19 0 261 KB
Nomor Revisi ke Berlaku Tgl
00
KEPUTUSAN KEPALA UOBF PUSKESMAS JATIROGO TENTANG TRIASE UNIT GAWAT DARURAT DI UOBF PUSKESMAS JATIROGO Ditetapkan Kepala UOBF Puskesmas Jatirogo
dr. ABDULLAH KHAMDI NIP. 19840610 201504 1 001
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UOBF PUSKESMAS JATIROGO
Jalan Raya Timur Dusun Pakel Desa Sidomulyo - Jatirogo Email: [email protected]
TUBAN (62362) PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UOBF PUSKESMAS JATIROGO
Jalan Raya Timur Dusun Pakel Desa Sidomulyo - Jatirogo Email: [email protected]
TUBAN 62362
KEPUTUSAN KEPALA UOBF PUSKESMAS JATIROGO NOMOR : 440/ /KPTS/414.103.031/2020 TENTANG TRIASE UNIT GAWAT DARURAT DI UOBF PUSKESMAS JATIROGO KEPALA UOBF PUSKESMAS JATIROGO, Menimbang
: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan UOBF Puskesmas Jatirogo pada pelayanan kegawatdaruratan, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan gawat darurat yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan di UOBF Puskesmas Jatirogo dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala UOBF Puskesmas Jatirogo sebagai landasan bagi penyelenggaraan triase di unit gawat darurat UOBF Puskesmas Jatirogo; c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala UOBF Puskesmas Jatirogo tentang Triase Unit Gawat Darurat di UOBF Puskesmas Jatirogo;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 5. /Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis MEMUTUSKAN: : : Triase Unit Gawat Darurat di UOBF Puskesmas Jatirogo.
Menetapkan KESATU KEDUA
: Kebijakan pelayanan triase di Unit Gawat Darurat UOBF Puskesmas Jatirogo sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan . Ditetapkan di Jatirogo pada tanggal
2022
KEPALA UOBF PUSKESMAS JATIROGO,
ABDULLAH KHAMDI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UOBF PUSKESMAS JATIROGO NOMOR 440/ /KPTS/414.103.031/2021 TENTANG TRISE UNIT GAWAT DARURAT DI UOBF PUSKESMAS JATIROGO
KEBIJAKAN TRIASE UNIT GAWAT DARURAT UOBF PUSKESMAS JATIROGO 1. Triage adalah suatu sistem untuk menyeleksi problem pasien yang datang ke Unit Gawat Darurat (UGD)
sesuai dengan skala prioritas
kegawat daruratannya. 2. Triage officer adalah petugas yang bertanggung jawab melakukan triage pasien yang datang memerlukan pelayanan UGD. 3. Triage dilakukan oleh seorang dokter, bila kondisi tidak memungkinkan triage dilakukan oleh perawat yang bertugas yang telah dilatih untuk menyeleksi pasien sesuai dengan prioritas kegawat daruratannya 4. Pembagian pasien a. Prioritas I (label merah): Emergency. Pasien gawat darurat; mengancam nyawa/ fungsi vital; penanganan dan pemindahan bersifat segera, antara lain: syok oleh berbagai kausa;
gangguan
pernapasan;
perdarahan
eksternal
massif;
gangguan jantung yang mengancam; problem kejiwaan yang serius, Fraktur terbuka, trauma kepala, Penderita stroke trombosis, luka bakar, Appendic acuta , CVA, AMI, asma bronchial dll; b. Prioritas II (label kuning): Urgent Pasien dalam kondisi darurat yang perlu evaluasi secara menyeluruh dan ditangani oleh dokter untuk stabilisasi, diagnosa dan terapi definitif, potensial mengancam jiwa/fungsi vital bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat penanganan dan pemindahan bersifat jangan terlambat, antara lain: pasien dengan resiko syok; fraktur multiple; fraktur femur/ pelvis; luka bakar luas; gangguan kesadaran/trauma kepala; pasien dengan status yang tidak jelas; c.
Priotas III (label hijau): Non Emergency Pasien
gawat
darurat
semu
(False
emergency)
yang
tidak
memerlukan pemeriksaan dan perawatan segera. d. Prioritas IV (label hitam): Death, Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal KEPALA UOBF PUSKESMAS JATIROGO,
ABDULLAH KHAMDI