Fiqih Lapangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Fiqih Lapangan Materi Technical Meeting LMD



Dalam kondisi kita di alam bebas, kita dihitung sedang melakukan safar. Tentu, Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang memberi kita rukhsah atau kemudahan. Dan Allah senang jika hamba-Nya menggunakan rukhsah-Nya. 



Safar dan Salat Jama' Tentang jarak, yang masyhur di mazhab Syafi'I adalah 81 km. Ada riwayat lain yang mengatakan : Ibn Hazm berdasarkan hadits sahih Muslim bahwa Nabi sallallahu alayhi wasallam melakukan salat qasar setelah mengarungi perjalanan 3 farsakh (9 mil/15 km). Untuk penyebab bolehya melakukan jaama', dari sebuah artikel yang ditulis oleh Shulhan (2007) antara lain : 1. Safar 2. Hujan 3. Sakit 4. Haji 5. Keperluan mendesak Jika ada instruksi dari panitia untuk menjamak salat, pasti sudah dipertimbangkan dengan kondisi-kondisi seperti di atas, sehingga peserta wajib taat terhadap semua instruksi panitia.







Potong Kuku Semua peserta wajib memotong kuku demi safety di lapangan. Selain alasan safety, memotong kuku juga merupakan salah satu perkara yang termasuk menjaga fitrah. Dari hadits Abu Hurayrah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah sallallahu alayhi wasallam bersabda "Lima perkara yang termasuk fitrah yaitu mencukur rabut kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut rambut ketiak, dan memotong



kuku" (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, dan Ibnu Majah). Agar mendapat nilai lebih dalam mendapatkan sunnah, maka disarankan untuk memotong kuku pada hari Kamis ketika matahari terbenam (masuk hari Jumat). Menurut Hadits riwayat Al-Baghawi di dalam musanad-nya (Al-Baghawi), dari Abdullah ibn Amr ibn Al-'Aas (radhiyallahuanhu) bahwasanya Nabi (sallallahu alayhi wasallam) memotong kuku dan kumisnya pada setiap Hari Jumat. 



Mengusap Khuf Ketika seseorang mesti mengenakan khuf (sepatu dan sejenisnya) dan sulit ia copot karena berada dalam perjalanan (misalnya), maka Islam mengajarkan jika kondisi demikian, sepatu tersebut tidak perlu dilepas. Sepatu tersebut hanya perlu diusap asalkan sebelumnya dikenakan dalam keadaan suci. Dalam Hadits Ali ibn Abi Talib (radhiyallahuanhu) dinyatakan bahwa "Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagia bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun, sugguh aku sendiri telah melihat Rasulullah (sallallahu alayhi wasallam) mengusap bagan atas khufnya" (HR Abu Dawud). Syarat bisa melakukan wudhu dengan mengusap khuf adalah sudah bersuci sebelumnya. Al-Mughirah ibn Syu'bah, ia berkata, "Pada suatu malam di suatu perjalanan aku bersama Naabi (sallallahu alayhi wasallam). Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau (sallallahu alayhi wasallam), namun beliau berkata 'Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Kaarena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.' Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja." (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim) Jangka waktu mengusap khuf adalah untuk mukim 1x24 jam, sedangkan untuk musafir adalah 3x24 jam. Dalam sebuah Hadits diceritakan bahwa dari Syuraih ibn Haari', ia berkata, "Aku pernah mendatangi 'Aisyah (radhiyallahuanha) lalu aku menanyakannya mengenai cara mengusap khuf. 'Aisyah menjawab, "Lebih baik engkau bertanya kepada 'Ali ibn Abi Talib, tanyakan padanya karena Ali pernah



bersama Nabi (sallallahu alayhi wasallam)." Kemudian aku bertanya kepada 'Ali, lantas ia menjawab "Rasulullah menjadikan 3 hari 3 malam sebagai jangka waktu mengusap khuf bagi musafir, sedangkan sehari semalam untuk mukim." (HR Muslim) Hal-hal yang membatalkan wudhu dengan mengusap khuf (selain standard pembatal wudhu) : 1. Berakhirnya waktu mengusap khuf. 2. Terkena junub. 3. Melepaskan sepatu. Contohnya, Daris berangkat dari rumahnya jam 13.00 menuju Hutan Kareumbi dalam



keadaan masih suci sejak salat dzuhur tadi. Pukul 15.00 Daris batal wudhunya karena kentut dan posisi Daris adalah di dalam hutan, Hutan Kareumbi. Maka Daris ketika berwudhu lagi, hanya perlu mengusap khufnya ketika saatnya membasuh kaki, dan melaksanakkan salat asar pada pukul 15.30. Sangat ditekankan untuk peserta untuk sebisa mungkin menjaga wudhunya jangan sampai batal selama kegiatan LMD. Referensi As-Salman, A. A. M. 2004. "Sunnah Fitrah : Hukum Mencukur Jenggot dan Memotong Kumis".



Diakses



melalui



https://almanhaj.or.id/1036-sunnah-fitrah-hukum-



mencukur-jenggot-dan-memotong-kumis.html pada tanggal 18 Desember 2016. Shulhan. 2007. "Kapan Kita Boleh Melakukan Salat Jama'?". Diakses melalui https://www.eramuslim.com/shalat/kapan-kita-boleh-melakukan-shalat-jama039.htm pada tanggal 18 Desember 2016. Tuasikal,



M.



A.



2011.



"Ajaran



Mengusap



Khuf".



https://rumaysho.com/1681-ajaran-mengusap-khuf.html Desember 2016



Diakses



pada



melalui



tanggal



18