Perencanaan Gudang Agen LPG
LOKASI Desa Duman Kecamatan Lingsar
DETAIL ENGINEERING DESAIN DI GAMBAR OLEH:
BERUGAK
Elv.+2.76 BALOK 15/20
PLUR LANTAI TEBAL 5Cm
SLOOF 15/20 PAS. BATU KALI
Elv.+0.45
PONDASI ROLLAG
Mta ±0.00 -0.60
PAS. BATU KOSONG
TANAH URUG
TANAH URUG
PASIR URUG
1 ARS
POTONGAN B (IV) SKALA 1:70
NAMA GAMBAR POTONGAN B
SKALA 1:70
KODE
NO . LBR
JML . LBR
_
17
17 of 17
KEGIATAN : PEMBANGUNAN GUDANG AGEN LPG LOKASI : DESA DUMAN KECAMATAN LINGSAR
KONSULTAN PENGAWAS :
CV. WAZU UTAMA KONSULTAN