Draft SK Kpad [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA NGLOJO KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG NOMOR : 144/ 09 /2020 TENTANG KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA (KPAD) DESA NGLOJO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA NGLOJO Menimbang



:



Mengingat



:



a. Bahwa setiap anak adalah individu yang masih rentan secara fisik maupun mental, labil dan harus mendapatkan perlindungan dari orang dewasa; b. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu di bentuk Kelompok Perlndungan Anak Desa yang kemudian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kelompok Perlindungan Anak Desa Nglojo Kecamatan Sarang 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang nomor 13 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 06 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPerlindunganAnak ; MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Menunjuk Pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa yang namanya sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Tugas dan Fungsi Kelompok Perlindungan Anak Desaa dalah: 1. Pelindung 1.1 Memberikan kebijakan perlindungan anak 1.2 Mendorong eksistensi kinerja KPAD 1.3 memfasilitasi KPAD dengan pemangku kewajiban dan stake holders pedulianak. 2. Ketua 2.1 Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan 2.2 Memimpin rapat dan menentukan kebijakan berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat.



2.3 Melakukan koordinasi dengan pihak terkait 2.4 Mengkoordinir semua kegiatan KPAD 3.



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Sekretaris 3.1 Mendokumentasi setiap kegiatan 3.2 Membuat dan meng-agendakan surat. 3.3 Bersama bendahara membuat laporan 4. Bendahara 4.1 Mencatat keluar/masuk keuangan 4.2 Mengumpulkan setiap dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan. 4.3 Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan 5. Divisi Publikasi dan Dokumentasi 5.1 Mensosialisasikan keberadaan KPAD. 5.1 Mensosialisasikan KHA, UUPA, PERDA Perlindungan. 5.2 Membuat media kampanye 5.3 Mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan KPAD. 6. Divisi Pelayanan 6.1 Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak 6.2 Melakukan pendampingan kasus (daripelaporan – medis – psikologi - reintegrasi). 6.3 Merehabilitasi dan Memediasi korban 7. Divisi Advokasi dan Jaringan 7.1 Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak 7.2 Melakukan konsultasi tentang perlindungan anak Semuabiaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Nglojo dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . Ditetapkan di Nglojo Pada tanggal 20 Januari 2020 KEPALA DESA NGLOJO



ROKHIM



Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Camat Sarang 2. Kepala UPT BPMPKB Kecamatan Sarang 3. Ketua BPD Nglojo 4. Yang bersangkutan. 5. Pertinggal