12 0 80 KB
1
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN……….. NOMOR …… TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA/KELURAHAN……… PERIODE 2023-2027 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM, Menimbang
:
a.
bahwa dengan berakhirnya masa kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid Desa/Kelurahan…. Periode …., maka perlu dilakukan pergantian pengurus baru; b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa/Kelurahan…….; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan………… tentang Susunan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa/Kelurahan……… Periode 2023-2027;
Mengingat
:
1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168); 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid; 3. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115); 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.178/DJA/ 1982 Tahun 1982 tentang Penunjukan Badan Kesejahteraan Masjid Pusat sebagai Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Tanah Dengan Hak Milik;
2 5. Keputusan Menteri Agama Nomor 350 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Aset-Aset BKM; 6. Keputusan Menteri Agama Nomor 245 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Periode 2022-2026; 7. Peraturan Ketua Harian Badan Kesejahteraan Masjid Pusat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid; MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN……. NOMOR … TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA/KELURAHAN……… PERIODE 2023-2027.
KESATU
:
Mengangkat Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Desa/Kelurahan….. Periode 2023-2027 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
:
Segala pembiayaan akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada anggaran Badan Kesejahteraan Masjid Desa/Kelurahan.
KETIGA
:
Pada saat Keputusan ini berlaku, maka Keputusan kepengurusan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di pada tanggal
Maret 2023
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ………………….,
……………………………..
3 LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN……. NOMOR … TAHUN 2023 TENTANG SUSUNAN PENGURUS BADAN KESEJAHTERAAN MASJID DESA/KELURAHAN ……… PERIODE 2023-2027 Ketua
:
Majelis Pertimbangan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (nama-nama yang dapat berasal dari ASN Kemenag, pengurus ormas kemasjidan, takmir, pengurus ormas, pesantren, akademisi, dan ulama setempat, paling banyak 9 orang) Wakil Ketua (nama-nama yang dapat berasal dari ASN Kemenag, pengurus ormas kemasjidan, takmir, pengurus ormas, pesantren, akademisi, dan ulama setempat, dengan total sebanyak jumlah bidang yang ada) Sekretaris
:
Bendahara
:
Bidang-bidang
:
1. Bidang Idarah
(Karena jabatannya, seorang Penyuluh Agama Islam di Desa/Kelurahan bersangkutan di Kecamatan ini) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
:
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
:
(dapat ditunjuk dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama lslam dan wakil pengurus masjid yang ada di desa/kelurahan bersangkutan sesuai kebutuhan) (dapat ditunjuk dari ulama, tokoh masyarakat, guru agama lslam dan wakil pengurus masjid yang ada di desa/kelurahan bersangkutan sesuai kebutuhan) (Pengurus dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan. Ketua bidang dan anggota dapat diangkat dari Penyuluh Agama lslam, guru agama Islam, tokoh agama dan masyarakat di desa/kelurahan setempat)
4 Ketua Anggota (jumlah tergantung kebutuhan)
: :
2. Bidang Imarah Ketua Anggota
: :
3. Bidang Riayah Ketua Anggota
: :
4. Bidang Bantuan Hukum (Advokasi) Ketua Anggota
: :
5. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Ketua Anggota
: :
6. Bidang Humas Data dan Informasi Ketua Anggota
: :
1. 2. 3. 4. 5. … 1. 2. 3. 4. 5. … 1. 2. 3. 4. 5. …
1. 2. 3. 4. 5. …
1. 2. 3. 4. 5. …
1.
5
7. Bidang Hubungan Antar Lembaga Ketua Anggota
2. 3. 4. 5. … : :
8. Bidang Kepemudaan dan Remaja Masjid Ketua Anggota
:
9. Bidang Zakat dan Wakaf Ketua Anggota
:
: :
: :
1. 2. 3. 4. 5. …
1. 2. 3. 4. 5. …
1. 2. 3. 4. 5. … Ditetapkan di pada tanggal
Maret 2023
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ………………….,
……………………………..