12 0 5 MB
BUKU PANDUAN MENUNDA DALAM KEADAAN DARURAT (Berdasarkan SOLAS CH.11-1, REG. 3-4)
1. 2. 3. 4.
NAMA KAPAL NO IMO BENDERA NAMA PEMILIK
,
: : : :
M/V HAN BAEK 2 9010072. KOREA ALI SHIPPING CO. LTD
ALI SHIPPING CO. LTD
DAFTAR ISI HAL
1.
GAMBARAN UMUM 1.1 Umum
4
1.2 Batasan selama kegiatan menunda
4
1.3 Respon Nahkoda
5
1.4 Pertimbangan Keselamatan
6
1.5 Persiapan menunda 2.
DATA KAPAL SPESIFIK 2.1 Informasi Umum 2.2 Rentang Draft dan Displacement 2.3
Jangkar, Rantai Jangkar dan Tali Tali
2.4 Peralatan Komunikasi 2.5 Sumber Tegangan dan Peralatan kemudi 2,6
Alat Angkat
2.7. Peralatan Deck dan Lainnya 2.8 Menambat dan tempat mengikat tali di geladak haluan 2.9 Menambat dan tempat mengikat tali di geladak buritan 3.
ORGANISASI TUGAS 3.1 Susunan Staff dan Komunikasi 3.2 Tugas dan peralatan
4.
POLA MENUNDA 4.1 Umum
5.
4.2
Menunda dari haluan
4.3
Menunda dari buritan
Matrix Keputusan 5.1 Matrix keptusan untuk menentukan pola menunda 5.2 Matrix keputusan (bila ETS tidak ditentukan)
7 .
9 9 10 10 10 10 11 11 13 13 14 14 15 16 16 16 18 20 20 21
6.
PROSEDUR MENGHUBUNGKAN TALI-TALI TUNDA 6.1 Umum 6.2 Menunda dari haluan (Pola F1 – bila terdapat power di haluan 6.3 Menunda dari haluan (Pola F1 – bila tidak ada power di haluan 6.4 Menunda dari buritan (Pola A1)
7.
STATUS TERKINI 7.1 Umum 7.2 Kerusakan dan kelaikan 7.3 Kemudi dan pendorongan
22 22 23 25 27 28 28 30 30
1. GAMBARAN UMUM 1.1
Umum
1.1.1
Buku panduan ini dibuat untuk penggunaan pada saat menunda dalam keadaan darurat
berdasarkan SOLAS Ch-II-1, Peraturan 3 - 4 dan berhubungan MSC.1/Cirs. 1255. 1.1.2
Informasi-informasi yang terdapat dalam buku panduan ini adalah sebagai berikut; a)
Gambaran dari geladak haluan dan buritan yang memungkinkan untuk
kegiatan menunda dalam keadaan darurat. b)
Daftar peralatan di kapal untuk kegiatan menunda.
c)
Cara dan metode komunikasi.
d)
Contoh Prosedur untuk persiapan menunda dalam kondisi darurat.
e)
Organisasi tugas:
f)
Rencana komunikasi yang berisi semua informasi yang diperlukan untuk
berkomunikasi dengan kapal yang menunda . 1.1.3
Salinan buku panduan ini harus disimpan oleh pemilik/operator. Salinan lainnya
harus disimpan dalam format file komputer yang umum agar memudahkan distribusi kepada pihak yang memerlukan. 1.1.4
Minimal 3 (tiga) salinan harus tersimpan di atas kapal dan ditempatkan ditempat
sebagai berikut:
1.1.5
a)
Anjungan
b)
Forecastle haluan
c)
Ruang kantor kapal atau ruang kontrol kargo
Pemilik. operator dan krew hendaknya mempertimbangkan bahwa dalam kondisi
kedaruratan, tidak ada waktu untuk melakukan diskusi. Dan oleh karenanya, prosedur harus dilatih sebelum kedaruratan terjadi. 1.1.6
Prosedur umum untuk menghubungkan tali tunda akan dibahas dalam dalam Bab
6 buku panduan ini.
EMERGENCY TOWING PROCEDURE
—4'-
ALPHA SHIPPING CO., LTD
1.1.7
Setiap krew harus memiliki pengetahuan yang baik tentang lokasi penyimpanan peralatan
dan cara menuju ke gudang penyimpanan. Terhadap semua usulan perbaikan tata cara penyimpanan, hendaknya harus dilaksanakan. 1.2
Batasan-batasan selama dalam kegiatan menunda.
1.2.1
Tidak semua kapal memiliki derajat yang sama terkait dengan peralatan kapal, yang
memungkinkan terjadinya keterbatasan dalam prosedur menunda. Meski demikian, maksud dari buku ini adalah sebagai acuan mengenai apa saja yang perlu dipenuhi. 1.2.2
Beban tunda harus tidak melebihi beban kerja yang dari peralatan di geladak
(deck fitting) sebagaimana ditampilkan pada gambar 2.8 dan 2.9 pada buku panduan ini. Pada saat terjadi cuaca buruk, yang diperkirakan dapat secara signifikan meningkatkan, beban tunda, maka pertimbangan khusus hendak nya harus memperhatikan kecepatan tunda, pengaturan tali-tali tunda dan ketenangan kapal. 1.2.3
Pusat beban dari stand roller menjadi sangat kuat sehingga momen bengkok
(bending moment) secara umum disalurkan pada struktur penyangga. Dan oleh karenanya, stand roller tidak untuk digunakan dalam pengaturan tali-tali tunda sejauh dapat diterapkan. 1.2.4
Pada saat fleet angle diharapkan semakin mengecil selama berbelok, dan lain
sebagainya, kecepatan menunda harus diturunkan secukupnya. 1.3
Respon Master
1.3.1
Nahkoda atau perwakilan pemilik kapal pada saat kapalnya dalam situasi distress
dan memerlukan bantuan tunda, harus memberitahukan terkait dengan insiden kepada pihak sebagai berikut: a. Negara pelabuhan terdekat b. Bendera kapal c. Pihak terkait lainnya (pemilik kargo, asuransi dll) 1.3.2
Nahkoda harus melengkapi tabel dalam Bab 7 Kondisi Terkini, dan menyiapkan
komunikasi dengan kapal tunda. EMERGENCY TOWING PROCEDURE
-8-
ALPHA SHIPPING CO., LTD
1.3.3
Semua informasi dari Bab 1 sampai dengan Bab 7 buku panduan ini sebaiknya
dikirim ke kapal tunda. 1.3,4
Nahkoda harus memastikan bahwa tali tunda tidak terbelit hingga terikat pada
sistem pengait kapal tunda dan semua krew yang berada di geladak harus diinformasikan. 1.3.5
Pada saat tenaga listrik dikapal tidak tersedia atau prosedur alternatif di gunakan
oleh kapal tunda, Nahkoda harus mencoba untuk membuat keputusan yang mungkin dengan mempertimbangkan kondisi terkini kapal sambil berkonsultasi dengan kapal tunda. 1.3.6.1
Pada saat prosedur alternatif digunakan, seluruh staff hendaknya di beritahukan.
1.3.7
Nahkoda harus memastikan bahwa sekoci penyelamat siap digunakan.
1.4
Pertimbangan Keselamatan
1.4.1
Perwira mooring deck harus selalu kontak dengan anjungan.
1.4.2
Semua krew yang berada di atas geladak dilengkapi dengan peralatan
penyelamat personel dan waspada untuk menghindari situasi bahaya seperti terpeleset, tersandung, jatuh dll. 1.4.3
Semua awak kapal harus diberitahukan dengan baik mengenai prosedur kerja dan
pekerjaan. 1.4.4
Pada saat tali tunda mulai mengencang, seluruh krew harus dipindah ke tempat
yang aman. . 1.4.5
Perlu diadakan pelumasan menggunakan grease secara rutin untuk mencegah
tali aus pada chock pada saat tali digunakan sebagai tali tunda. Kondisi keausan tali pada chock harus selalu diperiksa.
1.4.6
Setiap krew harus memiliki pengetahuan yang baik tentang lokasi penyimpanann
peralatan dan cara menuju ke gudang penyimpanan. Terhadap semua usulan perbaikan tata cara penyimpanan, hendaknya harus dilaksanakan. EMERGENCY TOWING PROCEDURE
-8-
ALPHA SHIPPING CO., LTD
1.4.7
Pada saat melaksanakan kegiatan tunda, jumlah minimal krew esensial untuk
melaksanakan pekerjaan harus berada diatas geladak, dan mereka jangan berada dekat dengan tali dalam kondisi tegang atau dibebani. Bilamana diperlukan, geladak harus bebas dari krew. 1.5
Persiapan tunda
1.5.1
Disarankan kapal yang akan ditunda menyalakan lampu-lampu navigasi, bola-
bola dan bila diawaki, membuat tanda bunyi sebagaimana diatur dalam Peraturan Internasional Pencegahan Bahaya Tubrukan di laut, 1972, sebagaimana disebutkan bahwa, pemeriksaan dilaksanakan terhadap kesiapan isyarat lampu dan bunyi dan kesiapan mereka untuk difungsikan dalam durasi perjalanan yang panjang. 1.5.2
Sebelum melaksanakan pelayaran, integritas kedap air dari kapal yang ditunda
harus dipastikan bahwa semua pintu kedap, valves, pipa udara dan bagian terbuka lainnya yang memungkinkan air bisa masuk, harus dalam keadaan tertutup. Juga harus dipastikan bahwa setiap pintu kedap air lainnya yang berada didalam bangunan kapal harus sudah tertutup dengan aman dan bahwa papan portable penanda penutupan telah ditempatkan. 1.5.3
langkah pengamanan dan perlindungan cuaca untuk muatan, peralatan, gudang
penyimpanan yang dilaksanakan pada kapal yang ditunda harus diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa mereka siap untuk menempuh pelayaran. 1.5.4
Pada saat yang tepat, daun kemudi harus dalam posisi tengah-tengah kemudi
dan beberapa tindakan harus diambil untuk mencegah as propelar berbelok. 1.5.5 Kapal yang ditunda harus memiliki draft yang tepat untuk pelayaran yang direncanakan.
EMERGENCY TOWING PROCEDURE
-8-
ALPHA SHIPPING CO., LTD
1.5.6
Kapal yang ditunda harus memiliki intact stability yang tepat pada semua muatan
dan ballastnya yang akan digunakan dalam pelayaran. 1.5.7
Peralatan keselamatan dalam bentuk jaket penyelamat dan pelampung hafrus siap
pada saat terdapat personel berada dikapal yang ditunda bahkan apabila untuk perlayaran yang singkat. Pada saat personel akan on boar untuk periode waktu yang panjang, sekoci penyelamat harus disiapkan. Peralatan penyelamat lainnya, termasuk sinyal distress, senjata dan peralatan radio, termasuk sarana komunikasi dengan kapal tunda harus selalu diawaki.
2 DATA KHUSUS KAPAL 2.1 informasi umum
2.2 Rentang bobot dan draft DRAFT
DISPLACEMENT
7.429
9.311.00
Kondisi paling ringan di laut 2'54'
2.258.00
Kondisi muatan penuh
2.3
Jangkar, rantai jangkar dan tali tali tambat
2.4 Peralatan Radio
2.5 Sumber tegangan dan peralatan kemudi
2.6
Peralatan angkat
2.7
Peralatan geladak dan lainnya
EMERGENCY TOWING PROCEDURE
ALPHA SHIPPING CD., LTD
2.8 Tambat dan peralatan tunda di geladak haluan “
@
@ @
2.9 Tambat dan peralatan tunda di geladak buritan
EMERGENCY TOWING PROCEDURE
ALPHA SHIPPING CO., LTD
3
ORGANISASI TUGAS
3.1
Susunan staff dan komunikasi
EMERGENCY TOWTNG PROCEDURE
3.2
Tugas dan peralatan
)
EMERGENCY TOWTNG PROCEDURE
4
POLA MENUNDA
4.1
Umum)
4.1.1
Bab ini akan menggambarkan pola menunda yang umum di haluan dan buritan.
4.2
Menunda dari Haluan
4.2.1 Gambar dibawah ini menggambarkan pengaturan ikatan tali tunda untuk menunda dari haluan. (Fl ) (Pola Lt)
TOWING L£ iE
EMERGENCY TOWtNG PROCEDURE
—14 —
ALPHA SHIPPING CO., LTD
[F2) (Pola F 2 ]
EMRRGEHCY TOWING PROCEDURE
- 17 -
ALPHA SHIPPING CO., LTD
4.3
Menunda dari buritan)
4.3.1 Gambar berikut menggambarkan pengaturan ikatan tali tunda untuk menunda dari buritan. (A1) (Pola A1)
[A2) ( Pola A2]
5.
Matrix keputusan
EMERGENCY TOWING PROCEDURE
20-
ALPHA SHIPPING ’CA., LTD
5.1
Matrix Keputusan untuk menentukan p ol a tu n d a
5.1.1
Pola menunda sebaiknya diputuskan oleh itu Nahkoda kapal, dengan
berkonsultasi dengan Nahkoda kapal tunda, berdasarkan matriks keputusan berikut: 5.1.2
Kapal harus ditunda sejauh mungkin dari haluan.
Apabila hal ini tidak
memungkinkan untuk menunda dari haluan karena beberapa alasan seperti kandas, tubrukan, menunda dari buritan dipilih sebagai alternatif 5.1.3
Untuk menentukan pola menunda, status berikut dan kondisi lingkungan
harus dipertimbangkan. a)
Posisi kapal
b)
Cuaca dan kondisi laut,,
c)
Ramalan cuaca maritim jangka pendek di area insiden terjadi
d)
Arah dan kecepatan d ri ft
e)
Jarak
dan
perkiraan
waktu
terhadap
lokasi
yang
memungkinkan untuk kandas. f)
Ketersediaan s i s t e m p e n d o r o n g a ; dan)
8)
Ketersediaan
sumber
tegangan
untuk
pesawat
motor di geladak.
EMERGENCY TOWING PROCEDURE
20-
ALPHA SHIPPING ’CA., LTD
5.2
Matriks Keputusan (Jika ETS t id a k t e r p a s a n g )
EMRRGENCY TOWIHG PROCEDIJRE
- 22 —
ALPHA SHIPPING CO., LTD
6.
PROSEDUR M E N G I K A T T A L I - T A L I T U N D A
6.1
Umum
6.1.1 Bab ini menggambarkan pola menunda F! dan A!. Prosedur yang sama harus diterapkan pola lainnya. 6.1.2 Prosedur k h a s adalah diperkenalkan untuk menghubungkan t a l i t u n d a di salah satu kasus dari 'di dek kekuasaan tersedia kasus' atau bukan. 6.1.3 Setiap saran perbaikan yang berasal dari pengalaman para pelaut harus diimplementasikan.
EMRRGENCY TOWIHG PROCEDIJRE
- 22 —
ALPHA SHIPPING CO., LTD
6.2 listrik)
M e n u n d a d a r i h a l u a n (Pola F1l — jika di dek t e r d a p a t t e g a n g a n
(langkah 1) Terima tali pendahuluan dari kapal tunda. (langkah 2) Lewatkan tali pendahuluan melewati ulup Panama
Tali pendahuluan
(langkah 3) Lilitkan tali pendahuluan dengan menggunakan warping head sampai mata tali tunda mencapai border (bollard).
TOWING SHIP
(langkah 4) Tali penahan (Stopper) . Ikatkan stopper antara tali tunda dan Bollard
(langkah 5) masukan mata tali tunda pada bollard. (langkah 6) TALI STOPPER
.
Lepaskan tali s t o p p e r d a n p e n d a h u l u a n d a r i t a l i t u n d a . (langkah 7) Mulai m e n a r i k k a p a l y a n g d i t u n d a .)
BOLLAR D
6.3 Menunda dari haluan (pola F! Apabila di geladak tidak ada tegangan) (langkah 1) Terima tali pendahuluan dari kapal tunda. (langkah 2) Lewatkan tali pendahuluan melewati ulup panama dan ulup tali pada kapal yang yang menundai. tLangkah 3) Mata tali
.
Tarik dengan menggunakan warping head hingga mata tali mencapai bollard .
(langkah 4) S T O P P E R T A L I Ikatkan stopper antara tali tunda dan bollard
(langkah 5)
Ik at k an ta li s top er a nt ar a t al i t und a d an boll ar d. .
(langkah 6)
Lepaskan lilitan dari mooring winch kapal yang memandu
(langkah 7)
Mata tali, masukan mata tali pada Bollard.
(langkah 8)
Lepaskan stopper dan tali pendahuluan dari tali tunda.
(langkah 9)
mulai menunda kapal yang ditunda.
TOBING SHIP
6.4 Menunda dari buritan- Pola A1 6.4.1
Prosedur yang dibahas pada 6.2 atau 6.3 dapat digunakan untuk menunda dari buritan juga.
7.
KONDISI KAPAL YANG ADA
7.1 Umum
7.2
Kerusakan dan Kelaikan
7.3
@ ] (Kekuasaan sistem)
7.3 kemudi dan pendorongan
7.4
Sistem listrik
, HZSMS / SBM / 2005 EDITION (00)
32
PETUNJUK PEMELIHARAAN HZSMS 6.1
RUANG LINGKUP INSPEKSI BERKALA (Inspeksi per quartal)
Peralatan dan permesianan dan lain-lain yang akan diterapkan Inspeksi Berkala Sebaiknya memasukan paling sedikit, dan tersebut pada artikel 6.3. 6.1.1
Peralatan Penting dan sistem teknis.
Setiap item berikut mengundang bahaya jika fungsinya berhenti. -
Mesin utama & sistem start nya.
-
Mesin pembangkit listrik & sistem startnya
- Sistem kemudi dan dsistem start nya -
Sistem pompa keluar lambung
- Peralatan keselamatan keselamatan ME & G/E (Alarm otomatis dan sistem on off darurat) 6.1.2
Peralatan dan Sistem c a d a n g a n yang ti d a k dioperasikan terus menerus
dan a k a n d i l a k s a n a k a n u n t u k p e n g e t e s a n . - Generator Cadangan/Darurat - kemudi Cadangan/Darurat - Pompa cadangan yang berhubungan dengan mesin pokok, Generator dan kemudi - Pompa darurat kebakaran, pompa ballast dan pompa buang. - Kompresor udara darurat - Lampu emergency - Pemadam Portabel/Tetap - Nosel, Selang, hidran - Pintu/Peredam kebakaran - Detektor / Alarm k e b a k a r a n - Pakaian pemadam, Kapak - Perhubungan pantai internasional - Sekoci penyelamat, permesinan, dan pakaian - Sekoci peneyelamat davit - Life craft dan container - Life jacket dan pelampung
, HZSMS / SBM / 2005 EDITION (00)
32
6.1.3
-
Tanda isyarat
-
Senjata pelontar tali
--
Sekoci penyelamat ( jika berlaku)
-
EPIRB, Radio Phone dua arah, Radar Transponder
peralatan, permesinann atau konstruksi dari kapal yang memiliki pengaruh
penting untuk keselamatan dari kapal dan operasi pencegahan polusi — ketel, semua mesin bantu — sistem pemisah air berminyak — semua mekanisme hatch, l i r p u t a r , k i p a s — perlengkapan listrik & peralatan — hidrolika, derek, kontrol — semua co ron g suara, telegraph - peluit dan sistem telepon — giro Kompas, repeater dan Kompas Magnetik — Tempat kemudi, Pilot otomatis — Indikator sudut kemudi, i n d i k a t o r RPM, Angin arah — indikator Kecepatan, Barometer dan Klinometer — Semua p e r a l a t a n radio posisi tetap, GPS, R a dar , ARPA, dll. — telemeter dan sistem telemeter — sinyal Siang hari — Sistem mengirim/menerima INMARSAT — Sistem Mengirim/Menerima MW/HF — telepon radio VHF — Navtex — penerima faksimil c uaca 6.4
Yang lain
— sistem ventilasi — permesinan untuk pintu kedap air — instrumen dan p e r a l a t a n u n tuk transmisi sinyal yang berhubungan dengan permesinan — pipa buang udara dan b a g i a n u j u n g n y a
, HZSMS / SBM / 2005 EDITION (00)
32
— Pintu-pintu palka — Bakap dan bagian luar — Bulwark — Semua b o l l a r d , bitt dan u lu p ta l i . — Permesinan untuk AC dan mesin pendingin — Bunker/ tanki minyak 6.2 MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DIRI UNTUK KEADAAN DARURAT ATAU PERALATAN ALTERNATIF Nahkoda sebaiknya menerapkan semua atau sebagian di antara metode sebagai berikut untuk meningkatkan kepercayaan diri untuk peralatan
dan sistem teknis Pasal 6.2 untuk
mengoperasikan peralatan emergensi atau alternatif agar siap untuk kendala dan insiden mendadak. -
Instalasi dari permesinan cadangan sebagai tambahan peraturan yg dibutuhkan untuk
M/E -
pengujian berkala untuk remote kontrol dan sistem change over untuk permesinan
-
Merencanakan
dan melakukan pemeliharaan terencana mesin atau sistem yang
relevan -
pengujian berkala untuk Keadaan darurat sistem G/E, memeriksa untuk kompresor emergency dari kondisi perawatan
,
-
Mengontrol pengukur suhu, Tekanan di samping mesin
-
Mempersiapkan meja troble shooting
-
Memasang diagaram pipa
-
Kalibrasi dari inspeksi, pengukuran dan uji peralatan.
-
Dalam hal perbaikan tidak dapat dilaksanakan dalam termin pemeliharaan terencana, permintaan dukungan pemeliharaan dan spare part yang diperlukan harus diajukan lebih awal.
, HZSMS / SBM / 2005 EDITION (00)
32
6.3 SUBJEK DAN JANGKA WAKTU INSPEKSI No
Nama dari mesin
P.I.C
Tempat tercatat
Isi untuk inspeksi
6.3.1 Lari peralatan 1 M/E AUX. mesin (Ketel, Tugas di Buku jurnal atau Tekanan, Suhu, D/E, Pendingin ruangan, anggota lainnya bila tidak amper, Getaran, terkait dgn beban dll.) mesin tergambar dalam kebocoran dll. jurnal 2 GYRO COMPASS
3 KOMPAS MAGNETIK 4
.
2/0
2/0
5 Lampu Navigasi, isyarat lampu, radar, detektor api di anjungan sinyal kabut dll. 6. peralat Alat komunikasi an radio Batere untuk komunikasi darurat
2/0
2/0 4/E
lebih dari 1 waktu per hari setiap dioperasika n
daftar periksa dibuat Membandingkan lebih dari 1 oleh dengan magnetis waktu per kapal kompas setiap dioprasikan Buku Kesalahan Astronomis lebih 1 Kompas ICSE/H pengamatan atau waktu PRO 4.4.2) pengukuran per bulan dengan metode lainnya yang dapat diandalkan
Perwira BUKU JURNAL jaga
Peralatan Kemudi
Jangka waktu inspeksi
Inspeksi kesalahan
Tabel inspeksi Harian dan yang dibuat oleh kapal
1 waktu per setiap dioperasikan setiap hari
Tekanan, Suhu kebocoran minyak, tingkat minyak Tabel inspeksi Penambahan oli, 1 waktu per mingguan digambar packing filter dll. pekan oleh kapal Tabel inspeksi Telepon, setiap bulan bulanan yang dibuat repeater,dll. oleh kapal BUKU JURNAL uji operasional 1 waktu per pekan BUKU JURNAL
uji operasional
Tabel lnspeksi dibuat oleh kapal
Voltase, gravitasi 1 waktu per spesifik, level pekan Penampakan luar
, HZSMS / SBM / 2005 EDITION (00)
1 waktu per pekan
32
No
Nama dari mesin
P.I.C
Tempat tercatat
Isi untuk inspeksi
Jangka waktu inspeksi
6,3.2Peralatan penyelamat 1
Radio
2/0
2 LIFE RAFT
Seperti diatas
Seperti diatas
Peralatan penyelamat , isyarat penyelamat, radio penyelamat, pelampung, swim vest, tali
4
Catatan 1 waktu per 1. Inspeksi pemeliharaan, pekan eksternal Catatan inspeksi, 2. Uji jalan buku jurnal haluan buritan untuk mesin selama 3 menit
SCAPE TRUNK
2/0
Tabel inspeksi dibuat oleh kapal
Status 1 waktu per hanggar, bulan peralatan peluncur, fittings, korosi/ Kerusakan plat baja quaritity, nspeksi " eksternal, etc.
Emergency lights, „ step, guide marks etc
6.3.3 Fire Fighting Equipments (relating to SOLAS) Bab 7. Aman Bekerja Prapolis i)
Me
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
PROSEDUR PENGOPERASIAN KAPAL i)
Jangan meninggalkan elektroda pengelasan di pemegang saat berhenti
kerja untuk sementara waktu i) 8.
Ketika terjadi kecelakaan listrik, putuskan listrik seketika itu juga.
pedoman untuk pengelasan gas dan kapn berhenti a)
asetilen sebaiknya tidak digunakan jika dia di atas
1 atmosfer karena
dapat terjadi ledakan karena kelebihan tekanan b)
Katup tekanan balik yang efektif harus dilengkapi torch dan pada oksigen
dan asetilen line jika mungkin. c)
Bila botol asetilen menjadi panas, dinginkan dengan air atau membuka
katup stop, jika tidak silinder akan terlempar jauh ke Laut. d)
Selang yang mengalir ke arah belakang sebaiknya dibuang.
e)
Saat mengganti blowpipe atau menyalakan / mematikan api, gas harus
dimatikan dan itu harus dinyalakan lagi sesuai dengan langkah yang tepat. f)
silinder
harus
dbawa
dengan
menggunakan
kendaraan,
bukan
menyeretnya. g) 7.3.12
silinder tidak boleh melebihi tekanan yang diperiksa
Pekerjaan M/E, G/E 1)
saat bekerja terpisah dengan 2 tim, setiap pemimpin tim harus ditunjuk
dan mereka harus akrab dengan metode komunikasi timbal balik. 2)
saat menggunakan crane, hal-hal berikut harus diperiksa sebelum
digunakan. :
3)
a)
fungsi operasi
b)
peralatan keselamatan khususnya
c)
tingkat abrasi rantai dan kawat
saat mengangkat beban berat seperti penutup silinder piston, liner
silinder, katup buang, perbaiki dengan aman menggunakan peralatan yang tepat atau alat seperti kawat. 4)
saat mengangkat berat;.berat, memperjelas sinyal antara pekerja
5)
bila perlu untuk penyangga yang aman, berhati-hatilah dengan kekuatan
penyangga dukungan yang cukup HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
6)
saat menggunakan alat berat seperti palu, penghalang tidak boleh
berada di sekitar dan palu; harus dilakukan dengan hati-hati 7)
ketika pekerja masuk ke dalam kotak engkol, roda gigi putar harus
diaktifkan. Periksa secara dekat baling-baling sebelum beroperasi. 8)
menyediakan pengaturan yang tepat dan sinyal komunikasi sebelum
mengoperasikan mesin. 7.3.13
Pekerjaan Ketel 1)
saat membongkar manhole, mountain valve, steam pipe dan steam
valve, berhati-hatilah dengan tekanan yang tersisa. 2)
Ketika "membersihkan atau memeriksa ketel, ventilasi harus dilakukan
dan penjaga harus diatur 3)
Saat menyalakan boiler, suplai udara yang cukup ke tungku untuk
mengeluarkan gas yang tersisa terlebih dahulu dan kemudian nyalakan. 4)
Saat mengoperasikan katup yang berhubungan dengan uap, lakukan
secara perlahan. untuk area dengan katup pembuangan, buka katup setelah pembilasan 7.3.14
Pekerjaan Listrik 1)
laksanakan pekerjaan perbaikan pada peralatan listrik hanya setelah
mematikan aliran listrik , tempatkan tanda keamanan seperti AT WORK diarea pekerjaan dan tutp akses ke alat yang dikerjakan. 2)
saat bekerja dengan daya, kenakan peralatan keselamatan seperti sarung
tangan karet dan sepatu keselamatan. pelat karet harus disediakan pada bagian yang bersentuhan dengan badan. 3)
pasang tanda peringatan "BAHAYA TEGANGAN TINGGI" di area tegangan
tinggi 4)
saat bekerja dengan daya mati, tentukan sinyal komunikasi di antara pekerja
dan periksa kondisi baterai penyimpanan darurat. 5)
tidak mengganti kabel penghubung tanpa izin dari penanggung jawab.
6)
jangan tinggalkan barang-barang di papan sakelar atau papan distribusi.
7)
jangan gunakan sekering selain kapasitas tetap
8)
saat memperbaiki bohlam listrik, stop kontak dan kabel listrik, jangan
menyentuhnya sebelum dimatikan. 'Perhatian: Positifnya jangan sentuh dengan tangan basah" 9)
periksa soket mesin/peralatan listrik, kabel listrik sebelum digunakan. HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
'10)
mesin/peralatan listrik bumi saat menggunakan
7.3.15.1 Peralatan Radio 1)
Antena bumi dalam kondisi berikut untuk melindungi peralatan Radio a)
saat berlabuh dan saat tidak menggunakan pemancar utama &
pendukung b)
saat guntur dan kilat
2)
matikan daya utama saat memeriksa atau memperbaiki pemancar:
3)
gunakan alat yang tepat untuk melindungi kemungkinan kecelakaan dengan
tegangan tinggi saat menguji atau mengoperasikan transmisitbr 4)
telusuri data inspeksi dari buku instruksi agar tidak rusak pada pipa pembangkit
listrik saat menyetel antena pemancar. 5)
saat naik antena atau tiang radar, memakai helm, sepatu keselamatan dan sabuk
pengaman dan menyediakan pengawas. 6)
Nyalakan semua peralatan radio
7)
peralatan darurat tegangan tinggi dijelaskan sebagai "PERHATIAN UNTUK
TEGANGAN TINGGI" di Radio, instruksi buku konsol harus diperhatikan oleh awak kapal. 7.4
Praktek aman untuk pekerja darat 1)
pemimpin departemen harus memberikan "Praktek Aman Untuk Pekerja
Pantai" (HZ-R22) kepada pekerja luar yang menaiki kapal untuk pekerjaan perbaikan. 2)
Pemimpin departemen dapat menambahkan atau menghilangkan hal-hal
yang diatur dalam "Praktik Aman Untuk pekerja darat denghan pertimbangan jenis pekerjaan dan kondisi kapal 3)
catatan di atas harus disimpan di kapal sampai pekerja luar meninggalkan
kapal setelah selesai: ,
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
8.
Serah terima / menggantikan
8.1
Serah terima
8.1.1
Penanda tangan 1)
Semua perwira termasuk nakhoda dan chief engineer harus menyiapkan
nota serah terima sebelum:pelabuhan kedatangan tempat pergantian diharapkan 2)
chief officer atau chief engineer harus *menyiapkan lembar serah terima
kecuali dalam hal: lembar serah terima tidak dapat disiapkan karena kosong atau sakit dan terluka. 3)
mengambil tindakan untuk menyerahkan dengan aman dan lancar dengan
memeriksa semua catatan kapal yang berkaitan dengan: kegiatan di bawah tanggung jawabnya. yang pertama dari jurnal terkait ini harus dilampirkan pada saat penyerahan. Jurnal (dalam hal perwira dan anggota mesin). 4)
serahkan. peralatan keselamatan individu (helm, jaket pelampung, dll), daftar
muster darurat, daftar divisi pekerjaan, praktik kerja yang aman, dan keamanan lainnya. 5)
melakukan tur ke seluruh kapal dan menjelaskan detail yang berkaitan
dengan pekerjaannya seperti pintu darurat, mesin di bawah tanggung jawabnya, prosedur operasi dan kondisi peralatan dan tindakan pencegahan saat beroperasi, dll. : 6)
Nakhoda atau chief engineer harus memastikan bahwa semua awak kapal
membuat catatan serah terima sesuai dengan: Prosedur ini dengan aman 8.1.2
Serah terima master, chief engineer 1)
Master atau chief engineer harus menyiapkan "laporan dan catatan serah terima
master (HZ-Rl7) atau laporan dan catatan serah terima chief (HZ-R70) termasuk berikut sebelum pelabuhan kedatangan di mana: pergantian diharapkan a)
tindakan pencegahan pada tugas-tugas termasuk tugas-tugas darurat
b)
perbaikan, item pemeliharaan dalam proses dan rencana perbaikan dan
pemeliharaan+
2)
c)
rincian ketidaksesuaian yang belum selesai.
d)
karakter dan instruksi kapal untuk pelayaran yang dimaksudkan.
melakukan tur ke seluruh kapal dan menjelaskan detail yang diperlukan
secukupnya. HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
8.2.1
Mengambil alih penanda tangan 1)
2)
kenali saat menempati .a)
tugas sendiri,
b)
konstruksi kapal. dan peralatan
c)
mesin dan peralatan di bawah tanggung jawabnya
d)
kegiatan di bawah tanggung jawabnya dan prosedur terkait
e)
waspada sesuai karakter kapal
f)
tugas pada situasi darurat
bila pada penandatangan menemukan kesalahan atau masalah yang
tidak diambil alih, ia harus melaporkannya kepada chief officer atau chief engineer. penanganan kesalahan atau masalah ini harus dipatuhi:peraturan bab 6. Master .1
Segera setelah master baru menerima hak komando kapal, 1)
kenali informasi umum kapal termasuk hal-hal berikut melalui pertemuan
dengan chief enginer, chief officer dan operator radio dan
2)
a)
kelayakan laut
b)
Dimensi
c)
kecepatan, konsumsi bahan bakar minyak'r
d)
karakter operasi kapal
melakukan inspeksi melalui seluruh kapal termasuk area berikut dan a)
anjungan i)
semua peralatan navigasi
ii)
Peta perjalanan dan publikasi
iii)
mengusulkan rencana pelayaran dan perjalanan berikutnya
b)
ruang radio
c)
sekoci
d)
area akomodasi termasuk dapur, ruang pendingin dll.
e)
semua ruang di ruang mesin
f)
Rumah kemudi
g)
Loker penyimpanan gas Oxy/Acetylene
h)
generator darurat dan pompa kebakaran HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
i)
sistem pemutus bahan bakar darurat
j)
kotoran
k)
ruang CO2/busa
l)
winches tambat
m)
peralatan penanganan kargo
n)
palka
o)
sistem hidrolik dek
p)
Forecastel haluan mesin kerek dll.
q)
inspeksi visual umum kapal (inspeksi tidak harus masuk kedalam
tangki dll) .
3)
.
periksa item berikut a)
semua sertifikat yang disimpan di kapal
b)
Laporan tinjauan nahkoda ''
c)
Laporan nahkoda atau kepala mesin, catatan yang berkaitan dengan
ketidaksesuaian : , d) 4)
instruksi pelayaran dari perusahaan, penyewa, dll
meninjau hal-hal berikut berikut cukup:. a)
apakah kelaikan laut kapal tersebut terpenuhi dalam semua aspek? (lihat
1.2.4.2) b)
apakah semua mesin, peralatan yang diperlukan untuk pelayaran yang
dimaksud dioperasikan dengan baik? c)
apakah personel, bahan yang diperlukan untuk perjalanan yang dimaksudkan
diamankan? '
d)
apakah rencana perjalanan yang disiapkan dan peta yang diperlukan, arah
berlayar, semua jenis informasi. 2
Memahami HZSMS 1) baca dengan seksama manual sistem di kapal untuk segera mengetahui HZSMS perusahaan di kapal 2)
Nakhoda memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dia sepenuhnya
memahami HZSMS.
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
9.
Pendidikan dan Pelatihan
9.1
Jenis dan p e r i o d e pendidikan dan pelatihan
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00)/ PAGE 1—8
9.2
Perumusan dan Pemasangan Rencana Pelatihan Kapal
9.2.1
Rencana pendidikan/pelatihan kapal 1)
Nakhoda harus merumuskan rencana pelatihan kapal tahunan (form 58)
dengan berkonsultasi dengan chief enginer dan menampilkannya di tempat yang terlihat baik.n( tidak termasuk pendidikan yang berfungsi dan pendidikan lainnya ) 2)
Rencana pelatihan/pengeboran kapal untuk tahun depan harus
disiapkan pada akhir Desember dan ditampilkan di anjungan navigasi dan ruang mesin. 9.2.2
Pelaksanaan diklat/ ( Master ) 1) Nakhoda harus melakukan latihan ke-3 sesuai dengan rencana pendidikan kapal untuk: tahun. 2)
Jika latihan/latihan yang direncanakan tidak dilaksanakan karena situasi
kapal, alasannya harus dicatat dalam buku log dek. 3)
Pelatihan dan latihan tersebut harus dilaksanakan pada waktu yang
memungkinkan dengan segera. 4)
Latihan/latihan dilaksanakan pada siang hari pada hari kerja tetapi pada
hari libur tidak dapat dihindari KASUS 5)
Pelatihan tanggap darurat harus dilakukan untuk memperbaiki semua
keadaan yang dapat terjadi dikeadaan sebenarnya. 6)
Pelatihan tanggap darurat harus dilakukan dengan menyiapkan skenario
termasuk berikut. a)
Jenis situasi darurat
b)
pengaturan jaga biasa di kapal sebelum terjadi situasi darurat.
c)
memperbaiki segala keadaan yang dapat terjadi mulai dari awal
keadaan darurat sampai dengan penyelesaian secara singkat jika memungkinkan (mis: Ditemukan pasien, menyelamatkan nyawa, gagal memulai pemadaman kebakaran) 7)
Pelatihan tanggap darurat dapat dilaksanakan sehubungan dengan
berbagai situasi darurat komposit. 9.3
Pelatihan Tanggap Darurat
9 3.1
Latihan 'i) .
Setiap awak kapal harus ikut serta dalam setidaknya satu latihan latihan
peninggalan kapal dan satu latihan pemadam kebakaran. setiap bulan. HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
2)
Latihan awak kapal harus dilakukan dalam waktu 24 jam setelah kapal
meninggalkan tempat jika lebih dari 25% awak kapal tidak ikut serta dalam latihan peninggalan kapal dan kebakaran di atas kapal tertentu di
bulan
sebelumnya. (SOLAS Bab 3, Reg. 19 - 9.2) 9.3.2
Latihan pemadam kebakaran (SOLAS bab 3, Reg.19) 1)
Setiap latihan kebakaran harus mencakup ; a)
melapor ke stasiun-stasiun dan mempersiapkan tugas-tugas yang
dijelaskan dalam daftar tugas. '
b)
menghidupkan
pompa
kebakaran,
dengan
menggunakan
setidaknya pancaran air yang diperlukan untuk menunjukkan bahwa sistem dalam urutan kerja yang benar; c)
pemeriksaan
pakaian
pemadam
kebakaran
dan
peralatan
penyelamatan pribadi lainnya; d)
pemeriksaan peralatan komunikasi yang relevan
e)
pemeriksaan pengoperasian pintu kedap air, pintu kebakaran,
dan peredam api; f)
memeriksa pengaturan yang diperlukan untuk pengabaian kapal
selanjutnya 2)
Latihan kebakaran harus direncanakan sedemikian rupa sehingga
pertimbangan yang diberikan untuk latihan reguler. Di berbagai keadaan darurat yang mungkin terjadi tergantung pada jenis kapal dan muatannya. 3)
Peralatan yang digunakan selama latihan harus segera dikembalikan ke
operasi penuh kondisi dan setiap kesalahan dan cacat yang ditemukan selama latihan harus segera diperbaiki 4)
latihan harus, sedapat mungkin dilakukan seolah-olah ada keadaan
darurat yang sebenarnya. 9.3.3
Latihan peninggalan kapal (SOLAS Bab 3, Reg.19) 1)
'
Setiap latihan peninggalan kapal termasuk: a)
memanggil penumpang dan awak ke stasiun pengumpulan
dengan perangkat alarm darurat dan memastikan bahwa mereka diberitahu tentang perintah untuk meninggalkan kapal; b)
mempersiapkan tugas-tugas yang dijelaskan dalam daftar tugas;
c)
memeriksa bahwa penumpang dan awak berpakaian sesuai;
d)
memeriksa apakah jaket pelampung telah dikenakan dengan
benar; . HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
e)
menurunkan setidaknya satu sekoci setelah persiapan yang
diperlukan untuk peluncuran f)
menghidupkan dan mengoperasikan mesin sekoci;
g)
pengoperasian dewi-dewi yang digunakan untuk meluncurkan
sekoci 2)
setiap sekoci harus diluncurkan dengan kru operasi yang ditugaskan di
atas kapal dan bermanuver di: air setidaknya sekali setiap 3 bulan selama latihan peninggalan kapal 3)
Sekoci penolong yang berbeda, sedapat mungkin, diturunkan pada
latihan. 4)
sejauh resonable dan praktis, perahu penyelamat selain sekoci yang
juga penyelamat; kapal, harus diluncurkan setiap bulan dengan awak yang ditugaskan di atas kapal dan bermanuver di air. Dalam semua kasus, persyaratan ini harus dipenuhi setidaknya sekali setiap 3 bulan. 5)
Jika latihan peluncuran sekoci dan perahu penyelamat dilakukan dengan
kapal bergerak latihan harus, karena bahaya yang terlibat, dipraktekkan di perairan
terlindung
saja
dan
di
bawah
pengawasan
perwira
yang
berpengalaman dalam latihan semacam itu. 6)
Penerangan darurat untuk pengumpulan dan peninggalan harus diuji
pada setiap latihan peninggalan kapal. 9.3.4
9.3.5
Latihan penyelamatan jiwa (MERSAR 1978) 1)
menerima sinyal marabahaya dan mendekati kapal marabahaya
2)
metode pencarian dan penyelamatan
3)'
operasi' metode kapal dan penyelamatan
4)
metode pertolongan pertama
Latihan kemudi darurat , 1)
prosedur pengoperasian sistem kemudi darurat
2)
mengatur personel di ruang kemudi dan membawa kemudi darurat;
3) '
memeriksa komunikasi antara anjungan. dan ruang roda kemudi kondisi
laut yang parah; dan pada pengoperasian dan penggunaan peralatan pemadam kebakaran.
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
9-5
Pelatihan dan Pendidikan Pencegahan Pencemaran Minyak di Laut
9.5.1
Pelatihan pencegahan pencemaran minyak 1)
pelatihan untuk regulasi yang berkaitan dengan minyak, limbah, sampah
MARPOL 73/78, terkait isi SOPEP dan peraturan pelabuhan negara bendera dan pelabuhan kedatangan 2) 9.5.2
pelatihan untuk tugas mereka sebelum bunkering
Pelatihan untuk pengukuran yang akan dilakukan dan tugasnya saat oli bocor 1)
pelatihan untuk. penggunaan bahan pembersih.
2)
pelatihan tindakan yang harus diambil untuk pencegahan penyebaran polusi
dan tumpahan minyak. 3)
memeriksa bahan pembersihan kapal. a)
jumlah bahan pembersih per jenis
b)
kondisi
9.6
Catatan dan evaluasi
9.6.'l
Catatan Semua pelatihan kapal di atas 9,3 - 9,5 termasuk peninggalan kapal dan kebakaran harus dicatat sebagai berikut. 1)
Tanggal mustering diadakan, rincian latihan kapal dan latihan kebakaran,
latihan lainnya peralatan penyelamat jiwa dan pelatihan di atas kapal harus dicatat dalam a)
buku jurnal dek
b)
Buku Catatan Resmi (hanya bendera Panama)
c)
Catatan pelatihan kapal (HZ-R39)
d)
rencana pelatihan/pengeboran kapal (form 58) dan catatan pelatihan
kapal (formulir 60) harus dicatat dan diajukan dalam catatan HZ-R39. 2)
Jika pengumpulan penuh, latihan atau sesi pelatihan tidak diadakan pada
waktu yang ditentukan, entri berikut harus: dibuat dalam buku catatan geladak dan/atau buku catatan pelatihan kapal. a)
luasnya. Muster
b)
latihan atau sesi pelatihan yang diadakan
c)
keadaan pada saat itu.
:
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
.9.6.2 Evaluasi ( Master ) 1)
harus mengamati pelatihan dan pendidikan kapal yang dilaksanakan di atas
kapal secara rinci dan mengevaluasi; bagian dan titik referensi yang tidak mencukupi untuk pelatihan berikutnya dengan tepat. 2)
catat hasilnya pada buku catatan pelatihan kapal
3)
memutuskan pendidikan ulang/pelatihan atau tidak sesuai dengan hasil
evaluasi. 4)
merefleksikan pendidikan/pelatihan selanjutnya
9.7
Pendidikan Fungsional (OJT : ON THE JOB TRAINING)
9.7.1
Cara mendidik 1)
Pendidikan fungsional dilakukan dengan gaya man-to-man at scene dalam
rangka meningkatkan salah satu efek pendidikan. 9.7.2
Pendidikan fungsional untuk perwira dan third engineer baru. 1)
Ketika personel baru naik ke kapal sebagai perwira atau engineer ke-3,
nakhoda atau chief engineer harus melakukan pendidikan fungsional minimal 30 hari. 2)
Selama pendidikan fungsional, perwira atau engineer ke-3 tidak dapat
melakukan tugas jaga sendirian. Nakhoda atau chief engineer harus melakukan tugas jaga bersama dengan mereka dan menandatangani di log 3)
isi pendidikan a)
prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam tugas jaga.
b)
hal-hal yang berkaitan dengan tugas personalia
c)
prosedur operasi untuk mesin dan peralatan yang harus digunakan
dalam keadaan darurat; d)
praktik kerja yang aman
e)
tugas-tugas dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk jaga dengan
situasi darurat yang teridentifikasi. f)
hal-hal yang ditentukan dalam peraturan, konvensi, instruksi dan lain-
lain yang berkaitan dengan tugas yang dibebankan. 4)
Nakhoda atau chief engineer harus mencatat isi pendidikan dan hasil
penilaian dan menandatangani "Tugas Personil,,(HZ-RZ3). .
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
9.7.3
Pendidikan untuk personel yang dipromosikan atau personel baru 1
Penilaian kemampuan kerja dan identifikasi pendidikan yang diperlukan 1)
Nakhoda atau chief engineer harus menilai apakah akan terbiasa
dengan tugas mereka melalui: wawancara segera setelah personel yang dipromosikan atau personel baru yang bergabung dipromosikan atau bergabung. Wawancara dan penilaian tersebut harus dilakukan sebelum berlayar berdasarkan tugas perorangani. 2)
Tes dapat dilakukan dengan observasi, wawancara (pemeriksaan
lisan), tes tertulis. 3)
Nakhoda atau kepala mesin tidak boleh menyuruh mereka melakukan
tugas jaga sendirian sampai mereka memberikan pengenalan dengan tugasnya. (Suruh mereka melakukan jaga bersama dengan instruktur atau pengawas) ,
4)
berikutnya dianggap sebagai dasar penilaian kemampuan kerja. -pembawa -rute perdagangan dan jenis kapal serta muatan yang dimuat -pengalaman jenis mesin dan peralatan yang sama -pentingnya tugas yang dibebankan -aturan dan regulasi yang dibutuhkan oleh setiap peringkat
2 Eksekusi 1)
menetapkan cara pendidikan dan istilah pendidikan untuk barang-
barang yang tidak familiar dengan tugasnya. 2)
pendidikan fungsional perwira navigasi dan operator radio
dilakukan oleh nakhoda danuntuk engineering officer oleh chief engineer. 3)
pendidikan fungsional untuk anggota dek harus dilakukan oleh
chief officer dan anggota mesin oleh first enginer. 4)
tetapi nakhoda, chief engineer, chief officer atau 1st engineer
dapat menunjuk personel yang tepat sesuai dengan isi pendidikan. Orang yang Ditunjuk harus mengetahui secara menyeluruh kepada yang bersangkutan tugas dan menjadi orang yang lebih tinggi dari peserta pelatihan. 5)
pekerja baru yang bergabung dengan awak kapal dan awak kapal
asing harus menempuh pendidikan sistem dan diambil; penilaian setelah satu bulan sejak tanggal boarding dan hasil penilaiannya adalah dicatat pada "tugas pribadi". HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
9.8
Pendidikan Kapal Lainnya
9.8.1
Pendidikan untuk praktik kerja yang aman 1)
Chief officer atau chief engineer harus mendidik tindakan pencegahan
saat bekerja dan prosedur kepada personel yang terkait dengan pekerjaan yang relevan sebelum melakukan pekerjaan berbahaya. 2)
pendidikan ini harus dicatat pada "laporan izin pekerjaan berbahaya"
(HZ-R72). 9.8.2
Pendidikan untuk penumpang 1)
Perwira yang ditunjuk dari nakhoda untuk membebankan biaya
pendidikan bagi penumpang melaksanakan pendidikan untuk hal-hal berikut segera setelah penumpang naik dan mencatatnya di buku catatan. a)
penggunaan peralatan penyelamat jiwa perorangan (dalam waktu
24 jam) b)
siapa orang yang ditunjuk untuk memandu penumpang ketika
terjadi situasi darurat? (dalam 24 jam) c)
pemadaman kebakaran dan latihan peninggalan kapal jika
keadaan memungkinkan d) 2)
perintah master untuk latihan keselamatan lainnya
pendidikan tersebut tidak dapat dilakukan hanya terhadap orang-orang
yang berpengalaman dan berpengetahuan atas karakter kapal seperti pengawas perusahaan, auditor internal, pilot dan lain-lain. 9.8.3
Pendidikan pencegahan penyelundupan narkoba 1)'
Master harus melakukan pendidikan pencegahan penyelundupan
narkoba dalam waktu 3 hari sebelum kedatangan ke area berisiko tinggi dan semua pelabuhan AS dan ; 2) 9.8.4
catat di Deck'Log Book
Lainnya 1)
Nakhoda melakukan pendidikan atau peredaran berbagai informasi dan
petunjuk dari perusahaan atau pihak-pihak terkait termasuk mengikuti orang yang bersangkutan agar mengenal mereka secukupnya. a)
informasi teknis dan kekurangan kapal dan mesin dan informasi
terkait b)
korban jiwa dan kecelakaan terkait
c)
aturan dan peraturan wajib dan informasi terkait
d)
hal-hal yang berkaitan dengan penetapan, revisi atau pencabutan HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
dokumen sistem e) 2)
hasil audit internal/eksternal lainnya dan berbagai pemeriksaan
Nakhoda harus menyimpan catatan pendidikan di atas (tidak perlu
dievaluas saat melakukan pendidikan, a)
mencatat pelatihan di kapal/buku catatan latihann
b)
saat beredar : memberikan data pasti bahwa personel yang
bersangkutan diedarkan 9.8.5
Menghadiri pelatihan/latihan 1)
Nakhoda harus mempertimbangkan untuk membuat semua personel
menghadiri pelatihan atau latihan secara memadai. 2)
ketika personel tertentu tidak menghadiri pelatihan atau latihan karena
berjaga-jaga dan dll, Nakhoda harus memastikan bahwa personel memahami isi pelatihan/pengeboran oleh penyampaian isi atau pendidikan tambahan. 10.
Penjagaan dan Operasi yang aman
10.1
Kebugaran tugas (STCW Bagian A-Vll/l)
10.1.1
Istirahat, Jam Jaga 1.
Semua orang yang ditugaskan sebagai pewira jaga atau merupakan
anggota jaga harus diberikan 10 jam istirahat dari 24 jam periode. 2.
Jam istirahat tidak boleh dibagi lebih dari 2 periode yang paling tidak
selama 6 jam untuk setiap masa istirahat. 3
Persyaratan untuk waktu istirahat yang ditetapkan dalam ayat 1 dan 2
tidak perlu dilatih dalam situasi minimal keadaan darurat atau kondisi latihan. 4.
menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan 2 jam dapat dikurangi menjadi
tidak kurang dari 6 jam. Pengurangan tersebut tidak boleh melebihi dua hari dan tidak kurang dari 70 jam istirahat disediakan yaitu periode tujuh hari. 5
Master harus meminta agar jadwal jaga ditempel di tempat yang mudah
dapat diakses dan chief officer harus menyiapkan dan memelihara jadwal jaga mingguan dan dicatat dalam catatan HZ-R30. 10.1.2
Pengaturan dan Prinsip penjagaan yang harus diperhatikan
10.2.1
Sertifikasi 1)
Perwira' yang bertanggung jawab atas jaga navigasi atau jaga geladak
harus memenuhi syarat sesuai dengan kode STCW A, Bab ll atau Bab Vll sesuai dengan tugas yang terkait dengan navigasi atau anggota jaga dek
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
2)
'Perwira yang bertanggung jawab atas jaga mesin harus benar-benar
berkualifikasi sesuai dengan STCW. kode 'A, Bab lll atau Bab Vll sesuai dengan tugas yang terkait dengan teknik jaga. 10.2.2
Perencanaan Pelayaran 1
Persyaratan Umum 1)
Pelayaran yang dimaksud harus direncanakan terlebih dahulu
dengan mempertimbangkan semua hal yang terkait informasi dan 2)
setiap halu yang ditetapkan harus diperiksa sebelum pelayaran
dimulai. 3)
Chief engineer harus, dengan berkonsultasi dengan nakhoda,
menentukan
terlebih
dahulu
kebutuhan
untuk:
pelayaran
yang
dimaksudkan, dengan mempertimbangkan persyaratan bahan bakar, air, pelumas, bahan kimia, bahan habis pakai dan suku cadang, peralatan, persediaan, dan persyaratan lainnya. 2
Perencanaan setiap sebelum pelayaran 1)
Setiap
sebelum
pelayaran,
nakhoda
setiap
kapal
harus
memastikan bahwa rute yang dituju dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan singgah pertama direncanakan menggunakan peta yang memadai dan sesuai dan publikasi bahari lainnya yang diperlukan untuk pelayaran yang dimaksud, 2)
berisi informasi yang akurat, lengkap, dan terkini mengenai
batasan navigasi dan bahaya yang bersifat permanen atau dapat diprediksi, dan yang relevan dengan brankas navigasi kapal. 3
Verifikasi dan tampilan rute yang direncanakan Ketika perencanaan rute diverifikasi dengan mempertimbangkan semua
informasi terkait, rencana rute harus ditampilkan dengan jelas pada peta yang sesuai, dan akan terus tersedia untuk perwira jaga yang akan memeriksa setiap jalur yang harus diikuti sebelum menggunakannya, selama perjalanan. 4
Penyimpangan dari rute yang direncanakan Jika keputusan dibuat, selama perjalanan, untuk mengubah pelabuhan
berikutnya dari rute yang direncanakan, atau jika diperlukan agar kapal menyimpang secara substansial dari rute yang direncanakan karena alasan lain, maka rute yang diubah harus direncanakan sebelum menyimpang secara substansial dari rute yang direncanakan semula. HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
10.2.3
Pengaturan Jaga 1)
Pengaturan jaga di laut 1)
Nakhoda terikat untuk memastikan bahwa pengaturan jaga cukup
untuk memelihara jaga navigasi yang aman. '.
2)
Di bawah arahan umum nakhoda, perwira jaga navigasi
bertanggung jawab untuk bernavigasi dengan aman selama masa tugas mereka, ketika mereka akan sangat waspada dengan menghindari tabrakan dan kandas. 3)
Chief enginer terikat, dalam konsultasi dengan master, untuk
menjaga penjagaan itu pengaturan yang memadai untuk menjaga keselamatan jaga teknik. 4)
jagai akan diatur sebagai berikut secara normal.
5)
Jika perlu, master dapat mengatur anggota tambahan sesuai
dengan cuaca panas, batasi
jarak
pandang,
pelabuhan
kedatangan/keberangkatan, alur sempit yang lewat dan tata letak mesin dan permesinan. 2)
Pengaturan jam di pelabuhan 1)
Pengaturan jaga di pelabuhan harus sesuai dengan pengaturan
jaga di laut yang diatur dalam jadwal jaga. 2)
Namun nakhoda dapat mengubah pengaturan jaga setiap
pelabuhan dengan mempertimbangkan keadaan kapal dan pelabuhan kedatangan dan kelas kargo yang dimuat, dll. Dalam hal ini, nakhoda harus menyiapkan jadwal jaga di pelabuhan dan memasangnya di tempat jadwal jaga. 3)
Pengaturan jaga di pelabuhan harus memperhatikan ketentuan
10.1 dan mengatur masing-masing dek dan perwira teknik dan masingmasing dari dek dan anggota teknik setidaknya. 4)
Semua jaga harus naik ke kapal jika nakhoda memutuskan
bahwa ada kemungkinan:situasi berbahaya bagi kapal yang disebabkan oleh kondisi cuaca dan alasan lain yang jelas. HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
10.3
Penjagaan di Laut
10.3.1
Perlindungan lingkungan laut 1)
Nakhoda, perwira dan anggota harus menyadari efek serius operasional
atau kecelakaan pencemaran lingkungan laut 2)
dan harus mengambil semua tindakan pencegahan yang mungkin untuk
mencegah pencemaran tersebut, khususnya dalam kerangka kerja peraturan internasional dan pelabuhan yang relevan. 10.3.2
Perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi 1)
adalah wakil nahkoda dan terutama bertanggung jawab setiap saat
untuk navigasi yang aman dari
kapal
dan
untuk
mematuhi
Peraturan
Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut, 1972 10.3.3
Pengawas 1)
Pengawas yang tepat harus dipertahankan setiap saat sesuai dengan
aturan 5 Internasional Peraturan untuk Mencegah Tabrakan di Laut, 1972. 2)
Tujuan pengawas a) menjaga
kewaspadaan
terus
menerus
dengan
melihat
dan
mendengar serta dengan semua yang tersedia lainnya berarti, sehubungan dengan perubahan signifikan dalam lingkungan operasi; b) menilai sepenuhnya situasi dan risiko tabrakan, terdampar dan bahaya lainnya. navigasi; c)
mendeteksi kapal atau pesawat udara dalam bahaya, orang yang
karam, bangkai kapal, puing-puing dan bahaya lainnya untuk navigasi yang aman. 3)
Pengawas harus bisa memberi perhatian penuh untuk menjaga
pengawasan yang tepat dan tidak tugas-tugas lain yang harus dilakukan atau ditugaskan yang dapat mengganggu tugas itu. 4)
Petugas jaga dan juru mudi dipisah dan juru mudi tidak boleh dianggap
sebagai pengawas saat mengemudi. Perwira yang bertanggung jawab atas jaga navigasi dapat menjadi satu-satunya pengawas di siang hari asalkan pada setiap kesempatan tersebut.
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
a)
situasi telah dinilai dengan hati-hati dan telah ditetapkan tanpa
keraguan bahwa itu adalah aman untuk melakukannya; b)
memperhitungkan semua faktor yang relevan termasuk, namun
tidak terbatas pada: i) keadaan cuaca ii) visibilitas iii) kepadatan lalu lintas iv) kedekatan bahaya dengan navigasi, dan v) perhatian yang diperlukan saat menavigasi di dalam atau di dekat skema pemisahan lalu lintas; dan c)
bantuan segera tersedia untuk dipanggil ke anjungan ketika ada
perubahan dalam situasi begitu membutuhkan. 5)
Dalam menentukan bahwa komposisi jaga navigasi memadai untuk
memastikan bahwa pengawas dapat terus dipertahankan, master harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan termasuk faktor-faktor berikut dan sesuaikan jika perlu. a)
visibilitas, keadaan cuaca dan laut
b)
kepadatan lalu lintas, dan kegiatan lain yang terjadi di daerah di
mana kapal sedang berlayar; c)
perhatian yang diperlukan saat menavigasi di dalam atau di dekat
skema pemisahan lalu lintas atau rute lainnya; Pengukuran; d)
beban kerja tambahan yang disebabkan oleh sifat fungsi kapal,
pengoperasian segera persyaratan dan manuver yang diantisipasi; e)
kelayakan tugas setiap awak kapal yang dipanggil yang
ditugaskan sebagai anggota jaga; f)
pengetahuan dan keyakinan akan kompetensi profesional perwira
dan awak kapal; g)
pengalaman setiap perwira jaga navigasi, dan keakraban perwira
itu dengan peralatan kapal, prosedur, dan kemampuan manuver kapal; h)
kegiatan yang terjadi di atas kapal pada waktu tertentu, termasuk
komunikasi radio; kegiatan dan ketersediaan bantuan untuk segera dipanggil ke jembatan ketika diperlukan; i)
status operasional instrumentasi dan kontrol jembatan, termasuk
sistem alarm; HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
j)
kontrol kemudi dan baling-baling dan karakteristik manuver kapal;
k)
ukuran kapal dan jarak pandang yang tersedia dari posisi
conning; l)
konfigurasi
jembatan,
sejauh
konfigurasi
tersebut
dapat
menghambat anggota dari: berjaga-jaga dari mendeteksi dengan melihat atau mendengar perkembangan eksternal apa pun; dan m)
standar, prosedur, atau panduan relevan lainnya yang berkaitan
dengan Pengaturan Penjagaan dan kelayakan untuk tugas yang telah diatur dalam manual ini. 10.3.4
Mengambil alih jaga 1.
Mengambil alih jaga 1)
Perwira jaga navigasi tidak boleh menyerahkan jaga perwira jika
ada alasan untuk percaya bahwa yang menggantikan tidak mampu melakukan penjagaan tugas secara efektif. 2) 2
Dalam hal ini, nakhoda harus diberitahu.
Melepaskan jaga 1)
Perwira lama harus memastikan bahwa anggota jaga baru
mampu sepenuhnya: melaksanakan tugasnya, 2)
khususnya dalam hal penyesuaian mereka terhadap penglihatan
malam. 3)
Perwira pengganti tidak boleh mengambil alih .watch sampai
penglihatan mereka sepenuhnya disesuaikan dengan cahaya. 4)
Sebelum mengambil alih tugas, perwira jaga yang melepaskan
tugas harus memastikan diri mereka sendiri untuk faktor-faktor berikut. a) perkiraan kapal atau posisi sebenarnya b) jalur yang dimaksudkan c) arah dan kecepatan, dan d) Kontrol UMS sebagaimana mestinya e) bahaya apa pun terhadap navigasi yang diperkirakan akan dihadapi selama mereka berjaga-jaga 5)
Perwira yang menggantikan harus secara pribadi meyakinkan diri
mereka sendiri mengenai: a) perintah tetap dan instruksi khusus lainnya dari nakhoda yang berkaitan dengan navigasi kapal; b) posisi, haluan, kecepatan dan draft kapal; HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
c) pasang surut yang berlaku dan diprediksi, arus, cuaca, jarak pandang dan pengaruh faktor-faktor ini terhadap halu dan kecepatan; d) tata cara penggunaan mesin pokok untuk bermanuver saat mesin induk berada di kontrol anjungan; dan e)
situasi navigasi, termasuk namun tidak terbatas pada: i) kondisi operasional semua peralatan navigasi dan keselamatan yang digunakan atau kemungkinan akan digunakan digunakan selama jaga, ii) kesalahan kompas giro dan magnet, iii) keberadaan dan pergerakan kapal yang terlihat atau diketahui berada di sekitarnya, iv) kondisi dan bahaya yang mungkin dihadapi selama jaga, dan v) kemungkinan efek dari tumit, trim, kepadatan air dan jongkok di bawah keel clearance. saya
3
Jika sewaktu-waktu perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga
navigasi harus diberhentikan bila manuver atau tindakan lain untuk menghindari bahaya apa pun yang terjadi, pergantian perwira harus ditangguhkan sampai tindakan tersebut telah selesai.\ 10.3.5
Melakukan jaga navigasi 1.
perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi harus: 1)
berjaga-jaga di anjungan
2)
dalam keadaan apa pun tidak boleh meninggalkan anjungan
sampai dibebaskan dengan benar; 3)
tetap bertanggung jawab atas keselamatan navigasi kapal,
meskipun ada nakhoda di anjungan, sampai diberitahu secara khusus bahwa master telah memikul tanggung jawab itu dan ini dipahami bersama; dan (Catatan) Nakhoda harus memberitahu perwira jaga untuk mengambil alih komando pengendalian anjungan dan petugas jaga harus mengulangi perintahnya. 4)
memberitahu nakhoda jika ada keraguan tentang tindakan apa
yang harus diambil untuk kepentingan keselamatan:
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
2
Selama jaga, lintasan yang dikemudikan, posisi dan kecepatan harus
diperiksa pada interterial yang cukup sering, menggunakan alat bantu navigasi yang tersedia yang diperlukan, untuk memastikan bahwa kapal mengikuti jalur yang direncanakan. 3
Perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi harus
mengetahui sepenuhnya tentang: lokasi dan pengoperasian semua peralatan keselamatan dan navigasi di atas kapal; dan harus menyadari dan mempertimbangkan batasan operasi peralatan tersebut: 4
Perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi tidak boleh
ditugaskan atau melakukan setiap tugas yang akan mengganggu keselamatan navigasi kapal. 5
Perwira jaga navigasi harus menggunakan semua peralatan navigasi
yang mereka miliki. 6.
Ketika menggunakan radar, perwira yang bertugas jaga navigasi harus
berjaga-jaga memperhatikan keharusan untuk selalu mematuhi ketentuan penggunaan radar yang terkandung dalam 'Aturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di Laut, yang berlaku. 7.
Dalam hal perlu, perwira yang bertanggung jawab atas jaga navigasi
tidak ragu-ragu untuk: menggunakan helm, mesin dan peralatan sinyal suara. Namun, pemberitahuan tepat waktu dari variasi kecepatan mesin yang dimaksudkan harus diberikan jika memungkinkan penggunaan yang efektif terbuat dari kontrol mesin UMS yang disediakan di anjungan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 8.
Perwira jaga navigasi harus mengetahui karakteristik penanganan kapal,
termasuk jarak pemberhentiannya, dan harus menghargai bahwa kapal lain dapatmemiliki karakteristik penanganan yang berbeda. 9
Catatan yang tepat harus disimpan selama pengawasan pergerakan dan
kegiatan berkaitan dengan navigasi kapal. 10
pada kapal dengan ruang bagan terpisah petugas yang bertanggung
jawab atas navigasi jaga dapat mengunjungi ruang peta, bila penting, untuk waktu yang singkat untuk pelaksanaan tugas navigasi yang diperlukan, tetapi pertama-tama harus memastikan bahwa aman untuk melakukannya dan pengamatan yang tepat dipertahankan. 11.
Uji operasional peralatan navigasi harus dilakukan di ..sea as sesering
mungkin dan jika keadaan memungkinkan, khususnya sebelum kondisi berbahaya yang mempengaruhi navigasi diharapkan. Kapanpun 'tepat, ini HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
pengujian harus dicatat. Tes tersebut juga harus dilakukan sebelum kedatangan pelabuhan dan keberangkatan. 12
Perwira yang bertanggung jawab memastikan bahwa: 1)
pilot manual atau otomatis dinas jaga navigasi harus melakukan
pemeriksaan rutin adalah mengarahkan jalan yang benar; 2) kesalahan kompas standar ditentukan setidaknya sekali arloji dan, jika mungkin, setelahnya perubahan besar tentu saja; standar dan gyrocompass sering dibandingkan dan repeater disinkronkan dengan kompas utama mereka; 3)
pilot otomatis diuji secara manual setidaknya sekali dalam satu
jam; 4)
lampu navigasi dan sinyal serta perlengkapan navigasi lainnya
berfungsi dengan baik;
13
5)
peralatan radio berfungsi dengan baik
6)
kontrol UMS, alarm dan indikator berfungsi dengan baik.
Penggunaan pilot otomatis (SOLAS Bab V - Reg. 19) 1)
Di daerah dengan kepadatan lalu lintas tinggi, dalam kondisi jarak
pandang terbatas dan di semua tempat berbahaya lainnya situasi navigasi di mana pilot otomatis digunakan, harus dimungkinkan untuk menetapkan manusia kontrol kemudi kapal segera. 2)
Dalam keadaan-keadaan seperti di atas, perwira jaga harus dapat
hadir tanpa penundaan layanan dari juru mudi yang berkualitas yang akan siap setiap saat untuk mengambil alih kontrol kemudi. 3)
Pergantian dari kemudi otomatis ke manual dan sebaliknya harus
dilakukan oleh atau di bawah pengawasan perwira yang bertanggung jawab. 4)
Kemudi manual harus diuji setelah penggunaan pilot otomatis
dalam waktu lama, dan sebelum memasuki area di mana navigasi menuntut kehati-hatian khusus. 14
Pengoperasian perangkat kemudi (SOLAS Chap. V - Reg. 19-1) 1)
Di daerah di mana navigasi memerlukan kehati-hatian khusus,
kapal harus memiliki lebih dari satu stdering unit daya roda gigi beroperasi ketika unit tersebut mampu beroperasi secara simultan.
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
15
Penggunaan alat bantu navigasi elektronik 1)
Perwira jaga harus benar-benar terbiasa dengan penggunaan
semua peralatan elektronik alat bantu navigasi yang dibawa, termasuk kemampuan dan keterbatasannya, dan harus menggunakan masingmasing membantu bila perlu dan harus diingat bahwa echo-sounder adalah bantuan navigasi yang berharga. 16.
Penggunaan radar 'l)
Perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi harus
menggunakan radar bila jarak pandang terbatas ditemukan atau diperkirakan, dan setiap saat di perairan yang padat dengan memperhatikan keterbatasan. 2)
Kapanpun radar digunakan, perwira jaga harus memilih skala
jangkauan yang sesuai dan mengamati tampilan dengan hati-hati, dan harus memastikan bahwa plotting atau analisis sistematis dimulai dengan cukup waktu. 3)
Perwira jaga harus memastikan bahwa skala jangkauan yang
digunakan diubah pada frekuensi yang cukup interval sehingga gema terdeteksi sedini mungkin. 17
Perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi harus segera
memberitahu nakhoda: 1)
jika visibilitas terbatas ditemui atau diharapkan;
'2)
jika kondisi lalu lintas atau pergerakan kapal lain menimbulkan
kekhawatiran; : 3)
jika kesulitan dialami dalam mempertahankan kursus;
4)
pada kegagalan untuk melihat tanah, tanda navigasi atau untuk
mendapatkan suara pada waktu yang diharapkan; 5)
jika, secara tidak terduga, mendarat atau tanda navigasi atau
memperoleh suara pada waktu yang diharapkan; 6)
pada kerusakan mesin, remote control mesin propulsi, perangkat
kemudi atau hal penting lainnya peralatan navigasi, alarm atau indikator; 7)
jika peralatan radio tidak berfungsi;
8)
dalam cuaca buruk, jika ada keraguan tentang kemungkinan
kerusakan cuaca; 9)
jika kapal menemui bahaya apapun untuk navigasi, seperti es
atau terlantar; dan 10)
dalam keadaan darurat lainnya atau jika ada keraguan HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
18
Meskipun ada persyaratan untuk segera memberi tahu nakhoda di atas
keadaan itu, perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi juga tidak boleh: ragu-ragu untuk segera mengambil tindakan demi keselamatan kapal, dalam keadaan demikian memerlukan. 19
Perwira yang bertanggung jawab atas "tugas jaga navigasi harus
memberikan petugas jaga semua instruksi dan informasi yang sesuai yang akan memastikan penyimpanan yang aman menonton, termasuk pengamatan yang tepat. 20
Perwira jaga navigasi harus segera memberitahukan ruang mesin jika:
menemukan
indikasi
keraguan
sering
memeriksa
asap
corong
jika
memungkinkan 10.4
Penjagaan di bawah kondisi yang berbeda dan di area yang berbeda
10.4.1
Cuaca cerah 1
Perwira yang bertanggung jawab atas dinas jaga navigasi harus: 1)
mengambil baringan kompas yang sering dan akurat dari kapal
yang mendekat sebagai sarana awal deteksi risiko tabrakan 2)
dan ingatlah bahwa risiko seperti itu kadang-kadang mungkin ada
bahkan ketika perubahan baringan yang cukup besar terjadi, khususnya ketika mendekati kapal yang sangat besar atau atau ketika mendekati kapal di jarak dekat dan juga 3)
mengambil tindakan dini dan positif sesuai dengan Peraturan
Internasional yang berlaku untuk Mencegah Tabrakan di Laut, 1972 4)
dan selanjutnya periksa apakah tindakan tersebut memiliki efek
yang diinginkan. 2
Dalam cuaca cerah, bila memungkinkan, perwira yang bertanggung
jawab atas navigasi berjaga-jaga akan mengeluarkan latihan radar. 10.4.2
Visibilitas terbatas (COlREc Bab 3, Aturan 19) Aturan ini berlaku untuk kapal
yang tidak terlihat satu sama lain ketika berlayar di atau' dekat jarak pandang terbatas perwira yang bertanggung jawab atas navigasi harus: 1)
membunyikan tanda Kabut
2) melaju dengan kecepatan aman dan mesin siap untuk manuver segera 3)
menginformasikan master (Kode STCW A Bab B bagian 3-1149
4)
memasang pengawas yang tepat, juru mudi, dan mengubah HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
kemudi kapal menjadi kendali manual di daerah-daerah yang tinggi kepadatan lalu lintas (Kode STCW A Bab B bagian 3-1145) 5)
lampu navigasi pameran (Kode STCW A Bab B bagian 3-1145)
6)
mengoperasikan dan menggunakan radar dan ARPA(STCW
Code A Chapter B part 3-1145 7)
jika situasi jarak dekat berkembang dan/atau ada risiko tubrukan,
dia harus menghindari tindakan dalam waktu yang cukup. 8)
pergantian haluan ke pelabuhan selain kapal yang sedang disusul
harus dihindarkan 9)
pergantian haluan ke arah kapal di bawah atau di belakang balok
harus dihindari 10)
setiap kapal yang tampaknya mendengar isyarat kabut dari kapal
lain di depan arahnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi jarak dekat dengan kapal lain di depan baloknya, harus kurangi kecepatannya seminimal mungkin agar dia dapat tetap berada di jalurnya. 11)
siap pakai mesin dan ANCH6? segera jika bernavigasi di
pelabuhan atau saluran dan berganti kapal kemudi ke kendali manusia 12)
mendengarkan VHF
13)
jika jarak pandang terbatas kurang dari 6 mil, siapkan catatan HZ-
R13 10.4.3
Pesisir dan perairan padat (alur sempit) 1)
Nakhoda harus menetapkan frekuensi penetapan posisi dengan
mempertimbangkan jarak dari celah berbahaya, kecepatan, pasang surut dan arus, dll dan meletakkannya di buku pesanan Guru (atau Buku Pesanan Malam)" 2)
Perwira jaga navigasi harus memahami perintah Nakhoda
sebelum mengambil di atas jam tangan 3)
Bagan skala terbesar di kapal, cocok untuk area tersebut dan
dikoreksi dengan yang terbaru yang tersedi informasi, harus digunakan 4)
Perbaikan harus dilakukan pada interval yang sering, dan harus
dilakukan
dengan
lebih
dari
satu
metode
kapanpun
keadaan
memungkinkan. 5)
Memperhatikan efek air dangkal dalam hal menavigasi air
dangkal. HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
6)
Perwira jaga mengumpulkan semua informasi mengenai rute
yang dituju melalui peringatan dari tasiun radio lokal dan NAVTEX 7)
mematuhi Peraturan Internasional untuk Mencegah Tabrakan di
Laut, Reg. 10 ketika menavigasi di dalam atau di dekat skema pemisahan lalu lintas 8)
Mematuhi hukum khusus yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang untuk berlabuh, pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman. 9)
Memasang metode identifikasi untuk sistem A dan B pelampung
laut internasional untuk membedakannya dengan mudah dan petugas jaga harus memahaminya sepenuhnya. '.' 10) 10.4.4
dalam hal ini, siapkan catatan HZSMS HZ-.Rll.
Navigasi dengan pilot di kapal 1)
Terlepas dari tugas dan kewajiban pilot, kehadiran mereka di
kapal tidak membebaskan nakhoda atau perwira jaga navigasi dari tugas dan kewajibannya demi keselamatan kapal. 2)
Nakhoda dan/atau perwira yang bertanggung jawab atas dinas
jaga
navigasi
harus
bekerja
sama
erat
dengan:
pilot
dan
mempertahankan pemeriksaan yang akurat pada posisi dan pergerakan kapal. 2)
melaju dengan kecepatan aman dan mesin siap untuk manuver
segera 3)
memberitahu master(Kode STCW A Bab B bagian 3-1145
4)
memasang pengintai yang tepat, juru mudi, dan mengubah
kemudi kapal menjadi kendali manual di daerah-daerah yang tinggi kepadatan lalu lintas (Kode STcw A Ghapter B bagian 3-1145) 5)
Menyalakan lampu navigasi (Kode STCW A Bab B bagian 3-
1145) 6)
mengoperasikan dan menggunakan radar dan ARPA(STCW
Code A Chapter B part 3-114il 7)
jika situasi jarak dekat berkembang dan/atau ada risiko tubrukan,
dia harus menghindar tindakan dalam waktu yang cukup. 8)
pergantian halu ke kiri selain kapal yang sedang disusul harus
dihindarkan HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
9)
pergantian halu ke arah kapal di sisi kanan atau kiri harus
dihindari 10)
setiap kapal yang tampaknya mendengar isyarat kabut dari kapal
lain di depan arahnya, atau yang tidak dapat menghindari situasi jarak dekat dengan kapal lain di depan baloknya, harus kurangi kecepatannya seminimal mungkin agar dia dapat tetap berada di jalurnya. 11)
siap pakai mesin dan jangkar segera jika bernavigasi di
pelabuhan atau alur dan berganti kemudi ke kendali manusia 12)
mendengarkan VHF
13)
jika jarak pandang terbatas kurang dari 6 mil, siapkan catatan HZ-
R13 10.4.5
Mendekati pelabuhan 1)
Semua kapal harus siap dengan mesin dan jangkar yang dapat
digunakan sekaligus saat mendekat berlabuh dan pertimbangkan untuk mengubah kemudi kapal ke tangan.. 2)
Mengoperasikan dan menggunakan semua peralatan navigasi
yang mungkin digunakan. 3)
Nakhoda harus memastikan apakah ada halangan atau kapal
penangkap ikan di sekitar yang diharapkan penahan sebelum ditambatkan. 4)
Penanggung jawab rantai jangkar dan kru di sebelahnya harus
memakai kacamata dan keselamatan helm untuk melindungi luka dari karat, debu atau pecahan. 5)
Baringan jangkar, posisi, arah angin, kecepatan angin, swell dan
waktu penahan harus dicatat pada log book dan waktu penggunaan mesin harus dicatat pada bell book atau telegraph recorder. 10.4.6
Navigasi dalam cuaca buruk 1
Kesiapsiagaan 1)
Dalam menghadapi cuaca buruk, tindakan keselamatan harus
diambil sebagai berikut. a)
Di dek i) Memeriksa penutup palka, pintu, penutup lubang got, pintu keluar, pipa rantai, pipa udara, bukaan ventilasi, cara drainase dan lain-lain. HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
ii) Memeriksa semua kondisi keamanan kargo, peralatan, gangway, sekoci, toko, derek di dek dan lain-lain. b)
Di bawah dek i)
Menutup semua pintu kedap air
ii) Memeriksa kondisi pengamanan kargo di bawah geladak atau di palka. t iii) Memeriksa dan mengamankan peralatan di toko dan ruang kerja iv) Pemberat pada tangki yang kendur v) Pemberat pada penahan pemberat pada pelayaran pemberat 2)
Nakhoda harus mengumpulkan semua informasi tentang cuaca panas dan menganalisis pengaruhnya terhadap kapal.
3)
Nakhoda
harus
mengambil
tindakan
terbaik
dengan
mempertimbangkan mengikuti a) jenis dan ukuran kapal :.;, b) kondisi pemuatan dan stabilitas .
c) pr: daya dorong dan draft d) cuaca dan kondisi laut e) pelabuhan pelindung di dekat pantai, f) rute perdagangan dan kondisi lalu lintas shp g) visibilitas . saya h) arah angin topan
4)
mengatur penjaga yang cukup di anjungan dan di ruang mesin
terhadap situasi darurat 2
Navigasi dalam cuaca panas 1)
Saat menghadapi cuaca buruk, RPM mesin harus dikurangi agar
lambung kapal tidak kekuatan dan itu harus dipahami. 2)
Keamanan
kargo
adalah
yang
kedua.
Nakhoda
dapat
menyerahkan kargo untuk keselamatan kapal, tetapi nakhoda
harus
mempertimbangkan
segala
sesuatu
sebelum
menyerahkan muatan. a) Nakhoda harus melaporkan muatan berbahaya, zat berbahaya yang dibuang dari kapal, dan kuantitas dan kepadatan pencemar HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
laut tidak hanya bagi perusahaan dan agen tetapi juga yang bersangkutann otoritas Pelabuhan. b) Harus dicatat rincian semua kargo yang dibuang ke dalam Buku Catatan sebagai berikut. .
i) posisi kapal ii) jenis dan jumlah kargo yang dibuang iii) draft sebelum dan sesudah pembuangan iv) waktu pelepasan v) orang lain yang bersangkutan ''
3)
Saat menavigasi dalam cuaca buruk (di atas skala B. 6), siapkan
catatan HZ-R12 dan master harus melaporkan semua kemajuan penting untuk perusahaan. 3
Berlindung 1) Jaga di anjungan dan di ruang mesin di pelabuhan pelindung harus dilakukan sebagai navigasi jaga. : 2)
Nakhoda
harus
segera
melaporkan
hal-hal
berikut
kepada
perusahaan dan agen yang bersangkutan. a) waktu, alasan, posisi berlindung b) ETD, ETA sheltering port 10.4.7
Navigasi di lce l)
Ketika es dilaporkan pada atau di dekat jalurnya, nakhoda kapal
pada malam hari pasti akan melanjutkan dengan kecepatan sedang atau untuk mengubah haluan agar jauh dari zona bahaya. 2)
Jika ditemukan gunung es yang berbahaya, nakhoda harus
melaporkannya ke kapal sekitar dan pelabuhan terdekat otoritas yang bersangkutan dengan menggunakan semua sarana komunikasi yang memungkinkan. . 3)
Nakhoda harus mempertimbangkan untuk mengurangi stabilitas
akibat es dan salju di geladak 10.4.8
Tunda samudera 'l
Kesiapsiagaan 1)
Gunakan rantai jangkar dengan tali tunda jika dapat diputuskan
dari jangkar jangkar dan ikat jangkar dengan stopper dan lashing jangkar. 2)
Jika tidak mungkin untuk melepaskan jangkar, kencangkan tali HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
kawat penarik ke ballard dan gunakan dengan tali tunda 3l
mengoperasikan perangkat kemudi jika memungkinkan
4)
menjaga keseimbangan dan stabilitas yang sesuai
5)
menutup semua pintu kedap air
6)
meningkatkan perpindahan dengan mengisi balast jika tidak ada
kapal yang dimuati. 2
Kehati-hatian saat menunda 1)
Jika kapal yang sedang menunda mengubah haluan, kapal yang
ditunda harus mengubah haluan pada titik yang berubah tentu saja dengan kapal penarik untuk melindungi dari ketegangan 2)
kemudi tidak boleh melakukan yawing (cikar)
3)
Cara terbaik untuk melindungi yawing adalah menjaga jarak 2-4m
di buritan. Jika menguap terus dan tidak bisa menjaga jalannya, master harus mengubah arah untuk melindungi yawing. 4)
mempersiapkan fender saat berada di samping kapal penarik
5)
memeriksa kondisi kawat penarik forecastle secara berkala
6)
memperlihatkan
bentuk/cahaya
atau
bunyi
isyarat
untuk
mencegah tubrukan. 7)
jaga harus diamati sebagai jaga navigasi.
10.5
Jaga mesin
10.5.1
Prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam melakukan jaga mesin 1
Perwira yang bertanggung jawab atas jaga mesin 1)
Perwira yang bertanggung jawab atas jaga teknik adalah wakil
kepala kamar mesin dan terutama bertanggung jawab, setiap saat, untuk operasi yang aman dan efisien serta pemeliharaan mesin yang mempengaruhi keselamatan kapal dan bertanggung jawab atas inspeksi, operasi dan pengujian, sebagaimana disyaratkan, dari: semua mesin dan peralatan di bawah tanggung jawab jaga teknik. 2)
Perwira penanggung jawab jaga mesin melakukan pemeriksaan
keliling dan pemeriksaan berikutl, a)
kondisi pengoperasian mesin utama, mesin bantu dan
peralatan komunikasi. b)
kondisi pengoperasian perangkat kemudi dan mesin yang
relevan; c)
kondisi pengoperasian_ boiler dan pendingin HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34
.
d)
kondisi mesin maiq, genset, pembakaran dan knalpot
boiler e)
bilga ruang mesin
f)
kebocoran pipa termasuk jalur pipa kontrol
g)
suhu gas buang mesin utama dan generator
h)
tingkat bahan bakar minyak dan minyak pelumas
ri)
kondisi filter ,
j)
suara tidak normal
k)
kondisi mesin lainnya
l)
peralatan siaga
m)
kondisi masuk buku log mesin dan melakukan untuk
perintah master 2
Mengambil alih jaga , 1)
Perwira yang bertanggung jawab atas jaga mesin tidak boleh
menyerahkan jaga kepada perwira baru jika ada alasan untuk percaya bahwa yang terakhir jelas tidak mampu melakukan tugas jaga secara efektif, dalam hal ini chief engineering officer harus diberitahu. 2)
Sebelum
mengambil
alih
dinas
jaga,
perwira
pengganti
harus
memastikan diri mereka tentang; a)
perintah chief .enginedr dan instruksi khusus
b)
sifat semua pekerjaan yang dilakukan pada mesin dan sistem,
personel yang terlibat dan potensi bahaya. c)
tingkat dan kondisi air atau residu di bilga, tangki balas, tangki
slop, tangki cadangan,
HZSMS / SOM / 2005 EDITION(00) / PAGE 12—34