17 0 218 KB
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN UPT PUSKESMAS KOTARIH
KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN HAK PASIEN -
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan pelayanan yang berlaku di Puskesmas. - Mendapatkan informasi atas: Penyakit yang diderita. Tindakan medis yang akan dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara mengatasinya dan alternatif lainnya. Upaya pencegahan agar penyakit tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak menderita penyakit yang sama. Meminta konsultasi medis. Menyampaikan pengaduan, saran, kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan. Memperoleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur dan manusiawi. Hasil pemeriksaan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, resiko, biaya dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan kasus yang dapat membahayakan masyarakat. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan. - Beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing
- Membawa kartu identitas (KTP/SIM) atau
mengetahui
alamat
dengan
jelas untuk kunjungan pertama kali. - Membawa kartu berobat: 1. Pengguna
layanan
PT.
BPJS
membawa Kartu BPJS 2. Pengguna
layanan
membawa
kartu
GAKIN ASKESKIN/
Jamkesmas/ KIS (Kartu Indonesia Sehat) 3. Pengguna layanan sudah
umum yang
pernah
berkunjung
membawa
kartu
kunjungan/berobat. - Mengikuti alur pelayanan Puskesmas. - Mentaati mematuhi
aturan
pelayanan
nasehat
serta
dan
petunjuk
pengobatan. - Memberikan informasi yang benar dan
lengkap
kesehatannya
tentang
masalah
kepada
tenaga
kesehatan di Puskesmas