Dokumen Penawaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PENAWARAN Tarakan, 20 April 2015 Nomor Lampiran



: 009/SP/CV-FE/IV/2015 : 1 (satu) bendel



Kepada Yth. Pokja Jasa Konsultansi ULP Kota Tarakan Di Tarakan Perihal : Penawaran Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II Sehubungan dengan pengumuman Seleksi Sederhana dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor : 027.2/01/POKJA.JK-Pws.SDN021/ULP tanggal 13 April 2015 dan setelah kami pelajari dengan seksama terhadap Dokumen Pengadaan, Berita Acara Pemberian Penjelasan, dengan ini kami mengajukan Penawaran Administrasi untuk Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II dengan Total Penawaran Biaya sebesar Rp. 86.878.000,- (DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH) Penawaran Administrasi ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas. Penawaran ini berlaku sejak batas akhir Pemasukan Dokumen Penawaran sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 (30 Hari) Kalender Sesuai dengan persyaratan Dokumen Pemilihan, bersama Surat Penawaran Administrasi dan Teknis ini kami lampirkan : 1. Dokumen Penawaran Teknis, terdiri dari a. Data Pengalaman Perusahaan, terdiri dari : 1)



Data Organisasi Perusahaan



2)



Daftar Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir



3)



Uraian Pengalaman Kerja Sejenis 10 (sepuluh) tahun terakhir



b. Pendekatan dan Metodologi, terdiri dari : 1)



Tanggapan dan saran terhadap Kerangka Acuan Kerja



2)



Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja



3)



Jadwal pelaksanaan pekerjaan



4)



Komposisi tim dan penugasan



5)



Jadwal Penugasan Tenaga Ahli



c. Kualifikasi Tenaga Ahli, terdiri dari : 1)



Daftar Riwayat Hidup Personil yang Diusulkan



2)



Surat Pernyataan kesediaan untuk ditugaskan dari personil yang diusulkan



2. Dokumen Penawaran Biaya yang terdiri dari: a. Rekapitulasi Penawaran Biaya b. Rincian Biaya Langsung Personil (remuneration) c. Rincian Biaya Langsung Non-Personil (direct reimburseable cost) Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. CV. FORTUNE ENGINEERING



M. ZULKARNAEN, ST Direktur



REKAPITULASI Kegiatan Paket Kegiatan Pagu Dana Sumber Dana



NO.



: Pembangunan Gedung Sekolah : Pengawasan SDN 021 Skip (tahap II) : Rp. 90.000.000,: APBD



URAIAN BIAYA PEKERJAAN



JUMLAH HARGA



I.



BIAYA LANGSUNG PERSONIL A. TENAGA AHLI B. TENAGA TEKNIK C. TENAGA PENDUKUNG



Rp Rp Rp



27.000.000,00 19.500.000,00 13.500.000,00



II.



BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL A. OPERASIONAL KANTOR B. BIAYA LAPORAN



Rp Rp



9.000.000,00 9.980.000,00



Rp Rp Rp Rp



78.980.000,00 7.898.000,00 86.878.000,00 86.878.000,00



JUMLAH I + II PPN 10% TOTAL DIBULATKAN



TERBILANG : DELAPAN PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH



Tarakan, 20 April 2015



CV. FORTUNE ENGINEERING



M. ZULKARNAEN, ST Kepala Cabang



RENCANA ANGGARAN BIAYA Kegiatan Paket Kegiatan Pagu Dana Sumber Dana Tahun Anggaran



: Pembangunan Gedung Sekolah : Pengawasan SDN 021 Skip (tahap II) : Rp. 90.000.000,: APBD : 2015



I. BIAYA LANGSUNG PERSONIL NO



SATUAN PEKERJAAN URAIAN



Kuantitas



Satuan



PENAWARAN Harga Satuan (Rp)



Jumlah Harga (R)p



A TENAGA AHLI 1 Chief Inspector



1



Orang



x



6,0 Bulan



6,0



4.500.000,00



B SUB TENAGA AHLI 1 Inspector



OB JUMLAH A.I



27.000.000,00 27.000.000,00



1



Orang



x



6,0 Bulan



6,0



3.250.000,00



C TENAGA PENDUKUNG 2 Administrasi



OB JUMLAH B.I



19.500.000,00 19.500.000,00



1



Orang



x



6,0 Bulan



6,0



OB JUMLAH C.I



2.250.000,00



13.500.000,00 13.500.000,00 60.000.000,00



1,0 6,0 6,0



Ls Bulan Eks JUMLAH B.II



500.000,00 750.000,00 80.000,00



500.000,00 9.000.000,00 480.000,00 9.980.000,00 18.980.000,00 78.980.000,00 7.898.000,00 86.878.000,00 86.878.000,00



II. BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL A Operasional Kantor 1 Alat Tulis Kantor 2 Sewa Kendaraan Roda Dua 3 Laporan Bulanan



JUMLAH I



2



unit



JUMLAH II JUMLAH I + II PPN 10% TOTAL DIBULATKAN



Rp. Rp. Rp. Rp.



1.1



DATA ORGANISASI PERUSAHAAN 1.1.1



Umum



Kami Konsultan Perencana dan Pengawasan, CV. FORTUNE ENGINEERING berkeinginan untuk berperan serta dalam proses persiapan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II. Maka kami akan ikut serta dalam proses pelelangan pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II. Dan salah satu persyaratan ikut pelelangan tersebut adalah membuat Usulan Teknis. Usulan Teknis ini kami susun sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Kerangka Acuan Kerja (Term of Refference) tetapi terbatas pada hal tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja tersebut. Usulan Teknis ini dibuat atas Undangan Pengadaan Jasa Konsultan yang diberikan oleh panitia pengadaan jasa konsultansi. Untuk memberikan suatu gambaran yang lebih jelas terhadap pandangan proyek tersebut maka Usulan Teknis ini juga merinci pelayanan jasa konsultan yang dibutuhkan berupa penanganan perusahaan dalam menangani suatu pekerjaan, metodologi, rencana kerja, organisasi dan personil yang dibutuhkan. 1.1.2



Profil Konsultan Perencanaan



CV. FORTUNE ENGINEERING adalah badan usaha yang Berbadan Hukum dan berkedudukan Di Indonesia serta berkantor Pusat di Tarakan Kalimantan Timur. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 21 Nopember 2011 dengan akte notaris No: 53 (Lima Puluh Tiga) oleh Yenni Agustinah, SH, M.Kn di Tarakan yang memiliki grup tenaga profesional yang mempunyai spesialisasi dibidang pemberian jasa konsultan dalam manajemen dan teknik. Sehubungan dengan Pengembangan dan Peningkatan yang begitu pesat di Indonesia, kegiatan usaha perusahaan telah berkembang meliputi jasa konsultasi dibidang : Perencanaan Rekayasa yang meliputi, CV. FORTUNE ENGINEERING



-



Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur Bangunan (RE102)



-



Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air (RE103)



Pengawasan Rekayasa yang meliputi, -



Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)



-



Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE203)



Konsultan Lainnya meliputi, -



Jasa Konsultansi Lingkungan (KL401)



Untuk menghadapi tuntutan para klien akan standar kwalitas layanan jasa yang lebih tinggi, maka CV. FORTUNE ENGINEERING menerapkan seleksi kualitas Sumber Daya Manusia guna memberikan keuntungan optimal bagi pengguna jasa / pemberi tugas dengan memperhatikan faktor biaya yang lebih efektif. CV. FORTUNE ENGINEERING cabang Tarakan dipimpin oleh seorang Direktur dan dibantu oleh beberapa staff Perusahaan. Sejak berdiri CV. FORTUNE ENGINEERING telah banyak memiliki pengalaman baik dalam bidang perencanaan, pengawasan serta studi kelayakan yang berhubungan dengan konstruksi dan perencanaan. Kami, CV. FORTUNE ENGINEERING sebagai Jasa Pelayanan Konsultan yang ikut serta dalam “Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II” merasa perlu untuk menyampaikan Usulan Teknis yang dibuat berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (term of Refference) Usulan ini dibuat untuk memberikan gambaran terhadap kegiatan tersebut sehingga Pengguna Jasa dapat memberikan penilaian sesuai dengan standarisasi yang diharapkan untuk kegiatan selanjutnya. 1.1.3



Struktur Organisasi CV. FORTUNE ENGINEERING



Penanggung jawab utama unit operasional dan pelaksana proyek berada ditangan Direktur. Direktur tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibantu oleh beberapa orang staff yang membantu mengawasi performa dari proyek-proyek yang sedang dikerjakan dan dilaksanakan. Staff Manajemen terdiri dari para profesional yang berpengalaman dibidangnya masing-masing.



CV. FORTUNE ENGINEERING



STRUKTUR ORGANISASI CV. FORTUNE ENGINEERING DIREKTUR



STAFF TEKNIK



STAFF



Keterangan : : Garis Komando : Garis Koordinasi



CV. FORTUNE ENGINEERING



STAFF ADM



STAFF



STAFF



STAFF



1.2



DAFTAR PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH) TAHUN TERAKHIR CV. FORTUNE ENGINEERING



telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjan jasa



konsultasi sejak tahun 2011, baik itu dibidang Sipil, Arsitektur dengan layanan Supervisi. Pekerjaan yang dilaksanakan merupakan penugasan dari berbagai departemen/instansi dari pemerintah. Adapun Pengalaman CV. FORTUNE ENGINEERING dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diatas adalah sebagai berikut yang dapat dilihat dibawah ini :



CV. FORTUNE ENGINEERING



1.3



URAIAN PENGALAMAN KERJA SEJENIS 10 (SEPULUH ) TAHUN TERAKHIR



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor (Reklamasi dan Talud) 1.Pengguna Jasa : Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan 2.Lokasi Proyek : Tarakan 3.Nilai Kontrak : Rp. 49.929.000,4.No. Kontrak : 01/PPK-SPK/PWS-PL/PGKRT/KSOP/VI/2014 5.Periode : 27 Juni 2014 – 21 Nopember 2014 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 2 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Chief Inspector Sipil 1 b. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Rehab Gedung Bebakot 1.Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung 2.Lokasi Proyek : Tideng Pale 3.Nilai Kontrak : Rp. 146.162.000,4.No. Kontrak : 600.640/49/SP/PGWS-PKT.49/DPU&P-CK&AIR/X/2014, 5.Periode : 16 Oktober 2014 – 24 Desember 2014 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 2 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Chief Inspector Sipil 1 b. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II 1.Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung 2.Lokasi Proyek : Tideng Pale 3.Nilai Kontrak : Rp. 19.580.000,4.No. Kontrak : 600.640/61/SPK/PGWS.PL.61/DPU&P-CK&AIR/XI/2014, 5.Periode : 13 Nopember 2014 – 12 Desember 2014 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 3 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Site Engineering Sipil 1 b. Chief Inspector Sipil 1 c. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Pembangunan Rumah Adat Kujau 1.Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung 2.Lokasi Proyek : Tideng Pale 3.Nilai Kontrak : Rp. 71.252.000,4.No. Kontrak : 600.640/61/SPK/PGWS.PL.61/DPU&P-CK&AIR/XI/2014, 5.Periode : 16 Oktober 2014 – 19 Desember 2014 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 3 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Site Engineering Sipil 1 b. Chief Inspector Sipil 1 c. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Pembangunan Fasilitas Umum dan Sosial Paket 25-44 1.Pengguna Jasa : Kecamatan Tarakan Timur 2.Lokasi Proyek : Tarakan 3.Nilai Kontrak : Rp. 33.165.000,4.No. Kontrak : 332/PPK-PL/SPK-PPK/CTT/PGS-PFF/2013 5.Periode : 03 September 2013 – 29 Nopember 2013 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 3 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Site Engineering Sipil 1 b. Chief Inspector Sipil 1 c. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kabupaten 1.Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan 2.Lokasi Proyek : Tideng Pale 3.Nilai Kontrak : Rp. 49.362.000,4.No. Kontrak : 600.640/45/SP/PL/PGWS PEMB GD KTR DIN KAB/DPU&PCK&AIR/X/2013 5.Periode : 13 Oktober 2013 – 27 Desember 2013 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 3 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Site Engineering Sipil 1 b. Chief Inspector Sipil 1 c. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Pembuatan Kanopi, Talang, Keramik, Ring 1.Pengguna Jasa : Dinas Komunikasi dan Informatika 2.Lokasi Proyek : Tarakan 3.Nilai Kontrak : Rp. 3.982.000,4.No. Kontrak : 216/SP-KTKR/DISKOMINFO 5.Periode : 04 Maret 2013 – 02 April 2013 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 1 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Penyediaan Sarana dan Prasarana Interior Kantor DPUTR Tahap II 1.Pengguna Jasa : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan 2.Lokasi Proyek : Tarakan 3.Nilai Kontrak : Rp. 49.060.000,4.No. Kontrak : 01/PPK-PL/SPK/PWS-SP.II/VIII/2013 5.Periode : 06 Agustus 2013 – 09 Desember 2013 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 3 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Site Engineering Sipil 1 b. Chief Inspector Sipil 1 c. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



PENGALAMAN PERUSAHAAN MELAKSANAKAN PEKERJAAN SEJENIS KURUN WAKTU 10 TAHUN TERAKHIR Pengawasan Rehab Landscape 1.Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan 2.Lokasi Proyek : Tarakan 3.Nilai Kontrak : Rp. 49.830.000,4.No. Kontrak : 01/PPK-PL/SPK/PWS-Reh.Land/DISDIK/2013 5.Periode : 14 Juni 2013 – 12 Juli 2013 6.Nama Perusahaan Utama : CV. FORTUNE ENGINEERING (Lead Firm) : Jl. Bhayangkara Gg. Mega RT. 66 Kel. Karang Alamat Anyar Negara Asal : Indonesia 7. Jumlah Tenaga Ahli Tenaga Ahli Asing : - OB Tenaga Ahli Indonesia : 3 OB 8.Perusahaan Mitra Kerja Jumlah Tenaga Ahli Asing Indonesia OB Tenaga Ahli Tetap Yang Terlibat : Posisi Keahlian Jumlah Orang a. Site Engineering Sipil 1 b. Chief Inspector Sipil 1 c. Inspector Sipil 1



CV. FORTUNE ENGINEERING



2.1



TANGGAPAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA Secara garis besar, Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diberikan sudah cukup memberikan informasi dan data-data mengenai pekerjaan pada proyek ini sehingga Konsultan dapat menyusun proposal/usulan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja, maka secara umum kami dapat memahami dengan lengkap maksud dan tujuan serta ruang lingkup pekerjaan yang merupakan tanggung jawab konsultan dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan maupun dalam menyiapkan usulan sebagaimana dimaksud dalam KAK. Mengingat pentingnya peran dari konsultan, maka sudah sepatutnya pihak konsultan siap dengan pandangan dan pemahaman lingkungan tugas, tanggung jawab perangkat dan mampu menginterprestasikan pekerjaan yang akan ditangani sehingga mengahasilkan produksi yang optimal. Setelah membaca dan memahami seluruh isi dokumen Pengadaan Jasa Konsultan, Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II Tahun Anggaran 2015, yang telah diberikan berikut Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, maka dapat disimpulkan bahwa isi dari penjelasan yang diberikan, merupakan gambaran apa yang harus dilaksanakan baik dalam persiapan, mobilisasi, pelaksanaan pekerjaan maupun akhir pekerjaan baik itu menangani lingkup tugas, tanggung jawab maupun perangkat konsultan, yang harus disediakan guna melaksanakan pekerjaan perencanaan.



2.2



SARAN TERHADAP KERANGKA ACUAN KERJA Sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Jasa Konsultasi disebutkan bahwa dalam hal penyedia jasa berpendapat Kerangka Acuan Kerja perlu disempurnakan, maka penyedia jasa mengusulkan inovasi yang secara konsisten dituangkan dalam usulan teknis sebagai masukan. Memperhatikan hal tersebut diatas, konsultan CV. FORTUNE ENGINEERING mengajukan usulan sebagai berikut :



CV. FORTUNE ENGINEERING



Sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi, serta era otonomi daerah disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam proses pengawasan terhadap pengolahan pekerjaan konstruksi. Dilakukan informal langsung di lapangan oleh Masyarakat, dan sebagainya Guna mengatisipasi maksud tersebut diperlukan adanya Pertemuan antara Dinas Cipta Karya, Konsultan, maupun Kontraktor dengan Masyarakat bila diperlukan atau pertemuan dalam rapat lapangan untuk identifikasi permasalahan pengelolaan pekerjaan konstruksi sebagai masukan pengawasan pengelolaan pekerjaan konstruksi, diantaranya melalui wawancara atau non formal. Kaidah hubungan dengan masyarakat, memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat dan mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadi serta memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam UUJK menyebabkan perubahan pada tiga butir utama peran para pihak dalam penyelenggaran pekerjaan konstruksi. 1. UUJK memberi pengakuan hukum dan tanggung jawab hukum pada para pelaku di bidang jasa konstruksi. 2. UUJK memberikan kesetaraan hukum pada para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 3. UUJK mengakui adanya peran masyarakat pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dalam mencegah kegagalan produk fisik peran masyarakat sangat diperlukan khususnya informasi lokasi proyek, untuk mencegah tuntutan masyarakat, Difinisi kegagalan produk fisik adalah suatu kondisi dimana produk fisik tersebut tidak berfungsi sesuai rencana. Berdasarkan pemahaman tersebut penerapannya dilakukan dengan pendekatan ekosistem yang berkaitan hubungan timbalbalik hubungan mahluk hidup (khususnya manusia) dengan lingkungan hidupnya. Oleh sebab itu konsultan CV. Fortune Engineering berpendapat bahwa salah satu keluaran pada penyusunan konsep pola pikir pemberdayaan masyarakat dalam Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II adalah Pemberdayaan Masyarakat Dalam rangka Sadar Hukum, yang penerapannya adalah sebagai berikut: 1. Mekanisme



pemberdayaan



disampaikan sebelumnya,



melalui



Pertemuan



Konsultansi



yang penyelenggaraan



Masyarakat, sebagaimana



sudah di cantumkan pada Jadwal



Pelaksanaan / Rapat Rutin Lapangan. 2. Peran pengawasan oleh masyarakat ditunjukkan didalam pola pikir penyusunan konsep pengembangan pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan teknis. CV. FORTUNE ENGINEERING



2.3 URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI, DAN PROGRAM KERJA Untuk mencapai tujuan sesuai sasaran yang ditentukan di dalam kerangka Acuan Kerja maka sebelum dibuat metode terperinci perlu ditentukan lebih dahulu prinsip-prinsip dasar dan penyederhanaan pelaksanaan. Harus lebih dahulu dipastikan tujuan dan prinsip yang benar sehingga keputusan yang akan diambil dapat mencapai sasaran. Tanpa hal ini maka program yang dilaksanakan kemungkinan akan gagal dan tidak efisien selama pelaksanaannya sehingga tujuan akhir tidak tercapai. Sangat diperlukan membuat identifikasi dan mengerti ruang lingkup, pekerjaan yang



akan



dilaksanakan nantinya sebelum memutuskan metode pelaksanaan yang diperlukan. 2.3.1



Metodologi Pelaksanaan 2.3.1.1



Sasaran Jasa Konsultan Pendampingan dan Pengawasan Tugas yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan (CM) adalah sebagai berikut : a)



Memformat kembali desain Prototype Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II dan furniture yang disediakan oleh masyarakat lengkap dengan RKS dan RAB dengan mengacu pada pembakuan yang ada.



b)



Melakukan verifikasi dan seleksi lokasi yang akan dibangun.



c)



Bersama masyarakat membuat gambar rencana tapak termasuk infrastruktur dan sitework masing-masing Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II, disesuaikan dengan ukuran dan kondisi lahannya masing-masing. Dalam penyusunan rancangan tapak dan penyesuaian prototype, konsultan harus memperhatikan dan mengakomodasikan aspirasi masyarakat.



d)



Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II dan sosialisasi yang berkaitan dengan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II .



e)



Memberikan



bantuan



teknis



dalam



pelaksanaan



Pengawasan SDN



021 Skip Tahap II . f)



Mempersiapkan laporan konsolidasi dari aktifitas Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II di seluruh Kabupaten.



g)



Membantu menyelesaikan masalah perijinan yang diperlukan baik di tingkat Kabupaten maupun di tingkat sekolah.



CV. FORTUNE ENGINEERING



h)



Memeriksa laporan kemajuan fisik serta kualitas hasil pekerjaan lapangan, baik secara langsung melalui kunjungan ke lokasi maupun secara tidak langsung melalui rapat rutin bersama Konsultan Lapangan, serta melaksanakan analisis laporan Konsultan Lapangan.



i)



Membantu



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengembangan



dan



Peningkatan/masyarakat dalam menyiapkan laporan mingguan, bulanan, dan laporan akhir dengan pemberian data dan analisis yang dibutuhkan. j)



Berfungsi sebagai pemecahan masalah bila ada, baik yang menyangkut masalah teknis, manajemen, keuangan, dan masalah lain yang tidak dapat diselesaikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II .



k)



Mengkoordinasikan dan memeriksa tugas-tugas Konsultan Lapangan serta mengkonsolidasikan laporan lapangan dan mereview kemajuan pelaksanaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II .



l)



Membuat



laporan



tentang



hasil



pelaksanaan



Pengawasan SDN 021



Skip Tahap II dan menyampaikannya kepada Pemerintah Kota/Kabupaten. Dalam melaksanakan tugasnya yang berkaitan dengan verifikasi lahan, penyiapan rancangan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II , Perancangan site plan, RKS dan RAB bersama masyarakat dan Konsultan CM akan didukung oleh satu tim. Konsultan Lapangan Konsultan Lapangan ditugaskan untuk mendampingi dan membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II dengan lingkup pekerjaan meliputi persiapan, perencanaan teknis, pelatihan, pelaksanaan, serta pelaporan kegiatan teknik dan administrasi. Satu orang Konsultan Konsultan lapangan bertugas full time pada satu sekolah. Konsultan lapangan bertanggung jawab kepada Konsultan CM. Tugas-tugas Konsultan Lapangan adalah sebagai berikut : a)



Memberikan bantuan baik teknis maupun administrasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II



CV. FORTUNE ENGINEERING



b)



Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II dalam menyiapkan proposal teknis dan biaya Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II , termasuk membantu Koordinator CM dalam penyesuaian disain Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II dan RKS terhadap kondisi site yang telah ada.



c)



Pekerjaan Pra Pelaksanaan meliputi : 



Membuat gambar kerja pelaksanaan sesuai keadaan site (shop drawing).







Menghitung volume bahan, alat, tenaga, dan Rencana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan (RAPP).







Membuat jadual pelaksanaan







Menyusun daftar kebutuhan matrial, alat dan tenaga kerja di lapangan Pekerjaan



d)



Pelaksanaan meliputi : 



Memverifikasi kemampuan mandor yang akan dipekerjakan.







Mengestimasi kemajuan fisk dalam rangka menjaga



keseimbangan antara



kemajuan fisik dan kemajuan pembayaran dan membuat Berita Acaranya. 



Menjaga



kualitas fisik



melalui



pemeriksaan



secara



berkala



diikuti



pemberian umpan balik kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. 



Menjaga kelancaran administrasi program termasuk daftar pembayaran tenaga kerja serta bukti pembayaran yang lain.







Mengajukan perubahan yang diperlukan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.







Melakukan pembuatan “as built drawing” (gambar terlaksana) untuk pekerjaan-pekerjaan yang mengalami perubahan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota/Kabupaten.







Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II dan membuat arsip administrasi secara lengkap.







Mengidentifikasi pembiayaan kegiatan.



e) Pekerjaan Pelaporan meliputi : 



Membuat laporan bulanan tentang kemajuan fisik, rencana kerja kegiatan Konsultan Lapangan, dan masalah yang dihadapi.







Membuat laporan bulanan tentang kemajuan biaya dan keuangan rencana kerja kegiatan Konsultan Lapangan, dan masalah yang dihadapi.



CV. FORTUNE ENGINEERING







Melakukan dokumentasi kegiatan sesuai dengan pengarahan yang diberikan, termasuk dokumentasi fot-foto.







Menghadiri rapat sebulan sekali di kantor Perusahaan Konsultan Pengawasan (CM) untuk membahas kemajuan dan permasalahan.







Mengumpulkan informasi pemantauan yang diminta, termasuk informasi keadaan awal, tingkat partisipasi masyarakat, kemampuan tim pelaksana serta sumbangan oleh masyarakat.







Melaporkan semua kegiatan pada waktu menjelang akhir pelaksanaan di sekolah dan menyiapkan Laporan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II untuk diaudit.







Bersama Pejabat Pembuat Komitmen Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II membuat Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan membuat Berita Acara jika pekerjaan fisik di lapangan terselesaikan 100%



2.3.1.2



Persiapan Pengawasan Dan Pendampingan Dengan Program Kerja Tugas pokok selanjutnya adalah mempersiapkan implementasi kegiatan baik melalui swadaya masyarakat langsung (dilaksanakan sendiri secara gotong royong) atau ada unsur pengaturan pelaksanaan lainnya berkenan dengan peran masyarakat, evaluasi hasil pelatihan pembagian kerja dan pengadaan material maupun



administrasi



kontrak yang terkait. Selanjutnya mengelola kegiatan mengawasi laju pelaksanaan konstruksi fisik dari segi kualitas



dan



kuantitas bahan produk fisik serta



pelaksanaannya dari mulai proyek dilaksanakan sampai dengan selesai 100% (serah terima kepada Pemberi tugas) serta pengawasan (berkala) untuk masa pemeliharaan selama 90 hari kalender) Sasaran pelaksanaan Rencana Tindak Konsultan CM adalah:  Proyek terlaksana secara Transparan  Hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik kualitas maupun pemanfaatannya sesuai dengan dana yang dikeluarkan atau Accountable. Mencapai sasaran dan dilaksanakan tepat waktunya.  Penggunaan dana yang efektif, Fast Disbursement dengan demikian dapat mendukung program kerja yang efektif dan efisien. CV. FORTUNE ENGINEERING



2.3.1.3



Program Kerja Pengawasan dan Pendampingan Konsultan Lapangan Program kerja pengawasan dan pendampingan adalah suatu program atau rencana terperinci terkait dengan segala sesuatu yang diperlukan untuk kegiatan pengawasan



dan



pendampingan.



Pengawasan



dan pendampingan suatu



pekerjaan pelaksanaan fisik (konstruksi) berarti pengendalian proses pelaksanaan berdasar dokumen pelaksanaan, atau juga sering disebut dengan gambar kerja; RKS; kontrak. Sasaran suatu kegiatan pelaksanaan konstruksi (umumnya) adalah keinginan tercapainya segenap program realisasi fisik secara baik dan dengan proses yang benar, untuk mencapai kondisi tersebut, secara aplikatif Pejabat Pembuat Komitmen membuat atau mentargetkan suatu tuntutan, sebagai berikut : - Ketepatan teknis dan kualitas - Ketepatan waktu pelaksanaan - Ketepatan biaya - Ketepatan fungsi Dalam pada itu, program kerja pengawasan dan pendampingan harus menjabarkan segenap aspek tuntutan menjadi suatu detail - detail cara atau metoda pengawasan yang aplikatif, langsung bisa diterapkan dan dijalankan oleh para pelaku - pelaku manajerial. Jawaban secara umum, untuk mencapai hasil kerja maksimal sehingga bisa mengakomodasikan segenap tuntutan kualitas, waktu, biaya, fungsi, program kerja pengawasan ( minimal ) harus mencakup :  Menurut tentang sumberdaya yang ada secara maksimal; sumberdaya mencakup :  Mobilisasi peralatan pengawasan; biasanya terkait dengan : - Alat-alat penggambaran dan pengetikan (Drawing maching & computer unit) - Alat-alat pengetesan - Alat-alat pengukur luas, panjang, tebal CV. FORTUNE ENGINEERING



- Alat pengatur tinggi rendah, tegak - miring - Dsb  Mobilisasi Sumberdaya Manusia (SDM); biasanya terkait dengan: - SDM Administratif - SDM Teknis Kualitatif - SDM Teknis Kuantitatif - SDM Manajerial 



Membuat manual tugas dan kewajiban masing - masing unsur fungsional, biasanya terkait dengan : - Uraian tugas dan kewajiban terkait keteknikan dan manajerial, terkait struktural ke atas, kesajajaran; dan kebawahnya. - Uraian tentang sangsi-sangsi atas pelanggaran yang dilakukan. - Uraian tentang motivasi kerja - Uraian tentang insentifitas







Membuat time schedule pengawasan







Membuat gindelines struktur proses teknis pelaksanaan







Membuat standar proses administratif







Membuat struktur organisasi pengawasan







Memberikan contoh - contoh standar formulir suatu hasil perekaman kejadian di lapangan.



Pluralitas kuantitatif dan kualitatif serta kondisi fisik adalah sangat layak untuk dicermati; strategi pengawasan selalu disesuaikan kondisi yang tidak mungkin homogen, kreativitas, usaha tak kenal lelah dan koordinasi ke dalam dan hukum (dengan segenap pihak terkait) akan mengurangi resiko - resiko kegagalan yang tidak diinginkan. 2.3.1.4



Mobilisasi Peralatan Pengawasan Untuk mengetahui kebutuhan peralatan pengawasan, terlebih dulu kita tinjau kegiatan yang ada dalam pengawasan suatu pelaksanaan pekerjaan fisik Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II; secara umum kegiatan pelaksanaan menurut 2 (dua) aspek kegiatan :



CV. FORTUNE ENGINEERING



 Kegiatan pelaksanaan  Kegiatan perekaman dan pelaporan a)



Kegiatan Pelaksanaan Yang dimaksud pelaksanaan di sini adalah realisasi dokumen pelaksanaan (gambar, RKS, RAB dll). Pelaksanaan harus memperhatikan kondisi sebagai berikut :  Kondisi Lokasi - Secara umum, kondisi tanah berbuki dari lereng landai sampai sedang/agak curam.. - Ada kondisi tanah baik tapi sulit dicapai sampai lokasi. - Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif kecil dan mudah dicapai sampai lokasi. - Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif kecil tetapi relative sulit dicapai sampai ke lokasi. - Ada kondisi tanah dengan kemiringan relatif besar dan pencapaian ke lokasi pun cukup sulit.  Kondisi Material Material untuk pelaksanaan pada umumnya tersebar di mana- mana mengikuti laju Pengembangan dan Peningkatan fisik di kawasan tersebut. Tetapi untuk material pokok seperti tidak semua lokasi memiliki potensi. Dalam pada itu, alternatif mendatangkan dari luar daerah mesti ditempuh untuk memperoleh kualitas yang memenuhi standar teknis.



Dari uraian di atas ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh pelaku pelaksanaan dan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II :  Idealisasi teknis di dalam gambar dan RKS harus merupakan sesuatu yang telah disesuaikan dengan kondisi lokasi dan ketersediaan material.  Penyimpangan kecil non-substansial bisa diukur dengan suatu kewajaran.  Penyimpangan besar yang sampai merubah konstruksi produk fisik harus mengkaitkan pihak-pihak yang mempunyai tugas dan kewajiban.



CV. FORTUNE ENGINEERING



b) Kegiatan Perekaman dan Pelaporan Segenap uraian kegiatan pelaksanaan di atas tentunya berdimensi banyak bagi Konsultan lapangan. Pertama, Konsultan Lapangan harus merekam baik secara proses mupun substansial perubahan. Kedua, Konsultan Lapangan harus membuat hasil perekaman di lapangan menjadi suatu laporan yang bisa dan mudah dipahami oleh Pemberi tugas dan instansi teknis terkait. Untuk perekaman dan pelaporan, Konsultan Lapangan dituntut menggunakan standar perekaman dan pelaporan teknis, dimana keduanya memerlukan peralatan bantu pengawasan, antara lain :  Di kantor Pusat (Base camp) Kegiatan di base camp banyak membuat pelaporan, baik tertulis dan tergambar untuk itu peralatan yang ada : - Unit Komputer dan Printer - Peralatan gambar-tulis dan cetak yang disesuaikan kebutuhan. Yang pasti bahwa tugas Konsultan Lapangan ditingkat pelaporan tersebut adalah sampai dengan gambar tercetak dan tulisan tercetak. Selain itu, ada kegiatan bersifat koordinatif dengan pihak terkait termasuk legalisasi pelaporan dan pengantaran undangan dan berita-berita lainnya. Untuk kegiatan tersebut tentunya diperlukan alat transportasi yang relatif cepat dan lincah, antara lain : - Kendaraan roda dua (motor) khusus untuk kegiatan tersebut.  Di Lapangan Kegiatan di lapangan juga ada kegiatan perekaman dan pelaporan. Kegiatan tersebut langsung produksi sampai dengan tingkat konsep-konsep pelaporan; justru paling urgen adalah perekaman- perekaman teknis yang relatif membutuhkan peralatan yang sesuai, antara lain : - Paralatan pengukur jarak (panjang dan pendek) - Peralatan pengukur tebal / diameter - Peralatan pengukurkehantaran campuran - Peralatan pemotretan 2.3.1.5



Sistem Pengendalian Teknis Hasil Karya Perencanaan



CV. FORTUNE ENGINEERING



2.3.1.5.1 Pemahaman Terhadap Gambar Kerja Gambar kerja sebagai suatu dokumen perencana yang akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan di lapangan seharusnya berstandart tertentu. Sejelek apapun, suatu gambar kerja selalu menguraikan gambargambar rencana dan berikut detail-detail engineeringnya. Jikalau gambar rencana cukup menyeluruh dan detail-detailnya cukup lengkap, suatu gambar kerja telah siap sebagai dasar/pedoman pelaksanaan dilapangan. Sampai taraf ini, biasanya masih ada satu permasalahan yang cukup signifikan, yaitu keterkaitan cocokan antara gambar rencana dan detail engineering sering ada ketidak cocokannya. Permasalahan lebih signifikan, jika rencana belum menyeluruh dan atau (lebih-lebih) jika gambar detail engineeringnya juga belum lengkap. Dalam kondisi demikian, dapat dipastikan, bahwa keterkaitan antar gambar rencana dengan detail-detail engineering yang telah adapun terjadi ketidak cocokan. Dalam kondisi terjelek seperti itu, dalam pelaksanaan pekerjaan diperlukan banyak gambar-gambar “Stop Drawing” dan adalah Konsultan Pengawasan harus ikut aktif dalam mengelola gambar strop drawing tersebut. Dari dokumen perencanaan yang dikerjakan oleh masyarakat dan konsultan berbeda, diperburuk dari kondisi lokasi yang masing-masing berbeda



luas,



kemiringan



relative



dan



kedatarannya,sehingga



dimungkinkan bahwa kondisi masing- masing dokumen perencanaan akan terdapat perbedaan dengan rentang yang cukup tinggi. Adalah



menjadi



pengawasan



tugas



pelaksana,



konsultan, mereka



bahwa



harus



sebelum



mempelajari



dokumen



pelaksanaan. Dalam menjalankan tugas koreksi baik terhadap: - Kelengkapan gambar - Kait-mengkait gambar sirtu dengan lainnya yang lebih detail - Kualitas gambar - Kualitas BQ CV. FORTUNE ENGINEERING



mulai



- Kualitas RAB dalam kontrak - Kondisi tapak - Kondisi lingkungan tapak - Kondisi lingkungan kegiatan Dengan kondisi Tim yang lengkap dan bekerja simultan dalam satu koordinasi oleh Site Engineer, pemahaman gambar kerja terhadap kegitan



Pengawasan



Pengembangan



dan



Peningkatan



Prasarana/Sarana Air tersebut akan mencapai format yang mapan, sehingga : - Jika terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas dari masing-masing unit pekerjaan akan segera terdeteksifikasi. - Segenap permasalahan, yang ada sesegera dapat terdistribusi kepada yang berhak menyempurnakannya, seperti Konsultan Pengawasan, Tim teknis, dan di lingkungan pekerjaan itu sendiri yaitu Konsultan lapangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dalam kasus ketidak lengkapan notasi teknis atau informasi-informasi lainnya yang dapat diatasi oleh tim pelaksanaan dan pengawasan dan tim teknis yang dilapangan, permasalahan tersebut tergolong bisa diatasi sendiri dan tidak perlu meminta ijin terlebih dahulu, terhadap Konsultan Pengawasan, hanya kondisi tersebut memang perlu diberitahukan kepada Konsultan Pengawasan dan pihak non lapangan



lainnya pada



saat



rapat-rapat lapangan



reguler



terselenggarakan. Dalam kasus terdapat permasalahan lapangan yang tak terpecahkan secara langsung, maka : - Permasalahan gambar-gambar harus dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawasan untuk pemecahan teknisnya, jika pemecahan permasalahan tersebut semata-mata hanya bersifat teknis tanpa implikasi ke penambahan biaya, maka keluaran Konsultan Pengawasan tersebut langsung dapat dilaksanakan di lapangan.



CV. FORTUNE ENGINEERING



- Jika harus diatas, tetapi terkait dengan penambahan biaya, maka usulan perencana tersebut harus dibawa ke forum rapat sebelum sebagai pedoman pelaksanaan dilapangan. - Kasus, jika usulan datang dari pihak Konsultan Pengawasan dan atau dari kontraktor, maka harus melalui prosedur yang benar, yaitu:  Yang terkait perubahan dokumen keteknisan adalah harus seijin Konsultan Pengawasan  Yang terkait perubahan teknis dan perubahan biaya selain seijin Konsultan Pengawasan, juga harus disetujui Pejabat Pembuat Komitmen.



Hal – hal yang mendasar pada penelitian gambar kerja



dan



pemahamannya adalah : - Setatus hukum gambar kerja dengan RKS adalah saling melengkapi, tetapi jika terdapat perselisihan, RKS adalah lebih diutamakan. - Gambar berskala besar lebih menentukan daripada gambar yang berskala lebih kecil. - Jika terdapat kasus-kasus diputuskan dengan solusi yang terbaik. 2.3.1.5.2 Pemahaman Terhadap RKS Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) adalah keterangan penjelasan tentang kualitas suatu pekerjaan atau bagian pekerjaan atau elemen produk fisik, atau komponen, atau bagian – bagiannya. Keterangan didalam RKS bersifat tuntutan – tuntutan keteknisan, sehingga suatu RKS yang baik adalah memberikan informasi keteknisan selengkap – lengkapnya tanpa menunjuk atau mengarah kepada suatu produk tertentu. Selain itu dalam ketentuan – ketentuan teknisnya juga memuat tuntutan – tuntutan arsitektural mendasar seperti mengurai ketinggian lantai produk fisik, ketinggian produk fisik dari tanah, peil cut and fill, konsep – konsep dan bentuk – bentuk umum arsitektural yang diinginkan, sedang tuntutan kualitas teknis yang lebih detail dijelaskan dalam gambar atau melalui brosur – brosur. Dalam kasus tuntutan teknis CV. FORTUNE ENGINEERING



yang seharusnya ada tetapi belum tercantum di dalam RKS, atau banyak keterangan berbeda – beda, maka : - Usulan tentang tuntutan teknis, utamanya adalah hak Konsultan Pengawasan, karena pengusulan suatu spesifikasi teknis pasti berimplikasi kepada nilai harga suatu pekerjaan maka keputusannya harus ditentukan didalam rapat yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan Kabupaten. - Di dalam mengambil keputusan diantara dua atau lebih keterangan berbeda tentang suatu pekerjaan, maka diambil yang lebih menguntungkan Pejabat Pembuat Komitmen. Tindakan selanjutnya, mencari strategis dalam rangka mencari solusi pemecahan



permasalahan



untuk



menyempurnakan



dokumen



pelaksanaan, ada beberapa cara sebagai berikut : - Membuat usulan langsung dalam rapat lapangan pada tahap awal pelaksanaan/konsultasi. - Membuat usulan tertulis ke Konsultan Pengawasan dengan tembusan ke segenap unsur teknis dalam pelaksanaan pekerjaan. Dalam kiat-kiat penyempurnaan dokumen pelaksanaan, Konsultan Pengawasan lapangan harus diwakili unsur struktural sepadan, yaitu minimal dalam rapat-rapat tersebut harus dihadiri oleh Site Engineer (SE). Begitu juga dari unsur lain seperti Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Hal paling spesifik jika dalam proses konsultasi timbul pekerjaan baru dengan spesifikasi baru, jika implikasi dari perubahan tersebut hanya menimbulkan penambahan biaya sedikit, maka perlu menempuh prosedur pekerjaan tambah kurang. Sedang jika penambahan biaya yang dilibatkan timbulnya pekerjaan baru tersebut mencapai 10% dari nilai kontrak, addendum kontrak (kontrak baru). 2.3.1.5.3 Pemahaman Terhadap RAB



CV. FORTUNE ENGINEERING



atau lebih maka perlu dibuat suatu



Satu hal yang perlu dicermati, bahwa RAB seharusnya dibuat atas dasar dokumen perencanaan (gambar kerja, RKS, BQ) yang dibuat oleh Konsultan Pengawasan, dimungkinkan, bahwa : 1.



Rencana Anggaran Biaya dalam kontraknya dibuat betul- betul dari hasil perhitungan sendiri terhadap volume- volume pekerjaan yang ada dan dibuat limit.



2.



Rencana Anggaran Biaya tersebut dibuat volume lebih besar dari pekerjaan yang ada, dan melebihi 5%.



3.



Rencana Anggaran Biaya tersebut, volume pekerjaan diambil dari volume pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawasan.



Untuk



menghindari



terjadinya



pembengkakan



biaya, Konsultan



melakukan tugas pengendalian dengan mendampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan (RAPP) yang bertujuan sebagai berikut : a. Menekan seminimal mungkin penyimpangan - penyimpangan pekerjaan terutama



yang



berkaitan dengan kualitas maupun



kuancitas bahan pada tahapan kegiatan konstruksi. b. Mengendalikan waktu pelaksanaan dan melakukan usaha untuk mengembalikan penyimpangan waktu sehingga sesuai dengan Jadwal Rencana Induk (Master Schedule). c. Melaksanakan survey harga bahan produk fisik setiap bulan dan membuat analisa perkiraan atas pengendalian harga yang ada. d. Melaksanan pemantauan atas kebutuhan hidup dan tujuh bahan pokok yang mungkin dapat mempengaruhi upah harian yang akan disampaikan kepada para pekerja. e. Membuat laporan keuangan yang dilengkapi dengan "cash disbursement" secara periodik serta mengevaluasinya terhadap kurva S. Konsultan Pengawasan perlu memahami kondisi RAB senyatanya : Apakah kondisinya dalam tingkat kewajaran. CV. FORTUNE ENGINEERING



- Apakah kondisinya dalam tingkat ditinggikan. - Apakah kondisinya dalam tingkat dipaksakan. Demikian juga, jika kondisinya dimana asalnya dari pemberian BQ (kepada Pejabat Pelaksan teknis Kegiatan) oleh Konsultan Pengawasan, maka perlu dicurigai bahwa kemungkinan besar : - Pihak Kontraktor tidak melakukan perhitungan volume, dan terlalu percaya dengan - Pihak



Kontraktor



BQ nya Konsultan Pengawasan.



mengadakan



tambal-sulam-balance terhadap



penawarannya dengan harapan kondisi tersebut tertutup oleh keadaan longgar untuk penawaran di lokasi, semuanya dilakukan semata-mata untuk memenangkan tendernya. - Kondisi



tersebut



dipelaksanaan



tentunya



selanjutnya,



tidak



akan



manakala



menjadi



manajemen



masalah konstruksi



pelaksanaan oleh Pihak Kontraktor menyadari betul kondisi penawaran terhadap kondisi lapangan tersebut, selanjutnya semua pelaksanaan tersebut masih tetap dilaksanakan sendiri. kondisinya akan rumit, jika pelaksanaannya di laksanakan oleh pihak ketiga. Anggapan umum awal, kondisi tersebut tentunya berpengaruh langsung kepada pihak ketiga yang menggarap pekerjaan dengan segenap keterbatasannya, implikasi lebih jauh bahwa kualitas pekerjaan akan menjadi korban karenanya, karena tentunya Pihak Ketiga manapun tidak mau dirugikan, maka dnegan cara apapun ditempuh untuk mencapai target keuntungan yang digariskan



perusahaan,



atau



dengan istilah pasaran (kasar) Pihak Ketiga akan “nyolong – kualitas”. Adalah menjadi tugas Konsultan Pengawasan dalam mengarahkan – memantau kerja Pihak Kontraktor pelaksana, baik dalam kondisi normal ( biasa ) dari kondisi ekstrim seperti terurai diatas, beberapa kondisi harus dimengerti – dicermati dan dibuat strategis yang pas dalam pengawasan adalah : - Pencermatan



kuantitas



adalah tidak sulit. CV. FORTUNE ENGINEERING



dalam



gambar



kontrak pelaksanaan,



- Pencermatan kualitas dalam RKS – kontrak pelaksanaan, adalah relatif lebih sulit, hal ini disebabkan bahwa RKS tidak diperkenankan menunjuk suatu produk dengan merk dagang tertentu sementara rentang kualitas dari suatu produk barang sejenis adalah sangat banyak variasinya, juga bahwa paradigma harga barang tidak100% bisa dipakai untuk memantau apakah barang yang dibeli seperti bahan/barang yang diinginkan oleh dokumen pelaksanaan. - Harga satuan pekerjaan, bahwa tenaga tetap mengikat dalam menghitung pekerjaan baru atau tambah-kurang. - Kondisi di lapangan yang sering terjadi dengan masalah RAB atau penawaran (dalam kontrak) Pihak Kontraktor dengan pelaksanaan di lapangan :  Kondisi kuantitas pelaksanaan > kuantitas dalam kontrak, adalah sering terjadi menguntungkan negara dan tidak menjadi masalah.  Kondisi kuantitas pelaksanaan < kuantitas dalam kontrak, adalah : a. Jika menyangkut kuantitas terhitung, sudah seharusnya dilakukan pekerjaan tambah – kurang. b. Jika menyangkut kauntitas tidak terhitung, jika : 1)



Pekerjaan kurang + 50% dari kuantitas dalam kontrak, barangkali kondisinya masih dianggap wajar.



2)



Pekerjaan kurang > 50% dari kontrak maka seharusnya hal yang dianggap merugikan negara tersebut ditindak lanjuti dengan pekerjaan tambah kurang. Pemahaman terhadap RAB atau penawaran Pihak Kontraktor dari penyelesaian permasalahan



tersebut harus sampai kepada minimal



setingkat Site Engineer (SE) menuntaskan permasalahan di lapangan.



2.3.1.5.4 Formula penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan



CV. FORTUNE ENGINEERING



Penyempurnaan



dokumen



pelaksanaan



adalah



bentuk



operasional dari dokumen pelaksanaan itu sendiri, karena hampir semua kasus perencanaan tidak pernah tidak terjadi perubahan gambar, baik aspek tampak produk fisik atau gambar-gambar



detailnya,



berarti tingkat kesempurnaan suatu dokumen pelaksanaan terkait besar-kecil/banyak sedikitnya



formula



pelaksanaan tersebut.



Kondisi



penyempurnaan dokumen



pelaksanaan



penyempurnaan ideal adalah



dokumen



suatu



formula



jika



segenap



persoalan dan permasalahan dapat diketahui pada tahap-tahap awal pelaksanaan, sehingga strategi pelaksanaan dapat dirancang dengan ekonomis – efisien. Tetapi pengalaman menunjukkan bahwa jika Konsultan Pengawasan lapangan akan dapat mengidentifikasi 50% permasalahan - permasalahan bermunculan seiring dengan proses pelaksanaan konstruksi. Dari kondisi alamiah proses pelaksanaan produk fisik dalam sistem industri konstruksi tersebut, beberapa formula penyempurnaan dokumen pelaksanaan bias diusulkan, sebagai berikut : a. Adalah kewajiban Konsultan Pengawasan mempelajari dokumen pelaksanaan (gambar kerja, RKS, SPPB Pihak Kontraktor sedini mungkin setelah memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen, baik proses konstruksi telah mulai atau belum. b. Temuan



permasalahan



awal



sesegera



mungkin



diproses



penyelesaiannya menjadi dokumen penyempurnaan pelaksanaan. c. Shop drawing, adalah gambar kerja siap di kerjakan atau juga disebut gambar tingkat bengkel. Gambar ini (shop drawing) bercirikan : - Shop drawing dikeluarkan pada tahap pelaksanaan. - Shop drawing bisa diusulkan Konsultan Pengawasan, atau diusulkan oleh Pihak Kontraktor atau diusulkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, namun hak pengesahannya (baik dibuat oleh pihak manapun) adalah oleh Konsultan Pengawasan (pada kondisi khusus) penjelasannya adalah sebagai berikut : 1. Jika Shop Drawing semata-mata hanya sebagai penjelas gambar kerja (tanpa ada perubahan signifikan), maka diijinkan CV. FORTUNE ENGINEERING



Konsultan Pengawasan meperhatikan gambar shop drawing, dengan tembusan (laporan) kepada pihak terkait langsung. 2. Jika



shop



drawing



membuat



bentuk



awal dokumen



menjadi berubah secara siginifikasn, maka pengesahannya harus oleh Konsultan Pengawasan. 3. Jika shop drawing membuat bentuk berubah dan perubahan tersebut mengakibatkan pekerjaan tambah atau kurang maka selain pengesahannya oleh Konsultan Pengawasan, juga harus disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung. Dalam kasus semacam ini harus juga melibatkan



instansi



terkait.



Dan



paling



sederhana,



permasalahan shop drawing semacam ini harus diselesaikan dalam forum rapat yang dihadiri oleh segenap pihak terkait (berkompeten) untuk pengesahannya. 2.3.1.6



Metoda-Metoda Pengawasan 2.3.1.6.1 Pemahaman terhadap Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak pekerjaan antara kontraktor dengan Pejabat Pembuat Komitmen adalah suatu bentuk kesepakatan kedua belah pihak yang secara umum memuat tugas kewajiban tanggung jawab dan hak - hak Pihak Kontraktor dalam suatu pelaksanaan Kontruksi . Kontrak juga memuat acara cukup detail Dokumen Perencanaan (biasanya skala gambar - gambar terkecilkan), yang bisa memberi gambaran rencana yang harus dilaksanakan PIHAK KONTRAKTOR. Kontrak juga berisi kesanggupan umum PIHAK KONTRAKTOR dalam melaksanakan pekerjaan. Kontrak juga berisi nilai rupiah yang harus dibayarkan kepada PIHAK KONTRAKTOR oleh Pejabat Pembuat Komitmen, begitu juga cara pembayarannya; Kontrak juga membicarakan waktu pelaksanaan pekerjaan,



yang



ditentukan



berdasarkan hitungan hari kalender



(termasuk hari minggu dan hari libur). SPPB juga membicarakan sanksi CV. FORTUNE ENGINEERING



sanksi untuk PIHAK KONTRAKTOR dalam kelalaiannya terhadap pelaksanaan pekerjaan, bahkan sampai dengan nilai denda atau segenap keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan, dan juga sanksi - sanksi umum lainnya. Konsultan Pengawasan harus bisa mencermati dan memahami secara kaffah tentang kata demi kata, angka - angka dan rupiah yang tercantum



didalamnya,



volume - volume pekerjaan yang harus



dilaksanakannya, gambaran - gambaran lampiran SPPB dan BQ - nya; kegunaanya, bahwa Konsultan Pengawasan bisa menyusun strategi pengawasan pekerjaan tepat dan cermat, baik penempatan tenaga teknis dan administrasi pengawasan monitoring pengawasan, mobilisasi segala sesuatu yang dibutuhkan secara langsung untuk kepentingan pengawasan pekerjaan. Yang



paling



urgen



disini,



bahwa



hal



-



hal



yang



harus



dilaksanakan Pihak Kontraktor dan harus diawasi oleh Konsultan Pengawasan dimonitor berdasarkan dokumen RKS serta BQ ), dan kontrak pelaksanaan pekerjaan tersebut. 2.3.1.7



Penyusunan Program Kerja Pengawasan Konstruksi 2.3.1.7.1 Mobilisasi Sumber Daya Manusia (SDM) Mobilisasi sumber daya manusia (SDM) adalah bagian terpenting dari rangkaian kerja Konsultan Pengawasan, untuk menentukan dan memilih SDM, tentunya melalui seleksi yang didasarkan pada kreteria yang profesional, beberapa aspek dibawah ini kami tawarkan untuk menyaring tenaga profesional antara lain : a. Profesionalisme (Profesionalism) b. Keahlian dibidangnya (Expertise) c. Ketrampilan kerja (Know How) d. Dedikasi (Dedication) e. Mentalitas (Mentality/Attitude)



CV. FORTUNE ENGINEERING



Profesionalisme (Profesionalism) Secara singkat Profesionalisme menjelaskan suatu sikap yang secara terus menerus dijalani dengan komitmen tinggi terhadap bidang kerja yang digeluti, berarti seseorang yang bekerja dibidang industri kontruksi secara profesional adalah seseorang yang meniti karier dan mencari kehidupan dan penghidupan hanya dari bidang tersebut, Istilah lapangannya adalah orang yang sudah lama (sekarang masih) bekerja dibidang Industri Kontruksi. Kerja secara profesional akan menghasilkan jasa yang kualified dibidang Industri Kontruksi, dibidang kerja Industri Kontruksi (istilah formulanya) tak mengenal suatu jasa tanpa imbalan jasa, maka dari seseorang yang bekerja secara profesional, tentunya akan menuntut imbalan jasa secara profesional pula, dalam standart yang telah tersepakati, biasanya memakai standart Bappenas



untuk memberikan imbalan jasa profesional kepada para



profesionalist. Keahlian (Expertise) Keahlian seseorang bisa diperoleh dengan cara - cara, pertama : melalui pendidikan disekolah keahlian atau di Perguruan Tinggi; kedua : melalui belajar sendiri (autodidak); cara pertama adalah lebih terukur dari pada cara kedua,



walaupun tak tertutup kemungkinan, bahwa cara kedua memiliki



keahlian melebihi cara pertama; tetapi untuk kerja formal seperti pengawasan pelaksanaan pekerjaan gudang pemerintahan cara pertama tidak akan diterapkan. keahlian seseorang secara formal bisa dilihat dari awal, yaitu melaui jenjang pendidikan yang mereka tempuh, seperti :  STM / SMK / Sederajat  D0, D1, D2, D3, D4  S1, S2, S3 Disamping itu, dalam bidang industri kontruksi dibutuhkan suatu pengalaman kerja yang tidak cukup hanya untuk mencapai keahlian yang handal dibidangnya, untuk itu selain ijazah formal seperti tersebut diatas, untuk



CV. FORTUNE ENGINEERING



mengetahui keahlian pengalaman kerja dibidangnya baik tahun kerja dan jenis pekerjaan yang ditangani adalah juga ikut menentukan. Ketrampilan kerja (Know How) Ketrampilan kerja adalah suatu kondisi dimana seseorang bisa menyelesaikan pekerjaan secara mandiri ataupun dengan bantuan orang lain hingga selesai, cepat, dalam kondisi apapun, Berarti seseorang yang terampil bekerja, ia berarti memiliki sifat sifat pribadi, sebagai berikut :  Berkemauan keras  Bertanggung jawab penuh  Berinisiatif  Kreatif  Cekatan  Disiplin tinggi  Bekerja efisien  Tak putus asa Jika, seseorang bisa memiliki 75 % dari sifat - sifat diatas, diharapkan ia bekerja dengan terampil. Dedikasi ( Dedication ) Dedikasi adalah suatu pribadi seseorang dalam menyikapi komitmennya terhadap segala sesuatu tersepakati, seseorang disebut dedikasinya tinggi, ia adalah memegang teguh komitmen kerjanya. Seseorang berdedikasi rendah, ia sering ingkar terhadap komitmen kerjannya, kalau uraian tersebut dalam kondisi semuannya normal (umum), tak ada penyebab khusus. Seseorang yang dipekerjakan sebagai tenaga profesional atau tenaga pelaksana tertentu dibidang industri konstruksi, ia disebut berdedikasi tinggi, jika :  Secara umum, ia bekerja untuk bidang yang kerjanya hanya secara penuh (full time)



CV. FORTUNE ENGINEERING



 Disetiap kondisi, ia selalu bertanggung jawab kepada hasil kerjanya dan mempertahankan semaksimal mungkin terhadap segala kontrak produksinya. Mentalitas ( Attitude ) Mentalitas seseorang adalah suatu kondisi sikap pribadi yang terlihat dan tak terlihat orang lain, Orang lain hanya bisa mengatur mental seseorang jika mereka telah mengalami kontrak hubungan sosial; Biasanya, orang menilai baik terhadap pribadi seseorang bilamana ia mendapatkan suatu layanan yang meyenangkan



atau menguntungkan; padahal tidak demikian seharusnya



penilaian seseorang terhadap orang lain. Mentalitas yang baik, semestinya diukur dari kebenaran umum (bahkan mutlak) :  Kejujuran dalam segala sesuatunya  Keberanian menggunakan hal yang benar  Tidak egois  Sopan  Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu  Berkemauan keras  Sabar dan lain – lain Kondisi tersebut, sebenarnya telah terakomodasi dalam uraian profesionalisme; Hanya, disini yang belum tercakup tentunya kejujuran, keberanian, tidak egois; Dari ketiga aspek mentalitas tersebut, jika seseorang memilikinya, ia telah bermental baik. Dari uraian tersebut diatas, adalah untuk menjaring kualitas SDM; sedang masalah kuantitas haris disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan; untuk mengawasi unit sekolah baru Se Jawa Tengah, dimana lokasinya tersebar berjarak cukup jauh satu dengan lainnya, tentunnya dibutuhkan sejumlah tenaga profesional dan tenaga pelaksana cukup banyak.



CV. FORTUNE ENGINEERING



Berdasarkan informasi dari panitia lelang, dimana disebutkan lokasi pekerjaan dan kondisi tampak satu - persatu, kami telah menentukan SDM berikut kualitas - kuantitasnya 2.3.1.7.2 Mobilisasi Peralatan dan Sarana Kegiatan Pengawasan Konstruksi mencakup pengawasan proses pelaksanaan kontruksi itu sendiri dan perbuatan - perbuatan laporan terhadap segenap kejadian yang ada dilapangan, untuk menunjang berhasilnya 2 (dua) kegiatan tersebut dengan baik dibutuhkan beberapa peralatan yang memadai, sebagaimana Konsultan Pengawasan yang profesional,



peralatan – peralatan tersebut telah



dimiliki secara



permanen (tetap); Hanya untuk operasional pengawasan semacam itu, secara ekonomis, penggunaan diperhitungkan berdasarkan taksiran umur peralatan. a. Peralatan Pengawasan Konstruksi  Alat pengukur jarak (meteran) " 3M";"4";"5M".  Alat pengukur ketebalan bahan (jangka sorong/schuif mat)  Alat pengukuran medan  Alat perekam gambar / kamera foto  Alat



-



alat



lain



yang



sifatnya



mobilisasi



sedang



pengadaannya oleh Pihak Kontraktor, seperti : - Slump Test Beton - Hammer Test Beton - Pengukuran Tekanan Udara - Pengukur Tekanan Air  Peralatan - peralatan lain yang jika dibutuhkan, tetapi pengadaannya oleh Pihak Kontraktor b. Peralatan pembuatan laporan  Komputer + Printer c. Sarana Komunikasi  Handphone (Telepon genggam) baik pasif dan aktif d. Sarana Penghubung  Mobil CV. FORTUNE ENGINEERING



 Sepeda Motor Jumlah peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah lokasi yang harus diawasi. 2.3.1.7.3 Pembuatan Manual Pengawasan Pengawasan suatu pelaksanaan konstruksi fisik, dimana selain didalamnya terdapat kegiatan perakitan juga pencetakan - pencetakan yang menggunakan bahasa dasar/bahan dari luar lokasi. Dalam pada itu ada beberapa yang perlu dicermati, terhadap : a. Mutu bahan masuk, dan jumlahnya b. Mutu pencampuran bahan dasar menjadi bahan acuhan (misalnya beton) c. Administrasi pencatat kejadian - kejadiannya, termasuk penolakan bahan - bahan yang tak sesuai dengan RKS, pencatatan - pencatatan kualitas dan kuantitas bahan campuran. Untuk memudahkan pada asisten pengawasan yang setiap saat berada



dilokasi



dan



juga



bagi



para



konsultan lapangan/site



engineer/SE yang sering kontrol dan keliling dibeberapa lokasi pekerjaan, perlu dibutuhkan suatu manual pengawasan. Manual pengawasan isinya menyangkut standart kualitas dan (mungkin kuantitas) bahan dasar dan aturan cara - cara perlakuannya, cara mengadministrasikannya dan cara penyampaian prosedurnya. Manual pengawasan juga berisi tentang bagaimana suatu laporan yang baik secara administrasi, cara memberi peringatan kepada kerja pelaksanaannya. Berarti, manual pengawasan berisi standart, perintah, standart proses dan performance dan etika - etika pengawasan lainnya. Selain manual pengawasan, para pengawas juga dibekali teori - teori dasarnya, berikut dikantor - kantor rayon pengawasan juga ditempatkan segenap buku - buku sekunder dan peraturan - peraturan terkait CV. FORTUNE ENGINEERING



konstruksi dengan lingkungan, juga standart - standart pencatatan dan pelaporan kejadian yang menyangkut kondisi alam (misalnya curah hujan, gejala dan lainnya) dan yang menyangkut manusia misalnya tentang kecelakaan kerja, dan kejadian - kejadian lain dilapangan yang melibatkan banyak manusia (tenaga manusia ). 2.3.1.7.4 Pembuatan Time Schedule dan Network Planing Pengawasan. Secara umum, Time Schedule dan Network Planing Pengawasan adalah menyesuaikan dengan Time Schedule kontruksi fisik. Dalam mengikuti waktu pelaksanaan pekerjaan, Konsultan Pengawasan harus bersama sama pada masa kontruksi fisik bersama dengan Pihak Kontraktor untuk memecahkan segenap kegiatan dilapangan. Tetapi pada masa pra konstruksi dan berbeda, sebelum Pihak Kontraktor bekerja, pengawasan sehingga segenap time pengawasannya membuat persiapan - persiapan pengawasan, baik mobilisasi dari sendiri, masing - masing dan mobilisasi peralatan pengawasan. Time Schedule adalah mengalokasikan dan memanfaatkan waktu tersedia untuk segenap kegiatan sistematis, dimana masing - masing sub kegiatan baik beraturan langsung atau tidak adalah telah berskala waktu dan jumlah waktu keseluruhan tidak boleh melampaui alokasi waktu. Dalam waktu 180 hari kalender, segenap kegiatan - kegiatan pengawasan berikut tak boleh terlewatkan. a. Fase Persiapan  Mobilisasi SDM  Mobilisasi Peralatan  Brifing - brifing, Diskusi, Pelatihan b. Fase Konstruksi  Rapat Tingkat  Rapat Lapangan  Rapat - rapat harian  Rapat - rapat non reguler (pengajuan penilaian prestasi untuk pengajuan termin) CV. FORTUNE ENGINEERING



 Rapat persiapan - persiapan penyerahan pekerjaan  Peninjauan ke bengkel - bengkel kayu, baja  Pembuatan laporan harian  Pembuatan laporan mingguan  Pembuatan laporan seleksi c. Fase Pemeliharaan  Penyempurnaan pekerjaan  Rapat - rapat sesuai kebutuhan 2.3.1.7.5 Kurva " S " Pengawasan Kurva " S " adalah menunjukkan rencana kerja pencapaian prestasi pekerjaan (yang biasanya) dibuat berjenjang berdasar mingguan. Kemajuan Rencana Kerja mingguan 1 sampai dengan mingguan terakhir pada masa kontruksi tersebut yang jika digrafikkan berbentuk huruf " S ". Kurva " S " biasa dibagi secara umum menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :  Tahap awal (10 % dari alokasi waktu diperlukan)  Tahap pertengahan/inti (80% dari alokasi waktu diperlukan)  Tahap akhir (10% dari alokasi waktu diperlukan ) Berdasarkan 3 (tiga) pembagian karakter kerja tersebut, Pihak Kontraktor bisa merancang segenap kurva "S" normal disetiap kegiatan pekerjaan lapangan disuatu lokasi tertentu. Mengingat terdapat 20 (dua puluh) lokasi pekerjaan yang masing - masing mempunyai kesulitan yang berbeda, maka tentunya terdapat 20 (dua puluh) kurva "S" yang bervariasi. Itu-pun masih terdapat suatu celah untuk kepentingan pribadi Pihak Kontraktor. bahwa kurva "S" bias dibuat SKEW (ndoyong) ke kanan



dengan komposisi masa awal diperpanjang sampai sampai



dengan 20% dari alokasi waktu diperlukan sehingga mengurangi jatah masa kontruksi. Tujuannya adalah supaya kemajuan kontruksi tidak pernah terlambat.



CV. FORTUNE ENGINEERING



Resiko pada cara seperti ini adalah awal pekerjaan sampai dengan pertengahan masa kontruksi fisik lebih atau Pihak Kontraktor tak pernah terlambat tetapi, jika dicermati prestasi mereka adalah kecil, jadi membuat kerawanan diakhir pekerjaan. Akibat langsungnya, pekerjaan berikutnya tergesa - gesa sehingga kualitasnya kurang baik. Kurva "S" pengawasan adalah suatu kurva "S" normal, tidak dibuat skew kekiri atau kekanan didasarkan pada kondisi pekerjaan 20 (dua puluh lokasi kegiatan pekerjaan ilapangan dengan segenapkendala - kendalanya. Kurva "S" pengawasan juga berdasar alokasi waktu tersedia oleh proyek. Fungsi kurva "S" Pihak Kontraktor supaya terjadi kontrol 2 (dua) arah . Jika cara berfikir analisis asumsi antara pengawas dan Pihak Kontraktor sama, dan tak ada tendensi untuk kepentingan pribadi, maka pada dasarnya kurva "S"



Pihak Kontraktor. tetapi bagaimanapun untuk



menyamakan keduanya adalah sesuatu yang sulit direalisasikan, sehinggga kesimpulannya bahwa kurva "S" pengawasan memang tetap harus dibuat. 2.3.1.7.6 Formula Percepatan Waktu Konstruksi Percepatan waktu pelaksanaan/konstruksi adalah memanfaatkan waktu tersedia untuk memeperoleh hasil kerja lebih, apabila mungkin berlipat ganda. Atau dengan kata lain dengan prestasi pekerjaan tertentu dalam suatu rencana dicapai dengan waktu yang lebih pendek dan waktu rencana. Manfaat dari percepatan waktu kontruksi adalah sangat banyak antara lain :  Untuk mengejar keterlambatan prestasi Pihak Kontraktor  Memajukan waktu penyelesaian pekerjaan adalah menyusun nilai ekonomis, termasuk mencegah resiko - resiko terkait kontruksi itu sendiri (misalnya kenaikan harga, kelangkaan bahan, dan sebagainya). Resiko keterlambatan ( termasuk berakibat negatif bagi proyek jika pekerjaan terlambat).



CV. FORTUNE ENGINEERING



Konsekuensi rencana percepatan adalah penempatan modal, baik penggunaan tenaga manusia lebih banyak dari rencana atau pemakaian peralatan kontruksi canggih (mesin - mesin kontruksi). Sebaliknya, percepatan kontruksi akan mengurangi waktu (hari) pelaksanaan keduanya menjadi variabel dalam perhitungan ekonomis kontriksi. Biasanya percepatan lebih efisien dari pada yang konvesional. Percepatan kontruksi adalah alat manajemen kontruksi profesional, tetapi tidak ada salahnya konsep Konsultan CM tersebut diadopsi untuk suatu pendampingan dan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II tersebut dari program percepatan kerja tersebut adalah adanya :  Kerja sama yang erat beserta jajaran dibawahnya dalam mencermati rencana kerja kontruksinya .  Harus dibuat rencana kerja pelaksanaan penempatan (misalnya dari 3 minggu menjadi 10 hari dan sebagainya).  Menghitung



penempatan



kerja



terhadap



kebutuhan



tenaga



manusia/alat yang diperlukan (sesuai).  Memantau rencana kerja penempatan dan pengendalian para pekerja lebih intensif (harian, bila perlu per jam).  Selalu mencari lahan kosong dikerjakan untuk direncana- kerjakan dengan penempatan tenaga penganggur atau bahkan menambah tenaga baru (jika segenap tenaga telah bekerja semuannya). Kunci dari penempatan konstruksi adalah disiplin dalam rencana pelaksanaan, disiplin dalam rangkaian kegiatan tambahan yang diakibatkannya, disiplin dalam monitoring, disiplin dalam penanganan kompensasi - kompensasinya, disiplin dalam koordinasi dalam pengkajian kualitas dan kuantitas hasilnya, disiplin dalam mempelajari rencana gambar kerjanya, dan terlibat " Mobile ". 2.3.1.7.7 Formula Rekayasa Nilai Teknik (VE)



CV. FORTUNE ENGINEERING



Rekayasa Nilai Teknik atau Value Engineering (VE) adalah bentuk otak atik kontruksi terhadap fungsi - fungsi primer dan sekunder dari sebagian atau seluruh bagian konstruksi, tujuan dari pada VE adalah :  Memperoleh bentuk pemecahan teknik lebih murah dalam kondisi fungsi tetap.  Memanfaatkan dana perolehan dari VE untuk meningkatkan fungsi bagian atau seluruh penyelesaian pekerjaan.  Memperkecil kemubaziran. VE bisa dilakukan pada tahap perencanaan tahap pelelangan, dan pada tahap kontruksi, pada tahap kontruksi memang kurang berdaya guna, tetapi cukup menggembirakan manakala terdapat obyek yang strategis, (biasanya) VE bisa mngarah pada sub bagian pekerjaan yang bersifat konstruktif bukan ansitektonik. VE adalah bagian dari Konsultan Managemen Kontruksi (MK), akan tetapi tidak ada salahnya juga jika diadaptasi untuk pengawasan 20 (dua puluh) lokasi (Pembangunan SDN 021 Skip Tahap II) tersebut. Barangkali memang tidak sebagaimana suatu VE dalam kontruksi berskala megaproyek, tetapi prinsip - prinsip VE tetap akan digunakan orang teknik, manakala memecahkan segala sesuatunya diketeknisan. Dan adalah faktor prinsip jika Konsultan Pengawasan bisa menerapkan formula VE untuk pengawasan. proses strateginya adalah mencermati kontruksi sub bagian pekerjaan tertentu, menilai pemilihan teknologinya tepat atau masih bisa dimodifikasi, jika teknologinya tepat proses selanjutnya diarahkan kepada sub bagian pekerjaan lainnya. Jika teknologi tertentu dianggap "bosan" maka dianalisa dan ditentukan teknologi baru yang lebih ekonomis. Dirancang kontruksinya, dihitung biaya barunya, dihitung biaya barunya, dihitung tambah kurang biaya baru terhadap biaya pada teknologi lama. 2.3.1.7.8 Gundeline Pengujian Bahan dan Elemen Produk fisik Pengujian bahan dan elemen produk fisik adalah bagian tak terpisahkan dari suatu kegiatan pengawasa. Gundeline terhadap kegiatan pengujian CV. FORTUNE ENGINEERING



adalah suatu prosedur standart yang harus ditempuh oleh



Pihak



Kontraktor dalam menguji produk - produknya. Bukan berarti harus persis seperti prosedur standart tersebut, melainkan bisa ditempuh cara lebih baik (dengan bukti - bukti penguatan). Gundeline pengujian tersebut dimaksudkan semata - mata memberi gambaran dasar bahwa dengan prosedur -prosedur yang benar akan diperoleh hasil yang diharapkan. Dan yang lebih penting, bahwa dengan Gundeline pengujian tersebut para konsultan lapangan tidak akan canggung dalam memonitor pengujian bahan dan elemen produk fisik tersebut. 2.3.1.7.9 Gundeline Teknis Perekaman Pengawasan Perekaman pengawasan adalah pencatatan segenap kejadian dilapangan dan disajikan dalam bentuk laporan - laporan atau berita acara, foto - foto dan catatan - catatan harian kegaitan. Untuk mendapatkan suatu data - data yang baik dibutuhkan teknis pengambilan data yang tepat, sedang untuk menghasilkan data terekam yang baik juga diperlukan teknik penyajian data yang baik pula. Secara terpilah - pilah pendapatan kejadian di lapangan bias dari beberapa thema sebagai berikut : a. Thema bahan, tentunya suatu pencatatan bahan masuk, bahan diterima, bahan ditolak dan bahan keluar ( dimanfaatkan ). b. Thema



Konstruksi,



tentunya



menunjukkan



suatu rangkaian



keterkaitan antara sebagian pekerjaan satu dengan lainnya. Dari segi bobot tentunya kontruksi yang telah terpasang yang direkam. Dari segi proses tentunya perekaman terhadap prestasi kerjanya kontruksinya dibuktikan dengan foto - fotonya. c. Thema Arsitektur harus menunjukkan suatu bentuk dan ruang yang memadai dan didukung dengan foto - fotonya. Sedang penyajian data - datanya pun, untuk bisa dibaca dengan mudah baik untuk orang teknik maupun non teknik, diperlukan cara / CV. FORTUNE ENGINEERING



teknik penyajian terstandart, CV. Fortune Engineering, dalam hal penyajian telah memiliki blangko - blangko isian terstandart, termasuk penampilan foto - foto pelaksanaan. 2.3.1.8



Sistem Koordinasi Tingkat Kegiatan Yang dimaksud dengan tingkat kegiatan adalah segenap kegiatan yang melibatkan staff (crew) Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, baik Pejabat Pembuat Komitmen dan staff- nya dan atau Tim Teknis, berarti Sistem Koordinasi Tingkat Pusat harus melibatkan : - Unsur PIHAK KONTRAKTOR - Unsur Konsultan Pengawasan - Unsur Proyek - Unsur teknis Proyek ( jika diperlukan ) Biasanya, pada sistem koordinasi tngkat proyek yang sering yang berupa " Rapat Koordinasi Rutin/Reguler " (2 minggu sekali) banyak membicarakan masalah manajemen dan sedikit membahas hal - hal keteknisan. Untuk itu unsur Pihak Kontraktor dan unsur konsultan minimal tewakili oleh Site manager (SM) dan Site Engineer (SE), bahkan lebih



afdolnya



rapat - rapat semacam itu harus



menghadirkan koordinator proyek (unsur Pihak Kontraktor) dan Site Engineerr (SE) dari unsur Konsultan Pengawasan. Hal - hal yang dibicarakan secara lebih terperinci adalah sebagai berikut: a. Teknis 1. Rekapitulasi bobot prestasi penyelesaian pekerjaan oleh Pihak Kontraktor. 2. Rekapitulasi plus ( + ) minus ( - ) prestasi penyelesaiaan oleh Pihak Kontraktor terhadap Rencana Prestasinya. 3. Rekapitulasi rencana percepatan pelaksanaan ( ika dilakukan) 4. Rekapitulasi permasalahan dan alternatif - alternatif pemecahannya b. Non Teknis 1. Penyerapan Dana 2. Administrasi kelengkapan pelaksanaan.  Astek  Gal. Gol. C (jika diperlukan) CV. FORTUNE ENGINEERING



 IMB  As Built Drawing ( pada fase akhir ) 3. Pembahasan penggunaan terminj oleh Pihak Kontraktor berdasarkan prestasi kerja dalam Laporan Mingguan. c. Umum 1. Komunikasi dua arah tentang unjuk kerja dan unjuk hubungan kerja 2. Penilaian personal performance of profesionalist segenap tim pelaksana yang terlibat dari Tim Teknis dan sebaliknya. 3. Permasalahan umum lainnya. 2.3.1.9



Sistem Koordinasi Tingkat lapangan Koordinasi tingkat lapangan adalah bentuk hubungan komunikasi (biasanya) dalam bentuk rapat - rapat rutin/reguler yang melibatkan : 1. Unsur Pihak Kontraktor  Tim Teknis  Kepala Pelaksana  Crew Proyek lainnya yang terkait teknis 2. Unsur Konsultan Pengawasan  Site Engineer/SE (Fakultatif)  Chief Inspector  Pengawas Lapangan 3. Unsur Proyek 



Orang kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen



Materi yang dibahas dalam Koordinasi Tingkat lapangan adalah lebih banyak menyangkut hal - hal keteknikan dan administrasi keteknikan, antara lain : a. Dalam kondisi pelaksanaan berjalan normal  Kemajuan pekerjaan pelaksanaan yang dibuktikan dengan laporan mingguan Konsultan



Pengawasan



dan



sekaligus



pencocokan dengan kondisi



terpasang di lapangan.  Permasalahan - permasalahan konstruksi mendatang.  Permasalahan administrasi keteknikkan :



CV. FORTUNE ENGINEERING



- Proses IMB - Proses Astek - Proses Gal. Gol. C (jika ada) - Pengetesan bahan dan kontruksi - Pensortiran dan penolakan material - Kelangkaan material - Kenaikan material - Kenaikan harga bahan tak normal - Kelancaran laporan mingguan, bulanan dan proses legalisasinya - Penentuan Pihak Ketiga / golongan ekonomi lemah sebagai patner kerja Pihak Kontraktor - Dan lain - lain. b. Dalam kondisi pelaksanaan berjalan tak normal Pernyataan kondisi pelaksanaan berjalan tak normal menunjukkan adanya permasalahan spesifik terkait proses pelaksanaan, antara lain:  Kelangkaan bahan/material pokok sehingga mengganggu proses seleksi.  Kurangnya mobilisasi Tenaga Kerja kontruksi sehingga memperlambat hasil kerja kontruksi. Kondisi seperti ini bisa disebabkan : - Pihak Kontraktor tidak serius bekerja - Pihak Kontraktor kurang modal kerja - Kelangkaan tenaga kerja kontruksi, karena bersamaan proses kontruksi lainnya pada kondisi puncak. Kurangnya ketrampilan kerja crew pelaksana dalam merancang kerja dan memantau dan mengarahkan serta memandori tenaga kerja kontruksi, sehingga hasil kerjanya tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja kontruksi yang terlibat. Terjadinya perubahan cuaca tak normal (hujan jauh diatas normal), terjadi gejala alam lain yang sulit diantisipasi, seperti banjir, angin ribut, tanah longsor dan sebagainya, sehingga kondisi tersebut mengganggu proses kontruksi (tak mungkin orang bekerja karenanya). Untuk beberapa saat, kondisi tersebut jelas akan mempengaruhi prestasi kerja Pihak Kontraktor terlambat terhadap rencana kerjanya. Dalam kondisi seperti itu, rapat rapat lapangan seharusnya diarahkan kepada : CV. FORTUNE ENGINEERING



 Antisipasi terhadap permasalahan yang terjadi.  Percepatan pelaksanaan pekerjaan dengan segala konsekwensinya dan dukungan dari segenap unsur terkait langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.  Rencana Kerja percepatan atau juga yang sering disebut " Re - Scheduling " perMinggu berikut perhitungan dan jadwal datangnya material, jadwal pemantauan kerja dan penempatan kerja para tenaga kerja kontruksi. Semuanya harus dibahas dalam rapat lapangan. 2.3.1.10 Metode Penetapan Keputusan Non - Pihak Kontraktor Seperti diketahui, bahwa (sempurnanya) jika kotrak pekerjaan telah mencakup segenap bagian yang tergambar dan tertuntun dalam RKS adalah



sangat



memuaskan. Pengalaman menunjukkan, bahwa hampir tidak mungkin kondisi terjadi seperrti itu. Bahkan, perubahan tambah kurang bisa mencapai 10 % bahkan lebih. Dalam pada itu, dimungkinkan terjadi hal - hal yang harus diputuskan non - kontraktual (tak masuk dalam kontrak). Adapun beberapa kondisi untuk itu : a. Perubahan dengan dana tetap. b. Perubahan dengan dana kurang atau tambah. c. Perubahan



dengan



dana



tambahan (tidak



banyak),



tetapi



Pihak



Kontraktor tidak menuntut biaya tambah. Perubahan dengan dana tetap Perubahan dengan dana tetap, biasanya hanya berupa perubahan kecil (baik kontruksi dan atau arsitektur ). Dalam kondisi seperti ini, keputusan non kontruktual berada pada para profesionalist (orang -orang teknik dilapangan ). Perubahan dengan dana tambah atau kurang. Perubahan dengan dana tambahan atau kurang (biasanya) merupakan perubahan besar (baik arsitektur dan konstruksi). Keputusan non - kontraktual untuk kondisi seperti ini adalah selain diusulkan oleh para profesionalist (orang - orang teknik dilapangan), harus dilaporkan dan diputuskan secara tertulis oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan. CV. FORTUNE ENGINEERING



Perubahan dengan dana tambah. Pihak Kontraktor tak meminta biaya tambah (biasanya) adalah perubahan kecil. Keputusan nin - kontraktual adalah ditingkat profesionalist dilapangan, didukung surat pernyataan oleh Pihak Kontraktor yang isinya tidak akan menuntut biaya tambah (atas pekerjaan tambah tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan. Strategi untuk mencapai keputusan tersebut paling efektif adalah pada rapat - rapat reguler / rutin, baik tingkat lapangan. 2.3.1.11



Metode Pengiriman Pihak Ketiga dan Supplier Pihak Ketiga dalam suatu sistem kontruksi mega proyek adalah juga Pihak Kontraktor (bahkan berkualifikasi tertentu). Tetapi untuk pelaksanaan 20 (dua puluh) lokasi kegiatan pekerjaan ilapangan di Jawa Tengah, dimana lokasinya terpecah, Pihak Ketiga yang notabene mengambil



sebagian



pekerjaan



pelaksanaan adalah kontraktor- kontraktor kecil atau supplier bahan material dasar atau rakitan, atau bahkan bisa organisasi kemasyarakatan. Dalam pada itu, siapapun pelakunya yang jelas harus ditekankan bahwa mereka harus bekerja secara profesional dengan keahliannya. Bekerja profesional, diartikan bahwa mereka telah menekuni (sampai sekarang) bidangnya (Industri Kontruksi) cukup lama dengan reputasi menyakinkan. Sedang keahlian dilihat dari hasil kerjanya yang selama ini telah dihasilkan. Kategori dari suatu hasil kerja untuk kelompok pemerintahan minimal adalah "baik ". Dari uraian diatas, jika arahnya bahwa metode pemilihan Pihak Kontraktor dan ataupun supplier adalah berdasarkan kreteria :  Profesionallitas kerja.  Keahlian dan hasil kerja.  Kemampuan keuangan (tanpa menuntut uang muka), adalah sebagai kriteria umum.



CV. FORTUNE ENGINEERING



Sedang proses penentuan dan penyeleksian sampai dengan persetujuan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan adalah sebagai berikut : a.



Persetujuan (tertulis) dari Pihak Ketiga/supplier kepada Pihak Kontraktor utamanya. Surat Pengajuan/Permohonan (lebih baik) dilengkapi lampiran yang mendukung keprofesionalan dan kemampuan kerjanya dan kemampuan keuangannya.



b.



Pengajuan sub - kontrak / supplier (bisa lebih dari satu) dari Pihak Kontraktor utama



kepada



Konsultan



Pengawasan.



Selanjutnya, mereka berdua



secara bersamasecara bebas bisa memilih dan membuat alternatif pilihan untuk ditentukan salah satu atau beberapa Pihak Ketiga/supplier (sesuai kebutuhan) , selanjutnya untuk dimintakan persetujuan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen. c.



Pengajuan alternatif pilihan Pihak Ketiga dan atau supplier kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan biasa secara tertulis, bisa (lebih efektif) melelui rapat - rapat reguler/rutin tingkat proyek untuk membicarakan penentuan Pihak Ketiga / supplier tersebut.



d.



Persetujuan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan harus berupa tertulis. Selanjutnya akan mendasari pembuatan kontrak kerja antara Pihak Kontraktor utama dengan Pihak Ketiga / supplier tersebut. Dimana didalam kontrak tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan (Pejabat Pembuat Komitmen) ikut menandatanganinya.



2.3.1.12 Metode Pemberian Peringatan dan Sanksi - sanksi Peringatan adalah suatu bentuk reaksi atas ketidak puasan terhadap segala sesuatu



yang



diharapkan.



Peringatan



kepada



Pihak



Kontraktor/Pihak



Ketiga/supplier berarti merupakan bentuk ungkapan tidak puas terhadap hasil kerja dan atau proses kerja dan aspek - aspek terkait dengannya. Sedangkan sanksi adalah bentuk hukuman atas pengembangan lajut dari suatu peringatan yang tertanggapi positif oleh Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/ supplier. Peringatan kepada Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier (sebenarnya ) diberikan secara bertahap sebagai berikut : a. Tahap Pertama, peringatan diberikan secara lisan.



CV. FORTUNE ENGINEERING



b. Tahap Kedua, jika tahap pertama tak tertanggapi positif, peringatan dibuat tertulis dibukukan Direksi. c. Tahap Ketiga, jika tahap kedua tak ditanggapi positif, peringatan dibuat tertulis dengan format " Surat peringatan " dengan tembusan ke sanggupan unsur terkait langsung pelaksanaan pekerjaan. Yang dimaksud dengan sanksi kepada Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier diberlakukan apabila peringatan tertulis tak ditanggapi secara positif. Dan perlu diingat, bahwa semua resiko atas keterlanjuran dari Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier adalah adanya peringatan (tahap satu sampai ketiga, sampai dengan peringatan tertulis) adalah menjadi tanggungjawab Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier bersangkutan. Sanksi (sebenarnya) memiliki hirarki/berkepanjangan dari ringan sampai terberat sebagai berikut : a. Sanksi



ringan



adalah



bentuk



penggantian



prodak



berupa



pembongkaran pasangan baru terhadap prodak tak diterima, tanpa kompensasi perubahan biaya pelaksanaan. (sebagian/elemen produk fisik). b. Sanksi berat, seperti sanksi ringan tetapi berskala lebih berat, yaitu bisa menyangkut seluruh pekerjaan (pekerjaan menckup beberapa unit elemen produk fisik). Lebih jauh dari akibatnya, bahwa (dimungkinkan) adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. c. Sanksi terberat adalah bentuk sanksi sampai kepada pemutusan hubungn kerja atas kesepakatan kontrak kerja yang telah disepakati sebelunnya, perlu ditentukan disini, bahwa yang berwewenang memberi sanksi adalah pemegang kontrak pertama atau pihak pertama dalam kontrak kerja. berarti (biasanya), karena dalam suatu kontrak pelaksana setaraf Pejabat Pembuat Komitmen (pihak pertama)dan direktur/yang ditugaskan Pihak Kontraktor (pihak kedua), maka Pimro - lah yang berhak memberikan sanksi kepada Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/ supplier yang bersangkutan. 2.3.1.13 Penilaian Prestasi kerja Pihak Kontraktor



CV. FORTUNE ENGINEERING



Prestasi kerja Pihak Kontraktor adalah segala sesuatu yang secara sengaja dilaksanakan (terpasang) oleh Pihak Kontraktor dan telah sesuai dengan gambar kerja - RKS - BQ. Baik pekerjaan tersebut telah sempurna atau menuju kesempurnaan/kelengkapan dari bagian produk fisik dan ataupun seluruh produk fisik. Indikasi terpasang adalah segala sesuatu ditempatnya (on place - In site) tak mudah untuk diambil alihkan ketempat lain. Penilaian prestasi kerja Pihak Kontraktor yang berdasarkan kontrak "Lumpsum", dimana segala sesuatunya adalah dinilai atas barang jadi (terpasang) berdasarkan kesesuaian ketentuan Gambar Kerja - RKS - BQ. Wajar jika perhitungan volume pekerjaan yang didata selanjutnya selanjutnya diproses dalam bentuk laporan mingguan adalah didasarkan segala sesuatunya yang telah terpasang ditempatnya (In site), walaupun produk tersebut baru menuju kelengkapan bentuk akhirnya. Dalam kondisi khusus, dimana terjadi suatu proses dalam penghubungan dilapangan yang menyebabkan suatu keharusan Konsultan Pengawasan menilai segenap yang terpasang dan segenap berada dilapangan (sebatas dalam pagar pengaman), dan bahkan segala sesuatu milik Pihak Kontraktor yang bersangkutan tetapi berada diluar lapangan, maka bertata cara sebagai berikut : a. Jika terjadi pemutusan hubungan kontrak sebelum jadwal kerja dan hasil kerja selesai maka : 1. Bisa barang - barang yang ada dalam lapangan(on site) milik Pihak Kontraktor dan jelas - jelas untuk kegiatan bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan RKS dan BQ, maka barang tersebut bisa dimiliki secara nominal. 2. Seperti uraian diatas, tetapi barang - barang berada diluar lapangan (misal dibengkel atau ditoko), tetapi jelas menjadi milik Pihak Kontraktor (dibuktikan dengan kwitansi pembayaran) dan setelah diteliti benar - benar bahwa barang tersebut untuk proyek bersangkutan dan telah sesuai Gambar Kerja - RKS - BQ, maka dengan tata cara surat pernyataan bersama berisi :  Pengalihan hak kepemilikan dari Pihak Kontraktor kepada proyek.  Biaya pengangkutan dari bengkel/toko menjadi tanggung jawab Pihak Kontraktor, maka barang - barang tersebut bisa dinilai sebagai prestasi Pihak Kontraktor. CV. FORTUNE ENGINEERING



b. Jika terjadi kejadian alam tak tertanggulangi sehingga menjadikan pekerjaan tak mungkin dilanjutkan, maka kondisi seperti pada item a) (Diatas ) adalah berlaku. Perlu diingat, bahwa posisi Konsultan Pengawasan dalam kasus seperti diatas adalah sebagai pembantu (teknis) Pejabat Pembuat Komitmen dalam memutuskan segala sesuatunya. Berarti Konsultan Pengawasan (secara hukum/dejure) tidak berhak memutusi (menghakimi, hak penuh untuk menentukan/menghakimi kondisi seperti tersebut diatas adalah pada Pejabat Pembuat Komitmen. 2.3.1.14 Metode Penentuan Pekerjaan Tambah Kurang Pekerjaan tambah kurang adalah bentuk penambahan /pengurangan volume pekerjaan secara sengaja atau peniadaan pekerjaan dan mengganti dengan pekerjaan baru secara sengaja, atau bentuk variasi dari dua kondisi tersebut yang intinya adalah "Terjadi perubahan pekerjaan yang mengakibatkan perubahan transpormasi pembiayaan" Metode penentuan pekerjaan tambah kurang bisa dari 2 (dua) arah yaitu: a. Kondisi Pertama, perubahan pekerjaan (umum) atas kemauan dan atas perintah Proyek secara tertulis (memang harus tertulis), dalam kondisi seperti itu, perintah perubahan bisa melalui beberapa alternatif : a.1. Melalui Konsultan Pengawasan. Perintah perubahan (dalam tahap kontruksi) melelui perencanaan dilakukan manakala perubahan tersebut menyangkut arsitektural (dan struktural tentunya) yang memang menjadi haknya. Kompensasi adanya perencanan baru tersebut tergantung kesepakatan antara proyek dengan Konsultan Pengawasan, tentunya, perencana baru tersebut dilengkapi dengan RAB barunya.. a.2. Melalui Konsultan Pengawasan. Perintah perubahan melalui Konsultan Pengawasan (dalam tahap konstruksi) dilakukan tentunya atas pertimbangan, bahwa perubahan tersebut tidak terlalu mempengaruhi arsitektual (dan strukturnya). a.3. Melalui Pihak Kontraktor.



CV. FORTUNE ENGINEERING



Seperti perubahan a.2., tetapi hal ini tidak lazim, kecuali ada perkembangan bahwa Konsultan Pengawasan kurang berfungsi atau tidak bagus dalam tugas dan kewajiban profesionalnya. b. Kondisi kedua, perubahan pekerjaan (non arsitektural dan struktural) terjadi (murni) karena perkembangan kondisi lapangan tak sesuai dengan Gambar - RKS - BQ - nya atau sebab - sebab alam lain tak terhindarkan, dalam kondisi seperti itu Konsultan Pengawasan (sendirian) dan atau bersama - sama Pihak Kontraktor, biasa membuat suatu usulan pemecahan baru sesuai dengan fungsi dalam rencana, tentunya masih berupa alternatif - alternatif. Proses selanjutnya adalah perhitungan biaya atas pekerjaan baru dan biaya atas pekerjaan yang dihilangkan/terkurangi volume pekerjaan. Rekapitulasi antara biaya pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang tersebut, sebagai alternatif juga yang diusulkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan. Perlu diingat baik baik pada kondisi Pertama dan kedua, bahwa bentuk pekerjaan tambah dan kurang adalah merupakan bagian administrasi teknis yang harus dilaksanakan/dikerjakan oleh Konsultan Pengawasan. tetapi persetujuannya secara penuh berupa pada kewenangan pemberi tugas. Perlu dicatat pula, bahwa bentuk persetujuan bersama (jika segenap pihak berhak ) dibutuhkan, lebih efisien dan efektif bila : 1. Melalui Rapat tingkat Reguler/Rutin. 2. Atau Rapat Tingkat Khusus diadakan untuk itu. Administrasi untuk segenap rangkaian rapat - rapat seperti itu, Konsultan Pengawasan berkewajiban membantu Pejabat Pembuat Komitmen . 2.3.1.15 Metode Penentuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Perpanjangan waktu pelaksanaan adalah suatu bentuk pemberian waktu pelaksanaan tambah/lebih dari waktu pelaksanaan sebelumnya (tertera dalam kontrak). Atau dengan kata lain, pengunduran batas waktu pelaksanaan sampai batas tertentu yang diijinkan oleh umur kegiatan dan diijinkan Pejabat Pembuat



CV. FORTUNE ENGINEERING



Komitmen berdasar sebab - sebab tertentu yang dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Berarti, metode penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah cara yang ditempuh berdasar peraturan yang ada dan situasi yang memungkinkan dan alasan yang dibenarkan, untuk memberikan waktu tambah kepada Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier untuk pelaksanaan pekerjaan. Sehingga waktu penyerahan pekerjaan ikut tertunda sebanyak waktu tambah tersebut, bila beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan sebelum penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan antara lain : I. Permintaan pengunduran waktu pelaksanaan bukan merupakan sesuatu yang direncanakan sebelumnya oleh Pihak Kontraktor. Ia benar - benar suatu yang didasarkan perkembangan situasi dan kondisi dilapangan dan atau di dunia Industri Kontruksi. II. Sebab - sebab pengunduran yang dipakai sebagai dasar pengajuan oleh Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier/adalah sesuatu yang benar dan didukung oleh data - data akurat dan bisa dibuktikan. III. Beberapa sebab berikut dipertimbangkan dalam pengunduran waktu pelaksanaan:  Kelangkaan bahan utama kontruksi (misalnya P.C), dibuktikan oleh pengakuan pemerintah atau berita - berita dalam koran terbitan setempat. Dan kelangkaan material sejenisnya.  Kejadian alam yang sangat tidak normal yang terjadi dan mengganggu atau bahkan menghentikan pelaksanaan



cukup lama. Seharusnya. waktu



berarti produksi karenanya tercatat oleh Konsultan Pengawasan dan dilaporkan secara resmi untuk dibuat laporan.  Keadaan negara / Kawasan tidak aman, misalnya terjadi hura - hura terus menerus cukup lama dan mempengaruhi jalannya pelaksanaan pekerjaan. IV. Perlu dilihat apakah umur kegiatan masih cukup lama dan memungkinkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan. V.



Kewenangan pemberi tugas dalam menentukan apakah :  Data - data sebab musabab yang diajukan Pihak Kontraktor betul - betul riil.  Waktu pengunduran/waktu yang diajukan Pihak Kontraktor masuk akal.



CV. FORTUNE ENGINEERING



Setelah segalanya tertulis memungkinkan, Pemberi Tugas bisa bersama time teknis dan Konsultan Pengawasan menentukan pemberlakuan perpanjangan



waktu



pelaksanaan sampai waktu definitif. kondisi tersebut bisa melalui rapat - rapat koordinatif tingkat reguler/rutin/rapat khusus untuk ini. Dalam kasus kegiatan mampu secara sendirian teknis dan administrasi, tanpa rapat - rapat semacam itu dibenarkan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan karena memang hal tersebut adalah merupakan wewenangnya. bentuk akhir dari pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan adalah dibuatkan addendum kontrak penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut antara Pihak Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen. Seyogyanya segenap administrasi sampai dengan addendum kontrak ditandatangani adalah mendahulukan minimal 15 (lima belas) hari sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai. 2.3.1.16 Metode Penentuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Perpanjangan waktu pelaksanaan adalah suatu bentuk pemberian waktu pelaksanaan tambah/lebih dari waktu pelaksanaan sebelumnya (tertera dalam kontrak). Atau dengan kata lain, pengunduran batas waktu pelaksanaan sampai batas tertentu yang diijinkan oleh umur kegiatan dan diijinkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen berdasar sebab - sebab tertentu yang dibenarkan oleh peraturan yang berlaku. Berarti, metode penentuan perpanjangan waktu pelaksanaan adalah cara yang ditempuh berdasar peraturan yang ada dan situasi yang memungkinkan dan alasan yang dibenarkan, untuk memberikan waktu tambah kepada Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier untuk pelaksanaan pekerjaan. Sehingga waktu penyerahan pekerjaan ikut tertunda sebanyak waktu tambah tersebut, bula beberapa kondisi yang perlu



dipertimbangkan sebelum



penentuan



perpanjangan



waktu pekerjaan



antara lain : a. Permintaan pengunduran waktu pelaksanaan bukan merupakan sesuatu yang direncanakan sebelumnya oleh Pihak Kontraktor. Ia benar - benar suatu yang



CV. FORTUNE ENGINEERING



didasarkan perkembangan situasi dan kindisi dilapangan dan atau didunia Industri Kontruksi. b. Sebab - sebab pengunduran yang dipakai sebagai dasar pengajuan oleh Pihak Kontraktor/Pihak Ketiga/supplier adalah sesuatu yang benar dan didukung oleh data - data akurat dan bisa dibuktikan. c. Beberapa sebab berikut



dipertimbangkan



dalam



pengunduran waktu



pelaksanaan Kelangkaan bahan utama kontruksi (misalnya P.C.), dibuktikan oleh pengakuan pemerintah atau berita - berita dalam koran terbitan setempat. Dan kelangkaan material sejenisnya. Kejadian alam yang sangat tidak normal yang terjadi dan mengganggu atau bahkan menghentikan pelaksanaan cukup lama. Seharusnya. waktu berarti produksi karenanya tercatat oleh Konsultan Pengawasan dan dilaporkan secara resmi untuk dibuat laporan. Keadaan negara / Kawasan tidak aman, misalnya terjadi hura – hura terus menerus cukup lama dan mempengaruhi jalannya pelaksanaan pekerjaan. d. Perlu dilihat apakah umur kegiatan masih cukup lama dan memungkinkan untuk penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan. e. Kewenangan pemberi tugas dalam menentukan apakah :  Data - data sebab musabab yang diajukan Pihak Kontraktor betul - betul riil.  Waktu pengunduran/waktu yang diajukan Pihak Kontraktor masuk akal. Setelah segalanya tertulis memungkinkan, proyek bisa bersama tim teknis dan Konsultan Pengawasan menentukan pemberlakuan perpanjangan



waktu



pelaksanaan sampai waktu definitif. Kondisi tersebut bisa melalui rapat rapat koordinatif tingkat proyek reguler/rutin/rapat khusus untuk ini. dalam kasus proyek maupun secara sendirian secara teknis dan administratif, tanpa rapat rapat semacam itu dibenarkan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan karena memang hal tersebut adalah merupakan wewenangnya. bentuk akhir dari pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan adalah dibuatkan addendum kontrak penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut antara Pihak Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen. seyogyanya segenap administrasi sampai dengan addendum kontrak ditandatangani adalah mendahulukan minimal 15 (lima belas) hari sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan selesai.



CV. FORTUNE ENGINEERING



2.3.1.17



Penyerahan Dan Perawatan Pekerjaan 2.3.1.17.1



Penyerahan Pertama Pekerjaan Penyarahan Pertama pekerjaan adalah suatu proses serah terima hasil kerja pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kontraktor kepada proyek yang diwakili oleh Pemimpin proyek atau sebagai penanggung jawab didalam kontrak kerjanya. Kondisi penyerahan pertama pekerjaan adalah suatu pernyataan bahwa segenap pekerjaan baik kontruksi dan atau administrasi pendukungnya telah terpenuhi semuanya dengan standar selesai dan baik, secara fungsional produk fisik tersebut bisa digunakan. Atau dalam istilah teknis proyek memenuhi masa pemeliharaan. Kreteria baik mengandung arti lengkap secara kuantitas dan memenuhi standar secara kuaalitas. Tetapi tidak dituntut kemungkinan, bahwa ada



beberapa



penyempurnaan



sub kecil,



pekerjaan



yang masih



memerlukan



semisal pembersihan sisa - sisa cat pada



lantai - dinding - kaca, pengencangan baut - mur dan pekerjaan non berbobot lainya yang patut ditaksir karena selain tak perlu pengadaan lagi juga tak akan mengganggu fungsional gedung (jika langsung akan digunakan/masuk tahap operasional). Penyerahan



Pertama



dilakukan tentunya didahului oleh investigasi menggunakan blanko check list bersama



unsur terkiat proyek seperti : Konsultan



Pengawasan, Dinas terkait lainnya, yang hasil kerjanya dituangkan dalam Berita Acara Prestasi Kontruksi (BAP) oleh Pihak Kontraktor. Jika, BAP menyebutkan bahwa pekerjaan telah mencapai bobot prestasi 100%, maka baru bisa dipakai sebagai dasar Penyerahan Pertama Pekerjaan. Dalam penyerahan pertama, tentunya selain proses serah terima pekerjaan itu sendiri, juga akan ditentukan segala sesuatunya yang belum sempurna. Catatan - catatan penyempurnaan sebagian sub kontruksi tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan, yang akan dilaksanakan pada masa pemeliharaan yang dalam kasus ini, mungkin masa pemeliharaan akan diberikan cukup lama ( bisa 6 bulan, adalah ideal ). CV. FORTUNE ENGINEERING



2.3.1.17.2



Perawatan Pemeliharaan Penyerahan Kedua pekerjaan adalah suatu proses serah terima hasil kerja pelaksanaan pekerjaan oleh Pihak Kontraktor kepada proyek yang diwakili oleh Pemimpin Proyek atau sebagai penanggung jawab didalam kontrak kerjanya. Penyerahan Kedua pekerjaan dilakukan sebagaimana Penyerahan Pertama Pekerjaan, yaitu didahului investigasi terhadap penyempurnaan – penyempurnaan pekerjaan sebagaimana tuntutan dalam saat Penyerahan Pertama Pekerjaan yang tercantum dalam BAP-nya. Bedanya, tentunya selama masa pemeliharaan, dilapangan dimungkinkan terjadi hal - hal teknis yang mendadak harus diperbaiki atau dikerjakan. Jikalau pada ivestigasi Tim Teknis dan Konsultan Pengawasan serta Pihak Kontraktor secara bersama - sama mengusulkan bahwa segenap pekerjaan telah dalam kondisi baik, tentunya akan dibuat suatu Berita Acaranya. Dengan dasar Berita Acara tersebut proses Penyerahan kedua Pekerjaan dapat dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan pada penyerahan Kedua Pekerjaan (juga penyerahan Pertama Pekerjaan), pihak pemberi tugas mengundang para pemakai (User). Tidak cukup strategis jika user diikutkan dalam proses penyerahan pekerjaan tersebut. User adalah kelompok yang secara terus menerus akan menggunakan produk fisik tersebut, dalam hal ini bisa terwakili unsur Kepala Sekolah yang akan ditempatkan disana. Dengan berbagai pengalamanya, tentunya bisa memberikan sedikit gambaran kepada proyek, apakah gedung yang akan diserahkan tersebut secara fungsional telah memenuhi tuntutan kegiatan belajar mengajar dalam segenap kondisi cuaca dan kondisi lingkungannya. Yang perlu dicatat, bahwa peran serta KonsultanPengawasan dalam masa pemeliharaan, sebagai berikut :



CV. FORTUNE ENGINEERING



1. Dejure Selama masa pemeliharaan berlangsung Konsultan Pengawasan masih bekerja, bertanggung jawab penuh. 2. Defacto Karena kegiatan kontruksi pada masa pemeliharaanya bersifat sporadis maka keberadaan Konsultan Pengawasan dilapangan juga tidak seperti pada masa kontruksi, dimana kegiatan dilapangan adalah penuh. Dengan hubungan kerja dalam praktek seperti itu adalah komunikasi antar unsur profesional (Pihak Kontraktor dan Konsultan Pengawasan) dengan unsur Pengawas Teknis/Time Teknis Proyek. Dengan komunikasi antar unsur profesional secara baik, segenap penyempurnaan pekerjaan akan terkontrol lebih baik secara kuantitas dan kualitas. Komunikasi dengan unsur Teknis proyek secara lancar, maka segenap acara akan terjadual dan terlaksana dengan baik pula. Dalam



masa



pemeliharaan pun, koordinasi tingkat manajerial,



yaitu setingkat PM/SE dan Proyek adalah masih juga berlangsung. Bilamana diperlikan, bentuk komunikasinya terjadual secara reguler, sehingga segenap perkembangan - permasalahan teknis dan non teknis akan terselesaikan dengan baik.



2.3.1.17.3



Penyerahan Kedua Penyerahan Kedua adalah Proses penyerahan terakhir pekerjaan dari Pihak Kontraktor kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam kondisi telah sesuai dengan tuntutan dalam kontrak kerja. Setelah proses ini terdapat perubahan status pekerjaan yang sangat mendasar : 1. Dejure



CV. FORTUNE ENGINEERING



Produk fisik tersebut, baik kepemilikan, pengawasan dan pemeliharaan dan penggunaan telah bebas dari Pihak Kontraktor dan beralih menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen. 2. Defacto Seharusnya juga demikian, tetapi jika ada segala sesuatunya yang bersifat dibutuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pihak Kontraktor bisa atau sanggup membantunya, sepanjang tak ada ikatan apapun. Dalam pada itu, status dan kegiatan Konsultan Pengawasan mengikuti perkembangan kondisi tersebut.



Jika, jasa Konsultan Pengawasan



dibutuhkan Proyek pada masa pasca kontruksi tersebut, sifatnya adalah hanya hubungan tanpa ikatan apapun. Berarti pada penyerahan Kedua Pekerjaan tersebut harus menghasilkan : a. Berita



Acara



Serah



Terima



Kedua



Pekerjaan



yang



ditandatangani segenap pihak terkait. b. Persyaratan - persyratan lain, yang dalam hal ini tersepakati dalam rapat koordinasi proyek, biasanya :  Prasyarat Teknis, sesuai bunyi kontrak  Prasyarat non teknis, sesuai bunyi kontrak  Prasyarat lain (non kontraktual). - Kunci - kunci setiap ruangan dan kunci - kunci lainnya harus diserahkan pada waktu Serah Terima Kedua Pekerjaan. - Pemindahan



Direksi



Keet



dan



atau pemanfaatannya



lagi oleh pihak user, jika dibutuhkan Pihak Kontraktor wajib membantu proyek. - Bahan - bahan reserve untuk pemeliharaan, seperti genteng, keramik, dsb, juga harus diserahkan pada saat Serah Terima Kedua Pekerjaan. - Pembersihan halaman ( yang tak tercantum dalam kontrak ), jika dibutuhkan dan Pihak Kontraktor sanggup membantu, adalah lebih baik.



CV. FORTUNE ENGINEERING



- Gambar As Built Drawing



yang



sangat dibutuhkan oleh



pihak user, juga lebih baik diserahkan pada saat Serah Terima Kedua Pekerjaan. 2.3.1.18



Metoda Prakiraan Umur Teknis Produk fisik Umur produk fisik adalah jangka waktu produk fisik dapat tetap memenuhi fungsi dan keandalan produk fisik. Umur produk fisik diperhitungkan 50 tahun untuk produk fisik gedung dan 20 tahun untuk produk fisik rumah dalam hal gedung ini adalah yang termasuk produk fisik gedung negara. Sedangkan penyusutan adalah nilai degredasi produk fisik yang dihitung secara sama besarnya setiap tahunnya selama jangka waktu umur produk fisik. Untuk produk fisik gedung negara, nilai penyusutan adalah sebesar 2% pertahun untuk produk fisik gedung dan 5% untuk produk fisik rumah dengan minimum nilai sisa (Salvage Value sebesar 20%). Kerusakan produk fisik adalah tidak berfungsinya produk fisik atau komponen produk fisik akibat penyusutan/berakhirnya umur produk fisik, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan produk fisik dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu Kerusakan kecil, kerusakan sedang, dan kerusakan besar.



2.3.1.19 Prakiraan Kerusakan Kecil dan Masa rehab Kerusakan kecil/ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai dan dinding partisi, plafond dan pengecatan, dan lain-lain. Kerusakan yang lebih banyak pada pekerjaan arsitektural. 2.3.1.20 Prakiraan Kerusakan Sedang dan Masa rehab Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian besar komponen produk fisik, baik struktural maupun non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, kosen-kosen, pintu maupun jendela, konsol kayu, listplank, dinding batu bata, plesteran dan lain-lain.



CV. FORTUNE ENGINEERING



2.3.1.21



Prakiraan Kerusakan Besar Pengembangan dan Peningkatan Kembali Kerusakan besar atau berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen produk fisik, baik struktural maupun non struktural yang perlu ditangani secara serius, karena kerusakan ini menyangkut segi kekuatan produk fisik, seperti misalnya kolom, kuda-kuda, atau produk fisik tersebut sudah tidak layak dipergunakan lagi, dan apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.



2.3.1.22 Metoda Operasional & Perawatan Produk Fisik 2.3.1.22.1



Metoda Pembuatan As Built Drawing As built drawing dibuat oleh Pelaksana/Pihak Kontraktor apabila diperlukan adanya perubahan gambar/pekerjaan di lapangan dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan diperiksa oleh Perencana, Pengawas dan Instansi pemerintah yang terkait.



2.3.1.22.2



Metoda Pembuatan Manual Operasional dan Perawatan gedung Dalam hal ini fungsi operasi dan perawatan Produk fisik khususnya. Produk fisik, mempunyai keterkaitan erat dengan tingkat umur Produk fisik serta peningkatan masa Produk fisik, sehingga dapat menjaga keberlangsungan fungsi kegiatan belajar mengajar serta mampu menciptakan kondisi yang selalu terjaga baik dari segi



kuantitas



maupun kualitasnya. Dari segi penggolongan atau pengelompokan jenis perawatan dapat terbagi



menjadi



bidang-bidang yang



terkandung dalam unsur produk fisik. Bidang-bidang tersebut adalah : - Arsitektural - Struktural - Mekanikal Elektrikal Untuk bidang arsitektural berkaitan erat dengan



fungsi dan



komponen-komponen estetis suatu gudang seperti halnya ornamenornamen produk fisik, lantai, plafond, kusen, serta komponenkomponen produk fisik lainnya yang bersifat non struktural. CV. FORTUNE ENGINEERING



Sedangkan untuk bidang yang bersifat struktural



sangat



berkaitan erat dengan fungsi struktur produk fisik, dalam hal ini seperti halnya pondasi, kolom, dinding, balok, plat lantai, struktur rangka atap dan sebagainya. Untuk bidang Mekanikal elektrikal berkaitan dengan komponen yang operasional serta produk Komponen



mempunyai fungsi menunjang



fisik,



dimana dalam prakteknya.



ini yang paling sering harus dirawat atau diganti,



seperti halnya lampu-lampu, pompa air, generator, kabel-kabel instalasi listrik,



pipa- pipa instalasi air bersih maupun air kotor



dan sebagainya. Masa



pakai atau umur produk fisik sangat



tergantung pada beberapa aspek mendasar yang dalam hal ini diantaranya adalah : 1. Aspek



pemakaian



dan



pemilihan



bahan



produk fisik



pada saat Pengembangan dan Peningkatannya. Dalam hal ini ketepatan pemilihan bahan dan mutunya. 2. Aspek



pekerjaan



Peningkatannya,



dalam



dalam



hal



proses ini



Pengembangan berkaitan



dan



erat dengan



kualitas pengerjaan Pengembangan dan Peningkatan gedung khususnya Produk fisik. 3. Aspek



pengoperasian dan perawatannya



(maintenance)



dalam hal ini berkaitan erat dengan proses pengoperasian produk fisik dan kontinuitas perawatan baik dalam hal perawatan maupun penggantian



komponen-komponen atau bagian-bagian yang



sudah aus atau rusak. Penggunaan operasional produk fisik yang wajar dan benar akan memperpanjang usia produk fisik, sebaliknya penggunaan & operasional produk fisik yang diluar kewajaran dan tidak semestinya akan menimbulkan kerusakan-kerusakan pada produk fisik/bagian produk fisik, misalnya : a. Menempatkan bahan kimia yang mempunyai pengaruh merusak didalam produk fisik



CV. FORTUNE ENGINEERING



b. Menempatkan barang-barang yang menyebabkan kebakaran pada produk fisik. c. Memperlakukan bagian-bagian produk fisik dengan tidak semestinya (pintu, jendela, closet, wastafel). 4. Aspek Iklim baik iklim makro maupun iklim mikro pada daerah masing-masing dimana produk fisik



tersebut berdiri. Akibat



pengaruh buruk dari alam ini masih dapat kita atasi dengan pemilihan bahan/komponen produk fisik yang tepat maupun dengan konstinuitas pemelihara yang sesuai dengan syaratsyarat dan karakteristik bahan/komponen produk fisik tersebut. 5. Aspek Pengaruh Alam a. Sinar Matahari Bagian produk fisik yang lebih sering terkena sinar matahari langsung akan dibanding



lebih



bagian



cepat mengalami kerusakan



produk



fisik pada



posisi



lain



yang tidak/sedikit terkena sinar matahari langsung. b. Kelembaban Udara Kelembaban udara yang tinggi pada bagian-bagian produk fisik



dapat



memperpendek



usia bagian produk fisik



tersebut misalnya pada : - Komponen



produk



fisik



yang terbuat dari kayu,



besi dan logam. - Cat dan bahan-bahan finishing lainnya - Kayu, menjadi lebih cepat busuk/lapuk c. Angin Gerakan angin yang keras (badai, topan) mempunyai potensi yang cukup besar untuk mengakibatkan kerusakan pada produk fisik, misalnya : - Memporakporandakan penutup atap - Merusak bagian-bagian produk fisik yang tidak terlalu kuat. - Badai topan yang dahsyat bahkan dapat merobohkan produk fisik.



CV. FORTUNE ENGINEERING



d. Debu Gerakan angin dapat pula membawa debu- debu yang bermacam-macam jenisnya dari yang sekedar membuat pengotoran yang mudah dibersihkan, atau membuat nodanoda yang sulit dihilangkan, tetapi ada juga debu- debu yang mengandung zat perusak/poktant yang



membawa



pengaruh buruk pada bagian- bagian produk fisik, misalnya : - Debu partikel-partikel garam - Debu partikel asam - Dan bermacam-macam debu polusi industri e. Hujan Didaerah tropis hujan seringkali turun dengan intensitas yang sangat tinggi, dan air yang dating dengan tiba-tiba itu dapat mengakibatkan bahaya banjir, erosi tanah, tanah longsor, dan lain-lain, yang dapat membahayakan produk fisik. f. Gempa Bumi Indonesia merupakan daerah yang mempunyai resiko gempa terbesar yaitu pada jalur pantai Pasifik Amerika, Jepang, Cina bagian



timur,



Indonesia, Timur Tengah



sampai ke laut tengah. Terjadinya gempa mempunyai potensi yang kuat sekali dalam membuat kerusakan pada produk fisik. g. Perusak-perusak Biologis Indonesia merupakan daerah tropis lembab dimana perusak biologis



merupakan



gangguan berbahaya yang harus



diperhitungkan, yaitu : - Rayap, semut, kumbang dan serangga perusak lainnya. - Tikus, kelelawar, burung, dll - Jamur, dll 6. Aspek Faktor Keausan



CV. FORTUNE ENGINEERING



Dengan berjalannya waktu, banyak hal-hal yang meru- gikan yang dialami oleh produk fisik, yang pada akhirnya akan menghabiskan kekuatan/ketahanan/keawetan bahan / bagian produk fisik /produk fisik. Hal- hal yang merugikan



tersebut



adalah dari pengaruh alam, pelapukan, penggunaan rutin, keausan, atau habis masa pakai pada perlengkapan produk fisik seperti komponen-komponen listrik, perlengkapan pintu jendela dll. 7. Aspek Faktor Tak Terduga/Kecelakaan Kemungkinan



kerusakan-kerusakan



lain



yang



perlu



diperhitungkan adalah factor - faktor tak terduga/kecelakaan yang ditimbulkan oleh : - Sambaran petir - Bencana alam - Kelalaian/kesalahan manusia Faktor-faktor diatas seringkali tidak berdiri sendiri tetapi dapat beberapa bersamaan menimbulkan kerusakan pada produk fisik/bagian produk fisik. Dalam banyak kasus, hal tersebut terjadi



bersama



dengan factor usia produk fisik. Setiap



bahan/komponen produk fisik memiliki masa



pakai



berbeda,



pada setiap



sedangkan



perubahan/perkembangan membutuhkan



energi



bahan dan



produk



fisik



yang selalu



bersifat mencemari air, tanah



dan udara. Oleh karena itu pada proses Pengembangan dan Peningkatan yang ekologis dituntut untuk memperhatikan konsep struktur. Konsep strukturmerupakan prinsip, dimana setiap unsur produk fisik yang masa pakainya



berbeda dengan



bagian produk fisik yang lain, dapat diganti tanpa merusak bagian produk fisik yang lebih kuat (tahan lama). Pada



setiap



penggunaan



bahan



produk



fisik,



perlu



mempertimbangkan ciri khas masing-masing bahan sebagai berikut : CV. FORTUNE ENGINEERING



1. Masa pakai bagian produk fisik tersebut 2. Saat yang tepat dimana bagian produk fisik harus diganti karena aus, rusak atau usang (karena



perkembangan



teknologi) 3. Masa pakai non fisik (tidak laku lagi atau membosankan) misalnya bentuk, warna, motif dan sebagainya. Oleh bahan



produk



fisik



setiap



memiliki masa pakai yang



berbeda, maka pekerjaan produk fisik dapat dibagi menjadi 4 kelompok yakni : - Kerangka gedung yang jika dibuat dengan konstruksi yang kuat dan bahan bermutu tinggi dapat diperkirakan masa pakai 100 tahun dengan biaya 50% dari biaya produk fisik. - Jendela, pintu, lapisan atap dan lapisan lantai, jika dipelihara



dengan



baik



dapat diperkirakan



masa pakai 40 tahun dengan biaya 20% dari biaya produk fisik. - Talang



seng,



perlengkapan



dapur



dan sanitair



dapat diperkirakan masa pakai 20 tahun, dengan biaya 15% dari biaya produk fisik. - Pekerjaan



cat, perlengkapan listrik, kran



air



dan



sebagainya dapat diperkirakan masa pakai10 tahun dengan biaya 15% dari biaya produk fisik. Masa



pakai masing-masing bagian produk fisik dapat



digambarkan



sebagai



perawatan



gedung,



direncanakan



sedemikian rupa sehingga nilai gedung selalu seimbang. Untuk itu perlu memperhatikan



masa



perbaikan yang



dibutuhkan sebagai berikut : 1. Pekerjaan cat, perlengkapan listrik, kran air dan sebagainya setiap 5 - 10 tahun 2. Talang seng, perlengkapan dapur dan sanitaer setiap 10 - 20 tahun



CV. FORTUNE ENGINEERING



3. Jendela, pintu, lapisan atap, lapisan lantai dan sebagainya setiap 20 - 40 tahun. Dengan demikian,maka kebutuhan biaya untuk perawatan dan perbaikan gedung dapat ditambahkan pada gambaran "masa" pakai sebagai



urutan biaya, dapat diamati bahwa biaya



pekerjaan cat yang dianggap sedikit pada waktu membangun, tapi ternyata merupakan biaya terbesar selama 100 tahun masa pakai. Disamping hal ekonomi perlu disadari bahwa pekerjaan cat justru harus digolongkan pada pekerjaan produk fisik yang mencemari lingkungan alam serta kesehatan manusia. Perusakan produk fisik yang lama dan mengganti bagian produk fisik yang aus berarti penggunaan bahan mentah dan energi yang



sebenarnya dapat berhemat secara ekonomis



maupun ekologis. 2.3.1.23 Sistem Pelaporan  Laporan Bulanan Memuat rincian laporan Mingguan yang dirangkum menjadi satu kesatuan berdasarkan pekerjaan fisik dilapangan. Laporan bulanan berjumlah 5 (lima) rangkap buku tiap bulannya



CV. FORTUNE ENGINEERING



BAGAN QUALITY ASSURANCE GAMBAR E.38



BAGAN ALIR PENYUSUNAN QUALITY ASSURANCE TAHAPAN TENDER



PENGUMUMAN / UNDANGAN LELANG



SALAH SATU PENJELASAN TYPE RENCANA MUTU



PENJELASAN PEKERJAAN (AANWIJZING)



SALAH SATU LAMPIRAN RENCANA MUTU PEKERJAAN



KONSULTAN MENGAJUKAN PENAWARAN



EVALUASI, KLARIFIKASI PENETAPAN PEMENANG



PROSES PEMBUATAN KONTRAK



KONTRAK



TAHAPAN PELAKSANAAN DATA KONSULTAN, ORGANISASI, TANGGUNG JAWAB, METODE PELAKSANAAN, PROYEK & LOKASI, ASSOSIASI, TOR, PERSYARATAN PEK, CEK KESESUAIAN MUTU



VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN OLEH PROYEK



PENYIAPAN RENCANA MUTU PEKERJAAN



ARAHAN PROYEK MENGGUNAKAN PEDOMAN RENCANA MUTU PEKERJAAN



PENYERAHAN RENCANA MUTU PEKERJAAN



REVISI RENCANA MUTU PEKERJAAN



SELESAI



CV. FORTUNE ENGINEERING



PROYEK BERDAYAKAN PENGAWASAN KONSULTAN, MENAMBAH JUMLAH TEST



PENYIAPAN RENCANA MUTU PEKERJAAN



AUDIT MUTU PEKERJAAN



TEMUAN TERSELESAI KAN



TEMUAN AUDIT, TINDAK LANJUT PENYELESAIAN



2.3.2



Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan BULAN



NO.



URAIAN KERJA



1 I



2



1 TAHAP PRA KONSTRUKSI 1 Mobilisasi Personil Konsultan 2 Menyusun Rencana Kerja Konsultan (Tenaga dan Konsep Pengawasan) 3 Evaluasi Data dan Dokumen Lain serta Rekayasa Lapangan 4 Evaluasi Rencana Mobilisasi Alat Kerja Kontraktor 5 Evaluasi Rencana Mobilisasi Personil Kontraktor 6 Review Design Sesuai Prosedur Pengawasan Lapangan 7 Review Rencana Pengaturan Lalu Lintas 8 Rapat Pra Pelaksanaan 9 Koordinasi dan Konsultansi II A.



TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI REVIEW DESAIN (Bila diperlukan) 1 Rekayasa Lapangan 2 Preconstruction Merting (PCM) 3 Technical Jusctification Order (Bila diperlukan) 4 Changes Contract Order (CCO) 5 Addendum Kontrak 6 Laporan Review Desain (Jika Ada) 7 Koordinasi dan Konsultansi



B. PEKERJAAN PENGAWASAN 1 Kontrol Kerja Harian 2 Pengendalian Mutu (Bahan, Administrasi, Waktu) 3 Laporan Progres Kerja 4 Penanganan CCO/Tambah Kurang 5 Pengukuran Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 6 Penyerahan Pekerjaan (PHO) 7 Koordinasi dan Konsultansi C. PEKERJAAN PELAPORAN 1 Laporan Bulanan D. DEMOBILISASI



CV. FORTUNE ENGINEERING



I



II



III



IV



V



VI



MINGGU KE



MINGGU KE



MINGGU KE



MINGGU KE



MINGGU KE



MINGGU KE



2



3 3



4



5



6



7 4



8



9



10



11 5



12



13



14



15 6



16



17



18



19 7



20



21



22



23 8



KET. 24 9



2.3.3



Komposisi Tim Dan Penugasan Dalam penyelenggaraan suatu pekerjaan peran tenaga ahli yang handal dan berkualitas dan didukung dengan kemampuan aspek keteknikan (Engineering Aspect) dari berbagai disiplin ilmu / bidangnya masing - masing memungkinkan terlaksananya suatu pekerjaan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai sasaran / tujuan yang telah ditentukan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, konsultan terikat pada metoda dan kriteria / pedoman yang berlaku dalam lingkungan Cipta Karya secara khusus dan umumnya metoda dan standar yang diakui di Indonesia.



Pada pekerjaan “



Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II”, konsultan telah menetapkan



tenaga ahli profesional seperti yang telah diuraikan pada Kerangka Acuan Kerja (KAK). Susunan personil tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam menangani pekerjaan tersebut dapat dilihat pada Tabel berikut dibawah ini



CV. FORTUNE ENGINEERING



Tenaga Ahli (Personil Inti) Nama Personil



Pratama Adhitya, ST



Perusahaan



Tenaga Ahli Lokal/Asing



Lingkup Keahlian



Posisi Diusulkan



Uraian Pekerjaan



Jumlah Orang Bulan



6



CV. FORTUNE ENGINEERING



Tenaga Ahli Lokal



Ahli Teknik Bangunan Gedung-Madya



Chief Inspector



Chief Inspector bertanggung jawab kepada Site Engineer dan berkedudukan di lokasi dimana kontraktor bekerja, Mengontrol kuantitas bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak, Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta berupa agar Site Engineer dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang ditentukan, Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan kontraktor, untuk dipakai sebagai dasar pembuatan sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).



Perusahaan



Tenaga Ahli Lokal/Asing



Lingkup Keahlian



Posisi Diusulkan



Uraian Pekerjaan



Jumlah Orang Bulan



Membantu Chief Inspector mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak, Bertanggung jawab pada Chief Inspector untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor, Memeriksa gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor, Mengawasi dan memberi pengarahan dan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis, Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis.



6



Tenaga Teknik Nama Personil



Elyani, A.Md



CV. FORTUNE ENGINEERING



Tenaga Ahli Lokal



Inspector



Inspector



CV. FORTUNE ENGINEERING



Tenaga Ahli Lokal



Administrasi



Administrasi



Tenaga Pendukung



Meta Siti Mutmainah



CV. FORTUNE ENGINEERING



Membantu dalam administrasi / dokumen laporan khususnya dalam kegiatan dan berkoordinasi dengan anggota tim yang lain



6



2.3.4 Jadwal Penugasan Tenaga (Personil) Masukan Personil No.



Nama Personil



Tenaga Ahli (Personil Inti) 1 Pratama Adhitya, ST Tenaga Teknik 1 Elyani, A.Md 1



Meta Siti Mutmainah



CV. FORTUNE ENGINEERING



Bulan I 1 2 3 4



Bulan II 5 6 7 8



Bulan III Bulan IV Bulan V Bulan VI 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24



Orang Bulan



Sub Total



6 6,0



Sub Total



6 6



Sub Total Total



6 6 18,0



3.1



DAFTAR RIWAYAT HIDUP PERSONIL YANG DIUSULKAN Pada pekerjaan ini diperlukan daftar riwayat hidup personil yang diusulkan, dengan tujuan untuk mengetahui kualifikasi tenaga ahli yang diusulkan. Dibawah ini akan dijabarkan daftar riwayat hidup personil yang diusulkan pada pekerjaan ini. (Terlampir)



3.2



SURAT PERNYATAAN KESEDIAN UNTUK DITUGASKAN DARI PERSONIL YANG DIUSULKAN Bab ini akan menyajikan surat pernyataan kesediaan tenaga ahli untuk ditugaskan pada pekerjaan “Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II”. (Terlampir)



CV. FORTUNE ENGINEERING



Setelah Konsultan menyusun isi dokumen usulan teknis ini, dengan berusaha secara sungguh-sungguh untuk memahami isi KAK maupun segala penjelasan yang disampaikan dalam rapat penjelasan (anwijzing), Konsultan akan membentuk sistem kerja sama yang baik antar tenaga ahli dalam tim konsultan. Implementasi dari sistem ini diperlihatkan dengan penyajian matrik tanggung jawab tugas personil, jadwal pelaksanaan pekerjaan, organisasi kerja, jadwal penugasan personil dan peralatan yang akan digunakan dalam menangani pekerjaan tersebut. Dengan suatu sistem kerja sama yang baik ini para tenaga ahli diharapkan dapat melaksanakan pekerjaannya dalam bidang masing-masing dan saling menunjang satu sama lainnya. Dokumen Penawaran Teknis ini kami susun dengan mengacu pada hal-hal sebagai berikut : 1)



PERPRES No. 4 Tahun 2015



2)



Dokumen Pengadaan termasuk Kerangka Acuan Kerja



Dengan segala pengalaman baik dari perusahaan konsultan maupun pengalaman yang dimiliki oleh para tenaga ahli, Konsultan merasa optimis dapat melaksanakan pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II, dengan maksimal secara tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu. Demikianlah Dokumen Penawaran Teknis ini kami susun untuk memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan Jasa Konsultan Pekerjaan Pengawasan SDN 021 Skip Tahap II.



CV. FORTUNE ENGINEERING