Dokumen Pemilihan Paket 23 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Republik Indonesia DOKUMEN PEMILIHAN



Nomor: S. 23 /UKPBJ/BPDASHL-KA/2019 Tanggal: 05 April 2019



untuk



Pekerjaan Jasa Lainnya



PAKET XXI PENANAMAN REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 500 HA



Kelompok Kerja PemilihanJasa Lainnya II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2019



1



DAFTAR ISI BAB I. UMUM ............................................................................................................................................... 3 BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI ................................................................ 5 BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ................................................................................................. 6 A.



UMUM ................................................................................................................................................ 6 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



B.



LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................................................................... 6 SUMBER DANA ............................................................................................................................................ 6 PESERTA PEMILIHAN..................................................................................................................................... 6 PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI .................................................................................................... 7 LARANGANPERTENTANGAN KEPENTINGAN .................................................................................................... 7 PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN TENAGA KERJA INDONESIA ............................................. 7 SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ................................................................................................................. 8 DOKUMEN PEMILIHAN .................................................................................................................... 8



8. 9. 10. 11. 12. C.



ISI DOKUMEN PEMILIHAN ............................................................................................................................ 8 BAHASA DOKUMEN PEMILIHAN ................................................................................................................... 9 PEMBERIAN PENJELASAN............................................................................................................................... 9 PERUBAHAN DOKUMEN PEMILIHAN ........................................................................................................... 10 TAMBAHANWAKTU PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................... 10 PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN........................................................................................... 10



13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. D. 21. 22. 23. 24. E.



BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ..................................................................................................... 10 BAHASA PENAWARAN ................................................................................................................................ 10 DOKUMEN PENAWARAN ............................................................................................................................ 11 HARGA PENAWARAN ................................................................................................................................. 12 JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN ................................................................................................... 12 MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ............................................................. 12 PENGISIAN DATA KUALIFIKASI .................................................................................................................... 12 PAKTA INTEGRITAS ..................................................................................................................................... 13 PENYAMPAIANDATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN............................................ 13 PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI .............................................................................................................. 13 PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................................................... 13 BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIAN PENAWARAN .................................................................................... 15 DOKUMENPENAWARAN TERLAMBAT .......................................................................................................... 15 PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ............................................................. 15



25. 26. 27. 28. F.



PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................................................................ 15 KETENTUAN UMUM EVALUASIDOKUMEN PENAWARANDAN KUALIFIKASI .................................................... 16 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI .................................................................................. 17 PENAWARAN HARGA SECARA BERULANG (E-REVERSE AUCTION)................................................................ 21 PENETAPAN PEMENANG................................................................................................................. 20



29. 30. 31. 32. 33. G.



PENETAPAN CALON PEMENANG.................................................................................................................. 20 PEMBUKTIAN KUALIFIKASI.......................................................................................................................... 22 PENETAPAN PEMENANG ............................................................................................................................. 23 PENGUMUMAN PEMENANG........................................................................................................................ 24 SANGGAH .................................................................................................................................................. 24 TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL .............................................................. 25



34. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL ................................................................................ 25 H.



PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA....................................................................................... 26



35. LAPORAN POKJA PEMILIHAN ...................................................................................................................... 26 36. PENUNJUKAN PENYEDIA ............................................................................................................................. 26 I.



JAMINAN PELAKSANAAN................................................................................................................ 28 37. JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................................................ 28



J.



PENANDATANGANAN KONTRAK................................................................................................... 29 38. PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK ................................................................................................ 29 39. PENANDATANGANAN KONTRAK ................................................................................................................. 29



2



BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)............................................................................................... 32 BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) .............................................................................................. 38 BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI ...................................................................................................... 42 BAB VII. BENTUK PAKTAINTEGRITAS ....................................................................................................... 45 BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI .............................................................................. 46 BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI ....................................................................................... 49 BAB X TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ............................................................................................. 55 BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)............................................................................... 56 A. B. C. D. E. F. G. H.



KETENTUAN UMUM ............................................................................................................................. 56 PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK............................... 59 HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA ....................................................................................................... 67 HAK DAN KEWAJIBAN PPK................................................................................................................... 70 PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA .................................................................................. 71 PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA...................................................................................................... 71 PENGAWASAN MUTU........................................................................................................................... 74 PENYELESAIAN PERSELISIHAN ............................................................................................................. 75



BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) ............................................................................ 76 A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L. M. N. 0.



KORESPONDENSI................................................................................................................................... 78 WAKIL SAH PARA PIHAK....................................................................................................................... 59 TANGGAL BARU KONTRAK .................................................................................................................. 78 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................................. 78 PEMBAYARAN TAGIHAN ...................................................................................................................... 78 PENCAIRAN JAMINAN .......................................................................................................................... 71 KEPEMILIKAN DOKUMEN.................................................................................................................... 74 FASILITAS................................................................................................................................................ 75 SUMBER PEMBIAYAAN ......................................................................................................................... 70 HARGA KONTRAK ................................................................................................................................. 71 PEMBAYARAN UANG MUKA................................................................................................................ 71 PEMBAYARAN PRESTASI KERJA............................................................................................................ 74 DENDA.................................................................................................................................................... 82 SANKSI .................................................................................................................................................... 82 PENYELESAIAN PERSELISIHAN ............................................................................................................. 82



BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK........................................................................................ 80 BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR.............. 83 A. PEKERJAAN PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TANAMAN .......................................................... 86 B. GAMBAR SPESIFIKASI TEKNIS............................................................................................................... 91 BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN .......................................................................................... 100 A. BENTUK SURAT PENAWARAN [PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO)] UNTUK 1 (SATU) FILE.......................................................................................................................................................... 97 B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA........................................................................................ 99 BAB XVI. BENTUK DOKUMEN LAIN ....................................................................................................... 100 A. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN (KURVA S) ...................................................................................109 BAB XVII. BENTUK SURAT JAMINAN...................................................................................................... 112 A. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK ...............................................................................112 B. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI ASURANSI/ PERUSAHAAN PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI .............................................................................................................................................114 C. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK..................................................................................115 D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI .............................................................................................................................................117 E. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK.............................................................................118 F. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI ASURANSI/PERUSAHAAN PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI .............................................................................................................................................120 G. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA..............................................................121 H. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA.........................................................................................122



3



BAB I. UMUM A. Dokumen Pemilihan ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya. B.



DalamDokumen Pemilihanini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut: Jasa Lainnya



: jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.



HPS



: Harga Perkiraan Sendiri.



Kemitraan



: Kerjasama antar penyedia baik dalam bentuk konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerjasama lain yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.



Perusahaan Utama : Badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan. (Leading Firm) Kemitraan LDP



: Lembar Data Pemilihan.



LDK



: Lembar Data Kualifikasi.



Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)



: Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



: Pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.



Pejabat Penandatangan Kontrak



: PA, KPA, atau PPK.



SPMK



: Surat Perintah Mulai Kerja.



SPPBJ



: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.



Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)



: Layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.



SKN



: Sisa Kemampuan Nyata.



Aplikasi SPSE



: Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis webyang dapat diakses melalui websiteunit kerja yang melaksanakan fungsi layananpengadaan secara elektronik.



4



Form Isian Elektronik



Form Isian



Elektronik Kualifikasi



: Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput atau diunggah (upload) oleh pengguna aplikasi. : Form Isian Elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan Peserta untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi.



C. TenderpengadaanJasa Lainnyaini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha atau Kemitraan serta orang perorangan. D. Pokja Pemilihan mengumumkan pelaksanaan Tender pascakualifikasi melalui Aplikasi SPSE dan dapat ditambahkan di situs website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.



5



BAB II. PENGUMUMAN TENDER DENGAN PASCAKUALIFIKASI



Pengumuman Tender tercantum dalam pada Aplikasi SPSE



6



BAB III.INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. UMUM 1. Lingkup Pekerjaan



1.1



Pokja Pemilihan mengumumkan kepada para Peserta untuk menyampaikan penawaran atas Pengadaan Jasa Lainnya dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.2



Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.3



Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.4



Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kontrakdengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.



1.5



Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.6



Nama UKPBJ sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.7



Nama Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.8



Alamat Pokja Pemilihan sebagaimana tercantum dalam LDP.



1.9



Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat



1.10



Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam



Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP. LDP.



2. Sumber Dana



Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.



3. Peserta Pemilihan



3.1



Tenderpengadaan Jasa Lainnya ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan yang berbentuk badan usaha atau Kemitraanatau perorangan.



3.2



Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan Kemitraan maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan yang memuat persentaseKemitraan dan menunjuk perusahaan yang mewakili Kemitraan tersebut.



3.3



Peserta Kemitraandilarang untuk mengubah Keanggotaan Kemitraan sampai dengan Kontrak berakhir apabila ditunjuk sebagai Penyedia.



3.4



Peserta Kemitraan dapat mengubah Pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawabdalam Perjanjian Kemitraan setelah Kontrak ditandatangani dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan persetujuan bersama dari masing-masing anggota Kemitraan.



7



4. Perbuatan yang dilarang dan Sanksi



4.1



Peserta berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi anggota Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan Peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan yang terindikasipersekongkolan dengan Peserta lainuntuk mengatur harga penawaran dan/atau hasil Tender, sehinggamengurangi/menghambat/memperkecil/m eniadakan persaingan usaha yangsehat dan/atau merugikan pihak lain; c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.



4.2



Peserta yangterbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada klausul 4.1 dikenakan tindakansebagai berikut: a. sanksi digugurkan dari proses Tenderatau pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi Daftar Hitam; c. gugatan secara perdata; dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.



5.1



Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.



5.2



Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul 5.1 antara lain meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender yang sama; b. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan pada pelaksanaan Pengadaan di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. c. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pokja Pemilihan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia. d. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.



5.3



Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan Negara.



6. Pendayagunaan 6.1 Produksi Dalam Negeri dan Tenaga Kerja



Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia.



5. LaranganPertentangan Kepentingan



8



Indonesia



7. Satu Penawaran Tiap Peserta



6.2



Dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya dimungkinkan menggunakan material/bahan, tenaga teknis/terampil, dan perangkat lunak yang berasal dari luar negeri (impor) dengan ketentuan sebagai berikut: a. penggunaan tenaga teknis/terampil asing dilakukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis ketrampilan yang belum dapat diperoleh di Indonesia, disusun berdasarkan keperluan yang nyata, dan semaksimal mungkin dilakukan alih pengalaman/ketrampilan kepada tenagateknis/terampil Indonesia; b. komponen berupa bahan dan/atau peralatan belum diproduksi di dalam negeri dan/atau spesifikasi teknis bahan yang diproduksi belum memenuhi persyaratan; c. pemilahan/pembagian bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang berasal dari luar negeri (impor); d. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; e. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan; dan f. daftar barang/jasa yang berasal dari luar negeri (impor) wajib dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran.



6.3



Pengadaan barang/jasa yang berasal dari luar negeri (impor) dimungkinkan dalam hal: a. barang/jasatersebut belum dapat diproduksi/dihasilkandi dalam negeri;dan/atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.



Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota Kemitraan hanya boleh menyampaikan satu penawaran.



B. DOKUMEN PEMILIHAN 8. Isi Dokumen Pemilihan 8.1



Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Tender dan Dokumen Kualifikasi.



8.2



Dokumen Tenderterdiri atas: a. Umum; b. Pengumuman; c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan; e. Lembar Kriteria Evaluasi; f. Rancangan Kontrak (Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Dokumen lain yang merupakan bagian dari Kontrak; g. Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar; h. Daftar Kuantitas dan harga, i. Tata Cara Evaluasi j. Bentuk Dokumen Penawaran:



9



1) Dokumen Penawaran untuk Tender 1 (satu)file; 2) Dokumen Penawaran Administrasi; dan 3) Dokumen Penawaran Teknis. k. Bentuk Dokumen lain: 1) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); 2) Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK); 3) Jaminan Pelaksanaan; 4) Jaminan Uang Muka; dan 5) Surat Perjanjian Kemitraan (bila ada). 8.3



Dokumen Kualifikasi meliputi: a. Lembar Data Kualifikasi; b. Pakta Integritas; c. Petunjuk Pengisian Formulir Isian Kualifikasi; d. Formulir Isian Kualifikasi (untuk Kemitraan); dan e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.



8.4



Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian peserta yang menyebabkan Dokumen Penawaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan sepenuhnya merupakan risiko peserta.



9. Bahasa Dokumen Pemilihan



Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespodensi tertulis dalam proses pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.



10. Pemberian Penjelasan



10.1



Pemberian penjelasan dilakukan melalui Aplikasi SPSE, sesuai jadwal pada Aplikasi SPSE.



10.2



Pokja Pemilihan memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan Dokumen Pemilihan.



10.3



Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan, dengan waktu dan tempatpelaksanaan sebagaimana tercantum dalam LDP. Biayapeninjauan lapangan ditanggungoleh masing-masing pihak.



10.4



Pokja Pemilihan segera menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.



10.5



Apabila diperlukan,Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.



10.6



Pokja Pemilihan masih dapat menjawab pertanyaan setelah tahapan pemberian penjelasan berakhir.



10.7



Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan ulang.



10.8



Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP).



10.9



Jika dilaksanakan peninjauan lapangan, Berita Acara Pemberian Penjelasan lanjutan diunggah (upload)melalui Aplikasi SPSE.



10



11. Perubahan Dokumen Pemilihan



12. TambahanWaktu Penyampaian Dokumen Penawaran



11.1



Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat halhal/ketentuan baru atau perubahan yang perlu ditampung, maka Pokja Pemilihan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pemilihan.



11.2



Perubahan rancangan Kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau HPS,harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan.



11.3



Apabila ketentuan baru atau perubahan tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihanmaka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan awal.



11.4



Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu penyampaian penawaran, Pokja Pemilihan dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan.



11.5



Pokja Pemilihan mengumumkan Adendum Dokumen Pemilihan dengan cara mengunggah (upload) fileAdendum Dokumen Pemilihan melalui AplikasiSPSE paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian penawaran. Apabila Pokja Pemilihan akan mengunggah (upload) file Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian penawaran, maka Pokja Pemilihan wajib memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.



11.6



Peserta mengunduh (download) Adendum Dokumen Pemilihan yang diunggah (upload) Pokja Pemilihan pada Aplikasi SPSE (apabila ada).



Apabila Adendum Dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja Pemilihan memperpanjang batas akhir penyampaian penawaran.



C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 13. Biaya dalam 13.1 Penyiapan Penawaran 13.2



Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran. Pokja Pemilihan tidak bertanggungjawabdan tidak menanggung kerugian apapun yang dialami oleh peserta.



14. Bahasa Penawaran



Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.



14.1 14.2



14.3



Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai terjemahandalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah dokumen penunjang yang berbahasa asing.



11



15. Dokumen Penawaran



15.1



Dalam metode penyampaian penawaran 1(satu) file, Dokumen Penawaranmeliputi: a. penawaran yang didalamnya mencantumkan : 1) Harga penawaran; 2) Masa berlaku penawaran; 3) Jangka waktu pelaksanaan. b. Daftar Kuantitas dan Harga c. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari: 1) Metode pelaksanaan pekerjaan; 2) Daftar tenaga ahli dan teknis berserta ijazah (dilegalisir oleh pejabat yang berhak dan berwenang) dan KTP ; 3) Daftar riwayat hidup personil yang diusulkan/curriculum vite; 4) Surat keterangan referensi pengalaman kerja dari pemberi/pengguna pekerjaan; 5) Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan bermeterai Rp.6.000; 6) Spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar; 7) Surat Keterangan Jaminan Suplay pupuk dan obat-obatan; 8) Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang dibutuhkan; 9) Bukti kepemilikan peralatan (dibuktikan dengan faktur/kuitansi pembelian peralatan serta STNK dan BPKB untuk kendaraan) dan atau sewa peralatan (dibuktikan dengan perjanjian sewa) minimal yang dibutuhkan; 10) Jumlah Total Rencana Anggaran Biaya Paket Penanaman dan Pemeliharaan Tahun berjalan (P-0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dan Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); 11) Rekapitulasi RAB Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0); 12) Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1); 13) Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); 14) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) Per Blok; 15) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) Per Blok; 16) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) Per Blok; 17) Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; 18) Jadwal dan jangka waktu Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) dengan menggunakan bobot (kurva S); 19) Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dengan menggunakan bobot (kurva S);



12



20) Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan



Tahun Kedua (P-2) dengan menggunakan bobot (kurva S).



d.



16. Harga Penawaran



Dokumen penawaran teknis yang disampaikan sebagaimana dimaksud huruf c sesuai dengan yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam LDP.



16.1



Harga penawaran dimasukkan pada Form Isian Elektronik penawaran harga dalam Aplikasi SPSE.



16.2



Dalam hal Form Isian Elektronik Daftar Kuantitas dan Harga dipersyaratkan oleh Pokja Pemilihan, maka peserta menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga tersebut melalui fasilitas unggahan (upload).



16.3



Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, peserta mencantumkan harga satuan dan harga total untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Jika harga satuan ditulis nol atau tidak dicantumkan maka pekerjaan dalam mata pembayaran tersebut dianggap telah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.



16.4



Untuk kontrak lumsum(apabila dipersyaratkan) peserta mencantumkan harga satuan untuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalam Daftar Kuantitas dan Harga.



16.5



Biaya tidak langsung (overheadcost) dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh Penyedia untuk pelaksanaan pengadaan Jasa Lainnya ini telah diperhitungkan dalam harga penawaran.



16.6



Untuk Kontrak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan dapat diberlakukan penyesuaian harga sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat UmumKontrak (SSUK).



17. Jenis Kontrak dan Cara Pembayaran



Jenis Kontrak dan cara pembayaran atas pelaksanaan pengadaan Jasa Lainnya ini dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam LDP.



18. Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan



Masa berlaku penawaran dan jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP.



19. Pengisian Data Kualifikasi



19.1



Peserta mengisi Data kualifikasi melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE dan surat perjanjian Kemitraan (apabila peserta berbentuk Kemitraan).



19.2



Jika Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan, maka data



13



kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada Aplikasi SPSE. Data Kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain ditetapkan dalam LDK.



20. Pakta Integritas



19.3



Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta termasuk anggota Kemitraan menyetujui pernyataan sebagai berikut: a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan f. data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang dan seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



19.4



Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan.



19.5



Pengisian data kualifikasi dilakukan sesuai dengan ke BAB VIII Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi.



20.1



Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional.



20.2



Dengan mendaftar sebagai peserta Tender pada suatu paket pekerjaan melalui Aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui Pakta Integritas, termasuk peserta sebagai anggota Kemitraan.



D. PENYAMPAIANDATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN 21. Penyampaian Data Kualifikasi



Peserta menyampaikan Data Kualifikasi melalui Form Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada Aplikasi SPSE bersamaan dengan penyampaian dokumen penawaran.



22. Penyampaian Dokumen Penawaran



22.1



Untuk metode 1 (satu)file: a. Penyampaian dokumen penawaran untuk metode 1 (satu)file, dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga disampaikan dalam 1 (satu)file.



14



b. Peserta Tender menyampaikan semua dokumen penawaran dengan cara menyampaikan penawaran dan melampirkan dokumen pendukung. c. Dokumen dienkripsi dan dikirim. d. File penawaran disandikan/dienkripsi dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO)/Spamkodok. e. Peserta mengirimkan file penawaran yang telah di sandikan/dienkripsi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. f. Dokumen diinput/diupload dan dikirimkan melalui form isian elektronik data kualifikasi pada SPSE. 22.2



Metode penyampaian dokumen dengan menggunakan metode 1 (satu) filedengan cara sebagai berikut : a. Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo/Spamkodok. b. Setelah File penawaran administrasi, teknis dan harga dienkripsi menggunakan APENDO/Spamkodok. c. Peserta mengunggah (upload) file penawaran administrasi, teknis dan harga yang telah terenkripsi (*.rhs) sesuai jadwal yang ditetapkan. d. Peserta dapat mengunggah file penawaran secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. File penawaran terakhir akan menggantikan file penawaran yang telah terkirim sebelumnya.



22.3



Surat/form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam Aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan/direktur perusahaan, pihak lain yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari pimpinan/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.



22.4



Peserta tidak perlu membuat surat penawaran bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain.



22.5



Peserta dapat menggunggah (upload) ulang file dokumen penawaran untuk mengganti file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran.



22.6



Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan Apendo/Spamkodok yang melekat pada APendo/Spamkodok.



22.7



Untuk peserta yang berbentuk Kemitraan, penyampaian penawaran dilakukan oleh perusahaan utama (leading firm) Kemitraan.



15



23. Batas Akhir Waktu Penyampaian Penawaran



23.1 Penawaran disampaikan melalui Aplikasi SPSE sesuai jadwal pada Aplikasi SPSE pada waktu yang ditentukan oleh Pokja Pemilihan. 23.2 Pokja Pemilihan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir penyampaian penawaran kecuali: a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; c. perubahan Dokumen Pemilihan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran; atau d. tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran sampai dengan batas akhir penyampaian penawaran. 23.3 Dalam hal Pokja Pemilihan mengubah waktu batas akhir penyampaian penawaran maka harus menyampaikan/menginformasikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada peserta melalui Aplikasi SPSE. 23.4 Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal penyampaian penawaran. 23.5 Perpanjangan batas akhir jadwal penyampaian penawaran sebagaimana dimaksud pada klausul 23.4dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir penyampaian penawaran.



24. DokumenPenawaran Terlambat



Dokumen Penawaran yang disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian penawaran tidak diterima.



E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN 25. Pembukaan Dokumen 25.1 Penawaran



Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen yang telah ditetapkan.



25.2



Pokja Pemilihan menyampaikan file penawaran yang tidak dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak (corrupt) kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layananpengadaan secara elektronik untuk mendapat keterangan dan bila dianggap perlu unit kerja yang melaksanakan fungsi layananpengadaan secara elektronik dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP.



25.3



Apabila berdasarkan keterangan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi layananpengadaan secara elektronik atau LKPP file penawaran tidak dapat didekripsi, tidak dapat dibuka, atau rusak ( corrupt) maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa filepenawaran tersebut tidak memenuhi syarat. Namun apabila berdasarkan unit kerja yang melaksanakan fungsi layananpengadaan secara elektronik atau LKPP file penawaran dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan melanjutkan proses evaluasi atas dokumen penawaran tersebut.



16



26. Ketentuan Umum EvaluasiDokumen Penawarandan kualifikasi



Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut: a. Pokja Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini; b. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; c. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis, dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak berstempel. e. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja Pemilihan selama proses evaluasi. f. Pokja Pemilihan melakukan pemeriksaan terkait persaingan usaha yang tidak sehat dan pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolan antarpeserta pada setiap tahap evaluasi. g. Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini: 1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis. 2) seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS. 3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali. 4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan. h. apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehatatau terjadi pengaturan bersama/kolusi/ tindakan yang terindikasi persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran maka: 1) Peserta yang ditemukan indikasi adanya persaingan usaha yang tidak sehatatau terjadi pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasipersekongkolan digugurkan dalam proses pemilihan; 2) Peserta yang terlibat pengaturan bersama/kolusi/tindakan yang terindikasi persekongkolandigugurkan dalam proses pemilihan dan dikenakan sanksi Daftar Hitam; 3) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan Peserta lainnya yang tidak terlibat; dan



17



4) apabila tidak ada Peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka Tender dinyatakan gagal. 27. Evaluasi Dokumen Penawaran dan kualifikasi



27.1



Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan ini ditetapkan dalam LDP.



27.2



Untuk metode evaluasi Sistem Harga Terendah dengan 1 (satu)file, evaluasi dilakukan sebagai berikut: a. Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik untuk Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lumsumdan Harga Satuan pada bagian Harga Satuan: 1) Volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 2) Apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan maka dilakukan pembetulan dan harga yang berlaku adalah hasil perkalian sebenarnya. Dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; 3) Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; 5) Hasil koreksi aritmatik dapat mengubah harga penawaran dan urutan peringkat; 6) Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Pokja Pemilihan menyusun urutan dari penawaran terendah; 7) apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi hasil koreksi aritmatik kepada Peserta; dan 8) apabila hasil koreksi arimatik melebihi HPS maka penawaran dinyatakan gugur. b. Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi HPS, Tender dinyatakan gagal. c. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Pokja Pemilihan menyusun urutan dari penawaran terendah. d. Pelaksanaan evaluasi sistem gugur dilakukan oleh pokja pemilihan untuk mendapatkan 3 (tiga) yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik. e. Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) Peserta yang menawar harga penawaran kurang dari HPS maka proses Tender tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran. f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: 1) evaluasi administrasi; 2) evaluasi teknis; dan 3) evaluasi harga.



18



g. Evaluasi kualifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran. 27.3



Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi: a. evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila Penawaran lengkap sesuai yang diminta/dipersyaratkan; c. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi yang meliputi: 1) Evaluasikualifikasi administrasi/legalitas; 2) Evaluasi kualifikasi teknis; dan 3) Evaluasi kualifikasi keuangan. d. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode penilaian sistem gugur; e. Tata cara evaluasi kualifikasi dilakukan sesuai dengan Bab X Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; f. Pokja Pemilihan melakukan evaluasi data kualifikasi dengan membandingkan dokumen isian kualifikasi dengan persyaratan yang tercantum Lembar Data Kualifikasi (LDK); g. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; h. untuk Sistem Harga Terendah 1 (satu)file, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah ada yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi administrasi dan kualifikasi terhadap penawar terendah berikutnya; dan i. apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi, maka Tender dinyatakan gagal.



27.4



Evaluasi Teknis: a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; c. evaluasi teknis dilakukan dengancara: 1) Untuk Harga Terendah, evaluasi teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail) atau sistem gugur dengan ambang batas. 2) Evaluasi teknis dilaksanakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. d. Evaluasi teknis dengan sistem gugur (pass and fail) dilakukan dengan cara memeriksa pemenuhan unsur dan kriteria evaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. e. Pokja Pemilihan (apabila diperlukan) dapat meminta pengujian mutu/teknis/ fungsi untuk bahan/peralatan tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP; f. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada Peserta. Apabila dibutuhkan, Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam klarifikasi peserta tidak



19



diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; g. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; h. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga; i. apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction) dengan ketentuan sebagaimana klausul 28; j. apabila hanya 1 (satu) peserta yang lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan k. apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Tender dinyatakan gagal. 27.5



Evaluasi Harga: unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) Total harga penawaran dibandingkan terhadap nilai total HPS 2) Apabila semua harga penawaran terkoreksi diatas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal. b. harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi, apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume, harga satuan yang berlaku sesuai dengan harga dalam HPS; c. Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; d. Apabila ada perbedaan harga penawaran, maka : 1) Apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; 2) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau 3) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.



a.



e. evaluasi kewajaran harga dilakukan apabila harga penawaran setelah koreksi aritmatik lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan: 1) meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar; 2) mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga satuan yang tidak wajar;



20



3) apabila harga penawaran dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender dan harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari total HPS; 4) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan dikenakan Sanksi Daftar Hitam; 5) apabila hasil evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga penawarandinyatakan tidak wajar maka penawaran digugurkan; dan 6) Hasil evaluasi dan klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara. f. Evaluasi harga satuan timpang dilakukan untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dilakukan dengan ketentuan: 1) harga satuan timpang adalah harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dan dinilai tidak wajar; 2) Untuk setiap harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS dilakukan evaluasi dan klarifikasi; 3) Evaluasi dan klarifikasi dilakukan dengan memeriksa koefisien dan/atau kewajaran harga komponen harga satuan penawaran; 4) Apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi penambahan volume terhadap harga satuan yang dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap penambahan volume tersebut berdasarkan harga satuan penawaran yang tercantum dalam HPS;



5) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan/sesuai dengan harga pasar maka harga satuan tersebut dinyatakan tidak timpang; dan



6) Harga satuan timpang menggugurkan penawaran.



tidak



dapat



g. Untuk metode evaluasi sistem harga terendah, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja Pemilihan dapat melakukan evaluasi terhadap Peserta dengan penawaran terendah hasil koreksi aritmatik berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi. h. Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Pokja ULP dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; i. Untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga,



21



maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan j. Untuk 1 (satu) file sistem gugur apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal. k. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/ atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) maka pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukan dalam Daftar Hitam. l. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama maka Pokja ULP memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. m. Pokja ULP menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dari penawaran harga terkoreksi yang terendah. 28. Penawaran Harga Secara Berulang (E-reverse Auction)



F. PENETAPAN PEMENANG 29. Penetapan Calon Pemenang



28.1



Apabilahanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction) dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya.



28.2



Pokja Pemilihan mengundang peserta melakukan Ereverse Auctionsesuai jadwal dan dalam kurun waktu yang ditetapkan.



28.3



Peserta menyampaikan harga penawaran melalui fitur pada Aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time.



28.4



Setelah batas akhir penyampaian penawaran harga secara berulang maka sistem akan menginformasikan peringkat berdasarkan urutan posisi penawaran.



28.5



Dalam hal peserta tidak menyampaikan penawaran harga secara berulang maka sistem akan memasukan harga penawaran awal dan ditetapkan sebagai harga penawaran secara berulang.



29.1 Ketentuan Umum: a. Penetapan calon pemenang berdasarkan pada metode evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. b. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan calon pemenang yang akanmelewati masa berlaku penawaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, Pokja Pemilihan melakukan konfirmasi kepada seluruh calon pemenanguntuk memperpanjang masa berlaku penawaran sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan Kontrak dan dituangkan dalam Berita Acara. c. Calon pemenang yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku penawaran, dianggap



22



mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. 29.2 Untuk metode evaluasi harga terendah, penetapan peringkat calon pemenang disusun berdasarkan Harga Penawaran Terkoreksi terendah. 30. Pembuktian Kualifikasi



30.1 Pembuktian pemenang.



kualifikasi



dilakukan



terhadap



calon



30.2 Pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 30.3 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar Aplikasi SPSE (offline). 30.4 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. 30.5 Dalam pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila data kualifikasi Peserta sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 30.6 Dalam hal terdapat data kualifikasi penyedia belum terkualifikasi dalam SIKaP maka pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara mengundang dan mencocokan data pada informasi Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada Aplikasi SPSE dengan dokumen asli dan meminta rekaman dokumennya. 30.7 Dalamhal data kualifikasi belum terdapat dalamSistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) maka Peserta dapat melengkapi data kualifikasi pada SIKaP tersebut. 30.8 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan



data, peserta digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.



30.9 Apabila diperlukan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi



dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan.



30.10 Apabila tidak ada Peserta yang lulus pembuktian kualifikasi, Tender dinyatakan gagal.



30.11 Apabila calon pemenang,calon pemenang cadangan 1 dan/atau calon pemenang cadangan 2 tidak hadir pada pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, peserta dianggap mengundurkan diri, maka: a. dibatalkan sebagai calon pemenang; dan b. dikenakan Sanksi Daftar Hitam.



23



31. Penetapan Pemenang



31.1 Penetapan pemenang terdiri dari pemenang, pemenang cadangan 1 (satu), dan pemenang cadangan 2 (dua). Pemenang cadangan ditetapkan apabila ada. 31.2 Penetapan Pemenang pada pengadaan ini sesuai dengan LDP. 31.3 Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan peringkat calon pemenang. 31.4 Pokja Pemilihan melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSEsetelah melalui pembahasan internal anggota Pokja Pemilihan. 31.5 Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan surat penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang masa berlaku surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. 31.6 Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. 31.7 Untuk penetapan pemenang dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan sebagai berikut: a. Pokja Pemilihan mengusulkan pemenang pemilihan kepada PA/KPA untuk ditetapkan melalui UKPBJ yang ditembusan kepada PPK dan APIP. b. PA/KPA menetapkan pemenang pemilihan berdasarkan usulan Pokja Pemilihan. Apabila PA/KPA tidak sependapat dengan usulan Pokja Pemilihan, maka PA/KPA menolak untuk menetapkan Pemenang pemilihan dan menyatakan Tender gagal. c. PA/KPA menyampaikan surat penetapan Pemenang atau penolakan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan penetapan pemenang diterima. Dalam hal PA/KPA tidak memberikan keputusan (penetapan atau penolakan) maka PA/KPA dianggap menyetujui usulan Pokja Pemilihan. d. Dalam hal PA/KPA tidak sependapat selanjutnya UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan bersangkutan untuk menindaklanjuti penolakan tersebut. 31.8 Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), yang paling sedikit memuat: a. tanggal dibuatnya berita acara; b. nama seluruh peserta; c. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta d. metode evaluasi yang digunakan; e. kriteria dan unsur yang dievaluasi; f. rumus yang digunakan; g. hasil evaluasi dan jumlah peserta yang lulus dan tidak



24



lulus pada setiap tahapan evaluasi; h. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan Tender (apabila ada); i. Jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; dan j. pernyataan bahwa Tender gagal apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat (apabila ada). 31.9 Evaluasi penawaran bersifat rahasia sampai dengan pengumuman pemenang. 32. Pengumuman Pemenang



Pokja Pemilihan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan pemenang cadangan 2 (dua) apabila ada melalui Aplikasi SPSE.



33. Sanggah



33.1 Peserta yang menyampaikan penawaran dapat menyampaikan sanggah melalui Aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Pokja Pemilihan sesuai jadwal pada Aplikasi SPSE. 33.2 Sanggah diajukan oleh peserta meliputi: a. kesalahan dalam melakukan evaluasi; b. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya serta ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; c. rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau d. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah. 33.3 Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. 33.4 Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban melalui Aplikasi SPSE atas semua Sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah. 33.5 Apabila Sanggah dinyatakan benar/diterima maka Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang. 33.6 Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat menyampaikan sanggah melalui Aplikasi SPSE dan/atau Pokja Pemilihan tidak dapat menyampaikan jawaban sanggah melalui Aplikasi SPSE maka sanggah dapat dilakukan diluar Aplikasi SPSE (offline). 33.7 Sanggah yang disampaikan tidak melalui Aplikasi SPSE (offline) bukan dikarenakan adanya keadaan kahar/gangguan teknis atau disampaikan kepada PA/KPA, PPK dan/atau APIP, atau disampaikan diluar masa sanggah, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.



25



G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL 34. Tender Gagal dan Tindak Lanjut Tender Gagal



34.1 Tender dinyatakan gagal, dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Tender tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya; e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; g. seluruh penawaran harga terkoreksi Tender Jasa Lainnya di atas HPS; dan/atau h. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK. 34.2 Setelah Tender dinyatakan gagal, maka Pokja Pemilihan memberitahukan kepada seluruh peserta melalui Aplikasi SPSE. 34.3 Setelah pemberitahuan adanya Tender gagal, maka Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) menentukan tindak lanjut berupa: a. evaluasi penawaran ulang; b. penyampaian penawaran ulang; atau c. Tender ulang. 34.4 Sebelum melaksanakan tindak lanjut Tender gagal, Pokja Pemilihan atau Pokja Pemilihan pengganti (apabila diganti) melakukan reviu atas penyebab Tender gagal. Hasil reviu atas penyebab Tender gagal menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dalam melaksanakan tindak lanjut Tender gagal. 34.5 Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, apabila dalam evaluasi terdapat kesalahan. 34.6 Pokja Pemilihan mengundang Peserta untuk menyampaikan penawaran ulang, apabila ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam Dokumen Pemilihan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan Dokumen Pemilihan. 34.7 Pokja Pemilihan melakukan Tender ulang, apabila: a. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; b. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; c. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); d. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; e. seluruh penawaran harga Tender Jasa Lainnya di atas HPS; atau f. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.



26



34.8 Dalam hal tindak lanjut Tender gagal sebagaimana dimaksud pada klausul 34.3 tidak dapat dilaksanakan, maka Pokja Pemilihan membatalkan proses Tender. 34.9 PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan/atau UKPBJ dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta Tender apabila penawarannya ditolak atau Tender dinyatakan gagal atau Tender dibatalkan. 34.10 Dalam hal Tender ulang yang disebabkan oleh KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK pengganti (yang baru). 34.11 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pelelangan gagal, mengharuskan adanya perubahan Dokumen Pengadaan, maka dilakukan pelelengan ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki Dokumen Pengadaan. H. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA 35. Laporan Pokja Pemilihan



35.1 Pokja Pemilihan menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada PPK dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ dengan melampirkan BAHP, Surat Sanggah dan Jawaban Sanggah, serta Berita Acara/informasi tambahan lainnya (jika ada). 35.2 Berita Acara/informasi tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada klausul 35.1 memuat hal-hal yang tidak difasilitasi Aplikasi SPSE. 35.3 Laporan sebagaimana dimaksud pada klausul 35.1 disampaikan dengan ketentuan: a. tidak ada sanggah; atau b. sanggah telah dijawab dan dinyatakan tidak benar.



36. Penunjukan Penyedia



36.1



PPK sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan untuk memastikan: a. bahwa proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan b. bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan Kontrak.



36.2



Dalam hal PPK menyetujui hasil pemilihan, maka PPK menerbitkan SPPBJ.



36.3



PPK menerbitkan SPPBJ apabila pernyataan peserta pada formulir isian kualifikasi masih berlaku, dengan ketentuan: a. tidak ada sanggahan dari peserta; b. sanggahan terbukti tidak benar; atau c. masa sanggah berakhir.



36.4



PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggah SPPBJ yang telah diterbitkan pada Aplikasi SPSE dan menyampaikan SPPBJ tersebut melalui Aplikasi SPSE kepada Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia.



27



36.5



PemenangPemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk wajib menerima keputusan tersebut, dengan ketentuan: a. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK maka yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi; b. apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima secara obyektif oleh PPK dan masa penawarannya masih berlaku, maka yang bersangkutan dikenakan Sanksi Daftar Hitam; atau c. apabila yang bersangkutan tidak bersedia ditunjuk karena masa penawarannya sudah tidak berlaku, maka peserta yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi.



36.6



Apabila Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, maka penunjukan Penyedia dapat dilakukan kepada pemenang cadangan sesuai dengan urutan peringkat (apabila ada), selama masa berlaku penawaran pemenang cadangan masih berlaku atau sudah diperpanjang masa berlakunya.



36.7



Dalam hal tidak ada calon Pemenang Cadangan atau semua Pemenang Pemilihan/Calon Penyedia yang ditunjuk mengundurkan diri, maka PPK melaporkan ke Pokja Pemilihan untuk kemudian dilakukan Tender ulang dan ditembuskan kepada UKPBJ.



36.8



SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah PPK menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan.



36.9



Dalam SPPBJ disebutkan bahwa penyedia harus menyiapkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak.



36.10 SPPBJ ditembuskan kepada unit pengawasan internal. 36.11 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil pemilihan Penyedia, maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pokja Pemilihan dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ disertai dengan alasan dan bukti. Selanjutnya, PPK dan Pokja Pemilihan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan Penyedia. 36.12 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan. 36.13 PA/KPA memutuskan hasil pemilihan dengan ketentuan: a. apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang. b. apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja Pemilihan, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat



28



c.



5 (lima) hari kerja sejak diperintahkan. Keputusan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b bersifat final.



36.14 Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang maka PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai dengan alasan dan bukti dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ, serta memerintahkan untuk melakukan evaluasi penawaran ulang, penyampaian penawaran ulang, atau Tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah laporan hasil pemilihan Penyedia diterima. I. JAMINAN PELAKSANAAN 37. Jaminan Pelaksanaan



37.1 Jaminan pelaksanaan yang asli diberikan Calon Penyedia setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan kontrak. 37.2 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ sebelum penandatangan kontrak dengan besar : a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau b. 5% (sepuluh perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil 80% (delapan puluh perseratus) dari HPS. 37.3 Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan berakhir masa kontrak. 37.4 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah: a. penyerahan seluruh pekerjaan; b. penyerahan Sertifikat Garansi (apabila diperlukan). 37.5 Jaminan Pelaksanaan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang; b. masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai serah terima hasil pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. nama Penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan; d. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan; e. besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf; f. nama Pejabat Penandatangan kontrak yang



29



menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama Pejabat Penandatangan kontrak sebagaimana tercantum dalam LDP; g. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ; h. Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Penandatangan kontrak diterima oleh pihak penjamin; i. Jaminan Pelaksanaan atas nama Kemitraan ditulis atas nama Kemitraan;dan j. memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin. 37.6 Pejabat Penandatangan kontrak mengonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi dan keabsahan/keaslian Jaminan Pelaksanaan kepada pihak penjamin. 37.7 Kegagalan calon Penyedia yang ditunjuk untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan sebelum penandatanganan Kontrak dianggap mengundurkan diri atau dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak. 37.8 Jaminan Pelaksanaan yang dicairkan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah oleh pejabat yang berwenang. 37.9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. J. PENANDATANGANAN KONTRAK 38. Persiapan Penandatanganan Kontrak



39. Penandatanganan Kontrak



38.1



Setelah SPPBJ diterbitkan, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan rapat persiapan penandatanganan kontrak dengan Calon Penyedia dengan ketentuan sebagai berikut: a. finalisasi rancangan kontrak dengan memeriksa konsep Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak; b. memeriksa kelengkapan dokumen pendukung kontrak, antara lain: kesesuaian/keberlakuan pernyataan dalam Data Isian Kualifikasi, Jaminan Pelaksanaan, dan dokumen lainnya; c. merencanakan waktu penandatanganan kontrak; dan/atau d. memeriksa hal-hal lain yang telah diklarifikasi dan/atau dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.



38.2



Pejabat Penandatangan Kontrak tidak diperkenankan mengubah Pemilihan, Dokumen Penawaran, kecuali mempersingkat jangka pekerjaan.



39.1



Pejabat Penandatanganan Kontrak dan Calon Penyedia memeriksa rancangan kontrak dan membubuhkan paraf



dan Calon Penyedia substansi Dokumen dan Hasil Pemilihan waktu pelaksanaan



30



pada setiap lembar dokumen kontrak. 39.2



Penandatanganan kontrak dilakukan setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau b. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS.



39.3



Kontrak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari: a. Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia; dan b. Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.



39.4



Apabila diperlukan dapat dibuat Kontrak tanpa dibubuhi meterai.



39.5



Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah: a. direktur utama/Pimpinan Perusahaan/ Pengurus Koperasi yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundangundangan; atau b. pengurus/karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan perubahannya (apabila ada) sesuai dengan peraturan perundangundangan untuk menandatangani Kontrak.



39.6



Penandatanganan Kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan.



39.7



Kontrak mulai berlaku pada tanggal penandatanganan Kontrak oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam Kontrak.



39.8



Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPAdisahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelumtahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakansetelah DIPA/DPA berlaku efektif.



39.9



Pejabat Penandatangan Kontrak memasukan data kontrak yang telah ditandatangani pada Aplikasi SPSE.



rangkap/salinan



37.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep Kontrak



31



meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. 37.2 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan sebagai berikut: a. adendum Surat Perjanjian; b. pokok perjanjian, syarat-syarat khusus Kontrak, syarat-syarat umum Kontrak; c. surat penawaran, beserta penawaran harga; d. spesifikasi teknis; e. gambar-gambar;



32



BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)



Catatan dalam pengisian lembar data pemilihan (LDP) Lembar Data Pemilihan (LDP) diisi oleh Pokja Pemilihan sebelum menerbitkan dokumen pemilihan. LDP berisi informasi dan ketentuan spesifik untuk proses pemilihan Penyedia pada paket pengadaan yang dimaksud. Pokja Pemilihan harus mengisi informasi dalam LDP ini yang terkait Instruksi Kepada Peserta (IKP). Semua informasi harus diisi tanpa ada isian yang dikosongkan. Untuk memudahkan penyiapan LDP, penomoran klausul pada LDP disesuaikan dengan nomor klausul pada IKP.



33



LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)



A. UMUM 1. LINGKUP PEKERJAAN



1.1



Kode RUP: 21260356



1.2



Nama paket pengadaan Jasa lainnya: Penanaman Reboisasi Intensif Pada KPH Wilayah V BLOK TRG-1 dan TRG-3 Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Seluas 500 Ha.



1.3



Uraian singkat paket pengadaan Jasa Lainnya: Penanaman Reboisasi Intensif Pada KPH Wilayah V BLOK TRG-1 dan TRG-3 Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Seluas 500 Ha yang terdiri dari pekerjaan penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P-0) Tahun 2019, pemeliharaan tanaman tahun pertama (P-1) Tahun 2020 dan pemeliharaan tahun kedua (P2) Tahun 2021.



1.4



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut : a. Penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P-0) dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 selama 212 (dua ratus dua belas) Hari kalender. b. Pemeliharaan tanaman tahun I (P-1) dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. c. Pemeliharaan tanaman tahun II (P-2) dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 selama 350 (tiga ratus lima puluh) hari kalender.



1.5



Nama Satuan Kerja: Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Krueng Aceh.



1.6



Nama UKPBJ: Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Lainnya I Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Unit Daerah Provinsi Aceh.



1.7



Nama Pokja Pemilihan: Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Lainnya II



1.8



Alamat Pokja Pemilihan: Jl. Cut Nyak Dhien Km 1,2 Banda Aceh



1.9 2.



SUMBER DANA



Website Aplikasi SPSE (http://lpse.menlhk.go.id/eproc4)



Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaanDIPA BA 029Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Krueng AcehTahun Anggaran 2019 (P-0), Tahun Anggaran 2020 (P-1) & Tahun Anggaran 2021 (P-2).



34



B. DOKUMEN PEMILIHAN 1.



PEMBERIANPENJEL ASAN



1.1.PemberianPenjelasan akan dilaksanakan pada: Hari : Rabu Tanggal : 10 April 2019 Pukul : 11.30 s.d 12.00 Wib Tempat : http://lpse.menlhk.go.id/eproc4)



C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN 1. DOKUMEN PENAWARAN



A. Dokumen Persyaratan Administrasi terdiri dari : 1. SIUP, peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) Kecil/Non Kecil, yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan bergerak pada bidang/sub bidang 02403 JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL; 2. Memiliki Nomor Induk Berusaha dari Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggaraan OSS; 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan)Telah Melunasi kewajiban pajak tahun terakhir; 4. Surat Pernyatan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 5. Surat Pernyatan yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;. 6. Surat Pernyatan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 7. Surat Pernyatan pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 8. Surat Pernyatan Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 9. Surat Pernyatan Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 10. Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian sebagai Site Manager berpendidikan minimal S1 Kehutanan/Pertanian (ijazah, pengalaman minimal 3 tahun) 1 orang sebagai tenaga tetap. 11. Memilki tenaga teknis dengan kualifikasi keahlian sebagai berikut : a) Tenaga Teknis lapangan minimal SLTA sederajat



35



(ijazah,pengalaman minimal 2 tahun) 5 orang dan sebagai tenaga tetap. b) Tenaga Administrasi minimal SLTA sederajat (ijazah, pengalaman minimal 2 tahun) 1 orang dan sebagai tenaga tetap. c) Tenaga Logistik minimal SLTA sederajat (ijazah,pengalaman minimal 2 tahun) 1 orang dan sebagai tenaga tetap. 12. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan: a). Mesin air 5 unit, b). Paranet 1.200 meter, c). Selang air 450 meter, d). Bak penampung air 5 unit minimal 1 m3, e). GPS 5 unit, f). Kompas 5 unit, g). Meteran 5 unit, h). Altimeter 5 unit, i). Kamera digital 5 unit, j). Cangkul 55 unit, k). Parang 55 unit, l). Gerobak sorong 18 unit, m). Sekop 18 unit, n). Handsprayer 5 unit, o). sepeda motor 5 unit. B. Dokumen penawaran teknis terdiri dari: 1. Metode pelaksanaan pekerjaan; 2. Daftar tenaga ahli dan teknis berserta ijazah (dilegalisir oleh pejabat yang berhak dan berwenang) dan KTP; 3. Daftar riwayat hidup personil yang diusulkan/curriculum vitae; 4. Surat keterangan referensi pengalama kerja dari pemberi/pengguna pekerjaan; 5. Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan bermeterai Rp.6.000,- ; 6. Spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar; 7. Surat Keterangan Jaminan Suplay pupuk dan obat-obatan; 8. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang dibutuhkan; 9. Bukti kepemilikan peralatan (dibuktikan dengan faktur/kuitansi pembelian peralatan serta STNK dan BPKB untuk kendaraan) dan atau sewa peralatan (dibuktikan dengan perjanjian sewa) minimal yang dibutuhkan; 10. Jumlah Total Rencana Anggaran Biaya (RAB) Paket Penanaman dan Pemeliharaan Tahun berjalan (P-0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dan Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); 11. Rekapitulasi RAB Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0); 12. Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1); 13. Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); 14. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) Per Blok; 15. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) Per Blok; 16. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) Per Blok; 17. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; 18. Jadwal dan jangka waktu Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) dengan menggunakan bobot (kurva S); 19. Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Pertama (P-



36



1) dengan menggunakan bobot (kurva S); 20. Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) dengan menggunakan bobot (kurva S). 2.



JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN



2.1. 2.2.



2.3. 2.4. 2.5. 3.



Jenis KontrakGabungan Lumsum dan Harga Satuan Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran yang digunakan yaitu : a. Kontrak tahun jamak sesuai persetujuan oleh Menteri LHK Nomor : S. 194/MENLHK-PDASHL/SET/DAS.1/3/2019 tanggal 4 Maret 2019 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Kegiatan RHL Tahun 2019. (untuk pekerjaan P-0, P-1 dan P-2) . b. Kontrak Tahun Tunggal, apa bila Anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan P-1 tahun 2020 dan P-2 tahun 2021 tidak tersedia anggaran. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi. Pembayaran dilakukan dengan cara Tahapan/termin.



MASA Masa berlaku penawaran selama 30 (tiga puluh) hari Kalender sejak BERLAKUNYA batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran. PENAWARAN DAN Jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan SSKK. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN



D. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN 1. PENYAMPAIANDOK UMEN PENAWARAN



Metode penyampaian dokumen penawaran 1 (satu) file



E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN 1. EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN



1.1.



Metode evaluasi penawaran: Sistem Harga Terendah.



1.2.



Evaluasi Teknis menggunakan: Sistem Gugur.



1.3. Pokja Pemilihan menetapkan unsur dan kriteria terhadap dokumen penawaran yang terdiri dari:



evaluasi



a. Metode pelaksanaan pekerjaan (diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan utama). b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan (tidak melampaui batas waktu sebagaimana tercantum dalam LDP) dengan menggunakan kurva S dengan pembobotan dari masingmasing nilai pekerjaan. c. jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal (sebagaimana tercantum dalam LDP)



d. spesifikasi teknis dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar sesuai yang ditetapkan dalam BAB XIV.



e. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh (sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam LDP).



37



F. PENETAPAN PEMENANG 1. PENETAPAN PEMENANG



Pemenang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Jasa Lainnya II.



2. JAMINAN PELAKSANAAN



2.1 Masa berlakunya jaminan pelaksanaan selama 927 (Sembilan ratus dua puluh tujuh) hari kalender sejak penandatanganan kontrak, 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut : a. Penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (P-0) dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 selama 212 (dua ratus dua belas) Hari kalender. b. Pemeliharaan tanaman tahun I (P-1) dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender. c. Pemeliharaan tanaman tahun II (P-2) dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 selama 350 (tiga ratus lima puluh) hari kalender. 2.2 Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepadaPejabat Penandatangan kontrakPejabat Pembuat Komitmen RHL BPDASHL Krueng Aceh.



3. JAMINAN MUKA



UANG 3.1 Nilai Jaminan Uang Muka sebesar 15% (lima belas perseratus) dari nilai harga kontrak Tahun Pertama (P-0). 3.2 Jaminan Uang Muka ditujukan kepada PPK RHL BPDASHL Krueng Aceh. 3.3 Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara.



38



BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha 1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan. 1. SIUP, peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) Kecil/Non Kecil, yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan bergerak pada bidang/sub bidang 02403 JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL; 2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggaraan OSS; 3. Kualifikasi usaha Kecil/Non kecil 2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).



(Untuk Usaha Mikro, tidak disyaratkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)).



3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) 4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. 5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan : a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 6) Pernyataan Pakta Integritas yang berisi : a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7) Pernyataan: a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan



39



perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 8) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan 9) Evaluasi persyaratan pada angka 7) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari Kemitraan. B.



Syaratkualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan



1)



memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal.



2)



memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.



3)



Pernyataan Pakta Integirtas yang berisi : a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



4)



Pernyataan yang ditandatangani berisi: a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam; b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait; c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan d. tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.



C.



seperti



Kartu



Tanda



Penduduk



Syarat kualifikasi Teknis Penyedia



1) Memiliki pengalaman: a. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhirbaik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasukpengalaman subkontrak;



b. Penyediaan jasa sekurangkurangnya dalam kelompok/grupyang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurunwaktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintahmaupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi



a. Penyediaan jasa pada divisi Pengadaan bibit



tanaman hutan/perkebunan/pertanian/penanaman dan pemeliharaan tanaman.



b. Penyedia jasa pada kelompok Pengadaan



bibit tanaman hutan/perkebunan/pertanian/penanaman dan pemeliharaan tanaman.



40



dalam kurun waktu 10(sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurangsama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS. 2) Metode pelaksanaan pekerjaan; 3) Daftar tenaga ahli dan teknis berserta ijazah (dilegalisir oleh pejabat yang berhak dan berwenang) dan KTP ; 4) Daftar Personil inti beserta ijazah dan KTP; 5) Daftar riwayat hidup personil yang diusulkan/curriculum vite; 6) Surat keterangan referensi pengalaman kerja dari pemberi/pengguna pekerjaan; 7) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan bermeterai Rp.6.000,- ; 8) Spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar; 9) Surat Keterangan Jaminan Suplay pupuk dan obat-obatan; 10)Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang dibutuhkan; 11)Bukti kepemilikan peralatan (dibuktikan dengan faktur/kuitansi pembelian peralatan serta STNK dan BPKB untuk kendaraan) dan atau sewa peralatan (dibuktikan dengan perjanjian sewa) minimal yang dibutuhkan; 12)Jumlah Total Rencana Anggaran Biaya Paket Penanaman dan Pemeliharaan Tahun berjalan (P-0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dan Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); 13)Rekapitulasi RAB Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0); 14)Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1); 15)Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); 16)Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) Per Blok; 17)Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) Per Blok; 18)Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) Per Blok; 19)Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; 20)Jadwal dan jangka waktu Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) dengan menggunakan bobot (kurva S); 21)Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dengan menggunakan bobot (kurva S); 22)Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) dengan menggunakan bobot (kurva S). 23)Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian sebagai Site Manager berpendidikan minimal S1 Kehutanan/Pertanian (ijazah, pengalaman minimal 3 tahun) 1 orang sebagai tenaga tetap. 24)Memiliki tenaga teknis dengan kualifikasi keahlian sebagai berikut : a. Teknis lapangan minimal SLTA sederajat (ijazah,pengalaman minimal 2 tahun) 5 orang dan sebagai tenaga tetap. b. Tenaga Administrasi minimal SLTA sederajat (ijazah, pengalamanminimal 2 tahun) 1 orang dan sebagai tenaga tetap. c. Tenaga Logistik minimal SLTA sederajat (ijazah,pengalaman minimal 2 tahun) 1 orang dan sebagai tenaga tetap. 25)Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan yang dibutuhkan yaitu : a). Mesin air 5 unit, b). Paranet 1.200 meter, c). Selang air 450 meter, d). Bak penampung air 5 unit minimal 1 m3, e). GPS 5 unit, f). Kompas 5 unit, g). Meteran 5 unit, h). Altimeter 5 unit, i). Kamera digital 5 unit, j). Cangkul 55 unit, k). Parang 55 unit, l). Gerobak sorong 18 unit, m). Sekop 18 unit, n). Handsprayer 5 unit, o). sepeda motor 5 unit.



41



D. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan 1) Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir, khusus untuk Peserta Non Kecil. 2) Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai HPS.



_________________________[diisi dengan nilai



E. Pengisian Data Kualifikasi



19.2 Data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain: 1. _________ 2. _________ 3. _________dst [contoh: Surat Perjanjian Kemitraan, dll]



perhitungan 50% x nilai HPS. Contoh nilai HPS Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), maka minimal nilai SKN adalah 50% x Rp 8.000.000.000,00 = Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)]



42



BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI



Catatan dalam pengisian Lembar Kriteria Evaluasi Bab ini berisi kriteria yang akan digunakan oleh Pokja Pemilihan untuk mengevaluasi penawaran. Pokja Pemilihan menyusun kriteria sesuai dengan metode pemilihan yang ditetapkan dalam LDP. Pokja Pemilihan cukup mencantumkan kriteria evaluasi sesuai dengan metode evaluasi yang digunakan.



43



LEMBAR KRITERIA EVALUASI A. Evaluasi Administrasi 1. SIUP, peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) Kecil/Non Kecil, yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan bergerak pada bidang/sub bidang 02403 JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL; 2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggaraan OSS; 3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan)Telah Melunasi kewajiban pajak tahun terakhir; 4. Surat Pernyatan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 5. Surat Pernyatan yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;. 6. Surat Pernyatan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 7. Surat Pernyatan pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 8. Surat Pernyatan Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 9. Surat Pernyatan Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 10. Memilki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian sebagai Site Manager berpendidikan minimal S1 Kehutanan/Pertanian (ijazah, pengalaman minimal 3 tahun) 1 orang sebagai tenaga tetap. 11. Memiliki tenaga teknis dengan kualifikasi keahlian sebagai berikut a) Tenaga Teknis lapangan minimal SLTA sederajat (ijazah, pengalaman minimal 2 tahun) 5 orang dan sebagai tenaga tetap. b) Tenaga Administrasi minimal SLTA sederajat (ijazah, pengalaman minimal 2 tahun) 1 orang dan sebagai tenaga tetap. c) Tenaga Logistik minimal SLTA sederajat (ijazah, pengalaman minimal 2 tahun) 1 orang dan sebagai tenaga tetap. 12. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan: a). Mesin air 5 unit, b). Paranet 1.200 meter, c). Selang air 450 meter, d). Bak penampung air 5 unit minimal 1 m3, e). GPS 5 unit, f). Kompas 5 unit, g). Meteran 5 unit, h). Altimeter 5 unit, i). Kamera digital 5 unit, j). Cangkul 55 unit, k). Parang 55 unit, l). Gerobak sorong 18 unit, m). Sekop 18 unit, n). Handsprayer 5 unit, o). sepeda motor 5 unit.



44



B.



Evaluasi Teknis 1. Evaluasi teknis menggunakan Sistem Gugur (pass and fail): a. Metode pelaksanaan pekerjaan (diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan utama);



b. Daftar tenaga ahli dan teknis berserta ijazah (dilegalisir oleh pejabat yang berhak dan berwenang) dan KTP; c. Daftar Personil inti beserta ijazah dan KTP; d. Daftar riwayat hidup personil yang diusulkan/curriculum vite; e. Surat keterangan referensi pengalaman kerja dari pemberi/pengguna pekerjaan; f. Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan bermeterai Rp.6.000,-; g. Spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar; h. Surat Keterangan Jaminan Suplay pupuk dan obat-obatan; i. Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang dibutuhkan; j. Bukti kepemilikan peralatan (dibuktikan dengan faktur/kuitansi pembelian peralatan serta STNK dan BPKB untuk kendaraan) dan atau sewa peralatan (dibuktikan dengan perjanjian sewa) minimal yang dibutuhkan; k. Jumlah Total Rencana Anggaran Biaya Paket Penanaman dan Pemeliharaan Tahun berjalan (P-0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dan Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); l. Rekapitulasi RAB Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0); m. Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1); n. Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); o. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P0) Per Blok; p. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) Per Blok; q. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) Per Blok; r. Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; s. Jadwal dan jangka waktu Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) dengan menggunakan bobot (kurva S); t. Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dengan menggunakan bobot (kurva S); u. Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) dengan menggunakan bobot (kurva S).



45



BAB VII. BENTUK PAKTAINTEGRITAS Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada Aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : __________[nama wakil sah badan usaha] No. Identitas



: __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]



Jabatan



: __________



Bertindak untuk dan atas nama



: PT/CV/Firma/Koperasi____________________[pilih yang



sesuai dan cantumkan nama]



dalam rangka pengadaan _________ [isi nama paket]pada ________ [isi sesuai dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah] dengan ini menyatakan bahwa: 1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini; 3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. __________[tempat], ___ [tanggal] __________[bulan]_____[tahun] Nama Peserta tanda tangan, nama lengkap



46



BAB VIII. PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI Pengisian Form Isian Data Kualifikasi untuk Pelaku Usaha perorangan, Badan Usaha, atau Perusahaan Utama (leading firm)Kemitraan peserta yang berbentuk Kemitraan dilakukan melalui Aplikasi SPSE. Untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai anggota Kemitraanwajib mengisi formulir isian kualifikasi yang disampaikan oleh Perusahaan Utama (leading firm) Kemitraan melalui unggahan persyaratan kualifikasi lainnya pada Aplikasi SPSE. A. Data Administrasi 1. Diisi dengan nama Peserta Badan Usaha (perusahaan/koperasi) atau Perorangan . 2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang). 3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusatyang dapat dihubungi. 4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang. 5. Diisi dengan nama dokumen dan bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha/kantor. B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian Badan Usaha, serta pengesahan/pendaftaran dari instansi berwenang sesuai peraturan perundangundangan. 2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbitAktaPerubahan Terakhir badan usaha, serta bukti perubahan dari instansi berwenang sesuai peraturan perundangundangan. C. Pengurus Badan Usaha 1. Diisi dengan nama komisaris Perseroan Terbatas, nomor Kartu Tanda Penduduk(KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha, apabila berbentuk Perseroan Terbatas. 2. Diisi dengan nama direksi/pengurus badan usaha, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, dan jabatan dalam badan usaha. D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Jenis izin usaha disesuaikan dengan bidang usaha sesuaiyang dipersyaratkan dalam LDK. Tabel Izin Usaha : 1. Diisi dengan jenis surat izin usaha, nomor, dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku izin usaha. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit izin usaha. 4. Diisi dengan kualifikasi usaha. 5. Diisi dengan klasifikasi usaha. 6. Diisi dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan] Jenis izin lainnya disesuaikan dengan bidang usaha yang dipersyaratkan dalam LDP. 1. Diisi dengan jenis izin, nomor dan tanggal penerbitannya. 2. Diisi dengan masa berlaku izin. 3. Diisi dengan nama instansi penerbit surat izin.



47



F. Data Keuangan 1. Diisi dengan nama, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal, alamat pemilik saham/persero, dan persentase kepemilikan saham/persero. 2. Pajak a. Diisi dengan NPWP Badan Usaha/perorangan. b. Diisi dengan tahun dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan. G. Data Personalia[apabila diperlukan] Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3, dsb), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan ijazah/sertifikat/surat keterangan dan tahun penerbitan ijazah/sertifikat/surat keterangan dari setiap tenaga ahli/teknis/terampil yang diperlukan. H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan[apabila diperlukan] Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik sendiri/sewa/leasing/sewa beli/ dukungan sewa dan lainnya) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi. I. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 10 Tahun Terakhir Diisi dengan pengalaman perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir: 1. Nomor Urut; 2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan; 3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI); 4. Ruang Lingkup Pekerjaan; 5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan ; 6. nama pemberi pekerjaan; 7. alamat/telepon pemberi pekerjaan; 8. nomor/tanggal; 9. nilai kontrak; 10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;  Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;  melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama ( leading firm) Kemitraan atau anggota dalam Kemitraan; atau  melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia. 11. tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak;dan 12. tanggal berita acara serah terima pekerjaan. J. Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir Diisi dengan perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir: 1. Nomor Urut; 2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan; 3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI); 4. Ruang Lingkup Pekerjaan; 5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan; 6. nama pemberi pekerjaan; 7. alamat/telepon pemberi pekerjaan;



48



8. nomor/tanggal; 9. nilai kontrak; 10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;  Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;  melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama ( Leading Firm) Kemitraan atau anggota dalam Kemitraan; atau  melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia. 11. tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak; dan 12. tanggal berita acara serah terima pekerjaan. K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan digunakan untuk menghitung SKN. Diisi dengan: 1. Nomor Urut; 2. nama paket pekerjaan sesuai dengan status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan; 3. Divisi, Kelompok (grup) sesuai Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI); 4. Ruang Lingkup Pekerjaan; 5. lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan; 6. nama pemberi pekerjaan; 7. alamat/telepon pemberi pekerjaan; 8. nomor/tanggal; 9. nilai kontrak; 10. Status Penyedia dalam Pelaksana Pekerjaan;  Penyedia melaksanakan sendiri pekerjaan;  melaksanakan pekerjaan sebagai Perusahaan Utama ( Leading Firm) Kemitraan atau anggota dalam Kemitraan; atau  melaksanakan pekerjaan sebagai Sub Penyedia. 11. Persentase Progres menurut rencana sesuai kontrak; dan 12. Persentase Progres terakhir prestasi pekerjaan. L. Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 1. Diisi nilai nilai total ekuitas berdasarkan Laporan Keuangan terakhir. 2. Diisi dengan hasil perhitungan Modal Kerja (MK) yaitu faktor likuiditas (fl = 0,6) dikalikan dengan Kekayaan Bersih (KB). 3. Diisi dengan hasil perhitungan Kemampuan Nyata (KN) yaitu faktor perputaran modal (fp = 7) dikalikan dengan Modal Kerja (MK). 4. Diisi dengan hasil perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yaitu Kemampuan Nyata (KN) dikurangi dengan seluruh nilai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.



49



BAB IX. FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI FORMULIR ISIAN DATA KUALIFIKASI Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: __________[nama badan usaha]



No. Identitas



: __________[diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]



Jabatan



: __________[diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]



Bertindak untuk dan atas nama



: ____________________[diisi nama badan usaha]



Alamat



: __________



Telepon/Fax



: __________



Email



: __________



menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. saya secara hukum bertindak perusahaan/koperasi/Kemitraanberdasarkan



untuk dan atas nama __________[ akta pendirian/anggaran



dasar/surat kuasa/Perjanjian Kemitraan, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa/perjanjian Kemitraan ];



2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar



tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”] ;



3. sayatidak sedang menjalani sanksi pidana; 4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini; 5. badan usahayang saya wakilitidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:



50



A. Data Administrasi 1. Nama Badan Usaha



:



__________



2. Status Badan Usaha



:



Pusat



3.



: : : : : : :



4.



5.



Alamat Kantor Pusat No. Telepon No. Fax E-Mail Alamat Kantor Cabang No. Telepon No. Fax E-Mail Bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha/kantor



__________ __________ __________ __________



:



__________ __________ __________ __________



:



__________



B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha 1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi a. Nomor : __________ b. Tanggal : __________ c. Nama Notaris : __________ d.Nomor Pengesahan/pendaftaran : __________



[ contoh Kementerian Hukum dan HAM. (untuk yang berbentuk PT)] 2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian Perusahaan /Anggaran Dasar Koperasi a. Nomor b. Tanggal c. Nama Notaris d. Bukti perubahan



: __________ : __________ : __________ : __________



[contoh: persetujuan/bukti laporan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk yang berbentuk PT] : __________



Cabang



51



C. Pengurus Badan Usaha 1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT) No.



Nama



nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal



Jabatan dalam Badan Usaha



2. Direksi/Pengurus Badan Usaha No.



Nama



nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal



Jabatan dalam Badan Usaha



D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Izin Usaha ________ Masa berlaku izin usaha Instansi pemberi izin usaha Kualifikasi Usaha Klasifikasi Usaha No. TDP



: : : : : :



No._______Tanggal ______ ___________ ___________ ___________ ___________ ___________



E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan] 1. Izin ____________ 2. Masa berlaku izin 3. Instansi pemberi izin



: No._______Tanggal ______ : __________ : __________



F. Data Keuangan 1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)



No.



Nama



nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal



Alamat Persentase



52



2. Pajak : __________



a. Nomor Pokok Wajib Pajak



b. Bukti laporan Pajak Tahun : Tahun_______tanggal _______ terakhir (SPT tahunan)



G. DataPersonalia(Tenaga ahli tetap/teknis/terampilbadan usaha) [apabila diperlukan] No



Nama



Tgl/bln/thn lahir



Tingkat Pendidikan



1



2



3



4



Jabatan dalam pekerjaan 5



Pengalaman Kerja (tahun)



Profesi/ keahlian



6



7



Tahun Sertifikat/ Ijazah 8



H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan[apabila diperlukan] No.



1



Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan



Jumlah



2



3



Kapasitas atau output pada saat ini



4



Merk dan tipe



Tahun pembuatan



Kondisi (%)



Lokasi Sekarang



Bukti Status Kepemilikan



6



7



8



9



5



I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir



No.



1



Nama Paket Pekerjaan



2



Divisi, kelompok (grup)



3



Pemberi Pekerjaan Ringkasan Lingkup Pekerjaan



Lokasi



4



5



Kontrak



Nama



Alamat/ Telepon



No/ Tanggal



Nilai



6



7



8



9



Status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan



10



Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan



Kontrak



BA Serah Terima



11



12



53



J. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir



No.



1



Nama Paket Pekerjaan



2



Divisi, kelompok (grup)



Pemberi Pekerjaan



Ringkasan Lingkup Pekerjaan



3



Status Penyedia dalam Pelaksanaan Pekerjaan



Kontrak



Lokasi



4



5



Nama



Alamat/ Telepon



No/ Tanggal



Nilai



6



7



8



9



10



Tanggal Selesai Pekerjaan Berdasarkan



Kontrak



BA Serah Terima



11



12



K. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan



No.



1



Nama Paket Pekerjaa n



2



Divisi, kelompo k (grup)



Pemberi Pekerjaan Ringkasa n Lingkup Pekerjaan



Lokas i



4



5



3



Kontrak



Nama



Alamat/ Telepon



No/ Tanggal



Nilai



6



7



8



9



Status Penyedia dalam Pelaksan aan Pekerjaa n



10



Progress Terakhir Kontrak (Rencana) (%)



Preestasi Kerja (%)



11



12



L. Sisa Kemampuan Nyata (SKN) 1. Kekayaan Bersih (KB)



= Rp _____________



2. Modal Kerja (MK)



= fl . KB = Rp _____________



3. Kemampuan Nyata (KN)



= fp . MK = Rp _____________



4. Sisa Kemampuan (SKN)



Nyata



= KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan = Rp _____________



54



Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ataudilaporkan secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



[tempat],[tanggal] [bulan] _____ [tahun] PT/CV/Firma/Koperasi ____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]



[rekatkan meterai Rp 6.000,tanda tangan]



(nama lengkap wakil sah badan usaha )



[jabatan dalam badan usaha]



55



BAB X TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lembar data Kualifikasi (LDK). B. Evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas, evaluasi kualifikasi teknis dan evauasi kualifikasi keuangan menggunakan system gugur (pass and fail), dengan membandingkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan data kualifikasi peserta. C. Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan yang memuatperusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; b. evaluasi persyaratan dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan sesuai ketentuan dalam LDK; c. kesesuaian bidang izin usaha dengan LDK cukup dipenuhi oleh perusahaan utama (leading firm) Kemitraan. D. Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut:



MK



= fl . KB



KN



= fp . MK



SKN



= KN - Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan



Keterangan : KN = Kemampuan Nyata MK = Modal Kerja fp = faktor perputaran modal fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7 fl = faktor likuiditas fl untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar)= 0.6 KB = Kekayaan Bersih/total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir Untuk peserta yang melakukan Kemitraan, perhitungan SKN merupakan kumulatif/gabungan dari seluruh anggota Kemitraan dapat dihitung dengan rumus:



SKN jo



=



Σ SKN i



E.



Pokja Pemilihan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada Aplikasi SPSE dalam hal: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi.



F.



Formulir Isian Kualifikasi untuk anggota Kemitraan yang tidak dibubuhi meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



G. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang dan/atau yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirimkan melalui Aplikasi SPSE. H. Data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi karena sudah dalam tahap pemilihan (proses kompetisi).



56



BAB XI. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK) A. KETENTUAN UMUM 1. Definisi



Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: 1.1



Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.



1.2



Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.



1.3



Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPAadalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.



1.4



Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya.



1.5



Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.



1.6



WASLAI (Pengawasan pekerjaan dan Penilaian Tanaman) adalah Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan dan Penialai tanaman yang dilaksakan oleh Penyedia.



1.7



Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.



1.8



Penyediaadalah badan usaha atau orangperseorangan yang menyediakan Jasa Lainnya.



1.9



Subpenyedia adalah penyedia yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).



1.10



Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) adalah kerja sama usaha antarpenyedia baik penyedia nasional maupun penyedia asing, yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.



1.11



Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK/Panitia untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia.



1.12



Kontrak



Pengadaan



Barang/Jasa



yang



selanjutnya



57



disebutKontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Jasa Lainnya dan mencakup Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) ini dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak. 1.13



Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam kontrak.



1.14



Hari adalah hari kalender.



1.15



Daftar kuantitas dan harga (rincian harga penawaran) adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran.



1.16



Harga Perkiraan Sendiri (HPS)adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh PPK, dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan oleh Panitia untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya.



1.17



Pekerjaan utamaadalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.



1.18



Harga Satuan Pekerjaan (HSP)adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satusatuan tertentu.



1.19



Metode pelaksanaan pekerjaanadalah cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar.



1.20



Jadwal waktu pelaksanaanadalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.



1.21



Personil adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.



1.22



Bagian pekerjaan yang disubkontrakkanadalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK.



1.23



Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan atau masa pemeliharaan berakhir.



1.24



Tanggal mulai kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang diterbitkan oleh PPK.



1.25



Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.



1.26



Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung



58



sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.



2. Penerapan



SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Jasa Lainnya ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuanketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.



3. Bahasa dan Hukum



3.1



Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia



3.2



Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di Indonesia.



4. LaranganKorupsi, 4.1 Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan



Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk: a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.



4.2



Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang diatas.



4.3



Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut: a. Pemutusan Kontrak; b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia; dan d. dimasukan dalam daftar hitam.



5. Korespondensi



6. Wakil Sah Para Pihak



4.4



Pengenaan sanksi administratif diatas dilaporkan oleh PPK kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.



4.5



PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.



5.1



Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.



5.2



Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.



Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan,



59



Penyedia tidak boleh diwakilkan. 7. Perpajakan



Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Nilai Kontrak.



8. Pengalihandan/at 8.1 au Subkontrak



Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan maupun akibat lainnya.



8.2



Penyedia dilarang untuk mensubkontrakkan sebagian/seluruh pekerjaan utama dalam Kontrak ini.



8.3



Subkontrak sebagian pekerjaan utama hanya diperbolehkan kepada Penyedia spesialis setelah persetujuan tertulis dari PPK. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang disubkontrakkan..



8.4



Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam SSKK.



9. Pengabaian



Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.



10. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personil dan pekerjaan yang dilakukan. 11. Penemuanpenemuan



Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak yang berwenang semuapenemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.



B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, PERUBAHAN, DAN PEMUTUSAN KONTRAK B.1 Pelaksanaan Pekerjaan 12. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



12.1



Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh para pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK.



12.2



Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam SSKK dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.



12.3



Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK.



12.4



Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK, maka PPKdapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum kontrak.



60



13. Penyerahan Lokasi Kerja



13.1



PPK berkewajiban untuk menyerahkan keseluruhan lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Penyerahan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Hasil pemeriksaan dan penyerahan dituangkan dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.



13.2



Jika dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan halhal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum Kontrak.



13.3



Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.



14. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)



14.1



PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal penanda-tanganan kontrak.



14.2



Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh penyedia.



15. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak



15.1



Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak.



15.2



Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a. program mutu; b. organisasi kerja; c. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d. jadwal pelaksanaan pekerjaan; e. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; f. penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lokasi pekerjaan. Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, PPK jika dipandang perlu dapat mengangkat Pengawas Pekerjaan. Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.



16. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan



17. Persetujuan Pengawas Pekerjaan



16.1



16.2



Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk kepentingan PPK. Jika tercantum dalam SSKK, Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.



17.1



Semua gambar yang digunakan untuk mendapatkan Hasil Pekerjaan baik yang permanen maupun sementara harus mendapatkan persetujuan Pengawas Pekerjaan.



17.2



Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih dahulu adanya Hasil Pekerjaan Sementara maka penyedia berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan Hasil Pekerjaan Sementara tersebut untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Terlepas dari ada tidaknya persetujuan Pengawas Pekerjaan, penyedia bertanggung jawab secara penuh atas rancangan Hasil Pekerjaan Sementara.



61



18. Perintah



Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.



19. Akses ke Lokasi Kerja



Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK, Wakil Sah PPK dan/atau Pengawas Pekerjaan ke lokasi kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.



20. Mobilisasi



20.1



Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterbitkan SPMK.



20.2



Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu: a. mendatangkan bibit, bahan dan peralatanterkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; b. mendatangkan personil-personil dan tenaga kerja.



21. Pemeriksaan Bersama



20.3



Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan/jadwal.



25.1



Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran.



25.2



Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.



25.3



Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.



25.4



Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Personil dan/atau Peralatan ternyata belum memenuhi persyaratan Kontrak maka penyedia tetap dapat melanjutkan pekerjaan dengan syarat Personil dan/atau Peralatan yang belum memenuhi syarat harus segera diganti dalam jangka waktu yang disepakati bersama.



B.2 Pengendalian Waktu 22. Waktu Penyelesaian Pekerjaan



22.1



Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.



22.2



Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan denda.



22.3



Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.



22.4



Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam angka 22 ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.



62



23. Perpanjangan Waktu



23.1



Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.



23.2



PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama, dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah penyedia meminta perpanjangan. Jika penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Tanggal Penyelesaian.



24. Penundaan oleh Pengawas Pekerjaan



Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.



25. Peringatan Dini



25.1



Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan Nilai Kontrak atau menunda penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap Nilai Kontrak dan Tanggal Penyelesaian. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh penyedia.



25.2



Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.



B.3 Penyelesaian Kontrak 26. Serah Terima Pekerjaan



26.1



Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.



26.2



Dalam rangka penilaian keberhasilan tanaman/ pekerjaan, PPK menugaskan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan dan Penilaian Tanaman untuk melakukan penilaian yang telah diselesaikan/dikerjakan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.



26.3



PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dinilai keberhasilan tanaman oleh Jasa Konsultansi Pengawasan dan Penilaian Tanaman sesuai dengan ketentuan Kontrak.



26.4



Penyedia wajib melaksanakan memelihara tanaman tahun Pertama (P-1) dan Kedua (P-2) dengan prosentase tumbuh tanaman sebagaimana ketentuan dalam kontrak.



26.5



Setelah masa pemeliharaan tanaman tahun Kedua (P-2) berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan.



63



26.6



PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya dengan baik sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.



B.4 Perubahan Kontrak 27. Perubahan Kontrak



27.1



Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.



27.2



Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:



a. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang



dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;



b. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan; dan/atau



c. perubahan nilai kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan/atau penyesuaian harga.



27.3



Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.



28.1



Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan/lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Kontrak, maka: a. PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain: 1) menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; 2) mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; 3) mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau 4) melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan. b. Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal. c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal. d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.



28.2



Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, tidak dapat dilakukan perubahan kontrak.



29. Perubahan Jadwal 29.1 Pelaksanaan Pekerjaan



Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian harga satuan, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:



28. Perubahan Pekerjaan



64



a. pekerjaan tambah; b. perubahan disain; c. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; d. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau e. keadaan kahar. Untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Lump Sum atau Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan pada bagian Lump Sum, perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:



29.2



a. keterlambatan yang disebabkan oleh PPK; b. masalah yang timbul di luar kendali penyedia; dan/atau c. keadaan kahar. Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya kontrak akibat keadaan kahar.



29.3



PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.



29.4



PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.



29.5



Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan dalam adendum kontrak.



30.1



Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.



30.2



Yang digolongkan Keadaan Kahar meliputi: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. pemogokan; e. kebakaran; dan/atau f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.



30.3



Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka penyedia memberitahukan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan pernyataan Keadaan Kahar dari pejabat yang berwenang.



30.4



Jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak untuk pemenuhan kewajiban Pihak yang tertimpa Keadaan Kahar harus diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.



30.5



Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat Keadaan Kahar yang dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya Keadaan Kahar, tidak dikenakan sanksi.



30.6



Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan



B.5 Keadaan Kahar 30. Keadaan Kahar



65



dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan, Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai. Jika selama masa Keadaan Kahar PPK memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk meneruskan pekerjaan sedapat mungkin maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu adendum Kontrak. B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak 31. Penghentian Kontrak



31.1



Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.



31.2



Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk: a. biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK; b. biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan Sementara dan Peralatan; c. biaya langsung demobilisasi Personil.



32. Pemutusan Kontrak



Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak Penyedia.



33. Pemutusan 33.1 Kontrak oleh PPK



Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, PPK dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; b. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; d. penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; e. penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan; f. penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh



66



delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan; g. penyedia berada dalam keadaan pailit; h. penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK; i. penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan; j. Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari; k. penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau l. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang. 33.2



Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan; b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila ada); c. penyedia membayar denda keterlambatan sebagaimana tercantum dalam SSKK (apabila ada); dan d. penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam. e. PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.



34. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia



35.1



Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada PPK apabila PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.



35.2



Penyedia dapat memutuskan Kontrak apabila PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan. Dalam hal ini pemutusan Kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan Kontrak secara tertulis kepada PPK.



35.3



Kejadian sebagaimana dimaksud angka 34.2 adalah: a. akibat keadaan kahar sehingga Penyedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dokumen Kontrak; b. PPK gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.



67



35.4



35. Pemutusan Kontrak akibat lainnya



Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi dengan denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.



Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.



C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA 36. Hakdan Kewajiban Penyedia



Penyediamemiliki hak dan kewajiban: a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; b. berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak; c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; d. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK; g. menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan h. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.



37. Penggunaan Dokumen Kontrak dan Informasi



Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan ijin tertulis dari PPK.



38. Hak Atas Kekayaan Intelektual



Penyedia wajib melindungiPPK dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh penyedia.



39. Penanggungan dan Risiko



39.1



Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya



68



yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir: a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personil; b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personil; c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga. 39.2



Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan olehkesalahan atau kelalaian PPK.



39.3



Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam angka 39 ini.



39.4



Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.



40. Pemeliharaan Lingkungan



Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.



41. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas Pekerjaan



41.1



Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakantindakan berikut: a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan; b. menunjuk Personil yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran A SSKK; c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.



41.2



Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut: a. menggunakan spesifikasi dan gambar dalam angka 17 SSUK; b. mengubah Personil Inti dan/atau Peralatan; c. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.



42.1



Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakanguna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan bulanan kemajuan hasil pekerjaan.



42.2



Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.



42.3



Laporan harian berisi:



42. Laporan Hasil Pekerjaan



69



a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan; b. jenis, jumlah dan kondisi peralatan; c. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; d. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan e. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. 42.4



Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh Konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.



42.5



Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.



42.6



Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.



42.7



Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.



43. Kepemilikan Dokumen



Semua rancangan, gambar, spesifikasi, laporan, dan dokumendokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.



44. Keselamatan



Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi kerja.



45. Pembayaran Denda



Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam Kontrak ini. PPK mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.



46. Jaminan



46.1



Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar: a. 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak; atau b. 5 % (lima perseratus) dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80 % (delapan puluh perseratus) HPS.



46.2



Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda-tanganan kontrak sampai dengan berakhir masa kontrak.



46.3



Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).



46.4



Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam rangka



pekerjaan



70



pengambilan uang muka dengan nilai 100% (seratus perseratus) dari besarnya uang muka. 46.5



Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan selama tahun anggaran 2019.



46.6



Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal penyerahan pekerjaan (P-0) tahun anggaran 2019.



D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK 47 Hak dan Kewajiban PPK



PPK memiliki hak dan kewajiban: a.mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; b. meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia; c.membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia; dan d. mengenakan denda keterlambatan (apabila ada); e.membayar uang muka (apabila diberikan); f. memberikan instruksi sesuai jadwal; dan g. membayar ganti rugi, melindungi, dan membela Penyedia terhadap tuntuan hukum, tuntutan lainnya, dan tanggungan yang timbul karena kesalahan, kecerobohan, dan pelanggaran kontrak yang dilakukan PPK.



48 Fasilitas



PPK tidak menyediakan fasilitas berupa sarana dan prasarana untuk pelaksanan pekerjaan ini.



49 Peristiwa Kompensasi



49.1



Peristiwa Kompensasidapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut: a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; b. keterlambatan pembayaran kepada penyedia; c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan; d. penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak; e. PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/ penyimpangan; f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh PPK; h. ketentuan lain dalam SSKK.



49.2



Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.



49.3



Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata



71



akibat Peristiwa Kompensasi.



E.



49.4



Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.



49.5



Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.



PERSONIL DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA



50 Personil dan/atau 50.1 Peralatan



Personil dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.



50.2



Penggantian personil tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis PPK.



50.3



Penggantian personil dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil yang diusulkan beserta alasan penggantian.



50.4



PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil menurut kualifikasi yang dibutuhkan.



50.5



Jika PPK menilai bahwa personil: a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; b. berkelakuan tidak baik; atau c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya; maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin personil tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK. Jika penggantian personil perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.



50.6



50.7



F.



Personil berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.



PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA



51 Harga Kontrak



51.1



PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar harga kontrak.



51.2



Harga kontrak telah memperhitungkan keuntungan dan beban pajak serta biaya overhead yang meliputi juga biaya



72



keselamatan dan kesehatan kerja.



52 Pembayaran



51.3



Rincian harga kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga



52.1



Uang muka a. uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan persiapan teknis lain; b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima; c. dalam hal PPK menyediakan uang muka maka penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak; d. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada hurufc, palinglambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima; e. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan, atau Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship)yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; f. pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).



52.2



Prestasi pekerjaan a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan: 1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan; 2) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau pembayaran secara sekaligus, sesuai ketentuan dalam SSKK; 3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; 4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada), pajak dan uang retensi; dan 5) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan. b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan; c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus



73



sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan. 52.3



Denda dan ganti rugi a. denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia; b. ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi; c. besarnya denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah: 1) 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi; atau 2) 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi; sesuai yang ditetapkan dalam SSKK; d. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi; e. pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan dalam pembayaran prestasi pekerjaan; f. ganti rugi dan kompensasi kepada peserta dituangkan dalam adendum kontrak; g. pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh PPK, apabila penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.



53 Hari Kerja



54 Perhitungan Akhir



53.1



Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh PPK.



53.2



Penyedia harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.



53.3



Jam kerja dan waktu cuti untuk pekerja harus dilampirkan.



54.1



Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita acara penyerahan awal telah ditandatangani oleh kedua belah Pihak.



54.2



Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang



74



jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang diterima oleh Pengawas Pekerjaan. 55 Penangguhan



55.1



PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan penyedia jika penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.



55.2



PPK secara tertulis memberitahukan kepada penyedia tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasanalasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.



55.3



Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau kelalaian penyedia.



55.4



Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada penyedia.



G. PENGAWASAN MUTU 56 Pengawasan dan Pemeriksaan



PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.



57 Penilaian Pekerjaan Sementara oleh PPK



57.1



PPK dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia.



57.1



Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan.



58 Cacat Mutu



PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap Hasil Pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji Hasil Pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak dan Masa Pemeliharaan.



59 Pengujian



Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.



60 Perbaikan Cacat Mutu



60.1



PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak dan Masa



75



Pemeliharaan. 60.2



Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.



60.3



Jika penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Surat Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.



60.4



PPK dapat mengenakan Denda Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu, dan mendaftarhitamkan penyedia.



H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN 61 Penyelesaian Perselisihan



62 Itikad Baik



61.1



Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini.



62.2



Penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para pihak dalam Kontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



62.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam kontrak. 62.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. 63.3. Apabila selama kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.



76



BAB XII. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK) A. Korespondensi



Alamat Para Pihak sebagai berikut: Satuan Kerja PPK: Nama : Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh. Alamat : Jl. Cut Nyak Dhien Km.1,2 Banda Aceh Telepon :Faksimili :e-mail : [email protected] Penyedia: Nama Alamat Telepon Faksimili



e-mail B. Wakil Pihak



Sah



:……….... :………….. :………….. :………….. :……………….



Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK :…………… Untuk Penyedia Jasa :………………. Pengawas Pekerjaan: Konsultan Pengawas dan Penilai Tanaman. sebagai wakil sah PPK.



C. Tanggal Kontrak



Berlaku Kontrak mulai berlaku sejak: …………sampai dengan ..........



D. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan



Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 3 (tiga) tahun anggaran 1. Pekerjaan Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 selama ….. (…..) hari kalender (……s/d ………….) 2. Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman Tahun Pertama (P-1) dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 (P-1) selama …… hari kalender (…… s/d …….) 3. Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman Tahun Kedua (P-2) dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 selama ….. hari kalender (….. s/d ………).



E. Pembayaran Tagihan



Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.



F. Pencairan Jaminan



Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara.



G. Kepemilikan Dokumen



Seluruh dokumen beserta seluruh salinanya dan piranti lunak yang dihasilkan harus diserahkan kepada PPK, penyedia tidak diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaanJasa Lainnya ini.



H. Fasilitas



PPK akan memberikan fasilitas berupa : Peta Lokasi Pekerjaan Penanaman Reboisasi Intensif ……… dengan ukuran A1.



77



I. Sumber Pembiayaan



Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya ini dibiayai dari APBN



J. Harga Kontrak



Kontrak Pekerjaan Penanaman Reboisasi Intensif …………., Lokasi Desa ………, luas ……. Ha, dengan rincian sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap I Penanaman dan Pemeliharaan



tahun berjalan (P-0) dibiayai dari Sumber Pendapatan APBN tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. ………….,(……………);



2. Pelaksanaan Pekerjaan Tahap II Pemeliharaan Tanaman tahun



Pertama (P-1) dibiayai dari Sumber Pendapatan APBN tahun 2020 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. ………..,(………………);



3. Pelaksanan Pekerjaan Tahap III Pemeliharaan Tanaman Tahun kedua (P-2) dibiayai dari Sumber Pendapatan APBN tahun 2021 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. …………,(…………………...)



K. Pembayaran Uang Dalam pelaksanaan pekerjaan Penanaman Reboisasi Muka Intensif/Agroforestry …………. diberikan uang muka sebesar 15% (lima belas perseratus) dari nilai pekerjaan penanaman dan pemeliharaan tanaman pada tahun berjalan (P-0) atau sebesar Rp. ……..,- x 15% = Rp. ……….,-(………………..). L. Pembayaran 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara bertahap Prestasi Pekerjaan yaitu: a



Pembayaran Tahap Pertama (I), pekerjaan penanaman dan pemeliharaan tanaman pada tahun berjalan (P-0) Tahun Anggaran 2019 dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Pembayaran Termin Pertama (1) Tahap I sebesar 60 %



dari nilai pekerjaan Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman tahun berjalan (P-0) tahun 2019 yaitu sebesar 60% X Rp. …….= Rp. …….dikurangi dengan pengembalian uang muka yaitu sebesar 15%Rp. ………..,-(…….), atau sebesar Rp. ……….,- (………..) Dibayarkan kepada penyedia apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 70% dan dinyatakan dengan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas Penilaian Pekerjaan yang diketahui oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.



2) Pembayaran termin Kedua (2) Tahap I sebesar 40% dari nilai pekerjaan Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman tahun berjalan (P-0) tahun 2019 yaitu sebesar 40% X Rp. ………,- = Rp. ………..- (………...) Dibayarkan kepada penyedia apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 100 % atau sebesar nilai pekerjaan pada masing-masing petak tanaman telah mencapai keberhasilan tanaman sekurang kurangnya 75% jumlah tanaman baru, dan dinyatakan dengan laporan kemajuan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas dan Penilai Tanaman yang diketahui oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berita Acara Hasil Penilaian Tanaman dan telah



78



dilakukan serah terima pekerjaan kepada PPK pada Tahap I. b. Pembayaran Pekerjaan Tahap II Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman pada Tahun Pertama (P-1) Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Pembayaran termin pertama (1) Tahap II sebesar 40% dari nilai pekerjaan pemeliharaan tanaman tahun Pertama (P-1) Tahun 2020 yaitu sebesar 40% X Rp. ………,- =Rp. …….,- (…….) Dibayarkan kepada penyedia apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dan dinyatakan dengan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan oleh Pengawas dan Penilai Tanaman yang diketahui oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. 2) Pembayaran termin kedua (II) Tahap II sebesar 60% dari nilai pekerjaan pemeliharaan tanaman pada tahun Pertama (P-1) tahun 2020 yaitu sebesar 60% X Rp. ………,- = Rp. ……….,- (……….). Dibayarkan kepada penyedia apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 100 % atau sebesar nilai pekerjaan pada masing-masing petak tanaman telah mencapai keberhasilan tanaman sekurang kurangnya 75% jumlah tanaman baru, dan dinyatakan dengan laporan kemajuan pekerjaan oleh Pengawas dan Penilai Tanaman yang diketahui oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berita Acara Hasil Penilaian Tanaman dan telah dilakukan serah terima pekerjaan kepada PPK Tahap II. c. Pembayaran Pekerjaan Tahap III Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman pada Tahun Kedua (P-2) Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Pembayaran termin pertama (1) Tahap III sebesar 40% dari nilai pekerjaan pemeliharaan tanaman tahun Kedua (P-2) Tahun 2021 yaitu sebesar 40% X Rp. ……….,- = Rp. ……….,- (………..). Dibayarkan kepada penyedia apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% dan dinyatakan dengan laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan oleh Pengawas dan Penilain Tanaman yang diketahui oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan. 2) Pembayaran termin kedua (II) Tahap III sebesar 60% dari nilai pekerjaan pemeliharaan tanaman pada tahun Kedua (P-2) tahun 2021 yaitu sebesar 60% X Rp. ……..,- = Rp. ……….,- (……..). Dibayarkan kepada penyedia apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 100 % atau sebesar nilai pekerjaan pada masing-masing petak tanaman telah mencapai keberhasilan tanaman sekurang kurangnya 75% jumlah tanaman baru, dan dinyatakan dengan laporan kemajuan pekerjaan oleh Pengawas dan Penilai Tanaman yang diketahui oleh Penyedia dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berita Acara Hasil Penilaian Tanaman dan telah dilakukan serah terima



79



pekerjaan kepada PPK Tahap III. 2. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran yaitu : a. Termin 1 - Surat Permohonan Pembayaran - Berita Acara Hasil Kemajuan pelaksanaan Pekerjaan (laporan bulanan beserta dokumentasinya) - Berita Acara Hasil Kemajuan Pekerjaan. b. Termin 2 - Surat Permohonan Pembayaran - Berita Acara Hasil Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (laporan bulanan beserta dokumentasinya) - Berita Acara Hasil Penilaian Tanaman. - Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. 3. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara langsung melalui KPPN Banda Aceh dan selanjutnya ditransfer ke rekening penyedia pada …… Rekening : …… atas nama ……. dengan NPWP. : ……… m. Denda



Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak setiap hari keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.



n. Sanksi



Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi Pemutusan Kontrak dan Masuk dalam daftar hitam.



o. Penyelesaian Perselisihan



Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai Lembaga Penyelesaian perselisihan.



80



BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK



SURAT PERJANJIAN untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Lainnya: Penanaman Reboisasi Intensif ………………………. Nomor: SPK. ………………………. SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”)dibuat dan ditandatangani di Banda Aceh pada hari ..................... tahun dua ribu Sembilan belasantara …………………., selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, yang berkedudukan di Jl. Cut Nyak Dhien Km, 1,2 Banda Aceh Provinsi Aceh, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Krueng Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : SK. ……….. tanggal …………….. selanjutnya disebut “PPK”dan ………………..Direktur ……………. yang bertindak untuk dan atas nama CV. ……………., yang berkedudukan di Jl. ……………….., berdasarkan Akte Notaris Nomor …………………. yang dikeluarkan oleh Notaris ………………………… (selanjutnya disebut ‘Penyedia”). MENGINGAT BAHWA: (a)



PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Jasa Lainnya sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “PekerjaanPengadaan Jasa Lainnya”);



(b)



Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;



(c)



PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;



(d)



PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) 2) 3) 4)



bahwa



sehubungan



dengan



telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat; menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut; telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.



(e) Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : ....................... Perihal Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Kegiatan RHL tahun 2019. (f) Berita Acara Hasil Lelang Paket Pekerjaan Penanaman Reboisasi .......................... Nomor : ......................... tanggal .................. 2019 (g) Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Penanaman Reboisasi .......................... Nomor : .................... tanggal ........ 2019. MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1.



Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan Penanaman Reboisasi



81



................................ sebagaimana tercantum dalam daftar kuantitas dan harga adalah sebesar Rp. …………………(……….) , dengan rincian sebagai berikut: a. Pekerjaan Penanaman dan Pemeliharaan Tahun berjalan (P-0) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 adalah sebesar Rp. ……………….(……………..). b. Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman Tahun Pertama (P-1) yang dilaksanakan pada tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. …………..-(……….). c. Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman Tahun Kedua (P-2) yang dilaksanakan pada tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. ………….,-(………..). 2.



Pihak Penyedia tidak akan melakukan gugatan/tuntutan kepada Pihak PPK apabila anggaran untuk melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Tanaman Tahun Pertama (P-1) dan/atau Pemeliharaan Tanaman Tahun Kedua (P-2) tidak tersedia lagi anggaran pada Balai Pengelolaan DAS dan Hutan LindungKrueng Aceh pada Tahun Anggaran 2020 dan/atau Tahun Anggaran 2021.



3.



Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;



4.



dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan untuk dan tidak terpisahkan dari Kontrak ini: a. b. c. d. e. f. g. h.



adendum Surat Perjanjian (apabila ada); pokok perjanjian; surat penawaran, beserta penawaran harga; syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak; spesifikasi Teknis; daftar kuantitas dan harga hasil Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga; dan dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan,, SPPBJ, BAHP.



5.



Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 4 di atas;



6.



Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: a. PPKmempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; 2) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; 3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia; b. Penyediamempunyai hak dan kewajiban untuk: 1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak; 2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; 3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; 6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;



82



7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; 8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia. 7.



Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan mulai tanggal sampai dengan penyelesaian keseluruhan tahapan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.



DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani bersama Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Untuk dan atas nama Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Krueng Aceh PPKKEGIATAN RHL,



…………………. NIP. …………..



Untuk dan atas nama CV. ……………..



………………. ………….



Catatan:  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan  Kontrak dengan meterai Rp6000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.



83



BAB XIV. DAFTAR KUANTITAS, PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR A. Pekerjaan Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman a. Penyiapan Lahan



Penyiapan lahan berkaitan dengan penyediaan habitat tumbuh tanaman yang sesuai bagi tanaman yang akan ditanam dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, fisik, pengelolaan dan factor sosial serta harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dan tidak menimbulkan perubahan lingkungan yang besar.



1). Persiapan



a) Lokasi dan luas penyiapan lahan didasarkan pada hasil inventarisasi dan rancangan pembagian blok dan petak. b) Teknik persiapan lahan didasarkan pada kondisi fisik, kelerangan dan type penutupan lahan. c) Intensitas pembersihan lahan disesuaikan dengan jenis-jenis tanaman yang akan di tanam. d) Penyiapan lahan untuk jalur tanaman dilaksanakan dengan cara membabat rumput dan gulma serta belukar selebar 1 meter. Jarak antara sumbu jalur disesuaikan dengan jarak tanaman dengan arah utara selatan atau mengiukuti kontur. e) Kegiatan penyiapan lahan dilaksanakan pada musim kemarau. f) Pada sistem tanam jalur, jalur jalur tanaman dirancang tidak terputus dan rancangan lubang tanam sesuai dengan jarak tanam.



2). Pelaksanaan



a) Pembentukan satuan unit kerja penyiapan lahan : - Satuan kerja unit lahan beranggotakan minimal 5 orang. - Ketua regu kerja bertugas menentukan letak rintisan jalur tanaman dan merangkap sebagai pencatat kegiatan. - Dua anggota regu bertugas membuat dan membuka rintisan lajur. - Dua anggota regu bertugas membawa ajir dan memasang ajir pada lubang tanam sepanjang jalur. b) Persiapan Peralatan Kerja : - Penyiapan peta kerja lahan 1 : 10.000 - Persiapan peralatan kerja antara lain : parang/golok/ cangkul, papan tanda dan perelengkapan logistic lainnya. c) Perencanaan Kerja : - Menentukan lokasi blok dan petak kerja rehabilitasi hutan. - Membuat peta kerja detail penyiapan lahan. - Merencanakan jumlah tenaga kerja dan anggaran biaya yang diperlukan. - Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan penyiapan lahan. d) Pelaksanaan : - Mencari tanda jalur penanaman yang akan di buat. - Membuat rintisan jalur bersih/tanaman selebar 1 meter. - Pada setiap ujung jalur di beri tanda patok kayu diameter 5 cm dengan tinggi 130 cm. - Menentukan lokasi lubang tanaman sebanyak 700 lubang/ha dan menandai lubang tanam dengan ajir.



84



e) Pencatatan dan pelaporan meliputi pekerjaan : - Nama lokasi blok dan petak kerja. - Jumlah jalur tanam pembuatan rehabilitasi hutan. - Rencana jenis dan jumlah tanam pada masing-masing petak. - Jumlah hari orang kerja (HOK) yang telah digunakan, prestasi kerja dan mutu pekerjaan. - Buku register di isi setiao hari kegiatan. - Catatan monitoring dan evaluasi pekerjaan oleh penanggung jawab satuan unit kerja penyiapan lahan. - Laporan kegiatan dan peta kerja penyiapan lahan harus memberikan informasi yang lengkap. - Dalam monitoring dan evaluasi kegiatan, sebuah petak dinyatakan telah selesai dilaksanakan penyiapan lahan. b. Kebutuhan bahan peralatan 1). Patok arah larikan



dan Patok arah larikan terbuat dari kayu diameter + 10 cm dengan tinggi 130 cm, pada bagian atas di cat dan diberi nomor.



2). Ajir



Bahan kayu diameter > 1 cm atau bilah bambu lebar > 2 cm dengan tinggi 100 cm, pada bagian ujung ajir dicat warna kuning sepanjang 10 cm.



3). Papan nama blok



Terbuat dari seng ukuran 120 x 90 cm, tiang terbuat dari kayu persegi ukuran 5 x 7 dengan tinggi tiang 200 cm, di cat dengan warna dasar hijau tua dan tulisan warna putih.



4). Papan nama petak



Terbuat dari seng ukuran 90 x 60 cm, tiang terbuat dari kayu persegi ukuran 5 x 7 dengan tinggi tiang 200 cm, di cat dengan warna dasar hijau tua dan tulisan warna putih.



5). Gubuk Kerja



Pembuatan Gubuk Kerja dengan ukuran 4 x 6 meter, bahan kayu dan atap seng.



6). Pupuk



Pupuk tablet mengandung unsur hara majemuk sekurang kurangnya terdiri dari kandungan NPK 16.16.16.



7). Obat-obatan (Herbisida dan Pestisida)



Bentuk cair/tepung, bahan kontak/sitematik/racun perut.



8). Bibit



1. Pinus : Pertumbuhannya normal, sehat bebas dari hama dan penyakit, batang ungggul, lurus dan berkayu, tinggi minimal 30 cm, media kompak, dalam polybag (ukuran polybag minimal 10 cm x 15 cm) akar tunggang belum keluar dari polybag, mempunyai surat keterangan benih bersertifikat. 2. Kayu manis: Pertumbuhan normal, sehat bebas dari hama dan penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, tinggi minimal 30 cm, media kompak dalam polybag, (ukuran polybag 10 cm x 15 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. 3. Petai: Pertumbuhan normal, sehat bebas dari hama dan penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, tinggi minimal 25 cm, media kompak dalam polybag, (ukuran polybag 10 cm x 15 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. 4. Durian: Pertumbuhan normal, sehat bebas dari hama dan penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, tinggi minimal 35 cm, media kompak, dalam polybag (ukuran polybag minimal 12 cm x 17 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. 5. Alpukat: Pertumbuhan normal, sehat bebas dari hama dan



aktif



cara



kerja,



racun



85



6.



7.



8.



9.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



c. Persiapan Lahan



penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, tinggi minimal 30 cm, media kompak, dalam polybag (ukuran polybag minimal 12 cm x 17 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. Aren: Pertumbuhan normal, sehat bebas dari hama dan penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, tinggi minimal 30 cm, media kompak, dalam polybag (ukuran polybag minimal 12 cm x 17 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. Kemiri: Pertumbuhan normal, sehat bebas hama dan penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, minimal berdaun 4, tinggi minimal 40 cm, media kompak dalam polybag (ukuran polybag minimal 12 cm x 17 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. Jengkol: Pertumbuhan normal, sehat bebas dari hama dan penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, tinggi minimal 25 cm, media kompak dalam polybag, (ukuran polybag 12 cm x 17 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. Pala: Pertumbuhan normal, sehat bebas dari hama dan penyakit, batang tunggal, lurus dan berkayu, tinggi minimal 40 cm, media kompak dalam polybag, (ukuran polybag 15 cm x 21 cm), akar tunggang belum keluar dari polybag. Pembuatan jalan pemeriksaan Pembersihan jalur tanaman Penentuan arah larikan Pemasangan ajir Pembuatan piringan dan lubang tanaman Pembuatan pondok kerja dan pemasangan papan nama



d. Penanaman 1) Penanaman Pemeliharaan berjalan.



dan Tahun



1. 2. 3. 4.



Distribusi bibit ke lubang tanaman Penanaman Pemupukan Distribusi bibit ke lubang tanam (pemeliharaan tahun berjalan) 5. Penyulaman 6. Penyiangan dan pendangiran 7. Pengawasan/Mandor



2). Teknik Pelaksanaan



Pembentukan satuan unit kerja distribusi bibit dan penanaman : - Ketua regu kerja bertugas menentukan letak lokasi distribusi bibit dan lokasi penanaman dan merangkap sebagai pencatat kegiatan. - Jumlah anggota regu, bertugas melakukan distribusi bibit dan penanaman disesuaikan dengan jumlah rencana bibit yang akan di tanam. - Persiapan peralatan kerja antara lain : alat angkut bibit, cangkul/sekop, dan perlengkapan logistic lainnya. - Menentukan lokasi blok dan petak kerja penanaman. - Menentukan titik/lokasi penempatan bibit. - Membuat peta kerja detail penanaman. - Merencanakan jumlah tenaga kerja dan anggaran biaya yang diperlukan. - Membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan distribusi dan penanaman.



3). Pelaksanaan



- Melakukan distribusi bibit



86



- Membersihkan piringan dan menggali lubang tanaman yang telah di tandai ajir. - Melakukan penanaman. 4). Pencatatan laporan



b. Pemeliharaan tanaman



Dilakukan pencatatan pada laporan/register penanaman sebagi berikut : - Nama Lokasi dan Petak Kerja - Jumlah jalur tanam rehabilitasi hutan. - Rencana dan realisasi bibit dan penanaman pada masingmasing petak. - Jumlah hari orang kerja (HOK) yang telah digunakan, prestasi kerja dan mutu pekerjaan. - Pemeliharaan tanaman tahun berjalan, terdiri dari penyulaman (bibit sulaman 10%), penyiangan dan pendangiran, pemupukan, dan pemberantasan hama penyakit. - Pemeliharaan tanaman tahun pertama (P1), terdiri dari penyulaman (bibit sulaman 20%), penyiangan dan pendangiran, pemupukan, dan pemberantasan hama penyakit. - Pemeliharaan tanaman tahun kedua (P2), terdiri dari penyulaman (bibit sulaman 10%), penyiangan dan pendangiran, pemupukan, dan pemberantasan hama penyakit.



1). Penyulaman



Kegiatan ini merupakan tindakan menggantikan tanaman di lapangan yang mati, atau tidak sehat pertumbuhannya, dengan bibit yang sehat dari persemaian yang memang dicadangkan untuk kebutuhan penyulaman. Penyulaman dilaksanakan pada tahun berjalan, tahun pertama, dan tahun kedua.



2). Penyiangan dan pendangiran



Penyiangan dan pendangiran dilakukan dengan cara menghilangkan gulma yang bersaing dengan tanaman dan menempatkan serasah di sekitar lubang tanaman.Teknik yang dipilih dapat berupa cara manual maupun cara kimia dengan memperhatikan jenis gulma, intensitas pesaingan dan dampak terhadap tanaman dan kondisi lingkungan. Penyiangan dan pendangiran pada tahun berjalan dilaksanakan 1 (satu) kali, tahun kedua dilakukan 3 kali, dan tahun ketiga dilaksanakan 3 kali.



3). Pemupukan



Pemupukan dilakukan dengan menggunakan Pupuk Majemuk Lepas Terkendali (PMLT) dengan cara ditimbun ke dalam tanah dengan dosis 10 gram per tanaman setelah pembuatan lubang tanaman dan 10 gram pada saat pemeliharaan tahun berjalan (P0). Pemberian PMLT pada pemeliharaan tahun pertama (P1) sebanyak 3 kali (30 gram) per tanaman dan pemeliharaan tahun kedua (P2) sebanyak 3 kali (30 gram) per tanaman.



4). Pemberantasan hama dan Penyakit.



Pemberantasan hama dan penyakit dapat dilakukan dengan cara manual dan atau kimia, apabila ditemukan adanya serangan hama dan penyakit pada tanaman. Pemberantasan hama dan penyakit yang dilakukan secara kimia dosisnya disesuaikan dengan kondisi dan umur tanaman.



87



88



B. Gambar Spesifikasi Teknis 1. Gambar Papan Nama Blok



89



2. Gambar Papan Nama Petak



90



3. Gubuk Kerja



91



4. Tipikal Patok Arah Larikan dan Ajir



92



5. Lubang Tanaman



93



6. Cara Menanam Bibit



94



7. Peta lokasi Kegiatan Blok TRG-1



95



8. Peta lokasi Kegiatan Blok TRG-3



96



97



BAB XV. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN A. BENTUK SURAT PENAWARAN [PESERTA BADAN USAHA/KEMITRAAN (KSO)] UNTUK 1 (SATU) FILE CONTOH



[KopSurat Badan Usaha] Nomor



:



Lampiran



:



_______, _____________ 20___



Kepada Yth.: Pokja Pengadaan Jasa Lainnya Pada Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Krueng Aceh, ULP Unit Daerah Propins Aceh Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. di Tempat



Perihal



: Penawaran Pekerjaan Paket XXIII Penanaman Reboisasi Intensif Pada KPH Wilayah V Blok TRG-1 DAN TRG-3 Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Seluas 500 Ha.



Sehubungan dengan Pengumuman Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor: _________________ tanggal ______________dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta Adendum Dokumen



Pengadaan], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaan Penanaman Penanaman Reboisasi Intensif Pada KPH Wilayah V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Seluas 500 Ha sebesar Rp. ____________ (_____________________). Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ..................... (................) tahun Penawaran ini berlaku selama .............. (...........) hari kalender sejak tanggal surat penawaran ini. Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. Daftar Kuantitas dan Harga; 2. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi, apabila berbentuk Kemitraan/KSO; 3. Dokumen Penawaran Teknis, terdiri dari:



a. Metode pelaksanaan pekerjaan (diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan utama);



b. Daftar tenaga ahli dan teknis beserta ijazah (dilegalisir oleh pejabat yang berhak dan berwenang) dan KTP;



98



c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t.



Daftar riwayat hidup personil yang diusulkan/curriculum vite; Surat keterangan referensi pengalaman kerja dari pemberi/pengguna pekerjaan; Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan bermeterai Rp. 6.000,-; Spesifikasi teknis barang (karaktersitik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan, dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar; Surat Keterangan Jaminan Suplay pupuk dan obat-obatan; Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang dibutuhkan; Bukti kepemilikan peralatan (dibuktikan dengan faktur/kuitansi pembelian peralatan serta STNK dan BPKB untuk kendaraan) dan atau sewa peralatan (dibuktikan dengan perjanjian sewa) minimal yang dibutuhkan; Jumlah Total Rencana Anggaran Biaya Paket Penanaman dan Pemeliharaan Tahun berjalan (P-0), Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dan Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); Rekapitulasi RAB Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0); Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1); Rekapitulasi RAB Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2); Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) Per Blok; Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) Per Blok; Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) Per Blok; Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; Jadwal dan jangka waktu Penanaman dan Pemeliharaan Tahun Berjalan (P-0) dengan menggunakan bobot (kurva S); Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Pertama (P-1) dengan menggunakan bobot (kurva S); Jadwal dan jangka waktu Pemeliharaan Tahun Kedua (P-2) dengan menggunakan bobot (kurva S).



4. DataKualifikasi yang dikirim melalui aplikasi SPSE. Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan.



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) .................................................. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama Materai Rp. 6.000,............................................. Nama dan jabatan



99



B. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA 1. Surat penawaran harga Surat penawaran disampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE. 2. Daftar Kuantitas dan Harga



REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)



PAKET XXIII PENANAMAN REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES, SELUAS 500 HA



NO 1



KEGIATAN 2



JUMLAH 3



1



Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Tahun Berjalan (PO)



3,355,649,000



2



Pemeliharaan Tanaman Tahun Pertama (P1)



1,149,368,000



3



Pemeliharaan Tanaman Tahun Kedua (P2) Jumlah total



961,884,000 5,466,901,000 PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



100



REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN BERJALAN (PO) PAKET XXIII PENANAMAN REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES, SELUAS 500 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I



Gaji/Upah Pembuatan jalan pemeriksaan Pembersihan jalur tanam Penentuan arah larikan Pemasangan ajir Pembuatan piringan dan lubang tanam Distribusi bibit ke lubang tanam Penanaman Pemupukan Distribusi bibit ke lubang tanam (pemeliharaan tahun berjalan) Penyulaman Penyiangan dan pendangiran Pembuatan pondok/gubug kerja dan pemasangan papan nama Pengawasan lapangan Bahan Pengadaan patok arah larikan Pengadaan ajir Pengadaan papan nama petak Pengadaan papan nama blok Pengadaan bahan gubug / pondok kerja Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan obat-obatan / herbisida Bibit Pinus Kayu Manis Petai Durian Alpukat Aren Kemiri Jengkol Pala Jumlah Biaya PPN (10%) Jumlah Biaya



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. II 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. IV V VI



TOTAL



1,000 1,000 1,000 900 2,250 2,250 1,250 1,000 250 250 1,000 500 16



HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK OB



HARGA SATUAN



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



35,000 350,000 20 2 10 7,000 500



Patok Batang Unit Unit Unit Kg Liter



2,500 500 750,000 1,000,000 3,500,000 20,000 90,000



27,500 10,560 38,500 75,680 124,300 5,280 77,440 20,020 5,720



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 2,500 3,000 3,000 4,000 3,000 3,500 3,000 8,000



1,209,750,000 95,000,000 95,000,000 95,000,000 85,500,000 213,750,000 213,750,000 118,750,000 95,000,000 23,750,000 23,750,000 95,000,000 47,500,000 8,000,000 499,500,000 87,500,000 175,000,000 15,000,000 2,000,000 35,000,000 140,000,000 45,000,000 1,341,340,000 82,500,000 26,400,000 115,500,000 227,040,000 497,200,000 15,840,000 271,040,000 60,060,000 45,760,000 3,050,590,000 305,059,000 3,355,649,000



3,355,649,000



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



101



REKAPITULASIRENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN PERTAMA (P1) PAKET XXIII PENANAMAN REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES, SELUAS 500 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I 1. 2. 3. 4. 5. II 1. 2. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. IV V VI



Gaji/Upah Distribusi bibit ke lubang tanaman Penyulaman Penyiangan, pendangiran dan pemupukan (3x) Pengendalian hama penyakit (3x) Pengawasan / Mandor tanam Bahan Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan pestisida Bibit Sulaman (20%) Pinus Kayu Manis Petai Durian Alpukat Aren Kemiri Jengkol Pala Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya TOTAL



500 500 4,200 500 24



HARGA SATUAN



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



HOK HOK HOK HOK OB



95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



10,500 Kg 125 Liter



20,000 300,000



5,000 1,920 7,000 13,760 22,600 960 14,080 3,640 1,040



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 2,500 3,000 3,000 4,000 3,000 3,500 3,000 8,000



553,500,000 47,500,000 47,500,000 399,000,000 47,500,000 12,000,000 247,500,000 210,000,000 37,500,000 243,880,000 15,000,000 4,800,000 21,000,000 41,280,000 90,400,000 2,880,000 49,280,000 10,920,000 8,320,000 1,044,880,000 104,488,000 1,149,368,000 1,149,368,000



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama ……………………………………….. Nama dan Jabatan



102



REKAPITULASI RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN KEDUA (P2) PAKET XXIII PENANAMAN REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES, SELUAS 500 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I 1. 2. 3. 4. 5. II 1. 2. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. IV V VI



Gaji/Upah Distribusi bibit ke lubang tanaman Penyulaman Penyiangan, pendangiran dan pemupukan (3x) Pengendalian hama penyakit (3x) Pengawasan / Mandor tanam Bahan Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan pestisida Bibit Sulaman (10%) Pinus Kayu Manis Petai Durian Alpukat Aren Kemiri Jengkol Pala Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya TOTAL



250 250 4,200 500 22



HARGA SATUAN



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



HOK HOK HOK HOK OB



95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



10,500 Kg 125 Liter



20,000 300,000



2,500 960 3,500 6,880 11,300 480 7,040 1,820 520



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 2,500 3,000 3,000 4,000 3,000 3,500 3,000 8,000



505,000,000 23,750,000 23,750,000 399,000,000 47,500,000 11,000,000 247,500,000 210,000,000 37,500,000 121,940,000 7,500,000 2,400,000 10,500,000 20,640,000 45,200,000 1,440,000 24,640,000 5,460,000 4,160,000 874,440,000 87,444,000 961,884,000 961,884,000



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



103



HARGA RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN BERJALAN (P0) BLOK TRG-1 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH V DI DESA PADANG, KECAMATAN TERANGUN, KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 240 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I



Gaji/Upah Pembuatan jalan pemeriksaan Pembersihan jalur tanam Penentuan arah larikan Pemasangan ajir Pembuatan piringan dan lubang tanam Distribusi bibit ke lubang tanam Penanaman Pemupukan Distribusi bibit ke lubang tanam (pemeliharaan tahun berjalan) Penyulaman Penyiangan dan pendangiran Pembuatan pondok/gubug kerja dan pemasangan papan nama Pengawasan lapangan Bahan Pengadaan patok arah larikan Pengadaan ajir Pengadaan papan nama petak Pengadaan papan nama blok Pengadaan bahan gubug / pondok kerja Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan obat-obatan / herbisida Bibit Pinus Kayu Manis Petai Durian Alpukat Aren Kemiri Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. II 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. IV V VI



480 480 480 432 1,080 1,080 600 480 120 120 480 250 8



HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK OB



BIAYA



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



16,800 168,000 10 1 5 3,360 240



Patok Batang Unit Unit Unit Kg Liter



2,500 500 750,000 1,000,000 3,500,000 20,000 90,000



13,200 10,560 18,480 18,480 52,800 5,280 66,000



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 2,500 3,000 3,000 4,000 3,000 3,500



581,790,000 45,600,000 45,600,000 45,600,000 41,040,000 102,600,000 102,600,000 57,000,000 45,600,000 11,400,000 11,400,000 45,600,000 23,750,000 4,000,000 240,800,000 42,000,000 84,000,000 7,500,000 1,000,000 17,500,000 67,200,000 21,600,000 634,920,000 39,600,000 26,400,000 55,440,000 55,440,000 211,200,000 15,840,000 231,000,000 1,457,510,000 145,751,000 1,603,261,000 1,603,261,000



TOTAL



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



104



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN PERTAMA (P1) BLOK TRG-1 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH V DI DESA PADANG, KECAMATAN TERANGUN, KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 240 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I 1. 2. 3. 4. 5. II 1. 2. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. IV V VI



Gaji/Upah Distribusi bibit ke lubang tanaman Penyulaman Penyiangan, pendangiran dan pemupukan (3x) Pengendalian hama penyakit (3x) Pengawasan / Mandor tanam Bahan Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan pestisida Bibit Sulaman (20%) Pinus Kayu Manis Petai Durian Alpukat Aren Kemiri Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya



240 240 2,016 240 12



BIAYA



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



HOK HOK HOK HOK OB



95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



5,040 Kg 60 Liter



20,000 300,000



2,400 1,920 3,360 3,360 9,600 960 12,000



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 2,500 3,000 3,000 4,000 3,000 3,500



265,920,000 22,800,000 22,800,000 191,520,000 22,800,000 6,000,000 118,800,000 100,800,000 18,000,000 115,440,000 7,200,000 4,800,000 10,080,000 10,080,000 38,400,000 2,880,000 42,000,000 500,160,000 50,016,000 550,176,000



TOTAL



550,176,000 PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



105



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN KEDUA (P2) BLOK TRG-1 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH V DI DESA PADANG, KECAMATAN TERANGUN, KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 240 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I 1. 2. 3. 4. 5. II 1. 2. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. IV V VI



Gaji/Upah Distribusi bibit ke lubang tanaman Penyulaman Penyiangan, pendangiran dan pemupukan (3x) Pengendalian hama penyakit (3x) Pengawasan / Mandor tanam Bahan Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan pestisida Bibit Sulaman (10%) Pinus Kayu Manis Petai Durian Alpukat Aren Kemiri Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya TOTAL



120 120 2,016 240 11



BIAYA



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



HOK HOK HOK HOK OB



95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



5,040 Kg 60 Liter



20,000 300,000



1,200 960 1,680 1,680 4,800 480 6,000



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 2,500 3,000 3,000 4,000 3,000 3,500



242,620,000 11,400,000 11,400,000 191,520,000 22,800,000 5,500,000 118,800,000 100,800,000 18,000,000 57,720,000 3,600,000 2,400,000 5,040,000 5,040,000 19,200,000 1,440,000 21,000,000 419,140,000 41,914,000 461,054,000 461,054,000



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



106



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PENANAMAN DAN PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN BERJALAN (P0) BLOK TRG-3 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH V DI DESA PADANG, KECAMATAN TERANGUN, KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 260 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I



Gaji/Upah Pembuatan jalan pemeriksaan Pembersihan jalur tanam Penentuan arah larikan Pemasangan ajir Pembuatan piringan dan lubang tanam Distribusi bibit ke lubang tanam Penanaman Pemupukan Distribusi bibit ke lubang tanam (pemeliharaan tahun berjalan) Penyulaman Penyiangan dan pendangiran Pembuatan pondok/gubug kerja dan pemasangan papan nama Pengawasan lapangan Bahan Pengadaan patok arah larikan Pengadaan ajir Pengadaan papan nama petak Pengadaan papan nama blok Pengadaan bahan gubug / pondok kerja Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan obat-obatan / herbisida Bibit Pinus Kemiri Petai Jengkol Durian Pala Alpukat Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. II 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. IV V VI



TOTAL



520 520 520 468 1,170 1,170 650 520 130 130 520 250 8



HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK HOK OB



BIAYA



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



18,200 182,000 10 1 5 3,640 260



Patok Batang Unit Unit Unit Kg Liter



2,500 500 750,000 1,000,000 3,500,000 20,000 90,000



14,300 11,440 20,020 20,020 57,200 5,720 71,500



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 3,500 3,000 3,000 3,000 8,000 4,000



627,960,000 49,400,000 49,400,000 49,400,000 44,460,000 111,150,000 111,150,000 61,750,000 49,400,000 12,350,000 12,350,000 49,400,000 23,750,000 4,000,000 258,700,000 45,500,000 91,000,000 7,500,000 1,000,000 17,500,000 72,800,000 23,400,000 706,420,000 42,900,000 40,040,000 60,060,000 60,060,000 171,600,000 45,760,000 286,000,000 1,593,080,000 159,308,000 1,752,388,000 1,752,388,000



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



107



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN PERTAMA (P1) BLOK TRG-3 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH V DI DESA PADANG, KECAMATAN TERANGUN, KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 260 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I 1. 2. 3. 4. 5. II 1. 2. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. IV V VI



Gaji/Upah Distribusi bibit ke lubang tanaman Penyulaman Penyiangan, pendangiran dan pemupukan (3x) Pengendalian hama penyakit (3x) Pengawasan / Mandor tanam Bahan Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan pestisida Bibit Sulaman (20%) Pinus Kemiri Petai Jengkol Durian Pala Alpukat Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya TOTAL



260 260 2,184 260 12



BIAYA



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



HOK HOK HOK HOK OB



95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



5,460 Kg 65 Liter



20,000 300,000



2,600 2,080 3,640 3,640 10,400 1,040 13,000



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 3,500 3,000 3,000 3,000 8,000 4,000



287,580,000 24,700,000 24,700,000 207,480,000 24,700,000 6,000,000 128,700,000 109,200,000 19,500,000 128,440,000 7,800,000 7,280,000 10,920,000 10,920,000 31,200,000 8,320,000 52,000,000 544,720,000 54,472,000 599,192,000 599,192,000



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



108



RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN KEDUA (P2) BLOK TRG-3 PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH V DI DESA PADANG, KECAMATAN TERANGUN, KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 260 HA



No.



JENIS KEGIATAN



VOLUME



1



2



3



I 1. 2. 3. 4. 5. II 1. 2. III 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. IV V VI



Gaji/Upah Distribusi bibit ke lubang tanaman Penyulaman Penyiangan, pendangiran dan pemupukan (3x) Pengendalian hama penyakit (3x) Pengawasan / Mandor tanam Bahan Pengadaan pupuk majemuk Pengadaan pestisida Bibit Sulaman (10%) Pinus Kemiri Petai Jengkol Durian Pala Alpukat Jumlah Biaya PPN 10% Jumlah Biaya TOTAL



130 130 2,184 260 11



BIAYA



JUMLAH BIAYA



(Rp)



(Rp)



4



5



HOK HOK HOK HOK OB



95,000 95,000 95,000 95,000 500,000



5,460 Kg 65 Liter



20,000 300,000



1,300 1,040 1,820 1,820 5,200 520 6,500



Batang Batang Batang Batang Batang Batang Batang



3,000 3,500 3,000 3,000 3,000 8,000 4,000



262,380,000 12,350,000 12,350,000 207,480,000 24,700,000 5,500,000 128,700,000 109,200,000 19,500,000 64,220,000 3,900,000 3,640,000 5,460,000 5,460,000 15,600,000 4,160,000 26,000,000 455,300,000 45,530,000 500,830,000 500,830,000



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) ……………………………………….. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



……………………………………….. Nama dan Jabatan



109



BAB XVI. BENTUK DOKUMEN LAIN A. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN (KURVA S)



JADWAL WAKTU PELAKSAAN (KURVA S) PEKERJAAN PENANAMAN REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 500 HA Jangka Waktu Pelaksanaan ..... (......) hari Kalender



No



Jenis Kegiatan



Volume



Bobot (%)



1



2



3



4



5



Waktu Pelaksanaan (Bulan Ke-) 6 7 8 9 10 11



12



Ket



5



6



12



13



7



8



9



10



Jumlah Bobot Persentase Rencana Kemajuan Pekerjaan



PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) .................................................. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



............................................. Nama dan jabatan



Keterangan :



Bobot Persentase =



Biaya perJenis Kegiatan Jumlah total Biaya Kegiatan



x 100



11



110



JADWAL WAKTU PELAKSAAN (KURVA S) PEKERJAAN PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN KE-1 (P-1) REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 500 HA Jangka Waktu Pelaksanaan ...... (.....) hari Kalender



No



Jenis Kegiatan



Volume



Bobot (%)



1



2



1



2



3



4



5



6



3



Waktu Pelaksanaan (Bulan Ke-) 4 5 6 7 8 9



10



11



12



Ket



7



8



14



15



16



17



9



10



11



12



13



Jumlah Bobot Persentase Rencana Kemajuan Pekerjaan PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) .................................................. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



............................................. Nama dan jabatan Keterangan :



Bobot Persentase =



Biaya perJenis Kegiatan Jumlah total Biaya Kegiatan



x 100



111



JADWAL WAKTU PELAKSAAN (KURVA S) PEKERJAAN PEMELIHARAAN TANAMAN TAHUN KE-2 (P-2) REBOISASI INTENSIF PADA KPH WILAYAH V BLOK TRG-1 DAN TRG-3 KECAMATAN TERANGUN KABUPATEN GAYO LUES SELUAS 500 HA



Jangka Waktu Pelaksanaan ...... (.....) hari Kalender



No



Jenis Kegiatan



Volume



Bobot (%)



1



2



3



1



2



3



4



5



6



7



Waktu Pelaksanaan (Bulan Ke-) 4 5 6 7 8 8



9



10



11



12



9



10



11



Ket



13



14



15



16



Jumlah Bobot Persentase Rencana Kemajuan Pekerjaan PT/CV/Firma/Kemitraan (KSO) .................................................. (pilih yg sesuai dan cantumkan nama



............................................. Nama dan jabatan



Keterangan : Bobot Persentase =



Biaya perJenis Kegiatan Jumlah total Biaya Kegiatan



x 100



112



BAB XVII. BENTUK SURAT JAMINAN A. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK



[Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: _____________________________dalam jabatan selaku _____________________________________dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama BANK] berkedudukan di ___________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ______________[nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang _____________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan _______________ berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ____________ tanggal ______________, apabila: Nama : ______________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMINcidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; atau b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Kontrak yang ditandatanganioleh Yang Dijamin. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d.____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.



113



6.



Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____________. Dikeluarkan di: ____________ Pada tanggal : ____________



Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mengkorfimasi Garansi ini ke _____[bank]



[Bank] Meterai Rp6000,00 ________________



[Nama dan Jabatan]



114



B.



BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI



DARI



ASURANSI/



PERUSAHAAN



[Kop Penerbit Jaminan]



JAMINAN PELAKSANAAN Nomor Jaminan: __________________ Nilai: _____________ 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _________________[nama], ____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________ [nama penerbit jaminan], ________________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ____________________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], _______________________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp___________________(terbilang____________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan______________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. _______________ tanggal ________________untuk pelaksanaan pekerjaan ______________yang diselenggarakan oleh PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ 4. Jaminan ini berlaku apabila: a. TERJAMIN tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak;atau b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan TERJAMIN. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke _________[penerbit jaminan]



Dikeluarkan di _______________ Pada tanggal _________________



TERJAMIN



PENJAMIN Meterai Rp6.000,-



___________



[Nama dan Jabatan]



_____________



[Nama dan Jabatan]



115



C. BENTUK JAMINAN UANG MUKA DARI BANK



[Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN UANG MUKA No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di ______________________________________



[alamat]



untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ___________[nama PPK] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp _____________________________________ (terbilang________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Uang Muka atas pekerjaan ______________ berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal ______________, apabila: Nama : ______________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, YANG DIJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN atas uang muka yang diterimanya, sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d.____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan oleh YANG DIJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang YANG DIJAMINsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.



116



6.



Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ___________. Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk menkonfirmasi Garansi ini ke _____[bank]



Dikeluarkan di: ____________ Pada tanggal : ____________



[Bank] Meterai Rp6000,00 ____________



[Nama dan Jabatan]



117



D. BENTUK JAMINAN UANG MUKA PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI



DARI



ASURANSI/PERUSAHAAN



[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN UANG MUKA Nomor Jaminan: ____________________ Nilai: ___________________ 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________[nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________ [nama penebit jaminan], _____________ [alamat] sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak],__________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp________________(terbilang_______________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan________________sebagaimana ditetapkan dalamKontrak No. _______________ tanggal_____________________dari PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ 4. Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka dimaksud yang wajib dibayar menurut Kontrak. 5. PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Dikeluarkan di ________________ pada tanggal ________________



Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke _________[penerbit jaminan]



TERJAMIN



PENJAMIN Meterai Rp6.000,-



__________________



_________________



[Nama dan Jabatan][Nama dan Jabatan]



118



E.



BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN DARI BANK



[Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PEMELIHARAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku _________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di ______________________________________



[alamat]



untuk selanjutnya disebut:



PENJAMIN



dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : ________________[nama Pejabat Penandatangan Kontrak] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp __________________________________________________ (terbilang ________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai Jaminan Pemeliharaan atas pekerjaan ______________ berdasarkan Kontrak No. ________________ tanggal ______________, apabila: Nama : ______________________________ [nama penyedia] Alamat : _______________________________________________ selanjutnya disebut:



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa: Yang Dijamin tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak. Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________ s.d.____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 4. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 5. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.



119



6.



Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________. Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk mencocokkan Garansi ini ke _____[bank]



Dikeluarkan di: ____________ Pada tanggal : ____________



[Bank] Meterai Rp6000,00 _________________



[Nama dan Jabatan]



120



F.



BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN PENJAMINAN/PERUSAHAAN ASURANSI



DARI



ASURANSI/PERUSAHAAN



[Kop Penerbit Jaminan] JAMINAN PEMELIHARAAN Nomor Jaminan: __________________



Nilai: _____________



1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami: _____________________ [nama], _____________ [alamat] sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan _____________________[nama penebit jaminan], _____________ [alamat], sebagai Penjamin, selanjutnya disebut sebagai PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada _______________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak], __________[alamat] sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah Rp________________(terbilang_______________________) 2. Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pekerjaan _________________sebagaimana ditetapkan berdasarkan Kontrak No. _______________ tanggal_____________________ dari PENERIMA JAMINAN. 3. Surat Jaminan ini berlaku selama ____ (____________) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal ___________ sampai dengan tanggal__________ 4. Jaminan ini berlaku apabila: TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pemeliharaan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Kontrak. 5. PENJAMINakan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. 6. Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMINmelepaskan hak-hak istimewa untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata. 7. Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini. Untuk keyakinan, pemegang Jaminan disarankan untuk mengkonfirmasiJaminan ini ke _____[Penerbit Jaminan]



TERJAMIN ______________



[Nama Jabatan]



Dikeluarkan di _____________ pada tanggal _______________ PENJAMIN Meterai Rp.6000,00 __________________



[Nama &Jabatan]



121



G. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasadisampaikan melalui Form Isian Elektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.



[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] Nomor : __________ Lampiran : __________



__________, ____________ 20__



Kepada Yth. __________ di __________ Perihal : Penunjukan Penyedia Jasa Lainnya untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan _______________________ Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal __________ tentang __________ dengan harga sebesar Rp__________ (__________) termasuk PPN, kami nyatakan diterima/disetujui. Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaandan menandatangani Surat Perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Satuan Kerja __________ Pejabat Pembuat Komitmen



[tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP : __________ Tembusan Yth. : 1. ____________ [PA/KPA K/L/PD] 2. ____________ [APIP K/L/PD] 3. ____________ [Pokja Pemilihan] ......... dst



122



H. BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA Surat Perintah Mulai Kerjadisampaikan melalui Form IsianElektronik yang tersedia dalam Aplikasi SPSE.



[kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] SURAT PERINTAH MULAIKERJA (SPMK) Nomor: __________ Paket Pekerjaan: __________ Yang bertanda tangan di bawah ini: __________[nama Pejabat Pembuat Komitmen] __________[jabatan Pejabat Pembuat Komitmen] __________[alamat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen; berdasarkan Surat Perjanjian __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini memerintahkan: __________[nama Penyedia Jasa Lainnya] __________[alamat Penyedia Jasa Lainnya] yang dalam hal ini diwakili oleh: __________ selanjutnya disebut sebagai Penyedia; untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Nama Paket Pekerjaan: _____________; 2. Tanggal mulai kerja: __________; 3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak; 4. Waktu penyelesaian: selama ___ (__________) hari kalender/bulan/tahun dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal __________ 5. Hasil Pekerjaan : __________________________________ 6. Sanksi: terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja, Kontrak Pengadaan Jasa Lainnya dan pembayaran kepada Penyedia dapat dihentikan sesuai dalam ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak.



__________, ____________ 20__ Untuk dan atas nama __________ Pejabat Pembuat Komitmen



[tanda tangan] [nama lengkap] [jabatan] NIP: __________



123



Menerima dan menyetujui: Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]



[tanda tangan] [nama lengkap wakil sah badan usaha] [jabatan]