Fiqih (Khulu') [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KHULU' 1.



DEFINISI KHULU’ Khulu' adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Khuluk disebut juga dengan thalaq tebus. Definisi khuluk menurut madzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:



‫الخلع شرعا هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط اآلتي‬ ‫بيانها في شروط العوض فكل لفظ يدل على الطالق صريحا كان أو كناية يكون خلعا يقع به الطالق‬ ‫البائن وسيأتي بيان ألفاظ الطالق في الصيغة وشروطها‬ Khulu’ secara syariah adalah kata yang menunjukkan atas putusnya hubungan perkawinan antara suami istri dengan tebusan [dari istri] yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Setiap kata yang menunjukkan pada talak, baik sharih atau kinayah, maka sah khulu-nya dan terjadi talak ba’in.) [Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/185 mengutip definisi khuluk menurut madzhab Syafi’i]. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari mendefinisikan khuluk demikian:



‫ أو هو فراق الزوجة على مال‬،‫الخلع هو أن تفتدي المرأة نفسها بمال تدفعه لزوجها‬ Khuluk adalah istri yang menebus dirinya sendiri dengan harta yang diberikan pada suami atau pisahnya istri dengan membayar sejumlah harta). [Ibnu Hajar AlAsqalani, Fathul Bari, IX/490; Mu’jam Al-Mustalahat al-Fiqhiyah, II/46 – 48)]. 2.



SEBAB-SEBAB DIBOLEHKAN KHULU' (ISTERI MINTA CERAI) Para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta khulu' (pisah) dari suaminya.Diantara perkara-perkara tersebut adalah : 1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung 2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya. 3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll



4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhankebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu. 5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain 6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu', karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami 7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami Terkait dengan khuluk, Allah Swt berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 229: Al-Khulu disyariatkan dalam syari’at Islam berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.



َّ َ‫ش ْيئًا إِ ََّل أ َ ْن َيخَافَا أ َ ََّل يُ ِقي َما ُحد ُود‬ ‫َّللاِ ۖ فَإ ِ ْن ِخ ْفت ُ ْم أ َ ََّل يُ ِقي َما‬ َ ‫َو ََل يَ ِح ُّل لَ ُك ْم أ َ ْن ت َأ ْ ُخذُوا ِم َّما آت َ ْيت ُ ُمو ُه َّن‬ ْ َ‫علَ ْي ِه َمافِي َماا ْفتَد‬ َّ َ‫َّللاِ فَ َال ت َ ْعتَدُوهَا ۚ َو َم ْن يَت َ َعدَّ ُحدُود‬ َّ ُ‫ت ِب ِه ۗ تِ ْلكَ ُحدُود‬ َّ َ‫ُحدُود‬ ‫َّللاِ فَأُو َٰلَئِكَ ُه ُم‬ َ ‫َّللاِ فَ َال ُجنَا َح‬ َّ َ‫الظا ِل ُمون‬ Artinya :“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suamiisteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim’ [AlBaqarah : 229]



3.



RUKUN KHULU' Adapun Rukun Khulu' Sebagai Berikut : a. Suami yang baligh, berakal dan dengan kemauannya. b. Istri yang dalam kekuasaan suami. Maksudnya istri tersebut belum dithalaq suami yang menyebabkannya tidak boleh dirujuk. c. Ucapan yang menunjukkan khuluk. d. Tebusan yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar. e. Orang yang membayar belum menggunakan hartanya, baik istri maupun orang lain.



4.



BESARNYA TEBUSAN KHULU' Tebusan khulu’ bisa berupa pengembalian mahar –sebagian atau seluruhnya- dan bisa juga harta tertentu yang sudah disepakati suami istri. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a. dijelaskan bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu kepada Rasulullah Saw. ihwal keinginannya berpisah dari suaminya. Maka Rasulullah bertanya kepadanya apakah dia rela mengembalikan kebun yang dulu dijadikan mahar untuknya kepada Tsabit? dan kala istri Tsabit menyatakan setuju, maka Rasul pun bersabda kepada Tsabit: “ Terimalah kebunnya, dan thalaqlah ia satu kali thalaq.” (HR. An-Nasai) Adapun terkait besar kecilnya tebusan khulu’, para ulama berselisih pendapat: Pendapat jumhur ulama: Tidak ada batasan jumlah dalam tebusan khulu’. Dalil yang mereka jadikan sandaran terkait masalah ini adalah ϐirman Allah dalam surat al-Baqarrah ayat 229 –sebagaimana tersebut di atas-. - Pendapat sebagian ulama: Tebusan khulu’ tidak boleh melebihi mas kawin yang pernah diberikan suami. Dampak Syar’i yang ditimbulkan Khulu’. Ketika terjadi khulu’, maka suami tidak bisa merujuk istrinya, walaupun khulu’ tersebut baru masuk kategori thalaq satu ataupun dua dan istri masih dalam masa iddahnya. Seorang suami yang ingin kembali kepada istrinya setelah terjadinya khulu’ harus mengadakan akad nikah baru dengannya. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian khulu', rukun khulu', ukuran tebusan khulu' dan dampak yang ditimbulkan khulu'. Adapun dalil haditsnya adalah sebuah hadits shahih yang mengisahkan tentang istri Tsabit bin Qais bin Syammas bernama Jamilah binti Ubay bin Salil yang datang pada Rasulullah dan meminta cerai karena tidak mencintai suaminya. Rasulullah lalu menceraikan dia dengan suaminya setelah sang istri mengembalikan mahar.



‫علَ ْي ِه‬ َ ‫ت ب ِْن قَي ِْس ب ِْن‬ ِ ِ‫ت ْام َرأَة ُ ثَاب‬ ِ ‫ع ْن ُه َما قَا َل َجا َء‬ ٍ ‫ش َّم‬ ٍ ‫عب‬ َ ُ‫صلَّى هللا‬ َ ُ‫ي هللا‬ ِ ‫َّاس َر‬ َ ‫ع ِن اب ِْن‬ َ َ ِ ‫اس إِلَى النَّبِي‬ َ ‫ض‬ ْ َّ َ َ َ َّ ُ َّ ْ َ َ َ ُ ْ َ ُ َ َ َ َ ْ ُ ٍ ِ‫على ثاب‬ ‫صلى‬ ُ ‫َاف الكف َر فقا َل َر‬ ُ ‫سل َم فقالت يَا َر‬ ُ ‫ق إَِل أنِي أخ‬ َ ‫سو َل هللاِ َما أن ِق ُم‬ َ ‫َو‬ َ ِ‫سول هللا‬ ٍ ‫ت فِي د‬ ٍ ‫ِين َوَل خل‬ َ َّ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ ْ ْ َ َ ‫ارق َها‬ َ ‫عل ْي ِه َحدِيقتهُ فقالت نَعَ ْم ف َردَّت‬ َ َ‫سل َم فت َُردِين‬ َ ُ‫هللا‬ َ ‫عل ْي ِه َو‬ َ ‫عل ْي ِه َوأ َم َرهُ فف‬



[Hadits riwayat Bukhari no. 4973; riwayat Baihaqi dalam Sunan al-Kubro no. 15237; Abu Naim dalam Al-Mustakhroj no. 5275;



5.



HUKUM KHULU’ Adapun hukum asal dari gugat cerai adalah boleh. Imam Nawawi menyatakan:



‫ أو مال آخر أقل‬، ‫ وسواء في جوازه خالع على الصداق أو بعضه‬، ‫وأصل الخلع مجمع على جوازه‬ ،‫ ويصح في حالتي الشقاق والوفاق‬، ‫ أو أكثر‬، ‫من الصداق‬ Hukum asal dari khulu’ adalah boleh menurut ijmak ulama. Baik tebusannya berupa seluruh mahar atau sebagian mahar atau harta lain yang lebih sedikit atau lebih banyak. Khulu’ sah dalam keadaan konflik atau damai.) [ Abu Syaraf An-Nawawi dalam Raudah at-Talibin 7/374; Al-Hashni dalam Kifayatul Akhyar, III/40]. Al-Jaziri membagi hukum khuluk menjadi boleh, wajib, haram, dan makruh:



‫الخلع نوع من الطالق ألن الطالق تارة يكون بدون عوض وتارة يكون بعوض والثاني هو الخلع وقد‬ ‫عرفت أن الطالق يوصف بالجواز عند الحاجة التي تقضي الفرقة بين الزوجين وقد يوصف‬ ‫بالوجوب عند عجز الرجل عن اإلنفاق واَلتيان وقد يوصف بالتحريم إذا ترتب عليه ظلم المرأة‬ ‫واألوَلد وقد يوصف بغير ذلك من األحكام المتقدم ذكرها هناك على أن األصل فيه المنع وهو‬ ‫الكراهة عند بعضهم والحرمة عند بعضهم ما لم تفض الضرورة إلى الفراق‬ Khuluk itu setipe dengan talak. Karena, talak itu terkadang tanpa tebusan dan terkadang dengan tebusan. Yang kedua disebut khuluk. Seperti diketahui bahwa talak itu boleh apabila diperlukan. Terkadang wajib apabila suami tidak mampu memberi nafkah. Bisa juga haram apabila menimbulkan kezaliman pada istri dan anak. Hukum asal adalah makruh menurut sebagian ulama dan haram menurut sebagian yang lain selagi tidak ada kedaruratan untuk melakukannya). [Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/186].



As-Syairazi dalam Al-Muhadzab menyatakan bahwa khuluk itu boleh secara mutlak walaupun tanpa sebab asalkan kedua suami istri sama-sama rela. Apalagi kalau karena ada sebab, baik sebab yang manusiawi seperti istri sudah tidak lagi mencintai suami; atau sebab yang syar’i seperti suami tidak shalat atau tidak memberi nafkah.



‫إذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر أو سوء عشرة وخافت أن َل تؤدي حقه جاز أن تخالعه‬ } ‫على عوض لقوله عز و جل { فإن خفتم أن َل يقيما حدود هللا فال جناح عليهما فيما افتدت به‬ ] 229 : ‫[ البقرة‬ ‫وروي أن جميلة بنت سهل كانت تحث ثابت بن قيس بن الشماس وكان يضربها فأتت إلى‬ ‫ َل أنا وَل ثابت وما أعطاني فقال رسول هللا ( ص ) [ خذ منها فأخذ منها‬: ‫النبي ( ص ) وقالت‬ ‫فقعدت في بيتها ] وإن لم تكره منه شيئا وتراضيا على الخلع من غير سبب جاز لقوله عز و جل‬ 4 : ‫]{ فإن طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا } [ النساء‬ Apabila istri tidak menyukai suaminya karena buruk fisik atau perilakunya dan dia kuatir tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, maka boleh mengajukan gugat cerai dengan tebusan karena adanya firman Allah dalam QS Al Baqaran 2:229 dan hadits Nabi dalam kisab Jamilah binti Sahl, istri Tsabit bin Qais.… Apabila istri tidak membenci suami akan tetapi keduanya sepakat untuk khuluk tanpa sebab maka itupun dibolehkan karena adanya firman Allah dalam QS An Nisa 4:4). [As-Syairozi, AlMuhadzab, II/289]. 6.



KETENTUAN HUKUM AL-KHULU Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukumhukum taklifi sebagai berikut : 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.



ْ َ‫علَ ْي ِه َما فِي َما ا ْفتَد‬ َّ َ‫فَإ ِ ْن ِخ ْفت ُ ْم أ َ ََّل يُ ِقي َما ُحدُود‬ ‫ت بِ ِه‬ َ ‫َّللاِ فَ َال ُجنَا َح‬ Artinya :“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229]



Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. 2. Diharamkan Khulu’ a. Dari Sisi Suami. Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.



‫ش ٍة ُمبَيِنَ ٍة‬ َ ‫اح‬ ِ َ‫ض َما آت َ ْيت ُ ُمو ُه َّن ِإ ََّل أ َ ْن يَأْتِينَ ِبف‬ ُ ‫َو ََل ت َ ْع‬ ِ ‫ضلُو ُه َّن ِلتَذْ َهبُوا ِببَ ْع‬ Artinya



:“Janganlah



kamu



menyusahkan



mereka



karena



hendak



mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas”



b. Dari Sisi Isteri Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.



َ ‫ت زَ ْو َج َها‬ ْ َ‫سأَل‬ َ ‫طالَقًا فِي‬ ‫علَ ْي َها َرائِ َحةُ ْال َجنَّ ِة‬ َ ‫غي ِْر َما بَا ْ ٍس فَ َح َرا ٌم‬ َ ٍ‫أَيُّ َما ْام َرأَة‬ Artinya :“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] 3. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu). Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. 4. Wajib 7.



AKIBAT HUKUM KHULUK 1. 2. 3. 4.



Perkawinan putus dengan talak khul’i Berkurangnya jumlah talaq dan tidak dapat dirujuk Istri menjalani iddah talaq biasa Bekas suami bebas dari kewajiban untuk membayar nafkah iddah terhadap bekas istri.