Etika Profesi Satpam Gada Madya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SECURITY SERVICES



ETIKA PROFESI SATPAM



ABU SAKKIR NRG. 19 07 003651



PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI Yang disebut kode etik adalah kumpulan dari etika, sedangkan etika adalah pernyataan tentang apa – apa yang baik dari pelaku dalam pelaksanaan tugas suatu bidang tertentu. Kode etik pada hakekatnya merupakan keristalisasi nilai – nilai yang baik yang diharapkan menjadi pembimbing setiap petugas dalam pengabdiannya pada masyarakat dan menjadi pengawas yang melekat dalam hati nurani agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang. Setiap profesi selalu mempunyai kode etik sendiri – sendiri, demikian pula keamanan yang merupakan profesi dimana Satpam adalah salah satu komponennya perlu memiliki kode etik. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 pada Bab V. Semua kode etik pada intinya merupakan aturan – aturan yang diambil dari cita – cita terbaik bagaimana pelaksanaan suatu dan contoh kegiatan yang baik dalam merealisasikan cita – cita tersebut. Karena itu rumasan kode etik merupakan standar perilaku yang terbaik dari pelaksanaan tugas. Didalam kode etik Satpam misalnya tersirat bahwa standar perilaku yang terbaik dalam pelaksanaan tugas Satpam adalah taqwa, menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45, bertanggung jawab, tauladan, waspada, dan pengabdian.



FUNGSI KODE ETIK Semua profesi mengandung hakekat untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan kadar pengabdiannya kepada masyarakat. Kode etik berfungsi sebagai pembimbing dan pengawas dalam dirinya sendiri (hati nuraninya) untuk selalu berbuat baik. Tanpa adanya kode etik sebagai pedoman maka pengembangan pelaksanaan tugas akan tidak terarah dan khususnya berkaitan dengan tugas keamanan Satpam yang berkewajiban melindungi masyarakat akan merasa bahwa pelaksanaan tugas profesi tersebut tidak ada manfaatnya dan akhirnya tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Dalam hal pelaksanaan tugas selain ada faktor pengawas dari luar (pimpinan atau masyarakat) maka yang jauh lebih penting adalah pengwasan dari dalam (internal) ialah individu dari tugas itu sendiri dalam hal ini adalah hati nuraninya bila mana petugas tersebut akan berbuat tidak baik/ tercela maka dengan landasan pemahaman dan penghayatan kode etik maka hati nuraninya mengingatkan bahwa dia tidak boleh melakukan hal tersebut. Maka kode etik berfungsi untuk selalu membina pemahaman dan penghayatan kepada petugas dimana pun dia berada agar hati nuraninya selalu mengingatkan mana perbuatan baik dan tidak baik, yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan.



KODE ETIK POLRI DAN KAITANNYA DENGAN SATPAM Kode Etik Polri dan Satpam Polri telah memiliki kode etik sesuai Surat Keputusan Kapolri No.Pol : Skep/32/VII/2003 yang isinya terdiri dari pembukaan dan 5 bab yang terdiri dari 20 pasal. Dalam pembukaan kode etik Polri tersebut pada alinea terakhir tercantum sbb : “Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberlakukan juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi kepolisian di Indonesia”. Satpam sebagai bentuk pengamanan swakarsa menurut UU Kepolisian adalah salah satu pengemban fungsi Kepolisian terbatas. Oleh karena itu Kode Etik Polri dapat diberlakukan juga pada Satpam disamping Kode Etiknya sendiri. Mengingat Kode Etik Satpam saat ini masih umum (belum terinci).



ISI PEMBUKAAN PADA KODE ETIK POLRI Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum,melindungi dan mengayomi serta melayani masyarakat selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan tekhnis Kepolisian yang tinggi sangat ditentukan pula oleh prilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa menghayati dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian yang tercermin pada sikap dan prilakunya sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.



Etika Profesi Kepolisian • Etika profesi Kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jatidiri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi etika pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan selanjutnya disusun ke dalam kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia



1.Etika Pengabdian • Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.



2.Etika Kelembagaan • Merupakan komitmen setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah sebagai ikatan batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya.



3.Etika Kenegaraan • Merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia



• Mengikat secara moral sikap dan prilaku setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung jawabkan di hadapan komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian. • Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi kepolisian.



Pasal 1 • Anggota Satpam senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku:  menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Satpam dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa.  menjalankan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karena kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya.  Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menjaga keamanan dan kehidmatan pelaksanaannya.



Pasal 2 • Anggota Satpam berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi :  Meletakkan kepentingan negara, bangsa, perusahaan, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya  Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan Bangsa Indonesia  Menampilkan jati diri Bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu  Rela berkorban jiwa dan raga untuk Bangsa Indonesia



Pasal 3 • Anggota Satpam dalam melaksanakan tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya selalu menunjukkan sikap perilaku terpuji dengan :  Meletakkan kepentingan negara, bangsa dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya  Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibanding dengan perlakuan terhadap semua warga negara dan masyarakat  Menjaga keselamatan fasilitas umum, fasilitas perusahaan dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas



pasal 4 •



Anggota Satpam dalam melaksanakan tugas penegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :  Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah  idak memihak  Tidak melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terlibat dengan perkara  Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi  Tidak mempublikasikan tata cara, tekhnik dan taktik penyelidikan yang di emban oleh kepolisian  Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara  Menunjukkan penghargaan kepada benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara  Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan pihak penyidik kepolisian  Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan penyidik kepolisian dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab



Pasal 5 •



Anggota Satpam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :  Memberikan pelayanan terbaik  Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama  Mengutamakan kemudahan dan tidak mempersulit  Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaannya  Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang  Tidak mengenal waktu istirahat selama dibutuhkan pada saat bertugas  Tidak membebani biaya, kecuali diatur oleh perundang-undangan  Tidak boleh menolak permintaan petolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang  Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat.



Pasal 6 • (1) Anggota Satpam dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan,kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan • (2) Anggota Satpam senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu, yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.



Pasal 7 • Anggota Satpam senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak profesi dan organisasinya dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa : Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan  Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umur  Merendahkan harkat dan martabat manusia.      



Pasal 8



• Setiap anggota Satpam menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi



Pasal 9 •



(1) Setiap anggota Satpam memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan dan bertindak disiplin berdasarkan tatacara yang berlaku







(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas perintah yang diberikan kepada anggotanya/bawahannya







(3) Setiap anggota Satpam dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tsb mendapat perlindungan hukum







(4) Setiap anggota Satpam dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggung jawaban tugasnya kepada atasan langsungnya







(5) Setiap anggota Satpam dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terikat hubungn keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.



Pasal 10 • (1) Setiap anggota Satpam menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakanan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tatacara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi • (2) Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tunduk pada peraturan tsb • (3) Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.



Pasal 11



• Setiap anggota Satpam senantiasa mejaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda pangkat jabatan dan atau tanda kewenangan sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.



Pasal 12 • Setiap anggota Satpam senantiasa menampilkan rasa setia kawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggung jawabnya sebagai salah satu pilar keutuhan Bangsa Indonesia dengan mejunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sbb : • a. Menyadari sepenuhnya sebagai perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberikan pertolongan • b. Merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya • c. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya



• d. Menyadari sepenuhnya bahwa seseorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepadan dengan bawahannya •



e. Merupakan sikap terhormat bagi anggota Satpam baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemakaman jenazah anggota lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas atau meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran didalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setingi-tingginya







f. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Satpam dan pensiunan yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Satpam yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya







h. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan di dalam lingkungan kepada orang lain bukan anggota.



Kode etik satuan pengamanan •



PADA HARI INI......TGL......PUKUL.....WIB KAMI PESERTA PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN GADA MADYA LANJUTAN 1 TAHUN 2012 BERIKRAR :







DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENGABDIAN SAYA SEBAGAI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN :



• • • • •



1. BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA 2. MENJUNJUNG TINGI PANCASILA DAN UUD 1945 3. MENJAGA KETENTRAMAN UMUM DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KETAULADANAN DIRI 4. SELALU WASPADA DALAM MENGHADAPI SETIAP KEMUNGKINAN GANGGUAN KAMTIBMAS DI LINGKUNGAN TUGAS 5. SETIAP SAAT SANGGUP MELAKSANAKAN PENGABDIAN LUHUR INI BERDASARKAN HATI NURANI







KIRANYA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERKATI KAMI •



MENGETAHUI



...........................



PENGUCAP IKRAR



.......................



JAKARTA .......2021