Ensiklopedi Shalat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

l (:\ e



85



»







"=x



.



kl



1ea



K_



l



SYAIKH ABUMALIK KAMAL BIN AS-SAYYID SALIM



ffi ENSIKLOP mt EDI a



1



,



LEBIH DlRr DARI 5OO JAWABAN LEntu Jlwlaart



.



SHALAT PERMASALAHAN Snatar PERMASALAHATq



f. (h«)



cordova mediatama



ENS~Kt~EDI 1-



'HA�· · · · i



_...�·-



1



g



�--•



,E "Shalatlah kalian shalat sebagaimana kalian melihatku p= shalat." (HR. Bukhari dan Ahmad) Shalat adalah rukun islam terpenting setelah dua kalimat syahadat la adalah tiang bangunan Islam yang mempunyai banyak keistimewaan, di dunia dan di akhirat. Di dunia, shalat adalah satu-satunya ibadah oleh Allah secara langsung kepada Nabi E_8, Sidratul Muntoho Muntaha pada malam malam lsra'dan lsra' dan , di Sidrotu, diwahyukan oleh yang diwahyukan akhirat, shalat shalat adalah adalah ibadah ibadah yang dihisab oleh Allah, sebagai sebagai tolok tolok ukur ukur baik baik Mi'raj. Adapun Adapun di akhirat yang pertama pertama kali dihisab Mi'raj. ibadah yang lain. Shalatyang Shalat yang baik mengantarkan pelakunya pelakunya ke surga, dan buruknya semua amalan ibadah dan buruknya shalat yang buruk buruk menjerumuskan e neraka. menjerumuskan pelakunya pelakunya ke shalatyang shalat umat umat lslam Islam baik, baik, benar benar dan dan bermanfaat sebagaimana sebagaimana diperintahkan Allah Allah dan Agar shalat Agar dicontohkan oleh oleh Rasul-Nya, Syaikh Abu Malik Kamal Kamal bin bin As-Sayyid As-Sayyid Salim Salim menyuguhkan karya karya yang Syaikh Abu istimewa ini. ini. Buku Buku panduan shalat memang ditulis dan beredar, beredar, namun namun buku ini mempunyai banyak ditulis mempunyai panduan shalat memang telah banyak istimewa ditemui dalam dalam buku-buku lainnya. lainnya. banyak keunggulan keunggulan yang yang jarang jarang ditemui banyak



Pertama, pembahasannya berdasarkan nash-nash nash-nash yang shahih dari Al-Qu/an AI-Qur'an dan As-Sunnah. Penulis pembahasannya berdasarkan Pertama, hadits-hadits yang shahih, shahih, meninggalkan hadits-hadits hadits-hadits yang lemah, dan berpegang teguh kepada hadits-hadits hanya berpegang sebab-sebab kelemahannya. kelemahannya. menguraikan sebab-sebab menguraikan



Kedua, penulis menyebutkan sahabat, tabi'in, tabi'in, tabi'it tabi'it tabi'in, tabi'in, perbedaan pendapat pendapat para ulama, sejak masa sahabat menyebutkan perbedaan Kedua, imam-imam madzhab, lengkap lengkap dengan dengan dalil-dalilnya. dalil-dalilnya. hingga imam-imam hinqqa atau mentarjih perbedaan pendapat para para ulama ulama berdasar dalil-dalil Ketiga, penulis mengkompromikan atau shahih dan dan argumentasi kuat, tanpa fanatisme salah tanpa terjebak terjebak pada pada fanatisme yanq yang shahih argumentasi yang kua[ salah satu madzhab. sumber-sumber pokok Keempat, penulis penulis mengutip mengutip masing-masing masing-masing pendapat pendapat dari sumber-sumber pokok yang diakui diakui oleh masingl(eempat madzhab baik baik madzhab madzhab Hanafi, Maliki, Maliki, Syafi'i, Hambali, Zhahiri, maupun madzhab ulama mujahidin Zhahiri, maupun masing madzhab



muta'akhirin seperti Ash-Syaukani, dan dan Ash-Shan'ani. Ash-Shan'ani. mutq'okhirin Kelima, buku ini (telah diteliti) diteliti) dikomentari oleh tiga ulama'fiqih ulama' fiqih dan had its kontemporer yang mempunyai mempunyai hadits kontemporeryang Kelima, diakui oleh oleh dunia dunia internasional, internasional, yaitu Syaikh Abdul Aziz Aziz bin Abdullah bin bin Baz, kredibilitas keilmuannya diakui Muhammad bin Shalih bin Utsaimin, dan Muhammad Muhammad Nashirudin Nashirudin Al-Bani. Muhammad padat, dan sistematis, buku ini semua keunggulan ini, ditambah ditambah pembahasan pembahasan yang lengkap, padat, Dengan semua keungqulan ini, Dengan



pelalar, kalangan awam, pelajar, insya Allah akan menjadi panduan berharga bagi bagi seluruh kaum kaum muslimin, muslimin, baik kalangan



cendekiawan, ulama. Selamat mengkaji. mengkaji. cendekiawan, maupun maupun ulama.



sBN 978-979-19893-2-9



ililtffi[ltil][tL|[ilt



ffi,



cordova mediatama cordova mediatama



ISBN 978-979-19893-1-2 978-979-19893-1-2 rsBN



JAwABAN LEBIH DaRt 5OO PERMASALAHAN



I



SHALAT \



^\



$



E* Penulis Penulis



: Syaikh Syaikh Abu Abu Malik Malik Kamal Kamal bin bin As-Sayyid Salim As-Sayyid Salim



Penerjemah Penerjemah



: Qosdi Qosdi Ridwanullah Ridwanullah Muhammad Yazid Yazid Nuruddin Nuruddin Muhammad Muhammad Zaini Zaini Muhammad



Penyunting Penyunting Muraja'ah Muraja'ah



Muhammad lkhwan lkhwan Muhammad : Abu Abu Ammar Ammar : Abu Fatiah Fatiah Al-Adnani AI-Adnani



Tata Letak Tata



: Pa'dur Pa'dur



Desain Cover Cover Desain



: Gobaqsodor



Cetakan Cetakan



: LI. Nopember Nopember 2009



Penerbit Penerbit



: Cordova Mediatama Mediatama JI. Semenromo Semenromo Gg. Mawar no. 09 Rt. XVII/ 05 Jl. JAWA TENGAH TENGAH Ngruki-Cemani-Solo IAWA Ngruki-Cemani-Solo



Email Email Http



: cordovaensikloped [email protected] iaoG mai l.com : www. www.cordovaensiklopedia.wordpress.com cordovaensi kloped ia. wordpress. com



Hak Cipta dilindungi dilindungi ini tanpa izin tertulis dari penerbit Dilarang memperbanyak memperbanyak buku ini



Daftar lsi M ukaddi:rn.ah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .... . . . . 17 17 Mukaddimah ............. 19 Pengantar Penulis ......... penulisan Metodologi penulisan. Metodologi



PenjelasanShalat PenjelasanShalat Shalat Definisi Shalat.



31 ...... 31



..........



dalam Agama Islam Agama Islam. Kedudukan Shalat dalam Fardhu dan Sunnah Sunnah Shalat itu ada dua macam yaitu Fardhu



............. 39 40 .................. 40 ................. 41 ................. 43



waktu



Shalat lima waktu ................................................ ......... 45 Sha1at Hukum Meninggalkan Shalat. Shalat a patit-datil Dalil-dalil Kedua Kelompok. Kelompok *&



46 ..............46 ........... 48



kuat?



Pendapat mana yang lebih kuat? Pendapat



.......... 69



hukum di dunia bagi orang 71 Penetapan hukum orang yang meninggalkan shalat ...............71 Penetapan



diwajibkan???. Jumlah shalat wajib ......... Jumlah Jumlah reka'at shalat wajib. wajib Jumlah fardhu Waktu-waktu shalat fardhu. a Shalat Zhuhur. Zhuhur "& a Shalat Ashar. Ashar d .J Shalat Magrib. Magrib 'd Kepada siapa shalat itu diwajibkan??? Kepada



5



................... 74 ..................... 78 79 .................79 ................ 80 ............. 80 ................ 84 .............. 91



l



F







Ensiktopedi Shalat Ensiklopedi



,d Shalat .J shalat Isya' Isya'. ..........



........ 95



(Shubuh). ........... a.& Shalat Fajar (Shubuh)



....... 103



.d Masalah-masalah Masalah-masalah yang berhubungan dengan waktu-waktu shalat a shalat ........ 107



Adzan Iqarn.ah Iqamah Adzan Pengertian. Pengertian .J .& Pertama: Adzan Adzan. ,d 1qamah Iqamah. a



............. 143 144 ...144 ......... 145 ... 180



. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . .............. . . . . . . . . . . . . 18 7 187 Syarat Sah Shalat ......... Syarat pertama: Mengetahui masuknya masuknya waktu shalat shalat ............. 188 Syarat kedua: Suci dari hadats besar dan kecil sesuai dengan kemampuannya............ kemampuannya ... 189 ,d Tempat-tempat tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk shalat shalat ..................... 194



a



.& Hukum shalat dengan baju yang haram atau baju hasil merampas, a



............ .................... 198 Syarat ketiga: Menutup aurat jika mampu mampu ............ 200 a Hal-hal dalam shalat 201 yang wajib ditutup shalat .........201 d ad Yang wajib ditutup oleh laki-laki dalam shalat shalat. .................. 203 .J ..................... 205 shalat 'd Yang wajib ditutup oleh wanita dalam shalat ,.& Telapak kaki seorang wanita dalam shalat a 207 shalat. ......207 a 209 .......209 'd Shalat orang yang tidak mampu menutup aurat .......... dan bumi hasil merampas



.J Berdandan dan berhias ketika akan melaksanakan melaksanakan shalat shalat ..................... 210 "&



Syarat Keempat: Menghadap Menghadap Kiblat, Jika Mampu Jika Mampu *& Menghadap kiblat mempunyai dua kemungkinan a



.................... 211



213 ......... .....273 a.& Ka 214 pan kewajiban menghadap kiblat gugur? Kapan gugur? ................ .......214 Syarat kelima: Niat . ......... .................. 218 .d Beberapa perkara yang tidak diperselisihkan a diperselisihkan lagi lagi ............... 218 ad Melafadzkan 219 Melafadzkan niat -meskipun pelan- termasuk perbuatan bid'ah bid'ah ........... ...........219 .& Menentukan jenis shalat a 220 shalat. ..............220 Tempat a 220 pat niat niat. ........... ....220 d Tem



6



'



Daftar Daftar Isi lsi



a Merubah Merubah niat ketika ketika shalat shalat



*,.&



220 ...........220



a



224 .............224



imam dan dan makmum. makmum Berbedanya niat imam .& Berbedanya



Rukun-Rukun Shalat ........ 235 .......235 Rukun-Rukun rukun dalam dalam shalat shalat 236 .....236 Meninggalkan rukun Meninggalkan Rukun-Rukun Shalat Shalat 237 .......237 Rukun-Rukun .J Berdiri Berdiri pada shalat fardhu fardhu bagi 237 mampu .....................237 pada shalat bagi yang yang mampu ,d a Takbiratul Takbiratul ihram ihram 244 ........244 ** a Membaca Membaca surat surat Al-Fatihah Al-Fatihah pada setiap rakaat 246 setiap rakaat ....................246 G a Ruku' Disertai Disertai dengan Tuma'ninah Tuma'ninah 250 .................. 250 G setelah Ruku' Disertai Disertai dengan Tuma'ninah 251 ,d I'tidal setelah ..............251 dengan Tuma'ninah a Sulua Disertai dengan Tuma'ninah Tuma'ninah 252 ,d ..................252 Sujud Disertai a Ouduk Duduk di antara antara dua dua sujud disertai disertai denagn Tuma'ninah 253 denagn Tuma'ninah ....253 .d a Ouduk Duduk dan Membaca Membaca Tasyahud Akhir Akhir 253 .............253 *d a Mengucapkan salam 256 ,.& ...256 Mengucapkan salam a~ Melakukan rukun dengan tertib ......... 262 ..............262 .* Shalat Kewajiban-Kewajiban Shalat Kewajiban-Kewajiban iftitah Doa iftitah



263 ...263 264 ....264



.J Membaca Membaca Doa Ta'awudz Ta'awudz Sebelum Membaca Membaca Surat ......... 269 ,d ....269 .J Membaca Membaca Amin Amin Setelah Al-Fatihah Al-Fatihah .........................................•............ 271 .................271 .& .J fatUir Takbir perpindahan (ucapan Allahu akbar), Ucapan sami'Allahu sami'Allahu liman liman G hamidah (Allah (Allah mendengar mendengar siapa siapa yang memuji-Nya) dan Ucapan 'Rabbana lakal hamdu' Rabb 272 (Ya ............272 pujian) kami bagi-Mu pujian) bana



.J Bertasbih Bertasbih ketika ruku' dan sujud ......... ** a Ouduk Duduk dan Membaca Membaca Thsyahud Awai. ......... ,d Tasyahud Awal.



Sunnah-Sunnah Shalat Shalat Sunnah-Sunnah Sunnah-sunnah perkataan perkataan .............. Sunnah-sunnah a Membaca surat setelah Al-Fatihah Al-Fatihah .J



a Ozikir Dzikir saat ruku'dengan ruku' dengan bacaan sebagai berikut berikut ,d 7



274 ............274 275 ....275



277 ............277 278 ...278 278 ..................278 ............... 280



,t



#







Ensiklapedi EnsiktopediShalat shatat



a oziklr Dzikir setelah bangkit dari ruku' dan setelah setelah mengucapkan rabbana lakal lakal *d mengucapkan rabbana ham du "Ya "Ya Rabb bagi-Mu segala puji" dengan ucapan berikut .............. 281 281 hamdu ,d a Ozikir Dzikir pada berikut pada waktu sujud denganlafadz dengan lafadz sebagai berikut



282 .....282 � Mengucapkan antara dua sujud dengan ucapan berikut .............283 283 Mengucapkan doa di antara .& a Mengucapkan shalawat kepada Nabi g; #z setelah membaca tasyahud Mengucapkan shalawat tasyahud .'* 283 tasyahud akhir .......... awal dan tasyahud .....283 ,d Berdoa setelah membaca membaca tasyahud dan kedua kedua 284 tasyahud perrama pertama dan ......284



a



a Salam Salam kedua kedua rd ,d pzikir Dzikir dan doa setelah shalat shalat



286 ...............286



a



286 ........286 Sunnah-sunnah Berbentuk Berbentuk Perbuatan Perbuatan dalam dalam Shalat Shalat 290 Sunnah-sunnah ................ 290 a Membuat Membuat pembatas dalam shalat shalat ........................••..•...••.........•....... 290 pembatas dalam .d .................... 290



a Mengangkat dua tangan saat melakukan melakukan takbiratul takbiratul ihram, ihram, saat saat ruku', ruku', bangkit Mengangkat dua tangan saat bangkit "& dari ruku', saat berdiri dari dan juga kali melakukan melakukan tasyahud pertama, pertama, dan setiap kali dari ruku', saat berdiri dari tasyahud juga setiap naik ataupun turun 292 gerakan naik gerakan ataupun turun ..........292 a



kanan di atas atas tangan dan diletakkan diletakkan di di atas atas .,& Meletakkan tangan tangan kanan tangan kiri dan dada dada



...........



................. 293



a Uelihat Melihat ke ke tempat tempat sujud sujud ......... 'd



293 ......293 ,d a Lurusnya saat ruku'dan ruku' dan kepala tidak terlalu terlalu tinggi renLurusnya punggung punggung saat kepala tidak tinggi ataupun ataupun rendah, dengan dua lutut lutut dengan membuka jemari, telapak tangan dengan telapak tangan memegang memegang dua dengan membuka jemari, dah, serta dengan dari dua dua pinggang 293 dengan menjauhkan menjauhkan lengan lengan dari pinggang serta ..........293 ,d a Turun Turun sujud di atas atas dua dua tangan sebelum dua dua lutut lutut 294 tangan sebelum sujud di ............2g4



a Memberikan Memberikan kening, dan dua dua tangan ke tanah tanah dengan hidung, dan kening, hidung, tangan ke dengan menjauhmenjauh"& kan dua dari pinggang, meletakkan dua dua telapak tangan dari pinggang, meletakkan tangan sejajar kan dua tangan telapak rangan sejajar dua bahu bahu atau atau dua dua telinga, dua siku, siku, menegakkan dua dengan dua telinga, mengangkat mengangkat dua menegakkan dua dengan kaki, merapatkan (tumit) kaki, kaki, dan dan menghadapkan telapak kaki, merapatkan (tumit) menghadapkan jemari, telapak telapak jemari, telapak dan jari kaki ke ke arah arah kiblat kiblat 294 tangan dan jari kaki tangan ...................294 a



kaki kiri kiri dan dan menegakkan kaki kanan kanan pada duduk di di Membentangkan kaki pada duduk menegakkan kaki .,& Membentangkan



sujud



antara dua dua sujud antara



296 ........296



a Memperpanjang duduk di di anrara antara dua dua sujud 296 Memperpanjang (memperlama) (memperlama) duduk sujud .................296 .d ,d _. Ouduk Duduk setelah setelah sujud sebelum bangkit rakaat kedua kedua atau atau rakaat rakaat sujud sebelum bangkit menuju menuju rakaat (duduk istirahat) istirahat) keempat (duduk keempat



296 ............29G



a Dua Dua tangan tanah saat saat bangkit rakaat baru baru .....297 297 tangan bertumpu bertumpu pada pada tanah bangkit menuju menuju rakaat "* ,d a iftirasy duduk tasyahud dan tawarruk tawarruk pada duduk pada duduk iftirasy pada pada duduk tasyahud perrama pertama dan akhir ......... tasyahud akhir tasyahud



297 .....................297



I8



' Daftar Isi Daftarlsi



a



dengan jari telunjuk pada tasyahud tasyahud sejak awal hingga hingga tasyahud tasyahud *& Menunjuk dengan menuju kepadanya ................ .........298 298 akhir doa dengan pandangan mata menuju



Shalat299 Perkara-Perkara Yang Dibolehkan Dalam Shal at299 Perbuatan-Perbuatan yang dibolehkan dibolehkan dalam shalat shalat Perbuatan-Perbuatan ............... 300 dibolehkan dalam dalam shalat ..... 306 306 Perkataan-perkataan dan yang semakna yang dibolehkan Perkataan-perkataan



........ Pembatal-Pembatal Shalat .......... Pembatal-Pembatal Doa Qunut Qunut Dalam Shalat Fardhu Fardhu Doa. Larangan-Larangan Larangan-Larangan Shalat



shubuh Qunut dalam shalat shubuh Qunut dalam dalam shalat lima waktu waktu Kedua: Qunut



............ 315



325 ..........325 32 7 ......... 327 328 ..............328 334 ...............334



Tathawwu' (Shalat Sunnah) ...... ............. 337 33 7 Shalat Ththawwu' 338 Pengartian .& Pengartian................ .....................338 a Pentingnya shalat tathawwu' tathawwu' 338 Pentingnya shalat .& ........ 338 shalat sunnah sunnah ............. 340 'd Pembagian shalat 344 Shalat Sunnah Fajar .......... .................344 a Penekanannya .......... 344 r& .....................344 a tvtelakukannya 345 Melakukannya dengan ringan ringan d .......345 shalat Berbaring di atas tubuh bagian kanan setelah melakukan shalat d Berbaring unnah 346 unnah ......346 a Mengqadha Fajar .......... 349 Mengqadha Dua Rakaat Fajar ................ 349 'd a Apakah boleh melakukan shalat shalat sunnah sunnah -setelah -setelah terbit terbit fajar- selain d dua rakaat rakaat shalat shalat sunnah fajar? ......... dua .............. 350 Shalat Sunnah Sunnah Zhuhur Zhuhur 352 Shalat ....352 shalat sunnah Zhuhur 353 Mengqadha Mengqadha shalat sunnah Zhuhur .................. 353 'd Ashar 353 Shalat Sunnah Ashar ....... 353 Shalat Sunnah Maghrib 354 Maghrib ...354 sunnah Isya' 356 Isya' ........... Shalat sunnah ................. 356 Shalat Witir Witir ......... 357 Shalat ............357 9



I I



F



Ensiklopedi Shalat Ensiklopedi Sha/at



shalat witir witir .......... da~ Hukum shalat Waktu Witir......... Witir da waktu Jumlah rakaat rakaat witir witir dan dan sifatnya sifatnya .d Jumlah a Qunut Qunut dalam daJam witir witir .......... .& .J Mengqadha witir Mengqadha witir .d (shalat malam) malam) Qiyamul lail (shalat Qiyamul



al .*



357 .............357 361 ...... 361 366 ... 366 371 ..............371. 376 ........376



380 .............. 380 Fadhilah qiyamul lail dan dorongan untuk mengerjakannya qiyamul lail dorongan untuk mengerjakannya ................. 381 f'adtritah



Waktu lail yang utama qiyamuJ lail yang paling paling utama ,d waktu qiyamul



388 ............ 388



a adab-adab Adab-adab qiyamul ..........•.....•...••...•....••.........•.........••..•....... 390 ,d .... 390 qiyamul lail ............. -* a Qiyamul kesusahan Qiyamul lail saat mengalami kesusahan



414 ..........414



Bilangan rakaatnya rakaatnya Bilangan



414 ..........474 414 ..........414



a .*



disunnahkan Bilangan yang disunnahkan Bilangan



a Solehkah Bolehkah melebihi melebihi bilangan di atas? atas? ,d a Mengqadha'qiyamul Jail ............. ,d Mengqadha' qiyamul lail (shalat tarawih) tarawih) Qiyamu Ramadhan (shalat Qiyamu a Keutamaan Keutamaan dan disyariatkannya ,d disyariatkannya ............



416 ............... 416 ..................... 419 ..................... 419 .......... 419



a Shalat tarawih tarawih berjamaah 421 berjamaah .............421 d a Bilangan rakaat shalat shalat tarawih tarawih ............................................................... 422 Bilangan rakaat ......422 .* selesai empat em pat rakaat rakaat ................ 425 G Istirahat setiap selesai a~ Bacaan dalam dalam shalat shalat tarawih, tarawih, apakah harus mengkhatamkan mengkhatamkan G Al-Qur'an? 425 .................425 Al-Qur'an? a Shalat bersama imam hingga selesai selesai 426 ...............426 .& Shalat Dhuha Dhuha 426 ..................426 a Hukum shalat Dhuha Dhuha 429 ....................429 "& a Waktu melaksanakan melaksanakan shalat Dhuha Dhuha 433 .................433 "& a Jumlah Jumlah rakaatnya 434 .......434 rakaatnya *& Shalat Istikharah Istikharah ............. 435 Shalat Tasbih Tasbih ................... 438 Shalat al Hukum shalat tasbih tasbih ..................... 438 G Shalat Tahiyyatul Masjid .................... 442 Masjid 10



' Daftar Isi Daftarlsi Shalat Sunnah Wudhu Wudhu



444 ....444



Thubat



Shalat Tau bat Shalat



445 ................... 445



Shalat Dua Rakaat Setelah Thawaf Thawaf di Ka'bah Ka'bah Kusuf (gerhana matahari) matahari) Shalat Kusuf kusuf .d Hukum shalat kusuf



445 .......445 446 .......446 446 ...446



,d .J Apakah bacaannya dikeraskan atau tidak? tidak? bacaannya dikeraskan



457 .......457



a ,.& a Waktunya................ 448 Waktunya ...448 ,d a Waktu selesainya 448 selesainya .......448 a Yang disunnahkan bagi orang melihat gerhana matahari .............. 449 orang yang melihat .'* 449 a Tata cara shalat gerhana matahari (Kusuf) (Kusuf) ............................................ 452 r& ......452 ,** a Kesimpulan dari sifat shalat shalat Kusuf Kusuf .................. 456 a



*d Solehkah Bolehkah melakukan shalat shalat karena tanda-tanda tanda-tanda kekuasaan kekuasaan Allah gerhana? selain gerhana?



.......... 458



meminta hujan) lstisqa' (shalat meminta Shalat Istisqa'(shalat hujan)



a Pengertiannya.......... Pengertiannya .* .,J Hukum shalat istisqa' istisqa' .*



459 .................. 459 ..................... 459



459 ................... 459



,d ea Sunnah-sunnah Sunnah-sunnah shalat istisqa' 460 istisqa' ............................................................... ...... 460



.*



shalat Istisqa' tan pa melakukan shalat Istisqa'tanpa



465 ....465



a Yang dibaca dan dilakukan dilakukan ketika ketika turun turun hujan hujan d Tilawah .............. Sujud Tilawah Sujud a Definisi Definisi .& a fadnitatr Fadhilah sujud tilawah ................ 'd a Hukum sujud tilawah ................ '* ,.& .,J Cara melakukan sujud tilawah ................ dalam Al-Qur'an. Al-Qur'an Ayat-ayat sajadah sajadah di dalam a Tempat-tempat Tempat-tempat yang sudah disepakati disepakati 'd



................... 468



470 ...470 4 70 ...470 4 71 .....................47t 472 ...472 475 .........475 484 .................484 485 ............. 485



a Tempat-tempat namun dalilnya 488 Tempat-tempat yang diperselisihkan diperselisihkan namun dalilnya shahih ................ 488 'd a



,** Tempat Tempat sujud tilawah tilawah yang ada hadits yang diperselisihkan, diperselisihkan, dan tidak ada marfu' di dalamnya 491 dalamnya shahihpun yang marfu'di ................ 491



Sujud syukur ................ Definisi Definisi "&



492 ...492 492 ...492



a



11 11







Ensiklopedi Sha/at Shalat Ensiklapedi



a .* Disyariatkannya sujud syukur .................



492 .........492



Sujud sahwi ................. a Definisi d Definisi



493 ....493 493 ...493



*.& Disyariatkannya sujud sahwi a sahwi ,d Sebab-sebab a Sebab-sebab terjadinya sujud sahwi sahwi .........



494 ........494 497 .......497



.J sahwi G Sifat sujud sahwi adakah tasyahhud setelah sujud sahwi? ................ .J Adakah "&



........ 513



............ 514



Shalat safar .......... .J *& Mengqashar Mengqashar shalat shalat



............ 516 ..... 516



a Dalil-dalil Oatit-datil yang dijadikan landasan oleh kedua kelompok di atas "& adalah adalah



.J perjalanan? d Apakah Shalat nafilah dikerjakan dalam perjalanan? .d Menjama' .J shalat Menjama'shalat Shalat Khauf Khauf ,d Pengertian shalat khauf a~ khauf



"&



.......... 546 ......... 548 .................... 558



................ 558



Tata Tata cara cara shalat khauf khauf ,d Jika a Jit" tr./t)" (maka sebutkan keluarkanlah keluarkanlah mereka mereka dari yang kalian dari siapa siapa saja sala yang kalian ketahui ketahui di mereka), dan antara antara mereka), dan apabila apabila di di dalam dalam neraka masih terdapat orang-orang yang shalat dari umat ini ataupun dari umat-umat orang-orangyang yang telah terdahulu -yang mana mereka telah mendapatkan -yang mana kewajiban melaksanakan shalat- yang mereka tidak diketahui kewajiban kecuali hanya Allah saja, kecuali hanya Allah saja, maka maka mereka mereka dikeluarkan dengan rahmat-Nya, rahmat-Nya, adapun yang tidak pernah shalat adapun orang-orang orang-orang yang tidak pernah maka mereka tidak dikeluarkan dari neraka.' neraka.aa d. lain yang yang bisa d. Dalil-dalil lain bisa dipahami dipahami bahwa bahwa meninggalkan shalat itu tidak mengeluarkan dari agama agama di antaranya adalah:



er ;



I



Hadits Ubadah bin Hadits yang yang diriwayatkan diriwayatkan oleh oleh ''Ubadah bin Shamit Shamit sebagai berikut:



rtt'i'rt :r* .# & ~j23=i|'b, 4 P :)? .NP- ;eKi55sat- ;¢. "4#'& iiri ii 3U l, i'tL l,l; -L9c 4*aJ '..ee iv5l e ii3 r -i -fra,-;it i:.k;t; 31"; WnS ii±ti Yi,¢ili"Ji; j? 4 GAyu;*t'? a ;i'p;a rb 3+ • 0; ,,..



,,,,,,,,...



u



-z J



2--l -



,,..



A.L>.Jl



l)J o



,,,,,,,...



o



,,,,



,p



9



8



o -d z t,



o zz



¢



'^jS



,,,, ,,,,



,,,,



,,,,



"



,,,,



,,,...



,,,,



,,..



,,,,



,,,,



o



o



,,..



o



,,,,.



g



s



/



rp telah ""Allah Allah e telah mewajibkan kepada kepada hamba-Nya shalat lima li*o waktu, *oltu, maka maka barangsiapa barangsiapa menghadap menghadap Allah Allah dengan dengan shalat shalat itu itu tanpa tanpa mepun darinya, ngurangi ngurangi sedikit sedikit pun darinya, ia ia telah Allah dengan telah menghadap menghadap Allah membawa sebuah ikatan janji yang yong akan memasukkannya memasukhannya ke ke dalam surga. surga. Barangsiapa menghadap menghadap Allah sedang ia telah menguranginya dengan menganggap menganggap remeh kewajiban shalat itu, itu, maka mah.a ia menghadap 44 44



Dari Dari muqaddimah muqaddimah tulisan Syeikh Syeikh Muhammad Muhammad Abdul Abdul Maqsud Maqsud -semoga Allah Allah memberikan memberikan - semoga penulisan artikel (h. 38 dan kenikmatan kenikmatan bagi hidupnya- pada penulisan artikel ini ini (h. dan setelahnya). setelahnya).



54



' Shalat Lima Lima Wakru Waktu Shalat jika Allah Allah a tidak membawa ikatan janji apapun; apapun; jika Allah ve dengan tidak " menghendaki Dia akan mengadzabnya atau mengampuninya. a5 Mereka berkata: berkata: hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat tidak tidak termasuk termasuk orang meninggalkan sebagian orangkafir sebagian shalat meninggalkan kafir karena (jikamenghendaki i tu beradadi berada di bawah bawah kehendakAllah kehendak Allah orang itu orang ue (j ika menghendaki mengampuninya). Dia akan mengadzabnya atau mengampuninya). tersebut menjawab argumengkafirkan orang tersebut arguPendapat yang mengkafirkan men ini: bahwa hadits ini tidak sah apabila dipahami untuk shalat, karena karena sesungorang yang yang meninggalkan meninggalkan sebagian sebagian shalat, orang hadits tersebut tersebut menetapkan menetapkan kepada orang yang guhnya guhnya hadits kepada orang melaksanakan shalat shalat lima lima waktu waktu tetapi ia kurang dalam kurang dalam tetapi ia melaksanakan melaksanakan kewaj i ban-kewaj iban i ban shalat, shalat, sebagaimana se bagaimana disedisekewaj iban-kewaj melaksanakan (Barangsiapa butkan dalam hadits: u-* r33 t' J += ;" (Barangsiapa 3 J* uai;il 31 4;rl" Allah sedang ia telah telah menguranginya sedang ia menguranginya dengan menghadap Allah sesuatu .... ) sesuatu....) berikut: diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut: I' Hadits yang diriwayatkan



-=



'"f



.s



>



°'



IN.>' u $I Jl JAJtiuJ> y.UvJ"6 r.$t ° E·»2 d- 6 R>" : 2 ,>,*sr bt4t ,1:.1 ii gy; j55 . ,,,. si.. ,,,, y,i ,ii,i ,,.,,,,, {\ v$t,:*:fu 3it± .9 :ls21.,225s . ° • . i:5s5 $







>




d~ Yi>jj; y.p .i €-t t;',sr6'1,'G$'C $



$



e



$



$



$



3



Hurairah W,. as». la Ia berkata: berkata: Rasulullah ffi 5 bersabda: bersabda: "Se"SeDari Abu Hurairah kali di perbuatan manusia yang pertama kali sungguhnya amal-amal perbuatan sungguhnya shalat, maka Allah berfirman kepado malaikatkepada para malaikathisab adalah shalat, dan Allah Allah Maha Maha Mengetahui-: hamba-Ku kepada hamba-Ku Mengetahui-: lihatlah kalian kepada dan jika telah telah menyempurnakan shalat atau menguranginya? menguranginya? jika apakah ia menyempurnakan 45 45



kuat ini ini adalah adalah hadits hadits dhaif, dhaif, lihatlah lihatlah kitab: kitab: "" Ta'dhim Ta'dhim qadri qadri Shalat" Shalat" pendapat yang yang kuat Menurut pendapat dari penulis) sungguh penulis penulis telah telah mengadakan penelitian sanad sanad hadits had its (1029 dengan dengan tahqiq tahqiq dari penulis) sungguh mengadakan penelitian (1029 ini dan dan menguatkan kedhaifan hadits hadits ini, ini, akan akan tetapi Al-Albani menshahihkan menshahihkan tetapi Syaikh menguatkan tentang tentang kedhaifan Syaikh Al-Albani ini hadits ini. ini. hadits



55 55







Ensiklopedi Shalat Shalat Ensiklapedi sempurna shalatnya maka ditulis ditulis baginya sempurna, sempurna, dan jika ia meAllah berfirman: ngurangi ngurangi shalatnya dengan dengan sesuatu sesuatu hal, hal, Allah berfirman: lihatlah kalian halian apakah apakah hamba-Ku hamba-Ku mempunyai mempunyai shalat shalat tathawwu' tathawwu' (shalat jika ia sunnah)? jika ia mempunyai mempunyai shalat shalat sunnah sunnah maka maka sempurnakanlah shalat wajib wajib hamba-Ku itu dengan dengan shalat sunnahnya, kemudian di hamba-Ku itu sunnahnya, kemudian perbuatan perbuatan lain hisablah perbuatan "° loin setelah hal it. itu.46 Mereka Mereka berkata: berkata: kewajiban-kewajiban yang yang kurang kurang disempurnakan dengan yang sunnah dan kekurangan ini mencakup jumlah kewajiban pada kewajiban itu itu sendiri sendiri ataupun ataupun pada jumlah pada yang belum di kerjakan. Pendapat yang yang mengkafirkan menjawab menjawab argumen ini: bahwa argumen ini: hadits hadits ini ini tidak marfu', dan tidak sah sah diriwayatkan diriwayatkan secara secara marfu', dan sanadsanad hadits tersebut adalah sanad hadits adalah dhaif, dhaif, adapun adapun teks teks hadits yang paling kuat sanadnya sanadnya adalah:



-$, +t; G J'*t :,y gr, :e ;*, i :)e 54ii5i50i@ls+5 Eft /



/



/



"Maka 'Makn jika shalatnya shalotnya bagus sungguh ia telah beruntung dan selamat selamot dan jikn shalatnya jika shnlatnya rusak sungguh ia telah merugi dan dnn tidak beruntung." beruntung.' Dan perkataan ">d" Dan perkataan itu bagus) bagus) maksudnya maksudnya adalah "c,-Le" (shalat itu shalat itu sempurna dan benar rukun-rukunnya, maka dari sini rukun-rukunnya, sempurna q": tr'". _ail tidak sah memahami perkataan " ¢+ ri' J15.rb" 3[" (dan jika ,€i;l pl5 telah dari shalat itu suatu hal) bermakna kurang itu hal) yang pada yang telah kurang dari shalat rukun-rukun dan meninggalkan rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Maka dari itu wajib untuk memahami atau membawa membawa arti "kurang"dalam "kurang"dalam hadits sini pada selain rukun-rukun dan syarat-syarat tersebut. Oleh karena itu, itu, berdalil berdalil dengan hadits tersebut Oleh karena dengan hadits tersebut tidaklah tepat. Hadits yang yang diriwayatkan Aisyah secara marfu' sebagai diriwayatkan Aisyah secara marfu' 5 Hadits berikut:



ii4i,tt+:,A ktq''i 46 46



irri:



f#k}



yt *'urv't



yang telah Hadits Hadits ini ini adalah adalah hadits hadits dhaif dhaif marfu': marfu': dan dan hadits hadits ini ini mempunyai mempunyai sanad-sanad sanad-sanad yang penulis teliti dalam kitab "Ta'dhim penulis " Ta'dhim Qadri Shalat" (182- dengan tahqiq dari penulis) dan sanad yang shahih adalah (berakhir) pada Tamim Ad-Dari. yang hadits ini adalah adalah hadits adalah mauquf (berakhir)



56



Shalat Shalat Lima Lima Waktu Waktu



i:fi-'t 6it J-



-



Y.



'orr3,st tX:u J-



i:st':yx.i 3rr;, G+e L



itst



i t4



pw y,Jutq.i,rl' 'atr3stub !1,3'aS iht #t t t. ilr.16 Wi f; iI E; v w b !, #, q.te'd " . ;G it;';rWt -: * y"'"* .".



kumpulan amal di sisi sisi Allah itu ada tiga macam: catatan Catatan kumpulan amal yang ellah Allah w s tidak ahan akan mempedulih.annya, amal mempedulikannya, catatan amal Allah tw ve tidah. tidak akan meninggalkannya sama sekali, catatan sekali, catAtan yang Allah yang amal Allah a tidak akan sama sekali. yang mengampuninya amal w tidok okan mengampuninya samo sekali. Adacatatan amal amal yang vs tidak tidak akan mengampuninya sama yang Allah w mengampuninya sama pun catatan sekali adalah dan catatan amal Allah perbuatan adapun amal yang yang adapun sekali adalah perbuatan syirik, ge tidak ahan akan mempedulikannya sama sama sekali adalah perbuatan w zhalim seorang hamba kepada dirinya sendiri sendiri dalam amal amal atau seorang hamba hari yang puasa satu hari perbuatan antara dia dengan Rabbnya Rabbnya seperti seperti puasa perbuatan ia atau shalat ia maka tinggalkan tinggalkan, sesungguhnya yang sesungguhnya ia tinggalkon Allah tw a ahan akan mengampuni hal itu don dan akan mengadzabnya mengadzabnya jika Allah Dia menghendakinya menghendakinya ..... "47



$



tersebut menjawab Pendapat yang yang mengkafirkan orang orang tersebut menjawab Pendapat ini: bahwa bahwa redaksi redaksi hadits hadits dengan tambahan: argumen ini: dengan tambahan: argumen yang ia st ¢•: "\gs 3 ta i5ls¥ puasa satu satu hari hari yang "q5;;>te pr lf ;r "(seperti puasa atau shalat shalat yang tinggalkan) adalah hadits yang ia tinggalkan) tinggalkan atau dhaif. Hadits Nasr bin Ashim Al-Laitsi tentang salah seorang lelaki di antara antara mereka: mereka: sesungguhnya kepada Nabi Nabi sesungguhnya lelaki datang kepada lelaki itu datang di Muhammad ffikemudian is kemudian masuk masuk lslam Islam dan melaksanah.an melaksanakan shalat shalat dua dua Muhammad shalat saja, maka Nabi Muhammad $,menerima i menerima hal itu. "48 "8 Mereka berkata: sungguh Nabi Muhammad Muhammad ffi ii telah telah menerima sungguh Nabi Mereka seseorang padahal beliau mengetahui bahwasanya keislaman seseorang



47



48



Hadits dhaif yang oleh lmam Imam Ahmad Ahmad (61240), dan lihat lihat pula kitab "Dhaiful "Dhaiful yang dikeluarkan oleh (6/240), dan pula kitab jami'(3022) dan Syaikh Syaikh Al-Albani Al-Albani telah menghasankan hadits tersebut tersebut tetapi jami'(3022) menghasankan hadits tetapi tidak menyebutmenyebutlihat pula membahasnya, lihat kan di dalamnya lafal "Shalat" maka dari itu tidak ada faidah untuk membahasnya, (1927). kitab "As-Shahihah" (1 927). shahih diriwayatkan Imam Ahmad (5/363) diriwayatkan oleh lmam Hadits shahih



57







Ensiklopedi Shalat Shalat Ensiklapedi kecuali hanya dua dua shalat orang itu tidak melaksanakan shalat kecuali saja dari lima waktu kewajiban shalat. mengkafirkan orang tersebut menjawab arguPendapat yang mengkafirkan men but tidak disebutkan men ini: ini : sesungguhnyadalam hadits terse sesungguhnya dalam hadits tersebut bahwa kewajiban shalat pada waktu itu adalah lima kali !!!! dan pada waktu secara secara tekstual hadits ini ini menunjukkan bahwa pada itu kewajiban shalat baru dua waktu dan belum menjadi lima jadi hal waktu, pembahasan di waktu, atau atau bisa jadi hal ini ini masuk masuk dalam dalam pembahasan terimanya terimanya Islam seseorang dengan adanya syarat yang rusak dengan adanya -dan ini -dan ini adalah madzhab Imam Ahmad- yang yang demikian ini adalah madzhab khusus khusus untuk untuk Nabi Nabi saja saja dan dan hal hal itu itu tidak tidak di di perbolehkan untuk seorang pun setelah Nabi Muhammad i. ffi. e. e. Mereka memahami hadits-hadits yang yang menjelaskan menjelaskan tentang kashalat firnya orang yang meninggalkan kepada kufur kufur asghar firnya yang meninggalkan orang shalat kepada (kecil):



Mereka Mereka berkata: sebagaimana membawa atau memahami sebagaimana kami telah membawa hukum hukum kufur kufur dalam dalam banyak banyak teks-teks teks-teks hadits hadits kepada kepada kekufuran yang tidak mengeluarkan dari Agama seperti hadits-hadits sebagai (mencela orang dJLi yy-' berikut: "".r,is orang muslim berikut: Artinya: (mencela ,is li t$* +l-I!el, dJl:t* ""Artinya: adalah perbuatan fasik dan membunuhnya perbuatan kufur), adalah perbuatan membunuhnya adalah perbuatan 3 dan hadits: ""i'rtldr;t.'tlJ,=..,.'Jli;'.LJl:76,*1.*4uLohil Lu gt3t "'Artinya: Artinya: (dua A'Jet) e.-":!:#S +rt perkara, apabila dua dua perkara itu terdapat terdapat pada diri seseorang maka ia kufur: mencela nasab dan meratapi mayyit), dan hadits-hadits yang kata-kata: "...Ii5 tj,,| ""Artinya: di dalam redaksinya terdapat kata-kata: s d," .J Artinya: "... u5.1*i (tidak termasuk (tidak golongan kami yang melaksanakan termasuk dari dari golongan kami orang orang yang ). maka demikian pula pada hadits seperti ini ..... .....). hadits tentang kafirnya yang meninggalkan shalat sebagaimana dalam pembahasan orang yang ini. Pendapat yang mengkafirkan orang tersebut menjawab argumen Pendapat ini: Argumen yang mereka gunakan tidak sah apabila dilihat dari 49: pandangae: berbagai sudut pandang telah menjadikan shalat I Sesungguhnya Nabi Muhammad # & telah itu sebagai pembatas final antara antara kekufuran dan keimanan dan 49 49



Hukmu tariki Shalat, Syeikh Syeikh lbnu lbnu Utsaimin(h. Utsaimin(h. 14, 14, dan dan Risalah Syeikh Mamduh). Mamduh).



58 5B



'



Lima Waktu Waktu Shalat Lima Shalat kafir. Dan antara mukmin dengan dengan orang-orang kafir. antara orang-orang mukmin membedakan itu secara otomatis yang dinamakan pembatas itu yang lainnya, antara yang dibatasi dari yang dibatasi serta serta mengeluarkan dari antara yang maka dua hal yang telah dibatasi itu pasti berbeda dan tidak akan bercampur antara satu dengan yang lainnya.



b



merupakan rukun dari rukunSesungguhnya shalat itu adalah merupakan rukun Islam. Maka Maka pensifatan pensifatan kafir kepada orang orang yang meningitu keluar keluar dari dari agama agama Islam mengharuskan orang itu galkannya mengharuskan karena orang itu telah menghancurkan salah salah satu satu dari rukun Islam, berbeda dengan memutlakkan memutlakkan sifat kufur kepada orang perbuatan dari perbuatan-perbuatan kufur. yang melakukan perbuatan



' I Sesungguhnya telah terdapat nash-nash hadits lain yang menunjukkan kufurnya orang yang meninggalkan shalat dengan Agama Islam, Islam, maka hukum hukum kufur kufur yang yang mengeluarkan dari dari Agama ini kepada memahami hukum hukum kufur kufur ini wajib membawa atau atau memahami wajib yang di tunjukkan oleh nas hadits karena terdapat kesesuaian dengan nash-nash hadits lain.



$



hadits-hadits yang yang mereka lafal kufur kufur dalam dalam hadits-hadits Sesungguhnya lafal gunakan sebagai argumen adalah berbentuk nakirah nahirah atau atau degunakan kerja. Hal Hal itu itu menunjukkan menunjukkan bahwa ngan ngan menggunakan menggunakan kata kerja. itu kufur, yang yang tidak tidak meitu adalah kekufuran atau atau perbuatan kufur, adalah kekufuran ngeluarkannya dari agama. ngeluarkannya agarna. Hal ini berbeda dengan ungkapan yang digunakan dalam hadits hadits tentang tentang meninggalkan shalat, yang karena karena dalam hadits hadits itu diungkapkan dengan dengan menggunakan maksudnya adalah "JI menunjukkan bahwa maksudnya ".;r "atau ma'rifat yang menunjukkan kufur dengan hakikat kufur yang sebenarnya. sebenarnya.



yang menjelaskan f. Mereka memahami hadits-hadits yang menjelaskan tentang kayang meyang meninggalkan shalat shalat untuk untuk orang yang firnya orang yang kewajibannya. ninggalkan shalat karena menolak kewajibannya.



Pendapat Pendapat yang mengkafirkan orang tersebut menjawab argumen ini: yang mereka ini: kalaulah kalaulah masalah masalah ini ini dipahami dipahami sebagaimana yang maka ada dua hal hams yang harus diperhatikan: pahami, maka ada dua hal yang diperhatikan: Pertama; pahami, Allah s yang telah diungkapkan oleh oleh Allah menghilangkan menghilangkan sifat sifat yang telah diungkapkan \p masih hukum maka dia dengannya, tetapi tetapi masih menggantungkan hukum dengannya, maka



59







Ensiklopedi Sha/at Shalat Ensik/opedi menggampangkan) meninggalkan kewajiban dengan tidak (akan menggampangkan) menentangnya, dan yang kedua; dan yang hedua: ungkapan ungkapan sifat menentangnya, sifat (penentangan) itu tidak Allah jadikan sebagai landasan hukum, hukum, karena sesungguhnya orang yang menentang kewajiban shalat shalat lima waktu itu telah mengharuskan mengharuskan baginya untuk dihukumi dengan hukum kafir selama ia tidak jahil tentang masalah ini baik orang itu shalat jelas bahwa jika meninggalkannya, maka dari dari sini telah jelas ataupun meninggalkannya, membawa atau atau memahami memahami nash-nash nash-nash hadits hadits tersebut tersebut kepada orang yang meninggalkan meninggalkan shalat karena karena menentang orang menentang kewajibannya kewajibannya adalah cara berdalil yang tidak benar. so benar.5o g. Mereka juga berargumen bahwa: g. bahwa: Sesungguhnya kita kita tidak tidak mengetahui dari berbagai kurun waktu seseorang yang meninggalkan shalat, tidak dimandikan, dishalati, di kuburkan di perkuburan ran kaum kaum muslimin, muslimin, tidak tidak dilarang dilarang warisannya, warisannya, tidak tidak di di pisahkan antara suami-istri disebabkan karena kan karena meninggalkan shalat. Kalaulah seandainya Kalaulah seandainya mereka dihukumi dengan hukum kafir maka berlaku baginya hukum-hukum ini.



2. Argumen Argumen pendapat pendapat yang 2. yang mengkafirkan mengkafirkan orang meninggalkan orang meninggalkan shalat: a. ts-hadi ts yang a. Redaksi Redaksi teks hadi hadits-hadits yang mengkafirkan mengkafirkan orang orang meninggalkan meninggalkan shalat, di antara hadits-hadits tersebut adalah: Hadits yang diriwayatkan diriwayatkan shahabat shahabat Jabir ev sebagai berikut: Jabir 2»



;tfut't; ;ta t4t'er, ,F.)t ;.itt "Sesungguhnya "Sesungguhnya pembeda antara seorang muslim dengan kesyirikan kesyirikan dan 51 kekufur an adalah meninggalkan kekufuran meninggalhan shalat. shalat."" Hadits Hadits yang yang diriwayatkan diriwayatkan oleh oleh Buraidah bin bin Al-Hashib Al-Hashib a»» &D se"Dari Buraidah bagai berikut: berikut: "Dari bagai berkata: Buraidah bin bin Al-Hashib Al-Hashib am» ep berkata: saya g bersabda: mendengar Rasulullah # mendengar s



50 51



1



(h.12-14) Risalah lbnu lbnu Utsaimin Utsaimin (h.12-14) Hadits shahih (1658), dAn-Nasa'i ('11231) dan Hadits shahih diriwayatkan oleh oleh Muslim Muslim (987), Abu Abu Dawud Dawud (1658), dAn-Nasa'i (1/231) dan llain ain lain.



60



Shalat Lima Lima Waktu Waktu Shalat



s



er



i uP_,, ls53sir, lgii P -ug Ikatan perjanjian antara kami dan dan mereha mereka adalah adalah shalat, shalat, maka maka babalkatan shalat sungguh telah melakuhan melakukan perbuatan perbuatan sungguh telah rangsiapa meninggalkan shalat kekufuran"52 kekufuran"52



menolak mengkafirkan orang yang meninggalkan Pendapat yang menolak mengkafirkan orang yang meninggalkan Pendapat shalat menjawab argumen ini: dengan jawaban yang telah lalu membawa dan dan memahami memahami dalil-dalil dalil-dalil itu itu kepada orang dengan membawa kepada orang yaitu dengan yaitu tidak karena kewajibannya menentang kewajibannya yang melaksanakannya yang tidak melaksanakannya atau membawanya kepada pemahaman maksud dari kata kafir mengeluarkan pelakunya pelakunya dari agama. yang tidak mengeluarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Anas @ zs secara marfu', diriwayatkan oleh Hadits



5tb



i iiit3;>,2t !; u1



shalat dengan sengaja maka sungguh ia "Barangsiapa meninggalkan shaloi "Barangsiapa s3 telah nyata-nyata kafir. telah



°



Pendapat yang menolak mengkafirkan mengkafirkan orang orang yang meninggalkan meninggalkan Pendapat shalat menjawab ini: Bahwasanya hadits hadits ini ini adalah adalah menjawab argumen argumen ini: shalat dhaif yang tidak bisa dijadikan dijadikan argumen sama sekali. Dan hadits dhaif kalaulah hadits hadits ini shahih shahih maka maka cara cara pemahamannya pemahamannya sebagaimana sebagaimana kalaulah dalam pemahaman hadits-hadits sebelumnya. pemahaman hadits-hadits sebelumnya. dipahami dalam berikut: diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sebagai berikut: Hadits yang diriwayatkan



~ wzi5%:



iFG t; 3 ii; 5yr,-l3.i~40r=55,Ly .E/ r1,riu)r ;;i!A;u>; ;3sr':Wrv*)r $ 9 oo o t/



o',



,Lr*.lrilfutr,"ttr div5is,



,



yr



"ty3o q ijN ii i;W ,ril ,s* ;s$ %ir• ,.1.:r,



.5c*r(V, L5, $=;



"Sendi-sendi dan dasar-dasor dasar-dasar Islam ada ada tiga. Dan Islam dibangun di "Sendi-sendi atas tiga sendi ini. Barangsiapa salah satu dari ketigaBarangsiapa meninggalhan meninggalkan salah ketigamaka kufur, dan dan halallah darahnya; darahnya; yaitu; mengakui bahwasanya nya, mahakufur, 52 53



Hadits Shahih, yang telah lalu disebutkan disebutkan takhrijnya takhrijnya.. Hadits Hadits dhaif dhaif yang di kelurkan kelurkan oleh At-Thabrani At- Thabrani dalam dalam "Al-Ausat", "AI-Ausat", dan lihat pula kitab "Dhaiful "Dhaiful Hadits Jami"' (5530) Jami"'(5530)



61



I



Ensiklopedi Sha/at Ensilclapedi Shalat ada Ilah selain selain Allah, shalat shalat fardhu, dan puasa Ramadho;n."sa Ramadhan. "54 fardhu, dan tidak ada Pendapat yang menolak mengkafirkan mengkafirkan orang yang meninggalkan meninggalkan Pendapat shalat menjawab ini: Bahwasanya hadits hadits ini ini adalah adalah menjawab argumen argumen ini: shalat dhaif meskipun kedhaimeskipun diriwayatkan diriwayatkan secara marfu', maka kedhaihadits dhaif kalaulah fannya tidak bisa dijadikan hujjah atau argumen. Dan kalaulah hadits ini ini shahih shahih maka perkataan "kafir" "kafir" ddam dalam hadits di di atas hadits dibawa kepada makna kafir kafir yang tidak tidak mengeluarkan dari agama, kepada makna dibawa adalah, perkataan "halallah darahnya" pemahamannya pemahamannya adalah, sementara perkataan itu dibunuh dibunuh karena karena hukum hukum had had (jinayat) bahwasanya orang orang itu bahwasanya kafir. bukan karena ia kafir.



Dalil-dalil yang bisa dipahami untuk untuk menunjukkan yang bisa menunjukkan kafirnya kafirnya orang orang b. Dalil-dalil adalah: antaranya adalah: yang meninggalkan shalat di antaranya



b



Firman Allah w, a, FirmanAllah



u-trl



e e1.ay ;tI1r frfg ;>,*st rj&ru $r: ot;



"Jika merel mereka berta.ubat, bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, zakat, "1ika ^rrOrrrUon 55 (mereka itu) adalah adalah saudara-saudaramu saudara-saudaramu seagama."ss maka (mereha seagama." antara Mereka berkata: syarat untuk tetapnya persaudaraan antara mukmin dengan orang-orang mukmin dengan orang-orang musyrik adalah orang-orang musyrik orang-orang mereka bertaubat dari dari kesyirikan, mendirikan mendirikan shalat, shalat, dan mereka zakat. salah satu dari ini membayar syarat-syarat membayar Apabila salah satu dari ada maka tidak ada pula lah persaudaraan itu. Dan Dan tidak ada itu tidak tidak bisa bisa dihilangkan atau ditiadakan persaudaraan itu persaudaraan dihilangkan atau ditiadakan atau dengan perbuatan kekufuran kekufuran dengan perbuatan fasik atau tetapi yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam akan tetapi akan hilang dengan kekufuran yang mengeluarkan mengeluarkan hal itu akan dari agama. agama. melarang mengkafirkan Pendapat yang yang melarang mengkafirkan orang orang meninggalkan meninggalkan Pendapat shalat menjawab ini: dalil-dalil dalil-dalil yang kami gunakan menjawab argumen argumen ini: yang kami gunakan shalat untuk menetapkan bahwa orang shalat menetapkan bahwa orang yang meninggalkan meninggalkan shalat untuk termasuk orang kafir telah mendahului mendahului ayat ini maka ayat ini orang kafir tidak termasuk



54 54 55 55



Hadits Dhaif Dhaif yang diketuarkan oleh oleh Abu Abu Ya'la, Ya'la, dan dan lihat lihat kitab: kitab: "Adh-Dhaifah"(94). yang dikeluarkan "Adh-Dhaifah"(94). Hadits Surat At-Tau bah ayat 11 ayat 11 SuratAt-Taubah



62 62



'



Lima Waktu Shalat Lima Waktu Shalat kesempurnaan harus dibawa dan dipahami kepada kesempurnaan ayat ini hams Sebagaimana persaudaraan bukan pada asas persaudaraan. Sebagaimana yang enggan kami kami telah orang yang enggan membayar telah mengeluarkan orang zakat hukum kafir kafir dengan dengan dalil dalil hadits hadits sebagai zakat dari dari hukum berikut:



)61



,)tey



*t



JL_ct'V,i;"'F



"" ...... Kemudian ia melihat melihat jalannya, bisa jadi masuk masuh surga dan bisa 56 " jadi masuk neraka. neraka."ss Dan hadits ini disebutkan setelah menyebutkan Dan ungkapan ungkapan hadits disebutkan setelah zakat. sangsi sangsi orang yang enggan membayar zakat. ug, s Firman Allah , .;.



.r.



o.



J"U ?U i,"



s;', . .4.t;Jti Jl> J~ UJ



I



"Maka yang me"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang Qang jelek) yang ydng bertaubat, bertaubat, beriman dan nyia-nyiakan shalat shalat. . . .. . kecuali orang yang beramal saleh ... " saleh..." Mereka berkata: maka ungkapan ordng yang yang bertaubat berkata: maka ungkapan "kecuali "hecuali orang dan mereka ketika menjadi dalil dalil bahwasanya mereka dan beriman" beriman" adalah menjadi tidak dalam meninggalkan shalat shalat dan dan mengikuti syahwatnya tidak kondisi mukmin atau tidak termasuk orang-orang mukmin. yang menolak menolak mengkafirkan mengkafirkan orang orang meninggalkan meninggalkan Pendapat yang shalat menjawab menjawab argumen ini: Sesungguhnya ungkapan dalam jadi maksudnya adalah firman dan beriman" Allah ea. bisa jadi firman Allah beriman" bisa w. ""dan kontinuitas maksudnya adalah kesemkontinuitas keimanan keimanan atau bisa jadi maksudnya purnaan iman dengan melaksanakan shalat tersebut. Firman Allah Allah rse yang berkaitan dengan penghuni neraka sebagai berikut:



56 di awal awal kitab zakat. shahih, hadits ini akan disebutkan disebutkan seecara sempurna di 56 Hadits shahih,



63







#



EnsiktopediShalat Shatat Ensiklapedi • 99 8)



o



-



/



,



t -



-o•



-



).



-



j



,



3>--



u o ;*t;.tr -:& !'ru o'F, #, i



Yi yi o-tlt Jr-X; u- t;s



,Au|;!t t;} 0



g



¢



"P erintahkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan ketika usianya mengerjakan shalat hetika usianya Perintahhanlah tahun, d"an dan puhullah ia jika enggan mencapai tujuh tujuh tohun, pukullah ia enggan melaksanakannyd melaksanakannya mencapai 81 ketika tahun. " usianya mencapai sepuluh ketika usianya mencapai sepuluh tahun."81 ulama' madzhab madzhab Hanafi, Hanafi, merupakan pendapat pendapat jumhur: para ulama' Ini merupakan jumhur: para dan Hambali. Hambali. Adapun ulama' madzhab madzhab Maliki Maliki para ulama' Syafi'i, Adapun para Syaf i, dan memahami perintah dalam hadits hadits ini ini hanya sunnah perintah dalam hanya merupakan merupakan sunnah memahami 82 Dalam dan anjuran Dalam hal ini mereka bisa dibenarkan anjuran saja.82 pendapat dan hal ini pendapat mereka bisa dibenarkan saja. jika melihat pada kalimat (perintahkanlah mereka), namun namun menjadi jika melihat pada kalimat (perintahkanlah mereha), menjadi keliru jika melihat pada kalimat (pukullah mereka).. Karena Karena perbuatan (pukullah mereka) perbuatan jika melihat pada kalimat keliru memukul itu itu adalah adalah menyakiti lain, maka maka tidak tidak mungkin mungkin jika menyakiti orang orang lain, jika memukul hal itu itu (perbuatan memukul) hanya dihukumi anjuran. (perbuatan memukul) hanya dihukumi anjuran. hal masalah mereka mereka (para ulama' madzhab madzhab Nampaknya yang menjadi menjadi masalah (para ulama' Nampaknyayang Maliki) -dalam -dalam memahamimemahami- adalah adalah perintah dan memukul memukul anak anak perintah dan Maliki) untuk melaksanakan melaksanakan shalat, shalat, sementara sementara anak-anak anak-anak itu itu belum belum untuk "



81 81 82 82



Hadits Shahih Shahih lighairihi, dikeluarkan oleh olehAbu Abu Dawud Dawud (494), At-Tirmidzi (407) lighairihi, yang yang dikeluarkan (494),At-Tirmidzi (407) diriwayatdiriwayatHadits kan dari dari Sabrah Sabrah bin bin Ma'bad Ma'bad dan dan iaia mempunyai dari 'Abdullah 'Abdullah bin bin 'Amr. 'Amr. mempunyai syahid syahid (penguat) (penguat) dari kan lbnu 'Abidin 'Abidin (11234), Ad-Dasuki (1/186), dan Kasyfut Hasyiyah lbnu (1/234), Ad-Dasuki (1/186), Mughni Mughni Al-Muhtaj AI-Muhtaj (1/131), (1/131), dan Kasyful Hasyiyah Qanna' (1/225). Qanna'(1/225).



76 76



• Shalat Lima Waktu terbebani hukum syar'i. Dan jawaban pertanyaan ini adalah: bahwa problem yang disebutkan jika objek oleh mazhab Maliki Maliki itu itu bisa bisa benar benar jika perintahnya hanya oleh mazhab objek perintahnya satu, padahal dalam persoalan ini terdapat dua objek. Pertama, Pertama, wali yang dibebani hukum wajib. dibebani hukum wajib. Kedua, Kedua, anak anak berusia berusia sepuluh yang sepuluh tahun belum terbebani hukum taklif. taklif. Karenanya, jika si yang belum si anak belum mengerjakan shalat, bukan berarti walinya tidak wajib untuk wajib mengerjakan (jika menolak). memukulnya (jika menolak). Wal shalat dan dan memukulnya memerintahkannya shalat hasil, hasil, si memerintahkan anaknya si wali wali tetap tetap wajib wajib untuk untuk memerintahkan anaknya untuk 83 sementara anak-anak itu tidak mengerjakan shalat, shalat, " tidak berdosa jika mengerjakan a' lam. meninggalkan shalat. Wallahu a'lam.



effi*n.: Sebagian ahli fiqh menjadikan Islam Sebagian ulama' ulama'ahlifiqh lslam sebagai syarat wajib shalat bagi bagi seseorang, mereka berkata: shalat shalat itu tidak wajib bagi bagi orang kafir. kafir. Oleh karena itu, tidak diperintahkan bagi orang kafir apabila masuk Islam lslam untuk mengqadha mengqadha shalat yang ditinggalkannya semasa kafir. kafir. Pernyataan tentang tidak wajibnya shalat bagi orang kafir itu pernyataan yang bertentangan dalam tinjauan merupakan pernyataan tinjauan kaidah juga ushul. mendapatkan ushul. Karena sesungguhnya orang-orang kafir kafi r seruan untuk melaksanakan cabang-cabang syari'at, syari'at, maka maka pada dasarnya shalat itu juga wajib bagi mereka. Oleh karena itu, itu, mereka tetap mendapat hukuman di akhirat nanti karena meninggalkannya. di meninggalkannya. gamblang Namun, Namun, para ulama' madzhab Syafi'i Syaf i dan dan Hambali secara gamblang menyatakan bahwa shalat itu tidak kafir asli wajib bagi orang menyatakan wajib asli di di dunia, karena shalat yang mereka kerjakan itu tidak sah sah baginya. Tetapi di akhirat kelak ia akan dihukum karena meninggalkannya. meninggalkannya.



Oleh karena itu, perbedaan di antara mereka mereka hanyalah perbedaan secara llafadz afadz saja. Kesimpulannya Kesimpulannya shalat itu pada dasarnya wajib bagi orang kafir, tetapi shalat itu tidak sah sah baginya. Jadi, Jadi, Islam lslam adalah adalah merupakan syarat sah shalat bukan bukan merupakan syarat wajib. wajib. Wallahu Wollohu a'lam. a'lom 4



83 84 85



(1/369-370), As-Sailul Nailul Authar (1/369-370), As-Sailul jaror (1/156). As-Sailul Jarr (1/155). (11222). Mughni AI-Muhtaj Al-Muhtaj (1/130), dan dan Kasyful Kasyful Qanna' Qanna' (1/222).



77







Ensiklopedi Sha/at Shalat Ensiklopedi Penulis berkata: berkata: Orang kafir yang telah masuk Islam tidak diperintahkan mengqadha shalatnya tahkan untuk untuk mengqadha shalatnya hal hal ini ini berdasarkan berdasarkan nash nash syar'i akan Faktor karena dijelaskan. -sebagaimana yang orang orang kafir dijelaskan. lainnya, -sebagaimanayang tidak meyakini kewajiban kewajiban shalat meninggalkan tidak meyakini shalat dan dan dengan dengan sengaja sengaja meninggalkan shalat tanpa shalat itu Karena tanpa adanya adanya udzur -padahal shalat baginya-, wajib baginya-, -padahal itu, itu, orang orang kafir kafir tidak tidak diperintahkan diperintahkan untuk mengqadha, sebagaimana untuk mengqadha, sebagaimana depan".... yang akan dijelaskan di depan"



9 Jumlah shalat wajib: flJumlah Shalat yang diwajibkan diwajibkan dalam sehari semalam ada lima waktu, yaitu: 86 (Shubuh).so Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya' dan Fajar (Shubuh). Isya'dan



itu diwajibkan Al-Qur'an, shalat lima itu diwajibkan berdasarkan dalil dalil A-Qur'an, Kewajiban shalat As-Sunnah dan Ijma'. Sesungguhnya shalat dan Ijma'. shalat merupakan merupakan suatu suatu urusan menentang kewadalam agama, agama, dan dan kafirlah orang orang yang menentang yang dikenal dalam jibannya.8T jibannya." 1. Hadits Hadits yang yang diriwayatkan 1. diriwayatkan oleh oleh Abi Abi Razin Razin ia ia berkata: berkata: Nafi' Nafi' Ibnu Al-Azraq mendebat Ibnu Abbas berkata: dengan berkata: Apakah Apakah kamu Al-Azraq mendebat Ibnu Abbas dengan mendapatkan keterangan keterangan adanya lima waktu adanya shalat shalat lima waktu di di dalam dalam Almendapatkan Qur'an? Ibnu Abbas kemudian beliau membacakan Abbas menjawab: menjawab: ya, ya, beliau Qur'an? kepadanya: ayat kepadanya: i,



go I-,



aljt it-3-l



-g Ic>Jl



['tn



.



tv lp]tl:t;"*h



'F:



$t



o,5\U



otjt;3t



petang hari Maka bertasbihlah bertasbihlah kepada Allah Allah di di waktu waktu kamu kamu berada berada di petang dan dan waktu kamu berada beroda di waktu wahtu shubuh. Dan Dan bagi-Nyalah segala puji di langit dan di bumi dan di waktu kamu kamu berada pada petang hari dan di waktu kamu berada di waktu Zuhur. Zuhur. (QS. Ar-Rum [30]: l7-18) [30]: 17-18) petang hari, Maka Maka bertasbihlah bertasbihlah kepada kepada Allah Allah di di waktu waktu kamu hamu berada berada di di petang yaitu shalat yaitu shalat Maghrib dan dan waktu waktu kamu kamu berada berada di di waktu wahtu shubuh, shubuh, yaitu yaitu



86 87



pendapat jumhur ''ulama, Hal ini adalah ulama, Abu Hanifah dan adalah pendapat dan sahabat-sahabatnya sahabatsahabatnya berkata: shapenjelasannya. llat at witir itu wajib seperti ima waktu. seperti shalat llima waktu. Hal ini ini akan datang datang penjelasannya. (1/91), (11192), Mughni AI-Muhtaj (11121) dan AI-Badai' ), Fawakih Al-Badai' (1/91 Fawakih Dawani (1/192), Al-Muhtaj (1/121) Al-Mughni (1/370) dan AI-Mughni



78 7B



Shalat Lima Lima Waktu Waktu Shalat



t,



shalat Shubuh. Shubuh. pada shalat Ashar Ashar dan dan di di waktu waktu kamu kamu pada petang petang hari, yaitu shalat shalat berada di wahtu waktu Zhuhur, Zhuhur, yaitu shalat Zhuhur. Dan setelah setelah shalat shalat Isya lsya berada (QS. An-Nur 124): [24]: 58;.aa 58). 2. 2.



dari Thalhah Thalhah bin bin Ubaidillah, Ubaidillah, ia ia berkata, berkata, "Seorang "Seorang Diriwayatkan dari Diriwayatkan Arab Badui Nabi ## berkata, "Wahai Rasulullah, kepada datang seraya berkata, Rasulullah, kepada Nabi seraya "Wahai Arab Badui datang M beritahukanlah kepadaku shalat yang diwajibhan Allah!" Beliau Beliau kepadaku tentang diwajibkan Allahl" tentang shalat beritahukanlah "Shalat lima waktu sehari semalam." Arab Badui Arab Badui menjawab, semalAm." Orang lima wahtu sehari menjawab, "shalat untukku?" Beliau Beliau wajib lainnya untukhu?" itu bertanya lagi, "Apakah ada shalat wajib "Tidak ada, ada, hecuali kecuali shalat shalat jika shalat jika engkau ingin mengerjakan shalat menjawab, "Tidak ingin mengerjakan menjawab, 89 sunndh."se sunnah."



3. Diriwayatkan dari Anas Anas bin bin Malik Diriwayatkan dari 3.



as, bahwasanya shalat diwajibkan bahwasanya shalat diwajibkan u;,



Nabi ffi #± sebanyak lima puluh kali pada malam isra'. isra'. Kemudian sebanyak lima pada malam kepada Nabi puluh kali kepada "Wahai dikurangi hingga menjadi lima kali. Lalu beliau dipanggil, "Wahai Muhammad, tidak akan berubah, dan sesungguhnya ucapan-Ku ucapan-Ku tidak akan berubah, dan Muhammad, sesungguhnya kamu mengerjakan yang lima kali sama nilainya dengan yang lima kali".9 puluh kali".eo



$Jumlah shalat wajib f] Jumlah reka'at shalat Ibnu Al-Mundir berkata berkata dalam dalam kitabnya kitabnya Al-Ausath (2/318): Ibnu Para Ahlu Para



bahwa 'Ilmi bersepakat bahwa



a. Shalat Shalat Zhuhur reka'at dengan memelankan dengan memelankan empat reka'at Zhuhur jumlahnya empat a. dua kali duduk duduk tasyahud. dengan duduk tasyahud dua tasyahud. bacaannya dan dengan bacaannya b. Shalat Shalat Ashar empat shalat Zhuhur dengan memememeempat reka'at seperti shalat b. duduk dengan duduk tasyahud dua kali duduk lankan bacaannya dan dengan tasyahud. c. Shalat Maghrib jumlahnya tiga reka'at reka'at dengan bacadengan mengeraskan bacac. dan memelankan bacaannya bacaannya annya pada dua rakaat yang pertama dan annya serta duduk tasyahud tasyahud pada reka'at yang kedua pada reka'at ke tiga, serca dan ketiga. 88



89 90



Hasan, dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam dalam kitab tafsirnya (21120\, dan lbnu Sanadnya Hasan, (21/20), dan dalam Al-Ausath AI-Ausath (21322), AI-Baihaqi dalam kitab Al-Kubra AI-Kubra (2/322), dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi Al-Mundzir dalam dalam Al-Kabir (10/304). (1/359), dan Ath-Thabrani dalam (10/304 ). (1/359), Shahih, diriwayatkan Bukhari (no. 46) dan Muslim Muslim ( no 11) diriwayatkan oleh Bukhari Shahih, Shahih, diriwayatkan Bukhari (no. 349) dan Muslim ( no 162) secara panjang. diriwayatkan oleh Bukhari panjang. Shahih,



79



zl



ensitopedi Ensiklopedi shatat Shalat,



d. Shalat Shalat Isya' jumlahnya empat reka'ar reka'at dengan d. dengan mengeraskan bacaannya pada kedua kedua reka'at reka'at yang dan memelankan memelankan caannya pada yang pertama pertama dan reka'at yang lain, lain, serta duduk tasyahud bacaannya pada pada kedua reka'at tasyahud reka'at. dua kali setiap dua reka'at. e. Shalat Shalat Shubuh Shubuh dua dua reka'at dengan e. dengan mengeraskan mengeraskan bacaannya di kedua rakaat tersebut dan duduk tasyahud satu kali, yaitu pada rakaat terakhir. Bilangan di atas adalah kewajiban bagi orang yang mukim (menetap (menetap daerah). Adapun bagi musafir (yang sedang bepergian) maka di suatu daerah). untuk mengerjakannya sebanyak dua reka'at reka'at setiap diwajibkan untuk sebanyak dua setiap kali



musafir dalam shalat kecuali shalat maghrib; karena kewajiban seorang seorang musafir bermukim . Maghrib sama dengan kewajibannya shalat Maghrib kewajibannya orang yang bermukim.



.n_ Wattu-waktu Waktu-waktu shalat shalat fardhu fI Muslimin bersepakat bahwa bahwa shalat lima lima waktu waktu itu mempunyai Kaum Muslimin waktu-waktu yang dasar pendapat yang harus di kerjakan pada waktu itu, dasar pendapat ini waktu-waktu kerjakan pada firman Allah Allah ,.: : adalah firman



a;;



ws '..4at



J;



c-;s ;>,2r'a;



atas fardhu yang ditentukan *ohtunyo Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu' waktunya otoi beriman. (QS. An-Nisa [a]: [4]: 103) 103) orang-orang yang beriman. orang-orang berikut ini ini merupakan batasan waktu waktu shalat-shalat shalat-shalat Selanjutnya, berikut merupakan batasan Selanjutnya, tersebut dan penjelasan penjelasan tentang tanda-tandanya: tanda-tandanya:



a Shalat Shalat Zhuhur Zhuhur d dimulai pada saat tergelincirnya Waktunya dimulai tergelincirnya matahari (waktu zawal). dimaksud zawal adalah waktu tergelincirnya Yang Yang dimaksud dengan zawal adalah waktu tergelincirnya (condongnya) (condongnya) 91 barat dari bagian matahari ke arah barat bagian tengah tengah langit.el langit. Zhuhur wajib dikerjakan ketika telah masuk waktu Zhuhur. Zhuhur. Shalat Zhuhur Pertama, ia dinamakan Zhuhur disebut disebut dengan Zhuhur Zhuhur Al-Ula Al-Ula karena shalat yang pertama kali dilaksanakan malaikat malaikat Jibril Jibril shalat ini adalah shalat 91 91



Al-Mish bah Al-Munir Al-Munir dan dan Al-Majmu' (3/24 ), Al-Mughni Al-Majmu' (3/24), AI-Mughni (11372). (1 /372). Al-Mishbah



80 BO



' Shalat Shalat Lima Lima Waktu Waktu bersama Nabi Muhammad Muhammad ffi, #, dan disebut disebut juga bersama juga dengannamaAl-Halirah dengan nama Al-Hajirah (tengah hari) hari).. Diriwayatkan Barzah,, ""A dalah Rasulullah Diriwayatkan dari Abu Barzah Adalah Rasulullah fu, shalat mereka menyebutnya sebagai matahari Al-Hajirah yang yang mereha sebagai shalat pertama pertama saat saat matahari 92 tergelincir ke barat atau condong."e2 condong. "



z



Permulaan waktu waktu shalat shalat Zhuhur: Zhuhur: yaitu atau ketika ketika Permulaan yaitu zawalusy-syam, zawalusy-syam, atau matahari dari dari tengah-tengah ke arah arah barat. barat. Para tengah-tengah langit tergelincirnya matahari langit ke berita yang jelas ulama' telah bersepakat bersepakat mengenai hal ini karena adanya berita i bahwa bahwa beliau shalat Zhuhur ketika matahari matahari telah tergelincir, dari Nabi ffi tergelincir, Zhuhur ketika hadits Abu Barzah Barzah di atas. atas. sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits sebagaimanayang dari Abdullah bin bin Amr Amr bahwa bahwa Rasulullah Rasulullah ffi is berDiriwayatkan dari



sabda: sabda:



o



t



-



9-



l*;r -iX-16 {B e- i .L*-ll



v



.ji -'\' ^J u',;jr



^



9t



G.'Jt JD



-



i'



rtlr;k^Jl



r



ro



{-Jlj l)! .#t.ir



".* C;, fit'"t5 lu, ,.bat Jii,



:5 JL: jLb-3 ";",t V-. eJ 4-



(



Waktu shalat Zhuhur Zhuhur dimulai jika matahari matahari telah telah tergelincir (ke arah arah tergelincir (ke Waktu dari pertengahan sama tingginya pertengahan langit) hingga bayangan seseorang seseorang sama tingginya barat dari Ashar. Waktu shalat Ashar adalah adalah masuknya waktu shalat Ashar. selama belum masuknya Waktu shalat Maghrib adalah adalah selagi apabila matahari belum menguning. menguning. Waktu Waktu shalat Isya' adalah sampai sampai syafaq (mega merah) itu belum hilang. Waktu syafoq malam yang Shubuh dari terbitnya yang pertengahan terbitnya separuh malam pertengahan dan waktu shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari. Apabila matahari matahari telah telah terbit, terbit, fajar sampai sebelum fajar maka janganlah melaksanakan shalat karena matahari matahari terbit terbit di di antara antara dua dua janganlah melaksanakan maka 93 tanduk setAn"e3 setan" Akhir waktu waktu shalat shalat Zhuhur: Zhuhur: para ulama' berbeda berbeda pendapat para ulama' pendapat mengenai mengenai Akhir batas akhir akhir waktu shalat shalat Zhuhur Zhuhur ini. Pendapatyang lebih shahih shahih adalah adalah Pendapat yang lebih batas 92 92 93 93



Hadits shahih shahih diriwayatkan oleh Bukhari Bukhari (541). (541 ). diriwayatkan oleh Hadits Hadits shahih shahih dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh Muslim Muslim (612). (612). Hadits



81 B1



I



Ensiklapedi Sha/at Ensiklopedi Shalat



batas akhir waktu shalat Zhuhur Zhuhur itu ketika ketika bayangan sesuatu sesuatu bahwa batas telah sama sama panjang tidak termasuk termasuk panjang ketika dengannya, tidak panjang dengannya, panjang bayangan bayangan ketika telah matahari mulai mulai tergelincir waktu masuk masuk shalat shalat tergelincir (bergeser),sa yakni waktu matahari (bergeser),94 yakni jumhur madzhab berbeda dengan dengan Ashar. Ini merupakan madzhab ulama' yang berbeda Zhuhur pendapat Abu Hanifah yang mengatakan bahwa akhir waktu Zhuhur pendapat adalah ketika ketika bayangan suatu benda benda sudah dua kali kali panjangnya dengan panjangnya dengan termasuk bayang-bayangyang muncul ketika ketika matahari matahari bayang-bayang yang muncul benda itu, tidak termasuk 95 Jumhur ulama' saat zawal. dalil-dalil berikut: berikut: zawal.es Jumhur ulama' berargumen dengan dalil-dalil ' Hadits Ibnu Umar di atas: atas: "Waktu Zhuhur ketika matahari mulai terterb



sebelum masuh masuk waktu bayangan seseorang seseorang seperti panjangnya, sebelum gelincir dan bayangan Ashar". Hadits yang dari Jabir Jabir bin bin Abdullah Abdullah yang diriwayatkan diriwayatkan dari 9 Hadits



Al-Anshari "Rasulullah ffi kemudian shalat Zhuhur. Ketika matahari matahari #g keluar kemudian berkata: "Rasulullah mulai tergelincir dan bayangan seseordng sandal. seseorang berada masih setinggi tali sandal. ketika bayangan sepanjang sepanjang tali sandal ditambah Kemudian shalat Ashar ketika Kemudian shalat Maghrib ketika ketika dengan bayangan bayangan setinggi orang tersebut. Kemudian matahari terbenam. terbenam. Kemudian shalat Isya hetika ketika mega (sinar merah merah matahari matahari mega (sinar matahari setelah terbenam) telah Kemudian shalat Shubuh ketika terbit hilang. fajar. Kemudian ketiha terbit fajar. setelah Keesokan harirrya berada harinya beliau shalat Zhuhur ketika bayangan seseorang seseorang berada Keesohan tersebut, shalat Ashar Ashar ketiha ketika bayangan seseordng pada ketinggian ketinggian orang orang tersebut, seseorang pada telah sama sama panjangnya seukuran seukuran orang berada di atas tunggangannyd orang yang berada tunggangannya telah dzil shalat ketika matahari telah terbenam, menuju hulaifah, Maghrib menuju dzil hulaifah, shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam, kemudian shalat shalat Isya atau setengah -Zaid Isya ketika sepertiga malam dtau setengah malam -Zaid kemudian kemudian shalat Shubuh sudah sampai ragu-raguterang."° terang.s6 ragu-ragu- kemudian



Makna hadits ini adalah bahwa setelah Nabi ffi i selesai mengerjakan mengerjakan Makna maka bayangan benda telah telah sama sama panjangnya, dan bayangan setiap benda shalat Zhuhur, maka setelah itu dimulailah waktu shalat Ashar di hari yang pertama ketika sesuatu telah sama panjangnya. panjangnya. Berarti waktu Zhuhur dan bayangan sesuatu 94



95



96



benda itu akan akan kelihatan kelihatan bayangannya sebelum waktu waktu Zhuhur, Zhuhur, dan bayangan akan Setiap benda bayangannya sebelum bayangan ini akan Setiap itu akan mulai bertambah lagi (setelah memasuki memasuki semakin berkurang kemudian bayangan itu waktu Zhuhur), demikian ini adalah yang disebut dengan faiz zawal (bayangan ketika makearah barat) barat) dan ini adalah adalah awal waktu waktu shalat shalat Zhuhur. Zhuhur. Apabila bayanbergeser kearah bayantahari mulai bergeser telah bertambah dari dari ukuran ini, ini, dan dan bayangan suatu benda telah sama panjang gan itu telah panjang gan adalah akhir akhir waktu shalat shalat Zhuhur. Zhuhur. dengan bendanya, ini adalah ja,l.l (11382), AI-Ausath (21327), (1/382), Mughni Al-Muhtaj AI-Muhtaj (11121\, (1/121 ), Al-Mughni AI-Mughni (11371), (1/371 ). Al-Ausath (2/327), Mawahibul jalil AI-Ashl (11144\. (1/123), dan Al-Ashl (1/144). Bada'iu shana'i (1i123), Hadits shahih shahih diriwayatkan oleh Nasa'i (11261), Al-lrwa (11270). (1/261 ), dan lihat di Al-lnrva (1/270).



82 B2



shatat Shalat Lia Lima wat, Waktu



al .%



97 Dengan demikian tidak tepat Ashar Ashar tidaklah bersamaan. bersamaan.eT tepat jika dikatakan dikatakan bahwa bahwa jika bayangan bayangan sesuatu telah sama panjangnya maka telah masuk waktu Zhuhur belum habis, bahkan waktu Ashar, Ashar, sementara sementara waktu waktu Zhuhur belum habis, bahkan masih boleh mengerjakan mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Demikianlah Demikianlah perkataan 98 Apa yang disebutkan di atas atas diperkuat dengan hadits orang.es sebagian orang. Abi Qatadah Rasulullah z# bersabda: bahwasanya S Qatadah Jo



.,,



i^t)iJt t*! rir;,-*- il .t*srdis· yWsil ;;;';-z)t ]!N U .y a,~ju5 S*, I d J



";t yorg'aXrAut yang belum disebut lalai hlai adalah adalah orang orong yang aau* melak"srrurgguinya yang yang "Sesungguhnya '



/



/



melak-



sanakan shalat sampai ti banya waktu shalat lain. "99 tibanya lain."ee jelaslah bahwa Dengan demikian bahwa waktu waktu shalat shalat itu itu tidak ada yang yang demikian jelaslah tidak ada Dengan bersamaan dengan waktu shalat lainnya. I



effirut,: Untuk mengetahui waktu Zhuhur bisa bisa melalui perhitungan jam, jam antara caranya dengan menghitung berapa jam antara matahari terbit sampai terbenam, yang berarti waktu shalat Zhuhur tepat berada di tengah-tengah waktu tersebut.



Disunnahkan menyegerakan shalat Zhuhur di Disunnahkan menyegerakan shalat Zhuhur di awal awal waktu: hal bin Samurah ia berkata: Adalah pada hadits Jabir ia hal itu itu berdasar pada bin Samurah berkata: Jabir Rasulullah ## tergelincir.l00ArArshalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. ffi shalat tinya: Matahari telah bergeser dari pertengahan langit ke arah arah barat. Dan hadits ini ini adalah hadits hadits Abi Abi Barzah yang telah Dan serupa dengan hadits Barzah yang disebutkan. disebutkan.



jika cuaca Dan Dan disunnahkan mengakhirkan mengakhirkan shalat shalat Zhuhur jika cuaca sangat Anas, ia berkata: panas: Hal itu sebagaimana sebagaimana hadits Anas,



97 98



99 100



Nailul Authar (1/374) pendapat Ilmam Imam ni adalah pendapat mam Malik lmam Nawawi menguatkannya menguatkannya dalam syarah muslim bahwa iini (11125), dari dan demikian demikian pula telah telah diceritakan diceritakan dalam dalam Bidayatul Bidayatul Mujtahid Mujtahid (1/125), dari Imam lmam Malik, dan (21327) bahwa ia dikuatkan dikuatkan pula oleh oleh lbnu lbnu Mundzir Mundzir (2/327) ia berkata: berkata: "" keluar waktu waktu Zhuhur"! Hadits shihih yang dikeluarkan dikeluarkan oleh Bukhari (595), Muslim (681) dalam hadits yang panjang. (403), lbnu Hadits shihih dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh Muslim (618), Abu Abu Dawud Dawud (403), lbnu Majah (673).



83 B3







Ensiklop edi Shalat Shalat Ensiklapedi



site 3;ii:rig,sis3is#s ',55s yr;,;ru,g.1 fit'"'*r fi, yirfuu';-. "?t'J*r 6; g pt . ;:s



,,,.



,,,.



,,,,



,,,,



,,,,



,,,,.



,.....



jiha cuaca "Adalah Rasulullah ffi z#k jika cuaca sangat beliau menyegerakan sangat dingin "Adalah menyegerakan shalat dingin beliau shalat cuaca sangat pands jika cuaca panas beliau mangahhirhan Zhuhur dan jiha mangakhirkan shalat (hingga shalat (hingga teduh)y"ot teduh)'tot



Dan hadits riwayat Abu Dzar ia berkata:



~



2 •• • < 55]# j,ls ,2all & s< ii552I3l=-## ,




2 ,alt !; 55 U j tai nat86 %



/







/



shalat Ashar Ashar *ono maka ,uTgguh telah meninggalkan shalat "Barangsiapa meninggalkan sungguh amalnya amalnya telah "Barangsiapa hilang. " hilang."121



121



Ibnu Qayyim berkata?: "Sesuai "Sesuai dengan ada dalam dalam teks teks Qayyim berkatal22: dengan yang yang ada Ibnu hadits -namun -namun harrya Allah yang lebih mengetahui maksud Rasulnya yang lebih hanya Allah mengetahui maksud Rasulnya hadits itu ada ada dua dua macam: macam: pertama; sesungguhnya meninggalkan meninggalkan shalat pertama; shalat itu ffi- sesungguhnya



z-



117 Mukhammas Mukhammasadalah adalahnama namasebuah sebuahjalan dilaluiantara antaragunung 'airmenuju Mekah (edt). jalanyang yangdilalui gunung'air menuju Mekah (edt). 117 118 Syahid adalah kiasan kiasan dari dari terbenamnya matahari, yang kemudian diikuti diikuti munmunSyahid maksudnya maksudnya adalah terbenamnya matahari, yang kemudian 118 culnya bintang. bintang. culnya



119 Hadits Haditsshahih shahihdikeluarkan dikeluarkanoleh olehMuslim Muslim(830). (830). 119 120 Hadits Haditsshahih shahihdikeluarkan dikeluarkanoleh olehMustim Muslim(634). (634). 120 121 HR. HR. Bukhari Bukharidan danMuslim Muslim 121 122 Ash-Shalat Ash-Shalatwa wahukmu hukmutarikuha tarikuha(h.4344) (h. 43-44) 122



89 89



i I



F



Ensiklapedi Ensiktopedi Shalat Shatat



secara totalitas totalitas artinya tidak melaksanakan melaksanakan shalat shalat meninggalkan secara artinya tidak meninggalkan hal inilah yang menghapus seluruh amal. amal. Kedua; Kedua; sama sekali, maka hal shalat tertentu tertentu pada hari tertentu, tertentu, maka maka hal hal ini ini menghapus meninggalkan shalat pada hari menghapus meninggalkan amal pada demikian, hilangnya pada hari itu saja. Dengan Dengan demikian, hilangnya (pahala) amalnya amalnya secara umum umum ketika ia meninggalkan umum dan dan hilangnya meninggalkan secara umum hilangnya secara secara tertentu. Apabila Apabila pahala amallan tertentu ketika meninggalkan secara mungkin amal-amal itu hilang (pahalanya), (pahalanya), ada bertanya: "Bagaimana mungkin riddah (keluar dari dari agama)? maka maka padahal bukan karena perbuatan perbuatan riddah padahal jawabnya: bisa, karena karena Al-Qur'an Al-Qur'an dan dan sunnah sunnah memang ya, bisa, jawabnya: ya, memang telah hal itu, itu, dan dan riwayat dari para sahabat menunjukkan bahwa menunjukkan hal riwayat dari para sahabat menunjukkan bahwa menunjukkan buruk itu bisa bisa menghapus perbuatan buruk menghapus perbuatan perbuatan baik, sebagaimana sebagaimana pula pula perbuatan baik akan menghapus buruk. perbuatan baik menghapus perbuatan perbuatan buruk. perbuatan Imam An-Nawawi An-Nawawi berkata: berkata: makna habitha adalah bathala bathala (batal), Imam bentuk ancaman akan akan besarbesarhanyalah sebagai bentuk ungkapan di atas hanyalah namun ungkapan dosa perbuatan tersebut, dan suatu amalan tidaklah hilang kecuali hilang kecuali nya dosa 123 kekafiran.3 jika melakukan kekafiran. Allah berfirman: berfirman:



6!'tr,



3tu.



tG*



6y; i tie '*lt6:



t"



"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan orang-orang yang beriman, (pahala) menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan dan menyahiti dengan menyebut-nyebutnya menyakiti (perasaan si pemenyebut-nyebutnya dan sedekahmu nerima)." (QS. Al-Baqarah [2]: 26a) 264) AI-Baqarah L2): Allah juga berfirman: berfirman: Allah



iui·j·3:: t tM i tie r.?L,i L#i:jki:if *lt 6: . '@?' *- 4t -:*'6'; 'e°di,: 0!9\!°, '?' f!' ;Kr;t «



-L#:; 5e 5' y'-i,,Jul>5,l eA. :';#n 9 ' a?" &$ €Jvi #f •



+-



ss



,



·,



7



t. s 5J;" Kata dari kata: "r*:Jl .,irr" (matahari apabila matahari itu itu telah tiada dan dan tersembunyi. Dalam bahasa Arab kata ini dipakai kata dipakai untuk menunjukkan menunjukkan waktu waktu dan dan tempat tempat terbenamnya terbenamnya matahari, serta matahari, serta menunjukkan menunjukkan shalat yang dilaksanakan shalat yang dilaksanakan pada pada waktu ini.\36 ini.126 Dan dipakai pula istilah Maghrib ini untuk waktu Isya', tetapi hal ini dibenci karena Nabi # telah bersabda dalam dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim):



,2



,



$



oo



9 t-



o



$g 9



g



Jt:3t ;

  • ,i *t.E"lt ,5 -J



    J



    l/



    .J



    \.



    _'



    \'



    (552), Muslim (6261200) 124 Hadits shahih diriwayatkan diriwayatkan oleh oleh Bukhari (552), Muslim (626/200) (h. 44). 125 125 Ash-Shalat, Ash-Shalat, Ibnu lbnu Qayyim Qayyim (h. 126 126 AI-Mishbahul Al-Mishbahul Munir, Kasyful Qanna' Qanna' (1/253).



    97 91



    3us



    � I



    F



    Ensiktopedi Sha/at Shatat Ensiklopedi



    kalian terpengaruh badui dalam dalam penyebutan dengan orang-orang "Janganlah terpengaruh dengan orang-orang badui "J anganlah kalian nama shalat shalat kalian dengan nama Maghrib" sementara sementara orang-orang orang-orang Arab nama shalat Maghrib itu dengan dengan lsya'. badui itu mengatakan shalat Isya'. matahari telah terbenam dan Awal waktu shalat Maghrib, yaitu jika marahari (kesepakatan) para telah sempurna terben.unnya, terbenamnya, ini berdasarkan ijma' ijma' (kesepakatan) ulama. Dan Dan keadaan keadaan yang demikian ini nampak jelas sekali di daerah yang demikian jelas sekali ulama. sementara di di perkampungan hal ini ini diketahui diketahui dengan padang pasir, pasir, sementara padang perkampungan hal dengan matahari dari puncak-puncak puncak-puncak gunung, mulai datang tergelincirnya cahaya cahayamatahari timur yang disertai dengan kegelapan dari sebelah timur kegelapan yang disertai dengan munculnya munculnya bintang.127 bintang.' Akhir waktu waktu shalat shalat maghrib: Perbedaan Perbedaan pendapat ulama' tentang Akhir pendapat ppara araulama'renrang akhir waktu shalat Maghrib Maghrib terbagi menjadi dua pendapat: pendapat: akhir Pertama; sesungguhnya sesungguhnya shalat Maghrib itu hanya mempunyai satu kurang waktu, yaitu setelah terbenam matahari dengan batasan waktu kurang bersucinya orang yang hendak shalat, menutup auratnya lebih sebatas bersucinya auratnya dan serta iqamah shalat Maghrib, ini adalah adalah madzhab iqamah untuk shalat dan adzan adzan serta 128 Malik, Al-Auza'i, Imam Malik, Al-Auza'i, dan Syaf i.r28 Argumen mereka adalah hadits Syafi'i. tentang Jibril 2@ Nabi ffi # -- hadits hadits ini ini telah telah dijelaskan. yyang ang mengimami mengimami Nabi dijelaskan. tentangJibril Dalam hadits itu disebutkan disebutkan bahwaJibril bahwaJibril shalat Maghrib Dalam Maghrib bersama Nabi # pada hari pertama dan kedua ketika matahari telah terbenam pada pada S mereka juga berargumen dengan hadits waktu yang sama. Selain itu mereka Ghaflah p;; w» ia berkata: Saya telah telah yang diriwayatkan oleh Suwaid bin Ghaflah Khattab berkata: Kerjakanlah oleh kalian shalat shalat mendengar Umar bin Khattab ketika jalan (jalan lebar lebar di antara dua bukit) itu masih masih rerang, ini ketika terang, yakni anrara dua maghrib.° shalat maghrib.l2e Kedua: akhir waktu shalat Maghrib ialah sampai hilangnya hilangnya mega mega Kedua: merah (sinar merah matahari matahari setelah terbenam), ini adalah perkataan perkataan Ats-Tsauri, Ahmad, Ahmad, Ishak, Ishak, Abi Tsaur, para sahabat Abu Hanifah, Hanifah, para sahabat Imam Ats-Tsauri, sahabat Imam dan dishahihkan oleh Imam Nawawi, Syafi'ii sebagian Syaf Nawawi, Ibnul-Mundzir. 130 Ini adalah pendapat pendapat serta pendapat ini dipilih oleh Ibnul-Mundzir.130 adalah: yang benar; dan argumen argumen pendapat pendapat ini adalah:



    127 127



    Al-Bada'i (11123), Nailul Authar Authar (2/5,6). (1/123), Al-mughni Al-mughni (1/381), (1/381 ), Nailul (2/5,6). Al-Bada'i AI-Ausath (2/335). Mujtahid (1 (1/126), AI-Majmu' (3/28), (3/28), Al-Ausath (2/335). Bidayatul Mujtahid 1126),Al-Majmu' Sanad riwayat ini adalah adalah hasan, hasan, dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh 'Abdurrazzaq dan lbnu lbnu Abi Abi Syaibah riwayat ini 'Abdurrazzaq (2092), Syaibah (2092), dan Sanad (1t32e). (1/329). 130 Bidayatul Bidayatul Mujtahid AI-Ausath (2/337). Mujtahid (1(1/127), Al-Majmu' (3/28), (3/28), Al-Ausath (2/337). 130 I 1 27 ), Al-Majmu' 128 129



    92 92



    Shalat Shalat Lima Waktu 1. Hadits Ibnu Amr dengan sanad Marfu': 1.



    ';;ht



    t"



    ? Y,-,,;it :fu



    .;;,



    waktu shalat Maghrib itu sebelum hilang mega Dan hadits "Dan wahtu mega merah." DAn ini telah disebutkan disebutkan sebelumnya. sebelumnya. 2. Hadits Abi Musa Musa ,u,, as» mengenai # 2. mengenai orang yang bertanya kepada Nabi ffi bertanya kepada disebutkan: tentang waktu-waktu shalat, dimana dalam hadits itu disebutkan: "Bahwa Nabi Nabi ffi shalat Maghrib hari yang #g shalat Maghrib pada pada hari yang pertama pertama ketika "Bahwa matahari telah telah terbenam, terbenam, dan dan pada hari yang kedua Nabi Nabi ffi #± pada hari matahari yang kedua mengakhirkan shalat Maghrib mengakhirkan Maghrib sampai pada pada waktu hampir hampir hilangnya mega merah .... "Hadits ini telah disebutkan takhrijnya. Dan hadits mega Buraidah. 131 yang mirip dengannya adalah hadits Buraidah.l31 3. Hadits Hadits Zaid Zaid bin bin Tsabit Tsabit u.q. ax». Sesungguhnya ia berkata berkata Sesungguhnya ia 3.



    kepada kepada



    Marwan:



    = rSir5i>Ase> ii



    9



    i->~l's i, 42di



    els 31 u git@



    "



    jenis surat qisharul shalat Maghrib "Mengapa kamu membaca pada shalat Maghrib dengan dengan jenis "Mengapakamumembacapada dan sungguh Nabi # membaca surat surat pada shalat Maghrib Mufashshal, dun Mufashshall32, pada shalat Nabi Mmembaca Maghrib 133 surat yang Yaitu surat surat Al-A'raf.'ttt dengan dua surat yang panjang. Yaitu dengan Al-A'raf"



    i itu sangat jelas huruf huruf perhuDan sungguh bacaan shalat Nabi S perhurufnya, dibaca dengan tartil sembari menyempurnakan ruku' dan dan Hadits ini menunjukkan bahwa waktu shalat shalat Maghrib sujudnya. Hadits sujudnya. menunjukkan bahwa Maghrib itu merah. memanjang sampai hilangnya memanjang hilangnya mega mega merah. 4. Hadits Hadits Anas @, a», bahwa bahwa Nabi gibersabda: # bersabda: 4. t_t_.



    s9ui t5:;;i,



    -,;it;J; *



    131 131



    y tr:r)tl;tXSt



    ii



    rir



    Hadits Shahih Shahih dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh Muslim Muslim (613), At-Tirmidzi (152), An-Nasa'i (11258). (613), At-Tirmidzi Hadits (152), An-Nasa'i (1/258). menurut pendapat adalah dari dari surat surat Al-Hujurat akhir pendapat yang yang rajih rajih adalah 132 Qisharul mufashshal menurut Al-Hujurat sampai sampai akhir Al-Qur'an (surat Dikatakan mufashshal mufashshal (terpisah) adalah karena karena setiap surat itu itu (surat An-Nas). An-Nas). Dikatakan Al-Qur'an (terpisah) adalah setiap surat dipisahkan dengan basmalah. dengan basmalah. dipisahkan 133 Hadits Hadits shahih shahih dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh Bukhari Bukhari (764), An-Nasa'i (2117O\, Ahmad (5i188). (764), An-Nasa'i 133 (2/170), Ahmad (5/188).



    93 93



    -



    Ensiklopedi Shalat Ensiklapedi Jika telah di di hidangkan makan makan malam malam maka maka mulailah mulailah dengan dengan makan Jika telah janganlah terburumalam sebelum malam sebelum melaksanakan melah.sanahan shalat shalat Maghrib Maghrib dan janganlah 134 buru dengan makan malam kalian." Dan dalam lafadz hadits Aisyah halian.ul3a disebutkan sebagai berikut: $



    iu1#:i,5,sir;5l j6',.t;i.$ i.t^*st';;r'a>,3t d: 5ttL /



    /



    /



    "Apabila shalat shalat telah telah didirikan didirikan dan dan makan mahan malam "Apabila malam telah telah dihidangkan 135 maka mulailah dengan makan mahan malam terlebih dahulu." dahulu."l3s Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya bolehnya mengakhirkan mengakhirkan shalat shalat Maghrib Maghrib setelah menunjukkan selesai makan malam meskipun telah masuk waktunya. 5. rde menyebutkan 5. Hadits Mu'adz as menlebutkan bahwa:



    °'



    t ".r1.. "..",, ·"ttt.: ·< M-Poi C!i,jy'·\" rr; d.G\ ;1rr t*1



    yang telah "Wanita mana saja yang telah memakai memakoi wangi-wangian maka maha janganlah "Wanito mana shalat Isya' yang akhir bersama kami. "0 kami.utao 141 sebagaimana sabda juga dengan Al-'Atamah Shalat Shalat Isya' Isya' disebut juga Al-'Atamahrar Rasulullah # ffi sebagai berikut:



    r#



    *



    C;fy



    e-aV a:;at



    ,rp



    ti:,;Jx-";t



    "Seandainya mereha mengetahui keutamaan keutamian apa yang terdapat pada shalat "seandainya mereka mendatanginya meskipun harus deIsya' dan Shubuh, niscaya mereka akan mendatanginya "142 ngan merangkak. merangkak.rl42 Akan Akan tetapi yang memakruhkan memakruhkan penyebutan penyebutan shalat tetapi terdapat terdapat dalil dalil yang p*l, la Isya' dengan nama itu, sebagaimana dalam Isya' nama itu, dalam hadits hadits Ibnu Ibnu Umar Umar as», Id berkata: saya telah mendengar mendengar Rasulullah # ffi bersabda: drpd,.,-



    g:



    ,it^*1t t+l



    )i



    eJ't it -v ?$\t SiLL Y



    'l.,)t'i '"'Jjanganlah anganlah kalian h.alian terpengaruh dengan orang-orang orang- orang badui dalam dalam penyebutan (414), Ahmad (411471. 139 Hadits ini di shahihkan shahihkan oleh Al-Albani: Al-Albani: dikeluarkan oleh Abu Abu Dawud (414), Ahmad (4/147). 140 Hadits shahih diriwayatkan oleh oleh Muslim (444), Abu Dawud (4175), An-Nasa'i (5128). yang dilakukan orang Arab, yaitu memerah 141 141 AI-Atamah Al-Atamah adalah adalah kebiasaan kebiasaan yang Arab, yaitu memerah susu susu onta onta yang mereka llakukan akukan pada waktu malam hari (615,721), 142 Hadits shahih dikeluarkan oleh 721), Muslim oleh Bukhari (615, Muslim (437).



    95



    b.



    Ensiklapedi Ensiklopedi Shalat Shalat



    nama shalat shalat kalian, kalian, sesungguhnya adalah shalat shalat lsya', dan mereka mereka sesungguhnya ini Isya', dan nama ini adalah 143 t 3 berlambat-lambat dengan unta mereka.u b erlamb at-lamb at dengan mereka." a



    nama Berdasarkan hadits ini, penyebutan nama Al-'Atamah untuk nama shalat adalah sebutan Ini Isya' kurang disenangi. merupakan yang shalat Isya' adalah sebutan yang kurang disenangi. Ini merupakan pendapat pendapat Imam Malik Asy-Syaf Asy-Syafi'ii dan pendapat ini dipilih oleh Ibnul dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Mundzir serta dikuatkan



    t'Awal Awal waktu shalat shalat Isya' lsya' Para ulama' ulama' bersepakat -kecuali sebagian mereka yang nyelenehbersepakat -kecuali yang nyelenehPara awal waktu shalat shalat Isya' adalah apabila mega merah telah hiIsya' adalah mega merah bahwa awal merah lang. Akan tetapi tetapi mereka berbeda pendapat mengenai mega merah lang. 144 Jumhur ulama' ulama' berpendapat bahwa bahwa mega merah merah ini adalah: adalah: inilaa?! ini ?! Jumhur kemerah-merahan, sementara Abu Hanifah, Zufar dan cahaya cahaya Abu Hanifah, Zufar dan AlAuza'i bahwa mega setelah berpendapat bahwa mega merah ini adalah cahaya putih setelah Auza'i berpendapat cahayaputih kemerah-merahan. hilangnya cahaya cahaya kemerah-merahan.



    Penulis berkata: berkata: pendapat pendapat yang pertama adalah pendapat yang Penulis hadits yang telah dijeterdapat dalam hadits dijebenar, karena sungguh hal ini terdapat � bahwa beliau shalat Isya' ketika mega merah merah itu laskan dari Nabi ffi telah hilang. Dan sungguh hal hal ini ini telah telah diketahui diketahui oleh para astronom hilang. Dan para astronom telah ilmu bahwa itu tidak akan dengan hilang astronominya cahaya putih dengan ilmu astronominya bahwa purih itu tidak akan hilang 145 kecuali ketika ketika sepertiga malam yang dan juga telah sepertiga malam yang pertamar45 juga telah kecuali dan pertama disebutkan dalam dalam hadits hadits Aisyah Aisyah yang menyatakan: yang menyarakan: disebutkan ;"



    ,l5vr



    .



    *



    tt



    ,



    .



    ,



    ;lb^t q"r\ trea;"i"gs e-.d



    t,



    4+ur "Mereka ,tshalat waktu antara antara hilangnya merah sampai sampai (isya) pad"a pada waktu hilangnya mega mega merah "Mereka otot (isya) 146 malam " Maka dari sini benarlah keyakinan sepertiga yang pertama. sepertiga malam ydng pertama.ula, dari sini benarlah keyakinan kita bahwa bahwa yang dimaksud dengan merah di di sini sini adalah adalah cahaya yang dimaksud dengan mega mega merah cahaya kita kemerah-merahan bukan Wallahu 'alam. putih. kemerah -merahan bu cahaya kan cahay a pu tih. Wallahu' olam.



    143 Hadits Hadits shahih shahih dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh Muslim Muslim (228), An-Nasa'i (11270),lbnu (228), An-Nasa'i (1/270), Ibnu Majah Majah (705). (705). 143 144 Al-Ausath Al-Ausath (21339-342), (2/339-342), Al-Majmu' Al-Majmu' (31 (3/44-45). 144 44-45\. 145 Penjelasan ini didi ambil ambil dari dari NailulAuthar Nailul Authar (2116), dari lbnu lbnu Sayyidin Naas dalam dalam Syarh Penjelasan singkat singkat ini (2/16), dari Sayyidin Naas Syarh 145 Thirmizhi, kemudian kemudian penulis melihat bahwa bahwa lbnu lbnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid penulis melihat Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Thirmizhi, dan memperbaiki kekeliruan tersebut. tersebut. (1/127) menyalahkannya dan memperbaiki kekeliruan (1 I 1 27 ) menyalahkannya 146 Hadits Hadits shahih shahih dikeluarkan dikeluarkan oleh oleh Bukhari Bukhari (569), Muslim (218). (569), Muslim (218). 146



    96 96



    ' Shalat Lima Lima Waktu tr) shalat Isya, khir lsya' Akhir waktu shalat



    shalat Isya' waktu shalat akhir waktu para ulama' berbeda pendapat mengenai akhir Isya' tiga pendapar menjadi yaitu: pendapat yang terkenal yaitu: menjadi tiga ini malam, ini waktu shalat Isya, Akhir waktu Pertama; Akhir sepertiga malam, sampai sepertiga lsya' sampai baru atau pada pendapatnya Imam syaf adalah pendapat qaul yang baru pendapatnya yang Syafi'ii pada pendapat Imam adalah atau qaul jadid (tetapi utama waktu adalah ini merupakan menurutnya pendapat (tetapi jadid pendapat ini menurutnya adalah merupakan waktu urarna oleh namun dijelaskan satu pendapat, Ini satu ini. Ini madzhab ini. menurut madzhab pendapat, namun dijelaskan oleh menurut lewat sepertiga telah lewat bahwa apabila "Al-Umm" bahwa dalam "Al-(Jmm" Imam syaf apabila telah Syafi'ii dalam Imam sepertiga demikian pula shalat Isya), waktu shalat habis waktu telah habis maka telah malam maka pula pendapat Isya), demikian malam pendapat Malik. Argumen Imam Malik.raT dari Imam dan riwayat Hanifah dan Abu Hanifah yang masyhur Argumen masyhur dari riwayat yang Abu dalam #±, dalam Nabi ffi, Jibril yang hadits renrang adalah hadits mereka adalah mengimami Nabi yang mengimami tentang Jibril mereka #k Nabi bersama shalat Jibril itu dijelaskan: hadits itu Isya' dijelaskan: "sesungguhnyaJibril hadits "Sesungguhnya shalat Isya' bersama Nabi ffi malam." waktu sepertiga ketika waktu kedua ketika hari yang yang kedua pada sepertiga malam." pada hari ini malam, ini shalat Isya' waktu shalat Akhir waktu Kedua; Akhir sampai pertengahan pertengahan malam, Isya' sampai Kedua; Tsaur, para Abu Tsaur, Ishak, Abu Al-Mubarak, Ishak, Ibnu Al-Mubarak, Ats-Tsauri, Ibnu adalah pendapat para pendapat Ats-Tsauri, adalah Imam Syaf dan pendapat Hanifah dan Abu Hanifah sahabat Abu pendapatnya pada pend"p"i.ry" Syafi'ii pada pendapat Imam sahabat sahabat menurut pendapat atau qaul lama atau qadim (tetapi qaul qadim yang para sahabat pendapat para (tetapi menurut yang lama ini waktu ini setelah waktu shalat Isya' melaksanakan shalat dibolehkan melaksanakan Hanifah dibolehkan Abu Hanifah Isya' setelah Abu ini Imam syafi,i menurut Imam Sementara menurut makruh hukumnya. hukumnya. sementara meskipun makruh meskipun Syafi'i ini terbit fajar), akan hilang tidak akan ia tidak dan ia waktu pilihan adalah waktu fajar), sampai terbit hilang sampai pilihan dan adalah Hazm. Ibnu Hazm. demikianpula pendapatIbnu pulapendapat demikian lalu Amr-- yangtelah binAmr Abdullahbin HaditsAbdullah adalah Hadits merekaadalah Argumen mereka yang telahlalu Argumen disebutkan- -dididalamnya seringdisebutkan ungkapan: terdapatungkapan: dalamnyaterdapat sering 1"



    .... u;'j.lr



    t



    #)t :4;,



    /



    A 4-*st 4



    ....." malam.....,, shalatIsya' waktushalat "Danwahtu sampaipertengahan Isya'sampai pertengahanmdlam "Dan berkata: as» iaiaberkata: Anas ru; haditsAnas Dalamhadits Dalam



    - ·< pr" *..· J!,\r 6z



    v G,-> ;-lbt + *.r'i't U"';t



    A,"-:v -



    og-



    t.



    o't.



    "sesungguhnya Rasulullah



    M



    sesekali shalat Shubuh pada waktu akhir



    malam (wahtu ghalas) dan sesekali ia shalat Shubuh pada waktu datangnya cahaya pagi (waktu isfar). Kemudian setelah itu beliau M, selalu shalat Shubuh pada wahtu ghalas sampai beliau meninggal dunia dan tidak melaksanakannya pada waktu datang isfaru.173



    a. Menyegerakan shalat Shubuh itu termasuk ke dalam keumuman dalil-dalil yang menganjurkan untuk penyegeraan shalat-shalat wajib di awal waktunya. Dan sebagian pembahasan hal ini akan dijelaskan kemudian.



    b.



    Menyegerakan shalat Shubuh itu termasuk perbuatan Khulafaur rasyidin.rTa



    c.



    Sebagian ulama' seperti Imam Syaf i dan Ahmad mereka memahami makna isfar dengan keyakinan terbitnya fajar dan kejelasannya. Apabila arti isfar itu dipahami dengan kedua makna tersebut maka berita-beritayangtelah tetap dari Nabi ;t& itu tidak boleh dipahami kecuali hanya dengan arti yang tunggal yaitu seperti pemahaman yang pertama (waktu ghalas/akhir malam). Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan par a sahabat keduanya berpendapat bahwa (pelaksanaan shalat shubuh) pada waktu isfar (datangnya cahaya pagi) adalah lebih utamarTs. Mereka berargumen dengan dalil berikut:



    173 174



    175



    Hadits hasan dikeluarkan oleh Abu Dawud (394), dan asal hadits ini disebut pula dalam dua 6jls.: . .) kitab shahih dengan tanpa lafadz Lihatlah atsar tentang mereka dalam kitab Al-Ausath Libni Al-Mundzn (21374 - dan setelahnya), dan terdapat pula keterangan pelaksanaan shalat shubuh pada waktu isfar (waktu datangnya cahanya pagi) dari Sahabat'Ali dan Ustman. Tabyiinul haqaiq Lizzaila'i (1182), Syarhu Ma'anil atsar (1/184), Al-Ausath (21377).



    ({)-



    10s



    Ensiklopedi Shalat 5.



    Hadits Rafi' bin Hudaij ua ia berkata:



    iy-re;tiv: i.*;u.V4i



    '_.-



    "Shalatlah fajar kalian ketiha datang cahaya pagi karena waktu itu adalah seutamd-utdma pahala."i76 Ibnu Hibban menjawab argumen



    ini, ia berkata: Maksud Nabi M dengan perkataannya (tg,;-,,t/



    6.



    shalat Shubuh lah kalian ketika datang cahaya pagi) adalah pada malam-malam bercahaya terang rembulan, yang menyebabkan tidak jelasnya terbit fajar, agar seseorang tidak melaksanakan shalat Shubuh kecuali setelah benar-benar yakin cahaya pagi telah datang dengan terbit fajar. Dalam keadaan seperti ini, melaksanakan shalat Shubuh di waktu isfar lebih utarna pahalanya daripada melaksanakan shalat dalam keadaan belum yakin akan terbitnya fajar."177 Hadits Ibnu Mas'ud w mengenai shalatnya Nabi ffi di Muzdalifah di dalamnya terdapat lafal: ".... (.,-&) t-rE."# i:,j-;,'.Al rpg artinya dan pada hari itu Nabi ffi shalat Fajar sebelum waktunya (waktu ghalas) ....." Mereka berkata: Para sahabat menganggap shalat Shubuhnya Nabi ffi pada waktu ghalas adalah sebelum waktunya yang telah umum -menurut Ibnu Mas'ud ,ry- karena waktu Shubuh yang telah ditentukan adalah waktu isfar (waktu datangnyacabayapagi).



    Penulis berkata: Ini bukan dalil yang jelas. Bahwa Rasulullah ffi mengerjakan shalat Shubuh ketika waktu ghalas sebelum waktunya yang telah dikenal, hal itu tidak meniadakan bahwa waktu yang dikenal itu adalah waktu ghalas juga, tetapi Nabi ffi agak mengakhirkan shalat dari waktu ini. Kemudian perkataan 'qabla miqatihi' bisa juga dipahami secara lahirnya saja (tempat dimulainya memakai pakaian ihram-edt). Imam Thahawi -seorang ulama' madzhab Hanafi- telah mengompromikan dalil-dalil waktu ghalas dan waktu isfar, beliau mengatakan bahwa Rasulullah ffi mulai melaksanakan shalat itu pada waktu ghalas 176 177



    Hadits shahih lighairihi, dikeluarkan oleh Abu Dawud (424), At-Tirmidzi (154), An-Nasa'i (1 1272), lbnu Majah (672). Shahih lbnu Hibban (4/359).



    106



    * dan ia memanjangkan bacaannya sehingga ketika selesai shalat waktu telah masuk isfar.178 Penulis berkata: Kompromi Imam Thahawi adalah upaya yang baik, tetapi penulis menguatkan pendapat jumhur ulama' dengan mengutamakan penyegeraan shalat Shubuh pada waktu ghalas karena hakikat perbedaan itu terletak pada awal masuk waktu shalat bukan selesainya waktu shalat. Wallahu a'lam.



    'd Masalah-masalah yang berhubungan dengan waktu-waktu shalat



    1. Waktu adalah



    kewajiban yang paling ditekankan di antara kewajiban



    shalat. Pelaksanaan shalat pada waktunya adalah kewajiban, dan tepat waktu adalah hal yang paling ditekankan dari kewajiban-kewajiban shalat. Allah w berfirman:



    C;;6.es



    '.;1'JJ;lt



    .!);



    us alfut'a1



    "sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS. An-Nisa [a] : I 03)



    Oleh karena itu, tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya, meskipun bagi orang yang sedang junub, hadats, terkena najis pada bajunya, ataupun bagi orang yang tidak mempunyai sesuatu untuk menutup auratnya dan lain-lain -menurut pendapat yang benar- ia tetap shalat pada waktunya sesuai dengan keadaannya.lTe Sungguh Allah ue telah memuji kepada orang-orang yang telah menjaga waktu-waktu shalat itu. Allah uu berfirman:



    ar;.r;



    e;,; e;;



    i.yt



    "yang mereha itu tetap mengerjakan shalatnya."l8, 178 179



    180



    Syarh Ma'anil atsar (1/184). Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul lslam lbnu Taimiyah dalam kitab "Fatawa" (22130), dan pendapat ini di kuatkan oleh kebanyakan ahlul 'llmi, dan lihat pula kitab Al-Furu' (11293), Al-Umm (1/79), Al-Majmu' (11182). Surat Al-Ma'arij ay al 23.



    107



    Ensiklopedi Shalat Allah



    'ue



    juga berfirman: .t-t



    o-pt;. e),t "



    D



    an or ang- or ang y ong memelihar a shalatny a."



    1



    I



    .-J'G



    S GIG



    1



    Ibnu Mas'ud berkata tentang ayat di atas, yaitu shalat pada waktutrfa.t'laz Bahkan, shalat pada waktunya itu merupakan seutama-utama amal dan termasuk amal yang lebih dicintai oleh Allah ue. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ,w ia berkata:



    'F



    iG



    W -t;iir;lt lG ^l:r aU J;lt ,ti * i=.:st .tV yt W e;VtrG 31 -f iG ,'nrtt i?:)c tt



    Saya bertanya kepada Nabi ffi: perbuatan qpa yang lebih dicintai oleh Allah 'te? Rasulullah ffibersabda: "Shalat padawaktunya". Ibnu Mas'ud bertanya lagi: "Kemudian apa? Rasulullah ff, bersabda: "Berbuat baik hepada kedua orang tua". Kemudian ia bertanya lagi: "Kemudian apa?" Rasulullah ffi ber sabda: "J ihad di j alan Allah w .' 83 1



    Nabi



    S



    memperingatkan agar menjauhi para pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Diriwayatkan dari Abu Dzar



    w ia berkata:



    iy;r :t$":r;i ea;cis ri1 ei *F,W,*t|:;;,:G W;,;>,Ark ,JC *,trlrri 'Ji (t+: ;d,i;)ti,;;i;t> s



    o



    -2.



    I



    +6



    *titj,$5 ;i;itis,* Itr



    "Rasulullahffi,berkata kepadaku: ':rogoi^oro rihop kolilio,jika di ,rrrortengah kalian ada pemimpin yang mematikan shalat? (mengakhirkan shalat dari waktunya). Saya berkata: "Kalau begitu, apa ydng engkau



    Surat Al-Ma'arij ayat 34. 182 Dikeluarkan oleh lbnul Mundzir dalam kitab Al-Ausath (2/386), At-Thabrani dalam Al-Majma'



    181



    183



    (7t129). Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (527), Muslim (85).



    108



    * perintahhan padahu?" Rasulullah ffi bersabda: "Lahsanakanlah shalat pada waktunya, apabila halian mendapati shalat itu bersama mereka maka shalatlah, sesungguhnya shalat itu bagi hamu bernilai sunnah."l8a



    Anas bin Malik &1, telah menjelaskan bahwa mengakhirkan shalat dari waktunyayang utama (tanpa ada udzur atau halangan) adalah menyelisihi petunjuk Nabi ffi dan pelakunya termasuk orang yang menyia-nyiakan shalat. Sebagaimana diriwayatkan dari Az-Zuhri ia berkata: "Saya masuk ke rumah Anas bin Malik di Damaskus dan ia sedang menangis. Maka saya bertanya kepadanya: "Apayang membuat kamu menangis?" Beliau menjawab: 'Aku tidak mengetahui suatu hal pun dari perkara-perkara yang aku ketahui (pada masa Nabi ffi) kecuali shalat ini. Namun shalat ini telah disia-siakan."r85 Penulis berkata: Maka sepantasnya bagi orang yang mempunyai kemampuan agar menjagawaktu-waktu shalat, dan melaksanakannya di awal waktunya - kecuali shalat Isya' apabila tidak memberatkan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah ree:



    orlAt "



    tfuv



    Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan." (QS. Al-Baqarah



    l2l: la8) Firman Allah juga:



    aAt;A -: itu



    ;3t,>YpJt



    e iAt:J-Cri



    untuk mendapatkan kebaikan-hebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehflla.t'la' Dan menyontoh kepada sunnah Nabi Muhammad g. Dan hanya Allah Yang Maha memberi pertolongan. "Mereka



    bersegera



    2.



    Dengan apa batas shalat masih dianggap dilaksanakan pada waktunya?



    184



    Hadits shahih dikeluarkan oleh Muslim (648), At-Tirmidzi (176), dan lihatlah kitab Ta'dhimu qadris shalat (1007). Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (530). Surat Al-Mukminun ayat 61.



    185 186



    109



    Ensiktopedi Shalat



    #



    Dalam hal ini para ulama' berbeda menjadi dua pendapat yaitu: a. Dengan takbiratul ihram. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, AsySyaf i, dan salah satu pendapat yang terkenal dari madzhab Imam Ahmad187. Argumen mereka adalah:



    I



    Bahwa mendapatkan sebagian dari shalat - yaitu mendapatkan



    takbiratul ihram - adalah seperti mendapatkan semua bagian shalat karena shalat itu tidak terbagi-bagi.188



    b



    Hadits Aisyah



    {-ar



    e;



    Ia berkata:



    bJi.;;rr qF 3i J!Z:r# r;)t



    i8:i;



    6;J ifrgtr il J;3 "Barangsiapa mendapati satu sujud dari shalat Ashar sebelum matahari terbenam, atau mendapatkan satu sujud dari shalat Shubuh sebelum matahari terbit mah.a sungguh ia telah mendapathan shalat int.r 18e



    Mereka berkata: dan sujud itu adalah bagian dari shalat maka hal ini dikiaskan dengan takbiratul ihram.



    b. Shalat itu didapatkan dengan memperoleh satu reka'at sempurna pada waktunya; demikian ini adalah madzhab Imam Malik, salah satu riwayat dari Ahmad, dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islamleo. Inilah pendapat yang lebih kuat, karena argumen mereka:



    S



    Hadits Abi Hurairah



    w bahwasanya Nabi ffi bersabda: ;>t*st



    8'J



    j11



    zo/1



    iI$ ,>,*st u,



    {r'r1



    U



    "Barangsiapa mendapathan sotu reka'at shalat maka sungguh



    187 188



    189 190



    Al-Majmu' (3/49), Al-Ausath (2/348), Al-lklil (1/304). Al-Mubdi'(1/353), akan tetapi menurutAbu Hanifah: shalatnya rusak apabila matahari telah terbit dan shalat shubuhnya masih tersisa satu reka'at. Tentu saja pendapat ini menyelisihi dalil. Hadits shahih dikeluarkan oleh Muslim (609), Ahmad (6/78). Mawahibul Jalil (1/408), Ad-Dasuki (11182), Al-lnshaf (1/439).



    110



    ia



    9



    telah mendapatkan shalat."ler Dan kalimat (barangsiapa mendapatkan ....) adalah kalimat syarat yang dapat dipahami bahwa barangsiapa yang belum mendapatkan satu maka ia belum mendapatkan shalat. Mendapatkan shalat itu berkaitan dengan satu rakaat sempurna maka jika tidak mendapati satu reka'at sempurna itu, berarti ia masih meniadakan apa yang diinginkan Allah Sang Pembuat Syari'at). Karenanya, mengkaitkan'mendapatkan shalat' dengan takbiratul ihram adalah pengaitan yang tidak diakui oleh syari'at. Adapun hadits "barangsiapa mmdapati satu sujud ...." Maksud hadits itu adalah satu reka'at sempuma, karena hal ini adalah termasuk dari penyebutan sesuatu dengan sebagian tapi maksudnya adalah seluruhnya. Buktinya adalah bahwa kadang Rasul bersabda: "barangsiapa mendopati satu reha'at..." Dan terkadang beliau bersabda: "barangsiapa mendapati satu su1ud...." Hal ini



    menunjukkan bahwa maksudnya adalah satu yaitu reka'at sempurna. Dan Ibnu Umar telah berkata: "Saya menghapal dari Rasulullah M, tmtang dw sujud sebelum Zhuhur dan dua sujud setelahnya."le2



    Maksudnya adalah dua reka'at. Wallahu a'lam.



    3. Hukum orang mendapat



    sebagian berhalangan (mendapat udzur):



    dari waktu shalat kemudian



    Apabila terdapat udzur -setelah masuk waktu shalat- seperti gila, pingsan, haid, nifas dan lainJain, maka dalam hal ini terdapat dua kondisi yaitu: a. Apabila waktu yang tersisa dari waktu shalat itu kurang dari ukuran kewajiban shalat (waktunya tidak cukup untuk satu reka'at sempurna) maka tidak wajib baginya mengqadha shalat setelah hilangnya udzur.1e3



    b. Apabila waktu yang tersisa dari waktu



    shalat itu cukup untuk melaksanakan satu reka'at sempurna, maka dalam penetapan untuk mengqadha shalat itu terdapat dua pendapat yang telah



    Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (580), Muslim (607) 192 Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (1173). 193 Al-Majmu' (3/71). 191



    11/



    Ensiklopedi Shalat lalu dijelaskan dalam bab "haid". Syaikhul Islam memilih pendapat bahwa tidak diharuskan baginya untuk qadha, karena udzur itu telah mendatanginya pada waktu di mana ia dibolehkan untuk mengakhirkan shalat dan ia tidak termasuk orang yang menyepelekan atau orang yang menyengaja. Juga tidak diriwayatkan dari Nabi S bahwa ia memerintahkan wanita untuk mengqadha shalatnya saat ia kedatangan haid pada waktu shalat. Padahal kasus seperti ini tentu sering terjadi. Ini adalah dalil yang kuat akan tetapi apabila ia ingin berhati-hati maka ia boleh mengqadh any a. Wallahu a' lam.



    4.



    Beberapa udzur yang membolehkan seseorang untuk mengakhirkan



    shalat hingga keluar dari waktunya.



    a.



    b. Tidur dan lupa: Barangsiapa tertidur sehingga terlambat shalat -atau ia kelupaan melaksanakan shalat- sehingga habis waktunya, maka ia termasuk orang yang mendapatkan udzur. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan shalat ini apabila ia telah bangun dari tidurnya atau setelah ia mengingatnya. Sebagaimana hadits Anas bin Malik ep bahwa Nabi ffi bersabda: d



    ..



    t.



    .



    rlJiU(Jajts )



    / ,



    6;i-. ttLJ-2Lt;>w ? U



    "Barangsiapa kelupaan melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengerjahannya apabila io telah teringat, tidak ada hafarat (tebusan) baginya kecuali shalat itu.tle4



    Nabi



    ffi



    dan para sahabatnya pernah tertidur dalam sebuah perjalanan - mereka tidak terbangun kecuali setelah terkena terik matahari -yaitu pada saat matahari telah terbit, maka kemudian Nabi ffi bersabda:



    j;i;2t 194



    Si.



    t U t;



    't;at af^/



    Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (597), Muslim (314-316)



    112



    rpt



    e A'



    t., 2. t{-s-,



    9



    o-



    Jbta;xi J;Jt .)t5 ri!, 9 zo



    Tertidur itu buhan termasuh menyepelekdn, sesungguhnya yang masuk kategori menyepelekan adalah orang yang belum melaksanakdn shalat hingga tiba waktu shalat lainnya. Barangsiapa mengalami seperti itu maka lahsanakanlah shalat ketika ia terbangun d"arinya. Jika ia pada heesokannya harinya, maka hendaklah ia lahsanahan shalat pada waktunya .. ..r'1es



    Orang yang melaksanakan shalat pada waktu terbangun dari tidur atau teringat shalat yang telah terlupakan, sebenarnya ia telah melaksanakan tepat pada waktunya, bukan shalat qadha. Karena ia tidak memiliki waktu untuk melaksanakan shalat selain waktu itu.1e6



    Cffi*n,: Para ulama berselisih tentang makna sabda nabi yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah: "...Jiko ia poda keesokonnyo harinya, moko



    hendokloh ia laksonokan sholot podo woktunya..." namun pendapat yang shahih adalah apa yang dipilih para ahli tahqiq hadits, seperti yang disebutkan lmam Nawawi ai!;i, "Artinya, apabila seseorang terlewat dari mengerjakan shalat lalu mengqadhanya, maka waktu shalat tersebut tidak berubah pada keesokan harinya, ia tetap sebagaimana semula. Dengan demikian, bukan berarti bahwa ia mengqadha shalat yang tertinggal dua kali; sekali pada waktu itu dan sekali pada hari berikutnya.'r1s7



    c. Terpaksa Barangsiapa dipaksa untuk meninggalkan shalat, bahkan shalat dengan isyarat juga dilarang, atau dipaksa menggunakan sesuatu yang bisa membatalkan shalat, maka dia termasuk orang yang mendapatkan udzurre8. Dia harus mengqadha shalat jika telah 195 196 197



    Hadits shahih yang telah lalu disebutkan. Lihatlah kitab Sailul Jaror (1/188). Syarah Muslim Linnawawi (2/988). "198 A-Majmu'(3/67), Khasyiyah Ad-Dasuki (11200), Al-Asybah wan Nadhair (208).



    113



    Ensiklopedi Shalat hilang udzurnya. Adapun jika ia mampu untuk shalat dengan isyarat (menundukkan kepalanya) maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat pada waktu itu, dan menurut pendapat yang benar ia tidak harus mengulangnya. Wallahu a'lam. d. Menjama'dua shalat bagi siapa sajayang boleh untuk menjama' shalat.



    Barangsiapa yang menjama' dua shalat dengan jama ta'khir, artinya ia melaksanakan shalat yang pertama pada waktu yang berikutnya, maka yang demikian itu pada hakekatnya tidak dikatakan bahwa ia mengakhirkan shalat dari waktunya kecuali secara zahirnya saja. Dalam kondisi seperti ini shalat pertama dan kedua memiliki waktu yang sama (satu waktu). Insya Allah dijelaskan hukum-hukum menjama' dua shalat ini pada babnya. e. Sangat ketakutan. Seseorang yang dalam kondisi sangat ketakutan sehingga tidak



    bisa mengerjakan shalat dengan khusyuk dan semestinya, maka tidak mengapa baginya menunda shalat hingga terlewat waktu shalat - ini menurut salah satu dari dua pendapat para ulama'. Karena jika ia tetap melaksanakan shalat pada waktu itu, boleh jadi ia tidak dapat memahami apa yang sedang ia baca dalam shalatnya. Terlebih jika ia sedang berhadapan dengan musuh dalam peperangan. Hal ini seperti yang telah dilakukan Nabi ffi ketika beliau ffi mengakhirkan shalat Ashar sampai terbenamnya matahari waktu perang Khandak.lee Ada juga riwayat dari Anas ep: bahwa terjadi pertempuran sengit pada saat penaklukkan Tustar, sehingga para pasukan tidak bisa melaksanakan shalat kecuali setelah matahari terbit.200



    5. 199



    200



    Siapa yang mendapatkan kewajiban shalat sebelum habis waktunya.



    Hadits shahih dikeluarkan oleh Bukhari (598), Muslim (631), Asy-Syarhul Mumti'(2/23), Nailul Authar (2/36). Riwayat ini dikeluarkan oleh lbnu Hazm dalam kitab "Al-Muhalla" dan beliau menyatakan hadits ini terdapat cacat pada periwayatan Makhul dariAnas, beliau berkata: Makhul tidak mendengarkan berita itu dari Anas te;. Penulis berkata: Abu Hatim Ar-Razi telah menetapkan dalam kitab "Al-Marasil" (11211), dan AtTirmidzi dalam kitab "Tahdzib At-Tahdzib" (1/290) bahwa: Makhul mendengarkan dari Anas, apabila dalam sanad hadits tersebut tidak ada kritikan selain hal ini maka hadits itu shahih. Wallahu A'lam.



    114



    Shalat Lima Waktu Jika ada seorang anak menjadi baligh, atau orang yang



    sudah orang yang pingsan sembuh, atau telah sadar, orang yang haid dan nifas telah bersih darinya; sebelum habis waktu shalat, kurang lebih masih dapat melaksanakan shalat satu rakaat atau lebih, maka ia harus melaksanakan shalat tersebut. Lalu, apakah mereka juga harus melaksanakan shalat yang sebelumnya dengan cara menjamaknya? Masalah ini akan dijelaskan dengan contoh sebagai berikut: apabila orang yang haid itu telah suci sebelum terbenam matahari atau sebelum terbit fajar: maka dalam hal ini para ulama' terbagi menjadi tiga pendapat:



    Pertama; apabila orang yang haid itu telah suci sebelum terbenam matahari maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar, dan apabila ia telah suci sebelum terbit fajar makaia harus melaksanakan shalat Maghrib dan Isya'. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Ibnu Abbas, Abi Hurairah, pendapat Thawus, An-Nakha'i, Mujahid, Rabi'ah, Malik, Al-Laits, Asy-Syaf i, Ahmad, Abi Tsaur, dan Ishak. Mereka adalah jumhur ulama'201. Argumen mereka adalah:



    a. Hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman berkata:



    bin Auf eia ia



    "Apabila orang haid itu telah suci sebelum terbenam matahari maka ia harus melahsanahan shalat Zhuhur dan Ashar, dan apabila ia suci sebelum terbit fajar maka harus melahsanahan shalat Maghrib dan Isya'."202



    b. Hadits yang diriwiyatkan oleh Ibnu Abbas



    rua Ia berkata:



    /o



    4t,st



    rir



    lkhtilaful Ulama (380), Al-Ausath (21243), Masailu Ahmad Libni Hani' (1/131), Bidayatul Mujtahid (1/133). 202 Hadits ini sanadnya dhaif: dikeluarkan oleh lbnuAbi Syaibah (2/336), lbnuAl-Mundzir (21243), Abdurrazzaq (1285). 201



    115



    Ensiktopedi Shalat



    #



    ;t*)G



    -;;lt dQ



    ,'Apabila



    ia (orang haid) telah suci sebelum Maghrib maka ia hatus *iloksanokan shalat Zhuhur dan Ashar, dan apabila ia telah suci sebelum



    at Maghr ib dan faj ar maha ia har us melaksanakan shal



    1 sy



    a"."



    203



    Demikian diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah' c. sesungguhnya zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya" adalah dua jenis shalar yang bisa dijamak di salah satu waktunya pada waktu 'udzur (terdapat halangan). Apabila orang yang haid itu telah suci pada akhir waktu siang, sementara waktu shalat Zhuhur masih ada, maka ia harus melaksanakan shalat zhuhur sebelum shalat Ashsar. Dan apabila orang yang haid itu telah suci pada akhir malam, sementara dan waktu shalat Maghrib masih ada, maka ia harus melaksanakan shalat Maghrib dulu sebelum shalat Isya'.204 Kedua; Apabila orang yang haid itu suci pada waktu Ashar maka ia mempunyai kewajiban shalat Ashar dan ia tidak harus shalat Zhuhur; demikian ini adalah pendapat Al-Hasan, Qatadah, AtsTsauri dan Abu Hanifah.2os Argumen mereka adalah:



    Rasulullah ffi bersabda:



    ;-t^t 8"j



    ifr,fut b{s,h',J U



    ,'Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka sungguh ia



    telah mendapatkan shalat. Mereka berkata: dan perkataan (;)\-,oJl) "



    Alif lam (;t) dalam



    a. Tidak ada perselisihan lagi di antara para Ulama' bahwa orang



    meninggalkan shalat Zhuhur dan Ashar, kemudian sebelum habis waktu Ashar ia bangkit untuk menjama' kedua shalat tersebut sehingga ia dapat melaksanakan satu rakaat sebelum matahari rerbenam dan tujuh rakaat (shalat maghrib dan isya) sisanya setelah matahari terbenam, maka orang semacam ini telah melakukan perbuatan tercela dan bermaksiat kepada Allah jika ia dhaif: dikeluarkan oleh Ad-Darimi (889), lbnu Abi Syaibah (2/337), lbnul



    ,03



    H"d',t.j"i



    204 205



    Majmu' Fatawa, dan lihat pula syarhul 'Umdah libni Taimiyah' lkhtilaful ulama'(380), Al-Ausath (21245)' Al-Ashl (330)'



    ""d"adnya Mundzir (21244).



    116



    Shalat Lima Waktu melakukannya dengan sengaja tanpa adanya alasan syar'i. Sebab tidak boleh suatu waktu yang di perkenankan untuk menjama' dua shalat dijadikan hukum waktu untuk melarang keduanya.



    b. Kita sepakat



    semuanya, jika seseorang sanggup melakukan shalat Zhuhur satu rakaat , lalu ia mendapatkan halangan syar'i hingga tidak dapat meneruskannya (seperti tiba-tiba jatuh pingsan dll) maka ia tidak wajib mengqadha' kecuali shalat Zhuhur itu saja. Padahal waktu Zhuhur adalah untuk shalat Zhuhur dan shalat Ashar saat



    uzdur dan menjama' shalat. Lalu apa perbedaan antarakeduanya



    ?



    jika jawaban mereka adalah : kami membedakannya berdasarkan atsar-atsar sahabat. Dikatakan untuk mereka: atsar sahabat -meskipun benar- maka harus dipahami sebagai sikap hati-hati saja karena khawatir halangan (udzur) itu sudah hilang beberapa saat sebelum waktu shalat habis. Terutama bagi wanita haidh, karena ia tidak tahu kapan sucinya kecuali setelah beberapa saat. 206



    Ketiga: jika seorang wanita telah suci dari haid sebelum matahari terbenam dan masih memungkinkan baginya shalat Zhuhur dan Ashar, maka hendaklah ia melaksanakan kedua shalat tersebut, namun jika waktu sudah sangat sempit, maka ia hanya wajib melaksanakan shalat Ashar saja. Inilah pendapat Malik dan AlAuza'i.2o7 Pendapat yang rajih: menurut saya (penulis), yang paling kuat adalah pendapat yang kedua, adapun pendapat yang paling hati-hati



    adalah pendapat yang pertama. Sedangkan pendapat yang ketiga dilaksanakan jika waktunya sudah sempit. Wallahu a'lam



    6.



    Jika seseorang tidak melaksanakan shalat tanpa ada uzdur sehingga waktunya telah berlalu, apakah ia harus mengqadha'? Dalam masalah ini para Ulama' memiliki dua pendapat



    :



    Pertama: ia wajib mengqadha' shalat yang ditinggalkannya. Ini merupakan pendapat jumhur Ulama' yaitu Aimmah Arba'ah dan 206 207



    Al-Ausath (2/245) Al-Mumti'(11/ 130) dengan sedikit penambahan



    117



    Ensiktopedi Shalat



    #



    selainnya. Bahkan Imam Nawawi menyatakan ini sudah menjadi 2os. Ini merupakan pernyataan yang salah. kesepakatan para ulama' Di antara dalil mereka: a. Hadits yang mencantumkan wajibnya mengqadha' bagi orang yang lupa mengerjakan shalat. Mereka mengatakan, hadits itu i"pi, aisimputtanbahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih wajib mengqadha'nYa. bahwasanya Jawabannya adalah: pendapat yang mengatakan orangyangsengajameninggalkanshalattidakwajibmengqadha' shalatnya, bukan-kemudian diartikan keadaannya dianggap lebih ringan dari padayang lupa. Tetapi yang menghalangi orang terkena kewajiban mengqadha' shalat bagi yang sengaja meninggalkannya adalah bahwa qadha' tersebut tidak menggugurkan dosanya sehingga tidak ada faedah baginya. Jadi, penetapan qadha' shalat ,"rr"i,i tanpa berlandaskan dalil adalah penetapan yang tidak Berbeda dengan orang yang meninggalkan ada manfa ^iny^. shalat karena tertidur atau lupa yang mendapat perintah dari syari'at untuk mengerjakannya, dan syari'at juga telah gamblang menegaskan hal itu, sebagai kafarah (penggugur dosa) baginya yang tidak ada kafarah lain baginya. Adapun penetapan hukum dengan cara qiyas seharusnya dilakudua masalah yang sama, bukan di antara dua perkan di "rrt"." kara yang berbeda. Dan ini sudah menjadi kemakluman. orang yr.,g'-".ringgalkan shalat dengan sengaja berbeda dengan yang meriinggalkannya karena lupa, ibarat perbedaan antara maksiat denganketaatan.Bagaimanamungkinmenghukumiantaralupa dan sengaja dengan hukum Yang sama ? b. sabda Nabi tentang qadha' shalat atas oranS yang tidur dan lupa, "tidak ada kafarah lain selain ifu" mereka mengatakan ini menunjukkan orang yang sengaja termasuk dalam kategori hadits di atas. Sebabnya aJalah-orang yang tidur dan lupa tidak mendapatkan dosa, sedangkan yang dimaksud dengan orang yang lupa adalah orang yang meninggalkannYa.



    ,08



    At+,"y"h(1/445),Ad-Dasuqi



    (1/26a),Al-Majmu'(3/71)danAl-lnshaf(1/342)Al-Mumti'(11132)



    118



    Shalat Lima Waktu Jawabannya: konsekwensi dari pernyataan di atas bahwasanya orang yang tertidur dan lupa tidak terkena wajib qadha' karena mereka tidak berbuat dosa yang menjadi sebab adanya kafarah. Thpi hadits shahih dengan jelas menunjukkan kewajiban qadha' atas orang yang tidur dan lupa. Kemudian adanya kafarah bisa saja ditetapkan atas orang yang sengaja berbuat salah atau yang tidak sengaja.



    c. Menetapkan kewajibannya dengan cara mengqiyaskan tidak melaksanakan puasa pada bulan ramadhan, seperti seseorang melakukan jima' (hubungan suami isteri) pada bulan ramadhan. Alasan ini dijawab dengan : penetapan qadha' puasa bagi orang yang melakukan jima' pada siang hari bulan ramadhan adalah penetapan yang lemah. Bukhari dan Muslim menetapkan hadits ini tanpa lafal: " dan



    berpuasalah sebagai ganti dari hari dimana kamu melakukan hubu-



    ngan (suami istril"zos dan tambahan



    ini sebenarnya adalah lemah.



    d. Mereka juga berdalil dengan hadits "Utang hepada Allah lebih wajib untuk dibayar"



    zto



    Dikatakan bahwa Nabi menamakan ibadah haji dan puasa sebagai hutang.



    Dalil ini dikomentari: jika demikian, berarti shalat juga boleh dilaksanakan sebelum waktunya, sebab hutang juga boleh dibayar sebelum waktunya (tempo). Lebih rerangnya akan dijelaskan pada dalil kelompok yang lain.



    Kedua: tidak wajib mengqadha'. Bahkan tidak sah sama sekali qadha'nya. Ini merupakan pendapat Umar bin Khatab dan putranya, Abdullah, Sa'ad bin Abi Waqqash dan Ibnu Mas'ud. Ibnu hazm mengatakan : "Tidak ada perselisihan sahabat dalam masalah ini". Ini juga pendapat Al-Qasim bin Muhammad, Badil Al-Uqaili, Muhammad bin Sirrin, Mutharif bin Abdullah, Umar bin Abdul Azis, segolongan dari madzhab Syaf i, Al-Jauzani, Abu MuhammadAl-Barbahari, Ibnu



    Battah, Dawud Azh-zhahiri, Ibnu Ha;m, serta pendapatyan1dipilih Majmu' fatawa (2Ol 4O), Nasb Royyah (21 453), At-Talkhis (21 219\ 210 Shahih, akan dijelaskan di beberapa tempat, insya Allah



    209



    119



    #



    Ensiktopedi Shalat oleh Syaikhul Islam ibnu Thimiyyah, Al-'Allamah Al-Albani, dan Ibnu Utsaimin. 211 ini merupakan pendapat yang rajih. Dalilnya:



    a. Firman Allah



    Cj;gg.



    e4t Jt



    us;^t,At-;:y



    Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentuhan wahtunya atas or ang- or ang y ang beriman. (QS. An-Nisa' : 1 03 )



    Shalat adalah ibadah yang telah ditentukan batasan dan waktunya,



    ada awalan dan akhirannya. Karena itu, tidak boleh mengerjakannya sebelum masuk atau setelah keluar waktu. Kecuali jika ada dalil khusus, seperti orang yang tertidur, lupa mengerjakan shalat, atau orang yang memiliki uzdur. Hal ini sama seperti ibadah haji dan puasa. sudah dimaklumi jika ada orang melakukan shalat padahal belum masuk waktunya dengan sengaja, maka shalatnya tidak sah menurut kesepakatan para ulama'. Demikian juga shalat setelah waktunya itu lewat atau berlalu.



    b. Firman Allah



    ,rit;



    eG



    J;



    i



    air



    ,2t t;Vt ]i;



    ey b A*



    t5:,w



    Maka datanglah sesudah mereka, pen1santi (yang jeleh) yang menyianyiahan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka meteka helak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam : 59) 2'11 Al-Muhalla (2t 235), Majmu' Fatawa (2Ol



    4O), Fath



    Al-Bari sebagaimana yang tercantum da-



    lam Al-lnshaf (11 443),Al-Mumti' (21 132) dan Nailul Authar (21 31-32)



    120



    Shalat Lima Waktu Seandainya orang yang sengaja meninggalkan shalat itu boleh mengerjakannya di luar waktu, tentunya ia tidak akan mendapatkan ancaman dan tidak menemui kesesatan. Seperti orang yang menunda shalat hingga akhir waktu tapi masih mendapatkannya, ia tidak mendapatkan ancaman atau menemui kesesatan. d. Hadits Nabi "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, hendahlah ia mengejakannya di saat mengingAtnya" 212.



    Hadits di atas menunjukkan, tidak ada qadha' bagi orang yang sengaja meninggalkannya. Sebab, lupa merupakan syarat mengqadha' shalat. Apabila syarat tidak terpenuhi maka tidak dibenarkan mengqadha'.



    ditetapkan syari'at sedangkan syari'at itu adalah milik Allah yang disampaikan melalui lisan Rasul-Nya. Karena itu tidak ada qadha' kecuali berdasarkan dalil yang khusus. Demikian menurut kaedah ushul yang kuat. Dan ternyata tidak ada satu dalilpun yang memerintahkan untuk mengqadha' atas orang yang sengaja meninggalkan shalat. Jika qadha' itu wajiftagi orang yang sengaja meninggalkan shalat, niscaya ia bisa meninggalkan shalat hingga lewat waktunya. Dan tidak mungkin juga Allah melalaikan hal itu dan tidak menjelaskannya. Allah berfirman:



    e. Qadha' merupakan kewajiban yang



    V" JJi :5 Yr J



    \)-.



    li '*; [.o tjjlt vr t _-i1 ...,. /o



    ,



    :



    4J



    "Dan tidaklah Kami (libril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-dpa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam: 64)



    f. Hadits Nabi.



    "Barangsiapa yang meninggalkan shalat Ashar maha ia telah kehilangan heluarga dan hartanya"



    212



    Hadits Shahih telah disebutkan sebelumnya



    121



    Ensiklopedi Shalat Dengan demikian shalat yang telah dilewatkan tidak didapatinya kembali. Jika ia mampu mendapatkannya kembali tentu tidak disebut hilang. Sebagaimana shalat yang terlewatkan selamanya tidak akan hilang (dapat dikerjakan). Jika mengqadha' shalat yang ditinggalkan sengaja saja diperbolehkan maka pernyataan "shalat tersebut hilang" adalah pernyataan yang tidak benar.



    g. Jika orang yang mengatakan wajibnya qadha' atas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, apakah kewajiban ini perintah dari Allah atau dari yang lainnya ? jika mereka menjawab, ya tentu itu dating dari Allah. Maka kita katakan: berarti orang yang meninggalkan shalat hingga waktunya telah lewat tidak dianggap pelaku maksiat karena ia melaksanakan perintahNya. Demikian juga tidak tercela orang yang meninggalkan shalat hingga waktunya telah habis. Tentunya seorang muslim yang baik tidak akan memberikan pernyataan seperti itu. Jika ia masih menjawab lagi: ini bukanlah perintah Allah. Berarri mereka telah memerintahkan sesuatu yang bukan menjadi perintah Allah. 213 Penulis berkata: inilah pendapat yang rajih, dan pendapat yang menyelisihinya tidak membawa dalil yang benar. Wallahu a'lam



    7.



    Orang yang meninggalkan shalat selama bertahun-tahun Barangsiapa yang meninggalkan shalat tanpa ada halangan syar'i hingga waktunya telah berlalu, maka ia tidak diwajibkan mengqadha' shalatnya. Dan barangsiapa yang meninggalkannya bertahun-tahun, lalu ia bertaubat kepada Allah, dan berpegang teguh kepada agama, maka ia tidak perlu mengqadha' shalatnya, baik orang tersebut dikatakan kafir atau tidak ketika meninggalkannya. Beda dengan jumhur ulama' dimana mereka tetap mewajibkan qadha' bagi mereka. 2ra



    8.



    Apa yang seharusnya dilakukan orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja ?



    213 Al-Muhalla (21 235),Al-Hikam (1/ 301) 214 lbnu Abidin (2/ 62), Ad-Dasuqi (11 264), dan Mughni Muhtaj (1/ 308)



    122



    Shalat Lima Waktu Adanya penetapan hukum tidak perlunya mengqadha' bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hingga waktunya telah habis, bukan berarti meremehkan urusan ini. Bahkan ini merupakan balasan dan kemarahan Allah atas pelakunya, sebab dosanya tidak akan terampuni meskipun ia mengqadha'nya selama seribu kali. Kecuali jika ia benar-benar bertaubat kepada Allah. Jadi yang seharusnya dilakukan orang itu adalah banyak-banak minta ampun kepada Allah dan memperbanyak shalat sunnah. Berdasarkan sabda Nabi: 'Amalan hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya, jih.a shalatnya baik maka telah beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan celaka dan merugi, jika shalat fardhunya kur ang maka Allah berfirman : Perhatikanlah ! Apakah hamb a-Ku memilihi amalan sunnah untuk menutupi amalan fardhunya (yang hurang) demihianlah selanjutnya untuk amalan lainnya"



    9.



    "s



    Mengqadha' shalat yang tertinggal. Qadha' secara bahasa berarti menunaikan, dan secara istilah qadha' adalah mengerjakan ibadah wajib setelah waktunya habis. Sedangkan 'tertinggal' maksudnya waktu shalat telah berlalu. Telah kami sebutkan bahwa shalat tidak diqadha' kecuali tatkala habis masa waktu melaksanakannya karena ada sebuah udzur. Berbeda dengan pendapat para ulama' yang mengatakan bahwa ibadah yang telah ditetapkan waktunya akan hilang (kewajiban mengerjakannya, edt) dengan hilangnya waktu yang telah ditetapkan baginya dan



    tidak perlu ditunaikan lagi, dan berkaitan dengan tanggung jawab yang harus diselesaikan tanpa membedakan antara orang yang memiliki udzur atau tidak. 10.Apakah qadha' harus segera dilaksanakan? Wajib bagi orang yang tertinggal shalatnya -karena adaudzur syar'isegera mengqadha' shalat yang tertinggal tersebut, sebagaimana sabda Nabi ffi tentang orang yang tertidur dan lupa Hendahlah dia melaksanakannya hetika ingat, tidak ada kafarah baginya kecuali dengan melahsanakannyd.



    215



    Al-Muhalla (21 235), Al-Fatawa (221 4041) dan tuhfazdul Ahwazdi (21 463)



    123



    Ensiklopedi Shalat Ini merupakan perkara wajib yang harus segera dilaksanakan.



    Yang



    dimaksud dengan 'segera'adalah segera dilaksanakan dengan tidak menyia-nyiakannya, ini merupakan pendapat pengikut madzhab Maliki dan Hambali.2r6 Sedangkan madzhab Hanafi dan Syaf i mengatakan bahwa 'segert' mengqadha' shalat hukumnya sunnah dan boleh menundanya.2lT Mereka berdalil bahwasanya Nabi g dan para sahabatnya ketika bangun tidur setelah matahari terbit mereka tidak mengerjakan shalat kecuali setelah pergi ke tempat yang lain. Pendapat



    ini ditanggapi: Bahwasanya Nabi ffi telah menjelaskan hal



    itu dalam sabdanya yang berbunyi: t/



    t



    JrL:iJt



    ,t



    A*,



    -



    i.



    Yp; JV^ tt; j!, .4:L5



    Hendaklah setiap orang menghampiri hewan tunggangannya, harena di tempat ini kita telah didatangi setan.218



    Yang menghalangi mereka untuk langsung mengerjakan shalat adalah karena tempat mereka telah didatangi oleh setan, dan hal itu tidak menunjukkan disyariatkannya menunda qadha'. Oleh sebab itu, seandainya seseorang bangun tidur setelah matahari terbit, maka tidak boleh baginya tidur kembali kecuali dia telah melaksanakan shalat, karena pada saat itu merupakan waktu melaksanakan shalat. Wallahu a'lam. 11.



    Tertib dalam mengqadha'.



    DariJabir bin Abdillah, bahwasanya Umar bin Khattab uz datang pada perang Khandaq setelah matahari terbenam, kemudian dia mencela orang-orang kafir Quraisy dan berkata: "Wahai Rasulullah, saya tidak melaksanakan shalat Ashar kecuali ketika matahari hampir terbenam." Nabi g1 bersabda: "Demi Allah, aku sendiri belum mengerjakannyA". Kemudian kami turun ke Buthan (nama tempat di Madinah) lalu beliau berwudhu dan kamipun ikut berwudhu' bersamanya, setelah itu melaksanakan shalat 216 217 218



    Asy-Syarhus shaghir (1/3665), dan Kasy-Syaful Qanna' (11260). Hasyiyatu ibnu abidin (2174), dan Al-Majmu' (3/69). Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (680), Nasa'i (1/80) dari Abu Hurairah.



    124



    Shalat Lima Waktu Ashar setelah matahari terbenam, dan setelahnya melaksanakan shalat maghrib.2re Dari Abu Said dia berkata: Kami terhalangi melaksanakan shalat pada



    waktunya ketika terjadi perang Khandaq sampai setelah Maghrib, dan ketika malam tiba kami terbebas dari kekangan tersebut, itulah firman Allah yang berbunyi: Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang headaan mereka penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh keuntungan apapun. Dan Allah menghindarhan orang-orang mukmin dari peperangon dan ad,alah Allah Maha Kuat lagi Maha Perhasa. (QS. Al-Ah zabl33l: 25) . Abu Said berkata: Kemudian Rasulullah ffi memanggil Bilal untuk mengumandangkan shalat Zhuhur, lalu Nabi S melaksanakan shalat Zhuhur dan membaguskan shalatnya sebagaimana beliau melaksanakannya padawaktunya. Kemudian Nabi g memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan shalat Ashar, lalu beliau ffi melaksanakan shalat Ashar dan membaguskan shalatnya sebagaimana melaksanakan pada waktunya. Kemudian beliau S memerintah Bilal untuk mengumandangkan shalat Maghrib, lalu beliau melaksanakan shalat dan membaguskan shalatnya sebagaimana melaksanakan pada waktunya. Hal itu terjadi sebelum Allah menurunkan ayat tentang shalat khauf yang berbunyi: "Jih.a kalian takut, maka lakukanlah shalat dalam keadaan berjalan atau di atas kendaraln."22, Kedua riwayat di atas menunjukkan bahwasanya Nabi g mengqadha' shalat yang tertinggal secara tertib. Jumhur ulama22r berkata: Wajib



    mengqadha' shalat yang tertinggal dengan berurutan. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai detil perinciannya. Mereka berdalil dengan perbuatan Nabi gi. Alasan lainnya, karena waktu mengqadha' shalat lebih sempit dari waktu melaksanakan pada waktunya, maka wajib mendahulukan yang lebih sempit. Asy-Syaf i berkatazzz: (Tertib dalam mengqadha') hukumnya sunnah dan tidak wajib, karena perbuatan Nabi g tidak secara otomatis 219



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (598), dan Muslim (209).



    220



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Nasa'i (11297), Ahmad (3/25), lbnu Khuzaimah (996), dan Abu Ya'la (1296). Al-Bada'i (1/131), Asy-Syarhus Shagir (1/367), Al-Mughni (1/607), dan Nailul Authar (3/36). Raudhatut Thalibin (1/269).



    221



    222



    125



    Ensiklopedi Shalat menunjukkan hukum wajib. l2.Hal-hal yang membolehkan tidak tertib dalam mengqadha'.



    a. Sempitnya waktu shalat yang ada (yang harus dikerjakan saat itu).223



    Jika demikian kondisinya, maka saat itu tidak wajib untuk mengqadha' dengan tertib. Sebab shalat fardhu yang dikerjakan saat itu lebih ditekankan untuk dikerjakan daripada kewajiban untuk berurutan dalam mengqadha'. Karenanya, ia harus mengerjakan shalat yang masih ada waktunya, kemudian mengqadha' shalat yang tertinggal. Inilah pendapat Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Ahmad. Begitu pula pendapat Ibnul Mu sayyib, Al-Hasan, Al- Auza' i, Ats -Tsauri dan Ishaq. Sementara Asy-Syaf i mengatakan pada dasarnya tidak ada keharusan untuk berurutan dalam mengqadha' shalat sebagaimana yang telah disebutkan di muka. Adapun pendapat madzhab Maliki -dan riwayat dari Ahmad, Atha', dan Al-Laits- mereka berkata: Harus tertib dalam mengqadha' shalat kalau waktu shalat yang ada saat itu sudah habis.



    Saya (penulis) katakan: Pendapat pertama adalah pendapat yang paling kuat, apalagi tertib dalam mengqadha'shalat merupakan sesuatu yang masih diperselisihkan.



    b.



    Karena khawatir tertinggal dari shalat berjamaah: Barangsiapa yang tertinggal shalat Zhuhur -misalnya- dan khawatir jika dia mengqadha' shalat yang tertinggal, ia kehilangan shalat Ashar secara berjamaah, maka tidak perlu tertib dalam mengqadha' shalat. Oleh karena itu, dia langsung melaksanakan shalat Ashar secara berjamaah, kemudian mengqadha' shalat Zhuhur yang tertinggal. Pendapat ini merupakan riwayat dari Ahmad dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah.zza



    223



    Al-Binayah (21628), Al-Mughni (1i610), Al-lnshaf (11444), Al-Kharsyi (1/301), dan Al-Ausath



    224



    Al-lnshaf (t'1444-445)



    (2t415).



    126



    Shalat Lima Waktu Boleh juga baginya bergabung dengan orang-orangyang sedang melaksanakan shalat Ashar dengan niat shalat Zhuhur berdasarkan diperbolehkannya perbedaan niat seorang makmum dengan imam (akan dijelaskan pada bab berikutnya). Kemudian dia melaksanakan shalat Ashar. Mudah-mudahan pendapat pertama merupakan pendapat yang paling benar. Wallahu a'lam. c.



    Khawatir akan hilangnya waktu shalat yang tidak mungkin diqadha' secara sendirian seperti shalat Jumat: Ketika shalat Jumat ditegakkan, dia ingat bahwa terdapat shalat wajib yang belum dikerjakan, maka dia harus mendahulukan shalat Jumat, karena tidak akan bisa mengqadha' shalatJumat, dan terlewatnya shalat Jum'at sama keadaannya dengan terlewatnya waktu shalat. Demikianlah salah satu dari pendapat Imam Ahmad.225



    d. Lupa: Jika dia melaksanakan shalat yang tertinggal dengan tidak



    tertib karena lupa, maka hal itu tidak mengapa baginya, berdasarkan firman Allah yang berbunyi:



    d$t3lql't4ri\*, "Ya Rabb komi, janganlah Engkau huhum kami jika kami lupa atau kami bersalah.



    Dalam sebuah hadits disebutkan bahwasanya Allah menjawab: Ya,226 dan dalam riwayat yang lain disebutkan: Aku (Allah) telah melakukannya. Juga berdasar sebuah hadits: Sesungguhnya Allah memaafkan bagi umathu salah, lupa dan sesuatu yang dipahsah.an.227 Hal ini diikuti oleh para pengikut madzhab Hanafi dan Hambali berbeda dengan Imam Malik dan Ahmad.228 e. Tidak tahu (jahil): Barangsiapayang tidak mengerti keharusan untuk berurutan dalam mengqadha' shalat kemudian mengqadha' shalat dengan tidak tertib, maka tidak mengapa baginya. Sesungguhnya ketidaktahuan adalah sesuatu yang sama dengan



    225



    226 227



    228



    As-Sabiq



    (1 I 444) dan Al-Mumti' (21 1 41 ). Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (125). HR. lbnu Majah (2045), dan selainnya, lihat Al-lrwa' (82), hadits ini dishahihkan oleh AlBani. Al-Banayah (21 629), Al-Mughni ( 1 /609), AlKharsyi ( 1 /301 ).



    127



    Ensiklopedi Shalat lupa, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an sunnah Rasulullah ffi. Ini merupakan riwayat dari Ahmad



    dan dan pendapat ini diikuti oleh Ibnu Thimiyah dan pengikut madzhab Hanaft.22e



    13.Thta cara mengqadha' shalat yang tertinggal.



    maliki dan Hanafi, serta pendapat di kalangan pengikut madzhab Syaf i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir230 berpendapat bahwa shalat yang diqadha' tersebut dilaksanakan sesuai dengan waktu tertinggalnya, sehingga mengqadha' shalat Para pengikut madzhab



    sesuai dengan pelaksanaannya. Barangsiapa yang lupa melaksanakan



    shalat Isya' -shalat Isya' dibaca dangan jahr (keras)= kemudian dia tidak ingat kecuali pada siang hari, maka dia harus mengqadha'nya dalam keadaan jahr sebagaimana asalnya, begitu juga sebaliknya. Mereka berdalil dengan hadits Abu Said di muka tentang kisah peran Khandaq:



    Vt e qii-iLi us,W>a'pvl;)Gi ;;i:t orz9



    iGi;



    Kemudian Nabi ffimelaksanakan shalat Zhuhur dan membaguskan shalatnya sebagaimana beliau melaksanakannya pada wahtuflya2st Padahal



    shalat tersebut dikerjakan setelah maghrib.



    Adapun menurut pendapat para pengikut madzhab Hambali dan pengikut madzhab Syaf i bahwa shalatyang diqadha', pelaksanaannya sesuai dengan waktu mengqadha'nya. Jika dia lupa melaksanakan shalat ketika mukim dan ingat ketika melakukan safar, maka dia melaksanakan shalat secara sempurna dan tidak mengqashar sebagaimana asal dari shalat tersebut, ini menurut pendapat kelompok pertama. Imam Syaf i dan Ahmad232 setuju dengan pendapat ini, namun mereka berdua menyelisihi dalam persoalan sebaliknya, mereka berkata: Jika dia lupa tidak melaksanakan shalat 229 Al-lnshaf (1 1445), Al-Banayah (21629). Majma'ul anhar (1/164), Asy-Syarhul Shaghir (1/365), Raudhatut Thalibin (11269), dan lkhti-



    230



    laful ulama (hal: 60). 231



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Nasa'i (11297), Ahmad (3/25), lbnu Khuzaimah (996), dan



    232



    Abu Ya'la (1296). Al-Umm (1/161), Al-Majmu' (41249), Al-Mughni (11570), dan lkhtilaful ulama' (hal: 60).



    128



    Shalat Lima Waktu ketika melakukan perjalanan, dan ingat ketika mukim, hendaklah dia shalat secara sempurna. l4.Mengqadha' shalat sunnah rawatib. Menurut pendapat para ulama', disunnahkan mengqadha' shalat sunnah rawatib meskipun waktunya telah berlalu. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, hal ini juga merupakan pendapat Al-Auza'i, Asy-Syaf i, Ahmad, Ishak, Muhammad bin AlHasan, Al-Muzni, dan lain-lain233. secara rinci keterangannya akan dijelaskan dalam bab Shalat rarhawwu' insya Allah. 75.Adzan,Iqamah, dan berjamaah dalam mengqadha, shalat yang tertinggal. Adzan dan iqamah tetap disyariatkan bagi orang yang hendak mengqadha' shalatnyayang terlewat. Begitu juga saru shalat dilewatkan oleh



    suatu jamaah (sekelompok orang), maka mereka melaksanakannya itu sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Qatadah tentang kisah ketidurannya Nabi s dan para sahabatnya hingga melaksanakan shalat shubuh setelah terbit matahari. Nabi ffi bersabda kepada Bilal "Berdiri dan kumandangkan adzan untuk melaksanakan shalat bagi manusia." Ketika itu matahari telah terbit dan bersinar terang, kemudian Rasulullah ffi berdiri dan melaksanakan shalat bersama para sahabar.23a Dalam lafadz hadits Ibnu Mas'ud disebutkan: Kemudian beliau ffi memerintahkan Bilal untuk mengumandan gkan adzan, lalu melaksanakan shalat bersama karni. 23s 1 6. Waktu-waktu dilarang melaksanakan shalat. secara berjamaah pula. Hal



    a. Setelah shalat Shubuh hingga matahari seujung tombak, b. Setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam. Larangan melaksanakan shalat sunnah dalam dua waktu ini disebutkan dalam hadits:



    Ibnu Abbas berkata:



    233



    Raudhatut ralibin ('l1337), At-tnshaf (21178), dan tihat keterangan yang lain di datam Naitut Authar (3/33-34) 234 Hadits shahih diriwayatkan oteh Bukhari (595), Abu Daud (439), An-Nasa'i (2l1os). 235 Hadits hasan diriwayatkan oteh Ahmad (11450), dan tbnu Hibban (1580).



    129



    #



    Ensiktopedi Shatat



    e*



    *



    i*;rr3t>,',s'+, qy. Y ,?rX ;; ,21t't;t,p*ilt rfr* J; &t'*.e:l'fut W



    dti,i



    i*o,



    oro* yorf



    bin Khattab, dipercaya, dan dipercayo bersoksi didehatku bahwasanya Nabi M, melarang melaksanakan shalat (sunnah) setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga mat ahari terbenam.23 6 Beberapa



    Hadits Abu Said dia berkata: Rasululllah ffi bersabda:



    ;;,.L;)t rx.;\;iS



    #t gt.;t -1:t'fi.il.-i



    Tidak ada shalat (sunnah) setelah Shubuh hingga terbit matohari, dan tidak ada shalat (sunnah) setelah Ashar hingga terbenam matahari.237



    Waktu zawal (ketika matahari berada dipertengahan). Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Uqbah bin



    Amir u;



    dia berkata:



    :;t



    /^,



    )-r->-z-./.-oa '-,.> e ,.A).) iU ao-tu - u-



    \..



    \J



    ?J;l



    ."



    |_J



    -iZ"



    M *t'l;



    as



    oeu Lx



    *9q #tPq*r:j,uar. .



    t ot,lr',



    A,;A # Fs,r;.lt E *-i#t ".r..i.



    i



    1. --



    7



    t,



    .QP G> Ada tiga waktu di mana Rasulullah ffi melarang kami melaksanahan shalat, dtau menguburhan ordng yang meninggal di antaro kami: Ketika matahari terbit hingga tinggi, hetika matahari berada di pertengahan sehingga tergelincir, dan ketika matahari akan terbenam hing' ga dia terbenam.2js



    236 237



    238



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (581), dan Muslim (826)' Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (586), dan Muslim (827). Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (831).



    130



    Shalat Lima Waktu 17. Sebab



    *



    dilarangnya melaksanakan shalat pada saat itu.



    Rasulullah ffi telah menjelaskan sebab dilarangnya melaksanakan shalat pada waktu-waktu tersebut sebagaimana sabda beliau kepada Amru bin Abasah yang berbunyi:



    ,gi



    ;; ";jil3,, ;



    '4i'C,e|",'"Jitt



    -.; *



    ^ A )o



    y\dt * /



    jrxjr A



    :At *'ei'i,.att



    -W



    4;



    v;*



    ;;'{");; i;;i; :AG k



    fi ;yar



    t-f ,ts'\r*;'r;*;



    3X igr.;ri:l: At #..?.;tiri,$*tt .



    Laksanakanlah shalat



    ,n



    Orn,



    k"r*rdio, hindari



    onohan shalat



    ^rlok harena matahari terbit di antara



    ketika matahari terbit dan meninggi, dua tanduk setan, pada saat itu pula orang-orang kafir sujud hepada matahari. Setelah itu, silahan shalat, harena sesungguhnya shalat tersebut disaksikan sehingga bayang-bayong setinggi tombak, setelah itu hindarilah shalat, karenapada saat ituneraka jahannam dinyalakan. Jika waktu telah berlalu maka laksanakanlah shalat, h.arena sesungguhnya shalat tersebut disaksikan sampai engkau melaksanakan shalat Ashar, kemudian hindarilah melaksanakan shalat hingga terbenam matahari, harena sesungguhnya dia terbenam di antara hedua tanduk setan, dan pada saat itu pula orang-orang kafir sujud kepada matahari.23e 18. Beberapa shalat yang



    a. Ketika Zhuhur



    dikecualikan.



    pada hari Jumat



    Disunnahkan bagi seseorang melaksanakan shalat nafilah secara mutlak2a0 sebelum melaksanakan shalat Jumat hingga imam 239 240



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (832).



    Karena tidak ada shalat qabliyah Jum'at, jadi shalat dua rakaat sebelum itu adalah shalat sunnah mutlak (edt).



    131



    Ensiklopedi Shalat keluar menuju shalatJumat, jika imam telah keluar (naik ke atas mimbar) maka dilarang melakukan shalat sunnah mutlak tersebut. Nabi g; bersabda:



    q. ts: ,* q tk,r t;';kr o



    j



    t--



    ,:



    .



    .,i



    eai---



    z'



    -.tti,.o.r.t. a;i.ilr (;



    j,



    .o



    l:.'&t



    *! a;il;r * ^*Y{ *'i1iu;r 'Sttl$"-;'; # "



    J;:.'F *:u'r;.ki),; AX'f



    **



    b3;i3i



    u;,1,



    Tidaklah seseordng mandi pada hari Jumat kemudian dia bersuci semdmpunya, memakai minyak rambut yang dimilikinya, atau memakai wangi-wangian, kemudian keluar dari rumahnya dan tidak memisahkan antara dua orang (yang sedang duduk), kemudian melaksanakan shalat sunnah yang mampu ia herjakan, lalu diam ketika imam berkhutbah, kecuali dosanya antara Jumat sampai Jumat berikutny a akan diampuni.2a 1



    Oleh sebab itu, imam Syaf i berkata dengan berlandaskan hadits ini dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Bahwasanya Rasulullah ffi melarang melaksanakan shalat pada tengah hari sehingga matahari tergelincir, kecuali pada hari Jumat.zaz Akan tetapi keterangan ini dhaif dan sudah cukup apayang telah saya sebutkan sebelumnya, segala puji hanyalah milik Allah semdta. Dalam hal ini ulama' mempunyai dua pendapat: Pertama, bahwa secara mutlak tidak dimakruhkan melaksanakan shalat pada pertengahan hari, dalam hal ini hari Jumat dan selain hari Jumat adalah sarna. Ini merupakan pendapat imam Malik, alasannya



    adalah perbuatan penduduk Madinah. Pendapat ini ditolak dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di muka. Kedua: bahwa secara mutlak dimakruhkan melaksanakan shalat pada



    241 242



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (883). Sanad hadits ini hilang, diriwayatkan oleh Syaf i di dalam Al-Umm (11226), dan Baihaqi (2t464').



    132



    Shalat Lima Waktu pertengahan hari baik pada hari Jumat atau selain hari Jumat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, akan tetapi yang masyhur ini merupakan pendapat Ahmad. Pendapat Imam Syaf i merupakan pendapat yang paling rajih (kuat), dan pendapat tersebut diikuti oleh Ibnu Taimiyah.2a3



    b.



    Shalat dua rakaat thawaf di Masjidil Haram.



    Tidak mengapa melaksanakan shalat dua rakaat thawaf pada waktu-waktu dilarang melaksanakan shalat, karena beberapa hal berikut ini: b Hadits Jabir bin Muth'im s;b bahwasanya Rasulullah M bersabda:



    Gt:-



    tt



    l;rg#l



    $A



    iti



    t3,A



    # j.6t-' '1 ),W )tF rr*



    trj,*:y .;(; ,



    Wahai bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seorang pun yang thawaf di rumah ini (Masjidil Haram), dan melaksanahan shalat kapanpun di siang dan malam hari.2aa



    I



    Bahwasanya hal itu pernah dilakukan oleh Ibnu Abbas, Hasan dan Husain, dan sebagian salaf.



    I



    Bahwasanya dua rakaat thawaf adalah berkaitan dengan tawaf,



    jika yang dikaitkan boleh, maka yang terkait juga boleh. Inilah pendapat Imam Syaf i dan Ahmad, keterangan ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Atha', Thawus, dan Abu Tsaur.2a5



    l9.Mengqadha' shalat yang tertinggal pada waktu dilarang melaksanakan shalat.



    Para ulama berbeda pendapat dalam hukum mengqadha' shalat pada waktu dilarang melaksanakan shalat, mereka terbagi menjadi dua kelompok: 243 Zadul Ma'ad li lbnil Qayyim (1/378) cet. Ar-Risalah. Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (869), Nasa'i (112840, dan lbnu Majah (1254). 245 Al-Umm (1/150), Al-Majmu' (4172), dan AlMughni (2/81).



    244



    133



    Ensiklopedi Shalat Pertama; Tidak boleh mengqadha' shalat yang tertinggal pada waktu-



    waktu dilarangnya melaksanakan shalat, ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Ashabur Ra'yi.2a6 Alasan mereka adalah: a. Bahwasanya Nabi S tidur dan tidak melaksanakan shalat Shubuh hingga terbit matahari, dan beliau mengakhirkannya hingga matahari mulai panas.za7



    b.



    Shalat qadha' juga merupakan shalat wajib, maka tidak boleh melaksanakannya pada waktu dilarang melaksanakan shalat seperti shalat sunnah.



    c. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakrah tu;a bahwasanya



    dia tidur di dalam rumahnya, lalu bangun ketika matahari hampir terbenam, kemudian dia menunggu hingga matahari terbenam, lalu melaksanakan shalat.2a8



    d.



    Hadits yang diriwayatkan dari Ka'ab bin Ajrah bahwa anaknya tidur hingga matahari terbit, lalu dia mendudukkannya, ketika matahari mulai naik, dia berkata kepada anaknya: Sekarang laksanakanlah shalat.2ae



    Kedua; Diperbolehkan mengqadha' shalat yang tertinggal pada waktu-waktu dilarang melaksanakan shalat dan selainnya, sebagaimana pendapat imam Malik, Syaf i, dan Ahmad, jumhur sahabat, dan tabi'in. Alasan mereka adalah:



    a.



    Sabda Nabi



    errl it



    ffi yang berbunyi:



    e



    ;:,w



    i wli qqi;+ 4



    r1



    r_fu



    r{i



    nor*griopo yang tertidur dari shalat atau tupo, *ono hendaklah dia melaksanakannya ketiha ingat, tidak ada kafarah baginya kecuali dengan melaks anahan shalat itu.2



    b.



    s0



    Hadits Abu Qatadah secara marfu' yang berbunyi:



    246 Al-Mabsuth (1/150). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (344), dan Muslim (682) dari lmran bin Hushain. 248 Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (2/66), dan Abdur Razzaq (2250). 249 Sanad hadits ini dhaif disebutkan oleh Tirmidzi secara ta'liq (1i158), dan disambung oleh lbnu Abi Syaibah (2/66). 250 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka.



    247



    134



    Shalat Lima Waktu



    ,rrr



    ;d ;Z ;fur';; t U * 9



    o,



    e4r,=;'rritr t;y



    t4'^^{:€tALy 4t'lt;



    ?



    .!



    s$tl.tAr



    Sesungguhnya yang disebut helalaian hanyalah bagi yang tidah melaksanah.an shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Barangsiapa



    yang terlupa,, maka hendaklah dia melahsanakan shalat ketika ingat.25



    1



    Di dalam kedua hadits tesebut terdapat perintah untuk melaksanakan shalat ketika ingat atau terbangun darinya tanpa ada pengecualiaan pada waktu-waktu dilarang melaksanakan shalat.



    i



    Ini merupakan pendapatyangrajih (kuat). i Adapun Nabi ffi menunda shalatnya hingga matahari mulai panas, i karena pada dasarnya tidak ada yang membangunkan mereka kei cuali panas matahari. Dan telah disebutkan bahwa alasan beliau i menunda shalat tersebut adalah karena tempatnya didatangi oleh setan, maka larangan melaksanakan shalat itu karena tempat bukan waktu. Wallahu a'lam. Saya (penulis) katakan:



    20. Mengqadha' shalat sunnah



    rawatib pada waktu dilarang melaksa-



    nakan shalat.



    Diperbolehkan mengqadha' shalat sunnah rawatib pada waktu-wak-



    tu dilarang melaksanakan shalat, sebagaimanayang terdapat dalam hadits-hadits berikut:



    a. Hadits



    yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah bahwasanya dia melihat Nabi ffi shalat dua rakaat setelah Ashar, kemudian dia menanyakan hal itu kepada beliau, lalu beliau menjawab: tl.o:-)z



    i, JG ,e64Lrat rx #,8)t j;,dV rg ; q6-



    ';t jji^lt;r;;llr * G.*i,ey ",,y-)r, *t f



    gvc;i-;i":r



    251



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (311) dan lainnya, hadits ini telah disebutkan di muka.



    13s



    Ensiklopedi Shalat Wahai putri Abu LJmayyah, sesungguhnya engkau telah menanyakan shalat dua rakaat setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku or ang- orang dari bani Abdul Qayyis, hemudian mereka menyibuhkanku



    dari melahsanakan shalat dua rahaat setelah Zhuhur. Dan shalat dua rakaat yang aku herjakan saat ini adalah dua rakaat setelah Zhuhur.252 b.



    Hadits yang diriwayatkan dari Qais bin Amru dia berkata: Rasulullah ffi melihatku melaksanakan shalat fajar dua rakaat setelah Shubuh, kemudian beliau ffi bertanya: Wahai Qais, dua rakaat apa yang engkau kerjakan? saya menjawab: Saya belum melaksanakan shalat fajar dua rakaat. Qais berkata: Lalu beliau mendiami hal itu.2s3 Dalam riwayat yang lain disebutkan: Kemudian beliau tidak mengingkarinya.



    c.



    Keumuman sabda Nabi M yang berbunyi: 9



    o-



    . i "6fi ril t$;# 6y;Jl qU Barangsiapa yang lupa melaksanahan shalat, maka hendaklah dia melaksanakdnnya ketika ingat. Ini merupakan madzhab imam Malik dan SyaJi'i.2sa



    21. Shalat jenazah setelah Shubuh dan Ashar. Para ulama' bersepakat atas diperbolehkannya melaksanakan shalat lenazah setelah Shubuh dan Ashar,2ss kemudian mereka berbeda



    pendapat dalam waktu pelaksanaannya pada waktu-waktu yang telah disebutkan dalam hadits Uqbah bin Amir: Ketika matahari terbit hingga tinggi, ketika berada di pertengahan hingga condong, dan ketika matahari hampir terbenam hingga terbenam secara sempurna. Mereka terbagi menjadi dua pendapat: Pertama: Tidak boleh melaksanakan shalat lenazah pada tiga waktu tersebut, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan 252



    253



    254 255



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1233), dan Muslim (297). Hadits hasan dengan banyak jalur, diriwayatkan oleh Abu Daud (1267\,T,rmidzi (422), dan Ahmad (51447), status hadits ini adalah mursal dan memiliki jalur yang lain menurut lbnul Mundzir di dalam Al-Ausath (2/391), Al-Hakim (11274), dan Baihaqi (21483), dengan banyaknya jalur tersebut hadits ini dihukumi sebagai hadits hasan. Bidayatul Mujtahid (11137), dan Al-Umm (11149). Dinukil oleh lbnu Qudamah di dalam Al-Mughni (2/82).



    136



    Shalat Lima Waktu mayoritas ahli ilmu.2s6 Hal itu sebagaimanayang disebutkan dalam hadits Uqbah bin Amir yang berbunyi:



    ;t\



    &W,



    it



    ill J;).1t5 /a



    ..:Let-1



    Lf vv;



    Ada tiga wahtu di mana Rasulullah ffi melarang kami melaksanahan shalat, dtau menguburkan orang yang meninggal di antara kamL2sz Kemudian dia menyebuthan ketiga wahtu tersebut.



    Kedua: Diperbolehkan melaksanakan shalat jenazah pada waktuwaktu dilarang melaksanakan shalat, hal ini merupakan pendapat Imam Syaf i dan riwayat dari Ahmad.2s8 Alasan Imam Syaf i adalah karena dia merupakan shalat yang mempunyai sebab sehingga mendapatkan pengecualian. Saya (penulis) katakan: Yang benar adalah boleh melaksanakan shalat pada tiga waktu tersebut sesuai dengan yang dhahir dalam nash, karena di dalamnya terdapat larangan melaksanakan shalat, larangan menguburkan mayyit pada waktu-waktu tersebut



    mencakup larangan melaksanakan shalat jenazah. Maka tidak boleh memberikan pengecualian dari larangan tersebut. Lagi pula tiga waktu tersebut sangat sebentar, dan menunggunya tidak akan menyebabkan hilangn ya apa yang dikhawatirkan. Wallahu a' lam.



    22.Shalat yang mempunyai sebab. Yaitu seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu', shalat kusuf, dan lain sebagainya. Dalam hal ini para ulama' berbeda pendapat menjadi dua kelompok, yaitu: Pertama: Tidak boleh malaksanakannya pada waktu-waktu dilarang melaksanakan shalat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan 256 Al-Mudawwanah (1/190), Al-Mabsuth (11152), Al-Mugni (21821, dan Ma'alimus Sunan (1/31 3).



    257



    HR. Muslim (831).



    258 Al-Umm (1/1 50), dan Al-Majmu' (4/68).



    137



    Ensiklopedi Shalat yang masyhur dari pendapat Ahmad.25e Kedua: Boleh melaksanakannya, ini merupakan pendapat imamAsySyaf i,250 dan riwayat kedua dari Ahmad. Alasan mereka adalah:



    a. Adanya keterangan diperbolehkannya melaksanakan shalat dua rakaat thawaf pada setiap waktu, sebagaimana yang telah disebutkan di muka.



    b. Adanya keterangan diperbolehkannya melaksanakan shalat sunnah setelah wudhu pada setiap waktu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Bilal dan pertanyaan Nabi $ kepadanyayang berbunyi: Wahai Bilal, kabarkan kepadaku amalan terbaik yang engkau kerjakan dalam Islam!. Bilal menjowab: Tidak ada amalan terbaik yang ahu lakukan dalam Islam. Hanyasaja tidaklah saya berwudhu pada waktu malam atau siang hecuali saya melaksanakan shalat setelahnya (shalat sunnah wudhu) sesuai dengan kesanggupanku.2ql c. Sabda Nabi



    ffi



    tentang shalat Kusuf yang berbunyi: "Jika kalian



    melihatnya, maka bersegeralah melaksanahan shalat."262



    d. Sesungguhnya Nabi g; bersabda:



    j#?, t "Jika



    :-;; ,ry")1''*a,F.,*Jt S;;ri1



    salahiroronf di antara kalian memasuki masjid, janganlah dia



    duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat (tahiyyatul masjid).'263



    e. Adanya keterangan bahwa Nabi



    ffi



    melaksanakan shalat sunnah



    Zhuhur setelah Ashar sebagaimana yang telah disebutkan di muka.



    f. Ijma'diperbolehkannya melaksanakan shalat jenazah setelah Shubuh dan Ashar. Mereka berkata: Ini semua merupakan shalat-shal at yang dikerj akan karena memiliki sebab dan boleh dilaksanakan kapan saja secara 259 Al-Mabsuth (11152\, Syarhu Fathul Qadir (1/204), dan Al-Mughni (2/90). 260 Al-Umm (1 I 1 49), dan Al-Majmu' (4/69). 261 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka. 262 Hadits shahih dan penjelasannya akan dipaparkan dalam bab Shalat kusuf. 263 Hadits shahih dan penjelasannya akan dibahas dalam bab Shalat tathawwu'.



    138



    Shalat Lima Waktu mutlak. Karenanya, shalat-shalat ini dikecualikan dari larangan tersebut. Saya (penulis) katakan: Madzhab berikut:



    ini juga berdalil dengan hadits



    a. Hadits Abu Dzar dari Rasulullah



    #



    beliau bersabda:



    " Jt; ,i ." a\At:,#-;r;i jt1;c;s ;irAr



    k"



    ,ss



    *4uri ir



    r;1



    i; *



    ."'aiy e) r+r)



    r-



    titi



    et JF ."



    ;,)2r



    ;i;1 ti:t t



    "'r;



    (l



    G-



    :,;;i



    :ry



    q;,



    Wahai Abu Dzar, bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang menyia-nyiakan shalat -dalam riwayat lain disebutkan: menunda-nunda shalat dari waktunya-. Ahu malah bertanyo, "Jika aku mengalami hal itu, apa yang engkau perintahkan padaku wahai Rasulullah SAW? nabi bersabda: Lakukanlah shalat pada wahtunya, jih.a engkau dapati mereha sedang shalat, maka shalatlah lagi bersama mereka. Karena sholat itu (yang bersama mereka) menjadi sunnah bagimu.26a



    b. Dalam hadits Ibnu Mas'ud dengan sanad mauquf disebutkan: .



    | , t . ,ro j::.*r t4;Xr ir^\ tr*; A JI *)Cpt o; Jl (rl.-€:Jl



    Akan muncul pemimpin-pemimpin yang menyia-nyiakan shalat, mereha menundanya hingga akhir siang (beberapa sdat sebelum matahari terbenam).zes Kemudian menyebutkan hadits yang serupa dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar. Jadi, Rasulullah ffi membolehkan melaksanakan shalat nafilah pada waktu terlarang karena sebab yang telah disebutkan. 264 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (648), Abu Daud (431), dan lihat'Ta'dzimu qadris shalat'(1008) yang telah saya tahqiq. 265 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (534), dan lainnya, lihat'Qadrus shalat'(1015), yang telah saya tahqiq.



    /39



    Ensiklopedi Shalat c. Hadits Yazid bin Al-Aswad dia berkata: Saya menunaikan ibadah haji bersama Rasulullah g, kemudian saya shalat Shubuh bersama beliau di masjid Al-Khif di Mina. Ketika beliau selesai mengerjakan shalat, ada dua orang laki-laki di belakang shaf belum melaksanakan shalat, lalu Nabi ffi mendatangi mereka dan bertanya: .t



    --,,."a;t;;



    *



    g



    t** Y et ".,.r.4'rL,.),,. u+r ilt;sJ.t . et;a-, Bl'z )\ft ) :JLa;



    ,gG) *p tttG,o-tlt



    W



    t-:yt-;, s



    L1^;



    iti



    oz



    "wC



    slau,i;t;-;



    \'



    t'D ": Apa yang menghalangi kalian melaksanakan shalat bersama kami? Merekamenjawab: Kami telah melaksanakan shalat dalam perjalanan kami (hami jamak). Nabi M, bersabda: Janganlakukanitu, jikakalian telah melaksanahan shalat dalam perjalanan halian, kemudian mendatangi masjid yang didirikan shalat berjamaah di dalamnya, moka



    .



    shalatlah



    ber



    sama mereha, karena (shalat y ang kalian lakukan ber sama



    mereh.a) menjadi sunnah bagi kalian.266



    yang berbunyi: Sesungguhnya di a menj adi sunnah b agi kalian, men u nj ukkan bahwa shal at s un nah boleh dikerjakan setelah terbit matahari jika ada sebab.267



    Al-Khattabi berkata: Sabda Nabi



    S



    Saya (penulis) katakan: Dari hadits-hadits di depan dijelaskan bahwa larangan melaksanakan shalat sunnah secara mutlak ketika tidak ada sebab dan bagi orang yang ingin melaksanakan shalat pada saat itu. Hal ini dikuatkan oleh hadits Ibnu Umar bahwasanya Nabi ffi bersabda: Janganlah salah seorang di antara kalian mempunyai keinginan untuk melaksanakan shalat ketika matahari terbit dan ketika terbenamnya.2s8



    266 267



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (219), Nasa'i (211121, dan lainnya. Ma'alimus Sunnan (1/165).



    140



    shalat Lima



    waktu



    d .+ilN



    Cilatan: Waktu-waktu terlarang yang disebutkan dalam hadits-hadits di atas berkaitan dengan asalwaktu itu sendiri. Di sana ada waktuwaktu lain yang mana pada saat itu juga dilarang melaksanakan shalat dikarenakan ada sebab lain yang tidak berkaitan dengan asal waktu shalat. lnsya Allah akan ada penjelasan tentang hal ini secara terpencar pada bab 'shalat sunnah'.



    @@@



    268



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (585), dan Muslim (828).



    141



    #



    Ensiktopedi Shalat



    142



    :/ 1;;



    {{



    l



    ffi



    #



    fl



    Ensiktopedi Shatat



    fengertian:26e



    Adzan secara bahasa berarti mengumumkan (menyeru). Allah berfirman:



    Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji.(Qs. Al-Hajj l22l:27), yaitu umumkan kepada mereka. Secara syar'i adzanberarti lbadah kepadaAllah dalam bentuk mengumumkan masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu. Iqamah secara bahasa adalah masdar dari kalimat aqaama yaitu orang yang mendirikan sesuatu sehingga ia menjadi lurus. Iqamah mempunyai banyak arti, di antaranya: Berdiam diri, menampakkan, dan memanggil. Secara syar'i iqamah adalah menghambakan diri kepada Allah dengan cara melaksanakan shalat dan waktu masuknya ditandai dengan dzikir khusus.



    269



    Al-Lisan, Al-Misbahul Munir, Syarhu muntahal iradal (11122), dan Al-Mumti'(35-36).



    144



    Adzan dan Iqamah *d Petama: Adzan



    t'



    Keutamaan adzan: a. Dari Abi Hurairah ru, bahwasanya Nabi ffi r;p ,,:r-;6r



    ;;;-\ &



    :v'-L , o.. : .*,J*Jt L..;;



    LY;



    bersabda:



    q rLjrlt ;*;>;:s ,s,-Jtit



    -



    t;y,j; ,;:;6)L;Jt ':.; til j; ,J4ti lat :ri 'o t ).' .. ,"' )o ,', j;r ,pt .Us ,Us UJ ig-,-*r, I\--- 5r #.'):1-;; ,81 -'



    J:-



    .t



    f



    t



    cs;-r,-



    ,



    1



    7/



    " ) ,Y.)t M



    ,



    o7



    /"



    --



    9o



    t';-6-



    - I



    fJ-



    Jika adzan dikumandangkan maka setan lari terbirit-birit



    sambil terkentut-kentut sampai diatidakmendengar suara adzan itu. Jiha adzan telah selesai dikumandangkan setan datang lagi sehingga dibacakan 'ash-shalatu khairun minan nAum' untuk melaksanahan shalat, maha setan lari. Jiha bacaan tersebut telah selesai dikumandangkan, maka setan datang kembali sehingga dia menyelinap dalam diri seseorang dan berkata: Ingatlah ini dan itu, sehingga ordng tersebut tidah ingat berapa rakoat dia shalat.2To



    b. Dari Abu Sai'd Al-Khudri berkata kepada Abu Sha'sha'ah:



    ..:[1 .!+tr.31



    b



    + ,e,* 6g,a:;qrr'dtU tvi ,t!



    l'tpt.,.3-a



    6i Ux.r ft)4fuLrlrl; pru 1t'*::. eaot (;'; t/-,ttl* .tS,FtV



    Sesungguhnya saya melihat dirimu senang dengan hambing dan tempat



    di tengah-tengah kambingmu dan tempat gembalaannya, kemudian engkau mengumandangkan adzan untuk melahsanakan shalat, maka kerash.anlah suaramu,



    pengembalaannya, jika engkau berada



    270



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (608), dan Muslim (389).



    145



    Ensiklopedi Shalat karena sesungguhnya jin, manusia dan mahhluk lainnya, tidahlah mereka mendengarkan suara. muadzin mengumandangkan adzan, kecuali mereka akan memberikan persahsian pada hari kiamat. Abu Said berkata: Saya mendengarnya dari Rasulullah 9.271 c.



    Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah ffi bersabda;



    V. gr"J-oi't;tt'41-f {tot 3aV;3t irt,^lL$l;,- :'t e6



    ;Y }6t e,



    :'Ax.Jv',*t#



    *Tt



    ot -



    4J-9



    r# ?r r;:Jy e.rV a;3r eY i;Jx" Seandainya seseorang mengetahui pohoio yang terddpat dalam adzan dan shaf pertamd, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali harus dengan berdesahan untuh mend,apatkannya, niscaya mereka ahan melakukannya. Dan seandainya seseorang mengetahui pahala bersegera mendatangi shalat, niscaya mereka akan berlomba-lomba mendatanginya. Dan seandainya seseorong mengetahui pahala yang terdapat dalam shalat Isya' dan Shubuh, niscaya dia akan mendatanginy a me skipun har us mer anghak.272



    d. Dari Mu'awiyah bin



    Abi Sufyan ,u, berkata: Rasulullah ffi



    bersabda:



    ,gt 6 GGt..*6r,yrii ti,*r Para muadzin adalah orang-orang yang lehernya paling panjang pada



    hari kiamat.



    273



    e. Dari Uqbah bin Amir dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:



    271



    272 273



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (609), dAn-Nasa'i (2112). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (615), dan Muslim (437). Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (387), lbnu Majah (725), dan Ahmad (4/95)



    146



    &



    Adzan dan Iqamah



    :s'5u'ti;,p -ztl



    ;:y,3r



    #



    er'u:;; t'; u*



    .:r' e



    €,4r,t &, :#"



    ;yAi,f.'"*



    "-Jlt'^l;:r,



    ivt'ul+



    ,sp.L'r'



    :G,



    ii ;r;*



    Allah kagum terhadap pengembala kambing di puncak bukit yang mengumandangkan adzan untuk menunaih.an shalat, kemudian dia melaksanakan shalat. Allah berfirman: Lihatlah hambaKu dia mengumandangkan adzan dan melahsanakan shalat karena tahut kepada-Ku, sesungguhnya Aku telah mengampuninya dan akan Sesungguhnya



    memasukkan dia ke dalam surga-Ku.27a



    Dari Abu Hurairah



    e;



    bahwasanya Rasulullah



    ffi



    bersabda:



    .l-ui iwt l)/ \ : Seorang imam itu adalah penjamin dan seorang muadzin adalah orang yang diberi amanah. Maka Allah ahan memberikan petunjuk kepada seorang imam dan memberikan ampunon kepada para muadzin.2Ts



    g. Mengumandangkan adzan lebih utama daripada menjadi imam, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits tentang keutamaan adzan. Karena imam memberikan jaminan sedangkan muadzin adalah yang diberi amanah, dan amanah lebih tinggi daripada jaminan, serta ampunan lebih tinggi daripada petunjuk. Di samping itu, Nabi ffi dan para khulafaur rasyidin tidak meminta untuk menjadi imam, karena keimamahan telah ditentukan kepada mereka, juga ia merupakan tugas seorang pemimpin, maka tidak mungkin mengumpulkan antara kepemimpinan dan adzan karena sempitnya waktu mereka terhadapnya, dan kesibukan mereka terhadap perkara yang lebih penting seperti mengurus kepentingan kaum muslimin. Maka keimamahan bagi mereka lebih utama daripada adzan kareka keistimewaan kondisi mereka, meskipun bagi mayoritas orang adzan lebih utama.



    274 275



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1203), Nasa'i (2i20), dan Ahmad (41158). Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (5'17), Tirmidzi (207), Ahmad (21284419), dan lihat Al-lrwa' (1 1231).



    147



    Ensiklopedi Shalat Hal ini merupakan pendapat Imam Syaf i dan dua riwayat yang paling benar dari Ahmad dan pendapat ini juga dipilih oleh mayoritas sahabatnya dan pengikut madzhab maliki, dan pendapat ini juga dikuti oleh Ibnu Taimiyah.276



    *'



    .f,wal rnula disyariatkannya adzan Adzan pertama kali disyariatkan di Madinah pada tahun pertama hijriyah menurut pendapat yang paling benar, berdasarkan haditshadits shahih yang menerangkan hal itu. Di antaranya adalah hadits Ibnu Umar W9), ia berkata: Orang-orang muslim ketika mereka mendatangi Madinah berkumpul dan menunggu waktu shalat tanpa ada seruan atau panggilan. Pada suatu hari mereka membicarakan hal tersebut. Sebagian dari mereka mengusulkan agar mempergunakan lonceng sebagaimana yang digunakan oleh orang-orang Nasrani. Sebagian dari mereka mengusulkan untuk mempergunakan terompet sebagaimana terompet yang digunakan oleh orang-orang Yahudi. Umar berkata: Mengapa tidak kalian perintahkan saja seseorang untuk mengumandangkan adzan? Lalu Rasulullah ffi bersabda: Wahai Bilal, banghitlah dan kum



    and an gkanl ah adzan



    27



    7



    *.'Ilukum adzan Umat Islam bersepakat tentang disyariatkannya adzan, dan hal itu berlaku sejak zaman Nabi ffi hingga hari ini tanpa adayangmenyelisihi. Kemudian para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hukum adzan, apakah dia wajib atau sunnah muakkadah? Pendapat yang benar dan tidak boleh diragukan lagi dalam ibadah yang besar seperti ini bahwa adzanhukumnya fardhu kifayah, maka tidak seorang pun dari penduduk kota atau desa yang boleh meninggalkan adzan dan iqamah, hal itu didasarkan dengan:



    1. Bahwa adzan merupakan



    ibadah yang paling besar di antara syiarsyiar Islam dan tanda agamayang paling terkenal. Membiasakannya telah dilakukan sejak Allah rls mensyariatkannya hingga wafatnya



    276 Al-Mughni ('ll4O2), Al-Majmu' (3/74), Mawahibut jatit (1t422), dan At-tkhtiyarat (hat: 36). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (604), dan Muslim (377).



    277



    148



    d



    Adzan dan Iqamah nfi[I Nabi gi, baik pada waktu malam, siang, ketika bepergian, dan pada saat panas matahari, dan tidak didengar ada orang-orang yang diberikan keringanan untuk meninggalkannya.



    )



    Bahwasanya Nabi



    ffi telah menjadikannya



    sebagai tanda keislaman,



    bukti konsistensi seseorang terhadap Islam dan masuknya dia dalamnya. Dari Anas



    (6'-;



    iy,



    ke



    w, ia berkata:



    M, 4 ;; ;* tt.X ? G'ri ty ti; ts wini ur,i g.|ry,;lnrs .i z.l -



    1-



    I "



    eo, i /



    Bahwasanya Nabi M,memerangi suatu kaum bersama kami, dan tidaklah beliau memerangi mereka hingga pagi hari dan melihat, jika beliau mendengar suara adzan, maka beliau tahan penyerdngan terhadap mereka, ahan tetapi jika beliou tidak mendengar adzan, maka beliau melakukan 27 8 p eny er angan terhadap mereka.



    Nabi ffi telah memerintahkan untuk melakukannya. Dari Malik bin Al-Huwairits ep bahwasanya Nabi ffi bersabda kepa-



    3. Bahwasanya



    danya dan kepada para sahabatnya:



    ;t'31



    &"*, 8a



    e :':t* i>,*st .:p; riy



    Jika wahtu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seordng di antara halian mengumandonghan adzan, dan orang yang paling tua di dntara kalian menj adi imlm. 27e Dari Anas bin Malih. dia berkata: " Bilal diperintahhan untuk mengenapkan 280



    adzan dan menganjilkan iqamah." 4. Hadits



    Abdullah bin Zaid



    bahwasanya Nabi



    ffi



    twl.



    tentang mimpinya mendengar adzan,



    bersabda:



    ,ri6t;i'F



    ."



    ia



    itt;u itrW



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (610), dan Muslim (382). 279 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (631), dan Muslim (674). 280 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (605), dan Muslim (378).



    278



    /49



    :yll



    I



    F



    Ensiklopedi Shalat Sesungguhnya dia adalah mimpi yang benar insya diperint ahhan mengumandangkan adzan. 28



    Allah, kemudian dia



    1



    5.



    Sabda Nabi



    ffi kepada Utsman bin Abil Ash:



    r);tl *



    ":t-'t



    C;;



    $t



    Angh.atlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya.282



    6.



    Dari Abu Darda' dia berkata: Saya mendengar Rasulullah ffi bersabda:



    w



    :. " -., .t ) o>-isl ",., Yl



    itfut €. i"i )



    (j:31 Y) 4i\ j '-o



    t-o



    a/ a/



    oL-*"Jt Tidaklah tiga orang yang tidak mengumandanghan adzan dan tidak didirikan shalat berjamaah di tengah-tengah mereko, kecuali setan telah menguasai mereka.283



    Hal itu menunjukkan wajibnya adzan, karena meninggalkannya merupakan tanda dikuasainya seseorang oleh setan yang harus dijauhi.



    Kemudian kelompok yang mengatakannya wajib adalah imam Malik, khususnya pada shalat fardhu yang didirikan di masjid secara berjamaah, Ahmad, dan pendapat kalangan pengikut madzhab AsySyaf i, hal ini juga dikatakan oleh Atha', Mujahid, Al-Auza'i, Daud, Ibnu Hazm, serta pendapat ini diikuti oleh Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah."n Berbeda dengan Malik, Abu Hanifah dan Asy-Syaf i mengatakan bahwa hukum adzan adalah sunnah muakkad. Saya (penulis) katakan: Tidak diragukan lagi bahwa pendapat pertama adalah yang lebih rajih, kemudian para pengikut madzhab Hanafi -yang mengatakan bahwa adzan hukumnya sunnah- telah menjelaskan bahwasanya adzan wajib Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), Tirmidzi (189), lbnu Majah (706),dan lain-lain. Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (53'l), Nasa'i (672), Tirmidzi (209), dan lbnu Mjah (714). 283 Sanad hadits ini layyin diriwayatkan oleh Abu Daud (547), Nasa'i (874), Ahmad (6/446), dan tambahan hadits ini milikAhmad. 284 Al-lnshaf ('ll4O7), Mawahibul Jalil(11422), RaudhatutThalibin (1/195),Al-Ausath (3124),Majmu' Fatawa (22164), dan ASailul Jarrar ('l1196). 281



    282



    1s0



    Adzan dan Iqamah



    d nilal



    seperti wajibnya menghindari dosa,285 maka seolah-olah berbedaan mereka hanya terdapat dalam masalah lafadz saja. Wallahu a'lam.



    eaf,afa-*r,: Adzan bagi para musafir: Para musafir wajib mengumandangkan adzan jika mereka ingin melaksanakan shalat, sebagaimana orangorang yang mukim karena keumuman hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal itu, dan kebiasaan Nabi ffi yang selalu dilakukan baik ketika mukim atau safa4 juga karena hal itu merupakan perintah Nabiffi kepada Malik bin Al-Huwairts dan para sahabatnya untuk mengumandangkan adzan pada saat mereka melakukan safar kepada keluarganya. lni merupakan pendapat yang benar, berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab Hambali dan jumhur ulama'. Adzan untuk shalat yang tertinggal: Wajib mengumandangkan adzan untuk shalat lima waktu baik dilakukan pada waktunya atau diqadha', dan telah disebutkan di muka hadits yang menceritakan tidur Nabi ffi dan para sahabatnya -ketika dalam perjalanan- dari melaksanakan shalat Shubuh hingga terbit matahari, kemudian Nabi ffi memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah, juga yang menunjukkan hal ini adalah keumuman sabda NabiM kepada Malik bin Al-Huwairits yang berbunyi:



    f'A *y.t' iA L:'$|iirAt.p;6v Jika woktu sholat tibo, moko hendoklah solah seorong dori kolion mengumondangkan adzon, don orang yang poling tuo di antoro kolion



    menjadiimom. Akan tetapi, seandainya jamaah di suatu negeri tertidur dari melaksanakan shalat sehingga keluar waktunya padahal di negeri tersebut telah dikumandangkan adzan, maka tidak wajib bagi mereka -jamaah yang tertidur- mengumandangkan adzan, karena telah cukup dengan adzan umum yang dikumandangkan di negeri tersebut, sehingga gugurlah bagi mereka kewajiban mengumandangkan adzan. 286



    285 286



    lbnu Abidin (11384), dan Fathul Qadir (1/240). Dijelaskan dalam Asy-Syarhul Mumti' (2/41), lihat juga pembahasan dalam bab 'mengqadha'



    1s1



    Ensiklopedi Shalat



    t, Hukum adzan dan iqamah bagi wanita



    282



    Tidak wajib bagi wanita mengumandangkan adzan dan iqamah menurut pendapat jumhur ulama' dari kalangan salaf dan khalaf, para imam yang empat dan dhahiriyah. Dijelaskan dari Asma' hadits secara marfu' yang berbunyi: Tidak ada adzan, iqamah, dan shalat Jumat bagi wanita.298 Hadits ini dhaif dan tidak shahih, juga tidak ada perintah bagi wanita untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Tidak diperbolehkan -bahkan tidak akan mendapatkan pahala- seorang wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah laki-laki menurut pendapat jumhur ulama' (hal ini berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab Hanafi), karena adzart dikumandangkan untuk mengumumkan dan harus meninggikan suara, dan tidak diperbolehkan



    bagi seorang wanita meninggikan suaranya. Tidak pernah didengar sama sekali pada zaman kenabian, para sahabat, dan orang-orang setelah mereka terjadi adzan yang merupakan pengumuman masuknya waktu dan panggilan untuk melaksanakan shalat dikumandangkan oleh seorang wanita.



    Kemudian mereka berbeda pendapat dalam adzan wanita dan iqamahnya jika mereka sendirian dan terhindar dari laki-laki. Ada yang mengatakan bahwa adzan dan iqamah bagi wanita adalah makruh. Pendapat lain mengatakan hukumnya mubah, pendapat yang lain mengatakan hukumnya sunnah, dan pendapat yang lain mengatakan disunnahkan mengumandangkan iqamah bukan adzan. Yang jelas dari beberapa pendapat tersebut bahwa wanita jika sendirian dan terhindar dari laki-laki, lalu mereka mengumandangkan adzan dan iqamah, maka hal itu merupakan perbuatan baik, karena adzan dan iqamah merupakan dzikir kepada Allah dan tidak ada larangan yang menghalangi seorang wanita mengucapkan keduanya. Oleh sebab itu, Ibnu Umar ditanya: Adakah adzan bagi wanita? Lalu Ibnu Umar marah dan berkata: Cukuplah dia merupakan dzikir kepada Allah.28e



    shalat yang tertinggal'. Al-Mughni (422), Al-Majmu'(3/98), Al-Bada'i ('l1135), Manhul Jalil (1/120), Al-Ausath (3/53), dan Jami'Ahkamin Nisa' karangan Syaikh kami (1/299). 288 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Baihaqi (1/408). 289 Sanad hadits ini hasan dan diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (11223). 287



    152



    Adzan dan Iqamah



    *



    Dari Mu'tamar bin Sulaiman dari bapaknya berkata: Kami bertanya kepada Anas: Apakah ada adzan dan iqamah bagi seorang wanita? Anas menjawab: Tidak ada, jika mereka melakukannya maha itu termasuk dzikir baginya.2so



    Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syaf i dan riwayat dari Ahmad, pendapat ini diikuti oleh Ibnu Hazm. 2e1 Imam Asy-Syaf i berkata: "Janganlah seorong wanita meninggikan suaranyo, jika dia adzan hendaklah adzan untuh. dirinya sendiri dan didengar oleh teman-teman wanitanya, begitu pula j iha dia mengumandangkan iqamah."



    1) Adzan bagi orang yang shalat sendirian, dan shalat jamaah



    telah dilaksanakan oleh orang-orang di masiid tersebut Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian



    di daerah



    yang



    telah dikumandangkan adzan, maka cukuplah baginya adzan yang telah dikumandangkan dan dia akan mendapatkan pahala. Namun jika dia ingin mengumandangkan adzan dan iqamah, maka hal itu termasuk perbuatan baik karena untuk mendapatkan keutamaan adzan. Hal itu sebagaimana hadits Abu Said dan Uqbah bin Amir yang telah disebutkan di muka dalam bab "keutamaan adzan'. Begitu pula jika shalat berjamaah telah dilaksanakan, kemudian dia mendatangi masjid yang telah dilaksanakan shalat berjamaah di dalamnya, jika dia merasa cukup dengan adzan yang telah dikumandangkan, maka dia akan mendapatkan pahala, namun yang lebih utama adalah mengumandangkan adzan dan iqamah. Seperti inilah yang dikerjakan oleh Anas bin Malik: Dari Abi Utsman berkata: Anas bin Malik mendatangi kami di masjid bani Tsa'labah, kemudian dia berkatanya kepadakami: Apakah kalian telah melaksanakan shalat? -shalat ShubuhKami menjawab: Ya. Kemudian Anas berkata kepada seseorang: Kumandangkanlah adzan,lalu orang tersebut mengumandangkan adzan dan iqamah, kemudian Anas melaksanakan shalat ber)amaah.2e2



    Oleh sebab itu, Imam Asy-Syaf i dan Ahmad berkata, Malik dan Al-Auza'i berkata: Dia mengumandangkan iqamah tanpa adzan. Abu 290 Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (11223). 291 Al-Umm (1/84), Al-Mughni (11422), dan Al-Muhalla (31129). 292 Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh lbnu Abi Syaibah (11221\.



    153



    I



    F



    Ensiktopedi Shalat



    Hanifah dan para sahabatnya berkata: Tidak mengumandangkan adzan dan iqamah. 2e3



    t,



    Adzan untuk dua shalat yang dijama'



    Jika dua shalat telah dijama' di salah satu waktu dari keduanya seperti menjama' shalat Ashar dengan Zhuhur pada waktu Zhuhur di Rafah,



    menjama' Maghrib dengan Isya' di Muzdalifah, maka cukup baginya mengumandangkan adzan sekali dan mengumandangkan iqamah pada setiap shalat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi ffi -hal ini akan dijelaskan dalam bab haji- hal ini merupakan pendapat jumhur yang berbeda dengan pendapat yang masyhur di kalangan para pengikut madzhab maliki yang mengatakan bahwa orang tersebut harus mengumandangkan adzan pada setiap shalat. 2ea



    D Beberapa shalat yang diperintahkan mengrumandangkan adzan di dalamnya Para ahli ilmu bersepakat bahwa adzan disyariatkan untuk dikumandangkan pada shalat lima waktu, dan tidak ada adzan bagi shalat selainnya, seperti shalat jenazah, witir, ied, dan lain sebagainya, karena adzan merupakan tanda masuknya waktu shalat, dan shalat wajib adalah shalat yang dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sedangkan shalat sunnah mengikuti shalat fardhu, sehingg adzan untuk shalat wajib dijadikan adzan untuk shalat yang mengikut shalat wajib. Adapun shalat jenazah pada hakikatnya bukanlah shalat karena di dalamnya tidak terdapat bacaan, ruku', dan sujud. Hal itu diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah dia berkata: Saya melaksanakan shalat Ied bersama Nabi ffi 2es tidak hanya sekali atau dua kali saja tanpa adzan dan iqamah.



    D Bagaimana mengrrmumkan shdat yang tidd< ada adzannya? Imam Asy-Syaf i berpendapat bahwa shalat yang tidak ada adzan



    di



    dalamnya diumumkan dengan menggunakan ucaPan: Ash-Shalatu jaami'ah'. Para pengikut madzhab Hambali sepakat dengan pendapat ini 293 Al-Umm (1/84), Al-Mughni (1/418), Al-Mudawwanah (1/61), dan Al-Ausath (3/60-63) 294 Al-Bada'i (11152\, Al-Majmu' (3/83), Mawahibul jalil (1/468), dan Al-Mumti' (2/41)' 295 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (887), Abu Daud (1148), dan Tirmidzi (532).



    154



    A&an dan Iqamah dalam shalat Ied, Kusuf, dan Istisqa', sedangkan para pengikut madzhab Maliki dan Hanafi membatasinya hanya pada shalat Kusuf saja. Saya (penulis) katakan: Yang benar dalam persoalan ini adalah bersikap tawaqquf (tengah-tengah) jika ada nash yang menerangkan dengan ucapan ash-shalatu jami'ah maka disunnahkan untuk mengerjakannya, jika tidak maka tidak disyariatkan untuk mengerjakannya, hal ini akan dibahas tersendiri pada pembahasan berikutnya, insya Allah.



    f'syarat-syarat adzan 1. Sudah Masuk Waktu Shalat (Kecuali



    Shalat Shubuh).



    Disyaratkan mengumandangkan adzan jika telah masuk waktu melaksanakan shalat wajib, dan tidak sah adzan yang dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat -kecuali pada shalat Shubuh yang akan dijelaskan pada bab berikutnya-. Disunnahkan jika telah masuk waktu shalat mengumandangkan adzan di awal waktunya sehingga orang-orang dapat mengetahuinya dan melakukan persiapan untuk melaksanakan shalat. Dari Jabir bin Samurah dia berkata: Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan jika matahari tergelincir tanpa meninggalkan lafadz-lafadznya, kemudian tidak mengumandangkan iqamah sehingga Nabi ffi keluar untuk melaksanakan shalat, Jabir berkata: Jika Nabi ffi keluar dan Bilal melihatnya, dia mengumandangkan iqamah. 2e6 Adapun shalat Shubuh, imam Malik, Asy-Syaf i, Al-Auza'i, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur, Abu Yusuf,, dan Ibnu Hazm mengatakan bahwa disyariatkan mengumandangkan adzan shalat Shubuh sebelum masuk waktunya (sebelum terbit fajar shadiq)"', sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah # bersabda:



    vsl?i #t C:c. *ti;tS,je , ,f.,s,.c.lrU ir *olo



    hori, don Srrrnggulr;a Bilalmengumandanghan adzan di ^oho, minumlah kalian sehingga lbnu Ummi Maktum mengumandanghan adzan. 296



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (606), Abu Daud (537), Tirmidzi (202), dan Ahmad (5/91).



    297



    Al-Mudawwanah (1/60), Al-Umm (1/83), Masa'ilu Ahmad li Abdillah (58), Al-Majmu' (3/88), Al-Ausath (3/29), dan Al-Mahalla (3/160).



    155



    Ensiklopedi Shalat Ibnu Syihab berkata sesungguhnya Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, dan tidak mengumandangkan adzan sehingga dikatakan kepadanya: Engkau telah berada di waktu pagi, engkau telah berada di waktu pagi). 2e8 Maka adzan pertama ini bertujuan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar dia segera melaksanakan shalat, dan untuk mengantarkan orang yang sudah bangun kepada ketenangan agar dia dapat melaksanakan shalat Shubuh dengan penuh semangat, dan agar dapat makan sahur jika dia ingin melaksanakan puasa, sebagaima na yang dij elaskan dalam hadits Ibnu Mas'ud bahwasanya Nabi ffi bersabda:



    ,"f+lr



    -ts:e :Ju -,i-



    biify



    J1irJ -sLi '";;-',l r,2t



    -G



    U



    -b';2'it -c'; 'A;,^lrAkt ilr



    it;jrr



    Asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muha**'h" Rasulullah, hayya alash shalat, hayya alash shalat, hayya alal falah, hayya 325 alal falah, Allahu akbar, Allahu akbor, laa ilaaha illallah. Dalam hadits yang diriwayatkan d arinyajugaditerangkan bahwasanya



    3r5 Hrd[r],".".



    diriwayatkan olehAbu Daud (500-503), Tirmidzi (192), Nasa',i (2/4), dan lbnu



    Majah (709).



    166



    Adzan dan Iqamah beliau ffimengajarkan lafadz adzankepadanya sebanyak sembilan belas kalimat dan iqamah sebanyak tujuh belas kalimat. Tata cara seperti ini diambil oleh imam Asy-Syaf i.



    326



    Ketiga: Tujuh belas kalimat (seperti lafadz adzan sebelumnya akan tetapi dengan mengucapkan lafadz takbir dua kali di awal adzan dan tidak mengucapkannya empat kali). Sebagaimana yang terdapat dalam riwayat yang lain dalam hadits Abu Mahdzurah yang lalu: Bahwasanya Nabi ffi mengajarkanlafadz adzan kepadanya dengan ucapan:



    A iut A lfur



    iut



    it ay't ai'G;t iut''ttitt tt W



    i::t'J-, t:rYJ "it W i::t'J;



    t:r*-x'";t



    W



    1t*st*ty,\t-b'; C)l..ejt



    -b F



    iri-ejl



    -b'g



    A iut A



    / .



    ^a t



    fur yr



    iut



    Lrr



    ii



    y



    Allahu akbar, Allahu akbar, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, kemudian dia kembali mengucapkan: Asyhadu anlaa ilaaha illallah, Asyhadu anlaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, asyhadu anna muhammadar Rasulullah, hayya alash shalat dua kali, hayya alal falah -dua kali- Allahu ahbar,



    326



    Al-Umm (1/85).



    167



    #



    Ensiktopedi Shatat



    Allahu akbar, laa ilaaha illallah.327 Akan tetapi riwayat ini cacat dan tidak shahih, akan tetapi riwayat yang shahih adalah riwayat yang menerangkan empat kali takbir sebagaimana yang telah disebutkan di muka. Lafadz adzan seperti ini diikuti oleh Malik dan kedua sahabat Abu Hanifah.328



    Sebagian ulama' merajihkan pendapat yang mengatakan empat kali takbir (lafadz adzan yang kedua) sebagaimana yang telah disebutkan



    dalam hadits Abu Mahdzurah bahwa hal itu merupakan tambahan yang diterima karena tidak ada yang menafikannya dan sahnya sumber periwayatan hadits tersebut, serta adanya kesesuaian lafadz tersebut dengan hadits yang berbunyi: Bahwasanya Nabi ffi mengajarkan adzan kepada Abu Mahdzurah sebanyak sembilan belas kalimat. Kemudian mereka merajihkan lafadz tersebut daripada lafadz adzan yang pertama (yaitu lafadz adzan yang tidak ada tarji' (merendahkan suara ketika mengumandangkan dua kalimat syahadat) bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mahdzurah pada tahun kedelapan hijriyah setelah perang Hunain, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Zaid ru, dalam perintah yang pertama, serta penduduk Mekah dan Madinah mengamalkan tarji' (merendahkan suara ketika mengumandangkan dua kalimat syahadat). 32e Berbeda dengan yang lain yang mengatakan bahwa semua lafadz adzan tersebut adalah mubah, dan boleh dipilih mana yang ingin diamalkan, sebagaimana pendapat Ahmad (meskipun dia memilih tata carayangpertama), dan Ishak, juga pendapat tersebut diikuti oleh Ibnu Taimiyah.330 Semoga pendapat ini merupakan pendapat yang paling rajih, karena dalam sebuah kaidah dikatakan: Bahwa ibadah yang datang dengan beraneka ragarn, maka yang lebih utama dalam mengerjakannya adalah seperti pendapat ini'. Wallahu a'lam.



    Dengan lafadz ini hadits tersebut digolongkan sebagai hadits cacat, dan diriwayatkan oleh Muslim (379) dan yang lainnya. 328 Al-Mudawwanah (1 157 ), dan Al-Bada'i'(1/147). 329 Al-Mahalla (31203-2OG), Al-Ausath (3/16), Nailul Authar (2/45), dan Zadul Ma'ad (2/389). 330 Masa'ilu Ahmad li Abi Daud (37), Al-Mughni (11404), Majmu' Fatawa (221336-337), dan AlMumti'(2/51).



    327



    168



    Adzan dan Iqamah



    t'Tatswib dalarn adzan shubuh Thtswib adalah seorang muadzin mengucapkan "$l,y 7o;y.rJl" (shalat lebih baik daripada tidur') sebanyak dua kali setelah mengumandangkan 6y.r.Jl Jr.f d* pada adzan shubuh. Mengumandangkan C>{"ilI J, ,=? lafadz terdebut huFumnya dunnah menurut pendapat jumhur ularna'33l sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu mahdzurah di depan yang berbunyi: Dan



    jiha adzan Shubuh hendahlah engkau mengucapkan:



    e'e* i.tbt, ,i':t q* llr ir utt



    :;i



    i::t



    iiy.3t



    5 ur



    Sesungguhnya shalat lebih baik daripada tidur, sesungguhnya shalat lebih



    baik daipada tidur, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tiada llah yang berhak disembah kecuali Allah. Dalam lafadz yang lain disebutkan: Padalafadz pertama ketika adzan shubuh. 332



    Lafadz tatswib telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bilal, Sa'ad Al-Qurdhi, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Na'im AnNahham, Aisyah, Abu Mahdzurah, dan dalam sanad-sanad hadits tersebut terdapat pembicaraan, dan yang paling utama adalah ketiga yang terakhir, dimana dia menetapkan tentang disyariatkannya mengumandangkan glt r 4- 6)t4Jl pada adzan shubuh.



    l) Tatswib dalarn adzan pertarna tanpa adzan yang kedua Hadits-hadits yang menerangkan tentang tatswib di atas adalah hadits yang menyebutkan tentang tatswib secara bebas tanpa adanya pembatasan baik pada adzan yang pertama ataupun pada adzan yang kedua. Di antara hadits-hadits tersebut ada yang mengatakan bahwa lafadz tersebut diucapkan pada adzan pertama dan tidak ada satu pun hadits



    Mawahibul jalil (1/431), Al-Majmu' (3/92), Al-Mughni (11407), dan Subulus salam (1/250). 332 Hadits hasan dengan banyak jalur dan diriwayatkan oleh Abu Daud (501), Nasa'i (2/7-8), Ahmad (3/408), dan disahihkan oleh Al-Albani karena latadznya di dalam takhrij Al-Misykah (645), hanya saja hadits ini digolongkan sebagai hadits hasan karena banyaknya jalur periwayatannya. Wallahu a'lam.



    33'l



    169



    #



    Ensiktopedi Shatat



    yang menerangkan bahwa lafadztersebut diucapkan dalam adzankedua,



    sehingga hal itu menunjukkan disyariatkannya mengumandangkan tatswib, dimana adzanpertama merupakan adzanuntuk membangunkan orang-oran g yang sedang tidur -sebagaimana yang telah disebutkan di muka-, adapun adzan yang kedua adalah adzan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, dan panggilan untuk melaksanakan shalat.



    Dan telah diketahui bahwasanya Nabi ffi mempunyai dua orang muadzin salah satunya adalah Bilal -dan lafadz tatswib diucapkan olehnya- dan muadzin kedua adalah Ibnu Ummi Maktum, dan adzan yang dikumandangkan oleh Bilal adalah adzanyang pertama, sedangkan di dalam adzan yang dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum tidak



    terdapat lafadz tatswib. Wallahu



    w



    d'\dm.333



    eaf,ada,*: Sebagian pengikut madzhab Hanafi, dan Asy-Syaf i membolehkan tatswib dalam adzan isya', mereka berkata: Karena pada saat itu merupakan waktu lalai dan tidur sebagaimana waktu shubuh, dan sebagian pengikut madzhab Asy-Syaf i membolehkan tatswib dalam setiap waktu adzan. Pendapat ini adalah bid'ah yang menyelisihi sunnah, dan Umar bin Khattab @; telah mengingkari haltersebut ketika dia memasuki masjid untuk melaksanakan shalat, kemudian dia mendengar seorang laki mengucapkan tatswib dalam adzan Zhuhur, lalu Umar keluar dan bertanya: Dimana suara itu? Sesungguhnya bid'ah telah membuatku keluar dari masjid.33a



    tr)



    Ilal-hal yang disunnahkan dalam adzan a. Mengumandangkan adzan dalam keadaan suci, karena keumuman hadits-hadits yang menerangkan tentang dzikir kepada Allah dalam keadaan suci -hal itu telah diterangkan dalam bab wudhu-. Ada sebuah hadits yang berbunyi: Tidak boleh



    333 334



    Lihat'Risalah Tuhfatul Habib bi Hukmil Adzanaini lil Fajri wat Tatswib, karangan Syaikh kami Majdi bin 'lrfan, semoga Allah meninggikan derajatnya. Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dan diriwayatkan oleh Abu Daud (538), Baihaqi (11424), dan lihat Al-lrwa' (236).



    170



    Adzan dan Iqamah mengumandangkan adzan kecuali orang yang telah berwudhu. Akan tetapi hadits ini tidak shahih.



    Jika seseorang mengumandangkan adzan sedangkan dirinya dalam keadaan berhadats kecil, maka menurut para fuqaha' adzannya akan mendapatkan pahala, begitu juga jika seandainya orang yang mengumandangkan adzan tersebut dalam keadaan junub menurut pendapat yang benar karena tidak ada dalil yang melarangnya dan orang yang sedang junub dia tidak najis, hanya saja imam Ahmad dan Ishak melarang hal itu.33s



    b. Mengumandangkan adzan dalam keadaan berdiri. c. Keadaan duduk. Secara mutlak imam Malik, Al-Auza'i, dan ahli ra'yu mengatakan makruh adzan sambil duduk. 336 Dan telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi ffi bersabda:



    ,#L:G,sxu-C Berdirilah wahai Bilal, dan kumandangkanlah adzan untuh. melaksanakan shalat.337



    Dalam hadits Abdullah bin Zaid e;, disebutkan: Saya bermimpi melihat seseorang berdiri, kemudian dia mengumandangkan adzan dua-dua, dan iqamah dua-dua. 338 d. Menghadap kiblat. Para ahli ilmu bersepakat bahwa termasuk perbuatan sunnah adalah adzan menghadap ke arah kiblat33e. Terdapat beberapa hadits yang menerangkan hal ini, namun derajatnya lemah. Di antaranya adalah sebagian riwayat dalam hadits



    lbnu Zaid iw bahwa malaikat yang dilihat dalam mimpinya 335 336 337 338 339



    Al-Ausath (3/28). Al-Ausath (3/46). Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka. HR. lbnuAbi Syaibah (11203), danAhmad (51232). Al-Ausath (3/28).



    171



    #



    Ensiktopedi Shatat mengumandangkan adzan dengan menghadap ke arah kiblat.3ao e. Memasukkan jarinya ke dalam telinganya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abu Juhaifah dia berkata: "Saya melihat Bilal mengumandangkan adzan dan badannya sambil berputar, kemudian mulutnya kesana kemari, serta kedua jarinya berada pada kedua telinganya." 3al



    f. Menyatukan setiap dua takbir. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab Na, ia berkata: Rasulullah ffi bersabda:



    'F



    *t iut A i::r $r



    J,u'A'iut A"i::t



    i'|;etr



    ,sG 6y



    fi' {til.i if ''#i Jtllllnitipi if '#1'JG



    "Jika seorang muadzin mengucapkan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengatakan: Allohu



    Ahbar, Allahu akbar. Kemudian ketika muadzin mengucapkan: Asyhadu An-laa Ilaha lllalah, maka hendaklah dia mengatakan: Asyhadu anlaa ilaaha illallah.3a2



    Di dalam hadits tersebut dengan jelas ditunjukkan bahwa



    se-



    orang muadzin menggenapkan setiap dua takbir, dan orang yang mendengarkannya mengucapkan seperti apa yang diucapkan oleh seorang muadzin.3a3 Bukan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian muadzin yang mengumandangkan masing-masing takbir dari empat kali takbir tersebut dalam satu nafas.



    g. Menolehkan kepala ke arah kanan ketika mengumandangkan kalimat: Hayya alash shalat, dan menolehkan kekiri ketika mengucapkan: Hayya alal falah, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Juhaifah,



    9fY! 340 341



    342 343



    %6



    ;u'€t Ji6,'al;;'tx irr'(t



    Lihat lrwa'ul ghalil (1/250). Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi ('197), Ahmad (4.308), dan lihatAl-lrwa'(230). Hadits shahih dan periwayatannya sec€rra sempuma akan disebutkan dalam bab berikutnya. Syarhul Muslim lin Nawawi (3/79).



    172



    Adzan dan Iqamah Bahwasanya dia melihat Bilal mengumandangkan adzan. Kemudian



    Abu Juhaifah berkata: Kemudian saya mengikuti mulutnya kesana kemari ketika mengumandangkan adzan.3aa



    Disunnahkan menolehkan kepala sedangkan badan tetap menghadap kiblat, sebagaimanayang dikatakan oleh jumhur ulama', berbeda dengan pendapat imam Malik yang mengingkari hal itu. Imam Ishak dan imam Ahmad mengkhususkannya bagi orang yang mengumandangkan adzan di atas menara sehingga orangorang dapat mendengar suaranya. 3as Ucapan tatswib pada adzan pertama di waktu Shubuh. Persoalan ini telah disebutkan dalam bab sebelumnya.



    i)Hd-hd ]rang disunnahkan bagi orang yang rnendengar a&an 1. Mengulangi lafadz adzan dengan pelan di belakang muadzin. Dari Abu Said bahwasanya Nabi ffi bersabda: 31;etr



    i:X" C



    tj;



    ;tfur



    i*



    ri;



    Jika kalian mendengar adzan, maha ucaphanlah sebagaimana yang diucapkan oleh seorang muadzin.



    2.



    3a6



    Jika seorang muadzin mengatakan: Hayya alash shalat dan hoyyo alal falah, maka katakanlah: laa hawlaa walaa quwwata illa billah, sebagaimanayang disebutkan dalam hadits Umar bin Khattab tw, ia berkata: Rasulullah ffi bersabda:



    iC'F



    A iut A rtt i'Et Jrfr'A *ut "A it:t "ol;etr,svril



    t:r:;-i'T



    W:)u



    '?lfur



    .it



    nLi



    it 'wt ;elfur .i1 itn :;



    !^,^2st



    3i'*;;i -Li'qli1



    -V U



    * U :,t\t uG iii;rat uG ii Z* r>r;ft (*



    ArttAiut 41Jl



    Yl99;Jl



    !



    Tatacara seperti ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mahdzurah yang telah disebutkan dalam bab'adzan'. Barangsiapa yang membiasakan dirinya mengumandangkan adzan dengan tatacarayang telah diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan olehAbdullah bin Zaid wa,makadalam iqamah hendaklah diamengikuti tata cara iqamah yang pertama. Barangsiapa yang membiasakan diri mengumandangkan adzan dengan lafadz yang telah disebutkan dalam 356



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (605), dan Mustim (378).



    181



    Ensiklopedi Shalat hadits yang diriwayatkanoleh Abi Mahdzurah @,, maka dalam iqamah hendaklah dia menggunakan tata cara yang kedua. Dan barangsiapa yang berpendapat boleh memilih cara adzan manapun (cara pertama t ar"), begitu pula ia boleh memilih cara iqamah, dan inilah ",r, pendapat yang lebih utama. Wallahu a'lam.



    t'



    Haruskan seorang muadzin tnengutnandangkan iqamah?



    yang lebih utama adalah hendaklah orang yang adzan mengumandangkan iqamah, karena sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan dan dia jugayangmengumandangkan iqamah -sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab berikutnya-. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ,i"-". Jika seseorang mengumandangkan adzan dan orang lain yang mengumandangkan iqamahnya, maka hal itu hukumnya boleh. Adapun hadiis yang diriwayarkan oleh Zaid ash-Shida'i secara marfu' yang berbunyi: Hendaklah saudara shida' mengumandangkan iqamah, karena barangsiap a yang mengumandangkan adzan maka dia pula lah yang Begitu -"rrgr-*dangkan iqamah'357, adalah hadits yang tidak shahih. pula hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Zaid w bahwasanya ii" -.rgumandangkan iqamah setelah Bilal mengumandangkan adzan adalah dhaif. 3s8



    *: Ilaruskah menirukan ucapan orang yang menguman' dangkan iqamah? Disyariatkan bagi orangyang mendengar iqamah untuk mengucapkan seperri apayangdiucapkan oleh orang yang mengumandangkan iqamah, karena keumuman sabda Nabi ffi yang berbunyi:



    'al;ytt';g



    t,y ti;



    ,,Jika



    afut



    i2;



    t;Y



    kalian mendengar panggilan (adzan dan iqamah), maka ucapkanlah 3se sebagaimana yang diucaphan oleh muadzin." sedangkan iqamah adalah panggilan dan adzan, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi ffi yang berbunyi: 357 358 359



    Hadits dhaif, lihat Adh-Dhaifah (35), dan Al-lrwa' (237). Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (499), dan Ahmad (4/43)' Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka'



    182



    Adzan dan Iqamah



    d r+m[



    i>a;$,y #. Di antara setiap dua adzan terdapat shalat.36o Maksud dua adzandalam hadits ini adalah adzan dan iqamah.



    Dalam pendapat yang lain dikatakan: Tidak disyariatkan untuk menirukannya kecuali dalam adzan. Saya (penulis) katakan: Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih kuat, namun perkara ini adalah perkara yang longgar (boleh berbeda pendapat).



    t) Apa yang diucapkan ketika mendengar: "Qad qamatish shalat, qad qarnatish shalat"? Menurut sunnah adalah menirukan apa yang dia dengar



    (qad



    qaamatish shalah, qad qaamatish shalah) karena keumuman hadits yang telah disebutkan di muka. Adapun pendapat yang mengatakan bahyra orang yang mendengarnya hendaklah mengucapkan: itt laArt qllil't (Semoga Allah menegakkan shalat dan melanggengkannya)36', maka hadits yang menerangkan hal itu tidak shahih.



    l) Kapan iqamah dikumandangkan?



    I



    Pada dasarnya, seorang muadzin tidak boleh mengumandangkan iqamah kecuali jika ia telah melihat imam. Dari Jabir bin Samurah ev dia berkata:



    S esungguhny a Bilal mengumandangkan adzan ketiha matahari tergelincir, dan dia tidah. mengumandangh.an iqamah sehingga Nabi S, h.eluar dari rumahnya. Ketika Nabi keluar dan Bilal melihatnya barulah dia



    g



    mengumandangkan iqamah.



    360 361



    362



    3



    62



    Hadits shahih dan periwayatannya akan disebutkan dalam bab 'shalat tathawwu'. Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (528), dan lihat Al-lrwa' (241).



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (606), hadits ini telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya.



    183



    Ensiktopedi Shatat



    #



    mengumandangkan iqamah sebelum imam keluar, jika dia melihatnya dari jauh atau mengetahui waktu keluarnya sudah dekat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:



    $ Terkadang disyariatkan



    .1.:i',.iosi,.-



    p--.)r



    P€@



    ,



    6 Ar+W,*t J;)_lw UG a>'*:r'ii i;t;:,



    Bahwasanya shalat diiqamahi untuk Rasulullah



    g



    ):3t



    ffi



    kemudidn oranTi63 orang menempati shafnya sebelum Nabi ffimenempati tempatnya.



    tr) Kapan shalat



    dilaksanakan?



    Jika di dalam masjid tidak terdapat imam bersama jamaah, maka menurut sunnah, hendaklah mereka tidak berdiri sehingga melihat imam, baik seorang muadzin telah mengumandangkan iqamah atau belum, sebagaimana pendapat jumhur ulama' sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah w; bahwasanya Nabi M bersabda:



    c!;,* ti*



    t



    >;



    tit



    ,,Jika shalat telah didirikan, maka jangonlah kalian">'J;,r..-a.1 berdiri' ,rt irgslo 364 melihatku."



    i Jika imam bersama mereka di dalam masjid, maka imam Asy-Syaf dan mayoritas ulama, mengatakan bahwa hendaklah mereka tidak berdiri kecuali setelah iqamat selesai dikumandangkan. Imam Malik berkata: mereka berdiri ketika seorang muadzin mengumandangkan iqamah. Imam Ahmad berkata: Mereka berdiri ketika muadzin mengucapkan: Qad qaamatish shalat, sedangkan imam Abu Hanifah berkata: Mereka berdiri jika muadzin mengucapkan: Hayya alash shalat.365



    363 364 365



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (605). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (637)' dan Muslim (604) Syarhul Muslim lin Nawawi (3/84- tahqiq: qal'aji).



    184



    A&an dan Iqamah Saya (penulis) katakan: pendapat yang lebih kuat menurut saya adalah mereka berdiri ketika melihat imam telah berdiri, karena berdirinya seorang imam untuk menempati tempatnya sarna artinya dengan keluarnya dia dari rumahnya untuk melaksanakan shalat, sedangkan Nabi S telah bersabda: "Dan janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku!" Wallahu a'lam.



    t,



    Hal yang perlu diperhatikan: Sebagian tokoh kontemporer mengatakan bahwa tidak disyariatkan



    mengumandangkan iqamah dengan menggunakan pengeras suara dan memperdengarkannya kepada orang-orang yang ada di luar masjid. Kemudian pendapat ini disandarkan kepada Al-Allamah Al-Albani *g.



    Saya (penulis) katakan: Barangkali dasar pendapat inilah adalah iqamah bertujuan untuk memberitahukan bahwa shalat dan takbiratul ihram akan segera dimulai, berbeda halnya dengan adzanyang bertujuan untuk memberitahukan telah masuknya waktu shalat, dan ajakan untuk bersiap-siap dan hadir di masjid. Meski demikian, tidak ada dalil yang melarang untuk memperdengarkan iqamah kepada orang-orang yang berada di luar masjid. Bahkan hadits shahih telah menyebutkan bahwa, "Ibnu Umar mendengar iqamah saat ia berada di Baqi', maka ia bersegera ke masjid.366



    @@@



    366



    Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh Syafei, sebagaimana yang terdapat dalam musnadnya (183-syifaul'ay)



    lBs



    #



    Ensiktopedi Shatat



    186



    Svaratrsah



    SnIHT



    Ensiklopedi Shalat



    1^t yarat adalah suatu perkara yang manakala ia tiada, niscaya hal disyaratkan (diakibatkan olehnya) pun tiada. Namun \y*g L-f apabila perkara tersebut ada, tidak mesti hal yang disyaratkan (diakibatkan olehnya) ada atau tiada. Contoh: thaharah, kalau tidak ada thaharah, shalat pasti tidak sah. Namun, kalau ada thaharah, belum tentu shalatnya sah (misal, karena tidak menutup aurat-penj). Di antara syarat-syarat yang mesti dipenuhi -apabila mampu- agar shalatnya sah adalah:



    fl



    Sfr.r.t pertama: Mengetatui masululya waktu shalat. Allah



    ius



    berfirman:



    ci;69'efli J; c^i[5 6y;Jl j!t Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan wahtunya atas ordng-orang yang berima,?. (QS. An-Nisa' [0a] : 103).



    Di dalam sunnah Rasulullah ffi telah ditentukan waktu-waktu shalat -sebagaimana yang telah disebutkan di pembahasan sebelumnya-. Shalat merupakan suatu ibadah yang telah ditentukan lBB



    Syarat Sah Shalat kedua ujung waktunya, sehingga tidak sah melaksanakannya sebelum tiba waktunya -menurut ijma'-, dan juga tidak sah mengerjakannya setelah berlalu waktunya kecuali ada udzur menurut pendapat yang paling kuat sebagaimana yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Para fuqaha' bersepakat bahwasanya cukup dalam mengetahui masuknya waktu dengan prasangka yang meyakinkan (dugaan yang kuat).367



    fi



    Syarat kedua: Suci dari hadats besar dan kecil sesuai dengan kemampuannya. Ini merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimanayang diterangkan



    dalam ayat dan hadits berikut ini:



    1. FirmanAllah ie:



    ;l A$' WA t*;tt lt*sr il C s;t'I alt 6: r;sJt



    JL;KcrY:



    6-



    fr:4,|y:-;rr qr$t



    Hai orang- or ang yang beriman, apabila kalian hendak mengerj ahan sholat, maka basuhlah muka halian dan tangan kalian sampai dengan sihu, dan usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata haki.... (QS. Al-Maidah [05): 6)



    2.



    Firman Allah rp:



    3;ri6t4;;



    * tta ,s;t,aLt €tirt t;L



    -o.



    : ,, '"7' :..



    "-\'.-:



    - - ":..



    a:Ar Jlt;tr;';ri rrlr JI



    #r.



    Ketika orang-orang berada di Quba' sedang melaksanakan shalat Shubuh, tiba-tiba ada orang yang menghampiri mereka dan berkata: Sesungguhnya



    pada malam ini diturunkan Al-Qur'an kepada Rasulullah



    ffi



    don



    beliau diperintahkan untuk menghadap Ka'bah, maka hendahlah kalian menghadap Ka'bah!, Pada saat itu mereka sedang menghadap he Syam,



    HR. Baihaqi (21236), lihat Al-Majmu' (2/54). 418 Maratibul ijma'li lbni Hazm (hal. 26).



    417



    211



    Ensiklopedi Shalat ale



    maka merekd segero berputar hingga menghadap Ka'bah.



    3. Hadits masyhur tentang orang yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya dari Abu Hurairah:



    o



    6,



    ,



    ,,;i.t_.r,S



    r+5Jl ?u ept;'Myt Ji;. re-5Jl J t . o' , -t ",:; ;q'i, dlvi, 34;,,W *;tJ *t iy-^r'



    |G



    i



    /



    , 76 rr+



    ,t 'i-t *l;t , .P €.t ' 6



    .



    .



    ,



    I



    I



    /.a./



    dr,u .



    jt ei +Gtt €.J*,"-J-i I iy,"jis,ir



    I



    6 /



    ;U, /



    ,)b



    5,rj



    i>r,:lt,!l;r



    ;*?r #G,;>LiJt JLeJ$lSu;, fir,S;rt:- #:r;l^i -#6.'r;t'C ,";4 , Lat J^L:,t $ , €rt'"i', i;lt u 4;5 J



    J



    '"ft"tr



    (.



    e?



    q5'# * ,t\. -? H,'"i-,a.q'"Grtr ;; ert'F



    F-At"trW;'F, qG is;,-\ ;;



    ,(or;



    qs



    e,t'"i,



    u.* edi,pt'i,v)t*'U,."tr -"



    e'','F



    Bahwasanya seorang laki-lohi masuk ke dalam masjid don Rasulullah ffi, duduk di pojok masji.d, lalu orang tersebut melaksanakon shalat dan setelah itu dia mendatangi Rasulullah ff, seraya mengucapkan salam kepadanya. bersabda hepadanya: "sanoga keselamatan juga Maka Rasulullah



    ffi



    atasmu, kembali dan ulangilah shalatmu karena sesungguhrrya engkau belum melaksanakan shalat!" Kemudian orang itu kembali dan melaksanakan lagi dan shalat, setelah itu dia datang menghampiri Rasulullah



    ffi



    mengucapkan salam. Lalu Nabi ffibersabda: "semoga keselamatan Atasmu, kemb ali dan ulangilah shalatmu karena se sungguhny a engkau b elum shalat !" Kemudian setelah yang kedua kali atau beikutnya, orang itu berkata kepada Rasululloh ffi: "wahai Rasulullah, ajailah aku tata cara shalat!"



    Maka Rasulutlah ffi bersabda: Jika enghau hendak berdiri melaksanahan shalat, maha sempurnakanlah wudhumu, hemudian menghadap kiblat, 41g



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (4491), Muslim (526), dAn-Nasa'i (2161).



    212



    Syarat Sah Shalat dan bertakbirlah, kemudian bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian ruku' sampai mghau tuma'ninah dalam ruku', kemudian berdiri



    hingga engkau lurus ketika berdiri, kemudian sujud sehingga enghau tuma'ninah dalam sujud, kemudian anghat sehingga enghau tuma'ninah hetika duduk, kemudian sujud sehingga engkau tuma'ninah dalam sujud, kemudian angkat sehingga engkau tuma'ninah ketiha duduk, dan lahukanlah hal itu dalam semua rakaat shalat yang engkau kerjahan.a2o



    'd Menghadap kiblat mempunyai dua kemungkinan Orang yang melaksanakan shalat boleh jadi dia menyaksikan Ka'bah secara langsung atau tidak:



    1.



    Bagi orang yang menyaksikan Ka'bah secara langsung, maka wajib baginya menghadapkan seluruh anggota badannya ke Ka'bah, dan tidak sah baginya - sedangkan'dia berada di dalam Masjidil Haram menyaksikan Ka'bah- menghadap sebagian dari Masjidil Haram selain Ka'bah.



    2.



    Bagi orang yang tidak menyaksikan Ka'bah secara langsung, maka wajib baginya menghadap ke arah Ka'bah bukan menghadap kiblat secara tepat, karena hal itulah yang mampu dilakukan. Nabi M telah bersabda:



    ,tvt' r1 : ,-



    .,1yi;



    /



    F: /4



    :



    Ji.:1 y.d.6;r3Jj":iS



    #t;=Ui



    Janganlah kalian menghadap hiblat dan jangan pula membelahanginya ketika kalian hencing otau budng air besar, ahan tetapi menghad,aplah ke arah timur dan barat. a21



    Maka hal ini menunjukkan bahwa antara arah barat dan timur merupakan kiblat bagi penduduk Madinah, sedangkan antara arah timur dan selatan merupakan kiblat bagi penduduk Mesir. Bisa juga menentukan arah kiblat dengan berpedoman pada mihrabmihrab yang ada di dalam masjid kaum muslimin, atau dengan meng-



    gunakan kompas, dan lain sebagainya.



    420 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (6251) dan Mustim (397). Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab'Thaharah',.



    421



    213



    Ensiklopedi Shalat -d Kapan kewajiban menghadap kiblat gugur? Telah diketahui bersama bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat. Akan tetapi ada kondisi-kondisi tertentu dimana shalat tetap sah meskipun tanpa menghadap kiblat, yaitu: menghadap kiblat, seperti orang sakit yang tidak mampu bergerak dan tidak ada orang yang menolongnya untuk menghadap kiblat. Hal ini merupakan udzur berdasar firman Allah yang berbunyi:



    1. Orang yang tidak mampu



    ''



    ttr'



    :*i^iLut U d.ljl lJiU Dan bertakwalah kalian kepada Allah semampunya.(QS. At-Thghabun [6a]: 16).



    t&ir *i;irr -ii('i 2.



    Allahtidak memb eb anis e s e or ang melainhan s e suai arrgo, ke s anggup anny a (QS. Al-Baqarah lO2): 286) . Orang yang tidak mengetahui arah kiblat kemudian dia berijtihad (menebak), sehingga dia melakukan shalat dengan menghadap selain arah kiblat.



    Barangsiapayang arah kiblat tidak ia ketahui, maka wajib baginya bertanya kepada orang yang dapat menunjukkan dirinya ke arah kiblat. Jika dia tidak mendapati orang yang bisa ditanya, maka hendaklah dia berijtihad (menebak dengan dugaan kuat) dalam menentukan arah tersebut. Jika dia berijtihad dan melaksanakan shalat, kemudian di tengah-tengah shalat nampak kesalahan ijtihadnya, maka wajib baginya segera menghadap kiblat dalam shalat tersebut sebagaimana yang baru saja disebutkan dalam hadits Ibnu Umar: Sehingga orang-orang tersebut langsung berputar hingga menghadap Ka'bah.



    Jika kesalahan ijtihadnya nampak setelah dia melaksanakan shalat, maka shalat yang telah dilaksanakannya adalah sah dan tidak perlu mengulanginya menurut pendapat yang lebih kuat, berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah, dia berkata: "Kami 214



    Syarat Sah Shalat



    *



    melakukan perjalanan bersama Nabi M, pada waktu malom yang gelap gulita sehingga hami tidak mengetahui arah kiblat, kemudian setiap orang di antara kami melaksanakan shalat sesuai dengan keadaan masing-masing. Ketika pagi hari peristiwa itu kami ceritakan kepada Nabi ffi, sehingga turunlah ayat: lo9'



    yt'^;. e



    t;i rt:s



    Maka kemanapun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. (QS. AlBaqarah [02]: 1 75). +zz Hal ini merupakan pendapat Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ahmad, dan Ishak.



    3.



    Ketika rasa takut terhadap musuh dan lainnya mencekam.



    Allah us berfirman: ,-,p



    tlr,r> -#G Y.Grr,



    ,*l';t



    ".>,2r, eg)-;jt



    -C



    tpt;



    vq,;1io:#



    Peliharalah semua shalat (halian), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kalian d.alam heodaan takut ftahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendar aan. (QS. Al-Baqarah [02]: 235 -239) .



    Dalam hadits Ibnu Umar tentang shalat khauf disebutkan:



    Jiha rasa takut sangat mencekam, di atas kaki-kabi mereha atau di hiblat atau tidak. a2i



    422



    Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dan diriwayatkan oleh Tirmidzi (345), lihat Al-lrwa' (11323), dan hadits ini memiliki saksi dari hadits yang diriwayatkan dari Jabir.



    423 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (4535) dan Malik (396).



    215



    Ensiklopedi Shalat Nabi g;bersabda: q



    9



    ,/



    a/



    qTlu;{tvlb 'r-Ar; u;t; trtc)r tir ^



    "Jika mereka berada dalam hecamuk peperangdn, maha shalat adalah dengan tahbir dan isyarat dengan kepala." a2a



    4.



    Shalat nafilah (sunah) di atas kendaraan ketika dalam perjalanan.



    Diperbolehkan bagi seorang musafir melaksanakan shalat nafilah ketika berada di atas kendaraannya (mobil, pesawat terbang, atau kapal laut), dan ia tidak wajib menghadap kiblat jika hal itu tidak mungkin dia lakukan. Dari Ibnu Umar bahwasanya dia melaksanakan shalat pada waktu malam ketika melakukan perjalanan ke arah mana saja kendaraan itu menghadap. Dia berkata:



    'rj.-ut;rri 6$



    L*; U



    ^Lr,



    '* t



    :-M kt



    3;



    SA



    J:,tt i;



    a9t



    Rasulullah ffi melaksanakan shalat di atas kendaraannya he arah mana saja kendaraan itu menghadap, dan beliau melaksanakan shalat witir di atas hendaraan tersebut, namun beliau ffi tidak melaksanakan shalat wajib di atas kendaraan tersebut.a2s



    Dari Amir bin Rabi'ah dia berkata:



    &;t &W,*tW U:' rr*at 1>r2r I 4t &. W, yt i;, F {r,'*. ;



    ^;r:;t Ey?r,U;t,4).r) o qo



    t



    /



    t



    di



    ffi



    t



    /



    atas hendaraannya, beliau menSaya melihat nasulullah shalat (memberikan condongkan isyarat) dengan hepalanya ke arah mana saja hendaraan itu menghadap, dan beliau ffi tidak melakukan hal itu dalam shalat wajib. a26



    Sanad hadits ini shahih diriwayatkan oleh Baihaqi (31255). 425 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1098), dan Muslim (700). 426 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1098).



    424



    216



    Syarat Sah Shalat Dari Jabir ua berkata:



    bjl



    srrlsLiJ#;



    t



    + *rr,*



    t'



    I u-r)



    4I4t



    d15



    J?.Jtt,$



    Sesungguhnya Rasulullah ffi melaksanakan shalat di atas hendaraanrrya dengan menghadap ke arah mana saja kendaraan itu menghadap, dan



    jika beliau ingin melaksanahan



    shalat wajib, maka beliau turun dari



    kendaraannya dan menghad,ap kiblat.



    a2?



    Akan tetapi, jika dia mampu memulai shalatnya dengan menghadap kiblat kemudian setelah itu dia menghadap ke arah mana saja kendaraannya berjalan, maka hal itu lebih urama baginya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits:



    'P ryt *r



    pt'6k



    Bahwasanya Rasulullah



    sunnah



    3 ;r,G



    y



    tilas



    W,



    ^!t



    i;, :i



    '^)$'€:UJt'A ffijikabepergian ao, irgin melaksanakan shalat



    di atas kendaraannya, beliau menghadapkan



    kend,araan itu he arah hiblat hemudian beliau S,bertahbir, setelah itu beliau melahsanakan shalat ke arah mana saja hendaraan itu menghadap. nrt



    J) Masalah: Jika seorang musafir naik mobil -namun dia tidak menjadi sopirnyasetelah shalat Zhuhur, dan dia tahu bahwasanya dirinya tidak akan sampai ke tempat yang dituju kecuali setelah Maghrib, apakah dia harus melaksanakan shalat Ashar di atas mobil atau melaksanakannya bersama shalat Maghrib? Pendapat yang lebih kuat adalah hendaklah dia melaksanakan shalat Ashar pada waktunya -di atas mobil- meskipun dia seorang sopir, dan meskipun tidak menghadap kiblat, karena syarat waktu shalat lebih



    427 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (400). 428 Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani dan diriwayatkan oleh Abu Daud (122s) dan yang lainnya, lihat pula Sifat Shalat Nabi, hal: 75.



    217



    Ensiklopedi Shalat mendesak -sebagaimana yangtelah disebutkan- sehingga ia didahulukan dari pensyaratan menghadap kiblat. Wallahu a'lom.



    f]



    Syarat kelima: Niat.



    Niat adalah keinginan kuat untuk melakukan ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah rp. Shalat tidak sah tanpa adanya niat, dan niat sama sekali tidak bisa gugur, karena niat tidak akan gugur kecuali dengan hilangnya akal. Maka ketika akal itu hilang, gugurlah tanggung jawab (perintah syariat) karena akal merupakan poros suatu tanggung jawab. Telah tercapai kesepakatan ulama' bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat.a2e Landasannya adalah firman Allah yang berbunyi: z9



    ;ti; e3)t{'w*rttV:44 \lvrl t;r Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan hetaatan kepada-Nya. (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)



    Dan sabda Nabi ffi yang berbunyi: ,'



    /



    l'



    ,4



    t



    :



    cii6 g:t JElt;,p,:Qt JtJ)r Sesungguhnya amal



    itu tergantung hepada niatnya, dan setiap orang



    t



    rc! ahan



    mendapatkan apd ydng dia niatkan.a3)



    'd Beberapa perkara yang tidak diperselisihkan lagi: 1. Bahwasanya tempat niat adalah hati bukan lisan dalam semua ibadah termasuk di antaranya adalah shalat.



    2.



    Bahwasanya orang yang berbicara dengan lisannya karena lupa dan perkataan itu menyelisihi apa yang dia niatkan dalam hatinya, maka



    yang dinilai adalah apa yang dia niatkan dalam hatinya, contoh: orangyangberniat shalat Zhuhur dalam hatinya, akan tetapi lisannya mengucapkan shalat Ashar karena lupa.



    429 Ad-Dasuqi (11233), Mughnil Muhtaj (1/148), Bidayatul Mujtahid (11167), dan Kasyful Qanna' (1/31 3).



    430



    HR. Bukhari dan Muslim



    218



    Syarat Sah Shalat



    3.



    Bahwasanya jika dia melafadzkan niat dengan lisannya dan niat tersebut tidak sampai ke dalam hatinya, maka amalan yang dilakukannya tidak mendapatkan pahala.



    4.



    Bahwasanya mengeraskan niat dalam shalat merupakan bid'ah sayyi'ah, dan tidak termasuk bid'ah hasanah. Hal ini merupakan perkara yang telah disepakati oleh kaum muslimin. Tidak seorang pun dari kaum muslimin yang mengatakan bahwa mengeraskan niat dalam shalat merupakan perkara yang disunnahkan dan tidak juga mengatakan bahwa hal itu termasuk bid'ah hasanah. Barangsiapa yang mengatakan hal itu, maka dia telah menyelisihi sunnah Rasulullah ffi, ijma'imam yang empat, dan ulama'lainnya. Orang yang mengatakannya diminta untuk bertaubat, jika dia bertaubat maka dimaafkan. Namun jika ia tidak bertaubat, maka layak dia diberi hukuman yang pantas baginya.a3l Lebih dari itu, mengeraskan niat akan mengganggu orang yang shalat di sampingnya, dan mengganggu orang lain dalam shalat adalah perbuatan yang haram.



    'd ttelafadzkan niat -meskapun pelan- termasuk perbuatan bidhh Syaikhul Islam berkata: "Seorang muslim tidak akan menukil -tidak dari Nabi & dan salah seorang dari para sahabatnya- bahwasanya beliau ffi melafadzkan niat sebelum mengucapkan takbir, tidak dengan pelanpelan ataupun keras, dan tidak juga beliau ffi memerintahkan untuk melafadzkannya. Sudah diketahui bersama bahwasanya keinginan dan dorongan untuk menukil hal itu sangat besar jika memang hal itu diperintahkan, dan menyembunyikan penukilan tersebut dapat menghalangi seseorang dari menukil keterangan yang mutawatir -secara adat ataupun syariat-. Jika tidak seorang pun yang menukilnya, maka sudah diketahui bahwasanya hal itu tidak akan pernah ada. Maka tambahan seperti ini dan yang semisalnya dalam sifat shalat sama dengan semua tambahan-tambahan yang diada-adakan dalam ibadah, sebagaimana orang yang menambahan adzan dan iqamah dalam shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan orang yang menambahkan shalat dua rakaat di atas bukit Marwa ketika melakukan sa'i, dan lain sebagainya."+tz



    431



    Majmu' Fatawa (221233).



    432 Majmu' Fatawa (221237 -238).



    219



    Ensiklopedi Shalat Niat itu lebih mudah ketimbang dilafadzkan. Barangsiapa yang berwudhu kemudian keluar dari rumahnya menuju masjid sambil mengetahui maksud kepergiannya, maka dia telah merealisasikan niat. Oleh sebab itu, Syaikhul Islam berkata: "Niat akan mengikuti ilmu, barangsiapa yang mengetahui apayang ingin dilakukannya, maka dia telah berniat.a33 Karena tidak mungkin ada suatu amalan tanpa diawali dengan niat. .& Menentukan jenis shalat



    Dalam niat harus menentukan jenis shalat yang akan dilaksanakannya, apakah shalat tersebut merupakan shalat fardhu atau shalat sunnah? Apakah shalat Zhuhur atau Ashar? Tujuannya adalah untuk menghadirkannya di dalam hati. *d Tempat



    niat



    1. Tidak ada perselisihan di antara para ulama' bahwasanya niat jika diiringkan dengan takbir -bertakbir langsung setelah niat- maka telah sah, bahkan ini merupakan cara asalnya dan cara yang lebih utarna.



    2.



    Tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa niat yang diucapkan setelah takbir tidak sah.



    3. Jika ada



    seseorang yang berniat untuk melaksanakan shalat, kemudian dia disibukkan dengan pekerjaannya, dan setelah itu baru melaksanakan shalat, maka shalatnya sah -menurut pendapat yang paling benar- karena niat mengiringi hukum selama ia tidak berniat membatalk anny a.



    a3a



    Wallahu



    a' lam.



    *d Merubah niat ketika shalat



    43s



    Berpindah dari satu niat kepada niat yang lain dalam shalat memiliki banyak keadaan, di antaranya adalah:



    1.



    Dari niat shalat wajib kepada niat shalat sunnah secara mutlak.



    Tidak boleh bagi orang yang sedang melaksanakan shalat Zhuhur -misalnya- sendirian, kemudian dia melihat orang-orang datang, Al-lkhtibarat (hal: 49). 434 Al-lnshaf (1/23), Al-Mubdi' (11417), dan ini juga merupakan pendapat lbnu Utsaimin di dalam Al-Mumti' (21291l,. 435 Al-Mumti' (21294-301),Al-lklil (1/348-355), karangan Syaikh Wahid Bali, hafizhahullah. 433



    220



    Syarat Sah Shalat



    *



    merubah niatnya dari wajib menjadi sunnah, kemudian dia shalat berjamaah bersama mereka.



    2.



    Dari shalat wajib kepada shalat wajib yang lain.



    Hal itu tidak boleh dilakukan dan keduanyabatal. Shalat wajib yang pertama batal karena dia telah memutusnya, sedang shalat wajib yang kedua batal karena tidak adanya niat sebelum memulainya. Contoh: ketika seseorang sedang melaksanakan shalat Ashar, dia ingat bahwa dirinya belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka tidak boleh baginya merubah niat shalat Ashar menjadi Zhuhur. 3. Dari shalat sunnah kepada yang shalat wajib.



    Hal ini tidak boleh dilakukan sebagaimana alasan dalam nomor sebelumnya. 4. Dari shalat sunnah mu'ayyan kepada shalat sunnah yang mutlak.



    Hal ini boleh dilakukan karena sunnah tertentu mencakup niat ibadah sunnah yang mutlak, contoh: seseorang berniat melaksanakan shalat sunnah Zhuhur empat rakaat, kemudian dia melihat jamaah, maka ia merubah niatnya menjadi dua rakaat agar bisa shalat berjamaah bersama mereka. 5.



    Dari shalat sunnah mu'ayyan kepada shalat sunnah mu'ayyan.



    Hal ini tidak boleh dilakukan, contoh: seseorang berniat melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, kemudian -di tengah-tengah shalatnya- dia merubah menjadi shalat sunnah fajar, maka ibadah yang pertama batal karena dia telah memutusnya, dan ibadah yang kedua batal karena tidak ada niat sebelum melaksanakannya. 6.



    Dari shalat sunnah mutlak kepada shalat sunnah mu'ayyan.



    Hal ini tidak boleh dilakukan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam keterangan sebelumnya.



    7.



    Dari niat menjadi imam kepada niat menjadi makmum. Hal ini boleh dilakukan sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Aisyah tentang kisah shalat Abu Bakar bersama orang-orang, di dalamnya disebutkan:



    e, ,- ,i,i."i: .7i.., , -: rt wtu )>r:4..-l.: o_f) P!



    -



    221



    ). ,\ A'et J*.;,;;Jl ,yt *u



    Ensiklopedi Shalat i



    e



    -&. at 16" *,# *z W. yt J;, ;t; ",sik-'*G i.



    '



    ;,--"-



    o



    t



    rxr'2t



    ef'e 'a6$



    "Jika kalian duduk dalam shalat maka h.atakanlah: Xeselamatan milik Allah...uso2 3. Nabi



    g



    melakukannya secara kontinue.



    Ini merupakan pendapat Ahmad dan Asy-Syaf i. Adapun Malik berpendapat bahwa ia adalah sunnah bukan rukun, kecuali bagian yang padanya terdapat salam. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa duduk tasyahud merupakan rukun, sedangkan bacaan tasyahud tidak wajib.so3 ulama' yang mengatakan tidak wajibnya duduk tasyahud dan bacaannya berargumen bahwa Nabi M tidak mengajarkannya kepada orang yang shalatnya tidak bagus. Memang argumen ini benar jika memang terbukti bahwa hadits orang yang shalatnya tidak baik datangnya belakangan setelah pewajiban tasyahud. Adapun jika hadits tentang orang yang shalatnya tidak baik datang lebih dahulu, maka tidak ada masalah jika kewajiban tasyahud ini diwajibkan setelahnya. Karena membatasi kewajibankewajiban dalam shalat sesuai dengan bunyi hadits orang yang tidak bagus shalatnya semata dengan mencampakkan hadit-hadits yang datang sesudahny a yang menunjukkan kewajiban-kewajiban yang lain -dengan anggapan hadits orang yang tidak bagus shalatnya Shahih: Dikeluarkan dengan lafadz (sebelum diwajibkan atas kami), An-Nasa'i (3/40), Baihaqi (3i138) LihatAl-lrwa' (319), aslinya terdapat dalam shahihain. 502 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (831) dan Muslim (402). 503 Al-Umm (11102), Al-Mughni (1/387), Mawahibul Jalil (21525), Al-Mabsut (1i29).



    501



    2s4



    Rukun,rukun Shalat memalingkan kewajiban-kewajiban yang baru dalam shalat. Jika sejarah persyariatan (tasyahud) tidak diketahui, maka pendapat yang lebih kuat adalah wajibnya tasyahud, karena adanya dalil-dalil yang mewajibkannya, dan tidak ada dalil yang kuat untuk memalingkan hukum tersebut. Maka orang yang meyakini wajibnya tasyahud harus melaksanakan tasyahud, sebagai bentuk pengamalan dalildalilnya. soa



    i)



    Teks tasyahud Ibnu Mas'ud berkata, "Rasulullah ffimenga)ariku tasyahud, sedang



    dua telapak tanganku berada pada dua telapak tangan beliau, sebagaimana beliau mengajariku surat Al-Qur'an:



    *t'c;, 4t ri: el; iirr -



    *iso .>r';tAr,



    y-J,$t



    ,*, *



    't\ar'itsg,



    ilr irdti':ri '"i:,i ;4.t!st ur )?



    'ii;;ri't;riLil'3



    "Keselamatan, shalawat dan hebaikan hanya



    W:6



    milik Allah. Semoga



    kese-



    lamatan dan barakah atasmu wahai Nabi ffi. Semoga keselamatan atas hami dan kepada para hamba Allah yang shalih. Saya bersaksi bahwa tidah ada yang diibadahi dengan benar selain Allah dan saya bersah.si bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya."s05



    Inilah teks tasyahud yang paling shahih. Demikianlah yang dikatakan



    Abu Hanifah dan pengikutnya, AtslTsauri, Ahmad, Ishak, Abu Tsaur, dan jumhur ulalna'506. Meskipun para ulama' telah sepakat tentang kebolehan penggunaan semua teks tasyahud yang diajarkan oleh Nabi ffi, dan sebagian teksnya akan disebutkan nanti.



    504 505 506



    As-Sail Al-Jarar ('l12'19), Nailul Authar (2/309) cet. Terbaru. Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (6265), Muslim (402). Al-Ausath, lbnu Mundzir (llll207) dan Muhalla (llll207)



    255



    Ensiklopedi Shalat



    effi*r: Pada sebagian jalur periwayatan hadits lbnu Mas'ud di atas telah



    disebutkan adanya perubahan pada sabda beliau et,4; iJJ;jl L.ll;, k.r"na lafal itu terjadi pada zaman beliau, sehingga dikatakan d'engan konteks langsung. Tetapi untuk zaman setelah beliau wafat, telah dikatakan dengan ucapan: C;'&iyIJU Dalam riwayat pada hadits Bukhari (6265) setelah nienyilUutkan teks tasyahud, tbnu Mas'ud berkata: "Kalimat itu diucapkan saat beliau berada di antara kami, tetapisetelah beliau wafat, kami ucapkan: Semoga keselamatan, yaitu kepada Nabi" Al-Hafizh menguatkan haltersebut dalam Al-Fath (21366l,lalu ia berkata: lni adalah halyang shahih tanpa ada keraguan padanya, dan ada riwayat penguat atas hal ini. Abdurrazaq berkata: lbnu Juraij bercerita kepadaku dari Atha': "Bahwa para sahabat saat Nabiffi masih hidup mengucapkan: Semoga keselamatan atasmu wahai Nabi. Ketika beliau wafat mereka mengucapkan: Semoga keselamatan atas Nabi." Riwayat inisanadnya shahih."



    Al Allamah Al-Albani berkata: "Tindakan para sahabat ini pasti berdasar ajaran dari Nabi g. Hal ini dikuatkan oleh riwayat Aisyah juga mengajarkan lafal tasyahud seperti ini."s07 Al-Hafizh Ibnu Hajar menguatkan dalam Fathul Bu, Q/ 366), Al-Hafizh berkat4"fuwayat ini shahih, tidak diragukan lagi. Saya telah menemukan sebuat nwayat pendukung yang kuat. Yaitu hadits Abdurrazaq, ia berkata: Ibnu Juraij bercerita kepadamu: Atha' bercerita kepadaku, "Ketika Nabi ffi masih hidup, para sahabat mengucrpkan 'semoga keselamatan atasmu, wahai Nabi'. Ketika beliau telah wafat, mereka mengucapkan 'semoga keselamatan atas Nabi ffi'. Sanad iwayatini shahih.



    ,d Mengucapkan salam Jumhur -selain Abu hanifah- berpendapat bahwa salam merupakan salah satu rukun shalat, berdasarkan dalil berikut: 507



    Shifatu shalat Nabi g hal: 161 beliau menisbatkan atsar Aisyah pada kitab As-Siraj dan Mulakhas pada "Al-Fawaid" dengan dua sanad yang shahih.



    256



    Rukun,rukun Shalat 1.



    Sabda beliau



    ffi:



    r;'t:Ur Jtj:r \ ."



    ...ddn penutupannya adalah salam.f



    s08



    2. Dari Aisyah berkata: "Adalah Nabi g;



    mengakhiri shalat dengan



    shlAm.rs)e



    3.



    Nabi ffi selalu melakukan salam di akhir shalat.



    Ada ulama' yang berpendapar bahwa hadits-hadits di atas tidak cukup untuk menjadikan salam sebagai rukun shalat, karena salam tidak disebutkan dalam hadits orang yang ridak bagus shalatnya, terkecuali jika diketahui bahwa hadits dari Ali bin Abi Thalib,



    ,:uIlr t -.



    d#u



    "...dan penutupannya salam" disabdakan setelah hadits orang yang tidak bagus shalatnya. Demikian pendapat Asy-Syaukani. Saya katakan: pendapat Asy-Syaukani ini menyelisihi kaedah yang telah ia buat sendiri -tentang kewajiban tasyahud- bahwa jika sejarah waktu disabdakannya hadits tidak diketahui, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang mewajibkan, karena adanya nash yang menunjukkan hukum wajib. Memang, yang masih didiskusikan adalah derajat keshahihan hadits Ali bin Abi Thalib



    ilfiti#J;,rTtrrq:,; 'Pembuhaannya adalah tahbir dan penutupannya adalah salam."



    Ulama'yang menyatakan hadits tersebut shahih, tentu harus pendapat bahwa salam adalah rukun shalat. Dalil lain yang menunjukkan bahwa salam adalah rukun shalat, adalah: 508 509



    Dishahihkan Al-Albani : telah ditakhrij. Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (498), Abu Dawud (783).



    257



    Ensiklopedi Shalat 1.



    Hadits Abu Said Al-Khudri bahwa Nabi



    ikr Z$Gi"irlu



    S



    bersabda:



    t, f ,_+e y,;; €f'A.t;tiy



    'e\t ,p *';t'";s-fi'yAtu',* #t



    "Jika salah seorong dari kalian ragu-ragu dalam shalatnya, ia tidak tahu telah shalat tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia meninggalkan



    keraguannya dan melahukan berdasar apa yang telah diyakininya, kemudian hendaknya ia melakuh.an dua sujud sahwi sebelum melakukan salam."slo



    2.



    Juga hadits



    Ibnu Mas'ud -dalam masalah sujud sahwi-:



    -.4i1 A'+:. i#"F



    V'€ +r* ;!rct 6it'";Ai



    "...Hendak'lah ia memilih yang menurutnya benar, hemudian hendaknya ia melakukan salom, kemudian melahuhan dua kali sujud sahwi."sl1



    ffi memerintahkan untuk



    melakukan salam pada setiap kali shalat sampai pada saat melakukan sujud sahwi padanya. Perintah ini, ditambah dengan dalil-dalil sebelumnya, mengesankan bahwa salam adalah hal yang wajib. Wallahu a'lam. Pada dua hadits tersebut Nabi



    Adapun Abu Hanifah berkata: Dua salam adalah termasuk pilihan, salam pada shalat bukan termasuk kewajiban. Bahkan jika seseorang telah melakukan duduk selama membaca tasyahud maka shalatnya telah sempurna. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Ibnu Mas'ud tentang pengajaran tasyahud dari Nabi kepadanya:



    3,



    eO,



    S



    q



    it:fr\t q2r r-btr;4.6 ,iv;;iJ ]fri) -.t-X ji i^*



    ri1



    "Jika engkau mengatahan yang demihian, mako engkau telah menyelrroin* shalatmu, jika engkau berkehendak untuk berdiri maha berdirilah, namun 510 511



    Shahih: disebutkan dalam pembahasan sujud sahwi Shahih, lihat sunan Nasai (4/491).



    258



    Rukun,rukun Shalat jiha engkau berkehendak untuk duduk maka duduhldh.nsl2 fbmbahan riwayat ini merupakan redaksi tambahan dari perawi pada hadits, menurut kesepakatan para ulama' hadits, (bukan sabda Nabi ffi -penj). Bahkan yang shahih dari Ibnu Mas'ud adalah wajibnya mengucap salam, dengan lafadz hadits: "Pembuka shalat adalah tahbir dan penghabisannya adalah salam Qika imam telah melakukan salam maka s 3 b angkitlah jiha enghau berkehendah) " 1



    *) Apakah cukup dengan melakukan sekali salam atau harus melakukan dua kali salam?sra MadzhabAsy-Syaf i dan Maliki serta jumhur ulama'belpendapat bahwa salam pertama adalah salah satu rukun shalat, adapun salam kedua adalah sunnah. Ibnu Mundzir berkata: "Semua ulama' yang saya temui menyatakarl sahnya shalat orang yarryhanya mengucapkan satu kali salam. Meskipun begitu, saya menyukai bila orang yang shalat mengucapkan dua kali salam."



    An-Nawawi berkata: Para ulama' terkemuka telah besepakat bahwa tidak diwajibkan mengucapkan salam kecuali sekali saja. Saya katakan: Tetapi dalam hal ini Ahmad berbeda pendapat -dalam satu riwayat darinya-, beliau mewajibkan dua kali salam dan ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Ibnu hazm, madzhab Dhahiri sebagian pengikut Maliki, dan Hasan bin Shalih juga berpendapat demikian. Mereka berdalil dengan:



    1. Nabi ffi



    selalu melakukan dua kali salam, dan dengan mengingat



    sabdanya:



    "Lahukanlah shalat sebagaimana kalian melihat aku shalat." Tidak ada



    riwayat shahih, menurut mereka bahwa beliau hanya melakukan sekali salam.



    512 513 514



    Abu Dawud (968), Ahmad (1i129), Daruquthni (1/353), lihatAl-Muhalla (31278). Sanadnya shahih: Dikeluarkan lbnu Hazm dalam Al-Muhalla (31279), Al-Baihaqi dalam AlKhilafiyat sebagaimana disebutkan dalam Nailul Authar (21251). Al-Umm (1112'l), Al-Majmu' (31425), Ad-Dasuqi (11241), dan Kasyful Qana'(1/361), dan AlAusath (3/223).



    259



    Ensiklopedi Shalat



    2.



    ffi terhadap para sahabatnyasaat beliau melihat mereka menunjuk dengan jemari mereka saat melakukan salam: Sabda beliau



    -b u



    n e'rt';



    "1 ,- : 1.: i.t,.,-.., oJ..l ,,-,a) ii oJ-*-g "!. rj )-9 (. l' -( rlsJ--i



    "



    t



    *it-tt ;$l G'rt (semoga keselamatan dan rahmat Allah atas kalian) ke -arah kanan dan kiri.



    2. Apakah boleh ditambah kata dalam salam?



    "isi.r"dan keberkahan dari-Nya"



    Riwayatyang shahih berasafdari Nabi ffidalam mengucap salam adalah sabda beliau: G:i W ilullt lsemoga keselamatan dan rahmat Allah bagi kalian). Hadits ini telah disebutkan dengan sanad shahih dari hadits: Jabir bin Samurah, Ibnu Umar, dan Ibnu Mas'ud. Riwayat yang shahif berasal pari Nabi ffi dalam mengucap salam adalah sabda beliau: lt G:t il?:si{t l:t @;;;i i



    r'"",".{



    m



    r a4



    Sr



    *I .1 \ I LJ F!



    'r



    Ll.



    i:.



    I



    I



    :l:{SXi:j:,



    Ensiklopedi Shalat



    ,*&



    Pengaftian



    Makna aslinya adalah perbuatan ketaatan, kemudian dalam istilah syar'i menjadi bermakna ketaatan selain yang wajib. Shalat tathawwu' adalah shalat yang dilakukan selain shalat yang telah diwajibkan. Berdasarkan sabda Nabi ffi saat ditanya tentang Islam: "Lima hali shalat dalam sehari semolum." Lalwqkjcsagvj u penanya bertanya: "Apakah ada kewajiban lain atasku?" beliau menjawab: "Tidak', kecuali enghau hendak melaksanakan (shalat) tathawwu"'



    7 2e



    'd Pentingnya shalat tathawwu':



    1.



    Shalat merupakan amal terbaik: Shalat merupakan ibadah badan yang paling utama, dan sebagai sarana terbaik untuk mendekat kepada Allah. Nabi g telah bersabda:



    i>,*:t



    e6tt'E



    :i \rr;G,



    GS g t#,,1



    "lstiqomahlah halian, dan kalian sehali-kali tidak akan mampu menger-



    729



    Shahih: telah ditakhrii.



    3JB



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) jakan



    *



    (semua perintah). Ketahuilah bahwa sebaik-baiknya amal kalian



    adalah shalatuT3o



    2. Kedudukan



    tinggi di surga karena banyak melakukan shalat tathawwu'.



    Dari Rabi'ah bin MalikAl-Aslami berkata: Rasul ffi bersabda:"Mintalah." Saya berkata, saya meminta agar bisa menemani anda di surga." bel iau bers abda, " At au y ang s elain itu?" Saya menj a w ab, " B ahh.an hany a iru." Beliau bersabda, "Bantulah aku untuk memenuhi keinginanmu tersebut dengan banyak melakukan sujud."731



    Sedangkan pada hadits Tsauban bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah ffi tentang amal yang akan memasukkannya ke surga, maka beliau menjawab: o'



    t-$i



    .lJl



    .!;4



    6 ,-



    Y!



    ;.ti;



    7



    alJ



    "Hendahnya engkau banyak melakukan sujud, karena tidaklah engkau melakukan sujud sehali saja kecuali dengannya derajatmu ahan diangkat satu derajat dan dihapus satu kesalahan darimu..."732



    3.



    Menutupi kekurangan pada shalat fardhu. Dari Amar bin Yasir berkata: Saya mendengar Rasulullah ffi bersabda:



    t*rti*



    ^;;*



    *it"; ;f vj(g>w b> lr:;1 ,F)ti't ,i:-LliiW#q"it#



    "sesungguhnya seseorang



    b*or-brno, telah selesai (dai shalatnya)



    mun ia tidak ditulis pahalanya kecuali sepersepuluhnya saja, atau



    731 732



    na-



    seper-



    Shahih dengan banyaknya jalan: lbnu M4ah (277) dan selainnya, yang memiliki banyak sanad sehingga setelah digabung menjadi shahih. Lihat "cara jualan buku yang curang!! Harusnya siapa iman yang meriwayatkan saja: Abu Daud no. 733, T'irmidzi no. 378, Nasa'i no.462,lbnu Majah no. '1415 No, 9130, Al Hakim. No. 922 dan Ath-Thabrani dalam Al Mujam Al Ausath no.2289. Shahih: Muslim: (489), An-Nasa'i (21227), Abu Dawud (1320), dan Ahmad (4/59). Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (488), dan lihat "T'dhim qadra shalat" dengan tahqiq saya (300).



    339



    h



    Ensiktopedi Shalat sembilannya, atau seperdelap anny a, atau sep ertujuhny a, atau seperendmny a' atau seperlimanya, seperempatnya, sepertigany a atau setengahny a.""t



    Shalat tathawwu' disyariatkan agar bisa menjadi penambal atau pelengkap terhadap kekurangan dalam shalat fardhu. Beliau M telah bersabda:



    i"&,:



    Jt; nit*st'"+;lt,.Jlt



    t+2ri1r#t



    qtgt&i36t.tt;:-c



    J"r\



    4*:fu eri;:r: Vt; *r^,,y'"t:,



    kali dihisab dari amal manusia pada hari kiamat adalah shalat. Rabb bita berkata hepada para malaihat-sedangkan Dia lebih



    "Yang pertama



    mengetahui-: Lihatlah shalat hamba-Ku apakah ia menyempurnakannya atau menguranginya? Jika sempurna maha ditulis baginya sempurna,



    jika ternyata hurang, Dia berfirman: Lihatlah apakah hamba-Ku ini memiliki shalat tathawwu' ? Jiha ia memiliki tatawu' maka Dia berfirman:



    Sempurnakanlah bagi hamba-Ku ini kekurangan shalat fardhunya dengan shalat tatawu'nya. Kemudian amal-amal lain dihuhumi berdasar



    semuo



    ig11.tt73a



    G Pembagian shalat sunnah



    t'Shalat sunnah mutlak Yaitu shalat sunah yang tidak memiliki sebab tertentu, tidak ada batasan padanya, dan tidak ada pembatasan rakaat. Ia boleh meniatkannya melakukan beberapa rakaat atau juga boleh tidak meniatkannya. Yang penting ia telah meniatkan shalat. Jika ia tengah memulai shalat sunnah tanpa meniatkan jumlahnya, maka ia boleh bersalam saat telah melakukan satu rakaat atau menambah rakaat, bisa dua, tiga, atau se733



    734



    Abu Dawud (796), Ahmad (41321), dan lihat "qadra shalat" dengan tahqiq dari saya (156). Shahih secara umum. Lihat "ta'dhim qadra shalat" dengan tahqiq saya (180).



    340



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) puluh atau lebih banyak lagi. Sekiranya ia melakukan shalat dengan tanpa menghitung jumlah rakaat lalu melakukan salam maka juga tidak mengapa.



    T3s



    Dari Abu Dzar w, bahwa beliau melakukan shalat dengan rakaat yangbanyak. Ketika ia telah salam, Ahnaf bin Qais bertanya kepadanya: Thhukah anda selesainya shalat itu pas genap ataukah ganjil? Abu Dzar menjawab: 'Jika saya tidak tahu maka Allahlah yang mengetahuinya. Sesungguhnya kekasihku Abu Qasim ffi bersabda: a i t^ z , oa i .- G.ti1, "ryA, t". )a>S oJJt'o;t Yl"lJ 34"l;; j"Y a,:-c



    "Tidahlah ada seorang hamba yang melakukan sekali sujud kecuali dengannya Allah akan angkat satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan.ttT3o



    Kapan melakukan duduk tasyahud? Jika ia melakukan shalat sunnah satu rakaat maka ia harus melakukan tasyahud di penghujung shalat, namun jika ia melakukan lebih dari satu rakaat maka ia cukup melakukan sekali tasyahud di akhir rakaat shalatnya. Thsyahud adalah rukun dan harus dilakukan. Dia juga boleh melakukan tasyahud pada setiap dua rakaat, sebagaimana pada shalat fardhu yang empat rakaat. Jika jumlah rakaatnya ganjil maka, di akhir shalat ia harus melakukan tasyahud sebagaimana halnya jika ia melakukan sebanyak empat rakaat. Jika sampai enam atau sepuluh atau lebih banyak lagi, baik genap atau ganjil, maka terdapat empat pendapatT3T:.



    1.



    Dibolehkan melakukan tasyahud pada setiap dua rakaat meskipun tasyahudnya menjadi banyak, kemudian ia bertasyahud akhir di rakaat



    terakhir. Ia juga boleh mencukupkan dengan melakukan tasyahud di akhir rakaat. Dia juga boleh melakukan tasyahud pada setiap empar rakaat, atau tiga atau enam rakaat dan sebagainya. Tetapi ia tidak boleh melakukan tasyahud pada setiap rakaat karena hal itu adalah perbuatan baru dalam shalat yang ridak ada contohnya. 735 Al-Majmu' karya Nawawi (3/541 736 737



    ).



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad (5/1 64).Abdur dan Baihaqi (21489\. Al-Majmu' (3 I 542-543\.



    341



    R



    azzaq (3561 ,4847), Bazzaar (91345),



    Ensiktopedi Shalat



    # 2.



    Tidak boleh lebih dari dua kali tasyahud dalam satu shalat, dan tidak boleh antara dua tasyahud melebihi dua rakaat jika shalatnya genap. Sedangkan jika ganjil maka antara keduanya tasyahud tidak boleh lebih dari satu rakaat. An-Nawawi berkata: Ini adalah pendapat yang kuar, dan inilah yang sesuai dengan lahiriah sunah. Saya katakan: Dalilnya insya Allah akan disebutkan pada "qiyam lail".



    3.



    Tidak duduk kecuali pada rakaat terakhir. An-Nawawi berkata: Ini pendapat yang keliru. Saya katakan: Bahkan memang ada riwayat bahwa Nabi ffi melakukan hal yang demikian. sebagaimana akan dijelaskan dalam bab "witir".



    4.



    Boleh melakukan tasyahud pada setiap dua rakaat dan pada setiap rakaat. An-Nawawi berkata: Ini pendapat lemah atau salah.



    Yang paling utama melakukan shalat adalah dengan dua rakaat-dua rakaat: Tidak ada perbedaan pendapar bahwa yang paling utama adalah mengucap salam pada setiap dua rakaat pada shalat sunnah baik saat siang maupun malam. Telah diriwayatkan dari Nabi ffi bahwa beliau ffi bersabda:



    ;X &$Q6)



    )tl:\;



    "shalat malam [dan siangJ itu dua rakaat dua rahaat."738. Namun hadits ini tidak shahih.



    Hadits shahih adalah sabda beliau ffi:



    "shalat malam dilakukan dua rakaat, dua rakaat. Jika engkau takut masuh wahtu Shubuh maka lahuhanlah witir satu rakaat."73e Hal yang saya sebutkan ini tentang kebolehan menggabungkan rakaat 738



    cacat dengan tambahan ini: Abu Dawud (1295), Tirmidzi (594),Nasa',i (31227), lbnu Majah



    Linlt'fatawa lbnu Taimiyah" (211289), dan melemahkannyaAhmad, Nasa'i, Tirmidzi, Daruquthni, lbnu Abdil Ban dan lbnu Hajar' Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (990), Muslim (749), dari hadits lbnu umar. (tSZZ).



    739



    342



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) yangbanyak pada shalat sunnah mutlak dengan satu salam. Walaupun bahwa yang lebih utama dalam shalat sunah waktu malam dan siang adalah mengucapkan salam pada tiap dua rakaat, ini merupakan pendapat Malik, Asy-Syaf i, Ahmad, Dawud dan Ibnu Mundzir, dan juga diriwayatkan dari Al-Hasan dan Said bin Jubair.



    Abu Hanifah berkata: Melakukan salam pada setiap dua rakaat atau empat dalam shalat siang adalah sama dalam keuramaannya dan jangan melebihi hal itu. Sedangkan shalat malam dengan dua rakaat, empat, enam, dan delapan dengan satu salam, jangan menambah lebih dari delapan.



    *'Shalat sunnah yang tertentu Yaitu shalat-shalat sunnah yang ada nash yang menjelaskan pensyariatannya. Ia terbagi ke dalam duajenis:



    1.



    Sunnah Rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu yang lima. Dari shalat sunnah ini ada yang dilakukan sebelum shalat fardhu (disebut sunnah qabliyah), dan ada pula yang dilakukan setelah shalat fardhu, (disebut sunnah ba'diyah), sunah rawatib memiliki artiyangpas dan cocok:



    a. Pada shalat qabliyah, karena jiwa -dengan kesibukannya dengan urusan dunia- menjadi jauh dari keadaaan khusyu' dan menghadirkan hati yang itu merupakan ruh ibadah. Jika didahului shalat sunnah di atas shalat fardhu, maka jiwa jadi siap untuk beribadah. b. Adapun pada shalat ba'diyah, sebagaimana disebutkan di muka bahwa shalat sunnah sebagai penutup kekurangan shalat fardhu. Jika shalat fardhu telah selesai dilakukan maka sangat tepar jika adayangmenutupi kekurangan yang terjadi pada fardhu tersebut.



    2.



    Rawatib: Muakkad (sangat ditekankan) dan ghairu muakkad (tidak ditekankan sekali).



    Shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu ini sebagiannyaadayang sangat ditekankan sehingga Nabi g; selalu melakukannya.raterdiri dari



    sepuluh rakaat. Dari Ibnu Umar e;io berkata: "Saya hafal dari Nabi M, sepuluh rahaat shalat: Dua rakaat sebelum Zhuhur, dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya', dan dua rakaat sebelum



    313



    #



    Ensiktopedi Shalat



    shalat Shubuh."Tao Asy-Syaf



    demikian.



    iyah dan Hanabilah juga mengatakan yang



    Tal



    Sedangkan menurut Hanafiyah,7a2 Sunnah rawatib muakkad ada dua belas rakaat: Sepuluh rakaat sebagaimana telah disebutkan di atas, tetapi untuk sebelum Zhuhur empat rakaat. Berdasar hadits Aisyah 169, ia berkata: "Adalah Rasulullah M tidak meninggalkan empat rakaat sebelum Zhthur."7a3



    Dari Ummu Habibah Uq ia berkata: Saya mendengar Rasulullah



    ffi



    bersabda: "Barangsiapd yang melakukan shalat dua belas rakaat pada sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya satu rumah di surga." Ummu Ha-



    bibah berkata: "Saya tidak pernah meninggalkannya sejak saya mendengarkannya dari Rasulullah **.'744



    Tirmidzi menambahkan: "Empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya', dan dua rakaat sebelum faja(' Adapun menurut Malikiyah tidak ada batasan tentang jumlah rakaat sunnah rawatib, bahkan cukup melakukan dua rakaat setiap waktu.



    Di antara shalat sunnah rawatib adayang tidak terlalu ditekankan, yaitu yang terdapat dasar kesunnahannya untuk dilakukan tanpa perintah secara tegas (tanpa penekanan)



    f]



    Stratat Sunnah Fajar



    .& Penekanannya:



    Di antara sunnah rawatib yang paling ditekankan adalah dua rakaat sebelum shalat fajar. Dari Aisyah 16 ia berkata: 'Nabi ffi tidak pernah menjaga shalat sunnah yong lebih hati-hati melebihi dua rahaat sunnah fajar."Tas Dalam teks lain: "Beliau tidak pernah meninggalkannya 740 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1180)' dan Muslim (729)' 741 Al-Majmu' (3/501), dan Kasyful Qana' (11422). 742 lbnu Abidin (11441). 743 Shahih Bukhari (1182). 744 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (728), Tirmidzi (415), dengan



    tambahan baginya,



    Abu Dawud (1250), lbnu Majah (1141),dan ada penguat dari hadits Aisyah pada riwayat



    745



    Tirmidzi (414), An-Nasa'i (3/260), dan lbnu Majah (1140). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1093), dan Muslim (1191).



    344



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    *



    }{al itu karena seperti yang diriwayatkan Aisyah bahwa bersabda: "Duo rakaat shalat fajar lebih baik daripada dunia



    sama sekali.t746



    beliau



    ffi



    dan seisinya."7a7



    Ibnu Qayyim berkata dalam Zadul Ma'ad (1/315): "...Oleh karena itu, beliau ffi tidak pernah meninggalkan shalat sunnah fajar dan witir, baik dalam keadaan musafir ataupun mukim. Dalam perjalanan beliau menjaga sunnah fajar dan witir melebihi shalat sunnah lainnya. Dan tidak ada riwayat dari beliau ffi bahwa dalam safar beliau melakukan shalat sunnah rawatib selain keduanya."



    G Melakukannya dengan ringan Disunnahkan meringankan dua rakaat sunnah fajar, dengan syarat tidak sampai meninggalkan salah satu hal yang wajib dalam shalat. Dari Ibnu Umar berkata: Hafshah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah g, jika mendengar muadzin mengumandangkan adzan Shubuh, dan Shubuh telah nampak, maka beliau melakukan shalat dua rakaat ringan sebelum ditegakkan shalat."7a8 Dari Aisyah



    w



    ia berkata: "Adalah Rasulullah ffimelahukan shalat dua



    rakaat ringan antdrd seruan adznn dan iqamat d,ari shalat



    Shubuh.ttT4e



    Juga dari Aisyah ia berkata: "Adalah Nabi g meringanhan dua rakaat yang beliau lahuhan sebelum shalat Shubuh sehingga saya katahan: Apakah beliau membaca ummul bitab2'7so Membaca surat setelahAl-Fatihah: Telah shahih riwayatdari Nabi ffi tentang bacaan surat pada dua rakaat sunnah fajar dengan beberapa sifat:



    1. Dari Abu Hurairah w



    bahwa Rasulullah ffi membaca dalam dua rakaat fajar: Qul ya ayyuhal Kafirun dan Qul huwallahu ahad.'7sl



    2.



    Dari Ibnu Abbas ia berkata: Adalah Rasulullah ffi dalam dua rakaat sunnah fajar membaca:



    746 747 748 749 750 751



    Hadits Hadits Hadits Hadits Hadits Hadits



    shahih shahih shahih shahih shahih shahih



    diriwayatkan diriwayatkan diriwayatkan diriwayatkan diriwayatkan



    oleh oleh oleh oleh oleh diriwayatkan oleh



    Bukhari (1159). Muslim (725), dan Tirmidzi (416). Bukhari (583). Bukhari (584). Bukhari (1095), dan Muslim (1189). Muslim (726).



    345



    Ensiklopedi Shalat . - "l



    i,



    t,



    .'



    W1J;iW lL,uArlv Katahanlah (hai orang-orangmuhmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunhan hepada Kami, (QS. Al-Baqarah: 136) dan pada



    surat Ali Imran:



    gt$:Vf



    JLU3Tryr



    J,^t



    q,-t.,



    Katakanlah: "Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, (QS. Ali



    Imran: 641tsz



    3.



    Beliau membaca setelah surat Al-Fatihah pada rakaat pertama yaitu ayat ke 136 dari Al-Baqarah, dan pada rakaat kedua ayatyang ke 64 dari surat Ali Imran. Terkadang beliau mengganti ayat dari surat Ali Imran pada rakaat kedua dengan firman-NYa



    ".\i ",, 'rEJt&4jJiLi! Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani lsrail) (Ali Imran: 52) Sampai pada penghujung akhir ayat sebagaimana disebutkan pada hadits Ibnu Abbas.



    7s3



    Saya katakan: Yang lebih utama hendaknya seseorang membaca secara bergantian semuanya itu agar mendapat semua sunnah tersebut, sebagaimana pada semua ibadah yang lainnya yang memang shahih riwayat dengan berbagai cara. wallahu a'lam.



    ,d Berbaring di atas tubuh bagian kanan setelah melakukan shalat sunnah Dari Aisyah w ia berkata: Adalah Rasulullah g jika muadzin pertama telah selesai dari mengumandangkan adzan shalat fajar, beliau 752 753



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (727)' dan Nasa'i (2/155)' Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (727), dan Abu Dawud (1259)'



    l



    I



    I



    I



    346



    I



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) bangkit melakukan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat fajar, setelah fajar jelas nampak, kemudian beliau berbaring di atas tubuh beliau yang sebelah kanan sehingga muadzin datang kepada beliau untuk mengumandangkan iqamat."Tsa Para ulama telah berbeda pendapar rentang hukum berbaring setelah melakukan dua rakaat sunnah fajar. Pendapat mereka terbagi dalam beberapa pendapatTss:



    1.



    Disunnahkan secara mutlak: Ini merupakan pendapat Asy-Syaf i. Juga menjadi pendapat Abu Musa Al-Asy'ari. Rafi' bin Khudaij, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah Demikian pula pendapat Ibnu Sirin dan tujuh fuqaha Madinah.



    2.



    Wajib: Ini merupakan pendapat Abu Muhammad bin Hazm. Bahkan lebih ganjil lagi -semogaAllah merahmatinya- ia (Ibnu Hazm) menjadikannya sebagai syarat sahnya shalat fajar. SyailJrul Islam berkata: "Pendapat ini hanya pendapat Ibnu Hazm sendiri yang tidak diikuti ummat."7s6



    Saya katakan: beliau menyandarkan pendapatnya pada hadits Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah g; bersabda:



    ;-,!r ^4



    tt



    -2:tyi



    ,y.r



    3Xt; ti t- | u J-lt



    "Shalat malam itu dua rahaat salam dua rakaat salam, jika ia khawatir telah waktu shubuh maka lakukan shalat satu rakdat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilahuhannya."sos



    5. Dari Ibnu



    Umar, ia berkata: Jika telah fajar maka selesailah masa shalat malam dan witir, sesungguhnya Rasulullah ffi bersabda: "Iakukanlah witir sebelum shalat fajAr.'8os



    805 806 807 808 809



    Shahih, telah ditakhrij.



    shahih sanadnya: lbnu Khuzaimah ('1092), tbnu Hibban (2409), Hakim (1/301), dan Baihaqi



    (2t478). Hadits shahih diriwayatkan oleh Mustim (7s0), Abu Dawud (1436), Tirmidzi (467), dan Ahmad (2t37). Shahih: Telah ditakhrij. Shahih: Tirmidzi (469), lbnu Khuzaimah (2t148), Hakim (1/302), dan Baihaqi (2t478).



    362



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    *



    Kedua: Boleh dilakukan setelah terbitnya fajar selama belum melakukan shalat Shubuh.



    Ini merupakan pendapat Malik, Asy-Syaf i dan Ahmad serta Abu Tsaur. Mereka berdalil dengan atsar-atsar sahabat bahwa mereka itu melakukan witir setelah terbit fajar. Di antara mereka adalah Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ubadah bin Shamit, Abu Darda', Hudzaifah, Aisyah, dan tidak ada riwayat dari para sahabat lain yang menentang perbuatan mereka. I



    Pendapat yang lebih kuat: Pendapat pertama lebih kuat berdasar kuatnya dalil-dalil. Adapun atsar dari para sahabat maka yang nampaksebagaimana dikatakan Ibnu Rusyd- tidaklah menyelisihi dalil-dalil (pendapat pertama) yang telah disebutkan. Para sahabat tersebut membolehkan witir setelah terbit fajar adalah termasuk dalam bab mengqadha, bukan melaksanakan shalat witir. Jika mereka melakukan shalat itu secara langsung setelah fajar tentu pendapat mereka akan menyelisihi atsar yang ada. Maka perhatikanlah, kemudian hendaklah diperhatikan pula bagaimana mereka memandang sunnah pada masa itu.



    Waktu yang disukai: Telah disebutkan di muka bahwa dibolehkan melakukan witir sejak setelah shalat Isya' sampai terbit fajar. Danyang paling utama dilakukan pada sepertiga malam terakhir. Diriwayatkan Aisyah @ ,iaberkata: Rasulullah ffi pernah melakukan shalat witir pada setiap bagian malam: pada permulaan malam, pada pertengahan maupun pada akhir malam, dan beliau menyelesaikan witir hingga waktu sahur."81o



    Dan disunnahkan -berdasar kesepakatan- untuk menjadikan witir sebagai akhir shalat malam yang dilakukan. Berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ffi bersabda:



    r;:



    tt,,



    ry! E)'to)t-.l;it



    "Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malom kalian."8ll 8"10 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (996), Muslim (7454).



    811



    Shahih: Telah ditakhrij.



    363



    Ensiktopedi Shatar



    #



    Hal ini, jika ia yakin bisa bangun di akhir malam maka disunnahkan untuk melakukan witir pada akhir malam. Adapun jika ia takut tidak bisa bangun pada akhir malam maka disunnahkan untuk melakukan witir sebelum tidur. Hal itu berdasarkan haditsJabir bin Abdillah



    ffi



    w,



    ia berkata: Rasulullah



    bersabda,



    t



    6.



    i



    .



    " !jd-:; a\ A #ur Ff ;;r; Lp, (-fJt ?#.JJr u F u , ' ,rj,r-j. -o -.



    prl



    ,.!J{r



    e



    {*;-1



    "Barangsiapa di antara kalian yang takut tidak bisa bangun pada akhir malam, maha hendahlah ia melakuh.an witir pada awal malam kemudian tidur. Barangsiapa di antara kalian yang yakin bisa bangun pada ahhir malam maka hendaklah ia melakukannya pada ahhir malam, sesungguhnya shalat pada akhir malam dihadiri oleh malaikat, dan itulah yang lebih yss1nq.rr812



    Dari Abu Qatadah bahwa Nabi g; berkata kepada Abu Bakar: "Kapan enghau melakukan witir?" Abu Bakar menjawab: "Saya melakukan witir kemudian tidur," Kemudian beliau ffi bersabda kepada Umar: "Kapan engkau melahukan witir?" Ia menjawab, "Saya tidur lalu melakukan witir." Kemudian beliau bersabda kepada Abu Bakar, "Engkau telah berlaku hati-hati." Dan bersabda kepada Umar, "Enghau seora"ng yang kuat."813



    E'Bolehkan melakukan shalat sunnah setelah witir? A,taukah harus rnengrulangi witir? Barangsiapayang telah melakukan shalat witir, kemudian setelah itu ia bisa melakukan shalat sunah, maka ulama' dalam hal ini memiliki dua pendapatsra:



    812 813 814



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (755), Tirmidzi (455), tbnu Majah (1187). Hadits shahih diriwayatkan olehAbu Dawud ('142't), tbnu Majah (1202),lbnu Khuzaimah (1084). Fathul Qadir (11312), Zarqani (11285), Majmu' (3/521 ), Kasyfut eana' (1t427), Bidayatut Muj-



    tahid ('11297).



    364



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    *



    Pertama: Boleh, ia boleh melakukan shalat semaunya tetapi tidak perlu mengulang witir. Inilah pendapat kebanyakan ulama' dari golongan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah dan pendapat yang masyhur dari kalangan Asy-Syaf i. Demikian pula pendapat An-Nakhai, Auza'i dan Alqamah. Ia juga merupakan riwayat dari Abu Bakar, Sa'ad, Ammar, Ibnu Abbas dan Aisyah "dr. Adapun kebolehan melakukan shalat setelah witir berdasarkan dalil berikut ini:



    1. Hadits Aisyah bahwa Nabi ffi



    mengucapkan salam yang diperdengarkan kepada kami. Kemudian beliau melakuakn shalat dua rakaat, setelah beliau melakukan salam sambil duduk."815



    2.



    Hadits Ummu Salamah 'g"a;: "Adalah nabi M mengrjakan shalat dua rakaat setelah shalat witir sembari duduk."8r6



    3.



    Hadits Jabir yang terdahulu bahwa Rasulullah -, -\3'.7)'0. ./-J



    ffi



    bersabda:



    ,1



    :., "iJJ.i . ajii J (J J J-



    31



    ErcG



    "Barangsiapa di antara kalian yang tahut tidak bisa bangun di ahhir malam, maka hendaklah ia melakuhan witir di aw al malam kemudian tidurlah



    . . . .8



    1



    7



    Dipahami darinya bahwa jika ia bangun malam-padahal ia telah ber-



    witir sebelum tidur, maka ia boleh melakukan shalat,



    sebagaimana



    yang nampak jelas dalam hadits tersebut



    Adapun larangan mengulangi witir adalah berdasar hadits Thalaq bin Ali bahwa Nabi ffi bersabda: -l.l 4+ ./ dly I



    -/



    \l



    Y



    /



    "Tidak oda dua witir dalam sltu malnm."818



    Kedua: Tidak boleh melakukan shalat malam setelah witir kecuali jika witirnya dibatalkan kemudian ia shalat lalu melakukan witir. 815 816 817 818



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (746). Sanadnya layyin: Tirmidzi (471), lbnu Majah (1195) dan ia memiliki penguat dalam shahih. Shahih: sudah ditakhrij. Hasan: Tirmidzi (468),Abu Dawud (1439),An-Nasa'i (3l229ldan selain mereka.



    36s



    #



    Ensiktopedi Shatat



    Maksud dari membatalkan witir ialah ia memulai shalat malam dengan satu rakaat untuk menggenapkan witir yang telah dilakukan, kemudian ia bisa melakukan shalat secara genap berapa ia kehendaki lalu ditutup dengan witir. Ini merupakan pendapat lain dari madzhab Asy-Syaf iyah. Dan pendapat ini diriwayatkan dari Ursman, Ali, Usamah, Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas hpl. Dalil mereka sabda beliau s:



    ,;:06r.t.t,i$,;';.t t;*;t Pendapat yang lebih kuat: Pendapat pertama lebih kuat karena terdapat dasar tentang melakukan shalat sunnah setelah witir dari Nabi g;, hal ini menunjukkan kebolehan. Adapun membatalkan witir -dengan cara tadi- adalah lemah ditinjau dari dua



    1.



    Bahwa witir pertama adalah telah berlalu keabsahannya. Maka tidak bisa dibatalkan setelah selesai pelaksanaannya, dan tidak lalu berubah menjadi sunnah melalui penggenapan.



    2.



    Bahwa shalat sunnah (selain dalam syariat. Wallahu a'lam.



    witir) satu rakaat tidak



    dikenal



    ,d Jumlah rakaat



    witir dan sifatnya Dibolehkan melakukan witir dengan saru, tiga, lima, tujuh,



    atau



    sembilan rakaat.



    1. witir satu rakaat. Menurut jumhur dibolehkan



    karena dengan melakukan satu rakaar sudah dianggap witi4 dan berdasar sabda beliau ffi:



    shalat malam itu dua rakant dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian hhawatir tiba waktu shubuh, maka lakukanlah shalat satu rakaat maka engkau telah melakuhan witir terhadap shalat yang telah dilakuhan.'82l "



    819



    Shahih: Telah ditakhrij.



    820 Shahih: telah ditakhrij.



    366



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Dan berdasar hadits Ibnu Umar bahwa Nabi



    ffi



    U.rilj



    bersabda:



    /bur';|t



    "Witir adalah satu rakaat di akhir mlllm."82t Dari Aisyah: "Bahwa Nabi ffi, melakukan shalat malam sebelas rakaat, beliau melahukan satu rakaat witir dari shalatnya tersebut."822 Adapun Abu Hanifah berkata: Tidak ada witir kecuali tiga rakaat, berdasar hadits: o.,t



    t?- s ,6t JJ ?.P "Maghrib adalah witirnya siang hari."823



    Karena shalat Maghrib diserupakan dengan witir shalat malam -dan ia berjumlah tiga rakaat- maka witir shalat malam harus dilakukan tiga rakaat. Saya katakan: Status disebut bahwa shalat Maghrib -tiga rakaatadalah witir, juga selainnya juga dikatakan witir. Kemudian jika Maghrib dianggap sebagai witir siang, tetapi telah ada dalil yang shahih bahwa satu rakaat juga termasuk witir pada malam hari. Dan hal itu telah jelas.



    Witir dengan tiga rakaat: ia dibolehkan dengan dua cara, keduanya dibenarkan syariat, yaitu: Pertama: Melakukan shalat dua rakaat dan melakukan salam, kemudian shalat pada kali ke tiga dengan satu rakaat: Dari Ibnu Umar "bahwa iamelakukan salam di antara dua rakaat dan witir, sehingga beliau memerintahkan sebagian kebutuh anrtya."82a



    821 822



    823



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (752) dan selainnya. Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (736), Abu Dawud (1335),Tirmidzi (440), An-Nasa'i (31234), dan Ahmad (6/35). Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad (2130,41), lbnu Abi Syaibah (2/81), Abdurrazaq (4675), dari hadits lbnu Umar secara marfu', Malik (276) secara mauquf darinya. Tetapi mauquf beliau tidak masalah karena beliau sering memauqufkan hadits marfu'. Hadits ini juga memiliki penguat dari Aisyah dan lbnu Mas'ud. Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (991), dari Malik (1/125).



    367



    #



    Ensiktopedi Shatat



    Telah disebutkan secara marfu'darinya: Adalah Rasulullah



    ffi memisahkan antara shalat genap dengan witir dengan satu salam yang diperdengarkan kepada kami."82s Hadits Aisyah juga menjadi penguat atasnya: Adalah Rasulullah ffi membaca pada dua rakaat yang setelah keduanya beliau berwitir "sabbihisma rabbikal a'la" d.an'eur yi ayyuhal



    kafirun" dan membaca pada shalat witir',eul huwallahu ahad,',,,eul Nudzu birobbil falaq" dan "Qul A'udzu birabbinnas', 826



    Ibnu Hibban telah memberi bab tersendiri pada "shahih Ibnu



    Hibban": saya katakan kedudukan shalat Magrib yang berjumlah tiga rakaat sebagai witir ridaklah menghalangi shalat lainnya sebagai wiiir juga. Jika shalat magrib adalah witirnya (shalat) siang hari, maka dalildalil di atas telah menunjukkan bahwa satu rakaat witirnya (adalah witirnya (shalat) malam hari. Hal ini sudah jelas. . Kedua: melakukan shalat tiga rakaat dengan satu kali tasyahud: Dari Aisyah berkata: Tidaklah Rasurullah ffi dalam bulan Ramadhan



    atau bulan selainnya melakukan shalat malam lebih dari sebelas rakaat:



    beliau melakukan shalat empat rakaat, jangan engkau Tanya rentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau melakukan shalat "-p"i rakaat maka jangan'Tanya renrang bagus dan panjangnya, kemudian beliaumelakukan shalat tiga rakaat. . ."8?7 Masih dari Aisyah: "Adalah beliau ffi merakukan witir tiga rakaat, beliau ffi tidak melakukan duduk kecuali pada rakaat rerakhir."828 Perhatian: Tidak disyariatkan melakukan shalat tiga rakaat dengan dua tasyahud dan satu salam sebagaimana shalat maghrib: berdasarkan hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah ffi bersabda:



    witir tiga rakaat, witirlah lima atau tujuh rakaat, dan ai shalat maghrib." s2e



    "Jangan melakukan



    j angan meny



    er up



    825



    s-hahih dengan banyak jatan periwayatan: Ahmad(2/76), Thahawi (1t278), lbnu Hibban (2433-2435), Al-hafidz menguatkannya dalam Al-Fath. 826 Lemah: Thahawi (11285), Hakim (1/305), Daruquthni (2/35), tbnu Hibban (3432) dan tetah shahih tanpa menyebut mu'awwidztain dari hadits lbnu Abbas dan Ubai bin Ka,ab, sebagaimana nanti ditemukan, lihat ,'At Talkhis,'(S33). 827 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1147), Muslim (73g) dan selain keduanya. 828 Malik (466), Nasa'i (3/234), Thahawi (1t2BO), Hakim (1/304), Baihaqi (3/31). 829 shahih: Hakim (1/304), Baihaqi (3/31), tbnu Hibban (2429), Daruquihni 1zt2+1,avn na.o.r_ kata dalam At-talkhis: semua sanadnya dapat dipercaya, tidak mengapa jika ada orang yang



    368



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    t



    5,pa yang dibaca pada tiga rakaat tersebut ? Jika ia melakukan witir sebanyak tiga rakaat maka disunnahkan untuk membaca surat yang disebutkan di antara dua hadits berikut: Dari Ibnu Abbas berkata: Adalah Rasulullah ffi membaca pada waktu "Sabbihisma robbikal a'la" (QS. Al-Ala) dan"Qul ya ayyuhal kafirun" (QS. Al Kafirun), dan "Qul huwallahu ahad " (QS. Al Ikhlas)pada setiap rakaat satu surat. 83o



    witir



    Dari Ubai bin Ka'ab berkata: "Adalah Rasulullah ffi membaca pada shalat witir "Sabbihisma rabbikal a'la" dan "Qul ya ayyuhal kafirun", serta "Qul huwallahu ahad", jika telah mengucapkan salam beliau berdzikir: Maha Suci Allah Raja yang Maha Qudus Maha Suci sebanyak tiga kali.t'831 Madzhab Hambali mengambil berpendapar sesuai dua hadits ini, sedangkan pengikut madzhab Maliki dan Asy-Syaf i mensunnahkan agar menambah mu'awwidzatain pada rakaat ke tiga, berdasar hadits Aisyah terdahulu, tetapi hadits tersebut tidak shahih, Wallahu a'lam.



    Ketiga, Witir dengan lima rakaat: ia dibolehkan, dan disunnahkan untuk tidak duduk tasyahud kecuali pada rakaat ke lima. Dari Aisyah @,, ia berkata: "Adalah Nabi M melakukan shalat malam tiga belas rakaat dengan melahukan witir sebanyah lima rahaat, beliau tidak duduk tasyahud kecuali pada rakaat terakhir."832



    Keempat, Witir dengan tujuh atau sembilan rakaat: ini juga dibolehkan. Disunnahkan jika berwitir dengan cara demikian untuk tidak duduk tasyahud kecuali pada rakaat sebelum rakaat terakhir -dan tidak mengucap salam- lalu berdiri menuju rakaat terakhir dan melakukan tasyahud lalu mengucapkan salam: Diriwayatkan dari Aisyah tentang sifat witir Nabi g, ia berkata: "Kami dahulu yang menyiapkan siwak beliau 91, lalu Allah membangunkannya sesuai apa yang Dia kehendaki pada malam hari, lalu beliau bersiwak dan berwudhu dan melakukan shalat sembilan rakaat dengan tidak



    830 831



    832



    menganggapnya mauquf. Shahih: Tirmidzi (461), Nasa'i (3/236). Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud ('1423), Nasa'i (3/244), lbnu Majah (1171) dan terjadi perbedaan pendapat tentangnya tetapi tidak bermasalah insya Allah. Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (737), Abu Dawud (1324), dan Tirmidzi (457).



    369



    #



    Ensiktopedi Shatat



    duduk kecuali pada rakaat ke delapan. Lalu beliau berdzikir kepadaAllah memuji dan berdoa kepada-Nya. Beliau bangkit dan tidak melakukan salam. Kemudian beliau bangkit pada rakaat ke sembilan. Kemudian duduk berdzikir kepada Allah, memuji dan berdoa kepada-Nya (duduk tasyahud akhir). Kemudian beliau mengucapkan satu salam yang bisa kami dengar. Beliau lalu melakukan shalat dua rakaat setelah melakukan salam dengan posisi duduk. Itu semua berjumlah sebelas rakaat wahai anakku. Ketika beliau telah semakin lanjut usia dan semakin gemuk maka beliau melakukan witir tujuh rakaat. Beliau lalu melakukan shalat dua rakaat seperti pada shalatnyayangpertama, maka jumlahnya sembilan rakaat wahai anakku.'1833



    i) trpakah untuk rnelakukan witir harus didahului dengan shalat genap? Artinya bisakah seseorang langsung melakukan shalat satu rakaat tanpa didahului shalat lainnya, demikian pula dengan yang tiga rakaat dan selainnya? Para pengikut Maliki berpendapat -dan juga sebuah pendapat di kalangan Asy-Syaf iyah- bahwa satu rakaat witir tidak boleh dilakukan kecuali telah didahului shalat genap83a. Mereka mengatakan bahwa: hukum asli dari yang demikian itu terdapat pada hadits:



    ,iyrr^1?r&.3r



    FA:*tg, &



    &; J#t.iv-p



    Jt i6;i';;



    "shalat malam itu dua rahaat dua rakaat, jiha salah seorang di antara kalian hhawatir datangnya waktu Shubuh, maka hendaklah shalat satu rakaat sebagai witir baginya dari shalat yang dilakukannya." Sedangkan madzhabAsy-Syaf i dan Hambali membolehkan langsung witir satu rakaat. Mereka berkata: Tetapi mencukupkan witir dengan satu rakaat menyelisihi hal yang lebih utama, karena kesempurnaan minimal adalah tiga rakaat. 835 Muslim (746), Abu Dawud (1328), Nasa'i (3/199). 834 Al-Muntaqa karya Al-Baji (11223) dan maraji' lain yang akan disebutkan nanti. 835 Hasyiyah Qalyubi (11212), Kasyful Qana'(1/416), Al-Mughni (21150).



    833



    370



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Saya katakan: Boleh jadi mereka membolehkannya dengan berdasar pada riwayat berikuts36:



    .



    Hadits Aisyah: Adalah Nabi g melakukan shalat sedangkan saya tidur melintang di atas tempat tidurnya. Jika beliau kehendak melakukan witir maka beliau membangunkanku lalu saya melakukan,n47i11L"837 Dzahirinya hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah melakukan witir tanpa didahului dengan shalat genap (dua rakaat).



    2.



    Hadits Aisyah di muka yang menceritakan tentang shalat witir Nabi ffi yang dilakukan sembilan rakaat dan tujuh rakaat, kemudian beliau shalat dua rakaat sambil duduk.... Dalam hadits ini disebutkan di dahulukan daripada shalat genap, dan dalam hadits tersebut padanya terdapat dasar bahwa witir tidak disyaratkan harus didahului dengan shalat genap sebelumnya.



    1



    ,d Qunut dalam witir Makna qunut secara mutlak adalah: berdiri, diam, senantiasa beribadah, berdoa, membaca tasbih dan khusyu'. Secara istilah: qunut adalah nama bagi satu doa dalam shalat pada tempat tertentu saat berdiri.838 Melakukan qunut dalam shalat witir secara umum adalah disyariatkan menumt jumhur-berbeda dengan pendapat Malik83e- kemudian mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah ia wajib ataukah sunnah8ao, dan apakah ia menjadi sunnah setiap saat ataukah hanya pada bulan Ramadhan saja8al, dan apakah dilakukan sebelum ataukah sesudah ruku'842dan doa apa disunnahkansa3. Adapun pendapat yang shahih adalah sebagai berikut: 836 837 838



    Bidayatul Mujtahid karya lbnu Rusyd (1/293) cet. Kutub ilmiyah. Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (512) dan Muslim (512).



    Futuhat Rabbaniyah 'ala Adzkar An-Nawawiyah (21286), dan Bashairu Dzawi Tamyiz (4t2e8).



    839



    840 841



    Yang masyhur dari perkataannya adalah tidak disukai melakukan qunut dalam witir. Dan pada riwayat darinya: Melakukan qunut pada separoh terakhir bulan Ramadhan. "Al-Kafi " karya lbnu Birr (hal: 74)., Al-Qawanin (hal: 66), Al-Mughni (2/580) dan Al-Ma1mu' (4124). Abu hanifah mengatakannya wajib, berbeda dengan dua sahabatnya dan juga jumhur. AlBadai' (1/273), Al-Bahru Raiq (2/43). Menurut Hanafiyah: Sunnah setiap waktu. Menurut Asy-Syaf iyyah: Pada separoh terakhir Ramadhan saja



    842 Menurut Hanafiyah: Sebelum ruku', menurut Asy-Syaf iyah dan Hanabilah: Setelah ruku' (maraji'yang lalu). 843 Menurut Hanafiyah dan Asy-Syaf iyah: do'a dengan: Allahummahdina fiman hadait.... Adapun menurut Hanabilah: Allahumma inna nasta'inuka wa nastahdik...



    371



    Ensiklopedi Shalat 1.



    Disunnahkan melakukan qunut -kadang-kadang-kapan saja sepanjang tahun. Dasar tentang hal ini terdapat pada hadits Hasan bin Ali w yang berkata: Rasulullah S mengajari beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir:



    q; k



    A*;d*



    k



    e.wi;^; fro.y, -t:!L*it-:: *t*rqiAU;



    1r'.+G



    *lt;!rrT, Sra.;tG U i'y,4tr



    i-ii,'



    t,



    Ui:jiiS



    "Ya Allah, berilah saya hidayah sebagaimana orang yang Engkau beri hidayah, berilah daku kesehatan sebagaimana orang yang telah Enghau beri hesehatan, dan lindungilah daku sebagaimana orang yang telah



    Engkau beri perlindungan, dan berkahilah terha.dap apa yang telah Enghau berikan kepadaku, jagalah daku dari kejahatan yang telah Enghau tentuh.an. Sesungguhnya Engkauloh Yang Maha Menentukan dan tidah ada yang berkuasa atas-Mu. Sesunguhnya tidak ada terhina orang yang telah Engkau muliahan dan tidah akan mulia orang yang telah Engkau musuhi, Maha suci Engkau Rabb kami yang MahaTinggi."se+



    Dari Ubai bin Ka'ab: Bahwa Rasulullah



    ffi



    melakukan



    witir dan



    membaca doa qunut sebelum ruku'."845



    Kami katakan: Disunnahkan qunut pada shalat witir kadangkadang, karena para sahabat yang meriwayatkan tentang witir tidak menyebutkan qunut padanya. Sekiranya Rasulullah ffi melakukannya secara rutin, tentu ada riwayat tentang hal itu. Benar, ada riwayat tentang hal itu dari beliau yang diriwayatkan Ubai bin Ka'ab secara sendirian. Hal ini menunjukkan bahwa beliau melakukannya kadang-kadang, dan bahwa ia bukan hal yang wajib, dan inilah pendapat jumhur yang menyelisihi pendapat



    Abu Hanifah.saT 844 Shahih: Abu Dawud (1425),Tumidzi (464),Nasa'i (31248), lbnu Majah (1178), dan lihat Allrwa'(4291. 845 846



    Dishahihkan Al-Albani: Abu Dawud ('1414), Nasa'i (1/248),lbnu Majah (1178), LihatAl-lrwa' (426).



    Al-Allamah Al-Albani -semoga Allah merahmatinya- menyebutkan yang seperti ini dalam kitab Sifat shalat hal: 179.



    372



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Qunut dalam witir sebelum ruku' setelah bacaan surat adalah lebih utama. Hal ini berdasarkan hadits Ubai bin Ka'ab di atas lalu: "Bahwa Rasulullah ffi melakukan witir dan berqunut sebelum ruku"' Dari Ashim rw berkata: "Saya bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut, maka beliau menjawab: "Ya, beliau M telah melakukan qunut." Saya bertanya: Dilakukan sebelum ruku'? Ia menjawab: Tidak, sesungguhnya Rasulullah ffi melakukan qunut setelah ruku' selama sebulan. Hal itu dikarenakan beliau telah mengutus para qari' AlQur'an yang berjumlah tujuh puluh orang kepada kaum musyrikin yang dekat dengan wilayah mereka, sedangkan arfiara mereka dan Rasulullah # telah terikat perjanjian. Maka Rasulullah ffi melakukan qunut selama sebulan untuk mendoakan kecelakaan bagi mereka (kaum musyrik yang membantai 70 dari para pengajar Al-eur'an-



    penj)."t" Al Hafidz dalam Fathul Bani (2/569) menulis "Keseluruhan riwayat dari Anas bin Malik menunjukkan bhwa qunut karena kebutuhan (musibah,/qunut nazilah) dilakukan setelah ruku' dan dalam hal ini tidak ada perbedaan riwayat langit dari Anas. Adapun qunur tanpa ada kebutuhan (musibah besar) maka riwayat yang shahih dari Anas adalah sebelum ruku'. Perbuatan para sahabat dalam hal ini memang beragam, dan nampaknya hal itu termasuk perbedaan pendapat yang diperbolehkan.



    Dari Abdurrahman bin Aswad dari ayahnya berkata: 'Adalah Abdullah -yaitu Ibnu Mas'ud- tidak melakukan qunur dalam semua shalat, kecuali pada shalat 3.



    witir sebelum



    ruku'.r'848



    Doa yang disunnahkan unruk dibaca saat qunut.



    Disunnahkan berdoa saat qunut Nabi ffi kepada Al-Hasan bin Ali:



    witir dengan doa yang



    diajarkan



    i;Gry.;".yr i-ilr "Ya



    847 848



    Allah berilah



    saya petunjuh sebagaimand orang yang telah Enghau



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1002), Muslim (677). Sanadnya shahih: Thabrani dalam "Al-Kabi/' (9/238), lihat "At-tnva' (2/1 66)



    373



    Ensiktopedi Shalat



    #



    beri petunjuk.



    ..."



    Dan seterusnya sebagaimana telah disebutkan di muka. Dibolehkan mengucapkan shalawat atas Nabi ffi dalam qunut karena adanya riwayat yang kuat dari para sahabat. Hal tersebut telah shahih dalam hadits ubai bin Ka'ab yang mengimani masyarakat pada malam Ramadhan. Demikian pula pada hadits Abu Halimah Mu'az Al-Anshari, salah satu orang yang dijadikan Umar sebagai imam shalat tarwih. 8ae 4. Tidak termasuk sunnah memperpanjang doa dalam qunut, karena sesungguhnyayang ada riwayat yang shahih dari Nabi ffi saat mengajariAl-Hasan doa qunut, tidak panjang. 5.



    Bolehkan melagukan doa qunut?



    Tidak ada riwayat dari Nabi M maupun dari para sahabat -setahu saya- tentang melagukan doa, baik pada doa qunut ataupun selainnya. saya khawatir sesuaru yang dianggap baik oleh banyak para imam pada saat ini justeru adalah perkara baru (bid'ah)' Ibnu Qayyim telah berkata: "...saya tidak melihat bahwa melagukan doa -sebagaimana banyak dilakukan para ahli qira'ah pada zaman ini- muncul dari orang yang paham makna doa dan permintaan. Itu tidak lain adalah salah satu bentuk permainan. Sesungguhnya jika ditakdirkan dalam kenyataan adanya orang yang meminta kepada sang Raja, lalu mengajukan permintaannya dengan dibuat-buat, dengan ditinggikan dan direndahkan suaranya, dikeraskan lalu dilirihkan seperri saru lagu, pastilah ia akan dianggap meremehkan raja dan bermain-main. Karena kedudukan Seseorang yang meminta kebutuhannya seharusnya adalah dengan merendahkan diri bukan dengan melagu-lagukan.'r8so 6. Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan dalam qunut'



    Dari Anas -tentang kisah doa Nabi ffi karena terbunuhnya pata penghafal Al-Qur'an-: "Saya telah melihat Rasulullah ffi setiap kali melakukan shalat Shubuh mengangkat kedua tangan beliau dan mendoakan kecelakaan bagi mereka (kaum musyrikin yang mem849 850



    Shifatu shalat Nabi (hal: 180). Fathul Qadir (1 1370,37 1).



    374



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    *



    bantai para penghafal Al-Qur'an -penj). 8sl Dan dari Abi Rafi' w ,iaberkata: Saya melakukan shalat di belakang Umar bin Khattab, beliau melakukan qunut setelah ruku', dengan mengangkat kedua tangannya dan mengeraskan suaranya dalam berdoa.8s2



    Juga riwayat yang berbunyi: "Adalah Abu Hurairah mengangkat kedua tangannya saat melakukan qunut pada bulan Ramadhan."853



    7. Tidak disyariatkan



    mengusap wajah atau dada dengan dua tangan setelah qunut, karena tidak ada dalil tentang hal itu. Al-Baihaqi berkata dalam "Sunannya" (2/272):Adapun mengusap wajah dengan dua tangan setelah selesai dari berdoa maka saya tidak tahu ada riwayat dari salah seorang salaf dalam doa qunut." Saya katakan: Hadits tentang mengusap wajah setelah berdoa tidak



    shahih termasuk ketika di luar shalat. Syaikhul Islam berkata dalam



    Majmu Fatawa (22/579): ".. Adapun mengusap wajahdengan dua tangan, maka tidak ada hadits dari beliau M kecuali satu atau dua hadits yang tidak bisa dijadikan dalil. Wallahu a'lam. J) Tasbih dan doa setelah witir Disunnahkan bertasbih setelah salam dari shalat witir berdasar hadits Ubai bin Ka'ab yang berkata: "Adalah Nabi ffi membaca dalam witir (sabbihisma rabbikal a'la) , dan (Qul ya ayyuhal hafirun) , Qul huwallahu ahad, jikatelah melakukan salam beliau mengucapkan: Subhanal malikil quddus (Maha suci Allah RajaYang Maha Suci) tiga kali". 8s4 Dari Ali, ua ia berkata bahwa Rasulullah ffipada akhir witirnya mengucapkan:



    sy*) A .*t b i6:;A'"& 3;&q,cre1 ,g;;6-.A



    ) dli d! i;rr,ryG b



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad (31137), Baihaqi (21211). 852 Shahih: Baihaqi (212'12) dan semisalnya dalam "ma'rifatu sunan" (2/83) dari jalur Abi Utsman dari Umar. 853 lbnu Nasrdalam "qiyamullail" (hal: 138). 851



    854



    Shahih: Telah ditakhrij.



    375



    I fr



    Ensiktopedi Shatat,



    Allah, sesungguhnya sdya berlindung dengan keridhaan-Mu dari hemurkaan-Mu, dan dengan kemaafan-Mu dari siksa-Mu saya berlindung kepadaMu dari kemurkaan-Mu, Saya tidak bisa menghitung pujian bagi-Mu, 8s5 Engkau adalah sebagaimano Diri-Mu sendiri memuji atas diri-Mu. "Ya



    ,d Mengqadha witir Jika seseorang teftidur dari melakukan witir atau terlupa, maka hendaknya ia melakukan shalat jika bangun tidur atau ingat di waktu kapanpun. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ffi bersabda: l



    Barangsiapa tertidur dari witir atau lupa, maha hendaklah ia melahuhannya jiko telah pagi atau saat ia mengingatnya."ss6



    Dan berdasar keumuman sabda beliau ffi: I



    o,



    *;;r;;Q4 ,t'e; ilr..)- ;i;(;; "



    Bar angsiapa y ang tertidur



    -



    :



    dari satu shalat atau terlupakan maka hendaklah



    ia melakukannya saat ia teringat."8s7



    Hadits ini umum, ia meliputi shalat wajib dan shalat sunnah, jika untuk shalat fardhu maka hukumnya wajib, sedangkan untuk shalat sunnah hukmnya sunnah.



    Hal ini juga berlaku jika seseorang ketinggalan dari shalat witir karena sakit atau semisalnya.



    S;t" r."t"t"t ' grr".,trirf" t""t";, -"ninlgaltan *iri. -,"rp" ada udzur- sampai masuk waktu fajar, maka ia tidak disyariatkan untuk mengqadhanya selamanya sebagaimana kami tegaskan dalam bab "qadha shalat". Wallahu a'lam.



    855 856 857



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (1427), Tirmidzi (3566), Nasa'i (1/252) dan lbnu Majah (1'179). Shahih: Tirmidzi (465), Abu Dawud (1431), lbnu Majah (1188), Ahmad (3/44), LihatAl-lrwa' (2t153). Shahih: telah ditakhrij.



    376



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    {'Berapa rakaat mengqadha witir? Dari Aisyah ,6q , ia berkata: "Adalah Nabi ffi jika tertidur malam arau menderita sakit maka beliau melakukan shalat pada waktu siang sebanyak dua belas 14ft241...tr858 Telah diketahui bahwa Nabi ffi melakukan shalat malam sebanyak sebelas rakaat, maka diketahui pula bahwa qadha witir pada waktu siang adalah dengan jumlah genap. Barangsiapayangkebiasaannya melakukan witir satu rakaat maka hendaklah ia mengqadhanya dua rakaat pada waktu siang. Barangsiapa yang kebiasaannya berwitir tiga rakaat maka hendaklah ia mengqadhanya empat rakaat di waktu siang, dan demikian seterusnya.



    Disunnahkan menyegerakan qadha shalat witir sebelum Zhuhur, ditulis mendapat pahala shalat malam. Dari Umar bin Khattab w, ia berkata: Rasulullah ffi bersabda:



    agar ia



    t,



    ii,:ry,ar;)t* #.qirfi\;U eJiyb r$ ;fur



    U



    'qir;dc f ,+1



    "Barangsiapa ydng tertidur dari wiridnyd atau sesuatu dari kebiasaannya, maka hendahlah ia membacarrya dntara shalat fajar dan shalat Zhuhur, niscaya akan ditulis baginya seperti membacanya pada waktu mdlum.tsse



    Lahiriah hadits ini menunjukkan anjuran untuk segera mengqadha witir. Namun bisa juga bermakna keutamaan, dan bisa bermakna keutamaan melakkan pada waktunya dengan pahala berlipat disyaratkan dengan waktu tertentu. 860 X)



    Rakaat shalat setelahWitir Dari Aisyah rgg tentang sifat shalat Nabi ffi pada waktu malam, ia



    berkata: "Adalah beliau ffi melahukan shalat tiga belas rakaat: melakukan shalat delapan rakaat, dan berwitir satu rakaat. Jika telah melakuhan salam, 858 859 860



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (746) dan lainnya.



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (747),Tirmidzi (578), Abu Dawud (1299), Nasa'i (3/259), dan lbnu Majah (1343). Hasyiyah Suyuthi 'ala Nasa'i" (31259).



    377



    Ensiklopedi Shalat bekau bertahbir lagi dan melakukan shalat dua rahaat dengan duduh, dan melakukan shalat dua rakaat antara adzan dan iqamal.,'iat fajar



    Dua rakaat yang dilakukan setelah witir ini, menurut ulama, adatiga pendapat:



    1.



    Bahwa Nabi g; melakukan keduanya untuk menunjukkan kebolehan, tetapi beliau tidak kontinue melakukannya, -"lrirk"., beliau melakukannya sesekali atau beberapa kali saja. Adapun perkataan Aisyah: "Adalah beliau ffi melakukan shalat", hal itu-tidak menunjukkan pelaksanaannya secara kontinue kecuali ada dalil lain yang menunjukkan hal tersebut. sG2



    2.



    Bahwa dua rakaat ini termasuk amalan sunnah yang menyempurnakan witir. Sesungguhnya witir adalah ibadah yang berdiri sendiri -apalagi bagi yang mengatakan wajib-, maka keduanya seperti dua rakaat setelah maghrib. sesungguhnya Magrib ad,alah witir siang dan dua rakaat setelahnya adalah penyempu rnanya, demikian halnya dengan dua rakaat setelah *i11r. aia Bahwa keduanya adalah khusus untuk Nabi gi, hadits ini bukan sebagai pengkhususan dari keumuman perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam yang dilakukan. 86a



    3.



    saya katakan: Dua perkataan pertama memiliki argumen yang kuat, adapun pendapat yang ke tiga maka bermasalah, karena kekhususan itu tidak ditetapkan kecuali dengan adanya dalil. Dan asli dari perbuatan Nabi g; adalah untuk diikuti. Jika dikatakan: perbuatan Nabi g; tidak menjadi pengkhususan perintahnya agar menjadikan akhir shalat malam adalah witir? Kami katakan: ya,letapi perintah itu telah dipalingkan hukumnya menjadi sunnah berdasar h"dit, yr.rg telah disebutkan:



    i';.t t;i 861



    862 863 864



    .i.



    -?t U



    -ryr"Yf



    ;6 d



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1159), dan Muslim (73g) dan selain keduanya. Syarhul Muslim lin Nawawi (6/21) cet.lhyaut Turats Al-Arabi. Zadul Ma'ad karya tbnu eayyim (1/318,319). Nailul Authar (3/48) cet. Baru.



    378



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) "Barangsiapa di antara kalian khawatir tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaklah ia berwitir pada permulaan malam lalu baru tidur..'86s



    ffi terhadap Abu Bakar yang melakukan tidur866. Kedua hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah bagi siapa yang bangun dari tidur meskipun telah witir sebelumnya. Kemudian saya mendapatkan terhadap perintah Nabi untuk melakukan shalat dua rakaat setelah witir pada hadits Tsauban Juga adanya persetujuan Nabi



    witir sebelum



    &



    secara



    marfu':



    "Sesungguhnya safar ini berat dan meletihkan, jika salah seorang dari kalian telah melakukan witir, hendaklah ia shalat dua rakaat. Kecuali jika ia bangun malam dan jika tidak, mah.a keduanya telah cukup baginya. 867



    Dengan demikian, berkaitlah antaraperintah Nabi dengan perbuatan Nabi dan telah tetaplah pensyariatannya. Maka perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam menunjukkan makna sunnah. Wallahu a'lam.



    *



    Bacaan pada dua rakaat setelah witir Dari Abu Umamah ,u;, bahwa Nabi si shalat dua rakaat setelah witir r;D, fqS. sambil duduk. Di dalamnya beliau membaca: (rit); -:\lt.irj Al-Zalzalah) dan (,Jr;t(l kt- #).tut (QS. Al-Kafirfin)



    i) Disunnahkan tidur setelahnya Disunnahkan setelah dua rakaat witir -atau setelah shalat malamuntuk tidur sampai adzan Shubuh. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas tentang kisah dirinya ketika dia bermalam di rumah bibinya (Maimunah), kemudian dia menceritakan sifat shalat Rasulullah ffi pada waktu malam: Beliau berdiri dan melaksanakan shalat, kemudian saya ikut berdiri dan melakukan sebagaimana yang beliau lakukan. Lalu saya pindah dan berdiri di samping kiri beliau, sehingga Rasulullah ffi meletakkan tangan kanannya di atas kepala saya, dan memegang 865 866 867 868



    Shahih: Telah ditakhrij. Shahih: Telah ditakhrij. Dishahihkan Al-Albani: Ad-Darimi (1594), dan padanya kaliamat "Sahar" sebagai ganti kata "safar", lbnu Khuzaimah (1106), Daruquthni (2/36), dan lihatAs-Shahihah (1993). Hadits hasan diriwayatkan oleh Ahmad (5: 260), Ath-Thahawi (1:280-341), Ath-Thabrani di dalam Al-kabir (8: 277), dan Baihaqi (3: 33), hadits ini memiliki syahid dari hadits yang diriwayatkan oleh Anas.



    379



    Ensiklopedi Shalar telinga kanan saya kemudian menariknya. Lalu beliau shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir. Lalu Rasulullah S tidur sampai muadzin mengumandangkan adzan shalat shubuh, kemudian beliau bangun dan shalat dua rakaat ringan, lalu keluar dan shalat shubuh. 86e Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah diterangkan: "Beriau ffi witir setelah melaksanakan shalat sembilan rakaat atau tujuh rakaat, kemudian shalat dua rakaat, kemudian beliau membaringkan badannya (tidur) sehingga terdengar dengkurannya, setelah itu adzan shalat dikumandangkin, sehingga beliau bergegas menujunya dan melaksanakan shalat. Dua rakaat ini bisa dijadikan dua rakaat yang Rasulullah ffi melaksanakannya setelah witir, dan bisa jadi adalah dua rakaat shalat fajar.,,B7o



    saya (penulis) katakan: Kemungkinan perrama dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Aswad, dia berkata: saya bertanya kepada Aisyah rg4: "Bagaimana shalat malam Rasulullah ffi? Aisyah menjawab: Beliau ffi tidur pada awal malam dan bangun pada akhir



    malam, setelah itu melaksanakan shalat, kemudian beliau kembali ke tempat tidurnya. Ketika seorang muadzin mengumandangkan adzan, beliau langsung bangun. Jika beliau junub, maka beliau mandi, dan jika tidak beliau hanya berwudu' lalu keluar untuk melaksanakan shalat. 871 Hal ini tidak menafikan disyariatkannya berbaring setelah dua rakaat shalat sunnah fajar. Bahkan lahiriah hadits menunjukkan bahwa terkadang Nabi ffi tidur antara shalat malam dengan shalat fajar, atau setelah dua rakaat shalat sunnah fajar, dan barangkali juga beliau berbaring dalam dua waktu tersebut. Wallahu a'lam.



    f]



    giyamul lail (shalat malam).



    Qiyamul lail -terkadang disebut shalat tahajjud- menurut jumhur fuqaha' adalah shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu malam setelah tidur872 pada malam apa saja di antara malam-malam yang ada.



    869 870 871



    872



    Hadits shahih diriwayatkan oteh Bukhari (1146), dan Mustim (739). Hadits shahih diriwayatkan oleh lbnu Khuzaimah (2:,157-1Sg). Hadits shahih diriwayatkan oteh Bukhari (1146), dan Mustim (739). Mughnil Muhtaj (1: 228).



    380



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    r* Fadhilah qiyamul lail dan dorongan untuk mengerjakannya Sesungguhnya shalat sunnah yang dilakukan pada tengah malam dan di malam gelap gulita memiliki keutamaan dan pahala yang sangat besar dan tiada batasnya. Bahkan manusia tidak mampu menggambarkan pahalanya. Qiyamul lail merupakan kebiasaan orang-orang shalih dan ciri khas orang-orang bertakwa yang sangat penting. Karena besarnya keutamaan qiyamul lail ini, Allah Be memerintahkan nabi-Nya agar selalu mengerjakan kemuliaan dan keutamaan yang sangat besar ini. Sehingga beliau ffi mendapatkan kedudukan yang terpuji, sebagaimana dalam firman-Nyayang berbunyi:



    ('*Ut3tt1 e;, Dan pada sebahagian malam shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat hamu he tempat



    yang terpuji.



    873



    Banyak nash-nash dari Al-Qur'an dan sunnah yang menerangkan keutamaan qiyamul lail dan dorongan untuk selalu mengerjakannya. Berikut ini akan saya sebutkan sebagian nash yang menerangkan keutamaan qiyamul lail. Semoga orang yang mempunyai keinganan untuk mendapatkan kehidupan yang penuh dengan keberkahan dapat memotivasi dirinya untuk mendapatkan kenikmatannya, sehingga ia dapat membiasakan diri untuk mengerjakan qiyamul lail meskipun hanya dengan rakaat ringan.



    Allah iie berfirman:



    e, .l"r' ;r,=t i:st :q 5):ih6"*i.7ry1



    ,Ft



    ,riq t-;;l orS;JIi-



    Mereha itu tidak sama; di antara ahli xitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat). 87a



    873 QS 874 0S



    Al-lsra': 79. Ali lmran: 113.



    381



    -!



    I Ensiktopedi Shatat



    F



    Allah ue berfirman:



    6G



    i*vrt W6 sg Ge uo.;rt J; :'rk rit *St iV) gftl ,lti(lr) u)k ^V)(t#



    Dan hamba-hamba Ar-Rahman yong Maha Penyayang itu (ialah) orangordng yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orangorang jahil menyapa merehA, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuh. Rabb mereka. 875



    Allah j,f



    u,e



    berfirman:



    )* L ;i:t ,i'&_(y ) xp 'ir' ;+' / o 1'"'








    ,Frrt6:



    G-



    \ist'pr fi:*3)



    "Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah (untuk shalat) di malam har i, he cuali s e dikit (dar iny a), (y aitu) s ep er duany a at au kur angil ah dari seperdua itu sedihit, atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al-Quran itu dengan p erlahan-lahnn.' 87 6



    Allah ue berfirman:



    )q ryr'; WG ,pt er



    $o>



    fiO"ts.:. e?, ir ;";6 -, ,"*



    Dan sebutlah nama Rabbmu pada (waktu) pagi dan petang. Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada877 Nya padabagian yang panjang di malam hari.



    Allah ue berfirman: (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang 875 876 877



    QS. Al-Furqan: 63-64. QS. Al-Muzzammil: 1-4. QS. Al-lnsan: 25-26.



    382



    Shalat Ththarmrru' (Shalat Sunnah) yangberibadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (adzab) akhirat dan mengharapkan rahmat Rabbnya? Katakanlah: "Adah.ah sama orang-orong yang mengetahui dengan oranS-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya ordng yang berahal sajalah yang dapat menerima pelojaran. 878



    Allah ue berfirman: Sesungguhnya orang-ordng yang bertaqwa



    itu berada dalam taman-taman



    (surga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereha sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaihan. Di dunia mereka sedihit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar. 87e



    Allah ue berfirman: Sesungguhrryd orang yong benar-benar beriman kepada ay at-ayat Kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan oyat-ayat itu mereka segera



    bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong. Lambung mereha jauh dari tempat tidurnya dan mereka selalu berdoa hepada Rabbnya dengan penuh rasa tahut dan harap, serta mereka menyedekahkan sebagian rezki yang Kami berikan. Tah seorang pun mengetahui berbagai nikmat ydng menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, dtos apa yang mereka kerjakan.



    880



    Dari Abu Hurairah leb, ia berkata: (Rasulullah



    ffi ditanya): Shalat



    apakah yang lebih utama setelah shalat wajib? beliau menjawab: Shalat yang diherjakan pada tengah malam (qiyamul lail). Beliau ditanya lagi: Puasa apahah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan? beliau menjawab: Puasa pada bulan muharram. 881



    Dari Abdullah bin Salam



    11:r.,



    tki,r--jvr



    o;



    bahwasanya Nabi



    ffi



    tk:{irtt*Gi-r'



    bersabda:



    W1



    J"$tq



    *a;ttvJJ.jivJ.ar, 878 879 880



    QS. Az-Zumar: 9. QS. Adz-Dzariat: 1 5-1 8. QS. As-Sajadah: 1 5-1 7.



    881



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (1163), Tirmidzi (438), Abu Daud (2429), An-Nasa'i (31207\, dan lbnu Malah (1742).



    JBJ



    Ensiklopedi Shalat Wahai manusia, sebarkanlah salam, berikanlah makanan kepada orangordng yang helaparan, sambunglah tali silatur rahmi, dan herjakanlah shalat di waktu malam ketika orang-orang sedang tidur, niscaya halian masuh surga dengan selamat.882



    Dari Abu Malik Al-Asy'ari



    w,



    dari Nabi M beliau bersabda:



    i::rt;Gt,G*G b@Yrl4q bGtG (q



    JAr'



    t



    J5',



    i>l-::r



    s;u; ftei'L



    -r*5 ti^t'C*t P.



    Sesungguhnya di dalam surgd terdapat ruangan yang bagian atasnya dapat



    dilihat dari dalam, dan bagian dalamnya dapat dilihat dari atas, Allah menyiaphan rudngan tersebut bagi orang-orang yang memberi makanan hepada orang kelaparan, menebarkan salam, dan mengerjahan qiyamul lail ketika manusia sedang tidur. 883



    Dari Amru bin Abasah bahwasanya Nabi



    A



    a,i,*t



    o$



    y\r



    S



    bersabda:



    pt u; #t b Fr'y ,-1lt Srsiti,i.ji t-



    / o



    a



    /



    t



    lo



    t-



    ygr eq e y.: p$t 7+:a;r-& -\s" Sesungguhnya wahtu Allah paling dekat dengan hamba-Nya adalah pada tengah malam ter akhir, jika engkau bisa menj adi orang- orang yang berdzikir kepada Allah pada saat itu, maka lakukanlah. 88a



    Dari Abu Hurairah



    w, ia berkata:



    Rasulullah ffi bersabda:



    1{: e&,it J1ifrrt aiY,;5,plt..f $}e,frt * ;) :,y V.i: il;:y, iii yt i,uG ?r,;t rtr --,;r;u 882 883 884



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (1855), lbnu Majah (1334), dan Ahmad (7591 ). Lihat Ash-Shahihah (569). Hadits shahih diriwayatkan oleh lbnu Hibban (509), dan lainnya. Lihat Shahihut Targhib (614), dan Shahihul Jami' (2123). Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (3579), An-Nasa'i (572). Lihat Shahihut Targhib (624), dan Shahihul Jami'('1184).



    384



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) A-At



    a{.r



    e,>;:



    Allah merahmati orang yang bangun pada waktu malam kemudian membangunhan istrinya dan melahsanakan shalat. Jika dia menolak, maka suami memercikkan air hewajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang Semoga



    w



    anit



    ay



    ang b angun pada w ahtu malam kemudian membangunhan suaminy a



    dan melaksanakan shalat, di atas wajahnya. 88s



    jika suaminya menolak maha dia percihkan air



    Dalam lafalyang lain disebutkan: /t



    ,>frStil(jr-5 ut



    J.,-JsliJl



    its j*$q;r



    L;u



    lil



    Jika mereka (suami istri) itu melaksanahan shalat dua rakaat, maka akan dicatat sebogai orang yang banyak mengingat Allah (laki-laki dan perempuan).886



    Dari Abu Dzar



    W i



    w, dari Nabi ffi beliau bersabda:



    # e't,yt rt. b ;s r;Y J;, tk'rt), t ' ' .'-. -.'



    ,



    -b'.t :LLi



    t, , r. o , ?6 'A "!, , @t?at:?r -ai ,



    t i. k e



    I



    '"



    V*., _lt3' t\ , 6'SJt



    ;y V--a*;,,F.'"* *."^!,



    Ada (tiga) golongan yang dicintai oleh Allah -beliau menyebuth.an salah satu dari mereka- (yaitu) seorang laki-laki yang mengadahan perjalanan bersama sekelompok manusia sehingga ketika berada di ahhir malam merek a mengantuh, lalu beristirahat, lalu mereka tertidur, lalu lahi-lahi itu bangun



    dan bersuci hemudian melaksanakan shalat harena cintanya kepada Allah w, dan cinta terhadap apa yang ada di sisi-Nya. 887



    Nabi ffi bersabda:



    885 886 887



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1308), Nasa'i (3: 205), lbnu Majah (1336), dan Ahmad (2 ;250), dan di dalam Shahihul Jami'(3488). Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1309), An-Nasai di dalam 'Al-Kubra'(1310), lbnu Majah (1335), dan di dalam Shahihul Jami'(330). Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad (5: 176), Ath-Thayalisi (468), Thabrani di dalam AlKabir (2: 1637), dan Baihaqi (9: 160).



    385



    I



    F-



    ffi'6



    Ensiiltooedi Shalat



    '$



    yt,)),tJ;'



    6



    e"



    tbt,L\;ivtl,ltru;,:;* yt(q.ryine '4_ : Y. \..-)\ i



    Hendahtahkatianmetaksanakanshatat";ff;:ff:r:ir:;ff: kebiasaan orang-ordng shalih sebelum kalian, sebagai sarana mendekatkan diri hepada Rabb kalian, pencegah dari perbuatan dosa, dan dapat menghapus segala kesalahan. 888



    Dari Ibnu Umar @l bahwasanyadiabermimpi, kemudian mimpinya diceritakan kepada Hafshah, dan Hafshah menceritakannya kepada Nabi ffi, lalu beliau ffi bersabda:



    ,pt,t&::'" i !r* Sebaik-baik laki-laki adalah eAduilot



    ,



    F)t C



    jiha dia shalat qiyamul lail.



    s8s



    Dalam lafalyang lain berbunyi:



    ,1;^lt,t;>tAr*i'"



    I U.6kyt *!'y



    Sesungguhnya eAauilah adalah seoranglakilaki yang shalih, jika dia memperbanyah melaksanakan shalat di malam hari. 8e0



    Salim berkata: Setelah itu Abdullah tidak pernah tidur malam kecuali hanya sedikit.



    Al-Qurtubi berkata: Abdullah belum pernah melaksanakan qiyamul lail, sehingga dia mendapatkan peringatan bahwa qiyamul lail dapat menjaga dirinya dari neraka dan mencegahnya untuk mendekati neraka tersebut. Oleh sebab itu, dia tidak pernah meninggalkan qiyamul lail setelah itu. Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah ffi bangun tidur pada waktu malam, kemudian bersabda:



    888 889 890



    Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani, lihat pula Al-lnva' (452), dan Shahihul Jami'(3958). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1122), Muslim (2479). HR. Bukhari.



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) t



    :



    Vb{ q.ttst i



    g



    t



    /



    riu,



    :4t



    ..



    7



    .



    /



    7



    ": 6Y rlr ,s;1



    '-'dqrti;, tdt 1y:Gqtt e*s



    *



    iu:t'



    n-rt:vw



    Maha suci Allah, alangkah banyaknya fitnah yang diturunkan malaikat pada malam ini, dan alangkah banyaknya rahmat yang diturunkan pada malam ini, bangunkanlah para penghuni rumah, karena berapa banyak wanita yang berpakaian di dunia namun di akhirat dia telanjang. 8el Dalam hadits ini terdapat perintah bagi seorang suami untuk membangunkan istrinya pada waktu malam untuk melaksanakan ibadah, apalagi ketika turun ayat (tanda-tanda kekuaaan Allah). Demikian diterangkan oleh Ibnu Hajar di dalam Al-fath.



    Ini barulah bagian kecil dari nash-nash yang sangat banyak dan menerangkan keutamaan qiyamul lail serta dorongan untuk menjaganya. Nash-nash yang lain akan saya sebutkan dalam pembahasan qiyamul lail insya Allah. Mudah-mudahan nash-nash yang telah disebutkan di atas dapat membuka hati yang lurus sehingga dapat mengambil manfaat darinya, dan saya akan mendapatkan pahalanya -dengan izin Allahkarena telah menunjukkan kepada kebaikan. 8e2 Qlyamul lail dapat dilaksanakan pada permulaan malam, perrengahan malam, dan akhir malam. Rasulullah ffi pemah melaksanakannya pada masing-masing waktu malam tersebut. Dari Anas bin Malik e9 dia berkata:



    :r; 3 :rs iS iel5, iyrlri,pt



    eW



    *tl;,g;



    3 ;U



    *u



    ;rj-lj Y!



    L:-ru



    Kami pernah mempunyai keinginan melihot Rasulullah ffi shalat pada waktu malam, maka kamipun melihatnya. Dan kami pernah mernpunyai



    891



    892



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1126), dan Tirmidzi (2'196). Di antara persoalan yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyamul lail adalah membaca sejarah hidup orang-orang shalih dalam permasalahan ini, dan kitab yang sangat bagus dalam hal ini -menurut pandangan saya, adalah kitab "Ruhbanul lail" karangan



    seorang Syaikh yang baik, yang memiliki cita-cita tinggi, dan tintanya selalu mengalir DR. Sayyid Husein Al-Afani, semoga Allah meninggikan derajatnya. Hendaklah engkau membaca kita tersebut.



    387



    #



    Ensiktopedi Shatat



    keinginan melihat Rasulullah melihotnya. sei



    M tidur pada waktu



    malam, maka kamipun



    Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata dalam Fathul Bari (3/23): Sesungguhnya shalat dan tidur Rasulullah ffi berbeda-beda setiap malam. Beliau Sitidak menentukan waktu rutin tertentu, tetapi sesuai dengan waktu yang mudah bagi beliau bangun. .& Waktu qiyamul lail yang paling utama Disunnahkan melaksanakan qiyamul lail pada sepertiga malam yang terakhir untuk mendapatkan kemuliaan Allah yang sangat besar pada saat itu karena Pada waktu tersebut tidak ada orang yang bangun untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya kecuali hanya sedikit, sehingga mereka



    mendapatkan keberuntungan dengan diterimanya doa, dikabulkannya taubat, diampuni dosa-dosanya, dan ditutup aibnya. Dari Abu Hurairah 164 bahwa Rasulullah ffi bersabda:



    'Allah w turun ke langit dunia setiap malam pada sepertiga malam s*aya bukata: Ahu adalah raja, Aku adalah raja, barangsiapa yang berdoa bpada-Ku, makn Afui akon mmgabulkamya barangsiapa yang meminta, Ahu akan memberirrya, dnn barangsiapa yang meminta ampun padn-Ku, mnka Aku akan mengampuniny a. "8e4 Dalarn nw ay at



    muslim



    dij elaskan : Hin gga



    terbit



    faj ar.



    Dari Amru bin Abasah bahwasanya Nabi ffi bersabda: ,:



    J\



    a



    J;fil jp F)t ,pt i; #t q )t or*t1 r.j\ "trr'"t :* ysr + o1 y, i;;ur ls4:i:'-s" o /



    894



    i



    .



    t



    9



    9



    ,:".



    'r.



    893



    o



    .



    / o



    t



    /



    7



    to



    -



    t



    -



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1090), An-Nasa'i (1627),lafadz hadits ini milik anNasa'i, dan Tirmidzi (769). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1145), dan Mustim (758), lafadz hadits ini mitik Bukhari.



    388



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Waktu Allah w yang paling dekat kepoda hamba-Nya adalah pada tengah malam yang terakhir, jika engkau mdmpu menjadi orang yang mengingat Allah pada saat itu, maha lakukanlah!. 8es



    Dari Abdullah bin Amru bahwasanya Rasulullah ffi bersabda:



    *t;l1t2t G6 its;? *t17r;3t:;t!'t t3i(Aik, ei itr'& i*, ,l--tr ib.(tt-ii3 i*t* t3t3i\;



    t3";wr "sesungguhnya pudsa (sunnah) yang paling dicintai Allah adalah p'uoro Daud, dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Daud, dia tidur separuh molam, dan bangun sepertiganya, kemudian tidur seperenamnya. Dia berpuasa sehari dan berbuha sehari. 8e6



    Begitu pula perbuatan Nabi ffi sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah [iE ketika ditanya tentang sifat shalat Nabi ffi, maka dia berkata: e,



    o -74 , -



    Jij-iJt



    iii



    tili



    (



    gri JL'=;'F iJ! ,'tt') i*''a;i



    c-t*;'oy, ,Ft"+t;



    {r.i'G



    ioo:ty,



    qt



    Nabi Mtidur pada awal malam, dan bangun pada akhir malam, kemudian shalat, dan setelah itu beliau kembali lagi he tempdt tidurnya. Ketika mendengar muadzin mengumandangkan adzan (shalat Shubuh) beliau bangun. Jika beliau junub maka beliau mandi, dan jiha tidak beliau hanya berwudhu, setelah itu keluar. seT Begitu pula hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah senada dengan hadits ini.



    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Humaid bin Abdurrrahman, dari salah seorang sahabat Nabi ffi yang menemaninya dalam perjalanan diterangkan:



    895 896 897



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (3579), dan An-Nasa'i (572). Lihat shahihut Targhib (624), dan Shahihul Jami'(1184). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1131), Muslim (1159). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1146).



    389



    I Ensiklopedi Shalat



    'Un



    iu 6 J::,:ut;;



    i;1



    ,p



    Ls 'J;;t W:



    r 'F



    ;,



    t; iri



    (u



    Kemudian Nabi M, bangun dan melaksanakan shalat, sehingga saya berhata: "Lama shalat beliou sepanjang lama tidurnya." Setelah itu beliau tidur, sehingga saya berkata: "Beliau tidur sepanjang shalatnya." Kemudian beliau bangun dan melakuhan apa yang dilahuhannya pertamo kali, dan sohabat itu berkata seperti apa ydng dikatakannya pertama kali. Rasulullah 8sB ffimelakukan hal itu sebanyak tiga kali sebelum fajar.



    Dari Masyruq bahwasanya dia bertanya kepada Aisyah [iB : t



    -tiiu itSr'*tiL.bc u6 JASG to a ffi



    "Kapan Nabi M,melahsanakan shalat?" Aisyah menjawab: "Ketika beliau mendengar suara ayam jantan berkokok, beliau bangun don melaksanakan shalat.ses



    Dan sudah menjadi kebiasaan bahwa ayam jantan berkokok pada waktu tengah malam atau sepertiganya.



    Adab-adab qiyamul lail Barangsiapa yang diberi ketenteraman hati oleh Allah dan menginginkan untuk melaksanakan qiyamul lail, disunnahkan baginya memperhatikan adab-adab berikut ini: "&



    1.



    Mengadakan persiapan berupa hal-hal yang dapat membantunya melakukan qiyamul lail, di antaranya:



    a.



    Qailulah (tidur sebentar) sebelum Zhuhur, jika hal itu mungkin dikerjakan.



    b. Tidak begadang



    pada hal-hal yang tidak ada kemaslahatannya terhadap agama, dan pembahasan tentang makruhnya mengobrol



    898 899



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Nasa'i (1626), hadits ini ada riwayat penguatnya dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari ('1132), Muslim (741).



    390



    i



    I



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    *



    (berbicang-bincang) setelah shalat Isya'telah dijelaskan di muka, kecuali untuk kemaslahatan agama.



    c.



    Yang pertama kali harus dilakukan oleh orang yang sangat ngan-



    tuk dan ingin tidur nyenyak adalah tidak terlalu berlebihan (bersikap mewah) dalam masalah temPat tidur, karena empuknya tempat tidur akan menjadi sebab banyak tidur, lalai, dan sibuk dari melaksanakan kebaikan.eoo



    2.



    Penulis berkata. Sesungguhnya tempat tidur Nabi ffi keras dan kasar. Diriwayatkan dari Umar bin Khattab w, ia berkata: Saya datang menemui Rasulullah itlff sedangkan beliau sedang berbaring di atas tikar. Saya pun duduk, kemudian beliau menggelar kain sarungnya di atas tikar tersebut, tidak ada alas yang lain selain sarung itu dan ternyata tikar itu sudah membekas pada lambung beliau S.e01 Dari Aisyah ey dia berkata: "Sesungguhnya bantal Nabi ffi yang digunakan untuk tidur pada waktu malam terbuat dari kulit yang disarungi kain".eo2 Ketika akan tidur berniat untuk qiyamul lail. Dari Abu Darda'



    aw,



    bahwasanya Nabi



    ffi



    bersabda:



    ;;'^t'^41t ,pt 'e tfi (A fi 6{pr "er; t-Jt u . .1a'- )t --' o - o, *t t,e- ,y # li-v i;;rgt djY n ',-$ \-: ^1



    Barangsiap,a yang mendatangi tempat tidurnya dan berniat untuk melak-



    sanakan qiyamul lail, akan tetapi tidah bangun hingga pagi hari, maka ahan dicatat bagirrya sesuatu yang diniathannya, dan tidurnya merupakan



    Allah kepada dirinya.eo3 Berwudhu sebelum tidur. Telah disebutkan dalam babwudhu bahwa hal ini merupakan sunnah Nabi S.



    sedekah dari



    3.



    900



    Faidhul Qadir (5/180).



    901



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (2468), Muslim (1479), latadz hadits ini terdapat pada Muslim.



    902 903



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (4146), Tirmidzi (2469), dan di dalam Shahihul Jami'(4714). Hadits hasan diriwayatkan oleh An-Nasa'i (1784), lbnu Majah (1344), dan Baihaqi (3/15).



    391



    I Ensiklopedi Shalat 4.



    Tidur dengan menghadap (miring) ke arah kanan. Dari Hafshah



    w,



    ia berkata:



    "GU-4i'



    '^j3



    F'e



    jil



    .tt-



    lrl



    Sf 4lJl ,-lj ji js -fr,



    .,fRasulullah baw ah



    M



    ketika akan tid.ur meletakkan telapak tangan kanannya di



    pipi kananny



    a.eoa



    Tidur menghadap ke arah kanan adalah sunnah sebagaimana yang akan dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Barra' bin Azib.



    Cffi*n,: Dalam cara tidur Rasulullah ffi yang menghadap ke arah kanan terdapat rahasia yang sangat bermanfaat yaitu bahwa jantung berada pada anggota badan sebelah kiri. Ketika seseorang tidur menghadap ke arah kiri dia akan merasa berat dalam tidurnya, karena dia tidak berada dalam keadaan santai, dan sehingga nyaman agak terasa berat tidurnya. Namun, jika dia tidur menghadap ke arah kanan, maka dia akan merasakan kegelisahan dan tidak puas dalam tidurnya, karena kegelisahan yang ada dalam hatinya dan keinginannya menuntut untuk melakukan hal itu. Oleh sebab itu, para dokter menyarankan agar tidur menghadap ke arah kiri sehingga dapat merasakan nyenyaknya tidur, sedangkan Nabi ffi memerintahkan agar tidur dengan menghadap ke arah kanan sehingga dia tidak terlelap dalam tidurnya, yang mengakibatkannya terlewat dariqiyamul lail. Selain itu, tidur menghadap ke arah kanan lebih bermanfaat bagi kesehatan jantung, sedangkan menghadap ke arah kiri lebih bermanfaat bagi kesehatan badan. Wallahu a'lam.e06



    5. Jika khawatir tidak bisa bangun malam, maka hendaklah dia melaksanakan shalat witir sebelum tidur, jika sudah bangun maka 904 905



    Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani, lihat Shahihul Jami'. (4523). Zadul Ma'ad, lbnul Qayyim Al-Jauziyah (11321-322).



    392



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    *



    hendaklah melaksanakan shalat sesuai dengan kehendaknya tanpa shalat witir. Hal ini telah dijelaskan dalam bab witir. Berdzikir kepada Allah ketika akan tidur. Ada beberapa bacaan dzikir yang shahih dari Rasulullah &, di antaranya adalah:



    r



    a.



    I



    Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah



    WarP L*(:'e-ij



    'i',qo' 6:



    €.i:



    w



    yang berbunyi:



    f * f y,y griJlJrlr!! ,)ts



    i,nii:"$;,f i,:A uy,,ui'i u> yY,



    &grt"{-:F



    bLturttt;1";-e:)U-



    1(j e): + Jt;1:#



    oin



    b Jlti



    tidur pada setiap malam, beliau me"Bahwasanya Nabi M jiho nyatukan hedw telapak tangannya kemudian mrniupkon pada heduanya lalu membara: Surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nans, setelah itu beliau mengusapkan tangannya kEod" badannya yang dimulai dai kEala, wajah, dnn bagian depan badannya. Hal itu dilahukannya sebarryak tiga kali.e06



    b. Dari Abu Hurairah



    rua, setan berkata kepadanya ketika dia ingin melaporkan setan tersebut kepada Rasulullah ffi, "Akan saya ajar-



    kan kepadamu beberapa kalimat, dengannya Allah akan memberikan banyak manfaat bagimu -Para sahabat Nabi M adalah orang-orang yang paling bersemangat dalam melaksanakan kebaikan- lalu setan berkata: Jika engkau akan tidur maka bacalah ayat kursi (QS. Al-Baqarah l2l: 255) sampai selesai, karena dengannya Allah akan melindungimu, dan setan tidak akan mendekatimu hingga pagi hari. Lalu Nabi ffi bersabda:



    "ati.*t !:r;u lrkri3



    ar'r;



    Dia (setan) berh.ata jujur kepadamu sedanghan dirinya adalah pendusta. Dia adalah setan.eoT



    906 907



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (5018), Muslim (2192). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (3275), dan An-Nasai dalam Amal yaumi wal lailah



    393



    Ensiklopedi Shalat



    c. Dari Abu Mas'ud Al-Anshari wo, dari Nabi ffi beliau bersabda:



    ;wy ei$ti;4 b #''r;;, Barangsiapa yang membaca dua ayat terahhi, iuro, el-Aaqarah pada wahtu malam, maka cukuplah baginya.eo8



    d.



    Maksudnya adalah cukuplah kedua ayat tersebut akan melindungi dirinya dari kejelekan dan sesuatu yang tidak disukai. Dalam pendapat lain dikatakan bahwa keduanya dapat mendatangkan pahala senilai qiyamul lail dengan membaca Al-Qur'an penuh. Dari Naufal Al-Asyjai wa, ia berkata: Rasulullah ffi bersabda kepadaku:



    ?



    -pl



    \



    :,r3r.il.(lJ



    { ai;ttJr 6 u- rp l'r}$ qri ;y ;ti 6r '\?r j,i;r;.tj:$ t4'rv G\;



    Jika engkau akan tidur *oko borloht ,ur* "qul yal aW"iA kafirun (Al-Ikhlas) "kemudian tidurlah setelah mengkhatamhannya, h.arena dia dapat membebaskan seseordng dari perbuatan syirik.e1e



    e.



    Dari Hudzaifah wu dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ffi ketika akan tidur beliau membaca: o-i.l



    .i;j'" ;G -u



    3, rtZ.J"t t''b qj ori ';,;-lt.1l.-t -r;3.C,o* t olt 3r3r gb ,rsYi ti



    "Dengan nama-Mu ya Allah, saya mati dan hidup." Dan lika beliau bangun, maka membaca: "segala puji bagi Allah yang telah menghiduph.an kami setelah mematikannya, dan hepada-Nyalah tempat



    kembali.'elo



    908 909 910



    (e5e). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (4008), Muslim (808).



    Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani, dan diriwayatkan oleh Abu Daud (5055), Tirmidzi (3401 ), Ahmad (5/ 456), lihat pula Shahihut Targhib (604), dan Shahihul Jami' (1161 ). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (6312), Abu Daud (5049), dan Tirmidzi (3413).



    394



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda:



    :f;.il': y$;ai:,a,'&iJ gLC.'; *ri| f-t;ri ,-J, #L, W'g;i.*t ttt; ;tx * & t .tr, ) .u!i o 1o 1"'tt:'i1, eo-.'



    r11



    //



    I



    //



    /



    tl ,



    W')1 Jb U;A$ 6-ir



    '3-;1i!,: :eJt;)t



    4,.3ii



    e;r 6:+ ,i*br



    ,l



    !;tb u L;*i



    L-, ti-Ei;U



    Jiha salah seorang di antara kalian bangun dari tempat tidurnya kemudian kembali lagi padanya, makahendaklah dia mengibaskan kain sdrungnya tiga kali. Karena dia tidak tahu apa yang terjadi setelah ditinggalkannya, dan jika berbaring hendahlah membaca: Ya Allah dengan nama-Mu saya tempelkan lambunghu, dan dengan nama-Mu sayd mengangkatnya. Jika Enghau telah mencabut nyawaku, maka rahmatilah dia, dan jika Engkau hembalikan lagi, mak a j agalah dia sebagaimana Enghau menj aga hambahamba- Mu y ang shalih.e



    1 1



    Dari Ali bin Abi Thalib, bahwasanya Nabi M bersabda kepadanya dan kepada Fathimah ketika keduanya meminta pembantu: t



    ,t;giut+6 ^



    .



    )



    -o



    t/



    ,



    .



    ,;



    i



    .o



    G,^,lt



    l/



    923



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1069), Muslim (769).



    f



    I Ensiklopedi Shalat Ya



    Allah, Rabb



    jibril, Mikail, dan lsrafil,



    pencipta langit dan bumi,



    yang maha mengetahui sesuatu yang nampak dan ter sembunyi, Engk au yang memberikan keputusan di antara hamba-hamba-Mu terhadap



    apa ydng mereka perselisihhan. Maka tunjukhanlah saya hepada kebenaran dalam apa-apa yang diperselisihkan, sesungguhnya Enghau memberi petunjuh kepada orang yang Engkau kehendaki menuju jalan yang lurus.e2a



    c. Dari Hudzaifah ep bahwa dirinya melihat Rasulullah pada waktu malam kemudian beliau membaca:



    ;.',i'JG ,tlr$Jrr



    o5|;i)(j



    c.rlJ;Jt



    ke s omb



    ongan, dan



    ke



    agungan.e



    shalat



    ,i - G;i - 'A ut



    Allahu ahbar (3x) yang memiliki segala hekuasaan, 2



    ffi



    keperkasaan,



    5



    Dia boleh juga mengucapkan doa-doa iftitah lain yang diinginkan, yang telah kami sebutkan dalam bab'kewajiban-kewajiban dalam shalat'.



    ll.Memanjangkan berdiri sesuai dengan kemampuannya dan dengan tidak memberatkan diri sendiri. Dari Jabir rua bahwasanya Nabi



    ffi



    bersabda:



    :'#r 3*,'l'At';.;;i1 yang palingutama adalah lama berdiri.s26 Imam Nawawi berkata: Yang saya ketahui bahwa yang dimaksud dengan 'qunut' di sini sesuai dengan pendapat para ulama' adalah berdiri, di dalam hadits ini terdapat alasan bagi Asy-Syaf i dan orang-oran g yang sependapat dengan perkataannya: Sesungguhnya lamanya berdiri lebih utama daripada lamanya ruku' dan sujud. Nabi M suka memperpanjang berdirinya ketika shalat. Shalat



    924 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (770). 925 HR. Abu Daud (873), An-Nasa'i (1069), lihat'Al-Misykah' (1200), hadits ini juga dishahihkan 926



    oleh Al-Albani. Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (756) dan lainnya.



    402



    1



    I



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    :6'i'j.fr Dari Aisyah



    -Z,pt' iA as w yt'a'5 w" u-G U



    w



    bahwasanya Nabi



    M berdiri melaksanakan



    shalat pada



    wahtu malam sehingga hedua kakinya membengkak.s2T



    Telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bahwasanya Nabi S membaca surat Al-Baqarah, An-Nisa', dan Ali Imran dalam satu ruku' (satu rakaat). Dari Ibnu Mas'ud \t$l berkata: Saya pernah shalat bersama beliau, kemudian Nabi ffi memperpanjang berdirinya, sehingga saya mempunyai keinginan untuk melakukan sesuatu yang buruk. Ibnu Mas'ud ditanya: Apa yang akan engkau lakukan? Dia menjawab: Sehingga saya memiliki keinginan untuk duduk dan meninggalkan beliau ffi.e28



    Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari (3/79): Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa Nabi ffi memilih untuk memanjangkan shalat malamnya, dan Ibnu Mas'ud merupakan orang yang sangat menjaga iqtida'nya (mencontoh) kepada Nabi $1, dia tidak ingin duduk kecuali setelah lama berdiri di mana dia tidak terbiasa dengan hal itu).



    effiru,,: Memperlama tidaklah dikhususkan untuk membaca ayat saat berdiri saja, namun juga disunnahkan ketika ruku', sujud, duduk, dzikir, doa, dan semua gerakan dalam shalat.



    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hudz aifah yang menerangkan bahwa Nabi M dalam shalatnya membaca surat Al-Baqarah, AnNisa', dan Ali Imran, dalam satu rakaat, kemudian beliau ffi ruku' dan membaca: --t Jlcr:.1t-,..- (Maha Suci Allah yang Maha Agung), lama ruku' beliau ffi sama dengan lama berdirinya, setelah itu beliau ffi membac?r or.r J 4iJlp* (sesungguhnya Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya), kemudian beliau M berdiri lama hampir sama dengan ruku'nya, lalu sujud dan membaca: !,I'Yl sr-,,rt*-" (maha 927



    928



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (3748), Muslm (2820). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1135), Muslim (773).



    403



    Ensiktopedi Shalat



    #



    suci Allah yang Maha Tinggi), dan sujud beliau ffi hampir sama lamanya dengan berdirinya.e2e Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah diterangkan: '^:,r,



    'J5



    e';"31



    4'*;



    i'GirXt



    ji ",5,J ; -s;t



    dan sebelum mengangkat kepalanya sama dengan seseorang di antara kalian yang membaca lima puluh ayat.e3o



    Lama sujud beliau



    ff,



    Saya (penulis) katakan: Panjangnyabacaan atau yang lainnya bukan merupakan syarat dalam qiyamul lail, akan tetapi memanjangkannya merupakan keutamaan dan kesempurnaan bagi orang yang mampu melakukannYa.



    Terhadang Nabi



    M



    membaca lima puluh ayat otau lebih dalam setiap



    rakaat.e3l



    Beliau



    ffi



    bersabda:



    ,;uLlr



    rl;)



    ,:s,Lk-i4ftirry . -l- o- o ) v-



    * i



    Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam kemudian membaca seratus



    ayat, maka dia tidak termasuk orang-orang yang lalai.e32 2.



    Nabi ffi pernah berdiri atau duduk dalam melaksanakan shalatnya. Nabi ffi dlaam berqiyamul lail terdapat tiga keadaan yaitu: pertama: Nabi ffi pernah melaksanakannya sambil berdiri, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits-hadits di atas. Kedua: Nabi ffi shalat sambil duduk dan ruku' dalam keadaan duduk. Dari Aisyah ep berkata:



    ,?-sft



    $* b'4:ts &c-!iJ



    Riwayat hadits ini telah disebutkan di muka. Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1336), lbnu Majah (1358), dan Ahmad (6/83). 931 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (994). 932 Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani, lihat pula 'Ash-Shahihah' (643), dan Shahihut Targhib 929 930



    (636).



    404



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Sebelum meninggal, Nabi ffibanyak melaksanahan shalatrrya dalam keadaan duduk.e33



    Dalam riwayat lain diterangkan bahwa hal ini dikerjakan ketika beliau berat melaksanakannya dalam keadaan berdiri. Dari Aisyah ei; berkata: ?



    &



    -



    z



    riV



    z



    .l



    tLG



    /,



    ,



    z



    /



    2



    O



    >



    ),* X.t; *6 )rrt U J;:-ffi i.rr Jfi iG I



    tic'€, tiu



    &



    titi



    t*.s'€, wy



    Rasulullah ffi shalat malam dengan berdiri dalam waktu yang lama sekali, dan shalat malam dengan duduk dalam waktu yang lama sekali. Jika beliau shalat sambil berdiri, maka beliau juga ruhu' dalam keadaan berdiri, dan jika shalat sambil duduk, maka beliau ruhu' dalam keadaan duduh.e3a



    Ketiga: Bahwasanya beliau ffi membaca sambil duduk, jika tinggal sedikit dari bacaannya beliau berdiri, kemudian ruku' dalam keadaan berdiri. Dari Aisyah w, berkata: 9,t b-€J-



    t.



    TAs r:tt; ;ti_ as be6ti Asr;;) ,1. .'- ,!. o-,i.t. i " JP EP. r r d, i ev*re ;ti ex .:;",1 ;i :;x



    6



    ,o9



    )x



    a:ir;



    .c1...



    t



    ,lJ-



    J



    ono



    r



    eUi J':" +tiJl



    u-



    K)l



    shalat sambil duduk dan membaca dalam keadaan duduk, jika tersisa dari bacaannya tiga puluh atau empdt puluh ayat, beliau berdiri dan melanjutkan bacaannya, setelah itu ruku', kemudian sujud, dan beliau Nabi



    ffi



    ffimelakukan hal itu juga pada rah.aat hedua.eis 13.Jika malas, lelah, atau mengantuk, hendaklah tidur, dan jika telah bangun hendaklah melaksanakan shalat. Dari Anas ,w; berkata:



    933 934 935



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (735), Nasa'i (1656). Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (730), Abu Daud (955), Nasa'i (3/219). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1118), Muslim (731). Hadits ini lafadznya terdapat pada Muslim.



    40s



    Ensiktopedi Shalat



    #



    ;*.!r"x,kro*;ir W,ilt 3; y; .y i^*i o* rl + tiv,;a .;;gG



    ."tk u" it;i ;rSrt; -9



    H-;#" t*



    jlLrt" o:,



    *y j: :fr'; i



    ;4tly;16,



    iA



    Rasulullah M^orun ke dalam masjid, sementara seutas tali sedang terikat kepada kedua tiang masjid, lalu beliau ffi bertanya: "Ada apa ini? "Para sahabat menjawab: "Tali itu milik Zainab sehingga dia bisa melaksanakan shalat, lalu jih.a dia malas atau sedang lelah dia pegang tali itu."



    -



    -



    Kemudian Nabi ffi bersabda: "Tinggalkanlah tali itu, dan hendaklah salah seorang di antara kalian shalat (qiyamul lail) ketika hetika sedang semangat Jih.a dia malas, atau lelah, hendahlah dia duduk. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Zuhair berbunyi: Hendaklah dia tidur.e36



    Dari Aisyah es bahwasanya Nabi ffi bersabda:



    t;y



    J ika



    ptA



    ltV



    ;pt



    ,; :;':. ;;



    i*



    1>,*:t



    c.



    fA ,F st



    salah seorang mengantuk ketika melaksanakan shalat, hendaklah dia



    tidur kembali sehingga hikng rasa kantuknya. Karena jika salah seorang di antara h.alian shalat dalam keadaan mengantuh, boleh jadi saat dia berdoa, ia justru mencela dirinya sendiri.e3T Dari Abu Hurairah ga berkata: Rasulullah ffi bersabda:



    'Jg



    t )+ e



    ya-,*';tPt'-*Ju-;.,):-:,lt



    i iA



    iG s;



    Jika salah seorang di antara kalian melahsanakan qiyamul lail, hemudion bacaan Al-Qur'an tidak jelas pada lisannyd serta ia tidak tahu apa yang diucapkannya, maka hendaklah dia tidur.e38



    936 937 938



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1150), Muslim (784) Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (212), Muslim (786). Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (787), Abu Daud (1311 ), dan lbnu Majah



    406



    (1



    372).



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) 14.Membaca Al-Qur'an dengan tartil dan memperindahnya. Allah is berfirman: -1to



    )t=rl ;:tylt



    9



    i:



    ,)1.



    Dan bacalah Al-Qur'an dengan perlahan-lahan. (QS. Al-Muzzammil lTal: a)



    Dari Hafshah



    g;



    ia berkata:



    ql'ub irii {,r* F,4)?;tt:r&\i;SA $



    Sesungguhnya Rasulullah ketika membaca surat daldm Al-Qur'an beliau membacanya dengan tartil, sehinggo surdt itu lebih panjang dari surdt yang lebih panjang darinya.e3e



    Dari Ya'la bin Malik bahwa dirinya bertanya kepada Ummu Salamah perihal bacaan Al-Qur'an Nabi ffi dan shalatnya? Kemudian Ummu Salamah menceritakan bacaan Al-Qur'an Nabi ffi, di mana Ummu Salamah mensifati bacaan beliau M adalah jelas (perlahan-lahan) huruf demi huruf.eao Maksudnya adalah bahwa beliau ffi memperindah bacaan dan membacanya dengan tartil. Dari Qatadah Na, ia berkata: Anas bin Malik ditanya: Bagaimana bacaan Nabi ffi? Anas menjawab: Bacaan beliau



    ffi adalah panj ang, kemudian membaca: fr-rl ;,a-]l



    dan memanjangkan:61 lt \.



    941



    f*



    , memanjangkan



    ;,*)l



    dr I



    a-;



    , serta memanjanghan



    J



    Maksudnya adalah bahwa Nabi ffi memanjangkan bacaannya sesuai dengan bacaan mad dan melembutkannya sesuai dengan ukuran yang telah diketahui.



    Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi ffi memberhentikan bacaannya (waqaf) satu ayat demi satu ayat. (beliau membaca Al939 940 941



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (733), Malik (311), An-Nasa'i (1658). LihatAl-Misykah (1210), dan sifatus shalat, hal: 124. hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani. Hadits shahih diriwayatlan oleh Bukhari (5046), Am-Nasa'i (1014), Abu Daud (1465) secara ringkas, lbnu Majah (1353), dan Ahmad (11835).



    407



    -!



    Ensiklopedi Shalat hamdulillahi rabbil alamin kemudian berhenti, lalu membaca ArRahmanirrahim kemudian berhenti).e42 1



    bacaanAl-Qur'an, sebagaimanahadits yang Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda: diriwayatkan oleh Abu



    5. Disunnahkan melagukan



    _



    ,o



    jriJLi ,:.irr;S ,:; v 'l ,, )"



    .



    uA



    Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak melaguh.an bacaan AlQur'an.ea3



    Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ffi bersabda:



    ,iat, &{. 3i :+.i'i t ;P. frt ti



    t



    Tidaklah Allah mendengarkan sesuatu yang lebih indah dari apd yang Dia dengar dari nabi-Nya berupa keindahan suara ketika melantunkan Al- Qur' an dan menger askanny



    a.eaa



    Arti melantunkannya adalah memperindah suaranya dengan



    keras



    dan merdu serta dengan nada sedih, yang dapat meninggalkan pengaruh di dalam hati dan mengalirkan air mata dengan syarat tidak keluar dari aturan-aturan yang telah disepakati oleh ahli qiraat dalam membaca Al-Qur'an. Adapun memanjangkan dan melagukan dengan cara berlebihan, maka para ulama' memakruhkan hal itu. Wallahu o'lam.



    *.,5,pakah bacaannya dikeraskan atau tidak? Rasulullah ffi terkadang tidak mengeraskan bacaan Al-Qur'an ketika shalat malam dan terkadang pula mengeraskannya. Dari Abdullah bin Qais @ berkata: Aisyah s ditanya: Apakah Nabi ffi mengeraskan bacaannya ketika shalat atau merendahkannya? Aisyah menjawab: Terkadang beliau ffi mengeraskan bacaannya dan terkadang pula merendahkannya. Saya (Abdullah bin Qais) 942 943



    Lihat Shahihul Jami' (4876), hadits ini dishahihkan oleh AlAlbani. Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (7527). Seolah-olah yang benar dari Abu Hurairah yang datang setelahnya. Hadits ini dengan lafadz yang sama juga diriwayatkan oleh Abu



    Daud (1469), dan Ahmad (1396) dan yang lain dari Sa'ad dan lainnya dengan laladznya sendiri. Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (5023), Muslim (792).



    408



    r Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) berkata: Allahu ahbar, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan urusan ini longgar.eas



    Dari Ibnu Abbas uu berkata: Adapun bacaan Nabi ffi didengar orang yang ada di dalam kamar sedangkan nabi berada di dalam rumahnya.t'u Maksudnya adalah bahwa Nabi ffi tengah-tengah dalam membacanya antara keras dan tidak. Hal ini merupakan sesuatu yang disunnahkan. Dari Abu Qatadah eP berkata: Sesungguhnya Nabi ffi keluar pada waktu malam, beliau mendatangi Abu Bakar Ash-Shiddiq w> yang sedang merendahkan bacaan Al-Qur'annya. Kemudian Nabi g melewati Umar bin Khattab w) yang sedang shalat dan mengeraskan bacaannya. Ketika keduanya (Abu Bakar dan Umar) berada di samping Nabi 91, maka Nabi ffi bersabda: "Wahai Abu Bakar, saya lewat di sampingmu ketika engkau sedang melaksanakan shalat dan enghau merendahkan bacaanmu." Abu Bakar menjawab: "Wahai Rasulullah ffi, saya telah memperdengarkan bacaanhu kepada Dzat yang aku bermunajat kepada-Nya." Lalu Nabi g; bersabda kepada Umar bin Khattab: "Wahai lJmar, saya lewat disampingmu ketiha engkau sedang melaksanahan shalat dan enghau mengeraskan suardmu." Umar menjawab: "Wahai Rasulullah M,, sdya ingin membangunhan orang yang sedang tidur dan mengusir setan. Kemudian Nabi ffi bersabda: "Wahai Abu Bakar, keraskan suaramu sedikit, dan beliau bersabda kepada Umar: "Wahai [Jmar, rendahkan suardmu sedikit.eaT Termasuk dalam pengertian ini adalah penyimakan nabi ffi terhadap bacaan Bani Asy'ari. Demikian pula lewatnya dan mendengarnya beliau ffi terhadap bacaan Abu Musa Al-Asy'ari ketika melaksanakan shalat malam. Beliau bersabda kepada Abu Musa:



    ;";rs q 945 946 947



    f$ b.rr6i qi i



    ;r,11 +;r4'dt &



    4, !



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (307), Nasa'i (1/199), Abu Daud (1437), dan Ahmad (6t73). Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (1327), Tlrmidzi di dalam Asy-syamail (27s, secara singkat), Ahmad (11271). HR. Abu Daud (1329), Tirmidzi yang serupa dengannya (4471, dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani.



    409



    Ensiktopedi Shatat



    #



    Musa, seandainya engkau melihat diriku ketika mendengar bacaanmu tadi malam. Sungguh engkau telah diberi suara indah di antara suara indah-suara indah keluarga Daud.sas



    Wahai



    Abu



    Imam Nawawi berkata: "Banyak hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan mengeraskan bacaan Al-Qur'an, dan ju gariwayatriwayat yang memperioritaskan keutamaan membacanya dengan pelan (tidak keras). Para ulama' berkata: Dari dua keutamaan itu dapat dikatakan bahwa tidak mengeraskan (pelan) lebih terhindar dari perbu atan riya' , dan hal itu lebih utama bagi orang yang takut terjeiumus ke dalam perbuatan riya'. Akan tetapi jika dia tidak khawatir terjerumus ke dalam perbuatan riya', maka mengeraskan lebih utamabaginya, dengan syarat tidak mengganggu orang lain yang sedang melaksanakan shalat, tidur, atauyang lainnya. 16. Mentadabburi ayat-ayatnya, membaca ta'awwudz, bertasbih ketika membaca, dan menangis ketika melaksanakan shalat. a. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah diterangkan ketika dirinya shalat bersama Nabi M:



    '";



    .



    .1



    ribl;;



    1l7 e U



    Bahwasanya Nabi



    tiy



    . ,



    W :tV



    |



    t'L>*;i'rA "



    '{"*;"ra.



    ffi membacanya ayat-ayatnya dmgan prton, 1iL ai-



    melmtati dyat yang di dalamnya tudapat tasbih, beliau S, butasbih, jika melcwati ayat yang di dalamnya tudapat permohonan, beliau mernohon kep ada Allah, dan jika melew ati ay at y ang di dalamny a tudap at pulindungan, beliau memohon perlindmgan hepadn Alloh w.eae liau



    M



    Maka seyogyanya bagi kaum muslimin selain beliau ffi untuk melaksanakan sebagaimana yang beliau laksanakan, bahkan mereka lebih parur dari beliau. Jika Allah telah mengampuni dosadosa Nabi Myangtelah lalu dan yang akan datan$, maka mereka terhadap urusannya lebih membahayakannya."o 948 949 950



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (1322). HR. Nasa',i (toto), ton, Majah (1350), dan lihat Shifatus Shalat, hal: 121. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani. Faidhul Qadir, karangan Al-Munawi (5/160) yang diterbitkan oleh maktabah Al-tijariyah'



    410



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) b. Dari Abu Dzar



    &



    berkata:



    l^{-;lt'r.ar



    .ti



    Jjtl jJ'J;:



    Jre



    Nabi ffi melaksanakan shalat malam dan beliau membaca oyo, yong selalu diulang-ulanginya. ,4yat yang beliau baca adalah: Jika Engkau mengadzab mereka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau ampuni mereka, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijak sana.e 5 1



    c. Dari Abdullah bin Syakhir berkata: Saya melihat Rasulullah M sedang melaksanakan shdat, dan dari dalam dada beliau terdengar suara gemuruh sebagaimana suara air mendidih di dalam kuali karena tangisan beliau.es2 d. Telah disebutkan di dalam perkataan Aisyah d bahwa ketika Nabi ffi memerintah Abu Bakar untuk mengimami shalat masyarakat, Aisyah berkata:



    .rut'-;,j-\



    e;t-i;



    4Y *- iS," *:i k



    yA



    :t1



    Sesungguhnya Abu Bakar adaloh laki-laki yang lembut, jika dia mengganti posisi Anda (Rasulullah -menjadi imam shalat- maka dia tidak dapat memperdengarkan bacaannya hepada orang-orang (harena menangis).e53



    ff)



    Dalam riwayat yang lain diterangkan: "Sesungguhnya Abu Bakar adalah laki-laki yang lembut, jika dia membaca Al-Qur'an suarany a terkalahkan oleh tangisannya. e. Abdullah bin Syadad berkata: Saya mendengar tangisan (Jmar bin Khattab ,W, hetika membaca ,&l J! la! (Hanya kepada Allah saya mengadukan



    ef t ,i #1



    951



    952 953



    QS. Al-Maidah [5]: 118. Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (904), Nasa'i (1214), Ahmad (15722). Hasits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (664), Muslim (418).



    411



    -t Ensiklopedi Shalat kesusahan dan kesedihanku)esa padahal saya berada



    di shaf paling



    belakang.ess



    -di waktu sahur- baik dalam shalat atau di luar shalat. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa waktu sahur merupakan waktu turunnya Allah rle ke langit dunia untuk menerima doa orang yang berdoa dan memberi orang yang meminta kepada-Nya. Dari Jabir bin Abdillah oa bahwasanya Rasulullah ffi bersabda:



    17. Banyak berdoa



    :



    ^' t:Jt;i i



    r*-iutlt*V ,trrqr;r z;tA Pt e'"ot u o' ,'G ^i5



    {r\tr a*i$r;u;iir ,- 't



    Sesungguhrrya pada waktu malam itu ada wahtu-waktu (dikabulkannya doa), tidaklah seorang muslim pada saat itu meminta kebaikan kepada



    Allah dalam urusan dunia dan akhirat, kecuali Allah ahan mengabulkan permintaannya, dan hal itu terjadi setiap malam.e56 Begitu pula telah dijelaskan di muka doa-doa yang biasa dibaca oleh Nabi g; pada permulaan qiyamul lail. Disunnahkan memperbanyak berdoa ketika sujud, karena pada saat itu waktu-waktu diterimanya doa, sebagaimana dalam sabda



    beliau ffi:



    ;elltViG"t



    g*



    t, ,y



    r;;Jt'jru



    e;j



    Ja'€ ,@Ps W J;i*fi:u,'€,1 tA 'urvr'"r.sui:u 6 .:-



    Nabi ffi shalat empat rakoat dan jangan ,orroi*u, ao7-poniong shalat beliau, hemudian beliau shalat ernpat rakaat dan jangan tanya bagus dan p anj ang shalat beliau.ee 1



    Hadits ini menerangkan adanyajarak (istirahat) pada setiap selesai empat rakaat. Ketika istirahat tidak disyariatkan membaca dzikir dan doa-doa tertentu, dan tidak jugayang lain sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh . *& Bacaan dalam



    shalattarawih, apakah harus mengkhatamkan



    Al-Qur'an? Tidak ada keteran gan dari Nabi ffi yang menerangkan tentang batasan bacaan dalam shalat tarawih. Bacaan itu akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi, sehingga seorang imam akan membaca AlQur'an yang tidak menyebabkan makmum meninggalkan dirinya. Jika jamaahnya sepakat dengan bacaan panjang, maka hal itu lebih utama untuk dia lakukan sebagaimana yang diterangkan dalam atsar yang telah disebutkan di muka.



    990 991



    Raddul Mukhtar (11474), Hasyiyatul 'Adawi (21321), dan Mathalibu Ulin Nuha (1/564). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (3569).



    I Ensiklopedi Shalat Pengikut madzhab Hanafiyah dan Hanabilah mensunnahkan mengkhatamkan Al-Qur'an dalam sebulan, agar orang-orang mendengar segala apa yang terkandung di dalam Al-Qur'an ketika melaksanakan shalat.ee2



    ,d Shalat bercama imam hingga selesai Hendaklah orang yang shalat bersama imam menyempurnakan shalatnya dengan imam tersebut hingga selesai, dan tidak meninggalkannya sebelum imam tersebut selesai melaksanakan shalat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar diterangkan bahwa Nabi ffi bersabda:



    y &;i ;f ';,it,-* ,t



    TcIt



    c#U



    Barangsiapa yang shalat (tarawih) bersama imam hingga selesai, maka



    akan dituliskan baginya (pahala) shalat qiyamul loil semalam



    penuh.ee3



    Jika imam witir di akhir shalatnya, maka hendaklah dia witir bersamanya, meskipun ia berniat bangun malam untuk shalat sunnah lagi, karena hal ini tidak mengapa dilaksanakan sebagaimana yang telah disebutkan di muka. Wallahu a'lam.



    f\



    Sttatat Dhuha



    Dhuha menurut para fuqaha' adalah waktu antara naiknya matahari hingga tergelincir.eea Keutamaan shalat Dhuha diterangkan dalam banyak hadits, di antaranya adalah:



    i.



    Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar s;a bahwasanya Nabi M bersabda: t::: () k""i; SEt .),9 -.. IJt t;; &" b;>l' / . lt_ +.. o-_.. . "-.2t" - 1 .., :;r.;JL.YYr e;ri r4 ,-Ft fi* W ,Fu a;* r:#



    r.i'*



    |tr r l)



    G



    ,



    : $.- -



    992



    Fathul Qadir (1/335), Al-Bada'i' (1/289), dan Al-Mughni (2/169).



    993



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (1375), Tirmidzi (806), Nasa'i (3/83), dan lbnu



    994



    Majah (13271. Hasyiyatu lbnu Abidin (2/23), terbitan Al-Fikr.



    426



    r Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    i



    W*;;:t:;s,



    di i.:6;:r.u* ;At f #ti;* t ;al



    Setiap persendian kalian memiliki kewajiban sedeh.ah, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, mengajah kepada yang baih. adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan yang menyamai pahala semua itu adaloh melaksanakan shalat Dhuha dua rakaat.ess



    2.



    Dari Buraidah o



    w,



    ia berkata: Bahwasanya Nabi



    29



    i"'6"tt ^Id ry ry,y* btAr" itr e)t



    ;



    t



    -t



    2"r' ;e)l*i



    iu



    I'



    Jy



    W



    u



    '"t+;



    ffi



    bersabda:



    yVxS;,t galte oit



    *



    t;G



    ."i'ri tlL



    | 3y *Ptf #:;3tt :iq:c:r-r.:".-ir



    Di dalam tubuh



    manusia terdapat tiga ratus enam puluh persendian, dan setiap sendi darinya memiliki (kewajiban) sedekah. Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah ffi siapahah yang mampu membayar sedekah setiap persendiannya? beliau menjawab: Membersihkan kotoran yang ada di masjid, atau menyingkirkan duri yang ada di jalan, jika dia tidak mampu melakuhannya, maka shalat Dhuha dapat membayar sedekah s



    eti ap p er s endian t er s ebut.e



    e



    6



    Dua hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat Dhuha dan besarnya manfaat yang dimilikinya juga urgensi disyariatkannya, di mana pahala dua rakaat shalat Dhuha dapat membayar sedekah tiga ratus enam puluh persendian manusia. Hal itu tidak bisa bernilai seperti itu kecuali dengan membiasakan diri dan terus-menerus melaksanakannya.eeT



    995 996 997



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (720), Abu Daud (1285), dan Ahmad (51167). Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (21 452), dan Ahmad (5/354). Nailul Authar (3i78), cetakan Al-Hadits.



    427



    Ensiklopedi Shalat 3. DariZaid



    bin Arqam berkata: Nabi



    & keluar menemui



    penduduk Quba ketika mereka sedang melaksanakan shalat Dhuha, lalu Nabi



    ffi



    bersabda:



    ',sr;;:t



    "b'; (Shalat Dhuha) adalah shalatnya oronf-ironr matahari mulai memanasi anak unta.ees 4. DariJabir bin Nufair, dari Abu Darda'dan



    ffi, bahwasanya Allah



    w



    a* ats.lrb-



    ronf ,*r,



    hetika terih



    Abu Dzar, dari Rasulullah



    berfirman:



    't4 *.A ,6t,s;i



    ,t:srOi eS;6t;t



    Wahai anak Adam, ruku'lah hepada-Ku empat rakaat sejak permulaan siang (wahtu Dhuha), niscaya Aku mencukupimu di akhir siang.eee 5.



    Dari Abdullah bin Amru berkata:



    .r:"t;.6 e1;)t



    *;13



    t#i't;



    W



    it:t



    3;.;;.



    Rasulullah ffi mengutus sehelompoh pasukan, kemudian mereka mendapatkan ghanimah dan bersegera pulang, sehingga orang-ordng membicarahan sebentarnya peperangan mereka, banyaknya mendapatkan ghanimah, dan cepatrrya kepulangan mereka. Lalu Rasulullah g, bersabda: "Maukah saya tunjukhan kolian kepada sesuatu yang lebih dekat dari peperangan yang mereha lakuhan, lebih banyah dari ghanimah yang mereka d,apatkan, d,an lebih cepot kembalinya? Barangsiapa yang



    998 999



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (748), dan Ahmad (4/366). Hadits shahih dengan banyak periwayatan. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Tirmidzi (475), dan hadits ini memiliki syahid dari hadits yang diriwayatkan oleh Nu'aim bin Hammad dalam riwayat Abu Daud (1289), lihatAl-lrwa' (465).



    428



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) berwudhu kemudian melangkahkan kakinya menuju masjid untuh. melaksanakan shalat Dhuha, makapeperangannyalebih dekat dari yangmereha lakukan, ghanimahnya lebih banyak dari yang mereha dapatkan, dan pulangnya lebih cepat dari kepulangan mereha.l0N



    G Hukum shalat Dhuha hukum shalat Dhuha menjadi paling mendekati kebenaran adalah tiga yang enam kelompoklool dan kelompok yaitu: Para ulama berbeda pendapat tentang



    Pertama, sunnah secara mutlak, dan disunnahkan untuk membiadiri dalam melaksanakannya, ini merupakan pendapat jumhur ulama1002 yang berbeda dengan madzhab Hambali, di mana alasan sakan



    mereka adalah:



    1. Keumuman hadits-hadits yang menyebutkan tentang



    keutamaan shalat Dhuha, khususnya hadits yang berbunyi: Pada setiap persendian salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.



    2.



    Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah di mana dia berkata: "Kekasihku (Rasulullah ffi) menasehatiku dengan tiga perkara: Berpuasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan witir sebelum tidur.t003 Dan hadits yang serupa dengannyayang diriwayatkan dari Abu Darda' dan Abu Dzar W.



    3.



    Hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adzah Al-Adawiyah di mana dia berkata: Saya bertanya kepada Aisyah:



    .kt;u;u;:4eaGA ;J"4,"ffi;aJl ,at



    .)l5l



    Apahah Rasulullah ffi melaksanakan shalat Dhuha? Aisyah menjawab: Ya, empat rakaat, dan beliau menambah sesuai dengan yang diinginhan.looa 1000 HR. Ahmad (2/175), hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani, dan lihat pula 'Shahihut Targhib' (663-664).



    1001 Zadul Ma'ad (1/341-360), Bada'iul fawaid, dan Fathul Bari (3/66) 1002 Umdatul Qari (71240), Mawahibul Jalil (2167), Raudhatut Thalibin (11337), Al-Mughni (2t132).



    1003 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1178), Muslim (721). 1004 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (719), dan lbnu Majah ('1381).



    429



    I Ensiktopedi Shatat



    F



    Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (3 /7 6):Tidak tersembunyi lagi bagimu bahwa hadits-hadits yang menerangkan renrang shalat Dhuha sebagiannya tidak terbatas pada sunnah saja.



    Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari: Al-Hakim telah mengumpulkan hadits-hadits yang menerangkan shalat Dhuha dalam satu buku tersendiri, dan jumlah perawi hadits yang menerangkan tentang shalat Dhuha mencapai dua puluh orang sahabat.



    4.



    Adapun membiasakan diri dalam melaksanakan shalat Dhuha adalah berdasar hadits Nabi ffi yang berbunyi:



    u ts 4Lw Amalan yang paling airintoi



    art



    *



    (Y'6



    Ottot adalah



    *t a *;tt l;1



    y*g



    ailok kan



    terus-



    menerus oleh pelakunya meskipun sedikit.t11s



    Kedua: Disunnahkan mengerjakannya dan disunnahkan pula meninggalkannya, dan tidak dibiasakan untuk melaksanakannya. Ini merupakan pendapat madzhab Hambali1006, di mana alasan mereka adalah:



    1.



    Hadits yang diriwayarkan oleh Abu Said dia berkata: "Nabi ffi shalat Dhuha sehingga kami hampir mengatakan beliau tidak pernah meninggalkannya, dan beliau meninggalkannya sehingga kami hampir mengatakan beliau tidak melaksanakannfa.loot



    2.



    Di dalam hadits Anas yang menceritakan tentang shalat Dhuha Nabi ffi di rumah Itban bin Malik. Fulan bin Jarut berkata kepada Anas 4z: Apakah Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha? Anas menjawab: Saya tidak melihat beliau melaksanakannya selain hari itu.1008



    3. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, dia berkata: Saya tidak pernah melihat Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha, dan sesung-



    guhnya saya akan melaksanakan shalat Dhuha (sesungguhnya Nabi g; meninggalkannya, padahal beliau sendiri senang untuk



    1005 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (43), Muslim (782),latadz hadits ini milik Bukhari. 1006 Al-Furu'li lbnu Muflih (1/567). 1007 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Tirmidzi (477), Ahmad (31 21-36), dan lihat pula Al-lrwa' (460).



    1008 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (670).



    430



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    *



    melaksanakannya, karena takut orang-orang melaksanakan shalat tersebut sehingga diwajibkan kepada mereka).r00e



    Ketiga: Tidak disyariatkan kecuali karena ada sebab, seperti tidak melaksanakan qiyamul lail dan yang serupa dengannya. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul Qayyim setelah mengambil jalan tengah dari banyaknya pendapat yang menerangkan permasalahan ini.1o10



    Oleh sebab itu, orang-orang yang mengikuti pendapat ini beralasan bahwa Nabi ffi tidak melaksanakan shalat Dhuha kecuali karena ada sebab, dan kejadiannya tepat dengan waktu shalat Dhuha dan beraneka ragamnya sebab:



    1.



    Hadits Ummu Hani': Bahwasanya Nabi ffi masuk ke dalam rumah Ummu Hani' pada saat Fathu Mekah, kemudian Nabi ffi mandi dan melaksanakan shalat delapan rakaat (shalat Dhuha), dan saya sama sekali tidak melihat shalat yang lebih ringan darinya. Beliau menyempurnakan ruku' dan sujudnya.toll Beliau melaksanakannya karena disebabkan Fathu Mekah, mereka berkata: "Dan disunnahkan pada saat terjadi Fathu Mekah melaksanakan shalat delapan rakaat, kemudian Ath-Thabari menukil hal ini dari apa yang telah dilakukan oleh Khalid bin Walid ketika membebaskan Al-Hirah.



    2.



    Shalat beliau Myangdilaksanakan di rumah Itban bin Malik sebagai jawaban terhadap pertanyaan agar beliau melaksanakan shalat di dalam rumahnya di tempat yang biasa dipergunakan melaksanakan shalat, dan disepakati bahwa beliau ffi mendatangi tempat tersebut pada waktu Dhuha, sehingga perawi hadits tersebut menyingkatnya dan berkata; "beliau ffi shalat Dhuha di dalam rumahnya.lo'2



    3. Dari Abdullah bin



    Syaqiq bahwa dirinya bertanya kepada Aisyah



    g;2: Apakah Nabi M melaksanakan shalat Dhuha? Aisyah menjawab: Tidak, kecuali ketika beliau pulang dari bepergiAn.lol3 1009 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (117711128), Muslim (718). 1010 Zadul Ma'ad (11341-160), dan Bada'iul Fawaid (1/). 1011 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (1176), Muslim (719), dan tambahan hadits ini adalah milikAbu Daud ('1290). '1012 Hadits shahih, dan periwayatan hadits ini telah disebutkan di muka. 1013 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (717). Banyak riwayat yang datang dari Aisyah dengan berbeda-beda. Dalam hadits ini pelaksanaan shalat dhuha nabi & terikat dengan kepulangan beliau dari bepergian, dan di dalam riwayat muslim juga diterangkan tidak melihatnya



    431



    #



    Ensiktopedi Shatat



    Karena beliau ffi melarang mendatangi keluargapadawaktu malam, sehingga beliau datang pada awd siang dan mampir di masjid sehingga dapat melaksanakan shalat Dhuha.



    Mereka berkata: Hadits-hadits yang menunjukkan dorongan untuk melakukan shalat Dhuha dan wasiat untuk melaksanakannya tidak menerangkan bahwa shalat Dhuha merupakan shalat sunnah rawatib bagi setiap orang, maka dari itu Nabi g mewasiatkannya kepada Abu Dzar dan Abu Hurairah saja, dan beliau tidak mewasiatkannya kepada para tokoh sahabat yang lain.



    Ibnul Qayyim berkata: Barangsiapa yang mengambil hadits-hadits marfu' dan atsar sahabat saja, maka hal itu tidak menunjukkan kecuali kepada persoalan ini saja. Syaikhul Islam Ibnu Thimiyah menerangkan bahwa barangsiapayang biasa melaksanakan qiyamul lail, tidak disunnahkan baginya melaksanakan shalat Dhuha, adapun orang yang tidak memiliki kebiasaan melaksanakan shalat qiyamul lail, maka disunnahkan baginya melaksanakan shalat Dhuha secara mutlak setiap hari.l0ra



    Saya (penulis) berkata: Tidak diragukan lagi bahwa keterangan pertama merupakan keterangan yang paling rajih (kuat) karena umumnya hadits yang mengandung dorongan untuk senang melaksanakan shalat Dhuha, dan juga shalat Dhuha dapat menebus sedekah tiga ratus enam puluh persendian setiap orang. Adapun keterangan yang datang dari sebagian sahabat seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan lainnya tentang pengingkaran shalat Dhuha tidak dapat membatalkan disyariatkannya shalat Dhuha, karena sahabat yang lain (selain keduanya) telah menetapkan tentang disyariatkannya shalat Dhuha, dan semua shahabat meriwayatkan apa yang dilihat dan orang yang mengetahui adalah hujjah aras orang yang tidak mengetahui.



    Aisyah secara mutlak terhadap pelaksanaan shalat dhuha nabi g, namun dalam riwayat yang lain dijelaskan tentang melihatnya dia terhadap pelaksanaan shalat dhuha nabi iigt secara mutlak. Dan sekelompok ulama'antara lain lbnu Abdil Bar menguatkan hadits yang diriwayatkan di dalam shahihaini atas riwayat Muslim secara sendirian. Dan kelompok ulama' yang lain menggabungkan semua riwayat yang ada. Lihat Fathul Bari (3/67). 1014 Al-lkhtiyarat (hal: 64), Al-Furu' (1/567).



    432



    I Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah) Begitu pula keterangan yang menjelaskan bahwa Nabi S dan sebagian sahabat beliau meninggalkan shalat Dhuha pada sebagian waktu tidak menafikan disyariatkannya shalat Dhuha, karena kebiasaan Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha bukan merupakan syarat disyariatkannya shalat Dhuha tersebut, tetapi hal itu merupakan pensyariatan dalam rangka menanamkan kecintaan untuk melaksanakannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam keutamaan shalat Dhuha. Oleh sebab itu, Aisyah berkata: Saya tidak pernah sama sekali melihat Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha, dan saya akan melaksanakannya, dan sesungguhnya Rasulullah ffi akan meninggalkan shalat tersebut padahal beliau senang melaksanakarnya karena khawatir orang-orang ikut melaksanakannya sehingga diwajibkan bagi mereka.lols Wallahu a'lam.



    G Waktu melaksanakan shalat Dhuha Waktunya dimulai sejak matahari naik dan berakhirnya waktu dimakruhkan melaksanakan shalat hingga sebelum tergelincirnya matahari dan sebelum masuk waktu dilarangnya melaksanakan shalat menurut keterangan jumhur.1016 Saya (penulis) katakan: Waktu shalat Dhuha dimulai setelah seperempat dari terbitnya matahari.



    Waktu yang paling utama adalah hendaklah shalat Dhuha diakhirkan hingga matahari panas (menyengat), sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan olehZaid bin Arqam bahwasanya Nabi



    ffi



    bersabda:



    .vJv-/v/



    ;n*tl.ttb',



    "sr;atk



    Waktu shalat ordng-orang yang melahsanakan ketaatan (shalat Dhuha) adalah ketika kaki anak untd merdsa plnAs.1017



    Artinya adalah ketika tanah mulai panas, sehingga kaki anak unta merasakan panasnya tanah tersebut, dan hal ini terjadi sebelum matahari tergelincir (zawal) beberapa menit.



    1015 Hadits shahih, periwayatan hadits ini telah disebutkan di muka. 1016 Mawahibul Jalil (2/68), Kassyaful Qanna' (11442), dan Raudhatut Thalibin (1/332), Asnal Mathalib (11204).



    1017 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (748), Ahmad (4/ 366).



    433



    Ensiklopedi Shalat ,d Jumlah rakaatnya Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan orang-orangyang berpendapat atas kesunnahan shalat Dhuha bahwa jumlah rakaat yang paling sedikit adalah dua rakaatrors, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits:



    s;At iW*;olu'?) "Dan yang dapat menebus semua



    ,rariot itu oaoUt



    eJi



    i, U;:,



    duo ,ohoo, ,t oto,



    Dhuha."



    Hadits ini telah disebutkan di muka. Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi: Kekasihku (Rasulullah ffi) menasehatiku dengan tiga perkara (di antaranya) dan dua rakaat shalat Dhuha. Kemudian mereka (orang-orang yang mensunnahkan shalat Dhuha) berbeda pendapat dalam jumlah maksimal shalat Dhuha, sehingga terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu: Pertama: Jumlah maksimalnya adalah delapan rakaat. Ini merupakan pendapat madzhab Maliki, Syaf i, dan Hambalirore sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani'bahwasanya Nabi ffi masuk ke dalam rumah Ummu Hani pada saat pembebasan kota Mekah kemudian beliau ffi melaksanakan shalat delapan rakaat.1020 Kedua: Paling banyak adalah duabelas rakaat, ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan dikategorikan sebagai pendapat yang marjuh dalam madzhab Asy-Syaf i dan dalam riwayatAhmad, sebagaimanahadits yang diriwayatkan oleh Anas secara marfu' yang berbunyi: Barangsiapa yang shalat Dhuha dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya istana di dalam surga. Hadits ini merupakan hadits dhaif.



    Ketiga: Tidak ada batasan dalam jumlah maksimal rakaatnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari sekelompok sala{, dan pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat, karena:



    -



    Dasuki (1/313), Raudhatut Thalibin (11332), dan Al-lnshaf (2/1 90). 1019 Ad-Dasuki (1/313), Al-Majmu' (4/36), Ar-Raudhah (1/332), Al-lnshaf (21190), dan Al-Mughni (2t131). 1020 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka. 1018 Al-Fatawa Al-Hindiyah (11112), Ad



    434



    F



    Shalat Ththawwu' (Shalat Sunnah)



    1.



    Hadits yang diriwayatkan oleh Mu'adzah dia berkata: saya bertanya kepada Aisyah: Apakah Nabi ffi melaksanakan shalat Dhuha? Dia menjawab: Ya, empat rakaat dan beliau menambah sesuai dengan kehendak Allah.r02l



    2.



    Membatasi delapan rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani' dibantah oleh dua perkara: a. Bahwa di antara para ulama' ada yang mengatakan bahwa itu merupakan shalat penaklukkan bukan shalat Dhuha.



    b. Pembatasan dengan jumlah delapan rakaat, bukan berarti tidak boleh menambah dan melebihinya, karena hal itu merupakan kasus yang bersifat khusus.1022



    fi



    Stratat Istikharah.



    Barangsiapayangingin memutuskan suatu perkara di antara perkaraperkara mubah, namun dia mendapatkan keraguan dalam memutuskan perkara yang benar, maka disunnahkan baginya melaksanakan shalat dua rakaat -bukan shalat wajib- dua rakaat apa saja meskipun dia termasuk bagian dari sunnah rawatib, kemudian setelah melaksanakan shalat tersebut dia berdoa dengan doa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini: DariJabir bin Abdillah dia berkata: Rasulullah ffi mengajarkan kepada kita untuk meminta pilihan - terbaik - dalam segala urusan sebagaimana beliau mengajarkan Al-Qur'an kepada kita, seraya bersabda:



    ,l*n, ,y.';: ^r,',,rr f b #,



    i'tr,;'a'"-.ttt / . o j-r.; g:p .clL;i i JlJi-l'r, ,8-t& t)r*Yr..il-.1*, !#1 tk g d' LF';*t,?;tt {* :;V',*t os'f-., ;$'ts e'\ iG - gj: sii J.G eJ,w - *# F -;ot .r-



    .1:



    .



    :--



    ^t



    A"Ai o_:



    c



    1021 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (719). 1022 Asy-Syarhul Mumti' (41120).



    435



    d



    & ffi



    Ensiklopedi Shalat



    ;+r ,*d!ry'i,li'Fr,;.i3'iv- or;i yW q6, 4) J.G etG ii-o;i qw 4Gr,iiey"";'fi'& G:tS tu



    .)



    4r'"i



    ,'tG



    4



    -#:t



    7 ,'ir, ,";



    -t;u - ^1rS c1i



    "Jiha salah seorang di antara kalian akan memutushan sudtu uruson, maka hendahlah dia (sebelumnya) melaksanahan shalat dua rah.aat -selain shalat fardhu- kemudian berdoa: Ya Allah, sesungguhnya saya meminta pilihan pada-Mu dengan ilmu yang Engkau miliki, dan meminta ketetapan dengan ketetapan-Mu, dan ahu memohon hepada-Mu rahmat-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau adalah yang Maha Kuat, sedang aku tidak huat, Engkau Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, dan sesungguhnya Enghau Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah jika Engkau mengetahui bahwo urusan ini -menyebutkan perkaronya- lebih baik bagiku, agamaku, hidupku, dan ahibat dari urusanhu, (atau dia berkata: cepat atau lambat), maha tetaph.anlah dia padaku, dan mudahkanlah, kemudian berikanlah keberkahan kepadaku di dalamnya. Dan jiha Engkau mengetahui bahwa perkara ini adalah buruk bagiku dalam agamaku, hidupku, dan abibat dari urusanku (atau berhata: cepat atau lambat), maka jauhkanlah dia dariku, dan jauhkanlah aku darinya, dan tetapkanlah padahu kebaikan di mana saja, dan berihanlah kepadahu heridhaan dengannya."1,2i



    Dalam hal ini ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu:



    1.



    Shalat Istikharah disyariatkan ketika terjadi kegelisahan terhadap perkara yang mubah, dan tidak disyariatkan dalam perkara-perkara sunnah kecuali untuk memilih yang terbaik dari keduanya. Begitu pula dalam hal-hal yang wajib dan haram.



    2.



    Hendaklah setelah shalat Istikharah mengerjakan sesuatu yang lebih baik baginya, dan tidak boleh bersandar kepada sesuatu yang dia anggap baik menurut hawa nafsunya sebelum melaksanakan shalat Istikharah. Bahkan orang yang melaksanakan shalat Istikharah harus meninggalkan sesuatu yang menjadipilihannya sebelum melaksanakan shalat Istikharah. Karena jika tidak maka dia bukan ter-



    "1023 Hadits shahih diriwayatkan



    oleh Bukhari (6382), Abu Daud (1538), Tirmidzi (480), Nasa'i



    (6/80), dan lbnu Majah (1383).



    436



    Shalat Ihthaunvu' (Shalat Sunnah) masuk orang yang meminta pilihan yang baik kepada Allah, akan tetapi dia termasuk orang yang meminta pilihan yang baik kepada hawa nafsunya. Barangkali dia tidak jujur ddam mencari sesuatu yang lebih baik terhadap kemahakuasaan dan pengetahuan yang Allah miliki. Seandainya ia jujua maka dia akan berpaling dari kemampuan yang dimiliki dan juga pilihan hawa nafsunya.lo2a



    Istikharah orang yang melaksanakannya bermimpi dalam tidurnya, sebagaiman ayangdiyakini oleh mayoritas orang-orang awam. Akan tetapi Istikharah akan mendatangkan ketenangan dalam hatinya, atau perkarayang dihadapi akan disesuaikan dengan tabiat yang dimilikinya sebagaimana yang telah Allah berikan pilihan baginya.



    3. Bukanlah termasuk syarat



    pilihan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya tidak sesuai dengan hawa nafsu hamba tersebut, atau terhadap apayang dia anggap jelek, maka pada saat itu hendaklah dia menyerahkan diri dan urusannya kepada Allah:



    4. Barangkali



    €"";AWt# ti *s, €.y;t*ty,
    ,3t



    *



    -a?i- u, tiil,



    s



    1360 Hadits diriwayatkan oleh Bukhari (631), dan Muslim (674). 1361 Periwayatan hadits ini telah disebutkan dalam bab'Hukum adzan'. 1362 Hadits ini dilemahkan dengan alasan hadits mauquf, dan diriwayatkan oleh Abu Daud (551 ), lbnu Majah (793), Hakim (11245), dan Baihaqi (3157,174), pendapat yang kuat menyatakan bahwa hadits ini mauquf, dan itulah pendapat yang benar, wallahu a'lam.



    s78



    Shalat Berjamaah



    ;:tAt



    eq*;rg, t 6;4 -r.r;t os



    Sungguh saya telah menyaksikan bahwa tidaklah seseorang di antara hami



    tidak melaksanakan shalat berjamaah melainkan dia adalah orang munafiq yang telah dihetahui kemunafikannya atau orang yang sakit. Adalah orang yang sakit dipapah oleh dua orang untuh mendatangi shalat berjamaah. 1363



    Ibnu Mas'ud berkata:



    ;



    a:*2t



    1.41



    c* u,'iS u,gJit '# ta; ffi irr i; ltt .y. iii 6il1 t'*:.31 ti



    Sesungguhnya Rasulullah



    i



    o



    i*- mengajarkan kepada kami sunnah-sunnah



    pe-



    tunjuk, dan di antdre sunnah-sunnah petunjuk tersebut adalah melahsanahan shalat di masjid yang dikumandangkan adzan di dalamnya.l36a



    Dalil ini dibantah: Ia hanyalah perkataan seorang sahabat yanghanya mengisahkan kebiasaan para sahabat dalam menjaga shalatnya dan tidak meninggalkannya. Dalil seperti ini tidak bisa dipakai sebagai dalil atas wajibnya shalat berjama'ah. Hadits ini sekaligus menguatkan pendapat ulama yang menyatakan bahwa ancaman pembakaran rumah dalam hadits Abu Hurairah ditujukan kepada orang-orang munafik.



    Pendapat kedua: Shalat berjamaah hukumnya tidak fardhu 'ain, sebagaimana pendapat jumhur seperti Abu Hanifah, Malik, dan AsySyaf i, terlepas dari perselisihan yang ada di antara mereka apakah shalat berjamaah itu hukumnya sunnah atau sunnah muakkad, ataukah fardhu kifayah.136s Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut ini:



    1.



    Sabda Nabi



    M yang berbunyi: 9.o



    ,6



    'u..3eJ 4->r) L)qJ 'r



    L'



    i,Jl ;>w '_



    9 , o.



    P



    o).



    it;*JJt a'lr,.,



    1363 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (15'19). 1364 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (654), Abu Daud (550), Nasa'i (2l1OB), dan lbnu Majah (777) dengan lafadz yang lebih panjang. 1365 Al-Badai' (1/155), lbnu Abidin (11371), Al-Qawanin (69), Al-Kharsyi (2116), Al-Majmu' (41184), dan Mughnil Muhtaj (1i229).



    579



    Ensiklopedi Shalat Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh



    tujuh derajat.



    1366



    Dan yang semakna dengannya. Mereka berkata: Melebihi menunjukkan keikut sertaan keduanya dalam asal keutamaan, maka hal ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah hukumnya bukan wajib 'ain, karena tidak mungkin menyatakan: melaksanakan hal yang wajib lebih utama dari meninggalkannya. Pun tidak bisa dikatakan (af 'alu/ ,J-i'l) terkadang juga dipergunakan untuk melekatkan sebuah sifat pada salah satu dari dua perkara dan meniadakan sifat tersebut dari perkara yang satunya lagi. Dan lafadz (afdhalu/.1.alt) yang disambungkan dengan 'shalat sendirian' juga memiliki pengertian ini (Lafal afalu diartikan paling dan afdhalu diartikan paling utama-penj). Kita tidak mungkin menerima pendapat ini, karena pemaknaan seperti ini hanya terjadi pada lafal afalu secara mutlak, tanpa disambung dengan huruf min (;r"). (Maksudnya, lafal afdhalu min hanya berarti: lebih utama dari......, tidak bisa diartikan paling utama-penj). Sebagian riwayat hadits oleh Imam Muslim menyebutkan hadits di atas dengan lafadz:



    it-, ^:lA J; L-t ...



    ...Melebihi dari shalatnya secara sendirian. .. . . . .. Lafal ini menegaskJn



    keabsahan shalat sendirian.



    1367



    Kelompok pertama menjawab bantahan di atas dengan mengatakan: Shalat berjama'ah itu lebih utama atas shalat orang yang mempunyai udzur. Inilah cara mengkompromikan semua dalil yang ada.



    2.



    Hadits Yazid bin Al-Aswad yang menceritakan rentang dua orang laki-laki yang telah melaksanakan shalat dalam perjalanan mereka, kemudian keduanya mendatangi masjid akan tetapi tidak melaksanakan shalat, lalu Nabi ffi bersabda kepada keduanya:



    ;i;ibeA;+*tt$t'F 1366 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (645). 1367 Tharhut Tastrib lil lraqi.



    sB0



    9



    L:'2r er; ,/At iY;t |r;.'f JA u,1tt, r;1 Cr' lryt t tAA ;; ;tAt Manusia yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah mereka yang paling jauh berjalannya (he masjid), dan orang yang menunggu shalat sehingga dia melaksanakan shalat bersama imam lebih besar pahalanya daripada ordng yang melahsanahan shalat kemudian dia tidur.136s



    Dalam lafadz muslim disebutkan:



    eA:;drryr



    ew;-F



    Sehingga dia shalat berjamaah bersama imam.



    Hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa orang yang shalat sendirian dan orang yang melaksanakan shalat be'rjamaah samasama mendapatkan pahala. Saya (penulis) katakan: hadits ini merupakan dalil merekayangpaling kuat dalam pandangan saya.



    1368 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan dalam bab'Waktu-waktu dilarang shalat'. 1369 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (651), dan Muslim (662).



    581



    Ensiklopedi Shalat 4.



    Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwasanya Nabi M bersabda pada saat terjadi perang Khaibar:



    Y1* ;fiu



    - (Ft I



    - r,;3t :y,t,lst



    ;;



    Barangsiapa yang memakan pohon ini -bawang- maha janganlah sekalihali dia mendekati masjid, kami.1370



    5.



    Atau hadits yang semakna dengannya. Mereka berkatar3Tl: Hadits ini bisa mencakup salah satu dari dua kemungkinan: (1) Memakan bawang adalah mubah, dan shalat berjamaah hukumnya tidak fardhu 'ain, ataur (2) shalat berjamaah hukumnya wajib 'ain dan dilarang memakan bawang. Jumhur membolehkannya (yaitu bawang merah dan bawang putih atau yang serupa dengannya), sehingga shalat berjamaah hukumnya tidak wajib 'ain dikarenakan boleh meninggalkannya karena memakan tumbuhan ini (bawang merah dan bawang purih). Pendapat ini dibantah oleh kelompok pertama, bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib dan tidak akan sempurna kecuali dengan meninggalkan makan bawang, maka wajib meninggalkan makan bawang ketika akan melaksanakan shalat. Bisa juga berdalil dengan hadits renrang seorang laki-laki yang melaksanakan shalat di belakangMu'adz, kemudian Mu'adz memanjangkan bacaannya, sehingga laki-laki itu meninggalkan Mu'adz dan shalat sendirian, kemudian dia mengadukan hal itu kepada Rasulullah M, dan Nabi tidak mengingkarinya. Namun hadits ini dapat ditanggapi: Bahwa bacaan imam yang sangat panjang menjadi udzur bolehnya meninggalkan shalat berjamaah.



    1370 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (853), dan Mustim (561). 1371 lhkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam: l/119



    582



    Shalat Berjamaah



    i i i



    ,



    i i



    *



    Pendapat yang paling kuat dari persoalan shalat berjama'ah fia"t diragukan lagi bahwa selama memungkinkan, keseluruhan hadits-hadits di atas harus dikompromikan. Menurut pendapat saya, pendapat yang mengkompromikan seluruh hadits di atas tanpa mengabaikan satu hadits pun, adalah pendapat yang menyatakan bahwa shalat berjama'ah adalah fardhu kifayah -sebagaimana pendapat imam Asy-Syaf i-. Inilah pendapat yang pding adil dan benar. Namun, seyogyanya juga diketahui bahwa hanya orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah sajalah yang meninggalkan shalat berjama'ah tanpa ada udzur. Wallahu a'lam.



    'd Hukum shalat berjamaah bagi



    wanita1372



    Menurut ijma'para ulama' shalat berjamaah tidak wajib bagi wanita. Meski demikian, mayoritas ulama berpendapat secara umum disyariatkannya bagi wanita melaksanakan shalat berjamaah. Shalat berjamaah seorang wanita menjadi dua macam:



    1.



    Bermakmum kepada wanita yang lain, dan ini disyariatkan karena tiga hal: a. Keumuman hadits-hadits yang telah disebutkan di muka tentang keutamaan shalat berjamaah, dan pada dasarnya: t



    )s)t "Wanita adalah saudara kandung laki-laki.l



    //



    g_t;;



    ';At



    373



    b. Tidak adanya larangan tentang shalat wanita bersama wanita yang lain. c. Perbuatan sebagian sahabiyat seperti



    Aisyah



    Ummi Salamah



    dan



    @).



    Dari Raithah Al-Hanafiyah bahwasanya Aisyah mengimami para 1372 Fiqhus Sunnah lin Nisa (hal: 146-149) dengan perubahan, dan lihatAl-Badai; (1/155), Syarhush Shaghir (1/156), Mughnil Muhtaj (1/229), dan Al-Mughni (21202). 1373 Hadits hasan dengan banyak jalur diriwayatkan oleh Abu Daud (236), Tirmidzi (113), dan Ahmad (6/256).



    sB3



    Ensiklopedi Shalat wanita dan ia berdiri di antara mereka saat melaksanakan shalat wajib.l37a



    Dari Ammar Ad-Dihni dari seorang wanita dari kaumnya yang bernama Hajirah dari Ummi Salamah bahwasanya Ummi Salamah mengimami para wanita dan berdiri di tengah shaf mereka.r3Ts Perbuatan yang dilakukan oleh sebagian sahabiyah ini dan tidak ada keterangan yang menyelisihinya menunjukkan disyariatkan seorang wanita menjadi imam bagi wanita yang lain. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Nabi ffi memerintahkan Ummu Waraqah agar dijadikan baginya seseorang yang mengumandangkan adzan, dan Nabi ffi memerintahkan Ummu Waraqah agar menjadi imam bagi orangorang yang ada di dalam rumahnya (kaum wanita).1376 Akan tetapi hadits ini dhaif. Seorang wanita mengimami para wanita yang lain adalah pendapat yang diikuti oleh pengikut madzhabAsy-Syafi,i dan Hambali.



    2.



    Bermakmum kepada laki-laki, baik dia bermakmum dengannya sendirian atau bersama jamaah wanita yang lain, atau di belakang jamaah laki-laki. Hal ini juga disyariatkan sebagaimana yang diterangkan dalam banyak hadits. Di antaranya hadits Anas, dia berkata:



    t E#.,1



    ;Vw,* .jlt



    t



    u -,i'.i. l-rl J-L2 i,_/ ,;--i.rq



    Saya shalat bersama anak yatim di rumah kami di belahang Rasulullah dan ibu saya (Jmmu Sulaim - shalat di belahang hami.1377



    -



    ffi



    Dan hadits Ummu Salamah, dia berkata:



    i^*r,:^-',,*



    I



    -e ;dt



    $ -{



    6t W,



    :"ut



    3;



    Ss



    ,/ ' 14 o*l-i,1 ,!--q-A



    1374 HaditsshahihkarenabanyaknyariwayatpenguatdandiriwayatkanolehAbdurrazzaq(3t14'l), daruquthni (11404), dan Baihaqi (3/131). 1375 Hadits shahih dengan banyak saksi dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (3/140), Daruquthni (1/405), dan Baihaqi (11131). 1376 Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Daud (592), lbnu Khuzaimah (3/89), Baihaqi (3/130), dan Daruquthni (1/403).



    1377 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (727), dan Mustim (658).



    584



    Shalat Berjamaah Sesungguhnya Rasulullah S, jika selesai mengucapkan salam, maka para wanita berdiri untuk bubar sedangkan Nabi ffi berdiam sejenak di tetnpatnya.l378



    Hal-hal yang perlu diperhatikan 1. Diperbolehkan bagi seorang suami melaksanakan shalat bersama istrinya atau salah seorang dari mahramnya, karena diperbolehkan baginya berduaan dengan wanita tersebut di luar shalat.



    2.



    Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki menjadi imam wanita yang bukan mahramnya jika wanita itu sendirian, karena keumuman sabda Nabi & yang berbunyi:



    iu;"rr



    -"tk qle. i6 vpi;u \ 't)'k lrt



    Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, kecuali setan menjadi pihak ketiganya.l3Te



    3.



    Diperbolehkan bagi laki-laki menjadi imam sekelompok wanita, karena berkumpulnya mereka dapat meniadakan terjadinya khalwat (berduaan), dan juga karena tidak adanya larangan tentang hal itu. Juga karenaadanyacontoh dari sebagian salaf. Akan tetapi hal ini jika aman dari fitnah (godaan nafsu). Adapun jika dapat menimbulkan fitnah, maka hal itu tidak diperbolehkan baginya, karena Allah tidak mencintai kerusakan. Hukum-hukum yang berkaitan dengan shalat berjamaah bagi wanita secara rinci akan dijelaskan dalam pembahasan berikutnya, insya Allah.



    G Jumlah bilangan shalat berjamaah Para fuqaha' bersepakat bahwa jumlah bilangan minimal sehingga dikatakan berjamaah adalah dua orang, di mana salah seorang dari keduanya menjadi imam, sehingga keduanya akan mendapatkan keutamaan shalat berjamaah:



    1378 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (870), Abu Daud (1040), Nasa'i (2/66), dan lbnu Majah (932). 1



    379 Hadits shahih diriwayatkan oleh Tirmidzi (1171 ), dan Ahmad (172).



    585



    # 1.



    Ensiktopedi Shalat Sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Al-Huwairits dia berkata: Dua orang laki-laki yang ingin melakukan perjalanan mendatangi Nabi ffi, lalu Nabi ffi bersabda:



    o';i,4t'i*.1



    $Cie L*.rriif



    r11



    Jika kalian berdua heluar dari rumah untuk melakukan safar, hrndaklah mengumandangkan adzan, dan melaksanakan shalat, dan hendaklah orang ydng paling tua di antara kalian menjadi imam.1380



    2.



    Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas -tentang kisah bermalam bersama Nabi ffi di rumah bibinya Maimunah- disebutkan: Kemudian beliau berdiri dan melaksanakan shalat, lalu saya berwudhu sebagaimana wudhu yang dilakukan oleh beliau ffi, kemudian saya berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian beliau menarik sayadan memindahkan sayake sebelah kanannya, kemudian beliau melaksanakan shalat sesuai dengan kehendak Allah, setelah itu beliau tidur.r381



    3. Dari Abu



    Said Al-Khudri bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang padahal Nabi ffi telah melaksanakan shalat, maka beliau bersabda:



    k J5



    r4t



    q.k r* .'oo;,i;3,.; oG ls1;;t";



    Siapakah yorg ingi, bersedekah terhadap orang ini, hendahlah dia sholat bersamanya. Maka seorang laki-laki berdiri dan melaksanakan shalat bersamanya.1382



    4.



    Telah disebutkan dalam pembahasan 'qiyamul lail' shalat Ibnu Mas'ud bersama Nabi ffi, begitu pula shalat yang dilakukan oleh Hudzaifah W).



    Kemudian para ahli ilmu berbeda pendapat dalam shalat berjamaah -shalat wajib- yang dilakukan bersama seorang anak kecil yang sudah 1380 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (630), dan Muslim (674). 1381 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (138), dan Muslim (763). 1382 Hadits shahih diriwayatkan olehAbu Daud (574), Tirmidzi (2200,Ad-Darimi (1368), danAhmad (10980).



    586



    Shalat Berjamaah mumayyiz? Pendapat yang benar adalah boleh shalat berjama'ah bersamanya sebagaimana yangdisebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, dan tidak adanya larangan untuk melakukan hal itu, serta tidak adanya perbedaan antara shalat nafilah dan shaiat wajib dalam hal itu. Dan juga karena anak kecil boleh menjadi imam -sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bab berikutnya- saat ia melakukan shalat sunnah. Maka, tentu lebih boleh lagi baginya menjadi makmum bagi orang yang melaksanakan shalat wajib yang sudah baligh. Ini merupakan pendapat yang terdapat dalam madzhab Hanafiyah, Asy-Syaf iyah, dan riw ay at dari Ahmad. I 383



    d



    Di mana shalat berjamaah dilaksanakan?



    Diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah di tempat suci manapun, di rumah, di padang pasir, atau di masjid. Berdasarkan sabda Nabi H yang berbunyi:



    'alat k"J



    ai uF,dv ,r)#r b*-r ,.j\t ,)_



    ry



    Sesungguhnyabumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci bagiku, maka di manapun seseorang dari umatku mendapathan shalat telah dikumandangkan hendahlah dia melaksanahannya.) i8a



    Dan sabda Nabi ,.



    t /



    l;EJ lt;G



    S



    kepada dua orang laki-laki:



    ' - e;t-G r,I5 5;; q*3 a/



    "i L-j#i



    e



    ';3



    t



    ; t;4i '



    t;sJt;)



    ^i



    r;y



    o. j ;,L,u



    Jika halian berdua telah melahsanakan shalat dalam perjalanan kalian, kemudian halian mendatangi masjid yang di dalamnya dilaksonahan shalat 1383 Al-Badai'(1/156), Mughnil Muhtaj (1/229), Al-Mughni (21178), dan lihat Hasyiyatud Dasuqi (1/319), dan Jawahirul lklil (1/76), Kalangan ulama mazhab Maliki dalam hal ini membedakan



    antara shalat wajib dengan shalat sunnah, namun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said membantah pendapat mereka. 1384 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (335), dan Muslim (521 ), dari hadits yang diriwayat kan oleh Jabir.



    587



    Ensiklopedi Shalat berjamaah, hendaklah kalian shalat bersama mereha, karena shalat yang kalian laksanakan di masjid tersebut menjadi sunnah bagi halian.l3ss Hanya saja shalat berjamaah yang dikerjakan di masjid lebih utama daripada shalat jarna'ah yang dilakukan pada selain masjid, sebagaimanayang disebutkan dalam hadits ZatdbinTsabit bahwasanya Nabi ffi bersabda: .7



    6Y:Jl



    )l c+:5 i ,;' e,?t



    rrv'#t i'y,ei



    c. J(st 6:



    tk



    r;3;tt Wahai manusia, shalatlah di rumah-rumah kalian, karcna sesungguhnya shalat seseorang yong pahng utama adalah



    di rumahtrya kecuali shalat wajib.1386



    Juga karena melaksanakan shalat berjamaah di masjid merupakan syiar-syiar Islam dan memperbanyak jamaah. Selain itu, melaksanakan shalat di masjid akan mendapatkan keutamaan berjalan menuju masjid, dan penjelasan tentang hal ini akan disebutkan dalam pembahasan berikutnya.



    f|



    AeUerapa udzur yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan shalat berjamaah.



    Beberapa udzur yang membolehkan seseorang tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, ada udzur yang bersifat umum, dan adapula udzur yang bersifat khusus. Penjelasan tentang hal itu akan dijelaskan



    berikut ini:



    d



    Udzur yang bersifat umum



    1, dan 2. Hujan dan berlumpur (becek) yang menyebabkan seseorang



    sulit keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar mengumandangkan adzan untuk shalat pada malam hari yang sangat dingin dan berhembus angin kencang, kemudian dia mengumandangkan: "Hendaklah kalian shalat di rumah". Kemudian dia berkata: 1385 Hadits shahih dan periwayatannya telah disebutkan di muka. 1386 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (731), dan Muslim (781)



    5BB



    Shalat Berjamaah



    ti 34 .a: t



    ;; 4



    Lri'^:t.;s



    r;1



    o1;esr



    ,lU dcu



    "i.lr



    W3t t'



    |s) e.t_# Sesungguhny a Rasulullah



    ffi



    memerintahkan



    seor



    ang muadzin jika malam



    hari yang dingin dan hujan untuk mengucapkan (dalam adzannya): "



    Shalatlah di r umah-r umah kalian



    !



    ."



    1



    3



    I7



    Dari Jabir dia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah # dalam suatu perjalanan kemudian hujan turun kepadakami, lalu Rasulullah



    ffi



    bersabda: t-



    /



    ,



    f'C{i;uU'H. Hendaklah salah seorang di antara halian melabsanakan sholat di dalam rumahnya.1388



    Akan tetapi jika seseorang tetap keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka hal itu lebih utama, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Said Al-Khudri dia berkata: rleL.> ,,; ; ; ;L,hu1 ,LJl -, r;-5 +k c.ul l; uy; ,i.tfut \:-o*9t-9



    .l.IJr Q



    -4'



    oc^t



    (J



    -



    '



    -i-



    "Yt



    Segumpalan awan datang dan turun hujan sehingga oro,



    ,orf berada



    di atas kami bocor -atap masjid yang terbuat dari pelepah kurmadan shalat pun dilaksanakan, sehingga saya melihat Rasulullah ffi, sujud di atas air dan tanah, dan saya melihat bekas tanah di atas dahi



    beliau.138e



    Sungguh, Nabi gg mendatangi shalat berjamaah meskipun turun hujan becek dan beliau sujud di atasnya. 1387 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (666), dan Muslim (697). 1388 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (698), Abu Daud (1065), dan Tirmidzi (409). 1389 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (669), dan Muslim (1167).



    589



    Ensiklopedi Shalat 3.



    Dingin yang sangat menyengat, yaitu dingin yang keluar dari batasan normal yang bisa dirasakan oleh manusia, dan hadits Ibnu Umar yang menerangkan hal ini telah disebutkan dalam pembahasan nomor sebelumnya. Dari Na'im An-Nahham bahwasanya: lr-



    LJIJ



    iJ; GGt L'r ,; tir, at:. ^;til ;i 1w,4t u,.c l.iui *



    .ert3t i^,I



    Yj J-r-g '.-o



    c



    c o )'



    l/



    Gr,3 r;s ; ot /



    //



    /



    4-)-9 7,.> Pada mal am y ang s angot din gin adzan Shub uh dihumandangkan,



    dangkan saya berada dalam dekapan istriku, lalu saya berkata: "seandainya saja orang yang mengumandangkan adzan itu mengatakan: Barangsiapa yang tid.ak biso mendatanginya maka tidah ada dosa baginya!". Kemudian muadzin Nabi ff, tersebut mengatahan di ahhir adzannya: Barangsiapa yang tidah mendatangi shalat jama'ah maka tidak ada dosa baginyall3e, s e



    Hal itu terjadi pada zaman Nabi ffi di akhir adzannya. Para ahli juga menggolongkan malam yang gelap gulita sehingga seseorang tidak dapat melihat jalan menuju masjid sebagai udzur diperbolehkannya tidak melaksanakan shalat berjamaah. Catatan: An-Nawawi berkata: Sahabat-sahabat kami berkata: Shalat berjamaah gugur karena adarrya beberapa udzur, baik kita katakan bahwa shalat berjamaah hukumnya sunnah, atau fardhu kifayah, atau fardhu'ain. Karena jika kita katakan hukumnya sunnah maka jelas meninggalkannya adalah makruh (dibenci) sebagaimanayangtelah dijelaskan di muka. Namun jika dia ditinggalkan karena udzur maka hilanglah kemakruhannya (hal yang dibenci). Nzunun bukan berarti jika shalat berjamaah ditinggalkan karena udzur seseorang akan mendapatkan keutamaannya. Akan tetapi -tanpa diragukan- keutamaan shalat berjama'ah tersebut tidak didapatkan. Hanya saja maksudnya adalah gugurnya dosa dan kemakruhannya."t' 1390 Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad (4122O), Abdurrazzaq (1927), dan Baihaqi (1/398) 1391 Al-Majmu' lin Nawawi.



    Shalat Berjamaah "&



    1.



    Udzur yang bersifat khusus Sakit, yang menyulitkan seseorang pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah. Ibnul Mundzir berkata: Saya tidak mengetahui perselisihan di kalangan ahli ilmu bahwa orang sakit diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah karena sakit yang dideritanya. Karena ketika Nabi ffi sakit beliau meninggalkan shalat berjamaah di masjid, dan beliau bersabda:



    ./6q



    W



    -sr.qtV,l



    *rrgi*o*i



    )onur;o."n' Namun jika sakit yang dideritanya adalah penyakit ringan yang tidak menyulitkan dirinya untuk mendatangi masjid seperti sakit gigi, sakit kepala ringan, dan demam ringan, maka tetap dianjurkan untuk ke masjid Para ulama membuat tolok ukur sakit yang menjadi kesulitan



    Perintahkan kepada Abu Bakar untuk



    seperti sakit yang menyebabkan kesulitan berjalan ketika turun hujan.tasa



    Namun jika dia tetap mengambil hukum asalnya yang wajib -jika mampu- kemudian dengan sakitnya itu dia mendatangi shalat berjamaah, maka hal itu lebih utamabaginya.



    Dari Ibnu Mas'ud dia berkata:



    at,o- 3i';Y"t; b eC if ;il2t j; j:s-W d:, A -



    a>,3t



    /



    :



    G.v_e



    9



    #, i.6$l;,-j)t



    o



    zz



    Js



    Sungguh saya telah menyaksikan bahwa nOoUron seseorang di aniara kami tidah. melahsanakan shalat berjamaah melainkan dia adalah orang munafiq



    yang telah diketahui kemunafikannya atau orong yang sakit. Adalah orang yang sakit dipapah oleh dua orang untuk mmdatangi shalat berjamaah. 13sa



    2.



    Cacat, seperti buta dan yang lainnya. Sesungguhnya Nabi ffi telah memberikan keringanan kepada Itban bin Malik untuk melaksanakan shalat di rumahnya ketika dia berkata kepada Rasulullah ffi:



    1392 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (664), dan Muslim (418). 1393 Al-Majmu'lin Nawawi (4l2OS). 1394 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (1519).



    591



    Ensiklopedi Shalat



    j^:,;tlt.rs



    &ki;



    tiL,



    ,uie



    9)



    ei



    (r,



    i, * p,:i



    ,srz



    L"S1 ri



    a



    r,a-ljl



    j;t



    p,fis,4 tslt 6{}l Jr 6o



    e'6'i



    Wahai Rasulullah ffi,, mataku sudah tidak bisa melihat, sedanghan saya jika hujan turun, maka berlumpurlah tanah yang ada di antara kami dengan mereka sehingga saya tidah bisa mendatangi masjid mereka dan mengimami shalat mereka.13e5



    selalu mengimami shalat bersama kaumku. Namun



    Sehingga terkumpullah baginya udzur yang berupa buta dan hujan. Dalam lafadz hadits yang diriwayatkan oleh Anas disebutkan:



    G;e "\;r :tttr .ifr ;:tAt Aei \ eLru;-iyr',, k Seorang taki-laki dari



    i,3



    kaum Anshar berkata: Sriu'ngguhnya saya tid"ak



    bisa melaksanah.an shalat bersamamu. Dia adalah lahi-loki yang gemuk.l3so



    3.



    Sebagian ulama' menggolongkan gemuknya seseorang sebagai udzur diperbolehkannya tidak melaksanakan shalat berjamaah. Yang jelas, bahwa orang buta yang tidak mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid, maka diperbolehkan baginya untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah sebagaimana pendapat jumhur. Berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa buta merupakan udzur secara mutlak meskipun dia mendapatkan orang yang menuntunnya ke masjid.13e7 Thkut, seperti takut kepada penguasa , orangzhalim, musuh, pencuri, dan lain sebagainya, atau khawatir terhadap hartanya, keluarganya, dan orang-orang yang harus ia bela. Hal itu menjadi udzur diperbolehkannya tidak melaksanakan shalat berjamaah menurut para ulama' terlepas dari perselisihan yang ada di antara mereka dalam sebagian perinciannya. r3e8



    1395 1396 1397 1398



    Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (452), dan Muslim (33). Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (670), dan Abu Daud (657). lbnu Abidin (1/373), Ad-Dasuqi (1/391), dan Kasyful Qanna'(1/497). lbnu Abidin (1/374), Mugnil Muhtaj (11235), dan Al-Mughni (1/631).



    592



    Shalat Berjamaah Landasan persoalan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu' yang berbunyi: Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan dan tidab adaudzur yangmenghalanginya, -para sahabat bertanya: Apokah udzurnya wahai Rasulullah S? beliau bersabda: Takut atau sahit- mah.a shalat yang dilakukonnya tidak diterima.i3ee Dan telah



    4.



    disebutkan di muka bahwa ini bukan hadits marfu'. Ketika makanan dihidangkan.



    Dari Nafi'dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah ffi bersabda:



    Jika makan malam salah seorang di antara kalian telah dihidanghan, sedangkan iqamat shalat telah dikumandangkan, maka dahulukanlah mahan malam dan jangan terburu-buru hingga selesai. Ibnu Umar telah dihidangkan makanan padanya sed.anghan pada saat itu shalat telah dihumandanghan, ah.an tetapi dia tidak mendatangi shalat tersebut sehingga dia selesai mokan, padahal dia mendengar bacaan imam.laoo Jumhur ulama' menafsirkan sabda Nabi yang berbunyi "mdka dahulukanlah makan malam" dengan hukum sunnah. Kemudian mereka berbeda pendapat, di antara mereka ada yang mengaitkannya dengan orang-orang yang sedang membutuhkan makanan sebagaimana pendapat yang terkenal di kalangan pengikut madzhab AsySyaf i. Dan di antara mereka ada yang tidak mengaitkannya dengan orang yang sedang membutuhkan makanan, sebagaimana pendapat Ats-Tsauri, Ahmad, Ishak, dan hal ini ditunjukkan oleh perbuatan Ibnu Umar. Ibnu Hazm berlebih-lebihdan dengan mengatakan bahwa shalatnya batal (yaitu jika dia mendahulukan shalat daripada makan malam). Di antara mereka adayangmemilih



    1399 Hadits dhaif bila dianggap sebagai hadits marfu' dan periwayatan hadits ini telah disebutkan dalam bab'hukum shalat berjamaah'. 1400 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (673), dan Mustim (559).



    593



    Ensiklopedi Shalat melaksanakan shalat terlebih dahulu bagi orang yang tidak ingin segera makan, sebagaimana yang dinukil dari pendapat Malik dan sahabat-sahabatnya. Mereka berkata: Jika dia mendahulukan makan daripada shalatnya, maka disunnahkan baginya mengulangi shalat tersebut.laol



    Saya (penulis) katakan: Adapun disunnahkan mengulangi shalat, sama sekali tidak ada dalil yang menjadi landasannya. Adapun menafsirkan perintah mendahulukan makan daripada melaksanakan shalat kepada hukum sunnah bukan wajib, adalah berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Amru bin Umayyah dia berkata:



    y'3t



    JLei



    A:,lt:u



    )ag b;,;iW,*,,s;Ut *A{rJ;r'6atUrp



    ffi



    mencuil sekerat paha kambing kemudian beliau mahan sebagian dariny a, lalu beliau dipanggil untuh melaksanahan shalat, maka beliau bangkit dan meletahkan pisau yang dipegangnya kemudian shalat dan tidak berwudhu.laq2 Saya melihat Rasulullah



    5.



    Buang hajat, seperti kencing dan buang air besar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah s bersabda:



    ,v;\t 4t';r'tj Tidah boleh shalat menghadap makanan, menahan kencing dan buang air besar.la0j



    TYisr



    ao, tinp.



    rh ;t;'t



    bolleh shaiat sambil



    Dari Abdullah bin Arqam bahwasanya dia keluar dari rumahnya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dan banyak orang-orang yang bersamanya karena dia menjadi pemimpin mereka. Suatu hari ketika dia melaksanakan shalat -shalat Shubuh- dia berkata: Hendaklah salah seorang di antara kalian maju -kemudian dia (Abdullah



    1401 Fathul Bari (2/188) dengan sedikit perubahan. 1402 Hadits shahih diriwayatkan oleh Bukhari (675), dan Muslim (355). 1403 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim (560), Abu Daud (89), dan Ahmad (6/43).



    Shalat Berjamaah bin Arqam) pergi ke WC- sesungguhnya sayamendengar Rasulullah S bersabda:



    , Sesungguhnya



    rri:'$1 i>,*sr -;GS



    $.,;t-i-{



    3i



    fA



    srri s1



    jika salah seorang di antara kalian ingin membuong lroioi,



    kemudian shalat berjamaah telah dikumandangkan, maka hendahlah dia membuang haj atny a terlebih dahulu.l a)a



    6.



    Kencing dan buang air besar merupakan udzur yang dapat menggugurkan kewajiban shalat berjamaah menurut kesepakatan para ulama', berdasarkan dalil yang telah disebutkan di atas. Juga karena melaksanakan shalat dengan menahan salah satu dari keduanya dapat menghilangkan kekhusyu'an dalam shalat, sehingga orang yang melaksanakan shalat dapat disibukkan dengannya. Makan bawang merah, bawang putih, dan yang serupa dengannya, jika baunya masih tersisa. Ini merupakan udzur diperbolehkannya meninggalkan shalat berjamaah sehingga orang-orang yang shalat dan para malaikat tidak terganggu dengan baunya. Dari Jabir bahwasanya Nabi ffi bersabda: .



    _9o



    ,



    ef.;



    a-rl al 4n2-u 4



    /l



    /



    i.z"::"i



    ;.llJ, ful - ,1:.*-r.J \I /



    "Sesunguhnya Al-Qur'an dibacakon kepadaku dolam tujuh huruf. Tidoklah semua bacaannya kectnli telah sempurna dan cuhup. lika kamu membaca Shafurar rahimno atau sami'an aliimaa atau 'aliiman sami'aa, (tidaklah mengapa, korma) sesungguhnya



    Allah memang demikian. Selama tidak mmutup/mmgakhii ayat



    admb dengan ayat rahmah, atau dyat rahmah dengan aydt



    adza"b.u1578



    1576 Hasan Lighairihi: Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 907, Bukhari dalam kitab Juz'ul Qira'ah hal 194, lbnu Khuzaimah no. 1648 dan mempunyai pendukung yang lain. 1577 Hasan Lighirihi, diriwayatkan olehAbu Dawud no.907, lbnu Hibban, 1/316, dengan sanad bagus. Abu Hatim, 1177 menyatakan bahwa sebenarnya hadits ini mursal. Namun hadits sebelumnya menjadi penguat. 1578 Sanadnya shahih diriwayatkan oleh Ahmad vl41 dan 51, Abu Dawud 1477 dan Adh-Dhiya' dalam kitabAl-Mukhtarah no. 1173.



    6s3



    Ensiklopedi Shalat s&



    Makruh bagi makmum mengganggu makmum yang lain dengan membaca dan takbir Dari Abu said, dia berkata, "Rasulullah ffi itikaf di dalam masjid dan



    beliau mendengar orang-ora ng yang mengeraskan bacaan (Al-Qur'an). Maka beliau membuka tabir, seraya bersabda, , t



    .



    -t;



    /



    ,



    # e;'*



    .



    /--oc..9,*:r



    k'



    +(*titjJt"#qq,:1 "Bagaimana pmdapatrnu



    jihn komu



    mernpunyai pdrd pemtmpin yang mmgakhirkan shalat dai waktunya atau meninggalkon shalat d.ari waktunya?' Aku berkata, " Apa yang mgknu perintahknn kEadaku?" beliau bersabda, " Kujakanlah



    jika kamu mmdapatknn shalat ber sama mereka makn shalatlah. Sesungguhnya yang demikian itu nafilah (tambahan) bagimtt." t,st shalat pada w aktuny o. Lalu



    Tentang disukainya mengulang shalat bersama jamaah dalam kondisi



    ini, para ahli ilmu telah sepakat. Dan mereka merinci pembahasannya dalam kitab-kitab fikih. Ada yang mengecualikan shalat Maghrib, ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.1632 Mereka berkata, "Shalat Maghrib tidak boleh diulang, karena ia adalah witirnya (penutup/jumlah ganjilnya) shalat siang. Juga tidak boleh mengulang shalat witir. Dan telah disebutkan pembahasannya.



    d flka telah



    shalat fardhu dengan berjamaah, kemudian mendatangi shalat jamaah, apakah ia mengulanginya?1633 Pendapat yang lebih kuat, ia tetap disunnahkan mengulanginya. Ini



    adalah pendapat Asy-Syaf iyah dan Hanabilah, karena sabda Nabi ke-



    1630 Shahih: Telah disebutkan beberapa kali. 1631 Hadits shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 648 dan telah disebutkan. 1632 lbnu Abidin l/479, Al-Badaai'l/287, Ad-Dasuqi l/320, Al-Mawahib ll/84, Al-Mughni lll'111 Kasyaf Al-Qana',,1458. 1633 Referensi sebelumnya dan ditambah Al-Muhadzab l/102 serta Asna Al-Mathalib l/212.



    675



    ,



    Ensiklopedi Shalat pada dua orang tersebut, "Jika kalian telah shalat " Maksudnya shalat sendirian maupun shalat berjamaah.Juga berdasar keumuman sabda bel iau, " Yang demikian itu nafilah (t amb ahan) b agi kalian." Dan sabda beli au kepada Abu Dzar, "Yang demikian itu nafilah (tambahan) bagimu."



    Adapun Malikiyah melarang untuk mengulanginya, terkecuali di Masjidil Haram, masjid Nabawi dan Baitul Maqdis dikarenakan keutamaan ketiga masjid tersebut. Namun pendapat yang lebih benar adalah pendapat pertama. Wallahu a'lam.



    fI *&



    epr yang Dilat